Back to announcement
20260615_INPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101129_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review INPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS RUDY SISWANTO,S.H. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 3-9-2009 Nomor: AHU-26.AH.02.02-Tahun 2009 Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Tanggal 3 Agustus 2023 Nomor: STTD.N-131/PJ-1/PM. 02/2023 Kepada Yth REVISI Direksi PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK Di Jakarta Bersarna ini, kami sampaikan ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Blasa PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK (11 Juni 2026), sebagai berikut: RINGKASAN RI: T UI MEGAN BI PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK (Perseroan) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (RUPS Luar Biasa) diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, di PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, Lantai 4, Jl Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H, Jakarta Utara 14350, mulai dari pukul 15.09 WIB s/d pukul : 15.44 WIB, dengan ringkasan hasil RUPS Luar Biasa sebagai berikut : IL AGENDA RUPS Luar Biasa: 1. PersetujuanPersetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, 2. Persetujuan atas penambahan keglatan usaha Perseroan serta penyesualan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. 3. Persetujuan atas Perubahan Data Perseroan sehubungan dengan Perubahan Pemegang Saham Pengendali yang dituangkan dalam Akta Notaris. 4. Persetujuan atas perubahan domisili Perseroan serta perubahan alamat lengkap Perseroan Il. Kehadiran Anggota Direksi/Dewan Komisaris: Komisaris Utama Ibu LIES ERLIAWATI WINATA Komisaris Independen » Bapak IR. HADI AVILLA TAMZIL Direktur Utama 1 Bapak EDDY PURWANTO WINATA Direktur 1 Bapak JERRY ERFANSYAH, SE IM. Pimpinan Rapat : Bapak IR. HADI AVILLA TAMZIL IV. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Luar Biasa: - bahwa untuk Agenda ke-1, Agenda ke-3, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujul oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. - bahwa untuk Agenda ke-2 dan Agenda ke-4 , RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujul oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.. V. Jumlah Kehadiran dalam RUPS Luar Biasa: Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 569.896.400 saham atau 87,68X dari 650-000.000 saham yang dikeluaran Perseroan, VI. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat : a. Agendake-1 : tidak ada pertanyaan b. Agendake-2 : tidak ada pertanyaan “Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 - Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 2 OCR 0.919
vw. VW. & Agendake-3 : tidak ada pertanyaan b. Agendake-4 : tidak ada pertanyaan | Mekanisme pengambilan keputusan RUPS : $ - Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila mi s mufakat tidak tercapal, maka dilakukan pemungutan suara dengan mekanisme sebagar'harikut: Li 1. Secara Fisik : KOTA IN Mengangkat tangan bagi pemegang saham yang tidak setuju dan/atau abstain dan mengisi kartu suara untuk dihitung berapa jumlah saham yang tidak setuju dan/atau abstain oleh Notaris, sedangkan bagi para pemegang saham yang setuju tidak perlu mengangkat tangan. 2. Secara Elektronik : Pemegang saham atau kuasanya yang belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sebelum tanggal Rapat, memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selarna : I. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY. KSEI pada menu “E-Meeting Hall “, sub menu "Live Broadcasting”. IL Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, system secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama S$ (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “voting for agenda item No. ( J” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda Item No. () has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. HASIL PEMUNGUTAN SUARA : - Untuk mata acara agenda-agenda rapat tersebut disetujul 569.896.400 saham atau merupakan seluruh saham yang hadir dalam RUPS secara musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak setuju maupun suara blanko/abstain) Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa Mata Acara Rapat Pertama : MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk : memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sekaligus mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, untuk masa jabatan selama S (lima) tahun, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi Direktur Utama : Muhammad Reagy Sukmana Direktur 1 Budiarto Santoso Direktur Jerry Erfansyah Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Gloria Jaya Tarigan Komisaris Independen 2 Hartanto Kurniawan Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Kedua : MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk memberikan persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan serta penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025, sehingga untuk selanjutnya mengubah bunyi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama : -Kode KBLI : 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kode KBLI : 52109 (Pergudangan dan Pemnyimpanan Lainnya) -Kode KBU : 47302 (Perdagangan Eceran Premium, Premix dan Solar) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kode KBLI : -47301 : (Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar) -47302 : (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar) Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 -26073118, Fax. 021-6909350 Emall: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmall.com
Page 3 OCR 0.922
To 55... aa aa ae AA -Kode KBLI : 46653 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kote KBLI : 46753 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) | P3 -Kode KBLI : 46654 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun) disesuaikan dengan KBM 2025 z menjadi kode KBLI : 46753 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) 1) Ph -Kode KBLI : 64200 (Aktivitas Holding Company) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kaos xeti 64201 (Kegiatan Perusahaan Induk) Kegiatan Usaha Penunjang : -Kode KBLI : 52103 (Aktivitas Gudang Berikat) Sehubungan dengan hal tersebut, termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan uraian KBLI dalam perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam suatu akta Pernyataan Keputusan Rapat secara notarial, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Mata Acara Rapat Ketiga : MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI : Perubahan Data Perseroan Sehubungan dengan perubahan pengendali dalam Perseroan yang akan dituangkan dalam akta Notaris, sebagai berikut : Yang menjadi pengendali Perseroan adalah PT GRAHA INTI GUNA PERSADA, sehingga dengan adanya perubahan pengendali dalam Perseroan dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 1 April 2026 maka terjadi perubahan data Perseroan dengan susunan pemegang saham pengendali dan masyarakat menjadi sebagai berikut: 2. PT GRAHA INTI GUNA PERSADA sebanyak 568.613.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 56.861.300.000 b. MASYARAKAT sebanyak 81.387.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 8.137.830.000 | Jumlah seluruhnya sebesar 650.000.000 (enamratus limapuluh juta) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enampuluh lima miliar Rupiah) Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keempat : MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI : Menyetujui untuk merubah domisili/tempat kedudukan serta alamat lengkap Perseroan menjadi sebagai berikut : Semula : berkedudukan di Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G — 3H, Sunter Agung, Tj. Priok, Jakarta Utara Menjadi : berkedudukan di Menara Jakarta Tower Fortune Lantai 23 Unit Baru Bandar Kemayoran Nomor C-8, F Jalan Kota Desa/Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi Dki Jakarta Sehingga mengubah bunyi Pasal layat 1 anggaran dasar Perseroan sebagai berikut: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERSEROAN PASAL 1 1. Perseroan ini bernama : PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK, berkedudukan di Menara Jakarta Tower Fortune Lantai 23 Unit F Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran Nomor C-8, Desa/Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi Dki Jakarta, (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”) Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 - Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 4 OCR 0.908
Demikianlah ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK. Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430 Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350 Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RUDY SISWANTO
p.1
unresolved
person
H. Surat Keputusan Menteri
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
EDDY PURWANTO WINATA
p.1 ×2
unresolved
person
IR. HADI AVILLA TAMZIL IV. Kuorum Kehadiran
p.1 ×3
unresolved
person
Muhammad Reagy Sukmana
· Direktur Utama
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
40 ms
13 Sep 2026 14:13
no text layer - needs OCR