Back to announcement
20260615_ASHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101443_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ASHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
Direksi PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 11 Juni 2026, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST”) dilangsungkan
pukul 10.38 WIB – 11.06 WIB, selanjutnya disebut “Rapat”, bertempat di Gedung PT Sutioso Bersaudara
Lantai 3, Jl. Tuna II Blok D 2, RT.20/RW.17, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta
14450, dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pengesahan Neraca dan
Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2025 serta pembebasan dan pelunasan (acquit et de
charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku tersebut.
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain dari
penunjukan tersebut.
3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak Asman;
Komisaris Independen : Bapak Drs. Abdul Rahim Diar, MM;
Direksi:
Direktur Utama : Bapak William Sutioso;
Direktur : Bapak Henry Sutioso.
C. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak
2.954.830.500 saham atau mewakili 59,10% dari 5.000.000.000 saham, yang merupakan seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara/voting.
F. Pengambilan keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan dengan
cara pemungutan suara/voting, jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu:
Page 2
Jumlah Suara
Mata Acara Rapat Total Setuju
Tidak Setuju Abstain
(Setuju + Abstain)
Ke-satu
2.954.830.500 - 100
(100%) (0,01%)
Ke-dua
2.954.830.500 - 100
(100%) (0,01%)
Ke-tiga
2.954.830.500 100
(100%) - (0,01%)
G. Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan, menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Mata acara pertama:
a. Menyetujui dan Menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya usaha
Perseroan, untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menerima baik dan menyetujui laporan atas kinerja Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025;
c. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 (Laporan Keuangan Perseroan) yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, dengan pendapat: Wajar
b. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
laporan tahunan dan perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Mata acara kedua:
Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas dasar rekomendasi dari
Komite Audit untuk:
- menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di OJK dan
menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang
telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab
apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau
tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit.
- memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran
imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan.
Mata acara ketiga:
Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk:
a. Menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris dan Komisaris Utama
untuk menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026;
Page 3
b. Menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2026.
Jakarta, 12 Juni 2026
PT CILACAP SAMUDERA FISHING INDUSTRY Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2026 · 10:38–11:06 |
| Present | 2,954,830,500 (59.10%) |
| Chair | — |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sutioso Bersaudara
p.1
unresolved
person
Drs. Abdul Rahim Diar
p.1 ×2
unresolved
person
William Sutioso
p.1
unresolved
person
Henry Sutioso. C.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
676 ms
12 Sep 2026 22:10
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '59.10',
'shares_present': '2954830500',
'shares_total_voting': '5000000000',
'time_end': '11:06:00',
'time_start': '10:38:00'}