Back to announcement
20241129_ADRO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31792715_lamp1.pdf
Other Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan : 29 November 2024
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date) untuk Berpartisipasi pada PUPS : 29 November 2024
Tanggal Distribusi Hak Membeli Saham : 2 Desember 2024
Tanggal Pengumuman Harga Penawaran Final : 5 Desember 2024
Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham : 6 – 10 Desember 2024
Periode Distribusi Saham secara Elektronik : 9 – 11 Desember 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI SAHAM INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN OLEH PEMEGANG SAHAM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA
PT BURSA EFEK INDONESIA.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
(sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk)
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan
air, kehutanan dan industri)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com; corsec@alamtri.com
Website: www.adaro.com; www.alamtri.com
Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (“PUPS”)
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk) (“Perseroan”) akan menawarkan sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki
Perseroan pada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (“AAI”), yaitu sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus empat puluh) saham (“Saham yang
Ditawarkan”) yang bernilai nominal Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No. 76/2017, dimana setiap pemegang saham Perseroan mendapatkan hak untuk melakukan
pemesanan Saham yang Ditawarkan (“Hak Membeli Saham”). Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan
1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. 1 (satu) Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AAI yang dimiliki Perseroan dengan membayar sebesar Harga
Penawaran atas Saham yang Ditawarkan. Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata Tertimbang) per saham
AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:
a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“Penilai Independen”), atau
sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika Serikat) per
Saham yang Ditawarkan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal 18 November 2024, yang merupakan tanggal berakhirnya masa penawaran awal
sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham AAI, yaitu AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp15.888 (lima belas ribu delapan ratus delapan puluh
delapan Rupiah) (“Kurs Referensi”); dan
b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan batas kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima
ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan
berdasarkan Kurs Referensi.
Jumlah seluruh nilai PUPS ini, dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan Hak Membeli Saham, adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.768.885.350.400 (empat
puluh satu triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus Rupiah).
Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AAI
berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai
Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah
penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah 107,5%
dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan melaksanakan PUPS di
luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.
Saham yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari AAI yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).
Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya
dapat melakukan pembelian saham AAI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham yang dimilikinya.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan Hak Membeli Saham, maka sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan.
Setiap Hak Membeli Saham dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Sisa Hak Membeli Saham akibat pembulatan kebawah tidak akan ditawarkan kepada pihak
manapun dan sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan. Untuk ilustrasi mengenai hal ini dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan PUPS
dapat dilihat dalam Prospektus ini Bab VI dengan Judul “Tata Cara Pemesanan Saham”.
Tidak terdapat pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual.
Tanggal Pencatatan Saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN DIMILIKI SECARA SAH DAN DALAM KEADAAN BEBAS, TIDAK SEDANG DALAM
SENGKETA DAN/ATAU DIJAMINKAN KEPADA PIHAK MANAPUN SERTA TIDAK SEDANG DITAWARKAN KEPADA PIHAK LAIN.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN MENYATAKAN SELURUH INFORMASI MENGENAI AAI YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI ADALAH AKURAT DAN SEPENUHNYA BERASAL DARI
INFORMASI PUBLIK ATAU YANG TELAH TERSEDIA UNTUK PUBLIK.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS SELAIN INFORMASI
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI KEGIATAN USAHA AAI DAN LAPORAN KEUANGAN AAI TERAKHIR YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN.
PIHAK YANG DAPAT BERPARTISIPASI DALAM PUPS INI ADALAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG MEMPEROLEH DIVIDEN BERDASARKAN KEPUTUSAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TANGGAL 18 NOVEMBER 2024.
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
(terafiliasi)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta, 29 November 2024
Page 2
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk, untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUPS ini kepada OJK di Jakarta dengan surat No. AEI/196/XI-24/CAR/MWS/corsec tanggal 14 November 2024 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Pemegang Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608/1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845, serta POJK No. 76/2017. Sehubungan dengan PUPS ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perusahaan Efek yang Ditunjuk merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana pengendali Perusahaan Efek yang Ditunjuk merupakan salah satu pengendali dari Perseroan, yaitu Bapak Garibaldi Thohir. Dalam penyusunan Prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perusahaan Efek yang Ditunjuk telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam Prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PUPS INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SAHAM INI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................. ii
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI SAHAM YANG AKAN DITAWARKAN .................. 1
II. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MELAKUKAN PUPS ..... 3
III. KETERANGAN SINGKAT AAI .................................................................................................... 6
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................ 11
V. PERPAJAKAN.............................................................................................................................. 18
VI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................ 19
VII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SAHAM ................................................................................................................................................ 24
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
AAI : berarti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk.
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Akuntan Publik : berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) yang melaksanakan audit atas
laporan keuangan Perseroan dalam rangka PUPS.
Anggota Bursa Efek : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
OJK dan pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK, yang
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPPSK.
BAE : berarti pihak yang berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan
pembagian hak yang berkaitan dengan saham, dalam hal ini yaitu
PT Ficomindo Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta.
Bursa Efek atau BEI : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
ii
Page 5
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI, yang memuat keterangan tentang
Saham atau DPS kepemilikan Efek oleh pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UUPPSK, yaitu pada Hari
Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Grup AAI : berarti AAI dan perusahaan anak yang dikendalikan oleh AAI dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan AAI.
Hak Membeli Saham : berarti hak yang melekat pada saham yang tercatat pada DPS pada tanggal
29 November 2024 yang memberikan hak kepada pemegang saham
Perseroan untuk melakukan pemesanan atas Saham yang Ditawarkan.
Harga Pelaksanaan : berarti Harga Penawaran dikalikan dengan jumlah Hak Membeli Saham
yang dilaksanakan, yang harus dibayarkan dalam PUPS untuk
melaksanakan Hak Membeli Saham.
Harga Penawaran : berarti sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) per saham AAI yang terbentuk setelah penutupan
perdagangan di hari pencatatan saham AAI di Bursa Efek, dengan
ketentuan bahwa harga penawaran final:
a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI
berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, atau sebesar
Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per Saham
yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima
Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs
Referensi; dan
b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai
Independen, sesuai dengan batas kewajaran yang diatur pada POJK
No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam
puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan
AS$0,38 (nol koma tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham
yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.
Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah
penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa berada di
bawah harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari
Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan
harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai
Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam
Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang
yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan
saham AAI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai
Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah 107,5% dari hasil
penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan
ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan
melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah
iii
Page 6
disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18
Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.
Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan
situs web Perseroan setelah penutupan perdagangan pada tanggal 5
Desember 2024.
Harga Rata-Rata : berarti harga rata-rata yang terbentuk berdasarkan volume saham yang
Tertimbang (Volume diperdagangkan pada periode tertentu.
Weighted Average
Price)
Hari Bursa : berarti hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di Bursa
Efek, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur
lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah atau Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.
Kemenkumham : berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (yang sekarang dikenal dengan nama Kementerian Hukum
Republik indonesia).
KSEI : berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Kurs Referensi : berarti kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal 18 November
2024, yang merupakan tanggal berakhirnya masa penawaran awal
sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham AAI, yaitu AS$1
(satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp15.888 (lima belas ribu
delapan ratus delapan puluh delapan Rupiah).
Masa Penawaran : berarti jangka waktu di mana pemesanan atas Saham yang Ditawarkan
Umum oleh dapat diajukan oleh Masyarakat.
Pemegang Saham
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia
dan/atau Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Indonesia dan/atau
Badan Hukum Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri, dengan
memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (yang sekarang dikenal dengan nama Menteri Hukum Republik
Indonesia).
OJK : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
iv
Page 7
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening Efek di KSEI
atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya seluruh saham yang
Oleh Pemegang dimiliki Perseroan pada AAI sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan
Saham atau PUPS juta dua ratus dua ribu dua ratus empat puluh) saham yang bernilai nominal
Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham kepada
para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No. 76/2017.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh AAI untuk menjual
Perdana Saham AAI saham kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM
dan peraturan pelaksanaannya.
Penilai Independen : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Pengelolaan Penawaran Umum oleh Pemegang Saham Secara Terbatas Kepada
Administrasi Saham Pemegang Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk No. 23 tanggal 6
November 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Rangka Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham Secara Terbatas
Kepada Pemegang Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk No. 72
tanggal 25 November 2024, yang seluruhnya dibuat dihadapan Humberg
Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran rangka PUPS.
Perseroan : berarti PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT
Adaro Energy Indonesia Tbk).
Perusahaan Efek yang : berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta,
Ditunjuk Indonesia.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 76/2017 : berarti Peraturan OJK No. 76/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017
tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan PUPS dengan tujuan agar pihak lain
membeli Saham yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk sebagaimana
dimaksud dalam UUPM dan POJK No. 76/2017.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
v
Page 8
ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
Kustodian.
Rekening Dana berarti rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh
Nasabah atau RDN Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perusahaan
Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.
Saham : berarti saham yang mencakup saham yang telah dikeluarkan dan Saham
yang Ditawarkan.
Saham yang : berarti sebanyak-banyaknya seluruh saham AAI yang dimiliki oleh
Ditawarkan Perseroan sejumlah 7.008.202.240 saham yang akan ditawarkan dan dijual
kepada pemegang saham Perseroan melalui PUPS dengan nilai nominal
setiap saham Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah).
Sub Rekening Efek : berarti rekening efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening efek
partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Saham yang Ditawarkan kepada para pemesan
Saham yang Ditawarkan dalam PUPS dan didistribusikan secara elektronik.
Tanggal Pencatatan : berarti tanggal pencatatan saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa
Saham AAI Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.
Tanggal Pencatatan : berarti tanggal 29 November 2024, yaitu tanggal pencatatan (recording
PUPS date) para pemegang saham yang tercatat pada DPS Perseroan, yang
berhak untuk mendapatkan Hak Membeli Saham.
UU OJK : berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 111 Tahun 2011,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5253, sebagaimana
diubah dengan UUPPSK.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana diubah dengan
UUPPSK.
UUPPSK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4
Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
vi
Page 9
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI SAHAM YANG AKAN DITAWARKAN
Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki Perseroan pada
AAI, yaitu sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus empat
puluh) saham (“Saham yang Ditawarkan”) yang bernilai nominal Rp3.125 (tiga ribu seratus dua
puluh lima Rupiah) setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No. 76/2017, dimana setiap
pemegang saham Perseroan mendapatkan hak untuk melakukan pemesanan Saham yang
Ditawarkan (“Hak Membeli Saham”). Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik
ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan
puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. 1 (satu)
Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AAI yang dimiliki Perseroan
dengan membayar sebesar Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan. Harga Penawaran
atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) per saham AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan
saham AAI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:
a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari
Penilai Independen, atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per
Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika
Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi; dan
b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan
batas kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan
ratus enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma
tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.
Jumlah seluruh nilai PUPS ini dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan Hak
Membeli Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.768.885.350.400 (empat puluh satu
triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima
puluh ribu empat ratus Rupiah).
Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di
hari pencatatan saham AAI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AAI berdasarkan
hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan
harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar
Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga
Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan
saham AAI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga
penawaran PUPS final adalah 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar
Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan
melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.
Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
setelah penutupan perdagangan pada tanggal 5 Desember 2024.
Saham yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
lainnya dari AAI yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).
Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara
apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya dapat
1
Page 10
melakukan pembelian saham AAI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham
yang dimilikinya.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan Hak Membeli Saham,
maka sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan.
Setiap Hak Membeli Saham dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Sisa
Hak Membeli Saham akibat pembulatan kebawah tidak akan ditawarkan kepada pihak manapun
dan sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan. Untuk ilustrasi mengenai hal
ini dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan PUPS dapat dilihat dalam
Prospektus ini Bab VI dengan Judul “Tata Cara Pemesanan Saham”.
Tidak terdapat pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan dengan kewajiban untuk membeli
sisa saham yang tidak terjual.
Tanggal Pencatatan Saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember
2024.
Harga saham pada Penawaran Umum Perdana Saham yang telah dilakukan oleh AAI adalah
sebesar Rp5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham.
PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
(sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk)
KEGIATAN USAHA UTAMA
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan
air, kehutanan dan industri)
KANTOR PUSAT
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com; corsec@alamtri.com
Website: www.adaro.com; www.alamtri.com
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN DIMILIKI SECARA
SAH DAN DALAM KEADAAN BEBAS, TIDAK SEDANG DALAM SENGKETA DAN/ATAU DIJAMINKAN
KEPADA PIHAK MANAPUN SERTA TIDAK SEDANG DITAWARKAN KEPADA PIHAK LAIN.
2
Page 11
II. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MELAKUKAN
PUPS
a) Nama
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk).
b) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004 yang dibuat di hadapan
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006 dan Tambahan Berita Negara No. 8036
dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH. 2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar
Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 55
tertanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Perubahan anggaran dasar Perseroan ini telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
0074064.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 19 November 2024.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005.
c) Alamat
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R.
Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.
d) Kegiatan Usaha Utama
Perseroan bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk
kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian,
jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas
penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).
e) Kepemilikan Saham Perseroan Pada AAI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham AAI No. 1 tanggal 3 September
2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0055647.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3
September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 (“Akta No. 1/2024”),
kepemilikan saham Perseroan pada AAI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
pada AAI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 12.800.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 7.008.202.240 21.900.632.000.000 99,999995
ASI 320 1.000.000 0,000005
3
Page 12
Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.008.202.560 21.900.633.000.000 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 5.791.797.440 18.099.367.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAI setelah selesainya Penawaran Umum
Perdana Saham AAI secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 12.800.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Perseroan 7.008.202.240 21.900.632.000.000 89,999996
ASI 320 1.000.000 0,000004
Masyarakat 778.689.200 2.433.403.750.000 10,000000
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.786.891.760 24.334.036.750.000 100,000000
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 5.013.108.240 15.665.963.250.000
f) Kepemilikan Saham Perseroan pada AAI Sebelum dan Sesudah PUPS
Dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan sebagaimana tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 29 November 2024 melaksanakan Hak Membeli Saham, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham AAI setelah selesainya PUPS secara proforma
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
Setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI dan Setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI dan
Keterangan Sebelum PUPS PUPS
Jumlah Nominal Persentase Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%) Saham* (Rp) (%)
Modal Dasar 12.800.000.000 40.000.000.000.000 12.800.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Perseroan 7.008.202.240 21.900.632.000.000 89,999996 - - 0,00
ASI 320 1.000.000 0,000004 3.200.142.835 10.000.446.359.375 41,10
Garibaldi Thohir - - 0.00 450.360.608 1.407.376.900.000 5,78
Masyarakat** - - 0,00 3.357.699.117 10.492.809.740.625 43,12
Masyarakat*** 778.689.200 2.433.403.750.000 10,00 778.689.200 2.433.403.750.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 7.786.891.760 24.334.036.750.000 100,00 7.786.891.760 24.334.036.750.000 100,00%
Jumlah Saham dalam
Portepel 5.013.108.240 15.665.963.250.000 5.013.108.240 15.665.963.250.000
*Jumlah saham AAI setelah PUPS merupakan asumsi hasil perhitungan berdasarkan persentase kepemilikan pemegang
saham Perseroan pada Perseroan yang tercatat pada Tanggal Pencatatan PUPS, dimana setiap pemegang saham Perseroan
melaksanakan Hak Membeli Saham
** Pemegang saham masyarakat pada Perseroan selain pengendali Perseroan
*** Pemegang saham masyarakat yang memegang saham AAI yang diterbitkan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham
AAI
g) Hubungan afiliasi dengan AAI selain karena kepemilikan saham
Selain hubungan afiliasi karena kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan AAI dimana terdapat kesamaan pada anggota direksi dan dewan komisaris antara
Perseroan dan AAI, yaitu :
a. Bapak Julius Aslan, yang saat ini merupakan Direktur Perseroan dan Direktur Utama AAI;
dan
4
Page 13
b. Bapak Budi Bowoleksono, yang saat ini merupakan Komisaris Independen Perseroan dan
Komisaris Utama (Independen) AAI.
Pertimbangan Perseroan untuk melaksanakan PUPS adalah untuk memisahkan pilar
bisnis pertambangan batu bara termal dan beberapa bisnis pendukungnya dengan
pilar bisnis Minerals dan Green demi mempertahankan sinergi yang solid dari
integrasi bisnis-bisnis yang termasuk dalam sektor-sektor industri dengan
keterkaitan yang lebih erat.
Pilar Green adalah pilar terbaru Perseroan yang dibentuk untuk membangun Grup
Perseroan yang lebih besar dan lebih hijau dengan menangkap peluang ekonomi
hijau Indonesia. Di bawah pilar ini, Perseroan, melalui anak-anak perusahaannya
sedang mempersiapkan beberapa proyek energi terbarukan, seperti Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk memasok energi hijau bagi aktivitas pengolahan
mineral dan industri di Kalimantan Utara, serta mendukung diversifikasi bauran
energi Indonesia.
Pilar Minerals saat ini merupakan pilar pertumbuhan Perseroan, yang meliputi aset
batu bara metalurgi dan bisnis smelter aluminium yang sedang dalam tahap
pembangunan. PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (“AMI”) disiapkan untuk menjadi
pusat bisnis mineral dan pengolahan mineral Perseroan. Anak perusahaan AMI
memproduksi batu bara metalurgi dan merupakan produsen batu bara metalurgi
terbesar di Indonesia sampai saat ini. Batu bara metalurgi merupakan bahan baku
penting dalam produksi baja. Dengan kadar abu dan fosfor yang sangat rendah, batu
bara metalurgi yang dihasilkan oleh anak perusahaan AMI dapat membantu
mengurangi emisi dari proses produksi baja. Selain itu, batu bara metalurgi yang
dihasilkan oleh anak perusahaan AMI tersebut memiliki vitrinite tinggi sehingga dapat
dicampur dengan batu bara metalurgi lain yang memiliki kandungan vitrinite yang
rendah dan inertinite yang tinggi dalam pembuatan kokas. Dalam bisnis pengolahan
mineral, AMI, melalui anak perusahaannya, PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI),
sedang mengembangkan smelter aluminium yang dibangun di Kalimantan Utara.
Bisnis ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dari inisiatif hilirisasi untuk
ekonomi hijau Indonesia.
Pemisahan ini juga dipandang efektif untuk memaksimalkan kinerja masing-masing
pilar bisnis tersebut karena memungkinkan setiap perusahaan untuk berfokus pada
pengembangan keunggulan inti masing-masing.
Langkah ini juga akan membantu bisnis hijau Perseroan untuk mendapatkan akses
terhadap sumber pembiayaan yang lebih banyak, biaya pendanaan yang lebih
kompetitif, memberikan akses yang lebih baik pada proyek-proyek ramah lingkungan
dengan partner bisnis potensial peringkat atas, serta memberikan opsi investasi yang
lebih banyak pada investor publik untuk berinvestasi sesuai dengan minat dan
pandangannya.
5
Page 14
III. KETERANGAN SINGKAT AAI
1. Riwayat singkat AAI
AAI, didirikan dengan nama PT Alam Tri Abadi, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 1 Desember 2004 dibuat oleh Insinyur Rusli, Sarjana
Hukum, Notaris di Bekasi, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-31123HT.01.01.TH.2004 tanggal 23 Desember 2004 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan dengan No. TDP 090315245606 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya
Jakarta Selatan No. 604/BH.09.03/III/2005 tanggal 10 Maret 2005, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 6922 (“Akta Pendirian AAI” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari
waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar AAI”).
Anggaran Dasar AAI, sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian AAI, telah mengalami beberapa kali
perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 1/2024. Berdasarkan Akta No. 1/2024, para pemegang saham AAI menyetujui, antara lain:
(i) rencana dan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham AAI melalui pengeluaran saham
baru dari saham dalam simpanan (portepel) AAI dan mencatatkan seluruh saham AAI yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia setelah Penawaran Umum Perdana
Saham AAI memperoleh pernyataan efektif dari OJK;
(ii) pemecahan nilai nominal saham AAI dari semula Rp1.000.000 per saham menjadi sebesar
Rp3.125 per saham, sehingga modal dasar AAI yang berjumlah Rp40.000.000.000.000 akan
terbagi menjadi sejumlah 12.800.000.000 saham, dan dari modal dasar tersebut telah
ditempatkan dan disetor sebesar Rp21.900.633.000.000 akan terbagi menjadi 7.008.202.560
saham;
(iii) penerbitan saham baru dari saham dalam simpanan (portepel) AAI dalam jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 778.689.200 saham baru yang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum Perdana Saham AAI atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam AAI setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI;
(iv) setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI memperoleh pernyataan efektif dari OJK, AAI
akan mencatatkan seluruh saham-saham AAI termasuk saham baru tersebut di atas di BEI dan
menitipkan saham-saham tersebut untuk diadministrasikan pada penitipan kolektif di KSEI sesuai
dengan peraturan KSEI yang berlaku;
(v) mengubah status AAI dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan karenanya
mengubah nama AAI dari sebelumnya bernama PT Adaro Andalan Indonesia menjadi PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk;
(vi) mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha AAI untuk mencerminkan kegiatan usaha
utama dan kegiatan usaha penunjang serta penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia yang berlaku; dan
(vii) mengubah seluruh ketentuan Anggaran Dasar AAI lainnya untuk disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar AAI, maksud dan tujuan AAI adalah untuk
menjalankan usaha dalam bidang:
a. Perkebunan buah kelapa sawit;
b. Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
c. Aktivitas perusahaan holding; dan
6
Page 15
d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AAI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Perkebunan buah kelapa sawit dimana kegiatan utamanya adalah perkebunan mulai dari
kegiatan pengolahan lahan penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
buah kelapa sawit;
b. Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya dimana kegiatan utamanya adalah
perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti
getah perca dan kemenyan;
c. Aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau
penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;
d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan
adalah) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama di atas, AAI dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
Melakukan kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit;
Melakukan kegiatan pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman
penghasil getah lainnya;
Menyediakan jasa sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan;
Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
Pertambangan Batu Bara;
Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat;
Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
Perdagangan eceran khusus peralatan informasi dan komunikasi;
Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer, dan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas
tersebut;
Aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas tersebut;
portal web;
Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri;
Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam;
Konstruksi gedung perkantoran;
Konstruksi gedung industri;
Konstruksi gedung lainnya;
Perdagangan Besar Bukan Mobil, dan Sepeda Motor Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa
(Fee) atau Kontrak; Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
Perlengkapannya; Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk yang
berkaitan dengan itu; Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya;
Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor; Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
Angkutan Perairan;
Angkutan Laut;
7
Page 16
Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa;
Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Pergudangan dan Penyimpanan; Penanganan
Kargo (Bongkar Muat Barang); Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya;
Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau;
Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan kegiatan yang berkaitan dengan itu;
Konstruksi Gedung; Konstruksi Bangunan Sipil; Konstruksi Khusus; Konstruksi bangunan
pengolahan, penyaluran dan penampungan air minum, air limbah, dan drainase; Pengerukan;
Penyiapan Lahan;
Pembongkaran dan Penyiapan Lahan;
Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya;
Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan; Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus;
Reparasi peralatan lainnya
Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi; Aktivitas Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan; Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya;
Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis; Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultasi Teknis yang bersangkutan dengan itu; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis;
Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran serta Konsultasi Teknis;
Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan;
Industri Peralatan Listrik;
Industri Produk Dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk dari Batu Bara;
Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi; Industri Briket Batu Bara;
Industri Barang Galian Bukan Logam;
Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia;
Industri Makanan;
Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari
Bambu, Rotan dan sejenisnya;
Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik;
Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional;
Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik;
Industri Alat Angkutan lainnya;
Aktivitas Penunjang Treatment Air;
Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
Pengumpulan, Treatment, dan Pembuangan Limbah dan Sampah serta Aktivitas Pemulihan
Material;
Real Estat; Kawasan Industri; Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya;
Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
Lainnya;
Penyediaan Makanan dan Minuman;
Aktivitas Olahraga dan Rekreasi lainnya;
Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri;
Perikanan;
Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan;
Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya;
Periklanan dan Penelitian Pasar;
Aktivitas Penerbitan;
Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman;
Pembangkitan Tenaga Listrik;
Transmisi Tenaga Listrik;
Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
8
Page 17
Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
Instalasi Listrik;
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya;
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
serta Peralatannya;
Penyediaan Akomodasi;
Aktivitas Jasa Informasi;
Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Untuk Gedung dan Petamanan;
Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan;
Usaha Kehutanan Lainnya;
Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;
Pemanfaatan Kayu Hutan Alam;
Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam;
Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi Pada Hutan Produksi;
Pemanenan Kayu;
Usaha Pemungutan Kayu;
Aktivitas Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
Aktivitas Poliklinik Swasta;
Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan;
Pembongkaran;
Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.
Kegiatan usaha lain AAI guna melaksanakan, mendukung, dan/atau menunjang kegiatan usaha
utama maupun penunjang dari: (a) AAI dan/atau (b) perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh AAI, termasuk, antara lain, memberikan dukungan
tata kelola, pendanaan, pembiayaan, dan/atau penjaminan untuk kepentingan perusahaan-
perusahaan tersebut.
Kegiatan usaha utama AAI yang benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding
serta aktivitas perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah
lainnya.
Kantor Pusat AAI berlokasi di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 26, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5,
No. 13, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAI berdasarkan Akta No. 1/2024 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 12.800.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 7.008.202.240 21.900.632.000.000 99,999995
2. ASI 320 1.000.000 0,000005
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.008.202.560 21.900.633.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 5.791.797.440 18.099.367.000.000
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAI setelah selesainya Penawaran Umum
Perdana Saham AAI secara proforma adalah sebagai berikut:
9
Page 18
Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 12.800.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 7.008.202.240 21.900.632.000.000 89,999996
ASI 320 1.000.000 0,000004
Masyarakat 778.689.200 2.433.403.750.000 10,000000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.786.891.760 24.334.036.750.000 100,000000
Jumlah Saham dalam Portepel 5.013.108.240 15.665.963.250.000
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 1/2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AAI pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Budi Bowoleksono
Komisaris : Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama : Julius Aslan
Direktur : Priyadi
Direktur : Lie Luckman
Direktur : Susanti
PERSEROAN MENYATAKAN SELURUH INFORMASI MENGENAI AAI YANG DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI ADALAH AKURAT DAN SEPENUHNYA BERASAL DARI INFORMASI
PUBLIK ATAU YANG TELAH TERSEDIA UNTUK PUBLIK.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS SELAIN INFORMASI KETERANGAN
SINGKAT MENGENAI KEGIATAN USAHA AAI DAN LAPORAN KEUANGAN AAI TERAKHIR
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM INI,
PERSEROAN MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM UTAMA AAI, DAN OLEH KARENANYA,
PERSEROAN MERUPAKAN ORANG DALAM DARI AAI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 78/POJK.04/2017 TENTANG TRANSAKSI
EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM.
MENGINGAT SETIAP INFORMASI MATERIAL TERKAIT AAI TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM AAI SEBAGAIMANA DINYATAKAN
PADA HALAMAN DALAM KULIT MUKA PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM PERDANA
SAHAM AAI, MAKA PERSEROAN TIDAK LAGI MEMILIKI INFORMASI ORANG DALAM ATAS
AAI.
10
Page 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Pemegang saham Perseroan harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di
bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Grup AAI pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 serta untuk periode-periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, 2022 dan 2021 beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus terkait Penawaran Umum Perdana Saham AAI.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup AAI yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, 2022 dan
2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas
konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut. Informasi keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 tidak diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan konsolidasian Grup AAI pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup AAI sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup AAI pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No.
00572/2.1457/AU.1/02/1130-5/1/XI/2024 tertanggal 9 November 2024 yang ditandatangani oleh
Daniel Kohar, SE., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1130).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022 2021
Aset Lancar 1.875.992 3.270.164 4.326.775 2.429.181
Aset Tidak Lancar 3.557.046 3.792.752 3.639.311 3.761.629
Total Aset 5.433.038 7.062.916 7.966.086 6.190.810
Liabilitas Jangka Pendek 1.519.862 1.798.306 2.117.564 1.095.851
Liabilitas Jangka Panjang 1.192.208 474.146 1.340.306 1.472.909
Total Liabilitas 2.712.070 2.272.452 3.457.870 2.568.760
Total Ekuitas 2.720.968 4.790.464 4.508.216 3.622.050
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024*) 2023**) 2023 2022 2021
Pendapatan usaha 2.656.511 3.255.246 5.915.408 7.725.933 3.862.139
Beban pokok pendapatan (1.879.339) (2.134.097) (4.186.532) (3.776.856) (2.369.331)
Laba bruto 777.172 1.121.149 1.728.876 3.949.077 1.492.808
Laba sebelum pajak penghasilan 1.035.168 993.560 1.559.975 3.848.074 1.225.316
Laba periode/tahun berjalan 922.767 804.759 1.285.891 2.349.572 829.277
Total penghasilan komprehensif
periode/tahun berjalan, setelah
pajak 911.232 822.588 1.300.332 2.375.106 898.137
*)
terdapat komponen non-operasional atas keuntungan penjualan saham AS$322.936 ribu
**)
tidak diaudit
11
Page 20
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023*) 2023 2022 2021
Arus kas bersih yang
diperoleh dari/(digunakan
untuk) aktivitas operasi 633.260 (153.682) 595.206 3.135.343 1.065.404
Arus kas bersih yang
diperoleh dari/(digunakan
untuk) aktivitas investasi 346.613 60.631 (79.015) 251.105 122.501
Arus kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas
pendanaan (2.413.757) (1.136.364) (1.365.907) (1.486.570) (379.701)
(Penurunan)/kenaikan bersih
kas dan setara kas (1.433.884) (1.229.415) (849.716) 1.899.878 808.204
Kas dan setara kas pada
awal periode/tahun 2.534.480 3.380.339 3.380.339 1.503.070 1.100.076
Efek perubahan nilai kurs
pada kas dan setara kas
(20.576) 13.447 3.857 (22.609) (816)
Pengurangan kas dan setara
kas akibat kehilangan kendali - - - - (404.394)
Kas dan setara kas pada
akhir periode/tahun 1.080.020 2.164.371 2.534.480 3.380.339 1.503.070
*)
tidak diaudit
12
Page 21
Laporan Perubahan Ekuitas
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
Cadangan
perubahan
nilai
Bagian wajar aset
penghasilan/ keuangan
(kerugian) Cadangan pada nilai
Selisih komprehensif atas wajar
transaksi lain dari perubahan melalui
dengan pihak Ekuitas asosiasi nilai wajar penghasilan Translasi Kepentingan
Tambahan non- merging dan ventura lindung nilai komprehensif mata non-
Modal saham modal disetor pengendali Saldo laba entities bersama arus kas lain uang asing Total pengendali Total ekuitas
Saldo pada 1
Januari 2021 2.366.335 28.272 (908) 1.322.103 - (114.871) (4.033) 5.570 (17.550) 3.584.918 246.406 3.831.324
Laba tahun berjalan - - - 731.938 - - - - - 731.938 97.339 829.277
Penghasilan
komprehensif lain
tahun berjalan - - - 393 - 52.171 (4.033) 11.409 (1.275) 66.731 2.129 68.860
Total penghasilan
komprehensif
tahun berjalan - - - 732.331 - 52.171 4.033 11.409 (1.275) 798.669 99.468 898.137
Penerbitan saham
entitas anak
kepada
kepentingan
non-pengendali - - - - - - - - - - 4.410 4.410
Akuisisi kepentingan
non-pengendali - - - - - - - - - - (4.353) (4.353)
Perbedaan nilai dari
transaksi
restrukturisasi
antara entitas
sepengendali - (240.507) - - - 45.228 - - - (195.279) (5) (195.284)
Transaksi dengan
pihak non-
pengendali - - (3.334) - - - - - - (3.334) - (3.334)
Dividen - - - (860.257) - - - - - (860.257) (48.593) (908.850)
Saldo pada 31
Desember 2021 2.366.335 (212.235) (4.242) 1.194.177 - (17.472) - 16.979 (18.825) 3.324.717 297.333 3.622.050
13
Page 22
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
Cadangan
perubahan
nilai
Bagian wajar aset
penghasilan/ keuangan
(kerugian) pada nilai
Selisih komprehensif wajar
transaksi lain dari melalui
dengan pihak Ekuitas asosiasi penghasilan Translasi Kepentingan
Tambahan non- merging dan ventura komprehensif mata non-
Modal saham modal disetor pengendali Saldo laba entities bersama lain uang asing Total pengendali Total ekuitas
Saldo pada 31
Desember 2021 2.366.335 (212.235) (4.242) 1.194.177 - (17.472) 16.979 (18.825) 3.324.717 297.333 3.622.050
Laba tahun berjalan - - - 2.064.617 123 - - - 2.064.740 284.832 2.349.572
Penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan - - - 4.389 - 40.554 (6.012) (12.681) 26.250 (716) 25.534
Total penghasilan komprehensif
tahun berjalan - - - 2.069.006 123 40.554 (6.012) (12.681) 2.090.990 284.116 2.375.106
Perbedaan nilai dari transaksi
restrukturisasi antara entitas
sepengendali - - - - 209.964 (10.145) - - 199.819 23.732 223.551
Transaksi dengan pihak non-
pengendali - - 145.800 - - - - - 145.800 - 145.800
Dividen - - - (1.645.613) - - - - (1.645.613) (212.678) (1.858.291)
Saldo pada 31 Desember 2022 2.366.335 (212.235) 141.558 1.617.570 210.087 12.937 10.967 (31.506) 4.115.713 392.503 4.508.216
14
Page 23
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
Cadangan
perubahan
nilai
Bagian wajar aset
penghasilan/ keuangan
(kerugian) pada nilai
Selisih komprehensif wajar
transaksi lain dari melalui
dengan pihak Ekuitas asosiasi penghasilan Translasi Kepentingan
Tambahan non- merging dan ventura komprehensif mata non-
Modal saham modal disetor pengendali Saldo laba entities bersama lain uang asing Total pengendali Total ekuitas
Saldo pada 1
Januari 2023 2.366.335 (212.235) 141.558 1.617.570 210.087 12.937 10.967 (31.506) 4.115.713 392.503 4.508.216
Laba tahun berjalan - - - 1.136.860 6.953 - - - 1.143.813 142.078 1.285.891
Penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan - - - (1.023) - (1.321) 12.086 3.409 13.151 1.290 14.441
Total penghasilan komprehensif
tahun berjalan - - - 1.135.837 6.953 (1.321) 12.086 3.409 1.156.964 143.368 1.300.332
Penerbitan saham entitas anak
kepada kepentingan
non-pengendali - - - - - - - - - 20.232 20.232
Akuisisi kepentingan
non-pengendali - - - - - - - - - (1.126) (1.126)
Perbedaan nilai dari transaksi
restrukturisasi antara entitas
sepengendali - - - - (150) - - - (150) - (150)
Transaksi dengan pihak non-
pengendali - - 4.320 - - - - - 4.320 - 4.320
Dividen - - - (910.847) - - - - (910.847) (130.513) (1.041.360)
Saldo pada 31 Desember 2023 2.366.335 (212.235) 145.878 1.842.560 216.890 11.616 23.053 (28.097) 4.366.000 424.464 4.790.464
15
Page 24
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
Cadangan
perubahan
nilai
Bagian wajar aset
penghasilan/ keuangan
(kerugian) pada nilai
Selisih komprehensif wajar
transaksi lain dari melalui
dengan pihak Ekuitas asosiasi penghasilan Translasi Kepentingan
Tambahan non- merging dan ventura komprehensif mata non-
Modal saham modal disetor pengendali Saldo laba entities bersama lain uang asing Total pengendali Total ekuitas
Saldo pada 1
Januari 2023 2.366.335 (212.235) 141.558 1.617.570 210.087 12.937 10.967 (31.506) 4.115.713 392.503 4.508.216
Laba periode berjalan - - - 705.884 2.989 - - - 708.873 95.886 804.759
Penghasilan komprehensif lain
periode berjalan - - - - - (102) 9.408 7.232 16.538 1.291 17.829
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan - - - 705.884 2.989 (102) 9.408 7.232 725.411 97.177 822.588
Penerbitan saham entitas anak
kepada kepentingan
non-pengendali - - - - - - - - - 18.455 18.455
Akuisisi kepentingan
non-pengendali - - - - - - - - - (1.126) (1.126)
Uang muka setoran modal dari
kepetingan non pengendali - - - - - - - - - 1.597 1.597
Perbedaan nilai dari transaksi
restrukturisasi antara entitas
sepengendali - - - - (150) - - - (150) - (150)
Transaksi dengan pihak non-
pengendali - - 1.291 - - - - - 1.291 - 1.291
Dividen - - - (550.801) - - - - (550.801) (74.289) (625.090)
Saldo pada 30 Juni 2023 2.366.335 (212.235) 142.849 1.772.653 212.926 12.835 20.375 (24.274) 4.291.464 434.317 4.725.781
16
Page 25
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
Cadangan
perubahan
nilai
Bagian wajar aset
penghasilan/ keuangan
(kerugian) pada nilai
Selisih komprehensif wajar
transaksi lain dari melalui
dengan pihak Ekuitas asosiasi penghasilan Translasi Kepentingan
Tambahan non- merging dan ventura komprehensif mata non-
Modal saham modal disetor pengendali Saldo laba entities bersama lain uang asing Total pengendali Total ekuitas
Saldo pada 1
Januari 2024 2.366.335 (212.235) 145.878 1.842.560 216.890 11.616 23.053 (28.097) 4.366.000 424.464 4.790.464
Laba periode berjalan - - - 858.922 - - - - 858.922 63.845 922.767
Penghasilan komprehensif lain
periode berjalan - - - 394 - 2.211 (178) (13.658) (11.231) (304) (11.535)
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan - - - 859.316 - 2.211 (178) (13.658) 847.691 63.541 911.232
Perbedaan nilai dari transaksi
restrukturisasi antara entitas
sepengendali - 30 - (2.140) (216.890) - - - (219.000) - (219.000)
Dividen - - - (2.611.650) - - - - (2.611.650) (150.078) (2.761.728)
Saldo pada 30 Juni 2024 2.366.335 (212.205) 145.878 88.086 - 13.827 22.875 (41.755) 2.383.041 337.927 2.720.968
17
Page 26
V. PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3), juncto Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan
sebagai berikut:
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh
penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
penjualan saham;
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. Besarnya
nilai saham tersebut adalah nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran
tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum
penjualan saham pendiri, selambat–lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di Bursa Efek; dan
3) Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2
di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan
Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh
karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal
Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PUPS INI DIHARAPKAN DAN DISARANKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM
YANG DIBELI MELALUI PUPS INI.
18
Page 27
VI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Ficomindo Buana Registrar, sebagai pihak yang
akan melaksanakan pengelolaan administrasi saham sehubungan dengan PUPS berdasarkan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 November
2024 akan mendapatkan Hak Membeli Saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat
ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak
Membeli Saham. 1 (satu) Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AAI
yang dimiliki Perseroan dengan membayar sebesar Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan.
Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price
(Harga Rata-Rata Tertimbang) per saham AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari
pencatatan saham AAI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:
a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari
Penilai Independen, atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per
Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika Serikat)
per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi; dan
b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan batas
kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus
enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma tiga
delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.
Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari
pencatatan saham AAI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil
penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan harga pasar
wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu
lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang
yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa lebih
tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah
107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam
puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga
penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18
Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.
Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan setelah
penutupan perdagangan pada tanggal 5 Desember 2024.
Tanggal Pencatatan Saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.
Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara
apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya dapat melakukan
pembelian saham AAI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham yang dimilikinya.
Pemesan adalah pemegang saham Perseroan, baik perorangan, warga negara Indonesia dan/atau
warga negara asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia maupun
asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
19
Page 28
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PUPS ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang
ingin mengkonversi sahamnya dalam bentuk warkat untuk mempertahankan sahamnya dalam bentuk
eletronik (scripless) sehingga pelaksanaan PUPS dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI HAK MEMBELI SAHAM
Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki
4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu)
Hak Membeli Saham. Berikut rumus perhitungan jumlah Hak Membeli Saham yang akan diperoleh:
(Jumlah saham Perseroan yang dimiliki) / (4.389) X (1.000)
Sebagai ilustrasi untuk perhitungan Hak Membeli Saham yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
a. jika pemegang saham Perseroan memiliki saham kurang dari 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan
puluh sembilan) saham Perseroan maka akan dihitung secara proporsional sebagaimana berikut:
(4.000) / (4.389) X (1.000) = 911,3693324
Dikarenakan hasil perhitungan dalam desimal maka Hak Membeli Saham yang diperoleh akan
dibulatkan kebawah, menjadi 911 (sembilan ratus sebelas) Hak Membeli Saham.
b. jika pemegang saham Perseroan memiliki saham lebih dari 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan
puluh sembilan) saham Perseroan, maka akan dihitung sebagaimana berikut:
(5.000) / (4.389) X (1.000) = 1.139,211666
Dikarenakan hasil perhitungan dalam desimal Hak Membeli Saham yang diperoleh akan dibulatkan
kebawah, menjadi 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) Hak Membeli Saham.
3. PROSEDUR PENDAFTARAN ATAU PELAKSANAAN HAK MEMBELI SAHAM
a. Pelaksanaan pembelian Saham yang Ditawarkan dapat dilakukan mulai tanggal 6 Desember
2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024. Para pemegang Hak Membeli Saham yang
akan melaksanakan haknya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa
Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya, dengan menyediakan dana
sesuai dengan Hak Membeli Saham yang dimilikinya dan yang akan dilaksanakan pada saat
mengajukan permohonan tersebut (“Harga Pelaksanaan”).
b. Pemegang Hak Membeli Saham memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pemohon yang
hendak berpartisipasi mengikuti PUPS wajib memasukan instruksi Voluntary Corporate Action
(“VCA”) dan menyediakan Harga Pelaksanaan beserta biaya transaksi melalui pilihan menu
Corporate Action kemudian Corporate Action Election di sistem Central Depository and Book
Entry Settlement System (“C-BEST”) dengan memilih pilihan Exercise (“EXER”) pada periode
penawaran PUPS, yaitu 6 – 10 Desember 2024 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Batas
waktu penyampaian instruksi VCA setiap harinya adalah pukul 13.29 WIB pada sesi pertama,
dan pukul 15.29 WIB pada sesi kedua.
c. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan Hak Membeli
Saham oleh Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
(1) KSEI akan mendebet efek Hak Membeli Saham dan Harga Pelaksanaan serta biaya
pembelian saham yang menjadi kewajiban pemegang saham yang melaksanakan haknya
dari masing-masing Corporate Action Account Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
20
Page 29
pemegang Hak Membeli Saham yang memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli
Saham dengan menggunakan menu di sistem C-BEST;
(2) KSEI akan melakukan pemindahbukuan Harga Pelaksanaan yang telah masuk di sistem
C-BEST ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya
setelah pembayaran Harga Pelaksanaan Hak Membeli Saham dan biaya pembelian
saham diterima oleh KSEI, yaitu pada rekening berikut:
No. Rekening : 037801001578300
Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Atas Nama : PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Cabang : KC Jakarta Rasuna Said
d. Pada hari diterimanya instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham, setelah selesainya
perdagangan di BEI, yaitu pukul 16.00 WIB, KSEI akan menyampaikan kepada BAE daftar
rincian instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang Hak Membeli Saham (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan
domisili) pemegang Hak Membeli Saham yang melakukan pelaksanaan Hak Membeli Saham.
e. Pembelian saham AAI milik Perseroan dengan melaksanakan Hak Membeli Saham melalui
PUPS akan dikenakan biaya transaksi untuk pelaksanaan pembelian saham, yaitu sebesar
0,18% (nol koma satu delapan persen) dari Harga Pelaksanaan, pada saat mengajukan
permohonan tersebut, dengan demikian selain Harga Pelaksanaan wajib ditambahkan biaya
pembelian saham termaksud.
f. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian menyetorkan Harga Pelaksanaan pembelian saham
beserta dengan biaya transaksi yang disediakan oleh pemegang Hak Membeli Saham yang
memberikan instruksi ke KSEI melalui mekanisme yang telah dijelaskan pada point a.
4. PENYERAHAN SAHAM AAI DAN PENGKREDITAN SAHAM AAI KE REKENING EFEK
Saham AAI hasil pelaksanaan PUPS sesuai dengan Hak Membeli Saham akan didistribusikan melalui
sistem C-BEST setelah dilakukan pengalihan kepemilikan saham dari Perseroan kepada pembeli dalam
bentuk elektronik. Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan bertindak sebagai perantara mewakili seluruh
pemesan dalam transaksi untuk penyelesaian transaksi di BEI yang merupakan mekanisme pengalihan
saham dari Perseroan sebagai pelaksanaan Hak Membeli Saham.
Pelaksanaan Hak Membeli Saham sesuai haknya melalui KSEI, maka saham AAI akan dikreditkan pada
Rekening Efek pemesan. Saham AAI akan dideposit oleh KSEI ke Sub Rekening Efek pemesan 1 (satu)
Hari Bursa setelah pemegang Hak Membeli Saham melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan,
yaitu pada periode 9 Desember 2024 hingga 11 Desember 2024.
5. BIAYA TRANSAKSI
Pemohon, yang berhasil berpartisipasi dalam PUPS akan dikenakan biaya sebesar 0,18% (nol koma satu
delapan persen) dari Harga Pelaksanaan yang terdiri dari biaya komisi broker, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”) biaya komisi broker, biaya transaksi efek yang berlaku dan pajak biaya transaksi efek yang
berlaku. Biaya tersebut akan dibayarkan kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan terdiri dari komisi
perantara pedagang efek, biaya transaksi Bursa Efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku. Biaya
ini harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan ke KSEI (sistem C-BEST).
Sebagai ilustrasi, jika pemohon berpartisipasi sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Hak Membeli Saham dengan
asumsi Harga Penawaran adalah Rp100* per saham maka pemohon harus menyerahkan dana dengan
formula 10.000 saham x (Rp100 + biaya (0,18% x Rp100)) sehingga jumlah dana yang harus tersedia
adalah sebesar Rp1.001.800.
*hanya untuk ilustrasi, bukan Harga Penawaran sesungguhnya
21
Page 30
6. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya
Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
Umum oleh Pemegang Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan PUPS, dengan ketentuan:
(1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK.
(2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau
pembatalan PUPS dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau
pembatalan PUPS tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (i);
(iii) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (i) kepada
OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau
membatalkan PUPS yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar
maka Perseroan wajib mengembalikan Harga Pelaksanaan dan biaya transaksi kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham disebabkan oleh kondisi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a. butir (1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima
puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
(2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek menurun kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a. butir (1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham;
(3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal PUPS dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran
Umum oleh Pemegang Saham (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
(4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b. butir (3) kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
22
Page 31
7. BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS KETERLAMBATAN
PENGEMBALIAN HARGA PELAKSANAAN
Dalam PUPS ini tidak terdapat pengembalian Harga Pelaksanaan karena Perseroan hanya menawarkan
Saham yang Ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham,
dimana setiap pemilik 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan
mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham dan tidak dapat melakukan pemesanan tambahan.
Lebih lanjut, Perseroan hanya dapat menunda atau membatalkan PUPS ini paling lambat sebelum
dimulainya Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Dengan demikian, tidak terdapat Harga
Pelaksanaan yang diterima oleh Perseroan dalam hal terjadinya penundaan atau pembatalan.
8. LAIN-LAIN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, oleh karenanya pemegang saham yang akan melaksanakan Hak Membeli Saham wajib
mempertahankan saham Perseroan yang dimiliki dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya sampai
dengan tanggal DPS pada tanggal 29 November 2024.
Perseroan menghimbau kepada seluruh pemegang saham Perseroan tetap mempertahankan sahamnya
dalam Sub Rekening Efek di Anggota Bursa Efek dan/atau Bank Kustodian agar dapat turut serta dalam
PUPS ini.
Pihak-pihak yang terlibat dalam PUPS
a. Perusahaan Efek yang Ditunjuk
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Artha Graha Building, 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (+62-21) 2924 9088
Faksimili: (+62-21) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: investment.banking@trimegah.com
b. Biro Administrasi Efek atau BAE
PT Ficomindo Buana Registrar
Jl. Kyai Caringin No 2-A
RT11/RW4 Kel. Cideng Kec. Gambir
Jakarta Pusat 10150
Telepon: (+62-21) 2263 8327
Website www.ficomindo.com
23
Page 32
VII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
BIRO ADMINISTRASI EFEK PERSEROAN
PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
Jl. Kyai Caringin No 2-A
RT11/RW4 Kel. Cideng Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10150
Telepon: (021) 2263 8327
24
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
| berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Rintis
p.4 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
| berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.
· Penilai Independen
p.7
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
Bank Kustodian. Rekening Dana
p.8
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Daniel Kohar
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.