Skip to content
Back to announcement

20260615_INPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32101129_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review INPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.928
NOTARIS
RUDY SISWANTO,S.H.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tanggal 3-9-2009 Nomor: AHU-26.AH.02.02-Tahun 2009
Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Tanggal 3 Agustus 2023 Nomor: STTD.N-131/PJ-1/PM.

02/2023

Kepada Yth REVISI

Direksi
PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK
Di Jakarta

Bersarna ini, kami sampaikan ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Blasa PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK
(11 Juni 2026), sebagai berikut:

RINGKASAN
RI: T UI MEGAN BI

PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK
(Perseroan)

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (RUPS Luar Biasa) diselenggarakan pada hari Kamis,
tanggal 11 Juni 2026, di PT Indah Prakasa Sentosa Tbk, Lantai 4, Jl Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H,
Jakarta Utara 14350, mulai dari pukul 15.09 WIB s/d pukul : 15.44 WIB, dengan ringkasan hasil RUPS Luar

Biasa sebagai berikut :

IL AGENDA RUPS Luar Biasa:
1. PersetujuanPersetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Indah Prakasa Sentosa

Tbk,
2. Persetujuan atas penambahan keglatan usaha Perseroan serta penyesualan terhadap Klasifikasi Baku

Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.
3. Persetujuan atas Perubahan Data Perseroan sehubungan dengan Perubahan Pemegang Saham

Pengendali yang dituangkan dalam Akta Notaris.
4. Persetujuan atas perubahan domisili Perseroan serta perubahan alamat lengkap Perseroan

Il. Kehadiran Anggota Direksi/Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Ibu LIES ERLIAWATI WINATA

Komisaris Independen » Bapak IR. HADI AVILLA TAMZIL

Direktur Utama 1 Bapak EDDY PURWANTO WINATA
Direktur 1 Bapak JERRY ERFANSYAH, SE

IM. Pimpinan Rapat : Bapak IR. HADI AVILLA TAMZIL

IV. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPS Luar Biasa:

- bahwa untuk Agenda ke-1, Agenda ke-3, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan
keputusan RUPS adalah sah jika disetujul oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

- bahwa untuk Agenda ke-2 dan Agenda ke-4 , RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujul oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS..

V. Jumlah Kehadiran dalam RUPS Luar Biasa:
Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 569.896.400 saham atau 87,68X dari

650-000.000 saham yang dikeluaran Perseroan,

VI. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara

Rapat :
a. Agendake-1 : tidak ada pertanyaan
b. Agendake-2 : tidak ada pertanyaan

“Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 - Ancol, Jakarta Utara 14430
Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350
Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 2 OCR 0.919
vw.

VW.

&  Agendake-3 : tidak ada pertanyaan

b. Agendake-4 : tidak ada pertanyaan
|
Mekanisme pengambilan keputusan RUPS : $
- Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila mi s
mufakat tidak tercapal, maka dilakukan pemungutan suara dengan mekanisme sebagar'harikut: Li
1. Secara Fisik : KOTA IN

Mengangkat tangan bagi pemegang saham yang tidak setuju dan/atau abstain dan mengisi kartu
suara untuk dihitung berapa jumlah saham yang tidak setuju dan/atau abstain oleh Notaris,
sedangkan bagi para pemegang saham yang setuju tidak perlu mengangkat tangan.

2. Secara Elektronik :

Pemegang saham atau kuasanya yang belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat

dalam aplikasi eASY.KSEI sebelum tanggal Rapat, memiliki kesempatan untuk menyampaikan

pilihan suaranya selarna :

I. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY. KSEI pada
menu “E-Meeting Hall “, sub menu "Live Broadcasting”.

IL Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
system secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama S$ (lima) menit. Selama proses pemungutan
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “voting for agenda item No. (
J” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga
status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text”
berubah menjadi “Voting for agenda Item No. () has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

HASIL PEMUNGUTAN SUARA :

- Untuk mata acara agenda-agenda rapat tersebut disetujul 569.896.400 saham atau merupakan
seluruh saham yang hadir dalam RUPS secara musyawarah untuk mufakat (tidak ada suara tidak
setuju maupun suara blanko/abstain)

Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa

Mata Acara Rapat Pertama :

MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :

memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sekaligus
mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, untuk
masa jabatan selama S (lima) tahun, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut :

Direksi

Direktur Utama : Muhammad Reagy Sukmana
Direktur 1 Budiarto Santoso

Direktur Jerry Erfansyah

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Gloria Jaya Tarigan
Komisaris Independen 2 Hartanto Kurniawan

Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam
suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan
berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Kedua :

MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk memberikan persetujuan atas penambahan kegiatan usaha
Perseroan serta penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025,
sehingga untuk selanjutnya mengubah bunyi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :

-Kode KBLI : 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kode KBLI :
52109 (Pergudangan dan Pemnyimpanan Lainnya)

-Kode KBU : 47302 (Perdagangan Eceran Premium, Premix dan Solar) disesuaikan dengan KBLI 2025
menjadi kode KBLI :

-47301 : (Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar)

-47302 : (Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar)

Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430
-26073118, Fax. 021-6909350

Emall: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmall.com

Page 3 OCR 0.922
To 55... aa aa ae AA

-Kode KBLI : 46653 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kote
KBLI : 46753 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2)

| P3
-Kode KBLI : 46654 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun) disesuaikan dengan KBM 2025 z
menjadi kode KBLI : 46753 (Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2) 1)
Ph
-Kode KBLI : 64200 (Aktivitas Holding Company) disesuaikan dengan KBLI 2025 menjadi kaos xeti
64201 (Kegiatan Perusahaan Induk)

Kegiatan Usaha Penunjang :
-Kode KBLI : 52103 (Aktivitas Gudang Berikat)

Sehubungan dengan hal tersebut, termasuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menyatakan uraian KBLI dalam perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan ke dalam
suatu akta Pernyataan Keputusan Rapat secara notarial, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam
mata acara Rapat Ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan perubahan
anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut,
melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku

Mata Acara Rapat Ketiga :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI : Perubahan Data Perseroan Sehubungan dengan perubahan

pengendali dalam Perseroan yang akan dituangkan dalam akta Notaris, sebagai berikut :

Yang menjadi pengendali Perseroan adalah PT GRAHA INTI GUNA PERSADA, sehingga dengan adanya
perubahan pengendali dalam Perseroan dan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
tanggal 1 April 2026 maka terjadi perubahan data Perseroan dengan susunan pemegang saham
pengendali dan masyarakat menjadi sebagai berikut:

2. PT GRAHA INTI GUNA PERSADA sebanyak 568.613.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya

sebesar Rp. 56.861.300.000
b. MASYARAKAT sebanyak 81.387.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar

Rp. 8.137.830.000 |
Jumlah seluruhnya sebesar 650.000.000 (enamratus limapuluh juta) saham, dengan bernilai nominal
seluruhnya sebesar Rp. 65.000.000.000,- (enampuluh lima miliar Rupiah)

Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam
suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
serta untuk maksud tersebut, melakukan segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan
berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Keempat :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI :
Menyetujui untuk merubah domisili/tempat kedudukan serta alamat lengkap Perseroan menjadi
sebagai berikut :
Semula : berkedudukan di Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G — 3H, Sunter Agung, Tj. Priok,
Jakarta Utara
Menjadi : berkedudukan di Menara Jakarta Tower Fortune Lantai 23 Unit Baru Bandar
Kemayoran Nomor C-8, F Jalan Kota Desa/Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kec.
Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi Dki Jakarta
Sehingga mengubah bunyi Pasal layat 1 anggaran dasar Perseroan sebagai berikut:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERSEROAN
PASAL 1
1. Perseroan ini bernama : PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK, berkedudukan di Menara Jakarta
Tower Fortune Lantai 23 Unit F Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran Nomor C-8, Desa/Kelurahan
Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi Dki Jakarta,
(selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”)

Sehubungan dengan hal tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menuangkan/atau menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara
Rapat ini dalam suatu akta Notaris untuk dilaporkan dan/atau diberitahukan perubahan anggaran
dasar tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta untuk maksud tersebut, melakukan
segala tindakan yang diperlukan dan dipersyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.

Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 - Ancol, Jakarta Utara 14430
Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350
Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com
Page 4 OCR 0.908
Demikianlah ringkasan hasil keputusan RUPS Luar Biasa PT INDAH PRAKASA SENTOSA TBK.

Alamat Kantor: Jl. Parang Tritis | Nomor 18 — Ancol, Jakarta Utara 14430
Telp. 021-26073118, Fax. 021-6909350
Email: rudy@notarisrudy.com & notarisrudy.ancol@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published15 Jun 2026
Pages4
Characters11,208
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDAH PRAKASA SENTOSA TBK p.1 ×20
linked person LIES ERLIAWATI WINATA p.1
linked person JERRY ERFANSYAH p.1 ×2
possible org PT GRAHA INTI GUNA PERSADA p.3 ×3
unresolved person RUDY SISWANTO p.1
unresolved person H. Surat Keputusan Menteri p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved person EDDY PURWANTO WINATA p.1 ×2
unresolved person IR. HADI AVILLA TAMZIL IV. Kuorum Kehadiran p.1 ×3
unresolved person Muhammad Reagy Sukmana · Direktur Utama p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 40 ms 13 Sep 2026 14:13

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result