Back to announcement
20260911_INRU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32147947_lamp1.pdf
Other Text extracted INRUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Office : Uniplaza, East Tower, 3rd Floor
Jl. Letjend Haryono MT No. A-1 Medan 20231
Tel : +62 61 453 2088
Fax : +62 61 453 0967
Mill : Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian,
Kabupaten Toba
Tel : +62 632 734 6000, +62 632 734 6001
Fax : +62 632 734 6006
Sumatera Utara - Indonesia
No : 558/TPL-P/IX/26 Medan, 11 September 2026
Sifat : Penting Kepada Yth :
Lamp. : - Direksi Bursa Efek Indonesia
Hal : Tanggapan atas Permintaan Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Penjelasan Jl. Jend.Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Attn:Divisi Penilaian Perusahaan 3
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: S-11446/BEI.PP3/09-2026 tanggal 08
September 2026 yang diterima melalui SPE-IDXnet pada tanggal 09 September 2026, PT Toba Pulp
Lestari Tbk (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Terkait dengan permintaan BEI, bersama ini Perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Klarifikasi kebenaran atas pemberitaan mengenai status Perseroan sebagai tersangka korupsi
transfer pricing Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp 2 triliun.
Penjelasan:
Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah
menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 09
September 2026. Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan
mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang
diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Dampaknya terhadap pemenuhan kewajiban utang perpajakan Perseroan seperti kewajiban utang
pajak tambahan, sanksi administratif dan kewajiban kontinjensi lainnya.
Penjelasan:
Perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku..
3. Materialitas atas dampak yang ditimbulkan terhadap kelangsungan usaha Perseroan mengingat
saat ini operasional Perseroan belum dapat berjalan normal. Dalam hal berdampak material, agar
dapat disampaikan Keterbukaan Informasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bursa No. I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Penjelasan:
Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini,
Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan
usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud.
4. Apakah terdapat pihak Direksi, Komisaris, karyawan atau pihak terkait Perseroan lainnya yang
terlibat dalam perkara hukum ini? Dalam hal ada, agar dijelaskan mengenai status hukum dan
dugaan keterlibatannya, rencana langkah atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.
1
Page 2
5. Apakah terdapat langkah atau upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Perseroan dalam
menanggapi dugaan korupsi transfer pricing tersebut? Dalam hal ada, agar dijelaskan rencana
langkah atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Penjelasan:
Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas
seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk
melindungi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Status terkini dugaan korupsi transfer pricing tersebut. Dalam hal telah diperkarakan di
pengadilan, agar dapat disampaikan nomor perkara dan nama pengadilan tempat perkara.
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai
adanya perkara yang telah diperiksa di pengadilan berserta nomor perkara dan pengadilan yang
dimaksud.
7. Strategi atau upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk memastikan bahwa pemenuhan
kewajiban Perpajakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan:
Perseroan senantiasa sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 yang ditelaah
Terbatas, agar dapat disampaikan beberapa hal berikut:
a. Latar belakang Perseroan belum dapat menyampaikan laporan keuangan dimaksud;
b. Kendala yang dialami dan upaya yang dilakukan oleh Perseroan dalam rangka penyampaian
laporan keuangan dimaksud;
c. Target waktu Perseroan dapat menyampaikan laporan keuangan dimaksud.
Penjelasan:
Laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 masih dalam
proses penyusunan dan penyelesaian Limited Review. Perseroan terus mengupayakan penyelesaian
proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang
dieprlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Perseroan belum mengidentifikasi informasi atau fakta kejadian material lainnya yang berdasarkan
ketentuan yang berlaku wajib diungkapkan disampaikan kepada publik
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Perseroan menghargai perhatian dan kerja sama BEI.
Perseroan akan terus memantau perkembangan informasi dimaksud, melakukan verifikasi sesuai
kebutuhan, dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama BEI, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Toba Pulp Lestari Tbk
2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.