Skip to content
Back to announcement

20241129_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31792857_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
            PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                          KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                 PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
           DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
                        HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 14/2019”).




                               PT Merdeka Battery Materials Tbk

                                     Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
 pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai
               mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

                                         Kantor Pusat:
                              Treasury Tower, Lantai 69, District 8
               SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                  Telepon: +62 21 – 39525581
                                  Faksimile: +62 21 – 39525582
                              Email: corsec@merdekabattery.com
                             Situs Web: www.merdekabattery.com

 Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
 diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
 penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan.

 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
 keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
 penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.

 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
 material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan
 menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
 Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau
 tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
 dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
 dan/atau menyesatkan.

 Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini merupakan satu kesatuan dengan
 Keterbukaan Informasi yang telah dipublikasikan di situs web Perseroan dan situs web Bursa pada
 tanggal 30 Oktober 2024

      Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
                                  29 November 2024
Page 2
             TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU

Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD I”) dengan perkiraan jadwal
sebagai berikut:

1.   Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa              23 Oktober 2024
     (“RUPSLB”) kepada OJK

2.   Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para pemegang             30 Oktober 2024
     saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs
     web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com

3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD I melalui        30 Oktober 2024
     situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
     www.merdekabattery.com

4.   Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak hadir       13 November 2024
     dalam RUPSLB

5.   Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan melalui            14 November 2024
     situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
     www.merdekabattery.com

6.   Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi          29 November 2024

7.   Pelaksanaan RUPSLB                                                         6 Desember 2024

8.   Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, situs web       10 Desember 2024
     eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com

9.   Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                               3 Januari 2025
Page 3
I.   UMUM

A. Keterangan Umum tentang Perseroan

     Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan
     Logistik Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di
     hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
     Keputusan No. 0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Anggaran dasar
     Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tanggal 21
     Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
     Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, dan telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 tanggal 25 Juni 2024.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
     adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
     lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
     kegiatan usaha sebagai berikut:

     1. Aktivitas Perusahaan Holding
        Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
        grup anak perusahaannya; dan

     2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
        Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
        adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
        organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
        berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
        kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

     Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam
        merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

     2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan
        permasalahan organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
        keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
        praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
        produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan
        operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan
        agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
        prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
        pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
        perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
        lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

B. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190
     tanggal 21 Juni 2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan
     No. AHU-0037618.AH.01.02 TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.030158280 yang keduanya tertanggal 25 Juni 2024, modal dasar Perseroan terbagi
     atas 430.000.000.000 (empat ratus tiga puluh milyar) saham dengan nilai nominal per saham
     sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
Page 4
      tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi
      Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
      berikut:

              NAMA PEMEGANG SAHAM
                                                           NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                     JUMLAH NILAI NOMINAL
                                                   JUMLAH SAHAM                              (%)
                                                                             (RP)
 Modal Dasar                                       430.000.000.000     43.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1)    PT Merdeka Energi Nusantara                  54.045.287.677     5.404.528.767.700     50,044
 2)    Huayong International (Hong Kong) Limited     8.149.060.000       814.906.000.000      7,546
 3)    PT Alam Permai                                5.861.079.300       586.107.930.000      5,427
 4)    Winato Kartono                                2.361.003.614       236.100.361.400      2,186
 5)    Andrew Phillip Starkey                            2.316.200           231.620.000      0,002
 6)    Masyarakat                                   37.576.673.109     3.757.667.310.900     34,795
 Jumlah     Modal    Ditempatkan   dan   Disetor
                                                   107.995.419.900    10.799.541.990.000    100,000
 Penuh
 Saham dalam portepel                              322.004.580.100    32.200.458.010.000


      Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan level individu untuk periode 31 Oktober
      2024




      Pengendali Perseroan pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
      ini adalah adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui PT Merdeka Energi Nusantara. Informasi
      terkait pengendali ini telah sesuai dengan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang
      disampaikan oleh Perseroan.

C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023
      yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari
Page 5
      2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
      Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal 20 Februari 2023 yang telah
      diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari
      2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
      Pemegang Saham No. 156 tanggal 30 Juni 2023 telah diberitahukan kepada Menkumham
      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
      AHU-AH.01.09-0135091 tanggal 6 Juli 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
      Kemenkumham di bawah No. AHU-0126139.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023 juncto
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 yang telah diberitahukan
      kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
      0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
      Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini
      diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris:

      Presiden Komisaris            : Winato Kartono
      Komisaris                     : Michael W. P. Soeryadjaya
      Komisaris Independen          : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.

      Direksi:

      Presiden Direktur             : Devin Antonio Ridwan
      Wakil Presiden Direktur       : Jason Laurence Greive
      Direktur                      : Titien Supeno
      Direktur                      : Andrew Phillip Starkey

II.   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
      MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD I

      Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
      untuk melaksanakan potensi ekspansi grup Perseroan di sepanjang rantai nilai dari mineral
      strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, Perseroan memandang perlu untuk
      memperkuat struktur permodalannya. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud untuk
      mengeluarkan sebanyak-banyaknya 10.799.541.990 lembar saham atau paling banyak 10%
      (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal
      disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima
      Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPSLB (“Saham Baru”) melalui
      PMTHMETD I berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dan pemegang saham
      yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
      komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD I,
      Perseroan diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan
      Perseroan.

      Tidak terdapat persetujuan/pelaporan terlebih dahulu dari/kepada kreditur Perseroan/instansi
      pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang wajib diperoleh atau dilakukan oleh Perseroan
      sehubungan dengan PMTHMETD I.

 B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD I

      Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD I akan
      dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD I.
Page 6
   Pelaksanaan PMTHMETD I akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
   diperolehnya persetujuan para pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
   merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
   pemegang saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada
   peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD I

   Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
   untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
   permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD I tersebut akan digunakan oleh
   Perseroan sebagai berikut:

        a. sebesar 15% (lima belas persen) dari total dana untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
           dan grup Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa
           profesional, biaya pajak dan biaya keuangan; dan/atau;
        b. pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal
           dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham
           dan/atau pemberian pinjaman serta metode transaksi yang sesuai pada satu atau lebih
           perusahaan dengan industri yang sesuai atau terkait dengan dan/atau menunjang
           kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan.

   Persentase ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan grup Perseroan. Untuk
   menghindari keragu-raguan, yang dimaksud dengan grup Perseroan adalah Perusahaan di
   mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik
   secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) Perseroan mempunyai kepemilikan saham
   dengan hak suara kurang dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (iii)
   apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki
   kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan tersebut, sehingga laporan keuangannya
   dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

   Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
   Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil
   PMTHMETD I terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan,
   dan/atau Transaksi Material.

   Perseroan dengan ini juga turut memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia
   pada saat pelaksanaan PMTHMETD I, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan
   Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
   oleh Perusahaan Tercatat, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

D. Penerbitan Saham Baru dan Harga Saham Baru

   Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD I hanya dapat dilakukan Perseroan dengan
   memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. RUPSLB Perseroan
   akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Peraturan OJK No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Perusahaan Terbuka. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum Keputusan rapat umum pemegang
   saham (“RUPS”) dengan ketentuan:

   a.     RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
          independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
          Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
          pengendali.
   b.     Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
          dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
Page 7
        dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
        pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
        saham utama, atau pengendali.
   c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
        dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
   d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
        dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
        independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
        Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
        pengendali yang hadir dalam RUPS.
   e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
        tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
        mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang
        saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota
        dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak suara
        yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
        Perusahaan Terbuka.
   f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
        pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili
        lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
        dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
        direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir
        dalam RUPS.

   PMTHMETD I harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang
   menyetujui PMTHMETD I. Selanjutnya Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 10%
   (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Perubahan
   dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

   Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD I merujuk pada
   ketentuan dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
   00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
   Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
   Desember 2021. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut paling sedikit 90%
   (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
   25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan
   pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD I kepada BEI disampaikan.

   Dalam pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD I, pemegang saham
   Perseroan dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas penerbitan saham tersebut dengan
   melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan.

E. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya
   Rencana PMTHMETD I

   Sehubungan dengan PMTHMETD I, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-
   banyaknya 10.799.541.990 lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
   saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
   perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada
   saat pengumuman RUPSLB, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
   nominal Rp100 per lembar saham.

   Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya
   PMTHMETD I secara proforma dengan asumsi bahwa Perseroan menerbitkan sebanyak
   10.799.541.990 lembar saham adalah sebagai berikut:
Page 8
                                      SEBELUM PMTHMETD I                                       SESUDAH PMTHMETD I

     KETERANGAN                   NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM                           NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM

                        JUMLAH SAHAM            JUMLAH (RP)           (%)        JUMLAH SAHAM           JUMLAH (RP)           (%)
Modal Dasar             430.000.000.000     43.000.000.000.000                   430.000.000.000      43.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Merdeka
   Energi                54.045.287.677       5.404.528.767.700       50,044      54.045.287.677       5.404.528.767.700      45,495
   Nusantara
2)    Huayong
      International
                           8.149.060.000        814.906.000.000        7,546       8.149.060.000         814.906.000.000       6,860
      (Hong Kong)
      Limited
3)    PT     Alam
                           5.861.079.300        586.107.930.000        5,427       5.861.079.300         586.107.930.000       4,934
      Permai
4)    Winato
                           2.361.003.614        236.100.361.400        2,186       2.361.003.614         236.100.361.400       1,987
      Kartono
5)    Andrew
      Phillip                  2.316.200            231.620.000        0,002           2.316.200             231.620.000       0,002
      Starkey
6)    Masyarakat         37.576.673.109       3.757.667.310.900       34,795      37.576.673.109       3.757.667.310.900      31,631
7)    Investor
      PMTHMETD                          -                        -          -     10.799.541.990       1.079.954.199.000       9,091
      I*
Jumlah     Modal
Ditempatkan dan         107.995.419.900      10.799.541.990.000      100,000     118.794.961.890      11.879.496.189.000     100,000
Disetor Penuh
Saham       dalam
                        322.004.580.100      32.200.458.010.000                  311.205.038.110      31.120.503.811.000
portepel
                      *Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat
                      calon investor yang menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan
                      melalui PMTHMETD I Perseroan, sehingga Perseroan belum dapat menginformasukan hubungan afiliasi
                      antara calon investor dengan Perseroan

                   Selanjutnya, sejalan dengan POJK No.14/2019 penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD I
                   harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
                   PMTHMETD I. Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan
                   kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
                   pelaksanaan PMTHMETD I melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.

                   Tidak ada perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD I
                   dilaksanakan.

                F. Dampak PMTHMETD I

                   Penerbitan Saham Baru dari PMTHMETD I akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan
                   Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
                   Pelaksanaan PMTHMETD I juga akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk
                   mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan
                   Perseroan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan nilai tambah bagi para
                   pemegang saham Perseroan.
Page 9
           Setelah pelaksanaan PMTHMETD I menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari
           pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1% (sembilan
           koma satu persen).

   G. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
      Pemegang Saham

           Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD I akan memberikan dampak secara langsung terhadap
           struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana
           yang berasal dari penerbitan efek untuk mendukung kinerja Perseroan. Pelaksanaan
           PMTHMETD I akan mempunyai dampak terhadap pos-pos laporan keuangan berikut::

            POS-POS DALAM LAPORAN KEUANGAN                        DAMPAK DAN JUMLAH
                                                        Pos kas dan setara kas akan mengalami
                                                        penambahan        setelah    pelaksanaan
            Kas dan setara kas
                                                        PMTHMETD I sebesar Rp1.079.954.199.000
                                                        (atau setara dengan USD65.766.652)
                                                        Pos modal saham akan mengalami
                                                        penambahan        setelah    pelaksanaan
            Modal saham
                                                        PMTHMETD I sebesar Rp1.079.954.199.000
                                                        atau setara dengan (USD65.766.652)

           Catatan: Jumlah di atas adalah berdasarkan asumsi maksimum penambahan modal tanpa
           memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham dilaksanakan
           pada nilai nominal dan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 28 Juni 2024
           USD 1 = Rp16.421, sumber: www.bi.go.id)

           Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
           PMTHMETD I akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1% (sembilan koma satu persen).

III.       PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       •    Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Perubahan
            dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi
            material dan pendapat yang diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
            Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
            informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
            Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
            menyesatkan; dan

       •    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD I termasuk
            menilai risiko dan manfaat PMTHMETD I bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan
            percaya bahwa PMTHMETD I merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan
            seluruh pemegang saham.
Page 10
  IV.    INFORMASI TAMBAHAN

  Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
  Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan, yaitu pukul 9.00 – 17.00 WIB,
  dengan alamat di bawah ini:

                                PT Merdeka Battery Materials Tbk
                                      Corporate Secretary

                                           Kantor Pusat:
                                Treasury Tower, Lantai 69, District 8
                 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                    Telepon: +62 21 – 39525581
                                    Faksimile: +62 21 – 39525582
                                Email: corsec@merdekabattery.com
                               Situs Web: www.merdekabattery.com



Paraf:

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published29 Nov 2024
Pages10
Characters30,844
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×8
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.4 ×2
linked org PT Alam Permai p.4
linked person Winato Kartono p.4 ×2
linked person Andrew Phillip Starkey p.4 ×2
linked person Dr. Didi Achjari p.5 ×2
linked person Devin Antonio Ridwan p.5
linked person Jason Laurence Greive p.5
linked person Titien Supeno p.5
linked org PT Merdeka Energi p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.4 ×2
possible person Michael W. P. Soeryadjaya p.5
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.3
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved org PT Merdeka Energi Nusantara. Informasi p.4
unresolved org Bank Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 799 ms 12 Sep 2026 22:55

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2024-10-31',
 'time_end': '17:00:00',
 'time_start': '09:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result