Skip to content
Back to announcement

20241202_SURI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31803330_lamp1.pdf

Other Text extracted SURI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
     Lampiran
1.   Bagaimana proses PKPU sampai dengan saat ini?

     Pada tanggal 22 November 2024 telah dilakukan penyerahan Konklusi atas hasil
     pemeriksan persidangan oleh Emiten dan Pemohon PKPU.

     Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan seharusnya Putusan secara online pada 26
     November 2024, namun hingga surat / penjelasan Emiten ini dikirimkan terdapat
     penundaan, Emiten dan Kuasa Hukum belum menerima pemberitahuan Putusan.

2.   Apakah terdapat kreditur atau pihak lain yang mendaftar pada PKPU tersebut?

     Dalam Permohonan PKPU disebutkan adanya 2 kreditur lain yaitu:
     a.   Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti
     b.   Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar
     Sampai dengan penyerahan Konklusi belum ada kreditur lainnya yang mendaftar.

3.   Apa Langkah hukum yang dilakukan oleh Perseroan atas gugatan tersebut?

     Emiten dalam persidangan telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan
     pembayaran kepada seluruh Pemohon PKPU dan kreditur lain, namun itikad baik
     Emiten untuk melakukan pembayaran ditolak oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU.

     Sebagai upaya lainnya, Emiten telah melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU
     yang bernama Irmawati Aritonang pada tanggal 23 November 2024 dan kreditur
     lainnya atas nama Ditawarni Sidabutar pada tanggal 25 November 2024. Dengan
     pembayaran yang telah dilakukan langsung kepada principal Pemohon PKPU maka
     jumlah hutang akan berkurang.

4.   Kapan perkiraan selesainya kasus gugatan PKPU tersebut?

     Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan seharusnya Putusan secara online pada 26
     November 2024, namun hingga surat / penjelasan Emiten ini dikirimkan terdapat
     penundaan, Emiten dan Kuasa Hukum belum menerima pemberitahuan Putusan.

5.   Berapa estimasi kerugian dari PKPU tersebut?

     Nilai tuntutan adalah:

      Pemohon PKPU
         Pemohon PKPU-1 atas nama Labora Simbolon                     Rp. 40.335.686,-
         Pemohon PKPU-1 an. Irmawani Aritonang                        Rp. 61.180.000,-

      Kreditur Lain
         Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti                  Rp. 61.180.000,-
Page 2
          Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar                     Rp. 30.697.644,-
                                                                     Rp 193.393.330,-

     Setelah dilakukan pembayaran kepada Irmawati Aritonang pada tanggal 23 November
     2024 dan kreditur lainnya atas nama Nuri Zulita Br Surbakti pada tanggal 25
     November 2024, maka sisa yang harus dibayarkan adalah:

      Pemohon PKPU
         Pemohon PKPU-1 atas nama Labora Simbolon                      Rp. 40.335.686,-

      Kreditur Lain
         Kreditur Lain 1 an. Ditawarni Sidabutar                       Rp. 30.697.644,-
                                                                       Rp 71.033.330,-

6.   Apakah PKPU tersebut memberikan dampak material kepada Perseroan?

     PKPU tidak memberikan dampak yang material kepada Emiten,                   dengan
     mempertimbangkan nilai tuntutan yang tidak bersifat material.

7.   Informasi dan fakta material lain yang belum disampaikan ke Publik dan Bursa.

     Tidak ada

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published2 Dec 2024
Pages2
Characters3,189
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result