Back to announcement
20241128_FILM_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31792675_lamp1.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK DALAM RANGKA RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini merupakan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
yang diumumkan oleh PT MD Entertainment Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 24 Oktober 2024.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
PT MD Entertainment Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Produksi Film
Kantor Pusat:
MD Place, Tower I
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik dan/atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan pengungkapan fakta material
atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material
dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal
28 November 2024.
1
Page 2
DEFINISI
“BEI” : Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
“Kemenkum” : Kementerian Hukum Republik Indonesia (atau nama lainnya
yang merujuk kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia dari waktu ke waktu).
“Menkum” : Menteri Hukum Republik Indonesia (atau nama lainnya yang
merujuk kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dari
waktu ke waktu).
“Otoritas Jasa Keuangan” : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“POJK No. 15” Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 32” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Penambahan Modal” : Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham
Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.
“PUT” : Penawaran Umum Terbatas.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024 sesuai
dengan ketentuan dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Saham Baru” : sebanyak-banyaknya 989.778.796 saham baru atau sebesar
maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
dalam Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel
Perseroan dengan nilai nominal Rp100 per saham.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
2
Page 3
I. UMUM
Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans
Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
sesuai dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No. 52 tanggal 25 November 2024, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta, yang telah disampaikan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0214521
tanggal 26 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0256015.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 November 2024 (“Akta No.
52/2024”).
Maksud dan Tujuan Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum No. AHU-0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
7 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
Kegiatan Usaha Utama:
(i) Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)
(ii) Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)
(iii) Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)
(iv) Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)
(v) Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)
(vi) Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)
(vii) Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)
(viii) Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
(ix) Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)
(ii) Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
(77321)
(iii) Industri Percetakan Umum (18111)
3
Page 4
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta No. 52/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Modal Dasar : Rp 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 989.778.796.200
Modal Disetor : Rp 989.778.796.200
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 20.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp 100.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Surat No. OPR-2235/AJK/112024 tanggal 22 November 2024 perihal Komposisi
Kepemilikan Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 8 November
2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Informasi Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 48,52
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.664.362.615 166.436.261.500 16,82
3. Masyarakat 3.430.260.762 343.026.076.200 34,66
Saham Ditempatkan dan Saham
9.897.787.962 989.778.796.200 100,00
Disetor
Saham dalam Portepel 10.102.212.038 1.010.221.203.800
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal 16 Juli 2024,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Innayat Haresh Khubchandani
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
4
Page 5
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dalam hal penyetoran atas Saham Baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang,
penyetoran dengan bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 32 yakni sebagai berikut:
1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang
yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas
Saham Baru dalam bentuk selain uang;
3. dalam hal penyetoran atas Saham Baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang
dikompensasikan sebagai setoran Saham Baru, hak tagih tersebut harus sudah
dimuat dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh
akuntan; dan
4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi
hak tagih sebagai setoran Saham Baru.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan
efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas)
bulan tersebut.
Pelaksanaan Penambahan Modal akan bergantung serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK
atas pernyataan pendaftaran untuk Penambahan Modal yang disampaikan oleh
Perseroan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan
dan Pemegang Saham
Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja
Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan
efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam Penambahan Modal, maka
kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
persentase maksimum sebesar 9,09% dari jumlah kepemilikan sahamnya di
Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari
Penambahan Modal (setelah dikurangi biaya emisi) antara lain untuk kebutuhan
likuiditas umum, belanja modal, modal kerja dan untuk pertumbuhan dan/atau
pengembangan usaha Perseroan, anak perusahaan dan entitas asosiasinya (baik
yang sekarang sudah ada atau yang akan ada ke depannya), termasuk namun tidak
terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu
atau lebih perusahaan dan metode transaksi lain yang sesuai.
5
Page 6
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal yang akan disediakan
kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
III. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
melaksanakan rencana Penambahan Modal, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 16 Oktober 2024
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 24 Oktober 2024
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana 24 Oktober 2024
Penambahan Modal
4. Tanggal pencatatan (recording date) 7 November 2024
5. Pemanggilan RUPSLB 8 November 2024
6. Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi 28 November 2024
7. RUPSLB 2 Desember 2024
8. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 4 Desember 2024
9. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 2 Januari 2025
Berikut adalah mata acara RUPSLB:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan
dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham
Perseroan melalui mekanisme PUT I serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, sehubungan dengan realisasi hasil
Penambahan Modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada
pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PUT I.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada POJK No. 32
dan Pasal 4 ayat (3) anggaran dasar Perseroan, di mana akan mengubah Pasal 4 ayat
(2) anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil Penambahan Modal
kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PUT I.
2. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu
ke waktu serta Pasal 11 dan/atau Pasal 14 anggaran dasar Perseroan yang mengatur
bahwa anggota Direksi dan/atau Komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham
Perseroan.
6
Page 7
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK No.
15, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara pertama dan mata acara kedua dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang
diambil oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPSLB kedua.
RUPSLB kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB
dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil oleh RUPSLB
kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan.
Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang
saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada corporate secretary Perseroan, selama
hari dan jam kerja Perseroan pada alamat di bawah ini:
PT MD Entertainment Tbk
MD Place, Tower I
Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
7
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT MD Media
p.3
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Swasta
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.