Back to announcement
20241128_MCOR_Pemanggilan RUPS_31792220_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MCORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk (‘Perseroan’)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (‘Rapat’) secara hybrid yang akan diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 20 Desember 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Sahid Sudirman Center lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta
Mekanisme : Rapat dilaksanakan secara hybrid yaitu ‘offline’ dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik berdasarkan
metode first in first served dan ‘online’ melalui aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara Rapat Luar Biasa
1. Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
2. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Penjelasan Mata Acara Rapat Luar Biasa
- Penjelasan Mata Acara Pertama :
Perseroan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui Rencana Aksi Pemulihan Perseroan yang disusun guna
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan
Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK Kluster Stabilitas Sistem Keuangan/SSK), sebagai bagian dari kerangka
tata kelola perusahaan yang menjadi pedoman bagi Bank dalam rangka memastikan keberlanjutan operasional dan
stabilitas perusahaan.
Gambaran umum tindakan yang akan dilakukan Perseroan untuk mengatasi tekanan keuangan yang dialami Bank
dalam mencegah, memulihkan, atau memperbaiki kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Bank, dituangkan dalam
bentuk Opsi Pemulihan (Recovery Options), yang didasarkan pada 4 (empat) aspek utama yaitu: Permodalan,
Likuiditas, Rentabilitas dan Kualitas Aset
- Penjelasan Mata Acara Kedua :
Perseroan mengajukan usul kepada Rapat untuk menyetujui perubahan Susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan tidak mengirimkan
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini juga disampaikan melalui situs web
Perseroan (https://idn.ccb.com/rups), situs web Bursa Efek Indonesia (https://www.idx.co.id/id) dan aplikasi eASY.KSEI
( https://akses.ksei.co.id/)
2. Bahan mata acara rapat tersedia sejak pemanggilan rapat dan dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan
(https://idn.ccb.com/rups) dan melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau salinan dapat diperoleh
dengan mengajukan permohonan tertulis melalui email ke corsec@idn.ccb.com.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 26
November 2024.
4. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 15/POJK.04/2020 tentang “Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka” dan Peraturan OJK No. 16 /POJK.04/2020
tentang “Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik”, Perseroan akan
melaksanakan Rapat secara 'hybrid' yaitu ‘offline’ dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik berdasarkan metode first
in first served dan ‘online’ melalui aplikasi eASY.KSEI. Fasilitas eASY.KSEI ini mencakup mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik (“e-Proxy”) dan pemungutan suara secara elektronik (“e-voting”), termasuk zoom viewing Rapat.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
Page 2
6. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
9. Pemegang Saham diharapkan dapat memberikan kuasa atau hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”).
Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id .
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web
https://easy.ksei.co.id .
c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau
pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12.00 WIB.
d. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan e-voting
melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dua jam sebelum Rapat (yaitu pada tanggal 20 Desember 2024
mulai jam 12.00 WIB hingga jam 14.00 WIB):
i. Pemegang Saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
ii. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent
Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI
hingga batas waktu yang ditentukan.
iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan.
2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent
Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk mata acara Rapat
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak
perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
e. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI dan AKSes
KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id .
10. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI atau pada
menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
Page 3
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
11. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat hadir offline atau dapat pula memberikan kuasa
dengan menggunakan surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (pada tautan https://idn.ccb.com/rups)
dan menyerahkannya ke Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita beralamat Gedung Menara Tekno Lt.7 Jl.
H.Fachrudin No.19, Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat , 2 (dua) hari sebelum dimulainya Rapat.
12. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk
mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
13. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat yang tersedia dalam situs
web Perseroan (pada tautan https://idn.ccb.com/rups) sejak tanggal Pemanggilan ini.
14. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
diumumkan dalam situs web Perseroan (pada tautan https://idn.ccb.com/rups).
Jakarta, 28 November 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.