Skip to content
Back to announcement

20241203_BSMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31804065_lamp1.pdf

Board change Needs review BSMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.956
NOTULEN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA
disingkat “PT. BANK SUMUT”

-Pada hari ini, Jum'at tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan Nopember dua ribu dua puluh
empat), pukul 10.20 WIB s/d Pukul 10.45 WIB.

-Bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai 3 Gedung PT. Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor
18 Medan, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Bank Sumut
(selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Medan.

-Bahwa dalam Rapat telah hadir atau diwakili sebanyak 30 (tiga puluh) Pemegang Saham,
dengan demikian rapat telah diwakili oleh 86,74Yo (delapan puluh enam koma tujuh puluh
empat persenja dari total seluruh saham yang telah ditempatkan dan diambil bagian serta
disetor penuh dalam perseroan yakni sebanyak 10.101.640.485 (sepuluh milyar seratus satu
juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus delapan puluh lima) lembar saham, sehingga
Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat karena semua Pemegang Saham
telah menerima Undangan Rapat dan kehadiran Pemegang Saham telah melebihi dari 1/2 (dua
per dua) bagian dari seluruh jumlah Pemegang Saham, satu dan lain telah memenuhi
ketentuan Pasal 10 ayat 1.a Anggaran Dasar “Perseroan” juncto Pasal 86 Ayat 1 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga dengan demikian Rapat
telah memenuhi kuorum dan karenanya Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil
keputusan-keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat.

-Bahwa Rapat ini diselenggarakan dengan agenda Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan Susunan Pengurus PT Bank Sumut.
2. Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

-Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Perubahan Susunan Pengurus

a. Menyetujui membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon
Komisaris Non Independen PT Bank Sumut berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024. .

b. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari
jabatannya sebagai Komisaris Independen terhitung sejak rapat ini ditutup dengan
ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut.

C. Menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari Ir. H. Muhammad Armand
Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si yang
keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT
Bank Sumut sebagai Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
ketentuan sebagai berikut :

1) Jika salah satu yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
oleh OJK, maka yang bersangkutan efektif bekerja sejak tanggal dikeluarkannya
persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.

2) Jika keduanya lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh
OJK, maka RUPS memberikan kewenangan kepada Pemegang Saham Pengendali
(Pemerintah Propinsi Sumatera Utara) untuk memilih salah satunya dan yang
bersangkutan efektif bekerja sejak tanggal dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali
dengan masa jabatan 4 (empat) tahun sedangkan terhadap yang tidak dipilih oleh

, 1

2
Page 2 OCR 0.947
Pemegang Saham Pengendali pengangkatan dan penetapannya batal dengan
sendirinya dan tidak memerlukan RUPS tersendiri untuk itu.

3) Terhadap yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
oleh OJK baik salah satu atau keduanya, maka pengangkatan dan penetapan yang
bersangkutan sebagai Komisaris Non Independen batal dengan sendirinya dan tidak
memerlukan RUPS tersendiri untuk itu.

2. Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.
« Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT
Bank Sumut untuk dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

-Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah
ditutupnya Rapat terkait keputusan Rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sumut ini diperbuat
untuk dapat dipergunakan sebagai bukti dimana perlu.

Pemegang am Pengendali, 2 Pemimpin Rapat,

&k -

Dr. Drs. Agus Fatoni, MSi. Prof. Erlina SE, MSi, Dr of Phil
Pj.Gubernur Sumatera Utara Komisaris Independen

Mengetahui,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published3 Dec 2024
Pages2
Characters4,997
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Khairy Hanim Rangkuti p.1
linked org Pemerintah Propinsi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. Erlina SE p.2
unresolved org PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA UTARA p.1
unresolved org PT. BANK SUMUT p.1 ×10
unresolved person Arief S Trinugroho p.1
unresolved org PT Bank Sumut. C. Menyetujui p.1
unresolved person Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan p.1 ×2
unresolved person Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga p.1 ×2
unresolved org Nominasi PT Bank Sumut · Komisaris p.1
unresolved org Pemerintah Propinsi Sumatera Utara · Pemegang Saham Pengendali p.1
unresolved person Dr. Drs. Agus Fatoni p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 134 ms 13 Sep 2026 15:49

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Khairy Hanim Rangkuti',
              'position_after': '',
              'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai '
                             'Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut '
                             'berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024. . b. '
                             'Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. '
                             'Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai '
                             'Komisaris Independen terhitung sejak rapat ini '
                             'ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada '
                             'yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya '
                             'sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank '
                             'Sumut. C. Menyetujui mengangkat '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result