Skip to content
Back to announcement

20241128_FILM_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31792675_lamp1.pdf

Other Text extracted FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
  PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
     PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK DALAM RANGKA RENCANA
 PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Keterbukaan Informasi ini merupakan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
yang diumumkan oleh PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 24 Oktober 2024.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                   PT MD Entertainment Tbk

                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                         Produksi Film

                                          Kantor Pusat:
                                         MD Place, Tower I
                   Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                     Telepon: +62-21 29855777
                                    Faksimili: +62-21 29055777
                         Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                              Situs Web: https://mdentertainment.com/


  Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
  diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
  penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan.


  Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
  Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
  keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
  penasihat hukum, akuntan publik dan/atau penasihat profesional lainnya.


  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
  bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
  material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan
  menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
  Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material
  atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
  dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
  dan/atau menyesatkan.

   Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
                                 28 November 2024.




                                                1
Page 2
                                       DEFINISI


“BEI”                        :   Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
                                 4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                 Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

“Kemenkum”                   :   Kementerian Hukum Republik Indonesia (atau nama lainnya
                                 yang merujuk kepada Kementerian Hukum Republik
                                 Indonesia dari waktu ke waktu).

“Menkum”                     :   Menteri Hukum Republik Indonesia (atau nama lainnya yang
                                 merujuk kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dari
                                 waktu ke waktu).

“Otoritas Jasa   Keuangan”   :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
atau “OJK”                       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                 penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
                                 No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                 Keuangan.

“POJK No. 15”                    Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                 Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 32”                :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                 Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                 Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                 Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                                 atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“Penambahan Modal”           :   Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
                                 terlebih dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham
                                 Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.

“PUT”                        :   Penawaran Umum Terbatas.

“RUPSLB”                     :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
                                 diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024 sesuai
                                 dengan ketentuan dasar Perseroan dan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku.

“Saham Baru”                 :   sebanyak-banyaknya 989.778.796 saham baru atau sebesar
                                 maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                 dalam Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel
                                 Perseroan dengan nilai nominal Rp100 per saham.

“UUPM”                       :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                 Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
                                 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                 Keuangan, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.




                                           2
Page 3
I.   UMUM

     Keterangan Umum Tentang Perseroan

     Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
     berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans
     Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
     sesuai dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002,
     serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
     5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
     Akta No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn,
     Notaris di Jakarta, yang telah disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521
     tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
     bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024 (“Akta No.
     52/2024”).

     Maksud dan Tujuan Perseroan

     Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum No. AHU-0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
     7 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah:

     Kegiatan Usaha Utama:

     (i)      Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)

     (ii)     Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)

     (iii)    Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)

     (iv)     Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)

     (v)      Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)

     (vi)     Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)

     (vii)    Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)

     (viii)   Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)

     (ix)     Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)

     Kegiatan Usaha Penunjang:

     (i)      Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)

     (ii)     Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
              (77321)

     (iii)    Industri Percetakan Umum (18111)




                                               3
Page 4
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta No. 52/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:

Struktur Permodalan

Modal Dasar                :    Rp 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan          :     Rp 989.778.796.200
Modal Disetor              :     Rp 989.778.796.200

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 20.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp 100.

Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Surat No. OPR-2235/AJK/112024 tanggal 22 November 2024 perihal Komposisi
Kepemilikan Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 8 November
2024 adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
            Informasi                                        Jumlah Nilai         (%)
                                     Jumlah Saham
                                                             Nominal (Rp)
 Modal Dasar                            20.000.000.000      2.000.000.000.000           -
 Nama Pemegang Saham
  1. PT MD Global Investments               4.803.164.585     480.316.458.500     48,52

  2. Manoj Dhamoo Punjabi                   1.664.362.615     166.436.261.500     16,82

  3. Masyarakat                             3.430.260.762     343.026.076.200     34,66

 Saham Ditempatkan dan Saham
                                            9.897.787.962     989.778.796.200    100,00
 Disetor
 Saham dalam Portepel                   10.102.212.038      1.010.221.203.800

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal 16 Juli 2024,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Shania Manoj Punjabi
Komisaris                             : Sanjeva Advani
Komisaris Independen                  : Innayat Haresh Khubchandani

Direksi
Direktur Utama                        : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur                              : Priyadarshi Anand
Direktur                              : Sajan Lachmandas Mulani




                                        4
Page 5
II.   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
      HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

      A.   Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu

           Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dalam jumlah sebanyak-
           banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
           disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas
           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

           Dalam hal penyetoran atas Saham Baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang,
           penyetoran dengan bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan
           sebagaimana diatur dalam POJK No. 32 yakni sebagai berikut:
           1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
           2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang
               yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas
               Saham Baru dalam bentuk selain uang;
           3. dalam hal penyetoran atas Saham Baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang
               dikompensasikan sebagai setoran Saham Baru, hak tagih tersebut harus sudah
               dimuat dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh
               akuntan; dan
           4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
               mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi
               hak tagih sebagai setoran Saham Baru.

      B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
           persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan
           efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
           berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas)
           bulan tersebut.

           Pelaksanaan Penambahan Modal akan bergantung serta akan dilakukan jika telah
           diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK
           atas pernyataan pendaftaran untuk Penambahan Modal yang disampaikan oleh
           Perseroan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia.

      C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan
           dan Pemegang Saham

           Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
           Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja
           Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan
           efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam Penambahan Modal, maka
           kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
           persentase maksimum sebesar 9,09% dari jumlah kepemilikan sahamnya di
           Perseroan.

      D.   Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

           Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari
           Penambahan Modal (setelah dikurangi biaya emisi) antara lain untuk kebutuhan
           likuiditas umum, belanja modal, modal kerja dan untuk pertumbuhan dan/atau
           pengembangan usaha Perseroan, anak perusahaan dan entitas asosiasinya (baik
           yang sekarang sudah ada atau yang akan ada ke depannya), termasuk namun tidak
           terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu
           atau lebih perusahaan dan metode transaksi lain yang sesuai.



                                           5
Page 6
              Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
              prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal yang akan disediakan
              kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.

III.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

       Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
       melaksanakan rencana Penambahan Modal, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
       saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024.

       Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:

       1.   Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                      16 Oktober 2024

       2.   Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB                       24 Oktober 2024

       3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana                24 Oktober 2024
            Penambahan Modal

       4.   Tanggal pencatatan (recording date)                            7 November 2024

       5.   Pemanggilan RUPSLB                                             8 November 2024

       6.   Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi                 28 November 2024

       7.   RUPSLB                                                         2 Desember 2024

       8.   Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                            4 Desember 2024

       9.   Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                     2 Januari 2025

       Berikut adalah mata acara RUPSLB:

       1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan
            dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham
            Perseroan melalui mekanisme PUT I serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
            Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, sehubungan dengan realisasi hasil
            Penambahan Modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada
            pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PUT I.

            Penjelasan:
            Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada POJK No. 32
            dan Pasal 4 ayat (3) anggaran dasar Perseroan, di mana akan mengubah Pasal 4 ayat
            (2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil Penambahan Modal
            kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PUT I.

       2.   Perubahan susunan pengurus Perseroan.

            Penjelasan:
            Mata acara ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 94 Undang-
            Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu
            ke waktu serta Pasal 11 dan/atau Pasal 14 anggaran dasar Perseroan yang mengatur
            bahwa anggota Direksi dan/atau Komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham
            Perseroan.




                                              6
Page 7
      Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK No.
      15, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara pertama dan mata acara kedua dapat
      dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang
      diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

      Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPSLB kedua.

      RUPSLB kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB
      dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB
      kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
      dikeluarkan.

      Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
      ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
      saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
      keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


IV.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang
      saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada corporate secretary Perseroan, selama
      hari dan jam kerja Perseroan pada alamat di bawah ini:

                                    PT MD Entertainment Tbk
                                        MD Place, Tower I
                      Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta 12910
                                    Telepon: +62-21 29855777
                                   Faksimili: +62-21 29055777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                             Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                                 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published28 Nov 2024
Pages7
Characters21,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org PT MD Global Investments p.4
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.4 ×2
linked person Shania Manoj Punjabi p.4
linked person Sanjeva Advani p.4
linked person Innayat Haresh Khubchandani p.4
linked person Priyadarshi Anand p.4
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT MD Media p.3
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.3 ×3
unresolved org Swasta p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result