Skip to content
Back to announcement

20260615_SMRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101341_lamp2.pdf

Other Text extracted SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                    PENGUMUMAN
            JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                      PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)

Sehubungan dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, antara lain menyetujui pembagian dividen
tunai kepada pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 82.542.841.790,00 (delapan puluh dua miliar
lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah)
atau sebesar Rp5,00 (lima Rupiah) setiap saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran
Dasar Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai jadwal pembagian dan tata cara pembayaran dividen tunai yang akan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:

A.   Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan
     Kolektif:

                                    Kegiatan                                       Tanggal
      Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                         22 Juni 2026
      Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi                          23 Juni 2026
      Cum dividen tunai pada Pasar Tunai                                         24 Juni 2026
      Ex dividen tunai pada Pasar Tunai                                          25 Juni 2026
      Tanggal Pembayaran                                                         10 Juli 2026

B.   Tata Cara Pembayaran:
     1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
          Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
          Perseroan;
     2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham
          Yang Berhak”);
     3.   Pembayaran dividen:
          a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
               pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
               Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
               atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
               Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
               Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Jalan Perintis
               Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
               dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
               melalui surat bermeterai Rp10.000,00;
          b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
               Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
               Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
               bersangkutan.
     4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
          (“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta
          menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 24 Juni 2026
          pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
          tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          perpajakan yang berlaku;


                                                   1
Page 2
6.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
     dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan DN dan Perseroan
     tidak melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
     tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
     Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
     di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang
     tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang
     diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
     sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
     Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang
     pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
     112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
     portal wajib pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan
     ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
     PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                    Jakarta, 15 Juni 2026
                                      Direksi Perseroan




                                               2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published15 Jun 2026
Pages2
Characters5,803
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.1
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result