Back to announcement
20260615_GDYR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101431_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review GDYRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.920
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No, 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-maji: raisha.notarisppat@gmail.com Bogor, 11 Juni 2026 Nomor : 17/Srt-Ke/RUPS/VI/2026 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Goodyear Indonesia Tbk. Pemegang Saham Tahunan Jl. Pemuda No. 27 PT Goodyear Indonesia Tbk. Bogor, Jawa Barat 16161 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT Goodyear Indonesia Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 11 Juni 2026 Waktu :10.08 WIB — 11.00 WIB 'Fempat 1 Ruang Edelweis, Hotel Grand Savero Bogor IX. Padjajaran No. 27, Bogor Kehadiran 1 - Direksi : Tuan Iwan Widarmana Direktur -Dewan Komisaris : 1. Nyonya Vee Vien Tan") Presiden Komisaris 2. Tuan Budiman Husin Komisaris 3. Tuan Herwan Ng Komisaris Independen 4) hadir secara online melalui media telekonferensi -Pemegang Saham — : 352.399.100 saham (85,951096) dari total 410.000.000 saham L TA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Persetujuan penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. 4. Persetujuan atas rencana Perubahan dan/atau penetapan komposisi Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi Dewan Komisaris serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi. 5. Persetujuan perubahan Pasal 14.1 Anggaran Dasar Perseroan. 6. Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. t
Page 2 OCR 0.943
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgi.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com La ana 1I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pada tanggal 27 April 2026, Perseroan telah menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan kemudian telah dikoreksi oleh Perseroan pada tanggal 9 Mei 2026, 2. Pada tanggal $ Mei 2026, Perseroan telah mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat, yang telah diumumkan dalam situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI: dan 3. Pada tanggal 20 Mei 2026, Perseroan telah melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang telah dipublikasikan di situs web resmi Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI. JII. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA » Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat. « Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Pertama, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 (“Laporan Tahunan 2025 Perseroan”) termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur pada Laporan Tahunan 2025 Perseroan, dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Audit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagaimana diatur pada Laporan Tahunan 2025 Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk tindakan manajemen mereka dan kewenangan yang telah dilaksanakan, serta kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengawasan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sejauh tindakan tersebut terefleksi pada Laporan Tahunan 2025 Perseroan yang disetujui oleh Rapat dan/atau Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 disahkan di Rapat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata. Acara Rapat Kedua.
Page 3 OCR 0.942
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgi.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com mena - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Kedua, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2025. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Ketiga, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2026 serta menetapkan honorariura/bayaran terhadap akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut dan persyaratan penunjukkan lainnya. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atax memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dar/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. .
Page 4 OCR 0.946
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. | NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 08 November 2021 J1. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com aa - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Keemput, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui untuk mengangkat kembali: a) Bapak Iman Santoso sebagai Presiden Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat, b) Bapak Iwan Ridwan Widarmana sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat. 2. Menyetujui susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan sesuai masa jabatan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Ibu Vee Vien Tan Komisaris : Bapak Budiman Husin Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng Direksi Presiden Direktur : Bapak Iman Santoso Direktur : Bapak Iwan Ridwan Widarmana 3. Menyetujui untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 sama dengan tahun sebelumnya. 4. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 5. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan pada Rapat agar diaktakan di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diputuskan pada Rapat, dan mendaftarkan mereka pada Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang bersangkutan. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 5 OCR 0.951
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com —— aa Nana - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Kelima, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 14 ayat 14.1 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh anggaran dasar terkait keputusan pada Rapat agar diaktakan untuk dibuat di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan permohonan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana diputuskan pada Rapat. MATA ACARA RAPAT KEENAM - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keenam. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Rapat Keenam, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas sejumlah 352.399.100 saham dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Keenam. - Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut: 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Budiman Husin selaku Komisaris Perseroan. 2. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Ibu Vee Vien Tan Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng 3. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan dan/atau pihak yang diberikan kewenangan oleh Presiden Direktur atau Direktur Perseroan lainnya untuk melakukan, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau seluruh keputusan pada Rapat agar diaktakan di hadapan Notaris untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk keperluan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
Page 6 OCR 0.931
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02,01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No, 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: rgisha.notarisppat@gmail.com mann diputuskan pada Rapat, dan mendaftarkan mereka pada Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang bersangkutan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2026 Nomor 1, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, Notaris.di Kota Bogor, OA
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RAISHA KINANTI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Iwan Widarmana
p.1
unresolved
person
Vee Vien Tan
· Presiden Komisaris
p.1 ×6
unresolved
person
Iwan Ridwan Widarmana
· Direktur
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
48 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR