Back to announcement
20241129_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31792857_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para
pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 14/2019”).
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8
SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 – 39525581
Faksimile: +62 21 – 39525582
Email: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material atau
tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini merupakan satu kesatuan dengan
Keterbukaan Informasi yang telah dipublikasikan di situs web Perseroan dan situs web Bursa pada
tanggal 30 Oktober 2024
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
29 November 2024
Page 2
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan (“PMTHMETD I”) dengan perkiraan jadwal
sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Oktober 2024
(“RUPSLB”) kepada OJK
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para pemegang 30 Oktober 2024
saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs
web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMTHMETD I melalui 30 Oktober 2024
situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.merdekabattery.com
4. Tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak hadir 13 November 2024
dalam RUPSLB
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan melalui 14 November 2024
situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan
www.merdekabattery.com
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi 29 November 2024
7. Pelaksanaan RUPSLB 6 Desember 2024
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB melalui situs web BEI, situs web 10 Desember 2024
eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 3 Januari 2025
Page 3
I. UMUM
A. Keterangan Umum tentang Perseroan
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan
Logistik Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan No. 0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Anggaran dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tanggal 21
Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 tanggal 25 Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding
Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
grup anak perusahaannya; dan
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan
agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
B. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190
tanggal 21 Juni 2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan
No. AHU-0037618.AH.01.02 TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.030158280 yang keduanya tertanggal 25 Juni 2024, modal dasar Perseroan terbagi
atas 430.000.000.000 (empat ratus tiga puluh milyar) saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
Page 4
tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi
Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
NAMA PEMEGANG SAHAM
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI NOMINAL
JUMLAH SAHAM (%)
(RP)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
2) Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
3) PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,427
4) Winato Kartono 2.361.003.614 236.100.361.400 2,186
5) Andrew Phillip Starkey 2.316.200 231.620.000 0,002
6) Masyarakat 37.576.673.109 3.757.667.310.900 34,795
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Penuh
Saham dalam portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan level individu untuk periode 31 Oktober
2024
Pengendali Perseroan pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini adalah adalah PT Merdeka Copper Gold Tbk melalui PT Merdeka Energi Nusantara. Informasi
terkait pengendali ini telah sesuai dengan laporan bulanan registrasi pemegang efek yang
disampaikan oleh Perseroan.
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari
Page 5
2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal 20 Februari 2023 yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari
2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 156 tanggal 30 Juni 2023 telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135091 tanggal 6 Juli 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0126139.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.
Direksi:
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD I
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi grup Perseroan di sepanjang rantai nilai dari mineral
strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, Perseroan memandang perlu untuk
memperkuat struktur permodalannya. Oleh karena itu, Perseroan bermaksud untuk
mengeluarkan sebanyak-banyaknya 10.799.541.990 lembar saham atau paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal
disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima
Menteri yang berwenang pada saat pengumuman RUPSLB (“Saham Baru”) melalui
PMTHMETD I berdasarkan persetujuan pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD I,
Perseroan diharapkan untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan
Perseroan.
Tidak terdapat persetujuan/pelaporan terlebih dahulu dari/kepada kreditur Perseroan/instansi
pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang wajib diperoleh atau dilakukan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMTHMETD I.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD I
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD I akan
dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui PMTHMETD I.
Page 6
Pelaksanaan PMTHMETD I akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan para pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali dalam RUPSLB Perseroan dengan mengacu kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD I
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha Perseroan serta upaya memiliki kesempatan
untuk melaksanakan potensi ekspansi, Perseroan memandang perlu untuk memperkuat struktur
permodalannya. Dana yang diperoleh dari hasil PMTHMETD I tersebut akan digunakan oleh
Perseroan sebagai berikut:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari total dana untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
dan grup Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa
profesional, biaya pajak dan biaya keuangan; dan/atau;
b. pengembangan usaha Perseroan dan grup Perseroan, baik dalam bentuk belanja modal
dan/atau pembelian saham dan/atau pembelian aset dan/atau penyertaan saham
dan/atau pemberian pinjaman serta metode transaksi yang sesuai pada satu atau lebih
perusahaan dengan industri yang sesuai atau terkait dengan dan/atau menunjang
kegiatan usaha Perseroan dan grup Perseroan.
Persentase ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan grup Perseroan. Untuk
menghindari keragu-raguan, yang dimaksud dengan grup Perseroan adalah Perusahaan di
mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik
secara langsung maupun tidak langsung; atau (ii) Perseroan mempunyai kepemilikan saham
dengan hak suara kurang dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung; atau (iii)
apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki
kemampuan untuk mengendalikan Perusahaan tersebut, sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perseroan akan mematuhi dan menjalankan konsekuensi yang diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal apabila rencana penggunaan dana hasil
PMTHMETD I terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan,
dan/atau Transaksi Material.
Perseroan dengan ini juga turut memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia
pada saat pelaksanaan PMTHMETD I, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan
Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan
oleh Perusahaan Tercatat, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
D. Penerbitan Saham Baru dan Harga Saham Baru
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD I hanya dapat dilakukan Perseroan dengan
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPSLB. RUPSLB Perseroan
akan diselenggarakan dengan memperhatikan prosedur yang diatur dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Adapun kuorum kehadiran dan kuorum Keputusan rapat umum pemegang
saham (“RUPS”) dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
Page 7
dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dari saham dengan hak suara
yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang mewakili
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang hadir
dalam RUPS.
PMTHMETD I harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang
menyetujui PMTHMETD I. Selanjutnya Perseroan hanya dapat meningkatkan maksimal 10%
(sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada tanggal Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD I merujuk pada
ketentuan dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tanggal 21
Desember 2021. Harga pelaksanaan Saham Baru Perseroan tersebut paling sedikit 90%
(sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu
25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di pasar regular sebelum tanggal permohonan
pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD I kepada BEI disampaikan.
Dalam pelaksanaan penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD I, pemegang saham
Perseroan dapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi untuk menyatakan realisasi atas penerbitan saham tersebut dengan
melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan.
E. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukannya
Rencana PMTHMETD I
Sehubungan dengan PMTHMETD I, Perseroan bermaksud untuk mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 10.799.541.990 lembar saham atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam
perubahan anggaran dasar yang telah diberitahukan dan diterima Menteri yang berwenang pada
saat pengumuman RUPSLB, yang akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
nominal Rp100 per lembar saham.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah dilakukannya
PMTHMETD I secara proforma dengan asumsi bahwa Perseroan menerbitkan sebanyak
10.799.541.990 lembar saham adalah sebagai berikut:
Page 8
SEBELUM PMTHMETD I SESUDAH PMTHMETD I
KETERANGAN NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%) JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Merdeka
Energi 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044 54.045.287.677 5.404.528.767.700 45,495
Nusantara
2) Huayong
International
8.149.060.000 814.906.000.000 7,546 8.149.060.000 814.906.000.000 6,860
(Hong Kong)
Limited
3) PT Alam
5.861.079.300 586.107.930.000 5,427 5.861.079.300 586.107.930.000 4,934
Permai
4) Winato
2.361.003.614 236.100.361.400 2,186 2.361.003.614 236.100.361.400 1,987
Kartono
5) Andrew
Phillip 2.316.200 231.620.000 0,002 2.316.200 231.620.000 0,002
Starkey
6) Masyarakat 37.576.673.109 3.757.667.310.900 34,795 37.576.673.109 3.757.667.310.900 31,631
7) Investor
PMTHMETD - - - 10.799.541.990 1.079.954.199.000 9,091
I*
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000 118.794.961.890 11.879.496.189.000 100,000
Disetor Penuh
Saham dalam
322.004.580.100 32.200.458.010.000 311.205.038.110 31.120.503.811.000
portepel
*Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, belum terdapat
calon investor yang menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas Saham Baru yang diterbitkan
melalui PMTHMETD I Perseroan, sehingga Perseroan belum dapat menginformasukan hubungan afiliasi
antara calon investor dengan Perseroan
Selanjutnya, sejalan dengan POJK No.14/2019 penerbitan Saham Baru melalui PMTHMETD I
harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD I. Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan
kepada OJK mengenai pelaksanaan PMTHMETD I paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD I melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.
Tidak ada perubahan pengendalian dalam Perseroan setelah rencana PMTHMETD I
dilaksanakan.
F. Dampak PMTHMETD I
Penerbitan Saham Baru dari PMTHMETD I akan meningkatkan jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD I juga akan memberikan dana tambahan bagi Perseroan untuk
mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan
Perseroan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Page 9
Setelah pelaksanaan PMTHMETD I menjadi efektif, persentase kepemilikan saham dari
pemegang saham Perseroan saat ini akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1% (sembilan
koma satu persen).
G. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham
Secara umum, pelaksanaan PMTHMETD I akan memberikan dampak secara langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, sehingga memberikan Perseroan tambahan dana
yang berasal dari penerbitan efek untuk mendukung kinerja Perseroan. Pelaksanaan
PMTHMETD I akan mempunyai dampak terhadap pos-pos laporan keuangan berikut::
POS-POS DALAM LAPORAN KEUANGAN DAMPAK DAN JUMLAH
Pos kas dan setara kas akan mengalami
penambahan setelah pelaksanaan
Kas dan setara kas
PMTHMETD I sebesar Rp1.079.954.199.000
(atau setara dengan USD65.766.652)
Pos modal saham akan mengalami
penambahan setelah pelaksanaan
Modal saham
PMTHMETD I sebesar Rp1.079.954.199.000
atau setara dengan (USD65.766.652)
Catatan: Jumlah di atas adalah berdasarkan asumsi maksimum penambahan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para pemegang saham dilaksanakan
pada nilai nominal dan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 28 Juni 2024
USD 1 = Rp16.421, sumber: www.bi.go.id)
Persentase kepemilikan saham dari pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD I akan mengalami dilusi sebesar maksimum 9,1% (sembilan koma satu persen).
III. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
• Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan bahwa semua informasi
material dan pendapat yang diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada
informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan; dan
• Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD I termasuk
menilai risiko dan manfaat PMTHMETD I bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan
percaya bahwa PMTHMETD I merupakan salah satu pilihan terbaik bagi Perseroan dan
seluruh pemegang saham.
Page 10
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan, yaitu pukul 9.00 – 17.00 WIB,
dengan alamat di bawah ini:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Corporate Secretary
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8
SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 – 39525581
Faksimile: +62 21 – 39525582
Email: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Paraf:
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.3
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
unresolved
org
PT Merdeka Energi Nusantara. Informasi
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
799 ms
12 Sep 2026 22:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-10-31',
'time_end': '17:00:00',
'time_start': '09:00:00'}