Skip to content
Back to announcement

20241129_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31793065_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.924
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-13/KP/DK.GD/11/2024
TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN

DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang  : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroran (Persero) PT Bank Rakyat

P . .SK-280/MBU/11/2024 8
Indonesia, Tbk. Nomor: #ce-binymns/niy2o2g tentang Pemberhentian dan

Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah dilakukan
pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan kembali Sdr. Sudarto
sebagai Komisaris PT Pegadaian,

b. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan
Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka
susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b
di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris
PT Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko
PT Pegadaian.

Mengingat 1 A4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3IMBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha
Milik Negara:

8. Anggaran.../-2-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
1 Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.935
Pegadaian

-2-

8. Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012,
yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23 September 2021,
yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor:
AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021:

9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
O1/KP/DK.GD/02/2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau
Risiko PT Pegadaian.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT PEGADAIAN

KESATU : Mengubah susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian,
sehingga susunan Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian menjadi sebagai
berikut:

Ketua 1 Makmur Keliat

1. Yudi Priambodo P.

2. Umiyatun Hayati Triastuti
3. Sudarto

4. Humbul Kristiawan

5. Charles R. Vorst

KEDUA : Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU
bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya.

Anggota

KETIGA » Komite Pemantau Risiko bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas
maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan
Komisaris,

1. Tugas Komite Pemantau Risiko, antara lain tidak terbatas pada:

a. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain pada
perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta meminta
dokumen dan laporan yang diperlukan,

b. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan manajemen
risiko,

c. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan
kebijakan dan strategi manajemen risiko,

d. Memberikan.../-3-

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.943
Pegadaian

23

d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang
mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian
kebijakannya,

e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
RUPS/Menteri:

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
khususnya di bidang Pemantauan Risiko serta berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang
dilakukan kepada Dewan Komisaris.

KEEMPAT 1» 1. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan
Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA,

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan,

2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris,

3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau
Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya
10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling
lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

KELIMA 1 1. Kepada Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan Komisaris
sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium,
tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan
tersendiri,

2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,

3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Pemantau
Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.

KEENAM 1: Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite
Pemantau Risiko sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan
masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.

KETUJUH 1 Masa keanggotaan Komite Pemantau Risiko selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Pemantau Risiko masing-masing.

KEDELAPAN.../-4-

PT Pegadaian — Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.926
Pegadaian

ala

KEDELAPAN 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 29 November 2024

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

Loto Srinaita Ginting
Komisaris Utama

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Pemegang Saham,

2. Direksi PT Pegadaian,

3. Yang bersangkutan,

4. Pertinggal.

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.6 MB
Published29 Nov 2024
Pages4
Characters7,902
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Rakyat p.1
linked person Makmur Keliat p.2
linked person Yudi Priambodo P. p.2
linked person Umiyatun Hayati Triastuti p.2
linked person Humbul Kristiawan p.2
linked person Loto Srinaita Ginting p.4
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×19
possible org PT Bank Rakyat P p.1
possible person Sudarto · Komisaris p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×5
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan S.H. · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Pegadaian. MEMUTUSKAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO p.2
unresolved org PT Pegadaian. KEENAM p.3
unresolved org PT PEGADAIAN Loto Srinaita Ginting p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 156 ms 13 Sep 2026 15:49

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result