Back to announcement
20241130_BSMT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31803148_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BSMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BANK SUMUT
Sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sumut No. 04 Tanggal 29 November 2024 yang
dibuat di hadapan Notaris Risna Rahmi Arifa, SH. SpN. M.Kn. di Medan. Direksi PT Bank Sumut (selanjutnya disebut “Perseroan”)
berkedudukan di Medan, dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Sumut
yang diselenggarakan pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1.A. Menyetujui membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024.
B. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen terhitung
sejak rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut.
C. Menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael
Parenus Sinaga, M.Si yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut sebagai
Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :
Jika salah satu yang lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, maka yang bersangkutan efektif
bekerja sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan masa jabatan 4 (empat) tahun.
Jika keduanya lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, maka RUPS memberikan kewenangan kepada
Pemegang Saham Pengendali (Pemerintah Propinsi Sumatera Utara) untuk memilih salah satunya dan yang bersangkutan efektif
bekerja sejak tanggal dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali dengan masa jabatan 4 (empat) tahun sedangkan terhadap yang
tidak dipilih oleh Pemegang Saham Pengendali pengangkatan dan penetapannya batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan
RUPS tersendiri untuk itu.
Terhadap yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK baik salah satu atau keduanya, maka
pengangkatan dan penetapan yang bersangkutan sebagai Komisaris Non Independen batal dengan sendirinya dan tidak memerlukan
RUPS tersendiri untuk itu.
2. Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut untuk dibahas pada Rapat
Umum Pemegang Saham berikutnya.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan
mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris,
termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah ditutupnya Rapat terkait keputusan
Rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Medan, November 2024
PT. Bank Sumut
DIREKSI
PT. Bank Sumut @banksumut @banksumut @banksumutnews ww w. banksumut.co.id
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BANK SUMUT Sesuai
p.1
unresolved
org
PT. Bank Sumut
p.1 ×7
unresolved
person
Risna Rahmi Arifa
p.1
unresolved
person
Arief S Trinugroho
p.1
unresolved
org
PT Bank Sumut. C. Menyetujui
p.1
unresolved
person
Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga
p.1 ×2
unresolved
org
Nominasi PT Bank Sumut
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Pemerintah Propinsi Sumatera Utara
· Pemegang Saham Pengendali
p.1
unresolved
org
PT. Bank Sumut DIREKSI
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
501 ms
12 Sep 2026 22:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-11-29',
'meeting_type': 'EGM'}