Skip to content
Back to announcement

20260615_GDYR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101431_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review GDYR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.920
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No, 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-maji: raisha.notarisppat@gmail.com

Bogor, 11 Juni 2026

Nomor : 17/Srt-Ke/RUPS/VI/2026 Kepada Yth:

Hal : Resume Rapat Umum PT Goodyear Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Jl. Pemuda No. 27
PT Goodyear Indonesia Tbk. Bogor, Jawa Barat 16161

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT Goodyear Indonesia Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026

Waktu :10.08 WIB — 11.00 WIB

'Fempat 1 Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero Bogor
IX. Padjajaran No. 27, Bogor

Kehadiran 1 - Direksi : Tuan Iwan Widarmana Direktur
-Dewan Komisaris : 1. Nyonya Vee Vien Tan") Presiden Komisaris
2. Tuan Budiman Husin Komisaris
3. Tuan Herwan Ng Komisaris Independen

4) hadir secara online melalui media telekonferensi

-Pemegang Saham — : 352.399.100 saham (85,951096) dari total 410.000.000
saham

L TA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025.

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku
2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

4. Persetujuan atas rencana Perubahan dan/atau penetapan komposisi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, Penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi
Dewan Komisaris serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi
anggota Direksi.

5. Persetujuan perubahan Pasal 14.1 Anggaran Dasar Perseroan.

6. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. t
Page 2 OCR 0.943
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgi.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com

La ana

1I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Pada tanggal 27 April 2026, Perseroan telah menyampaikan Pemberitahuan mengenai
rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian telah
dikoreksi oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2026,

2. Pada tanggal $ Mei 2026, Perseroan telah mengumumkan kepada para pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat, yang telah diumumkan dalam situs web
resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI: dan

3. Pada tanggal 20 Mei 2026, Perseroan telah melakukan pemanggilan kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang telah dipublikasikan di situs
web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI.

JII. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

» Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.

« Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025 (“Laporan Tahunan 2025 Perseroan”) termasuk laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur pada Laporan Tahunan 2025 Perseroan,
dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Audit Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana diatur pada Laporan Tahunan
2025 Perseroan.

2. Menyetujui untuk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi
Perseroan untuk tindakan manajemen mereka dan kewenangan yang telah dilaksanakan,
serta kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengawasan selama tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut terefleksi pada Laporan
Tahunan 2025 Perseroan yang disetujui oleh Rapat dan/atau Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
disahkan di Rapat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata.
Acara Rapat Kedua.
Page 3 OCR 0.942
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgi.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131
Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com

mena

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Kedua, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Kedua.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:

Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2025.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Ketiga.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Ketiga, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Ketiga.

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2026 serta menetapkan honorariura/bayaran terhadap akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik tersebut dan persyaratan penunjukkan lainnya.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan
Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atax memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Keempat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dar/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik. .
Page 4 OCR 0.946
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. |
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 08 November 2021
J1. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com

aa

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Keemput, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Keempat.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui untuk mengangkat kembali:
a) Bapak Iman Santoso sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya
Rapat,
b) Bapak Iwan Ridwan Widarmana sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya
Rapat.
2. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa
jabatan sesuai masa jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai

berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Ibu Vee Vien Tan

Komisaris : Bapak Budiman Husin
Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng

Direksi

Presiden Direktur : Bapak Iman Santoso

Direktur : Bapak Iwan Ridwan Widarmana

3. Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 sama dengan tahun
sebelumnya.

4. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

5. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan
kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan,
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan pada Rapat agar diaktakan di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia perihal perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diputuskan pada Rapat, dan mendaftarkan mereka pada Daftar Perusahaan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang bersangkutan.

MATA ACARA RAPAT KELIMA

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Kelima.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 5 OCR 0.951
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com
—— aa Nana

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Kelima, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Kelima.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:

1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 14 ayat 14.1 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan
kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan,
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh
anggaran dasar terkait keputusan pada Rapat agar diaktakan untuk dibuat di hadapan
Notaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan permohonan
pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal perubahan
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan pada Rapat.

MATA ACARA RAPAT KEENAM

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Keenam.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.

- Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak
setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Keenam, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui
usulan Mata Acara Rapat Keenam.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:

1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Budiman Husin selaku Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ibu Vee Vien Tan
Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng

3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan
kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan,
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh
keputusan pada Rapat agar diaktakan di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia perihal perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
Page 6 OCR 0.931
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KOTA BOGOR
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.: AHU-01212.AH.02,01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021
Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No, 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131

Handphone: 085692672819, E-mail: rgisha.notarisppat@gmail.com

mann

diputuskan pada Rapat, dan mendaftarkan mereka pada Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan yang bersangkutan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2026
Nomor 1, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Hormat Saya,
Notaris.di Kota Bogor,
OA

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published15 Jun 2026
Pages6
Characters15,752
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Goodyear Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Budiman Husin · Komisaris p.1 ×6
linked person Herwan Ng · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Iman Santoso · Presiden Direktur p.4 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person RAISHA KINANTI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person Iwan Widarmana p.1
unresolved person Vee Vien Tan · Presiden Komisaris p.1 ×6
unresolved person Iwan Ridwan Widarmana · Direktur p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 48 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result