Back to announcement
20241202_NELY_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31803452_lamp2.pdf
Other Text extracted NELYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAM PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2024
PT PELAYARAN NELLY DWI PUTRI TBK
Bersama ini Direksi PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk (selanjutnua disebut
Perseroan) dengan ini memberitahuka kepada para pemegang saham Perseroam
bahwa Rapat Direksi dan Dewan Komisaris yang diselenggarakan pada Hari Senin,
tanggal 02 Desember 2024 telah menyetujui dan memutuskan untuk melakukan
pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
per tanggal 30 September 2024 yang telah mencatat Laba Tahun Berjalam
sebesar Rp. 177.193.360.074,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Miliar Seratus
Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Puluh Empat
Rupiah).
Dividen Interim Tahun Buku 2024 ditetapkan sebesar Rp. 35.250.000.000,- (Tiga
Puluh Lima Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang akan dibagikan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan yakni 2.350.000.000 (Dua Miliar Tiga
Ratus Lima Puluh Juta) saham dengan demikian sebesar Rp. 15 (Lima Belas
Rupiah) per saham.
Jadwal Pembayaran Dividen Interim
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)
1
• Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Desember 2024
• Pasar Tunai 12 Desember 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen (Ex Dividen)
2
• Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Desember 2024
• Pasar Tunai 13 Desember 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
3 12 Desember 2024
Dividen (Recording Date)
Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku
4 27 Desember 2024
2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
Page 2
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording
date pada tanggal 12 Desember 2024 dan/atau pemilik saham perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 12 Desember 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan pada tanggal 27 Desember 2024 ke dalam Rekening Dana
Nasabah (RDN) pada Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka Rekening Efek. Sedangkan bagi Pemegang
Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang
Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh
pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan
wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Page 3
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
dengan tenggat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 02 Desember 2024
PT Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.