Skip to content
Back to announcement

20241129_ADRO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31792715_lamp1.pdf

Other Text extracted ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
                                                                              JADWAL
Tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan                                                        :                                 29 November 2024
Tanggal Pencatatan Pemegang Saham (Recording Date) untuk Berpartisipasi pada PUPS                                         :                                 29 November 2024
Tanggal Distribusi Hak Membeli Saham                                                                                      :                                  2 Desember 2024
Tanggal Pengumuman Harga Penawaran Final                                                                                  :                                  5 Desember 2024
Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham                                                                                   :                             6 – 10 Desember 2024
Periode Distribusi Saham secara Elektronik                                                                                :                             9 – 11 Desember 2024

OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI SAHAM INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
SAHAM    YANG     DITAWARKAN              DALAM       PENAWARAN          OLEH      PEMEGANG          SAHAM       INI    SELURUHNYA          AKAN       DICATATKAN         PADA
PT BURSA EFEK INDONESIA.




                                                                   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
                                                            (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk)

                                                                                 Kegiatan Usaha
                              Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan
                             yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
                                 pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
                              kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan
                                                                           air, kehutanan dan industri)

                                                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                              KANTOR PUSAT
                                                                           Menara Karya, Lantai 23
                                                                  Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
                                                                           Jakarta 12950, Indonesia
                                                                Email: corsec@adaro.com; corsec@alamtri.com
                                                                 Website: www.adaro.com; www.alamtri.com
                                                              Penawaran Umum oleh Pemegang Saham (“PUPS”)

PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk) (“Perseroan”) akan menawarkan sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki
Perseroan pada PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (“AAI”), yaitu sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus empat puluh) saham (“Saham yang
Ditawarkan”) yang bernilai nominal Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No. 76/2017, dimana setiap pemegang saham Perseroan mendapatkan hak untuk melakukan
pemesanan Saham yang Ditawarkan (“Hak Membeli Saham”). Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan
1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. 1 (satu) Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AAI yang dimiliki Perseroan dengan membayar sebesar Harga
Penawaran atas Saham yang Ditawarkan. Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata Tertimbang) per saham
AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:

a.     serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“Penilai Independen”), atau
       sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika Serikat) per
       Saham yang Ditawarkan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal 18 November 2024, yang merupakan tanggal berakhirnya masa penawaran awal
       sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham AAI, yaitu AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp15.888 (lima belas ribu delapan ratus delapan puluh
       delapan Rupiah) (“Kurs Referensi”); dan
b.     setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan batas kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima
       ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan
       berdasarkan Kurs Referensi.

Jumlah seluruh nilai PUPS ini, dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan Hak Membeli Saham, adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.768.885.350.400 (empat
puluh satu triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus Rupiah).

Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AAI
berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai
Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah
penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah 107,5%
dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan melaksanakan PUPS di
luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.

Saham yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari AAI yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).

Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya
dapat melakukan pembelian saham AAI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham yang dimilikinya.

Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan Hak Membeli Saham, maka sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan.

Setiap Hak Membeli Saham dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Sisa Hak Membeli Saham akibat pembulatan kebawah tidak akan ditawarkan kepada pihak
manapun dan sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan. Untuk ilustrasi mengenai hal ini dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan PUPS
dapat dilihat dalam Prospektus ini Bab VI dengan Judul “Tata Cara Pemesanan Saham”.

Tidak terdapat pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa saham yang tidak terjual.

Tanggal Pencatatan Saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.

  PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN DIMILIKI SECARA SAH DAN DALAM KEADAAN BEBAS, TIDAK SEDANG DALAM
  SENGKETA DAN/ATAU DIJAMINKAN KEPADA PIHAK MANAPUN SERTA TIDAK SEDANG DITAWARKAN KEPADA PIHAK LAIN.
  PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
  BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
  PERSEROAN MENYATAKAN SELURUH INFORMASI MENGENAI AAI YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI ADALAH AKURAT DAN SEPENUHNYA BERASAL DARI
  INFORMASI PUBLIK ATAU YANG TELAH TERSEDIA UNTUK PUBLIK.
  PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS SELAIN INFORMASI
  KETERANGAN SINGKAT MENGENAI KEGIATAN USAHA AAI DAN LAPORAN KEUANGAN AAI TERAKHIR YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN.
  PIHAK YANG DAPAT BERPARTISIPASI DALAM PUPS INI ADALAH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG MEMPEROLEH DIVIDEN BERDASARKAN KEPUTUSAN
  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN TANGGAL 18 NOVEMBER 2024.


                                                                     PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK




                                                                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                             (terafiliasi)

                                                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta, 29 November 2024
Page 2
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk, untuk
selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan
dengan PUPS ini kepada OJK di Jakarta dengan surat No. AEI/196/XI-24/CAR/MWS/corsec tanggal
14 November 2024 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
oleh Pemegang Saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3608/1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan No. 4 Tahun 2023 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun
2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845, serta POJK No. 76/2017.

Sehubungan dengan PUPS ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam
Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perusahaan Efek yang Ditunjuk merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan, dimana pengendali Perusahaan Efek yang Ditunjuk merupakan salah satu
pengendali dari Perseroan, yaitu Bapak Garibaldi Thohir.

Dalam penyusunan Prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Perusahaan Efek
yang Ditunjuk telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam
Prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut
persetujuan tersebut.

 PUPS INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
 BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI,
 MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI SAHAM INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SAHAM INI
 TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA TERSEBUT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................. ii
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI SAHAM YANG AKAN DITAWARKAN .................. 1
II. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MELAKUKAN PUPS ..... 3
III. KETERANGAN SINGKAT AAI .................................................................................................... 6
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................ 11
V. PERPAJAKAN.............................................................................................................................. 18
VI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................ 19
VII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SAHAM ................................................................................................................................................ 24




                                                                                                                                                        i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

AAI                   :   berarti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk.

Afiliasi              :   berarti:
                          (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                              baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                              dengan:
                              (i) suami atau istri;
                              (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                    saudara yang bersangkutan; atau
                              (v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                          (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              (i) orang tua dan anak;
                              (ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
                              (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
                          (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                              pihak tersebut;
                          (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                              (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                              pengawas yang sama;
                          (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                              langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                              perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                              menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                              yang sama; atau
                          (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                              yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                              20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                              perusahaan tersebut.

Akuntan Publik        :   berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
                          PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) yang melaksanakan audit atas
                          laporan keuangan Perseroan dalam rangka PUPS.

Anggota Bursa Efek    :   berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
                          OJK dan pihak lain yang memperoleh persetujuan dari OJK, yang
                          mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
                          sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

Bank Kustodian        :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                          menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud
                          dalam UUPPSK.

BAE                   :   berarti pihak yang berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
                          dengan Perseroan melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan
                          pembagian hak yang berkaitan dengan saham, dalam hal ini yaitu
                          PT Ficomindo Buana Registrar, berkedudukan di Jakarta.

Bursa Efek atau BEI   :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, dalam
                          hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.



                                                                                                   ii
Page 5
Daftar Pemegang     :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI, yang memuat keterangan tentang
Saham atau DPS          kepemilikan Efek oleh pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                        berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Efek                :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                        konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                        teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                        maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                        dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
                        yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

Efektif             :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                        Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UUPPSK, yaitu pada Hari
                        Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                        pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Grup AAI            :   berarti AAI dan perusahaan anak yang dikendalikan oleh AAI dan laporan
                        keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan AAI.

Hak Membeli Saham   :   berarti hak yang melekat pada saham yang tercatat pada DPS pada tanggal
                        29 November 2024 yang memberikan hak kepada pemegang saham
                        Perseroan untuk melakukan pemesanan atas Saham yang Ditawarkan.

Harga Pelaksanaan   :   berarti Harga Penawaran dikalikan dengan jumlah Hak Membeli Saham
                        yang dilaksanakan, yang harus dibayarkan dalam PUPS untuk
                        melaksanakan Hak Membeli Saham.

Harga Penawaran     :    berarti sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
                         Tertimbang) per saham AAI yang terbentuk setelah penutupan
                         perdagangan di hari pencatatan saham AAI di Bursa Efek, dengan
                         ketentuan bahwa harga penawaran final:

                          a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI
                             berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen, atau sebesar
                             Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per Saham
                             yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima
                             Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs
                             Referensi; dan

                          b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai
                             Independen, sesuai dengan batas kewajaran yang diatur pada POJK
                             No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam
                             puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan
                             AS$0,38 (nol koma tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham
                             yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.

                        Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah
                        penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa berada di
                        bawah harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari
                        Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan
                        harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai
                        Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam
                        Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang
                        yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan
                        saham AAI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai
                        Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah 107,5% dari hasil
                        penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan
                        ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan
                        melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah

                                                                                               iii
Page 6
                         disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18
                         Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.

                         Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan
                         situs web Perseroan setelah penutupan perdagangan pada tanggal 5
                         Desember 2024.

Harga Rata-Rata      :   berarti harga rata-rata yang terbentuk berdasarkan volume saham yang
Tertimbang (Volume       diperdagangkan pada periode tertentu.
Weighted Average
Price)

Hari Bursa           :   berarti hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di Bursa
                         Efek, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari libur
                         lainnya sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah atau Bursa Efek.

Hari Kalender        :   berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius
                         termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                         sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja           :   berarti hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                         oleh Pemerintah dan suatu hari yang karena suatu keadaan tertentu
                         ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Hari Kerja biasa.

Kemenkumham          :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia (yang sekarang dikenal dengan nama Kementerian Hukum
                         Republik indonesia).

KSEI                 :   berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                         di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                         Penyelesaian.

Kurs Referensi       :   berarti kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal 18 November
                         2024, yang merupakan tanggal berakhirnya masa penawaran awal
                         sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham AAI, yaitu AS$1
                         (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan Rp15.888 (lima belas ribu
                         delapan ratus delapan puluh delapan Rupiah).

Masa Penawaran       :   berarti jangka waktu di mana pemesanan atas Saham yang Ditawarkan
Umum oleh                dapat diajukan oleh Masyarakat.
Pemegang Saham

Masyarakat           :   berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia
                         dan/atau Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Indonesia dan/atau
                         Badan Hukum Asing baik bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                         maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri, dengan
                         memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menkumham            :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia (yang sekarang dikenal dengan nama Menteri Hukum Republik
                         Indonesia).

OJK                  :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
                         independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
                         fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                         penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.




                                                                                                  iv
Page 7
Pemegang Rekening      :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening Efek di KSEI
                           atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemerintah             :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran    Umum      :   berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya seluruh saham yang
Oleh      Pemegang         dimiliki Perseroan pada AAI sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan
Saham atau PUPS            juta dua ratus dua ribu dua ratus empat puluh) saham yang bernilai nominal
                           Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) setiap saham kepada
                           para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan pada
                           tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No. 76/2017.

Penawaran    Umum      :   berarti kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh AAI untuk menjual
Perdana Saham AAI          saham kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM
                           dan peraturan pelaksanaannya.

Penilai Independen     :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan.

Penitipan Kolektif     :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                           lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

Perjanjian             :   berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Pengelolaan                Penawaran Umum oleh Pemegang Saham Secara Terbatas Kepada
Administrasi Saham         Pemegang Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk No. 23 tanggal 6
                           November 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan
                           Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
                           Rangka Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham Secara Terbatas
                           Kepada Pemegang Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk No. 72
                           tanggal 25 November 2024, yang seluruhnya dibuat dihadapan Humberg
                           Lie, SH., SE., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara.

Pernyataan             :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran                rangka PUPS.

Perseroan              :   berarti PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT
                           Adaro Energy Indonesia Tbk).

Perusahaan Efek yang   :   berarti PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta,
Ditunjuk                   Indonesia.

POJK No. 35/2020       :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
                           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020       :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                           Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 76/2017       :   berarti Peraturan OJK No. 76/POJK.04/2017 tanggal 22 Desember 2017
                           tentang Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham.

Prospektus             :   berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan
                           informasi lain sehubungan dengan PUPS dengan tujuan agar pihak lain
                           membeli Saham yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM dan POJK No. 76/2017.

Rekening Efek              berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                           pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                           Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang




                                                                                               v
Page 8
                         ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek dan/atau Bank
                         Kustodian.

Rekening Dana            berarti rekening dana atas nama nasabah di bank yang ditunjuk oleh
Nasabah atau RDN         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
                         peraturan perundang-undangan, yang diadministrasikan oleh Perusahaan
                         Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.

Saham                :   berarti saham yang mencakup saham yang telah dikeluarkan dan Saham
                         yang Ditawarkan.

Saham yang           :   berarti sebanyak-banyaknya seluruh saham AAI yang dimiliki oleh
Ditawarkan               Perseroan sejumlah 7.008.202.240 saham yang akan ditawarkan dan dijual
                         kepada pemegang saham Perseroan melalui PUPS dengan nilai nominal
                         setiap saham Rp3.125 (tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah).

Sub Rekening Efek    :   berarti rekening efek setiap nasabah yang tercatat dalam rekening efek
                         partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal penyerahan Saham yang Ditawarkan kepada para pemesan
                         Saham yang Ditawarkan dalam PUPS dan didistribusikan secara elektronik.

Tanggal Pencatatan   :   berarti tanggal pencatatan saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa
Saham AAI                Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.

Tanggal Pencatatan   :   berarti tanggal 29 November 2024, yaitu tanggal pencatatan (recording
PUPS                     date) para pemegang saham yang tercatat pada DPS Perseroan, yang
                         berhak untuk mendapatkan Hak Membeli Saham.

UU OJK               :   berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                         Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 111 Tahun 2011,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5253, sebagaimana
                         diubah dengan UUPPSK.

UUPM                 :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 3608, sebagaimana diubah dengan
                         UUPPSK.

UUPPSK               :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4
                         Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

UUPT                 :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                         Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana diubah
                         dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                         2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
                         Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                         Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




                                                                                          vi
Page 9
I.      KETERANGAN SINGKAT MENGENAI SAHAM YANG AKAN DITAWARKAN

     Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki Perseroan pada
     AAI, yaitu sebanyak 7.008.202.240 (tujuh miliar delapan juta dua ratus dua ribu dua ratus empat
     puluh) saham (“Saham yang Ditawarkan”) yang bernilai nominal Rp3.125 (tiga ribu seratus dua
     puluh lima Rupiah) setiap saham kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
     DPS Perseroan pada tanggal 29 November 2024 berdasarkan POJK No. 76/2017, dimana setiap
     pemegang saham Perseroan mendapatkan hak untuk melakukan pemesanan Saham yang
     Ditawarkan (“Hak Membeli Saham”). Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik
     ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan
     puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham. 1 (satu)
     Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AAI yang dimiliki Perseroan
     dengan membayar sebesar Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan. Harga Penawaran
     atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
     Tertimbang) per saham AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan
     saham AAI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:

a.      serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari
        Penilai Independen, atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per
        Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika
        Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi; dan

b.      setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan
        batas kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan
        ratus enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma
        tiga delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.

     Jumlah seluruh nilai PUPS ini dengan asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan Hak
     Membeli Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp41.768.885.350.400 (empat puluh satu
     triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima
     puluh ribu empat ratus Rupiah).

     Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di
     hari pencatatan saham AAI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AAI berdasarkan
     hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan
     harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar
     Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga
     Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan
     saham AAI di bursa lebih tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga
     penawaran PUPS final adalah 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar
     Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan
     melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat
     Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18 Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.

     Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
     setelah penutupan perdagangan pada tanggal 5 Desember 2024.

     Saham yang Ditawarkan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
     lainnya dari AAI yang telah ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan ketentuan Undang-
     Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan Undang-
     Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
     No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan Undang-Undang No.
     8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
     2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPPSK”).

     Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara
     apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya dapat


                                                                                                       1
Page 10
melakukan pembelian saham AAI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham
yang dimilikinya.

Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan Hak Membeli Saham,
maka sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan.

Setiap Hak Membeli Saham dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Sisa
Hak Membeli Saham akibat pembulatan kebawah tidak akan ditawarkan kepada pihak manapun
dan sisa Saham yang Ditawarkan akan tetap menjadi milik Perseroan. Untuk ilustrasi mengenai hal
ini dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan tata cara pelaksanaan PUPS dapat dilihat dalam
Prospektus ini Bab VI dengan Judul “Tata Cara Pemesanan Saham”.

Tidak terdapat pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan dengan kewajiban untuk membeli
sisa saham yang tidak terjual.

Tanggal Pencatatan Saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember
2024.

Harga saham pada Penawaran Umum Perdana Saham yang telah dilakukan oleh AAI adalah
sebesar Rp5.550 (lima ribu lima ratus lima puluh Rupiah) setiap saham.




                           PT ALAMTRI RESOURCES INDONESIA TBK
                       (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk)

                                         KEGIATAN USAHA UTAMA
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
   pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
 kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan
                                             air, kehutanan dan industri)


                                            KANTOR PUSAT
                                          Menara Karya, Lantai 23
                                Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
                                         Jakarta 12950, Indonesia
                              Email: corsec@adaro.com; corsec@alamtri.com
                               Website: www.adaro.com; www.alamtri.com

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SAHAM YANG DITAWARKAN PERSEROAN DIMILIKI SECARA
SAH DAN DALAM KEADAAN BEBAS, TIDAK SEDANG DALAM SENGKETA DAN/ATAU DIJAMINKAN
KEPADA PIHAK MANAPUN SERTA TIDAK SEDANG DITAWARKAN KEPADA PIHAK LAIN.




                                                                                                                    2
Page 11
II. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MELAKUKAN
    PUPS
a) Nama

   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk).

b) Riwayat Singkat

   Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004 yang dibuat di hadapan
   Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006 dan Tambahan Berita Negara No. 8036
   dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
   Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH. 2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar
   Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 55
   tertanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
   Jakarta Utara. Perubahan anggaran dasar Perseroan ini telah mendapatkan persetujuan dari
   Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐
   0074064.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 19 November 2024.

   Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005.

c) Alamat

   Perseroan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R.
   Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.

d) Kegiatan Usaha Utama

   Perseroan bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk
   kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian,
   jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas
   penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
   kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin,
   pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).

e) Kepemilikan Saham Perseroan Pada AAI

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham AAI No. 1 tanggal 3 September
   2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
   telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
   AHU-0055647.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 yang telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024
   tanggal 3 September 2024, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3
   September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
   No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024 (“Akta No. 1/2024”),
   kepemilikan saham Perseroan pada AAI, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   pada AAI adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
               Keterangan                    Jumlah        Jumlah Nominal       Persentase
                                             Saham               (Rp)               (%)
     Modal Dasar                         12.800.000.000   40.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      Perseroan                           7.008.202.240    21.900.632.000.000     99,999995
      ASI                                           320             1.000.000      0,000005


                                                                                              3
Page 12
                                                               Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
                     Keterangan                            Jumlah        Jumlah Nominal       Persentase
                                                           Saham               (Rp)               (%)
       Jumlah Modal Ditempatkan dan                     7.008.202.560   21.900.633.000.000         100,00
        Disetor Penuh
       Jumlah Saham dalam Portepel                      5.791.797.440            18.099.367.000.000

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAI setelah selesainya Penawaran Umum
     Perdana Saham AAI secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
                     Keterangan                                           Jumlah Nominal      Persentase
                                                       Jumlah Saham
                                                                               (Rp)              (%)
       Modal Dasar                                      12.800.000.000 40.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor
         Penuh:
         Perseroan                                       7.008.202.240           21.900.632.000.000              89,999996
         ASI                                                       320                    1.000.000               0,000004
         Masyarakat                                        778.689.200            2.433.403.750.000              10,000000
       Jumlah Modal Ditempatkan dan                      7.786.891.760           24.334.036.750.000             100,000000
        Disetor Penuh
       Jumlah Saham dalam Portepel                       5.013.108.240           15.665.963.250.000

f)   Kepemilikan Saham Perseroan pada AAI Sebelum dan Sesudah PUPS

     Dengan asumsi seluruh pemegang saham Perseroan sebagaimana tercatat dalam DPS
     Perseroan pada tanggal 29 November 2024 melaksanakan Hak Membeli Saham, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham AAI setelah selesainya PUPS secara proforma
     adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
                             Setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI dan           Setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI dan
        Keterangan                           Sebelum PUPS                                                PUPS
                                              Jumlah Nominal        Persentase         Jumlah        Jumlah Nominal    Persentase
                            Jumlah Saham
                                                    (Rp)                (%)           Saham*               (Rp)            (%)
 Modal Dasar                12.800.000.000   40.000.000.000.000                    12.800.000.000   40.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh:
 Perseroan                   7.008.202.240   21.900.632.000.000     89,999996                 -                    -         0,00
 ASI                                   320            1.000.000      0,000004     3.200.142.835   10.000.446.359.375        41,10
 Garibaldi Thohir                        -                    -           0.00      450.360.608    1.407.376.900.000         5,78
 Masyarakat**                            -                    -           0,00    3.357.699.117   10.492.809.740.625        43,12
 Masyarakat***                 778.689.200    2.433.403.750.000          10,00      778.689.200    2.433.403.750.000        10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh           7.786.891.760   24.334.036.750.000        100,00     7.786.891.760   24.334.036.750.000      100,00%
 Jumlah Saham dalam
 Portepel                    5.013.108.240   15.665.963.250.000                   5.013.108.240   15.665.963.250.000
*Jumlah saham AAI setelah PUPS merupakan asumsi hasil perhitungan berdasarkan persentase kepemilikan pemegang
saham Perseroan pada Perseroan yang tercatat pada Tanggal Pencatatan PUPS, dimana setiap pemegang saham Perseroan
melaksanakan Hak Membeli Saham
** Pemegang saham masyarakat pada Perseroan selain pengendali Perseroan
*** Pemegang saham masyarakat yang memegang saham AAI yang diterbitkan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham
AAI

g) Hubungan afiliasi dengan AAI selain karena kepemilikan saham

     Selain hubungan afiliasi karena kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan
     dengan AAI dimana terdapat kesamaan pada anggota direksi dan dewan komisaris antara
     Perseroan dan AAI, yaitu :

     a. Bapak Julius Aslan, yang saat ini merupakan Direktur Perseroan dan Direktur Utama AAI;
        dan


                                                                                                                              4
Page 13
  b. Bapak Budi Bowoleksono, yang saat ini merupakan Komisaris Independen Perseroan dan
     Komisaris Utama (Independen) AAI.

Pertimbangan Perseroan untuk melaksanakan PUPS adalah untuk memisahkan pilar
bisnis pertambangan batu bara termal dan beberapa bisnis pendukungnya dengan
pilar bisnis Minerals dan Green demi mempertahankan sinergi yang solid dari
integrasi bisnis-bisnis yang termasuk dalam sektor-sektor industri dengan
keterkaitan yang lebih erat.

Pilar Green adalah pilar terbaru Perseroan yang dibentuk untuk membangun Grup
Perseroan yang lebih besar dan lebih hijau dengan menangkap peluang ekonomi
hijau Indonesia. Di bawah pilar ini, Perseroan, melalui anak-anak perusahaannya
sedang mempersiapkan beberapa proyek energi terbarukan, seperti Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk memasok energi hijau bagi aktivitas pengolahan
mineral dan industri di Kalimantan Utara, serta mendukung diversifikasi bauran
energi Indonesia.

Pilar Minerals saat ini merupakan pilar pertumbuhan Perseroan, yang meliputi aset
batu bara metalurgi dan bisnis smelter aluminium yang sedang dalam tahap
pembangunan. PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (“AMI”) disiapkan untuk menjadi
pusat bisnis mineral dan pengolahan mineral Perseroan. Anak perusahaan AMI
memproduksi batu bara metalurgi dan merupakan produsen batu bara metalurgi
terbesar di Indonesia sampai saat ini. Batu bara metalurgi merupakan bahan baku
penting dalam produksi baja. Dengan kadar abu dan fosfor yang sangat rendah, batu
bara metalurgi yang dihasilkan oleh anak perusahaan AMI dapat membantu
mengurangi emisi dari proses produksi baja. Selain itu, batu bara metalurgi yang
dihasilkan oleh anak perusahaan AMI tersebut memiliki vitrinite tinggi sehingga dapat
dicampur dengan batu bara metalurgi lain yang memiliki kandungan vitrinite yang
rendah dan inertinite yang tinggi dalam pembuatan kokas. Dalam bisnis pengolahan
mineral, AMI, melalui anak perusahaannya, PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI),
sedang mengembangkan smelter aluminium yang dibangun di Kalimantan Utara.
Bisnis ini diharapkan dapat menjadi bagian penting dari inisiatif hilirisasi untuk
ekonomi hijau Indonesia.

Pemisahan ini juga dipandang efektif untuk memaksimalkan kinerja masing-masing
pilar bisnis tersebut karena memungkinkan setiap perusahaan untuk berfokus pada
pengembangan keunggulan inti masing-masing.

Langkah ini juga akan membantu bisnis hijau Perseroan untuk mendapatkan akses
terhadap sumber pembiayaan yang lebih banyak, biaya pendanaan yang lebih
kompetitif, memberikan akses yang lebih baik pada proyek-proyek ramah lingkungan
dengan partner bisnis potensial peringkat atas, serta memberikan opsi investasi yang
lebih banyak pada investor publik untuk berinvestasi sesuai dengan minat dan
pandangannya.




                                                                                      5
Page 14
III. KETERANGAN SINGKAT AAI

1. Riwayat singkat AAI

AAI, didirikan dengan nama PT Alam Tri Abadi, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 1 Desember 2004 dibuat oleh Insinyur Rusli, Sarjana
Hukum, Notaris di Bekasi, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-31123HT.01.01.TH.2004 tanggal 23 Desember 2004 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan dengan No. TDP 090315245606 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya
Jakarta Selatan No. 604/BH.09.03/III/2005 tanggal 10 Maret 2005, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 6922 (“Akta Pendirian AAI” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari
waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar AAI”).

Anggaran Dasar AAI, sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian AAI, telah mengalami beberapa kali
perubahan sejak pendirian, dengan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 1/2024. Berdasarkan Akta No. 1/2024, para pemegang saham AAI menyetujui, antara lain:

(i) rencana dan pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham AAI melalui pengeluaran saham
    baru dari saham dalam simpanan (portepel) AAI dan mencatatkan seluruh saham AAI yang telah
    dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia setelah Penawaran Umum Perdana
    Saham AAI memperoleh pernyataan efektif dari OJK;

(ii) pemecahan nilai nominal saham AAI dari semula Rp1.000.000 per saham menjadi sebesar
     Rp3.125 per saham, sehingga modal dasar AAI yang berjumlah Rp40.000.000.000.000 akan
     terbagi menjadi sejumlah 12.800.000.000 saham, dan dari modal dasar tersebut telah
     ditempatkan dan disetor sebesar Rp21.900.633.000.000 akan terbagi menjadi 7.008.202.560
     saham;

(iii) penerbitan saham baru dari saham dalam simpanan (portepel) AAI dalam jumlah sebanyak-
      banyaknya sebesar 778.689.200 saham baru yang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui
      Penawaran Umum Perdana Saham AAI atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal
      ditempatkan dan disetor penuh dalam AAI setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI;

(iv) setelah Penawaran Umum Perdana Saham AAI memperoleh pernyataan efektif dari OJK, AAI
     akan mencatatkan seluruh saham-saham AAI termasuk saham baru tersebut di atas di BEI dan
     menitipkan saham-saham tersebut untuk diadministrasikan pada penitipan kolektif di KSEI sesuai
     dengan peraturan KSEI yang berlaku;

(v) mengubah status AAI dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan karenanya
    mengubah nama AAI dari sebelumnya bernama PT Adaro Andalan Indonesia menjadi PT Adaro
    Andalan Indonesia Tbk;

(vi) mengubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha AAI untuk mencerminkan kegiatan usaha
     utama dan kegiatan usaha penunjang serta penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia yang berlaku; dan

(vii) mengubah seluruh ketentuan Anggaran Dasar AAI lainnya untuk disesuaikan dengan peraturan
      perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar AAI, maksud dan tujuan AAI adalah untuk
menjalankan usaha dalam bidang:

a. Perkebunan buah kelapa sawit;

b. Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;

c.   Aktivitas perusahaan holding; dan

                                                                                                 6
Page 15
d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AAI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

a. Perkebunan buah kelapa sawit dimana kegiatan utamanya adalah perkebunan mulai dari
   kegiatan pengolahan lahan penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan
   buah kelapa sawit;

b. Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya dimana kegiatan utamanya adalah
   perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan penyemaian, pembibitan, penanaman,
   pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti
   getah perca dan kemenyan;

c.   Aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau
     penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya;

d. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dimana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan
   adalah) memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
   organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
   berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
   kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Untuk menunjang kegiatan usaha utama di atas, AAI dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:

    Melakukan kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit;
    Melakukan kegiatan pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan
     perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman
     penghasil getah lainnya;
    Menyediakan jasa sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
     merancang merger dan akuisisi perusahaan;
    Menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
     manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agricultural economis pada bidang
     pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
     biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
     pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan
     informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur;
    Pertambangan Batu Bara;
    Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat;
    Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
    Perdagangan eceran khusus peralatan informasi dan komunikasi;
    Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer, dan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas
     tersebut;
    Aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas tersebut;
     portal web;
    Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri;
    Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam;
    Konstruksi gedung perkantoran;
    Konstruksi gedung industri;
    Konstruksi gedung lainnya;
    Perdagangan Besar Bukan Mobil, dan Sepeda Motor Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa
     (Fee) atau Kontrak; Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang dan
     Perlengkapannya; Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk yang
     berkaitan dengan itu; Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya;
     Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor; Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang;
    Angkutan Perairan;
    Angkutan Laut;
                                                                                               7
Page 16
   Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa;
   Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan Pergudangan dan Penyimpanan; Penanganan
    Kargo (Bongkar Muat Barang); Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut;
   Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya;
   Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan Danau;
   Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan kegiatan yang berkaitan dengan itu;
   Konstruksi Gedung; Konstruksi Bangunan Sipil; Konstruksi Khusus; Konstruksi bangunan
    pengolahan, penyaluran dan penampungan air minum, air limbah, dan drainase; Pengerukan;
    Penyiapan Lahan;
   Pembongkaran dan Penyiapan Lahan;
   Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya;
   Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan; Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus;
    Reparasi peralatan lainnya
   Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi; Aktivitas Penyewaan dan Sewa
    Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan; Aktivitas Penyewaan
    dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan Peralatannya;
   Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis; Aktivitas Keinsinyuran dan
    Konsultasi Teknis yang bersangkutan dengan itu; Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis;
   Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran serta Konsultasi Teknis;
   Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan;
   Industri Peralatan Listrik;
   Industri Produk Dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk dari Batu Bara;
    Industri Bahan Bakar Dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi; Industri Briket Batu Bara;
   Industri Barang Galian Bukan Logam;
   Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia;
   Industri Makanan;
   Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari
    Bambu, Rotan dan sejenisnya;
   Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik;
   Industri Farmasi, Produk Obat Kimia, dan Obat Tradisional;
   Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik;
   Industri Alat Angkutan lainnya;
   Aktivitas Penunjang Treatment Air;
   Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
   Pengumpulan, Treatment, dan Pembuangan Limbah dan Sampah serta Aktivitas Pemulihan
    Material;
   Real Estat; Kawasan Industri; Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya;
   Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
   Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
    Lainnya;
   Penyediaan Makanan dan Minuman;
   Aktivitas Olahraga dan Rekreasi lainnya;
   Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
   Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri;
   Perikanan;
   Aktivitas Agen Perjalanan, Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
   Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan;
   Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya;
   Periklanan dan Penelitian Pasar;
   Aktivitas Penerbitan;
   Industri Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman;
   Pembangkitan Tenaga Listrik;
   Transmisi Tenaga Listrik;
   Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha;
   Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
                                                                                               8
Page 17
     Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
     Instalasi Listrik;
     Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya;
     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
      serta Peralatannya;
     Penyediaan Akomodasi;
     Aktivitas Jasa Informasi;
     Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Untuk Gedung dan Petamanan;
     Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
     Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu;
     Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan;
     Usaha Kehutanan Lainnya;
     Jasa Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
     Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;
     Pemanfaatan Kayu Hutan Alam;
     Pemanfaatan Kayu Hasil Restorasi Ekosistem Pada Hutan Alam;
     Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi Pada Hutan Produksi;
     Pemanenan Kayu;
     Usaha Pemungutan Kayu;
     Aktivitas Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
     Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen;
     Aktivitas Poliklinik Swasta;
     Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan;
     Pembongkaran;
     Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
     Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.

Kegiatan usaha lain AAI guna melaksanakan, mendukung, dan/atau menunjang kegiatan usaha
utama maupun penunjang dari: (a) AAI dan/atau (b) perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh AAI, termasuk, antara lain, memberikan dukungan
tata kelola, pendanaan, pembiayaan, dan/atau penjaminan untuk kepentingan perusahaan-
perusahaan tersebut.

Kegiatan usaha utama AAI yang benar-benar dijalankan saat ini adalah aktivitas perusahaan holding
serta aktivitas perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah
lainnya.

Kantor Pusat AAI berlokasi di Gedung Cyber 2 Tower Lantai 26, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5,
No. 13, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.

2. Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAI berdasarkan Akta No. 1/2024 adalah
sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
                    Keterangan                                          Jumlah Nominal     Persentase
                                                 Jumlah Saham
                                                                              (Rp)             (%)
    Modal Dasar                                      12.800.000.000    40.000.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     1. Perseroan                                     7.008.202.240   21.900.632.000.000    99,999995
     2. ASI                                                     320            1.000.000     0,000005
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        7.008.202.560   21.900.633.000.000        100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                       5.791.797.440   18.099.367.000.000

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAI setelah selesainya Penawaran Umum
Perdana Saham AAI secara proforma adalah sebagai berikut:


                                                                                                        9
Page 18
                                                            Nilai Nominal Rp3.125,- per saham
 Keterangan                                                                                  Persentase
                                                Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                             (%)
 Modal Dasar                                       12.800.000.000       40.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Perseroan                                           7.008.202.240      21.900.632.000.000      89,999996
 ASI                                                           320               1.000.000       0,000004
 Masyarakat                                            778.689.200       2.433.403.750.000      10,000000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          7.786.891.760      24.334.036.750.000     100,000000
 Jumlah Saham dalam Portepel                         5.013.108.240      15.665.963.250.000

3. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 1/2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AAI pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)              :   Budi Bowoleksono
Komisaris                                 :   Primus Dorimulu

Direksi
Direktur Utama                            :   Julius Aslan
Direktur                                  :   Priyadi
Direktur                                  :   Lie Luckman
Direktur                                  :   Susanti

PERSEROAN MENYATAKAN SELURUH INFORMASI MENGENAI AAI YANG DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI ADALAH AKURAT DAN SEPENUHNYA BERASAL DARI INFORMASI
PUBLIK ATAU YANG TELAH TERSEDIA UNTUK PUBLIK.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH
INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS SELAIN INFORMASI KETERANGAN
SINGKAT MENGENAI KEGIATAN USAHA AAI DAN LAPORAN KEUANGAN AAI TERAKHIR
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN.
PADA TANGGAL PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM INI,
PERSEROAN MERUPAKAN PEMEGANG SAHAM UTAMA AAI, DAN OLEH KARENANYA,
PERSEROAN MERUPAKAN ORANG DALAM DARI AAI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 78/POJK.04/2017 TENTANG TRANSAKSI
EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM.

MENGINGAT SETIAP INFORMASI MATERIAL TERKAIT AAI TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM AAI SEBAGAIMANA DINYATAKAN
PADA HALAMAN DALAM KULIT MUKA PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM PERDANA
SAHAM AAI, MAKA PERSEROAN TIDAK LAGI MEMILIKI INFORMASI ORANG DALAM ATAS
AAI.




                                                                                                          10
Page 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Pemegang saham Perseroan harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di
bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian Grup AAI pada tanggal 30 Juni 2024,
31 Desember 2023, 2022 dan 2021 serta untuk periode-periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, 2022 dan 2021 beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus terkait Penawaran Umum Perdana Saham AAI.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup AAI yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, 2022 dan
2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas
konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut. Informasi keuangan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 tidak diaudit dan tidak direviu.

Laporan keuangan konsolidasian Grup AAI pada tanggal dan untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 2023, serta pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021, telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup AAI sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup AAI pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No.
00572/2.1457/AU.1/02/1130-5/1/XI/2024 tertanggal 9 November 2024 yang ditandatangani oleh
Daniel Kohar, SE., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1130).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                              (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                           30 Juni                              31 Desember
               Keterangan
                                            2024                2023                  2022             2021
     Aset Lancar                          1.875.992           3.270.164            4.326.775        2.429.181
     Aset Tidak Lancar                    3.557.046           3.792.752            3.639.311        3.761.629
     Total Aset                           5.433.038           7.062.916            7.966.086        6.190.810
     Liabilitas Jangka Pendek             1.519.862           1.798.306            2.117.564        1.095.851
     Liabilitas Jangka Panjang            1.192.208            474.146             1.340.306        1.472.909
     Total Liabilitas                     2.712.070           2.272.452            3.457.870        2.568.760
     Total Ekuitas                        2.720.968           4.790.464            4.508.216        3.622.050

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                               (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                    30 Juni                             31 Desember
                Keterangan
                                             2024*)           2023**)        2023           2022           2021
     Pendapatan usaha                        2.656.511       3.255.246      5.915.408      7.725.933     3.862.139
     Beban pokok pendapatan                (1.879.339)     (2.134.097)    (4.186.532) (3.776.856) (2.369.331)
     Laba bruto                                777.172       1.121.149      1.728.876      3.949.077     1.492.808
     Laba sebelum pajak penghasilan          1.035.168         993.560      1.559.975      3.848.074     1.225.316
     Laba periode/tahun berjalan               922.767         804.759      1.285.891      2.349.572       829.277
     Total penghasilan komprehensif
     periode/tahun berjalan, setelah
     pajak                                     911.232        822.588       1.300.332     2.375.106       898.137
*)
    terdapat komponen non-operasional atas keuntungan penjualan saham AS$322.936 ribu
**)
     tidak diaudit




                                                                                                                11
Page 20
Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                          (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                              30 Juni                           31 Desember
               Keterangan
                                       2024             2023*)        2023           2022           2021
     Arus kas bersih yang
     diperoleh dari/(digunakan
     untuk) aktivitas operasi           633.260         (153.682)       595.206     3.135.343       1.065.404
     Arus kas bersih yang
     diperoleh dari/(digunakan
     untuk) aktivitas investasi         346.613           60.631        (79.015)      251.105         122.501
     Arus kas bersih yang
     digunakan untuk aktivitas
     pendanaan                       (2.413.757)    (1.136.364)      (1.365.907)   (1.486.570)      (379.701)
     (Penurunan)/kenaikan bersih
     kas dan setara kas              (1.433.884)    (1.229.415)       (849.716)     1.899.878         808.204
     Kas dan setara kas pada
     awal periode/tahun               2.534.480         3.380.339     3.380.339     1.503.070       1.100.076
     Efek perubahan nilai kurs
     pada kas dan setara kas
                                        (20.576)          13.447          3.857       (22.609)          (816)
     Pengurangan kas dan setara
     kas akibat kehilangan kendali             -                 -             -             -      (404.394)
     Kas dan setara kas pada
     akhir periode/tahun              1.080.020         2.164.371     2.534.480     3.380.339       1.503.070
*)
     tidak diaudit




                                                                                                           12
Page 21
Laporan Perubahan Ekuitas

                                                                                                                                                                                                (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                    Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                                       Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
                                                                                                                                                  Cadangan
                                                                                                                                                  perubahan
                                                                                                                                                     nilai
                                                                                                              Bagian                              wajar aset
                                                                                                          penghasilan/                            keuangan
                                                                                                            (kerugian)        Cadangan            pada nilai
                                                           Selisih                                        komprehensif           atas                wajar
                                                         transaksi                                           lain dari       perubahan             melalui
                                                       dengan pihak                        Ekuitas           asosiasi         nilai wajar        penghasilan       Translasi                       Kepentingan
                                        Tambahan            non-                           merging         dan ventura      lindung nilai       komprehensif         mata                              non-
                        Modal saham    modal disetor    pengendali     Saldo laba          entities          bersama           arus kas              lain         uang asing       Total            pengendali       Total ekuitas
 Saldo pada 1
   Januari 2021            2.366.335          28.272          (908)      1.322.103                    -       (114.871)           (4.033)              5.570          (17.550)     3.584.918             246.406          3.831.324

 Laba tahun berjalan               -               -               -       731.938                    -               -                     -              -                   -     731.938              97.339            829.277

 Penghasilan
   komprehensif lain
   tahun berjalan                 -                -              -            393                    -          52.171           (4.033)             11.409           (1.275)        66.731               2.129             68.860

 Total penghasilan
    komprehensif
     tahun berjalan                -               -               -       732.331                    -          52.171             4.033             11.409           (1.275)       798.669              99.468            898.137

 Penerbitan saham
   entitas anak
   kepada
   kepentingan
   non-pengendali                  -               -               -                -                 -               -                     -              -                   -            -              4.410              4.410

 Akuisisi kepentingan
    non-pengendali                 -               -               -                -                 -               -                     -              -                   -            -             (4.353)            (4.353)

 Perbedaan nilai dari
   transaksi
   restrukturisasi
   antara entitas
   sepengendali                    -       (240.507)               -                -                 -          45.228                     -              -                   -    (195.279)                 (5)         (195.284)

 Transaksi dengan
    pihak non-
    pengendali                     -               -         (3.334)                -                 -               -                     -              -                   -      (3.334)                   -            (3.334)

 Dividen                           -               -               -      (860.257)                   -               -                     -              -                   -    (860.257)            (48.593)         (908.850)

 Saldo pada 31
   Desember 2021           2.366.335       (212.235)         (4.242)     1.194.177                    -        (17.472)                     -         16.979          (18.825)     3.324.717             297.333          3.622.050




                                                                                                                                                                                                               13
Page 22
                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                    Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                                            Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
                                                                                                                                       Cadangan
                                                                                                                                       perubahan
                                                                                                                                          nilai
                                                                                                                        Bagian         wajar aset
                                                                                                                   penghasilan/        keuangan
                                                                                                                     (kerugian)        pada nilai
                                                                      Selisih                                      komprehensif           wajar
                                                                    transaksi                                          lain dari         melalui
                                                                  dengan pihak                       Ekuitas          asosiasi        penghasilan       Translasi                       Kepentingan
                                                   Tambahan            non-                         merging         dan ventura      komprehensif         mata                              non-
                                   Modal saham    modal disetor    pengendali     Saldo laba         entities         bersama             lain         uang asing      Total             pengendali       Total ekuitas
Saldo pada 31
  Desember 2021                       2.366.335       (212.235)         (4.242)      1.194.177                 -         (17.472)           16.979          (18.825)    3.324.717             297.333          3.622.050

Laba tahun berjalan                           -               -               -      2.064.617              123                 -                 -                -    2.064.740             284.832          2.349.572

Penghasilan komprehensif lain
  tahun berjalan                              -               -               -          4.389                 -          40.554            (6.012)         (12.681)       26.250                (716)            25.534

Total penghasilan komprehensif
   tahun berjalan                             -               -               -      2.069.006              123           40.554            (6.012)         (12.681)    2.090.990             284.116          2.375.106

Perbedaan nilai dari transaksi
  restrukturisasi antara entitas
  sepengendali                                -               -               -              -          209.964          (10.145)                 -                -      199.819              23.732            223.551

Transaksi dengan pihak non-
   pengendali                                 -               -        145.800               -                 -                -                 -                -      145.800                    -           145.800

Dividen                                       -               -               -    (1.645.613)                 -                -                 -                -   (1.645.613)          (212.678)        (1.858.291)

Saldo pada 31 Desember 2022           2.366.335       (212.235)        141.558       1.617.570          210.087           12.937            10.967          (31.506)    4.115.713             392.503          4.508.216




                                                                                                                                                                                                            14
Page 23
                                                                                                                                                                                      (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                   Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                                           Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
                                                                                                                                      Cadangan
                                                                                                                                      perubahan
                                                                                                                                         nilai
                                                                                                                       Bagian         wajar aset
                                                                                                                  penghasilan/        keuangan
                                                                                                                    (kerugian)        pada nilai
                                                                      Selisih                                     komprehensif           wajar
                                                                    transaksi                                         lain dari         melalui
                                                                  dengan pihak                      Ekuitas          asosiasi        penghasilan       Translasi                         Kepentingan
                                                   Tambahan            non-                        merging         dan ventura      komprehensif         mata                                non-
                                   Modal saham    modal disetor    pengendali    Saldo laba         entities         bersama             lain         uang asing      Total               pengendali       Total ekuitas
Saldo pada 1
  Januari 2023                        2.366.335       (212.235)        141.558     1.617.570           210.087           12.937            10.967          (31.506)   4.115.713                392.503          4.508.216

Laba tahun berjalan                           -               -              -     1.136.860             6.953                 -                 -                -   1.143.813                142.078          1.285.891

Penghasilan komprehensif lain
  tahun berjalan                             -                -              -        (1.023)                -           (1.321)           12.086            3.409       13.151                  1.290             14.441

Total penghasilan komprehensif
   tahun berjalan                             -               -              -      1.135.837            6.953           (1.321)           12.086            3.409    1.156.964                143.368          1.300.332

Penerbitan saham entitas anak
  kepada kepentingan
  non-pengendali                              -               -              -              -                 -                -                 -                -               -             20.232             20.232

Akuisisi kepentingan
   non-pengendali                             -               -              -              -                 -                -                 -                -               -             (1.126)           (1.126)

Perbedaan nilai dari transaksi
  restrukturisasi antara entitas
  sepengendali                                -               -              -              -            (150)                 -                 -                -           (150)                   -             (150)

Transaksi dengan pihak non-
   pengendali                                 -               -          4.320              -                 -                -                 -                -       4.320                       -             4.320

Dividen                                       -               -              -      (910.847)                -                -                 -                -     (910.847)             (130.513)        (1.041.360)

Saldo pada 31 Desember 2023           2.366.335       (212.235)        145.878     1.842.560           216.890           11.616            23.053          (28.097)   4.366.000                424.464          4.790.464




                                                                                                                                                                                                             15
Page 24
                                                                                                                                                                                      (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                   Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                                           Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
                                                                                                                                      Cadangan
                                                                                                                                      perubahan
                                                                                                                                         nilai
                                                                                                                       Bagian         wajar aset
                                                                                                                  penghasilan/        keuangan
                                                                                                                    (kerugian)        pada nilai
                                                                      Selisih                                     komprehensif           wajar
                                                                    transaksi                                         lain dari         melalui
                                                                  dengan pihak                      Ekuitas          asosiasi        penghasilan       Translasi                         Kepentingan
                                                   Tambahan            non-                        merging         dan ventura      komprehensif         mata                                non-
                                   Modal saham    modal disetor    pengendali    Saldo laba         entities         bersama             lain         uang asing      Total               pengendali       Total ekuitas
Saldo pada 1
  Januari 2023                        2.366.335       (212.235)        141.558     1.617.570           210.087           12.937            10.967          (31.506)   4.115.713                392.503          4.508.216

Laba periode berjalan                         -               -              -       705.884             2.989                 -                 -                -     708.873                 95.886            804.759

Penghasilan komprehensif lain
  periode berjalan                            -               -              -              -                 -            (102)            9.408            7.232       16.538                  1.291             17.829


Total penghasilan komprehensif
   periode berjalan                           -               -              -       705.884             2.989             (102)            9.408            7.232      725.411                 97.177            822.588

Penerbitan saham entitas anak
  kepada kepentingan
  non-pengendali                              -               -              -              -                 -                -                 -                -               -             18.455             18.455

Akuisisi kepentingan
   non-pengendali                             -               -              -              -                 -                -                 -                -               -             (1.126)           (1.126)

Uang muka setoran modal dari
  kepetingan non pengendali                   -               -              -              -                 -                -                 -                -               -              1.597              1.597

Perbedaan nilai dari transaksi
  restrukturisasi antara entitas
  sepengendali                                -               -              -              -            (150)                 -                 -                -           (150)                   -             (150)

Transaksi dengan pihak non-
   pengendali                                 -               -          1.291              -                 -                -                 -                -       1.291                       -             1.291

Dividen                                       -               -              -      (550.801)                 -                -                 -                -    (550.801)              (74.289)          (625.090)

Saldo pada 30 Juni 2023               2.366.335       (212.235)        142.849     1.772.653           212.926           12.835            20.375          (24.274)   4.291.464                434.317          4.725.781




                                                                                                                                                                                                             16
Page 25
                                                                                                                                                                                     (dalam ribuan dolar Amerika Serikat)
                                                                                    Diatribusikan kepada pemilik entitas induk
                                                                                                                            Penghasilan/(kerugian) komprehensif lain
                                                                                                                                       Cadangan
                                                                                                                                       perubahan
                                                                                                                                          nilai
                                                                                                                        Bagian         wajar aset
                                                                                                                   penghasilan/        keuangan
                                                                                                                     (kerugian)        pada nilai
                                                                       Selisih                                     komprehensif           wajar
                                                                     transaksi                                         lain dari         melalui
                                                                   dengan pihak                      Ekuitas          asosiasi        penghasilan       Translasi                       Kepentingan
                                                    Tambahan            non-                        merging         dan ventura      komprehensif         mata                              non-
                                    Modal saham    modal disetor    pengendali    Saldo laba         entities         bersama             lain         uang asing      Total             pengendali       Total ekuitas
Saldo pada 1
  Januari 2024                         2.366.335       (212.235)        145.878     1.842.560           216.890           11.616            23.053          (28.097)    4.366.000             424.464          4.790.464

Laba periode berjalan                          -               -              -       858.922                  -                -                 -                -      858.922              63.845            922.767

Penghasilan komprehensif lain
  periode berjalan                            -                -              -           394                 -             2.211            (178)          (13.658)      (11.231)               (304)           (11.535)

Total penghasilan komprehensif
   periode berjalan                            -               -              -       859.316                  -            2.211            (178)          (13.658)      847.691              63.541            911.232

Perbedaan nilai dari transaksi
   restrukturisasi antara entitas
   sepengendali                                -              30              -        (2.140)        (216.890)                 -                 -                -    (219.000)                    -         (219.000)

Dividen                                        -               -              -    (2.611.650)                 -                -                 -                -   (2.611.650)          (150.078)        (2.761.728)


Saldo pada 30 Juni 2024                2.366.335       (212.205)        145.878        88.086                  -          13.827            22.875          (41.755)    2.383.041             337.927          2.720.968




                                                                                                                                                                                                            17
Page 26
V. PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3), juncto Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, telah ditetapkan
sebagai berikut:
1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
    saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah
    bruto nilai transaksi dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh
    penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi
    penjualan saham;
2) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)
    dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. Besarnya
    nilai saham tersebut adalah nilai saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran
    tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri sebelum
    penjualan saham pendiri, selambat–lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
    diperdagangkan di Bursa Efek; dan
3) Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2
    di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan
    Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh
    karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu kepada Direktur Jenderal
    Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.


 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PUPS INI DIHARAPKAN DAN DISARANKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM
 YANG DIBELI MELALUI PUPS INI.




                                                                                                    18
Page 27
VI. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Ficomindo Buana Registrar, sebagai pihak yang
akan melaksanakan pengelolaan administrasi saham sehubungan dengan PUPS berdasarkan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham.

1. PEMESAN YANG BERHAK

 Para pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 November
 2024 akan mendapatkan Hak Membeli Saham. Setiap pemegang saham yang memiliki 4.389 (empat
 ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu) Hak
 Membeli Saham. 1 (satu) Hak Membeli Saham dapat digunakan untuk membeli 1 (satu) saham AAI
 yang dimiliki Perseroan dengan membayar sebesar Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan.
 Harga Penawaran atas Saham yang Ditawarkan adalah sebesar Volume Weighted Average Price
 (Harga Rata-Rata Tertimbang) per saham AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari
 pencatatan saham AAI di Bursa Efek, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:

 a. serendah-rendahnya akan menggunakan nilai wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari
    Penilai Independen, atau sebesar Rp5.546 (lima ribu lima ratus empat puluh enam Rupiah) per
    Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,35 (nol koma tiga lima Dolar Amerika Serikat)
    per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi; dan

 b. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan batas
    kewajaran yang diatur pada POJK No. 35/2020, atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus
    enam puluh Rupiah) per Saham yang Ditawarkan, atau setara dengan AS$0,38 (nol koma tiga
    delapan Dolar Amerika Serikat) per Saham yang Ditawarkan berdasarkan Kurs Referensi.

Dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari
pencatatan saham AAI di bursa berada di bawah harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil
penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final akan sama dengan harga pasar
wajar saham AAI berdasarkan hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.546 (lima ribu
lima ratus empat puluh enam Rupiah) per saham. Sementara itu dalam hal Harga Rata-Rata Tertimbang
yang terbentuk di bursa setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa lebih
tinggi dari 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, maka harga penawaran PUPS final adalah
107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen atau sebesar Rp5.960 (lima ribu sembilan ratus enam
puluh Rupiah) per saham. Sehingga, Perseroan tidak akan melaksanakan PUPS di luar ketentuan harga
penawaran PUPS yang telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 18
Oktober 2024 yang menyetujui rencana PUPS.

Harga Penawaran final akan diumumkan pada situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan setelah
penutupan perdagangan pada tanggal 5 Desember 2024.

Tanggal Pencatatan Saham AAI untuk diperdagangkan pada Bursa Efek, yaitu tanggal 5 Desember 2024.

Hak Membeli Saham tidak dapat dialihkan, baik untuk sebagian ataupun seluruhnya, dengan cara
apapun, dan pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham hanya dapat melakukan
pembelian saham AAI sebanyak-banyaknya sesuai dengan jumlah Hak Membeli Saham yang dimilikinya.

Pemesan adalah pemegang saham Perseroan, baik perorangan, warga negara Indonesia dan/atau
warga negara asing dan/atau lembaga dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia maupun
asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan pelaksanaannya.




                                                                                                    19
Page 28
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PUPS ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang
ingin mengkonversi sahamnya dalam bentuk warkat untuk mempertahankan sahamnya dalam bentuk
eletronik (scripless) sehingga pelaksanaan PUPS dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

2. DISTRIBUSI HAK MEMBELI SAHAM

Hak Membeli Saham akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan PUPS. Setiap pemegang saham yang memiliki
4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan mendapatkan 1.000 (seribu)
Hak Membeli Saham. Berikut rumus perhitungan jumlah Hak Membeli Saham yang akan diperoleh:

                    (Jumlah saham Perseroan yang dimiliki) / (4.389) X (1.000)

Sebagai ilustrasi untuk perhitungan Hak Membeli Saham yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
a. jika pemegang saham Perseroan memiliki saham kurang dari 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan
   puluh sembilan) saham Perseroan maka akan dihitung secara proporsional sebagaimana berikut:

    (4.000) / (4.389) X (1.000) = 911,3693324

    Dikarenakan hasil perhitungan dalam desimal maka Hak Membeli Saham yang diperoleh akan
    dibulatkan kebawah, menjadi 911 (sembilan ratus sebelas) Hak Membeli Saham.

b. jika pemegang saham Perseroan memiliki saham lebih dari 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan
   puluh sembilan) saham Perseroan, maka akan dihitung sebagaimana berikut:

    (5.000) / (4.389) X (1.000) = 1.139,211666

    Dikarenakan hasil perhitungan dalam desimal Hak Membeli Saham yang diperoleh akan dibulatkan
    kebawah, menjadi 1.139 (seribu seratus tiga puluh sembilan) Hak Membeli Saham.

3. PROSEDUR PENDAFTARAN ATAU PELAKSANAAN HAK MEMBELI SAHAM

   a.   Pelaksanaan pembelian Saham yang Ditawarkan dapat dilakukan mulai tanggal 6 Desember
        2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024. Para pemegang Hak Membeli Saham yang
        akan melaksanakan haknya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa
        Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya, dengan menyediakan dana
        sesuai dengan Hak Membeli Saham yang dimilikinya dan yang akan dilaksanakan pada saat
        mengajukan permohonan tersebut (“Harga Pelaksanaan”).

   b.   Pemegang Hak Membeli Saham memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham kepada
        Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pemohon yang
        hendak berpartisipasi mengikuti PUPS wajib memasukan instruksi Voluntary Corporate Action
        (“VCA”) dan menyediakan Harga Pelaksanaan beserta biaya transaksi melalui pilihan menu
        Corporate Action kemudian Corporate Action Election di sistem Central Depository and Book
        Entry Settlement System (“C-BEST”) dengan memilih pilihan Exercise (“EXER”) pada periode
        penawaran PUPS, yaitu 6 – 10 Desember 2024 pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Batas
        waktu penyampaian instruksi VCA setiap harinya adalah pukul 13.29 WIB pada sesi pertama,
        dan pukul 15.29 WIB pada sesi kedua.

   c.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan Hak Membeli
        Saham oleh Anggota Bursa Efek atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
        (1)  KSEI akan mendebet efek Hak Membeli Saham dan Harga Pelaksanaan serta biaya
             pembelian saham yang menjadi kewajiban pemegang saham yang melaksanakan haknya
             dari masing-masing Corporate Action Account Perusahaan Efek atau Bank Kustodian


                                                                                                 20
Page 29
                pemegang Hak Membeli Saham yang memberikan instruksi pelaksanaan Hak Membeli
                Saham dengan menggunakan menu di sistem C-BEST;
         (2)    KSEI akan melakukan pemindahbukuan Harga Pelaksanaan yang telah masuk di sistem
                C-BEST ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya
                setelah pembayaran Harga Pelaksanaan Hak Membeli Saham dan biaya pembelian
                saham diterima oleh KSEI, yaitu pada rekening berikut:
                No. Rekening : 037801001578300
                Bank         : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                Atas Nama : PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                Cabang       : KC Jakarta Rasuna Said

   d.    Pada hari diterimanya instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham, setelah selesainya
         perdagangan di BEI, yaitu pukul 16.00 WIB, KSEI akan menyampaikan kepada BAE daftar
         rincian instruksi pelaksanaan Hak Membeli Saham yang diterima KSEI, berikut rincian data
         pemegang Hak Membeli Saham (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan
         domisili) pemegang Hak Membeli Saham yang melakukan pelaksanaan Hak Membeli Saham.

   e.    Pembelian saham AAI milik Perseroan dengan melaksanakan Hak Membeli Saham melalui
         PUPS akan dikenakan biaya transaksi untuk pelaksanaan pembelian saham, yaitu sebesar
         0,18% (nol koma satu delapan persen) dari Harga Pelaksanaan, pada saat mengajukan
         permohonan tersebut, dengan demikian selain Harga Pelaksanaan wajib ditambahkan biaya
         pembelian saham termaksud.

   f.    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian menyetorkan Harga Pelaksanaan pembelian saham
         beserta dengan biaya transaksi yang disediakan oleh pemegang Hak Membeli Saham yang
         memberikan instruksi ke KSEI melalui mekanisme yang telah dijelaskan pada point a.

4. PENYERAHAN SAHAM AAI DAN PENGKREDITAN SAHAM AAI KE REKENING EFEK

Saham AAI hasil pelaksanaan PUPS sesuai dengan Hak Membeli Saham akan didistribusikan melalui
sistem C-BEST setelah dilakukan pengalihan kepemilikan saham dari Perseroan kepada pembeli dalam
bentuk elektronik. Perusahaan Efek yang Ditunjuk akan bertindak sebagai perantara mewakili seluruh
pemesan dalam transaksi untuk penyelesaian transaksi di BEI yang merupakan mekanisme pengalihan
saham dari Perseroan sebagai pelaksanaan Hak Membeli Saham.

Pelaksanaan Hak Membeli Saham sesuai haknya melalui KSEI, maka saham AAI akan dikreditkan pada
Rekening Efek pemesan. Saham AAI akan dideposit oleh KSEI ke Sub Rekening Efek pemesan 1 (satu)
Hari Bursa setelah pemegang Hak Membeli Saham melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan,
yaitu pada periode 9 Desember 2024 hingga 11 Desember 2024.

5. BIAYA TRANSAKSI

Pemohon, yang berhasil berpartisipasi dalam PUPS akan dikenakan biaya sebesar 0,18% (nol koma satu
delapan persen) dari Harga Pelaksanaan yang terdiri dari biaya komisi broker, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”) biaya komisi broker, biaya transaksi efek yang berlaku dan pajak biaya transaksi efek yang
berlaku. Biaya tersebut akan dibayarkan kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan terdiri dari komisi
perantara pedagang efek, biaya transaksi Bursa Efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku. Biaya
ini harus dibayarkan pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan ke KSEI (sistem C-BEST).

Sebagai ilustrasi, jika pemohon berpartisipasi sebesar 10.000 (sepuluh ribu) Hak Membeli Saham dengan
asumsi Harga Penawaran adalah Rp100* per saham maka pemohon harus menyerahkan dana dengan
formula 10.000 saham x (Rp100 + biaya (0,18% x Rp100)) sehingga jumlah dana yang harus tersedia
adalah sebesar Rp1.001.800.

*hanya untuk ilustrasi, bukan Harga Penawaran sesungguhnya

                                                                                                  21
Page 30
6. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM OLEH PEMEGANG SAHAM

a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan sebelum dimulainya
   Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
   Umum oleh Pemegang Saham untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
   Pendaftaran atau membatalkan PUPS, dengan ketentuan:

   (1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
       (i) Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
           selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
       (ii) Banjir, gempa bumi, gunung meletus, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang
           berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
       (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
           yang ditetapkan oleh OJK.

   (2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       (i) Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau
             pembatalan PUPS dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
             yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan
             atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
             Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
       (ii) Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau
             pembatalan PUPS tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (i);
       (iii) Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (2) poin (i) kepada
             OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
       (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham atau
             membatalkan PUPS yang sedang dilakukan, dalam hal pemesanan saham telah dibayar
             maka Perseroan wajib mengembalikan Harga Pelaksanaan dan biaya transaksi kepada
             pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
             tersebut.

b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
   kembali Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham berlaku ketentuan sebagai berikut:

   (1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham disebabkan oleh kondisi
       sebagaimana dimaksud dalam huruf a. butir (1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali
       Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
       indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima
       puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
       penundaan;
   (2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek menurun kembali sebagaimana
       dimaksud dalam huruf a. butir (1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
       Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham;
   (3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal PUPS dan informasi tambahan
       lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran
       Umum oleh Pemegang Saham (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu)
       surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1
       (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham.
       Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
       dalam media massa lainnya; dan
   (4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b. butir (3) kepada
       OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.



                                                                                                 22
Page 31
7. BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS KETERLAMBATAN
     PENGEMBALIAN HARGA PELAKSANAAN

Dalam PUPS ini tidak terdapat pengembalian Harga Pelaksanaan karena Perseroan hanya menawarkan
Saham yang Ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan yang memiliki Hak Membeli Saham,
dimana setiap pemilik 4.389 (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan) saham Perseroan akan
mendapatkan 1.000 (seribu) Hak Membeli Saham dan tidak dapat melakukan pemesanan tambahan.

Lebih lanjut, Perseroan hanya dapat menunda atau membatalkan PUPS ini paling lambat sebelum
dimulainya Masa Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Dengan demikian, tidak terdapat Harga
Pelaksanaan yang diterima oleh Perseroan dalam hal terjadinya penundaan atau pembatalan.

8. LAIN-LAIN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, oleh karenanya pemegang saham yang akan melaksanakan Hak Membeli Saham wajib
mempertahankan saham Perseroan yang dimiliki dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya sampai
dengan tanggal DPS pada tanggal 29 November 2024.

Perseroan menghimbau kepada seluruh pemegang saham Perseroan tetap mempertahankan sahamnya
dalam Sub Rekening Efek di Anggota Bursa Efek dan/atau Bank Kustodian agar dapat turut serta dalam
PUPS ini.

Pihak-pihak yang terlibat dalam PUPS

a.   Perusahaan Efek yang Ditunjuk

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
     Artha Graha Building, 18th Floor
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
     Jakarta Selatan 12190, Indonesia
     Telepon: (+62-21) 2924 9088
     Faksimili: (+62-21) 2924 9150
     Website: www.trimegah.com
     Email: investment.banking@trimegah.com

b.   Biro Administrasi Efek atau BAE

     PT Ficomindo Buana Registrar
     Jl. Kyai Caringin No 2-A
     RT11/RW4 Kel. Cideng Kec. Gambir
     Jakarta Pusat 10150
     Telepon: (+62-21) 2263 8327
     Website www.ficomindo.com




                                                                                                   23
Page 32
VII. PENYEBARLUASAN      PROSPEKTUS           DAN      FORMULIR       PEMESANAN
     PEMBELIAN SAHAM

                    BIRO ADMINISTRASI EFEK PERSEROAN
                      PT FICOMINDO BUANA REGISTRAR
                             Jl. Kyai Caringin No 2-A
              RT11/RW4 Kel. Cideng Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10150
                            Telepon: (021) 2263 8327




                                                                             24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published29 Nov 2024
Pages32
Characters118,856
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.1 ×20
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.1 ×13
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×14
linked person Garibaldi Thohir. p.2 ×2
linked person Julius Aslan p.12 ×2
linked org Adaro Minerals Indonesia Tbk p.13 ×2
linked org PT Alam Tri Abadi p.14
linked person Primus Dorimulu p.18
linked org Artha Graha p.31
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible person Budi Bowoleksono p.13 ×2
possible person Lie Luckman p.18
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.29 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×2
unresolved org | berarti KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global · Akuntan Publik p.4
unresolved org Rintis p.4 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.4 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org | berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan. · Penilai Independen p.7
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.7 ×5
unresolved org Bank Kustodian. Rekening Dana p.8
unresolved person Sukawaty Sumadi · Notaris p.11
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved person Daniel Kohar p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result