Back to announcement
20241126_UDNG_Perubahan Profesi Penunjang_31791668_lamp4.pdf
Other Text extracted UDNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.936
mgi gar Gipe Jakarta, 30 Oktober 2024 Nomor : 257/KAP-GAR/WIX/2024 Perihal : Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Kepada Yth. PT Agro Bahari Nusantara Tbk Ruko Shibuya, Jl. Marina indah raya No.1 SHC 012, Lemo, Kec. Teluknaga Kab Tangerang Banten Dengan hormat, Sehubungan dengan penunjukkan KAP Gideon Adi & Rekan sebagai auditor PT Agro Bahari Nusantara Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 9 ayat (2) b, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tanggal 11 Juli 2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan”, dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sebagai berikut: No. Kriteria 1 AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan | berturut-turut, 2 AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan 3 Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. Penilaian sendiri KAP: Penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP, pihak penanggungjawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan rekan perikatan audit lainnya yang terlibat dalam pemberian jasa audit, sebagai berikut: Jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2024: # AP bertindak sebagai Rekan Perikatan : William Suria Djaja Salim, M.Ak.. CA.. CPA e# AP bertindak sebagai penanggungjawab penelaahan pengendalian mutu perikatan: Irwan Rinaldi. CPA # Rekan perikatan audit lainnya: N/A Amember of mgiworldwide//
Page 2 OCR 0.957
mgi gar, Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan berikut: Pasal 7 ayat (1) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. ii. Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan : a) AP bertindak sebagai rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, b) AP bertindak sebagai sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut- turut. Pasal 7 ayat (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur pihak sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya adapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, iv. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagiamana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenal praktik akuntan publik. Dengan demikian, berdasarkan penelitian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, karena tahun buku audit 2024 adalah penugasan AP ke-4 secara kumulatif. Hormat kami, KAP Gideon Adi & Rekan William Suria Djaja Salim M.Ak., CA., CPA Partner
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Gideon Adi
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
person
William Suria Djaja Salim
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.