Back to announcement
20241202_SURI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31803330_lamp1.pdf
Other Text extracted SURISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Lampiran
1. Bagaimana proses PKPU sampai dengan saat ini?
Pada tanggal 22 November 2024 telah dilakukan penyerahan Konklusi atas hasil
pemeriksan persidangan oleh Emiten dan Pemohon PKPU.
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan seharusnya Putusan secara online pada 26
November 2024, namun hingga surat / penjelasan Emiten ini dikirimkan terdapat
penundaan, Emiten dan Kuasa Hukum belum menerima pemberitahuan Putusan.
2. Apakah terdapat kreditur atau pihak lain yang mendaftar pada PKPU tersebut?
Dalam Permohonan PKPU disebutkan adanya 2 kreditur lain yaitu:
a. Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti
b. Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar
Sampai dengan penyerahan Konklusi belum ada kreditur lainnya yang mendaftar.
3. Apa Langkah hukum yang dilakukan oleh Perseroan atas gugatan tersebut?
Emiten dalam persidangan telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan
pembayaran kepada seluruh Pemohon PKPU dan kreditur lain, namun itikad baik
Emiten untuk melakukan pembayaran ditolak oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU.
Sebagai upaya lainnya, Emiten telah melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU
yang bernama Irmawati Aritonang pada tanggal 23 November 2024 dan kreditur
lainnya atas nama Ditawarni Sidabutar pada tanggal 25 November 2024. Dengan
pembayaran yang telah dilakukan langsung kepada principal Pemohon PKPU maka
jumlah hutang akan berkurang.
4. Kapan perkiraan selesainya kasus gugatan PKPU tersebut?
Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan seharusnya Putusan secara online pada 26
November 2024, namun hingga surat / penjelasan Emiten ini dikirimkan terdapat
penundaan, Emiten dan Kuasa Hukum belum menerima pemberitahuan Putusan.
5. Berapa estimasi kerugian dari PKPU tersebut?
Nilai tuntutan adalah:
Pemohon PKPU
Pemohon PKPU-1 atas nama Labora Simbolon Rp. 40.335.686,-
Pemohon PKPU-1 an. Irmawani Aritonang Rp. 61.180.000,-
Kreditur Lain
Kreditur Lain 1 an. Nuri Zulita Br Surbakti Rp. 61.180.000,-
Page 2
Kreditur Lain 2 an. Ditawarni Sidabutar Rp. 30.697.644,-
Rp 193.393.330,-
Setelah dilakukan pembayaran kepada Irmawati Aritonang pada tanggal 23 November
2024 dan kreditur lainnya atas nama Nuri Zulita Br Surbakti pada tanggal 25
November 2024, maka sisa yang harus dibayarkan adalah:
Pemohon PKPU
Pemohon PKPU-1 atas nama Labora Simbolon Rp. 40.335.686,-
Kreditur Lain
Kreditur Lain 1 an. Ditawarni Sidabutar Rp. 30.697.644,-
Rp 71.033.330,-
6. Apakah PKPU tersebut memberikan dampak material kepada Perseroan?
PKPU tidak memberikan dampak yang material kepada Emiten, dengan
mempertimbangkan nilai tuntutan yang tidak bersifat material.
7. Informasi dan fakta material lain yang belum disampaikan ke Publik dan Bursa.
Tidak ada
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.