Back to announcement
20241126_HRTA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31791665_lamp1.pdf
Listing Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 305
Page 1
fJADWAL
Tanggal Efektif : 19 November 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 20-21 November 2024
Tanggal Penjatahan : 22 November 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 November 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 26 November 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 28 November 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT HARTADINATA ABADI TBK (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT HARTADINATA ABADI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Produksi, Perdagangan dan Distributor Beragam Varian Perhiasan Emas dan Emas Batangan
Kantor Pusat 4 (empat) Pabrik Manufaktur dan 1 (satu) Pabrik Pemurnian Emas berlokasi di:
Jl. Kopo Sayati No. 165 Pabrik Manufaktur Pabrik Pemurnian Emas
Kabupaten Bandung, Jawa Barat • Jl. Sukamenak No. 185, Bandung, • Jl. Cirangrang Dalam No. 8/8A, Cirangrang,
Telepon: +62 22 540 2326 Jawa Barat, Indonesia (HA 1) Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Faksimili: +62 22 5403002 • Jl. Sukamenak No. 179, Bandung,
Website: www.hartadinataabadi.co.id Jawa Barat, Indonesia (HA 2)
Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id • Komplek Sapphire Residence, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia (HA 3)
• Jl. Sukamenak No. 192, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia (HA 5)
85 (delapan puluh lima) Toko dengan 4 (empat) Merek Toko:
Toko Emas ACC 45 unit, Toko Perseroan 36 unit, Celine Jewellery 2 unit
dan Claudia Perfect Jewellery 2 unit
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp59.500.000.000,- (lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan
puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 26
November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar sebesar Rp 840.500.000.000,- (delapan ratus empat puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh
koma sepuluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada
tanggal 26 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN
(TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN BERSAMA-SAMA AKAN
MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN
PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBAKARAN, KECELAKAAN DAN BENCANA LAIN. SUATU
KEBAKARAN, KECELAKAAN ATAU BENCANA LAINNYA DAPAT MENGAKIBATKAN KERUSAKAN YANG SIGNIFIKAN PADA PABRIK DAN FASILITAS PRODUKSI PERSEROAN. JIKA TERJADI KEBAKARAN,
KECELAKAAN, BENCANA LAIN DI PABRIK BESERTA FASILITAS PRODUKSI DI DALAMNYA AKAN MENGAKIBATKAN TERHENTINYA PROSES PRODUKSI DAN MEMBUTUHKAN WAKTU UNTUK
PEMULIHAN (PEMBANGUNAN PABRIK, PENGADAAN MESIN DAN FASILITAS PRODUKSI LAINNYA) TERMASUK HILANGNYA POTENSI PENDAPATAN SELAMA PERIODE TERSEBUT DAN
MEMUNCULKAN POTENSI BERPINDAHNYA PELANGGAN KE PRODUSEN LAIN. SEHINGGA HAL INI DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK YANG MATERIAL TERHADAP HASIL OPERASIONAL DAN KINERJA
KEUANGAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
id AAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2024
KEMUDIAN DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI KEDUA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2024
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Penawaran Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BAHANA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Bandung pada Tanggal 20 November 2024
Page 2
PT Hartadinata Abadi Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahun 2024 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. S-368/DIR-CORSEC/HRTA-OJK/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang melanjutkan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi atas Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. S- 120/DIR-CORSEC/HRTA-OJK/IV/2024 tanggal 25 April 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No.: S-05514/BEI.PP2/06-2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................ 2
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................. 3
RINGKASAN ................................................................................................................................................... 13
I. PENAWARAN UMUM ......................................................................................................................... 24
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... 40
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN......................................................................... 43
IV. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................... 70
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ....................................... 76
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ................................................................................................................................. 77
VII. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................... 155
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK ................................................................................................................ 156
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................. 157
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ....................................................................................... 160
XI. KETERANGAN TENTANG PENANGGUNG ........................................................................................ 166
XII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI ..................................................................... 175
XIII. AGEN PEMBAYARAN ........................................................................................................................ 180
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ......... 181
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................ 182
XVI. LAPORAN KEUANGAN ...................................................................................................................... 183
2
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah
dengan UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, yang ditunjuk oleh dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
beserta Denda dan/atau hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang–Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : berarti jumlah bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.
CGIF : berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwallian (trust fund) didirikan
oleh Asian Development Bank dengan kantor pusat di Manila, Filipina.
3
Page 5
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Dokumen : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Penawaran Umum Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Prospektus, Dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sebagaimana akan disampaikan
kepada OJK, sesuai Peraturan No. IX.A.2, termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus
sebagaimana akan diedarkan kepada Masyarakat.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa
Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : berarti suatu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk
dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.
Grup : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai
dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu–waktu oleh Pemerintah
dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan hari kerja biasa.
4
Page 6
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai
Hari Kerja biasa.
Jumlah Yang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, termasuk jumlah Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Yang : (i) setiap jumlah pokok dan tiap bunga terjadwal yang lewat jatuh tempo dan belum dibayar
Dijamin (baik secara keseluruhan ataupun sebagian) (setelah masa tenggang) oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
(ii) setiap jumlah bunga sehubungan Obligasi Publik berdasarkan Tahap Yang Ditanggung
untuk Periode Akrual Tambahan pada tingkat bunga Obligasi (“Bunga Akrual
Tambahan”);
(iii) setiap Pengeluaran Wali Amanat.
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak dan tidak akan termasuk:
(i) setiap penambahan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi termasuk jumlah tambahan yang
harus dibayarkan kepada Pemegang Obligasi karena pengurangan pajak dan pelaksanaan
pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil putusan RUPO dan ketentuan
dalam Perjanjian Pewaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang
Dijamin tidak akan melebihi jumlah awal yang seharusnya terutang dari Perseroan jika
tidak diperlukan pengurangan pajak), bunga wanprestasi, biaya-biaya, atau jumlah lain
apapun selain Jumlah Pokok, bunga terjadwal, Bunga Akrual Tambahan, dan Pengeluaran
Wali Amanat yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Wali Amanat atau setiap
Pemegang Obligasi Yang Dijamin; dan
(ii) setiap Jumlah Pokok atau bunga terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi
harus dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli
kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik secara sah maupun manfaatnya saja oleh Pihak
Terkait Perseroan atau Perseroan tersebut.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak–hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO atau Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
KTUR mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang–Undang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
5
Page 7
Langkah : berarti:
Percepatan (a) langkah apapun untuk menyatakan setiap Obligasi dari Tahap Yang Dijamin akan atau
Pembayaran Pihak menjadi segera jatuh tempo dan terutang, atau terutang atas dasar percepatan
Yang Dijamin berdasarkan Dokumen Penawaran Umum (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian
Penanggungan);
(b) langkah pelaksanaan atau tindakan serupa sehubungan dengan kepentingan jaminan
apa pun (apabila ada) sehubungan dengan Obligasi.
Manajer : berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
Penjatahan ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”).
Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada
tanggal 20-21 November 2024 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada
pukul 16.00 WIB.
Masyarakat : berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan
hukum baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum
di luar Indonesia.
Menkumham : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Obligasi : berarti “Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024”. Obligasi ini
ditawarkan sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp59.500.000.000,-
(lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan puluh persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri
A yaitu pada tanggal 26 November 2027.
b. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar sebesar Rp
840.500.000.000,- (delapan ratus empat puluh miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma sepuluh persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Seri B yaitu pada tanggal 26 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Publik : berarti Obligasi kecuali yang dimiliki oleh Perseroan (dalam hal, antara lain, pembelian kembali,
pembayaran kembali atau transaksi serupa) atau Pihak Terkait.
6
Page 8
Otoritas Jasa : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
Keuangan atau campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
OJK pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang No.
21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).
Pemegang : berarti lembaga jasa keuangan dan pihak selain lembaga jasa keuangan yang terdiri dari orang
Obligasi perseorangan dan/atau badan hukum yang memiliki kemampuan membeli Obligasi dan
melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi serta memenuhi persyaratan sebagai
Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
11/POJK.04/2018 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada
Pemodal Profesional atau pengganti haknya yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Rekening Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
Pemeringkat : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (‘PEFINDO”) atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Pemodal : berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan melakukan analisis risiko
Profesional terhadap investasi atas Obligasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No.
11/2018.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang–Undang Pasar Modal,
serta menurut ketentuan–ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penanggung : berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Perseroan.
Penanggungan : berarti penanggungan yang diberikan CGIF untuk menjamin pembayaran Jumlah Yang Dijamin.
Pengakuan Utang : berarti akta yang memuat pengakuan utang yang dibuat Perseroan, Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 33 tanggal 15 Oktober
2024, Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I
Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 21 tanggal 11 November 2024, Akta
Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
sebagaimana termaktub dalam akta No. 36 tanggal 15 November 2024 yang seluruhnya
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pengeluaran Wali : berarti
Amanat a. seluruh ongkos, pengeluaran, biaya, dan kewajiban yang wajar dan terdokumentasi yang
sepatutnya oleh Wali Amanat dalam membuat suatu klaim pada CGIF sehubungan
dengan Obligasi Publik sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanat Obligasi; dan
b. remunerasi yang jatuh tempo dan terutang (tetapi belum dibayar) kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini sehubungan dengan Obligasi Publik
sampai waktu tersebut di mana penunjukan Wali Amanat diakhiri.
7
Page 9
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Pasar
Modal.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang
tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah
memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana Emisi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal
Obligasi ini adalah adalah PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–122/BL/2009
IX.A.2 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011
IX.A.7 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata
Penawaran Umum Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 49 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I Pernyataan
Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun
2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 34 tanggal 20 September 2024, Akta Perubahan
II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi
Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 30 tanggal 15 Oktober 2024, Akta
Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 18 tanggal 11
November 2024, Akta Perubahan IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No.
33 tanggal 15 November 2024 yang seluruhnya dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
Peristiwa Gagal : berarti gagal bayar, tanpa mempertimbangkan masa tenggang yang berlaku, apabila ada, dari
Bayar setiap Jumlah Yang Dijamin oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Syarat
dan Ketentuan Obligasi.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 No. 36
Obligasi tanggal 21 Agustus 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di
Penanggungan mana CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana
telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan Perjanjian Penanggungan yang Diubah
dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 di KSEI, No. SP-
Obligasi di KSEI 084/OBL/KSEI/0824 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan.
8
Page 10
Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek untuk pencatatan Obligasi pada tanggal 03
Pencatatan Efek Juni 2024 nomor: S-05514/BEI.PP2/06-2024 yang masih berlaku sebagaimana dikonfirmasi
oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat elektronik tertanggal 25 September 2024.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun
Obligasi 2024 Nomor 51 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam
akta No. 36 tanggal 20 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam
akta No. 32 tanggal 15 Oktober 2024, Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta
No. 20 tanggal 11 November 2024, Akta Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta
No. 35 tanggal 15 November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 50
Obligasi tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 36 tanggal
20 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 31 tanggal 15
Oktober 2024, Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 19 tanggal 11
November 2024, Akta Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 sebagaimana termaktub dalam akta No. 34 tanggal 15
November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Pendaftaran Umum Obligasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang–Undang Pasar
Modal juncto POJK No. 7/2017.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini perseroan terbatas PT
Hartadinata Abadi Tbk., berkedudukan di Bandung, Indonesia, atau pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
Perusahaan Anak : berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
Indonesia yang bersifat material bagi Perseroan.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Perusahaan : berarti sehubungan dengan suatu perusahaan atau korporasi, setiap perusahaan atau korporasi
Holding lain yang mana perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Anak.
Pihak Terkait : berarti sehubungan dengan seseorang, Perusahaan Anak atau Perusahaan Holding dari orang
tersebut atau Perusahaan Anak dari Perusahaan Holding tersebut.
Pihak Terkait : berarti
Perseroan (i) Perusahaan Holding Perseroan atau Pihak Terkait (selain Perseroan)
(ii) Setiap Pihak Terkait deri Perseroan;
(iii) Setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas perintah orang yang berkaitan
dengan nomor (i) dan (ii) di atas.
9
Page 11
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 11/2018 : berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi memiliki jumlah sebesar
Rp900.000.000.000 (sembilan ratus miliar Rupiah) yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp59.500.000.000,-
(lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan puluh persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri
A yaitu pada tanggal 26 November 2027.
b. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar sebesar Rp
840.500.000.000,- (delapan ratus empat puluh miliar lima ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma sepuluh
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 26 November 2029.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
10
Page 12
Prospektus : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang disusun
oleh Perseroan bersama–sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar
Pemodal Profesional membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 26
Undang–Undang Pasar Modal, POJK No.9/2017, POJK No.11/2018, dan dengan
memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
Prospektus : berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang
Ringkas paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama–sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017 dan POJK No.11/2018.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah).
Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000
Perdagangan (lima juta Rupiah).
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum,
yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang
juga merupakan Tanggal Pembayaran paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan.
Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran, yaitu:
a. Seri A : 26 November 2027
b. Seri B : 26 November 2029
Tanggal : berarti tanggal–tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Bunga melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Adapun pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
26 Februari 2025.
11
Page 13
Tanggal : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
Pembayaran Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening
Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
yaitu pada 26 November 2024.
Tahap Yang : berarti Tahap dari Obligasi yang dijamin oleh CGIF (atau jika lebih dari satu tahap, disebut
Dijamin “Tahap (-Tahap) yang Dijamin”) dengan jumlah keseluruhan yang belum dibayar sampai
dengan Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Undang–Undang : berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasar Modal atau
UUPM
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan No. 6845.
12
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor:
392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47
Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
a. Pembangunan
b. Perdagangan
c. Perindustrian
d. Percetakan
e. Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pembangunan
- Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
- Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi serta
fasilitas-fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukaan,
pengurungan, pemerataan.
- Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
- Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
- Pemasangan instalasai-instalasi
- Pengembangan wilayah pemukiman
b. Perdagangan:
- Menialankan usaha usaha di bidang perdagangan;
- Ekspor dan Impor.
- Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negera antar-pulau/daerah serta lokal dan
interinsulair kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.
- Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House;
- Distributor, Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun luar
negeri.
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estale dan Property, vaitu penjualan dan pembelian
bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung perukoan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
kondominium, rangan kantor, ruangan pertokoan.
- Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material.
13
Page 15
- Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment).
- Export - Import dan perdagang an tekstil.
c. Perindustrian:
- Industri material bangunan.
- Industri belon siap pakai.
- Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Industri tekstil.
- Industri garment dan pakaian jadi.
- Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton.
d. Percetakan:
- Memperdayakan hasil hasil dari penerbitan.
- Penjilidan.
- Penerbitan buku-buku.
- Desaln dan cetak grafis.
- Offset.
- sablon.
- Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloit (Media - Massa).
e. Jasa:
- Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
- Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan.
- di bidang properti serta kegiatan usaha terkait.
- Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikal,
pengelolaan parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait.
- Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
- Konsultasi bidang konstruksi/sipil.
- Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior.
- Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.
- Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame.
- Jasa kebersihan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).
Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun
demikian, terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha mengikuti
ketentuan KBLI, dengan penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran
Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 23/2023, dimana kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan klasifikasi
kategori dan subgolongan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kegiatan
usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:
1. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
2. Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
3. Industri Permata;
4. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi;
5. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis;
6. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
7. Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
8. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan;
9. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
14
Page 16
10. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan
11. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak pada bidang produksi, perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas
batangan di Indonesia yang berdiri pada tahun 2004 dan berdomisili di Kabupaten Bandung, namun usaha Perseroan ini
sudah dirintis semenjak tahun 1989 dimulai dengan usaha penjualan perhiasan emas, dan telah memulai produksi
perhiasan emas di tahun 1995. Berdasarkan data dari World Gold Council per 1H24, permintaan perhiasan emas dan emas
batangan di Indonesia mencapai 20,8 (dua puluh koma delapan) ton (sumber: World Gold Council), jika dibandingkan
dengan data penjualan Perseroan pada 1H24 yang mencapai 6,26 (enam koma dua enam) ton, maka Perseroan memiliki
pangsa pasar 30,08% (tiga puluh koma nol delapan persen) di Indonesia pada 1H24. Sebagai salah satu pemain utama
dalam industri perhiasan emas Indonesia, Perseroan memiliki keunggulan berupa bisnis yang terintegrasi dari midstream
hingga downstream melalui pabrik manufaktur perhiasan emas dan emas batangan hingga saluran distribusi gerai ritel dan
online. Hal tersebut memberikan jaminan pasar bagi Perseroan dalam menyalurkan produk-produk perhiasannya.
Perseroan memiliki visi untuk menjadi yang terdepan dalam hal kualitas dan desain serta pelayanan yang mengutamakan
kesempurnaan bagi kebaikan. Misi-misi Perseroan yaitu menjadi perusahaan perhiasan emas terdepan di Indonesia yang
menawarkan produk perhiasan berkualitas dengan pelayanan optimal bagi kepuasan para pelanggannya dan memberikan
kontribusi bagi masyarakat melalui profesionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan.
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin,
anting, gelang dengan berbagai kadar dan emas batangan. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh)
ton perhiasan per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan
kapasitas mencapai 9 (sembilan) ton per tahun. Pada tahuun 2023, tingkat utilitas produksi Perseroan mencapai mencapai
42,24% (empat dua koma dua empat persen) dari total kapasitas produksi sebesar 39 (tiga puluh sembilan) ton, dimana
volume produksi Perseroan mencapai 16,47 (enam belas koma empat tujuh) ton.
Perseroan menyalurkan produk-produknya ke berbagai distributor, wholesaler dan ritel (toko emas) di berbagai wilayah di
Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, Perseroan telah menjalin relasi dengan lebih dari 80 (delapan puluh) grosir dan
900 (sembilan ratus) toko emas di seluruh Indonesia. Perseroan juga memiliki saluran distribusi internal yaitu 85 (delapan
puluh lima) toko perhiasan emas ritel “Hartadinata Abadi Store”, “ACC”, “Celine” Jewellery dan “Claudia” Perfect Jewellery
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produksi aktual dan penjualan ditargetkan dapat meningkat signifikan seiring dengan masuknya dana Obligasi yang
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam perjalanannya tidak lepas dari peran
manajemen dan karyawan Perseroan yang berpengalaman yang memiliki komitmen untuk bersikap profesional, terpercaya
dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Karyawan Perseroan dalam menjalankan etos kerja tinggi berpegang pada
nilai nilai inti Perseroan yaitu profesionalisme manajemen, inovasi yang diwujudkan dalam seluruh kegiatan operasional
dan manajemen Perseroan, kepedulian terhadap lingkungan dan kebersamaan.
Sumber:
https://www.gold.org/
Strategi Bisnis Perseroan
Adapun strategi yang akan diterapkan di tahun 2024 masih menjadi kelanjutan dari strategi di tahun sebelumnya meliputi
empat strategi utama sebagai berikut:
1. Strategi Pengembangan Usaha
2. Strategi Pemasaran
3. Strategi Operasi
4. Strategi Keuangan
Prospek Usaha
1. Prospek usaha sehubungan dengan perekonomian secara umum
15
Page 17
Prospek positif harga emas untuk beberapa tahun ke depan ditopang oleh prospek pemangkasan suku bunga oleh Bank
Sentral secara global, kuatnya permintaan emas global, berlanjutnya ketidakpastian terkait pertumbuhan ekonomi global
ditambah dengan meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah, dan terbatasnya pasokan emas yang
disebabkan oleh masa peralihan metode penambang emas global dari open-pit ke underground mining, serta peningkatan
biaya produksi dari tenaga kerja dan bahan bakar.
Selain itu, Bank Sentral adalah pemegang emas terbesar di dunia, dengan jumlah terbesar berada di AS, diikuti oleh Eropa.
Pembelian cadangan emas lebih lanjut oleh Bank Sentral secara global akan menopang tren kenaikan harga emas dalam
jangka menengah hingga panjang, sejalan dengan rencana pembentukan bullion bank global.
2. Prospek usaha dalam landskap industri
Secara industri, ekspansi pangsa pasar Perseroan didukung oleh tingginya hambatan masuk ke industri emas. Terdapat
berbagai faktor yang berkontribusi terhadap stabilitas lanskap persaingan industri emas domestik. Salah satu aspek
utamanya adalah keunggulan kompetitif dari pemain lama seperti Perseroan, yang mencegah pemain baru untuk
memberikan dampak yang signifikan terhadap dominasi pangsa pasar para pemimpin industri ini. Bisnis emas di segmen
grosir sangat menekankan pada menjaga rasa saling percaya antar mitra dagang. Industri ini menjunjung tinggi
kepercayaan baik dari segi kualitas dan volume emas, yang seringkali tanpa bergantung pada kontrak tertulis. Akibatnya,
peluang pemain emas untuk berganti mitra dagang menjadi sangatlah terbatas. Menjaga hubungan perdagangan yang
kuat antara pemasok dan pembeli sangat penting dalam industri emas, hal ini memastikan hubungan yang terjalin dapat
bertahan selama bertahun-tahun yang akan datang.
3. Prospek usaha pada pasar domestik
Secara domestik, permintaan emas batangan akan terus tumbuh ke depan seiring saat ini telah banyak produsen emas
batangan, seperti Perseroan, yang menawarkan emas batangan dalam ukuran gram lebih kecil sehingga dapat memenuhi
daya beli dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang prospektif dalam jangka
panjang. Selain itu, konsumsi emas per kapita Indonesia saat ini lebih rendah dibandingkan negara-negara berkembang
lainnya sehingga ruang pertumbuhan permintaan emas secara domestik masih terbuka lebar. Dari sisi harga, harga emas
dalam satuan Rp/gram yang umum digunakan sebagai acuan aktivitas jual-beli pada segmen perhiasan dan emas
batangan terlihat bahwa pergerakannya lebih resiliensi dibandingkan dengan acuan harga emas global yang dikutip dari
London Bullion Market Association (LBMA) karena dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.
4. Prospek usaha pada pasar internasional
Masing-masing negara memiliki motif yang berbeda dalam membeli emas. Di beberapa negara seperti China dan Timur
Tengah, pembelian emas memiliki motif investasi yang tinggi untuk apresiasi harga. Sebaliknya, di negara lain seperti India,
motif utama permintaan emas masih ditopang oleh pembelian perhiasan sebagai salah satu wujud barang mewah. Di pasar
negara maju, seperti Amerika dan Eropa, 70% (tujuh puluh persen) permintaan emas berasal dari sektor teknologi.
Kedepannya, pertumbuhan permintaan emas global akan bertumpu pada segmen perhiasan khususnya di India dan China,
yang mencakup lebih dari 50% (lima puluh persen) permintaan perhiasan global. Namun, laju pertumbuhan permintaan
emas akan bergantung pada harga emas itu sendiri, karena konsumen China dan India sangat sensitif terhadap pergerakan
harga emas. Secara historis, permintaan perhiasan selalu menjadi yang terbesar dan pendorong utama permintaan fisik
emas global.
Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah)
Harga Penawaran 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : a. Seri A: 3 Tahun
b. Seri B: 5 Tahun
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah).
Satuan Perdagangan : Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
Tingkat Bunga : a. Seri A: 6,90% (enam koma sembilan puluh persen) per tahun
b. Seri B: 7,10% (tujuh koma sepuluh persen) per tahun
16
Page 18
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 26 Februari 2025
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan
penanggungan dari CGIF dengan Jumlah Penanggungan berdasarkan
Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali
Amanat, di mana CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15
Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali melalui
Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11
November 2024 dan Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan
Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
Pemeringkatan Obligasi : idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Obligasi ini.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai peluasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai
berikut:
Jumlah Tingkat Jangka
Keterangan Pokok Bunga (%) Waktu Jatuh Tempo Peringkat
(Rp juta) p.a (tahun)
Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi
600.000 11,00 5 19-Des-24 idA
Tahap I Tahun 2019
Berikut adalah pembatasan rasio atas Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019:
i. Current ratio minimal 1 (satu) kali.
ii. Debt equity ratio maksimal 2,5 (dua koma lima) kali.
Adapun Perseroan berencana untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan
menggunakan dana hasil rencana penawaran umum Tahap I dan kas internal Perseroan dan/atau Persediaan emas yang
dimiliki Perseroan.
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan sebagian
Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri atas berikut:
a. modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan seperti pembelian bahan baku
emas dan aktivitas produksi;
17
Page 19
b. modal kerja untuk persediaan di toko-toko Perseroan yang siap untuk dijual kepada konsumen seperti perhiasan
dan emas batangan di toko ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang tersebar di Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan, Samarinda, Manado, Kepulauan Riau,
Jambi, Medan, Bali dan kota serta kabupaten lainnya; dan
c. modal kerja untuk kegiatan operasional seperti beban gaji karyawan, sewa gedung, utilitas dan pemasaran di toko
ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang tersebar di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan, Samarinda, Manado, Kepulauan Riau, Jambi, Medan, Bali dan kota
serta kabupaten lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal 5 Agustus 2024, susunan pemegang saham berdasarkan Surat No: 40/SG-CA/LB-HRTA/VIII/2024 tentang
Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2024 yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama
Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28.49
Fendy Wijaya 17.117.800 1.711.780.000 0,37
Sandra Sunanto 2.726.900 272.690.000 0,06
Ong Deny 1.730.000 173.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 1.717.500 171.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencawati,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menjumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022 tangal 22 Juni 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0030570
tanggal 7 Juli 2022 (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli
2022 dengan susunan pemegang saham adalah sebagaimana berdasarkan Surat No: 40/SG-CA/LB-HRTA/VIII/2024
tentang Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 5 Agustus 2024.
18
Page 20
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan, dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 01765/2.1133/AU.1/04/1244-4/1/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh
Frendy Susanto, S.E., Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1244), dan penyajian informasi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 tidak diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 111.005.719.821 292.625.393.503 106.022.959.438
Piutang usaha – pihak ketiga 940.166.535.652 907.350.076.972 805.096.060.440
Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga 346.625.680.058 311.363.704.958 291.294.516.983
Piutang lain-lain – pihak ketiga 4.517.755.200 414.006.594 1.257.882.533
Pendapatan yang masih harus diterima 11.248.273.474 20.145.923.156 17.091.299.763
Persediaan 3.308.924.779.708 3.168.980.495.376 2.339.717.615.635
Uang muka 5.376.156.857 13.396.864.060 4.389.246.297
Pajak dibayar di muka 4.282.606.135 2.015.446.741 3.928.971.332
Beban dibayar di muka 2.032.234.115 1.118.100.266 875.880.679
Aset lancar lainnya 978.827.393 3.031.461.089 4.369.550.908
JUMLAH ASET LANCAR 4.735.158.568.413 4.720.441.472.715 3.574.043.984.008
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dijaminkan 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000
Aset tetap – bersih 278.572.050.014 232.941.361.470 203.957.308.836
Aset hak guna – bersih 24.628.946.131 26.266.409.918 21.836.210.092
Aset tak berwujud – bersih 1.428.010.908 1.428.809.001 1.888.186.780
Goodwill 340.406.202 340.406.202 340.406.202
Aset pajak tangguhan 6.201.139.520 4.893.240.799 4.245.457.776
Aset tidak lancar lainnya 851.781.200 851.781.200 474.998.945
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 354.322.333.975 309.022.008.590 275.042.568.631
JUMLAH ASET 5.089.480.902.388 5.029.463.481.305 3.849.086.552.639
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.637.282.485.154 1.700.000.000.000 828.820.296.800
Utang usaha – pihak ketiga 7.718.340.403 4.615.320.317 4.281.919.754
Utang lain-lain – pihak ketiga 124.958.853 66.658.541 -
Uang muka dari pelanggan 209.811.791.020 177.022.050.044 -
Utang pajak 33.581.059.942 22.451.494.579 28.360.307.910
Beban akrual 88.086.812.176 39.073.443.574 33.588.272.975
Utang obligasi 598.955.299.611 598.208.240.901 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatu tempo dalam
waktu satu tahun :
Utang bank 187.356.385.421 187.457.557.296 54.020.182.296
Liabilitas sewa 5.348.457.015 5.186.789.447 2.412.307.370
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.768.265.589.595 2.734.081.554.699 951.483.287.105
19
Page 21
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
Liabilitas Jangka Panjang
Utang obligasi - - 995.835.035.003
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 222.726.007.372 301.455.197.912 164.537.630.204
Liabilitas sewa 4.142.496.550 4.605.482.918 2.974.704.292
Liabilitas imbalan pasca-kerja 19.643.101.339 16.734.994.179 11.682.655.353
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 246.511.605.261 322.795.675.009 1.175.030.024.852
JUMLAH LIABILITAS 3.014.777.194.856 3.056.877.229.708 2.126.513.311.957
EKUITAS
Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan Disetor penuh 4.605.262.400
460.526.240.000 460.526.240.000 460.526.240.000
saham
Tambahan modal disetor 204.253.025.000 204.253.025.000 204.253.025.000
Komponen ekuitas lain (535.319.914) (535.319.914) (535.319.914)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 262.395.347.689 201.141.636.570 150.316.118.613
Belum ditentukan penggunaannya 1.142.409.981.018 1.101.691.328.190 902.816.221.305
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik 2.069.049.273.793 1.967.076.909.846 1.717.376.285.004
entitas induk
Kepentingan non pengendali 5.654.433.739 5.509.341.751 5.196.955.678
JUMLAH EKUITAS 2.074.703.707.532 1.972.586.251.597 1.722.573.240.682
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Penjualan neto 7.069.607.516.695 4.637.982.605.075 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506
Beban pokok pendapatan (6.612.992.890.421) (4.232.466.170.437) (11.910.293.090.365) (6.175.631.540.633)
Laba bruto 456.614.626.274 405.516.434.638 946.735.634.197 742.822.019.873
Beban penjualan (4.929.789.843) (7.506.262.909) (23.306.944.098) (23.122.498.487)
Beban umum dan administrasi (109.122.142.696) (85.068.162.187) (215.772.001.512) (171.601.981.465)
Penghasilan keuangan 875.921.019 618.600.544 2.318.960.386 2.217.045.789
Beban keuangan (118.499.229.895) (124.350.703.110) (304.818.416.655) (217.135.304.417)
Bagi hasil utang sukuk mudharabah - - - (7.614.583.332)
Beban penerbitan sukuk mudharabah - - - (499.458.332)
Pendapatan (beban) lain-lain – bersih (4.809.949.124) (1.689.291.758) (8.999.201.592) 1.117.891.892
Laba sebelum pajak penghasilan 220.129.435.735 187.520.615.218 396.158.030.726 326.183.131.521
Beban pajak penghasilan (48.217.305.042) (42.810.370.814) (89.889.475.131) (72.055.541.738)
Laba bersih tahun berjalan 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783
Penghasilan Komprehensif lainnya
Pos – pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja (1.069.909.372) (484.314.042) (1.075.868.806) (1.144.575.329)
Pajak penghasilan terkait 254.170.614 130.424.745 233.472.926 270.431.802
Penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan setelah pajak (815.738.758) (353.889.297) (842.395.880) (874.143.527)
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256
Laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 171.868.342.776 144.567.447.558 305.804.872.434 253.521.017.628
20
Page 22
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Kepentingan nonpengendali 43.787.917 142.796.846 463.683.161 606.572.155
Jumlah 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783
Jumlah penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 171.051.299.947 144.211.387.747 304.963.773.642 252.642.939.493
Kepentingan nonpengendali 45.091.988 144.967.360 462.386.073 610.506.763
Jumlah 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256
Laba per saham dasar (dalam
37,32 31,39 66,40 55,05
Rupiah)
Rasio
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Rasio Usaha (dalam %)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas(1) 8,29 7,99 15,53 14,75
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan usaha(2) 2,43 3,12 2,38 3,67
Laba tahun berjalan terhadap jumlah aset(3) 3,38 2,75 6,09 6,60
Rasio Likuiditas (x)
Rasio lancar(4) 1,71 2,17 1,73 3,76
Rasio cepat(5) 0,52 0,81 0,57 1,30
Arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek(6) 0,03 (0,33) (0,14) 0,03
Rasio Keuangan (x)
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas(7) 1,45 1,91 1,55 1,23
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset(8) 0,59 0,66 0,61 0,55
Rasio Pertumbuhan (dalam %)(9)
Pendapatan Usaha 52,43 81,53 85,84 32,08
Laba Bersih Tahun Berjalan 18,80 52,15 20,52 30,70
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 18,88 52,51 20,62 30,70
Rasio Lainnya
EBITDA margin (%) (10) 4,98 7,77 5,67 8,23
Interest Service Coverage Ratio (x) (11) 3,06 3,53 2,74 2,68
Debt Service Coverage Ratio (x) (12) 1,16 2,49 1,61 2,14
*tidak diaudit
Keterangan:
(1) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(2) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan pendapatan usaha, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah aset, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(4) Dihitung dengan membagi aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(5) Dihitung dengan mengurangi aset lancar dengan persediaan, dan dibagi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk periode/tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi arus kas operasi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk periode/tahun yang terkait
(7) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(8) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing untuk periode/tahun yang terkait.
(9) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun
terkait untuk periode/tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode/tahun sebelumnya.
(10) Dihitung dengan penjumlahan atas Laba (Rugi) sebelum pajak, bunga pinjaman dan depresiasi & amortisasi dan dibagi dengan hasil pendapatan, masing – masing untuk
periode/akhir tahun yang terkait
(11) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan kewajiban bunga
(12) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan jumlah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan bunga pinjaman
21
Page 23
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
31 Mei 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current ratio Minimum 120% 171%
EBITDA Minimum 120% 306%
Debt to equity ratio Maksimum < 300% 145%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Sindikasi***
Current ratio Minimum 1 x 1,71
Debt to equity ratio Maksimum 2,5 x 1,45
Debt service coverage Minimum 100% 116%
Jumlah persediaan dan piutang usaha terhadap jumlah saldo Minimal 125% 234%
terutang fasilitas kredit
Inventory Turnover Maksimum 4 bulan 5,88 bulan*
Receivable Turnover Maksimum 2 bulan 1,57 bulan**
* Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh perbankan, perhitungan pemenuhan rasio per 31 Mei 2024 menggunakan nilai COGS disetahunkan dengan nilai
rasio sebesar 2,45 bulan.
** Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh perbankan, perhitungan pemenuhan rasio per 31 Mei 2024 menggunakan nilai Pendapatan Usaha disetahunkan
dengan nilai rasio sebesar 0,65 bulan.
***Berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. ENB/7/450/R dan No. SSF/5.1/1885 tanggal 29 Juli 2024, Perusahaan dinyatakan telah
melunasi Fasilitas Kredit Modal Kerja Bilateral dan Fasilitas Kredit Sindikasi sesuai dengan Perjanjian Kredit No. 103 dan No. 102 tanggal 27 Desember 2022.
Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan
Anak terhadap Perseroan:
Kontribusi
Terhadap Perseroan (%)
Kegiatan Usaha
Presentase Tahun Tahun Laba
Nama Yang
Kepemilikan Penyertaan Operasional (rugi)
Dijalankan Aset Liabilitas
sebelum
pajak
Belum
PT Emas Karya
menjalankan 99% 2019 2019 0,14 0,08 -0,02
Abadi
kegiatan usaha*
Aktivitas
PT Gemilang Perusahaan
Hartadinata Holding dan 99% 2020 2020 8,53 0,01 0,28
Abadi Aktivitas Kantor
Pusat
PT Emas Murni Pemurnian
99% 2022 2023 0,29 0,06 0,40
Abadi Logam Mulia
Gadai
PT Gadai konvensional
Cahaya Dana dan Unit Usaha 99% 2020 2019 1,50 1,17 0,01
Abadi Syariah
Pergadaian
PT Gadai
Cahaya Terang Gadai 99% 2020 2021 1,35 0,98 0,15
Abadi
Gadai
PT Gadai konvensional
Terang Abadi dan Unit Usaha 99% 2020 2020 3,54 2,28 0,45
Mulia Syariah
Pergadaian
PT Gadai
Cahaya Abadi Gadai 99% 2020 2021 0,25 0,15 0,02
Mulai
22
Page 24
Kontribusi
Terhadap Perseroan (%)
Kegiatan Usaha
Presentase Tahun Tahun Laba
Nama Yang
Kepemilikan Penyertaan Operasional (rugi)
Dijalankan Aset Liabilitas
sebelum
pajak
PT Gadai
Hartadinata Gadai 99% 2021 2021 0,49 0,47 -0,02
Terang Sejati
PT Gadai Jaya
Gadai 99% 2021 2023 0,11 0,07 -0,01
Raya Mulia
*) Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Direksi EKA No 005/DIR-
CORSEC/EKA-OBL/IV/2024 Tanggal 25 April 2024, EKA belum menjalankan kegiatan usahanya dan masih dalam proses pengurusan
perizinan berusaha.
Faktor Risiko
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
1. Risiko Utama yang mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan.
Risiko Kebakaran, Kecelakaan dan Bencana Lain.
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil
Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan.
a. Risiko Kehilangan/ Pemogokan Tenaga Kerja
b. Risiko Kerusakan Mesin Produksi
c. Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Yang Kompenten
d. Risiko Persaingan Usaha
e. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
f. Risiko Kegagalan Pembayaran Oleh Pelanggan
g. Risiko Pengadaan Bahan Baku
h. Risiko Kebijakan Perpajakan Untuk Produk Jadi
i. Risiko Kegagalan Perseroan Mematuhi Peraturan Perundang-Undagan
j. Risiko Keamanan Bahan Baku dan Barang Jadi
k. Risiko Ketergantungan terhadap Wholesaler dan/atau Toko Emas
l. Risiko Pendanaan
m. Risiko Desain
n. Risiko Ketepatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan
o. Risiko Perubahan Teknologi
p. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
q. Risiko Kredit
3. Risiko Umum
a. Kondisi Perekonomian secara Makro atau Global
b. Perubahan Kurs Valuta Asing
c. Kebijakan Pemerintah
d. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terkait Bidang Usaha Perseroan
e. Ketentuan Negara Lain/ Peraturan Internasional
4. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta
Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan
23
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT HARTADINATA ABADI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Produksi, Perdagangan dan Distributor Beragam Varian Perhiasan Emas dan Emas Batangan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp59.500.000.000,- (lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada
tanggal 26 November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar sebesar Rp 840.500.000.000,- (delapan ratus empat puluh miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma sepuluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu
pada tanggal 26 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 26 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND
INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK
BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN BERSAMA-SAMA AKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN
PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT
DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO
KEBAKARAN, KECELAKAAN DAN BENCANA LAIN. SUATU KEBAKARAN, KECELAKAAN ATAU BENCANA LAINNYA DAPAT MENGAKIBATKAN
KERUSAKAN YANG SIGNIFIKAN PADA PABRIK DAN FASILITAS PRODUKSI PERSEROAN. JIKA TERJADI KEBAKARAN, KECELAKAAN,
BENCANA LAIN DI PABRIK BESERTA FASILITAS PRODUKSI DI DALAMNYA AKAN MENGAKIBATKAN TERHENTINYA PROSES PRODUKSI DAN
MEMBUTUHKAN WAKTU UNTUK PEMULIHAN (PEMBANGUNAN PABRIK, PENGADAAN MESIN DAN FASILITAS PRODUKSI LAINNYA)
TERMASUK HILANGNYA POTENSI PENDAPATAN SELAMA PERIODE TERSEBUT DAN MEMUNCULKAN POTENSI BERPINDAHNYA
PELANGGAN KE PRODUSEN LAIN. SEHINGGA HAL INI DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK YANG MATERIAL TERHADAP HASIL OPERASIONAL
DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS
INI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2024
KEMUDIAN DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI KEDUA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2024
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
24
Page 26
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan penerbitan Obligasi tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 28 Agustus 2024 dan Surat Pernyataan Akuntan No. L-FS/VIII.0018/24
tanggal 28 Agustus 2024, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2
(dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
1) Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024.
2) Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3) Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4) Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan
ratus miliar Rupiah) terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp59.500.000.000,- (lima puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan puluh persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 26 November 2027.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar sebesar Rp 840.500.000.000,- (delapan ratus empat
puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma sepuluh persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 26 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
25
Page 27
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal–tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke– Seri A Seri B
1 26 Februari 2025 26 Februari 2025
2 26 Mei 2025 26 Mei 2025
3 26 Agustus 2025 26 Agustus 2025
4 26 November 2025 26 November 2025
5 26 Februari 2026 26 Februari 2026
6 26 Mei 2026 26 Mei 2026
7 26 Agustus 2026 26 Agustus 2026
8 26 November 2026 26 November 2026
9 26 Februari 2027 26 Februari 2027
10 26 Mei 2027 26 Mei 2027
11 26 Agustus 2027 26 Agustus 2027
12 26 November 2027 26 November 2027
13 26 Februari 2028
14 26 Mei 2028
15 26 Agustus 2028
16 26 November 2028
17 26 Februari 2029
18 26 Mei 2029
19 26 Agustus 2029
20 26 November 2029
5) Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6) Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
7) Satuan Pemindahbukuan
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1
(satu Rupiah).
8) Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
26
Page 28
9) Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
10) Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan Jumlah
Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di mana
CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
kembali melalui Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan
Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
11) Hak–Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau
pembayaran Bunga Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai dengan pembayaran
kembali efektif sejumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran merupakan hak Pemegang Obligasi yang
dimilikinya
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
12) Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
27
Page 29
1. periode penawaran pembelian kembali;
2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam huruf h ketentuan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke 2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
n. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi
dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
o. dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
p. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi tersebut; dan
q. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
13) Pembatasan dan Kewajiban
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data/atau
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan ijinnya.
28
Page 30
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Pokok Obligasi, (ii) dalam program privatisasi Pemerintah
Republik Indonesia (termasuk program transformasi badan hukum Perseroan) dan/atau (iii) atas arahan
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 dalam Perjanjian
dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company)
maka seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
(surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
1.2 Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024, kecuali tujuan penggunaan dana
utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau untuk pelunasan Obligasi.
1.3 Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik
yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan.
1.4 Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai
Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
1.5 Mengubah bidang usaha utama Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
1.6 Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
1.7 Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Perjanjian ini, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan
Obligasi.
1.8 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Pokok Obligasi dan pembayaran
Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
dan menyerahkan fotocopy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila Perseroan
ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau pembayaran Bunga
Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi,
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai dengan
pembayaran kembali efektif sejumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran merupakan hak
Pemegang Obligasi yang dimilikinya.
29
Page 31
b. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Penawaran Umum dalam mana Perseroan menjadi salah satu
pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Penawaran di
Negara Republik Indonesia.
c. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan
membuka Rekening Escrow.
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi Obligasi, menyetorkan ke Rekening
Escrow sejumlah Denda yang harus dibayarkan apabila Perseroan terlambat membayar Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada 21 (dua puluh satu) Hari Kalender.
e. Dalam hal dana yang dititipkan pada Rekening Escrow tidak mencukupi untukmembayar sejumlah Denda yang
harus dibayar oleh Perseroan, maka selisihnyadisetorkan ke Rekening Escrow selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sejak Perseroan menerima permintaan tambahan setoran dana dari Wali Amanat;
f. Menjaga rasio keuangan konsolidasi dan memelihara pada setiap saat kondisi keuangan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat sebagai berikut:
i. Current ratio minimal 1 kali.
Current ratio berarti perbandingan antara aset lancar terhadap liabilitas lancar.
Debt equity ratio maksimal 2,5 kali.
Debt equity ratio berarti perbandingan antara total pinjaman terhadap total ekuitas.
g. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata
Abadi Tahap I Tahun 2024 yang digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan.
h. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Wajib mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan/atau badan hukum
serta mempertahankan semua hak-hak dan izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan
usahanya.
j. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;
k. Wajib memastikan tidak terdapat sitaan, tuntutan atau pengambilalihan dengancara apapun juga oleh
Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang atas semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan;
atau
l. Wajib memastikan Keadaan dimana Perseroan dalam menjalankan atau memenuhi kewajibannya berdasarkan
Dokumen Penawaran Umum bukan merupakan suatu pelanggaran hukum; atau
m. Wajib memastikan tetap berjalannya seluruh atau sebagian besar usaha Perseroan atau usaha Grup secara
keseluruhan;
n. Wajib memastikan tidak terdapat tanggungan finansial Perseroan, atau anggota Grup lainnya yang belum
dibayarkan pada saat telah jatuh tempo.
o. Wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
p. Wajib memastikan dilakukannya pembayaran biaya penanggungan yang harus dibayarkan kepada Penanggung
pada saat jatuh tempo sehubungn dengan Penanggungan yang diberikan oleh Penanggung.
q. Wajib menghindari terjadinya suatu kejadian kepailitan atau yang dapat menyebabkan Perseroan atau anggota
Grup dapat digugat pailit oleh pihak ketiga; atau
r. Wajib menghindari tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya pengajuan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) oleh Perseroan atau anggota Grup; atau
s. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
t. Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
30
Page 32
u. Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan
halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin
dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku dan Perseroan wajib memberikan keterangan dan data yang
diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan fungsi Wali Amanat, dengan biaya-biaya yang disetujui
terlebih dahulu oleh Perseroan.
v. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan Penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
2. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selambat-lambatnya pada akhir bulan
keempat setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
3. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan
keuangan tersebut berakhir.
w. Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
x. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
y. Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya poin-poin peristiwa berikut ini, Perseroan wajib
memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang secara Material dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan
diikuti dengan penyerahan akta-akta -keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut
diterima oleh Perseroan.
3. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan
sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan kelalaian Perseroan
dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil
(atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
z. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya.
aa. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat, sesuai dengan
ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, dan Perseroan wajib menyampaikan
laporan tingkat kesehatan tersebut kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
Perseroan dengan ketentuan penyampaian sebagaimana angka 2 poin (xi) pada ketentuan Pembatasan dan
Kewajiban.
bb. Perseroan wajib memperbaharui dan/atau memperpanjang masa berlaku peringkat Perseroan sampai Obligasi
jatuh tempo dan melaporkan hasil rating tersebut kepada Wali Amanat.
cc. Menggunakan dana dari Obligasi sesuai tujuannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Imbalan Jasa Wali
Amanat pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
14) Kelalaian Perseroan
1. Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan, kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
b. fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
31
Page 33
c. kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya;
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium); dan
e. Perseroan tidak menerapkan atau tidak mematuhi salah satu ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
atau Dokumen Penawaran Umum.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
a. Dalam hal terjadi kejadian Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Wali Amanat akan segera menyampaikan klaim kepada CGIF dalam
Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
b. Dalam hal terjadi kejadian fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai
sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya, adanya penundaan kewajiban
pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium) dan
Perseroan tidak menerapkan atau tidak mematuhi salah satu ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
atau Dokumen Penawaran Umum terjadi dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama
dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa
adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
3. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka berdasarkan keputusan RUPO tersebut Wali Amanat
mengambil Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin dalam kondisi tertentu sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan.
4. Apabila kejadian kelalaian terjadi sebagai berikut:
a. Keadaan di mana Perseroan dalam melaksanakan atau memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Penawaran Umum akan atau merupakan pelanggaran hukum;
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita, melaksanakan atau menggugat terhadap,
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau setiap bagian penting dari harta benda Perseroan
atau anggota Grup Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan atau anggota Grup
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
c. Hak, izin dan persetujuan lainnya dari otoritas terkait yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak
sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Perseroan atau anggota Grup Perseroan (atau dianggap berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
keputusan pengadilan) dibubarkan atau Perseroan atau anggota Grup Perseroan telah mengeluarkan
keputusan untuk dibubarkan atau berhenti menjalankan bisnisnya atau jika Perseroan atau anggota Grup
Perseroan mengajukan secara sukarela kepailitan ke pengadilan, atau menjadi pailit, atau meminta pengadilan
untuk memulai komposisi atau proses rehabilitasi atau pengaturan apapun berdasarkan hukum kepailitan
Indonesia atau peraturan perundang-undangan sejenisnya di pengadilan yang berkompeten; atau Perseroan
atau anggota Grup Perseroan menyetujui proses atau pengaturan tersebut, atau setuju dengan penunjukan
pejabat penerima atau likuidator sehubungan dengan kepailitan atau proses kepailitan atau salah satu aset
Perseroan atau anggota Grup Perseroan (baik secara keseluruhan atau bagian substansial) atau pengalihan apa
pun untuk kepentingan krediturnya sesuai dengan yang terkait dengan ketentuan hukum kepailitan;
32
Page 34
e. Pengadilan yang berwenang telah mengeluarkan keputusan akhir atau perintah pengadilan akhir yang
menyebabkan Perseroan atau anggota Grup Perseroan pailit atau insolven atau pengadilan kompeten telah
mengeluarkan keputusan pengadilan akhir atau penetapan pengadilan akhir yang menunjuk kurator resmi atau
likuidator untuk (i) mengelola kepailitan atau proses kepailitan Perseroan atau anggota Grup Perseroan; (ii) aset
Perseroan atau anggota Grup Perseroan baik sebagian besar atau keseluruhan, atau (iii) likuidasi, penyelesaian
atau pembubaran Perseroan; atau
f. Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan atau anggota Grup
Perseroan telah memperoleh keputusan yang final dan mengikat dari Pengadilan Niaga yang berwenang; atau
g. Perseroan menangguhkan atau menghentikan atau mengancam untuk menangguhkan atau berhenti untuk
menjalankan semua atau sebagian besar dari usahanya atau kegiatan usaha dari Grup Perseroan secara
keseluruhan.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
15) RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kelalain
Perseroan di atas dan POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan), kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruh b dan huruf d di atas, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
33
Page 35
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang -
dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Poin 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
1. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
34
Page 36
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (ii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iv) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
35
Page 37
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh
timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor:
VI.C.3, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan dengan memperhatikan angka 8 di atas.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan
tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasidan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Penanggungan CGIF
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Jumlah Pokok dan/atau bunga terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan
Pengeluaran Wali Amanat yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Pemegang Obligasi, dengan
ketentuan:
a) Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran Jumlah Yang Dijamin untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum dalam,
Perjanjian Penanggungan.
b) Nilai Penanggungan:
-Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c) Wali Amanat wajib menyampaikan klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode sebagai berikut:
(i) untuk bunga terjadwal (termasuk bunga terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu
sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar Perseroan tersebut; dan
(ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Obligasi, maka klaim tersebut
harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal Bayar
tersebut (“Periode Klaim”).
d) CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada Wali
Amanat suatu Jumlah Yang Ditanggung yang menjadi pokok dari klaim, atau bagiannya yang masih belum
dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya klaim tersebut oleh CGIF.
e) Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi yang baru
atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF tidak akan
mempengaruhi status Obligasi.
f) Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar kupon dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka CGIF tidak
menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah kupon yang akan diselesaikan
dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pemegang Obligasi
Yang Dijamin. Dengan demikian Obligasi ini tidak berakhir secara otomatis.
36
Page 38
g) Dalam hal terjadi gagal bayar pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka Obligasi untuk
tahap yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah
dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Obligasi Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi
baru untuk tahap-tahap Obligasi yang tersisa.
h) Kewajiban pembayaran CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan adalah langsung dan tanpa syarat.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang
kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a) menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ketentuan Penanggungan
atas nama Pemegang Obligasi.
b) melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan
tersebut dan melakukan tindakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ketentuan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang tanpa kuasa kuasa tersebut Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab
apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada
CGIF bahwa kewajiban CGIF untuk melakukan penanggungan atas Obligasi telah berakhir dan seluruh Perjanjian
Penanggungan wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya
pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh penanggungan yang diberikan CGIF
menjadi bebas/tidak ada lagi.
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran klaim hanya muncul setelah klaim disampaikan kepada CGIF Wali
Amanat hanya dapat menyampaikan klaim dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar Perseroan yang berkelanjutan
(sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan).
6. Klaim harus dengan jelas menetapkan dasar dari klaim, termasuk semua bukti, informasi, dan dokumen relevan yang
mendukung klaim sebagaimana diperlukan secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal
Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang
Dijamin yang relevan. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung untuk sebuah klaim adalah (a) surat
pemberitahuan dari Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi (dengan tembusan kepada Wali Amanat) yang
menentukan adanya keterlambatan oleh Perseroan dalam menyetor jumlah ke rekening Agen Pembayaran yang
jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan tersebut; (b) surat pemberitahuan dari Wali Amanat
kepada Perseroan yang menentukan bahwa keterlambatan pembayaran sehubungan dengan poin (a) telah terjadi
dan juga menentukan jumlah yang terutang dan harus dibayar oleh Perseroan yang terdiri dari Jumlah Yang Dijamin;
dan (c) informasi dan dokumen pendukung dalam klaim yang secara umum dapat diterima sebagai praktik pasar di
Indonesia untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan
pembayaran yang terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
7. Setelah klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima dari
CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
a) pertama, pembayaran semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang ditanggung oleh Wali Amanat dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan kondisi yang ditetapkan di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b) kedua, remunerasi Wali Amanat sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
c) ketiga, bunga Obligasi yang masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi; dan
d) keempat, jumlah pokok Obligasi terutang.
8. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam
rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan
dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut,
menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
37
Page 39
17) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil
pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-991/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus
2024 dari Pefindo, Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 telah mendapat peringkat:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah difinalisasi dan berlaku untuk
periode 20 Agustus 2024 sampai dengan 1 April 2025.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
Faktor pendukung atas penetapan rating di atas adalah:
a. Jaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF.
Dalam hal ini Penanggungan dari CGIF yang tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan, yang mencakup pembayaran
pokok dan bunga secara penuh termasuk potensi gagal bayar. Merujuk pada Perjanjian Penanggungan, jaminan
tersebut merupakan jaminan berkelanjutan dan akan sampai saldo akhir dari seluruh jaminan yang harus dibayar oleh
Perseroan, tanpa memperhatikan adanya pembayaran perantara atau pelepasan seluruhnya atau sebagian.
Berdasarkan kondisi tersebut, PEFINDO berpandangan bahwa peringkat instrumen tersebut mencerminkan profil
kredit CGIF sebagai Penanggung.
b. Kekuatan finansial CGIF yang superior.
CGIF memiliki kemampuan finansial yang superior, didukung oleh dukungan yang kuat dari para pemegang saham dan
mandat penting untuk mengembangkan pasar obligasi regional. Pemegang saham CGIF (kontributor) mendukung
penuh Perseroan dengan secara rutin memberikan suntikan modal, yang tercermin dari modal disetor sebesar USD1,1
miliar per Juni 2023. Layanan CGIF sangat penting bagi pengembangan obligasi ASEAN karena hal ini membantu
penerbit obligasi yang kredibel untuk memasuki pasar obligasi regional, termasuk penerbitan obligasi lintas negara di
negara-negara ASEAN selain negara asal penerbitnya. Hal ini juga didukung oleh profil permodalan yang superior,
posisi likuiditas yang sangat kuat dan kriteria underwriting yang konservatif, namun peringkatnya dibatasi oleh kinerja
operasional yang moderat. PEFINDO berpandangan bahwa CGIF mempunyai kemampuan dan kemauan untuk
memenuhi kewajiban klaim obligasi jika penerbit gagal melakukan pembayaran kupon atau pokok secara tepat waktu.
Rating Rationale
PEFINDO menetapkan peringkat idAAAcg untuk rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II PT Hartadinata Abadi Tbk
senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang diterbitkan oleh Perseroan. Obligasi ini akan dijamin
sepenuhnya oleh CGIF (CGIF, idAAA/Stabil) untuk membayar pembayaran pokok dan bunga pada saat jatuh tempo.
Peringkat instrumen didasarkan pada jaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF berdasarkan
Perjanjian Penanggungan.
Peringkat Perseroan mencerminkan kapasitas produksi yang besar untuk mendukung pertumbuhan pendapatan di masa
mendatang, permintaan yang kuat terhadap produk serta fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun, peringkat tersebut
dibatasi oleh struktur permodalan yang moderat ditengah kebutuhan modal kerja yang tinggi serta eksposur terhadap
peraturan pembatasan impor luar negeri.
18) Tata Cara Pemesanan Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
19) Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII dalam
Prospektus ini.
38
Page 40
20) Keterangan Tentang Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
Up. Division Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.
39
Page 41
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan sebagian
Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah utang saat ini : Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Tingkat bunga : 11,00% (sebelas persen)
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 19 Desember 2024
Penggunaan Dana : 1. Sebesar Rp142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar sebagian
saldo utang pokok fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (tidak terafiliasi).
2. Sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah)
akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yang akan
disalurkan dalam bentuk pinjaman ke GCDA dengan tingkat bunga
yang besarnya minimum sama dengan tingkat bunga Obligasi dan
jatuh tempo yang sama dengan Obligasi. Setelah jatuh tempo,
pinjaman akan dikembalikan kepada Perseroan dan digunakan
untuk pelunasan pokok Obligasi.
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
dalam rangka peningkatan utilisasi dari keempat pabrik yang
dimiliki Perseroan. Kegiatan peningkatan utilisasi pabrik mencakup
antara lain pembelian bahan baku, biaya sumber daya manusia,
biaya overhead pabrik, serta biaya lainnya sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah utang yang akan : Rp 480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah)
dibayarkan
Sisa saldo utang setelah pelunasan : Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) dengan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau Persediaan emas yang
dimiliki Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak terafiliasi
kreditur
Riwayat utang : Pada tanggal 19 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
40
Page 42
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri atas berikut:
a) modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan seperti pembelian bahan baku
emas dan aktivitas produksi;
b) modal kerja untuk persediaan di toko-toko Perseroan yang siap untuk dijual kepada konsumen seperti perhiasan
dan emas batangan di toko ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang tersebar di Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan, Samarinda, Manado, Kepulauan Riau, Jambi,
Medan, Bali dan kota serta kabupaten lainnya; dan
c) modal kerja untuk kegiatan operasional seperti beban gaji karyawan, sewa gedung, utilitas dan pemasaran di toko
ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang tersebar di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi,
Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan, Samarinda, Manado, Kepulauan Riau, Jambi, Medan, Bali dan kota
serta kabupaten lainnya.
Walaupun persediaan bahan baku emas sudah memiliki stok yang cukup, namun Perseroan melakukan pembelian bahan
baku emas guna mengantisipasi volatilitas harga emas, melindungi Perseroan dari risiko kenaikan harga melalui hedging,
serta memastikan kecukupan bahan baku untuk produksi dalam memenuhi lonjakan permintaan yang tidak terduga. Selain
itu, ketidakpastian ekonomi global dapat mempengaruhi pasokan dan permintaan emas, sehingga Perseroan perlu
menyiapkan stok lebih banyak untuk menghindari gangguan produksi. Emas juga berfungsi sebagai aset investasi yang
likuid, memungkinkan Perseroan untuk memanfaatkan kenaikan harga atau meningkatkan likuiditas saat diperlukan.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 1,03% (satu koma
nol tiga persen) dari nilai Emisi yang meliputi :
1. Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,30% (nol koma tiga nol persen);
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen); dan
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen).
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,22% (nol koma dua dua persen), yang terdiri dari biaya jasa
Akuntan Publik sekitar 0,16% (nol koma satu enam persen); biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,04% (nol koma nol
empat persen) dan biaya jasa Notaris sekitar 0,02% (nol koma nol dua persen);
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,11% (nol koma satu satu persen), yang terdiri dari biaya jasa Wali
Amanat sekitar 0,02% (nol koma nol dua persen); dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkatan efek sekitar 0,09% (nol
koma nol sembilan persen);
41
Page 43
6. Biaya lain–lain sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen) termasuk biaya pendaftaran atas Pernyataan Pendaftaran di
OJK, biaya pencatatan pada BEI, biaya–biaya untuk KSEI, biaya percetakan Prospektus, formulir dan auditor
penjatahan.
Adapun sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan sebesar 1,35% (satu koma tiga lima
persen) per tahun dari nilai Emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF. Biaya tersebut dibayarkan secara
langsung oleh Perseroan tanpa menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
42
Page 44
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 31
Desember 2022 (diaudit). Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan, dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 01765/2.1133/AU.1/04/1244-4/1/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh
Frendy Susanto, S.E., Ak., CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1244), dan penyajian informasi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 tidak diaudit atau direviu.
UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor:
392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 47 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 6135 yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor
18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 23/2023”)
FAKTOR–FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor- faktor yang
utama antara lain:
Kondisi Perekonomian Nasional Secara Umum dan Tingkat Daya Beli Masyarakat
Pada tahun 2023, proyeksi pertumbuhan ekonomi global menunjukkan kecenderungan perlambatan dibandingkan tahun
sebelumnya. Meskipun demikian, negara-negara berkembang diharapkan tumbuh lebih cepat dari rata-rata pertumbuhan
global, menandakan ketahanan ekonomi di tengah proyeksi perlambatan ekonomi dunia. Walaupun beberapa mitra
dagang utama Indonesia melaporkan perlambatan, sebagian masih berhasil mempertahankan pertumbuhan positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia mencapai Produk Domestik Bruto (“PDB”) sebesar
Rp5.296 Triliun pada dasar harga berlaku. Triwulan ke-3 menunjukkan resiliensi dengan pertumbuhan positif sebesar 4,94%
(YoY), meskipun lebih rendah dari prediksi sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi ekonomi mitra dagang utama
seperti Tiongkok, India, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat yang masih mencatat pertumbuhan positif, meskipun
melambat di triwulan ke-3 tahun 2023. Inflasi di Indonesia terkendali pada tingkat 2,61% (YoY) pada Desember 2023, jauh
di bawah proyeksi sebesar 3,6% untuk tahun 2023. Inflasi pada produk makanan yang menjadi kontributor utama, seperti
beras, cabai, dan bawang putih, juga menunjukkan tren penurunan pada Desember 2023.
43
Page 45
Dari perspektif makro ekonomi global, tahun 2023 menunjukkan ketahanan ekonomi dengan wacana resesi yang mereda.
Tahun 2024 diantisipasi mengalami pendaratan lunak dengan pertumbuhan yang melambat, namun tetap positif. Indikator
ekonomi positif seperti PMI komposit dan pendapatan riil memberikan landasan optimisme. Rencana stimulus fiskal tahun
2024 diharapkan dapat mendukung ekonomi global, meskipun kemungkinan resesi di Amerika Serikat masih terbuka.
Emas, sebagai barang konsumen dan aset investasi, memiliki peran ganda dalam konteks ekspansi ekonomi, risiko,
ketidakpastian, biaya peluang, dan momentum. Performa emas dalam skenario pendaratan lunak mungkin tidak optimal,
tetapi resesi atau ketidakpastian geopolitik dapat meningkatkan daya tariknya sebagai aset pelabuhan aman. Pembelian
emas terus-menerus oleh bank sentral turut mempengaruhi harga emas secara positif, memperkuat posisinya dalam
konteks ekonomi global di tahun 2024.
Oleh karena itu, pada tahun 2024, harga emas diprediksi memiliki performa yang mengesankan, saat ini bernilai $2.028,
dan para analis memperkirakan kemungkinan kenaikan menjadi $2.500. Pasar ditandai dengan ketidakpastian keuangan
yang luar biasa, dipengaruhi oleh harapan akan penurunan suku bunga, pelemahan dolar, dan ketegangan geopolitik.
Faktor-faktor ini memiliki potensi untuk lebih meningkatkan harga emas.
Fluktuasi Harga Emas Dunia
Pada tahun 2024, harga emas diprediksi memiliki performa yang mengesankan. Saat ini harga emas bernilai $2.028, dan
para analis memperkirakan kemungkinan kenaikan menjadi $2.500. Pasar ditandai dengan ketidakpastian keuangan yang
luar biasa, dipengaruhi oleh harapan akan penurunan suku bunga, pelemahan dolar, dan ketegangan geopolitik. Faktor-
faktor ini memiliki potensi untuk lebih meningkatkan harga emas.
a. Ringkasan perkiraan harga emas 2023 dan 2024:
- Kenaikan Harga Meskipun Pasar Saham Mengalami Pertumbuhan:
Meskipun ada pertumbuhan pasar saham sebesar 20% sejak awal 2023, harga emas telah naik. Ini disebabkan oleh
perubahan dalam kebijakan regulasi terhadap emas dan cadangan devisa asing, dengan peningkatan cadangan
XAU.
- Peran Inflasi:
Inflasi tetap menjadi faktor penting yang mempengaruhi nilai XAUUSD. Di AS, inflasi telah turun dari level tertinggi
dalam 40 tahun menjadi 3%, tetapi masih ada ketidakpastian tentang stabilisasi masa depan.
- Faktor Risiko:
Risiko utama termasuk perang perdagangan China-AS dan sanksi anti-Rusia, yang dapat mengganggu rantai
pasokan dan meningkatkan biaya barang, termasuk produk penting. Kenaikan harga gas dan minyak juga dapat
mendorong kenaikan harga emas.
- Emas sebagai Lindung Nilai Inflasi:
Peran emas sebagai instrumen lindung teratas terhadap inflasi diharapkan mendorong harga emas lebih tinggi,
potensial melebihi $2.000 per ons.
b. Faktor yang mempengaruhi harga emas di 2023 dan 2024:
- Harapan inflasi yang meningkat dan pelemahan dolar AS akibat stimulus fiskal dan moneter.
- Pemulihan permintaan konsumen di China dan India, mendukung harga emas tinggi.
- Situasi geopolitik yang tegang meningkatkan peran emas sebagai instrumen lindung.
- Biaya kesempatan yang lebih rendah untuk memiliki emas, menjaga popularitasnya di kalangan investor.
Penjualan Perhiasan Musiman
Secara garis besar, pendapatan Perseroan dipengaruhi oleh waktu dan musim. Pada musim panen, rata-rata penjualan
Perseroan mengalami peningkatan karena masyarakat yang pada umumnya tinggal di kawasan agraris menikmati
pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan musim tanam, sehingga masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk
menyisihkan sebagian pendapatan hasil panennya untuk membeli perhiasan. Sebaliknya, pada musim paceklik atau musim
tanam, penjualan emas relatif lebih rendah dibandingkan musim panen karena masyarakat membutuhkan dana untuk
pembelian bibit tanaman atau untuk menyambung hidup sehari-hari selama masa paceklik. Selain musim panen dan
musim paceklik, periode pergantian tahun ajaran sekolah juga merupakan faktor yang menentukan penjualan produk
perhiasan Perseroan. Pada periode-periode yang mendekati tahun ajaran baru, ibu rumah tangga cenderung menjual
perhiasan emasnya untuk membiayai uang sekolah anaknya atau membeli perlengkapan sekolah.
44
Page 46
Selain itu, masa-masa yang dekat dengan hari raya dapat menstimulasi penjualan Perseroan, dimana konsumsi perhiasan
emas Perseroan cenderung mengalami peningkatan selama musim hari raya keagamaan seperti Lebaran, Idul Adha, Natal,
dan Tahun Baru. Untuk memaksimalkan penjualan pada hari-hari besar, Perseroan mengadakan promosi yang berkaitan
dengan hari raya tersebut serta mengeluarkan desain baru untuk meningkatkan ketertarikan pelanggan untuk membeli
produk Perseroan.
Tingkat Daya Beli Masyarakat
Berdasarkan data Purchasing Power Parity (PPP) atau paritas daya beli saat ini, Indonesia masuk daftar 10 negara yang
memiliki PDB paling besar besar di dunia. International Monetary Fund (IMF) melaporkan Indonesia saat ini menempati
posisi ketujuh negara yang memiliki PDB paling besar di dunia sebesar US$4,02 triliun dengan pendekatan PPP tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis pada 5 April 2022, oleh World Bank, saat ini Indonesia adalah negara terpadat keempat di
dunia, ekonomi terbesar ke-10 di dunia dalam hal tingkat daya beli, dan anggota G-20. Indonesia juga telah membuat
banyak keuntungan dalam pengurangan kemiskinan, dengan mengurangi tingkat kemiskinan lebih dari setengahnya sejak
tahun 1999, menjadi di bawah 10% pada tahun 2019 sebelum pandemi covid 19 melanda.
Tingkat daya beli masyarakat yang baik memiliki potensi untuk menjadi stimulus penjualan produk Perseroan, karena
masyarakat memiliki alokasi yang lebih banyak untuk produk-produk yang bersifat tersier seperti perhiasan yang
diproduksi oleh Perseroan. Untuk memaksimalisasi pandangan optimis terkait dengan pembelanjaan pada produk
perhiasan tersebut, Perseroan berupaya untuk meningkatkan utilisasi produksi dan peningkatan volume produksi.
ANALISA KEUANGAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. ASET
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp5.089.480.902.388, dimana terjadi peningkatan sebesar
1,19% atau setara dengan Rp60.017.421.083 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp5.029.463.481.305.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp5.029.463.481.305, dimana terjadi peningkatan
sebesar 30,67% atau setara dengan Rp1.180.376.928.666 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp3.849.086.552.639.
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 111.005.719.821 292.625.393.503 106.022.959.438
Piutang usaha – pihak ketiga 940.166.535.652 907.350.076.972 805.096.060.440
Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga 346.625.680.058 311.363.704.958 291.294.516.983
Piutang lain-lain – pihak ketiga 4.517.755.200 414.006.594 1.257.882.533
Pendapatan yang masih harus diterima 11.248.273.474 20.145.923.156 17.091.299.763
Persediaan 3.308.924.779.708 3.168.980.495.376 2.339.717.615.635
Uang muka 5.376.156.857 13.396.864.060 4.389.246.297
Pajak dibayar di muka 4.282.606.135 2.015.446.741 3.928.971.332
Beban dibayar di muka 2.032.234.115 1.118.100.266 875.880.679
Aset lancar lainnya 978.827.393 3.031.461.089 4.369.550.908
JUMLAH ASET LANCAR 4.735.158.568.413 4.720.441.472.715 3.574.043.984.008
45
Page 47
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dijaminkan 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000
Aset tetap – bersih 278.572.050.014 232.941.361.470 203.957.308.836
Aset hak guna – bersih 24.628.946.131 26.266.409.918 21.836.210.092
Aset tak berwujud – bersih 1.428.010.908 1.428.809.001 1.888.186.780
Goodwill 340.406.202 340.406.202 340.406.202
Aset pajak tangguhan 6.201.139.520 4.893.240.799 4.245.457.776
Aset tidak lancar lainnya 851.781.200 851.781.200 474.998.945
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 354.322.333.975 309.022.008.590 275.042.568.631
JUMLAH ASET 5.089.480.902.388 5.029.463.481.305 3.849.086.552.639
Aset Lancar
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp4.735.158.568.413, dimana terjadi peningkatan
sebesar 0,31% atau setara dengan Rp14.717.095.698 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.720.441.472.715. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh piutang, pinjaman yang diberikan, piutang lain-lain pihak
ketiga, persediaan, dan uang muka.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp4.720.441.472.715, dimana terjadi
peningkatan sebesar 32,08% atau setara dengan Rp1.146.397.488.707 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp3.574.043.984.008. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh persediaan, kas dan bank, piutang usaha
dan uang muka.
Persediaan
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, persediaan Perseroan adalah sebesar Rp3.308.924.779.708, dimana terjadi peningkatan sebesar
4,42% atau setara dengan Rp139.944.284.332 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.168.980.495.376. Peningkatan disebabkan oleh kenaikan kebutuhan atas bahan baku dan barang jadi guna menopang
pertumbuhan bisnis perseroan, pada pencatatan per 31 Mei 2024 peningkatan dari barang jadi sebesar 5,18% atau setara
dengan Rp82.395.336.330, sedangkan peningkatan dari bahan baku 1,12% atau setara dengan Rp15.650.584.423.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, persediaan Perseroan adalah sebesar Rp3.168.980.495.376, dimana terjadi peningkatan
sebesar 35,44% atau setara dengan Rp829.262.879.741 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp2.339.717.615.635. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kebutuhan atas bahan baku dan barang jadi
guna menopang pertumbuhan bisnis Perseroan yang signifikan di tahun 2023. Terjadi peningkatan nilai barang jadi sebesar
36,17% atau setara dengan Rp422.394.047.415 dan bahan baku sebesar 35,33% atau setara dengan Rp365.798.186.244 di
akhir tahun 2023. Peningkatan nilai persediaan merupakan bagian dari nature business, dimana akan ikut bertumbuh seiring
pertumbuhan bisnis dan juga ditopang oleh kenaikan dari harga emas dunia. Persediaan emas dinilai sebagai mata uang
(currency) yang likuid seperti halnya nilai dari uang kas dan juga menjadi alat lindung nilai bagi Industri perhiasan emas
dan emas batangan di Indonesia.
46
Page 48
Kas dan bank
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah kas dan bank Perseroan adalah sebesar Rp111.005.719.821, dimana terjadi penurunan
sebesar 62,07% atau setara dengan Rp181.619.673.682 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp292.625.393.503. Penurunan kas dan Bank pada periode 31 Mei 2024 disebabkan Kas bersih diperoleh dari aktivitas
operasional sebesar Rp80.511.708.188; kas bersih digunakan untuk Investasi sebesar Rp46.584.298.837,- kas bersih
digunakan untuk aktivitas Pendanaa sebesar Rp215.547.083.033.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah kas dan bank Perseroan adalah sebesar Rp292.625.393.503, dimana terjadi
peningkatan sebesar 176,00% atau setara dengan Rp186.602.434.065 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp106.022.959.438. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan penjualan yang signifikan, dimana
terjadi peningkatan kontribusi penjualan yang dilakukan dengan pembayaran baik pembayaran di muka terutama dari
aktivitas ekspor dan juga pembayaran tunai melalui jaringan bisnis ritel yang dimiliki Perseroan.
Piutang usaha pihak ketiga
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, piutang usaha pihak ketiga Perseroan adalah sebesar Rp940.166.535.652, dimana terjadi
peningkatan sebesar 3,62% atau setara dengan Rp32.816.458.680 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp907.350.076.972. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan transaksi penjualan kepada
pelanggan terutama kepada rekanan grosir dan toko emas. Selain itu juga, kenaikan harga emas dunia juga berpengaruh
kepada nilai piutang usaha Perseroan. Piutang usaha atas penjualan perhiasan emas diakui sebesar jumlah gram emas
yang dijual kepada pelanggan, dimana selanjutnya piutang usaha tersebut diukur pada nilai wajar dengan mengacu pada
harga pasar emas pada tanggal pelaporan.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, piutang usaha pihak ketiga Perseroan adalah sebesar Rp907.350.076.972, dimana terjadi
peningkatan sebesar 12,70% atau setara dengan Rp102.254.016.532 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp805.096.060.440. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan transaksi penjualan kepada
pelanggan terutama kepada rekanan grosir dan toko emas. Selain itu juga, kenaikan harga emas dunia juga berpengaruh
kepada nilai piutang usaha Perseroan. Piutang usaha atas penjualan perhiasan emas diakui sebesar jumlah gram emas
yang dijual kepada pelanggan, dimana selanjutnya piutang usaha tersebut diukur pada nilai wajar dengan mengacu pada
harga pasar emas pada tanggal pelaporan.
Uang muka
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, uang muka Perseroan adalah sebesar Rp5.376.156.857, dimana terjadi penurunan sebesar
59,87% atau setara dengan Rp8.020.707.203 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp13.396.864.060. Penurunan uang muka dimaksud merupakan perolehan aktiva tetap berupa mesin produksi yang sudah
diterima / lunas dengan cara mengkapitalisas uang muka menjadi harga perolehan aktiva tetap mesin.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, uang muka Perseroan adalah sebesar Rp13.396.864.060, dimana terjadi peningkatan
sebesar 205,22% atau setara dengan Rp9.007.617.763 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp4.389.246.297. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka untuk pembelian mesin dan peralatan
pabrik.
47
Page 49
Aset Tidak Lancar
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp354.322.333.975, dimana terjadi
peningkatan sebesar 14,66% atau setara dengan Rp45.300.325.385 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp309.022.008.590. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aset tetap dan aset pajak tangguhan.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, aset tidak lancar Perseroan adalah Rp309.022.008.590, dimana terjadi peningkatan
sebesar 12,35% atau setara dengan Rp33.979.439.959 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp275.042.568.631. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aset tetap dan aset hak guna.
Aset tetap – bersih
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp278.572.050.014, dimana terjadi peningkatan
sebesar 19,59% atau setara dengan Rp45.630.688.544 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp232.941.361.470. Peningkatan disebabkan oleh penambahan bangunan gedung baru, mesin dan peralatan produksi,
inventaris kantor dan prasarana bangun ruang.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp232.941.361.470, dimana terjadi
peningkatan sebesar 14,21% atau setara dengan Rp28.984.052.634 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp203.957.308.836. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan mesin dan peralatan pabrik untuk menopang
fasilitas produksi. Selain itu juga terkait penyelesaian pembangunan kantor pusat Perseroan serta penambahan kendaraan
operasional untuk menopang aktivitas bisnis.
Aset hak guna – bersih
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah aset hak guna Perseroan adalah sebesar Rp24.628.946.131, dimana terjadi penurunan
sebesar 6,23% atau setara dengan Rp1.637.463.787 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp26.266.409.918. Hal ini terutama disebabkan oleh pencatatan atas penyusutusan aset hak guna untuk periode buku
berjalan.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset hak guna Perseroan adalah sebesar Rp26.266.409.918, dimana terjadi
peningkatan sebesar 20,29% atau setara dengan Rp4.430.199.826 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp21.836.210.092. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh sewa atas toko baru yang bertambah dari total toko milik
sendiri sebanyak 78 toko di tahun 2022 menjadi 85 toko di tahun 2023.
B. LIABILITAS
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp3.014.777.194.856, dimana terjadi penurunan
sebesar 1,38% atau setara dengan Rp42.100.034.852 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.056.877.229.708.
48
Page 50
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp3.056.877.229.708, dimana terjadi
peningkatan sebesar 43,75% atau setara dengan Rp930.363.917.751 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.126.513.311.957.
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.637.282.485.154 1.700.000.000.000 828.820.296.800
Utang usaha – pihak ketiga 7.718.340.403 4.615.320.317 4.281.919.754
Utang lain-lain – pihak ketiga 124.958.853 66.658.541 -
Uang muka dari pelanggan 209.811.791.020 177.022.050.044 -
Utang pajak 33.581.059.942 22.451.494.579 28.360.307.910
Beban akrual 88.086.812.176 39.073.443.574 33.588.272.975
Utang obligasi 598.955.299.611 598.208.240.901 -
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank 187.356.385.421 187.457.557.296 54.020.182.296
Liabilitas sewa 5.348.457.015 5.186.789.447 2.412.307.370
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.768.265.589.595 2.734.081.554.699 951.483.287.105
Liabilitas Jangka Panjang
Utang obligasi - - 995.835.035.003
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank 222.726.007.372 301.455.197.912 164.537.630.204
Liabilitas sewa 4.142.496.550 4.605.482.918 2.974.704.292
Liabilitas imbalan pasca-kerja 19.643.101.339 16.734.994.179 11.682.655.353
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 246.511.605.261 322.795.675.009 1.175.030.024.852
JUMLAH LIABILITAS 3.014.777.194.856 3.056.877.229.708 2.126.513.311.957
Liabilitas Jangka Pendek
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.768.265.589.595, dimana terjadi
peningkatan sebesar 1,25% atau setara dengan Rp34.184.034.896 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp2.734.081.554.699. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan pada uang utang usaha pihak
ke tiga yang belum jatuh tempo, uang muka dari pelanggan, utang obligasi, utang pajak, dan beban akrual.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.734.081.554.699 dimana
terjadi peningkatan sebesar 187,35% atau setara dengan Rp1.782.598.267.594 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp951.483.287.105. Peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan pada utang bank jangka pendek, uang muka dari pelanggan, utang obligasi, dan
utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
49
Page 51
Utang bank jangka pendek
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, utang bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp1.637.282.485.154, dimana terjadi
penurunan sebesar 3,69% atau setara dengan Rp62.717.514.846 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.700.000.000.000. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran utang bank jangka pendek
sebesar Rp62.717.514.846.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp1.700.000.000.000, dimana terjadi
peningkatan sebesar 105,11% atau setara dengan Rp871.179.703.200 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp828.820.296.800. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kebutuhan modal kerja terutama untuk pembelian
bahan baku emas dan juga persediaan barang jadi untuk ekspansi toko milik sendiri. Peningkatan ini seiring dengan
kenaikan dari nilai penjualan Perseroan yang bertumbuh sebesar 85,84% menjadi Rp12.857.028.724.562 di tahun 2023.
Utang obligasi
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp598.955.299.611, dimana terjadi peningkatan
sebesar 0,12% atau setara dengan Rp747.058.710 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp598.208.240.901. Peningkatan utang Obligasi disebabkan adanya pencatatan amortisasi biaya emisi ditangguhkan atas
obligasi tersebut.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp598.208.240.901, dimana terjadi peningkatan
sebesar 100,00% atau setara dengan Rp598.208.240.901 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar Nihil.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh utang obligasi yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu di bawah satu tahun.
Uang muka dari pelanggan
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, uang muka dari pelanggan Perseroan adalah sebesar Rp209.811.791.020, dimana terjadi
peningkatan sebesar 18,52% atau setara dengan Rp32.789.740.976 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp177.022.050.044. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembayaran di muka oleh partner ekspor.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, uang muka dari pelanggan Perseroan adalah sebesar Rp177.022.050.044, dimana terjadi
peningkatan sebesar 100,00% atau setara dengan Rp177.022.050.044 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 yaitu
nihil. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembayaran di muka oleh partner ekspor dimana aktivitas ekspor
Perseroan baru dimulai sejak bulan Maret 2023.
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, utang bank jangka panjang Perseroan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun adalah sebesar
Rp187.356.385.421, dimana terjadi penurunan sebesar 0,05% atau setara dengan Rp101.171.875 dibandingkan dengan
posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp187.457.557.296. Penurunan utang bank jangka panjang Perseroan yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun disebabkan oleh adanya perhitungan porsi utang bank jangka panjang dikurangi porsi
utang bank jangka pendek.
50
Page 52
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang bank jangka panjang Perseroan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun adalah
sebesar Rp187.457.557.296, dimana terjadi peningkatan sebesar 247,01% atau setara dengan Rp133.437.375.000
dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp54.020.182.296. Peningkatan ini sejalan dengan nilai jatuh
tempo atas penambahan fasilitas utang bank di tahun 2023.
Liabilitas Jangka Panjang
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp246.511.605.261, dimana terjadi
penurunan sebesar 23,63% atau setara dengan Rp76.284.069.748 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp322.795.675.009. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada utang bank dan liabilitias sewa.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp322.795.675.009 dimana
terjadi penurunan sebesar 72,53% atau setara dengan Rp852.234.349.843 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp1.175.030.024.852. Penurunan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan disebabkan oleh
adanya penurunan pada utang obligasi dan dikompensasi dengan adanya peningkatan pada utang bank jangka panjang
Perseroan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, utang bank jangka panjang Perseroan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun adalah sebesar Rp222.726.007.372, dimana terjadi penurunan sebesar 26,12% atau setara dengan
Rp78.729.190.540 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp301.455.197.912. Penurunan ini
sejalan dengan nilai jatuh tempo atas pengurangan fasilitas utang bank di tahun 2024.
31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, utang bank jangka panjang Perseroan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun adalah sebesar Rp301.455.197.912, dimana terjadi peningkatan sebesar 83,21% atau setara dengan
Rp136.917.567.708 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp164.537.630.204. Peningkatan ini sejalan
dengan nilai jatuh tempo atas penambahan fasilitas utang bank di tahun 2023.
C. EKUITAS
31 Mei 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.074.703.707.532, dimana terjadi peningkatan
sebesar 5,18% atau setara dengan Rp102.117.455.935 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.972.586.251.597. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba baik yang sudah ditentukan
penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.972.586.251.597 dimana terjadi
peningkatan sebesar 14,51% atau setara dengan Rp250.013.010.915 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp1.722.573.240.682. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba baik yang
sudah ditentukan penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya.
51
Page 53
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
EKUITAS
Modal Saham – nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
4.605.262.400 saham 460.526.240.000 460.526.240.000 460.526.240.000
Tambahan modal disetor 204.253.025.000 204.253.025.000 204.253.025.000
Komponen ekuitas lain (535.319.914) (535.319.914) (535.319.914)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 262.395.347.689 201.141.636.570 150.316.118.613
Belum ditentukan penggunaannya 1.142.409.981.018 1.101.691.328.190 902.816.221.305
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
Kepada pemilik entitas induk 2.069.049.273.793 1.967.076.909.846 1.717.376.285.004
Kepentingan non pengendali 5.654.433.739 5.509.341.751 5.196.955.678
JUMLAH EKUITAS 2.074.703.707.532 1.972.586.251.597 1.722.573.240.682
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Penjualan neto 7.069.607.516.695 4.637.982.605.075 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506
Beban pokok pendapatan (6.612.992.890.421) (4.232.466.170.437) (11.910.293.090.365) (6.175.631.540.633)
Laba bruto 456.614.626.274 405.516.434.638 946.735.634.197 742.822.019.873
Beban penjualan (4.929.789.843) (7.506.262.909) (23.306.944.098) (23.122.498.487)
Beban umum dan administrasi (109.122.142.696) (85.068.162.187) (215.772.001.512) (171.601.981.465)
Penghasilan keuangan 875.921.019 618.600.544 2.318.960.386 2.217.045.789
Beban keuangan (118.499.229.895) (124.350.703.110) (304.818.416.655) (217.135.304.417)
Bagi hasil utang sukuk mudharabah - - - (7.614.583.332)
Beban penerbitan sukuk mudharabah - - - (499.458.332)
Pendapatan (beban) lain – lain (4.809.949.124) (1.689.291.758) (8.999.201.592) 1.117.891.892
Laba sebelum pajak penghasilan 220.129.435.735 187.520.615.218 396.158.030.726 326.183.131.521
Beban pajak penghasilan (48.217.305.042) (42.810.370.814) (89.889.475.131) (72.055.541.738)
Laba bersih tahun berjalan 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783
Penghasilan Komprehensif lainnya
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja (1.069.909.372) (484.314.042) (1.075.868.806) (1.144.575.329)
Pajak penghasilan terkait 254.170.614 130.424.745 233.472.926 270.431.802
Penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan setelah pajak (815.738.758) (353.889.297) (842.395.880) (874.143.527)
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256
Laba bersih yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 171.868.342.776 144.567.447.558 305.804.872.434 253.521.017.628
Kepentingan nonpengendali 43.787.917 142.796.846 463.683.161 606.572.155
Jumlah 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783
Jumlah penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 171.051.299.947 144.211.387.747 304.963.773.642 252.642.939.493
Kepentingan nonpengendali 45.091.988 144.967.360 462.386.073 610.506.763
Jumlah 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256
52
Page 54
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Laba per saham dasar (dalam
Rupiah penuh) 37,32 31,39 66,40 55,05
*tidak diaudit
A. PENJUALAN NETO
Berikut rincian penjualan neto Perseroan:
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Penjualan perhiasan dan logam mulia
Ekspor 1.361.939.040.219 - 4.276.196.216.107 -
Lokal:
Grosir 4.472.186.366.963 4.117.174.317.515 6.569.326.620.639 6.285.440.678.204
Toko 1.187.274.502.807 490.744.023.787 1.926.821.187.496 540.829.333.161
Selisih penilaian wajar piutang usaha 11.892.598.883 - (29.535.489) 5.308.328.714
Penjualan dengan rekanan 2.472.027.977 4.916.409.801 17.980.124.127 12.892.565.044
Bunga pinjaman dan administrasi dari
usaha gadai 32.311.641.760 25.147.853.972 65.180.076.108 73.982.655.383
Pendapatan jasa pemurnian emas 1.531.338.086 - 1.554.035.574 -
Jumlah 7.069.607.516.695 4.637.982.605.075 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506
*tidak diaudit
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Penjualan neto Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp7.069.607.516.695
dimana terjadi peningkatan sebesar 52,43% atau setara dengan Rp2.431.624.911.620 dibandingkan dengan penjualan neto
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp4.637.982.605.075. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pada penjualan perhiasan dan emas batangan baik melalui ekspor dan penjualan di pasar
domestik baik melalui grosir, toko emas milik sendiri dengan penjualan melalui rekanan.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp12.857.028.724.562 dimana terjadi peningkatan sebesar 85,84% atau setara dengan Rp5.938.575.164.056 dibandingkan
dengan penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp6.918.453.560.506. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada penjualan perhiasan dan emas batangan
baik melalui ekspor dan penjualan di pasar domestik baik melalui grosir, toko emas milik sendiri dengan penjualan melalui
rekanan.
B. BEBAN POKOK PENDAPATAN
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp6.612.992.890.421 dimana terjadi peningkatan sebesar 56,24% atau setara dengan Rp2.380.526.719.984 dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar
Rp4.232.466.170.437. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian bahan baku dan bahan pembantu.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp11.910.293.090.365, dimana terjadi peningkatan sebesar 92,86% atau setara dengan Rp5.734.661.549.732 dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp6.175.631.540.633 per 31 Desember 2022. Peningkatan beban
pokok penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian bahan baku dan bahan pembantu.
53
Page 55
C. BEBAN PENJUALAN
Berikut rincian beban penjualan Perseroan:
dalam Rupiah
31 Mei 2024 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Transportasi dan handling ekspor 2.936.505.079 - 5.285.399.955 -
Promosi 1.155.812.612 4.530.067.055 10.806.902.784 15.880.989.210
Komisi penjualan 786.205.813 2.976.195.854 7.198.447.894 7.141.991.868
Lain – lain 51.266.339 - 16.193.465 99.517.409
Jumlah 4.929.789.843 7.506.262.909 23.306.944.098 23.122.498.487
*tidak diaudit
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Beban penjualan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp4.929.789.843
dimana terjadi penurunan sebesar 34,32% atau setara dengan Rp2.576.473.066 dibandingkan dengan beban penjualan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp7.506.262.909. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan beban promosi dan komisi penjualan.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Beban penjualan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 23.306.944.098
dimana terjadi peningkatan sebesar 0,80% atau setara dengan Rp 184.445.611 dibandingkan dengan beban penjualan
Perseroan sebesar Rp23.122.498.487 per 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya beban
transportasi dan handling ekspor karena dimulainya aktivitas ekspor sejak periode Maret 2023.
D. BEBAN KEUANGAN
Berikut rincian beban keuangan Perseroan:
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Bunga pinjaman 114.910.143.000 101.941.378.542 266.589.403.276 212.706.459.969
Biaya provisi 2.954.141.813 20.771.176.460 36.633.273.758 -
Bunga liabilitas sewa 423.035.751 1.418.540.259 1.113.337.789 1.894.658.944
Lain – lain 211.909.331 219.607.849 482.401.832 2.534.185.504
Jumlah 118.499.229.895 124.350.703.110 304.818.416.655 217.135.304.417
*tidak diaudit
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Beban keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp118.499.229.895
dimana terjadi penurunan sebesar 4,71% atau setara dengan Rp5.851.473.215 dibandingkan dengan beban keuangan
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp124.350.703.110. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan biaya provisi dan bunga liabilitas sewa.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Beban keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp304.818.416.655
dimana terjadi peningkatan sebesar 40,38% atau setara dengan Rp87.683.112.238 dibandingkan dengan beban keuangan
Perseroan sebesar Rp217.135.304.417 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan oleh
meningkatnya bunga pinjaman dan biaya provisi karena adanya penambahan fasilitas pinjaman. Penambahan tersebut
ditujukan untuk pembiayaan modal kerja untuk menopang pertumbuhan bisnis Perseroan.
54
Page 56
E. LABA BERSIH TAHUN BERJALAN
Berikut rincian laba bersih periode berjalan Perseroan:
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Penjualan neto 7.069.607.516.695 4.637.982.605.075 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506
Beban pokok penjualan (6.612.992.890.421) (4.232.466.170.437) (11.910.293.090.365) (6.175.631.540.633)
Laba bruto 456.614.626.274 405.516.434.638 946.735.634.197 742.822.019.873
Laba sebelum pajak penghasilan 220.129.435.735 187.520.615.218 396.158.030.726 326.183.131.521
Beban pajak penghasilan (48.217.305.042) (42.810.370.814) (89.889.475.131) (72.055.541.738)
Laba bersih tahun berjalan 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783
*tidak diaudit
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp171.912.130.693 dimana terjadi peningkatan sebesar 18,80% atau setara dengan Rp27.201.886.289 dibandingkan
dengan laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar
Rp144.710.244.404. Peningkatan laba bersih periode berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan
serta efisiensi yang berhasil dilakukan oleh Perseroan.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Laba bersih tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp306.268.555.595, dimana terjadi peningkatan sebesar 20,52% atau setara dengan Rp52.140.965.812, dibandingkan
dengan laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar
Rp254.127.589.783. Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan
serta efisiensi yang berhasil dilakukan oleh Perseroan.
F. JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Penghasilan komprehensif lainnya
Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (1.069.909.372) (484.314.042) (1.075.868.806) (1.144.575.329)
Pajak penghasilan terkait 254.170.614 130.424.745 233.472.926 270.431.802
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
setelah pajak (815.738.758) (353.889.297) (842.395.880) (874.143.527)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Jumlah laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp171.096.391.935 dimana terjadi peningkatan sebesar 18,52% atau setara dengan Rp26.740.036.828
dibandingkan dengan laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2023 sebesar Rp144.356.355.107. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan Perseroan seiring dengan
meningkatnya laba bersih periode berjalan.
55
Page 57
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp305.426.159.715, dimana terjadi peningkatan sebesar 20,60% atau setara dengan Rp52.172.713.459,
dibandingkan dengan jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yaitu sebesar Rp253.253.446.256. Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan meningkat seiring dengan
meningkatnya laba bersih tahun berjalan.
G. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
31 Mei 2024 dibandingkan 31 Mei 2023
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024 adalah sebesar Rp815.738.758 dimana terjadi peningkatan sebesar 130,51% atau setara dengan Rp461.849.461
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp353.889.297. Hal tersebut disebabkan
oleh terjadinya peningkatan pada pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang merupakan hasil dari perhitungan
yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria.
31 Desember 2023 dibandingkan 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp842.395.880, dimana terjadi penurunan sebesar 3,63% atau setara dengan Rp31.747.647
jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp874.143.527. Hal ini terjadi
karena adanya kenaikan gaji karyawan di periode 31 Desember 2023 dan adanya penurunan tingkat diskonto. Selain itu,
pajak penghasilan terkait pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar
13,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022:
dalam Rupiah
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
80.511.708.188 (763.674.064.129) (394.209.765.259) 31.235.728.934
aktivitas operasi
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (46.584.298.837) (26.595.348.497) (58.154.198.359) (84.580.890.179)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan (215.547.083.033) 1.138.120.069.764 638.966.397.683 96.890.946.491
Kas dan setara kas pada awal tahun 292.625.393.503 106.022.959.438 106.022.959.438 62.477.174.192
Kas dan setara kas pada akhir tahun 111.005.719.821 453.873.616.576 292.625.393.503 106.022.959.438
*tidak diaudit
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Periode yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2024
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp80.511.708.188. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban operasi
sebesar Rp6.765.118.800.443, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp539.364.675.466, dan pembayaran
beban keuangan sebesar Rp103.698.180.131. Adapun arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp7.078.627.382.554 dan pelunasan pinjaman gadai yang diberikan sebesar
Rp500.792.928.690.
56
Page 58
Periode yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 adalah
sebesar Rp763.674.064.129. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban operasi
sebesar Rp4.959.468.674.409, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp399.430.149.512, dan pembayaran
beban keuangan sebesar Rp100.630.309.086. Adapun arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp4.398.452.180.400 dan pelunasan pinjaman gadai yang diberikan sebesar
Rp392.545.141.969.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp394.209.765.259. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban
operasi sebesar Rp12.831.471.815.686, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.011.500.099.440,
pembayaran beban keuangan sebesar Rp267.915.952.586 dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar
Rp108.614.674.035. Adapun arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp12.929.652.669.161 dan pelunasan pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp989.390.923.058.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp31.235.728.934. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban
operasi sebesar Rp6.702.633.763.922, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.089.413.153.961,
pembayaran beban keuangan sebesar Rp210.540.656.867, pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp87.695.244.478,
pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp83.255.096.047 dan pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah sebesar
Rp13.437.500.000. Adapun arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp7.144.379.207.740 dan pelunasan pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.071.614.890.680.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Periode yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2024
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp46.584.298.837. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan aset
tetap sebesar Rp38.251.923.984 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp8.157.807.232.
Periode yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp26.595.348.497. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan aset
tetap sebesar Rp19.285.491.980 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp5.993.667.716.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp58.154.198.359. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan
aset tetap sebesar Rp47.014.341.300 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp9.156.334.425.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp 84.580.890.179. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan
aset tetap sebesar Rp76.618.604.757, perolehan aset hak guna sebesar Rp4.512.444.443 dan penambahan uang muka aset
tetap sebesar Rp2.236.796.780.
57
Page 59
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2024
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas Pendanaan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp215.547.083.033. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp971.178.207.554 dan pembayaran dividen tunai sebesar Rp69.078.936.000. Adapun arus kas
masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penambahan utang bank jangka pendek sebesar Rp909.284.000.000.
Periode yang Berakhir Pada Tanggal 31 Mei 2023
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 adalah
sebesar Rp1.138.120.069.764. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp765.376.282.660 dan pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp244.327.866.268.
Adapun arus kas masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penambahan utang bank jangka pendek sebesar
Rp1.930.004.713.388 dan penambahan utang bank jangka panjang sebesar Rp620.207.866.268.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp638.966.397.683. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp4.828.410.781.826 dan pembayaran dividen tunai sebesar Rp55.263.148.800. Adapun arus kas
masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penambahan utang bank jangka pendek sebesar
Rp5.678.807.672.526 dan penambahan utang bank jangka panjang sebesar Rp620.207.866.268.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp96.890.946.491. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp3.561.970.831.037, pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp285.000.000.000,
pelunasan sukuk mudharabah sebesar Rp250.000.000.000, pembayaran dividen tunai sebesar Rp46.052.624.000 dan
pembayaran provisi utang bank sebesar Rp33.787.500.000. Adapun arus kas masuk dari aktivitas pendanaan terutama
berasal dari penambahan utang bank jangka pendek sebesar Rp3.762.819.644.570 dan penambahan utang bank jangka
panjang sebesar Rp516.562.500.000
SEGMEN USAHA
Segmen Usaha Perseroan dapat dibagi menjadi 5 (lima) segmen usaha utama, yaitu penjualan perhiasan dan logam mulia
melalui grosir dan toko, penjualan dengan rekanan, gadai dan jasa pemurnian emas. Rincian pendapatan usaha dan
kontribusi dari tiap segmen usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
dalam Rupiah
31 Mei 2024
Penjualan
Keterangan Jasa
Toko Grosir dengan Gadai Jumlah
Pemurnian
rekanan
Pendapatan 1.187.274.502.807 5.846.018.006.065 2.472.027.977 32.311.641.760 1.531.338.086 7.069.607.516.695
Hasil segmen 144.728.761.892 288.631.661.778 551.262.239 21.438.055.106 1.264.885.259 456.614.626.274
Beban usaha yang tidak
dapat dialokasikan 118.861.881.663
Laba usaha 337.752.744.611
Penghasilan keuangan 875.921.019
Beban keuangan (118.499.229.895)
Laba sebelum pajak 220.129.435.735
penghasilan
58
Page 60
dalam Rupiah
31 Mei 2024
Penjualan
Keterangan Jasa
Toko Grosir dengan Gadai Jumlah
Pemurnian
rekanan
Beban pajak penghasilan –
bersih (48.217.305.042)
Laba tahun berjalan 171.912.130.693
dalam Rupiah
31 Mei 2023
Penjualan
Keterangan Jasa
Toko Grosir dengan Gadai Jumlah
Pemurnian
rekanan
Pendapatan 490.744.023.787 4.117.174.317.515 4.916.409.801 25.147.853.972 - 4.637.982.605.075
Hasil segmen 59.625.398.890 334.737.310.183 1.129.790.972 10.023.934.593 - 405.516.434.638
Beban usaha yang tidak
dapat dialokasikan 94.263.716.854
Laba usaha 311.252.717.784
Penghasilan keuangan 618.600.544
Beban keuangan (124.350.703.110)
Laba sebelum pajak 187.520.615.218
penghasilan
Beban pajak penghasilan –
bersih (42.810.370.814)
Laba tahun berjalan 144.710.244.404
dalam Rupiah
31 Desember 2023
Keterangan Penjualan Jasa
Toko Grosir Gadai Jumlah
dengan rekanan Pemurnian
Pendapatan 1.926.821.187.496 10.845.493.301.257 17.980.124.127 65.180.076.108 1.554.035.574 12.857.028.724.562
Hasil segmen 242.201.423.268 657.145.157.923 4.162.398.735 42.034.242.775 1.192.411.496 946.735.634.197
Beban usaha yang tidak
dapat dialokasikan 248.078.147.202
Laba usaha 698.657.486.995
Penghasilan keuangan 2.318.960.386
Beban keuangan (304.818.416.655)
Laba sebelum pajak 396.158.030.726
penghasilan
Beban pajak penghasilan –
bersih (89.889.475.131)
Laba tahun berjalan 306.268.555.595
dalam Rupiah
31 Desember 2022
Keterangan Penjualan
Toko Grosir Gadai Jumlah
dengan rekanan
Pendapatan 540.829.333.161 6.290.749.006.918 12.892.565.044 73.982.655.383 6.918.453.560.506
Hasil segmen 66.035.261.579 636.189.093.955 2.915.008.956 37.682.655.383 742.822.019.873
Beban usaha yang tidak dapat dialokasikan 193.606.588.060
Laba usaha 549.215.431.813
Penghasilan keuangan 2.217.045.789
Beban keuangan (217.135.304.417)
Bagi hasil utang sukuk mudharabah (7.614.583.332)
Beban penerbitan sukuk mudharabah (499.458.332)
Laba sebelum pajak penghasilan 326.183.131.521
Beban pajak penghasilan – bersih (72.055.541.738)
Laba tahun berjalan 254.127.589.783
59
Page 61
a. Segmen Usaha – Toko
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha toko untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp1.187.274.502.807 dimana terjadi peningkatan sebesar 142% atau setara dengan Rp696.530.479.020 dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp490.744.023.787. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh penambahan gerai HRTA store dan peningkatan volume penjualan logam mulia.
Pendapatan segmen usaha toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp1.926.821.187.496 dimana terjadi peningkatan sebesar 256% atau setara dengan Rp1.385.991.854.335 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp540.829.333.161. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh penambahan gerai toko dan peningkatan penjualan logam mulia.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen toko untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar 16,79% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen toko terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 31,70%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar 14,99% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen toko terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 25,58%. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, kontribusi pendapatan
Perseroan pada segmen toko adalah sebesar 7,82% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil
segmen toko terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 8,89%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen toko untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 12,19% dan 12,15%.
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen toko untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing terjaga di level 12,57% dan 12,21%.
b. Segmen Usaha – Grosir
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha grosir untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp5.846.018.006.065 dimana terjadi peningkatan sebesar 41,99% atau setara dengan Rp1.728.843.688.550 dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp4.117.174.317.515. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan permintaan produk perhiasan emas dan emas batangan.
Pendapatan segmen usaha grosir pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp10.845.493.301.257 dimana terjadi peningkatan sebesar 72,40% atau setara dengan Rp4.554.744.294.339 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.290.749.006.918. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan produk perhiasan emas dan emas batangan. Selain itu, pencatatan
segmen grosir pada 2023 kini mencakup bisnis ekspor perhiasan emas yang baru dimulai pada Maret 2023 dimana pada
tahun-tahun sebelumnya, Perseroan belum pernah melakukan ekspor. Ekspor di tahun 2023 berkontribusi senilai
Rp4.276.196.216.107 atau setara dengan 33,26% terhadap pendapatan konsolidasian.
60
Page 62
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen grosir untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar 82,69% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen grosir terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 63,21%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar 84,35% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen grosir terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 69,41%. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, kontribusi pendapatan
Perseroan pada segmen Grosir adalah sebesar 90,93% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil
segmen grosir terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 85.64%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen grosir untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 4,94% dan 8,13%. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya aktivitas ekspor dan peningkatan penjualan
emas batangan yang memiliki margin yang lebih rendah dibandingkan dengan penjualan perhiasan emas di domestik.
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen grosir untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing sebesar 6,06% dan 10,11%. Penurunan margin laba kotor segmen grosir yang signifikan disebabkan
oleh adanya aktivitas ekspor dan peningkatan penjualan emas batangan yang memiliki margin yang lebih rendah
dibandingkan dengan penjualan perhiasan emas di domestik.
c. Segmen Usaha – Penjualan dengan rekanan
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha penjualan dengan rekanan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar Rp2.472.027.977 dimana terjadi penurunan sebesar 49,72% atau setara dengan Rp2.444.381.824 dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp4.916.409.801. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan permintaan produk perhiasan emas dan emas batangan.
Pendapatan segmen usaha penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp17.980.124.127 dimana terjadi peningkatan sebesar 39,46% atau setara dengan Rp5.087.559.083 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.892.565.044. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan penjualan dan permintaan untuk produk perhiasan emas dan emas batangan. Tren ini dipicu
oleh berbagai faktor, termasuk meningkatnya kesadaran masyarakat tentang nilai investasi yang stabil dan berkelanjutan
yang ditawarkan oleh emas. Peningkatan permintaan ini juga didukung oleh promosi yang intensif serta kemudahan akses
untuk membeli emas melalui platform digital, sehingga menjangkau lebih banyak konsumen dari berbagai segmen pasar.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2024 adalah sebesar 0,03% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan
dengan rekanan terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 0,12%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar 0,14% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan
dengan rekanan terhadap total laba bruto adalah sebesar 0,44%. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022, kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan adalah sebesar 0,19% dari total
pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan dengan rekanan terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 0,39%.
61
Page 63
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen penjualan dengan rekanan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024 dan 2023 masing-masing sebesar 22,30% dan 22,98%.
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 masing-masing terjaga di level sebesar 23,15% dan 22,61%.
d. Segmen Usaha – Gadai
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha gadai untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp32.311.641.760
dimana terjadi peningkatan sebesar 28% atau setara dengan Rp7.163.787.788 dibandingkan dengan periode yang berakhir
pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp25.147.853.972. Hal tersebut terutama disebabkan oleh pembukaan cabang baru dan
meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan uang tunai.
Pendapatan segmen usaha gadai pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp65.180.076.108 dimana terjadi penurunan sebesar 12% atau setara dengan Rp8.802.579.275 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.982.655.383. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
program promo terutama penurunan tingkat bunga pinjaman gadai. Hal ini ditujukan Perseroan untuk tetap kompetitif di
tengah peningkatan tingkat persaingan terutama di Industri gadai emas.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen gadai untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar 0,46% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen gadai terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 4,69%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar 0,51% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen gadai terhadap total laba bruto
adalah sebesar 4,44%. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, kontribusi pendapatan Perseroan pada
segmen gadai adalah sebesar 1,07% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen Gadai
terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 5,07%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen gadai untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 66,35% dan 39,86%. Peningkatan margin laba kotor segmen gadai didorong oleh efisiensi operasional dan
diversifikasi produk dan layanan.
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
masing-masing adalah sebesar 64,49% dan 50,93%. Peningkatan margin laba kotor segmen gadai didorong oleh efisiensi
operasional dan diversifikasi produk dan layanan.
e. Segmen Usaha – Jasa Pemurnian
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha jasa pemurnian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp1.531.338.086 dan pendapatan segmen usaha jasa pemurnian pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.554.035.574 dimana segmen usaha jasa pemurnian baru mulai beroperasi pada tahun 2023,
sehingga belum terdapat pendapatan di tahun-tahun sebelumnya.
62
Page 64
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen jasa pemurnian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar 0,02% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen jasa pemurnian terhadap
total laba bruto Perseroan adalah sebesar 0,28%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.554.035.574 atau sebesar 0,01% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil
segmen jasa pemurnian terhadap total laba bruto adalah sebesar 0,13%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen jasa pemurnian untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah
sebesar 82,60%.
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar 76,70%
Kapasitas Produksi
Perseroan memiliki operasi produksi yang terintegrasi dengan kegiatan di lima pabrik yang berbeda. Dari kelima pabrik
tersebut, tiga di antaranya fokus pada produksi casting, sementara satu pabrik khusus memfokuskan diri pada pembuatan
kalung, perhiasan dengan teknologi CNC, dan logam mulia batangan serta satu Pabrik memfokuskan diri pada pengolahan
dan pemurnian emas menjadi logam mulia batangan 99,99%. Melalui 5 (lima) pabriknya, Perseroan menciptakan produk
perhiasan berkualitas tinggi dengan beragam desain, mencakup casting dan kalung. Berikut penjelasan terkait kapasitas:
Kapasitas Maksimal Kapasitas Terpakai
Nama Pabrik Produk Tingkat Utilisasi
(kg/tahun) (kg/tahun)
31 Mei 2024
Pabrik Sukamenak I Casting 7.500 2.085 66.72%
Pabrik Sukamenak II Casting 6.000 0.666 26.64%
Pabrik Sukamenak V Casting 4.500 0.901 48.06%
Pabrik Sapphire Kalung, suntik CNC dan 12.000 0.771 15.42%
Logam Mulia
Pabrik Kopo Cirangrang Pemurnian emas dan 12.000 3.773 75.47%
perhiasan
Total 42.000 8.197 46.84%
31 Desember 2023
Pabrik Sukamenak I Casting 7.500 4.070 54,26%
Pabrik Sukamenak II Casting 6.000 3.109 51,82%
Pabrik Sukamenak V Casting 4.500 2.165 48,11%
Pabrik Sapphire Kalung, suntik CNC dan 12.000 3.422 28,52%
Logam Mulia
Pabrik Kopo Cirangrang Pemurnian emas dan 9.000 3.709 41,21%
perhiasan
Total 39.000 16.475 42,24%
31 Desember 2022
Pabrik Sukamenak I Casting 7.500 4.230 56,40%
Pabrik Sukamenak II Casting 6.000 2.978 49,63%
Pabrik Sukamenak V Casting 4.500 2.289 50,87%
Pabrik Sapphire Kalung, suntik CNC dan 12.000 3.605 30,04%
Logam Mulia
Total 30.000 13.102 43,67%
Peningkatan angka utilisasi dari 42,24% pada 31 Desember 2023 menjadi 46,84% pada 31 Mei 2024 disebabkan oleh
peningkatan volume produksi.
63
Page 65
Penurunan angka utilisasi dari 43,67% pada 31 Desember 2022 menjadi 42,24% pada 31 Desember 2023 disebabkan oleh
adanya penambahan kapasitas dari pabrik Kopo Cirangrang, yang merupakan pemurnian emas berkapasitas 9 ton per
tahun.
LIKUIDITAS
Berikut adalah tabel yang menunjukan rasio likuiditas Perseroan:
31 Desember
Keterangan 31 Mei 2024
2023 2022
Rasio lancar (x) 1,71 1,73 3,76
Rasio cepat (x) 0,52 0,57 1,30
Arus kas operasi terhadap Liabilitas Jangka Pendek (x) 0,03 (0,14) 0,03
Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yang dapat dihitung dengan rasio
lancar. Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.
Rasio lancar Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022
masing-masing adalah 1,71x, 1,73x, dan 3,76x.
Penurunan rasio lancar Perseroan disebabkan oleh peningkatan liabilitas jangka pendek yang lebih besar dibandingkan
dengan peningkatan aset lancar di tahun 2023. Penurunan Rasio cepat disebabkan oleh peningkatan persediaan dan
liabilitas jangka pendek di tahun 2023. Rasio arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek menurun karena terjadi
penurunan pada arus kas operasi Perseroan di tahun 2023, sedangkan liabilitas jangka pendek di tahun 2023 meningkat.
Kebutuhan operasi dan modal kerja Perseroan terutama didanai melalui dana internal seperti kas Perseroan dan persediaan
emas, dimana per tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki kas dan bank sebesar Rp111.005.719.821 yang terdiri atas kas
dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dan persediaan bahan baku emas sebesar Rp3.308.924.779.708 Persesoran juga
memiliki dana eksternal seperti utang bank jangka pendek dan jangka panjang serta surat utang Obligasi.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki kecukupan dana untuk modal kerja. Namun, apabila dana untuk modal
kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan dari eksternal seperti pinjaman bank dan/atau
pasar modal.
KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Tabel berikut ini mengungkapkan belanja modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei 2024 serta untuk
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022:
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Harga Perolehan
Tanah - - 17.350.000.000
Bangunan dan prasarana 784.341.079 2.566.771.412 43.905.067.189
Mesin dan peralatan pabrik 16.113.181.870 14.637.154.104 11.037.644.964
Peralatan kantor 1.906.701.276 3.071.438.673 858.146.604
Kendaraan 1.177.200.000 15.314.401.000 4.040.496.000
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan dan prasarana 34.744.909.784 12.840.952.616 -
Jumlah 54.726.334.009 48.430.717.805 77.191.354.757
64
Page 66
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 Perseroan telah merealisasikan pembelanjaan modal
masing-masing sebesar Rp54.726.334.009, Rp48.430.717.805, dan Rp77.191.354.757.
Investasi barang modal untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dialokasikan lebih kepada penambahan
mesin dan peralatan pabrik untuk menopang aktivitas produksi. Investasi barang modal untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dialokasikan lebih kepada pembangunan kantor pusat Perseroan serta penambahan mesin dan
peralatan pabrik untuk menopang aktivitas produksi. Terdapat penambahan fasilitas kendaraan operasional untuk
menopang pertumbuhan aktivitas bisnis Perseroan. Investasi barang modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dialokasikan lebih kepada pembelian tanah dan biaya pembangunan untuk fasilitas pemurnian/refinery.
Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal berasal dari fasilitas perbankan, surat utang dan kas Perseroan.
Komitmen investasi barang modal yang diungkapkan oleh Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 bukan merupakan komitmen investasi barang modal yang material.
MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab IV Faktor
Risiko dalam Prospektus ini. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pada kegiatan usahanya antara lain:
a. Risiko Kehilangan / Pemogokan Tenaga Kerja
Dalam menjalankan kegiatan produksi, Perseroan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup. Tenaga
kerja yang bekerja di bagian produksi perhiasan emas memiliki keterampilan khusus dan tidak mudah untuk
menemukan penggantinya. Kehilangan tenaga kerja yang terampil ini akan mempengaruhi daya saing Perseroan di
industri manufaktur perhiasan emas. Apabila terjadi pemogokan tenaga kerja secara massal, akan berpotensi untuk
mengganggu jalannya proses produksi dan berdampak pada tidak terpenuhinya target produksi. Upaya yang
dilakukan Perseroan dalam memitigasi risiko ini adalah dengan memberikan gaji, insentif, fasilitas yang wajar
sehingga tenaga kerja akan merasa puas dan tidak akan melakukan pemogokan. Perseroan juga memperhitungkan
komponen inflasi pada proyeksi kenaikan upah tenaga kerja. Perseroan mengelola keterbatasan SDM dengan cara:
a. Menyiapkan SDM melalui pelatihan-pelatihan terhadap karyawan sehingga saat diperlukan, SDM tersebut
sudah siap;
b. Dengan Upaya terbaiknya mengelola dan memberdayakan SDM yang kompeten dan meminimalkan jumlah
SDM yang keluar dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang handal.
b. Risiko Kerusakan Mesin Produksi
Mesin produksi merupakan salah satu kunci vital suksesnya kegiatan produksi Perseroan. Mesin produksi Perseroan
dirawat dan senantiasa diperbaharui teknologinya guna menjamin efektivitas dan efisiensi dalam proses produksi.
Upaya ini menjadikan Perseroan lebih kompetitif dan menghasilkan produk berkualitas serta menekan biaya
produksi. Dalam hal kerusakan mesin terjadi, Perseroan mengandalkan tenaga ahli sendiri dan/atau menghubungi
tenaga ahli luar untuk mereparasi mesin tersebut sesegera mungkin sehingga tidak mengakibatkan terhambatnya
proses produksi. Perseroan juga mengasuransikan mesin-mesin tersebut dan selalu berupaya mengadopsi teknologi
mesin terbaru untuk kegiatan produksi perhiasan emas Perseroan. Hal ini sejalan dengan upaya Perseroan untuk
secara berkesinambungan menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing untuk memenangkan dan
mempertahankan kepercayaan pelanggannya selama ini.
c. Risiko Persaingan Usaha
Di Indonesia, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan perhiasan emas sangatlah
terbatas sehingga menimbulkan persaingan usaha yang intens. Hal yang menimbulkan persaingan di antara sesama
perusahaan manufaktur perhiasan emas adalah persaingan desain, kualitas produk dan pelayanan. Perseroan
memiliki potensi kehilangan pangsa pasar apabila tidak dapat bersaing yang berdampak pada penurunan
pendapatan Perseroan. Perseroan berupaya secara berkesinambungan untuk menghasilkan produk perhiasan emas
dengan desain terkini yang sesuai dengan selera masyarakat, berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau.
Perseroan juga menjalin hubungan baik dengan para distributor dan/atau toko emas bukan hanya untuk
mempertahankan pangsa pasarnya tetapi juga untuk meningkatkan pangsa pasar. Perusahaan memiliki tim desain
yang handal dan mumpuni dan terbukti mampu menghasilkan desain produk terkini yang sesuai dengan preferensi
Masyarakat. Tim desain Perseroan juga melakukan riset internal bersumber dari website dan laporan penelitian
65
Page 67
mengenai proyeksi tren perhiasan emas serta riset eksternal dari tim pemasaran yang bersumber dari ide maupun
opini para konsumen toko emas ritel.
d. Risiko Kegagalan Pembayaran oleh Pelanggan
Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur perhiasan emas membutuhkan modal kerja yang tinggi agar paling
tidak dapat menutupi biaya produksinya. Sehingga, penundaan dan kegagalan pembayaran produk dari pelanggan
dapat berpengaruh negatif terhadap perputaran modal kerja Perseroan. Perseroan membeli seluruh bahan bakunya
secara tunai kepada pemasok dan sebaliknya Perseroan memfasilitasi sistem piutang kepada para distributor, toko
emas dengan jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Dengan kondisi tersebut, keterlambatan
pembayaran atau tidak adanya pembayaran dari pelanggan akan berpengaruh negatif terhadap arus kas operasional
Perseroan. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengurangi dampak yang timbul dari risiko keterlambatan
maupun kegagalan pembayaran oleh pelanggan adalah Perseroan secara aktif mengelola profil pelanggan dalam
hal diversifikasi pelanggan dan membatasi jumlah pesanan dari masing-masing pelanggan wholesaler dan ritel.
e. Risiko Pengadaan Bahan Baku
Perseroan membutuhkan kecukupan dalam hal pasokan bahan baku emas dan logam lainnya serta pasokan bahan
baku yang berkualitas tinggi. Pengadaan bahan baku menjadi salah satu kunci penting suksesnya kegiatan produksi
Perseroan. Upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pengadaan bahan baku adalah melakukan
pembelian bahan baku dari pemasok terpercaya yang telah bekerja sama dengan Perseroan selama bertahun-tahun.
Perseroan juga mampu menyediakan kebutuhan bahan baku melalui proses pemurnian yang dilakukan melalui anak
usaha Perseroan. Perseroan membeli bahan baku dari beberapa pemasok, toko emas dan menerima pembayaran
produk dalam bentuk emas murni, perhiasan rusak atau logam emas dalam beragam bentuk.
f. Risiko Kebijakan Perpajakan untuk Produk Jadi
Produk perhiasan emas merupakan barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjadi beban
Perseroan. Sehingga, kenaikan dan/atau penurunan PPN akan turut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Tingkat penentuan PPN bagi produk perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor penentu industri manufaktur
dan perdagangan perhiasan emas. Perseroan meyakini bahwa dalam hal terjadinya peningkatan pajak, maka
Perseroan akan secara langsung membebankan kenaikan pajak tersebut kepada pelanggan melalui penyesuaian
harga jual.
g. Risiko Keamanan Bahan Baku dan Barang Jadi
Keamanan bahan baku emas dan logam lainnya menjadi faktor penting dalam kelancaran proses produksi Perseroan.
Kehilangan bahan baku akan mempengaruhi terhambatnya proses produksi dan mendatangkan kerugian materiil
bagi Perseroan. Demikian pula, kehilangan dan/atau tercurinya barang jadi perhiasan emas akan menimbulkan
kerugian signifikan bagi Perseroan. Perseroan menerapkan sistem manajemen keamanan persediaan bahan baku
dan barang jadi dengan pemasangan CCTV 24 jam di ruangan penyimpanan/brankas, petugas keamanan yang
berjaga di area pabrik dan/atau tempat penyimpanan bahan baku dan barang jadi. Perseroan juga melakukan
rekruitmen karyawan pabrik yang berasal dari wilayah sekitar pabrik agar turut menjaga keamanan bahan baku dan
barang jadi.
h. Risiko Pendanaan
Perseroan mungkin tidak mampu untuk memperoleh pendanaan, tidak diperpanjang atau dapat diperpanjang
namun memiliki pembatasan-pembatasan yang tidak menguntungkan Perseroan di masa mendatang baik untuk
mendanai kegiatan operasionalnya maupun untuk investasi baru, perkiraan belanja modal dan kebutuhan modal
kerja. Upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pendanaan adalah dengan melakukan pembatasan –
pembatasan seperti:
- Membatasi kemampuannya membayarkan dividen atau mewajibkannya untuk meminta persetujuan atas
pembayaran dividen;
- Meningkatkan kerentanannya terhadap kondisi ekonomi dan industri yang secara umum merugikan;
- Membatasi kemampuannya menjalankan rencana pertumbuhannya;
- Mewajibkannya untuk menyisihkan sebagian besar dari arus kasnya dari kegiatan operasional untuk pembayaran
hutangnya, dan dengan demikian mengurangi ketersediaan arus kasnya untuk mendanai belanja modal,
kewajiban modal kerja dan tujuan perusahaan umum lainnya; dan
66
Page 68
- Membatasi fleksibilitasnya dalam merencanakan, atau menanggapi terhadap perubahan usaha dan industrinya.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang menguntungkan bagi
Perseroan maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi keuangan,
profitabilitas, hasil operasional dan kemampuannya untuk melaksanakan strategi pertumbuhannya.
i. Risiko Ketepatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Sebagian besar kegiatan produksi Perseroan berasal dari pesanan para pelanggan seperti distributor dan/atau toko
emas. Sehingga, ketepatan waktu pengantaran pesanan kepada para pelanggan menjadi salah satu faktor penting
kepercayaan dalam memperoleh pesanan berulang di waktu berikutnya. Ketidaktepatan waktu pengantaran pesanan
dapat berdampak pada penurunan kepercayaan pelanggan dan berpengaruh pada penurunan pendapatan
Perseroan. Untuk itu, Perseroan mengerahkan sumber daya berupa manusia, alat dan keuangan serta menciptakan
metode kerja yang bisa mempercepat proses produksi. Perseroan berupaya untuk menjaga ketepatan waktu
penyelesaian pesanan para pelanggan.
j. Risiko Perubahan Teknologi
Perubahan teknologi terkait proses produksi, desain dan penjualan dapat mempengaruhi daya saing perusahaan
yang dapat berdampak pada kinerja Perseroan. Efisiensi produksi, kecepatan lahirnya desain baru serta
perkembangan informasi teknologi menjadi beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan
di industrinya. Untuk menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi, Perseroan berusaha untuk mengadopsi dan
mengimplementasi teknologi terbaru baik untuk kegiatan produksi, distribusi dan/ataupun desain. Hal ini sudah
mulai diterapkan oleh Perseroan dengan mengembangkan platform e-commerce untuk para wholesaler dan ritel
agar desain produk terbaru dari Perseroan langsung dapat diketahui oleh para pelanggan tanpa harus melalui
pengantaran desain produk yang memakan waktu.
k. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Adanya tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga dapat menyebabkan gangguan pada kegiatan operasional
Perseroan serta menimbulkan denda atau hukuman bagi Perseroan yang akan berdampak negatif pada hasil usaha
dan kondisi keuangan Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak pada bisnis yang berlandaskan pada
kepercayaan dengan para pemasok dan pelanggan, Perseroan berusaha untuk selalu membina hubungan baik dan
menjaga kepercayaan para pihak. Sehingga risiko tuntutan atau gugatan hukum ke depannya dapat diminimalkan
bahkan ditiadakan.
l. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman dan pengaruhnya terhadap Hasil
Usaha Perseroan
Nilai tukar mata uang asing merupakan nilai tukar mata uang antara dua negara berbeda yang dapat mempengaruhi
pembayaran di saat ini ataupun di saat mendatang. Fluktuasi kurs valuta asing memiliki pengaruh langsung terhadap
kondisi ekonomi makro ataupun mikro suatu negara dan juga menciptakan ketidakpastian yang dapat membuat
proyeksi usaha Perseroan ke depannya tidak menentu.
Ketidakstabilan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah atau suku bunga acuan pinjaman dapat
memberikan dampak ketidakpastian terhadap biaya produksi dan dalam penetapan harga jual produk. Hal ini
disebabkan karena adanya bahan baku produksi yang diimpor atau bahan baku produksi yang dibeli di pasar lokal
tetapi mengikuti harga pasar internasional atau tambahan biaya bunga pinjaman. Sehingga, jika terjadi perubahan
nilai tukar mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman yang cukup signifikan, hal ini dapat mempengaruhi
biaya produksi Perseroan.
Sebagian dari pendapatan dan posisi kas Perusahaan dan Perusahaa anak adalah dalam Dolar Amerika Serikat karena
harga komoditas global ditentukan dalam mata uang tersebut. Sebagai dampaknya, Perseroan dan Perusahaan Anak
terpapar pada fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.
Pada tanggal 31 Mei 2024, jika nilai tukar Rupiah menguat atau melemah sebesar 5% terhadap mata uang Dolar
Amerika Serikat (dengan semua variabel lainnya dianggap tidak berubah), maka laba sebelum pajak penghasilan
Perusahaan dan Perusahaan Anak akan meningkat atau menurun sekitar Rp5.040.704, terutama disebabkan oleh
keuntungan atau kerugian selisih kurs atas penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat.
67
Page 69
PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.
KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Pendapatan segmen usaha toko untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar
Rp1.187.274.502.807 dimana terjadi peningkatan sebesar 142% atau setara dengan Rp696.530.479.020 dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp490.744.023.787. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan permintaan produk perhiasan emas dan emas batangan.
KOMPONEN PENTING ADA PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Tidak terdapat hal yang material pada pendapatan atau beban lainnya yang menjadi komponen penting dalam rangka
mengetahui hasil usaha Perseroan.
DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN
Selama tahun 2022 hingga Mei 2024, terdapat peningkatan harga rata-rata emas baik di luar negeri maupun di dalam
negeri dengan rata-rata peningkatan sebesar 3,96% per gram pada tahun 2022, sebesar 12,12% per gram pada tahun
2023, dan sebesar 15,99% per gram pada Mei 2024. Dengan peningkatan harga emas tersebut memberikan dampak
langsung terhadap peningkatan penjualan Perseroan hingga Mei 2024.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perseroan saat ini beroperasi sepenuhnya di Indonesia sehingga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia.
Kebijakan Pemerintah yang mendukung ataupun tidak mendukung industri bidang usaha Perseroan akan memiliki dampak
yang positif maupun negatif.
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp2.423.594.170.186,-. Adapun detil pinjaman Perseroan yang masih terutang sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan 31 Mei 2024
Utang Bank*
- Jangka Pendek 1.637.282.485.154
- Jangka Panjang** 187.356.385.421
Utang Obligasi 598.955.299.611
Jumlah pinjaman yang masih terutang 2.423.594.170.186
Catatan:
* Perseroan memiliki fasilitas Utang Bank sebesar Rp2.400.000.000.000,- (dua triliun empat ratus miliar Rupiah) yang bersifat revolving dan
diperpanjang untuk setiap tahunnya.
** Utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Adapun terkait utang bank jangka panjang dijamin dengan jaminan sebagai berikut:
1. Piutang usaha atas nama Perseroan;
2. Persediaan bahan baku dan barang jadi atas nama Perseroan;
3. Personal Guarantee atas nama Ferriyady Hartadinata;
4. Aset berupa tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan peralatan pabrik atas nama Perseroan serta Ferriyady
Hartadinata, pihak berelasi.
68
Page 70
INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN
ISU LINGKUNGAN HIDUP
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.
KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir di Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 1 Januari 2024, Perusahaan dan Perusahaan anak menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut.
Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti diisyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing
standar dan interpretasi. Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi, yang relevan dengan operasi Perusahaan dan
Perusahaan anak, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1) - Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan
Kovenan.
- Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73) - “Sewa” tentang Liablitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa Balik.
Efektif pada 1 Januari 2024, penomoran terhadap PSAK dan ISAK diubah sebagaimana diumumkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan IAI.
Standar baru, amendemen dari interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif adalah sebagai berikut:
Berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025:
- PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) - Kontrak Asuransi. Amendemen PSAK 117 “Kontrak Asuransi” tentang Penerapan
Awal PSAK 117 dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) – Informasi Komaparatif.
69
Page 71
IV. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi Perseroan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus berhati–hati dalam
mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya risiko–risiko usaha di bawah ini,
dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Obligasi Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau
dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas,
hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat turun
dikarenakan salah satu risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Kebakaran, Kecelakaan dan Bencana Lain
Suatu kebakaran, kecelakaan, atau bencana lainnya dapat mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada pabrik dan
fasilitas produksi Perseroan. Jika terjadi kebakaran, kecelakaan, bencana lain di pabrik beserta fasilitas produksi di
dalamnya akan mengakibatkan terhentinya proses produksi dan membutuhkan waktu untuk pemulihan
(pembangunan pabrik, pengadaan mesin dan fasilitas produksi lainnya) termasuk hilangnya potensi pendapatan
selama periode tersebut dan memunculkan potensi berpindahnya pelanggan ke produsen lain. Sehingga hal ini dapat
memberikan dampak yang material terhadap hasil operasional dan kinerja keuangan Perseroan. Untuk mengantisipasi
dampak material dari adanya kebakaran dan/atau kejadian lain di luar kendali Perseroan tersebut, Perseroan
mengasuransikan pabrik dan/atau aset produktif material Perseroan.
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Risiko Kehilangan / Pemogokan Tenaga Kerja
Dalam menjalankan kegiatan produksi, Perseroan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup.
Tenaga kerja yang bekerja di bagian produksi perhiasan emas memiliki ketrampilan khusus dan tidak mudah
untuk menemukan penggantinya. Kehilangan tenaga kerja yang terampil ini akan memengaruhi daya saing
Perseroan di industri manufaktur perhiasan emas. Apabila terjadi pemogokan tenaga kerja secara massal, akan
berpotensi untuk mengganggu jalannya proses produksi dan berdampak pada tidak terpenuhinya target
produksi. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam memitigasi risiko ini adalah dengan memberikan gaji, insentif,
fasilitas yang wajar sehingga tenaga kerja akan merasa puas dan tidak akan melakukan pemogokan. Perseroan
juga memperhitungkan komponen inflasi pada proyeksi kenaikan upah tenaga kerja.
b. Risiko Kerusakan Mesin Produksi
Mesin produksi merupakan salah satu kunci vital suksesnya kegiatan produksi Perseroan. Rusaknya mesin
produksi akan menghambat jalannya proses produksi dan berdampak pada kinerja Perseroan. Di sisi lainnya,
penerapan teknologi mesin terbaru mempengaruhi efektivitas dan efisiensi jalannya proses produksi. Teknologi
mesin yang tidak update menjadikan Perseroan tidak kompetitif dalam hal daya saing kualitas produk maupun
biaya produksi. Dalam hal kerusakan mesin terjadi, Perseroan mengandalkan tenaga ahli sendiri dan/atau
menghubungi tenaga ahli luar untuk mereparasi mesin tersebut sesegera mungkin sehingga tidak
mengakibatkan terhambatnya proses produksi. Perseroan juga selalu berupaya mengadopsi teknologi mesin
terbaru untuk kegiatan produksi perhiasan emas Perseroan. Hal ini sejalan dengan upaya Perseroan untuk
secara berkesinambungan menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing untuk memenangkan dan
mempertahankan kepercayaan pelanggannya selama ini.
70
Page 72
c. Risiko Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Yang Kompeten
Dalam industri manufaktur perhiasan emas, diperlukan kesediaan tenaga terampil yang mampu merencanakan
dalam hal desain perhiasan, memproduksi dan menjaga kualitas produk jadi. Jumlah SDM kompeten di industri
ini di Indonesia terbatas karena tidak banyaknya perusahaan manufaktur perhiasan emas yang beroperasi di
Indonesia. Perseroan mengelola risiko keterbatasan SDM dengan cara:
- Menyiapkan SDM melalui pelatihan-pelatihan terhadap karyawan sehingga saat diperlukan, SDM tersebut
sudah siap.
- Dengan upaya terbaiknya memantain SDM yang kompeten dan meminimalkan jumlah SDM yang keluar
dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang handal.
d. Risiko Persaingan Usaha
Di Indonesia, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan perhiasan emas
sangatlah terbatas sehingga menimbulkan persaingan usaha yang intens. Hal yang menimbulkan persaingan
di antara sesama perusahaan manufaktur perhiasan emas adalah persaingan desain, kualitas produk dan
pelayanan. Perseroan memiliki potensi kehilangan pangsa pasar apabila tidak dapat bersaing yang berdampak
pada penurunan pendapatan Perseroan. Perseroan berupaya secara berkesinambungan untuk menghasilkan
produk perhiasan emas dengan desain terkini yang sesuai dengan selera masyarakat, berkualitas tinggi dengan
harga yang terjangkau. Perseroan juga menjalin hubungan baik dengan para distributor dan/atau toko emas
untuk mempertahankan pangsa pasarnya.
e. Risiko Fluktuasi Harga Bahan Baku
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan perhiasan emas, harga bahan baku
emas dan logam lainnya menjadi hal yang patut diperhatikan karena sekitar 90% dari biaya produksi perhiasan
emas berasal dari biaya bahan baku. Kenaikan / penurunan harga bahan baku akan memengaruhi harga jual
perhiasan emas dan berdampak pada kenaikan / penurunan permintaan dari para pelanggan. Sehingga
kenaikan / penurunan volume penjualan produk Perseroan turut dipengaruhi oleh harga bahan baku. Perseroan
mengetahui bahwa fluktuasi harga bahan baku emas dan logam lainnya di luar kendali Perseroan. Sebagai
upaya Perseroan untuk mempertahankan volume penjualan adalah dengan mengedepankan kualitas produk
dan desain produk perhiasan yang kreatif dan terkini serta memproduksi produk dengan kadar yang bervariasi
dari kadar rendah 300 sampai dengan kadar tinggi 750.
f. Risiko Kegagalan Pembayaran Oleh Pelanggan
Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur perhiasan emas membutuhkan modal kerja yang tinggi agar
paling tidak dapat menutupi biaya produksinya. Sehingga, penundaan dan kegagalan pembayaran produk dari
pelanggan dapat berpengaruh negatif terhadap perputaran modal kerja Perseroan. Perseroan membeli seluruh
bahan bakunya secara tunai kepada pemasok dan sebaliknya Perseroan memfasilitasi sistem piutang kepada
para distributor, toko emas dengan jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Dengan
kondisi tersebut, keterlambatan pembayaran atau tidak adanya pembayaran dari pelanggan akan berpengaruh
negatif terhadap arus kas operasional Perseroan. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengurangi
dampak yang timbul dari risiko keterlambatan maupun kegagalan pembayaran oleh pelanggan adalah
Perseroan secara aktif mengelola profil pelanggan dalam hal diversifikasi pelanggan dan membatasi jumlah
pesanan dari masing-masing pelanggan wholesaler dan ritel.
g. Risiko Pengadaan Bahan Baku
Sebagai produsen penghasil perhiasan emas, Perseroan membutuhkan kecukupan dalam hal pasokan bahan
baku emas dan logam lainnya serta pasokan bahan baku yang berkualitas tinggi. Pengadaan bahan baku
menjadi salah satu kunci penting suksesnya kegiatan produksi Perseroan. Upaya yang dilakukan Perseroan
untuk mengatasi risiko pengadaan bahan baku adalah melakukan pembelian bahan baku dari pemasok
terpercaya yang telah bekerja sama dengan Perseroan selama bertahun-tahun. Perseroan membeli bahan baku
dari beberapa pemasok, toko emas dan menerima pembayaran produk dalam bentuk emas murni, perhiasan
rusak atau logam emas dalam beragam bentuk.
71
Page 73
h. Risiko Kebijakan Perpajakan Untuk Produk Jadi
Produk perhiasan emas merupakan barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjadi beban
Perseroan. Sehingga, kenaikan dan/atau penurunan PPN akan turut mempengaruhi kinerja keuangan
Perseroan. Tingkat penentuan PPN bagi produk perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor penentu industri
manufaktur dan perdagangan perhiasan emas. Perseroan meyakini bahwa dalam hal terjadinya peningkatan
pajak, maka Perseroan akan secara langsung membebankan kenaikan pajak tersebut kepada pelanggan melalui
penyesuaian harga jual.
i. Risiko Kegagalan Perseroan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
Kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya dapat
menimbulkan sanksi baik berupa denda atau tuntutan hukum yang dapat mempengaruhi reputasi dan
berujung pada terganggunya aktivitas operasionalnya dan kondisi keuangan Perseroan. Perseroan selalu
berupaya mentaati setiap peraturan perundangan-perundangan yang terkait dengan aktivitas operasional
Perseroan agar kelangsungan bisnis Perseroan dapat terjaga.
j. Risiko Keamanan Bahan Baku dan Barang Jadi
Sebagai produsen perhiasan emas, keamanan bahan baku emas dan logam lainnya menjadi faktor penting
dalam kelancaran proses produksi Perseroan. Kehilangan bahan baku akan mempengaruhi terhambatnya
proses produksi dan mendatangkan kerugian materiil bagi Perseroan. Demikian pula, kehilangan dan/atau
tercurinya barang jadi perhiasan emas akan menimbulkan kerugian signifikan bagi Perseroan. Perseroan
menerapkan sistem manajemen keamanan persediaan bahan baku dan barang jadi dengan pemasangan CCTV
24 jam di ruangan penyimpanan/brankas, petugas keamanan yang berjaga di area pabrik dan/atau tempat
penyimpanan bahan baku dan barang jadi. Perseroan juga melakukan rekruitmen karyawan pabrik yang berasal
dari wilayah sekitar pabrik agar turut menjaga keamanan bahan baku dan barang jadi.
k. Risiko Ketergantungan terhadap Wholesaler dan/atau Toko emas
Dalam distribusi produk perhiasan emas, Perseroan masih sebagian besar tergantung pada saluran distribusi
eksternal melalui jalur wholesaler dan/atau toko emas sehingga penurunan pesanan dari saluran distribusi
eksternal akan memengaruhi pendapatan Perseroan. Kontribusi masing-masing wholesaler dan/atau toko
emas terhadap pendapatan Perseroan tidak ada yang melebihi 4% dari total penjualan. Selanjutnya, Perseroan
mulai mengupayakan untuk menjual produknya melalui saluran distribusi internal seperti salah satunya
memperbanyak jumlah toko emas milik Perseroan serta mulai menerapkan sistem bisnis waralaba untuk
pembukaan toko emas Perseroan. Sehingga, saluran distribusi internal ke depannya dapat berkontribusi lebih
banyak terhadap pendapatan Perseroan.
l. Risiko Pendanaan
Perseroan mungkin tidak mampu untuk memperoleh pendanaan, tidak diperpanjang atau dapat diperpanjang
namun memiliki pembatasan-pembatasan yang tidak menguntungkan Perseroan di masa mendatang baik
untuk mendanai kegiatan operasionalnya maupun untuk investasi baru, perkiraan belanja modal dan
kebutuhan modal kerja. Pendanaan yang diperoleh Perseroan dapat mengandung pembatasan-pembatasan
yang dapat membatasi operasional Perseroannya seperti:
o Membatasi kemampuannya membayarkan dividen atau mewajibkannya untuk meminta persetujuan atas
pembayaran dividen;
o Meningkatkan kerentanannya terhadap kondisi ekonomi dan industri yang secara umum merugikan;
o Membatasi kemampuannya menjalankan rencana pertumbuhannya;
o Mewajibkannya untuk menyisihkan sebagian besar dari arus kasnya dari kegiatan operasional untuk
pembayaran hutangnya, dan dengan demikian mengurangi ketersediaan arus kasnya untuk mendanai
belanja modal, kewajiban modal kerja dan tujuan perusahaan umum lainnya; dan membatasi fleksibilitasnya
dalam merencanakan, atau menanggapi terhadap perubahan usaha dan industrinya.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang menguntungkan bagi
Perseroan maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi keuangan,
profitabilitas, hasil operasional dan kemampuannya untuk melaksanakan strategi pertumbuhannya.
72
Page 74
m. Risiko Desain
Desain perhiasan emas menjadi salah satu faktor pembeda antar perusahaan manufaktur perhiasan emas. Tren
dan preferensi konsumen yang terus berubah dari waktu ke waktu menjadikan Perseroan juga harus selalu up
to date dengan perubahan tersebut untuk mampu terus bersaing di industri ini dan memenangkan pasar.
Desain yang tidak up to date dan tidak mampu menyesuaikan dengan perubahan selera konsumen masa kini
akan mengakibatkan tidak lakunya produk Perseroan sehingga dapat berakibat buruk pada kinerja Perseroan.
Perseroan memiliki tim desain yang handal dan mumpuni dan terbukti mampu menghasilkan desain produk
terkini yang sesuai dengan preferensi masyarat. Tim desain Perseroan juga melakukan riset internal bersumber
dari website dan laporan penelitian mengenai proyeksi tren perhiasan emas serta riset eksternal dari tim
pemasaran yang bersumber dari ide maupun opini para konsumen di toko emas ritel.
n. Risiko Ketepatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Sebagian besar kegiatan produksi Perseroan berasal dari order dari para pelanggan seperti distributor dan/atau
toko emas. Sehingga, ketepatan waktu pengantaran pesanan kepada para pelanggan menjadi salah satu faktor
penting kepercayaan dalam memperoleh pesanan berulang di waktu berikutnya. Ketidaktepatan waktu
pengantaran pesanan dapat berdampak pada penurunan kepercayaan pelanggan dan berpengaruh pada
penurunan pendapatan Perseroan. Dengan mengerahkan sumber daya (manusia, alat dan keuangan) dan
menciptakan metode kerja yang bisa mempercepat proses produksi, Perseroan berupaya untuk menjaga
ketepatan waktu penyelesaian pesanan para pelanggan.
o. Risiko Perubahan Teknologi
Perubahan teknologi terkait proses produksi, desain dan penjualan dapat mempengaruhi daya saing
perusahaan yang dapat berdampak pada kinerja Perseroan. Efisiensi produksi, kecepatan lahirnya desain baru
serta perkembangan informasi teknologi menjadi beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan daya saing
Perseroan di industrinya. Untuk menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi, Perseroan berusaha untuk
mengadopsi dan mengimplementasi teknologi terbaru baik untuk kegiatan produksi, distribusi dan/ataupun
desain. Hal ini sudah mulai diterapkan oleh Perseroan dengan mengembangkan platform e-commerce untuk
para wholesaler dan ritel agar desain produk terbaru dari Perseroan langsung dapat diketahui oleh para
pelanggan tanpa harus melalui pengantaran desain produk yang memakan waktu.
p. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Adanya tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga dapat menyebabkan gangguan pada kegiatan
operasional Perseroan serta menimbulkan denda atau hukuman bagi Perseroan yang akan berdampak negatif
pada hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak pada bisnis yang
berlandaskan pada kepercayaan dengan para pemasok dan pelanggan, Perseroan berusaha untuk selalu
membina hubungan baik dan menjaga kepercayaan para pihak. Sehingga risiko tuntutan atau gugatan hukum
ke depannya dapat diminimalkan bahkan ditiadakan.
q. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kemungkinan gagal memenuhi liabilitasnya dari peminjam yang menggunakan
layanan pegadaian dan menyebabkan Perseroan mengalami kerugian finansial.
Kebijakan Perseroan dan entitas anak menetapkan bahwa dalam proses pemberian kredit penaksir melakukan
penilaian barang agunan sebagai dasar untuk menentukan besaran pinjaman. Selain itu, barang jaminan berupa
emas dan barang elektronik atas pinjaman gadai yang diberikan telah diasuransikan seluruhnya oleh Perseroan
dan entitas anak dengan tujuan untuk memastikan bahwa eksposur Perseroan dan entitas anak terhadap risiko
kredit tidak signifikan.
Eksposur maksimal atas risiko kredit adalah sebesar nilai tercatat dari setiap jenis aset keuangan dalam laporan
posisi keuangan konsolidasian. Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk mengendalikan dan menjaga
eksposur risiko kredit pada tingkat yang minimal.
73
Page 75
3. RISIKO UMUM
a. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Secara umum kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki hubungan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
Faktor–faktor ekonomi yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan antara lain adalah kenaikan tingkat suku
bunga dan inflasi serta perubahan perpajakan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila kondisi–
kondisi tersebut terjadi, maka akan berpotensi untuk berdampak pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja
dan dan prospek usaha Perseroan.
b. Perubahan Kurs Valuta Asing
Perubahan kurs valuta asing dapat mempengaruhi harga komoditas emas yang merupakan komponen bahan
baku utama produk Perseroan. Perseroan mengacu pada harga komoditas emas di pasar global yang
berdenominasi USD. Dengan mengasumsikan harga komoditas emas bernilai sama dalam USD, maka pelemahan
mata uang Rupiah terhadap USD akan menaikkan harga jual produk Perseroan dan sebaliknya penguatan mata
uang Rupiah terhadap USD akan menurunkan harga jual produk Perseroan. Perubahan kurs valuta asing tidak
menimbulkan keuntungan dan/ atau kerugian akibat perubahan kurs bagi aktivitas operasional Perseroan. Hal ini
disebabkan oleh pendapatan Perseroan diterima 100% dalam mata uang Rupiah.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman yang dinyatakan dalam mata uang
asing.
c. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap daya saing produk
Perseroan di industrinya. Kebijakan pemerintah dapat berdampak pada pembatasan aktivitas operasional,
kalahnya daya saing produk Perseroan dibandingkan dengan produk impor, peningkatan atau penurunan harga
bahan baku maupun produk Perseroan yang akan mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
d. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Dalam menjalankan proses produksinya, kegiatan pemasaran dan distribusi produk-produknya, Perseroan wajib
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan standar produk, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan.
Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek
perdagangan, penetapan harga, serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan
telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau
pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi
perdata, termasuk denda, hukuman atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam hubungan industrial,
yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan apabila terjadi
pemogokan kerja secara massal.
Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dalam
melaksanakan, menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
e. Ketentuan Negara Lain/ Peraturan Internasional
Ketentuan negara lain atau peraturan internasional yang terkait dengan kebijakan pada pengenaan biaya masuk
pada bahan baku produk perhiasan atau pungutan ekspor pada produk perhiasan tentunya dapat memengaruhi
daya saing produk Perseroan baik di dalam negeri atau di pasar ekspor nantinya pada saat Perseroan sudah
melakukan penjualan produk perhiasan secara ekspor. Saat ini, Perseroan belum melakukan impor bahan baku
maupun ekspor produk perhiasan.
74
Page 76
4. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
i. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
ii. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi serta
Pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
75
Page 77
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
No. 01765/2.1133/AU.1/04/1244-4/1/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani oleh Frendy Susanto S.E.,
Ak., CPA, CA atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 yang telah di audit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan (“PKF Hadiwinata”), auditor independen,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian untuk semua hal yang material.
76
Page 78
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor:
392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47
Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
a. Pembangunan
b. Perdagangan
c. Perindustrian
d. Percetakan
e. Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pembangunan
- Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
- Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi serta
fasilitas-fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukaan,
pengurungan, pemerataan.
- Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
- Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
- Pemasangan instalasai-instalasi
- Pengembangan wilayah pemukiman
b. Perdagangan:
- Menialankan usaha usaha di bidang perdagangan;
- Ekspor dan Impor.
- Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negera antar-pulau/daerah serta lokal dan
interinsulair kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.
- Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House;
- Distributor, Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun luar
negeri.
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estale dan Property, vaitu penjualan dan pembelian
bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung perukoan, unit- unit ruangan-apartemen, ruangan
kondominium, rangan kantor, ruangan pertokoan.
- Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material.
- Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment).
- Export - Import dan perdagangan tekstil.
c. Perindustrian:
- Industri material bangunan.
- Industri belon siap pakai.
- Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Industri tekstil.
- Industri garment dan pakaian jadi.
- Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton.
77
Page 79
d. Percetakan:
- Memperdayakan hasil hasil dari penerbitan.
- Penjilidan.
- Penerbitan buku-buku.
- Desain dan cetak grafis.
- Offset.
- sablon.
- Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloit (Media - Massa).
e. Jasa:
- Monialankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
- Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan.
- di bidang properti serta kegiatan usaha terkait.
- Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikal,
pengelolaan parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait.
- Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
- Konsultasi bidang konstruksi/sipil.
- Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior.
- Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.
- Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame.
- Jasa kebersihan.
Kegiatan usaha Perseroan yang riil dan saat ini benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang produksi, perdagangan
dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.
Struktur Permodalan saat Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Ferriyadi Hartadinata 450 225.500.000 90
Hartadinata 50 25.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 250.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.500 750.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).
Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun
demikian, terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha mengikuti
ketentuan KBLI, dengan penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran
Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 23/2023, dimana kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan klasifikasi
kategori dan subgolongan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kegiatan
usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:
1. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
2. Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
3. Industri Permata;
78
Page 80
4. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi;
5. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis;
6. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
7. Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
8. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan;
9. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
10. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan
11. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Pada tanggal 5 Agustus 2024, susunan pemegang saham berdasarkan Surat No: 40/SG-CA/LB-HRTA/VIII/2024 tentang
Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2024 yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama
Gunita adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28,49
Fendy Wijaya 17.117.800 1.711.780.000 0,37
Sandra Sunanto 2.726.900 272.690.000 0,06
Ong Deny 1.730.000 173.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 1.717.500 171.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Kejadian Penting Perseroan
Berikut adalah beberapa kejadian penting Perseroan:
Tahun Kegiatan
1995 Membuka pabrik pertama dengan kapasitas 625.000gr/bulan
1998 Membuka toko ritel pertama ACC Gold Jewelry
2004 Perseroan resmi didirikan dan membuka gerai modern pertama
2017 Pencatatan Saham Perdana PT Hartadinata Abadi, Tbk di Bursa Efek Indonesia
2018 Pendirian anak usaha gadai PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia
2019 Pengakuisisian PT. Aurum Digital Internusa yang sekarang menjadi PT Emas Karya Abadi
2021 Perseroan bermitra dengan ANTAM untuk memproduksi perhiasan emas dan emas batangan
Perseroan dinobatkan sebagai TOP 50 Best Companies versi Forbes
2022 PT. Emas Murni Abadi sebagai perusahaan refinery emas resmi didirikan
2023 Perjanjian Kerjasama Refinery antara Perseroan dengan PT Emas Murni Abadi
Perseroan berpartisipasi dalam acara 14th Jakarta Internasional Jewelery Fair 2023 di Jakarta Convention
Centre
Perseroan menyelenggarakan 20 Anniversary Perseroan serta Launching Emas Batangan EmasKU dengan
kadar emas sebesar 99.99% dalam pecahan 250 gr, 500 gr dan 1000 gr.
Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Kundan Care Product LTD
Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Bright Metal Refiners (BMR)
Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2022
Penyelenggaraan Public Expose 2023
Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke-12 (Dua Belas) Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap
II Tahun 2020
Pembelian kembali (buyback) Saham Perseroan oleh PT Terang Anugrah Abadi dan Direksi Perseroan
Pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2022
79
Page 81
Tahun Kegiatan
Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Bright Metal Refiners (BMR)
PEFINDO menaikkan peringkat Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan I/2019 Tahap I menjadi idA dari idA-.
Perjanjian Kredit Anak Usaha (PT Gemilang Hartadinata Abadi) kepada Bank Mandiri
Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Bright Metal Refiners (BMR)
2024 Kerjasama Baru dengan Partner Ekspor RKD Solutions India
Perseroan Raih Penghargaan Top Digital Public Relation Award 2024 dari INFOBRAND.ID
Meluncurkan Logo Perseroan yang Baru
Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2023
Penyelenggaraan RUPST & Paparan Publik Perseroan tahun buku 2023
Pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2023
Perseroan Menangkan Penghargaan bergengsi Retail Asia Award 2024 sebagai Jewellery Retailer of The Year
di Indonesia
Peresmian Gedung Kantor Hartadinata di Bandung
Perseroan masuk ke dalam daftar Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500
Perseroan mendapatkan rekomendasi kesesuaian syariah dari Majelis Ulama Indonesia untuk produk
Emasku®
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Juni 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0030570
tanggal 7 Juli 2022 (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli
2022 dengan susunan pemegang saham adalah sebagaimana berdasarkan Surat No: 40/SG-CA/LB-HRTA/VIII/2024
tentang Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 5 Agustus 2024.
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28,49
Fendy Wijaya 17.117.800 1.711.780.000 0,37
Sandra Sunanto 2.726.900 272.690.000 0,06
Ong Deny 1.730.000 173.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 1.717.500 171.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
80
Page 82
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin–izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 Surat Keterangan Terdaftar (‘SKT”) Tidak memiliki masa berlaku
4 Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) Tidak memiliki masa berlaku
5 Izin Usaha Industri untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112 Berlaku selama perusahaan
(Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) melakukan kegiatan operasional
yang beralamat di Komplek Sapphire Residence, Desa Cangkuang sesuai ketentuan perundang-
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa undangan.
Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 1 Juli
2019
6 Izin Usaha Industri untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112 Berlaku selama perusahaan
(Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) melakukan kegiatan operasional
yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 179, Desa Sukamenak, sesuai ketentuan perundang-
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, undangan
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 1 Juli 2019
7 Izin Usaha Industri untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112 Berlaku selama perusahaan
(Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) melakukan kegiatan operasional
yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 185, Desa Cangkuang Kulon, sesuai ketentuan perundang-
Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, undangan
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 1 Juli 2019
8 Surat Izin Usaha Perdagangan untuk bidang usaha dengan kode KBLI Berlaku selama perusahaan
47735 (Perdagangan Eceran Barang Perhiasan) yang beralamat di Jl. melakukan kegiatan operasional
Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten sesuai ketentuan perundang-
Bandung, Provinsi Jawa Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik undangan
Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS
tertanggal 1 Juli 2019 dengan perubahan ke-1 tanggal 23 Oktober
2020
9 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor Selama Pelaku Usaha menjalankan
91203025101890009 untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112 kegiatan usaha
(Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)
yang beralamat di Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kecamatan
Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18 Oktober 2022.
10 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor Selama Pelaku Usaha menjalankan
91203025101890010 untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112 kegiatan usaha
(Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)
yang beralamat di Komplek Sapphire Residence, Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa
Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18
Oktober 2022
11 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor Selama Pelaku Usaha menjalankan
91203025101890010 untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112 kegiatan usaha
(Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)
81
Page 83
No. Izin Masa Berlaku
yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 185, Desa Cangkuang Kulon,
Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 9 November
2022.
12 Persetujuan Lingkungan : Tidak memiliki masa berlaku
- Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk bidang usaha
dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari Logam
Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha yang
beralamat di Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kecamatan
Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal
31 Juli 2017. Izin Lingkungan tersebut telah memenuhi
komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan berlaku efektif.
- Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk untuk bidang
usaha dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari
Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha
yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 179, Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa
Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal
31 Juli 2017. Izin Lingkungan tersebut telah terpenuhi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku efektif.
- Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk untuk bidang
usaha dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari
Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha
yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 185, Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi
Jawa Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS
tertanggal 31 Juli 2017. Izin Lingkungan tersebut telah
memenuhi komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan berlaku efektif.
- Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk untuk bidang
usaha dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari
Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha
yang beralamat di Komplek Sapphire Residence, Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten
Bandung, Provinsi Jawa Barat, diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 31 Juli 2017. Izin
Lingkungan tersebut telah memenuhi komitmen sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku efektif.
13 Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) Tidak memiliki masa berlaku
Perseroan telah memiliki IMB dengan rincian sebagai berikut:
- IMB Nomor 644/66/247/BPMP tanggal 21 Oktober 2014 yang
diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan
Kabupaten Bandung untuk bangunan yang beralamat di Jl.
82
Page 84
No. Izin Masa Berlaku
Kopo Sayati RT.05 RW 06, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu,
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- IMB Nomor 647/03/10/BPMP tanggal 7 Januari 2011 yang
diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan
Kabupaten Bandung untuk bangunan yang beralamat di Jalan
Kabupaten Blok Ciparay Kampung Citamiang RT 010 RW 006,
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten
Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- IMB Nomor 648.11/33/166/BPMP tanggal 28 April 2015 yang
diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan
Kabupaten Bandung untuk bangunan yang beralamat di
Komplek Sapphire Residence/Kampung Sindangpalay RT 01 RW
09, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,
Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Perjanjian–Perjanjian Penting
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana diuraikan
berikut ini:
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Perseroan dengan PT Bank Fasilitas Kredit Modal 1 (satu) tahun
Kerja Nomor 126/Nomor: Mandiri (Persero) Tbk Kerja dengan total terhitung sejak
WCO.KP/2040/KMK/2024 limit kredit sebesar tanggal
tanggal 24 Juli 2024 antara Rp2.400.000.000.000,- penandatanganan
Perseroan dengan PT Bank (dua triliun empat Perjanjian Kredit.
Mandiri (Persero) yang dibuat di ratus miliar Rupiah)
hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Kota
Bandung (“Perjanjian Kredit”).
2 Perjanjian Kerjasama Jual Beli • PT Citra Palu Minerals Para Pihak menyetujui Perjanjian ini akan
Logam Mulia Nomor PKS- (“Penjual”); dan bahwa Penjual akan dan berlaku serta
29/DIR-LEG/HRTA- • Perseroan, diwakili oleh mengirimkan logam mengikat bagi Para
SSM/VIII/2023 dan No Sandra Sunanto selaku mulia kepada Pembeli Pihak selama 3
090/CPM/AGR-LGL/VIII/2023 Direktur Utama Perseroan yang akan dimurnikan (tiga) tahun
tanggal 8 Agustus 2023 antara dan Cuncun Muliawan terlebih dahulu oleh terhitung sejak 8
PT Citra Palu Minerals dengan selaku Direktur Perseroan Pemurni selaku Agustus 2024.
Perseroan sebagaimana diubah (“Pembeli”). perusahaan yang
berdasarkan Perubahan atas berafiliasi dengan
Perjanjian Kerjasama Jual Beli Pembeli
Logam Mulia Nomor
124/CPM/AGR-LGL/XI/2023
tanggal 1 November 2023 dan
terakhir diubah berdasarkan
Amandemen Ketiga Perjanjian
Kerjasama Jual Beli Logam Mulia
Nomor 121/CPM/AGR-
LGL/VIII/2024 tanggal 8 Agustus
2024 antara PT Citra Palu
Minerals dengan Perseroan yang
dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
83
Page 85
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3 Perjanjian Kerjasama Jual Beli • PT Serinding Sumber Tindakan pemurnian Para Pihak sepakat
Logam Mulia Nomor PKS- Makmur (“Pihak logam mulia dan mengikatkan diri
28/DIR-LEG/HRTA- Pertama”); dan kesepakatan jual beli dalam Perjanjian ini
SSM/VIII/2023 tanggal 2 Agustus • Perseroan, diwakili oleh spot atas Material. untuk jangka waktu
2023 antara PT Serinding Sumber Sandra Sunanto selaku selama 12 (dua
Makmur dengan Perseroan yang Direktur Utama Perseroan belas) bulan atau 1
dibuat di bawah tangan dan dan Cuncun Muliawan (satu) tahun sejak 2
bermeterai cukup selaku Direktur Perseroan Agustus 2023
(“Pihak Kedua”). sampai dengan 2
Agustus 2024,
masih dalam
proses
perpanjangan
jangka waktu
Perjanjian.
4 Perjanjian Kerjasama Produksi • PT Emas Antam Indonesia, HRTA akan Perjanjian ini
dan Penjualan Produk Emas diwakili oleh Bambang memproduksi, berlaku selama 48
Nomor EAI: Wijanarko selaku Direktur memasarkan, dan bulan sejak
0036/EAI/201/202112 dan Utama (“EAI”); dan melakukan penjualan Tanggal efektif dan
Nomor HRTA: PKS-01/DIR- • Perseroan, diwakili oleh emas batangan mikro dapat
LEG/HRTA-EAI/X/2021 tanggal Sandra Sunanto selaku (microbar), perhiasan diperpanjang
10 Desember 2021 antara PT Direktur Utama Perseroan (jewelery) , dan emas ataupun diakhiri
Emas Antam Indonesia dengan (“HRTA”). batangan (gold bar) berdasarkan
Perseroan yang dibuat di bawah baik secara wholesale kesepakatan
tangan dan bermeterai cukup maupun retail dengan tertulis Para Pihak.
jumlah maksimum
dan kualitas
sebagaimana
disepakati oleh Para
Pihak sesuai dengan
ketentuan dalam
Perjanjian ini; dan
EAI akan melakukan
pengawasan dan
verifikasi kualitas
Produk Emas serta
bahan baku emas,
melalui antara lain,
standarisasi proses
dan produk yang
disesuaikan dengan
standar Unit Bisnis
Pengolahan dan
Pemurnian (UBPP)
Logam Mulia di
ANTAM, diantaranya
dengan melakukan
sampling produk
serta sertifikasi atas
produksi dan
penjualan Produk
Emas.
5 Perjanjian Kerjasama Penyediaan • PT Bank Jabar Banten Para Pihak telah Jangka waktu
Emas Untuk Produk Pembiayaan Syariah, diwakili oleh sepakat untuk Perjanjian adalah
84
Page 86
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Kepemilikan Emas Nomor Adang Ahmad Kunandar bekerjasama dalam selama 1 tahun
PKS/DIR-LEG/HRTA- selaku Direktur (“Pihak penyediaan emas di sejak
BJBS/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 Pertama”); dan PT Bank Jabar Banten ditandatanganinya
antara PT Bank Jabar Banten • Perseroan, diwakili oleh Syariah. Perjanjian ini,
Syariah dengan Perseroan yang Sandra Sunanto selaku masih dalam
dibuat di bawah tangan dan Direktur Utama Perseroan proses
bermeterai cukup (“Pihak Kedua”). perpanjangan
jangka waktu
Perjanjian.
6 Perjanjian Induk Jual Beli Material • PT Indo Muro Kencana Penjual adalah Tidak diatur
Nomor: PKS-01/DIR-LEG/HRTA- diwakili oleh Hendra perseroan terbatas
IMK/VII/2022 tanggal 20 Juli Setiawan dan Ir. Ongku P. yang bergerak di
2022 Hasibuan,MM masing- bidang
masing selaku Wakil pertambangan
Presiden Direktur dan Mineral, dimana
Direktur (”Penjual”) Mineral yang
• Perseroan diwakili oleh dihasilkan dibutuhkan
Sandra Sunanto dan serta dibeli oleh
Cuncun Muliawan Pembeli yang
masing-masing selaku bergerak dalam
Direktur Utama dan bidang usaha industri
Direktur (”Pembeli”) manufaktur
perhiasan. Mineral
berarti Logam Mulia
emas berbentuk
butiran.
7 Perjanjian Kerja Sama Nomor BSI • Perseroan, diwakili oleh - Penyediaan Emas 2 (dua) tahun
02/720-PKS/DIR dan Nomor Sandra Sunanto selaku oleh Pihak terhitung sejak
PKS-01/DIR-LEG/HRTA- Direktur Utama Pertama untuk tanggal 11 Agustus
BSI/VIII/2022 tanggal 11 Agustus Perseroan (“Pihak kepentingan 2023 sampai
2022 sebagaimana telah diubah Pertama”). pelaksanaan dengan tanggal 11
berdasarkan Perjanjian Kerja • PT Bank Syariah produk Cicil Agustus 2025.
Sama Nomor 02/720-PKS/DIR Indonesia Tbk, diwakili Emas antara
dan Nomor HRTA PKS-466/DIR- oleh Mahendra Nusanto Nasabah dengan
LEG/HRTA-BSI/X/2023 S. selaku Gold & Pihak Kedua.
Pawning Business Group - Pihak Pertama
Head berdasarkan Surat bertindak
Kuasa Direksi Nomor sebagai penjual
03/156-KUA/DIR dan penyedia
tanggal 19 Desember Emas Batangan
2022 dan Surat kepada Pihak
Keputusan Nomor DIR Kedua dengan
NO.02/057-KEP/DIR rincian
tanggal 25 Februari 2022 denominasi
(“Pihak Kedua”) sesuai
kebutuhan Pihak
Kedua dalam
Purchase Order
(PO) atau Form
Pemesanan yang
disampaikan
kepada Pihak
Pertama dengan
85
Page 87
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
hak dan
kewajiban Para
Pihak
sebagaimana
diatur dalam
Perjanjian ini.
8 Perjanjian Kerja Sama • R K Digital Solutions, Pihak Pertama telah 17 Januari 2024 s/d
Perdagangan No. 03/LEG/HRTA- diwakili oleh Rajesh setuju untuk 31 Desember 2024.
RKD/I/2024 tanggal 17 Januari Kolawa selaku Managing melakukan Pembelian
2024 Partners (“Pihak Komponen Perhiasan
Pertama”) Emas dengan kadar
• Perseroan, diwakili oleh 91,6%, 22 karat
Sandra Sunanto selaku articles of jewelery,
Direktur Utama (“Pihak article of gold dan
Kedua”) Pihak Kedua bersedia
untuk mengekspor
Komponen Perhiasan
Emas (HSN Code
71131960, Article Of
Jewelery (HS Code
71131910), Article Of
Gold (HS Code
71141910), Platinum
Alloy bars (HS Code
71101900)
sebagaimana diminta
oleh Pihak Pertama.
9 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Pakuwon Jati Tbk Pihak Pertama 1 Juni 2022 – 1 Juni
Ruangan/Unit Nomor: PE-01 45- diwakili oleh Sutandi menyewakan kepada 2025
48 Tunjungan Plaza, Surabaya Purnomosidi dan Yuliana Pihak Kedua sebuah
Nomor T003/PSM-TP.I/III/22 Wijaya masing-masing Ruangan/Unit Nomor:
tanggal 15 Maret 2022 sebagai Direktur dan PE-01 45-48 pada
Kuasa Direksi (“Yang Tunjungan Plaza,
Menyewakan/Pihak Surabaya
Pertama”)
• Perseroan diwakili oleh
Inke Zumaytis selaku
Kuasa Direktur
berdasarkan Surat Kuasa
tanggal 21 Pebruari
2022 (“Penyewa/Pihak
Kedua”)
10 Perjanjian Sewa Menyewa No: • PT Melawai Jaya Realty Pihak Pertama 3 tahun
141/MJR-LGUPSM- diwakili oleh Panailian menyewakan kepada
LEASING/II/2022 tanggal 3 Simanjuntak dan H. Pihak Kedua sebuah
Februari 2022 Noer Indradjaja, SH., Kios Mall terletak di
masing-masing sebagai Blok M Square,
Direktur dan Direktur Kelurahan Melawai,
Utama(“Yang Kecamatan
Menyewakan/Pihak Kebayoran Baru,
Pertama”) Wilayah Jakarta
• Perseroan diwakili oleh Selatan, DKI Jakarta,
Evie Susanty selaku Lantai Upper Ground
86
Page 88
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Kuasa Unit CKS Nomor 166
Direksi(“Penyewa/Pihak (A.L01.CKS.166)
Kedua”) seluas ±14,22 M
11 Akta Perjanjian Sewa Menyewa • PT Parabandung Pemilik menyewakan 25 Maret 2022 – 24
Nomor 012 tanggal 29 Juni 2022 Propertindo diwakili kepada Penyewa Maret 2027
yang dibuat di hadapan Vera oleh Yaya Sukaryadi sebuah ruangan
Dewi Rochyati, SH., MKn, Notaris selaku Direktur dengan nomor unit
di Kota Depok (“Pemilik”) Unit B058-B060 Lantai
• Perseroan diwakili oleh Dasar, seluas 81m2
Inke Zumaytis selaku Trans Studio Mall
Kuasa berdasarkan Bandung
Surat Kuasa tanggal 4
Februari 2022
(“Penyewa”)
12 Addendum Perjanjian Sewa • PT Smart Mulia diwakili Pihak Pertama 07 Agustus 2022 -
Menyewa tanggal 27 Juli 2022 oleh Adi Lunarso selaku menyewakan kepada 07 Agustus 2027
yang dibuat di bawah tangan dan Direktur (“Pihak Pihak Kedua Sebuah
bermaterai cukup yang telah Pertama”) Kios yang terletak di
dilegalisasi oleh Rizka Noviarni, • Perseroan diwakili oleh Cikini Gold Center,
SH., Notaris di Jakarta Timur Inke Zumaytis Kelurahan Cikini,
dengan Legalisasi Nomor: Karyawati berdsarkan Kecamatan Menteng,
139/LEG/2022 tanggal 27 Juli Surat Kuasa tanggal 20 Jakarta Pusat, Lantai
2022. Juli 2022 (“Pihak Lower Ground, Kios
Kedua”) nomor LLG/A/AKS
081, seluas 12,04 M2
untuk selanjutnya
disebut “Kios”.
13 Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • Liem Ban Tjau (“Pihak Pihak Pertama 30 November 2022
No: 05/PSM/LEG/HA/II/2023 Pertama”) menyewakan kepada – 30 November
tanggal 20 Februari 2023 • Perseroan diwakili oleh Pihak Kedua sebuah 2025
Sandra Sunanto selaku bangunan dengan
Direktur Utama (“Pihak rincian sebagai
Kedua”) berikut:
Alamat Ruko : PD
Pasar Jaya Metro
Atom, Lt. 1 Blok AKS
No. 21 JI. H.
Samanhudi, RT. 001,
RW. 03, Ps. Baru,
Keeamatan Sawah
Besar, Kota Jakarta
Pusat, Daerah Khusus
lbukota Jakarta 10710
seluas 8,02 m2
14 Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • Perseroan diwakili oleh Pihak Pertama Selama 10 tahun 4
Nomor Sandra Sunanto (“Pihak menyewakan kepada bulan dimulai sejak
03/PSM/LEG/HA/VIII/2019 Kedua”) Pihak Kedua sebuah tanggal 1
tertanggal 19 Agustus 2019 • Aang Sutisnah (“Pihak bangunan yang September 2019
antara Perseroan dengan Aang Pertama”) terletak di Jalan Kopo dan akan berakhir
Sutisnah Sayati No. 197, RT. pada tanggal 31
002, RW. 007, Kel. Desember 2029
Sayati, Kec.
Margahayu, Bandung
dengan luas 128 m2.
87
Page 89
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
15 Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • Perseroan diwakili oleh Pihak Pertama Selama 3 tahun
Nomor Sandra Sunanto (“Pihak menyewakan kepada dimulai sejak
01/PSM/LEG/HA/VIII/2019 Kedua”) Pihak Kedua sebuah tanggal 1
tertanggal 8 Agustus 2019 antara • H. Sobirin (“Pihak bangunan ruko yang September 2024
Perseroan dengan H. Sobirin, Pertama”) terletak di Jalan dan akan berakhir
sebagaimana telah diubah Merdeka Barat No. 5 pada tanggal 1
dengan Addendum I Perjanjian Desa Ciledug Kulon September 2027.
Sewa Menyewa Ruko Ciledug RT 03 RW 03 Pasar
Nomor Ciledug, Kabupaten
01/PSM/LEG/HA/VIII/2019 Cirebon dengan luas
tanggal 22 Juli 2024, keduanya 35,28m2.
dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup.
16 Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • Perseroan diwakili oleh Pihak Pertama Selama 5 tahun
Nomor Sandra Sunanto (“Pihak menyewakan kepada dimulai sejak
02/PSM/LEG/HA/VIII/2019 Kedua”) Pihak Kedua sebuah tanggal 1 Oktober
tertanggal 8 Agustus 2019 antara • Pramadhyana (“Pihak bangunan ruko yang 2019 dan akan
Perseroan dengan Pramadhyana Pertama”) terletak di Pasar berakhir pada
Arjawinagun, Jalan tanggal 1 Oktober
Pegadaian 37A, RT 01, 2024, masih dalam
RW 01, Desa proses
Jungjang, Kecamatan perpanjangan
Arjawinangun, jangka waktu
Kabupaten Cirebon Perjanjian.
dengan luas 115m2.
17 Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • Perseroan diwakili oleh Pihak Pertama Tanggal mulainya
Nomor 17032/X/19/MAS Sandra Sunanto (“Pihak menyewakan kepada penyewaan
tertanggal 04 Oktober 2019 Kedua”) Pihak Kedua sebuah dihitung mulai
antara Perseroan dengan PT • PT Prosam Plano (“Pihak ruangan beserta tanggal 01
Prosam Plano Pertama”) fasilitas/sarana yang Desember 2019
terdapat didalamnya dan berakhir pada
yang terletak dalam tanggal 30
bangunan setempat November 2024.
yang dikenal sebagai
Pusat Perbelanjaan
Pasar Atum, Jalan
Bunguran No. 45
Surabaya.
18 Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • Perseroan diwakili oleh Pihak Pertama Selama 5 tahun
Nomor 0001/MMBC/LA- Erwin Yuniarto Kusumo menyewakan kepada terhitung sejak
T/VII/2018 tertanggal 26 Juli (“Pihak Kedua”) Pihak Kedua sebuah tanggal 15 Agustus
2018 antara Perseroan dengan • PT Federal Investindo ruangan seluas 32m2 2023 dan akan
PT Federal Investindo diwakili oleh James yang terletak di berakhir pada
sebagaimana terakhir diubah Hawana (“Pihak Batam Center, Pulau tanggal 14 Agustus
dalam Addendum I Terhadap Pertama”) Batam, Propinsi 2028
Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Kepulauan Riau,
Nomor 0001/MMBC/LA- setempat dikenal
T/VII/2018 tertanggal 26 Juli sebagai Mega Mall –
2018 No. 048/MMBC-B/LA- Batam Centre.
AD/VIII/2023 tertanggal 15
Agustus 2024 antara Perseroan
dengan PT Federal Investindo
88
Page 90
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
19 Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan diwakili oleh Pemilik menyewakan Selama 3 tahun
Nomor Erwin Yuniarto Kusumo kepada Penyewa terhitung sejak
001/ML/GMB/MKT.CJ/I/2018 (“Penyewa”) sebuah ruangan tanggal 16 Maret
tertanggal 15 Januari 2018 • PT Metropolitan Land, Tbk dalam Gedung yang 2023 sampai
antara Perseroan dengan PT diwakili oleh Anhar terletak di lantai GF dengan tanggal 15
Metropolitan Land, Tbk Sudrajat (“Pemilik”) No. 01 Grand Maret 2026
sebagaimana terakhir diubah Metropolitan yang
dalam Addendum Pertaqma dibangun di Jalan K.H.
Terhadap Perjanjian Sewa Noer Alie, Kelurahan
Menyewa No. 001- Pekayon Jaya,
Add.01/ML/GMB/MKT.CJ/II/2023 Kecamatan Bekasi
tertanggal 01 Februari 2023 Selatan, Kota Bekasi,
antara Perseroan PT dengan ruangan
Metropolitan Land, Tbk seluas kurang lebih 78
m 2.
20 Perjanjian Sewa • PT Alfa Retailindo dalam Pemilik menyewakan 26 Agustus 2023
Nomor.024/PSM/LGL- hal ini diwakili oleh Linda kepada Penyewa sampai dengan 25
TPM/LT/III-2020 tanggal 23 Tampi selaku CEO Trans sebuah Ruang Sewa Agustus 2026
Maret 2020 sebagaimana Shopping Mall terdapat dalam
terakhir diubah berdasarkan (“Pemilik”) “Transpark Bintaro”
Perpanjangan Perjanjian Sewa • Perseroan dalam hal ini yang terletak di Jalan
Nomor 008/ADD1-PSM/LGL- diwakili oleh Erwin Muhammad Husni
TPM/LT/V/2023 tanggal 11 Mei Yuniarto Kusumo selaku Thamrin Sektor VII
2023 VP Retail& Business Central Business
Develompment District Blok B7/A3
(“Penyewa”) Nomor 9, Kelurahan
Pondok Jaya,
Kecamatan Pondok
Aren, Kota Tangerang
Selatan, Propinsi
Banten, Indonesia.
Ruang Sewa:
No Unit : GF – 23A
Lantai : Dasar
21 Perjanjian Sewa Nomor: • PT Rita Ritelindo dalam hal Pihak Pertama 36 bulan, terhitung
SR.0246/B/RSMP/VI/2023 ini diwakili oleh Moch Eka menyewakan kepada sejak tanggal 31 Juli
tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat Hermawan selaku General Pihak Kedua store 2023 sampai
di hadapan Lusia Suharyanti SH, Manager Rita SuperMall nomor 30 seluas dengan 30 Juli 2026
Notaris di Purwokerto (“Pihak Pertama”) 18,61 m2 di lantai FF
• Perseroan dalam hal ini (First Floor) gedung
diwakili oleh Sandra selaku Rita SupeMall, Jalan
Direktur Utama (“Pihak Jenderal Soedirman
Kedua”) Nomor 296
Purwokerto, yang
dipergunakan khusus
untuk Perhiasan
dengan nama store
“Hartadinata Abadi”
22 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Musi Lestari Indo Yang Menyewakan 3 tahun terhitung
Palembang Indah Mall Nomor: Makmur dalam hal ini dengan ini sejak tanggal 19
037/MLIM/PSM-MLIM/IX/2023 diwakili oleh Noni Kwee menyewakan kepada September 2023
tanggal 19 September 2023. Kui Lian selaku Direktur Penyewa sebuah sampai dengan 18
Operasional (“Yang ruangan di: September 2026
Menyewakan”)
89
Page 91
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
• Perseroan dalam hal ini Lokasi : Palembang
diwakili oleh Erwin Indah Mall
Yuniarto Kusumo selaku Lantai : Ground
VP Retail & Business Floor (GF) - #70
Development (“Penyewa”) Luas : 33,3m2
23 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Garuda Mitra Sejati Pihak Pertama 3 tahun atau sama
Ruangan Nomor: “Jogja City Mall” dalam hal menyewakan kepada dengan 36 bulan.
092/PSM/JCM/XI/2023 tanggal ini diwakili oleh Bunardi Pihak Kedua sebuah Perjanjian ini
10 November 2023 selaku Direktur ruangan yang terletak efektif terhitung
Operasional (“Pihak di Jogja City Mall sejak tanggal 29
Pertama”) dengan perincian Desember 2023
• Perseroan dalam hal ini sebagai berikut: dan akan berakhir
diwakili oleh Erwin pada tanggal 28
Yuniarto Kusumo selaku Desember 2026
Vice President retail & Luas Ruangan :
Busdev (“Pihak Kedua”) 39,5 m2
Lokasi Lantai :
Lantai 1
Unit No : 25
24 Perjanjian Sewa Menyewa Retail • PT Multipratama Pihak Pertama 3 tahun terhitung
Garage Mall Cirebon Nomor: Indahraya dalam hal ini menyewakan kepada sejak tanggal 18
PSM-NW/2022070003/GM diwakili oleh Dekon Pihak Kedua sebuah September 2022
tanggal 18 September 2022 Gunawan Boediman, MBA ruang di Garage Mall sampai dengan 17
selaku Direktur Utama Cirebon yang September 2025
(“Pihak Pertama”) berlokasi di F1.RT.028
• Perseroan dalam hal ini 0 F1.RT.029 Lantai 1
diwakili oleh Inke Zumaytis berukuran 73,662m2
selaku Kuasa Direksi
(“Pihak Kedua”)
25 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Citraciti Pacific dalam Pihak Pertama 5 tahun dan/atau
Ruangan Toko Mall SKA Nomor: hal ini diwakili oleh menyewakan kepada selama 60 Bulan
386/P/RT/CIP-MALL/VII/2022 Sawintra Prawijaya, B.eng Pihak Kedua 1 (Satu)
tanggal 7 Juli 2022 MA selaku Direktur unit Ruangan Toko
(“Pihak Pertama”) yang denah terletak di
• Perseroan dalam hal ini Lantai Dasar Nomor
diwakili oleh Inke Zumaytis 31 dengan
selaku General Manager Ukuran/Luas sebesar
(“Pihak Kedua”) 48,52 M
26 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Brilliant Sakti Persada Yang Menyewakan 36 bulan, terhitung
Nomor: 061/LGL- dalam hal ini diwakili oleh dengan ini sejak tanggal 6
BSP/PSM/IV/2019 tanggal 23 Budi Yanto Lusli dan menyewakan kepada Desember 2021 sd
April 2019 antara PT Brilliant Bambang Dwi Yanto, Penyewa Unit Toko 6 Desember 2028
Sakti Persada dengan Perseroan selaku Direktur (“Yang terletak di Festival
sebagaimana terakhir diubah Menyewakan”) Citylink, Jalan Peta
berdasarkan Addendum • Perseroan dalam hal ini No. 241, Kelurahan
Perjanjian Sewa Menyewa diwakili oleh Inke Zumaytis Sukaasih, Kecamatan
Nomor. 345 /IIB- selaku Penerima Kuasa Bojongloa Kaler, Kota
BKP/LGL/VII/2019 tanggal 19 Juli (“Penyewa”) Bandung, Propinsi
2019 Jawa Barat, Lntai
Ground Floor (GF).
GF-39, dengan luas
+/- 71,24m2
27 Perjanjian Kerjasama Sewa • PT Menara Antam Pihak Pertama 12 bulan, yang
Tempat Untuk Kegiatan Open Sejahtera dalam hal ini dengan ini terhitung efektif
Table di Gedung Antam Office diwakili oleh Aji Priyo menyewakan kepada mulai tanggal 01
90
Page 92
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Park Tower B Nomor: PSM- Anggoro, selaku Direktur Pihak Kedua dan Januari 2024 dan
23/DIR-LEG/HRTA-MAS/III/2024 (“Pihak Pertama”) Pihak Kedua dengan akan berakhir pada
tanggal 5 Januari 2024 • Perseroan dalam hal ini ini menyewa dari tanggal 31
sebagaimana terakhir diubah diwakili oleh Yudho Pihak Pertama Lobby Desember 2024
berdasarkan Addendum I Jatmiko selaku Vice Utama Gedung
tanggal 1 Juli 2024 President Business & Antam Office Park
Operation (“Pihak Tower B, Lantai
Kedua”) Ground floor (GF)
seluas 2x4 m2
28 Surat Pernyataan Untuk • PT Rising Star Property Yang Menyewakan 2 tahun sejak 1
Menyewa – Treasury Tower dalam hal ini diwakili oleh dengan ini Oktober 2024 sd 30
Nomor 001/D8-LA/IX/2022 Ryo Okawa, selaku menyewakan kepada September 2026
tanggal 2 September 2022 antara Direktur (“Yang Penyewa ruang
PT Rising Star Property dengan Menyewakan”) kantor di Treasury
Perseroan, sebagaimana telah • Perseroan dalam hal ini Tower Level 21 Unit A
diubah sebagian dengan diwakili oleh Sandra
Amandemen I Perjanjian Sewa Sunanto selaku Direktur
Menyewa Ruangan Perkantoran Utama (“Penyewa”)
Nomor 002/2024 tanggal 29 Mei
2024
29 Perjanjian Sewa Menyewa Big • PT Borneo Indi Graha Pihak Pertama 36 Bulan atau 3
Mall Samarinda Nomor: PSM- diwakili oleh Iman dengan ini Tahun
I0/DIR-LEG/HRTA-BIG/I1/2024 Sumantri selaku General menyewakan kepada
tanggal 3 April 2024 Manager yang bertindak Pihak Kedua Unit
selaku Kuasa Direksi Ruang Sewa UG/025
berdasarkan Surat Kuasa B , lantai Upper
19 Januari 2022 Ground, seluas 42m2
(“Pemilik”)
• Perseroan diwakili oleh
Sandra Sunanto selaku
Direktur Utama (“Pihak
Kedua”)
30 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Prosam Plano diwakili Pihak Pertama 2 tahun sejak 20
Nomor 170084/1122/PAM/I oleh Liong Johan dengan ini Januari 2023 – 19
Pasar Atum Mall Srand Nomor A- Mulyanto selaku Direktur menyewakan kepada Januari 2025
56 Lantai I Utama (“Pihak Pertama”) Pihak Kedua Stand
• Perseroan diwakili oleh No. A-56, di lantai I
Erwin Yuniarto Kusomo Pasar Atum Mall,
selaku VP Retail & seluas kurang lebih
Business Development 36,07 m2
(“Pihak Kedua”)
31 Perjanjian Sewa Menyewa • PT Jakarta Intiland diwakili Pemilik dengan ini 3 tahun terhitung
Ruangan PT Jakarta Intiland “City oleh Ugik Kurniadi selaku menyewakan kepada sejak tanggal 8
Plaza Garut” No. PSM-16/DIR- Direktur (“Pemilik”) Pihak Kedua ruangan, Maret 2024 atau
LEG/HRTA-JIL/II/2024 • Perseroan diwakili oleh seluas 41 M2) (Luas dimulai pada saat
Yudho Jatmiko selaku Vice Ruangan akan diukur berakhimya masa
President Bussines & pada saat Serah Renovasi Ruangan
Operation (“Pihak terima Ruangan dan atau pada saat mall
Kedua”) akan dituangkan extension mulai
dalam Berita Acara beroperasi dan
Serah Terima akan berakhir
Ruangan} di Ground tanggal 8 Maret
Floor, No.Unit GF- 2027
B029, CITY PLAZA
GARUT
91
Page 93
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
32 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • Perseroan diwakili oleh Pihak Pertama berhak 5 tahun, sejak
25/PPP/LEG/HRTA-EMA/X/2020 Sandra Sunanto selaku meminjamkan Tanah tanggal 15 Oktober
tanggal 14 Oktober 2020 Direktur dan bangunan yang 2020 sampai
(“Pihak Pertama”) terletak di Jl dengan tanggal 15
• EMA diwakili oleh Mourme Cirangrang Dalam No Oktober 2025
Taruna Halim selaku 8, Kel. Cirangrang,
Direktur (“Pihak Kedua”) Kec. Babakan Ciparay,
Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
33 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • GCDA diwakili oleh Sandra Pihak kedua dan Masa laku yang
003/PPP/DIR/GCDA/XI/2019 Sunanto (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama tidak terbatas
tanggal 22 November 2019 • Perseroan diwakili oleh membuat perjanjian adalah sejalan
Cuncun Muliawan (“Pihak pinjam pakai dengan
Pertama”) bangunan bangunan kepercayaan yang
yang berlokasi di telah dimiliki oleh
Jalan Kapten Hanafiah PARA PIHAK dalam
nomor 11, RT. 097, Perjanjian. Secara
RW. 027, teoritis, transaksi
Karanganyar, yang
Kecamatan Subang, menguntungkan
Kabupaten Subang PARA PIHAK akan
kepada Pihak Kedua terus menerus dan
yang akan dapat dirumuskan
dipergunakan tanpa pembatasan
sebagai outlet gadai jangka waktu
milik Pihak Kedua perjanjian
34 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • GCDA diwakili oleh Sandra Pihak kedua dan Masa laku yang
004/PPP/DIR/GCDA/XI/2019 Sunanto (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama tidak terbatas
tanggal 27 November 2019 • Perseroan diwakili oleh membuat perjanjian adalah sejalan
Cuncun Muliawan (“Pihak pinjam pakai dengan
Pertama”) bangunan bangunan kepercayaan yang
yang berlokasi di telah dimiliki oleh
Jalan Husein PARA PIHAK dalam
Kertadibrata, RT.001, Perjanjian. Secara
RW.002, Kelurahan teoritis, transaksi
Mulyasari, Kecamatan yang
Pamanukan, menguntungkan
Kabupaten Subang, PARA PIHAK akan
Jawa Barat kepada terus menerus dan
Pihak Kedua yang dapat dirumuskan
dipergunakan tanpa pembatasan
sebagai outlet gadai jangka waktu
milik Pihak Kedua perjanjian
35 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • GCDA diwakili oleh Sandra Pihak kedua dan Masa laku yang
005/DIR/PPP/GCDA/XI/2019 Sunanto (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama tidak terbatas
tanggal 28 November 2019 • Perseroan diwakili oleh membuat perjanjian adalah sejalan
Cuncun Muliawan (“Pihak pinjam pakai dengan
Pertama”) bangunan bangunan kepercayaan yang
yang berlokasi di telah dimiliki oleh
Jalan Kopo Sayati PARA PIHAK dalam
Nomor 197, RT. 002, Perjanjian. Secara
RW. 007, Kelurahan teoritis, transaksi
Sayati, Kecamatan yang
Margahayu, Bandung, menguntungkan
kepada Pihak Kedua PARA PIHAK akan
92
Page 94
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
yang akan terus menerus dan
dipergunakan dapat dirumuskan
sebagai outlet gadai tanpa pembatasan
milik Pihak Kedua jangka waktu
perjanjian
36 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • GCDA diwakili oleh Sandra Pihak kedua dan Masa laku yang
002/PPP/DIR/HRTA/IX/2019 Sunanto (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama tidak terbatas
tanggal 27 September 2019 • Perseroan diwakili oleh membuat perjanjian adalah sejalan
Cuncun Muliawan (“Pihak pinjam pakai dengan
Pertama”) bangunan bangunan kepercayaan yang
yang berlokasi di telah dimiliki oleh
Pasar Arjawinangun PARA PIHAK dalam
Jalan Pegadaian Perjanjian. Secara
Nomor 37A, RT. 001, teoritis, transaksi
RW.001, Desa yang
Jungjang, Kecamatan menguntungkan
Arjawinangun, PARA PIHAK akan
Kabupaten Cirebon terus menerus dan
Jawa Barat, kepada dapat dirumuskan
Pihak Kedua yang tanpa pembatasan
akan dipergunakan jangka waktu
sebagai outlet gadai perjanjian
milik Pihak Kedua
37 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • GCDA diwakili oleh Sandra Pihak kedua dan Masa laku yang
001/PPP/DIR/HRTA/VI/2020 Sunanto (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama tidak terbatas
tanggal 4 Juni 2020 • Perseroan diwakili oleh membuat perjanjian adalah sejalan
Ong Deny (“Pihak pinjam pakai dengan
Pertama”) bangunan bangunan kepercayaan yang
yang berlokasi di telah dimiliki oleh
Jalan Pasar Kidul PARA PIHAK dalam
Cilembang (Samping Perjanjian. Secara
Mayasari Plaza), teoritis, transaksi
Kecamatan yang
Cihideung, Kota menguntungkan
Tasikmalaya 46123, PARA PIHAK akan
kepada Pihak Kedua terus menerus dan
yang akan dapat dirumuskan
dipergunakan tanpa pembatasan
sebagai outlet gadai jangka waktu
milik Pihak Kedua perjanjian
38 Perjanjian Pinjam Pakai Nomor • GCDA diwakili oleh Sandra Pihak kedua dan Masa laku yang
01/PPP/DIR/LEG/HA/VII/2019 Sunanto (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama tidak terbatas
tanggal 01 Juli 2019 • Perseroan diwakili oleh membuat perjanjian adalah sejalan
Ong Deny (“Pihak pinjam pakai dengan
Pertama”) bangunan bangunan kepercayaan yang
yang berlokasi di telah dimiliki oleh
Jalan Raya Banjarsari PARA PIHAK dalam
No. 122, RT.01, Perjanjian. Secara
RW.01, Banjarsari, teoritis, transaksi
Kecamatan Banjarsari, yang
Kabupaten Ciamis, menguntungkan
Jawa Barat, kepada PARA PIHAK akan
Pihak Kedua yang terus menerus dan
akan dipergunakan dapat dirumuskan
tanpa pembatasan
93
Page 95
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
sebagai outlet gadai jangka waktu
milik Pihak Kedua perjanjian
39 Perjanjian Penggantian Biaya dan • Perseroan (“Emiten”) Emiten bermaksud Perjanjian ini akan
Ganti Rugi tertanggal 12 • Credit Guarantee and untuk menerbitkan berlaku setelah
November 2024 Investment Facility obligasi dan meminta berlakunya
(“CGIF”) CGIF untuk Penanggungan
menerbitkan sehubungan
Penanggungan dengan Tahap
sehubungan dengan Yang Ditanggung
setiap Tahap Yang pertama
Ditanggung untuk
kepentingan Pihak
Yang Dijamin
Aset Tetap
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan menguasai harta kekayaan berupa tanah dan bangunan,
kendaraan bermotor roda empat dan roda dua dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanah dan Bangunan
Perseroan memiliki harta kekayaan benda tidak bergerak berupa 47 (empat puluh tujuh) bidang tanah dengan alas hak
guna bangunan (HGB) dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Perseroan (Komplek Kopo Permai II)
1) Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) Nomor 2973 terdaftar atas nama Perseroan seluas 213 m2 sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur No. 4664/1987 tanggal 16 Juni 1987 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047,
terletak di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 11 April 2018, digunakan sebagai kantor Perseroan.
2) SHGB Nomor 2975 terdaftar atas nama Perseroan seluas 39 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
1078/1986 tanggal 11 Februari 1986 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
11 April 2018, digunakan sebagai kantor Perseroan.
3) SHGB Nomor 2976 terdaftar atas nama Perseroan seluas 199 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00057/Sukamenak/2007 tanggal 23 Oktober 2007 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 13 November 2007, digunakan sebagai kantor Perseroan.
4) SHGB Nomor 2977 terdaftar atas nama Perseroan seluas 246 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
4076/1987 tanggal 16 Juni 1987 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
11 April 2018, digunakan sebagai kantor Perseroan.
5) SHGB Nomor 2971 terdaftar atas nama Perseroan seluas 172 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
13169/1995 tanggal 7 September 1995 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
21 Februari 2018, digunakan sebagai kantor Perseroan.
6) SHGB Nomor 2974 terdaftar atas nama Perseroan seluas 171 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
3123/1997 tanggal 15 Maret 2017 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
11 April 2018, digunakan sebagai kantor Perseroan.
94
Page 96
Mess Karyawan (Komplek Sapphire Residence)
7) SHGB Nomor 1357 terdaftar atas nama Perseroan, seluas 399 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00971/2015 tanggal 10 Juli 2015 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang Kulon,
Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Peralihan Pembebanan
Hak dan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret 2018,
digunakan sebagai mess untuk karyawan Perseroan.
8) SHGB Nomor 1359 terdaftar atas nama Perseroan, seluas 546 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00795/Cangkuang Kulon/2014 tanggal 15 April 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret 2018, digunakan sebagai mess untuk karyawan Perseroan.
9) SHGB Nomor 1363 terdaftar atas nama Perseroan seluas 1.305 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
16668/1998 tanggal 31 Agustus 1998 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data
Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 30 Maret 2018, digunakan sebagai mess untuk karyawan Perseroan.
10) SHGB Nomor 1365 terdaftar atas nama Perseroan seluas 662 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
01092/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 5 September 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret
2018, digunakan sebagai mess untuk karyawan Perseroan.
11) SHGB Nomor 1368 terdaftar atas nama Perseroan seluas 726 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00896/Cangkuang Kulon/2014 tanggal 15 April 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret 2018, digunakan sebagai mess untuk karyawan Perseroan.
95
Page 97
Pabrik Manufaktur Perseroan (HA 1)
12) SHGB Nomor 1350 terdaftar atas nama Perseroan, seluas 1.245 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00198/2010 tanggal 16 Agustus 2010 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data
Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 11 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
13) SHGB Nomor 1351 terdaftar atas nama Perseroan seluas 1.778 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00199/2010 tanggal 16 Agustus 2010 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data
Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 11 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
14) SHGB Nomor 1352 terdaftar atas nama Perseroan seluas 70 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00224/2010 tanggal 22 Oktober 2010 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data
Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 11 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
15) SHGB Nomor 1353 terdaftar atas nama Perseroan seluas 431 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00228/2010 tanggal 27 Oktober 2010 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data
Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 11 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
16) SHGB Nomor 1354 terdaftar atas nama Perseroan seluas 152 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00227/2010 tanggal 27 Oktober 2010 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang
Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data
Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 11 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
Pabrik Manufaktur Perseroan (HA 2)
17) SHGB Nomor 2972 terdaftar atas nama Perseroan seluas 235 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
15030/1997 tanggal 22 September 1997 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
18 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
18) SHGB Nomor 2980 terdaftar atas nama Perseroan seluas 100 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00100/2008 tanggal 29 April 2008 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Peralihan Pembebanan Hak
dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 20 Februari 2018, digunakan sebagai
pabrik manufaktur Perseroan.
19) SHGB Nomor 2981 terdaftar atas nama Perseroan seluas 101 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00899/2008 tanggal 29 April 2008 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sukamenak,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Peralihan Pembebanan Hak
dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 20 Februari 2018, digunakan sebagai
pabrik manufaktur Perseroan.
20) SHGB Nomor 2978 terdaftar atas nama Perseroan seluas 309 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur No.
00031/Sukamenak/2001 tanggal 29 Januari 2001 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan
Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
tanggal 18 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
96
Page 98
21) SHGB Nomor 2979 terdaftar atas nama Perseroan seluas 70 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00028/Sukamenak/2001 tanggal 29 Januari 2001 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Peralihan
Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 18 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
22) SHGB Nomor 2982 terdaftar atas nama Perseroan seluas 336 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00029/Sukamenak/2001 tanggal 29 Januari 2001 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Peralihan
Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 18 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
Pabrik Manufaktur Perseroan (HA 3)
23) SHGB Nomor 1355 terdaftar atas nama Perseroan seluas 365 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
01089/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 5 September 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
24) SHGB Nomor 1356 terdaftar atas nama Perseroan seluas 161 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukor No.
01090/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 5 September 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret
2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
25) SHGB Nomor 1358 terdaftar atas nama Perseroan, seluas 532 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00794/Cangkuang Kulon/2014 tanggal 11 April 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
26) SHGB Nomor 1360 terdaftar atas nama Perseroan seluas 210 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00791/Cangkuang Kulon/2014 tanggal 11 April 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
27) SHGB Nomor 1361 terdaftar atas nama Perseroan seluas 174 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00792/Cangkuan Kulon/2014 tanggal 11 April 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
28) SHGB Nomor 1362 terdaftar atas nama Perseroan seluas 656 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00782/Cangkuang Kulon/2014 tanggal 17 Maret 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
29) SHGB Nomor 1364 terdaftar atas nama Perseroan seluas 126 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
01087/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 5 September 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
30) SHGB Nomor 1366 terdaftar atas nama Perseroan seluas 42 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00923/Cangkuang Kulon/2015 tanggal 24 Februari 2015 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 30 Maret
2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
97
Page 99
31) SHGB Nomor 1367 terdaftar atas nama Perseroan seluas 46 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00793/Cangkuang Kulon/2014 tanggal 11 April 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
32) SHGB Nomor 1369 terdaftar atas nama Perseroan seluas 123 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
01091/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 5 September 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
33) SHGB Nomor 1370 terdaftar atas nama Perseroan seluas 84 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00922/Cangkuang Kulon/2015 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Cangkuang Kulon,
Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
30 Maret 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
34) SHGB Nomor 1371 terdaftar atas nama Perseroan seluas 50 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
01088/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 5 September 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di
Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
35) SHGB Nomor 1372 terdaftar atas nama Perseroan seluas 112 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
01107/Cangkuang Kulon/2016 tanggal 8 Juli 2016 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa
Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi
Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 3 April 2018,
digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
Pabrik Manufaktur Perseroan (HA 5)
36) SHGB Nomor 2031 terdaftar atas nama Perseroan seluas 770 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor
00646/Sayati/2013 tanggal 5 Mei 2014 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Sub Seksi Peralihan Pembebanan Hak
dan PPAT atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 18 April 2018, digunakan sebagai pabrik
manufaktur Perseroan.
37) SHGB Nomor 2032 terdaftar atas nama Perseroan seluas 302 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00641/2013 tanggal 4 Desember 2013 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sayati,
Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak
Tanah dan Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal
18 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
38) SHGB Nomor 2033 terdaftar atas nama Perseroan seluas 150 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat ukur No. 170/1989
tanggal 2 Januari 1989 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT atas nama
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 18 April 2018, digunakan sebagai pabrik manufaktur Perseroan.
Pabrik Pemurnian Emas
39) SHGB Nomor 2034 terdaftar atas nama Perseroan seluas 710 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00288/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2047, terletak di Desa Sayati, Kecamatan
Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan
Pembinaan PPAT Kabupaten Bandung atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung tanggal 20 Februari
2018, digunakan sebagai pabrik pemurnian emas Perseroan.
98
Page 100
Belum digunakan oleh Perseroan
40) SHGB Nomor 7 terdaftar atas nama Perseroan seluas 228 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
61/Banjarsari/2020 tanggal 18 Maret 2020 yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2050, terletak di Desa Banjarsari,
Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Ciamis tanggal 14 April 2020, belum digunakan oleh Perseroan.
41) SHGB Nomor 1 terdaftar atas nama Perseroan seluas 5.294 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
108/Sukasari/2005 tanggal 18 Mei 2005 yang berlaku sampai dengan 11 Mei 2035, terletak di Desa Sukasari, Kecamatan
Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis tanggal 18 Mei
2005, belum digunakan oleh Perseroan.
42) SHGB Nomor 12493 terdaftar atas nama Perseroan seluas 95 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00279/2012 tanggal 1 Oktober 2012 yang berlaku sampai dengan 7 Maret 2050, terletak di Kelurahan Baloi Permai,
Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, diterbitkan oleh Kepala SubSeksi Pemeliharaan Data Hak Tanah
dan Pembinaan PPAT Kota Batam atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tanggal 20 September 2019, belum
digunakan oleh Perseroan.
43) SHGB Nomor 17 terdaftar atas nama Perseroan seluas 144 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
1493/Mulyasari/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2049, terletak di Desa Mulyasari,
Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
tanggal 18 September 2019, belum digunakan oleh Perseroan.
44) SHGB Nomor 1105 terdaftar atas nama Perseroan seluas 197 m2 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No.
2922/1995 tanggal 23 Oktober 1995 yang berlaku sampai dengan 28 Agustus 2049, terletak di Desa Mulyasari,
Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
tanggal 30 Oktober 2019, belum digunakan oleh Perseroan.
45) SHGB Nomor 00139 terdaftar atas nama Perseroan seluas 32 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00030/1999 tanggal 24 Juni 1999 yang berlaku sampai dengan 2 Juni 2051, terletak di Kelurahan Cilembang, Kecamatan
Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya tanggal 30 Juli
2021, belum digunakan oleh Perseroan.
46) SHGB Nomor 00297 terdaftar atas nama Perseroan seluas 2.556 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00443/Cirangrang/2023 tanggal 21 November 2023 yang berlaku sampai dengan 20 November 2053, terletak di
Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kota Bandung tanggal 24 November 2023, digunakan sebagai pabrik pemurnian Perseroan.
47) SHGB Nomor 00090 terdaftar atas nama Perseroan seluas 141 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No.
00282/Yudanegara/2021 tanggal 14 September 2021 yang berlaku sampai dengan 6 Oktober 2051, terletak di
Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kota Tasikmalaya tanggal 13 Oktober 2021, belum digunakan oleh Perseroan.
b. Kendaraan bermotor roda empat [KH dan HRTA to Update]
Terdaftar
Tahun No.
No. Merek/Type No. Rangka No. Mesin Atas Keterangan
Pembuatan Polisi
Nama
1. Toyota Avanza 1.5 G 2024 D 1486 YCS MHKAB1BY9RK084950 2NR-4C36623 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM HRD
CVT & GA
2. Toyota Cayla 1.2 G A 2022 D 1541 YCK MHKAGK6JNJ063862 3NRH665561 Perseroan Kendaraan Fasilitas
A/T Marketing
3. Toyota Cayla 1.2 G A 2024 D 1332 YCS MHKA6GK6JRJ628572 3NRH863616 Perseroan Kendaraan Operasional
A/T HRD-GA-HSE
4. Toyota Avanza 1.5 G 2024 D 1485 YCS MHKAB1BY6RK086039 2NR-4C42785 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM
CVT Audit
5. Honda CR-V 2.0 CVT 2022 D 1047 YCM MHRRW3830NJ300022 R20ZC1200006 Perseroan Kendaraan Fasilitas Vice
CKD President Produksi
6. Mercedes Benz GLS 2023 D 1135 YCO MHL167959PJ000368 25693030575526 Perseroan Kendaraan Fasilitas
450 4Matic (X167) Komisaris Utama
A/T
7. Honda CR-V 2.0 CVT 2021 D 1238 YCG MHRRW3830MJ100099 R20ZC1150087 Perseroan Kendaraan Fasilitas Vice
CKD President Business
Operation
99
Page 101
Terdaftar
Tahun No.
No. Merek/Type No. Rangka No. Mesin Atas Keterangan
Pembuatan Polisi
Nama
8. Toyota Kijang Innova 2020 D 1139 YCC MHFJB8EM4L1066403 2GDC675178 Perseroan Kendaraan Operasional
2.4 G A/T (GUN142R- Marketing
MDTSYD)
9. Toyota Kijang Innova 2020 D 1152 YCC MHFJB8EM4L1065185 2GDC668578 Perseroan Kendaraan Operasional
2.4 G A/T (GUN142R- HRD-GA-HSE
MDTSYD)
10. Toyota Kijang Innova 2020 D 1205 YCD MHFJB8EM7L1073183 2GDC727575 Perseroan Kendaraan Operasional
2.4 G A/T (GUN142R- Marketing
MDTSYD)
11. Toyota Kijang Innova 2020 D 1208 YCD MHFJB8EM5L1070332 1GDC710517 Perseroan Kendaraan Fasilitas
2.4 G A/T (GUN142R- Supervisor Marketing
MDTSYD)
12. Suzuki Karimun 2019 D 1230 YCE MHYHMP31SKJ301616 K10BT1055881 Perseroan Kendaraan Fasilitas
Wagon R AIJ310F GL Sekretaris Direksi
4X2 A/T
13. Toyota Avanza 2022 D 1239 YCK MHKAB1BY0NK015431 2NRG780937 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
W101RE-LBMFJ 1.5 G Retail & Business
CVT Development
14. Toyota Avanza 1.5 2020 D 1245 YCC MHKM5FB4JLK027548 2NRF964890 Perseroan Kendaraan Operasional
Veloz A/T (F654RM Marketing
GQSFJ)
15. Toyota Calya 1.2 G 2023 D 1280 YCO MHKA6GK6JPJ620471 3NRH777350 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T (B401RA-GQZFJ) Production
16. Toyota Calya 1.2 G 2023 D 1281 YCO MHKA6GK6JPJ620694 3NRH779594 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T (B401RA-GQZFJ) Research & Design
17. Toyota Calya 1.2 G 2023 D 1282 YCO MHKA6GK6JPJ620738 3NRH780745 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T (B401RA-GQZFJ) Production
18. Toyota Calya 1.2 G 2023 D 1283 YCO MHKA6GK6JPJ620805 3NRH780937 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T (B401RA-GQZFJ) GA & HSE
19. Toyota Calya 1.2 G 2023 D 1284 YCO MHKA6GK6JPJ620617 3NRH779028 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T (B401RA-GQZFJ) Production
20. Toyota Avanza 1.5 G 2024 D 1484 YCS MHKAB1BY3RK085219 2NR-4C37881 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM MIS
CVT
21. Toyota Calya 1.2 G 2022 D 1319 YCM MHKA6GK6JNJ066803 3NRH716615 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T (B401RA-GQZFJ) MIS
22. Toyota Avanza 2022 D 1369 YCM MHKAB1BY3NK033292 2NRG895283 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM
W101RE-LBMFJ 1.5 G Internal Audit
CVT
23. Nissan March 1.2 2013 D 1392 YTU MHBH1CH1FDJ026243 HR123535066 Perseroan Kendaraan Fasilitas
(4X2) M/T Supervisor Finance
24. Toyota Avanza 1.5 2021 D 1475 YCJ MHKM5FB4JMK033338 2NRG674833 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
Veloz A/T (F654RM PPIC
GQSFJ)
25. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1590 YCP MHKS6DJ1JPJ045680 1KRA814867 Perseroan Kendaraan Fasilitas Asisten
M/T (B400RS-GMLEJ) Manager
26. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1592 YCP MHKS6DJ1JPJ045446 1KRA812432 Perseroan Kendaraan Fasilitas Sales
M/T (B400RS-GMLEJ) B2B
27. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1593 YCP MHKS6DJ1JPJ045472 1KRA812844 Perseroan Kendaraan O Fasilitas
M/T (B400RS-GMLEJ) Asisten Manager
28. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1594 YCP MHKS6DJ1JPJ045692 1KRA814618 Perseroan Kendaraan Fasilitas Asisten
M/T (B400RS-GMLEJ) Manager
29. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1595 YCP MHKS6DJ1JPJ045670 1KRA814563 Perseroan Kendaraan Fasilitas Kepala
M/T (B400RS-GMLEJ) Divisi
30. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1596 YCP MHKS6DJ1JPJ044809 1KRA806957 Perseroan Kendaraan Fasilitas Asisten
M/T (B400RS-GMLEJ) Manager
31. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1597 YCP MHKS6DJ1JPJ045634 1KRA814272 Perseroan Kendaraan Fasilitas Asisten
M/T (B400RS-GMLEJ) Manager
32. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1598 YCP MHKS5DJ1JPJ045506 1KRA812663 Perseroan Kendaraan Fasilitas Asisten
M/T (B400RS-GMLEJ) Manager
33. Daihatsu Sigra 1.0 D 2023 D 1599 YCP MHKS6DJ1JPJ045651 1KRA814446 Perseroan Kendaraan Fasilitas Kepala
M/T (B400RS-GMLEJ) Divisi
34. Toyota Avanza 1.3 G 2020 D 1615 YCD MHKM5EB3JLK031045 1NRG105126 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM
A/T (F653RM Export – Import
GQMFJ)
100
Page 102
Terdaftar
Tahun No.
No. Merek/Type No. Rangka No. Mesin Atas Keterangan
Pembuatan Polisi
Nama
35. Toyota Kijang Innova 2020 D 1618 YCD MHFJB8EM4L1070628 2GDC706947 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM
2.4 G A/T (GUN142R Finance
MDTSYD)
36. Toyota Kijang Innova 2020 D 1621 YCD MHFJB8EM8L1073225 2GDC732521 Perseroan Kendaraan Fasilitas
2.4 G A/T (GUN142R Marketing
MDTSYD)
37. Mercedes Benz GLA 2022 D 1632 YCM MHL247787NJ000410 28291480848591 Perseroan Kendaraan Fasilitas CFO
200 (H247) A/T Gadai
38. Toyota Avanza 1.5 G 2024 D 1487 YCS MHKAB1BY0RK084884 2NR-4C36233 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM
CVT Legal
39. Mercedes Benz GLA 2019 D 1678 ZOS WDC1569432J674425 27091031930171 Perseroan Kendaraan Fasilitas
200 A/T (X156) Komisaris
40. Toyota Avanza 2022 D 1695 YCK MHKAB1BY8NK014866 2NRG779044 Perseroan Kendaraan Operasional
W101RE-LBMFJ 1.5 G Retail
CVT
41. Toyota Avanza 2022 D 1696 YCK MHKAB1BY4NK010443 2NRG762383 Perseroan Kendaraan Operasional
W101RE-LBMFJ 1.5 G Retail
CVT
42. Toyota Innova 2.4 G 2019 D 1735 YBX MHFJB8EM9K1052693 2GDC540285 Perseroan Kendaraan Operasional
A/T (GUN142R Marketing
MDTSYD)
43. Toyota Calya 1.2 G 2022 D 1735 YCL MHKA6GK6JNJ066125 3NRH699579 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T MIS
44. Toyota Calya 1.2 G 2022 D 1736 YCL MHKA6GK6JNJ614072 3NRH701475 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T HRD
45. Toyota Calya 1.2 G 2022 D 1737 YCL MHKA6GK6JNJ614099 3NRH701617 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T Production
46. Honda CR-V 2.0 CVT 2022 D 1814 YCN MHRRW3830NJ300143 R20ZC1200136 Perseroan Kendaraan Fasilitas GM
CKD Produksi
47. Mercedes Benz GLA 2019 D 1851 YBC WDC1569432J678245 27091031934996 Perseroan Kendaraan Fasilitas Direktur
200 A/T (X156) Keuangan
48. Toyota Avanza 2022 D 1865 YCL MHKAB1BY0NK024050 2NRG838541 Perseroan Kendaraan Fasilitas General
W101RE-LBMFJ 1.5 G Manager Accounting & Tax
CVT
49. Toyota Calya 1.2 G 2022 D 1866 YCL MHKA6GK6JNJ614264 3NRH701925 Perseroan Kendaraan Fasilitas Manager
A/T Marketing Communication
50. Mercedes Benz GLA 2019 D 1868 YBC WDC1569432J672833 27091031927675 Perseroan Kendaraan Fasilitas Direktur
200 A/T (X156) Operasional
51. Mercedes Benz GLC 2019 D 1889 YBC MHL253980KJ001568 26492030151543 Perseroan Kendaraan Fasilitas Direktur
200 NEW (X253) A/T Utama
52. Mercedes Benz V 2019 D 1899 YBC WDF44781323616234 274910E0293176 Perseroan Kendaraan Fasilitas
620 AVG-LAX (447) Komisaris Utama
A/T
53. Toyota Hiace 2.8 2019 D 7225 YA JTFHB9CP1K6013583 1GD8532356 Perseroan Kendaraan Operasional
M/T (GDH322R-
EDFPY)
54. Mitsubishi L300 PU 2022 D 8322 ZJ PAEL67MKNNB015555 4N14UAN5587 Perseroan Kepala Divisi Teknisi
FB-R (4X2) M/T
55. Toyota Avanza 1.5 2020 L 1798 KW MHKM5FA4JLKD63687 2NRF997959 Perseroan Kendaraan Operasional Toko
Veloz M/T HA Surabaya
56. Kijang Innova 2.4 G 2020 L 1876 KR MHFJB8EM2L1067436 2GDC682893 Perseroan Kendaraan Operasional Toko
A/T
Catatan: Total kendaraan roda empat Perseroan yang digunakan sebagai kendaraan operasional Perseroan sebanyak 11 kendaraan
sedangkan kendaraan roda empat yang digunakan sebagai fasilitas karyawan pada level tertentu sebanyak 45 kendaraan.
c. Kendaraan bermotor roda dua
Terdaftar
Tahun No.
No. Merek/Type No. Rangka No. Mesin Atas Keterangan
Pembuatan Polisi
Nama
Honda Supra BP 2049 Kendaraan
1. 2021 MHIJBKIISMA758903 JBKIE1755462 Perseroan
X M/T O operasional
101
Page 103
Asuransi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa jenis asuransi yang diyakini oleh Perseroan bahwa
jumlah pertanggungan asuransi atas sebagian aset/kekayaan material Perseroan tersebut telah memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Berikut ini adalah rincian dari asuransi Perseroan:
Jenis Asuransi, Nilai
Masa Obyek
No. Nomor dan Pertanggungan Tertanggung Premi (Rp) Penanggung
Berlaku Pertanggungan
Tanggal Polis (Rp)
Seluruh aset
tanah dan
bangunan milik
Perseroan. yang
diagunkan pada
Bank Mandiri
selaku Kreditur.
Aset tanah dan
Property All Risk 27 bangunan yang
No. Desember diagunkan pada
10701042300189 2023 s.d. Bank Mandiri PT Asuransi
1. 139.598.654.060 Perseroan 195.584.379,71
tanggal 29 27 adalah seluruh Tri Pakarta
Desember 2023 Desember aset Tanah dan
2024 Bangunan milik
Perseroan
sebagaimana
diungkapkan
pada Prospektus
bagian Aset
Tetap huruf a
(Tanah dan
Bangunan).
Property All Risks 28
No. Februari Seluruh aset
10701042400026 2024 s.d. persediaan dan PT Asuransi
2. 2.000.000. 000.000 Perseroan 1.611.083.000
tanggal 29 28 alat produksi Tri Pakarta
Februari 2024 Februari milik Perseroan
2025
Perseroan juga melengkapi aset kendaraan bermotor milknya dengan perlindungan asuransi dengan rincian sebagai
berikut:
Jenis Asuransi, Nomor Masa Obyek Nilai Pertanggungan Premi
No. Tertanggung Penanggung
dan Tanggal Polis Berlaku Pertanggungan (Rp) (Rp)
1. Polis Standar Asuransi 28 Maret Toyota Kijang Innova
Kendaraan Bermotor 2024 – 2.4 G DIESEL A/T
Indonesia (PSAKBI) 28 Maret PT BRI Asuransi
295.000.000 Perseroan 5.987.505
Nomor: 2025 No. Polisi: Indonesia
11030201240000000816 D 1139 YCC
2. Polis Standar Asuransi 28 Maret Toyota Kijang Innova
Kendaraan Bermotor 2024 - 28 2.4 G DIESEL A/T
Indonesia (PSAKBI) Maret PT BRI Asuransi
295.000.000 Perseroan 5.987.505
Nomor: 2025 No. Polisi: Indonesia
11030201240000000736 D 1152 YCC
3 Toyota Calya 1.2 G
A/T Minibus 2023
No. Polisi:
D 1281 YCO
Polis Standar Asuransi
Kendaraan Bermotor
4 Toyota Calya 1.2 G PT Asuransi Multi
Indonesia Ikhtisar 808.500.000,- Perseroan 18.475.295
A/T Minibus 2023 Artha Guna Tbk
Pertanggungan
Nomor: 02020124000172
3 April No. Polisi:
2024 - 3 D 1284 YCO
April
5 2025 Toyota Calya 1.2 G
A/T Minibus 2023
102
Page 104
Jenis Asuransi, Nomor Masa Obyek Nilai Pertanggungan Premi
No. Tertanggung Penanggung
dan Tanggal Polis Berlaku Pertanggungan (Rp) (Rp)
No. Polisi:
D 1280 YCO
6 Toyota Calya 1.2 G
A/T Minibus 2023
No. Polisi:
D 1282 YCO
7 Toyota Calya 1.2 G
A/T Minibus 2023
No. Polisi:
D 1283 YCO
8 Daihatsu Sigra 1.0 D
M/T
No. Polisi:
D 1598 YCP
9 Daihatsu Sigra 1.0 D
M/T
No. Polisi:
D 1593 YCP
10 Daihatsu Sigra 1.0 D
M/T
No. Polisi:
31 Juli D 1599 YCP
2023 - 31
Juli 2024,
11 diperpan Daihatsu Sigra 1.0 D
jang M/T
sampai
dengan No. Polisi:
31 Juli D 1596 YCP
2025
12 berdasar Daihatsu Sigra 1.0 D
kan M/T
Cover
Polis Standar Asuransi Note No. No. Polisi:
Kendaraan Bermotor 020936/ D 1595 YCP PT Asuransi Multi
Indonesia Ikhtisar CV/M&V 1.385.150. 000 Perseroan 31.640.631
Artha Guna Tbk
Pertanggungan /B99.527
13 Daihatsu Sigra 1.0 D
Nomor: 02020123000352 - M/T
KBRU/07
/2024 No. Polisi:
D 1590 YCP
14 Daihatsu Sigra 1.0 D
M/T
No. Polisi:
D 1594 YCP
15 Daihatsu Sigra 1.0 D
M/T
No. Polisi:
D 1597 YCP
16 Daihatsu Sigra 1.0 D
M/T
No. Polisi:
D 1592 YCP
17 Mitsubishi L 300 PU
FB-R 4X2 M/T
No. Polisi:
D 8322 ZJ
18 Polis Standar Asuransi 9 Mercedes Benz GLS
Kendaraan Bermotor Februari 450 4Matic (X167) A/T
Indonesia Ikhtisar 2024 - 9 PT Asuransi Multi
2.300.000. 000 Perseroan 20.000.000
Pertanggungan Februari No. Polisi: Artha Guna Tbk
Nomor: 62021324003612 2025 D 1135 YCO
103
Page 105
Jenis Asuransi, Nomor Masa Obyek Nilai Pertanggungan Premi
No. Tertanggung Penanggung
dan Tanggal Polis Berlaku Pertanggungan (Rp) (Rp)
19 Polis Standar Asuransi 15 Toyota Kijang Innova
Kendaraan Bermotor Nopemb 2.4 G A/T
Indonesia (PSAKBI) er 2024 – PT BRI Asuransi
300.000.000 Perseroan 6.161.000
Nomor: 15 No. Polisi: Indonesia
11030201230000003087 Nopemb D 1208 YCD
er 2025
20 Polis Standar Asuransi 13 Suzuki Karimun
Kendaraan Bermotor Januari Wagon R AIJ310F GL
Indonesia (PSAKBI) 2024 – 4X2 A/T
PT BRI Asuransi
Nomor: 13 100.000.000 Perseroan 3.209.000
Indonesia
12030251240000000049 Januari No. Polisi:
2025 D 1230 YCE
21 Polis Standar Asuransi 05 Maret Toyota Avanza
Kendaraan Bermotor 2024 – W101RE-LBMFJ 1.5 G
Indonesia (PSAKBI) 05 Maret CVT
PT BRI Asuransi
Nomor: 2025 225.000.000 Perseroan 4.866.350
Indonesia
11030201240000000496 No. Polisi:
D 1239 YCK
22 Polis Standar Asuransi 05 Maret Toyota Avanza 1.5
Kendaraan Bermotor 2024 – Veloz A/T (F654RM
Indonesia (PSAKBI) 05 Maret GQSFJ)
PT BRI Asuransi
Nomor: 2025 205.000.000 Perseroan 4.446.230
Indonesia
12030251240000000222 No. Polisi:
D 1245 YCC
23 Polis Standar Asuransi 05 Maret Honda CR-V 2.0 CVT
Kendaraan Bermotor 2024 – CKD
Indonesia (PSAKBI) 05 Maret PT BRI Asuransi
450.000.000 Perseroan 5.850.500
Nomor: 2025 No. Polisi: Indonesia
11030201240000000485 D 1814 YCN
24 Polis Standar Asuransi 05 Maret Toyota Hiace Premio
Kendaraan Bermotor 2024 – 2.8 M/T
Indonesia (PSAKBI) 05 Maret PT BRI Asuransi
425.000.000 Perseroan 4.890.650
Nomor: 2025 No. Polisi: Indonesia
11030201240000000463 D 7225 YA
25 Polis Standar Asuransi 05 Maret Kijang Innova 2.4 G
Kendaraan Bermotor 2024 – A/T
Indonesia (PSAKBI) 05 Maret PT BRI Asuransi
295.000.000 Perseroan 6.030.117
Nomor: 2025 No. Polisi: Indonesia
12030251240000000277 L 1876 KR
Persediaan Bahan Produksi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa persediaan bahan dengan rincian
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Nomor 00036/2.0095-04/PP/05/0090/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan, nilai aset secara keseluruhan untuk bahan
baku dan barang jadi di pabrik milik Perseroan adalah sebesar Rp2.724.147.000.000,-.
2. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Nomor 00037/2.0095-04/PP/05/0090/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan, nilai aset secara keseluruhan untuk barang
jadi di toko milik Perseroan adalah sebesar Rp99.680.000.000,-.
104
Page 106
Diagram Kepemilikan Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan
Sumber : Perseroan
Catatan:
*) Belum menjalankan kegiatan usaha
: Kepemilikan langsung
105
Page 107
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub
dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor S-07/DIR-CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari
2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 25 April 2024, pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah
Ferriyady Hartadinata.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor
S-07/DIR-CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023 tersebut yaitu Ferriyady Hartadinata selaku Komisaris Utama
yang hanya semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online.
106
Page 108
Struktur Organisasi
Sumber: Perseroan
107
Page 109
Pengurus Dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Nomor 04 tanggal 24 April 2024, yang dibuat di
hadapan Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0203192 tanggal 16 Mei 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0094926.AH.01.11 tanggal 16 Mei
2024 (“Akta No. 04/2024”).
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferriyady Hartadinata
Komisaris : Fendy Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Suprihadi Usman
Direksi
Direktur Utama : Sandra Sunanto
Direktur Keuangan dan Independen : Ong Deny
Direktur Produksi : Cuncun Muliawan
Direktur Bisnis dan Operasional : Yudho Jatmiko
Berikut adalah riwayat singkat masing–masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris
Ferriyady Hartadinata, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak tahun 2017. Beliau merupakan pendiri Perseroan yang memiliki
pengalaman di bidang produksi dan pemasaran perhiasan emas sejak tahun 2003.
Menjabat sebagai Direktur PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (2020-sekarang) dan Komisaris
PT Gemilang Hartadinata Abadi (2020-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai
Komisaris Utama Perseroan (2017-sekarang) dan Direktur Utama Perseroan (2004-
2016) dan merupakan pendiri Perseroan pada tahun 2003.
Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Bandung Raya pada tahun (1999).
Fendy Wijaya - Komisaris
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 51 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2017.
Menjabat sebagai Direktur PT Gadai Cahaya Terang Abadi (2020-sekarang), sebagai
Komisaris PT Gadai Terang Abadi Mulia (2019-sekarang), Komisaris PT Gadai Cahaya
Dana Abadi (2018-sekarang), Komisaris Perseroan (2017-sekarang), sebagai General
Manager Produksi Perseroan (2003-2016), Manager Operasional PT La Senindo (2001-
2002), Technical Supervisor Logic Art.Co Taiwan (2000-2001) dan Pemasaran di CV
Gardindo (1996-1998)
Lulus dengan gelar Sarjana Teknik dari Universitas Kristen Maranatha pada tahun
(1997).
108
Page 110
Drs. Suprihadi Usman – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 73 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen sejak tahun 2017.
Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan (2017-sekarang),
sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakapolda Jawa Barat (2006), sebagai Inspektur
Kewilayahan pada tahun 2004, Wakapolda Bengkulu (2003), Kapolresta Samarinda
(1993), dan sebagai Kapolres Krawang pada tahun 1990.
Lulus dengan gelar Magister Manajemen dari Universitas Bhayangkara Jaya pada tahun
(2000) dan Sarjana Ilmu Kepolisian dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun
(1981).
Direksi
Sandra Sunanto, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama
sejak tahun 2017.
Beliau menjabat sebagai Komisaris PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (2020-sekarang),
Komisaris Utama PT Gadai Terang Abadi Mulia (2019-sekarang), Direktur PT Gadai
Terang Abadi Mulia (2019), Direktur PT Gadai Cahaya Dana Abadi (2018-sekarang),
General Manager Business and Development Perseroan (2014-2016), Business
Development Consultant PT Kurnia Asta Surya (2014-2015), Business Development
Consultant Yogya Group (2012- 2016), Business Development Consultant YOGYA Group
(2011-2016), Trainer Market Research and Retail Management (2011-2016) dan Dosen
Universitas Katolik Parahyangan (1997-2016).
Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan (1996),
Magister Manajemen dari Institut Teknologi Bandung (1999), Master of Philosophy,
Maastricht School of Management, Belanda (2010) dan Doktor bidang Manajemen dari
Erasmus Rotterdam University, Belanda (2013).
Ong Deny, Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Menjabat sebagai Direktur
Keuangan Perseroan sejak tahun 2017.
Beliau menjabat sebagai Komisaris PT Gadai Jaya Raya Mulia (2021-sekarang), Direktur
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (2021-sekarang), General Manager Finance
Perseroan (2016), General Manager Business Development PT Lembang Permata
Recreation Estate (2016), Kepala Keuangan Dwimukti Group (2014-2015), Kepala
Finance dan Akunting PT Kertas Nusantara (2011-2013) dan Senior Manager Corporate
Finance PT Plaza Indonesia Realty, Tbk (1995-2011).
Lulus dengan gelar Sarjana Akuntansi dari Xavier University, Cagayan de Oro City,
Filipina (1995).
109
Page 111
Cuncun Muliawan – Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 49 tahun. Menjabat sebagai Direktur Produksi
Perseroan sejak tahun 2017.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT Gemilang Hartadinata Abadi (2020-
2023), Manager Pemasaran Perseroan (2012 – 2016), Manager Pemasaran Claudia
Perfect Jewellery Perseroan (2009-2012), Manager Pemasaran Toko Emas ACC
Perseroan (2003-2009) dan Pemasaran Komputer CV Prisma Komputer (1993-1999).
Lulus dengan gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Kristen Maranatha (1999).
Yudho Jatmiko – Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 32 tahun. Menjabat sebagai Direktur Bisnis dan
Operasional Perseroan sejak tahun 2024.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Vice President of Business and Operation PT
Hartadinata Abadi Tbk (2021 – 2024), General Manager of Ecommerce PT Hartadinata
Abadi Tbk (2020 – 2021), Marketing & Store Development Manager CV Sendirian Agung
Bernato (2018-2020), Business Development CV Sendirian Agung Bernato (2016-2018),
Research and Development Manager PT Kurnia Astasurya (2015-2016), Merchandiser
YOGYA Retail Group (2012-2015), Management Trainee – Business Development PT
Kawan Lama Sejahtera (2010-2011)
Lulus dengan gelar Master of Business Administration-Marketing Institute Teknologi
Bandung (2015) dan gelar sarjana Computer Accounting Universitas Bina Nusantara
(2009).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
Pemegang Saham Pengendali. Direksi Perseroan menyatakan:
1. Bahwa tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum ini.
2. Tidak terdapat hal-hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
3. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang
saham utama Perseroan ataupun pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi.
Sifat Hubungan Kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
Perseroan
Hubungan Keluarga
Hubungan Kepengurusan di Perusahaan Lain
dengan Organ Perseroan
Nama Dewan Dewan Pemegang Dewan Pemegang
Komisaris Direksi Saham Komisaris Dewan Direksi Saham
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Dewan Komisaris
Ferriyady
v - - v v - v - v - v -
Hartadinata
Fendy Wijaya v - - v v - v - v - v -
Drs. Suprihadi
- v - v - v - v - v - v
Usman
Direksi
Sandra Sunanto - v - v - v v - v - v -
Ong Deny - v - v - v v - v - - v
Cuncun Muliawan - v - v - v - v v - - v
Yudho Jatmiko - v - v - v - - v - - -
110
Page 112
Catatan:
1. Ferriyady Hartadinata selaku Komisaris Utama dan Fiah SE selaku Direksi yang mewakili PT Terang Anugrah Abadi
memiliki hubungan perkawinan.
2. Fendy Wijaya selaku Komisaris dan Fiah SE selaku Direksi yang mewakili PT Terang Anugrah Abadi memiliki hubungan
ipar.
Tata Kelola Perusahaan
A. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang diangkat oleh RUPS yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi meliputi, namun tidak terbatas pada,
rencana pengembangan Perusahaan, rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan, pelaksanaan ketentuan Anggaran
Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundangan yang berlaku. Dewan Komisaris akan selalu mematuhi Anggaran
Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku serta dapat menggunakan saran profesional yang independen dan/ atau
dapat membentuk komite–komite, jika diperlukan, dalam melaksanakan tugasnya.
Kriteria Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 36 tanggal 13 Maret 2017, dibuat oleh Leolin Jayayanti, S.H.,M.Kn, Notaris di
Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0117782 tanggal 14 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0034610.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2022.
Uraian Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan melalui supervisi, pemberian nasihat dan
panduan kepada Direksi. Dalam kapasitasnya, Komisaris juga memantau dan mendukung tata kelola Perseroan yang baik
dan pemenuhan kewajiban dan komitmen tanggung jawab sosial (CSR).
Remunerasi Dewan Komisaris
Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing
sebesar Rp10.311.051.870 dan Rp9.483.912.554.
Kebijakan dan prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari beberapa tahapan yang mencakup proses
penyusunan, analisis, pengajuan, dan penetapan. Penyusunan kebijakan dan usulan remunerasi yang dilaksanakan oleh
Komite Nominasi dan Remunerasi. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut kemudian diteruskan pada
Dewan Komisaris untuk dibahas dan dianalisis lalu diajukan dalam RUPS.
Rapat Dewan Komisaris
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan Jumlah Jumlah
%
Wajib Rapat Kehadiran
Ferriyady Hartadinata Komisaris Utama 5 5 100
Fendy Wijaya Komisaris 5 5 100
Drs. Suprihadi Usman Komisaris Independen 5 5 100
B. Direksi
Ketentuan dan Masa Jabatan Direksi
Para Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para Anggota Direksi sebelum masa
jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Setelah masa jabatannya berakhir, para Anggota Direksi dapat
diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Direksi memimpin, mengelola dan
111
Page 113
mewakili Perseroan dalam setiap transaksi dan interaksinya dengan publik, termasuk didepan pengadilan hukum, untuk
memfasilitasi pencapaian visi, misi dan tujuan Perseroan. Direksi juga mewakili Perseroan dalam masyarakat dan
bertanggung jawab penuh dalam hal mengelola usaha Perseroan, mengkoordinasikan kegiatankegiatan Perseroan secara
efektif untuk memastikan pencapaian tujuan strategis Perseroan.
Remunerasi Direksi
Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi per 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp
Rp10.311.051.870 dan Rp9.483.912.554.
Rapat Direksi
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jabatan Jumlah Jumlah
%
Wajib Rapat Kehadiran
Sandra Sunanto Direktur Utama 10 10 100
Ong Deny Direktur Keuangan 10 10 100
Cuncun Muliawan Direktur Produksi 10 10 100
Direktur Bisnis dan
Yudho Jatmiko 10 10 100
Operasional
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Direksi
Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki program pelatihan dan pengembangan kompetensi
Direksi.
Sekretaris perusahaan
Nama Sekretaris Perusahaan : Ong Deny
Alamat : Jl. Kopo Sayati No. 165, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
No. Telp. : +62 22 540 2326
Email : corsec@hartadinataabadi.co.id
Riwayat Hidup
Profil lengkap Bapak Ong Deny telah disajikan dalam profil Direksi.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35 POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan atau
Perusahaan Publik;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris;
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku
kepentingan lainnya.
112
Page 114
Program pelatihan Sekretaris Perusahaan
No. Pelatihan/Pengembangan Tanggal Hari Penyelenggara
Sosialisasi Peraturan Nomor I-L, Peraturan Nomor I- BEI
1. 26 Juni 2023 1
X, dan Peraturan Nomor II-X
Undangan Sosialisasi Perubahan Peraturan Nomor
I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham
BEI
2. dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang 3 Agustus 2023 1
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan
Akselerasi
Compliance Refreshment Pemenuhan Kewajiban BEI, OJK & Komite Nasional
3. 22 Agustus 2023 1
oleh Perusahaan Tercatat Kebijakan Governance (KNKG)
OJK dan Kementerian Keuangan
Sosialisasi Dampak Perubahan Format NPWP 16 20 September 2023
4. 1 Republik Indonesia Direktorat
Digit dan NITKU 22 Digit kepada ILAP
Jenderal Pajak
Sosialisasi penyampaian informasi pada Form E088
OJK
5. Informasi DES melalui sistem pelaporan elektronik 19 Oktober 2023 1
(SPEIDXNet).
Ketentuan Bursa terkait Free Float BEI
6. 6 Oktober 2023 1
Risk & Governance Summit 2023,Sustainable
7. Governance : Digital Transformation as a game 30 November 2023 1 OJK
changer ethical culture as a value keeper
C. Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris tanggal 14 Maret 2017 dan diperbaharui melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tentang Pengangkatan Komite Audit tertanggal 24 Juni 2022. Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Audit tertanggal 24 Juni 2022 adalah sebagai
berikut:
Ketua : Drs. Suprihadi Usman
Anggota : Catharina Tan Lian Soei
Anggota : Asdi Aulia
Riwayat Hidup
Drs. Suprihadi Usman
Profil lebih lengkap disajikan pada profil Dewan Komisaris
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Ketua Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No S-01/KEP-DEKOM/HRTA/LEG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Masa Jabatan 5 tahun.
Jabatan Rangkap Merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan (2017- sekarang).
Catharina Tan Lian Soei
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No S-01/KEP-DEKOM/HRTA/LEG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Masa Jabatan 5 tahun.
Riwayat Pendidikan Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Katolik Parahyangan
pada tahun 1982 dan gelar Magister Manajemen di Universitas Padjajaran pada
tahun 1997.
113
Page 115
Riwayat Jabatan Beliau mengawali karir dimulai dari Sekretaris Jurusan Manajemen (1991 – 1994),
Dekan Fakultas Ekonomi (2003-2006), Wakil Rektor Universitas Katolik
Parahyangan (2006-2011) dan kemudian menjabat sebagai Ketua Senat Fakultas
Ekonomi sampai 2023. Beliau memiliki pengalaman sebagai Komisaris
Independen PT Indomobil Multi Jasa Tbk. (2013- 2022), kemudian menjabat
sebagai Ketua Komite Audit di PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (2022-
saat ini).
Jabatan Rangkap Ketua Komite Audit PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (2022- saat ini)
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Asdi Aulia
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No S-01/KEP-DEKOM/HRTA/LEG/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022
Masa Jabatan 5 tahun
Riwayat Pendidikan Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Katolik Parahyangan
pada tahun 1998 dan gelar Magister of Business (Accounting) di Monash
University Melbourne, Australia pada tahun 2005.
Riwayat Jabatan Beliau mengawali karir dimulai dari Dosen Fakultas Ekonomi (1998 – 2013),
sebagai Kepala Lab Komputer Fakultas Ekonomi (2000 - 2003), sebagai Kepala
Biro Keuangan (2007-2012), sebagai Badan Pengawas Koperasi Fakultas Ekonomi
(2006 -2013), sebagai Komite Audit PT Indomobil Multi Jasa (2013 - saat ini),
sebagai Dosen Luar Biasa Fakultas Ekonomi dan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik
(2014 - saat ini), sebagai Konsultan manajemen,akuntansi, IT dan edukasi (2014
- saat ini), sebagai Co-Founder dan Komisaris PT Jamiko Karya Kreasi (2017 - saat
ini).
Jabatan Rangkap ● Komite Audit PT Indomobil Multi Jasa (2013 – saat ini)
● Dosen Luar Biasa Fakultas Ekonomi dan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (2014-
saat ini)
● Konsultan manajemen,akuntansi, IT dan edukasi (2014-saat ini)
● Co-Founder dan Komisaris PT Jamiko Karya Kreasi (2017- saat ini)
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang telah mengacu
dan sesuai dengan POJK No. 55, dimana piagam ini disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2022
dengan menandatangani Piagam Komite Audit tersebut. Masa tugas anggota Komite Audit adalah tidak lebih lama dari
masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk masa 1
(satu) periode berikutnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit yang telah disusun dan ditetapkan
dengan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak
otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan yang
terjadi di Perseroan.
114
Page 116
Rapat Komite Audit
Hingga tanggal 30 September 2024, Komite Audit melaksanakan rapat sebanyak 3 pertemuan dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Nama Jumlah
Jumlah Kehadiran %
Wajib Rapat
Drs. Suprihadi Usman 3 3 100
Catharina Tan Lian Soei 3 3 100
Asdi Aulia 3 3 100
D. Komite Nominasi dan Remunerasi
Landasan Hukum
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai yang dipersyaratkan dalam POJK No. 34 sesuai
dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 24 Juni
2022
Nama dan Riwayat Hidup Anggota
Ketua : Drs. Suprihadi Usman
Anggota : Fendy Wijaya
Anggota : Timotius Adi Tan, Tjhin
Drs. Suprihadi Usman
Profil lebih lengkap disajikan pada profil Dewan Komisaris
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No 02/KOM/HRTA/PKNDR/VI/2022 tanggal 24 Juni
2022.
Masa Jabatan 5 tahun.
Jabatan Rangkap Merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan (2017-sekarang).
Fendy Wijaya
Profil lebih lengkap disajikan pada profil Dewan Komisaris
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No.02/KOM/HRTA/PKNDR/VI/2022 tanggal 24 Juni
2022.
Masa Jabatan 5 tahun.
Jabatan Rangkap Merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan (2017-sekarang).
Timotius Adi Tan, Tjhin
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No02/KOM/HRTA/PKNDR/VI/2022 tanggal 24 Juni
2022.
Masa Jabatan 5 tahun
Riwayat Pendidikan Beliau memperoleh gelar Sarjana Psikologi Pendidikan dan Bimbingan di
Universitas Siliwangi Tasikmalaya (1983-1988) dan gelar Master of Art Pastoral
Konseling di STT Kharisma Bandung (2003-2005).
Riwayat Jabatan Pada saat ini Beliau menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
di Perseroan. Saat ini juga menjabat Founder dan CEO SOC group “Spirit of
Change” Human Resource Center sejak tahun 2000 s/d sekarang, ikut berkarya
sebagai Chief of transformation center / Chief Human Resources Officer di B&B
Inc ( brand Exsport, Eiger, Bodypack , 2005-2015), Founder dan CEO PT OXI
Liquindo Pratama ( 2005 s/d sekarang ), Dosen Pasca Sarjana Master of
Management di Univ Kristen Maranatha Bandung ( 2010 - 2013 ) Assistant Vice
President di AXA Life Indonesia (1994-2005), Pimpinan Capem di Bank Danamon
Ciamis (1990-1994).
115
Page 117
Jabatan Rangkap Tidak ada.
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Tugas dan Tanggung jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
• Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
• Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan pengetahuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Struktur Remunerasi;
• Kebijakan atas Remunerasi; dan
• Besaran atas Remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Kebijakan Nominasi dan Remunerasi
Butir-Butir dalam Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
• Melakukan penelaahan atas struktur organisasi Perseroan;
• Memberikan usulan rekomendasi remunerasi dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris;
• Memberikan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen di lingkungan Perseroan;
• Memberikan rekomendasi atas aksi korporasi yang dilakukan Perseroan.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Tingkat kehadiran rapat Komite Nominasi dan Remunerasi per 30 September 2024 adalah sebagai berikut :
Nama Kehadiran (%)
Drs. Suprihadi Usman 100
Fendy Wijaya 100
Timotius Adi Tan, Tjhin 100
E. Sistem Pengendali Internal
Direksi Perseroan harus menetapkan sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset
Perusahaan. Sistem Pengendalian Internal mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Lingkungan pengendalian internal dalam Perseroan yang disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
• Integritas, nilai etika dan kompetensi pegawai;
• Filosofi dan gaya manajemen;
• Cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab;
• Pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia dan;
• Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi.
2. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan
mengelola risiko usaha yang relevan.
3. Aktivitas pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan
Perseroan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi perusahaan, antara lain mengenai kewenangan,
otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi. Penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset
Perusahaan.
116
Page 118
4. Sistem informasi dan komunikasi yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial. dan
ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Perusahaan.
5. Monitoring yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada
setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan
bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.
Sistem pengendalian internal merupakan bagian dari usaha Perusahaan untuk penerapan tata kelola Perusahaan yang baik.
Perusahaan menerjemahkan pengendalian internal dalam prosedur dan kebijakan yang jelas sehingga dinilai cukup efektif
untuk mengontrol dan meminimalkan risiko yang ada dalam pengendalian keuangan dan operasional Perusahaan.
F. Unit Audit Internal
Landasan Hukum
Perseoran telah membentuk Piagam Audit Internal (Audit Internal Charter) yang memuat visi, misi, tujuan, struktur unit dan
kedudukan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, kode etik, dan persyaratan dari audit internal dan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan kemudian telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 14
Oktober 2023.
Sesuai dengan POJK No. 56 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 14 Oktober 2023 mengenai
pembentukan dan pengangkatan Unit Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Unit Audit Internal dengan susunan
sebagai berikut:
Nama dan Riwayat Hidup
Ketua : Didiet Pujiyanto
Anggota : Arief Al Maulid
: Bekti Anugrah
: Asep Haerul Anam
: Muhammad Iqbal
: Indha Permatasari
: Asrul Anwar
Didiet Pujiyanto
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Kepala Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No.028/HRTA-HRD/ST/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan tetap
Riwayat Pendidikan S1 Akuntansi - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (1999 - 2004)
Riwayat Jabatan • Quality Assurance Internal Audit Manager di PT Koperasi Simpan Pinjam -
Sahabat Mitra Sejati (2017-2019)
• Operational Audit Manager di PT Koperasi Simpan Pinjam - Sahabat Mitra
Sejati (2015-2017)
• Credit Audit Manager di PT Koperasi Simpan Pinjam - Sahabat Mitra Sejati
(2013-2015)
• Internal Audit Koordinator di PT Koperasi Simpan Pinjam - Sahabat Mitra
Sejati (2011)
• Regional Risk Control Manager di PT Bank Mega Syariah Indonesia (2008-
2010)
• Distrik Risk Control Officer di PT Bank Mega Syariah Indonesia (2008)
Jabatan Rangkap • General Manajer Audit di PT Gemilang Hartadinata (2022 – sekarang)
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Arief Al Maulid
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.S-12/KEP-DIR/SK/HRTA/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan Tetap
Riwayat Pendidikan S1 Akuntansi – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma (1992-1996)
117
Page 119
Riwayat Jabatan • Finance & Administrastion Manager di Atlantic Forwarding Group – Indonesia
Office (2014-2021)
• Finance & Accounting Supervisor di Atlantic Forwarding Group – Indonesia
Office (2000-2013)
• Finance & Accounting Staff di PT Gerbang Buanga Bandung Raya (1995-1996)
Jabatan Rangkap Tidak ada
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Bekti Anugrah
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.S-12/KEP-DIR/SK/HRTA/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan Tetap
Riwayat Pendidikan S1 Akuntansi di Universitas Widyatama
Riwayat Jabatan • Admin CV Gelar Sarana (2017-2018)
Jabatan Rangkap Tidak ada
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Asep Haerul Anam
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.S-12/KEP-DIR/SK/HRTA/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan Tetap
Riwayat Pendidikan DIII Akuntansi di Politeknik Praktisi Bandung
Riwayat Jabatan • Auditor di KAP Prof. DR. H. Tb. Hasannudin, M.Sc & Rekan (2017-2020)
• Marketing di PT Telkom ndonesia Tbk. (2016)
Jabatan Rangkap Tidak ada
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Muhammad Iqbal
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.S-12/KEP-DIR/SK/HRTA/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan Tetap
Riwayat Pendidikan S1 Ekonomi di Sekolah Tinggi Agama Islam Sabili Bandung
Riwayat Jabatan • Management Arsip Digital Bank BRI, Divisi Pelaksana BRIMEN di PT Bringin
Karya Sejahtera (April 2021-Desember 2021)
• Admin Warehouse di PT Kobe Boga Utama (2018-2019)
• Digital Marketing di CV Pras 99 (2017-2018)
• Staff Finance di PT Daya Muda Agung (Maret 2017- Agustus 2017)
• Admin Gudang di PT Daya Muda Agung (Februari 2017 – Maret 2017)
Jabatan Rangkap Tidak ada
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Indha Permatasari
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.S-12/KEP-DIR/SK/HRTA/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan kontrak sampai dengan 24 Februari 2025
Riwayat Pendidikan S1 Akuntansi Universitas Pasundan Bandung (2010-2014)
118
Page 120
Riwayat Jabatan • Staf Internal Audit di PT Shafira Corporation (2019 – 2023)
• Staf Research and Development di PT Budi Agung Sentosa (2018-2019)
• Staf HR & GA di PT Karya Putra Sangkuriang (Juli 2018 – November 2018)
• Staf Accounting di PT Rekatama Inti Anugerah (2016-2018)
• Adminstrasi Produksi di CV Adity House of Boutique Kebaya and Shoes (2015-
2016)
Jabatan Rangkap Tidak ada
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Asrul Anwar
Dasar Pengangkatan Diangkat sebagai Diangkat sebagai Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan
Direksi No.S-12/KEP-DIR/SK/HRTA/X/2023 tanggal 14 Oktober 2023
Masa Jabatan Karyawan kontrak sampai dengan 17 Februari 2025
Riwayat Pendidikan S1 Akuntansi - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan (2017 - 2021)
Riwayat Jabatan • Internal Auditor di PT Hartwell Paint Indonesia (2022-2023)
• Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek Griya Farma (2017-2018)
• Peserta Prakerin di Rumah Sakit Al-Islam Bandung (Agustus 2016 – September
2016)
Jabatan Rangkap Tidak ada
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham, anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Tugas dan Tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal adalah sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
Perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM,
pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
Sumber Daya Manusia
Hingga 31 Mei 2024, Perseroan memiliki 1.517 karyawan. Berikut adalah gambaran profil dan komposisi karyawan
Perseroan:
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Manager 181 77 53
Supervisor 95 191 111
Staf 494 618 603
Non-Staf 747 518 497
Jumlah 1.517 1.404 1.264
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
S1 dan S2 480 413 334
Diploma 71 74 61
SMA 961 917 867
SMP 5 - 2
Jumlah 1.517 1.404 1.264
119
Page 121
Berdasarkan Usia
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
> 46 Tahun 113 95 88
36-45 Tahun 208 195 190
26-35 Tahun 587 517 497
≤ 25 Tahun 609 597 489
Jumlah 1.517 1.404 1.264
Berdasarkan Aktivitas Utama dan Wilayah Kerja
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Accounting & Tax 15 11 11
PPIC 40 33 35
Business Operation 23 23 16
Legal 4 3 3
Finance 10 10 9
HRD - GA 119 120 48
Marcom 16 13 10
Export - Import 3 3 2
Internal Audit 11 12 12
Investor Relations 3 5 2
MIS 16 17 6
Marketing 35 35 25
Purchasing 9 10 6
R&D 51 51 59
Produksi 304 319 316
Retail 259 261 268
Kepatuhan 2 3 -
Inventory Management 1 - -
Staff lainnya 596 475 436
Jumlah 1.517 1.404 1.264
Berdasarkan Status Tetap dan Kontrak
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 721 701 667
Kontrak 796 703 597
Jumlah 1.517 1.404 1.264
Jumlah Pegawai Perusahaan Anak
Hingga 31 Mei 2024, Perusahaan Anak Perseroan memiliki 596 karyawan. Berikut adalah gambaran profil dan komposisi
karyawan Perusahaan Anak Perseroan:
Berdasarkan Jabatan
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Direktur Utama 2 1 1
Direktur 2 0
Manager 128 31 15
Supervisor 9 113 72
Staff 66 139 182
Pelaksana Operasional 384 269 1
Mentor 5 5 4
Jumlah 596 558 436
120
Page 122
Berdasarkan Pendidikan
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
S1 dan S2 318 280 223
Diploma 40 44 29
SMA 233 231 182
SMP 5 3 2
Jumlah 596 558 436
Berdasarkan Usia
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
> 46 Tahun 48 43 31
36-45 Tahun 94 90 75
26-35 Tahun 296 244 216
≤ 25 Tahun 158 181 114
Jumlah 596 558 436
Berdasarkan Aktivitas Utama dan Wilayah Kerja
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Security 11 14 11
Managerial 3 3 2
Peleburan 11 13 2
Pemurnian 8 10 2
Gudang 1 1 2
Percetakan 3 3 2
Office Boy 3 1 1
Lab 6 7 4
Teknisi 4 3 2
Vault 4 3 2
QMS - HSE 4 4 -
Administrasi 2 3 -
PMP 6 5 -
HRD & GA 3 9 3
Customer Service 1 1 -
Pembelian 2 1 -
Manufacture 1 6 -
Finance, Tax, & Accounting 11 9 5
Sales & Distribution 200 173 161
Operation & Service 284 267 224
Legal 2 2 2
Risk Management & Compliance 1 1 0
Internal Control & Internal Audit 19 19 11
HC & GA 4 - -
Driver 1 - -
Training dan Syariah 1 - -
Jumlah 596 558 436
Berdasarkan Status Tetap dan Kontrak
Keterangan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Tetap 547 343 312
Kontrak 49 215 124
Jumlah 596 558 436
Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
121
Page 123
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja, sehingga semua hubungan ketenagakerjaan dan komunikasi antara manajemen
dan karyawan dijalankan secara langsung dan tanpa perantara.
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Pelatihan kepada karyawan disesuaikan dengan keahlian yang dibutuhkan dandilakukan secara teratur minimal 20 jam per
tahun. Pengaturan pegawai yang mengikuti pelatihan dilakukan oleh masing-masing unit.
Supervisor bertanggung jawab untuk memastikan seluruh staf di unitnya mengikuti program pelatihan sesuai jadwal yang
ditentukan dan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi pelatihan di unitnya.
Sarana Kesejahteraan
Perseroan dan Entitas Anak yakin bahwa dengan memberikan perhatian yang cukup pada kesejahteraan karyawan dapat
menjaga loyalitas dan dedikasi karyawan. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Perseroan dan Entitas Anak terhadap kerja
keras karyawan. Sebagai salah satu upaya dalam memberikan kesejahteraan dan melindungi keselamatan karyawan serta
memberikan jaminan kepastian bagi karyawan, Perseroan dan Entitas Anak menyediakan sejumlah fasilitas dan program
kesejahteraan, berupa asuransi kesehatan, transportasi, akomodasi dan konsumsi di lokasi produksi, fasilitas olahraga,
fasilitas kesehatan (klinik), sistem roster kerja karyawan dan fasilitas peribadatan.
Perseroan juga telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan, antara lain pemberian standar gaji memenuhi
ketentuan upah minimum kota/kabupaten, pembayaran gaji dan THR tepat waktu, program BPJS untuk seluruh karyawan
baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, hak-hak cuti karyawan telah diatur di dalam Peraturan Perseroan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan salah satu kebijakan strategis perusahaan, sebagai komitmen
perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak kegiatan operasional perusahaan dalam dimensi sosial, ekonomi,
dan lingkungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, Operasi yang adil serta kewajiban untuk menyediakan tempat
yang nyaman dan hubungan kerja yang baik dengan karyawan, mengutamakan terjaganya kesehatan dan keselamatan
kerja serta terus–menerus menjaga agar dampak tersebut menyumbang manfaat kepada masyarakat dan lingkungan
hidupnya.
Adapun tujuan Program TJSL Perseroan adalah:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar
melalui program-program sosial yang berkelanjutan.
2. Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan: Memastikan praktik operasional yang ramah lingkungan dan
berkesinambungan, serta berupaya untuk mengurangi dampak lingkungan.
3. Pemberdayaan Karyawan: Menjamin keamanan, kesejahteraan, dan pengembangan karyawan, menciptakan
lingkungan kerja yang inklusif dan mendukung.
4. Transparansi dan Akuntabilitas: Memberikan informasi terbuka kepada publik mengenai kegiatan dan dampak sosial
serta lingkungan, serta menjadi akuntabel dalam setiap langkah-langkah kebijakan yang diambil.
Melalui implementasi program ini, perusahaan berharap dapat mencapai keselarasan antara pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Perseroan juga memiliki komitmen penuh untuk dapat memberikan manfaat dan nilai tambah positif secara berkelanjutan
kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat setempat di sekitar wilayah operasionalnya. Untuk
mewujudkan komitmen tersebut, Perseroan telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk
mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs)
Pelaksanaan program CSR di fokuskan pada masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi Perseroan. Perseroan
memastikan bahwa masyarakat tersebut merasakan dampak positif akan kehadiran Perseroan di tengah-tengah mereka.
Perseroan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk mengidentifikasi isu-isu di masyarakat, sehingga program
CSR yang dilaksanakan tepat sasaran dan dapat menjadi solusi terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat. program
CSR yang dilakukan oleh Perseroan tercakup pada 5 (lima) bidang kegiatan, yaitu: Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan,
Bidang Infrastruktur, Bidang Kebudayaan, dan Bidang Ekonomi.
122
Page 124
No Keterangan Nominal (dalam Rupiah)
1 Pembiayaan Kuliah Wildan di Universitas Maranath 13.226.10
2 Pembiayaan Kuliah Zulfa Sabilla di Universitas Islam Bandung BSI 25.000.00
Bandung
3 CSR PP Polri Daerah Jawa Barat 15.000.00
4 DP (Tahap 1; Total Rp3M) Pembangunan Gereja Eben Haezer 300.000.000
Tasikmalaya
5 DP (Tahap 2; Total Rp3M) Pembangunan Gereja Eben Haezer 300.000.000
Tasikmalaya
6 DP (Tahap 3; Total Rp3M) Pembangunan Gereja Eben Haezer 600.000.000
Tasikmalaya
7 Penyembelihan Hewan Kurban 12 Ekor Sapi di PT Hartadinata Abadi 328.797.000
Tb
8 Pemberian Hewan Kurban 6 Ekor Sapi di Banjarsari 108.000.000
9 DP (Tahap 4; Total Rp3M) Pembangunan Gereja Eben Haezer 600.000.000
Tasikmalaya
10 DP (Tahap 5; Total Rp3M) Pembangunan Gereja Eben Haezer 300.000.000
Tasikmalay
11 DP (Tahap 6; Total Rp3M) Pembangunan Gereja Eben Haezer 300.000.000
Tasikmalaya
12 DP (Termin 5 CSR Pembangunan Gereja) 150.000.000
13 DP (Termin 5 CSR Pembangunan Gereja Eben Haezer Tasikmalaya) 150.000.000
14 Bantuan untuk Palestina Susu Frisian Flag 160 Karton 248.675.745
15 MTSS Persis Lembang 150.000.000
16 Uang Bantuan untuk acara 150.000.000Khitanan Massal di Lanud 15.000.000
Sulaiman
17 Permohonan Dana Kerjasama Sponsorship Kegiatan Pabbajja 150.000.000
Samanera Sementara Tahun 2023
18 Termin 6 CSR Pembangunan Gereja Eben Haezer Tasikmalaya 150.000.000
19 Persekutuan Doa HRTA (Kunjungan Ke Panti) 1.072.500
Jumlah 3.904.771.345
Dalam hal terkait dengan ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan. Peseroan telah menerapkan strategi keberlanjutan
pada aspek lingkungan hidup sesuai dengan pedoman kebijakan pengelolaan lingkungan melalui Surat Keputusan Direksi
dan Dewan Komisaris No. S-10/DIR-CORSEC/HA-KPLH?II/22 tertanggal 7 Februari 2022.
Selama periode pelaporan tidak pernah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam bidang
lingkungan hidup dan tidak terdapat laporan pengaduan terkait lingkungan hidup. Di sepanjang tahun 2023, Perseroan
telah melakukan beragam upaya pengelolaan lingkungan dengan biaya yang menjadi bagian dari program TJSL
Peseroan telah menerapkan strategi keberlanjutan pada aspek lingkungan hidup sesuai dengan pedoman kebijakan
pengelolaan lingkungan melalui Surat Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris No. S-10/DIR-CORSEC/HA-KPLH/II/22
tertanggal 7 Februari 2022.
Keterangan Tentang Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa penyertaan saham pada:
1. PT Gemilang Hartadinata Abadi sebanyak 396.000 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu) saham atau dengan nilai
nominal Rp 396.000.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Aurum Digital Internusa;
2. PT Emas Murni Abadi sebanyak sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal
Rp 1.980.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Emas Murni Abadi;
123
Page 125
3. PT Emas Karya Abadi sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) saham atau dengan nilai nominal Rp
198.000.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar rupiah) atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Emas Karya Abadi .
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan
Anak terhadap Perseroan:
Kontribusi
Terhadap Perseroan (%)
Kegiatan
Presentase Tahun Tahun Laba
Nama Usaha Yang
Kepemilikan Penyertaan Operasional (rugi)
Dijalankan Aset Liabilitas
sebelum
pajak
Belum
PT Emas Karya
menjalankan 99% 2019 2019 0,14 0,08 -0,02
Abadi
kegiatan usaha*
Aktivitas
PT Gemilang Perusahaan
Hartadinata Holding dan 99% 2020 2020 8,53 0,01 0,28
Abadi Aktivitas Kantor
Pusat
PT Emas Murni Pemurnian
99% 2022 2023 0,29 0,06 0,40
Abadi Logam Mulia
Gadai
PT Gadai konvensional
Cahaya Dana dan Unit Usaha 99% 2020 2019 1,50 1,17 0,01
Abadi Syariah
Pergadaian
PT Gadai
Cahaya Terang Gadai 99% 2020 2021 1,35 0,98 0,15
Abadi
Gadai
PT Gadai konvensional
Terang Abadi dan Unit Usaha 99% 2020 2020 3,54 2,28 0,45
Mulia Syariah
Pergadaian
PT Gadai
Cahaya Abadi Gadai 99% 2020 2021 0,25 0,15 0,02
Mulai
PT Gadai
Hartadinata Gadai 99% 2021 2021 0,49 0,47 -0,02
Terang Sejati
PT Gadai Jaya
Gadai 99% 2021 2023 0,11 0,07 -0,01
Raya Mulia
*) Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Direksi EKA No 005/DIR-
CORSEC/EKA-OBL/IV/2024 Tanggal 25 April 2024, EKA belum menjalankan kegiatan usahanya dan masih dalam proses pengurusan
perizinan berusaha.
Adapun terkait kontribusi pendapatan Perusahaan Anak terhadap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 melalui PT Gemilang Hartadinata Abadi yaitu sebesar 1,07% (satu koma nol tujuh persen) sedangkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 0,51% (nol koma lima satu persen). Selain itu, PT Emas Murni
Abadi memiliki kontribusi pendapatan terhadap Perseroan sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
124
Page 126
PT Emas Karya Abadi
PT Emas Karya Abadi didirikan dengan nama PT Aurum Digital Internusa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“EKA”). EKA didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aurum Digital Internusa Nomor 04 tanggal 18 Mei 2018, yang dibuat
dihadapan Drs. Yurina Surtati, S.H., M.B.A., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 30 Mei 2018 Nomor AHU-
0027676.AH.01.01.Tahun 2018; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0074935.AH.01.11.Tahun 2018 Tanggal
30 Mei 2018 dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 008609 yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2024 (“Akta Pendirian EKA”).
Perubahan Anggaran Dasar EKA terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham EKA Nomor 3, tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
Menkumham Nomor AHU-0005399.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-
AH.01.03-0021693 tanggal 24 Januari 2024; (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0017668.AH.01.11.Tahun
2024 Tanggal 24 Januari 2024; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 27 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 10588 yang diterbitkan tanggal 2 April 2024 (“Akta EKA No. 3/2024”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan EKA serta Kegiatan Usaha EKA adalah sebagaimana dimuat dalam Akta EKA No. 3/2024 adalah sebagai
berikut:
Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
b. Informasi dan Komunikasi;
c. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha EKA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
a. Dalam bidang Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor, yaitu:
- Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (Kode KBLI 46620)
- Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor, yaitu:
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (Kode KBLI 47919)
- Perdagangan Eceran Barang Perhiasan (Kode KBLI 47735)
- Perdagangan ceran bukan di took, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDL (Kode KBLI 47999);
b. Dalam bidang informasi dan Komunikasi, menjalankan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Pemograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI, yaitu:
- Aktivitas Pengembangan Aplfikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (Kode KBLI 62012)
- Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajamen Fasilitas Komputer Lainnya (Kode KBLI 62029)
c. Dalam Aktivitas Keuangan dan Asuransi, menjalankan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun, yaitu:
- Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya Ytdl (Kode KBLI 66199)
Namun saat ini EKA belum menjalankan kegiatan usahanya.
125
Page 127
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan EKA adalah sebagaimana termaktub dalam Akta EKA No. 3/2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 40.000.000.000,- terbagi atas 400.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 100.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 20.000.000.000,- terbagi atas 200.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 100.000,-
Modal Disetor : Rp 20.000.000.000,- terbagi atas 200.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 100.000,-
Susunan pemegang saham EKA berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 198.000 198.000.000.000 99
Rio 2.000 200.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000 20.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 200.000 20.000.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, EKA telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Tidak memiliki masa berlaku
4 Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) Tidak memiliki masa berlaku
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EKA pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta EKA No.
3/2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rio
Direksi
Direktur Utama : Yudho Jatmiko
Direktur : Ferry Purnama
PT Gemilang Hartadinata Abadi
PT Gemilang Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Bandung (“GHA”), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GHA Nomor 2 tanggal
17 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i)
memperoleh status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-
0010373.AH.01.01Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0034060.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2020 (“Akta Pendirian GHA”).
126
Page 128
Perubahan Anggaran Dasar GHA telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GHA Nomor 10 tanggal 15 September 2022 dibuat di hadapan
Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-0068197.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 21 September
2022; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0293907 tertanggal 21 September 2022; (iii) diberitahukan, diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:
AHU-AH.01.09-0057432 tertanggal 21 September 2022; dan (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0188336.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 21 September 2022 (“Akta GHA No. 10/2022”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GHA serta Kegiatan Usaha GHA adalah sebagaimana dimuat dalam Akta GHA No. 10/2022 adalah
sebagai berikut:
Maksud dan tujuan GHA ialah berusaha dalam bidang:
a. Informasi dan Konfirmasi.
b. Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
c. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
d. Perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GHA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
a. Informasi dan Komunikasi
1. Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan yang belum diklasifikasikan, mencakup kegiatan:
Aktivitas Pemograman Komputer, yaitu:
- Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) (Kode KBLI 62012),
mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce), kegiatan meliputi
konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
2. Aktivitas jasa informasi, mencakup kegiatan:
Aktivitas pengolahan data, hosting dan kegiatan yang belum diklasifikasikan, yaitu:
- Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (Kode KBLI 63122), mencakup pengoperasian
situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang
bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala,
baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau
situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut, termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan
on demand online services, kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P)
Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
- Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (Kode KBLI 63121), mencakup pengoperasian
situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang
bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
127
Page 129
diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial, pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang
melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang
dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan
sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
b. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Aktivitas jasa keuangan, bukan asuransi dan dana pensiun, yaitu:
- Aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200), mencakup kegiatan dari Perusahaan Holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut, “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya,
kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
c. Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen, yaitu:
- Aktivitas kantor pusat (Kode KBLI 70100), mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain
atau enterprise, pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan
perusahaan atau enterprise, unit-unit dalam kelompok ini melakukan control operasi pelaksanaan dan mengelola
operasi unit-unit yang berhubungan, kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
d. Perdagangan Eceran.
Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, yaitu:
1. Perdagangan eceran khusus barang lainnya di toko, mencakup perdagangan eceran khusus menjual produk-produk,
yaitu:
- Perdagangan eceran barang perhiasan (Kode KBLI 47735), mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang
perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata
tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde
peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
2. Perdagangan eceran bukan di toko, kaki lima, dan los pasar, mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis
barang melalui:
- Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya (Kode KBLI 47919), mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai
dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, televisi, internet, media massa, dan
sejenisnya.
- Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (Kode KBLI 47920), mencakup usaha pedagang
perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dar
- pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GHA adalah bergerak di bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan
Aktivitas Kantor Pusat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GHA adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GHA
Nomor 10 tanggal 27 Oktober 2020 dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung yang
telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-
0073271.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0402517 tertanggal
27 Oktober 2020; (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0181529.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 27
Oktober 2020 (“Akta GHA No. 10/2020”) adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 1.600.000.000.000,- terbagi atas 1.600.000 saham masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp 1.000.000,-
128
Page 130
Modal Ditempatkan : Rp 400.000.000.000,- terbagi atas 400.000 saham masing-masing saham dengan
nilai nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 400.000.000.000,- terbagi atas 400.000 saham masing-masing saham dengan
nilai nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham GHA berdasarkan struktur permodalan berdasarkan Akta GHA No. 10/2020 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.600.000 1.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 396.000 396.000.000.000 99
Sandra Sunanto 4.000 4.000.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 400.000 400.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.200.000 1.200.000.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GHA telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GHA pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham GHA Nomor 2 tanggal 3 Januari 2023 dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bandung yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0003360 tertanggal 04 januari 2023; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0001735.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 04 Januari 2023 (“Akta GHA
No. 2/2023”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferriyady Hartadinata
Komisaris : Siti Hannah
Direksi
Direktur Utama : Beny Witjaksono
Direktur : Firstania Claudia
PT Emas Murni Abadi
PT Emas Murni Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Bandung (“EMA”). EMA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas EMA Nomor 07
tanggal 20 Oktober 2022, yang dibuat dihadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah:
(i) memperoleh status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 24
Oktober 2022 Nomor AHU-0073876.AH.01.01.Tahun 2022; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0212753.AH.01.11.Tahun 2022 Tanggal 24 Oktober 2022 dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 022 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 008363 yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2024
(“Akta Pendirian EMA”).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar EMA tidak mengalami perubahan.
129
Page 131
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan EMA serta Kegiatan Usaha EMA adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian EMA adalah sebagai
berikut:
Maksud dan tujuan perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Pertambangan dan Penggalian;
b. Industri Pengolahan
c. Perdagangan besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha EMA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
a. Dalam bidang Perdagangan Pertamangan dan Penggalian, menjalankan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Pertambangan Bijih Logam:
- Pertambangan Emas dan Perak (Kode KBLI 07301)
b. Dalam bidang Industri Pengolahan, menjalankan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Industri Logam Dasar:
- Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (Kode KBLI 24201)
c. Dalam Bidang Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor:
- Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (Kode KBLI 46620)
- Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-Sisa tak terpakai (Scrap) (Kode KBLI 46696
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan EMA adalah bergerak di bidang Pemurnian Logam Mulia.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan EMA adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian EMA adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 8.000.000.000,- terbagi atas 8.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 2.000.000.000,- terbagi atas 2.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 2.000.000.000,- terbagi atas 2.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham EMA berdasarkan Akta Pendirian EMA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 1.980 1.980.000.000 99
Firstania Claudia 20 20.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.000 2.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 6.000 6.000.000.000
130
Page 132
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, EMA telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha
menjalankan kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 SPPKP Tidak memiliki masa berlaku
5 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruan Tidak memiliki masa berlaku
6 Izin Usaha berupa izin: 28102200554630001 yang telah terverifikasi atas nama Selama Pelaku Usaha
EMA untuk kegiatan usaha Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (kode KBLI menjalankan kegiatan usaha
24201) untuk lokasi usaha di Jl Cirangrang Dalam No 8 Rt 001, RW 006,
Keluarahan Cilangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa
Barat 40227 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, atas nama
Wali Kota Bandung, Kepala DPMPTSP Kota Bandung melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 21 Februari 2023 dengan
perubahan ke-1 tanggal 17 Januari 2023
7 Sertifikat Kesesuaian Penggunaan Tanda SNI Tidak memiliki masa berlaku
Nomor:3430/BBSPJIKB/MSVIII2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang diterbitkan
oleh Kepala Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan
Batik, Kementerian Perindustrian Republik Indonesi
8 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tidak memiliki masa berlaku
Hidup (SPPL)
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EMA pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
EMA, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ong Deny
Direksi
Direktur Utama : Sony
Direktur : Firstania Claudia
PT Gadai Cahaya Dana Abadi
PT Gadai Cahaya Dana Abadi suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kabupaten Bandung (“GCDA”), didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GCDA Nomor 1
tanggal 8 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Mayasari Seogiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i)
memperoleh status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-
0007730.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 13 Februari 2018; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0020943.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 85 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 038454 yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2019
(“Akta Pendirian GCDA”).
Anggaran Dasar GCDA telah mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham GCDA Nomor 3 tanggal 03 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Rossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya Nomor AHU-0007573.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 03 Februari 2023; (ii) diberitahukan, diterima, dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-
131
Page 133
AH.01.03-0020561 tertanggal 03 Februari 2023; (iii) diberitahukan, diterima dan dicatat di dalam database sistem Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0061702 tertanggal 03 Februari
2023; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0023550.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 03 Februari 2023; dan
(v) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 027 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 010591 yang diterbitkan tanggal 02 April 2024 dan dikeluarkan oleh Asisten Manager Berita Negara atas nama
Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (“Akta GCDA No. 3/2023”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GCDA serta Kegiatan Usaha GCDA adalah sebagaimana dimuat dalam Akta GCDA No. 3/2023 adalah
sebagai berikut:
Maksud dan tujuan GCDA adalah Aktivitas Keuangan dan Asuransi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GCDA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
a. Aktivitas Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, yaitu:
1. Pergadaian Konvensional (Kode KBLI 64921):
Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha
meliputi:
Penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan
jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi
(fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas jasa Keuangan.
2. Unit Usaha Syariah (Kode KBLI 64923):
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang
melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha pergadaian
berdasar prinsip syariah.
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GCDA adalah Pergadaian.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GCDA telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GCDA Nomor 4 tanggal 05 Juni 2020, yang dibuat dihadapan Rossy Gunadi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima, dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data GCDA Nomor AHU-AH.01.03-0237416 tertanggal 05 Juni 2020; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0089624.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 05 Juni 2020 (“Akta GCDA No.
4/2020”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 4/2020 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 20.000.000.000,- terbagi atas 20.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 5.000.000.000,- terbagi atas 5.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 5.000.000.000,- terbagi atas 5.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham GCDA berdasarkan struktur permodalan sebagaimana di atas adalah sebagai berikut:
132
Page 134
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
GHA 4.950 4.950.000.000 99
Fiah, S.E. 50 50.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.000 5.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 15.000 15.000.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GCDA telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha
menjalankan kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 Izin Usaha Pergadaian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner berlaku sejak 13 Mei 2019.
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-17/NB.1/2019 tentang Pemberian Izin
Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada GCDA tertanggal 13 Mei 2019. Izin usaha
tersebut dikeluarkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non
Bank I atas nama Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5 Izin Usaha Pergadaian Berdasarkan Prinsip Syariah berdasarkan Surat Berlaku sejak 4 April 2023
Persetujuan Nomor:
S-1154/NB.021/2023 tentang Persetujuan Untuk Menyelenggarakan Sebagian
Kegiatan Usaha Pergadaian Berdasarkan Prinsip Syariah kepada GCDA
tertanggal 04 April 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Perizinan Industri
Keuangan Non Bank dan Inovasi Keuangan Digital.
6 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tidak memiliki masa berlaku
Hidup (SPPL)
7 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang Tidak memiliki masa berlaku
8 Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin Tidak memiliki masa berlaku
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GCDA pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta GCDA No.
3/2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Fendy Wijaya
Direksi
Direktur : Sandra Sunanto
Susunan anggota Dewan Pengawas Syariah GCDA adalah sebagaimana termaktub dalam Akta GCDA No. 3/2023 .
Berdasarkan Akta GCDA No. 3/2023 susunan anggota Direksi dan Komisaris GCDA yang diangkat untuk jangka waktu 5
(lima) tahun adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : AH. Azharuddin Lathif, M.AG., M.H.,
Anggota : Sofian Al Hakim
133
Page 135
PT Gadai Cahaya Terang Abadi
PT Gadai Cahaya Terang Abadi didirikan dengan nama PT Gadai Cahaya Terang Abadi, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa
Tenggara Barat (“GCTA”). GCTA didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GCTA Nomor 4 tanggal 10 Maret
2020, yang dibuat dihadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh status
badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-0015022.AH.01.01. Tahun
2020 tanggal 11 Maret 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0049390.AH.01.11.Tahun 2020
tanggal 11 Maret 2020; dan dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 022 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 008361 yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2024 dan dikeluarkan oleh Asisten
Manager Berita Negara atas nama Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (“Akta Pendirian GCTA”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan, yang mana perubahan terakhir Anggaran Dasar GCTA adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GCTA Nomor 4 tanggal 11 Mei 2020
dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-
AH.01.03-0215767 tanggal 11 Mei 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0080143.AH.01.11.Tahun
2020 tertanggal 11 Mei 2020. (“Akta GCTA No. 4/2020”)
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GCTA serta Kegiatan Usaha GCTA adalah sebagaimana dimuat dalam Akta GCTA No. 4/2020 adalah
sebagai berikut:
Maksud dan tujuan GCTA adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GCTA berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
1. PERGADAIAN (Kode KBLI 64921);
yang mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau
pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak
memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.
2. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1), Perusahaan Pegadaian dapat melakukan
kegiatan usaha lainnya, yaitu:
a) Kegiatan lain yang tidak terikat usaha pegadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based
income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
dan/atau
b) Kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana
dimaksud pada angka (2) huruf b diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GCTA adalah Pergadaian.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GCTA adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian GCTA adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 10.000.000.000,- terbagi atas 10.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
134
Page 136
Susunan pemegang saham GCTA berdasarkan Akta Pendirian GCTA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
GHA 2.475 2.475.000.000 99
Ferriyady Hartadinata 25 25.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GCTA telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Berlaku sejak 21 Desember 2020
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-167/NB.1/2020 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada GCTA tertanggal 21
Desember 2020. Izin usaha tersebut dikeluarkan oleh Deputi Komisioner
Pengawas Industri Keuangan Non Bank I atas nama Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
5 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tidak memiliki masa berlaku
Hidup (SPPL)
6 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang Tidak memiliki masa berlaku
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GCTA pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 9 tertanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Kemenkumham”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0154388 tertanggal 18 Agustus 2023; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0163263.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 (“Akta GCTA No. 9/2023”), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ong Deny
Direksi
Direktur : Fendy Wijaya
135
Page 137
PT Gadai Terang Abadi Mulia
PT Gadai Terang Abadi Mulia merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Kota Surabaya (“GTAM”). GTAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
GTAM Nomor 46 tanggal 18 Juli 2018, yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmikowati, SH, MKn Notaris di Surabaya, yang
telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal
31 Juli 2018 Nomor AHU-0035696.AH.01.01.Tahun 2018; (ii) didaftarkan dalam Daftar GTAM Nomor AHU-
0098978.AH.01.11.Tahun 2018 Tanggal 31 Juli 2018; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
79 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17741 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2018 (“Akta
Pendirian GTAM”).
Anggaran Dasar GTAM telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar GTAM adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GTAM Nomor 3, tanggal 3 Maret 2023
yang dibuat di hadapan Rossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menkumham Nomor AHU-0013842.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 3 Maret 2023; (ii) telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar GTAM Nomor: AHU-AH.01.03-0034611 tanggal 3 Maret 2023; (iii) didaftarkan
dalam Daftar GTAM Nomor AHU-0044826.AH.01.11.Tahun 2023 3 Maret 2023 dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 027 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 010594 yang diterbitkan tanggal
2 April 2024 (“Akta GTAM No. 3/2023”)
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GTAM serta Kegiatan Usaha GTAM adalah sebagaimana dimuat dalam Akta GTAM No. 3/2023 adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan GTAM adalah berusaha dalam bidang:
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GTAM berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau
KBLI adalah
- Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, yaitu:
(1) Pergadaian Konvensional (KBLI 64921)
Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi: penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang
pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang berharga; pelayanan jasa
taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan
komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di
bidang jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Unit Usaha Syariah Pergadaian (KBLI 64923)
kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang
melaksanakan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah atau berfungsi sebagai kantor induk
dari kantor di luar kantor pusat perusahaan pergadaian konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha
pergadaian berdasar prinsip syariah.
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GTAM adalah Pergadaian.
136
Page 138
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GTAM adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian GTAM adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 10.000.000.000,- terbagi atas 10.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham GTAM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GTAM Nomor 2 tanggal
3 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Roossy Gunadi, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bandung yang telah: (i) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data AHU.AH.01.03-
0234470 tanggal 3 Juni 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar GTAM Nomor AHU-0088318.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
3 Juni 2020 (”Akta No 2/2020”) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
GHA 2.475 2.475.000.000 99
Sandra Sunanto 25 25.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GTAM telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Keputusan Anggota berlaku sejak tanggal 21 September
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-153/NB.1/2020 2020.
tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadian Kepada PT GTAM
yang diterbitkan pada tanggal 21 September 2020 oleh Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Deputi Komisioner Pengawas Industri
Keuangan Non Bank I.
5 Izin Unit Usaha Syariah Pergadaian Surat Nomor S-2923/NB.021/2021 berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2023
tanggal 2 Agustus 2023 perihal Persetujuan Untuk Menyelenggarakan
Sebagian Kegiatan Usaha Pergadaian Berdasarkan Prinsip Syariah GTAM
yang dikeluarkan oleh Direktur Perizinan IKNB dan Inovasi Keuangan
Digital, Otoritas Jasa Keuangan.
6 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak memiliki masa berlaku
Lingkungan Hidup (SPPL)
7 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang Tidak memiliki masa berlaku
137
Page 139
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GTAM pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham GTAM Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Roossy Gunadi,
SH.,MKn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data AHU.AH.01.09.0154376 tanggal 18 Agustus 2023 ; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar GTAM Nomor AHU-0163243.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Akta GTAM No.
8/2023”), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sandra Sunanto
Komisaris : Fendy Wijaya
Direksi
Direktur : Mourme Taruna Halim
Susunan anggota Dewan Pengawas Syariah GTAM adalah sebagaimana termaktub dalam Akta GTAM No. 3/2023.
Berdasarkan Akta GTAM No. 8/2023 susunan anggota Direksi dan Komisaris GTAM yang diangkat untuk jangka waktu 5
(lima) tahun adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Nanang Qosim
Anggota : Irham Zaki
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (“GCAM”). GCAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas GCAM Nomor 3 tanggal 10 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya Nomor AHU-0015008.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor AHU-0049353.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 22 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 8359 (“Akta Pendirian GCAM”).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar GCAM tidak mengalami perubahan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GCAM serta Kegiatan Usaha GCAM adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham GCAM Nomor 3 tanggal 11 Mei 2020, dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bandung yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0215744 tanggal 11 Mei 2020; dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0080140.AH.01.11.Tahun 2020 Tanggal 11 Mei 2020 (“Akta GCAM No.
3/2020”) adalah sebagai berikut:
Maksud dan tujuan GCAM adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GCAM berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
1. Pegadaian (Kode KBLI 64921); yang mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang begerak yang diserahkan,
dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.
138
Page 140
2. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1), Perusahaan Pegadaian dapat melaukan
kegiatan usaha lainnya, yaitu:
a. Kegiatan lain yang tidak terikat usaha pegadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee
based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
keuangan;
b. Kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana
dimaksud pada angka (2) huruf b diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GCAM adalah Pergadaian.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GCAM adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian GCAM adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 10.000.000.000,- terbagi atas 10.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham GCAM berdasarkan Akta Pendirian GCAM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
GHA 2.475 2.475.000.000 99
Ferriyady Hartadinata 25 25.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GCAM telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Keputusan Anggota BERLAKU SEJAK 2 Januari 2021
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP – 6 /NB.1/2021
tanggal 2 Januari 2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Pergadaian Kepada PT Gadai Cahaya Abadi Mulia yang dikeluarkan oleh
Kepala Eksekutif Pengawasan Pengansuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Deputi Komisioner
Pengawas Industri Keuangan Non Bank I, Otoritas Jasa Keuangan.
5 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak memiliki masa berlaku
Lingkungan Hidup (SPPL)
6 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang Tidak memiliki masa berlaku
139
Page 141
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GCAM ada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Nomor 7 tanggal 11 Desember 2020, dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung yang: (i) telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0419198 tertanggal 15
Desember 2020; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0210890.AH.01.11.Tahun 2020 tertanggal 15
Desember 2020; (“Akta GCAM No. 7/2020”), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sandra Sunanto
Direksi
Direktur : Ferriyady Hartadinata
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati didirikan dengan nama PT Gadai Hartadinata Terang Sejati, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
(“GHTS”). GHTS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas GHTS Nomor 2 tanggal 06 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum
dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya Nomor AHU-0031570.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal
07 Mei 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0085735.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 07 Mei 2022;
dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 22 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 008353 yang diterbitkan tanggal 15 Maret 2024 dan dikeluarkan oleh Asisten Manager Berita Negara atas nama
Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (“Akta Pendirian GHTS”).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar GHTS tidak mengalami perubahan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GHTS serta Kegiatan Usaha GHTS adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian GHTS adalah
sebagai berikut:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GHTS berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
1. Pegadaian (Kode KBLI 64921), yang mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan,
dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.
2. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka (1), Perusahaan Pegadaian dapat melakukan
kegiatan usaha lainnya, yaitu:
a) Kegiatan lain yang tidak terikat usaha pegadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based
income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
dan/atau
b) Kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana
dimaksud pada angka (2) huruf b diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GHTS adalah Pergadaian.
140
Page 142
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GHTS adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian GHTS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 10.000.000.000,- terbagi atas 10.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham GHTS berdasarkan Akta Pendirian GHTS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
GHA 2.475 2.475.000.000 99
Fendy Wijaya 25 25.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GHTS telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan
usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Keputusan Sejak tanggal 17 Januari 2022
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-
3/NB.1/2022 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan
Pergadaian Kepada GHTS tertanggal 17 Januari 2022. Izin usaha
tersebut dikeluarkan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri
Keuangan Non Bank I atas nama Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya.
5 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak memiliki masa berlaku
Lingkungan Hidup (SPPL)
6 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang Tidak memiliki masa berlaku
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GHTS pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham GHTS Nomor 10 tertanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Roossy Gunadi,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0154392 tertanggal 18 Agustus
2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0163271.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 ,
adalah sebagai berikut:
141
Page 143
Dewan Komisaris
Komisaris : Fendy Wijaya
Direksi
Direktur : Ong Deny
PT Gadai Jaya Raya Mulia
PT Gadai Jaya Raya Mulia merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (“GJRM”). GJRM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
GJRM Nomor 2 tanggal 08 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya Nomor: AHU-0063907.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor AHU-0176280.AH.01.11.Tahun 2021 tertanggal 12 Oktober 2021 dan (iii) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 022 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 008350 yang diterbitkan
tanggal 15 Maret 2024 (“Akta Pendirian GHTS”).
Anggaran Dasar GJRM telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Anggaran Dasar GJRM adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GJRM Nomor 7, tanggal 17 April 2023
yang dibuat di hadapan Roossy Gunadi, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Menkumham Nomor AHU-0024704.AH.01.02.Tahun 2023
tertanggal 04 Mei 2023; (ii) telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0114087 tertanggal 04 Mei 2023; (iii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0081758.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 04 Mei 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 027 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 10590 yang diterbitkan
tanggal 1 April 2024 (“Akta GJRM No. 7/2023”)
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan GJRM serta Kegiatan Usaha GJRM adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian GJRM adalah
sebagai berikut:
Maksud dan tujuan GJRM adalah berusaha dalam bidang Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, kegiatan usaha GJRM berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah
Pegadaian Konvensional (Kode KBLI 64921)
Kelompok ini mencakup usaha pergadaian yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi:
Berdasarkan hukum gadai; penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia; pelayanan jasa titipan barang
berharga; pelayanan jasa taksiran; kegiatan lain yang tidak terkait usaha pergadaian yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang
jasa keuangan; dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada angka (1)
diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan GJRM adalah Pergadaian.
142
Page 144
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GJRM adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian GJRM adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 10.000.000.000,- terbagi atas 10.000 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Modal Disetor : Rp 2.500.000.000,- terbagi atas 2.500 saham masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,-
Susunan pemegang saham GJRM berdasarkan Akta Pendirian GJRM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
GHA 2.475 2.475.000.000 99
Sandra Sunanto 25 25.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, GHTS telah memiliki izin–izin, sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku
1 NIB Selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha
2 NPWP Tidak memiliki masa berlaku
3 SKT Tidak memiliki masa berlaku
4 Izin Usaha Perusahaan Pergadaian berdasarkan Keputusan Anggota Sejak tanggal 21 September 2023.
Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-1-/D.06/2023 tentang
Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadian Kepada GJRM yang
diterbitkan pada tanggal 8 September 2023 oleh Dewan Komisioner OJK,
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, LKM dan Lainnya.
5 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak memiliki masa berlaku
Lingkungan Hidup (SPPL)
6 Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang Tidak memiliki masa berlaku
Pengurus dan Pengawas
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris GJRM pada saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Roossy Gunadi,
SH.,MKn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data AHU.AH.01.09.0154376 tanggal 18 Agustus 2023; dan (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0163243.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 (“Akta GJRM
No. 8/2023”). Berdasarkan Akta GJRM No. 8/2023 susunan anggota Direksi dan Komisaris GJRM yang diangkat untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut:
143
Page 145
Dewan Komisaris
Komisaris : Ong Deny
Direksi
Direktur : Wawan Suprianto
Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 15 Oktober 2024 bahwa
sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Perkara Pidana termasuk Hak Cipta,
Paten, Merek, Perkara Perpajakan, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara Perdata serta Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan perkara-perkara lain yang ditangani oleh Badan Peradilan lainnya ataupun terlibat dalam
sengketa atau perselisihan yang ditangani oleh Badan Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial, Direksi Perseroan
telah memberikan pernyataan sehubungan dengan keterribatan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam perkara
sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata,
pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di hadapan
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
pengadilan.
2. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh
Perseroan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
3. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan
dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak
di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.
Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan anggota Direksi dan anggota Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam Perkara Pidana termasuk Hak Cipta, Paten, Merek, Perkara Perpajakan, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara
Perdata serta Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan perkara-perkara lain yang ditangani oleh Badan
Peradilan lainnya ataupun terlibat dalam sengketa atau perselisihan yang ditangani oleh Badan Arbitrase dan Pengadilan
Hubungan Industrial, masing-masing anggota Direksi dan anggota Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memberikan pernyataan sehubungan dengan keterlibatan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan
tanggal 15 Oktober 2024 sebagai berikut:
1. Tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara
arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia;
2. Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh saya
di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
3. Tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha dari Perseroan.
Kegiatan Usaha Perseroan
Umum
Perseroan bergerak pada bidang produksi, perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas
batangan yang berdiri pada tahun 2004 dan berdomisili di Kabupaten Bandung, namun usaha Perseroan ini sudah dirintis
semenjak tahun 1989 dimulai dengan usaha penjualan perhiasan emas, dan telah memulai produksi perhiasan emas di
tahun 1995. Berdasarkan data dari World Gold Council per 1H24, permintaan perhiasan emas dan emas batangan di
Indonesia mencapai 20,8 (dua puluh koma delapan) ton (sumber: World Gold Council), jika dibandingkan dengan data
penjualan Perseroan pada 1H24 yang mencapai 6,26 (enam koma dua enam) ton, maka Perseroan memiliki pangsa pasar
30,08% (tiga puluh koma nol delapan persen) di Indonesia pada 1H24. Sebagai salah satu pemain utama dalam industri
144
Page 146
perhiasan emas Indonesia, Perseroan memiliki keunggulan berupa bisnis yang terintegrasi dari midstream hingga
downstream melalui pabrik manufaktur perhiasan emas dan emas batangan hingga saluran distribusi gerai ritel dan online.
Hal tersebut memberikan jaminan pasar bagi Perseroan dalam menyalurkan produk-produk perhiasannya.
Perseroan memiliki visi untuk menjadi yang terdepan dalam hal kualitas dan desain serta pelayanan yang mengutamakan
kesempurnaan bagi kebaikan. Misi-misi Perseroan yaitu menjadi perusahaan perhiasan emas terdepan di Indonesia yang
menawarkan produk perhiasan berkualitas dengan pelayanan optimal bagi kepuasan para pelanggannya dan memberikan
kontribusi bagi masyarakat melalui profesionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan.
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin,
anting, gelang dengan berbagai kadar dan emas batangan. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh)
ton perhiasan per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan
kapasitas mencapai 9 (sembilan) ton per tahun. Pada tahun 2023, tingkat utilitas produksi Perseroan mencapai mencapai
42,24% (empat dua koma dua empat persen) dari total kapasitas produksi sebesar 39 (tiga puluh sembilan) ton, dimana
volume produksi Perseroan mencapai 16,47 (enam belas koma empat tujuh) ton.
Perseroan menyalurkan produk-produknya ke berbagai distributor, wholesaler dan ritel (toko emas) di berbagai wilayah di
Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, Perseroan telah menjalin relasi dengan lebih dari 80 (delapan puluh) grosir dan
900 (sembilan ratus) toko emas di seluruh Indonesia. Perseroan juga memiliki saluran distribusi internal yaitu 85 (delapan
puluh lima) toko perhiasan emas ritel “Hartadinata Abadi Store”, “ACC”, “Celine” Jewellery dan “Claudia” Perfect Jewellery
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produksi aktual dan penjualan ditargetkan dapat meningkat signifikan seiring dengan masuknya dana Obligasi yang
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam perjalanannya tidak lepas dari peran
manajemen dan karyawan Perseroan yang berpengalaman yang memiliki komitmen untuk bersikap profesional, terpercaya
dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Karyawan Perseroan dalam menjalankan etos kerja tinggi berpegang pada
nilai nilai inti Perseroan yaitu profesionalisme manajemen, inovasi yang diwujudkan dalam seluruh kegiatan operasional
dan manajemen Perseroan, kepedulian terhadap lingkungan dan kebersamaan.
Sumber:
https://www.gold.org/
Manufaktur dan Pemurnian
Pengadaan Bahan Baku
Adapun dalam hal cara memperoleh pasokan bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu:
1. Grosir atau rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan juga emas batangan;
2. Tambang emas lokal berizin dalam bentuk bullion dan granule kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) yang telah dimurnikan melalui PT Emas Murni Abadi.
Pembelian bahan baku dari tambang berizin diawali dengan KYC yang dilakukan internal dimana pihak tambang
harus memberikan dokumen utama yaitu izin tambang yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI),
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Minerba. Untuk
produk emas batangan bersertifikasi LBMA, kami dapatkan dari tambang berizin yang melakukan pemurnian di
fasilitas refinery PT Antam Tbk (ANTM).
3. Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) bersertifikasi LBMA.
145
Page 147
Proses Produksi
Perseroan menjalankan kegiatan bisnis memproduksi beragam varian perhiasan emas terdiri dari cincin, gelang, giwang,
anting dan kalung yang dipadupadankan dengan batu mulia dan/atau berlian.
Perseroan melakukan pembelian bahan baku dari para pemasok dan juga berasal dari perhiasan rusak (scrap) yang
dibayarkan para pelanggan pada Perseroan. Bahan baku tersebut kemudian dipasok ke 4 (empat) pabrik milik Perseroan
dan menghasilkan berbagai lini produk perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin dan giwang dengan berbagai kadar.
Produk perhiasan kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan end user melalui gerai Perseroan
No Aktivitas Keterangan
1 R&D Design Tim R&D melakukaan riset pasar dan membuat model perhiasan yang sesuai
dengan tren dan permintaan
2 Design Approval Beberapa model dipilih untuk diproduksi
3 Molding Setelah design di setujui, dibuatkanlah cetakan karet sesuai dengan design
tersebut
4 Waxing Dari cetakan karet, dibuat model lilin yang dibentuk menjadi pohon lilin yang
dipersiapkan untuk produksi perhiasan emas massal
5 Casting Cetakan lilin yang telah disiapkan dibalut dengan gypsum dan kemudian
dipanaskan agar lilin meleleh sehingga menciptakan rongga dalam gypsum
yang kemudian diisi oleh leburan emas.
6 Finishing Perhiasan emas yang telah dicetak diperhalus oleh operator
7 Locking Gems Pemasangan batu zircon bisa dengan cara manual atau dengan stone casting
pada tahap waxing
8 Polishing Perhiasan emas hasil produksi lebih diperhalus lagi agar lebih berkilau
9 Plating Picking & QC Perhiasan emas hasil produksi di beri variasi dan pewarna emas (krum) sesuai
dengan yang diinginkan (kuning, merah, putih) dan dilakukan pengecekan oleh
tim QC
10 End Products Setelah mendapatkan hasil yang diinginkan perhiasan emas dikemas dan siap
untuk di distribusikan
*Administrasi: Setiap proses produksi dicatat dan dicek dengan teliti oleh bagian administrasi
Proses Produksi Emas Batangan
Perseroan memproduksi emas batangan dengan brand EMASKU dimana bahan baku berasal dari emas dari tambang
berizin yang telah dimurnikan. Produk emas batangan kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan
end user melalui gerai Perseroan.
146
Page 148
No Aktivitas Keterangan
1 Raw Material Procurement Pembelian bahan baku berasal dari dua (3) sumber utama yaitu : 1) Grosir atau
rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan
juga emas batangan; 2) Tambang emas lokal berizin berbentuk dore dengan
kadar emas di bawah 20% dan granule serta bullion dengan kadar 99,99%; 3)
Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% bersertifikasi
LBMA.
2 Melting Peleburan bahan baku untuk dibentuk
3 Rolling Emas dibentuk dan digiling sesuai dengan ukuran yang diinginkan
4 Weight Adjusting Emas ditimbang dan disesuaikan untuk mendapatkan berat yang sesuai dan
akurat
5 Profiling Emas dicetak dan diberikan nomor seri sesuai dengan ukuran dan berat
6 Packaging Emas yang telah selesai di cetak diberi kemasan yang sudah disiapkan
7 Activation Admin mencetak label, aktivasi qr code yang ada pada kemasan emas batangan
dan wrapping
8 Stored to Headquarter Produk dikirim ke pusat untuk distribusi
*Administrasi: Setiap proses produksi di x-ray, ditimbang, dicatat, dan di cek dengan teliti oleh bagian administrasi
Proses Pemurnian Emas
Perseroan juga memiliki jasa pemurnian emas dari tambang yang berizin, dimana tambang akan mengirimkan dore atau
emas dengan kadar dibawah 20% untuk dimurnikan. Hasil emas yang sudah dimurnikan oleh pabrik pemurnian perseroan
dapat berbentuk granule maupun batangan, sebagian dibeli oleh perseroan dari tambang untuk bahan baku perhiasan
maupun emas batangan.
147
Page 149
No Aktivitas Keterangan
1 Raw Material Procurement Bahan baku yang digunakan ialah dore /cukim
2 Smelting Proses peleburan bahan baku
3 Gold Content Analysis Pengecekan kadar bahan baku dengan menggunakan metode analisis fire assay
(FA)
4 Refining Pemurnian dilakukan dengan metode aqua regia dan metode elektrolisis
5 Profiling Emas melalui proses percetakan, profiling, dan numbering untuk produk gold bar.
6 Quality Control Dilakukan analisis kadar 99,99% dengan metode AAS (Atomic Absorption
Spectrophotometry) dan pengecekan fisik produk
7 Packaging & Certification Pengemasan produk gold bar 99,99% serta pemberian sertifikat dan hologram
oleh assayer EAI.
Fasilitas Produksi :
Pabrik
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin,
anting dan gelang dengan berbagai kadar. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh) ton perhiasan per
tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan kapasitas mencapai
9 (sembilan) ton per tahun. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, produksi aktual Perseroan belum mencapai kapasitas
produksi maksimum tersebut.
Mesin
Untuk menunjang kegiatan manufaktur perhiasan emas, emas batangan dan pemurnian emas, Perseroan memiliki
sejumlah mesin seperti mesin casting, mesin hammering, mesin kalung, mesin patri, mesin electroplating, mesin desain,
mesin poles, mesin waxing, konverter, mesin kilobar, tungku induksi, oven, Mesin roll, Mesin Hidrolik, Mesin Vibrator, Mesin
Ultrasonic, Mesin Hyt Steamer, Mesin Heat Shrink packaging dan lain - lain.
Keterangan tentang Produk Perseroan
Produk yang ditawarkan oleh Perseroan merupakan lini produk perhiasan emas yang meliputi kadar 30%, 37,5%, 70% dan
75% serta logam mulia. Variasi dalam setiap lini produk perhiasan emas dipadukan dengan logam mulia, batu mulia,
dan/atau berlian yang terdiri dari kalung, cincin, gelang, giwang, liontin dan produk yang dapat dirancang sendiri
(kustomisasi). Produk-produk perhiasan milik Perseroan berciri khusus dengan adanya cap logo mahkota yang
menandakan produk milik Perseroan. Perseroan menghasilkan produk perhiasan yang tidak hanya sesuai dengan selera
pasar, tetapi juga dengan daya beli konsumen.
148
Page 150
Produk Perseroan yang ditawarkan ke pasar tidak hanya produk perhiasan emas dengan kadar tua, tetapi juga produk
perhiasan emas dengan kadar muda. Produk Perhiasan yang dijual oleh Perseroan menggunakan kode 6k, 8k, 16k, dan
17k. Kode 8k artinya 30% emas murni, dalam produksinya emas terdiri dari 30% (tiga puluh persen) emas murni dan 70%
logam lainnya. Sedangkan, harga jualnya dapat berbeda-beda misalnya emas 300 (tiga ratus) dijual dengan harga 34%,
tambahan 4% merupakan keuntungan bagi Perseroan. Pembayaran dari para pelanggan (wholesaler dan ritel) atas produk
Perseroan mengacu pada harga pasar emas saat pembayaran dilakukan.
Perseroan menjalankan usaha di bidang industri perhiasan,aksesoris, dan logam mulia. Selain itu, Perseroan juga
menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan serta menyediakan jasa ditawarkan: konsultasi di bidang desain
perhiasan dan aksesoris, serta kegiatan usaha terkait. Berikut beberapa brand produk yang ditawarkan perusahaan di
market :
● Perhiasan emas Ardore® merupakan produk rebranding perhiasan emas milik Perseroan sebelumnya. Selama lebih
dari 20 (dua puluh) tahun bertumbuh, membawa banyak inovasi terhadap perseroan untuk selalu bertumbuh menjadi
pilihan masyarakat Indonesia. Ardore® didirikan sebagai brand perhiasan yang diharapkan dapat mengapresiasi semua
keindahan yang ada melalui desainnya yang modern, sehingga saat ini koleksi perhiasan Ardore® memiliki rangkaian
produk yang luas ditujukan baik untuk anak kecil, anak muda, orang tua, dan juga pria. Variasi produk terdiri dari tipe
produk seperti kalung, gelang, liontin, cincin, wedding ring, anting, dan aksesoris lainnya untuk menunjang penampilan
sehari-hari dan momen lainnya. Produk Ardore® menawarkan perhiasan dari berbagai macam kadar meliputi kadar
6k,8k, 16k, dan 17k. Produk Ardore® memiliki ciri cap logo Mahkota dan juga huruf “A” yang identik dengan logo
Ardore®.
149
Page 151
● Emas batangan Emasku® merupakan brand emas batangan terbaru dari perseroan yang memiliki varian gramasi
lebih besar, yaitu 125 gr, 150 gr, 175 gr, 250 gr, 500 gr, dan 1kg dengan kualitas bahan yang terjamin dan proses
pembuatan yang terbaik di kelasnya. Produk Emasku dihasilkan melalui proses produksi sesuai dengan Internasional
Standar Organisation (ISO) :
○ ISO 90001 (Sistem Management MUTU)
○ ISO 14001 (Sistem Management Lingkungan)
○ ISO 45001 (Sistem Management Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Selain itu, produk EMASKU telah melalui pengujian kemurnian kadar dengan akurasi yang tinggi melalui pengujian
metode Inductively Coupled Plasma sesuai dengan standar SNI 8880:2020 sehingga menghasilkan jaminan kemurnian
Produk Emas Murni EMASKU yang di produksi yaitu 99,99%. Tidak hanya itu, Produk EMASKU gramasi 250 gram hingga
1 kg saat ini sudah dilengkapi dengan Bullionprotect® yang memiliki QR code dan dapat dipindai langsung di emas
batangannya sehingga emas dapat dengan aman dipegang tanpa kemasan dan tidak mengurangi nilai buyback.
Teknologi ini berasal dari SICPA Swiss dan merupakan pioneer di Indonesia. Produk EMASKU juga dilengkapi dengan
sertifikat keaslian yang didapatkan saat membeli produk, dimana sertifikat menjelaskan berat, kadar kemurnian, nomor
seri emas serta sertifikasi kualitas yang sudah didapatkan oleh EMASKU. Kini EMASKU hadir kemasan baru kapsul yaitu
gramasi 125 gram,150 gram, dan juga 175 gram dengan harga yang kompetitif.
Jasa Pegadaian (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada 6
(enam) entitas perusahaan gadai yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi, PT Gadai Terang Abadi Mulia, PT Gadai Cahaya Abadi
Mulia, PT Gadai Cahaya Terang Abadi, PT Gadai Hartadinata Terang Sejati dan PT Gadai Jaya Raya Mulia sebagai penyedia
jasa Pergadaian yang mulai dirintis pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya izin usaha jasa pergadaian pada tahun tersebut
menandakan dimulainya kegiatan operasional usaha gadai. Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota atau
provinsi dengan modal disetor minimal sebesar Rp 2,5 milyar,- per propinsi. Visi perusahaan gadai tersebut adalah
menjalankan usaha gadai emas yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai daerah yang potensial sekaligus
terintegrasi dengan jaringan toko emas milik Perseroan dan bekerjasama dengan customer toko-toko emas yang
membutuhkan layanan permodalan dengan jaminan emas. Sampai dengan akhir tahun 2023, seluruh entitas perusahaan
gadai tersebut di atas telah memiliki 91 (sembilan puluh satu) unit gadai di 6 (enam) provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.
Jasa Pergadaian Syariah (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada 2 (dua)
entitas perusahaan gadai syariah yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia penyedia jasa
Pergadaian Syariah yang didirikan pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya persetujuan untuk menyelenggarakan sebagian
kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah pada tahun 2023 menandakan dimulainya kegiatan operasional
usaha gadai syariah. Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian
hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dengan modal disetor minimal sebesar
Rp 2,5 milyar,- per propinsi. Visi perusahaan gadai tersebut adalah menjalankan usaha gadai emas dengan prinsip syariah
yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai daerah yang potensial sekaligus terintegrasi dengan jaringan toko
emas milik Perseroan dan bekerjasama dengan customer toko-toko emas yang membutuhkan layanan permodalan
berdasarkan prinsip syariah dengan jaminan emas. Sampai dengan akhir tahun 2023, PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT
Gadai Terang Abadi Mulia telah memiliki 54 (lima puluh empat) unit gadai di 2 (dua) provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa
Timur.
Sifat kecenderungan yang signifikan, ketidakpastian, permintaan, komitemen atau peristiwa yang mempengaruhi
kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat kecenderungan yang signifikan terkait produksi, beban, dan harga
penjualan. Angka proyeksi keuangan perseroan ke depan masih dalam kisaran angka pertumbuhan yang wajar. Serta, tidak
terdapat kecenderungan ketidakpastian terkait permintaan, komitmen, atau peristiwa yang mempengaruhi kinerja
keuangan ke depan sehingga informasi keuangan yang dilaporkan dapat menjadi indikasi atas kondisi keuangan di masa
mendatang
150
Page 152
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
a. Perseroan memiliki harta kekayaan berupa hak kekayaan intelektual berupa merek dengan rincian sebagai berikut:
No. Tanggal Masa Kelas No.
No Merek Status
Permohonan Penerimaan Berakhir Barang/Jasa Pendaftaran
TOKO
1. PERHIASAN D002017032964 20 Juli 2017 20 Juli 2027 14 IDM000631683 Terdaftar
ACC
CLAUDIA
2. PERFECT DID2022055219 29 Juli 2022 29 Juli 2032 14, 19 IDM001076696 Terdaftar
JEWELLERY
13 Agustus 13 Agustus
3. EMASKU DID2022060464 14 IDM001089470 Terdaftar
2022 2032
HARTADINATA 26 Januari 26 Januari
4. DID2022006757 14 IDM001068003 Terdaftar
ABADI 2022 2032
b. Perseroan memiliki harta kekayaan intelektual berupa hak cipta yaitu sebagai berikut:
Tanggal dan
Judul No dan Tanggal Tempat Masa Jenis No.
No Status
Ciptaan Pemohonan Diumumkan Berakhir Ciptaan Pencatatan
Pertama Kali
Karakter
23
Figur EC002023116970 23 November 2023, Seni
1. November 000549925 Terdaftar
“Raja 23 November 2023 di Bandung Ilustrasi
2073
Emas”
Karakter
23
Figur EC002023116971 23 November 2023, Seni
2. November 000549926
“Ratu 23 November 2023 di Bandung Ilustrasi Terdaftar
2073
Emas”
Sifat Musiman
Secara garis besar, pendapatan Perseroan dipengaruhi oleh waktu dan musim. Pada musim panen, rata-rata penjualan
Perseroan mengalami peningkatan karena masyarakat yang pada umumnya tinggal di kawasan agraris menikmati
pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan musim tanam, sehingga masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk
menyisihkan sebagian pendapatan hasil panennya untuk membeli perhiasan. Sebaliknya, pada musim paceklik atau musim
tanam, penjualan emas relatif lebih rendah dibandingkan musim panen karena masyarakat membutuhkan dana untuk
pembelian bibit tanaman atau untuk menyambung hidup sehari-hari selama masa paceklik. Selain musim panen dan
musim paceklik, periode pergantian tahun ajaran sekolah juga merupakan faktor yang menentukan penjualan produk
perhiasan Perseroan. Pada periode-periode yang mendekati tahun ajaran baru, ibu rumah tangga cenderung menjual
perhiasan emasnya untuk membiayai uang sekolah anaknya atau membeli perlengkapan sekolah.
Selain itu, masa-masa yang dekat dengan hari raya dapat menstimulasi penjualan Perseroan, dimana konsumsi perhiasan
emas Perseroan cenderung mengalami peningkatan selama musim hari raya keagamaan seperti Lebaran, Idul Adha, Natal,
dan Tahun Baru. Untuk memaksimalkan penjualan pada hari-hari besar, Perseroan mengadakan promosi yang berkaitan
dengan hari raya tersebut serta mengeluarkan desain baru untuk meningkatkan ketertarikan pelanggan untuk membeli
produk Perseroan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan
pelanggan dan/atau pemerintah.
Persaingan Dalam Industri
Perseroan memiliki 2 produk utama yaitu produk perhiasan emas dan emas batangan yang terbagi ke dalam 2 industri
dimana pangsa pasar Perseroan mencapai 18% jika dibandingkan dengan World Gold Council. Untuk industri perhiasan
emas, Perseroan menjadi salah satu manufaktur dan distributor perhiasan terbesar di Indonesia, mengingat Perseroan
merupakan satu - satunya perusahaan terbuka dalam industri ini dan kompetitor eksisting merupakan perusahaan tertutup
sehingga minimnya data pendukung industri perhiasan emas. Sementara untuk emas batangan, saat ini Perseroan telah
151
Page 153
bekerja sama dengan anak usaha PT Antam Tbk yaitu PT Emas Antam Indonesia sebagai salah satu penyedia emas
batangan yang terpercaya di Indonesia. Perseroan berhasil meningkatkan pangsa pasarnya di industri perhiasan emas dan
emas batangan dari 7,53% pada tahun 2017 naik menjadi 18,52% pada tahun 2023.
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang kuat mendukung kemampuan Perseroan dalam mempertahankan
pertumbuhan pangsa pasar dalam jangka panjang, antara lain:
1. Integrasi secara vertikal seluruh aspek bisnis emas dari mid-to-downstream.
2. Jaringan distribusi yang luas melalui ekosistem Omni-channel (distribusi perhiasan emas dan emas batangan, gadai
emas, platform digital, dan e-commerce).
3. Inovasi produk yang berkelanjutan dalam hal desain dan ukuran gramasi emas untuk memenuhi permintaan berbagai
strata sosial masyarakat.
4. Kemitraan strategis yang mendukung kelangsungan bisnis Perseroan dalam jangka panjang dalam beberapa aspek,
antara lain pendanaan, pemasok dore emas, distribusi penjualan ritel, dan penetrasi pasar ekspor.
Sumber:
https://www.gold.org/
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan
pelanggan dan/atau pemerintah.
Kebijakan Riset dan Pengembangan
Kebijakan Perseroan dalam mengelola riset dan pengembangan dalam industri perhiasan emas dan emas batangan adalah
1. Mengidentifikasi tren desain terbaru dan preferensi konsumen untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan
permintaan pasar;
2. Kolaborasi dengan Desainer profesional untuk menciptakan koleksi baru yang unik dan menarik;
3. Perseroan memanfaatkan teknologi seperti desain berbantuan komputer (CAD) dan pencetakan 3D untuk membuat
prototipe dan model perhiasan yang rumit;
4. Riset material pendukung yang dapat memberikan nilai tambah bagi produk perhiasan dan emas batangan yang
ramah lingkungan, lebih tahan dan lebih efisien;
5. Standarisasi implementasi teknologi untuk memastikan keaslian produk, seperti Bullion Protect dan sertifikasi digital.
Biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam kegiatan riset dan pengembangan pada periode 31 Desember 2022, 31 Desember
2023 adalah masing - masing sebesar Rp2.279.787.243, Rp2.666.590.544 dengan persentase terhadap pendapatan usaha
masing - masing sebesar 0,03%, 0,02%.
Pemasaran
Distribusi produk Perseroan telah mencakup seluruh Indonesia melalui saluran distribusi offline yang terdiri atas:
b. 80 grosir dan 900+ toko ritel partner yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
c. 85 toko milik sendiri dengan 4 (empat) merek Toko antara lain Toko Emas ACC 45 unit, Toko Perseroan 36 unit, Celine
Jewellery 2 unit dan Claudia Perfect Jewellery 2 unit yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi
Selatan, Samarinda, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Palembang, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah.
d. Matahari Department Store, Ranch Market (Pop-up Store), Alfamart (emas mikro);
Serta saluran distribusi online yang meliputi website dan aplikasi emasku.co.id, tokopedia, shopee, blibli dan tiktokshop.
Perseroan juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa institusi perbankan seperti Bank Syariah Indonesia dan BJB
Syariah untuk program cicilan emas bagi nasabah milik perbankan.
Adapun Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam hal ini penjualan perhiasan dan logam mulia menurut kelompok
produk utama dan daerah pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir yang tediri dari:
2023 2022
Ekspor 4.276.196.216.107 -
Lokal
a. Grosir 6.569.326.620.639 6.285.440.678.204
b. Toko 1.926.821.187.496 540.829.333.161
152
Page 154
Prospek Usaha
1. Prospek usaha sehubungan dengan perekonomian secara umum
Prospek positif harga emas untuk beberapa tahun ke depan ditopang oleh prospek pemangkasan suku bunga oleh Bank
Sentral secara global, kuatnya permintaan emas global, berlanjutnya ketidakpastian terkait pertumbuhan ekonomi global
ditambah dengan meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah, dan terbatasnya pasokan emas yang
disebabkan oleh masa peralihan metode penambang emas global dari open-pit ke underground mining, serta peningkatan
biaya produksi dari tenaga kerja dan bahan bakar.
Selain itu, Bank Sentral adalah pemegang emas terbesar di dunia, dengan jumlah terbesar berada di AS, diikuti oleh Eropa.
Pembelian cadangan emas lebih lanjut oleh Bank Sentral secara global akan menopang tren kenaikan harga emas dalam
jangka menengah hingga panjang, sejalan dengan rencana pembentukan bullion bank global.
2. Prospek usaha dalam landskap industri
Secara industri, ekspansi pangsa pasar Perseroan didukung oleh tingginya hambatan masuk ke industri emas. Terdapat
berbagai faktor yang berkontribusi terhadap stabilitas lanskap persaingan industri emas domestik. Salah satu aspek
utamanya adalah keunggulan kompetitif dari pemain lama seperti Persero, yang mencegah pemain baru untuk
memberikan dampak yang signifikan terhadap dominasi pangsa pasar para pemimpin industri ini. Bisnis emas di segmen
grosir sangat menekankan pada menjaga rasa saling percaya antar mitra dagang. Industri ini menjunjung tinggi
kepercayaan baik dari segi kualitas dan volume emas, yang seringkali tanpa bergantung pada kontrak tertulis. Akibatnya,
peluang pemain emas untuk berganti mitra dagang menjadi sangatlah terbatas. Menjaga hubungan perdagangan yang
kuat antara pemasok dan pembeli sangat penting dalam industri emas, hal ini memastikan hubungan yang terjalin dapat
bertahan selama bertahun-tahun yang akan datang.
3. Prospek usaha pada pasar domestik
Secara domestik, permintaan emas batangan akan terus tumbuh ke depan seiring saat ini telah banyak produsen emas
batangan, seperti Perseroan, yang menawarkan emas batangan dalam ukuran gram lebih kecil sehingga dapat memenuhi
daya beli dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang prospektif dalam jangka
panjang. Selain itu, konsumsi emas per kapita Indonesia saat ini lebih rendah dibandingkan negara-negara berkembang
lainnya sehingga ruang pertumbuhan permintaan emas secara domestik masih terbuka lebar. Dari sisi harga, harga emas
dalam satuan Rp/gram yang umum digunakan sebagai acuan aktivitas jual-beli pada segmen perhiasan dan emas
batangan terlihat bahwa pergerakannya lebih resiliensi dibandingkan dengan acuan harga emas global yang dikutip dari
London Bullion Market Association (LBMA) karena dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.
4. Prospek usaha pada pasar internasional
Masing-masing negara memiliki motif yang berbeda dalam membeli emas. Di beberapa negara seperti China dan Timur
Tengah, pembelian emas memiliki motif investasi yang tinggi untuk apresiasi harga. Sebaliknya, di negara lain seperti India,
motif utama permintaan emas masih ditopang oleh pembelian perhiasan sebagai salah satu wujud barang mewah. Di pasar
negara maju, seperti Amerika dan Eropa, 70% permintaan emas berasal dari sektor teknologi. Kedepannya, pertumbuhan
permintaan emas global akan bertumpu pada segmen perhiasan khususnya di India dan China, yang mencakup lebih dari
50% permintaan perhiasan global. Namun, laju pertumbuhan permintaan emas akan bergantung pada harga emas itu
sendiri, karena konsumen China dan India sangat sensitif terhadap pergerakan harga emas. Secara historis, permintaan
perhiasan selalu menjadi yang terbesar dan pendorong utama permintaan fisik emas global.
Sumber:
https://www.gold.org/
Transaksi afiliasi selama 2 (dua) Tahun Terakhir
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan.
153
Page 155
Strategi Bisnis Perseroan
Adapun strategi yang akan diterapkan di tahun 2024 masih menjadi kelanjutan dari strategi di tahun sebelumnya meliputi
empat strategi utama sebagai berikut:
1. Strategi Pengembangan Usaha
● Melakukan pengembangan produk Logam Mulia dan Perhiasan yang lebih mengedepankan inovasi dan nilai
dengan harga yang semakin terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
● Memperluas penetrasi Pasar melalui Penjualan berbasis digital baik melalui platform yang dibangun oleh
perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan platform e-commerce yang sudah ada;
● Memperluas jaringan gadai emas sebagai bagian dari integrasi perusahaan secara vertikal maupun horizontal.
2. Strategi Pemasaran
● Penetrasi Pasar sebagai upaya untuk meningkatkan penjualan produk di pasar yang sudah ada;
● Market Development dengan kerja sama bisnis dengan partner strategis yang mampu mendukung
pengembangan usaha perusahaan;
● Memperkuat branding perusahaan;
● Memperkuat ikatan (bonding) dengan para pelanggan.
3. Strategi Operasi
• Meningkatkan dan memperkuat R&D;
• Meningkatkan produktivitas produksi melalui metode kerja yang lebih efektif dan efisien;
• Menerapkan teknologi terdepan untuk mendukung produktivitas produksi.
4. Strategi Keuangan
• Meningkatkan penjualan pada toko Milik Sendiri dan penjualan berbasis online;
• Membuka jalur kerja sama ataupun penjualan secara langsung kepada Institusi-institusi yang membutuhkan
produk perhiasan maupun logam mulia untuk para konsumennya, mitra ataupun karyawannya;
• Memperpendek Chanel Distribusi;
• Memperpendek pemberian tempo pembayaran atas piutang konsumen;
• Inovasi produk Logam Mulia dan perhiasan serta produk pergadaian yang dapat menghasilkan margin yang
lebih tinggi;
• Investasi biaya modal pada mesin-mesin dan peralatan yang dapat meningkatkan produktifitas maupun hasil
154
Page 156
VII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk pemegang obligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. Atas diskonto Obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. Atas diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak Dana Investasi Infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, Dana Investasi Real Estat berbentuk kontrak
investasi kolektif, dan Efek Beragun Aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK
sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
B. Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan
perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan (SPT) Tahun 2022 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING–MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
155
Page 157
VIII. PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar
Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis
terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya masing–
masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi Penjaminan Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B
1. PT Bahana Sekuritas 12.000.000.000,00 315.500.000.000,00 327.500.000.000,00 36,39
2. PT BNI Sekuritas 20.000.000.000,00 231.000.000.000,00 251.000.000.000,00 27,89
3. PT Mandiri Sekuritas 10.000.000.000,00 168.000.000.000,00 178.000.000.000,00 19,78
4. PT Sucor Sekuritas 17.500.000.000,00 126.000.000.000,00 143.500.000.000,00 15,94
TOTAL 59.500.000.000,00 840.500.000.000,00 900.000.000.000,00 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing–masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No.
IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.
PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi adalah
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI
Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
156
Page 158
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : Fahmy Hoessein & Partners
Hukum Wisma Bayuadji, Suite 101 A
Jl. Gandaria Tengah III No. 44
Jakarta 12130
Telp. : 021-723 1985
Fax. : 021-723 1985
Partner yang : Dr. Fahmy Hoessein, S.H., M.M.
bertanggung jawab
No. STTD : No. STTD.KH-225/PJ.1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 23 Oktober 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Keanggotaan : Anggota HKHPM No. 200211
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasi
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
dari segi Hukum yang diberikan secara Objektif dan mandir
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi Hukum dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) POJK No. 11/2018
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
Abadi Tbk. No.: S-43/DIR-CORSEC/HRTA-KH/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024.
Akuntan : KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Publik Plaza UOB Lt 42
Jl. M.H. Thamrin, KAV. 8-10
Jakarta Pusat, 10230
Partner yang : Frendy Susanto, S.E., Ak., CPA, CA
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.AP-222/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Asosiasi : Anggota Ikatan Akuntansi Publik Indonesia
Anggota Ikatan Akuntansi Indonesia
No. Keanggotaan : No. Reg. IAPI 1244
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik dan Kode Etik Profesi
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI)
157
Page 159
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit
meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti–bukti
yang mendukung jumlah–jumlah dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) dan Standar Audit (SA).
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
Abadi Tbk. No.: S-109/DIR-CORSEC/HRTA-KAP/III/2024 tertanggal 15 Februari 2024.
Notaris : Leolin Jayayanti S.H., M.Kn.
Jl. Pulo Raya VI No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12170
Telp. : 021- 727 87232
Fax : 021-723 4607
No. STTD : STTD.N-44/PM.22/2018
Tanggal STTD : 21 Maret 2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta No
194419590812
Pedoman Kerja : Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris juncto Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris ("UU Notaris") dan Kode Ikatan
Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
Abadi Tbk. No.: S-42/DIR-CORSEC/HRTA-NOT/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46
Jakarta 10210
Telp. : (021) 575 8143
Fax. : (021) 575 2360
No. STTD
: No. 08/STTD-WA/PM/1996
Tanggal STTD : 11 Juni 1996
158
Page 160
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No.
AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligais, UUP2SK serta
peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.
Tugas Pokok : mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak–hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat–
syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan–
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang–
undangan yang berlaku.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
Abadi Tbk. No.: S-107/DIR-CORSEC/HRTA-BRI/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370
Pedoman Kerja : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi Perseroan
Ruang lingkup tugas PT Pemeringkat Efek Indonesia sebagai Lembaga Pemeringkat adalah
melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam rangka Penawaran Umum yang objektif dan
independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
Abadi Tbk. No.: S-108/DIR-CORSEC/HRTA-PEF/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi.
159
Page 161
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Tahap I Tahun 2024, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPSK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai BRI) dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai
Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, yaitu karena kepemilikan Pemerintah.
Bank BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi ini, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, dengan Surat Pernyataan No. B.320-
INV/TCS/AET/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 sesuai dengan POJK No.19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B.319-INV/TCS/AET/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BRI hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak
dimaksudkan sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk
membeli atau menjual efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang
didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli
1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-
1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22
April 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Kepemilikan
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Saham
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
160
Page 162
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Kepemilikan
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Saham
Saham (Rp) (%)
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasuri sebanyak 843.079.600 saham Seri B
Nm : menjadi nol karena pembulatan
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.31 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur Keuangan : Viviana Dyah Ayu Retno K
Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan : Agus Noorsanto
Direktur Bisnis Mikro : Supari
Direktur Retail Funding and Distribution : Andrijanto
Direktur Commercial, Small, and Medium Business : Amam Sukriyanto
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Arga Mahanana Nugraha
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Manajemen Risiko : Agus Sudiarto
Direktur Bisnis Konsumer : Handayani
Direktur Human Capital : Agus Winardono
4) KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
161
Page 163
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), dan Agen Jaminan (Security Agent).
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan 2024 adalah sebagai
berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23 Februari 2022
2. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23 Februari 2022
3. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 8 Maret 2022
4. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 8 Maret 2022
5. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22 Maret 2022
6. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25 Maret 2022
7. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 8 April 2022
8. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 7 April 2022
10. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28 April 2022
11. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10 Juni 2022
12. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30 Juni 2022
13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 6 Juli 2022
14. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
15. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 5 Juli 2022
16. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14 Juli 2022
17. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 8 Juli 2022
18. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 8 Juli 2022
19. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
20. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27 Juli 2022
21. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26 Juli 2022
22. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
23. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 5 Agustus 2022
24. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Agustus 2022
25. Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 9 Agustus 2022
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26 Agustus 2022
27. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 1 September 2022
28. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16 September 2022
29. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28 September 2022
30. MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II 11 Oktober 2022
31. Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
32. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26 Oktober 2022
33. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28 Oktober 2022
34. MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 1 November 2022
35. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 8 November 2022
36. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13 Desember 2022
37. MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22 Desember 2022
38. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
39. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
41. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
162
Page 164
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
42. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
43. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
44. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
45. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
46. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
49. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
50. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
51. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
52. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
53. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
54. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
55. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
56. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
57. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
58. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
59. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
60. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
61. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
62. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
63. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
64. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
65. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
66. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
67. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
69. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
70. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
71. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
72. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
73. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
74. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
75. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
76. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
77. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
78. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19-Jan-24
79. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23-Feb-24
80. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21-Mar-24
81. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2-Apr-24
82. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19-Apr-24
83. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23-Apr-24
84. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3-Apr-24
85. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28-May-24
86. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4-Jun-24
87. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20-Jun-24
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
88. 21-Jun-24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
89. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 02-Jul-24
90. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 02-Jul24
91. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 05-Jul-24
92. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 05-Jul-24
93. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 09-Jul-24
94. Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun 2024 09-Jul-24
95. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 09-Jul-24
163
Page 165
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
96. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10-Jul-24
97. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30-Jul-24
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking
fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor
dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat
Utang.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023,
dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
164
Page 166
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.977.371.465 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.665.641.923 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 311.730.542 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah - neto 98.647.310 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi - neto 1.458.293 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 25.047.514 45.625.785 39.127.694
Laba Operasional 38.545.055 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 38.449.532 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 29.896.111 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam persentase)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,13 27,27 24,98
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,05 2,95 2,86
Loan to Deposits Ratio (LDR) 87,19 84,73 84,94
Return On Asset (ROA) 3,01 3,24 3,45
Return On Equity (ROE) 19,23 19,95 20,98
Net Interest Margin (NIM) 7,64 7,95 7,84
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 67,38 68,07 64,47
8) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Divisi Investment Services
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email : tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 575 8143
165
Page 167
XI. KETERANGAN TENTANG PENANGGUNG
Umum
CGIF, suatu dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, didirikan oleh 10 anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok (“RRT”), Jepang, Republik Korea (“ASEAN+3”)
dan Asian Development Bank (“ADB”) pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja,
Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand,
dan Vietnam.
Kantor CGIF berlokasi di Gedung Bank Pembangunan Asia, 6 ADB Avenue, Kota Mandaluyong 1550, Metro Manila, Filipina.
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
panjang di kawasan ASEAN+3 ("Kawasan”). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-
entitas di Kawasan untuk menerbitkan obligasi di Kawasan berdenominasi mata uang lokal.
Pemerintah Republik Indonesia menyetujui pendirian CGIF sebagai suatu penanggung kredit setelah negosiasi antara
delegasi-delegasi negara ASEAN+3 dan ADB, sebagaimana diratifikasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2017 mengenai ratifikasi Anggaran Dasar CGIF (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran-pembayaran secara penuh dan tepat waktu oleh Perseroan, CGIF telah berjanji untuk
memberikan penanggungan kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan Obligasi Tanggal 15 Oktober
2024. CGIF sebagai penanggung tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
1. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Penanggung
Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah US$1,158 juta dari para kontributor pemerintah berdaulat dan
ADB. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban CGIF.
Susunan kepemilikan saham CGIF pada tanggal 5 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
Modal Disetor Persentase Kepemilikan Modal
Pihak Kontributor CGIF
(dalam Dollar US) (%)
Republik Rakyat Tiongkok 342.800.000 29.60
Jepang 342.800.000 29.60
Asian Development Bank 180.000.000 15.54
Korea Selatan 171.400.000 14.80
Indonesia 30.600.000 2.64
Malaysia 17.600.000 1.52
Filipina 21.600.000 1.87
Singapure 21.600.000 1.87
Thailand 21.600.000 1.87
Brunei Darussalam 5.600.000 0.48
Vietnam 1.900.000 0.16
Kamboja 200.000 0.02
Laos 200.000 0.02
Myanmar 100.000 0.01
Jumlah 1.158.000 100,00
2. Kegiatan Usaha
Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan mencegah
gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal. Hal ini akan
menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia di dalam kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang
166
Page 168
memiliki rating peringkat investasi ke pasar obligasi dan mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo
yang lebih panjang disesuaikan dengan masa proyek investasi.
Untuk keperluan bagian ini, “Peringkat Investasi” merujuk pada peringkat investasi minimum yang berlaku kepada
perseroan-perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga
pemeringkat efek sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek lokal di
negara tersebut.
Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal diterbitkan oleh entitas yang tergolong dalam
Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi ketidaksesuaian mata
uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki rating
Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan secara alami atau
secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada investasi yang
dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada dalam posisi untuk memulai
jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk pengaturan
peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota ASEAN baru yaitu
Kamboja, Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIF telah bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah penerbitan
obligasi terutang di kawasan ASEAN sebagai berikut:
Guarantee
Tanggal Negara Nilai yang Peringkat Tenor
Nama Oleh CGIF
Penerbitan Penerbitan Diterbitkan1 Instrumen (Tahun)
(%)
Vongsayam THB 342,9 AAA (Fitch
08-Ags-24 Thailand 100 3
Korsang Co., Ltd juta Ratings)
Vongsayam THB 634,8 AAA (Fitch
08-Ags-24 Thailand 100 5
Korsang Co., Ltd juta Ratings)
Vongsayam THB 488,5 AAA (Fitch
08-Ags-24 Thailand 100 7
Korsang Co., Ltd juta Ratings)
Vongsayam THB 489,6 AAA (Fitch
08-Ags-24 Thailand 100 10
Korsang Co., Ltd juta Ratings)
PT Steel Pipe
IDR33,78
9-Jul-24 Industry of Indonesia 100 AAA (Pefindo) 3
juta
Indonesia TBK
PT Steel Pipe
IDR766,22
9-Jul-24 Industry of Indonesia 100 AAA (Pefindo) 5
juta
Indonesia TBK
PT Steel Pipe
9-Jul-24 Industry of Indonesia IDR200 juta 100 AAA (Pefindo) 7
Indonesia TBK
HSBC Institutional
Trust Services
(Singapore) Limited,
sebagai Trustee dari
25-Jun-24 Sabana Industrial Singapura SGD100 juta 100 AA (S&P) 5
Real Estate
Investment Trust
(“Sabana Industrial
REIT”)
167
Page 169
Guarantee
Tanggal Negara Nilai yang Peringkat Tenor
Nama Oleh CGIF
Penerbitan Penerbitan Diterbitkan1 Instrumen (Tahun)
(%)
Royal Group
KHR41
20-Jun-24 Phnom Penh SEZ Kamboja 100 khAAA (RAC) 5
miliar
Plc.
Thoburi Healthcare
AAA (tha)
30-Mei-24 Group Public Thailand THB 700 juta 100 3
(Fitch)
Company Limited
Thoburi Healthcare
AAA (tha)
30-Mei-24 Group Public Thailand THB 1 miliar 100 4
(Fitch)
Company Limited
Daewoo
Engineering &
5-Mar-24 Singapura SGD150 juta 100 AA (S&P) 5
Construction Co.,
Ltd.
Hektar Real Estate
15-Feb-24 Malaysia MYR215 juta 100 AAA (RAM) 5
Investment Trust
KHR82.08
29-Dec-23 Telcotech Limited Cambodia 100 khAAA (RAC) 5
miliar
Tecomen Joint VND200
28-Dec-23 Vietnam 100 - 5
Stock Company miliar
CIA First
KHR41.25
15-Dec-23 International School Cambodia 100 khAAA (RAC) 5
miliar
Co. Ltd
A&A Green Phoenix
VND600
14-Dec-23 Group Joint Stock Vietnam 100 - 7
miliar
Company
A&A Green Phoenix
VND300
14-Dec-23 Group Joint Stock Vietnam 100 - 7
miliar
Company
PT Adhi Commuter IDR15.7
8-Dec-23 Indonesia 100 AAA (Pefindo) 3
Properti Tbk miliar
PT Adhi Commuter IDR484.2
8-Dec-23 Indonesia 100 AAA (Pefindo) 5
Properti Tbk miliar
Yoma Strategic THB 1.275 AAA (Tris
22-Nov-23 Thailand 100 3
Holdings Ltd miliar Rating)
Yoma Strategic AAA (Tris
22-Nov-23 Thailand THB 425 juta 100 5
Holdings Ltd Rating)
INTI Universal
02-Nov-23 Malaysia MYR165 juta 100 AAA (RAM) 5
Holdings Sdn Bhd
Erajaya Digital Pte SGD50 juta AA (S&P) 3
24-Aug-23 Singapore 100
Ltd.
Apeiron SGD50 juta AA (S&P) 5
23-Jun-23 Agrocommodities Singapura 100
Pte Ltd.
Offshore AA (S&P) 3
China Education
Renminbi
19-Apr- 23 Group Holdings Singapura 100
(CNY) 500
Limited
juta
SNC Former Public THB1 miliar AAA 5
27-Jan-23 Thailand 100
Company Limited (Tris Rating)
First Real Estate SGD100 juta AA (S&P) 5
7-Apr-22 Singapore 100
Investment Trust
168
Page 170
Guarantee
Tanggal Negara Nilai yang Peringkat Tenor
Nama Oleh CGIF
Penerbitan Penerbitan Diterbitkan1 Instrumen (Tahun)
(%)
Offshore AA (S&P) 3
China Education
Renminbi
22-Mar-22 Group Holdings Singapore 100
(CNY) 500
Limited
juta
SCGJWD Logistics
THB 1.2
1-Dec-21 Public Company Thailand 100 AAA (Fitch) 9
miliar
Limited2
Thaifoods Group
11-Nov-21 Public Company Thailand THB 1 miliar 100 AAA (TRIS) 5
Limited
PT Polytama
8-Sep-21 Indonesia Rp 223 miliar 100 AAA (Pefindo) 5
Propindo
PT Polytama Rp 104
8-Sep-21 Indonesia 100 AAA (Pefindo) 3
Propindo miliar**
PT Polytama Rp 56
8-Sep-21 Indonesia 100 AAA (Pefindo) 5
Propindo miliar**
KHR 80
25 - Agt - 21 Telcotech Ltd Kamboja 100 - 5
miliar
SCGJWD Logistics AAA
5 – Mar - 21 Public Company Thailand THB 700 juta 100 (Fitch 10
Limited Thailand)
PT Ketrosden
8-Jan-21 Indonesia Rp168 miliar 100 AAA (Pefindo) 5
Triasmitra
JPY15,4
24-Dec-20 GLP Pte. Ltd. Jepang 100 AA (S&P) 9
miliar
9-Apr-20 RMA Cambodia) Kamboja KHR80 miliar 100 - 5
Energy Absolute 50
THB 3,0 (partisipasi A
10-Jan-20 Public company Thailand 7
miliar risiko dengan (Tris Rating)
Limited ADB)
Thaifoods Group
THB 2,0 AAA
8-Jan-20 Public Company Thailand 100 5
miliar (Tris Rating)
Limited
GELEX Group Joint VND 1,15
31-Dec-19 Vietnam 100 - 10
Stock Company triliun
Hong Phong 1 VND 2,15
24-Dec-19 Vietnam 100 - 15
Energy JSC triliun
Hong Phong 1 VND 400
24-Dec-19 Vietnam 100 - 5
Energy JSC miliar
Nexus International
3-Dec-19 School (Singapore) Singapura SGD 150 juta 100 AA (S&P) 12
Pte Ltd
Refrigeration
Electrical VND 2,318
28-Jan-19 Vietnam 100 Unrated 10
Engineering triliun
Corporation
Vingroup Joint VND 1,95
18-Feb-16 Singapura 100 - 5
Stock Company triliun
Vingroup Joint VND 1,05
18-Feb-16 Singapura 100 - 10
Stock Company triliun
IVL Singapore Pte.
7-Oct-15 Ltd., a subsidiary of Singapura SGD 195 juta 100 AA (S&P) 10
Indorama Ventures
169
Page 171
Guarantee
Tanggal Negara Nilai yang Peringkat Tenor
Nama Oleh CGIF
Penerbitan Penerbitan Diterbitkan1 Instrumen (Tahun)
(%)
Public Company
Limited
Masan Consumer
VND 2,1
5-Dec-14 Holdings Company Vietnam 100 - 10
triliun
Limited
Protelindo Finance
27-Nov-14 Singapura SGD 180 juta 100 AA (S&P) 10
BV*
Catatan:
(1) IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB
mengacu pada Baht Thailand, VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu
pada Yen Jepang, CNY mengacu pada Renminbi Luar Negeri , dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2) Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public
Company Limited efektif tanggal 14 Februari 2023.
(3) *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif
tanggal 3 Agustus 2016.
(4) **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.
3. Pengurus dan Pengawasan
CGIF memiliki struktur tata kelola yang terdiri atas pengawasan oleh: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Dewan Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Dewan Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian
Internal dan Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah badan
pengambil keputusan tertinggi di CGIF.
Dewan Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua setelah Pertemuan Para Kontributor dan bukan dewan
eksekutif CGIF. Dewan Direksi bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan
dan kinerja dari manajemen CGIF.
Dewan Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia,
Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu Direktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Dewan Direksi CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Anggota Direksi Kontributor yang Diwakili
Ms. Shuo Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Minweng Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Kazuko Sakuma (Chairperson) Jepang
Mr. Shunichi Takenaka Jepang
Mr. Sang Hun Kim Korea
ASEAN - Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos,
Mr. Shum Jin-Chyi Kevin Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan
Vietnam
Mr. Craig Roberts Asian Development Bank
Mr. Hongwei Wang Manajemen CGIF
170
Page 172
CGIF dipimpin oleh tim manajemen yang direkrut secara internasional yang berpengalaman di bidang perbankan untuk
pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi-posisi senior di Export-Import Bank of China, Asian
Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of the Philippines Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong
Leong Bank Berhad, Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.
Wewenang pengambilan keputusan eksekutif dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief Executive
Officer. Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Dewan Direksi dan disetujui oleh Rapat Kontributor. Chief Executive
Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer, Chief Credit-risk Officer, Vice
President Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary, Corporate Planner and Head of Budget,
Planning, Personnel and Management Systems (BPPMS) dan Internal Auditor.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Mr. Hongwei Wang Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
Mr. Mitsuhiro Yamawaki Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
Mr. Aarne Dimanlig Chief Credit-risk Officer
Mr. Gene Soon Park General Counsel and Board Secretary
Mr. Hou Hock Lim Corporate Planner and Head of Budget, Planning,
Personnel and Management Systems (BPPMS)
Ms. Jackie Jeong-Ae Bang Internal Auditor
Mr. Dong Woo Rhee Chief Financial Officer
Mr. Anuj Awasthi Vice President Operations
4. Profil Kredit
CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PEFINDO dan telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat kredit lainnya dalam
skala domestik dan internasional. Pada tanggal 7 Agustus 2023, Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial “idAAA”
kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil”.
Periode
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook
Waktu
Global Jangka Panjang/Jangka
Standard & Poor's (S&P) AA/A-1+ Stable 28-Feb-24
Pendek
Global/ASEAN/Nasional gAAA/seaAAA/
RAM Ratings Stable 4-Des-23
AAA
TRIS Ratings Nasional AAA Stable 21-Nov-23
Fitch Ratings Nasional
AAA Stable 22-Des-23
Indonesia ("Fitch”)
PEFINDO Nasional idAAA Stable 14 Aug-24
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior relatif
terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan suatu perusahaan
pemberi penjaminan yang diberikan oleh PEFINDO.
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, yang merupakan mandat yang penting dalam
mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang
superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mengurangi secara signifikan mandat dalam
pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari pemegang saham juga dapat memberikan tekanan
pada peringkat perusahaan. Peringkat dapat juga diturunkan jika terjadi pemburukan yang signifikan pada performa
keuangan, yang hal ini dapat berujung pada keinginan yang berkurang dari pemegang saham untuk memberikan suntikan
modal. Namun, PEFINDO menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.
171
Page 173
5. Perizinan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memegang izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus di Indonesia,
kegiatan penjaminan yang dilakukan CGIF disahkan berdasarkan Perpres 23 Tahun 2017.
6. Tugas Pokok Penanggung
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan, CGIF bertanggung jawab
untuk membayar Jumlah Yang Dijamin kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan selaku pihak yang dijamin berdasarkan
klaim dari Wali Amanat.
7. Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Penanggung
CGIF telah setuju untuk memberikan jaminan atas penerbitan Obligasi ini sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
tertanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat antara CGIF dan Wali Amanat.
Penunjukkan. Penanggungan akan berlaku sejak tanggal distribusi obligasi kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan.
Berakhirnya tugas Penanggung. Penanggungan akan diakhiri pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana seluruh
Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dibayar kembali atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran
Perseroan sehubungan dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Dokumen
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berkelanjutan; (ii)
tanggal pelunasan penuh, preskripsi, atau pembatalan Obligasi Berkelanjutan; (iii) terjadinya Peristiwa Cedera Janji,
penutupan usaha pada hari terakhir dari periode klaim (iv) tanggal saat Pihak Yang Dijamin melakukan Langkah Percepatan
selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat Obligasi Berkelanjutan terutang menjadi harus
dibayarkan berdasarkan Ketentuan Obligasi Berkelanjutan karena alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan
sesuai dengan Ketentuan Obligasi Berkelanjutan; dan (vi) tanggal efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian
Penanggungan Obligasi Berkelanjutan.
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah Klaim pembayaran dari Wali Amanat, sejauh pembayaran telah
dilakukan, akan melepaskan kewajiban pembayaran CGIF dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan.
Penggantian atau pengalihan. CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnyan, namun CGIF
dapat mentransfer hak-haknya dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan kepada pihak lain berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan.
8. Ikhtisar Data Keuangan Penting Penanggung
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF yang angka-angkanya diambil dari dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan CGIF pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2022 dan 2023 telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapore) dengan penyajian sesuai International Financial
Reporting Standards (IFRS).
Laporan Keuangan Independen yang telah diaudit dan Laporan-Laporan Keuangan untuk tahun yang berakir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2023 dari CGIF tersedia di dalam website: http://www.cgif-abmi.org/investors/financial-statements
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tertanggal 31 Desember
2022 2023
(dalam ribuan, US Dollar)
Laporan Posisi Keuangan:
Aktiva:
Kas: 9,342 5,811
Investasi 1,182,301 1,261,641
172
Page 174
2022 2023
(dalam ribuan, US Dollar)
Pendapatan Bunga Akrual 8,236 9,166
Pituang Biaya Penanggungan, bersih 57,248 54,724
Piutang Penanggungan, bersih 45,335 54,087
Aset lainnya, bersih 2,539 1,987
Total asset 1,305,001 1,387,416
Liabilitas dan Ekuitas Anggota:
Liabilitas Penanggungan 66,435 65,081
Liabilitas Lainnya 15,334 19,868
Total Liabilitas 81,769 84,949
Ekuitas Anggota:
Modal Saham (Modal Disetor) 1,148,899 1,158,000
Akumulasi Penghasilan Komprehensif Lain:
Cadangan Revaluasi Investasi (78,750) (52,608)
Laba Ditahan & Cadangan Laba 153,083 197,075
Total Ekuitas Anggota 1,223,232 1,302,467
Total Liabilitas dan Ekuitas Anggota 1,305,001 1,387,416
LAPORAN PENDAPAT BERSIH DAN RINGKASAN PENDAPATAN KOMPREHENSI
Tertanggal 31 December
2022 2023
(dalam ribuan, US Dollar)
Laporan Pendapatan Bersih
Biaya Penanggungan 20,034 20,535
Pendapatan Bunga 28,458 37,451
Pendapatan Lain-Lain 2,608 511
Total Keuntungan 51,100 58,497
Total Pengeluaran (35,937) (13,582)
Pendapatan Operasional Bersih 15,163 44,915
Kerugian dari Valas (1,329) (923)
Pendapatan Bersih 13,834 43,992
Laporan Pendapatan Komprehensif:
Kerugian Bersih yang Belum Direalisasi atas Investasi yang Diukur pada
FVTOCI (94,863) 26,142
Total Pendapatan Komprehensif (81,029) 70,134
173
Page 175
LAPORAN RINGKASAN ARUS KAS
Tertanggal 31 Desember
2022 2023
(dalam ribuan, US Dollar)
Laporan Arus:
Arus Kas Bersih dari Kegiatan Operasi 27,577 8,530
Arus Kas Bersih dari Kegiatan Investasi (39,085) (20,968)
Arus Kas Bersih dari Kegiatan 11,737 8,927
Dampak dari Nilai Tukar Valas terhadap Kas (41) (20)
Pergerakan Kas Bersih 188 (3,531)
Kas pada Periode Awal 9,154 9,342
Kas pada Periode Akhir 9,342 5,811
Laporan Keuangan Yang Diaudit untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2023
Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Prospektus ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun karyawannya
tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, selain
informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”. Selain itu, tidak satu pun dari
pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun untuk memverifikasi keakuratan informasi apa pun yang
tercantum dalam Prospektus ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian ini yang berjudul “Keterangan tentang
Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, dibuat oleh pihak-pihak tersebut
mengenai kebenaran atau kelengkapan informasi yang terkandung dalam Prospektus ini.
Alamat penanggung adalah sebagai berikut:
Credit Guarantee and Investment Facility
trust fund of Asian Development Bank
Asian Development Bank Building
6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
Tel. +63 2 5322 7660
Fax. +63 2 5322 7661
Website: http://www.cgif-abmi.org
174
Page 176
XII. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan
atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing
dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIII Prospektus. Setelah
FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan
kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dalam Bab XIV Prospektus. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana
Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan–ketentuan tersebut di atas.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 20-21 November 2024 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan
akan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat–lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Entitas Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
175
Page 177
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal–tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22 November 2024.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat–lambatnya 25 November 2024 pukul 10.00
WIB (in good funds). Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat–lambatnya tanggal 25
November 2024 pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
176
Page 178
Bank: Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening: 800147577800
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
Bank: Bank Negara Indonesia
Cabang: Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas
No. Rekening: 899-999-8875
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang: Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: BEI Jakarta
PT Sucor Sekuritas
No. Rekening: 104 000 480 6522
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana hasil Penawaran umum telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya tanggal
26 November 2024 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: BNI Perintis Kemerdekaan Bandung
PT Hartadinata Abadi Tbk.
No. Rekening: 7373333999
Atas Nama: PT Hartadinata Abadi Tbk
10) DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:
177
Page 179
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Jika terjadi keterlambatan
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung
secara harian.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya
akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
178
Page 180
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
179
Page 181
XIII. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya. Agen Pembayaran dapat dihubungi pada Senin-Jumat, 08.30 WIB – 17.30 WIB.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199
Website : www.ksei.co.id
E-mail : helpdesk@ksei.co.id
180
Page 182
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 20-21 November 2024. Email Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dihubungi pada Senin – Jumat, 08.30 WIB – 17.30 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas PT BNI Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19 Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav 76-78
Jakarta Selatan 12910 Jakarta 12910
Telepon: (021) 250 5081 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 522 5869 Faksimili: (021) 5793 6942
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24-25 Sahid Sudirman Center Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta, 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000
Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521 Faksimili (021) 2788 9288
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
181
Page 183
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
182
Page 184
pGaji pastig Rev2
PT HARTADINATA ABADI TBK
DAN ENTITAS ANAK/
AND SUBSIDIARIES
Laporan Keuangan Konsolidasian
pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022
serta untuk periode lima bulan
yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023
(Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2023 dan 2022
beserta Laporan Auditor Independen/
Consolidated Financial Statements
as of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022
and for five-month periods ended May 31, 2024 and 2023
(Unaudited) and for the year then ended
December 31, 2023 and 2022
with Independent Auditors’ Report
Page 185
DAFTAR ISI CONTENTS
Halaman/
Page
Pernyataan Direksi Directors’ Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1-2 Consolidated Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan 3 Consolidated Statement of Profit or Loss and
Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 4-5 Consolidated Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian 6 Consolidated Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian 7 - 79 Notes to Consolidated Financial Statements
Page 186
Page 187
Page 188
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244-
4/1/XI/2024 4/1/XI/2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan The Shareholders, Board of Commissioners
Dewan Direksi and Board of Directors
PT Hartadinata Abadi Tbk dan Entitas Anak PT Hartadinata Abadi Tbk and Subsidiaries
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan We have audited the accompanying
konsolidasian PT Hartadinata Abadi Tbk consolidated financial statements of
(“Perusahaan”) dan entitas anak, yang PT Hartadinata Abadi Tbk (the “Company”)
terdiri dari laporan posisi keuangan and subsidiaries, which comprise the
konsolidasian tanggal 31 Mei 2024, consolidated statement of financial position
31 Desember 2023 dan 2022, serta laporan as of May 31, 2024, December 31, 2023 and
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 2022, and the consolidated statement of
konsolidasian, laporan perubahan ekuitas profit or loss and other comprehensive
konsolidasian dan laporan arus kas income, consolidated statement of changes
konsolidasian untuk periode lima bulan yang in equity and consolidated statement of cash
berakhir pada 31 Mei 2024 dan untuk tahun- flows for the five-month periods ended
tahun yang berakhir pada 31 Desember May 31, 2024 and for the years ended
2023 dan 2022, serta catatan atas laporan December 31, 2023 and 2022, and notes to
keuangan konsolidasian, termasuk informasi the consolidated financial statements,
kebijakan akuntansi material. including material accounting policy
information.
Menurut opini kami, laporan keuangan In our opinion, the accompanying
konsolidasian terlampir menyajikan secara consolidated financial statements present
wajar, dalam semua hal yang material, posisi fairly, in all material respects, the
keuangan konsolidasian Perusahaan dan consolidated financial position of the
entitas anak tanggal 31 Mei 2024, Company and subsidiaries as of May 31,
31 Desember 2023 dan 2022, serta kinerja 2024, December 31, 2023 and 2022, and
keuangan dan arus kas konsolidasian untuk their financial performance and consolidated
periode lima bulan yang berakhir pada cash flows for the five-month periods ended
31 Mei 2024 dan untuk tahun-tahun yang May 31, 2024 and for the years ended
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022, December 31, 2023 and 2022, in accordance
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan with Indonesian Financial Accounting
di Indonesia. Standards.
Page 189
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244-
4/1/XI/2024 4/1/XI/2024
Basis opini Basis for opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan We conducted our audit in accordance with
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Standards on Auditing established by the
Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab Indonesian Institute of Certified Public
kami menurut standar tersebut diuraikan Accountants. Our responsibilities under
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab those standards are further described in the
Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors’ Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian pada laporan kami. Consolidated Financial Statements
Kami independen terhadap Perusahaan dan paragraph of our report. We are
entitas anak berdasarkan ketentuan etika independent of the Company and
yang relevan dalam audit kami atas laporan subsidiaries in accordance with the ethical
keuangan konsolidasian di Indonesia, dan requirements that are relevant to our audit
kami telah memenuhi tanggung jawab etika of the consolidated financial statements in
lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Indonesia, and we have fulfilled our other
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah ethical responsibilities in accordance with
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk these requirements. We believe that the
menyediakan suatu basis bagi opini audit audit evidence we have obtained is sufficient
kami. and appropriate to provide a basis for our
opinion.
Hal audit utama Key audit matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang Key audit matters are those matters that, in
menurut pertimbangan profesional kami, our professional judgment, were of most
merupakan hal yang paling signifikan dalam significance in our audit of the consolidated
audit kami atas laporan keuangan financial statements of the current period.
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut These matters were addressed in the context
disampaikan dalam konteks audit kami atas of our audit of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian secara statements as a whole, and in forming our
keseluruhan, dan dalam merumuskan opini opinion thereon, and we do not provide
kami atas laporan keuangan konsolidasian a separate opinion on these matters.
terkait, kami tidak menyatakan suatu opini
terpisah atas hal audit utama tersebut.
Page 190
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued) Pengakuan pendapatan Revenue recognition Pendapatan Perusahaan dan entitas anak The Company and subsidiaries revenue secara umum berasal dari principally comprises of 1. Penjualan perhiasan emas dan logam 1. Sales of gold jewelry and precious metals, mulia, yang diakui sebagai pendapatan which are recognized as revenue when pada saat pengendalian atas barang telah the control of the goods is transferred to dialihkan kepada pelanggan Perusahaan the Company and subsidiaries’ customers. dan entitas anak. 2. Pendapatan bunga pinjaman diakui sesuai 2. Interest revenues recognized over the periode pinjamannya. period of loans. 3. Pendapatan administrasi berasal dari 3. Administration income obtained from aktivitas gadai dan diakui pada saat pawn activities and recognized when the penyaluran uang pinjaman. distribution of loans. 4. Pendapatan jasa pemurnian emas diakui 4. Gold refining service revenues recognized pada saat jasa selesai diberikan. when the service is completed. Kami mengidentifikasi pengakuan We identified revenue recognition as a key pendapatan sebagai hal audit utama, karena audit matter because revenue is one of the pendapatan adalah salah satu indikator key performance indicators of the Company kinerja utama dari Perusahaan dan entitas and subsidiaries and therefore there is an anak, sehingga memiliki risiko inheren atas inherent risk of manipulation of the timing manipulasi saat maupun jumlah pendapatan and amount of recognition of revenue by yang diakui oleh manajemen untuk management to meet specific targets or mencapai target atau ekspektasi tertentu expectations and significant judgement is dan pertimbangan yang signifikan involved in determining whether the dibutuhkan dalam menetapkan apakah Company and subsidiaries acts as a principal Perusahaan dan entitas anak bertindak or an agent in certain transactions. sebagai agen atau prinsipal dalam transaksi tertentu.
Page 191
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued) Pengakuan pendapatan (lanjutan) Revenue recognition (continued) Prosedur audit kami dalam menganalisa Our audit procedures to assess revenue pengakuan pendapatan termasuk antara recognition included the following: lain: • Mengevaluasi desain, implementasi, dan • Evaluating the design, implementation efektivitas operasional dari pengendalian and operating effectiveness of key internal utama yang mengatur pengakuan internal controls which govern the dan pengukuran pendapatan; recognition and measurement of revenue; • Membandingkan, berdasarkan uji petik, • Comparing, on a sample basis, revenue transaksi pendapatan yang tercatat transactions recorded during the year selama tahun berjalan dengan surat jalan, with the bills of lading, invoices, bank-in- tagihan, bukti penerimaan bank dan slips and other relevant supporting dokumen pendukung lainnya yang documents for settled balance and relevan untuk saldo yang telah dibayar assessing whether the related revenue dan menilai apakah pendapatan tersebut had been recognized in accordance with telah diakui sesuai dengan kebijakan the Company and subsidiaries revenue pengakuan pendapatan Perusahaan dan recognition policies; entitas anak; • Membandingkan, berdasarkan uji petik, • Comparing, on a sample basis, specific transaksi pendapatan spesifik yang revenue transactions recorded before and tercatat sebelum dan sesudah tutup buku after the financial year end date with the dengan surat jalan, dan dokumen bills of lading and other relevant pendukung lainnya yang relevan untuk supporting documents to determine menentukan apakah pendapatan whether the related revenue had been tersebut telah diakui pada periode recognized in appropriate financial year; keuangan yang tepat; • Menginspeksi buku besar pendapatan • Inspecting the sales ledger subsequent to setelah tahun pelaporan dan melakukan the financial year and making enquiries of wawancara dengan manajemen untuk management to identify if any significant mengidentifikasi bilamana terdapat nota credit notes had been issued or sales kredit signifikan yang diterbitkan atau returns had occurred, and inspecting retur penjualan signifikan, dan- relevant underlying documentation-
Page 192
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244-
4/1/XI/2024 4/1/XI/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Hal audit utama (lanjutan) Key audit matters (continued)
Pengakuan pendapatan (lanjutan) Revenue recognition (continued)
menginspeksi dokumen pendukung where necessary for the purpose of
terkait sebagaimana dibutuhkan untuk assessing if the related revenue had been
menilai apakah pendapatan telah diakui accounted for in the appropriate financial
pada periode pelaporan yang tepat sesuai year in accordance with the requirements
standar akuntansi yang berlaku; dan of the prevailing accounting standards;
and
• Menginspeksi jurnal ke akun pendapatan • Inspecting journal entries to revenue
selama tahun pelaporan yang memenuhi during the financial year which met
kriteria risiko tertentu, mewawancarai specific risk-based criteria, enquiring of
manajemen mengenai penyebab jurnal management about the reasons for such
tersebut dibuat dan membandingkan adjustments and comparing details of the
detil jurnal dengan dokumen pendukung adjustments with relevant underlying
yang relevan. documentation.
Pengungkapan terkait pendapatan terdapat The disclosures related to revenue are
pada Catatan 2o dan 26 atas laporan included in Notes 2o and 26 to the
keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Hal lain Other matter
Laporan keuangan konsolidasian interim The interim consolidated financial
Perusahaan dan entitas anak 31 Mei 2023 statements of the Company and subsidiaries
dan untuk periode lima bulan yang berakhir as of May 31, 2023 and for the five-month
pada tanggal tersebut, yang disajikan periods then ended, which are presented as
sebagai angka koresponding terhadap corresponding figures to the consolidated
laporan keuangan konsolidasian tanggal financial statements as of May 31, 2024 and
31 Mei 2024 dan untuk periode lima bulan for the five-month periods then ended, were
yang berakhir pada tanggal tersebut, telah compiled by the Company and subsidiaries’
dikompilasi oleh manajemen Perusahaan management, we did not audit or review it.
dan entitas anak, kami tidak mengaudit- Therefore, we did not state an opinion or-
Page 193
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Hal lain (lanjutan) Other matter (continued) atau mereviunya. Oleh karena itu, kami tidak other form of assurance on those interim menyatakan suatu opini maupun bentuk consolidated financial statements. asurans lainnya atas laporan keuangan konsolidasian interim tersebut. Laporan ini diterbitkan dengan tujuan untuk This report is prepared solely for inclusion in dicantumkan dalam prospektus sehubungan the offering prospectus In connection with dengan rencana penawaran umum the proposed Sustainable Bond II berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Phase I the Company and Hartadinata Abadi Tahap I Perusahaan dan subsidiaries, and it is not intended to be and entitas anak, serta tidak ditujukan dan tidak should not be used for any other purposes. diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain. Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan Prior to this report, we have issued Laporan Auditor Independen No. 01742/ independent Auditor’s Report No. 01742/ 2.1133/AU.1/04/1244-4/1/X/2024 tanggal 2.1133/AU.1/04/1244-4/1/X/2024 dated 28 Oktober 2024 atas laporan keuangan October 28, 2024 on consolidated financial konsolidasian Perusahaan dan entitas anak statements of the Company and subsidiaries untuk periode lima bulan yang berakhir for the five-month periods then ended 31 Mei 2024, dimana kami menyatakan May 31, 2024, in which we express an opini tanpa modifikasian. Sehubungan unmodified opinion. In connection with the dengan rencana Perusahaan dan entitas Company and subsidiaries’ plan to conduct anak untuk melakukan penawaran umum the proposed Sustainable Bond II berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Phase I, the Company and Hartadinata Abadi Tahap I, Perusahaan dan subsidiaries has reissued its consolidated entitas anak telah menerbitkan kembali financial statements for the five-month laporan keuangan konsolidasian untuk periods ended May 31, 2024, accompanied periode yang berakhir 31 Mei 2024, yang by some changes and additional disclosures disertai dengan beberapa perubahan dan to the consolidated financial statements tambahan pengungkapan dalam laporan based on Financial Service Authority (“OJK”) konsolidasian berdasarkan penelaahan review as disclosed in Note 40 to the Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana consolidated financial statements. dijelaskan dalam Catatan 40 atas laporan keuangan konsolidasian.
Page 194
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Tanggung jawab manajemen dan pihak Responsibilities of management and those yang bertanggung jawab atas tata kelola charged with governance for the terhadap laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements Manajemen bertanggung jawab atas Management is responsible for the penyusunan dan penyajian wajar laporan preparation and fair presentation of the keuangan konsolidasian tersebut sesuai consolidated financial statements in dengan Standar Akuntansi Keuangan di accordance with Indonesian Financial Indonesia, Accounting Standards, dan atas pengendalian internal yang and for such internal control as management dianggap perlu oleh manajemen untuk determines is necessary to enable the memungkinkan penyusunan laporan preparation of consolidated financial keuangan konsolidasian yang bebas dari statements that are free from material kesalahan penyajian material, baik yang misstatement, whether due to fraud or error. disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam penyusunan laporan keuangan In preparing the consolidated financial konsolidasian, manajemen bertanggung statements, management is responsible for jawab untuk menilai kemampuan assessing the Company and subsidiaries’ Perusahaan dan entitas anak dalam ability to continue as a going concern, mempertahankan kelangsungan usahanya, disclosing, as applicable, matters related to mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, going concern and using the going concern hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan basis of accounting unless management usaha, dan menggunakan basis akuntansi either intends to liquidate the Company and kelangsungan usaha, kecuali manajemen subsidiaries or to cease operations, or has no memiliki intensi untuk melikuidasi realistic alternative but to do so. Perusahaan dan entitas anak atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. Pihak yang bertanggung jawab atas tata Those charged with governance are kelola bertanggung jawab untuk mengawasi responsible for overseeing the Company and proses pelaporan keuangan Perusahaan dan subsidiaries’ financial reporting process. entitas anak.
Page 195
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Tanggung jawab auditor terhadap audit Auditor’s responsibilities for the audit of atas laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements Tujuan kami adalah untuk memperoleh Our objectives are to obtain reasonable keyakinan memadai tentang apakah laporan assurance about whether the consolidated keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements as a whole are free bebas dari kesalahan penyajian material, from material misstatement, whether due to baik yang disebabkan oleh kecurangan fraud or error, and to issue an auditor’s maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan report that includes our opinion. Reasonable laporan auditor yang mencakup opini kami. assurance is a high level of assurance, but is Keyakinan memadai merupakan suatu not a guarantee that an audit conducted in tingkat keyakinan tinggi, namun bukan accordance with Standards on Auditing will merupakan suatu jaminan bahwa audit yang always detect a material misstatement when dilaksanakan berdasarkan Standar Audit it exists. akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh Misstatements can arise from fraud or error kecurangan maupun kesalahan dan and are considered material if, individually dianggap material jika, baik secara individual or in the aggregate, they could reasonably maupun secara agregat, dapat be expected to influence the economic diekspektasikan secara wajar akan decisions of users taken on the basis of these memengaruhi keputusan ekonomi yang consolidated financial statements. diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian tersebut. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan As part of an audit in accordance with Standar Audit, kami menerapkan Standards on Auditing, we exercise pertimbangan profesional dan professional judgment and maintain mempertahankan skeptisisme profesional professional skepticism throughout the selama audit. Kami juga: audit. We also: • Mengidentifikasi dan menilai risiko • Identify and assess the risks of material kesalahan penyajian material dalam misstatement of the consolidated laporan keuangan konsolidasian, baik financial statements, whether due to yang disebabkan oleh kecurangan fraud or error, design and perform audit maupun kesalahan, mendesain dan procedures responsive to those risks, and melaksanakan prosedur audit yang- obtain audit evidence that is sufficient-
Page 196
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Tanggung jawab auditor terhadap audit Auditor’s responsibilities for the audit of atas laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements (lanjutan) (continued) responsif terhadap risiko tersebut, serta and appropriate to provide a basis for our memeroleh bukti audit yang cukup dan opinion. The risk of not detecting a tepat untuk menyediakan basis bagi opini material misstatement resulting from kami. Risiko tidak terdeteksinya fraud is higher than for one resulting from kesalahan penyajian material yang error, as fraud may involve collusion, disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi forgery, intentional omissions, dari yang disebabkan oleh kesalahan, misrepresentations, or the override of karena kecurangan dapat melibatkan internal control. kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. • Memeroleh suatu pemahaman tentang • Obtain an understanding of internal pengendalian internal yang relevan control relevant to the audit in order to dengan audit untuk mendesain prosedur design audit procedures that are audit yang tepat sesuai dengan appropriate in the circumstances, but not kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan for the purpose of expressing an opinion menyatakan opini atas keefektivitasan on the effectiveness of the Company and pengendalian internal Perusahaan dan subsidiaries’ internal control. entitas anak. • Mengevaluasi ketepatan kebijakan • Evaluate the appropriateness of akuntansi yang digunakan serta accounting policies used and the kewajaran estimasi akuntansi dan reasonableness of accounting estimates pengungkapan terkait yang dibuat oleh and related disclosures made by manajemen. management. • Menyimpulkan ketepatan penggunaan • Conclude on the appropriateness of basis akuntansi kelangsungan usaha oleh management's use of the going concern manajemen dan berdasarkan bukti audit basis of accounting and, based on the yang diperoleh, apakah terdapat suatu audit evidence obtained, whether ketidakpastian material yang terkait a material uncertainty exists related to dengan peristiwa atau kondisi yang dapat events or conditions that may cast menyebabkan keraguan signifikan atas significant doubt on the Company and kemampuan Perusahaan dan entitas anak subsidiaries’ ability to continue as a going untuk mempertahankan kelangsungan- concern. If we conclude that a material-
Page 197
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Tanggung jawab auditor terhadap audit Auditor’s responsibilities for the audit of atas laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements (lanjutan) (continued) usahanya. Ketika kami menyimpulkan uncertainty exists, we are required to bahwa terdapat suatu ketidakpastian draw attention in our auditor's report to material, kami diharuskan untuk menarik the related disclosures in the consolidated perhatian dalam laporan auditor kami ke financial statements or, if such disclosures pengungkapan terkait dalam laporan are inadequate, to modify our opinion. keuangan konsolidasian atau, jika Our conclusions are based on the audit pengungkapan tersebut tidak memadai, evidence obtained up to the date of our harus menentukan apakah perlu untuk auditor's report. However, future events memodifikasi opini kami. Kesimpulan or conditions may cause the Company kami didasarkan pada bukti audit yang and subsidiaries to cease to continue as diperoleh hingga tanggal laporan auditor a going concern. kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan dan entitas anak tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. • Mengevaluasi penyajian, struktur dan isi • Evaluate the overall presentation, laporan keuangan konsolidasian secara structure and content of the consolidated keseluruhan, termasuk financial statements, including the pengungkapannya, dan apakah laporan disclosures, and whether the consolidated keuangan konsolidasian mencerminkan financial statements represent the transaksi dan peristiwa yang underlying transactions and events in a mendasarinya dengan suatu cara yang manner that achieves fair presentation. mencapai penyajian wajar. • Memeroleh bukti audit yang cukup dan • Obtain sufficient appropriate audit tepat mengenai informasi keuangan evidence regarding the financial entitas atau aktivitas bisnis dalam information of the entities or business Perusahaan dan entitas anak untuk activities within the Company and menyatakan suatu opini audit atas subsidiaries to express an audit opinion laporan keuangan konsolidasian. Kami on the consolidated financial statements. bertanggung jawab atas arah, supervisi, We are responsible for the direction, dan pelaksanaan audit grup. Kami tetap supervision, and performance of the bertanggung jawab sepenuhnya atas group audit. We remain solely responsible opini audit kami. for our audit opinion.
Page 198
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- 4/1/XI/2024 4/1/XI/2024 Tanggung jawab auditor terhadap audit Auditor’s responsibilities for the audit of atas laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements (lanjutan) (continued) Kami mengomunikasikan kepada pihak yang We communicate with those charged with bertanggung jawab atas tata kelola governance regarding, among other mengenai, antara lain, ruang lingkup dan matters, the planned scope and timing of the saat yang direncanakan atas audit, serta audit and significant audit findings, including temuan audit signifikan, termasuk setiap any significant deficiencies in internal control defisiensi signifikan dalam pengendalian that we identify during our audit. internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. Kami juga memberikan suatu pernyataan We also provide those charged with kepada pihak yang bertanggung jawab atas governance with a statement that we have tata kelola bahwa kami telah mematuhi complied with relevant ethical requirements ketentuan etika yang relevan mengenai regarding independence, and to independensi, dan mengomunikasikan communicate with them all relationships seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang and other matters that may reasonably be dianggap secara wajar berpengaruh thought to bear on our independence, and terhadap independensi kami, dan, jika where applicable, related safeguards. relevan, pengamanan terkait. Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada From the matters communicated with those pihak yang bertanggung jawab atas tata charged with governance, we determine kelola, kami menentukan hal-hal mana saja those matters that were of most significance yang paling signifikan dalam audit atas in the audit of the consolidated financial laporan keuangan konsolidasian periode kini statements of the current period and are dan oleh karenanya merupakan hal audit therefore the key audit matters. We describe utama. Kami menguraikan hal audit utama such key audit matters in our independent tersebut dalam laporan auditor independen auditors’ report unless laws or regulations kami kecuali peraturan perundangundangan preclude public disclosure about such key melarang pengungkapan publik tentang hal audit matters or when, in extremely rare audit utama tersebut atau ketika, dalam circumstances, we determine that a key kondisi yang sangat jarang terjadi, audit matter should not be communicated
Page 199
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Laporan No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244- Report No.: 01765/2.1133/AU.1/04/1244-
4/1/XI/2024 4/1/XI/2024
Tanggung jawab auditor terhadap audit Auditor’s responsibilities for the audit of
atas laporan keuangan konsolidasian the consolidated financial statements
(lanjutan) (continued)
kami menentukan bahwa suatu hal audit in our independent auditors’ report because
utama tidak seharusnya dikomunikasikan the adverse consequences of doing so would
dalam laporan auditor independen kami reasonably be expected to outweigh the
karena konsekuensi yang merugikan dari public interest benefits of such
mengomunikasikannya akan diekspektasikan communication.
secara wajar melebihi manfaat kepentingan
publik atas komunikasi tersebut.
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Frendy Susanto, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.1244
12 November 2024/ November 12, 2024
Page 200
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI TBK DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI TBK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
Notes May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 4 111.005.719.821 292.625.393.503 106.022.959.438 Cash on hand and in banks
Piutang usaha - Pihak ketiga 5 940.166.535.652 907.350.076.972 805.096.060.440 Trade receivables - Third parties
Pinjaman yang diberikan - Pihak ketiga 6 346.625.680.058 311.363.704.958 291.294.516.983 Loans - Third parties
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 4.517.755.200 414.006.594 1.257.882.533 Other receivables - Third parties
Pendapatan yang masih harus diterima 11.248.273.474 20.145.923.156 17.091.299.763 Accrued income
Persediaan 7 3.308.924.779.708 3.168.980.495.376 2.339.717.615.635 Inventories
Uang muka 8 5.376.156.857 13.396.864.060 4.389.246.297 Advance
Pajak dibayar dimuka 17a 4.282.606.135 2.015.446.741 3.928.971.332 Prepaid tax
Beban dibayar dimuka 9 2.032.234.115 1.118.100.266 875.880.679 Prepaid expense
Aset lancar lainnya 978.827.393 3.031.461.089 4.369.550.908 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 4.735.158.568.413 4.720.441.472.715 3.574.043.984.008 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Deposito berjangka yang dijaminkan 10 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000 Restricted time deposits
Aset tetap - Bersih 12 278.572.050.014 232.941.361.470 203.957.308.836 Fixed assets - Net
Aset hak guna - Bersih 11 24.628.946.131 26.266.409.918 21.836.210.092 Right of use assets - Net
Aset tak berwujud - Bersih 13 1.428.010.908 1.428.809.001 1.888.186.780 Intangible assets - Net
Goodwill 340.406.202 340.406.202 340.406.202 Goodwill
Aset pajak tangguhan 17f 6.201.139.520 4.893.240.799 4.245.457.776 Deferred tax asset
Aset tidak lancar lainnya 851.781.200 851.781.200 474.998.945 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 354.322.333.975 309.022.008.590 275.042.568.631 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 5.089.480.902.388 5.029.463.481.305 3.849.086.552.639 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan an integral part of the Consolidated Financial Statements taken as a whole
1
Page 201
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI TBK DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI TBK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
Notes May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 14 1.637.282.485.154 1.700.000.000.000 828.820.296.800 Short-term bank loans
Utang usaha - Pihak ketiga 15 7.718.340.403 4.615.320.317 4.281.919.754 Trade payables - Third parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga 124.958.853 66.658.541 - Other payables - Third parties
Uang muka dari pelanggan 16 209.811.791.020 177.022.050.044 - Deposit from customers
Utang pajak 17b 33.581.059.942 22.451.494.579 28.360.307.910 Tax payables
Beban akrual 18 88.086.812.176 39.073.443.574 33.588.272.975 Accruals
Utang obligasi 21 598.955.299.611 598.208.240.901 - Bond payables
Bagian liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam waktu Current maturities of
satu tahun: long term liabilities:
Utang bank 19 187.356.385.421 187.457.557.296 54.020.182.296 Bank loans
Liabilitas sewa 11 5.348.457.015 5.186.789.447 2.412.307.370 Lease liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.768.265.589.595 2.734.081.554.699 951.483.287.105 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang obligasi 21 - - 995.835.035.003 Bond payables
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi Long-term liabilities
bagian yang jatuh tempo net of current
dalam waktu satu tahun maturities:
Utang bank 19 222.726.007.372 301.455.197.912 164.537.630.204 Bank loans
Liabilitas sewa 11 4.142.496.550 4.605.482.918 2.974.704.292 Lease liabilities
Liabilitas imbalan pasca-kerja 22 19.643.101.339 16.734.994.179 11.682.655.353 Post-employment benefit liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 246.511.605.261 322.795.675.009 1.175.030.024.852 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3.014.777.194.856 3.056.877.229.708 2.126.513.311.957 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to
kepada pemilik entitas induk owners of the parent company
Modal saham - nilai nominal Share capital - nominal value
Rp 100 per saham Rp 100 per share
Modal dasar - 14.000.000.000 saham Authorized shares - 14,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan Issued and paid-up capital
disetor penuh 4.605.262.400 saham 23 460.526.240.000 460.526.240.000 460.526.240.000 4,605,262,400 shares
Tambahan modal disetor 24 204.253.025.000 204.253.025.000 204.253.025.000 Additional paid in capital
Komponen ekuitas lain ( 535.319.914) ( 535.319.914) ( 535.319.914) Other equity component
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 262.395.347.689 201.141.636.570 150.316.118.613 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 1.142.409.981.018 1.101.691.328.190 902.816.221.305 Unappropriated
Jumlah ekuitas diatribusikan Total equity attributable to
kepada pemilik entitas induk 2.069.049.273.793 1.967.076.909.846 1.717.376.285.004 owners of the parent company
Kepentingan nonpengendali 25 5.654.433.739 5.509.341.751 5.196.955.678 Noncontrolling interest
JUMLAH EKUITAS 2.074.703.707.532 1.972.586.251.597 1.722.573.240.682 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.089.480.902.388 5.029.463.481.305 3.849.086.552.639 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan an integral part of the Consolidated Financial Statements taken as a whole
2
Page 202
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI TBK DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI TBK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit) For the five-month periods ended May 31, 2024 and 2023 (Unaudited)
serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years ended December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
Notes May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
PENJUALAN NETO 26,33 7.069.607.516.695 4.637.982.605.075 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506 NET SALES
BEBAN POKOK PENDAPATAN 27 ( 6.612.992.890.421) ( 4.232.466.170.437) ( 11.910.293.090.365) ( 6.175.631.540.633) COST OF GOODS SOLD
LABA BRUTO 456.614.626.274 405.516.434.638 946.735.634.197 742.822.019.873 GROSS PROFIT
Beban penjualan 28 ( 4.929.789.843) ( 7.506.262.909) ( 23.306.944.098) ( 23.122.498.487) Selling expenses
Beban umum dan administrasi 29 ( 109.122.142.696) ( 85.068.162.187) ( 215.772.001.512) ( 171.601.981.465) General and administrative expenses
Penghasilan keuangan 875.921.019 618.600.544 2.318.960.386 2.217.045.789 Finance income
Beban keuangan 30 ( 118.499.229.895) ( 124.350.703.110) ( 304.818.416.655) ( 217.135.304.417) Finance costs
Bagi hasil utang sukuk mudharabah - - - ( 7.614.583.332) Revenue sharing for mudharabah sukuk payable
Beban penerbitan sukuk mudharabah - - - ( 499.458.332) Mudharabah sukuk issuance cost
Pendapatan (beban) lain-lain - Bersih 31 ( 4.809.949.124) ( 1.689.291.758) ( 8.999.201.592) 1.117.891.892 Other income (expense) - Net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 220.129.435.735 187.520.615.218 396.158.030.726 326.183.131.521 PROFIT BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 17c ( 48.217.305.042) ( 42.810.370.814) ( 89.889.475.131) ( 72.055.541.738) INCOME TAX EXPENSES
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783 NET INCOME FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Item that will be not reclassified to
ke laba rugi profit or loss
Pengukuran kembali atas liabilitas Remeasurement of employee
imbalan kerja 22 ( 1.069.909.372) ( 484.314.042) ( 1.075.868.806) ( 1.144.575.329) benefit liabilities
Pajak penghasilan terkait 17f 254.170.614 130.424.745 233.472.926 270.431.802 Related income tax
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan setelah pajak ( 815.738.758) ( 353.889.297) ( 842.395.880) ( 874.143.527) for the year after tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
TAHUN BERJALAN 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256 FOR THE YEAR
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada: Net income attributable to:
Pemilik entitas induk 171.868.342.776 144.567.447.558 305.804.872.434 253.521.017.628 Owners of the Company
Kepentingan nonpengendali 43.787.917 142.796.846 463.683.161 606.572.155 Noncontrolling interest
Jumlah 171.912.130.693 144.710.244.404 306.268.555.595 254.127.589.783 Total
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 171.051.299.947 144.211.387.747 304.963.773.642 252.642.939.493 Owners of the Company
Kepentingan nonpengendali 45.091.988 144.967.360 462.386.073 610.506.763 Noncontrolling interest
Jumlah 171.096.391.935 144.356.355.107 305.426.159.715 253.253.446.256 Total
LABA PER SAHAM 32 37,32 31,39 66,40 55,05 INCOME PER SHARE
*) Tidak diaudit Unaudited *)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan an integral part of the Consolidated Financial Statements taken as a whole
3
Page 203
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI TBK DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI TBK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit) For the five-month periods ended May 31, 2024 and 2023 (Unaudited)
serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years ended December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent company
Saldo laba/
Modal ditempatkan Retained earnings
dan disetor/ Tambahan modal disetor/ Komponen ekuitas lain/ Ditentukan Tidak ditentukan Kepentingan
Issued and paid-up Additional paid-in Other equity penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ nonpengendali/ Jumlah ekuitas/
capital capital component Approriated Unapproriated Total Noncontrolling interest Total equity
Saldo per 1 Januari 2023 460.526.240.000 204.253.025.000 ( 535.319.914) 150.316.118.613 902.816.221.305 1.717.376.285.004 5.196.955.678 1.722.573.240.682 Balance as of January 1, 2023
Cadangan umum - - - 50.825.517.957 ( 50.825.517.957) - - - General reserve
Pembagian dividen tunai (Catatan 23) - - - - ( 55.263.148.800) ( 55.263.148.800) ( 200.000.000) ( 55.463.148.800) Distribution of cash dividends (Note 23)
Setoran modal nonpengendali Paid-up capital of noncontrolling
atas pendirian entitas anak - - - - - - 50.000.000 50.000.000 on establishment of subsidiary
Laba bersih tahun berjalan - - - - 305.804.872.434 305.804.872.434 463.683.161 306.268.555.595 Net income for the year
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - - - - ( 841.098.792) ( 841.098.792) ( 1.297.088) ( 842.395.880) Other comprehensive income for the year
Saldo per 31 Desember 2023 460.526.240.000 204.253.025.000 ( 535.319.914) 201.141.636.570 1.101.691.328.190 1.967.076.909.846 5.509.341.751 1.972.586.251.597 Balance as of December 31, 2023
Cadangan umum - - - 61.253.711.119 ( 61.253.711.119) - - - General reserve
Pembagian dividen tunai (Catatan 23) - - - - ( 69.078.936.000) ( 69.078.936.000) - ( 69.078.936.000) Distribution of cash dividends (Note 23)
Setoran modal nonpengendali - - - - - - 100.000.000 100.000.000 Paid-up capital of noncontrolling
Laba bersih periode lima bulan yang berakhir Net income for five-months period
pada 31 Mei 2024 - - - - 171.868.342.776 171.868.342.776 43.787.917 171.912.130.693 ended May 31, 2024
Penghasilan komprehensif lain periode Other comprehensive income for
lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 - - - - ( 817.042.829) ( 817.042.829) 1.304.071 ( 815.738.758) five-months period ended May 31, 2024
Saldo per 31 Mei 2024 460.526.240.000 204.253.025.000 ( 535.319.914) 262.395.347.689 1.142.409.981.018 2.069.049.273.793 5.654.433.739 2.074.703.707.532 Balance as of May 31, 2024
Catatan 23/ Note 23 Catatan 24/ Note 24 Catatan 25/ Note 25
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan an integral part of the Consolidated Financial Statements taken as a whole
4
Page 204
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI TBK DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI TBK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit) For the five-month periods ended May 31, 2024 and 2023 (Unaudited)
serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years ended December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk/
Equity attributable to owners of the parent company
Saldo laba/
Modal ditempatkan Retained earnings
dan disetor/ Tambahan modal disetor/ Komponen ekuitas lain/ Ditentukan Tidak ditentukan Kepentingan
Issued and paid-up Additional paid-in Other equity penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ nonpengendali/ Jumlah ekuitas/
capital capital component Approriated Unapproriated Total Noncontrolling interest Total equity
Saldo per 1 Januari 2022 460.526.240.000 204.253.025.000 ( 535.319.914) 111.343.863.553 735.198.160.872 1.510.785.969.511 4.766.448.915 1.515.552.418.426 Balance as of January 1, 2022
Cadangan umum - - - 38.972.255.060 ( 38.972.255.060) - - - General reserve
Pembagian dividen tunai (Catatan 23) - - - - ( 46.052.624.000) ( 46.052.624.000) ( 200.000.000) ( 46.252.624.000) Distribution of cash dividends (Note 23)
Setoran modal nonpengendali Paid-up capital of noncontrolling
atas pendirian entitas anak - - - - - - 20.000.000 20.000.000 on establishment of subsidiary
Laba bersih tahun berjalan - - - - 253.521.017.628 253.521.017.628 606.572.155 254.127.589.783 Net income for the year
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - - - - ( 878.078.135) ( 878.078.135) 3.934.608 ( 874.143.527) Other comprehensive income for the year
Saldo per 31 Desember 2022 460.526.240.000 204.253.025.000 ( 535.319.914) 150.316.118.613 902.816.221.305 1.717.376.285.004 5.196.955.678 1.722.573.240.682 Balance as of December 31, 2022
Cadangan umum - - - 50.825.517.957 ( 50.825.517.957) - - - General reserve
Pembagian dividen tunai (Catatan 23) - - - - ( 55.263.148.800) ( 55.263.148.800) ( 200.000.000) ( 55.463.148.800) Distribution of cash dividends (Note 23)
Setoran modal nonpengendali - - - - - - 50.000.000 50.000.000 Paid-up capital of noncontrolling
Laba bersih periode lima bulan yang berakhir Net income for five-months period
pada 31 Mei 2023*) - - - - 144.567.447.558 144.567.447.558 142.796.846 144.710.244.404 ended May 31, 2023*)
Penghasilan komprehensif lain periode Other comprehensive income for
lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2023*) - - - - ( 356.059.811) ( 356.059.811) 2.170.514 ( 353.889.297) five-months period ended May 31, 2023*)
Saldo per 31 Mei 2023*) 460.526.240.000 204.253.025.000 ( 535.319.914) 201.141.636.570 940.938.942.295 1.806.324.523.951 5.191.923.038 1.811.516.446.989 Balance as of May 31, 2023*)
Catatan 23/ Note 23 Catatan 24/ Note 24 Catatan 25/ Note 25
*) Tidak diaudit Unaudited *)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan an integral part of the Consolidated Financial Statements taken as a whole
5
Page 205
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI TBK DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI TBK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit) For the five month periods ended May 31, 2024 and 2023 (Unaudited)
serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 and for the years ended December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ 31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
Notes May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 7.078.627.382.554 4.398.452.180.400 12.929.652.669.161 7.144.379.207.740 Cash receipt from customers
Pinjaman gadai yang diberikan: Loans from pawn business:
Pelunasan 500.792.928.690 392.545.141.969 989.390.923.058 1.071.614.890.680 Payment
Penyaluran ( 539.364.675.466) ( 399.430.149.512) ( 1.011.500.099.440) ( 1.089.413.153.961) Distributed
Pembayaran kas beban operasi ( 6.765.118.800.443) ( 4.959.468.674.409) ( 12.831.471.815.686) ( 6.702.633.763.922) Cash paid to operating expenses
Pembayaran kas kepada karyawan ( 53.697.136.173) ( 40.447.171.505) ( 108.614.674.035) ( 87.695.244.478) Cash paid to employees
Kas dihasilkan dari operasi 221.239.699.162 ( 608.348.673.057) ( 32.542.996.942) 336.251.936.059 Cash generated from operation
Penerimaan bunga 875.921.019 556.348.066 2.318.960.386 2.217.045.789 Interest received
Pembayaran pajak penghasilan ( 37.905.731.862) ( 55.251.430.052) ( 96.069.776.117) ( 83.255.096.047) Payment of income tax
Pembayaran beban keuangan ( 103.698.180.131) ( 100.630.309.086) ( 267.915.952.586) ( 210.540.656.867) Payment of finance cost
Pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah - - - ( 13.437.500.000) Payment for revenue sharing for mudharabah
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) Net cash flows provided by (used in)
aktivitas operasi 80.511.708.188 ( 763.674.064.129) ( 394.209.765.259) 31.235.728.934 operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FOR INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 12 ( 38.251.923.984) ( 19.285.491.980) ( 47.014.341.300) ( 76.618.604.757) Acquisitions of fixed assets
Hasil penjualan aset tetap 12 51.952.379 - 2.500.000 3.100.000 Proceeds from sale of fixed assets
Perolehan aset tak berwujud 13 ( 226.520.000) ( 69.080.000) ( 136.055.000) ( 1.216.144.199) Acquisitions of intangible assets
Perolehan aset hak guna 11 - ( 1.247.108.801) ( 1.849.967.634) ( 4.512.444.443) Acquisitions of right of use assets
Penambahan uang muka aset tetap ( 8.157.807.232) ( 5.993.667.716) ( 9.156.334.425) ( 2.236.796.780) Addition of advance for fixed assets
Arus kas bersih digunakan untuk Net cash flows used in
aktivitas investasi ( 46.584.298.837) ( 26.595.348.497) ( 58.154.198.359) ( 84.580.890.179) investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran utang obligasi 21 - ( 400.000.000.000) ( 400.000.000.000) - Bond debt repayment
Penambahan utang bank jangka pendek 14 909.284.000.000 1.930.004.713.388 5.678.807.672.526 3.762.819.644.570 Additional for short-term bank loan
Pembayaran utang bank jangka pendek 14 ( 971.178.207.554) ( 765.376.282.660) ( 4.828.410.781.826) ( 3.561.970.831.037) Payment for short-term bank loan
Pembayaran provisi utang bank ( 1.387.500.000) - ( 11.118.125.000) ( 33.787.500.000) Payment for bank loan provision
Pembayaran liabilitas sewa 11 ( 3.566.439.479) ( 2.438.360.964) ( 9.171.219.217) ( 5.500.243.042) Payment of lease liabilities
Pelunasan sukuk mudharabah 20 - - - ( 250.000.000.000) Payment of mudharabah sukuk
Pembayaran dividen tunai 23 ( 69.078.936.000) - ( 55.263.148.800) ( 46.052.624.000) Distributions of cash dividend
Penerimaan setoran modal dari kepentingan Proceeds from capital contribution from
nonpengendali entitas anak 100.000.000 50.000.000 50.000.000 20.000.000 noncontroling interest in subsidiaries
Pembagian dividen entitas anak kepada Dividends distributed by subsidiaries to
kepentingan nonpengendali - - ( 200.000.000) ( 200.000.000) noncontroling interest
Penambahan utang bank jangka panjang - 620.207.866.268 620.207.866.268 516.562.500.000 Additional of long-term bank loan
Pembayaran utang bank jangka panjang ( 79.720.000.000) ( 244.327.866.268) ( 355.935.866.268) ( 285.000.000.000) Payment of long-term bank loan
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) Net cash provided by (used in)
aktivitas pendanaan ( 215.547.083.033) 1.138.120.069.764 638.966.397.683 96.890.946.491 financing activities
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH DALAM NET INCREASE (DECREASE) IN
KAS DAN BANK ( 181.619.673.682) 347.850.657.138 186.602.434.065 43.545.785.246 CASH ON HAND AND IN BANK
KAS DAN BANK CASH ON HAND AND IN BANK
PADA AWAL TAHUN 292.625.393.503 106.022.959.438 106.022.959.438 62.477.174.192 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN BANK CASH ON HAND AND IN BANK
PADA AKHIR TAHUN 111.005.719.821 453.873.616.576 292.625.393.503 106.022.959.438 AT END OF YEAR
*) Tidak diaudit Unaudited *)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian See accompanying Notes to Consolidated Financial Statements which are
yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Konsolidasian secara keseluruhan an integral part of the Consolidated Financial Statements taken as a whole
6
Page 206
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT Hartadinata Abadi Tbk (“the Company”) was
berdasarkan Akta Notaris No. 11 tanggal 29 Maret established based on Notarial deed No. 11 dated
2004 dari Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di March 29, 2004 by Mayasari Soegiharto, S.H.,
Bandung. Akta Pendirian tersebut telah disahkan Notary in Bandung. The Deed of Establishment was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia approved by the Minister of Law and Human Rights
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan of the Republic of Indonesia in its Decision Letter
No. C-17631.HT.01.01 Tahun 2004, tanggal 15 Juli No. C-17631.HT.01.01 Tahun 2004 dated July 15,
2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara 2004, and was published in the State Gazette of the
Republik Indonesia No. 47 tanggal 14 Juni 2005, Republic of Indonesia No. 47 dated June 14, 2005,
Tambahan No. 6135. Supplement No. 6135.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association has been
beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta amended several times, most recently by Notarial
Notaris No. 4 tanggal 24 April 2024 dari Dr. Anna deed No. 4 dated April 24, 2024 by Dr. Anna
Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, Yulianti, S.H., M.Kn., Notary in Bandung,
sehubungan dengan perubahan susunan Dewan concerning changes in the composition of the
Direksi Perusahaan. Akta perubahan tersebut Company's Board of Directors. The amendment of
telah diterima dan dicatat didalam Sistem the deed has been received and recorded in
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum the Legal Entity Administration System of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan the Ministry of Law and Human Rights of the
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Republic of Indonesia through Letter of
No. AHU-AH.01.09-0203192 tanggal 16 Mei 2024. Amendment Acceptance Notification No. AHU-
AH.01.09-0203192 dated May 16, 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company's
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association, the scope of the Company's
terutama dalam bidang manufaktur dan activities is mainly in manufacturing and trading.
perdagangan.
Kegiatan usaha utama Perusahaan saat ini adalah The main business of the Company is in gold
dalam bidang industri manufaktur dan perdagangan jewelry manufacturing industry which produce
perhiasan emas yang meliputi beragam produk various products of gold jewelry such as necklaces,
perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin, rings, pendants, earrings and bracelets with various
anting dan gelang dengan berbagai kadar. content. The Company distributes its products to
Perusahaan menyalurkan produk-produknya several distributors, wholesalers and retailers (gold
kepada beberapa distributor, wholesaler dan store) in various regions in Indonesia. Internal
retailer (toko emas) di berbagai wilayah di distribution channels comprise of gold jewellery
Indonesia. Saluran distribusi internal meliputi toko retail “ACC”, “HRTA Store” and premium gold
perhiasan emas ritel “ACC”, “HRTA Store” dan toko jewelry stores which are “Claudia Perfect Jewellery”
perhiasan emas premium yang terdiri dari gerai and “Celine Jewellery” both located in several
“Claudia Perfect Jewellery” dan gerai “Celine regions in Indonesia. Details of the number of stores
Jewellery” yang berlokasi di beberapa daerah di and outlets are as follows:
Indonesia. Rincian jumlah toko dan gerai adalah
sebagai berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
ACC 43 toko/ stores 45 toko/ stores 55 toko/ stores ACC
HRTA Store 38 toko/ stores 36 toko/ stores 19 toko/ stores HRTA Store
Claudia Perfect Jewellery 2 gerai/ outlet 2 gerai/ outlet 2 gerai/ outlet Claudia Perfect Jewellery
Celine Jewellery 2 gerai/ outlet 2 gerai/ outlet 2 gerai/ outlet Celine Jewellery
7
Page 207
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
a. Pendirian dan Informasi Umum (Lanjutan) a. Establishment and General Information
(Continued)
Perusahaan berdomisili di Jalan Kopo Sayati The Company is domiciled at Jalan Kopo Sayati
No. 163-165, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan No. 163-165, Distric Bandung, West Java and
mulai melakukan kegiatan usaha secara komersial commenced its commercial operation in 2004.
pada tahun 2004.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022
2022, entitas induk dan entitas induk terakhir the parent and ultimate parent of the Company is
Perusahaan adalah PT Terang Anugrah Abadi. PT Terang Anugrah Abadi.
b. Penawaran Umum Perdana Perusahaan b. Public Offering of the Company’s Shares
Pada tanggal 12 Juni 2017, Perusahaan On June 12, 2017, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa an effective statement from Financial Services
Keuangan (OJK) dengan Surat No. S-291/ Authority (OJK) by Letter No. S-291/D.04/2017 to
D.04/2017 untuk melakukan Penawaran Umum conduct an Intial Public Offering of Shares. This
Perdana Saham. Penawaran Umum Perdana Initial Public Offering consist of 1,105,262,400
ini terdiri dari 1.105.262.400 saham biasa dengan common shares with nominal value of Rp 100 per
nilai nominal Rp 100 per saham dan harga share and offering price of Rp 300 per share. The
penawaran Rp 300 per saham. Agio saham yang share premium were arised as surplus of proceeds
berasal dari selisih lebih antara nilai yang from shareholder (IPO) over the nominal value was
diterima dari pemegang saham pada saat amounted to Rp 221,052,480,000 (Note 24).
penawaran saham kepada masyarakat (IPO)
dengan nilai nominal saham adalah sebesar
Rp 221.052.480.000 (Catatan 24).
Perusahaan telah mencatatkan seluruh sahamnya The Company has listed all of its shares at the
pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal Indonesia Stock Exchange (IDX) on June 21, 2017.
21 Juni 2017.
c. Penawaran Umum Efek Utang Perusahaan c. Public Offering of the Company’s Debt
Securities
Pada tanggal 18 November 2019, Perusahaan On November 18, 2019, the Company obtained
memperoleh pernyataan efektif dari OJK dengan an effective statement from OJK by Letter
Surat No. S-929/PM.22/2019 untuk melakukan No. S-929/PM.22/2019 to conduct on Public
Penawaran Umum "Obligasi Berkelanjutan I Offering "Phase I Year 2019 of Hartadinata Abadi
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019". Sustainable Bonds I". This Public Offering consists
Penawaran Umum ini terdiri dari jumlah pokok of principal amount of Rp 600,000,000,000 with
sebesar Rp 600.000.000.000 dan jangka waktu term of 5 years and fixed interest rate of 11% per
5 tahun dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% year. Such bonds are offered at 100% value of the
per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai total principal (Note 21).
100% dari jumlah pokok obligasi (Catatan 21).
Selanjutnya, pada tanggal 18 Mei 2020 Perusahaan Furthermore, on May 18, 2020, the Company
melakukan Penawaran Umum "Obligasi conducted public offering "Phase II Year 2020 of
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun Hartadinata Abadi Sustainable Bond I". This Public
2020". Penawaran Umum ini terdiri dari jumlah Offering consists of principal amount of
pokok sebesar Rp 400.000.000.000 dan jangka Rp 400,000,000,000 with term of 3 years and fixed
waktu 3 tahun dan tingkat bunga tetap sebesar interest rate of 10.50% per year. Such bonds are
10,50% per tahun. Obligasi ini ditawarkan dengan offered at 100% value of the total principal
nilai 100% dari jumlah pokok obligasi (Catatan 21). (Note 21).
Perusahaan telah mencatatkan obligasi ini di The Company has listed the bonds on the Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal Stock Exchange ("IDX") on December 20, 2019.
20 Desember 2019.
8
Page 208
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Entitas Anak d. Subsidiaries
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, informasi mengenai entitas anak yang information of subsidiaries which consolidated into
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan the Company's financial statements are as follows:
Perusahaan adalah sebagai berikut:
Persentase kepemilikan/ Percentage of Jumlah aset/
ownership Total asset
Tahun operasi 31 Mei 31 Desember 31 Desember 31 Mei 31 Desember 31 Desember
Kegiatan usaha komersial/ 2024/ 2023/ 2022/ 2024/ 2023/ 2022/
Entitas Anak/ Lokasi/ utama/ Commercial May 31, 31 December 31 December May 31, 31 December 31 December
Subsidiaries Location Main business operating year 2024 2023 2022 2024 2023 2022
Pemilikan langsung/
Direct ownership
PT Emas Karya Abadi (EKA) **) Jakarta E-commerce 2019 99,00% 99,00% 99,00% 13.019.109.931 6.899.407.260 1.826.273.694
PT Gemilang Hartadinata Bandung Investasi/ 2020 99,00% 99,00% 99,00% 467.046.091.775 428.805.842.308 434.877.813.772
Abadi (GHA) Investment
PT Emas Murni Abadi (EMA) *) Bandung Manufaktur/ 2023 99,00% 99,00% 99,00% 18.247.374.324 14.358.088.908 2.005.089.133
Manufacture
Kepemilikan tidak langsung
melalui GHA/ Indirect ownership
through GHA
PT Gadai Cahaya Dana Bandung Pegadaian/ 2019 99,00% 99,00% 99,00% 53.522.437.198 75.686.127.019 85.972.464.804
Abadi (GCDA) Pawnshops
PT Gadai Terang Abadi Madura Pegadaian/ 2020 99,00% 99,00% 99,00% 194.200.516.117 178.115.224.197 182.082.650.386
Mulia (GTAM) Pawnshops
PT Gadai Cahaya Terang Lombok Pegadaian/ 2021 99,00% 99,00% 99,00% 87.640.599.750 68.139.585.691 49.761.517.108
Abadi (GCTA) Tengah Pawnshops
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia Kupang Pegadaian/ 2021 99,00% 99,00% 99,00% 12.794.312.351 12.653.294.775 12.112.081.282
(GCAM) Pawnshops
PT Gadai Hartadinata Makassar Pegadaian/ 2021 99,00% 99,00% 99,00% 35.663.300.014 24.464.915.167 13.174.199.367
Terang Sejati (GHTS) Pawnshops
PT Gadai Jaya Raya Mulia Jakarta Pegadaian/ 2023 99,00% 99,00% 99,00% 4.618.599.651 5.309.199.116 3.464.023.329
(GJRM) Pawnshops
*) *)
Pada tahun 2022, EMA tidak diaudit In 2022, EMA was unaudited
**) **)
Sebelumnya PT Aurum Digital Internusa (ADI) Previously PT Aurum Digital Internusa (ADI)
PT Emas Karya Abadi (EKA) (d/h PT Aurum PT Emas Karya Abadi (EKA) (previously
Digital Internusa (ADI)) PT Aurum Digital Internusa (ADI))
Berdasarkan Akta Notaris No. 4 tanggal 15 Juli Based on Notarial Deed No. 4 dated July 15, 2019
2019 dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di of Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in Bandung,
Bandung, pemegang saham PT Emas Karya Abadi the shareholders of PT Emas Karya Abadi (EKA)
(EKA) (d/h PT Aurum Digital Internusa (ADI)) setuju (previously PT Aurum Digital Internusa (ADI))
untuk meningkatkan modal dasar dari semula approved to increase the authorized share capital
sebesar Rp 500.000.000 menjadi from Rp 500,000,000 to Rp 20,000,000,000 and
Rp 20.000.000.000 serta meningkatkan modal increase the issued and fully paid share capital from
ditempatkan dan disetor penuh dari semula Rp 200,000,000 to Rp 5,000,000,000. The increase
Rp 200.000.000 menjadi Rp 5.000.000.000. was fully subscribed by the Company amounted to
Peningkatan tersebut diambil bagian oleh Rp 4,500,000,000 which resulted 90% ownership in
Perusahaan sebesar Rp 4.500.000.000 yang EKA. The difference arising from the transfer price
mengkibatkan porsi kepemilikan Perusahaan pada with the Company's portion of ownership in EKA's
EKA sebesar 90%. Selisih yang timbul dari harga net assets amounting to Rp 340,406,202 was
pengalihan dengan porsi kepemilikan Perusahaan recognized as "Goodwill" in the consolidated
atas aset neto EKA sebesar Rp 340.406.202 diakui statement of financial position. The amendment has
sebagai “Goodwill” pada laporan posisi keuangan been approved by the Minister of Law and Human
konsolidasian. Perubahan tersebut telah mendapat Rights of the Republic of Indonesia through
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Decision Letter No. AHU-0038237.AH.01.02.
Manusia Republik Indonesia dalam Surat TAHUN 2019 dated July 17, 2019.
Keputusan No. AHU-0038237.AH.01.02. TAHUN
2019 tanggal 17 Juli 2019.
9
Page 209
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Entitas Anak (Lanjutan) d. Subsidiaries (Continued)
PT Emas Karya Abadi (EKA) (d/h PT Aurum PT Emas Karya Abadi (EKA) (previously
Digital Internusa (ADI)) (Lanjutan) PT Aurum Digital Internusa (ADI)) (Continued)
Pada tanggal 21 Desember 2021, Perusahaan On December 21, 2021, the Company purchased
membeli 9% saham EKA, entitas anak dari pihak 9% shares of EKA, subsidiary, from third party, with
ketiga, dengan melakukan pembayaran sebesar payment amounting to Rp 450,000,000, that change
Rp 450.000.000, sehingga kepemilikannya berubah the ownership from 90% to 99%.
dari 90% menjadi 99%.
Berdasarkan Akta Notaris No. 5 tanggal 8 Maret Based on Notarial Deed No. 5 dated March 8, 2023
2023 dari Roossy Gunadi, SH., M.Kn., Notaris di from Roossy Gunadi, SH., M.Kn., Notary in
Bandung, pemegang saham EKA setuju untuk Bandung, EKA shareholders agreed to increase
meningkatkan modal dasar EKA dari semula EKA's authorized capital from Rp 20,000,000,000 to
sebesar Rp 20.000.000.000 menjadi Rp 40,000,000,000 as well as increasing
Rp 40.000.000.000 serta meningkatkan modal EKA's issued and paid-up capital from
ditempatkan dan disetor EKA dari semula sebesar Rp 5,000,000,000 to Rp 10,000,000,000, where
Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 10.000.000.000, the entire increase was taken up and paid up in
dimana peningkatan tersebut seluruhnya diambil full by EKA shareholders proportionally, so
bagian dan disetor penuh oleh para pemegang the Company's ownership of EKA becomes
saham EKA secara proporsional, sehingga Rp 9,900,000,000 or the equivalent of 99.00%
kepemilikan Perusahaan terhadap EKA menjadi ownership of EKA shares.
sebesar Rp 9.900.000.000 atau setara 99,00%
kepemilikan saham EKA.
Perubahan di atas telah mendapat persetujuan The above amendment has been approved by the
dari Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- of Indonesia through Decision Letter No. AHU-
0014979.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 0014979.AH.01.02.TAHUN 2023 dated March 9,
9 Maret 2023. 2023.
Berdasarkan akta Notaris No 3 tanggal 23 Januari Based on Notarial deed No. 3 dated January 23,
2024 dari Roossy Gunandi, S.H., M.Kn., Notaris di 2024 from Roossy Gunandi, S.H., M.Kn., Notary in
Bandung, para pemegang saham setuju untuk Bandung, the shareholders agreed to change name
mengubah nama dan tempat kedudukan dari and location from PT Aurum Digital Internusa which
PT Aurum Digital Internusa yang berkedudukan di domiciled in South Jakarta to PT Emas Karya Abadi
Jakarta Selatan menjadi PT Emas Karya Abadi is domiciled in Bandung.
berkedudukan di Bandung.
Para pemegang saham juga menyetujui The shareholders also agreed to change of issued
peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari and paid-up capital from Rp 10,000,000,000 to
Rp 10.000.000.000 menjadi Rp 20.000.000.000 Rp 20,000,000,000 so that the composition of EKA's
sehingga susunan pemegang saham EKA menjadi shareholders becomes the Company amounting to
Perusahaan sejumlah Rp 19.800.000.000 Rp 19,800,000,000 (198,000 shares with
(198.000 lembar saham dengan nilai nominal a nominal value of Rp 100,000) and Mr. Rio
Rp 100.000) dan Tuan Rio sejumlah amounting to Rp 200,000,000 (2,000 shares with
Rp 200.000.000 (2.000 lembar saham dengan nilai a nominal value of Rp 100,000).
nominal Rp 100.000).
Perubahan di atas telah mendapat persetujuan dari The above amendment has been approved by the
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU- of Indonesia through Decision Letter No. AHU-
0005399.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 0005399.AH.01.02.TAHUN 2024 dated Januari 24,
24 Januari 2024. 2024.
10
Page 210
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Entitas Anak (Lanjutan) d. Subsidiaries (Continued)
PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA) PT Gemilang Hartadinata Abadi (GHA)
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 17 Februari 2020 Based on the Notarial Deed No. 2 dated
dari Notaris Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di February 17, 2020 of Roossy Gunadi, S.H., M.Kn.,
Bandung, Perusahaan mendirikan GHA dengan Notary in Bandung, the Company established GHA
penempatan modal yang disetor penuh sebesar with fully paid in capital of Rp 24,750,000,000 or
Rp 24.750.000.000 atau setara dengan 99,00% equivalent to 99.00% ownership in GHA. This
kepemilikan saham GHA. Akta tersebut telah deed has been approved by the Minister of
memeroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan through Decision Letter No. AHU-0010373.AH.
Surat Keputusan No. AHU-0010373.AH.01.01. 01.01.TAHUN 2020 dated February 19, 2020.
TAHUN 2020 tanggal 19 Februari 2020.
Berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal Based on Notarial Deed No. 10 dated October 27,
27 Oktober 2020 dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., 2020 of Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in
Notaris di Bandung, pemegang saham GHA setuju Bandung, the sharehoders of GHA approved to
untuk meningkatkan modal dasar GHA dari increase the authorized share capital of GHA from
semula sebesar Rp 100.000.000.000 menjadi Rp 100,000,000,000 to Rp 1,600,000,000,000
Rp 1.600.000.000.000 serta meningkatkan modal and increase the issued and paid-up share
ditempatkan dan disetor GHA dari semula sebesar capital of GHA from Rp 25,000,000,000 to
Rp 25.000.000.000 menjadi Rp 400.000.000.000, Rp 400,000,000,000, which been proportionally fully
di mana peningkatan tersebut seluruhnya diambil subscribed and paid-up by shareholders of GHA, so
bagian dan disetor penuh oleh para pemegang the Company's ownership in GHA becomes
saham GHA secara proporsional, sehingga Rp 396,000,000,000 or equivalent to 99.00% of
kepemilikan Perusahaan terhadap GHA menjadi GHA's share ownership.
sebesar Rp 396.000.000.000 atau setara dengan
99,00% kepemilikan saham GHA.
Perubahan di atas telah mendapat persetujuan dari The above amendment has been approved by the
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Minister of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- of Indonesia through Decision Letter No. AHU-
0073271.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 0073271.AH.01.02.TAHUN 2020 dated October 27,
27 Oktober 2020. 2020.
PT Emas Murni Abadi (EMA) PT Emas Murni Abadi (EMA)
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 20 Oktober 2022 Based on the Notarial Deed No. 7 dated October 20,
dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di 2022 of Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in
Bandung, Perusahaan mendirikan EMA dengan Bandung, the Company established EMA with fully
penempatan modal yang disetor penuh sebesar paid in capital of Rp 1,980,000,000 or equivalent to
Rp 1.980.000.000 atau setara dengan 99,00% 99.00% ownership in EMA. This Deed has been
kepemilikan saham EMA. Akta tersebut telah approved by the Minister of Law and Human Rights
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan of the Republic of Indonesia through Decision Letter
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0073876.AH.01.01.TAHUN 2022 dated
Surat Keputusan No. AHU-0073876.AH.01.01. October 24, 2022.
TAHUN 2022 tanggal 24 Oktober 2022.
PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA) PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA)
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 8 Januari 2018 dari Based on the Notarial Deed No. 1 dated January 8,
Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Bandung, 2018 of Mayasari Soegiharto, S.H., Notary in
Perusahaan mendirikan GCDA dengan Bandung, the Company established GCDA
penempatan modal yang disetor penuh sebesar with fully paid in capital of Rp 2,475,000,000
Rp 2.475.000.000 atau setara dengan 99,00% or equivalent to 99.00% ownership in GCDA.
kepemilikan saham GCDA. Akta tersebut telah This deed has been approved by
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan the Minister of Law and Human Rights of the
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Republic of Indonesia through Decision Letter
Surat Keputusan No. AHU-0007730.AH.01.01. No. AHU-0007730.AH.01.01.TAHUN 2018 dated
TAHUN 2018 tanggal 13 Februari 2018. February 13, 2018.
11
Page 211
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Entitas Anak (Lanjutan) d. Subsidiaries (Continued)
PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA) (Lanjutan) PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA)
(Continued)
Berdasarkan Akta Notaris No. 5 tanggal 17 Mei Based on Notarial Deed No. 5 dated May 17, 2019
2019 dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di of Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in Bandung,
Bandung, pemegang saham GCDA setuju untuk the shareholders of GCDA approved to increase the
meningkatkan modal dasar GCDA dari semula authorized share capital of GCDA from
sebesar Rp 10.000.000.000 menjadi Rp 10,000,000,000 to Rp 20,000,000,000 and
Rp 20.000.000.000 serta meningkatkan modal increase the issued and paid-up share capital of
ditempatkan dan disetor GCDA dari semula GCDA from Rp 2,500,000,000 to Rp 5,000,000,000,
sebesar Rp 2.500.000.000 menjadi where the entire increase was taken up and paid up
Rp 5.000.000.000, dimana peningkatan tersebut in full by shareholders of GCDA proportionally.
seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh The amendment has been approved by the Minister
para pemegang saham GCDA secara proporsional. of Law and Human Rights of the Republic of
Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Indonesia through Decision Letter No. AHU-
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 0027748.AH.01.02.TAHUN 2019 dated May 21,
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan 2019.
No. AHU-0027748.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
21 Mei 2019.
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham tanggal 4 Juni Based on the Deed of Sales and Purchase of
2020 dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Shares dated June 4, 2020 of Roossy Gunadi, S.H.,
Bandung, Perusahaan menjual 4.950 saham M.Kn., Notary in Bandung, the Company acquired
GCDA (mencerminkan 99% kepemilikan di 4,950 shares of GCDA (represent 99% ownership in
GCDA) dengan harga keseluruhan sebesar GCDA) at total price of Rp 4,950,000,000 to GHA,
Rp 4.950.000.000 kepada GHA, entitas anak. subsidiary.
PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM) PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM)
GTAM didirikan berdasarkan Akta No. 46 tanggal GTAM was established based on Notarial Deed
18 Juli 2018 dari Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., No. 46 dated July 18, 2018 of Sri Wahyu
M.H., Notaris di Bandung. Akta pendirian tersebut Jatmikowati, S.H., M.H., Notary in Bandung. The
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Deed of establishment was approved by the
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Minister of Law and Human Rights of the Republic
Keputusan No. AHU-0035696.AH.01.01.TAHUN of Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
2018 tanggal 31 Juli 2018. 0035696.AH.01.01.TAHUN 2018 dated July 31,
2018.
Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 17 Juni 2019 dari Based on Notarial Deed No. 3 dated June 17, 2019
Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, of Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in Bandung,
GCDA membeli saham GTAM dari pemegang GCDA acquired GTAM’s share from other
saham lainnya (pihak ketiga), sebesar shareholder (third party), amounted to
Rp 2.475.000.000 atau setara dengan 99,00% Rp 2,475,000,000 or equivalent to 99.00%
kepemilikan di GTAM. Selisih yang timbul dari ownership in GTAM. The difference between cash
pembelian sebagian kepemilikan GTAM dengan consideration from the purchase of certain interest
jumlah tercatat aset netonya sebesar Rp 2.011.577 in GTAM and carrying amount of net assets
diakui sebagai keuntungan pembelian dengan amounted to Rp 2,011,577 was recognized as gain
diskon atas akuisisi pada laba rugi. Akta perubahan on bargain purchase from acquisition in the profit or
tersebut telah diterima dan dicatat oleh loss. The deed has been received and recorded by
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia the Ministry of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Republic of Indonesia Directorate General of
Administrasi Hukum Umum dalam Suratnya General Law Administration in his Letter No. AHU-
No. AHU-AH.01.03-0287279 tanggal 17 Juni 2019. AH.01.03-0287279 dated June 17, 2019.
12
Page 212
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
d. Entitas Anak (Lanjutan) d. Subsidiaries (Continued)
PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM) (Lanjutan) PT Gadai Terang Abadi Mulia (GTAM)
(Continued)
Berdasarkan Akta Jual Beli Saham tanggal 30 Mei Based on the Deed of Sale and Purchase of Shares
2020 dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di dated May 30, 2020 from Roossy Gunadi, S.H.,
Bandung, GCDA menjual 2.475 saham GTAM M.Kn., Notary in Bandung, GCDA sold 2,475 shares
(mencerminkan 99% kepemilikan di GTAM) dengan of GTAM (representing 99% ownership in GTAM)
harga keseluruhan sebesar Rp 2.475.000.000, for a total price of Rp 2,475,000,000, to GHA,
kepada GHA, entitas anak. subsidiary.
PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA) PT Gadai Cahaya Terang Abadi (GCTA)
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 10 Maret 2020 dari Based on the Deed No. 4 dated March 10, 2020
Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, from Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in
GHA mendirikan GCTA dengan penempatan modal Bandung, GHA established GCTA with fully paid in
yang disetor penuh sebesar Rp 2.475.000.000 atau capital of Rp 2,475,000,000 or equivalent to 99.00%
setara dengan 99,00% kepemilikan saham GCTA. ownership of GCTA shares. The deed was
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari approved by the Minister of Law and Human Rights
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of the Republic of Indonesia with Decision Letter
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- No. AHU-0015022.AH.01.01. TAHUN 2020 dated
0015022.AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 11 Maret March 11, 2020.
2020.
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM) PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (GCAM)
Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 10 Maret 2020 Based on the Deed No. 3 dated March 10, 2020
dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di from Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary
Bandung, GHA mendirikan GCAM dengan in Bandung, GHA established GCAM with fully
penempatan modal yang disetor penuh sebesar paid in capital of Rp 2,475,000,000 or equivalent to
Rp 2.475.000.000 atau setara dengan 99,00% 99.00% ownership of GCAM shares. The deed was
kepemilikan saham GCAM. Akta tersebut telah approved by the Minister of Law and Human Rights
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum of the Republic of Indonesia with Decision Letter
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0015008.AH.01.01. TAHUN 2020 dated
dengan Surat Keputusan No. AHU-0015008. March 11, 2020.
AH.01.01.TAHUN 2020 tanggal 11 Maret 2020.
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS) PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (GHTS)
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 6 Mei 2021 dari Based on the Deed No. 2 dated May 6, 2021 from
Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in Bandung,
GHA mendirikan GHTS dengan penempatan modal GHA established GHTS with fully paid in capital of
yang disetor penuh sebesar Rp 2.475.000.000 atau Rp 2,475,000,000 or equivalent to 99.00%
setara dengan 99,00% kepemilikan saham GHTS. ownership of GHTS shares. The deed was
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari approved by the Minister of Law and Human Rights
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of the Republic of Indonesia with Decision Letter
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- No. AHU-0031570.AH.01.01.TAHUN 2021 dated
0031570.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 7 Maret March 7, 2021.
2021.
PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM) PT Gadai Jaya Raya Mulia (GJRM)
Berdasarkan Akta No. 2 tanggal 8 Oktober 2021 Based on the Deed No. 2 dated October 8, 2021
dari Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di from Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notary in
Bandung, GHA mendirikan GJRM dengan Bandung, GHA established GJRM with fully paid in
penempatan modal yang disetor penuh sebesar capital of Rp 2,475,000,000 or equivalent to 99.00%
Rp 2.475.000.000 atau setara dengan 99,00% ownership of GJRM shares. The deed was
kepemilikan saham GJRM. Akta tersebut telah approved by the Minister of Law and Human Rights
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan of the Republic of Indonesia with Decision Letter
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-0063907.AH.01.01. TAHUN 2021 dated
Surat Keputusan No. AHU-0063907.AH.01.01. October 12, 2021.
TAHUN 2021 tanggal 12 Oktober 2021.
13
Page 213
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. U M U M (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, e. Board of Directors, Audit Committee, Corporate
Sekretaris Perusahaan dan Karyawan Secretary and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Members of the Company’s Boards of
pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan Commissioners and Directors as of May 31, 2024,
2022 adalah sebagai berikut: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Ferryady Hartadinata Ferryady Hartadinata Ferryady Hartadinata : President Commissioner
Komisaris Independen : Suprihadi Usman Suprihadi Usman Suprihadi Usman : Independent Commissioner
Komisaris : Fendy Wijaya Fendy Wijaya Fendy Wijaya : Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Sandra Sunanto Sandra Sunanto Sandra Sunanto : President Director
Direktut Keuangan : Ong Deny Ong Deny Ong Deny : Finance Director
Direktur : Cuncun Muliawan Cuncun Muliawan Cuncun Muliawan : Director
Direktur : Yudho Jatmiko - - : Director
Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi Key management personnel of the Company
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi comprise all of the members of Board of
(selain Komisaris dan Direktur Independen). Commisioners and Directors (except Independent
Manajemen kunci memiliki kewenangan dan Commisioner and Director). Key management has
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin an authority and responsibility for planning, directing
dan mengendalikan aktivitas utama Perusahaan. and controlling the main activities of the Company.
Perusahaan telah membentuk Komite Audit sesuai The Company has established the Audit Committee
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) to comply with the Financial Services Authority
No. 55/POJK.04/2015 tentang “Pembentukan dan Regulations (POJK) No.55/POJK.04/2015 on
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”. "Formation and Guidelines of Task Implementation
Susunan Komite Audit pada tanggal 31 Mei 2024, of the Audit Committee”. Members of the
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai Company’s Audit Committee as of May 31, 2024,
berikut: December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Suprihadi Usman : Chairman
Anggota : Catharina Tan Lian Soei : Member
Anggota : Asdi Aulia : Member
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan On May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, Corporate Secretary Perusahaan dijabat oleh the Company's Corporate Secretary was held by
Ong Deny. Ong Deny.
Jumlah karyawan tetap Perusahaan dan entitas As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
anak pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 the Company and subsidiaries had a total number
dan 2022, masing-masing adalah sebanyak 721, of 721, 701 and 667 permanent employees,
701 orang dan 667 orang (tidak diaudit). respectively (unaudited).
14
Page 214
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL INFORMATION
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan prepared and presented in accordance with Indonesian
di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Financial Accounting Standards (“FAS”), which
Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Interpretasi comprise the Statements of Financial Accounting
Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) yang Standards (“SFAS”) and Interpretations of the Financial
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Accounting Standards (“IFAS”) issued by the Financial
Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 Accounting Standards Board of the Indonesian Institute
Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP- of Accountants and Regulation No. VIII.G.7 Attachment
347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian of Chairman of BAPEPAM-LK’s Decision No. KEP-
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau 347/BL/2012 dated June 25, 2012 on the “Financial
Perusahaan Publik” yang diterbitkan oleh Badan Statements Presentation and Disclosures of Issuers or
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Public Entities” issued by the Capital Market and
(“BAPEPAM-LK”), yang fungsinya dialihkan kepada Financial Institution Supervisory Board (“BAPEPAM-
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sejak tanggal LK”) which function has been transferred to Indonesian
1 Januari 2013. Financial Services Authority (“OJK”) starting on
January 1, 2013.
Dewan Direksi bertanggung jawab terhadap The Board of Directors responsible for preparation and
penyusunan dan penyajian laporan keuangan presentation of the consolidated financial statements
konsolidasian yang telah diselesaikan dan disetujui that have finalized and approved for issuance on
untuk diterbitkan pada tanggal 12 November 2024. November 12, 2024.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk The consolidated financial statements, except for
laporan arus kas konsolidasian, disusun the consolidated statement of cash flows, have
berdasarkan konsep harga perolehan dan dasar been prepared under historical cost concept and
akrual, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang accrual basis, except for certain accounts which are
diukur berdasarkan pengukuran sebagaimana measured on the bases described in the related
diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- accounting policies of each account.
masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statement of cash flows have
menggunakan metode langsung (direct method) been prepared based on the direct method by
dengan mengklasifikasikan arus kas sebagai classifying the cash flows on the basis of operating,
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Transaksi-transaksi yang termasuk dalam laporan Items included in the consolidated financial
keuangan konsolidasian pada tiap entitas diukur statements of each entities are measured using the
dengan mata uang lingkungan ekonomi utama di currency of primary economic environment in which
mana entitas beroperasi (mata uang fungsional). the entity operates (the functional currency). The
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam consolidated financial statements are presented in
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional dan Rupiah, which is the Company and subsidiaries
penyajian Perusahaan dan entitas anak. functional and presentation currency.
15
Page 215
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation Consolidated Financial
Konsolidasian (Lanjutan) Statements (Continued)
Perubahan atas Pernyataan Standar Akuntansi Changes to Statements of Financial Accounting
Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Standards and Interpretations of Financial
Keuangan Accounting Standards
Pada tanggal 1 Januari 2024, Perusahaan dan On January 1, 2024, the Company and subsidiaries
entitas anak menerapkan Pernyataan Standar adopted new and revised Statements of Financial
Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan Interpretasi Accounting Standards ("SFAS") and Interpretations
Standar Akuntansi Keuangan ("ISAK") baru dan of Financial Accounting Standards ("IFAS") that are
revisi yang efektif sejak tanggal tersebut. mandatory for application from the date. Changes to
Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti the accounting policies have been made as
diisyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi required, in accordance with the transitional
dalam masing-masing standar dan interpretasi. provisions in the respective standards and
Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi, interpretations. The adoption of the new or revised
yang relevan dengan operasi Perusahaan dan standards and interpretations, which are relevant to
entitas anak, adalah sebagai berikut: the Company and subsidiaries operations, are as
follows:
- Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1) - - Amendment to SFAS 201 (previously SFAS 1) -
Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Presentation of Financial Reports related to Long
Jangka Panjang dengan Kovenan. Term Liabilities with Covenants.
- Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73) - Amendment to SFAS 116 (previously SFAS 73) -
- “Sewa” tentang Liabilitas Sewa pada Transaksi “Leases” related to Lease Liability in Sale and
Jual dan Sewa Balik. Leaseback Transactions.
Efektif pada 1 Januari 2024, penomoran terhadap Effective on January 1, 2024, the numbering of
PSAK dan ISAK diubah sebagaimana diumumkan SFAS and IFAS was changed as announced by the
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI. Financial Accounting Standard Board of IAI.
Standar baru, amendemen dari interpretasi yang New standards, amendments and interpretations
telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif issued but not yet effective are as follows:
adalah sebagai berikut:
Berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari Effective on or after January 1, 2025:
2025:
- PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) - Kontrak - SFAS 117 (previously SFAS 74) - Insurance
Asuransi. Amendemen PSAK 117 “Kontrak Contracts. Amendment to SFAS 117 “Insurance
Asuransi” tentang Penerapan Awal PSAK 117 Contracts” regarding Initial Application of SFAS
dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - 117 and SFAS 109 (previously SFAS 71) -
Informasi Komparatif. Comparative Information.
Pada saat penerbitan laporan keuangan As at the authorization date of this consolidated
konsolidasian, Perusahaan dan entitas anak masih financial statements, the Company and subsidiaries
mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari are still evaluating the potential impact of these new
penerapan standar baru dan revisi tersebut terhadap and revised standards to consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian. statements.
b. Dasar Konsolidasian b. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian menggabungkan The consolidated financial statements incorporate
laporan keuangan Perusahaan dan entitas yang the financial statements of the Company and
dikendalikan oleh Perusahaan (entitas anak). entities controlled by the Company (subsidiaries).
Pengendalian dianggap ada apabila Perusahaan Control is achieved where the Company has the
mempunyai hak untuk mengatur kebijakan power to govern the financial and operating policies
keuangan dan operasional suatu entitas untuk of an entity so as to obtain benefits from its
memperoleh manfaat dari aktivitasnya. activities.
16
Page 216
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
b. Dasar Konsolidasian (Lanjutan) b. Principles of Consolidation (Continued)
Perusahaan juga menilai keberadaan pengendalian The Company also assesses existence of control
ketika Perusahaan tidak memiliki hak suara where it does not have majority voting power but is
mayoritas namun dapat mengatur kebijakan able to govern the financial and operating policies
keuangan dan operasional secara de-facto. by virtue of de-facto control. Control is achieved
Pengendalian dimiliki ketika Perusahaan memiliki when the Company has a power to expose or has
kekuasaan, terekspos atau memiliki hak atas imbal rights to variable returns from its involvement with
hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas entity and has the ability to affect those returns.
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi Subsidiaries are fully consolidated from the date on
imbal hasil tersebut. Entitas anak dikonsolidasikan which control is transferred to the Company and are
secara penuh sejak tanggal pengendalian dialihkan de-consolidated from the date on which the control
kepada Perusahaan dan tidak dikonsolidiasikan ceases.
sejak tanggal Perusahaan kehilangan
pengendalian.
Kombinasi bisnis dihitung dengan menggunakan Business combinations are accounted using the
metode akuisisi pada tanggal akuisisi, yaitu tanggal acquisition method as at the acquisition date, which
pengendalian beralih kepada Perusahaan. Biaya is the date on which control is transferred to the
perolehan termasuk nilai wajar imbalan kontinjensi Company. The cost of an acquisition includes the
pada tanggal akuisisi. Biaya terkait akuisisi fair value of any contingent consideration at the
dibebankan ketika terjadi. Aset, liabilitas dan acquisition date. Acquisition-related costs are
liabilitas kontinjensi dalam suatu kombinasi bisnis expensed as incurred. Assets, liabilities and
diukur pada awalnya sebesar nilai wajar pada contingent liabilities assumed in a business
tanggal akuisisi. Untuk setiap akuisisi, Perusahaan combination are measured initially at their fair value
mengakui kepentingan nonpengendali pada pihak at the acquisition date. On an acquisition-by
yang diakuisisi baik sebesar nilai wajar atau acquisition basis, the Company recognizes any
sebagian proporsional kepentingan nonpengendali noncontrolling interest in the acquire either at fair
atas aset neto pihak yang diakuisisi. value or at noncontrolling interest’s proportionate
share of the acquiree’s net assets.
Imbalan yang dialihkan tidak termasuk jumlah yang The consideration transferred does not include
terkait dengan penyelesaian pada hubungan yang amounts related to the settlement of pre-existing
sebelumnya ada. Jumlah tersebut, umumnya diakui relationships. Such amounts are generally
di dalam laporan laba rugi. recognized in profit or loss.
Semua imbalan kontinjensi diakui pada nilai wajar Any contingent consideration payable is recognized
pada saat tanggal akuisisi. Apabila imbalan at fair value at the acquisition date. If the contingent
kontinjensi diklasifikasikan sebagai ekuitas, maka consideration is classified as equity, it is not
hal tersebut tidak diukur kembali dan remeasured, and settlement is accounted for within
penyelesaiannya dicatat di dalam ekuitas. Selain equity. Otherwise, subsequent changes to the fair
itu, perubahan berikutnya terhadap nilai wajar value of the contingent consideration are
imbalan kontinjensi diakui di laporan laba rugi. recognised in profit or loss.
Entitas Anak Subsidiaries
Laporan keuangan entitas anak dimasukkan ke The financial statements of subsidiaries are
dalam laporan keuangan konsolidasian sejak included in the consolidated financial statements
tanggal pengendalian dimulai sampai dengan from the date that control commences until the date
tanggal pengendalian dihentikan. Kebijakan that control ceases. The accounting policies of
akuntansi entitas anak diubah apabila dipandang subsidiaries have been changed when necessary to
perlu untuk menyelaraskan kebijakan akuntansi align them with the policies adopted by the
yang diadopsi oleh Perusahaan. Company.
17
Page 217
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
c. Transaksi dengan Pihak-pihak yang Berelasi c. Transaction with Related Party
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang A related party is a person or entity that is related to
terkait dengan Perusahaan (entitas pelapor): the Company (reporting entity):
(1) Orang atau anggota keluarga terdekat (1) A person or a close member of that person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person;
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian (i) has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas (ii) has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor (iii) is a member of the key management
atau entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of
parent of the reporting entity.
(2) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (2) An entity is related to a reporting entity if any of
jika memenuhi salah satu hal berikut: the following conditions applies:
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota (i) The entity and the reporting entity are
dari kelompok usaha yang sama (artinya members of the same (which means that
entitas induk, entitas anak, dan entitas each parent, subsidiary and fellow
anak berikutnya terkait dengan entitas subsidiary is related to the others).
lain).
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) One entity is an associate or joint venture
ventura bersama dari entitas lain (atau of the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama venture of a member of a business group
yang merupakan anggota suatu kelompok which the other entity is a member).
usaha, yang mana entitas lain tersebut
adalah anggotanya).
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura (iii)Both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama. third party.
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari (iv) One entity is a joint venture of a third entity
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah and the other entity is an associate of the
entitas asosiasi dari entitas ketiga. third entity.
(v) Entitas tersebut adalah suatu program (v) The entity is a post-employment benefit
imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of either
dari salah satu entitas pelapor atau entitas the reporting entity or an entity related to
yang terkait dengan entitas pelapor. Jika the reporting entity. If the reporting entity is
entitas pelapor adalah entitas yang itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, employers are also related to the reporting
maka entitas sponsor juga berelasi entity.
dengan entitas pelapor.
(vi) Entitas yang dikendalikan atau (vi) The entity is controlled or jointly controlled
dikendalikan bersama oleh orang yang by a person identified in (1).
diidentifikasi dalam angka (1).
(vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (1)(i) (vii) A person identified in (1)(i) has significant
memiliki pengaruh signifikan atas entitas influence over the entity or is a member of
atau personil manajemen kunci entitas the key management personnel of the
(atau entitas induk dari entitas). entity (or of a parent of the entity).
(viii) Entitas, atau anggota dari kelompok yang (viii) The entity, or any member of a reporting
dimana entitas merupakan bagian dari entity of which it is a part, provides key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personnel services to
personil manajemen kunci kepada entitas reporting entity or to the parent of the
palapor atau kepada entitas induk dari reporting entity.
entitas pelapor.
18
Page 218
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
d. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing d. Transaction and Foreign Currency
Transaksi-transaksi dalam mata uang asing Transactions denominated in foreign currencies are
dijabarkan ke dalam Rupiah dengan menggunakan translated into Rupiah at the exchange rates
kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada prevailing at the date of the transaction. At the
tanggal pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam reporting date, monetary assets and liabilities
mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah denominated in foreign currencies are translate into
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Rupiah using the exchange rates prevailing at the
tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statement of financial position date.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul Exchange gains and losses arising from
dari transaksi dalam mata uang asing dan dari transactions in foreign currencies and from the
penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata translation of foreign currency monetary assets and
uang asing diakui pada laporan laba rugi dan liabilities in foreign currency are recognized in the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian tahun current year consolidated statement of profit or loss
berjalan. and other comprehensive income.
Kurs yang digunakan untuk menjabarkan aset dan The exchange rates used to translate the monetary
liabilitas moneter dalam mata uang asing pada assets and liabilities denominated in foreign
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 currencies as of May 31, 2024, December 31, 2023
adalah sebagai berikut: and 2022 are as follows:
31 Desember 31 Desember
2023/ 2022/
31 Mei 2024/ December 31, December 31,
May 31, 2024 2023 2022
Dolar Amerika Serikat (USD) 16.253,00 15.416,00 15.731,00 United States Dollar (USD)
e. Kas dan Bank e. Cash on Hand and in Banks
Kas dan bank terdiri dari kas dan rekening giro Cash on hand and in banks consist of cash on hand
bank, yang tidak dijaminkan serta tidak dibatasi and bank checking accounts, which are not used as
penggunaannya. collateral nor restricted.
Deposito dengan jangka waktu penempatan lebih Deposit with its maturities exceed than 3 (three)
dari 3 (tiga) bulan, digunakan sebagai jaminan atas months, used as collateral for loan for usage
pinjaman atau dibatasi penggunaannya disajikan presented separately as “Restricted Time Deposits”
tersendiri sebagai akun “Deposito Berjangka yang account.
Dijaminkan”.
f. Transaksi Gadai f. Pawn Transaction
Pinjaman yang diberikan atas pinjaman usaha Loans from pawn business are classified as
gadai diklasifikasikan sebagai aset keuangan financial assets, therefore their recognition, initial
sehingga pengakuan, pengukuran awal, measurement, subsequent measurement, fair value
pengukuran setelah pengakuan awal, penentuan and derecognition are referred in Note 2m related to
nilai wajar dan penghentian pengakuannya financial assets. When the amount and time of cash
mengacu pada Catatan 2m terkait aset keuangan. flows receipt in the future were difficult to determine,
Dalam hal jumlah dan saat penerimaan arus kas impairment is calculated based on the recoverable
masa datang sulit ditentukan, penurunan nilai amount which equal as the fair value of the collateral
dihitung berdasarkan jumlah yang dapat diperoleh (Note 2m).
kembali sebesar nilai wajar agunan (Catatan 2m).
Pendapatan bunga atas pinjaman gadai yang Interest income on loans from pawn business are
diberikan termasuk di dalam pendapatan bunga included in interest revenue which recognized under
pinjaman yang diakui dengan basis akrual. an accrual basis.
19
Page 219
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
g. Piutang Usaha dan Lain-lain g. Trade and Other Receivables
Piutang usaha dan lain-lain pada awalnya diakui Trade and other receivables are recognized initially
sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur pada at fair value and subsequently measured at
biaya perolehan diamortisasi dengan amortized cost using the effective interest method,
menggunakan metode bunga efektif, kecuali efek except where the effect of discounting would be
diskontonya tidak material, setelah dikurangi provisi immaterial, less provision for impairment which is
untuk penurunan nilai yang dihitung berdasarkan calculated based on the estimated lifetime expected
estimasi kerugian kredit ekspektasian seumur hidup credit loss at each reporting date (Note 2m).
pada setiap tanggal pelaporan (Catatan 2m).
h. Persediaan h. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are stated at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. The cost of inventories comprises
neto. Biaya perolehan persediaan meliputi seluruh all of cost of purchases, costs of conversion and
biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lainnya other costs incurred in bringing the inventories to
yang timbul sampai persediaan berada dalam their present location and condition. The cost is
kondisi dan lokasi saat ini. Biaya perolehan ini determined using the moving-average method. Net
ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang. realizable value is the estimated selling price in the
Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga ordinary course of business less the estimated costs
penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi of completion and the estimated costs necessary to
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya make the sale.
yang diperlukan untuk melaksanakan penjualan.
Penyisihan penurunan nilai persediaan karena Provision for impairment in respect to obsolescence,
keusangan, kerusakan dan kehilangan ditentukan damage and loss is determined based on a review
berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan of the individual inventory condition to adjust the
masing-masing persediaan guna menyesuaikan carrying amount of inventory to its net realizable
jumlah tercatat persediaan ke nilai realisasi bersih. value. Any losses from inventory are recognized as
Seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban an expense in the period of impairment or loss
pada periode penurunan nilai atau terjadinya occurs.
kerugian.
i. Beban Dibayar Dimuka i. Prepaid Expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
masa manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
j. Aset Tetap j. Fixed Assets
Pemilikan Langsung Direct Acquisition
Aset tetap dinyatakan berdasarkan biaya Fixed assets are stated at cost, excluding day-to-
perolehan, tetapi tidak termasuk biaya perawatan day servicing, less accumulated depreciation and
sehari-hari, dikurangi akumulasi penyusutan dan any impairment value, if any.
akumulasi rugi penurunan nilai, jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga The initial cost of fixed assets consists of its
perolehan, termasuk bea impor dan pajak purchase price, including import duties and taxes
pembelian yang tidak boleh dikreditkan dan biaya- and any directly attributable costs in bringing the
biaya yang dapat diatribusikan secara langsung fixed assets to its working condition and location for
untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang its intended use.
diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan yang
ditetapkan.
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap Expenditures incurred after the fixed assets have
digunakan, seperti beban perbaikan dan been put into operations, such as repairs and
pemeliharaan, dibebankan ke laba rugi pada saat maintenance costs, are normally charged to the
terjadinya. operations in the year such costs are incurred.
20
Page 220
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
j. Aset Tetap (Lanjutan) j. Fixed Assets (Continued)
Pemilikan Langsung (Lanjutan) Direct Acquisition (Continued)
Apabila beban-beban tersebut menimbulkan In situations where it can be clearly demonstrated
peningkatan manfaat ekonomis di masa datang dari that the expenditures have resulted in an increase
penggunaan aset tetap tersebut yang dapat in the future economic benefits expected to be
melebihi kinerja normalnya, maka beban-beban obtained from the use of the fixed assets beyond its
tersebut dikapitalisasi sebagai tambahan biaya originally assessed standard of performance, the
perolehan aset tetap. expenditures are capitalized as additional costs of
fixed assets.
Penyusutan aset tetap dihitung berdasarkan Depreciation of fixed assets is computed on
metode garis lurus selama masa manfaat aset tetap a straight-line basis over the fixed assets’ useful
sebagai berikut: lives as follows:
Depresiasi per
Masa manfaat/ tahun/
Useful lives Depreciation
(tahun/years) per year
Bangunan dan prasarana 10 - 20 5% - 10% Building and infrastructures
Mesin dan peralatan pabrik 4-8 12,5% - 25% Machine and factory equipment
Peralatan kantor 4 25% Office equipment
Kendaraan 4-8 12,5% - 25% Vehicles
Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan Land is stated at cost and not depreciated. Initial
dan tidak disusutkan. Biaya legal awal yang legal costs incurred to obtain legal rights are
dikeluarkan untuk memperoleh hak hukum diakui recognized as part of the acquisition cost of the land
sebagai bagian dari biaya perolehan tanah dan and these costs are not depreciated. Costs related
biaya-biaya ini tidak disusutkan. Biaya yang to renewal of land rights are recognized as
berkaitan dengan pembaruan hak atas tanah diakui intangible assets and amortized during the period of
sebagai aset tidak berwujud dan diamortisasi the land rights.
selama periode hak atas tanah.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of fixed assets is derecognized upon
pengakuannya (derecognized) pada saat disposal or when no future economic benefits are
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa expected from its use or disposal. When assets are
depan yang diharapkan dari penggunaan atau sold or retired, the cost and related accumulated
pelepasannya. Aset tetap yang dijual atau depreciation and any impairment loss are removed
dilepaskan, dikeluarkan dari kelompok aset tetap from the accounts.
berikut akumulasi penyusutan serta akumulasi
penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap
tersebut.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian Any gains or loss arising from derecognition of fixed
pengakuan aset tetap ditentukan sebesar assets (calculated as the difference between the net
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika disposal proceed, if anys with the carrying amount
ada, dengan jumlah tercatat dari aset tetap of the item) is included in the consolidated
tersebut, dan diakui dalam laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other comprehensive
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada income in the year the item is derecognized.
tahun terjadinya penghentian pengakuan.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is stated at cost, which
perolehan. Biaya perolehan tersebut termasuk includes borrowing costs during construction on
biaya pinjaman yang terjadi selama masa debts incurred to finance the construction.
pembangunan yang timbul dari utang yang Construction in progress is transferred to the
digunakan untuk pembangunan aset tersebut. respective fixed assets account when completed
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke and ready for intended use.
masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada
saat pembangunan selesai dan siap digunakan.
21
Page 221
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
j. Aset Tetap (Lanjutan) j. Fixed Assets (Continued)
Pemilikan Langsung (Lanjutan) Direct Acquisition (Continued)
Nilai tercatat aset tetap, umur manfaat, serta The carrying value of fixed assets, useful lives and
metode penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed and adjusted if
dilakukan penyesuaian apabila hasil telaah not appropriate, at each financial year end.
berbeda dengan estimasi sebelumnya.
k. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan k. Impairment of Other Non-Financial Assets
Pada tanggal pelaporan, Perusahaan dan entitas At the reporting date, the Company and subsidiaries
anak menelaah nilai tercatat aset non-keuangan reviews the carrying amount of non-financial assets
untuk menentukan apakah terdapat indikasi bahwa to determine whether there is any indication that
aset tersebut telah mengalami penurunan nilai. Jika those assets have suffered an impairment loss. If
terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat such indication exists, the recoverable value of the
diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk asset is estimated to determine the level of
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai. Bila impairment loss. If it is not possible to estimate the
tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai yang recoverable amount of an individual asset, the
dapat diperoleh kembali atas suatu aset individu, Company and subsidiaries estimates the
Perusahaan dan entitas anak mengestimasi nilai recoverable value of the cash generating unit to
yang dapat diperoleh kembali dari unit penghasil an asset.
kas atas aset.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi value less cost to sell or value in use. If the
biaya untuk menjual dan nilai pakai. Jika jumlah recoverable amount of a non-financial asset (cash
yang dapat diperoleh kembali dari aset non- generating unit) is less than its carrying amount, the
keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai carrying amount of the asset (cash generating unit)
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) is reduced to its recoverable amount and
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat an impairment loss is recognized immediately
diperoleh kembali dan rugi penurunan nilai diakui against earnings.
langsung ke laba rugi.
l. Aset Tak Berwujud l. Intangible Assets
Biaya perolehan dan pengembangan piranti lunak The acquisition and development cost of computer
komputer untuk keperluan internal yang bukan software for internal used which is not an integral
merupakan bagian integral dari perangkat part of the related hardware is treated as an
kerasnya, dikapitalisasi dan diperlakukan sebagai intangible asset. After initial recognition, the
aset tak berwujud. Setelah pengakuan awal, Company and subsidiaries chooses to use cost
Perusahaan dan entitas anak memilih untuk model which intangible assets are recognised as its
menggunakan model biaya di mana aset tak cost less accumulated amortisation and
berwujud dicatat pada biaya perolehan dikurangi accumulated impairment lossess (if any). The
akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi amortisasion is computed using straight-line
penurunan nilai (jika ada). Amortisasi dihitung method over the estimated useful life of the assets
dengan menggunakan metode garis lurus for 4 years.
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset
yang bersangkutan selama 4 tahun.
Aset tak berwujud dihentikan pengakuannya jika The intangible assets shall be derecognized on
dilepas atau ketika tidak terdapat lagi manfaat disposal or when no future economic benefits are
ekonomik masa depan yang diperkirakan dari expected from its use or disposal.
penggunaan atau pelepasannya.
22
Page 222
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
m. Aset dan Liabilitas Keuangan m. Financial Assets and Liabilities
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori Financial assets are classified in categories of (i) fair
(i) diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, (ii) biaya value through profit or loss, (ii) amortized cost, and
perolehan diamortisasi, dan (iii) aset keuangan (iii) fair value through other comprehensive income.
yang diukur pada nilai wajar pendapatan At initial measurement, financial assets determined
komprehensif lain. Pada pengakuan awal, aset based on fair value, added with transactions cost
keuangan diukur pada nilai wajar, ditambah biaya attributable direct to amortized cost and financial
transaksi yang dapat diatribusikan langsung untuk assets at fair value through other comprehensive
aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan income.
diamortisasi dan pendapatan komprehensif lain.
Manajemen menentukan klasifikasi aset keuangan Management determines the classification of its
tersebut setelah pengakuan awal aset keuangan financial assets prior initial recognition based on
berdasarkan model bisnis entitas dalam mengelola assessment of businesss model for managing the
aset keuangan atau karakteristik arus kas financial assets or contractual cashflows give rise to
kontraktual hanya dari pembayaran pokok dan solely payments of principal and interest.
bunga saja.
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai (i) Financial assets measured at fair value
wajar melalui laba rugi through profit or loss
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets measured as their fair value
melalui laba rugi adalah aset keuangan yang in profit or loss are held for trading if the
diperdagangkan jika perolehannya ditujukan acquisition is for selling or regaining and
untuk dijual atau dibeli kembali dalam waktu obtaining gain purpose in short period.
dekat dan terdapat bukti adanya
kecenderungan ambil untung dalam jangka
pendek.
Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki The Company and subsidiaries has no
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar financial assets measured at fair value through
melalui laba rugi. profit or loss.
(ii) Biaya perolehan diamortisasi (ii) Amortized cost
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan Financial assets determined under amortized
diamortisasi jika memenuhi kriteria sebagai cost if met criteria as outlined below:
berikut:
a. Aset keuangan dikelola dalam bisnis yang a. Financial assets held within a business
bertujuan untuk memiliki arus kas whose objective is to hold financial assets
keuangan dalam rangka mendapatkan in order to collect contractual cashflows;
arus kas kontraktual; dan and
b. persyaratan kontraktual aset keuangan b. determining contractual financial assets
yang menimbulkan arus kas yang hanya give rise to solely payments of principal
dari pembayaran pokok dan bunga. and interest.
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan Amortized cost are initially recognized at fair
diakui pada nilai wajarnya ditambah nilai value plus transaction costs and subsequently
transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya measured at amortized cost using the effective
perolehan diamortisasi dengan menggunakan interest rate method.
metode suku bunga efektif.
Perusahaan dan entitas anak memiliki aset The Company and subsidiaries financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at amortized cost include
diamortisasi meliputi kas dan bank, piutang cash on hand and in banks, trade receivables,
usaha, pinjaman yang diberikan, piutang lain- loans, other receivables, accrued income and
lain, pendapatan yang masih harus diterima restricted time deposits.
dan deposito berjangka yang dijaminkan.
23
Page 223
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
m. Aset dan Liabilitas Keuangan (Lanjutan) m. Financial Assets and Liabilities (Continued)
Aset Keuangan (Lanjutan) Financial Assets (Continued)
(iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai (iii) Financial assets measured at fair value
wajar pendapatan komprehensif lain through other comprehensive income
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets measured at fair value
pendapatan komprehensif lain adalah aset through other comprehensive income are
keuangan non-derivatif dengan pembayaran non-derivative financial assets with fixed or
tetap atau telah ditentukan dan jatuh determined payments and fixed maturities that
temponya telah ditetapkan, serta manajemen the management has positive intention and
mempunyai intensi positif dan kemampuan ability to hold to maturity, other than:
untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga
jatuh tempo, kecuali:
a. Aset keuangan dikelola dalam model a. Financial assets managed under business
bisnis yang tujuannya akan terpenuhi model which its objective is to both collect
dengan mendapatkan arus kas kontraktual the contractual cash flows and sell the
dan menjual aset keuangan; dan financial assets; and
b. Persyaratan kontraktual dari aset b. Contractual cash flows characteristics test
keuangan tersebut memberikan hak pada resulting rights on certain basic term of
tanggal tertentu atas arus kas yang hanya cashflows meets the solely payments of
dari pembayaran pokok dan bunga dari principal and interest.
jumlah pokok terutang.
Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki The Company and subsidiaries has no
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar financial asset measured at fair value through
pendapatan komprehensif lain. other comprehensive income.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Perusahaan dan entitas anak menerapkan The Company and subsidiaries applies the
pendekatan yang disederhanakan yang simplified approach permitted by SFAS 71 based on
diperkenankan PSAK 71 berdasarkan kerugian expected credit losses by reviewing the collectibility
kredit ekspektasian dengan melakukan penelaahan of individual or collective balances of trade
atas kolektibilitas saldo secara individual atau receivables using simplified approach with
kolektif piutang usaha menggunakan pendekatan considering the forward-looking information at the
yang disederhanakan dengan mempertimbangkan end of each reporting period.
informasi yang bersifat forward-looking yang
dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan.
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan dan entitas anak menghentikan The Company and subsidiaries derecognizes
pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak a financial asset only when the contractual rights to
kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset the cash flows from the asset expire, or the
berakhir, atau Perusahaan dan entitas anak Company and subsidiaries transfers the financial
mentransfer aset keuangan dan secara substansial asset and substantially all the risks and rewards of
mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas ownership of the asset to another entity. If the
kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Company and subsidiaries neither transfers nor
Perusahaan dan entitas anak tidak mentransfer retains substantially all the risks and rewards of
serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh ownership and continues to control the transferred
risiko dan manfaat kepemilikan serta masih asset, the Company and subsidiaries recognizes
mengendalikan aset yang ditransfer, maka their retained interest in the asset and an associated
Perusahaan dan entitas anak mengakui liability for amounts they may have to pay.
keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer
dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin
harus dibayar.
24
Page 224
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
m. Aset dan Liabilitas Keuangan (Lanjutan) m. Financial Assets and Liabilities (Continued)
Aset Keuangan (Lanjutan) Financial Assets (Continued)
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets (Continued)
(Lanjutan)
Jika Perusahaan dan entitas anak memiliki secara If the Company and subsidiaries retains
substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan substantially all the risks and rewards of ownership
aset keuangan yang ditransfer, Perusahaan dan of a transferred financial asset, the Company and
entitas anak masih mengakui aset keuangan dan subsidiaries continues to recognize the financial
juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar asset and also recognize a collateralised borrowing
pinjaman yang diterima. for the proceeds received.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dikelompokkan ke dalam Financial liabilities are classified in the following
kategori (i) liabilitas keuangan yang diukur pada categories of (i) financial liabilities at fair value
nilai wajar melalui laba rugi dan (ii) liabilitas through profit or loss and (ii) other financial
keuangan lainnya. liabilities.
(i) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai (i) Financial liabilities measured at fair value
wajar melalui laba rugi through profit or loss
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai Financial liabilities measured at fair value
wajar melalui laba rugi adalah liabilitas through profit or loss are financial liabilities that
keuangan yang diperdagangkan. held for trading.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai A financial liability is classified as held for
liabilitas keuangan yang diperdagangkan jika trading if it is acquired or incurred principally
perolehannya ditujukan untuk dijual atau dibeli for the purpose of selling or repurchasing it in
kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti the near term and for which there is evidence
adanya kecenderungan ambil untung dalam of a recent actual pattern of short-term profit-
jangka pendek. Utang derivatif dikategorikan taking. Derivatives are also categorised as
sebagai liabilitas keuangan yang held for trading unless they are designated
diperdagangkan kecuali ditetapkan dan efektif and effective as hedging instruments.
sebagai instrumen lindung nilai.
Perusahaan dan entitas anak tidak memiliki The Company and subsidiaries has no
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai financial liabilities measured at fair value
wajar melalui laba rugi. through profit or loss.
(ii) Liabilitas keuangan lainnya (ii) Other financial liabilities
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan Financial liabilities which are not classified as
sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada financial liabilities measured at fair value
nilai wajar melalui laba rugi diklasifikasikan through profit and loss are classified in this
dalam kategori ini dan diukur pada biaya category and are measured at amortized cost.
perolehan diamortisasi.
Perusahaan dan entitas anak memiliki The Company and subsidiaries has financial
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya liabilities measured at amortised cost include
perolehan diamortisasi meliputi utang bank short-term bank loan, trade payables, other
jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, payables, accruals, long-term bank loan, lease
beban akrual, utang bank jangka panjang, liabilities and bonds payable.
liabilitas sewa dan utang obligasi.
25
Page 225
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
m. Aset dan Liabilitas Keuangan (Lanjutan) m. Financial Assets and Liabilities (Continued)
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting Financial Instruments
Aset dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan Financial assets and liabilities are offset and the net
jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi amount is reported in the consolidated financial
keuangan konsolidasian ketika terdapat hak yang position when there is a legally enforceable right to
berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus offset the recognized amounts and there is
atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya an intention to settle on a net basis, or realize the
niat untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan assets and settle the liability simultaneously.
liabilitas secara simultan.
n. S e w a n. L e a s e
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan At inception of a contract, the Company and
dan entitas anak menilai apakah kontrak subsidiaries assess whether a contract is, or
merupakan, atau mengandung sewa. Suatu kontrak contains a lease. A contract is, or contains, a lease
merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak if the contract conveys the right to control the use of
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan an asset for a period of time in exchange for
penggunaan aset selama jangka waktu tertentu consideration.
untuk dipertukarkan dengan imbalan.
Perusahaan dan entitas anak dapat memilih tidak The Company and subsidiaries can choose not to
mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa untuk: recognize right of use assets and lease liabilities for:
- sewa jangka-pendek yang memiliki masa sewa - short-term leases that have a lease term of
12 bulan atau kurang; atau 12 months or less; or
- sewa yang asetnya bernilai-rendah. - leases with low-value assets.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right to
untuk mengendalikan penggunaan aset control the use of an identified asset, the Company
identifikasian, Perusahaan dan entitas anak harus and subsidiaries shall assess whether:
menilai apakah:
- Perusahaan dan entitas anak memiliki hak - The Company and subsidiaries has the right to
untuk mendapatkan secara substansial seluruh obtain substantially all the economic benefit
manfaat ekonomi dari penggunaan aset from use of the asset throughout the period of
identifikasian; dan use; and
- Perusahaan dan entitas anak memiliki hak - The Company and subsidiaries has the right to
untuk mengarahkan penggunaan aset direct the use of the asset. The Company and
identifikasian. Perusahaan dan entitas anak subsidiaries has described when it has
memiliki hak ini ketika Perusahaan dan entitas a decision-making rights that are the most
anak memiliki hak untuk pengambilan relevant to changing how and for what purpose
keputusan yang relevan tentang bagaimana the asset is used are predetermined:
dan untuk tujuan apa aset digunakan telah
ditentukan sebelumnya dan:
1. Perusahaan dan entitas anak memiliki hak 1. The Company and subsidiaries has the right
untuk mengoperasikan aset; to operate the asset;
2. Perusahaan dan entitas anak telah 2. The Company and subsidiaries has
mendesain aset dengan cara menetapkan designed the asset in a way that
sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan predetermine how and for what purpose it
apa aset akan digunakan selama periode will be used.
penggunaan.
26
Page 226
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
n. S e w a (Lanjutan) n. L e a s e (Continued)
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan dan The Company and subsidiaries recognizes
entitas anak mengakui aset hak guna dan liabilitas a right of use asset and a leases liability at the
sewa. Aset hak guna diukur pada biaya perolehan, leases commencement date. The right of use asset
dimana meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas is initially measured at cost, which comprises the
sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa initial amount of the leases liability adjusted for any
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal leases payment made at or before the
permulaan, ditambah dengan biaya langsung awal commencement date, plus any initial direct cost
yang dikeluarkan. Aset hak guna diamortisasi incurred. The right of use asset is amortized over
dengan menggunakan metode garis lurus the straight-line method throughout the lease term.
sepanjang jangka waktu sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran The lease liability is initially measured at the present
sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, value of the lease payments that are not paid at the
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga commencement date, discounted using the interest
implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut rate implicit in the lease or, if that right cannot be
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku readily determined, using incremental borrowing
bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, rate. Generally, the Company and subsidiaries uses
Perusahaan dan entitas anak menggunakan suku its incremental borrowing rate as a discount rate.
bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga
diskonto.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each leases payment is allocated between the
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode sewa charged to profit or loss over the leases period so
sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik as to produce a constant periodic rate of interest on
yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap the remaining balance of the liability for each period.
periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar If the leases transfers ownership of the underlying
kepada Perusahaan dan entitas anak pada akhir asset to the Company and subsidiaries by the end
masa sewa atau jika biaya perolehan aset hak guna of the leases term or if the cost of the right of use
merefleksikan Perusahaan dan entitas anak akan asset reflects that the Company and subsidiaries
mengeksekusi opsi beli, maka Perusahaan dan will exercise a purchase option, the Company and
entitas anak menyusutkan aset hak guna dari subsidiaries depreciates the right of use asset from
tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset the commencement date to the end of the useful life
pendasar. Jika tidak, maka Perusahaan dan entitas of the underlying asset. Otherwise, the Company
anak menyusutkan aset hak guna dari tanggal and subsidiaries depreciates the right of use asset
permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara from the commencement date to the earlier of the
akhir umur manfaat aset hak guna atau akhir masa end of the useful life of the right of use asset or the
sewa. end of the leases term.
Modifikasi sewa Leases modification
Perusahaan dan entitas anak mencatat modifikasi The Company and subsidiaries account for a lease
sewa sebagai sewa terpisah jika: modification as a separate lease if both:
- Modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa - The modification increases the scope of the
dengan menambahkan hak untuk leases by adding the right to use one or more
menggunakan satu aset pendasar atau lebih; underlying assets;
- Imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang - The consideration for the leases increases by
setara dengan harga tersendiri untuk an amount commensurate with the standalone
peningkatan dalam ruang lingkup dan price for the increase in scope and any
penyesuaian yang tepat pada harga tersendiri appropriate adjustments to that standalone price
tersebut untuk merefleksikan kondisi kontrak to reflect the circumstances of the particular
tertentu. contract.
27
Page 227
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
o. Pengakuan Pendapatan dan Beban o. Revenue and Expenses Recognition
Perusahaan dan entitas anak menerapkan The Company and subsidiaries has applied
PSAK 72 yang mensyaratkan pengakuan SFAS 72, which requires revenue recognition to
pendapatan harus memenuhi 5 langkah analisa fulfill 5 steps of assessment:
sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan. 1. Identify contract(s) with a customer.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligation in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan contract. Performance obligations are promise
janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan in a contract to transfer to a customer goods or
barang atau jasa yang memiliki karakteristik services that are distinct.
berbeda ke pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga transaksi 3. Determine the transaction price. Transaction
merupakan jumlah imbalan yang berhak price is the amount of consideration to which
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi an entity expects to be entitled in exchange for
atas diserahkannya barang atau jasa yang transferring promised goods or services to
dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang a customer. If the consideration promised in
dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah a contract includes a variable amount, the
yang bersifat variabel, maka Perusahaan dan Company and subsidiaries estimates the
entitas anak membuat estimasi jumlah imbalan amount of consideration to which it expects to
tersebut sebesar jumlah yang diharapkan be entitled in exchange for transferring the
berhak diterima atas diserahkannya barang promised goods orservices to a customer less
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan the estimated amount of service level guarantee
dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan which will be paid during the contract period.
kinerja jasa yang akan dibayarkan selama
periode kontrak.
4. Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban 4. Allocate the transaction price to each
pelaksanaan dengan menggunakan dasar performance obligation on the basis of the
harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap relative stand-alone selling prices of each
barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di distinct goods or services promised in the
kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara contract. Where these are not directly
langsung, harga jual berdiri sendiri relatif observable, the relative stand-alone selling price
diperkirakan berdasarkan biaya yang are estimated based on expected cost plus
diharapkan ditambah marjin. margin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a promised
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan goods or services to a customer (which is when
ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki the customer obtains control of that goods or
kendali atas barang atau jasa tersebut). services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan A performance obligation may be satisfied at the
2 cara, yakni: following:
a. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk a. A point in time (generally a promise to deliver the
menyerahkan barang ke pelanggan); atau goods to the customer); or
b. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk b. Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan). services to a customer).
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap Payment of the transaction price is different for each
kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah contracts. A contract asset is recognized once the
penerimaan dari pelanggan kurang dari saldo consideration paid by customer is less than the
kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. balance of performance obligation which has been
Kewajiban kontrak diakui ketika jumlah penerimaan satisfied. A contract liability is recognized once the
dari pelanggan lebih dari saldo kewajiban consideration paid by customer is more than the
pelaksanaan yang telah dipenuhi. balance of performance obligation which has been
satisfied.
28
Page 228
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
o. Pengakuan Pendapatan dan Beban (Lanjutan) o. Revenue and Expenses Recognition (Continued)
Dalam ruang lingkup PSAK 72, transaksi penjualan Within the scope of SFAS 72, sales transactions are
ditelaah secara individual apakah terdiri dari satu assessed individually on whether it contains one or
atau lebih kewajiban pelaksanaan. Saat transaksi more performance obligations. When a sales
penjualan ditelaah sebagai satu kewajiban transaction is assessed as one performance
pelaksanaan, pendapatan penjualan diakui pada obligation, sales revenue is recognized at point in
suatu periode waktu saat pelanggan menerima time upon acceptance of the goods by the
barang. Saat transaksi penjualan ditelaah sebagai customers. When a sales transaction is assessed
lebih dari satu kewajiban pelaksanaan, pendapatan as more than one performance obligation, sales
penjualan dan jasa pengiriman diakui secara revenue and delivery service are recognized
terpisah. Pendapatan penjualan diakui pada saat separately. Sales revenue is recognized at point in
pelanggan menerima barang dan pendapatan jasa time upon acceptance of the goods by the
pengiriman diakui pada suatu periode waktu saat customers and delivery service revenue is
kewajiban pelaksanaan dipenuhi. recognized over the period as the performance
obligation is satisfied.
Kriteria spesifik berikut juga harus dipenuhi The following specific recognition criteria must also
sebelum pendapatan diakui: be met before revenue is recognized:
- Pendapatan dari penjualan - Revenue from sales
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada Revenue from sale of goods is recognized when
saat risiko dan manfaat kepemilikan barang the risks and rewards of ownership of the goods
secara signifikan telah dialihkan kepada have been significantly transferred to customer
pelanggan yang umumnya pada saat barang which generally when goods have been
diserahkan kepada pelanggan dan pelanggan delivered to the customers and such customers
yang bersangkutan telah mengkonfirmasi has confirmed their acknowledgment.
penerimaannya.
Penjualan perhiasan emas dan logam mulia Sales of gold jewelry and precious metals are
umumnya didasarkan atas harga jual pada generally based on the selling price of the
tanggal transaksi, di mana penjualan ini transaction, where this sale contains
mengandung derivatif melekat yang an embedded derivative which are closely
berhubungan erat dengan kontrak utamanya related with their host contract and therefore are
dan karenanya tidak dicatat secara terpisah dari not recorded separately from the host sales
kontrak utama penjualan. Pada tanggal contract. At the reporting date, the sale price are
adjusted to the gold market price at the end date
pelaporan harga penjualan disesuaikan dengan
of reporting, with the adjustment charged on
harga pasar emas pada tanggal akhir sales account.
pelaporan, dengan melakukan penyesuaian
atas akun penjualan.
- Pendapatan bunga pinjaman - Interest revenues
Pendapatan bunga pinjaman yang diperoleh Interest revenues earned from loan distribution
atas penyaluran uang pinjaman dengan jaminan with collateral under the pawning law are
berdasarkan hukum gadai diakui pada laba rugi recognized in profit or loss using the accrual
dengan menggunakan metode akrual. method. Income that has been recognized in the
Pendapatan yang telah diakui pada periode reporting period but has not been received by
laporan namun belum diterima pembayarannya payment (if any) is recorded as "Accrued
(jika ada) dicatat sebagai ”Pendapatan yang Income" in the consolidated statement of
financial position.
Masih Harus Diterima” pada laporan posisi
keuangan konsolidasian.
- Pendapatan administrasi - Administration income
Pendapatan administrasi yang diperoleh dari Administration income obtained from pawn
aktivitas gadai yang berkaitan langsung dan activities that are directly and attached to the
melekat dalam rangka penyaluran pinjaman loan from pawn business is recognized when the
gadai yang diberikan diakui pada saat distribution of such loan in the current profit or
penyaluran uang pinjaman tersebut pada laba loss.
rugi tahun berjalan.
29
Page 229
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
o. Pengakuan Pendapatan dan Beban (Lanjutan) o. Revenue and Expenses Recognition (Continued)
Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis). Expenses are recognized when incurred (accrual
basis).
Beban bunga diakui dengan menggunakan metode Interest expenses are recognized using effective
suku bunga efektif selama periode yang relevan interest method over the relevant period while other
dan beban lainnya diakui pada saat terjadinya expenses are recognized as incurred on an accrual
berdasarkan metode akrual. basis.
p. Perpajakan p. Taxation
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak Income tax expenses comprises current and
penghasilan kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui deferred income tax. Tax are recognized in the profit
dalam laporan laba rugi, kecuali jika pajak tersebut or loss, except to the extent that it relates to item
terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui recognized in other comprehensive income or
di pendapatan komprehensif lain atau langsung directly in equity.
diakui ke ekuitas.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena Current tax expense is determined based on the
pajak dalam tahun yang bersangkutan yang taxable profit for the year, using the tax rates and
dihitung berdasarkan tarif pajak dan undang- tax laws that have been enacted or substantially
undang pajak yang berlaku pada tanggal enacted at the reporting tax. Current tax assets and
pelaporan. Aset dan liabilitas pajak kini diukur liabilities are measured at the amount expected to
sebesar nilai yang diharapkan dapat terpulihkan be recovered or paid.
atau dibayar.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognized as
konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul a future period tax consequences resulting from
dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas differences of carrying value between assets and
menurut laporan keuangan konsolidasian dengan liabilities based on the consolidated financial
dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas statements with tax base of assets and liabilities.
pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan Deferred tax liabilities are recognized for all taxable
temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan temporary differences and deferred tax assets are
recognized for deductible differences, when it is
diakui untuk perbedaan yang boleh dikurangkan,
probable to be used against future taxable income.
sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan
untuk mengurangi laba kena pajak pada masa
mendatang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif Deferred tax is calculated at the tax rates that have
pajak yang berlaku atau secara substansial telah been enacted or substantially enacted at the
berlaku pada tanggal pelaporan. Pajak tangguhan reporting date. Deferred tax is charged or credited
dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba to the current year’s consolidated statement of profit
rugi dan penghasilan komprehensif lain or loss and other comprehensive income, except
konsolidasian tahun berjalan kecuali pajak deferred tax which is charged or credited directly to
tangguhan yang dibebankan atau dikreditkan equity.
langsung ke ekuitas.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang The carrying amount of deferred tax asset is
pada akhir periode pelaporan dan dikurangi jumlah reviewed at the end of each reporting period and
tercatatnya jika kemungkinan besar laba kena pajak reduced to the extent that it is no longer probable
tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai that sufficient taxable profits will be available to
untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh allow all or part of the asset to be recovered.
aset pajak tangguhan tersebut.
30
Page 230
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
p. Perpajakan (Lanjutan) p. Taxation (Continued)
Hal-hal perpajakan lainnya Other taxation matters
Penyesuaian atas liabilitas pajak dicatat pada saat Amendments to taxation obligations are recorded
Surat Ketetapan Pajak diterima atau pada saat when a Tax Assessment Letter is received or, if
keberatan yang diajukan ditetapkan. appealed against, when the results of the appeal are
determined.
q. Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja q. Post-Employment Benefits Liabilities
Perusahaan dan entitas anak mengakui imbalan The Company and subsidiaries recognized
kerja berdasarkan metode akrual sesuai dengan an employee benefits liability in accordance with
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/ 2003. Labor Law No. 13/ 2003.
Liabilitas imbalan pasca-kerja dihitung setiap tahun The defined benefit obligation is calculated annually
oleh aktuaris independen dengan menggunakan by an independent actuary using the Projected Unit
metode Projected Unit Credit. Credit method.
Biaya jasa lalu yang timbul dari amendemen atau Past service costs arising from amendment or
kurtailmen program diakui sebagai beban dalam curtailment programs are recognized as expense in
laba rugi pada saat terjadinya. profit or loss when incurred.
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas imbalan pasti The benefit obligation recognized in the
di laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position
merupakan nilai kini liabilitas imbalan pasti represents the present value of the defined benefit
disesuaikan dengan keuntungan dan kerugian obligation, as adjusted for unrecognized actuarial
aktuarial yang belum diakui dan biaya jasa lalu yang gains and losses and unrecognized past service
belum diakui. cost.
Pengukuran kembali yang timbul dari penyesuaian Remeasurements arising from adjustments and
dan perubahan dalam asumsi-asumsi aktuaria changes in actuarial assumptions are directly
langsung diakui seluruhnya melalui penghasilan recognized in other comprehensive income. Gains
komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian dari or losses on the curtailment or settlement of the
kurtailmen atau penyelesaian kewajiban imbalan defined benefit obligation are recognized when the
pasti diakui ketika kurtailmen atau penyelesaian curtailment or settlement occurs.
tersebut terjadi.
Berdasarkan Siaran Pers Dewan Standar Based on the Press Release issued by Financial
Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Accounting Standard Board (FASB) of Institute of
Indonesia (IAI) pada April 2022, menyebutkan Indonesia Chartered Accountant (IAI) in April 2022,
bahwa PSAK 24: Imbalan Kerja paragraf 70 – 74 states that SFAS 24: Employee Benefits
mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan paragraphs 70 – 74 requires an entity to attribute
imbalan ke periode jasa berdasarkan formula benefits to the period of service based on the plan
imbalan program dari tanggal ketika jasa pekerja benefit formula from the date when employee
pertama kali menghasilkan imbalan menurut service first leads to benefits under the plan until the
program sampai tanggal ketika jasa pekerja date when further service by the employee will lead
selanjutnya tidak akan menghasilkan jumlah to no material amount of further benefits under the
imbalan selanjutnya yang material berdasarkan plan, other then from further salary increases.
program, selain dari kenaikan gaji berikutnya.
r. Utang Obligasi r. Bonds Payable
Obligasi yang diterbitkan diklasifikasikan dalam Bonds issued are classified as financial liabilities
kategori liabilitas keuangan diukur pada biaya measured at amortized costs (Note 2m).
perolehan diamortisasi (Catatan 2m).
31
Page 231
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
r. Utang Obligasi (Lanjutan) r. Bonds Payable (Continued)
Utang obligasi dicatat sebesar nilai nominal Bonds payables are presented at nominal value net
dikurangi saldo diskonto yang belum diamortisasi. of unamortized discounts. Issuance cost in
Biaya emisi sehubungan dengan penerbitan connection with the bonds issuance are recognized
obligasi diakui sebagai diskonto dan dikurangkan as discounts and directly deducted from the
langsung dari hasil emisi untuk menentukan hasil proceeds of bonds issuance to determine the net
emisi neto obligasi yang diterbitkan tersebut. proceeds of the bonds issued. The discounts are
Diskonto diamortisasi selama jangka waktu obligasi amortized over the period of the bonds using the
dengan menggunakan metode suku bunga efektif effective interest method (Note 2m).
(Catatan 2m).
s. Tambahan Modal Disetor s. Additional Paid-in Capital
Tambahan modal disetor meliputi selisih antara Additional paid-in capital includes the difference
agio saham (yaitu kelebihan setoran pemegang between share premium (the excess of paid-up
saham di atas nilai nominal) dengan biaya-biaya share capital made by shareholders over its par
yang terkait langsung dengan penerbitan efek value) and the direct costs incurred in respect of the
ekuitas Perusahaan dalam penawaran umum issuance of the Company’s shares in the public
(Catatan 1b). offering (Note 1b).
t. Kontinjensi t. Contingencies
Kewajiban kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian. Kewajiban kontinjensi consolidated financial statements. They are
diungkapkan di dalam catatan atas laporan disclosed in the notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian kecuali kemungkinan arus statements unless the possibility of an outflow of
keluar sumber daya ekonomi adalah kecil. resources embodying economic benefits is remote.
Aset kontinjensi tidak diakui di dalam laporan Contingent assets are not recognized in the
keuangan konsolidasian namun diungkapkan di consolidated financial statements but are disclosed
dalam catatan atas laporan keuangan in the notes to consolidated financial statements
konsolidasian ketika terjadi kemungkinan arus when an inflow of economic benefits is probable.
masuk sumber daya ekonomi.
u. Informasi Segmen u. Segment Information
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of the
Perusahaan dan entitas anak, dimana: Company and subsidiaries which:
a. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang a. invoices with business activities to generate
memperoleh pendapatan dan menimbulkan income and expenses (including income and
beban (termasuk pendapatan dan beban yang expenses relating to the translations with other
terkait dengan transaksi dengan komponen lain components with the same entities);
dari entitas yang sama);
b. hasil operasinya dikaji ulang secara berkala b. operation result is observed regularly by chief
oleh kepala operasional untuk pembuatan decision maker to make decision regarding the
keputusan tentang sumberdaya yang allocation of resources to evaluate the works;
dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai and
kinerjanya; dan
c. tersedia informasi keuangan yang dapat c. separate financial information is available.
dipisahkan.
Perusahaan dan entitas anak menyajikan segmen The Company and subsidiaries presents operating
operasi berdasarkan informasi yang disiapkan segments based on the information that is internally
secara internal untuk pengambil keputusan provided to the chief operating decision maker.
operasional.
32
Page 232
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
MATERIAL (Lanjutan) INFORMATION (Continued)
v. Laba per Saham v. Earnings per Share
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada Earnings per share is computed based on income
pemilik entitas induk dihitung berdasarkan laba for the year attributable to the parent entity divided
tahun berjalan dibagi dengan rata-rata tertimbang by the weighted average number of issued and fully
jumlah saham yang beredar selama tahun yang paid shares outstanding during the year.
bersangkutan.
Perusahaan dan entitas anak tidak mempunyai efek The Company and subsidiaries have no outstanding
berpotensi saham biaya yang bersifat dilutif pada potential dilutive ordinary shares as of
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022. May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022.
w. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan w. Events After the Reporting Period
Peristiwa setelah periode pelaporan menyajikan Events after the reporting period that provide
bukti kondisi yang terjadi pada akhir periode evidence of conditions that existed at the end of the
pelaporan (peristiwa penyesuaian) yang reporting period (adjusting events) are reflected in
dicerminkan di dalam laporan keuangan the consolidated financial statements. Events after
konsolidasian. Peristiwa setelah periode pelaporan the reporting period that are not adjusting events are
yang bukan merupakan peristiwa penyesuaian, disclosed in the notes to consolidated financial
diungkapkan di dalam catatan atas laporan statements when material.
keuangan konsolidasian bila material.
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN ESTIMATION AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of the Company and subsidiaries
Perusahaan dan entitas anak mengharuskan consolidated financial statements requires
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi management to make judgments, estimates and
dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang assumptions that affect the reported amounts of
dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, revenues, expenses, assets and liabilities, and the
dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada disclosure of contingent liabilities, at the end of the
akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai reporting period. Uncertainty about these assumptions
asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan and estimates could result in outcomes that require
penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan a material adjustment to the carrying amount of the
liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya. asset and liability affected in future periods.
Estimasi dan Asumsi Estimation and Assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi The key assumptions concerning the future and other
ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang key sources of estimation uncertainty at the reporting
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang date that have a significant risk of causing a material
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk adjustment to the carrying amounts of assets and
tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. liabilities within the next financial year are disclosed
Perusahaan dan entitas anak mendasarkan asumsi below. The Company and subsidiaries based its
dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat assumptions and estimates on parameters available
laporan keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan when the consolidated financial statements were
situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin prepared. Existing circumstances and assumptions
berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar about future developments may change due to market
kendali Perusahaan dan entitas anak. Perubahan changes or circumstances arising beyond the control of
tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat the Company and subsidiaries. Such changes are
terjadinya. reflected in the assumptions when they occur.
33
Page 233
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) ESTIMATION AND ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan Asumsi (Lanjutan) Estimation and Assumptions (Continued)
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Usaha Allowance for Impairment of Trade Receivable
Perusahaan dan entitas anak menggunakan matriks The Company and subsidiaries determines Expected
provisi untuk menghitung Kerugian Kredit Ekspektasian Credit Loss (ECL) for trade receivables using
(ECL) untuk piutang usaha. Tarif provisi didasarkan a provision matrix. The provision rates are based on
pada hari lewat jatuh tempo untuk pengelompokkan days past due for grouping of various customer
berbagai segmen pelanggan yang memiliki pola segments that have similar loss patterns.
kerugian yang serupa.
Matriks provisi awalnya ditentukan berdasarkan tarif The provision matrix is initially based on the Company
default yang diamati Perusahaan dan entitas anak and subsidiaries historical observed defaults rates. The
secara historis. Perusahaan dan entitas anak akan Company and subsidiaries will calibrate the matrix to
melakukan analisa matriks untuk menyesuaikan adjust the historical credit loss occurred with forward-
pengalaman kerugian kredit historis dengan informasi looking information, whereas, the assessment of linked
berorientasi ke depan, dimana penilaian hubungan between historical observed default rates, forecast
antara tingkat default yang diamati secara historis, economic conditions and ECL’s is significant estimates.
estimasi kondisi ekonomi dan ECL adalah perkiraan The amount of ECL’s is sensitive to changes in
yang signifikan. Jumlah ECL sensitif terhadap circumstances and of forecast economic condition
perubahan keadaan dan prakiraan kondisi ekonomi although its may also not represent the customer’s
walaupun dimungkinkan hal tersebut tidak mewakili actual default in future.
default pelanggan sebenarnya di masa mendatang.
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Depreciation of Fixed Assets and Amortization of
Berwujud Intangible Assets
Biaya perolehan aset tetap dan aset tak berwujud The costs of fixed assets and intangible assets are
disusutkan dan diamortisasi dengan menggunakan depreciated and amortized on a straight-line method
metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat over their estimated useful lives. Management
ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa estimates the useful lives of these fixed assets and
manfaat ekonomis aset tetap dan aset tak berwujud intangible assets within 4 to 20 years. These are
selama 4 sampai 20 tahun. Ini adalah umur yang common life expectancies applied in the industries
secara umum diharapkan dalam industri di mana where the Company and subsidiaries conducts its
Perusahaan dan entitas anak menjalankan bisnisnya. businesses. Changes in the expected level of usage
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan and technological development could impact the
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat economic useful lives and the residual values of these
ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya assets, and therefore future depreciation and
penyusutan dan amortisasi masa depan mungkin amortization charges could be revised.
direvisi.
Imbalan Pasca-Kerja Post-Employment Benefit
Penentuan liabilitas imbalan pasca-kerja tergantung The determination of post-employment benefits
pada pemilihan asumsi tertentu yang digunakan oleh liabilities depends on selection of certain assumption
akutaris dalam menghitung jumlah liabilitas tersebut. used by actuary for the calculation of the liability. These
Asumsi tersebut termasuk antara lain tingkat diskonto assumptions include discount rate and rate of increase
dan kenaikan gaji. Realisasi yang berbeda dari asumsi in salaries. Different realization from the Company and
Perusahaan dan entitas anak diakumulasi dan subsidiaries assumptions are accumulated and
diamortisasi selama periode mendatang dan akibatnya amortized over the future periods and consequently will
akan berpengaruh terhadap jumlah liabilitas yang affect the expense and liabilities recognized in the
diakui dimasa mendatang. future.
Alokasi dan Penurunan Nilai Goodwill Allocation and Goodwill Impairment
Dalam kombinasi bisnis, Perusahaan dan entitas anak In business combination, the Company and
menerapkan akuntansi akuisisi yang mensyaratkan subsidiaries applies acquisition accounting which
penggunaan estimasi akuntansi secara ekstensif requires extensive use of accounting estimates to
dalam mengalokasikan harga beli kepada nilai pasar allocate the purchase price to the fair market values of
wajar aset dan liabilitas yang diakuisisi, termasuk aset the acquired assets and liabilities, including intangible
tak berwujud. Kombinasi bisnis dapat menimbulkan assets. Certain business acquisition may result
goodwill. Goodwill tidak diamortisasi dan diuji untuk a goodwill. Goodwill is not amortized and subject to
penurunan nilai setiap tahunnya. an annual impairment testing.
34
Page 234
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGMENTS,
AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan) ESTIMATION AND ASSUMPTIONS (Continued)
Estimasi dan Asumsi (Lanjutan) Estimation and Assumptions (Continued)
Alokasi dan Penurunan Nilai Goodwill (Lanjutan) Allocation and Goodwill Impairment (Continued)
Dalam pengujian penurunan nilai goodwill, manajemen For goodwill impairment test, management determines
menentukan jumlah terpulihkan dari UPK, yang recoverable amount of CGU, where goodwill been
memperoleh alokasi goodwill, berdasarkan nilai pakai. allocated, based on value in use. Value in use is
Nilai pakai tersebut dihitung antara lain menggunakan computed, amount others, with discounted cash flows
model arus kas yang didiskonto. Oleh karenanya model. Accordingly the recoverable amount is most
jumlah terpulihkan tersebut sangat dipengaruhi oleh sensitive to the discount rate used for the discount on
tingkat diskonto yang digunakan dalam mendiskonto expected future cash flows as well as the growth rate
arus kas masa depan ekspektasian dan tingkat used for extrapolation purposes.
pertumbuhan yang digunakan untuk mengekstrapolasi.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment is involved in determining the
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat provision for corporate income tax. There are certain
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan transactions and computation for which the ultimate tax
pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha determination is uncertain during the ordinary course of
normal. Perusahaan dan entitas anak mengakui business. The Company and subsidiaries recognizes
liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan liabilities for expected corporate income tax issues
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak based on estimates of whether additional corporate
penghasilan badan. income tax will be due.
4. KAS DAN BANK 4. CASH ON HAND AND IN BANKS
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 'December 31, 2022
Kas 13.032.656.072 10.597.249.353 5.941.825.047 Cash on hand
Pihak ketiga Third parties
Bank Banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 38.629.316.850 95.671.631.967 25.791.081.575 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 34.525.740.656 67.963.137.419 881.769.104 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 10.907.207.364 9.923.819.593 29.326.676.641 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 10.756.778.473 10.650.079.251 19.853.184.831 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 578.722.598 229.453.989 1.105.989.673 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 119.689.538 137.768.706 21.609.497.754 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Syariah 53.842.214 3.666.506 450.033.926 Jawa Barat dan Banten Syariah
PT Bank Woori Saudara Indonesia PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk 24.167.650 24.177.650 59.997.811 1906 Tbk
PT Pos Indonesia (Persero) 17.390.900 17.208.000 - PT Pos Indonesia (Persero)
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.329.606.245 96.429.114.912 - (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.029.547.423 976.912.999 1.002.903.076 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 1.053.838 1.173.158 - Jawa Barat dan Banten Tbk
Sub-jumlah 97.973.063.749 282.028.144.150 100.081.134.391 Sub-total
Jumlah 111.005.719.821 292.625.393.503 106.022.959.438 Total
35
Page 235
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN BANK (Lanjutan) 4. CASH ON HAND AND IN BANKS (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, tidak terdapat kas dan bank Perusahaan dan none of the Company and subsidiaries cash o hand and
entitas anak yang dibatasi penggunaannya atau in banks are restricted in use or placed at related parties
ditempatkan pada pihak berelasi ataupun yang or used as collateral.
digunakan sebagai jaminan.
5. PIUTANG USAHA - PIHAK KETIGA 5. TRADE RECEIVABLES - THIRD PARTIES
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Rupiah Indonesian Rupiah
Pihak ketiga Third party
Jawa Barat 415.235.420.607 591.207.483.916 472.102.867.092 West Java
Luar Jawa Barat 524.931.115.045 316.142.593.056 332.993.193.348 Out of West Java
Jumlah 940.166.535.652 907.350.076.972 805.096.060.440 Total
Piutang usaha meliputi tagihan sehubungan dengan Trade receivables represents receivables in respect of
transaksi penjualan kepada pelanggan, individu, toko sales transaction to customer, individual, gold store or
emas ataupun kelompok usaha. business group customers.
Piutang usaha atas penjualan perhiasan emas diakui Trade receivables from the sale of gold jewelry are
sebesar jumlah gram emas yang dijual kepada recognized at the amount of gold gram sold to
pelanggan, di mana selanjutnya piutang usaha tersebut customers, whereby trade receivable is then measured
diukur pada nilai wajar dengan mengacu pada harga at fair value with reference to the market price of gold
pasar emas pada tanggal pelaporan. Seluruh at reporting date. All gains or losses arising from
keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan changes in fair value are recognized and recorded in
nilai wajar tersebut dicatat dan diakui pada pendapatan net revenues (Note 26).
neto (Catatan 26).
Analisa umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of account receivable are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Telah jatuh tempo namun tidak
mengalami penurunan nilai Overdue but not impaired
1-30 hari 506.029.614.871 407.731.350.422 335.061.306.070 1-30 days
31-60 hari 277.255.738.700 346.018.558.634 324.830.549.237 31-60 days
61-90 hari 112.746.851.281 103.121.959.526 91.530.130.666 61-90 days
Lebih dari 90 hari 44.134.330.800 50.478.208.390 53.674.074.467 More than 90 days
Jumlah 940.166.535.652 907.350.076.972 805.096.060.440 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti Management believes that there is no objective
objektif penurunan nilai dan seluruh saldo piutang evidence of impairment and since all trade receivables
usaha tersebut dapat tertagih, sehingga tidak are collectible, accordingly no provision for impairment
diperlukan penyisihan penurunan nilai. was provided.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, piutang usaha digunakan sebagai jaminan atas trade receivables are used as collateral for bank loans
utang bank (Catatan 14 dan 19) dan utang obligasi (Notes 14 and 19) and bond payables (Note 21).
(Catatan 21).
36
Page 236
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. PINJAMAN YANG DIBERIKAN - PIHAK KETIGA 6. LOAN - THIRD PARTIES
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Rupiah Indonesian Rupiah
Jawa Barat 49.143.739.236 60.413.293.362 70.278.945.987 West Java
Luar Jawa Barat 305.060.302.851 255.219.001.949 223.955.499.366 Outside of West Java
Sub-jumlah 354.204.042.087 315.632.295.311 294.234.445.353 Sub-total
Cadangan kerugian penurunan nilai ( 7.578.362.029) ( 4.268.590.353) ( 2.939.928.370) Allowance for impairment losses
Jumlah 346.625.680.058 311.363.704.958 291.294.516.983 Total
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai adalah Movement of allowance for impairment losses is as
sebagai berikut: follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Saldo awal 4.268.590.353 2.939.928.370 - Beginning balance
Penurunan penyisihan Deduction provision
selama tahun berjalan ( 1.393.119.224) ( 711.326.424) - during the year
Penambahan (Catatan 29) 4.702.890.900 2.039.988.407 2.939.928.370 Additional (Note 29)
Jumlah 7.578.362.029 4.268.590.353 2.939.928.370 Total
Akun ini merupakan saldo pinjaman yang diberikan This account represents the balance of loans given to
kepada nasabah terkait usaha gadai entitas anak. customers, related to pawning activity of subsidiaries.
Seluruh pinjaman yang diberikan merupakan transaksi All loans represents transactions to third parties and
pihak ketiga dan umumnya memiliki jangka waktu generally have a loan term based on the loan
pinjaman berdasarkan periode perjanjian pinjaman agreement period of 120 days.
berkisar 120 hari.
Pinjaman yang diberikan dijamin dengan barang Loans are secured with gold and electronic collaterals
jaminan berupa emas dan elektronik milik nasabah. from customers. Furthermore, if the customer does not
Selanjutnya, apabila nasabah tidak melunasi pinjaman repay the loan on the due date, the collateral will be
pada tanggal jatuh tempo maka barang jaminan akan auctioned in accordance with the pawning law.
dilelang sesuai hukum gadai. Manajemen berpendapat Managements believes that the collateral value is
bahwa barang jaminan yang diterima cukup untuk adequate to cover the possibility of losses from
menutupi kemungkinan terjadinya risiko kerugian uncollectible loans.
akibat tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan
tersebut.
Barang jaminan berupa emas dan lainnya atas Gold and other collaterals on such loans have been
pinjaman yang diberikan telah diasuransikan fully insured to PT Malacca Trust Wuwungan
seluruhnya kepada PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk with total sum insured amounting
Insurance Tbk dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp 307,467,372,000 as of May 31, 2024,
Rp 307.467.372.000 pada tanggal 31 Mei 2024, Rp 298,300,000,000 as of December 31, 2023 and
Rp 298.300.000.000 pada tanggal 31 Desember 2023 PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk with total sum
dan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk dengan jumlah insured amounting Rp 283,700,000,000 as of
pertanggungan sebesar Rp 283.700.000.000 pada December 31, 2022.
tanggal 31 Desember 2022.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan Management believes that the insurance coverage is
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan terjadinya adequate to cover the possibility of loss and
risiko kerugian dan manajemen akan mengkaji ulang management will review the insurance coverage each
nilai pertanggungan tersebut setiap akhir periode. end of the period.
37
Page 237
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Barang jadi 1.672.616.479.630 1.590.221.143.300 1.167.827.095.885 Finished goods
Bahan baku 1.416.916.797.163 1.401.266.212.740 1.035.468.026.496 Raw material
Barang dalam proses 133.668.304.425 121.988.072.510 94.843.748.359 Work in process
Bahan pembantu 45.107.926.428 38.266.572.170 41.578.744.895 Supporting materials
Dore 40.615.272.062 17.238.494.656 - Dore
Jumlah 3.308.924.779.708 3.168.980.495.376 2.339.717.615.635 Total
Pada tahun 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, In May 31, 2024 and December 31, 2023, inventories
persediaan diasuransikan pada PT Asuransi Tri covered by insurance to PT Asuransi Tri Pakarta with
Pakarta dengan nilai pertanggungan masing- total sum insured amounting Rp 1,959,609,250,000
masing sebesar Rp 1.959.609.250.000 dan and Rp 1,372,391,415,925, respectively. Management
Rp 1.372.391.415.925. Manajemen berpendapat believes that the amount of coverage is sufficient to
bahwa jumlah pertanggungan memadai untuk menutup cover potential losses.
kerugian potensial.
Biaya persediaan yang diakui sebagai bagian Cost of inventories which recognized as part of cost of
dari beban pokok penjualan pada tanggal 31 Mei goods sold as of May 31, 2024, December 31, 2023
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 masing- and 2022, amounted to Rp 6,673,895,654,816,
masing adalah sebesar Rp 6.673.895.654.816, Rp 12,290,330,411,411 and Rp 6,428,117,708,933,
Rp 12.290.330.411.411 dan Rp 6.428.117.708.933 respectively (Note 27).
(Catatan 27).
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah tercatat Management believes that the carrying amount of
persediaan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember inventories as of May 31, 2024, December 31, 2023
2023 dan 2022 tidak melampaui nilai realisasi netonya and 2022 are not exceeded their net realizable value
sehingga tidak diperlukan cadangan kerugian therefore allowance for impairment loss of inventories
penurunan nilai atas persediaan. were not provided.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, persediaan digunakan sebagai jaminan utang inventories are used as collateral for bank loans
bank (Catatan 14 dan 19) dan utang obligasi (Notes 14 and 19) and bond payables (Note 21).
(Catatan 21).
8. UANG MUKA 8. ADVANCE
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Pembelian aset tetap 1.688.058.734 10.984.286.458 3.215.131.505 Purchase of fixed assets
Lain-lain 3.688.098.123 2.412.577.602 1.174.114.792 Others
Jumlah 5.376.156.857 13.396.864.060 4.389.246.297 Total
9. BEBAN DIBAYAR DIMUKA 9. PREPAID EXPENSE
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Asuransi 1.602.279.634 775.888.198 581.407.741 Insurance
Lain-lain 429.954.481 342.212.068 294.472.938 Others
Jumlah 2.032.234.115 1.118.100.266 875.880.679 Total
38
Page 238
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. DEPOSITO BERJANGKA YANG DIJAMINKAN 10. RESTRICTED TIME DEPOSITS
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 42.300.000.000 42.300.000.000 - (Persero) Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk - - 25.000.000.000 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk - - 17.300.000.000 Jawa Barat dan Banten Tbk
Jumlah 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000 Total
Tingkat bunga deposito berjangka sebesar Interest rates per year on time deposits 3.00% - 4.25%.
3,00% - 4,25% per tahun.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, time
2022, deposito berjangka tersebut digunakan sebagai deposits are used as collateral for bank loans (Note 14
jaminan atas utang bank (Catatan 14 dan 19). and 19).
11. ASET HAK GUNA DAN LIABILITAS SEWA 11. RIGHT OF USE ASSETS AND LEASE LIABILITIES
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022 total
2022, aset hak guna seluruhnya meliputi sewa atas right-of-use assets include the lease of the outlets with
toko dengan rincian sebagai berikut: the following details:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Saldo awal 26.266.409.918 21.836.210.092 12.894.778.758 Beginning balance
Penambahan selama tahun berjalan 3.056.941.257 15.085.320.634 14.105.209.172 Additions for the year
Beban penyusutan selama
tahun berjalan ( 4.694.405.044) ( 10.655.120.808) ( 5.163.777.838) Depreciation expenses for the year
Jumlah 24.628.946.131 26.266.409.918 21.836.210.092 Total
Liabilitas sewa Lease liabilities
Jangka pendek 5.348.457.015 5.186.789.447 2.412.307.370 Current
Jangka panjang 4.142.496.550 4.605.482.918 2.974.704.292 Non-current
Jumlah 9.490.953.565 9.792.272.365 5.387.011.662 Total
Jumlah yang diakui pada laporan Amount recognized in the
laba rugi dan penghasilan consolidated statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian and other comprehensive income
Beban bunga atas Interest expenses from
liabilitas sewa (Catatan 30) 423.035.751 1.113.337.789 1.894.658.944 lease liabilities (Note 30)
Beban penyusutan aset hak guna Depreciation of right of use assets
(Catatan 29) 4.694.405.044 10.655.120.808 5.163.777.838 (Note 29)
Jumlah 5.117.440.795 11.768.458.597 7.058.436.782 Total
Jumlah yang diakui dalam Amount recognized in the
laporan arus kas consolidated statements of
konsolidasian cash flows
Pembayaran liabilitas sewa ( 3.566.439.479) ( 9.171.219.217) ( 5.500.243.042) Payment of lease liabilities
Berikut ini ringkasan komponen perubahan liabilitas The following summarizes the component of changes
yang timbul dari sewa: in the liabilities arising from leases:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Saldo awal 9.792.272.365 5.387.011.662 1.294.489.975 Beginning balance
Penambahan selama
tahun berjalan 3.265.120.679 13.576.479.920 9.592.764.729 Additions for the year
Pembayaran selama tahun berjalan ( 3.566.439.479) ( 9.171.219.217) ( 5.500.243.042) Payment for the year
Saldo akhir 9.490.953.565 9.792.272.365 5.387.011.662 Ending balance
39
Page 239
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH 12. FIXED ASSETS - NET
2024
1 January/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ 31 Mei/
January Addition Deduction Reclassification May
Biaya perolehan Cost
Pemilkan langsung Direct acquisitions
Tanah 45.681.000.000 - - - 45.681.000.000 Land
Bangunan dan Building and
prasarana 87.483.865.185 784.341.079 - 39.415.450.889 127.683.657.153 infrastructures
Mesin dan Machine and
peralatan pabrik 167.559.476.941 16.113.181.870 - - 183.672.658.811 factory equipment
Peralatan kantor 17.719.982.038 1.906.701.276 26.558.000 - 19.600.125.314 Office equipment
Kendaraan 37.579.740.083 1.177.200.000 85.000.000 - 38.671.940.083 Vehicles
Sub-jumlah 356.024.064.247 19.981.424.225 111.558.000 39.415.450.889 415.309.381.361 Sub-total
Aset dalam penyelesaian Construction on progress
Bangunan dan Building and
prasarana 12.840.952.616 34.744.909.784 - ( 39.415.450.889) 8.170.411.511 infrastructures
Jumlah 368.865.016.863 54.726.334.009 111.558.000 - 423.479.792.872 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilkan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan Building and
prasarana 27.427.625.880 2.650.706.052 - - 30.078.331.932 infrastructures
Mesin dan Machine and
peralatan pabrik 85.896.729.418 3.166.278.745 - - 89.063.008.163 factory equipment
Peralatan kantor 10.837.827.034 1.324.321.656 25.855.620 - 12.136.293.070 Office equipment
Kendaraan 11.761.473.061 1.901.397.049 32.760.417 - 13.630.109.693 Vehicles
Jumlah 135.923.655.393 9.042.703.502 58.616.037 - 144.907.742.858 Total
Nilai tercatat bersih 232.941.361.470 278.572.050.014 Net carrying value
2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January Addition Deduction December
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 45.681.000.000 - - 45.681.000.000 Land
Bangunan dan Building and
prasarana 84.917.093.773 2.566.771.412 - 87.483.865.185 infrastructures
Mesin dan Machine and
peralatan pabrik 152.922.322.837 14.637.154.104 - 167.559.476.941 factory equipment
Peralatan kantor 14.654.193.365 3.071.438.673 5.650.000 17.719.982.038 Office equipment
Kendaraan 22.265.339.083 15.314.401.000 - 37.579.740.083 Vehicles
Sub-jumlah 320.439.949.058 35.589.765.189 5.650.000 356.024.064.247 Sub -total
Aset dalam penyelesaian Construction on progress
Bangunan dan Building and
prasarana - 12.840.952.616 - 12.840.952.616 infrastructures
Jumlah 320.439.949.058 48.430.717.805 5.650.000 368.865.016.863 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan Building and
prasarana 22.145.182.663 5.282.443.217 - 27.427.625.880 infrastructures
Mesin dan Machine and
peralatan pabrik 78.907.818.098 6.988.911.320 - 85.896.729.418 factory equipment
Peralatan kantor 7.638.981.608 3.204.024.593 5.179.167 10.837.827.034 Office equipment
Kendaraan 7.790.657.853 3.970.815.208 - 11.761.473.061 Vehicles
Jumlah 116.482.640.222 19.446.194.338 5.179.167 135.923.655.393 Total
Nilai tercatat bersih 203.957.308.836 232.941.361.470 Net carrying value
40
Page 240
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (Continued)
2022
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January Addition Deduction December
Biaya perolehan Cost
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Tanah 28.331.000.000 17.350.000.000 - 45.681.000.000 Land
Bangunan dan Building and
prasarana 41.012.026.584 43.905.067.189 - 84.917.093.773 infrastructures
Mesin dan Machine and
peralatan pabrik 141.884.677.873 11.037.644.964 - 152.922.322.837 factory equipment
Peralatan kantor 13.817.560.441 858.146.604 21.513.680 14.654.193.365 Office equipment
Kendaraan 18.224.843.083 4.040.496.000 - 22.265.339.083 Vehicles
Jumlah 243.270.107.981 77.191.354.757 21.513.680 320.439.949.058 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Pemilikan langsung Direct acquisitions
Bangunan dan Building and
prasarana 18.504.862.192 3.640.320.471 - 22.145.182.663 infrastructures
Mesin dan Machine and
peralatan pabrik 72.574.763.259 6.333.054.839 - 78.907.818.098 factory equipment
Peralatan kantor 5.342.915.121 2.316.648.611 20.582.124 7.638.981.608 Office equipment
Kendaraan 5.475.399.590 2.315.258.263 - 7.790.657.853 Vehicles
Jumlah 101.897.940.162 14.605.282.184 20.582.124 116.482.640.222 Total
Nilai tercatat bersih 141.372.167.819 203.957.308.836 Net carrying value
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense is allocated as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Beban pokok pendapatan
(Catatan 27) 4.497.572.540 10.399.588.203 8.410.408.187 Cost of revenue (Note 27)
Beban umum dan administrasi General and administrative expense
(Catatan 29) 4.545.130.962 9.046.606.135 6.194.873.997 (Note 29)
Jumlah 9.042.703.502 19.446.194.338 14.605.282.184 Total
Perhitungan laba (rugi) penjualan aset tetap adalah Calculation of gain (loss) from sales of fixed assets are
sebagai berikut: as follow:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Hasil penjualan 51.952.379 2.500.000 3.100.000 Proceed from sale
Nilai buku bersih 52.941.963 470.833 931.556 Net book value
Jumlah ( 989.584) 2.029.167 2.168.444 Total
41
Page 241
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - BERSIH (Lanjutan) 12. FIXED ASSETS - NET (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, bangunan, mesin dan peralatan pabrik serta building, machinery and factory equipment and
kendaraan dengan jumlah tercatat masing-masing vehicles, with carrying amount of Rp 55,785,216,193,
sebesar Rp 55.785.216.193, Rp 36.971.336.971 dan Rp 36,971,336,971 and Rp 91,582,857,002 were
Rp 91.582.857.002 telah diasuransikan pada PT BRI insured to PT BRI Insurance, PT Asuransi Allianz
Insurance, PT Asuransi Allianz Utama, PT Asuransi Utama, PT Asuransi Astra Buana, PT Tri Pakarta
Astra Buana, PT Asuransi Tri Pakarta, dan PT Zurich Insurance, and PT Zurich Asuransi Indonesia each of
Asuransi Indonesia yang masing-masing merupakan which is a third party and were insured against fire,
pihak ketiga terhadap risiko kebakaran, pencurian theft and other risks under blanket policies of
dan risiko lainnya dengan nilai pertanggungan Rp 208,745,266,360, Rp 177,006,414,060 and
masing-masing sebesar Rp 208.745.266.360, Rp 200,200,100,000 respectively. Management
Rp 177.006.414.060 dan Rp 200.200.100.000. believes that the insurance coverage is adequate to
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan cover possible losses might arised on the insured
tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian assets.
atas aset tetap yang dipertanggungkan.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, jumlah tercatat bruto aset tetap yang telah gross carrying amount of fixed assets which fully
disusutkan penuh namun masih digunakan masing- depreciated but still used in the operation amounted to
masing adalah sebesar Rp 55.141.172.135, Rp 55,141,172,135, Rp 54,077,768,879 and
Rp 54.077.768.879 dan Rp 50.708.988.873. Rp 50,708,988,873, respectively.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, tidak terdapat aset tetap yang tidak digunakan there are fixed assets neither not temporarily used nor
sementara dan dihentikan dari penggunaan aktif discontinued from active usage but not classified as
namun tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk available for sale.
dijual.
Pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, As of May 31, 2024 and December 31, 2023, the
saldo tercatat aset dalam penyelesaian masing-masing recorded balance of assets in progress was 23.01%
adalah 84,23% dan 36,16% dari nilai kontrak dan and 84.23% of the contract value, respectively, and
penyelesaiannya masing-masing telah mencapai completion has reached 98,79% and 99.25%,
98,79% dan 99,25%. Aset diperkirakan akan selesai respectively. The asset is expected to be completed in
pada tahun 2024. 2024.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, aset tetap berupa tanah, bangunan dan fixed assets such as land, building and infrastructures,
prasarana, mesin dan peralatan pabrik digunakan machinery and factory equipments are used as
sebagai jaminan atas utang bank (Catatan 14 dan 19). collateral for credit facilities (Note 14 and 19).
Manajemen berkeyakinan bahwa jumlah tercatat dari Management believes that the carrying amount of total
seluruh aset tetap tersebut dapat dipulihkan dan tidak fixed assets are recoverable and also there are no
terdapat adanya peristiwa atau perubahan keadaan events or changes in circumstances which may indicate
yang mengindikasikan adanya penurunan nilai, impairment, therefore no allowance for impairment of
sehingga tidak diperlukan adanya cadangan fixed assets were provided.
penurunan nilai atas aset tetap.
13. ASET TAK BERWUJUD - BERSIH 13. INTANGIBLE ASSETS - NET
2024
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Mei/
January Addition Deduction May
Biaya perolehan Cost
Perangkat lunak 3.985.234.031 226.520.000 - 4.211.754.031 Software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak 2.556.425.030 227.318.093 - 2.783.743.123 Software
Nilai tercatat bersih 1.428.809.001 1.428.010.908 Net carrying value
42
Page 242
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. ASET TAK BERWUJUD - BERSIH (Lanjutan) 13. INTANGIBLE ASSETS - NET (Continued)
2023
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January Addition Deduction December
Biaya perolehan Cost
Perangkat lunak 3.849.179.031 136.055.000 - 3.985.234.031 Software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak 1.960.992.251 595.432.779 - 2.556.425.030 Software
Nilai tercatat bersih 1.888.186.780 1.428.809.001 Net carrying value
2022
1 Januari/ Penambahan/ Pengurangan/ 31 Desember/
January Addition Deduction December
Biaya perolehan Cost
Perangkat lunak 2.633.034.832 1.216.144.199 - 3.849.179.031 Software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak 1.368.460.654 592.531.597 - 1.960.992.251 Software
Nilai tercatat bersih 1.264.574.178 1.888.186.780 Net carrying value
Seluruh beban amortisasi piranti lunak komputer pada All amortization expenses of computer as of May 31,
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 2024, December 31, 2023 and 2022 were allocated
dialokasikan ke beban umum dan administrasi to general and administrative expenses which
masing-masing sebesar Rp 227.318.093, amounted to Rp 227,318,093, Rp 595,432,779 and
Rp 595.432.779 dan Rp 592.531.597 (Catatan 29). Rp 592,531,597 respectively (Note 29).
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK 14. SHORT-TERM BANK LOANS
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Rupiah Indonesian Rupiah
Sindikasi Syndicate
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 806.926.534.808 900.000.000.000 849.603.109.300 (Persero) Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur 278.463.267.403 300.000.000.000 - Jawa Timur
Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia 278.463.267.402 300.000.000.000 - Ekspor Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung 139.231.633.701 150.000.000.000 - Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Lampung 92.821.089.132 50.000.000.000 - Lampung
Sub-jumlah sindikasi 1.595.905.792.446 1.700.000.000.000 849.603.109.300 Sub-total syndicate
Kredit Modal Kerja Working Capital Credit
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 42.200.000.000 - - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Sub-jumlah 1.638.105.792.446 1.700.000.000.000 849.603.109.300 Sub-total
Dikurangi: biaya transaksi tangguhan Less: deferred transaction cost
atas utang bank ( 823.307.292) - ( 20.782.812.500) on bank loan
Jumlah 1.637.282.485.154 1.700.000.000.000 828.820.296.800 Total
43
Page 243
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 14. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Based on Working Capital Credit Agreement
No. ENB/3.2/557/R tanggal 23 Desember 2022 No. ENB/3.2/557/R dated December 23, 2022 as stated
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perjanjian Kredit in the Deed of Syndicated Credit Agreement No. 102
Sindikasi No. 102 dan Akta Perjanjian Kredit Bilateral and Deed of Bilateral Credit Agreement No. 103 dated
No. 103 tanggal 27 Desember 2022 dari Wenda 27 December 2022 from Wenda Taurusita Amidjaja,
Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta, pihak S.H., Notary in Jakarta, PT Bank Negara Indonesia
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), telah (Persero) Tbk (BNI), has agreed to provide facilities in
setuju untuk memberikan fasilitas berupa Kredit Modal the form of Working Capital Credit (KMK) to the
Kerja (KMK) kepada Perusahaan dengan rincian Company with the following details:
sebagai berikut:
Tingkat suku bunga/ Jatuh tempo/ Plafon pinjaman/
Fasilitas kredit Interest rate Due date Loan plafond Credit facilities
Tranche II Tranche II
Kredit Modal Kerja RC JIBOR 1 bulan + 3% p.a/ R/C Working Capital Credit
12 bulan/ months 1.450.000.000.000
(Kredit Sindikasi) JIBOR 1 month + 3% p.a (Syndicated Loan)
Tranche III Tranche III
Kredit Modal Kerja RC JIBOR 1 bulan + 3% p.a/ R/C Working Capital Credit
12 bulan/ months 250.000.000.000
(Kredit Bilateral) JIBOR 1 month + 3% p.a (Bilateral Credit)
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, rincian fasilitas kredit sindikasi berdasarkan details of syndicated credit facilities based on Bank
nama Bank adalah sebagai berikut: names are as follows:
Fasilitas Kredit/ Jatuh tempo/ Plafon pinjaman/
Nama Bank Credit facilities Due date Loan plafond Bank Name
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(Agen Fasilitas, Jaminan dan (Facility, Collateral and
Penampungan) Tranche II 12 bulan/ months 650.000.000.000 Escrow Agent)
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Tranche II 12 bulan/ months 300.000.000.000 Jawa Timur
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Tranche II 12 bulan/ months 300.000.000.000 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tranche II 12 bulan/ months 150.000.000.000 Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Tranche II 12 bulan/ months 50.000.000.000 PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(Agen Fasilitas, Jaminan dan (Facility, Collateral and
Penampungan) Tranche III 12 bulan/ months 250.000.000.000 Escrow Agent)
Berdasarkan adendum perjanjian kredit No. (II) 102 Based on the credit agreement addendum No. (II) 102
tanggal 28 Februari 2024, Perusahaan memperoleh dated 28 February 2024, the Company obtained
perpanjangan Fasilitas Kredit Tranche II sampai extension of Tranche II Credit Facility until
dengan tanggal 26 Desember 2024 dan penambahan December 26, 2024 and additional financial ratios that
rasio keuangan yang wajib dipelihara sebagai berikut: must be maintained, as follows:
- Inventory turnover maksimum 4 (empat) bulan. - Maximum inventory turnover of 4 (four) months.
- Receivable turnover maksimum 2 (dua) bulan. - Maximum receivable turnover of 2 (two) months.
Berdasarkan adendum perjanjian kredit No. (2) 103 Based on credit agreement addendum No. (2) 103
tanggal 28 Februari 2024, Perusahaan memperoleh dated 28 February 2024, the Company obtained
Perpanjangan Fasilitas Kredit Tranche III sampai extension of Tranche III Credit Facility until
dengan tanggal 26 Desember 2024 dan penambahan December 26, 2024 and additional financial ratios that
rasio keuangan yang wajib dipelihara sebagai berikut: must be maintained as follows:
- Inventory turnover maksimum 4 (empat) bulan. - Maximum inventory turnover of 4 (four) months.
- Receivable turnover maksimum 2 (dua) bulan. - Maximum receivable turnover of 2 (two) months.
44
Page 244
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 14. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Lanjutan) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(Continued)
Sehubungan dengan aksi korporasi Perusahaan In connection with the Company's corporate action in
berupa penerbitan obligasi berkelanjutan dengan nilai the form of issuing sustainable bonds with a bond value
obligasi Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) of Rp 1,000,000,000,000 (one trillion Rupiah) which will
yang akan dilakukan di tahun 2024, melalui surat No. be carried out in 2024, through letter No. SSF/5.3/858
SSF/5.3/858 tanggal 28 Maret 2024 Bank menyetujui dated March 28, 2024. The Banks approved the
permohonan Perusahaan untuk mengesampingkan Company's request to waive (waiver) regarding of
(waiver) perihal memperoleh pinjaman atau kredit dari obtaining loans or credit from other parties.
pihak lain.
Pada tanggal 31 Mei 2024, penambahan dan As of May 31, 2024, addition and repayment of short-
pembayaran utang bank jangka pendek term bank loans was amounted to Rp 867,084,000,000
masing-masing adalah sebesar Rp 867.084.000.000 and Rp 971,178,207,555 respectively.
dan Rp 971.178.207.555.
Pada tanggal 31 Desember 2023, penambahan dan As of December 31, 2023, addition and repayment of
pembayaran utang bank jangka pendek short-term bank loans was amounted to
masing-masing adalah sebesar Rp 5.678.807.672.526 Rp 5,678,807,672,526 and Rp 4,828,410,781,826
dan Rp 4.828.410.781.826. respectively.
Pada 31 Desember 2022, penambahan dan As of December 31, 2022, addition and repayment of
pembayaran utang bank jangka pendek short-term bank loans was amounted to
masing-masing adalah sebesar Rp 3.762.819.644.570 Rp 3,762,819,644,570 and Rp 3,561,970,831,037,
dan Rp 3.561.970.831.037. respectively.
Seluruh fasilitas kredit jangka pendek ini diikat dengan All of these short-term credit facilities are secured by
jaminan serta kondisi dan persyaratan yang sama the same collateral, term, and conditions as long-term
seperti halnya utang bank jangka panjang yang bank loans obtained from the same bank (Note 19).
diperoleh dari bank yang sama (Catatan 19).
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan perjanjian kredit modal kerja Based on Working Capital Credit Agreement
No. WCO.KP/2195/KMK/2023 tanggal 5 Desember No. WCO.KP/2195/KMK/2023 dated December 5,
2023, sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 8 2023, as stated in Notarial Deed No. 8 dated
tanggal 5 Desember 2023 dari Notaris Nining December 5, 2023 by Nining Puspitaningtyas, S.H.,
Puspitaningtyas, S.H., Sp,1., M.H., Notaris di Bandung, Sp,1., M.H., Notary in Bandung, GHA, a subsidiary,
GHA, entitas anak, memperoleh pinjaman dari PT Bank obtained loan from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk as
Mandiri (Persero) Tbk sebagai berikut: follows:
Tingkat suku bunga/ Jatuh tempo/ Plafon pinjaman/
Fasilitas kredit Interest rate Due date Loan plafond Credit facilities
Kredit Modal Kerja (KMK) JIBOR 1M + 2,5% 12 bulan/ months 300.000.000.000 Working Capital Credit (KMK)
Fasilitas kredit tersebut akan jatuh tempo pada tanggal The credit facility will be mature on December 4, 2024.
4 Desember 2024.
45
Page 245
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 14. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Continued)
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan The loan facility is secured by the following collateral:
sebagai berikut:
• Akta jaminan fidusia atas piutang milik: • Fiducia guarantee deed on receivables belonging
to:
- PT Gadai Cahaya Dana Abadi dengan nilai - PT Gadai Cahaya Dana Abadi with a binding
pengikatan sebesar Rp 77.741.109.959. value of Rp 77,741,109,959.
- PT Gadai Terang Abadi Mulia dengan nilai - PT Gadai Terang Abadi Mulia with a binding
pengikatan sebesar Rp 190.697.928.837. value of Rp 190,697,928,837.
- PT Gadai Cahaya Abadi Mulia dengan nilai - PT Gadai Cahaya Abadi Mulia with a binding
pengikatan sebesar Rp 70.841.453.511. value of Rp 70,841,453,511.
- PT Gadai Cahaya Terang Abadi - PT Gadai Cahaya Terang Abadi with a binding
dengan nilai pengikatan sebesar value of Rp 13,147,348,040.
Rp 13.147.348.040.
- PT Gadai Hartadinata Terang Sejati - PT Gadai Hartadinata Terang Sejati with
dengan nilai pengikatan sebesar a binding value of Rp 21,582,091,146.
Rp 21.582.091.146.
- PT Gadai Jaya Raya Mulia dengan nilai - PT Gadai Jaya Raya Mulia with a binding value
pengikatan sebesar Rp 990.068.509. of Rp 990,068,509.
• Akta gadai rekening beserta surat kuasa pencairan • Deed of account pawn along with power of attorney
dan surat kuasa lainnya yang dibutuhkan atas gadai for disbursement and other power of attorney
rekening milik: required for account pawn belonging to:
- PT Gadai Hartadinata Abadi - PT Gadai Hartadinata Abadi
- PT Gadai Cahaya Dana Abadi - PT Gadai Terang Abadi Mulia
- PT Gadai Cahaya Abadi Mulia - PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
- PT Gadai Cahaya Terang Abadi - PT Gadai Cahaya Terang Abadi
- PT Gadai Jaya Raya Mulia - PT Gadai Jaya Raya Mulia
• Akta gadai saham dan surat kuasa yang dibutuhkan • Deed of account pawn along with power of attorney
gadai saham: required for pledge of shares:
- Perusahaan - The Company
- Nona Sandra Sunanto - Ms Sandra Sunanto
- PT Gadai Cahaya Dana Abadi - PT Gadai Cahaya Dana Abadi
- PT Gadai Terang Abadi Mulia - PT Gadai Terang Abadi Mulia
- PT Gadai Cahaya Abadi Mulia - PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
- PT Gadai Cahaya Terang Abadi - PT Gadai Cahaya Terang Abadi
- PT Gadai Hartadinata Terang Sejati - PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
- PT Gadai Jaya Raya Mulia - PT Gadai Jaya Raya Mulia
• Akta Corporate Guarantee dari Perusahaan. • • Deed of Corporate Guarantee from the Company.
Pada tanggal 31 Mei 2024, penambahan utang bank As of May 31, 2024, addition of short-term bank loans
jangka pendek masing-masing adalah sebesar was amounted to Rp 42,200,000,000.
Rp 42.200.000.000.
Selama pinjaman belum lunas, tanpa persetujuan As long as the loan has not been paid, without prior
tertulis dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, written approval form PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
GHA diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan GHA shall complied with certain condition as stated the
sebagaimana tercantum dalam perjanjian. loan agreement.
46
Page 246
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 14. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Continued)
GHA juga diwajibkan untuk memelihara beberapa rasio GHA is also required to maintain several financial ratios
keuangan sebagai berikut: as follows:
- Debt to equity ratio maksimum 3 kali. - Debt
• to equity ratio of maximum 3 times.
- Total piutang gadai terhadap total pinjaman minimal - •
Total pawn receivables to total loans of at least
125%. 125%.
- Non performing loan maksimal 5% dari seluruh - •
Non performing loan of maximum 5% from total
pinjaman yang diberikan. loans
Adendum (I) Perjanjian Kredit Addendum (I) of Credit Agreement
Berdasarkan Adendum I Perjanjian Kredit tanggal Based on the Credit Agreement Addendum I dated
5 April 2024, GHA memperoleh: April 5, 2024, GHA obtained:
• Perpanjangan jatuh tempo pembayaran biaya • Extension of second stage of upfront fees payment
upfront fee tahap kedua sampai dengan tanggal due date until July 5, 2024.
5 Juli 2024.
• Perubahan akta jaminan fidusia atas piutang milik: • Changes to the fiducia guarantee deed on
receivables belonging to:
- PT Gadai Cahaya Abadi Mulia dengan nilai - PT Gadai Cahaya Abadi Mulia with a binding
pengikatan sebesar Rp 13.147.348.039. value of Rp 13,147,348,039.
- PT Gadai Cahaya Terang Abadi - PT Gadai Cahaya Terang Abadi with a binding
dengan nilai pengikatan sebesar value of Rp 70,841,453,511.
Rp 70.841.453.511.
Pada tanggal 31 Mei 2024, manajemen Perusahaan As of May 31, 2024, the Company's management
berkeyakinan telah memenuhi seluruh persyaratan believes it has fulfilled all the requirements required in
yang dipersyaratkan dalam perjanjian fasilitas. the facility agreement.
15. UTANG USAHA - PIHAK KETIGA 15. TRADE PAYABLES - THIRD PARTIES
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Rupiah Indonesian Rupiah
Jawa Barat 968.235.800 1.567.187.296 1.605.107.148 West Java
Luar Jawa Barat 6.750.104.603 3.048.133.021 2.676.812.606 Outside of West Java
Jumlah 7.718.340.403 4.615.320.317 4.281.919.754 Total
Akun ini merupakan utang usaha yang umumnya This account represents trade payables which mainly
terkait dengan transaksi pembelian bahan baku pertain with the purchase of raw material transactions.
persediaan.
Tidak ada bunga ataupun jaminan yang secara khusus Trade payables are non-interest bearing and no
diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan utang particular collateral provided by the Company.
usaha diatas.
16. UANG MUKA DARI PELANGGAN 16. DEPOSIT FROM CUSTOMER
Akun ini merupakan uang muka dari pelanggan dalam This account represents advances from customers in
mata uang Dolar Amerika Serikat atas transaksi United States Dollars for export sales transactions.
penjualan ekspor.
47
Page 247
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN 17. TAXATION
a. Pajak Dibayar Dimuka a. Prepaid Tax
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Perusahaan The Company
Pajak pertambahan nilai 4.279.534.935 2.015.446.741 3.916.378.984 Value added tax
Entitas anak Subsidiaries
Pajak pertambahan nilai 3.071.200 - - Value added tax
Pajak penghasilan - Pasal 21 - - 12.592.348 Income tax - Article 21
Jumlah 4.282.606.135 2.015.446.741 3.928.971.332 Total
b. Utang Pajak b. Tax Payables
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Perusahaan The Company
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pasal 4(2) 78.173.270 54.170.519 83.709.065 Article 4(2)
Pasal 21 391.538.519 263.545.038 410.689.516 Article 21
Pasal 22 1.710.901.655 846.458.949 1.071.819.824 Article 22
Pasal 23 71.015.197 177.768.589 215.854.039 Article 23
Pasal 25 2.767.918.484 2.767.918.484 1.500.000.000 Article 25
Pasal 26 910.059.225 - - Article 26
Pasal 29 24.305.258.253 9.648.269.742 16.114.619.808 Article 29
Sub-jumlah 30.234.864.603 13.758.131.321 19.396.692.252 Sub -total
Entitas anak Subsidiaries
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pasal 21 107.813.213 78.054.959 66.355.750 Article 21
Pasal 22 - - 5.727.796 Article 22
Pasal 23 326.999 92.000 1.764.000 Article 23
Pasal 25 50.000.000 - - Article 25
Pasal 29 3.133.207.779 8.302.564.152 8.870.123.460 Article 29
Peraturan Pemerintah Government regulation
No. 23/2018 19.804.875 25.048.289 19.644.652 No. 23/2018
Pajak pertambahan nilai 35.042.473 287.603.858 - Value added tax
Sub-jumlah 3.346.195.339 8.693.363.258 8.963.615.658 Sub -total
Jumlah 33.581.059.942 22.451.494.579 28.360.307.910 Total
c. Beban Pajak Penghasilan c. Income Tax Expenses
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Perusahaan The Company
Pajak kini ( 45.880.758.660) ( 40.152.103.011) ( 81.690.757.280) ( 63.483.101.440) Current tax
Pajak tangguhan 267.541.819 33.163.519 ( 209.508.046) ( 519.631.056) Deferred tax
Sub-jumlah ( 45.613.216.841) ( 40.118.939.492) ( 81.900.265.326) ( 64.002.732.496) Sub -total
Entitas anak Subsidiaries
Pajak kini ( 3.390.274.489) ( 2.691.431.322) ( 8.613.027.947) ( 8.870.123.460) Current tax
Pajak tangguhan 786.186.288 - 623.818.142 817.314.218 Deferred tax
Sub-jumlah ( 2.604.088.201) ( 2.691.431.322) ( 7.989.209.805) ( 8.052.809.242) Sub -total
Jumlah ( 48.217.305.042) ( 42.810.370.814) ( 89.889.475.131) ( 72.055.541.738) Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
48
Page 248
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (Lanjutan) 17. TAXATION (Continued)
d. Pajak Kini d. Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak menurut A reconciliation between profit before income tax,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif as presented in the consolidated statement of profit
lain konsolidasian dengan taksiran laba kena pajak or loss and other comprehensive income and
Perusahaan adalah sebagai berikut: estimated taxable income of the Company is as
follows:
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Laba sebelum pajak penghasilan Profit b efore income tax per
menurut laporan laba rugi dan consolidated statement
penghasilan komprehensif lain of profit or loss and
konsolidasian 220.129.435.735 187.520.615.218 396.158.030.726 326.183.131.521 other comprehensivce income
Laba entitas anak sebelum Profit b efore income tax of
pajak penghasilan ( 4.422.957.555) ( 7.720.096.203) ( 30.708.877.089) ( 34.867.168.666) sub sidiaries
Laba sebelum pajak penghasilan - Profit b efore income tax -
Perusahaan 215.706.478.180 179.800.519.015 365.449.153.637 291.315.962.855 the Company
Beda waktu: Temporary difference:
Provision for employment
Imbalan pasca-kerja 1.449.730.581 ( 436.520.265) 3.041.979.864 ( 1.047.648.639) b enefit
Sewa ( 233.631.404) 587.263.539 ( 3.994.289.164) ( 1.314.310.704) Lease
Sub-jumlah 1.216.099.177 150.743.274 ( 952.309.300) ( 2.361.959.343) Sub -total
Beda tetap: Permanent difference:
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 4.298.727.149 3.050.973.135 8.999.451.412 7.031.176.822 Non deductib le expenses
Penghasilan kena pajak final ( 12.672.400.966) ( 492.676.285) ( 2.174.671.478) ( 7.425.627.615) Income sub jected to final tax
Sub-jumlah ( 8.373.673.817) 2.558.296.850 6.824.779.934 ( 394.450.793) Sub -total
Taksiran Laba Estimated Taxab le
Fiskal - Perusahaan 208.548.903.540 182.509.559.139 371.321.624.271 288.559.552.719 Income - The Company
Pembulatan 208.548.903.000 182.509.559.000 371.321.624.000 288.559.552.000 Rounding
*) Tidak diaudit *) Unaudited
Perhitungan taksiran pajak penghasilan badan dan The calculation of estimated corporate income tax
utang pajak penghasilan adalah sebagai berikut: and income tax payables is as follows:
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Beban pajak penghasilan Income tax expense
tahun berjalan current year
Perusahaan ( 45.880.758.660) ( 40.152.103.011) ( 81.690.757.280) ( 63.483.101.440) The Company
Entitas anak ( 3.390.274.489) ( 2.691.431.322) ( 8.613.027.947) ( 8.870.123.460) Sub sidiaries
Pajak dibayar dimuka Prepaid taxes
Perusahaan 21.575.500.407 9.799.895.750 72.042.487.538 47.368.481.632 The Company
Entitas anak 257.066.710 - 310.463.795 - Sub sidiaries
Taksiran utang pajak penghasilan Estimated income tax payab les
Perusahaan ( 24.305.258.253) ( 30.352.207.261) ( 9.648.269.742) ( 16.114.619.808) The Company
Entitas anak ( 3.133.207.779) ( 2.691.431.322) ( 8.302.564.152) ( 8.870.123.460) Sub sidiaries
*) Tidak diaudit *) Unaudited
49
Page 249
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (Lanjutan) 17. TAXATION (Continued)
d. Pajak Kini (Lanjutan) d. Current Tax (Continued)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2023 dan The reconciled taxable profit for 2023 and 2022 has
2022 telah dijadikan sebagai dasar penyusunan been used as the basis for preparing the Annual Tax
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang Return (SPT) submitted to the Tax Office.
disampaikan ke Kantor Pajak.
Rekonsiliasi antara manfaat (beban) pajak Reconciliation between income tax benefit
penghasilan yang disajikan dalam laporan laba rugi (expense) included in the consolidated statement of
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian profit or loss and other comprehensive income and
dengan jumlah yang dihitung dengan the amount computed by applying the applicable tax
menggunakan tarif pajak yang berlaku terhadap rates to income before income tax per consolidated
laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan statement of profit or loss and other comprehensive
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain income is as follows:
konsolidasian adalah sebagai berikut:
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Laba sebelum pajak penghasilan Profit before income tax per
menurut laporan laba rugi dan consolidated statement
penghasilan komprehensif lain of profit or loss and
konsolidasian 220.129.435.735 187.520.615.218 396.158.030.726 326.183.131.521 other comprehensive income
Laba entitas anak sebelum beban Profit before income
pajak penghasilan ( 4.422.957.555) ( 7.720.096.203) ( 30.708.877.089) ( 34.867.168.666) tax expenses of subsidiaries
Laba sebelum pajak penghasilan - Profit before income tax expenses -
Perusahaan 215.706.478.180 179.800.519.015 365.449.153.637 291.315.962.855 the Company
Beban pajak penghasilan dengan Income tax expenses calculated
tarif pajak yang berlaku efektif ( 47.455.425.081) ( 39.556.114.183) ( 80.398.813.740) ( 64.089.511.670) using effective tax rate
Beban yang tidak dapat dikurangkan ( 945.719.973) ( 671.214.092) ( 1.979.879.311) ( 1.546.858.901) Non-deductible expenses
Penghasilan yang telah dikenakan Income already subjected
pajak yang bersifat final 2.787.928.213 108.388.783 478.427.725 1.633.638.075 to final tax
Beban pajak penghasilan Income tax expenses
Perusahaan ( 45.613.216.841) ( 40.118.939.492) ( 81.900.265.326) ( 64.002.732.496) The Company
Entitas anak ( 2.604.088.201) ( 2.691.431.322) ( 7.989.209.805) ( 8.052.809.242) Subidiaries
Beban pajak penghasilan-bersih ( 48.217.305.042) ( 42.810.370.814) ( 89.889.475.131) ( 72.055.541.738) Income tax expenses-net
*) Tidak diaudit *) Unaudited
e. Surat Tagihan Pajak e. Tax Collection Letter
Pada tahun 2024, Perusahaan menerima beberapa In 2024, the Company received several Tax
Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan Pajak Collection Letters (STP) related to Income
Penghasilan Pasal 21 Tahun 2024 sebesar Tax Articles 21 Year 2024 amounting to
Rp 38.045.105. Perusahaan telah melunasi seluruh Rp 38,045,105. The Company has paid all of the
jumlah pokok STP tersebut. total principal of the STP’s.
Pada tahun 2023, Perusahaan menerima beberapa In 2023, the Company received several Letters
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Requesting Explanation of Data and/or Information
Keterangan (SP2DK) No. S-194/P2DK/KPP.0911/ (SP2DK) No. S-194/P2DK/KPP.0911/2023 dated
2023 tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun pajak March 31, 2023 for the 2019 tax year with the result
2019 dengan hasil Kurang Bayar PPh Pasal 25 of underpayment of PPh Article 25 amounting to
sebesar Rp 7.795.678.960. Perusahaan telah Rp 7,795,678,960. The Company has paid all
melunasi seluruh Kurang Bayar sesuai SP2DK underpayments according to the SP2DK.
tersebut.
Pada tahun 2022, Perusahaan menerima beberapa In 2022, the Company received several Tax
Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan Pajak Collection Letters (STP) related to Income Tax
Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 4(2) Tahun 2022, Articles 21, 22, 23, 4(2) Year 2022, 2021, 2020,
2021, 2020, 2019 dan 2018 sebesar 2019 and 2018 amounting to Rp 743,995,283. The
Rp 743.995.283. Perusahaan telah melunasi Company has paid all of the total principal of the
seluruh jumlah pokok STP tersebut. STP’s.
50
Page 250
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (Lanjutan) 17. TAXATION (Continued)
f. Pajak Tangguhan f. Deferred Tax
2024
Dikreditkan Dikreditkan
(dibebankan) ke ke penghasilan
laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited to other
1 Januari/ (charged) to profit comprehensive 31 Mei/
January or loss income May
Perusahaan The Company
Sewa ( 1.086.074.725) ( 51.398.909) - ( 1.137.473.634) Leases
Liabilitas imbalan kerja 3.065.935.539 318.940.728 253.836.600 3.638.712.867 Employee b enefit liab ilities
Sub-jumlah 1.979.860.814 267.541.819 253.836.600 2.501.239.233 Sub -total
Entitas anak Subsidiaries
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 868.726.577 676.311.415 - 1.545.037.992 impairment losses
Amortisasi aset Amortization of
tak berwujud ( 43.460.071) ( 10.562.514) - ( 54.022.585) intangib le assets
Liabilitas imbalan kerja 522.559.145 106.643.167 334.014 629.536.326 Employee b enefit liab ilities
Rugi fiskal 1.565.554.334 13.794.220 - 1.579.348.554 Fiscal loss
Sub-jumlah 2.913.379.985 786.186.288 334.014 3.699.900.287 Sub -total
Jumlah 4.893.240.799 1.053.728.107 254.170.614 6.201.139.520 Total
2023
Dikreditkan Dikreditkan
(dibebankan) ke ke penghasilan
laba rugi/ komprehensif lain/
Credited Credited to other
1 Januari/ (charged) to profit comprehensive 31 Desember/
January or loss income December
Perusahaan The Company
Sewa ( 207.331.109) ( 878.743.616) - ( 1.086.074.725) Leases
Liabilitas imbalan kerja 2.177.353.155 669.235.570 219.346.814 3.065.935.539 Employee b enefit liab ilities
Sub-jumlah 1.970.022.046 ( 209.508.046) 219.346.814 1.979.860.814 Sub -total
Entitas anak Subsidiaries
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 602.946.359 265.780.218 - 868.726.577 impairment losses
Amortisasi aset Amortization of
tak berwujud ( 20.456.602) ( 23.003.469) - ( 43.460.071) intangib le assets
Liabilitas imbalan kerja 342.482.883 165.950.150 14.126.112 522.559.145 Employee b enefit liab ilities
Rugi fiskal 1.350.463.090 215.091.244 - 1.565.554.334 Fiscal loss
Sub-jumlah 2.275.435.730 623.818.143 14.126.112 2.913.379.985 Sub -total
Jumlah 4.245.457.776 414.310.097 233.472.926 4.893.240.799 Total
51
Page 251
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. PERPAJAKAN (Lanjutan) 17. TAXATION (Continued)
f. Pajak Tangguhan (Lanjutan) f. Deferred Tax (Continued)
2022
Dikreditkan
(dibebankan) ke
penghasilan
Dikreditkan komprehensif lain/
(dibebankan) ke Credited (charged)
laba rugi/ to other
1 Januari/ Credited (charged) comprehensive 31 Desember/
Januar y to profit or loss income December
Perusahaan The Company
Sewa 81.817.246 ( 289.148.355) - ( 207.331.109) Leases
Liabilitas imbalan kerja 2.094.816.468 ( 230.482.701) 313.019.388 2.177.353.155 Employee benefit liabilities
Sub-jumlah 2.176.633.714 ( 519.631.056) 313.019.388 1.970.022.046 Sub-total
Entitas anak Subsidiaries
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai - 602.946.359 - 602.946.359 impairment losses
Amortisasi aset Amortization of
tak berwujud - ( 20.456.602) - ( 20.456.602) intangible assets
Liabilitas imbalan kerja 242.974.473 142.095.996 ( 42.587.586) 342.482.883 Employee benefit liabilities
Rugi fiskal 1.257.734.625 92.728.465 - 1.350.463.090 Fiscal loss
Sub-jumlah 1.500.709.098 817.314.218 ( 42.587.586) 2.275.435.730 Sub-total
Jumlah 3.677.342.812 297.683.162 270.431.802 4.245.457.776 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa aset pajak Management believes that deferred tax assets are
tangguhan di atas dapat dipulihkan dengan recoverable against the Company and subsidiaries
penghasilan kena pajak Perusahaan dan entitas future taxable income.
anak di masa mendatang.
18. BEBAN AKRUAL 18. ACCRUALS
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Jasa manajemen (Catatan 37a) 69.562.778.155 32.549.771.304 27.224.068.663 Management fee (Note 37a)
Bunga 16.469.204.152 5.548.677.575 5.761.889.096 Interest
Gaji 62.676.964 412.824.391 270.978.014 Salary
Utilitas 47.731.394 18.530.000 - Utilities
Lain-lain 1.944.421.511 543.640.304 331.337.202 Others
Jumlah 88.086.812.176 39.073.443.574 33.588.272.975 Total
52
Page 252
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. UTANG BANK JANGKA PANJANG 19. LONG-TERM BANK LOANS
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Rupiah Indonesian Rupiah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku dan Maluku Utara 133.280.000.000 161.080.000.000 - Maluku dan Maluku Utara
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah 99.960.000.000 120.810.000.000 - Jawa Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan dan Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung 98.938.534.928 114.895.242.763 - Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur 83.935.965.072 99.049.257.237 - Nusa Tenggara Timur
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - - 231.562.500.000 (Persero) Tbk
Dikurangi biaya transaksi tangguhan Less deferred transaction cost
atas utang bank ( 6.032.107.207) ( 6.921.744.792) ( 13.004.687.500) on bank loan
Sub-jumlah 410.082.392.793 488.912.755.208 218.557.812.500 Sub-total
Dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu Less current maturities
satu tahun 187.356.385.421 187.457.557.296 54.020.182.296 within one year
Bagian jangka panjang 222.726.007.372 301.455.197.912 164.537.630.204 Long-term portion
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Based on Working Capital Credit Agreement
No. ENB/3.2/557/R tanggal 23 Desember 2022, No. ENB/3.2/557/R on December 23, 2022, as stated in
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perjanjian Kredit the Sentifation Credit Agreement Deed No. 102 dated
Sindikasi No. 102 tanggal 27 Desember 2022 dari December 27, 2022 by Wenda Taurusita Amidjaja,
Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta, S.H., Notary in Jakarta, PT Bank Negara Indonesia
pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) (Persero) Tbk (BNI) as the facility, collateral and escrow
sebagai agen fasilitas, jaminan dan penampungan, agent, has agreed to provide facilities in the form of
telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa Kredit Working Capital Credit (KMK) with the following details:
Modal Kerja (KMK) dengan rincian sebagai berikut:
Tingkat suku bunga/ Jatuh tempo/ Plafon pinjaman/
Fasilitas kredit Interest rate Due date Loan plafond Credit facilities
Tranche I Tranche I
Kredit Modal Kerja JIBOR 1 bulan + 3% p.a/ Working Capital Credit
48 bulan/ months 300.000.000.000
(Term Loan) JIBOR 1 month + 3% p.a (Term Loan)
Tranche IV Tranche IV
Kredit Modal Kerja JIBOR 1 bulan + 3% p.a/ Working Capital Credit
36 bulan/ months 400.000.000.000
(Term Loan) JIBOR 1 month + 3% p.a (Term Loan)
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31 2023 and 2022,
2022, rincian fasilitas kredit sindikasi berdasarkan details of syndicated credit facilities based on Bank
nama Bank adalah sebagai berikut: names are as follows:
Fasilitas Kredit/ Jatuh tempo/ Plafon pinjaman/
Nama Bank Credit facilities Due date Loan plafond Bank Name
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung Tranche I 48 bulan/ months 150.000.000.000 Selatan dan Bangka Belitung
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur Tranche I 48 bulan/ months 150.000.000.000 Nusa Tenggara Timur
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Maluku dan Maluku Utara Tranche IV 36 bulan/ months 200.000.000.000 Maluku dan Maluku Utara
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Tranche IV 36 bulan/ months 150.000.000.000 Jawa Tengah
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur Tranche IV 36 bulan/ months 50.000.000.000 Nusa Tenggara Timur
53
Page 253
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. UTANG BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 19. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Lanjutan) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(Continued)
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan The loan facility are secured by these following
sebagai berikut: collaterals:
• Piutang usaha atas nama Perusahaan (Catatan 5). • Trade receivables owned by the Company (Note 5).
• Persediaan bahan baku dan barang jadi atas nama • Raw materials and finished goods owned by the
Perusahaan (Catatan 7). Company (Note 7).
• Personal Guarantee atas nama Ferriyady • Personal Guarantee on behalf of Ferriyady
Hartadinata. Hartadinata.
• Aset tetap berupa tanah, bangunan dan prasarana • Fixed assets such as land, buildings and
serta mesin dan peralatan pabrik atas nama infrastructures and machinery and factory
Perusahaan serta Ferriyady Hartadinata dan Fiah, equipment owned by the Company and Ferriyady
pihak berelasi (Catatan 12 dan 33). Hartadinata and Fiah, related parties (Notes 12
and 33).
Perjanjian pinjaman mencakup beberapa persyaratan The loan agreement covers several covenants which
yang mengharuskan Perusahaan untuk tidak required the Company to obtain written consent from
melakukan hal-hal berikut, tanpa persetujuan tertulis the Bank before conducting certain matters which are:
terlebih dahulu dari pihak Bank, antara lain:
• Mengubah anggaran dasar, susunan direksi, • Amend the articles of association, composition of
pemegang saham dan komisaris. the boards of the director, shareholders and
commissioners.
• Memindah tangankan barang agunan. • Transferring pledged assets.
• Membagikan dividen dan melunasi utang kepada • Distribute dividends and repay loan to
pemegang saham. shareholders.
• Mengadakan merger, akuisisi, melakukan • Conducting merger, acquisition, investing and
investasi, menarik setoran modal. withdrawing share capital.
• Memperoleh pinjaman atau kredit dari pihak lain. • Obtain credit loan from other parties.
Di samping itu, Perusahaan juga diwajibkan untuk In addition, the Company also has to maintain certain
memelihara beberapa rasio keuangan sebagai berikut: financial ratio as follows:
• Current ratio minimum 1 kali. • Minimum current ratio of 1 times.
• Debt equity ratio maksimum 2,5 kali. • Maximum debt equity ratio of 2.5 times.
• Debt service coverage minimum 100%. • Minimum debt service coverage of 100%.
• Jumlah persediaan dan piutang usaha minimal • Total inventories and trade receivables minimum
125% terhadap jumlah saldo terutang fasilitas 125% of the total outstanding credit facilities.
kredit.
• Inventory turnover maksimum 4 (empat) bulan. • Maximum inventory turnover of 4 (four) months.
• Receivable turnover maksimum 2 (dua) bulan. • Maximum receivable turnover of 2 (two) months.
Pada tanggal 31 Mei 2024, pembayaran utang bank As of May 31, 2024, the repayment of long-term bank
jangka panjang adalah sebesar Rp 79.720.000.000. loans amounted to Rp 79,720,000,000.
Pada tanggal 31 Desember 2023, penambahan dan As of December 31, 2023, additions and payments of
pembayaran utang bank jangka panjang masing- long-term bank loans amounted to Rp 620,207,866,268
masing adalah sebesar Rp 620.207.866.268 dan and Rp 355,935,866,268, respectively.
Rp 355.935.866.268.
Pada tanggal 31 Desember 2022, penambahan dan As of December 31, 2022, additions and payments of
pembayaran utang bank jangka panjang masing- long-term bank loans amounted to Rp 516,562,500,000
masing adalah sebesar Rp 516.562.500.000 dan and Rp 285,000,000,000, respectively.
Rp 285.000.000.000.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, the
2022, manajemen Perusahaan berkeyakinan telah Company's management believes it has fulfilled all the
memenuhi seluruh persyaratan yang dipersyaratkan requirements required in the facility agreement.
dalam perjanjian fasilitas.
54
Page 254
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG SUKUK MUDHARABAH 20. MUDHARABAH SUKUK PAYABLE
Pada tanggal 9 April 2019, berdasarkan Akta No. 23 On April 9, 2019, based on Notarial Deed No. 23 of
dari Notaris Leolin Jayanti, S.H., M.Kn., yang Leolin Jayanti, S.H., M.Kn., which then amanded
kemudian diubah melalui Akta No. 32 tanggal 8 Mei with Deed No. 32 dated May 8, 2019 of the same
2019 dari Notaris yang sama, Perusahaan Notary, the Company issued Medium Term Notes
menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah as Mudharabah Sukuk in Rupiah amounted to
berbentuk Sukuk Mudharabah dalam Rupiah sebesar Rp 250,000,000,000 with name “MTN Sharia
Rp 250.000.000.000 dengan nama “MTN Syariah Mudharabah I Hartadinata Abadi Year 2019” which
Mudharabah I Hartadinata Abadi Tahun 2019” yang shall due on April 12, 2022. The Sukuk offer indicated
akan jatuh tempo pada tanggal 12 April 2022. Sukuk ini profit sharing income at 10.75% per annum which is
menawarkan indikasi pendapatan bagi hasil sebesar distributed quarterly with total of emission cost
10,75% per tahun yang dibagikan per tiga bulan amounted to Rp 3,246,375,000.
dengan total biaya emisi sebesar Rp 3.246.375.000
Utang sukuk mudharabah telah dilunasi pada tanggal Mudharabah sukuk payable were fully paid on the
jatuh tempo. maturity date.
21. UTANG OBLIGASI 21. BONDS PAYABLE
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Ab adi
Hartadinata Abadi Sustainab le Bond I
Tahap I Tahun 2019 600.000.000.000 600.000.000.000 600.000.000.000 Phase I Year 2019
Tahap II Tahun 2020 - - 400.000.000.000 Phase II Year 2020
Dikurangi biaya emisi obligasi
ditangguhkan yang belum Less unamortized deferred b ond
diamortisasi ( 1.044.700.389) ( 1.791.759.099) ( 4.164.964.997) issuance cost
Jumlah 598.955.299.611 598.208.240.901 995.835.035.003 Total
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 Sustainable Bond I Phase I Year 2019
Pada tanggal 5 Desember 2019, berdasarkan Akta On December 5, 2019, based on Notarial Deed No. 12
No. 12 dari Leolin Jayanti, S.H., M.Kn., Notaris di of Leolin Jayanti, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta,
Jakarta, Perusahaan menerbitkan dan menawarkan the Company issued and offered Sustainable
Obligasi Berkelanjutan yang diberi nama “Obligasi Bond named “Phase I Year 2019 of Hartadinata
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019” Abadi Sustainable Bonds I” with principal amount
dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.000.000.000.000 of Rp 1,000,000,000,000 and for Phase I of
dan untuk Tahap I sebesar Rp 600.000.000.000. Rp 600,000,000,000. Phase I shall due on
Tahap I akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember December 19, 2024 with fixed interest rate of 11.00%
2024 dengan tingkat bunga tetap 11,00% per tahun per annum and paid quarterly.
yang dibayarkan per tiga bulan.
Bertindak selaku wali amanat adalah PT Bank Rakyat Acting as trustee is PT Bank Rakyat Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk dan pada tanggal 4 Oktober (Persero) Tbk and on October 4, 2023 and October 11,
2023 dan 11 Oktober 2022, obligasi ini mendapat 2022, these bonds were rated "idA" and "idA-" from
peringkat “idA” dan "idA-" dari PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO),
Indonesia (PEFINDO), pemeringkat independen. an independent rater, respectively.
Penggunaan dana dari obligasi ini diperuntukkan The use of funds from these bonds is intended as
sebagai berikut: follows:
• Sebesar Rp 142.500.000.000 digunakan untuk • Rp 142,500,000,000 for paying certain part of the
membayar sebagian saldo utang pokok fasilitas outstanding credit facility obtained from PT Bank
kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Tbk.
• Sebesar Rp 120.000.000.000 digunakan untuk • Rp 120,000,000,000 for working capital of
modal kerja entitas anak yang akan disalurkan subsidiaries that will be distributed as loans to
dalam bentuk pinjaman ke GCDA, entitas anak, GCDA, subsidiary, which bear the same interest
dengan tingkat bunga yang sama dengan obligasi rate as the Company's bond.
Perusahaan.
55
Page 255
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (Continued)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2019 Sustainable Bond I Phase I Year 2019 (Continued)
(Lanjutan)
Penggunaan dana dari obligasi ini diperuntukkan The use of funds from these bonds is intended as
sebagai berikut: (Lanjutan) follows: (Continued)
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja • The remaining proceed shall be used for the
Perusahaan dalam rangka peningkatan kapasitas Company working capital in order to increase the
dari pabrik. capacities of factories.
Obligasi Tahap I dijamin dengan persediaan sebesar The Phase I bond is secured by inventories at 100% of
100% dari nilai pokok obligasi yang terutang the principal value of the bond (Note 7).
(Catatan 7).
Perjanjian obligasi mencakup beberapa persyaratan The bond agreement covers several covenants which
yang mengharuskan Perusahaan untuk tidak required the Company to obtain written consent from
melakukan hal-hal berikut, tanpa persetujuan tertulis the trustee before conducting certain matters which are:
terlebih dahulu dari wali amanat, antara lain:
• Melakukan penggabungan atau peleburan atau • Merge or acquisition.
pengambilalihan.
• Memperoleh pinjaman baru yang kedudukannya • Obtain new loan which the position is higher than
lebih tinggi dari kedudukan utang obligasi ini. the bond position.
• Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali • Lending to other parties, except for previous loans,
pinjaman yang sudah ada sebelumnya, pinjaman trade receivables and loans to employees and
usaha dan pinjaman kepada karyawan dan Direksi Directors of the Company for employee welfare.
Perusahaan untuk kesejahteraan karyawan.
• Mengubah bidang usaha utama Perusahaan. • Change the Company's main scope of business.
• Mengurangi modal dasar, ditempatkan dan disetor • Reduce the Company's authorized, issued and fully
penuh Perusahaan. paid capital.
• Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil, • Enter into any of cooperation, profit sharing, or
atau perjanjian serupa di luar kegiatan usaha similar agreements out of the Company's business
Perusahaan. activities.
Di samping itu, Perusahaan juga diwajibkan untuk In addition, the Company also has to maintain certain
memelihara beberapa rasio keuangan sebagai berikut: financial ratio as follows:
• Current ratio minimum 1 kali. • Minimum current ratio of 1 times.
• Debt equity ratio maksimum 2,5 kali. • Maximum debt equity ratio of 2.5 times.
Pada tanggal pelaporan, Perusahaan telah memenuhi At reporting date, the Company has fulfilled all the
seluruhnya persyaratan rasio-rasio keuangan yang financial ratio requirements specified in the bonds
ditentukan pada perjanjian penerbitan obligasi. issuance agreement.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Sustainable Bond I Phase II Year 2020
Pada tanggal 15 Mei 2020, berdasarkan Akta No. 19 On May 15, 2020, based on Notarial Deed No. 19 of
dari Leolin Jayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Leolin Jayanti, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta,
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi the Company issued and offered Sustainable
Berkelanjutan yang diberi nama “Obligasi Bonds named “Hartadinata Abadi Sustainable Bond I
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun Phase II Year 2020” with a principal amount of
2020” dengan jumlah pokok sebesar Rp 400,000,000,000. The bond phase II will mature on
Rp 400.000.000.000. Obligasi tahap II akan jatuh June 5, 2023 with a fixed interest rate of 10.50% per
tempo pada tanggal 5 Juni 2023 dengan tingkat bunga annum, paid quarterly. The Company has submitted
tetap 10,50% per tahun yang dibayarkan per tiga bulan. additional brief information regarding the public offering
Perusahaan telah menyampaikan informasi tambahan on May 18, 2020.
ringkas dalam rangka penawaran umum tersebut pada
tanggal 18 Mei 2020.
56
Page 256
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 21. BONDS PAYABLE (Continued)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2020 Sustainable Bond I Phase II Year 2020 (Continued)
(Lanjutan)
Bertindak selaku wali amanat adalah PT Bank Rakyat Acting as trustee is PT Bank Rakyat Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk dan pada tanggal 11 Oktober (Persero) Tbk and as of October 11, 2022 and October
2022 dan 4 Oktober 2021, obligasi ini mendapat 4, 2021, this bond rated "idA-" from PT Pemeringkat
peringkat "idA-" dari PT Pemeringkat Efek Indonesia Efek Indonesia (PEFINDO), an independent rater,
(PEFINDO), pemeringkat independen. respectively.
Berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Obligasi Based on Deed of General Meeting of Bondholders
No. 26 tanggal 19 Mei 2022 dari Leolin Jayanti, S.H., No. 26 dated May 19, 2022 from Leolin Jayanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, terdapat perubahan M.Kn., Notary in Jakarta, there was changes to the
ketentuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum provisions on the use of proceeds from the Public
Obligasi Berkelanjutan yang diberi nama “Obligasi Offering of the Sustainable Bonds named “Hartadinata
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun Abadi Sustainable Bonds I Phase II Year 2020” with
2020” dengan jumlah pokok sebesar principal amount of Rp 400,000,000,000 as follows:
Rp 400.000.000.000 sebagai berikut:
• Sebesar Rp 220.000.000.000 akan digunakan • Rp 220,000,000,000 will be used for working capital
untuk modal kerja entitas anak yang akan of the subsidiary which will be channeled in the form
disalurkan dalam bentuk pinjaman ke GCDA, of a loan to GCDA, a subsidiary, with the same
entitas anak, dengan tingkat bunga yang sama interest rate as the Company's bonds and the same
dengan obligasi Perusahaan dan jatuh tempo yang maturity as the bonds. After maturity, the loan will
sama dengan obligasi. Setelah jatuh tempo, be returned to the Company and used to repay the
pinjaman akan dikembalikan kepada Perusahaan principal of the bonds.
dan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi.
• Sisanya akan digunakan untuk modal kerja • The remaining fund will be used for the Company's
Perusahaan dalam rangka peningkatan utilitisasi working capital in order to increase the utilization of
dari keempat pabrik yang dimiliki Perusahaan. the four factories owned by the Company. Activities
Kegiatan peningkatan utilisasi pabrik mencakup to increase factory utilization include purchasing
antara lain pembelian bahan baku, biaya sumber raw materials, human resource costs, factory
daya manusia, biaya overhead pabrik, serta biaya overhead costs, and other costs related to the
lainnya sehubungan dengan kegiatan usaha Company's business activities.
Perusahaan.
Pada tahun penerbitan obligasi, total biaya emisi untuk In the year the bonds were issued, the total issuance
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II adalah costs for Sustainable Bonds I Phase I and Phase II
sebesar Rp 11.847.003.441. were Rp 11,847,003,441.
Berdasarkan surat dari Kustodian Sentral Efek Based on a letter from the Indonesian Central
Indonesia (KSEI) No. KSEI/10731/JKU/0523 tanggal Securities Depository (KSEI) No. KSEI/10731/
5 Juni 2023, Perusahaan dinyatakan telah melunasi JKU/0523 dated June 5, 2023, the Company was
Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II declared to have paid off the Phase II Year 2020 of
Tahun 2020 yang dibayarkan pada tanggal 26 Mei Hartadinata Abadi Sustainable Bond I which were paid
2023 sebesar Rp 400.000.000.000. on May 26, 2023 amounting to Rp 400,000,000,000.
57
Page 257
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA 22. POST-EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES
Perusahaan dan entitas anak mencatat liabilitas The Company and subsidiaries accrued post-
imbalan pasca-kerja berdasarkan perhitungan yang employment benefits liabilities based on the calculation
dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Tubagus prepared by Actuarial Consulting Tubagus Syafrial &
Syafrial & Amran Nangasan dan Rekan, Aktuaris Amran Nangasan and Partners, an Independent
Independen, pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember Actuary, as of May 31, 2024, December 2023 and 2022
2023 dan 2022 di mana disusun menggunakan metode which prepared using actuarial “Projected Unit Credit”
aktuarial “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi method with the following main assumptions:
utama sebagai berikut:
2024 2023 2022
Usia pensiun normal 55 - 58 tahun/ years 55 - 58 tahun/ years 55 - 58 tahun/ years Normal retirement age
Tingkat kenaikan gaji 5,00% - 10,00% per tahun/ 5,00% - 10,00% per tahun/ 5,00% - 10,00% per tahun/ Salary increase rate
year year year
Tingkat diskonto 6,62% - 6,98% per tahun/ 6,62% - 7,22% per tahun/ 6,84% - 7,27% per tahun/ Discount rate
year year year
Tingkat mortalitas TMI IV 2019 TMI IV 2019 TMI IV 2019 Mortality rate
Tingkat pengunduran diri 5% pada umur 39 tahun 5% pada umur 39 tahun 5% pada umur 39 tahun Resignation rate
dan menurun secara linear dan menurun secara linear dan menurun secara linear
sampai 1% pada umur 58 sampai 1% pada umur 58 sampai 1% pada umur 58
tahun/ 5% up to age of 39 tahun/ 5% up to age of 39 tahun/ 5% up to age of 39
years and linearly decrease years and linearly decrease years and linearly decrease
to 1% at the age of 58 to 1% at the age of 58 to 1% at the age of 58
years years years
Rincian beban imbalan pasca-kerja yang diakui di The details of post-employment benefits expenses
dalam laba rugi selama tahun berjalan (Catatan 29) recognized in profit or loss for the year (Note 29) are as
adalah sebagai berikut: follow:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Beban jasa kini 1.451.296.762 3.291.991.031 2.337.025.495 Current serice cost
Beban bunga 473.025.229 808.000.480 779.368.191 Interest cost
Beban jasa lalu - vested 183.897.891 371.839.023 ( 3.406.163.811) Past service cost - vested
Kurtailmen - penyesuaian ( 270.022.094) ( 484.193.438) - Curtailment - adjustment
Jumlah 1.838.197.788 3.987.637.096 ( 289.770.125) Total
Mutasi liabilitas imbalan pasca-kerja adalah sebagai The movements of post-employment benefits liabilities
berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Saldo awal 16.734.994.179 11.682.655.353 10.914.100.149 Beginning b alance
Employee b enefits expenses
Beban imbalan kerja tahun berjalan 1.838.197.788 3.987.637.096 ( 289.770.125) for the year
Pembayaran imbalan tahun berjalan - ( 11.167.076) ( 86.250.000) Benefit payments in year
Jumlah yang diakui dalam Amount recognized in other
penghasilan komprehensif lain 1.069.909.372 1.075.868.806 1.144.575.329 comprehensive income
Jumlah 19.643.101.339 16.734.994.179 11.682.655.353 Total
58
Page 258
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. LIABILITAS IMBALAN PASCA-KERJA (Lanjutan) 22. POST-EMPLOYMENT BENEFIT LIABILITIES
(Continued)
Dampak terhadap nilai kewajiban imbalan pasti dari The impact to the value of the defined benefit obligation
perubahan yang mungkin terjadi pada satu asumsi of a reasonably possible change to one actuarial
aktuaria, disajikan dalam tabel di bawah: assumption, is presented in the table below:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Asumsi aktuaria Actuarial assumption
Tingkat diskonto: Discount rate:
Naik 1% ( 1.725.693.470) ( 1.450.053.338) ( 1.048.910.834) Increase 1%
Turun 1% 1.842.946.244 1.678.386.641 1.117.207.151 Decrease 1%
Tingkat kenaikan gaji: Salary increment rate:
Naik 1% 1.714.437.091 1.542.223.427 1.213.586.434 Increase 1%
Turun 1% ( 1.652.536.105) ( 1.365.763.805) ( 968.552.354) Decrease 1%
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin The sensitivity analysis presented above may not
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam represent of the actual change in the post-employment
liabilitas imbalan pasti mengingat jarang perubahan benefit obligation as it is unlikely that the change in
asumsi tersebut terpisah satu sama lain karena assumptions would occur in isolation of one another as
beberapa asumsi tersebut kemungkinan besar saling some of the assumptions may be correlated.
berkorelasi.
23. MODAL SAHAM 23. SHARE CAPITAL
Komposisi pemegang saham pada tanggal The composition of shareholders as of May 31, 2024,
31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah December 31, 2023 and 2022 are as follows:
sebagai berikut:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Persentase Jumlah modal
kepemilikan/ saham/
Nama pemegang saham/ Jumlah saham/ Percentage of Number of share
Name of shareholders Number of shares ownership capital
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 71,00% 326.960.800.000
Fendy Wijaya (Komisaris/ Commissioner ) 17.117.800 0,37% 1.711.780.000
Sandra Sunanto (Direktur Utama/ President Director) 2.726.900 0,06% 272.690.000
Ong Deny (Direktur/ Director ) 1.730.000 0,04% 173.000.000
Cuncun Muliawan (Direktur/ Director ) 1.717.500 0,03% 171.750.000
Masyarakat/ Pub lic 1.312.362.200 28,50% 131.236.220.000
Jumlah/ T o t a l 4.605.262.400 100,00% 460.526.240.000
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Persentase Jumlah modal
kepemilikan/ saham/
Nama pemegang saham/ Jumlah saham/ Percentage of Number of share
Name of shareholders Number of shares ownership capital
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 71,00% 326.960.800.000
Fendy Wijaya (Komisaris/ Commissioner ) 17.117.800 0,37% 1.711.780.000
Sandra Sunanto (Direktur Utama/ President Director) 2.726.900 0,06% 272.690.000
Ong Deny (Direktur/ Director ) 1.730.000 0,04% 173.000.000
Cuncun Muliawan (Direktur/ Director ) 1.717.500 0,03% 171.750.000
Masyarakat/ Pub lic 1.312.362.200 28,50% 131.236.220.000
Jumlah/ T o t a l 4.605.262.400 100,00% 460.526.240.000
59
Page 259
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. MODAL SAHAM (Lanjutan) 23. SHARE CAPITAL (Continued)
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Persentase
kepemilikan/ Jumlah modal saham/
Nama pemegang saham/ Jumlah saham/ Percentage of Number of share
Name of shareholders Number of shares ownership capital
PT Terang Anugrah Abadi 3.262.530.000 70,85% 326.253.000.000
PT Asabri (Persero) 306.289.500 6,65% 30.628.950.000
Fendy Wijaya (Komisaris/ Commissioner ) 17.117.800 0,37% 1.711.780.000
Sandra Sunanto (Direktur Utama/ President Director) 1.346.900 0,03% 134.690.000
Ong Deny (Direktur/ Director ) 1.050.000 0,02% 105.000.000
Cuncun Muliawan (Direktur/ Director ) 1.037.500 0,02% 103.750.000
Masyarakat/ Public 1.015.890.700 22,06% 101.589.070.000
Jumlah/ T o t a l 4.605.262.400 100,00% 460.526.240.000
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Deed of Minutes of the Annual General
Saham Tahunan (RUPST) No. 2 tanggal 24 April 2024 Meeting of Shareholders (AGMS) No. 2 dated April 24,
dari Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Bandung, 2024 from Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notary in
para pemegang saham telah menyetujui penggunaan Bandung, the shareholders have approved the use of
alokasi laba bersih tahun 2023 sebagai berikut: the 2023 net profit allocation as follows:
• Membagikan dividen tunai sebesar • Distribute cash dividends amounting to
Rp 69.078.936.000 atau Rp 15 per saham. Rp 69,078,936,000 or Rp 15 per share.
• Sejumlah Rp 61.253.711.119 ditetapkan sebagai • Total of Rp 61,253,711,119 has been decided as
dana cadangan sesuai dengan Anggaran Dasar a reserve fund pursuant to the Company’s Articles
Perusahaan. of Association.
• Sisa laba bersih sebesar Rp 175.935.908.476 akan • The remaining net income of Rp 175,935,908,476
digunakan untuk keperluan modal kerja will be used for working capital purposes of the
Perusahaan dan dicatat sebagai saldo laba yang Company and presented as unappropriated
belum ditentukan penggunaannya. retained earnings.
Berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Deed of Extraordinary General Meeting
Luar Biasa (RUPSLB) No. 23 tanggal 31 Mei 2023 dari of Shareholders (RUPSLB) No. 23 dated May 31, 2023
Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Bandung, from Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notary in
para pemegang saham telah menyetujui penegasan Bandung, the shareholders have approved the
perubahan kepemilikan atas saham Perseroan. confirmation of the change in ownership of the
Company's shares.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Deed of the Resolution of the Annual
Saham Tahunan (RUPST) No. 22 tanggal 31 Mei 2023 General Shareholders Meeting (RUPST) No. 22 dated
dari Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di May 31, 2023 of Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H.,
Bandung, para pemegang saham telah menyetujui Notary in Bandung, the shareholders approved the
penggunaan alokasi laba bersih tahun 2022 sebagai allocation of 2022 net income as follows:
berikut:
• Membagikan dividen tunai sebesar • Distribute cash dividends amounting to
Rp 55.263.148.800 atau Rp 12 per saham. Rp 55,263,148,800 or Rp 12 per share.
• Sejumlah Rp 50.825.517.957 ditetapkan sebagai • Total of Rp 50,825,517,957 has been decided as
dana cadangan sesuai dengan Anggaran Dasar a reserve fund pursuant to the Company’s Articles
Perusahaan. of Association.
• Sisa laba bersih sebesar Rp 148.038.923.026 akan • The remaining net income of Rp 148,038,923,026
digunakan untuk keperluan modal kerja will be used for working capital purposes of the
Perusahaan dan dicatat sebagai saldo laba yang Company and presented as unappropriated
belum ditentukan penggunaannya. retained earnings.
60
Page 260
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. MODAL SAHAM (Lanjutan) 23. SHARE CAPITAL (Continued)
Berdasarkan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Based on the Deed of Extraordinary General Meeting
Luar Biasa (RUPSLB) No. 16 tanggal 22 Juni 2022 dari of Shareholders (RUPSLB) No. 16 dated June 22, 2022
Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Bandung, from Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notary in
para pemegang saham telah menyetujui penegasan Bandung, the shareholders have approved the
perubahan kepemilikan atas saham Perseroan. confirmation of the change in ownership of the
Company's shares.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Based on the Deed of the Resolution of the Annual
Saham Tahunan (RUPST) No. 15 tanggal 22 Juni 2022 General Shareholders Meeting (RUPST) No. 15 dated
dari Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di June 22, 2022 of Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H.,
Bandung, para pemegang saham telah menyetujui Notary in Bandung, the shareholders approved the
penggunaan alokasi laba bersih tahun 2021 sebagai allocation of 2021 net income as follows:
berikut:
• Membagikan dividen tunai sebesar • Distribute cash dividends amounting to
Rp 46.052.624.000 atau Rp 10 per saham. Rp 46,052,624,000 or Rp 10 per share.
• Sejumlah Rp 38.972.255.060 ditetapkan sebagai • Total of Rp 38,972,255,060 has been decided as
dana cadangan sesuai dengan Anggaran Dasar a reserve fund pursuant to the Company’s Articles
Perusahaan. of Association.
• Sisa laba bersih sebesar Rp 109.836.396.241 akan • The remaining net income of Rp 109,836,396,241
digunakan untuk keperluan modal kerja will be used for working capital purposes of the
Perusahaan dan dicatat sebagai saldo laba yang Company and presented as unappropriated
belum ditentukan penggunaannya. retained earnings.
24. TAMBAHAN MODAL DISETOR 24. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Agio saham (Catatan 1b) 221.052.480.000 221.052.480.000 221.052.480.000 Share premium (Note 1b)
Dikurangi biaya estimasi saham Less share issuance costs at initial
pada penawaran umum perdana ( 16.799.455.000) ( 16.799.455.000) ( 16.799.455.000) public offering
Jumlah 204.253.025.000 204.253.025.000 204.253.025.000 Total
25. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 25. NONCONTROLLING INTEREST
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih dan atas Noncontrolling interests on net assets and in net
laba (rugi) komprehensif entitas anak merupakan comprehensive income (loss) of subsidiaries
bagian pemegang saham minoritas atas aset bersih represents the share of minority shareholders in the net
entitas anak yang tidak seluruh sahamnya dimiliki assets of subsidiaries that are not wholly owned by the
Perusahaan dan entitas anaknya. Company and subsidiaries.
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
PT Gemilang Hartadinata Abadi 4.270.334.092 4.305.742.153 4.367.158.812 PT Gemilang Hartadinata Abadi
PT Gadai Terang Abadi Mulia 678.640.309 634.025.061 457.010.019 PT Gadai Terang Abadi Mulia
PT Gadai Cahaya Terang Abadi 222.631.453 187.451.340 160.305.054 PT Gadai Cahaya Terang Abadi
PT Emas Murni Abadi 166.347.400 111.409.335 38.754.358 PT Emas Murni Abadi
PT Emas Karya Abadi 130.096.963 30.859.243 14.694.366 PT Emas Karya Abadi
(d/h PT Aurum Digital (previously PT Aurum Digital
Internusa) Internusa)
PT Gadai Cahaya Dana Abadi 109.059.458 165.961.260 126.593.373 PT Gadai Cahaya Dana Abadi
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia 55.407.522 49.158.884 24.460.686 PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
PT Gadai Jaya Raya Mulia 13.060.513 17.312.009 20.040.892 PT Gadai Jaya Raya Mulia
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati 8.856.029 7.422.466 ( 12.061.882) PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
Jumlah 5.654.433.739 5.509.341.751 5.196.955.678 Total
61
Page 261
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
26. PENJUALAN NETO 26. NET SALES
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Pihak ketiga Third parties
Penjualan perhiasan dan logam mulia: Sales of jewelery and precious metals:
Ekspor 1.361.939.040.219 - 4.276.196.216.107 - Export
Lokal: Local:
Grosir 4.472.186.366.963 4.117.174.317.515 6.569.326.620.639 6.285.440.678.204 Wholesaler
Toko 1.187.274.502.807 490.744.023.787 1.926.821.187.496 540.829.333.161 Stores
Selisih penilaian wajar Difference in fair valuation of
piutang usaha 11.892.598.883 - ( 29.535.489) 5.308.328.714 trade receivables
Sub-jumlah 7.033.292.508.872 4.607.918.341.302 12.772.314.488.753 6.831.578.340.079 Sub-total
Penjualan dengan rekanan 2.472.027.977 4.916.409.801 17.980.124.127 12.892.565.044 Sales with partners
Bunga pinjaman dan administrasi Loan interest and administration
dari usaha gadai 32.311.641.760 25.147.853.972 65.180.076.108 73.982.655.383 revenues from pawn business
Pendapatan jasa pemurnian emas 1.531.338.086 - 1.554.035.574 - Gold refining service revenue
Sub-jumlah 36.315.007.823 30.064.263.773 84.714.235.809 86.875.220.427 Sub-total
Jumlah 7.069.607.516.695 4.637.982.605.075 12.857.028.724.562 6.918.453.560.506 Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
Berikut adalah rincian penjualan yang melebihi 10% The following is a breakdown of sales exceeding 10%
dari jumlah penjualan per konsumen masing-masing of total sales per consumer as of May 31, 2024,
pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan December 31, 2023 and 2022, respectively:
2022:
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Penjualan bersih - Pihak ketiga Net sales - Third parties
Bright Metal Refiners 815.452.703.519 - - - Bright Metal Refiners
Christine Effendi 782.066.342.008 - - - Christine Effendi
Iwantoro 56.154.083.813 198.960.333.930 328.150.726.181 1.119.732.175.838 Iwantoro
LP Commodities Privat Limited 14.039.454.788 - 1.321.182.431.644 - LP Commodities Privat Limited
Jumlah 1.667.712.584.128 198.960.333.930 1.649.333.157.825 1.119.732.175.838 Total
Persentase dari total penjualan Percentage of total sales
Bright Metal Refiners 11,53% - - - Bright Metal Refiners
Christine Effendi 11,06% - - - Christine Effendi
Iwantoro 0,79% 4,29% 2,55% 16,18% Iwantoro
LP Commodities Privat Limited 0,20% - 10,28% - LP Commodities Privat Limited
*) Tidak diaudit *) Unaudited
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, the
2022, akun pendapatan bunga pinjaman dan loan interest and administration revenues from pawn
administrasi dari usaha gadai berasal dari entitas anak business arise from subsidiaries (Note 1d).
(Catatan 1d).
Pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023, As of May 31, 2024 and December 31, 2023, the gold
akun pendapatan jasa pemurnian emas berasal dari refining service revenues is arise from subsidiaries
entitas anak (Catatan 1d). (Note 1d).
62
Page 262
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. BEBAN POKOK PENDAPATAN 27. COST OF REVENUE
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Persediaan bahan baku, Raw materials,
bahan pembantu dan dore supporting materials and dore
Saldo awal (Catatan 7) 1.456.771.279.566 1.077.046.771.391 1.077.046.771.391 971.401.311.954 Beginning balance (Note 7)
Pembelian bersih 6.719.764.370.903 4.947.682.623.127 12.670.054.919.586 6.533.763.168.370 Net purchases
Tersedia untuk digunakan 8.176.535.650.469 6.024.729.394.518 13.747.101.690.977 7.505.164.480.324 Available for used
Saldo akhir (Catatan 7) ( 1.502.639.995.653) ( 1.558.498.243.678) ( 1.456.771.279.566) ( 1.077.046.771.391) Ending balance (Note 7)
Pemakaian bahan baku, Raw materials, supporting
bahan pembantu dan dore 6.673.895.654.816 4.466.231.150.840 12.290.330.411.411 6.428.117.708.933 materials and dore used
Tenaga kerja langsung 16.144.318.748 13.516.639.489 35.067.721.654 32.066.456.400 Direct labor
Jumlah beban produksi langsung 6.690.039.973.564 4.479.747.790.329 12.325.398.133.065 6.460.184.165.333 Total direct production cost
Bahan pembantu lainnya 8.047.024.787 7.448.889.092 15.439.594.551 17.122.367.414 Other supporting material
Penyusutan (Catatan 12) 4.497.572.540 4.256.603.852 10.399.588.203 8.410.408.187 Depreciation (Note 12)
Listrik 3.329.576.735 3.321.981.518 7.609.152.290 7.732.315.639 Electricity
Perbaikan dan pemeliharaan 230.208.144 236.804.900 782.635.228 555.729.000 Repair and maintenance
Transportasi dan handling import 169.445.518 184.612.000 202.358.594 136.247.102 Transportation and handling import
Jumlah beban produksi
tidak langsung 16.273.827.724 15.448.891.362 34.433.328.866 33.957.067.342 Total factory overhead
Jumlah beban produksi
tahun berjalan 6.706.313.801.288 4.495.196.681.691 12.359.831.461.931 6.494.141.232.675 Total production cost for the year
Barang dalam proses Work in process
Saldo awal (Catatan 7) 121.988.072.510 94.843.748.359 94.843.748.359 94.657.652.750 Beginning balance (Note 7)
Saldo akhir (Catatan 7) ( 133.668.304.425) ( 122.604.100.158) ( 121.988.072.510) ( 94.843.748.359) Ending balance (Note 7)
Beban pokok produksi 6.694.633.569.373 4.467.436.329.892 12.332.687.137.780 6.493.955.137.066 Cost of goods manufactured
Persediaan barang jadi Finished goods
Saldo awal (Catatan 7) 1.590.221.143.300 1.167.867.825.147 1.167.827.095.885 849.503.499.452 Beginning balance (Note 7)
Pembelian bersih 754.657.378 - - - Net purchases
Saldo akhir (Catatan 7) ( 1.672.616.479.630) ( 1.402.837.984.602) ( 1.590.221.143.300) ( 1.167.827.095.885) Ending balance (Note 7)
Beban pokok pendapatan 6.612.992.890.421 4.232.466.170.437 11.910.293.090.365 6.175.631.540.633 Cost of revenue
*) Tidak diaudit *) Unaudited
Perusahaan dan entitas anak mempunyai pembelian The Company and subsidiaries has significant
signifikan (diatas 10% dari total penjualan) dari purchases (above 10% of total sales) from the following
pemasok sebagai berikut: suppliers.
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Pembelian bersih - Pihak ketiga Net purchases - Third parties
PT Berkat Cahaya Logam Mulia 1.042.529.775.000 - 1.525.855.614.395 - PT Berkat Cahaya Logam Mulia
PT Aneka Tambang Tbk 32.046.960.000 1.274.785.192.000 1.642.921.482.000 2.210.000.000.000 PT Aneka Tambang Tbk
StoneX APAC Pte. Ltd 184.479.663.315 686.178.242.454 1.250.393.222.538 - StoneX APAC Pte. Ltd
PT Nusa Halmahera Minerals 238.474.685.521 13.081.972.242 273.713.179.406 1.980.000.000.000 PT Nusa Halmahera Minerals
Jumlah 1.497.531.083.836 1.974.045.406.696 4.692.883.498.339 4.190.000.000.000 Total
Persentase dari total penjualan Percentage of total sales
PT Berkat Cahaya Logam Mulia 14,75% - 11,87% - PT Berkat Cahaya Logam Mulia
PT Aneka Tambang Tbk 0,45% 27,49% 12,78% 31,94% PT Aneka Tambang Tbk
StoneX APAC Pte. Ltd 2,61% 14,79% 9,73% - StoneX APAC Pte. Ltd
PT Nusa Halmahera Minerals 3,37% 0,28% 2,13% 28,62% PT Nusa Halmahera Minerals
*) Tidak diaudit *) Unaudited
Sebagian kebutuhan bahan baku Perusahaan dan Some of the Company and subsidiaries raw materials
entitas anak diperoleh melalui pembelian scrap emas are obtained through purchase of scrap gold from
cukim dari para grosir dan toko, di mana pembelian wholeseller and stores, wherein such purchases
tersebut dalam praktik bisnis diakui sebagai pelunasan normally in business recognized as settlement on trade
piutang usaha. receivables.
63
Page 263
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. BEBAN PENJUALAN 28. SELLING EXPENSES
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Transportasi dan handling ekspor 2.936.505.079 - 5.285.399.955 - Transport and export handling
Promosi 1.155.812.612 4.530.067.055 10.806.902.784 15.880.989.210 Promotion
Komisi penjualan 786.205.813 2.976.195.854 7.198.447.894 7.141.991.868 Sales commissions
Lain-lain 51.266.339 - 16.193.465 99.517.409 Others
Jumlah 4.929.789.843 7.506.262.909 23.306.944.098 23.122.498.487 Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
29. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 29. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Jasa manajemen (Catatan 37a) 41.061.886.141 28.160.688.000 71.566.068.749 67.663.564.679 Management fee (Note 37a)
Gaji dan upah 33.794.381.754 26.915.179.191 62.974.420.062 42.985.093.001 Salary and wages
Penyusutan dan amortisasi Depreciation and amortization
(Catatan 11, 12 dan 13) 9.466.854.099 6.776.114.322 20.297.159.722 11.951.183.432 (Note 11, 12 dan 13)
Penyisihan atas pinjaman
yang diberikan (Catatan 6) 4.702.890.900 - 2.039.988.407 2.939.928.370 Provision for loans (Note 6)
Perjalanan dinas 4.046.701.646 5.549.506.563 9.779.540.329 9.526.472.064 Business traveling
Jasa profesional 2.856.772.917 3.736.507.055 7.801.336.331 4.910.881.276 Professional fees
Imbalan pasca-kerja (Catatan 22) 1.838.197.788 309.841.898 3.987.637.096 - Post-employment b enefits (Note 22)
Keamanan dan kebersihan 1.305.070.554 998.258.966 1.871.944.312 2.453.805.617 Security and cleaning services
Asuransi 1.288.227.081 970.539.594 2.306.528.741 1.020.090.044 Insurance
Kebutuhan kantor dan toko 1.235.308.212 2.577.227.448 4.606.102.742 3.565.866.003 Office and stores supplies
Tunjangan makan dan pengobatan 1.158.213.444 1.324.628.773 3.236.925.210 3.284.154.587 Medical and meals allowances
Iuran dan sumbangan 1.072.528.675 3.233.611.873 7.965.844.259 4.340.450.893 Contrib ution and donation
Sewa 1.051.598.261 296.555.668 4.991.454.488 2.482.426.287 Rent
Perbaikan dan pemeliharaan 939.605.038 1.221.217.657 2.121.023.200 2.516.655.079 Repair and maintenance
Listrik, air dan telepon 931.846.546 695.212.197 1.921.828.346 1.184.052.947 Electricity, water and telephone
Pelatihan dan rapat 569.774.309 641.422.754 1.591.345.300 1.543.880.802 Trainings and meetings
Denda pajak 510.273.111 582.416.923 3.495.577.188 1.478.076.753 Tax penalties
Alat tulis kantor dan fotokopi 469.625.490 677.588.248 1.251.072.353 3.141.347.620 Office stationery and photocopy
Perizinan 238.624.493 345.944.361 1.546.663.862 1.158.564.292 Permits
Pameran dan iklan 185.153.180 37.050.375 353.229.026 1.012.037.999 Exhib ition and advertising
Lain-lain 398.609.057 18.650.321 66.311.789 2.443.449.720 Others
Jumlah 109.122.142.696 85.068.162.187 215.772.001.512 171.601.981.465 Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
30. BEBAN KEUANGAN 30. FINANCE COSTS
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Bunga pinjaman 114.910.143.000 101.941.378.542 266.589.403.276 212.706.459.969 Interest expenses
Biaya provisi 2.954.141.813 20.771.176.460 36.633.273.758 - Provision
Bunga liabilitas sewa 423.035.751 1.418.540.259 1.113.337.789 1.894.658.944 Interest on lease liab ilities
Lain-lain 211.909.331 219.607.849 482.401.832 2.534.185.504 Others
Jumlah 118.499.229.895 124.350.703.110 304.818.416.655 217.135.304.417 Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
31. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN - BERSIH 31. OTHER INCOME (EXPENSE) - NET
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Penjualan sisa produksi 383.764.206 - 240.653.001 1.299.259.825 Sales of scrap production
Selisih kurs ( 529.485.385) 2.071.813.448 ( 8.000.320.067) - Foreign exchange
Lain-lain - Bersih ( 4.664.227.945) ( 382.521.690) ( 1.239.534.526) ( 181.367.933) Others - Net
Jumlah ( 4.809.949.124) 1.689.291.758 ( 8.999.201.592) 1.117.891.892 Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
64
Page 264
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
32. LABA PER SAHAM 32. EARNING PER SHARE
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 *) December 31, 2023 December 31, 2022
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik Income for the year attributable
entitas induk 171.868.342.776 144.567.447.558 305.804.872.434 253.521.017.628 to owners of the parent entity
Rata-rata tertimbang jumlah saham Weighted average number
saham yang beredar selama of shares outstanding during
tahun berjalan 4.605.262.400 4.605.262.400 4.605.262.400 4.605.262.400 the year
Jumlah 37,32 31,39 66,40 55,05 Total
*) Tidak diaudit *) Unaudited
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022, the
2022, Perusahaan tidak memiliki efek berpotensi Company does not have any dilutive ordinary shares.
saham biasa yang bersifat dilutif.
33. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK BERELASI 33. RELATED PARTIES INFORMATION
Jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Total salaries and benefits paid to the Board of
Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 31 Mei Commissioners and Directors as of May 31,
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing- 2024, December 31, 2023 and 2022 are amounted
masing sebesar Rp 4.644.849.470, Rp 10.311.051.870 to Rp 4,644,849,470, Rp 10,311,051,870 and
dan Rp 9.483.912.554. Rp 9,483,912,554, respectively.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, jaminan pribadi dari Ferriyady Hartadinata dan personal guarantees from Ferriyady Hartadinata and
Fiah digunakan sebagai jaminan atas utang bank Fiah are used as collateral for bank loans (Note 14 and
(Catatan 14 dan 19). 19).
34. SEGMEN OPERASI 34. OPERATING SEGMENT
Informasi segmen usaha Perusahaan dan entitas anak Segment information of the Company and subsidiaries
adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Penjualan dengan
Toko/ Grosir/ rekanan/ Gadai/ Jasa pemurnian/ Jumlah/
Stores Wholeseller Sales to partners Pawns Refining services Total
Pendapatan 1.187.274.502.807 5.846.018.006.065 2.472.027.977 32.311.641.760 1.531.338.086 7.069.607.516.695 Revenue
Hasil segmen 144.728.761.892 288.631.661.778 551.262.239 21.438.055.106 1.264.885.259 456.614.626.274 Segment income
Beban usaha yang tidak Unallocated operating
dapat dialokasikan 118.861.881.663 expenses
Laba usaha 337.752.744.611 Profit from operation
Penghasilan keuangan 875.921.019 Financial income
Beban keuangan ( 118.499.229.895) Finance cost
Laba sebelum pajak penghasilan 220.129.435.735 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan - bersih ( 48.217.305.042) Income tax expense - net
Laba tahun berjalan 171.912.130.693 Profit for the year
65
Page 265
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
34. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 34. OPERATING SEGMENT (Continued)
Informasi segmen usaha Perusahaan dan entitas anak Segment information of the Company and subsidiaries
adalah sebagai berikut: (Lanjutan) are as follows: (Continued)
31 Mei 2023/ May 31, 2023 *)
Penjualan dengan
Toko/ Grosir/ rekanan/ Gadai/ Jasa pemurnian/ Jumlah/
Stores Wholeseller Sales to partners Pawns Refining services Total
Pendapatan 490.744.023.787 4.117.174.317.515 4.916.409.801 25.147.853.972 - 4.637.982.605.075 Revenue
Hasil segmen 59.625.398.890 334.737.310.183 1.129.790.972 10.023.934.593 - 405.516.434.638 Segment income
Beban usaha yang tidak Unallocated operating
dapat dialokasikan 94.263.716.854 expenses
Laba usaha 311.252.717.784 Profit from operation
Penghasilan keuangan 618.600.544 Financial income
Beban keuangan ( 124.350.703.110) Finance cost
Laba sebelum pajak penghasilan 187.520.615.218 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan - bersih ( 42.810.370.814) Income tax expense - net
Laba tahun berjalan 144.710.244.404 Profit for the year
*) Tidak diaudit *) Unaudited
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Penjualan dengan
Toko/ Grosir/ rekanan/ Gadai/ Jasa pemurnian/ Jumlah/
Stores Wholeseller Sales to partners Pawns Refining services Total
Pendapatan 1.926.821.187.496 10.845.493.301.257 17.980.124.127 65.180.076.108 1.554.035.574 12.857.028.724.562 Revenue
Hasil segmen 242.201.423.268 657.145.157.923 4.162.398.735 42.034.242.775 1.192.411.496 946.735.634.197 Segment income
Beban usaha yang tidak Unallocated operating
dapat dialokasikan 248.078.147.202 expenses
Laba usaha 698.657.486.995 Profit from operation
Penghasilan keuangan 2.318.960.386 Financial income
Beban keuangan ( 304.818.416.655) Finance cost
Laba sebelum pajak penghasilan 396.158.030.726 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan - bersih ( 89.889.475.131) Income tax expense - net
Laba tahun berjalan 306.268.555.595 Profit for the year
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Penjualan dengan
Toko/ Grosir/ rekanan/ Gadai/ Jumlah/
Stores Wholeseller Sales to partners Pawns Total
Pendapatan 540.829.333.161 6.290.749.006.918 12.892.565.044 73.982.655.383 6.918.453.560.506 Revenue
Hasil segmen 66.035.261.579 636.189.093.955 2.915.008.956 37.682.655.383 742.822.019.873 Segment income
Beban usaha yang tidak Unallocated operating
dapat dialokasikan 193.606.588.060 expenses
Laba usaha 549.215.431.813 Profit from operation
Penghasilan keuangan 2.217.045.789 Financial income
Beban keuangan ( 217.135.304.417) Finance cost
Bagi hasil utang sukuk Revenue sharing for
mudharabah ( 7.614.583.332) mudharabah sukuk payable
Beban penerbitan sukuk Mudharabah sukuk
mudharabah ( 499.458.332) issuance costs
Laba sebelum pajak penghasilan 326.183.131.521 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan - bersih ( 72.055.541.738) Income tax expense - net
Laba tahun berjalan 254.127.589.783 Profit for the year
66
Page 266
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
35. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 35. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Mengingat bahwa penerapan praktik manajemen risiko Considering that good risk management practice
yang baik dapat mendukung kinerja Perusahaan dan implementation could better support the performance of
entitas anak, maka manajemen risiko selalu menjadi the Company and subsidiaries, hence, the risk
elemen pendukung penting bagi Perusahaan dan management would always be an important supporting
entitas anak dalam menjalankan usahanya. Sasaran element for the Company and subsidiaries in operate
dan tujuan utama dari diterapkannya praktik its business. The target and main purpose of the
manajemen risiko di Perusahaan dan entitas anak implementation of risk management practices in the
adalah untuk menjaga dan melindungi Perusahaan dan Company and subsidiaries is to maintain and protect
entitas anak melalui pengelolaan risiko kerugian yang the Company and subsidiaries through managing the
mungkin timbul dari berbagai aktivitasnya serta risk of losses, which might arise from its various
menjaga tingkat risiko agar sesuai dengan arahan yang activities as well as maintaining risk level in order to
sudah ditetapkan oleh manajemen Perusahaan dan match with the direction already established by the
entitas anak. management of the Company and subsidiaries.
Perusahaan dan entitas anak memiliki eksposur The Company and subsidiaries has exposure to the
terhadap risiko-risiko atas instrumen keuangan seperti: following risk from financial instruments, such as:
risiko mata uang asing, risiko kredit, risiko komoditas, currency risk, credit risk, commodity risk, liquidity risk
risiko likuiditas dan risiko permodalan. and capital risk.
a. Risiko Mata Uang a. Currency Risk
Sebagian dari pendapatan dan posisi kas Part of the Company and subsidiaries revenue and
Perusahaan dan entitas anak adalah dalam Dolar cash position are in United States Dollar because it
Amerika Serikat karena harga komoditas global is the currency used to denominate global
ditentukan dalam mata uang tersebut. Sebagai commodity prices. Therefore, the Company and
dampaknya, Perusahaan dan entitas anak terpapar subsidiaries are exposed to the exchange rate
pada fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar fluctuations from the Rupiah against the United
Amerika Serikat. State Dollars.
Pada tanggal 31 Mei 2024, jika nilai tukar Rupiah As at May 31, 2024, if the Rupiah had
menguat/melemah sebesar 5% terhadap mata strengthened/weakened by 5% against the United
uang Dolar Amerika Serikat (dengan semua States Dollar (assuming all other variables remain
variabel lainnya dianggap tidak berubah), maka unchanged), the profit before income tax of the
laba sebelum pajak penghasilan Perusahaan Company and subsidiaries would have been
dan entitas anak akan meningkat/menurun higher/lower by approximately Rp 5,040,704,
sekitar Rp 5.040.704, terutama disebabkan oleh mainly as a result of foreign exchange gains/losses
keuntungan/kerugian selisih kurs atas penjabaran on translation of monetary assets and liabilities
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang Dolar denominated in United States Dollar.
Amerika Serikat.
b. Risiko Kredit b. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak Credit risk is the risk where one of the parties on
atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi a financial instrument will fail to meet its obligations,
liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain leading to a financial loss.
mengalami kerugian keuangan.
Kebijakan Perusahaan dan entitas anak The Company and subsidiaries has a policy that in
menetapkan bahwa dalam proses pemberian the process of granting loan from pawn business,
pinjaman gadai, penaksir melakukan penilaian the estimator evaluates collateral goods as a basis
barang agunan sebagai dasar untuk menentukan for determining the amount of the loan. In addition,
besaran pinjaman. Selain itu, barang jaminan gold collaterals on loans from pawn business have
berupa emas atas pinjaman gadai yang diberikan been fully insured by the Company and subsidiaries
telah diasuransikan seluruhnya oleh Perusahaan with the objective that the Company and
dan entitas anak dengan tujuan untuk memastikan subsidiaries exposure to credit risk is not significant
bahwa eksposur Perusahaan dan entitas anak (Note 6).
terhadap risiko kredit tidak signifikan (Catatan 6).
Bank dan setara kas ditempatkan pada lembaga Bank and cash equivalent are placed in financial
keuangan yang teratur dan bereputasi. Eksposur institutions which are regulated and reputable. The
maksimal atas risiko kredit adalah sebesar nilai maximum exposure to credit risk is represented by
tercatat dari setiap jenis aset keuangan dalam the carrying amount of each class of financial assets
laporan posisi keuangan konsolidasian. in the consolidated statement of financial position.
67
Page 267
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
35. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Kredit (Lanjutan) b. Credit Risk (Continued)
Manajemen yakin terhadap kemampuan untuk Management is confident in its ability to control and
mengendalikan dan menjaga eksposur risiko kredit sustain minimal exposure of credit risk. The
pada tingkat yang minimal. Eksposur maksimum maximum credit risk exposure at the reporting date
risiko kredit pada tanggal pelaporan adalah sebagai is as follows:
berikut:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Nilai tercatat/ Maksimum eksposur/
Carrying value Maximum exposure
Aset keuangan Financial assets
Kas dan bank 111.005.719.821 97.973.063.749 Cash on hand and in banks
Piutang usaha - Pihak ketiga 940.166.535.652 940.166.535.652 Trade receivables - Third parties
Pinjaman yang diberikan - Pihak ketiga 346.625.680.058 346.625.680.058 Loan - Third parties
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 4.517.755.200 4.517.755.200 Other receivables - Third parties
Pendapatan yang masih harus
diterima 11.248.273.474 11.248.273.474 Accrued income
Deposito berjangka yang dijaminkan 42.300.000.000 42.300.000.000 Restricted time deposits
Jumlah 1.455.863.964.205 1.442.831.308.133 Total
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Nilai tercatat/ Maksimum eksposur/
Carrying value Maximum exposure
Aset keuangan Financial assets
Kas dan bank 292.625.393.503 282.028.144.150 Cash on hand and in b anks
Piutang usaha - Pihak ketiga 907.350.076.972 907.350.076.972 Trade receivab les - Third parties
Pinjaman yang diberikan - Pihak ketiga 311.363.704.958 311.363.704.958 Loan - Third parties
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 414.006.594 414.006.594 Other receivab les - Third parties
Pendapatan yang masih harus
diterima 20.145.923.156 20.145.923.156 Accrued income
Deposito berjangka yang dijaminkan 42.300.000.000 42.300.000.000 Restricted time deposits
Jumlah 1.574.199.105.183 1.563.601.855.830 Total
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Nilai tercatat/ Maksimum eksposur/
Carrying value Maximum exposure
Aset keuangan Financial assets
Kas dan bank 106.022.959.438 100.081.134.391 Cash on hand and in banks
Piutang usaha - Pihak ketiga 805.096.060.440 805.096.060.440 Trade receivables - Third parties
Pinjaman yang diberikan - Pihak ketiga 291.294.516.983 291.294.516.983 Loan - Third parties
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 1.257.882.533 1.257.882.533 Other receivables - Third parties
Pendapatan yang masih harus
diterima 17.091.299.763 17.091.299.763 Accrued income
Deposito berjangka yang dijaminkan 42.300.000.000 42.300.000.000 Restricted time deposits
Jumlah 1.263.062.719.157 1.257.120.894.110 Total
68
Page 268
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
35. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko Komoditas c. Commodity Risk
Perusahaan dan entitas anak menghadapi risiko The Company and subsidiaries faces commodity
harga komoditas terutama sehubungan dengan price risk primarily relates to the purchase of major
pembelian bahan baku utama seperti emas. Bahan raw materials, such as gold. Gold is main raw
baku emas merupakan bahan baku utama yang material to be processed into jewelry. The prices of
akan diolah menjadi perhiasan. Harga bahan baku raw materials are directly affected by commodity
tersebut secara langsung dipengaruhi oleh fluktuasi price fluctuations and the level of demand and
harga komoditas serta tingkat permintaan dan supply in the market.
penawaran di pasar.
Kebijakan Perusahaan dan entitas anak untuk The Company and subsidiaries policy in order to
meminimalkan risiko yang berasal dari fluktuasi minimize the risks arise from the fluctuations in
harga emas adalah dengan menjaga tingkat commodity price is through maintaining the
persediaan emas untuk menjamin kelanjutan optimum inventory level of gold to ensure the
produksi. production continuity.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 dan As of May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022,
2022, perubahan yang mungkin terjadi dalam harga possible changes market price of gold amounted to
pasar emas masing-masing sebesar +/- 15,05%, +/- 15.05%, +/- 9.76% and +/- 9.20%, respectively,
+/- 9,76% dan +/- 9,20% di mana variabel wherein other variables are assumed to be
lain diasumsikan konstan, maka laba tahun constant, the Company and subsidiaries current
berjalan dan ekuitas Perusahaan dan entitas anak earnings and equity for the year at the reporting
pada tanggal pelaporan tersebut akan date will increase/ (decrease) amounted to
meningkat/(menurun) masing-masing sebesar +/- Rp 25,742,391,935, +/- Rp 29,819,395,515 and
+/- Rp 25.742.682.411, +/- Rp 29.829.395.515 dan +/- Rp 23,297,328,859. The analysis sensitivity of
+/- Rp 23.297.328.859. Analisis sensitivitas harga the gold price is based on possibility of rational
emas tersebut didasarkan pada kemungkinan changes of related changes of the gold price.
perubahan yang rasional terhadap perubahan
harga emas yang bersangkutan.
d. Risiko Likuiditas d. Liquidity Risk
Manajemen telah membentuk kerangka kerja The management has established an appropriate
manajemen risiko likuiditas untuk pengelolaan dana liquidity risk management framework for the
jangka pendek, menengah dan jangka panjang dan management of the Company and subsidiaries
persyaratan manajemen likuiditas. Perusahaan dan short, medium and long-term funding and liquidity
entitas anak mengelola risiko likuiditas dengan management requirements. The Company and
mempertahankan cadangan yang memadai dan subsidiaries manages liquidity risk by maintaining
dengan terus memantau rencana dan realisasi arus adequate reserves and by continuously monitoring
kas dengan cara pencocokkan profil jatuh tempo forecast and actual cash flows, and by matching the
aset dan liabilitas keuangan. maturity profiles of financial assets and liabilities.
Tabel di bawah ini merupakan jadwal jatuh tempo The table below represents the maturity schedule of
liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas anak the Company and subsidiaries financial liabilities
berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak based on undiscounted contractual payments as of
didiskontokan pada tanggal 31 Mei 2024, May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022:
31 Desember 2023 dan 2022:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Kurang dari 1
tahun/ 1-2 tahun/ Lebih dari 2 tahun/ Jumlah tercatat/
Less than 1 year 1-2 years More than 2 years Carrying amount
Utang bank jangka pendek 1.637.282.485.154 - - 1.637.282.485.154 Short-term bank loan
Utang usaha - Pihak ketiga 7.718.340.403 - - 7.718.340.403 Trade payables - Third parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga 124.958.853 - - 124.958.853 Other payables - Third parties
Beban akrual 88.086.812.176 - - 88.086.812.176 Accruals
Utang bank jangka panjang 187.356.385.421 221.480.002.841 1.246.004.531 410.082.392.793 Long-term bank loan
Liabilitas sewa 5.348.457.015 3.238.471.136 904.025.414 9.490.953.565 Lease liabilities
Utang obligasi 598.955.299.611 - - 598.955.299.611 Bonds payable
Jumlah 2.524.872.738.633 224.718.473.977 2.150.029.945 2.751.741.242.555 Total
69
Page 269
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
35. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Risiko Likuiditas (Lanjutan) d. Liquidity Risk (Continued)
Tabel di bawah ini merupakan jadwal jatuh tempo The table below represents the maturity schedule of
liabilitas keuangan Perusahaan dan entitas anak the Company and subsidiaries financial liabilities
berdasarkan pembayaran kontraktual yang tidak based on undiscounted contractual payments as of
didiskontokan pada tanggal 31 Mei 2024, May 31, 2024, December 31, 2023 and 2022:
31 Desember 2023 dan 2022: (Lanjutan) (Continued)
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Kurang dari 1 Lebih dari 2 tahun/
tahun/ 1-2 tahun/ More than 2 Jumlah tercatat/
Less than 1 year 1-2 years years Carrying amount
Utang bank jangka pendek 1.700.000.000.000 - - 1.700.000.000.000 Short-term b ank loan
Utang usaha - Pihak ketiga 4.615.320.317 - - 4.615.320.317 Trade payab les - Third parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga 66.658.541 - - 66.658.541 Other payab les - Third parties
Beban akrual 39.073.443.574 - - 39.073.443.574 Accruals
Utang bank jangka panjang 187.457.557.296 301.455.197.912 - 488.912.755.208 Long-term b ank loan
Liabilitas sewa 5.186.789.447 4.338.144.032 267.338.886 9.792.272.365 Lease liab ilities
Utang obligasi 598.208.240.901 - - 598.208.240.901 Bonds payab le
Jumlah 2.534.608.010.076 305.793.341.944 267.338.886 2.840.668.690.906 Total
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Kurang dari 1 Lebih dari 2 tahun/
tahun/ 1-2 tahun/ More than 2 Jumlah tercatat/
Less than 1 year 1-2 years years Carrying amount
Utang bank jangka pendek 828.820.296.800 - - 828.820.296.800 Short-term b ank loan
Utang usaha - Pihak ketiga 4.281.919.754 - - 4.281.919.754 Trade payab les - Third parties
Beban akrual 33.588.272.975 - - 33.588.272.975 Accruals
Utang bank jangka panjang 54.020.182.296 108.040.364.592 56.497.265.612 218.557.812.500 Long-term b ank loan
Liabilitas sewa 2.412.307.370 1.612.022.793 1.362.681.499 5.387.011.662 Lease liab ilities
Utang obligasi 399.283.210.359 596.551.824.644 - 995.835.035.003 Bonds payab le
Jumlah 1.322.406.189.554 706.204.212.029 57.859.947.111 2.086.470.348.694 Total
e. Risiko Permodalan e. Capital Risk
Tujuan utama Perusahaan dan entitas anak dalam The primary objective of the Company and
mengelola permodalan adalah melindungi subsidiaries in managing capital is to protect the
kemampuan Perusahaan dan entitas anak dalam Company and subsidiaries ability to maintain
mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Dengan business continuity. Accordingly, the Company and
demikian, Perusahaan dan entitas anak dapat subsdiaries can provide adequate returns to
memberikan imbal hasil yang memadai kepada stockholders as well as providing benefits to other
para pemegang saham serta juga sekaligus stakeholders.
memberikan manfaat bagi para pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya.
Dalam mengelola permodalan tersebut, In managing capital, management always pays
manajemen senantiasa memperhatikan attention to maintain a healthy capital ratio between
pemeliharaan rasio modal yang sehat antara jumlah the total liabilities and equity. Adjustments to the
liabilitas dan ekuitas. Penyesuaian terhadap financial structure are based on changing economic
struktur keuangan dilakukan berdasarkan conditions and risk characteristics of the underlying
perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko asset. In addition, a policy geared to maintain
aset yang mendasari. Di samping itu, kebijakan a healthy capital structure for securing access to
diarahkan untuk mempertahankan struktur funds at reasonable cost.
permodalan yang sehat guna mengamankan akses
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar.
70
Page 270
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
35. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 35. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
e. Risiko Permodalan e. Capital Risk
Dalam memelihara dan menyesuaikan struktur In maintaining and adjusting its capital structure, the
permodalan, Perusahaan dan entitas anak dapat Company and subsidiaries may seek financing
mengusahakan pendanaan melalui pinjaman. Tidak through loan. There was no change in the
ada perubahan atas tujuan, kebijakan maupun objectives, policies and processes to capital
proses terhadap manajemen permodalan selama management during the presentation.
periode penyajian.
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Jumlah liabilitas 3.014.777.194.856 3.056.877.229.708 2.126.513.311.957 Total liabilities
Dikurangi kas dan bank ( 111.005.719.821) ( 292.625.393.503) ( 106.022.959.438) Less cash on hand and in banks
Liabilitas neto 2.903.771.475.035 2.764.251.836.205 2.020.490.352.519 Net liabilities
Ekuitas 2.074.703.707.532 1.972.586.251.597 1.722.573.240.682 Equity
Rasio liabilitas neto
terhadap modal 1,40 1,40 1,17 Net debt to equity ratio
36. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 36. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
31 Mei 2024/ May 31, 2024 31 Desember 2023/ December 31, 2023 31 Desember 2022/ December 31, 2022
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value Carrying value Fair value
Aset Assets
Biaya diamortisasi Amortized cost
Kas dan bank 111.005.719.821 111.005.719.821 292.625.393.503 292.625.393.503 106.022.959.438 106.022.959.438 Cash on hand and in banks
Piutang usaha - Pihak ketiga 940.166.535.652 940.166.535.652 907.350.076.972 907.350.076.972 805.096.060.440 805.096.060.440 Trade receivables - Third parties
Pinjaman yang diberikan -
Pihak ketiga 346.625.680.058 346.625.680.058 311.363.704.958 311.363.704.958 291.294.516.983 291.294.516.983 Loan -Third parties
Piutang lain-lain - Pihak ketiga 4.517.755.200 4.517.755.200 414.006.594 414.006.594 1.257.882.533 1.257.882.533 Other receivables - Third parties
Pendapatan yang masih harus
diterima 11.248.273.474 11.248.273.474 20.145.923.156 20.145.923.156 17.091.299.763 17.091.299.763 Accrued income
Deposito berjangka yang
dijaminkan 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000 42.300.000.000 Restricted time deposit
Jumlah aset 1.455.863.964.205 1.455.863.964.205 1.574.199.105.183 1.574.199.105.183 1.263.062.719.157 1.263.062.719.157 Total assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas keuangan lainnya Other financial liabilities
Utang bank jangka pendek 1.637.282.485.154 1.637.282.485.154 1.700.000.000.000 1.700.000.000.000 828.820.296.800 828.820.296.800 Short-term bank loan
Utang usaha - Pihak ketiga 7.718.340.403 7.718.340.403 4.615.320.317 4.615.320.317 4.281.919.754 4.281.919.754 Trade payables - Third parties
Utang lain-lain - Pihak ketiga 124.958.853 124.958.853 66.658.541 66.658.541 - - Other payables - Third parties
Beban akrual 88.086.812.176 88.086.812.176 39.073.443.574 39.073.443.574 33.588.272.975 33.588.272.975 Accruals
Utang bank jangka panjang 410.082.392.793 410.082.392.793 488.912.755.208 488.912.755.208 218.557.812.500 218.557.812.500 Long-term bank loans
Liabilitas sewa 9.490.953.565 9.490.953.565 9.792.272.365 9.792.272.365 5.387.011.662 5.387.011.662 Lease liabilities
Utang obligasi 598.955.299.611 598.955.299.611 598.208.240.901 598.208.240.901 995.835.035.003 995.835.035.003 Bonds payable
Jumlah liabilitas 2.751.741.242.555 2.751.741.242.555 2.840.668.690.906 2.840.668.690.906 2.086.470.348.694 2.086.470.348.694 Total liabilities
Nilai wajar untuk kas dan bank, piutang usaha, The fair value of cash on hand and in banks, trade
pinjaman yang diberikan, pendapatan yang masih receivables, loan, accrued income, other receivables,
harus diterima, piutang lain-lain, deposito berjangka restricted time deposit, short-term bank loan, trade
yang dijaminkan, utang bank jangka pendek, utang payables, other payables, accruals, and lease liabilities
usaha, utang lain-lain, beban akrual, dan liabilitas sewa approximates their carrying values due to their short
mendekati nilai tercatatnya karena bersifat jangka term nature.
pendek.
Nilai wajar utang bank jangka panjang dan utang The fair value of long-term bank loan and bonds
obligasi mendekati nilai tercatatnya karena payable approximates its carrying value due to using
menggunakan suku bunga pasar. market interest rates.
71
Page 271
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERJANJIAN PENTING 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS
a. Perjanjian Kerja Sama a. Partnership Agreements
PT Nusa Halmahera Minerals PT Nusa Halmahera Minerals
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Jasa Based on the Dore Processing and Refining
Pengolahan dan Pemurnian Dore No. 024/EMA. Services Cooperation Agreement No. 024/EMA.
Pen/X/2023 antara EMA (entitas anak) dengan Pen/X/2023 between EMA (subsidiary) and
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tertanggal PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dated October
6 Oktober 2023, NHM bermaksud bekerja sama 6, 2023, NHM intends to collaborate with EMA in
dengan Perusahaan dalam penyediaan jasa providing refinery services and sales of pure gold
pemurnian (refinery) dan penjualan emas murni (dore) and silver with purity levels of 99.50% and
(dore) dan perak dengan kadar kemurnian masing- 98.00%, respectively. EMA will receive a service fee
masing sebesar 99,50% dan 98,00%. EMA akan of Rp 700,000 to Rp 800,000 per kilogram of dore
menerima imbal jasa sebesar Rp 700.000 hingga according to the level of refining produced, the
Rp 800.000 per kilogram dore sesuai dengan target refining capacity per year is 20 tons for pure
tingkat pemurnian yang dihasilkan, target kapasitas gold and 10 tons for pure silver.
pemurnian per tahun sebesar 20 ton untuk emas
murni dan 10 ton dan perak murni.
Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal This Cooperation Agreement is valid from
1 Januari 2024 sampai dengan tanggal January 1, 2024 to December 31, 2024. This
31 Desember 2024. Perjanjian ini dapat agreement can be extended automatically for
diperpanjang otomatis untuk 1 (satu) tahun 1 (one) year later.
berikutnya.
PT Citra Palu Minerals PT Citra Palu Minerals
Pada tanggal 8 Agustus 2023, berdasarkan On August 8 2023, based on the Precious Metal
Perjanjian Kerjasama Jual Beli Logam Mulia Sale and Purchase Cooperation Agreement
No. CPM: 090/CPM/AGR-LGL/VIII/2023 dan No. CPM: 090/CPM/AGR-LGL/VIII/2023 and
No. HRTA: PKS-29/DIR-LEG/HRTA/SSM/VIII/ No. HRTA: PKS-29/DIR-LEG/HRTA/SSM/VIII/
2023, Perusahaan dan PT Citra Palu Minerals 2023, the Company and PT Citra Palu Minerals
sepakat untuk melakukan jual-beli logam mulia agreed to perform sale and purchase of precious
(emas). Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu metals (gold). This agreement is valid for a period
selama 12 bulan terhitung sejak tanggal 8 Agustus of 12 months starting from August 8, 2023 to
2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024. August 8, 2024.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the date of these consolidated financial
konsolidasian, perjanjian ini sedang dalam proses statements, renewal of this agreement is still being
perpanjangan. processed.
PT Serinding Sumber Makmur PT Serinding Sumber Makmur
Pada tanggal 2 Agustus 2023, berdasarkan On August 2 2023, based on the Precious Metal
Perjanjian Pemurnian dan Jual Beli Logam Mulia Refining and Sale and Purchase Agreement
No. PKS-28/DIR-LEG/HRTA-SSM/VIII/2023, No. PKS-28/DIR-LEG/HRTA-SSM/VIII/ 2023, the
Perusahaan dan PT Serinding Sumber Makmur Company and PT Serinding Sumber Makmur
sepakat untuk melakukan penyediaan jasa agreed to perform provision of precious metal (gold)
pemurnian logam mulia (emas) dan jual-beli emas. refining services and sale and purchase of gold.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama This agreement is valid for a period of
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 2 Agustus 1 (one) year starting from August 2, 2023 to
2023 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2024. August 2, 2024.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the date of these consolidated financial
konsolidasian, perjanjian ini sedang dalam proses statements, renewal of this agreement is still being
perpanjangan. processed.
72
Page 272
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
a. Perjanjian Kerja Sama (Lanjutan) a. Partnership Agreements (Continued)
PT Bank Jabar Banten Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah
Pada tanggal 7 Juli 2023, berdasarkan Perjanjian On July 7 2023, based on Cooperation Agreement
Kerja Sama No. BJBS: 060/ PKS/DIR-DKS/2023 No. BJBS: 060/PKS/DIR-DKS/2023 and No. HRTA:
dan No. HRTA: PKS/DIR-LEG/HRTA-BJBS/ PKS/DIR-LEG/HRTA-BJBS/VII/2023, the Company
VII/2023, Perusahaan dan PT Bank Jabar Banten and PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) agreed
Syariah (BJBS) sepakat untuk melakukan to provide gold for gold ownership financing
penyediaan emas untuk produk pembiayaan products. This agreement is valid for
kepemilikan emas. Perjanjian ini berlaku untuk a period of 1 (one) year starting from July 7, 2023 to
jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak July 7, 2024.
tanggal 7 Juli 2023 sampai dengan tanggal 7 Juli
2024.
Sampai dengan tanggal laporan keuangan As of the date of these consolidated financial
konsolidasian, perjanjian ini sedang dalam proses statements, renewal of this agreement is still being
perpanjangan. processed.
Bright Metal Refiners Bright Metal Refiners
Pada tanggal 28 Juni 2023, berdasarkan Perjanjian On June 28, 2023, based on Cooperation
Kerja Sama No. 21/LEG/HRTA-BMR/VI/2023, Agreement No. 21/LEG/HRTA-BMR/VI/2023, the
Perusahaan dan Bright Metal Refiners sepakat Company and Bright Metal Refiners agreed to
untuk melakukan penjualan perhiasan emas dan perform sale of gold jewelry and gold jewelry
komponen perhiasan emas dengan kadar components with a purity level of 91.6%. This
kemurnian 91,6%. Perjanjian ini berlaku untuk agreement is valid for a period of 3 (three) months
jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak starting from June 3, 2023 to October 3, 2023.
tanggal 3 Juli 2023 sampai dengan tanggal
3 Oktober 2023.
Pada tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan On December 15, 2023, based on Cooperation
Perjanjian Kerja Sama No. PKS-63/DIR-LRG/ Agreement No. PKS-63/DIR-LRG/HRTA-BMR/
HRTA-BMR/XII/2023, Perusahaan dan Bright Metal XII/2023, the Company and Bright Metal Refiners
Refiners sepakat untuk melakukan penjualan agreed to perform sale of gold jewelry and gold
perhiasan emas dan komponen perhiasan emas jewelry components with a purity level of 91.6%.
dengan kadar kemurnian 91,6%. Perjanjian ini This agreement is valid for a period of 3 (three)
berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan months starting from December 15, 2023 to
terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai March 15, 2024.
dengan tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 16 April 2024, berdasarkan Perjanjian On April 16, 2024, based on Cooperation
Kerja Sama No. PKS-29/LEG/HRTA-BMR/IV/2024, Agreement No. PKS-29/LEG/HRTA-BMR/IV/2024,
Perusahaan dan Bright Metal Refiners sepakat the Company and Bright Metal Refiners agreed to
untuk melakukan penjualan perhiasan emas dan perform sale of gold jewelry and gold jewelry
komponen perhiasan emas dengan kadar components with a purity level of 91.6%. This
kemurnian 91,6%. Perjanjian ini berlaku untuk agreement is valid for a period of 3 (three) months
jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak starting from April 16, 2024 to July 16, 2024.
tanggal 16 April 2024 sampai dengan tanggal
16 Juli 2024.
Perjanjian diatas tidak diperpanjang lagi. The above agreement is no longer extended.
LP Commodities Privat Limited LP Commodities Privat Limited
Pada tanggal 25 Mei 2023, berdasarkan Perjanjian On May 25, 2023, based on Cooperation
Kerja Sama No. 13/LEG/HRTA-LPCPL/V/2023, Agreement No. 13/LEG/HRTA-LPCPL/V/2023, the
Perusahaan, LP Commodities Privat Limited dan Company, LP Commodities Privat Limited and
entitas nominasi sepakat untuk melakukan nominee entities agreed to perform sale of gold
penjualan perhiasan emas dan komponen jewelry and gold jewelry components with a purity
perhiasan emas dengan kadar kemurnian 91,6%. level of 91.6%. This agreement is valid for a period
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama of 3 (three) months starting from May 25, 2023 to
3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 25 Mei 2023 August 25, 2023.
sampai dengan tanggal 25 Agustus 2023.
73
Page 273
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
a. Perjanjian Kerja Sama (Lanjutan) a. Partnership Agreements (Continued)
LP Commodities Privat Limited (Lanjutan) LP Commodities Privat Limited (Continued)
Pada tanggal 16 Oktober 2023, berdasarkan On October 16, 2023, based on Cooperation
Perjanjian Kerja Sama No. 50/LEG/HRTA- Agreement No. 50/LEG/HRTA-LPCPL/X/2023, the
LPCPL/X/2023, Perusahaan, LP Commodities Company, LP Commodities Privat Limited and
Privat Limited dan entitas nominasi sepakat untuk nominee entities agreed to perform sale of gold
melakukan penjualan perhiasan emas dan jewelry and gold jewelry components with a purity
komponen perhiasan emas dengan kadar level of 91.6%. This agreement is valid for a period
kemurnian 91,6%. Perjanjian ini berlaku untuk of 3 (three) months starting from October 16, 2023
jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak to December 31, 2023.
tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal
31 Desember 2023.
Pada tanggal 10 Januari 2024, berdasarkan On January 10, 2024, based on Cooperation
Perjanjian Kerja Sama No. PKS-002/ Agreement No. PKS-002/DIR-LEG/HRTA-LPCPL/
DIR-LEG/ HRTA-LPCPL/I/2024, Perusahaan, LP I/2024, the Company, LP Commodities Privat
Commodities Privat Limited dan entitas nominasi Limited and nominee entities agreed to perform sale
sepakat untuk melakukan penjualan perhiasan of gold jewelry and gold jewelry components with
emas dan komponen perhiasan emas dengan a purity level of 91.6%. This agreement is valid for
kadar kemurnian 91,6%. Perjanjian ini berlaku a period of 3 (three) months starting from January
untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung 10, 2024 to April 10, 2024.
sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 10 April 2024.
Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan Perjanjian On April 1, 2024, based on Cooperation
Kerja Sama No. PKS-37/DIR-LEG/HRTA- Agreement No. PKS-37/DIR-LEG/HRTA-LPCPL/
LPCPL/V/2024, Perusahaan, LP Commodities V/2024, the Company, LP Commodities Privat
Privat Limited dan entitas nominasi sepakat untuk Limited and nominated entities agreed to perform
melakukan penjualan perhiasan emas dan sale of gold jewelry and gold jewelry components
komponen perhiasan emas dengan kadar with a purity level of 91.6%. This agreement is valid
kemurnian 91,6%. Perjanjian ini berlaku untuk for a period of 3 (three) months starting from April 1,
jangka waktu selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak 2024 to July 1, 2024.
tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 1 Juli
2024.
Entitas nominasi diatas adalah Al Hyaat Overseas The above nominee entities are Al Hyaat Overseas
Trading dan SK&A Implex LLP. Trading and SK&A Impex LLP.
Perjanjian diatas tidak diperpanjang lagi. The above agreement is no longer extended.
Kundan Care Product Kundan Care Product
Pada tanggal 28 Februari 2023, berdasarkan On February 28, 2023, based on Addendum to
Addendum Perjanjian Kerja Sama No. 07/LEG/ Cooperation Agreement No. 07/LEG/HRTA-BMR/
HRTA-KCP/II/2023, Perusahaan, Kundan Care II/2023, the Company, Kundan Care Product,
Product, JB Jewel and Metals LLP sepakat untuk JB Jewel and Metals LLP regarding the sale of gold
melakukan penjualan perhiasan emas dengan jewelry with a purity level of 91.6%.
kadar kemurnian 91,6%.
Pada tanggal 29 April 2023, berdasarkan On April 29 2023, based on Addendum to
Addendum Perjanjian Kerja Sama No. 11/LEG/ Cooperation Agreement No. 11/LEG/HRTA-BMR/
HRTA-BMR/IV/2023, Perusahaan, Kundan Care IV/2023, the Company, Kundan Care Product,
Product, JB Jewel and Metals LLP sepakat untuk JB Jewel and Metals LLP agreed to perform sale of
melakukan penjualan perhiasan emas dengan gold jewelry with a purity level of 91.6%. This
kadar kemurnian 91,6%. Perjanjian ini berlaku agreement is valid for a period of 4 (four) months
untuk jangka waktu selama 4 (empat) bulan starting from May 1, 2023 to September 1, 2023.
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan
tanggal 1 September 2023.
Perjanjian diatas tidak diperpanjang lagi. The above agreement is no longer extended.
74
Page 274
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
a. Perjanjian Kerja Sama (Lanjutan) a. Partnership Agreements (Continued)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 11 Agustus 2022, berdasarkan On August 11, 2022, based on Cooperation
Perjanjian Kerja Sama No. BSI: 02/720-PKS/DIR Agreement No. BSI: 02/720-PKS/DIR and
dan No. HRTA: PKS-01/DIR-LEG/HRTA-BSI/ No. HRTA: PKS-01/DIR-LEG/HRTA-BSI/VIII/ 2022
VIII/2022 antara Perusahaan dengan PT Bank between the Company and PT Bank Syariah
Syariah Indonesia Tbk (BSI) tentang pembelian Indonesia Tbk (BSI) regarding purchase of cash
emas batangan tunai, Perusahaan bekerja sama gold bullion, the Company works with BSI in gold
dengan BSI dalam transaksi pembelian emas bar purchase transactions in order to develop the
batangan untung mengembangkan kegiatan usaha Company and BSI business activities. This
Perusahaan dan BSI. Perjanjian ini berlaku untuk agreement is valid for a period of 1 (one) year
jangka waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak starting from August 11, 2022 to August 11, 2023.
tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal
11 Agustus 2023.
Pada tanggal 7 Agustus 2023, berdasarkan On August 7, 2023, based on Cooperation
Perjanjian Kerja Sama No. BSI: 02/720-PKS/DIR Agreement No. BSI: 02/720-PKS/DIR and
dan No. HRTA: PKS-46/DIR-LEG/HRTA-BSI/ No. HRTA: PKS-46/DIR-LEG/HRTA-BSI/X/2023
X/2023 antara Perusahaan dengan PT Bank between the Company and PT Bank Syariah
Syariah Indonesia Tbk (BSI) tentang pembelian Indonesia Tbk (BSI) regarding purchase of cash
emas batangan tunai, Perusahaan bekerja sama gold bullion, the Company works with BSI in gold
dengan BSI dalam transaksi pembelian emas bar purchase transactions in order to develop the
batangan untuk mengembangkan kegiatan usaha Company and BSI business activities. This
Perusahaan dan BSI. Perjanjian ini berlaku untuk agreement is valid for a period of 2 (two) years
jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak starting from August 11, 2023 to August 11, 2025.
tanggal 11 Agustus 2023 sampai dengan tanggal
11 Agustus 2025.
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Pada tanggal 9 Juni 2022, berdasarkan Perjanjian On June 9, 2022, based on a trade cooperation
Kerja Sama Perdagangan No. BP/SAT/2022/HO/ agreement No. BP/SAT/2022/HO/MD/SYI/0505
MD/SYI/0505 antara Perusahaan dengan between the Company and PT Sumber Alfaria
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) tentang Trijaya Tbk (Alfamart) with concerning Business to
layanan business to business (B2B), Perusahaan Business (B2B) services, the company works with
bekerja sama dengan Alfamart dalam penyediaan Alfamart in providing a number of capacities on the
sejumlah kapasitas pada harddisk di server internet hard drive on the internet server to place
untuk menempatkan dokumen/laporan pemasok documents/reports of suppliers from the relevant
dari pemasok yang bersangkutan sehingga dapat supplier so that it can be accessed all over the world
diakses di seluruh dunia oleh pengguna yang by the user appointed by the supplier.
ditunjuk oleh pemasok tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 12 bulan sejak This agreement is valid for 12 months from
tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan January 1, 2022 to December 31, 2022.
31 Desember 2022.
Pada tanggal 30 Maret 2023, berdasarkan On March 30, 2023, based on Trade Cooperation
Perjanjian Kerja Sama Perdagangan No. BP/SAT/ Agreement No. BP/SAT/2023/HO/MD/SYI/0245
2023/HO/MD/SYI/0245 antara Perusahaan dengan between the Company and PT Sumber Alfaria
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) tentang Trijaya Tbk (Alfamart) regarding business to
layanan business to business (B2B), Perusahaan business (B2B) services, the Company collaborates
bekerja sama dengan Alfamart penyediaan with Alfamart to provide a certain amount of
sejumlah kapasitas pada harddisk di server internet capacity on the hard disk on the internet server to
untuk menempatkan dokumen/laporan pemasok place documents/ supplier reports from the relevant
dari pemasok yang bersangkutan sehingga dapat supplier so that they can be accessed worldwide by
diakses di seluruh dunia oleh pengguna yang users designated by the supplier.
ditunjuk oleh pemasok tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 12 bulan sejak This agreement is valid for 12 months from
tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan January 1, 2023 to December 31, 2023.
31 Desember 2023.
Perjanjian diatas tidak diperpanjang lagi. The above agreement is no longer extended.
75
Page 275
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. PERJANJIAN PENTING (Lanjutan) 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS (Continued)
a. Perjanjian Kerja Sama (Lanjutan) a. Partnership Agreements (Continued)
PT Emas Antam Indonesia PT Emas Antam Indonesia
Pada tanggal 10 Desember 2021, berdasarkan On December 10, 2021, based on the Partnership
Perjanjian Kerja Sama Produksi dan Penjualan Agreement of Production and Selling of Gold
Produk Emas No. EAI: 003/EA/201/202112 dan Product No. EAI:003/EA/201/202112 and
No. HRTA: PKS-01/DIR-LEG/HRTA-EAI/X/2021, No. HRTA:PKS-01/DIR-LEG/ HRTA-EAI/X/2021,
Perusahaan mengadakan kerja sama dengan the Company engaged into agreement with
PT Emas Antam Indonesia (“EAI”) (d/h PT Abuki PT Emas Antam Indonesia (“EAI”) (d/h PT Abuki
Jaya Stainless Indonesia atau dikenal dengan Jaya Stainless Indonesia or known as “AJSI”), for
nama “AJSI”), untuk kegiatan usaha produksi dan the production and selling of microbar, jewellry and
penjualan emas batangan mikro (microbar), gold bar. Each parties are agreed for every
perhiasan dan emas batangan (gold bar). Para production and selling of gold product by the
pihak sepakat bahwa atas produksi dan penjualan Company, EAI will acquire verification expense and
produk emas oleh Perusahaan, EAI akan commission with the details requirements as
memperoleh biaya verifikasi dan komisi dengan follows:
rincian sebagai berikut:
• Perusahaan wajib membayar biaya verifikasi • The Company required to pay verification
sebesar 0,5% dari harga per gram setiap expenses amounted to 0.5% from the price per
bahan baku yang dilakukan verifikasi, grams every verification of raw material plus
ditambah pajak pertambahan nilai (PPN). value added tax (VAT).
• Perusahaan wajib membayar kepada EAI • The Company required to pay amounted to
sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan Rp 3,000,000,000 to EAI every months plus
ditambah pajak pertambahan nilai (PPN). value added tax (VAT).
• Perusahaan wajib memberikan komisi atas • The Company required to pay commission
produk emas sebesar 2,5% dari total amounted to 2.5% for every revenue that
pendapatan atas hasil penjualan produk emas generate from every selling gold product plus
ditambah pajak pertambahan nilai (PPN). value added tax (VAT). If the selling of gold
Dalam hal penjualan produk emas dilakukan product to overseas (export), the calculation of
ke luar negeri (ekspor) maka perhitungan atas commission expenses are based on Bank
biaya komisi didasarkan pada kurs tengah Indonesia middle rate of the dated of invoice
Bank Indonesia (BI) pada saat tanggal faktur issued.
diterbitkan.
Perjanjian ini berlaku selama 48 bulan sejak This agreement is valid for 48 months from
tanggal 10 Desember 2021 dan dapat diperpanjang December 10, 2021 and can be extended or
ataupun diakhiri berdasarkan ketentuan tertulis terminated based on the written provisions of the
para pihak. parties.
R K Digital Solutions R K Digital Solutions
Pada tanggal 17 Januari 2024, berdasarkan On January 17, 2024, based on Trade Cooperation
Perjanjian Kerja Sama Perdagangan Agreement No. 03/LEG/HRTA-RKD/I/2024, the
No. 03/LEG/HRTA-RKD/I/2024, Perusahaan dan Company and R K Digital Solutions agreed to
R K Digital Solutions sepakat untuk melakukan perform sale of gold jewelry with grade of 91.6%.
penjualan perhiasan emas dengan kadar 91,6%. This agreement is valid for a period of 1 (one) year
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 starting from January 17, 2024 to December 31,
(satu) tahun terhitung sejak tanggal 17 Januari 2024.
2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
76
Page 276
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. PERISTIWA SETELAH PERIODE LAPORAN 38. EVENT AFTER THE FINANCIAL REPORTING
KEUANGAN PERIOD
Perjanjian Utang Bank Bank Loan Agreement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 23 Juli 2024, berdasarkan Surat On July 23 2024, based on Credit Offer Letter
Penawaran Pemberian Kredit No. CBG.CBS/SIC7. No. CBG.CBS/SIC7.SPPK.368/2024, the Company
SPPK.368/2024, Perusahaan memperoleh fasilitas obtained a loan facility from PT Bank Mandiri (Persero)
pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Tbk as follows:
berikut:
Tingkat suku bunga/ Jatuh tempo/ Plafon pinjaman/
Fasilitas kredit Interest rate Due date Loan plafond Credit facilities
Kredit Modal Kerja (KMK) JIBOR 1M + Margin 12 bulan/ months 2.400.000.000.000 Working Capital Credit (KMK)
Fasilitas kredit tersebut berlaku selama 12 bulan The credit facility is valid for 12 months after signing the
setelah penandatanganan Perjanjian Kredit. Credit Agreement.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan The loan facility is secured by the following collateral:
sebagai berikut:
• Hak Tanggungan atas jaminan tanah dan • Mortgage rights for land and building collaterals in
bangunan atas nama Perusahaan, PT Anugerah the name of the Company, PT Anugerah Cahaya
Cahaya Sentosa, Ferriyady Hartadinata dan Sentosa, Ferriyady Hartadinata and Fiah with
Fiah dengan nilai pengikatan sebesar binding value of Rp 300,000,000,000.
Rp 300.000.000.000.
• Fidusia atas jaminan mesin milik • Fiduciary for collaterals of the Company’s
Perusahaan dengan nilai pengikatan sebesar machines with binding value of
Rp 45.000.000.000. Rp 45,000,000,000.
• Fidusia atas jaminan persediaan milik • Fiduciary for collaterals of the Company’s
Perusahaan dengan nilai pengikatan sebesar inventories with binding value of
Rp 2.560.000.000.000. Rp 2,560,000,000,000.
• Fidusia atas jaminan piutang milik • Fiduciary for collaterals of the Company’s
Perusahaan dengan nilai pengikatan sebesar receivables with binding value of
Rp 695.000.000.000. Rp 695,000,000,000.
• Akta Gadai atas rekening Debt Service Account • Deed of Lien on the Debt Service Account (DSA)
(DSA) atas nama Perusahaan. account in the name of the Company.
• Akta Personal Guarantee dari Ferriyady • Personal Guarantee Deed from Ferriyady
Hartadinata. Hartadinata.
Selama pinjaman belum lunas, tanpa persetujuan As long as the loan has not been paid, without prior
tertulis dahulu dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, written approval form PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa the Company shall complied with certain condition as
persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. stated the loan agreement.
Perusahaan juga diwajibkan untuk memelihara The Company is also required to maintain several
beberapa rasio keuangan sebagai berikut: financial ratios as follows:
• Current ratio minimum 120%. • • Current ratio of minimum 120%.
• EBITDA minimum 120%. • • EBITDA minimum 120%.
• Debt to equity ratio maksimum < 300%. • • Debt to equity ratio of maximum <300%.
77
Page 277
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. PERISTIWA SETELAH PERIODE LAPORAN 38. EVENT AFTER THE FINANCIAL REPORTING
KEUANGAN (Lanjutan) PERIOD (Continued)
Perjanjian Utang Bank (Lanjutan) Bank Loan Agreement (Continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Lanjutan) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Continued)
Sehubungan dengan aksi korporasi Perusahaan In connection with the Company's corporate action
berupa penerbitan obligasi berkelanjutan dengan nilai in the form of issuing sustainable bonds with
obligasi Rp 900.000.000.000 (sembilan ratus miliar a bond value of Rp 900,000,000,000 (nine hundred
rupiah) yang akan dilakukan di semester kedua 2024, billion rupiah) which will be carried out in the
melalui surat No. CBG.CB5/2483/2024 tanggal second semester of 2024, through letter
4 November 2024 Bank memberikan persetujuan No. CBG.CB5/2483/2024 dated November 4, 2024.
mengesampingkan (waiver) dengan ketentuan The Banks approved the Company's request to obtain
sebagai berikut: waive (waiver) under the following conditions:
• Jumlah seluruh limit Penerbitan Obligasi •• Total limit of Bond Issuance and acquisition
dan perolehan dari bank lain (baru dan existing) from other banks (new and existing) is a
maksimal Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun maximum of Rp 1,000,000,000,000 (one trillion
rupiah). rupiah).
• Nilai penjaminan aset maksimal sebesar •• The maximum value of collateralized assets is
Rp 1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus Rp 1,250,000,000,000 (one trillion two hundred
lima puluh miliar rupiah). fifty billion rupiah).
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan surat dari PT Bank Negara Indonesia Based on a letter from PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk No. ENB/7/450/R dan No. SSF/5.1/1885 (Persero) Tbk No. ENB/7/450/R and No. SSF/5.1/1885
tanggal 29 Juli 2024, Perusahaan dinyatakan telah dated July 29, 2024, the Company was declared to
melunasi Fasilitas Kredit Modal Kerja Bilateral dan have paid off the Bilateral Working Capital Credit
Fasilitas Kredit Sindikasi sesuai dengan Perjanjian Facility and Syndicated Credit Facility in accordance
Kredit No. 103 dan No. 102 tanggal 27 Desember 2022 with Credit Agreement No. 103 and No. 102 dated
(Catatan 14 dan 19). December 27, 2022 (Notes 14 and 19).
39. AKTIVITAS YANG TIDAK MEMPENGARUHI ARUS 39. ACTIVITY NOT AFFECTING CASH FLOWS
KAS
Aktivitas signifikan yang tidak mempengaruhi arus kas: Signficant activities not affecting cash flows:
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 May 31, 2023 December 31, 2023 December 31, 2022
Additional of right-of-use assets
Penambahan aset hak-guna melalui through lease prepayments
liabilitas dan uang muka sewa 3.056.941.257 4.911.064.130 13.235.353.000 9.592.764.729 and liabilities
Penambahan aset tetap melalui Additional of fixed assets through
uang muka pembelian aset tetap 16.474.410.025 940.794.954 1.416.376.505 572.750.000 advances for fixed assets
78
Page 278
These Consolidated Financial Statements are Originally Issued
in Indonesian Language
PT HARTADINATA ABADI Tbk DAN ENTITAS ANAK PT HARTADINATA ABADI Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk periode lima bulan yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan For the five-month periods ended May 31, 2024 and
2023 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun yang berakhir pada 2023 (Unaudited) and for the years ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
40. TUJUAN PENERBITAN LAPORAN KEUANGAN 40. THE OBJECTIVE OF ISSUANCE OF THE
KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
Untuk tujuan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan For the purpose of public offering of the
II Hartadinata Abadi Tahap I, Perusahaan dan entitas Phase I of Hartadinata Abadi Sustainable Bonds, the
anak telah menerbitkan kembali laporan keuangan Company and subsidiaries has reissued these
konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Mei 2024 consolidated financial statements for the year ended
dengan disertai beberapa perubahan dan penambahan May 31, 2024 with several changes and additional
pengungkapan dalam laporan arus kas konsolidasian disclosures in the consolidated statements of cash
dan Catatan 2, 14, 17d, 19, 38 dan 40 atas laporan flows and Notes 2, 14, 17d, 19, 38 and 40 to the
keuangan konsolidasian, dengan rincian sebagai consolidated financial statements, with the details are
berikut: as follows:
a. Laporan arus kas, perubahan nilai pembayaran a. Statement of cash flows, changes in value of cash
kas beban operasi dan perolehan aset tetap paid to operating expenses and acquisition
masing-masing sebesar Rp 368.044.954. of fixed assets respectively amounted to
Rp 368,044,954.
b. Catatan 2, perubahan narasi paragraf pertama b. Notes 2, changes to the narrative of the first
pada Ikhtisar Informasi Kebijakan Akuntansi paragraph in the Summary of Material Accounting
Material. Policies Information.
c. Catatan 14, penambahan pengungkapan c. Notes 14, additional disclosure of fulfillment of
pemenuhan persyaratan fasilitas utang bank short-term bank loan facility requirements.
jangka pendek.
d. Catatan 17d, penyesuaian pengungkapan laba d. Notes 17d, adjustments to the disclosure of
kena pajak rekonsiliasi. reconciled taxable income.
e. Catatan 19, penambahan pengungkapan jumlah e. Notes 19, additional disclosure of total payments
pembayaran dan penerimaan utang bank jangka and receipts of long-term bank loans.
panjang.
f. Catatan 38, penambahan pengungkapan f. Notes 38, additional disclosure regarding waivers
mengenai waiver yang diperoleh dari Bank obtained from the Bank relating to the application
berkaitan dengan pengajuan penerbitan obligasi. for bond issuance.
g. Catatan 40, penambahan pengungkapan tujuan g. Notes 40, additional disclosure of the objective of
penerbitan laporan keuangan konsolidasian. issuance of the consolidated financial statements.
79
Page 279
XVI. LAPORAN KEUANGAN
183
Page 280
Fahmy Hoessein & Partners
Advocates & Legal Consultants
Jakarta, 15 November 2024
Ref No: 076/FH/LO/XI/2024
Kepada Yth.
PT HARTADINATA ABADI TBK
Jl. Kopo Sayati 163-165
Kabupaten Bandung, Jawa Barat
U.p: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM TERHADAP PT HARTADINATA ABADI TBK DALAM
RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN (PUB) OBLIGASI BERKELANJUTAN II
HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024 KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
Dengan hormat,
Kami, Konsultan Hukum Fahmy Hoessein & Partners (“F&P”), sebuah konsultan hukum berkedudukan di
Jakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Dr. Fahmy Hoessein S.H., M.M., selaku Partner yang terdaftar pada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan pendaftaran Nomor STTD.KH-
225/PJ.1/PM.02/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”), telah diminta dan ditunjuk oleh PT HARTADINATA ABADI Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan menjalankan usahanya menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia dan berkedudukan di Kabupaten Bandung (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan
dari Perseroan Nomor S-43/DIR-CORSEC/HRTA-KH/II/2024 tertanggal 15 Februari 2024, untuk bertindak
selaku konsultan hukum independen untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas Dari Segi
Hukum”) atas Perseroan dan menyampaikan Laporan Hasil Uji Tuntas Segi Hukum (“Laporan Uji Tuntas Dari
Segi Hukum” atau “LUT”) serta memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“PSH”), sehubungan dengan rencana
Perseroan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahun 2024
kepada Pemodal Profesional dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II”), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Peraturan OJK
Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal
Profesional (“POJK No. 11/2018”) dan Standar Profesi HKHPM sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar
Profesi”) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU Pasar Modal”).
PSH tanggal 15 November 2024 ini menggantikan secara keseluruhan PSH yang telah diberikan sebelumnya
sebagaimana tercantum dalam surat kami Ref No: 068/FH/LO/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, oleh karenanya
PSH tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi”) kepada Pemodal Profesional dengan
Page 281
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 2 -
jumlah pokok obligasi sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) (“PUB Tahap I”). Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
i. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp59.500.000.000,- (lima puluh sembilan
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan puluh
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A
secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 26 November 2027.
ii. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp840.500.000.000,- (delapan ratus empat
puluh miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma sepuluh persen)
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 26 November 2029.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 26
Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PUB Tahap I ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Bahana Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi
obligasi dan penjamin emisi obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Perseroan Tahap I Tahun 2024 Nomor 51 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Perseroan Tahap I Tahun 2024 Nomor 36 tanggal 20
September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Perseroan Tahap I
Tahun 2024 Nomor 32 tanggal 15 Oktober 2024, Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Perseroan Tahap I Tahun 2024 Nomor 20 tanggal 11 November 2024, sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Akta Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Perseroan
Tahap I Tahun 2024 Nomor 35 tanggal 15 November 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 36/2014 jo. POJK No. 11/2018 sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan penerbitan Obligasi tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 28 Agustus 2024 dan Surat Pernyataan
Akuntan No. L-FS/VIII.0018/24 tanggal 28 Agustus 2024, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
Page 282
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 3 -
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Pihak yang dapat melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek yang akan ditawarkan dalam Obligasi Berkelanjutan II telah
memenuhi persyaratan Efek yang dapat diterbitkan sebagaimana dimaksud POJK No. 36/2014 jo. POJK No.
11/2018.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 7/2017”) dan
Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
No. 49/2020”), dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan II dari PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA, dengan peringkat idAAA(cg) (Triple A,
Corporate Guarantee) yang berlaku untuk periode 20 Agustus 2024 sampai dengan 1 April 2025 dengan nilai
maksimum Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun sejak
efektifinya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana ternyata dari surat nomor: RC-991/PEF-DIR/VIII/2024
tertanggal 21 Agustus 2024. Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Perseroan sesuai dengan Pasal 12 POJK No. 49/ 2020.
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari Credit Guarantee
and Investment Facility, suatu Lembaga Dana Perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”)
sesuai dengan Tahap Yang Ditanggung dengan jumlah penanggungan sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Yang Dijamin dengan rincian meliputi :
(i) setiap jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang lewat jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya
atau sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Emiten berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
berdasarkan Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement) yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
Amanat pada tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Perjanjian
Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan Perjanjian Penanggungan
yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I kepada
Pemodal Profesional, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan
Nomor: S-05514/BEI.PP2/06-2024 tanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang
masih berlaku sebagaimana dikonfirmasi oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat elektronik (e-mail)
tertanggal 25 September 2024.
Perseroan telah melakukan Penawaran Awal pada tanggal 9 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 POJK No. 11/2018, dimana Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan
Informasi pada tanggal 9 September 2024.
Transaksi pemberian jaminan dalam bentuk penanggungan oleh CGIF di atas bukan merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), mengingat CGIF bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Bahwa nilai transaksi atas pemberian penanggungan oleh CGIF
(nilai transaksi meliputi seluruh nilai total selama jangka waktu perjanjian penanggungan berlangsung) bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Page 283
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 4 -
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena nilai transaksi tidak mencapai 20% dari
ekuitas Perusahaan Terbuka.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan
sebagian Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan rincian sebagai
berikut:
Jumlah utang saat ini : Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Tingkat bunga : 11,00% (sebelas persen)
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 19 Desember 2024
Penggunaan Dana : 1. Sebesar Rp142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar sebagian
saldo utang pokok fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (tidak terafiliasi).
2. Sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah)
akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yang akan
disalurkan dalam bentuk pinjaman ke GCDA dengan tingkat bunga
yang besarnya minimum sama dengan tingkat bunga Obligasi dan
jatuh tempo yang sama dengan Obligasi. Setelah jatuh tempo,
pinjaman akan dikembalikan kepada Perseroan dan digunakan
untuk pelunasan pokok Obligasi.
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
dalam rangka peningkatan utilisasi dari keempat pabrik yang
dimiliki Perseroan. Kegiatan peningkatan utilisasi pabrik mencakup
antara lain pembelian bahan baku, biaya sumber daya manusia,
biaya overhead pabrik, serta biaya lainnya sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah utang yang akan dibayarkan : Rp480.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Sisa saldo utang setelah pelunasan : Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak terafiliasi
kreditur
Riwayat utang : Pada tanggal 19 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
Page 284
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 5 -
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri atas berikut:
a. modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan seperti pembelian bahan
baku emas dan aktivitas produksi;
b. modal kerja untuk persediaan di toko-toko Perseroan yang siap untuk dijual kepada konsumen seperti
perhiasan dan emas batangan di toko ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang
tersebar di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan,
Samarinda, Manado, Kepulauan Riau, Jambi, Medan, Bali dan kota serta kabupaten lainnya; dan
c. modal kerja untuk kegiatan operasional seperti beban gaji karyawan, sewa gedung, utilitas dan
pemasaran di toko ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang tersebar di Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan, Samarinda, Manado,
Kepulauan Riau, Jambi, Medan, Bali dan kota serta kabupaten lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal
lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana
disebutkan di atas.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 bukan
merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan/atau merupakan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (”RUPO”), dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPO sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (”POJK No. 30/2015”) dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (”POJK No. 20/2020”). Hasil RUPO wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Apabila dana hasil PUB Tahap I ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil
PUB Tahap I tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan
kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga
puluh satu) Desember sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat
pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal Distribusi sesuai dengan POJK
Page 285
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 6 -
No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan
dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG PENANGGUNG
CGIF, suatu dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, didirikan oleh 10 anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok (“RRT”), Jepang,
Republik Korea (“ASEAN+3”) dan Asian Development Bank (“ADB”) pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN
terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia,
Republik Persatuan Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi
jangka panjang di kawasan ASEAN+3 ("Kawasan”). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit
kepada entitas-entitas di Kawasan untuk menerbitkan obligasi di Kawasan berdenominasi mata uang lokal.
Pemerintah Republik Indonesia menyetujui pendirian CGIF sebagai suatu penanggung kredit setelah negosiasi
antara delegasi-delegasi negara ASEAN+3 dan ADB, sebagaimana diratifikasi Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 mengenai ratifikasi Anggaran Dasar CGIF (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran-pembayaran secara penuh dan tepat waktu oleh Perseroan, CGIF telah
menjamin sesuai dengan Tahap Yang Ditanggung dengan jumlah penanggungan sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Yang Dijamin dengan rincian meliputi :
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya atau
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Emiten berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
berdasarkan Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement) yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
Amanat pada tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Perjanjian
Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan Perjanjian Penanggungan
yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.. CGIF sebagai penanggung tidak
memiliki hubungan afiliasi baik dengan Wali Amanat maupun dengan Perseroan.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
1. PSH ini diberikan berdasarkan pada LUT serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari LUT yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam PSH ini.
2. PSH ini hanya meliputi aspek hukum berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya
tidak meliputi aspek-aspek lain yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya.
Page 286
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 7 -
3. F&P tidak melakukan pemeriksaan hukum Investigasi atas suatu fakta-fakta penting ataupun keadaan-
keadaan yang dirujuk dalam PSH ini.
4. PSH ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan kepada asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta
observasi-observasi sebagaimana tercantum dalam PSH ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam PSH ini, PSH ini diberikan meliputi keadaan-keadaan
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan sejak tanggal dimana Perseroan dan Entitas Anak Perseroan
didirikan sampai dengan tanggal 15 November 2024 (”Tanggal Pemeriksaan”), dengan tetap
memperhatikan (i) tanggal Laporan Keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan
untuk melakukan PUB Tahap I adalah Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024, dan (ii) ketentuan POJK No. 11/2018 yang mensyaratkan pemeriksaan struktur permodalan dan
perubahan kepemilikan saham atas Perseroan hanya mencakup periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran.
6. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam PSH ini, terhadap referensi “Entitas Anak Perseroan” memiliki
arti suatu entitas berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang dimana Perseroan memiliki
penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar lebih dari 50% saham pada entitas perseroan
terbatas tersebut dimana laporan keuangan entitas perusahaan tersebut dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan.
7. PSH ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (i) kewajaran komersial dan finansial atau suatu
transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
mempunyai kepentingan atau harta kekayaan yang terkait; (ii) aspek komersial dan finansial terkait
rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Tahap I; (iii) aspek risiko yang dapat diderita oleh
pemegang saham Perseroan yang berasal dari Saham-Saham termasuk risiko usaha yang sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus Awal, serta (iv) harga penawaran Saham-Saham dalam PUB Tahap I.
8. PSH ini berdasarkan dan dengan mengingat peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
di Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
9. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis)
diantara para pihak dalam dokumen-dokumen yang F&P periksa yang mengubah, menambah,
mengakhiri membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal
yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
10. PSH ini berdasarkan hukum Republik Indonesia yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan
dokumen yang tunduk pada hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.
ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI-KUALIFIKASI
PSH ini didasarkan pada asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
Page 287
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 8 -
1. Tanda tangan yang terdapat pada dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan
Entitas Anak Perseroan atau pihak ketiga kepada kami adalah asli dan dokumen-dokumen asli yang
diberikan atau ditunjukkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk salinan lainnya adalah benar, akurat,
sesuai, identik dengan aslinya.
2. Dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-keterangan serta
penegasan-penegasan yang diberikan yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Uji Tuntas Segi
Hukum dan PSH ini atau diperlihatkan oleh Perseroan dan Entitas Anak Perseroan serta pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat dan lengkap, tidak menyesatkan, tidak ada hal-hal lain yang berkaitan
yang disembunyikan dengan sengaja maupun tidak dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan Tanggal Pemeriksaan.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan maupun pejabat instansi, lembaga, badan
pemerintah dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan, pengesahan,
keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan laporan, atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan
dan Entitas Anak Perseroan mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut
secara sah dan mengikat.
4. Secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal
yang mungkin secara implisit dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
PSH ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dari faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam PUB
Tahap I mengenai Faktor Risiko.
5. Informasi-informasi perkara pada lembaga peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan
menggunakan database yang seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan akurat
sehubungan dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada terbatas berdasarkan Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
6. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh F&P dan/atau dibuat dalam rangka PUB
Tahap I dapat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
7. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam PUB Tahap I yang berhubungan dengan
peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak mengikat), maka seluruh peraturan
perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan PUB Tahap I
berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUHPerdata, khususnya
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
8. Pendapat sehubungan dengan ”izin material” dan ”Harta Kekayaan Material” adalah sejauh izin atau
persetujuan serta harta kekayaan tersebut berpengaruh secara material terhadap keberlangsungan
usaha Perseroan dan entitas anak Perseroan.
9. F&P bukan merupakan konsultan hukum pajak dan karenanya PSH ini tidak dapat dianggap,
diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau pandangan di bidang pajak dan/atau hal-
hal yang terkait pajak.
10. F&P tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-hal yang terkait dengan
keuangan, akunting (accounting), pajak, data statistik maupun data industri.
11. Diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka PUB Tahap I, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak untuk maksud atau
tujuan selain dari rencana PUB Tahap I. Dengan demikian PSH ini akan menjadi batal dengan
sendirinya apabila rencana PUB Tahap I karena sebab apapun tidak terlaksana.
12. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan PUB Tahap I tunduk kepada peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Page 288
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk Advocates & Legal Consultants Halaman: - 9 - 13. Dibuat oleh F&P selaku Konsultan Hukum yang Independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Page 289
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 10 -
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana disebut di atas dan berdasarkan ruang
lingkup, asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi tersebut di atas dan menunjuk kepada Laporan Uji Tuntas
Dari Segi Hukum Nomor Ref: 075/FH/LUT/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 (”LUT”) serta dengan mentaati
kode etik dan standar profesi kami sebagai konsultan hukum, maka PSH kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perseroan didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004 yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H.,
Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tertanggal 15
Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung 392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 47 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 6135 yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah dibuat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta seluruh perubahannya dan/atau
penambahannya dari waktu ke waktu (“UU PT”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir Anggaran
Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Erny
Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Nomor AHU-0034005.AH.01.02.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 23/2023”). Akta No. 23/2023
antara lain memuat tentang:
I. Persetujuan untuk merubah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan guna disesuaikan
dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
II. Persetujuan pemberian pelimpahan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas transaksi yang menjadikan jaminan utang
seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah
transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam periode tahun buku 2023 (dua
ribu dua puluh tiga).
Akta No. 23/2023 telah dibuat dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UU
PT, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-
179/BL/2008 Tanggal 14 Mei 2008 tentang pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan IX.J.1”), Peraturan OJK
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 290
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 11 -
3. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya berkantor di Jl. Kopo Sayati No. 163-165, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat.
4. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 23/2023,
maksud dan tujuan Perseroan adalah:
a. berusaha di bidang Industri Pengolahan;
b. berusaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor;
c. berusaha di bidang Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. berusaha di bidang Industri Pengolahan, yang meliputi:
- Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia.
- Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam.
- Industri Permata.
- Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi.
- Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis.
b. berusaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor, yang meliputi:
- Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam.
- Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.
- Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya.
c. berusaha di bidang Informasi dan Komunikasi, yang meliputi:
- Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
- Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha di bidang Jasa, yang meliputi jasa konsultasi di bidang desain perhiasan dan
aksesoris, serta kegiatan usaha terkait;
b. Menjalankan kegiatan usaha lain-lain untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan melalui anak
perusahaan secara langsung maupun tidak langsung;
c. Menjalankan usaha di bidang Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya
(47919), meliputi perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan
dikirimkan kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon,
televisi internet, media massa dan sejenisnya;
d. Melakukan kegiatan usaha atau aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
commerce) (62012), meliputi pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce).
Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
internet;
e. Melakukan kegiatan usaha melatui Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (63122),
meliputi:
- Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk
menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
yang mudah dicari;
- Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang
menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langstng dengan
tujuan komersial;
- Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa
kegiatan usaha fasilitas dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau
layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya
yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian
Page 291
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 12 -
ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2. pembayaran dan/atau 3.
pengiriman atas kegiatan tersebut.
Pada Tanggal Pemeriksaan, kegiatan usaha riil dan spesifik yang dilakukan Perseroan adalah bergerak di
bidang Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Jasa Industri Untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam
dan Barang Dari Logam, Industri Permata, Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan
Pribadi, Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis dan Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini telah sesuai dengan klasifikasi kategori dan
subgolongan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
5. Pada Tanggal Pemeriksaan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 7 Juli 2022; (ii) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”)
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0030570 tanggal 7 Juli 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tertanggal 7 Juli 2022 (“Akta No. 16/2022”). Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 16/2022 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.400.000.000.000,- terbagi atas 14.000.000.000 saham masing-
masing saham dengan nilai nominal Rp100,-
Modal Ditempatkan : Rp460.526.240.000,- terbagi atas 4.605.262.400 saham masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp100,-
Modal Disetor : Rp460.526.240.000,- terbagi atas 4.605.262.400 saham masing-masing
saham dengan nilai nominal Rp100,-
Susunan pemegang saham dengan struktur permodalan sebagaimana tersebut di atas berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2024 Nomor 40/SG-
CA/LB-HRTA/VIII/2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek (BAE)
tanggal 5 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Saham Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
(Rp) @Rp100,- (%)
Modal Dasar – Rp1.400.000.000.000,- 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
2. Masyarakat 1.335.654.400 133.565.440.000 29.0028
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Pada Tanggal Pemeriksaan, saham-saham Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
bagian dan disetor penuh oleh masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan telah memiliki Daftar Pemegang Saham yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh Perseroan yaitu PT Sinartama Gunita serta Daftar Khusus yang merefleksikan kepemilikan saham
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diwajibkan dalam UU PT.
Page 292
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 13 -
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, memperhatikan ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (“POJK No. 3/2021”), pihak yang bertindak
atau berkedudukan sebagai Pengendali Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 3/2021 adalah
Ferriyady Hartadinata.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”), individu yang menjadi pemilik manfaat Perseroan (ultimate beneficial owner) adalah Ferriyady
Hartadinata yang memenuhi kriteria d dan e sebagaimana dinyatakan dalam Informasi Penyampaian Data
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana terorisme yang telah dilaporkan melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi
tanggal 25 April 2024 sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.
7. Pada Tanggal Pemeriksaan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
Nomor 04 tanggal 24 April 2024, yang dibuat di hadapan Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0203192 tanggal 16 Mei 2024; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0094926.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Mei 2024 (“Akta No. 04/2024”). Susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang diselenggarakan
pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sandra Sunanto
Direktur : Cuncun Muliawan
Direktur : Ong Deny
Direktur : Yudho Jatmiko
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferriyady Hartadinata
Komisaris : Fendy Wijaya
Komisaris Independen : Suprihadi Usman
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas yang saat ini sedang menjabat
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada telah diperolehnya persetujuan dari pihak yang
berwenang.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum di atas juga telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam POJK No. 33/2014.
8. Guna memenuhi ketentuan-ketentuan Perusahaan Terbuka dan Penawaran Umum Perseroan, Perseroan
telah memiliki Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal dan Komite Nominasi dan
Remunerasi, Perseroan telah melakukan hal-hal berikut:
a. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 35/2014”), Perseroan telah mengangkat Ong Deny sebagai Sekretaris Perusahaan terhitung
sejak tanggal 12 Maret 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tentang Penetapan dan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Nomor S-01/KEP-DIR/HRTA/CORSEC/III/2019 tertanggal 12
Maret 2019.
Page 293
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 14 -
b. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), Perseroan telah membentuk
Komite Audit yang anggota-anggotanya diangkat berdasarkan Surat Persetujuan dan Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Audit Nomor S-01/KEP-
DEKOM/HRTA/LEG/VI/2022 tertanggal 24 Juni 2022 dengan masa jabatan Komite Audit sampai
dengan 15 Maret 2027. Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Drs. Suprihadi Usman
Anggota : Catharina Tan Lian Soei
Anggota : Asdi Aulia
Untuk memenuhi Pasal 12 POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit Nomor:
01/KOM/HRTA/PKA/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022. Piagam Komite Audit tersebut telah dimuat dalam
Situs Web Perseroan hartadinataabadi.co.id.
c. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”), Perseroan telah
membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor S-12/KEP-
DIR/SK/HRTA/X/2023 tertanggal 14 Oktober 2023. Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan
Direksi Perseroan tersebut, susunan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Didiet Pujianto
Anggota : Arief Al Maulid
: Dinar Nurhardiyanti
: Bekti Anugrah
: Ian Rushnaldi
: Asep Haerul Anam
: Muhammad Iqbal
: Tarrisa Larasati
: Indriyani
: Elis Lisnawati
: Indha Permatasari
: Asrul Anwar
Untuk memenuhi Pasal 9 POJK No. 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal
Nomor 03/KOM/HRTA/PAI/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022.
d. Sesuai Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”), pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam
Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor S-02/KEP-
DEKOM/HRTA/LEG/VI/2022 tertanggal 24 Juni 2022 dengan susunan Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Drs. Suprihadi Usman
Anggota : Fendy Wijaya
Anggota : Timotius Adi Tan, Tjhin
Untuk memenuhi Pasal 19 POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi nomor 02/KOM/HRTA/PKND/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022.
9. Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II berdasarkan Surat Persetujuan dan Keputusan Dewan Komisaris Nomor S-238/KEP-
DEKOM/ HRTA/LEG/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, dimana Dewan Komisaris Perseroan menyatakan
memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan dan/atau kuasa yang ditunjuk oleh Direksi, untuk dan
Page 294
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 15 -
atas nama Perseroan untuk melakukan penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahun 2024 dengan total nilai emisi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) (“Transaksi”) dan untuk memberikan wewenang dan kuasa
penuh kepada Direksi dalam melaksanakan Transaksi dan seluruh hal-hal lain yang berkaitan dengan
Transaksi.
Pelaksanaan penerbitan obligasi Perseroan melalui Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tidak
memerlukan adanya persetujuan RUPS karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
berdasarkan Surat OJK Nomor S-210/D.04/2020 perihal Penegasan Ketentuan Dalam POJK No. 17/2020,
terhadap penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk tidak wajib mengikuti prosedur Transaksi Material,
tetapi hanya wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
10. Perseroan telah memperoleh dan memenuhi seluruh perizinan material yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usahanya dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk namun tidak terbatas Perseroan telah melaksanakan seluruh pentaatan yang diwajibkan dari
instansi yang berwenang atas setiap perizinan dan persetujuan serta pendaftaran yang dimiliki oleh
Perseroan. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, terhadap seluruh perizinan Perseroan tersebut masih
berlaku.
11. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki dan menguasai aset berupa tanah dan
bangunan, kendaraan bermotor, hak kekayaan intelektual dan persediaan bahan baku dan barang jadi.
Aset-aset tersebut tidak sedang dijaminkan, kecuali untuk aset berupa tanah dan bangunan dan aset
persediaan bahan baku dan barang jadi sedang dijaminkan berdasarkan Perjanjian Kredit dengan PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memiliki dampak material terhadap Perseroan apabila terjadi eksekusi
akibat terjadinya cedera janji oleh Perseroan. Terhadap kepemilikan, penguasaan, dan penjaminan atas
aset-aset tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, aset Perseroan berupa tanah dan bangunan dan kendaraan
bermotor telah dilengkapi dengan polis asuransi yang memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan,
asuransi tersebut masih berlaku, kecuali untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi sebagai berikut:
D 1486 YCS, D 1541 YCK, D 1332 YCS, D 1485 YCS, D 1047 YCM, D 1138 YCG,
D 1205 YCD, D 1484 YCS, D 1319 YCM, D 1369 YCM, D 1392 YTU, D 1475 YCJ,
D 1632 YCM, D 1487 YCS, D 1678 ZOS, D 1615 YCD, D 1618 YCD, D 1621 YCD,
D 1735 YCL, D 1736 YCL, D 1737 YCL, D 1695 YCK, D 1696 YCK, D 1735 YBX,
D 1866 YCL, D 1868 YBC, D 1889 YBC, D 1851 YBC, D 1865 YCL, D 1899 YBC,
L 1798 KW, BP 2049 O
12. Bahwa seluruh harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Perseroan adalah sah serta telah didukung
oleh dokumen kepemilikan dan penguasaan yang sah bebas dari klaim, gugatan dan sengketa/perkara
dan tidak dalam penyitaan.
13. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan memiliki aset berupa penyertaan saham secara
langsung dalam perseroan terbatas yaitu sebagai berikut:
a. Sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) saham pada PT Emas Karya Abadi (“EKA”)
dengan nilai nominal Rp100.000.- (seratus ribu Rupiah) setiap saham atau seluruhnya berjumlah
Rp19.800.000.000.- (sembilan belas miliar delapan ratus juta Rupiah), yang merupakan 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam EKA.
b. Sebanyak 396.000 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu) saham pada PT Gemilang Hartadinata
Abadi (“GHA”) dengan nilai nominal Rp1.000.000.- (satu juta Rupiah) setiap saham atau seluruhnya
Page 295
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 16 -
berjumlah Rp396.000.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar Rupiah), yang merupakan
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
GHA.
GHA turut memiliki penyertaan langsung saham dalam perseroan terbatas sebagai berikut :
(1) PT Gadai Cahaya Dana Abadi (“GCDA”) sebanyak 4.950 (empat ribu sembilan ratus lima puluh)
saham atau dengan nilai nominal Rp4.950.000.000.- (empat miliar sembilan ratus lima puluh juta
rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor GCDA.
(2) PT Gadai Terang Abadi Mulia (“GTAM”) sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima)
saham atau dengan nilai nominal Rp2.475.000.000.- (dua miliar empat ratus tujuh puluh juta lima
rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor GTAM.
(3) PT Gadai Cahaya Abadi Mulia (“GCAM”) sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima)
saham atau dengan nilai nominal Rp2.475.000.000.- (dua miliar empat ratus tujuh puluh lima juta
rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor GCAM.
(4) PT Gadai Cahaya Terang Abadi (“GCTA”) sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh
lima) saham atau dengan nilai nominal Rp2.475.000.000.- (dua miliar empat ratus tujuh puluh
juta lima rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor GCTA.
(5) PT Gadai Hartadinata Terang Sejati (“GHTS”) sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh
lima) saham atau dengan nilai nominal Rp 2.475.000.000.- (dua miliar empat ratus tujuh puluh
juta lima rupiah) sebesar 99 % (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor GHTS.
(6) PT Gadai Jaya Raya Mulia (“GJRM”) sebanyak 2.475 (dua ribu empat ratus tujuh puluh lima)
saham atau dengan nilai nominal Rp2.475.000.000.- (dua miliar empat ratus tujuh puluh juta lima
rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor GJRM.
c. Sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) saham pada PT Emas Murni Abadi (“EMA”)
dengan nilai nominal Rp1.000.000.- (satu juta Rupiah) setiap saham atau seluruhnya berjumlah
Rp1.980.000.000.- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah), yang merupakan 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam EMA.
Bahwa penyertaan saham oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Anggaran Dasar Entitas Anak Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Pada Tanggal Pemeriksaan, Pendapat Hukum F&P terhadap Entitas Anak Perseroan adalah sebagai
berikut:
i. Akta Pendirian masing-masing Entitas Anak Perseroan telah dibuat dan dilakukan secara sah sesuai
dengan ketentuan UU PT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta Pendirian masing-
masing Entitas Anak Perseroan dibuat dan dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi
Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, kecuali perihal keterlambatan penyetoran pada Akta Pendirian
EKA, GTAM dan GJRM.
Page 296
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 17 -
Pada Tanggal Pemeriksaan, EKA, GTAM dan GJRM telah melakukan ratifikasi atas keterlambatan
tersebut sebagaimana dibuktikan berdasarkan :
- Akta Keputusan Para Pemegang Saham EKA Nomor 61 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0160177 tanggal
26 Juni 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0126920.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 26 Juni 2024.
- Akta Keputusan Para Pemegang Saham GTAM Nomor 59 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, Selatan, yang telah: (i) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0160067 tanggal
26 Juni 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0126893.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 26 Juni 2024.
- Akta Keputusan Para Pemegang Saham GJRM Nomor 60 tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan,
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-016007 tanggal 26
Juni 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0126856.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 26 Juni 2024.
ii. Perubahan-perubahan seluruh Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak Perseroan sampai
dengan Anggaran Dasar Entitas Anak Perseroan yang terakhir telah dilakukan secara sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak Perseroan, UU PT dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
iii. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak Perseroan saat ini telah sesuai
dengan maksud dan tujuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak Perseroan serta telah
sesuai dengan KBLI 2020.
iv. Pada Tanggal Pemeriksaan, perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Entitas
Anak Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun, serta saham-saham Entitas Anak Perseroan telah
diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-masing pemegang
saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak
Perseroan, UU PT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v. Pada Tanggal Pemeriksaan, pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak
Perseroan yang saat ini sedang menjabat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
masing-masing Entitas Anak Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
vi. Pada Tanggal Pemeriksaan, Entitas Anak Perseroan telah melaksanakan kewajiban
penyelenggaraan RUPS Tahunan yang terlambat dilaksanakan sehingga tidak memenuhi ketentuan
Pasal 78 ayat (2) UU PT, atas keterlambatan tersebut tidak diatur suatu sanksi tertentu dalam UU
PT, akan tetapi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) Jo. (4) UU PT, anggota Direksi dapat
dimintai pertanggungjawabannya secara tanggung renteng oleh pemegang saham jika terbukti
karena kesalahan atau kelalaiannya tersebut menimbulkan kerugian pada Perseroan, kecuali dapat
dibuktikan bahwa kelalaian tersebut bukan karena kesalahannya.
vii. Pada Tanggal Pemeriksaan, Entitas Anak Perseroan telah memiliki izin-izin dan persetujuan-
persetujuan yang bersifat material untuk menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana yang
disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, izin-izin dan persetujuan-persetujuan
Page 297
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 18 -
material tersebut diperoleh Entitas Anak Perseroan dari instansi yang berwenang dan masih berlaku,
termasuk namun tidak terbatas masing-masing Entitas Anak Perseroan telah melaksanakan seluruh
pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap perizinan dan persetujuan serta
pendaftaran yang dimiliki oleh masing-masing Entitas Anak Perseroan.
viii. Entitas Anak Perseroan memiliki harta kekayaan benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan
yang telah didukung berdasarkan dokumen kepemilikan dan dokumen transaksi yang sah secara
hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Entitas Anak Perseroan. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
asuransi yang melekat untuk melindungi seluruh aset-aset tersebut dari risiko.
Entitas Anak Perseroan memiliki aset berupa kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang
dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah. Terhadap harta kekayaan berupa kendaraan
bermotor, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat asuransi yang melekat untuk
melindungi seluruh aset-aset tersebut dari risiko.
Entitas Anak Perseroan memiliki harta kekayaan intelektual berupa merek yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang
seluruhnya masih berlaku.
ix. Bahwa harta kekayaan Entitas Anak Perseroan tidak ada yang berada dalam keadaan yang
dipersengketakan dengan pihak ketiga dan tidak terdapat gugatan hukum terhadap Entitas Anak
Perseroan terkait perolehan aset-aset tersebut. Terhadap kepemilikan, penguasaan, dan penjaminan
atas aset-aset tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
x. Pada Tanggal Pemeriksaan, Entitas Anak Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku terhadap Entitas Anak Perseroan di bidang ketenagakerjaan, kecuali perihal (i) WLKP
yang belum dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan oleh EKA; dan (ii) BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan yang belum dimiliki oleh EKA dikarenakan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan
belum menjalankan kegiatan usahanya dan EKA belum memiliki karyawan;
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, EKA masih belum menjalankan kegiatan usahanya
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Direksi EKA No. No. 014/DIR-CORSEC/EKA-
OBL/VIII/2024 tanggal 25 Agustus 2024 sehingga belum dapat melakukan pengurusan WLKP.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011 jo UU 2/2022”), Pemberi
Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS
sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 UU 24/2011 jo UU 2/2022, Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
xi. Pada Tanggal Pemeriksaan, Entitas Anak Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan di bidang
perpajakan berdasarkan Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan Badan Elektronik yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun pajak 2 (dua) tahun terakhir kecuali perihal EKA yang
belum menjalankan kegiatan usahanya.
xii. Pada Tanggal Pemeriksaan, kecuali terhadap GHA dan GCAM yang telah melakukan penyisihan laba
bersih untuk cadangan namun belum memenuhi ketentuan mínimum sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 70 UU PT, terhadap hal tersebut tidak terdapat sanksi sehubungan dengan belum
dipenuhinya ketentuan Pasal 70 UU PT oleh GHA dan GCAM.
Page 298
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 19 -
Terhadap GHTS dan GJRM belum memenuhi kewajiban penyisihan laba bersih untuk cadangan
sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU PT oleh karena masih memiliki saldo laba negatif. Tidak
terdapat pembagian dividen yang telah dilakukan oleh masing-masing Entitas Anak Perseroan
sehubungan dengan belum dilakukan pembentukan cadangan.
xiii. Pada Tanggal Pemeriksaan, Entitas Anak Perseroan telah menandatangani perjanjian atau
kesepakatan dan menjadi pihak dalam perjanjian material sehubungan dengan kegiatan usaha
masing-masing Entitas Anak Perseroan. Perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani
Entitas Anak Perseroan adalah sah dan mengikat Entitas Anak Perseroan, kecuali perihal EKA yang
belum menjalankan kegiatan usahanya. Seluruh perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak saling bertentangan satu dengan yang
lainnya. Terkait perjanjian atau kesepakatan yang dimiliki Entitas Anak Perseroan tersebut pada saat
ini, Entitas Anak Perseroan tidak sedang berada dalam keadaan cidera janji serta tidak terdapat
pembatasan-pembatasan pada perjanjian tersebut yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik dan Pemegang Obligasi dan menghalangi rencana pelaksanaan PUB Tahap I oleh Perseroan
berikut dengan penggunaan dananya.
xiv. Berdasarkan pemeriksaan mandiri oleh kami pada SIPP dan berdasarkan Surat Pernyataan Entitas
Anak Perseroan tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama masing-masing
Entitas Anak Perseroan, bahwa sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan,
masing-masing Entitas Anak Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat
baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
pengadilan (ii) Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh Entitas Anak Perseroan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas
keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Entitas Anak Perseroan merupakan salah satu
pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau
karena pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
Entitas Anak Perseroan terhadap pihak manapun.
Berdasarkan pemeriksaan mandiri oleh kami pada SIPP dan berdasarkan Surat Pernyataan dari
Direktur dan Komisaris Entitas Anak Perseroan yang seluruhnya tertanggal 15 Oktober 2024
dinyatakan bahwa Direktur dan Komisaris masing-masing Entitas Anak Perseroan: (i) tidak terlibat
baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun
perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia; (ii) Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh saya di pengadilan niaga pada pengadilan negeri
yang berwenang di Indonesia; dan (iii) Tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar
pengadilan.
15. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku terhadap Perseroan di bidang ketenagakerjaan, antara lain: (i) Peraturan Perusahaan, (ii)
kewajiban Upah Minimum Regional, (iii) Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLTK), (iv) Lembaga Kerjasama
(LKS) Bipartit; (v) pendaftaran seluruh karyawan Perseroan dalam program jaminan sosial tenaga kerja,
(vi) pendaftaran seluruh karyawan Perseroan dalam program jaminan sosial kesehatan, dan (vii)
kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja dan program jaminan sosial kesehatan sampai
dengan bulan Oktober 2024.
Page 299
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 20 -
16. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan di bidang perpajakan
berdasarkan Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan Badan Elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk tahun pajak 2 (dua) tahun terakhir.
17. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah melakukan penyisihan sebagian laba bersih untuk cadangan
dan telah mencapai lebih dari 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 70 UU PT.
18. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah melaksanakan kepatuhan penyelenggaraan perusahaan
dengan melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan melakukan
pembayaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
19. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan terikat sebagai debitur berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal
Kerja Nomor 126/Nomor: WCO.KP/2040/KMK/2024 tanggal 24 Juli 2024 antara Perseroan dengan PT
Bank Mandiri (Persero) yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Kota
Bandung (“Perjanjian Kredit”), dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai kreditur. Berdasarkan
pemeriksaan terhadap Perjanjian Kredit, tidak terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang
dapat membatasi rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban
untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam perjanjian tersebut dan sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah
mengetahui sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kredit.
Terkait kewajiban tertentu lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kredit,
berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perseroan, memperhatikan ketentuan Pasal 11 huruf b dan c
POJK 17/2020, Perseroan telah melakukan pemenuhan keterbukaan informasi sehubungan dengan
perolehan fasilitas yang diterimanya dari Kreditur sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c
POJK No. 17/2020. Dengan demikian tidak terdapat suatu kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh
Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur
mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan
telah dipenuhinya kewajiban tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perjanjian Kredit, tidak terdapat klausul-klausul dalam masing-
masing perjanjian yang berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan pemegang saham publik
Perseroan.
20. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah menandatangani perjanjian atau kesepakatan dan menjadi
pihak dalam perjanjian material sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. Perjanjian atau
kesepakatan yang telah ditandatangani Perseroan adalah sah dan mengikat Perseroan. Seluruh
perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak saling bertentangan satu dengan
yang lainnya. Terkait perjanjian atau kesepakatan yang dimiliki Perseroan tersebut pada saat ini
Perseroan tidak sedang berada dalam keadaan cidera janji serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan
pada perjanjian tersebut yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik dan Pemegang Obligasi
dan menghalangi rencana pelaksanaan PUB Tahap I oleh Perseroan berikut dengan penggunaan
dananya.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan kami terhadap seluruh perjanjian Perseroan, tidak terdapat suatu
kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Benturan Kepentingan pada saat ditandatanganinya perjanjian dan/atau apabila terdapat
Page 300
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 21 -
perubahan terhadap perjanjian-perjanjian Perseroan dan tidak terdapat klausul-klausul dalam masing-
masing perjanjian yang berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan pemegang saham publik
Perseroan.
21. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan ini ditandatangani, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan Indonesia terkhususnya di bidang pasar modal, Perseroan telah menandatangani
perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan PUB Tahap I yaitu sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi
Tahap I Tahun 2024 Nomor 49 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 34
tanggal 20 September 2024, Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 30 tanggal 15 Oktober
2024, Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 18 tanggal 11 November 2024, sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Akta Perubahan IV Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 33 tanggal 15 November 2024,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor
50 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 35 tanggal 20 September 2024, Akta Perubahan II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor
31 tanggal 15 Oktober 2024, Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 19 tanggal 11 November 2024, sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Akta Perubahan IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 34 tanggal 15 November 2024, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat.
Bahwa Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas telah dibuat sesuai dengan POJK No. 20/2020,
dimana Perseroan selaku Penerbit/Emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan kapasitasnya masing-masing dan isi Perjanjian Perwaliamanatan
telah mengikuti seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud POJK No. 20/2020.
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024
Nomor 51 tanggal 28 Agustus 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 36 tanggal 20 September 2024, Akta
Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I
Tahun 2024 Nomor 32 tanggal 15 Oktober 2024, Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 20 tanggal 11 November
2024, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Perubahan IV Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 35 tanggal 15 November
2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
d. Perjanjian Agen Pembayaran Nomor 36 tanggal 21 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan KSEI.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-084/OBL/KSEI/0824 tanggal 21
Agustus 2024 antara Perseroan dengan KSEI yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 33
tanggal 15 Oktober 2024, Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata
Page 301
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 22 -
Abadi Tahap I Tahun 2024 Nomor 21 tanggal 11 November 2024, sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi
Tahap I Tahun 2024 Nomor 36 tanggal 15 November 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
kepada Pemodal Profesional, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang dengan Nomor: S-05514/BEI.PP2/06-2024 tanggal 3 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bursa
Efek Indonesia yang masih berlaku sebagaimana dikonfirmasi oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat
elektronik (e-mail) tertanggal 25 September 2024.
Penandatanganan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka PUB Tahap I tersebut di atas telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan. Dengan demikian perjanjian-perjanjian
tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan. Selain itu, perjanjian-perjanjian tersebut juga tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa antara Perseroan dengan Wali Amanat, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud UU Pasar Modal.
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai “Pihak” berdasarkan Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
No. 36/2014”).
Hasil pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan surat
nomor RC-991/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 adalah idAAA(cg) (Triple A; Corporate
Guarantee), sehingga telah memenuhi persyaratan efek sesuai dengan ketentuan dalam POJK No.
36/2014.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) POJK No. 20/2020, mengenai dokumen lain yang
menjadi dokumen pendukung yang terkait dengan penanggungan dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan Kontrak Perwaliamanatan adalah Perjanjian Penanggungan (Guarantee Agreement)
yang ditandatangani oleh CGIF dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pihak Yang Dijamin
pada tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Perjanjian
Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan Perjanjian
Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024 dan tidak
terdapat dokumen lain yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan CGIF sehubungan dengan
penanggungan yang diberikan oleh CGIF tersebut.
Perseroan dan CGIF telah menandatangani perjanjian bilateral yang disebut Reimbursement and
Indemnity Agreement (RIA) pada tanggal 12 November 2024. RIA mengatur, antara lain, kewajiban
Perseroan untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF, dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh
Perseroan, semua dana yang telah dibayarkan oleh CGIF kepada pemegang obligasi berdasarkan
jaminan yang diberikan oleh CGIF. RIA tidak mengatur hubungan antara Perseroan atau CGIF dengan
Wali Amanat sebagai perwakilan Pemegang Obligasi dan oleh karenanya tidak termasuk suatu dokumen
yang menjadi dokumen pendukung yang terkait dengan penanggungan CGIF.
22. Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp480.000.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pelunasan sebagian Pokok Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan
rincian sebagai berikut:
Jumlah utang saat ini : Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Tingkat bunga : 11,00% (sebelas persen)
Page 302
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 23 -
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 19 Desember 2024
Penggunaan Dana : 1. Sebesar Rp142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar
lima ratus juta Rupiah) akan digunakan untuk membayar sebagian
saldo utang pokok fasilitas pinjaman yang diterima Perseroan dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (tidak terafiliasi).
2. Sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah)
akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan Anak yang akan
disalurkan dalam bentuk pinjaman ke GCDA dengan tingkat bunga
yang besarnya minimum sama dengan tingkat bunga Obligasi dan
jatuh tempo yang sama dengan Obligasi. Setelah jatuh tempo,
pinjaman akan dikembalikan kepada Perseroan dan digunakan
untuk pelunasan pokok Obligasi.
3. Sisanya akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja Perseroan
dalam rangka peningkatan utilisasi dari keempat pabrik yang
dimiliki Perseroan. Kegiatan peningkatan utilisasi pabrik mencakup
antara lain pembelian bahan baku, biaya sumber daya manusia,
biaya overhead pabrik, serta biaya lainnya sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
Jumlah utang yang akan : Rp480.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
dibayarkan
Sisa saldo utang setelah : Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah)
pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak terafiliasi
kreditur
Riwayat utang : Pada tanggal 19 Desember 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh tempo kepada
agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum
tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan menyerahkan
kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut
selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri atas berikut:
a. modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan seperti pembelian
bahan baku emas dan aktivitas produksi;
b. modal kerja untuk persediaan di toko-toko Perseroan yang siap untuk dijual kepada konsumen
seperti perhiasan dan emas batangan di toko ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas)
toko yang tersebar di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Semarang, Solo, Malang,
Balikpapan, Samarinda, Manado, Kepulauan Riau, Jambi, Medan, Bali dan kota serta kabupaten
lainnya; dan
Page 303
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 24 -
c. modal kerja untuk kegiatan operasional seperti beban gaji karyawan, sewa gedung, utilitas dan
pemasaran di toko ritel emas milik Perseroan sejumlah 15 (lima belas) toko yang tersebar di
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Semarang, Solo, Malang, Balikpapan, Samarinda,
Manado, Kepulauan Riau, Jambi, Medan, Bali dan kota serta kabupaten lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan sumber dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana
sebagaimana disebutkan di atas.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1
bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/2020.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud pada
angka 2 merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan/atau merupakan
transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No.
42/2020.
23. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan Nomor 380/DIR-CORSEC/HRTA-
OBL/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim,
tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase dihadapan pengadilan/ badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
pengadilan; (ii) Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di
Indonesia; dan (iii) tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/ atau fasilitas keuangan dan/atau
pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/ kelalaian atas suatu
perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau
keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat
dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat perkara/
sengketa yang melibatkan Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, perkara perdata, pidana,
perpajakan dan perkara pada Pengadilan Niaga serta permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang sedang melibatkan Perseroan yang dapat menyebabkan perubahan material
yang merugikan, atau perkembangan atau peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan yang
secara material dapat berdampak negatif atau merugikan terhadap kelangsungan usaha (going concern),
keadaan keuangan, operasional, dan/atau terhadap pendapatan, aset-aset, likuiditas, kewajiban-
kewajiban, dan/atau prospek Perseroan termasuk terhadap rencana PUB Tahap I Perseroan, serta tidak
terdapat somasi/ klaim yang diterima Perseroan yang secara material dapat berdampak negatif dan
mempengaruhi kegiatan operasional dan/ atau kelangsungan usaha Perseroan termasuk terhadap
rencana PUB Tahap I Perseroan.
24. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 15 Oktober 2024, masing-masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan: (i) tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat
dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan.
Page 304
Fahmy Hoessein & Partners Pendapat dari Segi Hukum PT Hartadinata Abadi Tbk
Advocates & Legal Consultants Halaman: - 25 -
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
perkara/sengketa yang melibatkan masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, perkara perdata, pidana, perpajakan dan perkara
pada Pengadilan Niaga serta permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang,
termasuk namun tidak terbatas pada sengketa di lembaga arbitrase, yang dapat menyebabkan perubahan
material yang merugikan, atau perkembangan atau peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya
perubahan yang secara material dapat berdampak negatif atau merugikan terhadap kelangsungan usaha
(going concern), keadaan keuangan, operasional, dan/atau terhadap pendapatan, aset-aset, likuiditas,
kewajiban-kewajiban, dan/atau prospek Perseroan termasuk terhadap rencana PUB Tahap I Perseroan
serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
perkara/sengketa yang melibatkan masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan,
baik di dalam maupun di luar peradilan, terkait dengan praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak
Sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999, yang melibatkan Perseroan serta tidak terdapat
somasi/klaim yang diterima Perseroan.
25. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, tidak ada ketentuan yang
mengatur mengenai pelaporan atau persetujuan mengenai rencana PUB Tahap I Perseroan. Oleh karena
itu, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memberitahukan atau memperoleh persetujuan tertulis atas
rencana PUB Tahap I Perseroan kepada pihak dan/atau instansi manapun.
26. Bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan kredit maupun hubungan afiliasi dengan Perseroan.
27. Aspek hukum yang dimuat dalam Prospektus adalah benar dan telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas Dari
Segi Hukum yang kami lakukan.
Page 305
Fahmy Hoessein & Partners Advocates & Legal Consultants Demikianlah PSH ini kami berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan serta kami bertanggung jawab atas isi pendapat hukum ini. Hormat kami, Fahmy Hoessein & Partners Dr. Fahmy Hoessein, S.H., M.M. STTD No. STTD.KH-225/PJ.1/PM.02/2023 Tanda Pengenal Advokat No. 08.10341 Anggota HKHPM No. 200912 Tembusan: 1. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia; 2. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia; 3. Yang terhormat Direksi PT Bahana Sekuritas; 4. Yang terhormat Direksi PT BNI Sekuritas; 5. Yang terhormat Direksi PT Mandiri Sekuritas 6. Yang terhormat Direksi PT Sucor Sekuritas; dan 7. Yang terhormat Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Names mentioned 152 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Obligasi
p.7
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.8 ×11
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.9 ×2
unresolved
person
Mayasari Soegiharto
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14 ×3
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati
· Notaris
p.14 ×14
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15 ×5
unresolved
org
Bank Sentral
p.17 ×3
unresolved
person
Dr. Erny Kencawati
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
p.19 ×7
unresolved
org
Paul Hadiwinata
p.20 ×2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.20 ×3
unresolved
person
Frendy Susanto
p.20 ×3
unresolved
person
CPA
p.20 ×3
unresolved
org
PT Emas Karya
p.23 ×2
unresolved
org
PT Gemilang
p.23 ×3
unresolved
—
Abadi
p.23 ×6
unresolved
org
PT Emas Murni
p.23 ×3
unresolved
org
PT Gadai
p.23 ×7
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Terang
p.23 ×2
unresolved
—
Mulia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Abadi
p.23 ×2
unresolved
org
PT Gadai Hartadinata
p.24 ×2
unresolved
org
PT Gadai Jaya Gadai
p.24 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.44
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Dana Abadi
p.80 ×5
unresolved
org
PT Gadai Terang Abadi Mulia
p.80 ×4
unresolved
org
PT. Aurum Digital Internusa
p.80 ×2
unresolved
org
PT Emas Karya Abadi
p.80 ×3
unresolved
org
PT. Emas Murni Abadi
p.80 ×7
unresolved
org
Kundan Care Product LTD
p.80
unresolved
org
PT Gemilang Hartadinata Abadi
p.81 ×7
unresolved
org
Bank Mandiri Penandatanganan Kerjasama Ekspor
p.81
unresolved
org
Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung
p.83 ×3
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.84
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
p.84
unresolved
org
PT Citra Palu Minerals
p.84 ×3
unresolved
person
Pemurni
· Direktur Perseroan
p.84
unresolved
org
PT Serinding Sumber
p.85 ×2
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten
p.85 ×3
unresolved
org
PT Indo Muro Kencana
p.86
unresolved
person
Ir. Ongku P.
p.86
unresolved
person
Hasibuan
p.86
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.86
unresolved
org
PT Melawai Jaya Realty
p.87
unresolved
person
Melawai
· Direktur
p.87
unresolved
person
Dewi Rochyati
p.88
unresolved
org
PT Smart Mulia
p.88
unresolved
person
Cikini Gold Center
p.88
unresolved
person
H. Samanhudi
p.88
unresolved
org
PT Garuda Mitra Sejati
p.91
unresolved
person
Cirebon
· Direktur Utama
p.91
unresolved
org
PT Citraciti Pacific
p.91
unresolved
org
PT Brilliant Sakti Persada
p.91
unresolved
org
PT Brilliant
p.91
unresolved
—
Anggoro
· Direktur
p.92
unresolved
org
PT Rising Star Property
p.92 ×2
unresolved
—
Sunanto
· Direktur
p.92
unresolved
org
PT Borneo Indi Graha
p.92
unresolved
org
PT Prosam Plano
p.92
unresolved
—
Mulyanto
· Direktur
p.92
unresolved
org
PT Jakarta Intiland
p.92 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.107 ×2
unresolved
person
Ferriyady Hartadinata
· Komisaris Utama
p.107 ×3
unresolved
person
Dr. Anna Yulianti
· Notaris
p.109 ×2
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
p.109 ×2
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Terang Abadi
p.109 ×4
unresolved
org
PT La Senindo
p.109
unresolved
org
PT Kurnia Asta Surya
p.110
unresolved
org
PT Gadai Jaya Raya Mulia
p.110
unresolved
org
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
p.110 ×4
unresolved
org
PT Lembang Permata Recreation Estate
p.110
unresolved
org
PT Kertas Nusantara
p.110
unresolved
org
PT Kurnia Astasurya
p.111
unresolved
org
PT Kawan Lama Sejahtera
p.111
unresolved
—
Yudho Jatmiko
· 10
p.113
unresolved
org
Kementerian Keuangan Sosialisasi Dampak Perubahan Format
p.114
unresolved
person
Catharina Tan Lian Soei
· Anggota
p.114
unresolved
person
Asdi Aulia
· Anggota
p.114
unresolved
person
Drs. Suprihadi Usman Profil
· Komisaris Independen
p.114 ×11
unresolved
org
Pengawas Koperasi Fakultas Ekonomi
p.115
unresolved
org
Koperasi Fakultas Ekonomi
p.115
unresolved
org
PT Jamiko Karya Kreasi
p.115 ×2
unresolved
—
Rangkap
p.116 ×2
unresolved
—
Riwayat Pendidikan
p.116
unresolved
—
Riwayat
p.116
unresolved
org
PT OXI Liquindo Pratama
p.116
unresolved
org
Bank Danamon Ciamis
p.116
unresolved
—
Timotius Adi Tan, Tjhin
· Anggota
p.117 ×2
unresolved
org
PT Koperasi Simpan Pinjam
p.118 ×4
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah Indonesia
p.118 ×2
unresolved
org
PT Gemilang Hartadinata
p.118
unresolved
org
PT Gerbang Buanga Bandung Raya
p.119
unresolved
person
Prof. DR. H. Tb. Hasannudin
p.119 ×2
unresolved
org
Sc & Rekan
p.119
unresolved
org
PT Telkom
p.119
unresolved
org
Bank BRI
p.119
unresolved
org
PT Bringin Karya Sejahtera
p.119
unresolved
org
PT Kobe Boga Utama
p.119
unresolved
org
PT Daya Muda Agung
p.119 ×2
unresolved
org
PT Shafira Corporation
p.120
unresolved
org
PT Budi Agung Sentosa
p.120
unresolved
org
PT Karya Putra Sangkuriang
p.120
unresolved
org
PT Rekatama Inti Anugerah
p.120
unresolved
org
PT Hartwell Paint Indonesia
p.120
unresolved
person
Roossy Gunadi
· Notaris
p.127 ×13
unresolved
org
Kementerian Perindustrian Republik Indonesi
p.132
unresolved
person
Mayasari Seogiharto
· Notaris
p.132
unresolved
person
Rossy Gunadi
· Notaris
p.132 ×3
unresolved
org
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
p.132 ×2
unresolved
person
Fiah
p.134
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.