Back to announcement
20260615_FLMC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101216_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FLMCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.952
Bandung, 11 Juni 2026 Nomor : 4/MY/NOT/VI/2026 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk. Yth. PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk. Jl. Setra Duta Kencana A4 Nomor 1 Kabupaten Bandung Barat Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (selanjutnya disingkat Rapat) dari PT FALMACO NONWOVEN INDUSTRI, Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bandung Barat (selanjutnya disingkat Perseroan), RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2025 a. Yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis/11 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.20 WIB s.d. Pukul 11.08 WIB Tempat : Sari Ater Kamboti Hotel, Ruang Meeting Bamboo Bandung - Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 15/2020”). - Mata Acara Rapat 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 2 OCR 0.950
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. 4. Penunjukan akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 5. Menyetujui dan mengesahkan perubahan susunan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPST ini. b. Kehadiran 1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris - Direksi: - Presiden Direktur : Ibu ROSALINA INDRA WIRAWATI - Direktur : Bapak ANDRE RAJASA - Dewan Komisaris: - Presiden Komisaris : Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN - Komisaris : Ibu MICHELLE EVANGELINE HANAFI - Komisaris Independen : Ibu SARI RAHMAWATI 2. Pemegang Saham: Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik berada di dalam Ruang maupun tercatat dalam sistem eASY KSEI: - 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) saham atau mewakili 54,44Y6 (lima puluh empat koma empat empat persen) dari jumlah keseluruhan 781.250.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Ketentuan mengenai kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi. c. Pemenuhan Prosedur Untuk menyelenggarakan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Page 3 OCR 0.952
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan POJK Nomor 15/2020, yaitu sebagai berikut: 1 . Menyampaikan pemberitahuan tentang rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Nomor 00006-RUPST/FLMC-TBK/IV/2026, tanggal 27 April 2026. . Mengumumkan Pemberitahuan tentang rencana Rapat pada tanggal 5 Mei 2026 melalui situs web cASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan OJK, serta situs web Perseroan. . Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 20 Mei 2026 melalui situs web eASY KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan OJK, serta situs web Perseroan. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat Dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat, para Pemegang Saham akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan serta menyampaikan pendapat atau usulan sebelum dilakukan pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan dengan cara: - mengangkat tangan dan/atau berdasarkan suara yang telah disampaikan, termasuk melalui sistem elektronik, dan hasil pemungutan suara akan diumumkan oleh Notaris. Pembahasan Rapat - Pimpinan Rapat menjelaskan terlebih dahulu mengenai Kondisi Umum Perseroan. 1. Mata Acara Rapat Pertama Dalam Rapat disampaikan oleh Direktur Perseroan tentang Laporan Mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan serta Laporan Keuangan. - Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun melalui media elektronik diberi kesempatan untuk untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama, dengan cara mengacungkan tangan. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut: - Jumlah suara yang sah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara, - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 425.288.227 (empat ratus dua
Page 4 OCR 0.956
puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 2. Mata Acara Rapat Kedua Dalam Rapat disampaikan tentang penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. - Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun melalui media elektronik diberi kesempatan untuk untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua, dengan cara mengacungkan tangan. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut: - Jumlah suara yang sah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara, - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 3. Mata Acara Rapat Ketiga Dalam Rapat disampaikan tentang penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan atau rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan. - Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun melalui media elektronik diberi kesempatan untuk untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga, dengan cara mengacungkan tangan. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat:
Page 5 OCR 0.952
- Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut: - Jumlah suara yang sah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara, - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara atau mewakili 10094 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. 4. Mata Acara Rapat Keempat Dalam Rapat disampaikan penunjukan Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. - Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun melalui media elektronik diberi kesempatan untuk untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat, dengan cara mengacungkan tangan. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut: - Jumlah suara yang sah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara, - Suara tidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan.
Page 6 OCR 0.955
5. Mata Acara Rapat Kelima Dalam Rapat disampaikan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. - Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir baik fisik maupun melalui media elektronik diberi kesempatan untuk untuk menyampaikan pertanyaan, usulan, atau pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima, dengan cara mengacungkan tangan. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan Keputusan Rapat: - Hasil perhitungan diperoleh jumlah sebagai berikut: - Jumlah suara yang sah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara, - Suaratidak setuju : 0 (nol) suara, - Suara abstain : 0 (nol) suara, (Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat), - sehingga jumlah suara yang setuju sejumlah 425.288.227 (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh) suara atau mewakili 10096 (seratus persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Oleh karena itu telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. £ Keputusan Rapat Keputusan-keputusan Rapat adalah sebagai berikut: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pertanggungjawaban Direksi Perseroan kepada Para Pemegang Saham Perseroan serta rencana kerja dan pengembangan Perseroan, serta mengesahkan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) dalam arti seluas-luasnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Menyetujui untuk penggunaan akumulasi laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah ditandatangani oleh Direksi Perseroan yang di dalamnya terdapat Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang mencatat laba komprehensif Perseroan sebesar: - Rugi komprehensif Rp22.991.911.126.00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu seratus dua puluh enam Rupiah),
Page 7 OCR 0.951
dengan rincian sebagai berikut: -Rugi bersih Perseroan sebesar Rp22.962.880.126.00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus dua puluh enam Rupiah) Sebagai Pengurang Laba Ditahan yang akan dibawa pada tahun buku berikutnya. - Beban Komprehensif Lain dari imbalan kerja dan pajak penghasilan sebesar Rp29.031.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga puluh satu ribu Rupiah) tidak akan direklasifikasi ke laba rugi dalam periode berikutnya. 3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. 4. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kantor akuntan publik lain yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 5. Menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan. - Dengan adanya perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, maka dalam Rapat ini menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: - Anggota Direksi Perseroan: - Presiden Direktur : Ibu ROSALINA INDRA WIRAWATI, - Direktur : Bapak ANDRE RAJASA, - Anggota Dewan Komisaris Perseroan: - Presiden Komisaris : Ibu THERESIA INDRA WIRAWAN, - Komisaris : Ibu MICHELLE EVANGELINE HANAFI, - Komisaris Independen : Bapak DONNY HARTANTO, dengan masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2029, yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu. - Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri, dan selanjutnya apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perUndang-Undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 11 Juni 2026, Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Page 8 OCR 0.966
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya,
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MICHELLE EVANGELINE HANAFI
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
SARI RAHMAWATI
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
DONNY HARTANTO
· Komisaris Independen
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR