Back to announcement
20260612_ASSA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32101025_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT Adi Sarana Armada Tbk Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Adi Sarana Armada Tbk Juni 2026
Page 2
Jakarta, 12 Juni 2026
No. : RSR/R/B.120626.01
Kepada Yth.
PT Adi Sarana Armada Tbk
Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara 14350,
Indonesia
Perihal : Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Adi Sarana
Armada Tbk
Dengan hormat,
PT Adi Sarana Armada Tbk (”Perseroan”/ “ASSA”) merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya;
perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk barang umum; aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat
atau lebih; aktivitas konsultasi transportasi, reparasi mobil, penyediaan sumber daya manusia dan
manajemen fungsi sumber daya manusia, pergudangan dan penyimpanan serta aktivitas
pengepakan.
Perseroan berencana untuk melakukan kegiatan usaha pada bidang penyediaan dan pengoperasian
Transportation Management System (“TMS”), sehingga perlu menambahkan beberapa Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha (“KBLI”) baru yang akan dituangkan dalam anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan uraian di atas, Perseroan berencana menambahkan beberapa KBLI guna menunjang
kegiatan TMS, yang selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”. Rincian KBLI yang akan
ditambahkan, antara lain:
1. KBLI No. 62199 tentang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL.
2. KBLI No. 58290 tentang Aktivitas Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya.
3. KBLI No. 62204 tentang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
4. KBLI No. 61105 tentang Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Perseroan termasuk perubahan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Sehubungan dengan Rencana Perseroan tersebut dan untuk memenuhi POJK 17/2020, Perseroan
wajib untuk menunjuk Penilai Independen untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini kami terbitkan kembali untuk merevisi laporan tanggal 5 Juni
2026 dengan No. RSR/R/B.050626.01 sesuai dengan tanggapan atas surat Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. S-100/PM.212/2026, tanggal 19 Mei 2026, sehingga dengan ini kami menyatakan
bahwa laporan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak laporan ini diterbitkan.
Beberapa penyesuaian yang dilakukan terdapat pada bagian berikut ini:
• Sub bab 1.13 Asumsi, Kondisi Pembatas, dan Tingkat Kedalaman Investigasi
• Sub bab 7.2 Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
• Sub bab 8.2 Biaya Pendirian (Start Up Cost), Modal Kerja, dan Sumber Pembiayaan
Page 3
Berikut kami sampaikan opini mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal
31 Desember 2025.
Status Penilai
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis. Penilai telah memperoleh izin sebagai penilai
publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 54/KM.1/2010 tertanggal 25 Januari
2010 mengenai Izin Penilai Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-1.10.00273 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang penilai publik dengan surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-272/KS.13/2026 tanggal 21 Mei 2026.
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Dalam laporan ini, Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama : PT Adi Sarana Armada Tbk
Alamat : Gedung Samudera Kirana Lantai 6
Jl. Yos Sudarso No. 88
Sunter Jaya, Tanjung Priok,
Jakarta Utara 14350, Indonesia
Telepon : (021) 6530 8811
Faksimile : (021) 6530 8822
Email : sc@assarent.co.id
Website : www.assa.id
Bidang usaha : Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan
sejenisnya; perdagangan besar mobil bekas; angkutan bermotor untuk barang
umum; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat
transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; aktivitas
konsultansi transportasi, reparasi mobil; penyediaan sumber daya manusia dan
manajemen fungsi sumber daya manusia; pergudangan dan penyimpanan; dan
aktivitas pengepakan.
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kelayakan atas penambahan kegiatan
usaha sehubungan dengan Rencana Perseroan dalam rangka memenuhi persyaratan POJK 17/2020
yang mensyaratkan adanya Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha yang disusun oleh Penilai, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak
dimaksudkan untuk kepentingan perbankan dan perpajakan.
Tujuan penugasan ini adalah melakukan Studi Kelayakan Bisnis untuk keperluan pemenuhan
persyaratan pasar modal pada perusahaan terbuka.
ii
Page 4
Objek Studi Kelayakan Bisnis
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan kegiatan usaha dalam bidang
penyediaan dan pengoperasian Transportation Management System (“TMS”), yang memerlukan
penambahan beberapa KBLI, sesuai dengan Rencana Perseroan. Rincian KBLI yang akan
ditambahkan, antara lain:
1. KBLI No. 62199 tentang Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL.
2. KBLI No. 58290 tentang Aktivitas Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya.
3. KBLI No. 62204 tentang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT).
4. KBLI No. 61105 tentang Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini mata uang yang digunakan adalah mata uang Rupiah.
Premis Studi Kelayakan Bisnis
Kami telah melakukan Studi Kelayakan Bisnis atas rencana penambahan kegiatan usaha (KBLI)
sehubungan dengan Rencana Perseroan, dengan premis kegiatan usaha berkelanjutan “going
concern”.
Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
tanggal 26 Mei 2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35/2020”) Pasal 5, jangka waktu antara tanggal laporan keuangan dan Tanggal Laporan
Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulan. Selain itu, dalam Pasal 7 POJK 35/2020, Laporan
Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian, yaitu 6 (enam) bulan sejak
tanggal 31 Desember 2025.
Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan
Dari tanggal Studi Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan Bisnis secara signifikan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
Standar Studi Kelayakan Bisnis
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
tahun 2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang
ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020, serta menyesuaikan dengan POJK 35/2020 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17/2020”).
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
iii
Page 5
perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari
proses analisis Studi Kelayakan Bisnis ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum
pada Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. RSR/P-B/FS/081285.02 tanggal
8 Desember 2025. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah
memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
Sumber Data dan Informasi
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perseroan (d.h. PT Quantum Megahtama Motor) Nomor 56 tanggal
17 Desember 1999 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., notaris di Jakarta dan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
23561 HT.01.01.TH.2002 tanggal 29 November 2002.
2. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 183 tanggal
24 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Selatan, Surat
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0044140.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 7 Juli 2025 serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0307671 tanggal 7 Juli 2025.
3. Alur proses bisnis (business process flow) TMS Perseroan.
4. Data dan informasi terkait analisis aspek pasar, teknis, dan model manajemen dalam bisnis
TMS Perseroan.
5. Rincian investasi Perseroan untuk bisnis TMS.
6. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan:
a. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (”KAP”) Purwanto Susanti dan Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang
material dan ditandatangani pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Benyanto Suherman dengan
No. AP.0685;
b. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
pada tanggal 26 Maret 2025 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
c. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
pada tanggal 27 Maret 2024 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698;
d. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
pada tanggal 30 Maret 2023 oleh Benyanto Suherman dengan No. AP.0685; dan
iv
Page 6
e. Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
pada tanggal 11 April 2022 oleh Ratnawati Setiadi dengan No. AP.0698.
7. Jadwal waktu (time table) rencana kegiatan penambahan KBLI Perseroan.
8. Proyeksi keuangan bisnis TMS untuk tahun 2026-2031, yang telah disusun oleh manajemen
Perseroan.
RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Dalam menyusun laporan ini, RSR telah
menggunakan Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan (Representation
Letter) dari manajemen Perseroan No. 002/SPE/LGL/ASSA/V/2026 tanggal 5 Mei 2026 sehubungan
dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
RSR telah melakukan wawancara sehubungan dengan Studi Kelayakan Bisnis ini pada tanggal 24
April 2026 dengan Bapak Aqomy Fauzan Fanany selaku Head of Applied Technology Solution
Perseroan, Ibu Niken Nathania selaku Head of Corporate Legal Perseroan, dan Bapak Suherman
selaku Head of Accounting, Budget, & Tax Function Perseroan yang mewakili manajemen Perseroan
dengan hasil diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi terkait bisnis TMS.
RSR juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
Laporan studi kelayakan ini menghasilkan kesimpulan yang berupa opini yang menyatakan
kelayakan Rencana Perseroan, di mana Penilai terlebih dahulu melakukan analisis kajian kelayakan
pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan kelayakan
keuangan.
Dalam kajian kelayakan keuangan, analisis dilakukan dari berbagai aspek yang saling berkaitan
untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek, dampak dan manfaat atas Rencana
Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari jumlah investasi yang
ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan operasional serta biaya-
biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan beban usaha, modal kerja
dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
(present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus
kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek
dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif.
b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.
v
Page 7
c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini
dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila angka
IRR lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan (dalam Rencana Perseroan ini tingkat
pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital - WACC).
d. Profitability Index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah
dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus
kas yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu
proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari
satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat
dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu.
Dalam analisis kelayakan keuangan, kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus
kas bersih untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan
untuk perhitungan NPV dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan
dengan WACC.
Asumsi, Kondisi Pembatas dan Tingkat Kedalaman Investigasi
Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Hasil Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Hasil Studi Kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan asumsinya yang dibuat oleh manajemen Perseroan sehingga mencerminkan
kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Hasil Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
• Dalam penyusunan Hasil Studi Kelayakan ini, didasarkan pada bagian sumber data dan
informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
• Hasil Studi Kelayakan disusun ini hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang
saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta
aspek- aspek lainnya.
• Hasil Studi Kelayakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan perundang-undangan
pada tanggal Hasil Studi Kelayakan dikeluarkan.
• Kami menganggap bahwa sejak tanggal penyusunan studi kelayakan hingga tanggal
penerbitan Hasil Studi Kelayakan ini, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material,
baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat
berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
• Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen
Perseroan dan RSR, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat
mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.
vi
Page 8
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara sehubungan dengan Studi Kelayakan Bisnis ini pada tanggal 24
April 2026 dengan Bapak Aqomy Fauzan Fanany selaku Head of Applied Technology Solution
Perseroan, Ibu Niken Nathania selaku Head of Corporate Legal Perseroan, dan Bapak Suherman
selaku Head of Accounting, Budget, & Tax Function Perseroan yang mewakili manajemen Perseroan
dengan hasil diskusi terkait Rencana Perseroan dan asumsi terkait bisnis TMS.
Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik. Namun, publikasi sebagian atau keseluruhan isi
laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen Perseroan dan RSR, mengingat
kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi persaingan dan
operasional Perseroan.
Kesimpulan
Analisis kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan telah dilakukan
melalui analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, dan kelayakan keuangan.
Kelayakan Pasar
Perseroan memiliki kelayakan yang kuat untuk memasuki dan mengembangkan bisnis TMS
didukung oleh pertumbuhan sektor transportasi dan logistik nasional yang konsisten serta
meningkatnya kebutuhan pasar terhadap digitalisasi pengelolaan transportasi. Kompleksitas
aktivitas distribusi, tingginya ketergantungan pada transportasi darat, serta masih terbatasnya
tingkat adopsi sistem manajemen transportasi terintegrasi membuka peluang pasar yang signifikan
bagi pengembangan solusi bisnis TMS berbasis teknologi.
Dengan pengalaman dan skala operasional Perseroan di bidang transportasi dan logistik, Perseroan
telah memiliki basis pelanggan, pemahaman proses operasional, serta ekosistem pendukung yang
relevan untuk mendukung pengembangan dan pemasaran bisnis TMS. Sasaran pasar bisnis TMS
mencakup perusahaan logistik dan ekspedisi, distributor Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan
cold chain, operator tambang dan konstruksi, usaha kecil dan menengah dengan armada
operasional, serta instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Segmentasi
tersebut memberikan ruang pertumbuhan yang luas dengan pendekatan pemasaran yang lebih
terarah.
Dengan memperhatikan analisis kelayakan pasar, Penambahan Kegiatan Usaha secara pasar Layak.
Kelayakan Teknis
Perseroan memiliki kelayakan teknis yang memadai untuk menjalankan bisnis TMS, yang didukung
oleh perancangan arsitektur sistem berbasis API-first, pemanfaatan teknologi cloud, serta modul-
modul inti yang mencakup pengelolaan order, shipment, monitoring, billing, dan reporting. Alur
bisnis TMS dirancang terintegrasi dengan sistem pendukung lain seperti Order Management System
(OMS) dan Warehouse Management System (WMS), sehingga mendukung pengelolaan
transportasi secara end-to-end.
Dari sisi sumber daya manusia, Perseroan telah merancang struktur tenaga kerja yang mencakup
fungsi engineering, product & implementation, data dan analitik, quality assurance, serta tenaga
operasional pendukung untuk layanan berbasis managed service seperti Control Tower Operation
vii
Page 9
dan Business Process Outsourcing. Pengembangan kompetensi SDM dilakukan melalui pelatihan
teknis secara berkala.
Dengan kesiapan sistem, infrastruktur teknologi, alur operasional yang jelas, serta dukungan
sumber daya manusia yang relevan, Perseroan dinilai memiliki kesiapan teknis yang memadai untuk
mengoperasikan dan mengembangkan bisnis TMS secara berkelanjutan.
Dengan memperhatikan analisis kelayakan teknis, Rencana Perseroan secara teknis Layak.
Kelayakan Pola Bisnis
Pola bisnis TMS Perseroan didukung oleh ekosistem logistik yang telah dimiliki, termasuk integrasi
dengan layanan transportasi, sistem pergudangan (WMS), serta dukungan operasional berbasis
managed service. Keunggulan ini memungkinkan Perseroan menawarkan solusi pengelolaan
transportasi yang tidak hanya berbasis sistem, tetapi juga mencakup dukungan operasional yang
terstandarisasi dan berbasis tingkat layanan (Service Level Agreement - SLA).
Nilai tambah bagi pelanggan tercipta melalui peningkatan efisiensi operasional, visibilitas end-to-
end, serta pengambilan keputusan berbasis data. Selain itu, diversifikasi sumber pendapatan
melalui model langganan sistem, layanan Control Tower, Business Process Outsourcing, serta
integrasi teknologi pendukung memberikan keberlanjutan pendapatan dan fleksibilitas komersial
bagi Perseroan.
Dengan memperhatikan analisis kelayakan pola bisnis, Rencana Perseroan secara pola bisnis Layak.
Kelayakan Model Manajemen
Perseroan telah merancang model manajemen dan struktur organisasi yang sesuai untuk
mendukung pengembangan dan operasional TMS Struktur tersebut mencakup fungsi manajemen
inti, pengelolaan produk dan implementasi, pengembangan teknologi, serta fungsi pendukung
operasional yang diperlukan untuk layanan berbasis managed service.
Ketersediaan tenaga kerja direncanakan secara bertahap sesuai dengan skala pengembangan
usaha dan pada tahap awal juga didukung oleh fungsi-fungsi terkait di Kantor Pusat Perseroan,
antara lain Human Capital, Keuangan, Akuntansi, Teknologi Informasi, dan General Service. Untuk
menjaga kualitas dan kesinambungan operasional, Perseroan secara berkala menyelenggarakan
program pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM.
Dengan memperhatikan analisis kelayakan model manajemen, Rencana Perseroan secara model
manajemen Layak.
Kelayakan Keuangan
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan biaya investasi sekitar Rp5,12
miliar. Seluruh kebutuhan pendanaan tersebut akan dipenuhi melalui dana internal Perseroan.
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa Rencana Perseroan untuk menambah
kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut:
a. NPV ≥ 0 -> Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp12,62 miliar. Hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak
dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi.
b. IRR ≥ Tingkat diskonto -> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 41,93% yang berarti di atas WACC sebesar 10,22%.
viii
Page 10
c. PBP < Periode Proyeksi -> Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi,
setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 4 tahun 8 bulan.
d. P/I ≥ 1 -> Layak
P/I yang diperoleh adalah sebesar 3,54x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari satu
menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi.
Kesimpulan Studi Kelayakan Bisnis
Perseroan memiliki kapasitas serta kemampuan memadai untuk melaksanakan Rencana Perseroan.
Estimasi kebutuhan biaya investasi yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Perseroan adalah
sebesar Rp5,12 miliar, yang seluruh dananya dipenuhi dari dana internal Perseroan.
Rencana Perseroan dinilai layak untuk dilaksanakan ditunjukkan oleh metode NPV sebesar Rp12,62
miliar, PBP selama 4 tahun 8 bulan dan IRR sebesar 41,93% yang lebih tinggi dari WACC sebesar
10,22% serta P/I sebesar 3,54x yang lebih besar dari satu.
Berdasarkan kajian, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis,
analisis kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan keuangan dengan syarat asumsi-
asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah Layak.
Penutup
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
Jakarta, 12 Juni 2026
Hormat kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.)
Rekan Senior
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
SK DK OJK No. KEP-272/KS.13/2026
MAPPI No. : 06-S-01990
ix
Page 11
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1. Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama
sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan Bisnis
ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Proposal Penawaran Jasa
Penilai Independen No. RSR/P-B/FS/081285.02 tanggal 8 Desember 2025. Adapun biaya jasa
dalam melakukan Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh
Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
4. Studi Kelayakan Bisnis dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2025.
5. Penugasan Studi Kelayakan Bisnis telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
Kelayakan Bisnis pada Tanggal Studi Kelayakan Bisnis dan analisis telah dilakukan sesuai
dengan Tujuan Studi Kelayakan Bisnis sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini.
6. Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI seperti yang ditetapkan
oleh MAPPI serta POJK 17/2020, POJK 35 dan SEOJK17.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
Studi Kelayakan Bisnis ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada Sumber
Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini.
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara dengan manajemen pada tanggal 24 April 2026.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis.
13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan laporan penilaian Studi Kelayakan Bisnis, kecuali yang
disebutkan dalam laporan ini.
Jakarta, 12 Juni 2026
Signing Partner
Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
SK DK OJK No. KEP-272/KS.13/2026
MAPPI No. : 06-S-01990 ......................................................
x
Page 12
Reviewer
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
SK DK OJK No. KEP-68/KS.13/2026
MAPPI No. : 00-S-01349 ......................................................
Penilai :
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649 .....................................................
Hairiza
MAPPI No. : 18-P-08363
Register No. : RMK-2021.04065 .....................................................
M. Milzam Winandi
MAPPI No. : 22-P-11539
Register No. : RMK-2025.05093 .....................................................
xi
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Izin Penilai Yunus N. Purwono
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Quantum Megahtama Motor
p.5
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.5
unresolved
org
Purwantono
p.5 ×4
unresolved
person
Aqomy Fauzan Fanany
p.6 ×2
unresolved
person
Niken Nathania
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.8
unresolved
org
KJPP Ruky
p.10
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.10
unresolved
person
Yunus N.Purwono, MAPPI (Cert.)
· Rekan Senior
p.10
unresolved
person
Signing Partner Yunus N. Purwono
p.11
unresolved
person
Reviewer Rudi M. Safrudin
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1656 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}