Back to announcement
20260615_SMRA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101341_lamp2.pdf
Other Text extracted SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT SUMMARECON AGUNG Tbk. (“PERSEROAN”)
Sehubungan dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, antara lain menyetujui pembagian dividen
tunai kepada pemegang saham Perseroan, yaitu sebesar Rp 82.542.841.790,00 (delapan puluh dua miliar
lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah)
atau sebesar Rp5,00 (lima Rupiah) setiap saham dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dari Anggaran
Dasar Perseroan, maka Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan mengenai jadwal pembagian dan tata cara pembayaran dividen tunai yang akan dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia, sebagai berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Untuk Saham Perseroan Yang Berada Dalam Penitipan
Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Juni 2026
Ex dividen tunai pada Pasar Reguler dan Negosiasi 23 Juni 2026
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai 24 Juni 2026
Ex dividen tunai pada Pasar Tunai 25 Juni 2026
Tanggal Pembayaran 10 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham
Perseroan;
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham
Yang Berhak”);
3. Pembayaran dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening
atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya
Saham Registra (“Registra”), Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kavling 47-48, Jakarta 12930 atau kepada Corporate Secretary Perseroan, Jalan Perintis
Kemerdekaan No. 42 Jakarta 13210, paling lambat tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham
melalui surat bermeterai Rp10.000,00;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
(“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta
menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 24 Juni 2026
pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku;
1
Page 2
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan DN dan Perseroan
tidak melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman
portal wajib pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 15 Juni 2026
Direksi Perseroan
2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.