Back to announcement
20241203_BSMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804065_lamp1.pdf
Board change Needs review BSMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.956
NOTULEN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA disingkat “PT. BANK SUMUT” -Pada hari ini, Jum'at tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan Nopember dua ribu dua puluh empat), pukul 10.20 WIB s/d Pukul 10.45 WIB. -Bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai 3 Gedung PT. Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18 Medan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Sumut (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Medan. -Bahwa dalam Rapat telah hadir atau diwakili sebanyak 30 (tiga puluh) Pemegang Saham, dengan demikian rapat telah diwakili oleh 86,74Yo (delapan puluh enam koma tujuh puluh empat persenja dari total seluruh saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor penuh dalam perseroan yakni sebanyak 10.101.640.485 (sepuluh milyar seratus satu juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima) lembar saham, sehingga Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat karena semua Pemegang Saham telah menerima Undangan Rapat dan kehadiran Pemegang Saham telah melebihi dari 1/2 (dua per dua) bagian dari seluruh jumlah Pemegang Saham, satu dan lain telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1.a Anggaran Dasar “Perseroan” juncto Pasal 86 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum dan karenanya Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat. -Bahwa Rapat ini diselenggarakan dengan agenda Acara Rapat sebagai berikut: 1. Perubahan Susunan Pengurus PT Bank Sumut. 2. Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. -Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Perubahan Susunan Pengurus a. Menyetujui membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024. . b. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen terhitung sejak rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut. C. Menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut sebagai Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Jika salah satu yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, maka yang bersangkutan efektif bekerja sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa jabatan 4 (empat) tahun. 2) Jika keduanya lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, maka RUPS memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali (Pemerintah Propinsi Sumatera Utara) untuk memilih salah satunya dan yang bersangkutan efektif bekerja sejak tanggal dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali dengan masa jabatan 4 (empat) tahun sedangkan terhadap yang tidak dipilih oleh , 1 2
Page 2 OCR 0.947
Pemegang Saham Pengendali pengangkatan dan penetapannya batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan RUPS tersendiri untuk itu. 3) Terhadap yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK baik salah satu atau keduanya, maka pengangkatan dan penetapan yang bersangkutan sebagai Komisaris Non Independen batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan RUPS tersendiri untuk itu. 2. Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. « Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut untuk dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya. -Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah ditutupnya Rapat terkait keputusan Rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sumut ini diperbuat untuk dapat dipergunakan sebagai bukti dimana perlu. Pemegang am Pengendali, 2 Pemimpin Rapat, &k - Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi. Prof. Erlina SE, MSi, Dr of Phil Pj.Gubernur Sumatera Utara Komisaris Independen Mengetahui,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
p.1
unresolved
org
PT. BANK SUMUT
p.1 ×10
unresolved
person
Arief S Trinugroho
p.1
unresolved
org
PT Bank Sumut. C. Menyetujui
p.1
unresolved
person
Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga
p.1 ×2
unresolved
org
Nominasi PT Bank Sumut
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Pemerintah Propinsi Sumatera Utara
· Pemegang Saham Pengendali
p.1
unresolved
person
Dr. Drs. Agus Fatoni
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
134 ms
13 Sep 2026 15:49
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Khairy Hanim Rangkuti',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai '
'Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut '
'berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024. . b. '
'Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. '
'Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai '
'Komisaris Independen terhitung sejak rapat ini '
'ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada '
'yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank '
'Sumut. C. Menyetujui mengangkat '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}