Skip to content
Back to announcement

20241130_BSMT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31803148_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BSMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                       PENGUMUMAN
                  HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                      PT. BANK SUMUT
Sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sumut No. 04 Tanggal 29 November 2024 yang
dibuat di hadapan Notaris Risna Rahmi Arifa, SH. SpN. M.Kn. di Medan. Direksi PT Bank Sumut (selanjutnya disebut “Perseroan”)
berkedudukan di Medan, dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Sumut
yang diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1.A. Menyetujui membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut
     berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024.
 B. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen terhitung
    sejak rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut.
 C. Menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael
    Parenus Sinaga, M.Si yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut sebagai
    Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan
    (OJK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
         Jika salah satu yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, maka yang bersangkutan efektif
         bekerja sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa
         Keuangan (OJK) dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
         Jika keduanya lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, maka RUPS memberikan kewenangan kepada
         Pemegang Saham Pengendali (Pemerintah Propinsi Sumatera Utara) untuk memilih salah satunya dan yang bersangkutan efektif
         bekerja sejak tanggal dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali dengan masa jabatan 4 (empat) tahun sedangkan terhadap yang
         tidak dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali pengangkatan dan penetapannya batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan
         RUPS tersendiri untuk itu.
         Terhadap yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK baik salah satu atau keduanya, maka
         pengangkatan dan penetapan yang bersangkutan sebagai Komisaris Non Independen batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan
         RUPS tersendiri untuk itu.
2. Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut untuk dibahas pada Rapat
   Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan
   mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris,
   termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah ditutupnya Rapat terkait keputusan
   Rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                                           Medan, November 2024
                                                              PT. Bank Sumut
                                                                  DIREKSI


 PT. Bank Sumut   @banksumut   @banksumut @banksumutnews   ww w. banksumut.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published30 Nov 2024
Pages1
Characters3,903
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Khairy Hanim Rangkuti p.1
linked org Pemerintah Propinsi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT. BANK SUMUT Sesuai p.1
unresolved org PT. Bank Sumut p.1 ×7
unresolved person Risna Rahmi Arifa p.1
unresolved person Arief S Trinugroho p.1
unresolved org PT Bank Sumut. C. Menyetujui p.1
unresolved person Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan p.1 ×2
unresolved person Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga p.1 ×2
unresolved org Nominasi PT Bank Sumut · Komisaris p.1
unresolved org Pemerintah Propinsi Sumatera Utara · Pemegang Saham Pengendali p.1
unresolved org PT. Bank Sumut DIREKSI p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 501 ms 12 Sep 2026 22:55

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-11-29',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result