Skip to content
Back to announcement

20241126_TFCO_Perubahan Profesi Penunjang_31791705_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed TFCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                         SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                                NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
               Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                       Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
                                       E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com



                                                                      Tangerang, 12 Juni 2024
Nomor : 7/ NOT/2024                                                   Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                             PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                        Jl. M.H. Thamrin,
        PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk                                Kelurahan Panunggangan,
                                                                      Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
                                                                      Prop. Banten 15143

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari
“PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal      : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu             : 10.06 WIB – 10.57 WIB
Tempat            : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, Kelurahan Panunggangan,
                    Kecamatan. Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143

Kehadiran         :
                      - Dewan Komisaris :           1.   Syamsir Siregar                   Presiden Komisaris/
                                                                                           Komisaris Independen
                                                    2.   Afandi Hermawan                   Komisaris
                                                    3.   Thomas Lee                        Komisaris Independen/


                      - Direksi :                  1.    Anton Wiratama                    Presiden Direktur
                                                   2.    Sugito Budiono                    Direktur
                                                   3.    Nio Ing Tjung                     Direktur
                                                   4.    Silvia Wiratama                   Direktur
                                                   5.    Johan Wirjanata                   Direktur
                                                   6.    Bambang Prayitno                  Direktur


                      - Pemegang Saham : 3.963.532.106 saham (82,1785%) dari total 4.823.074.400 saham.




I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
      yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023;
   2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang Berakhir Pada
      Tanggal 31 Desember 2024;
   3. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
   4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan
      Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi;
Page 2
                       SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                            NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
             Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                     Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
                                     E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada
       tanggal 26 April 2024 dengan surat Nomor 0022/TFCO/COR-SEC/IV/2024;
    b. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 6 Mei 2024; dan
    c. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 21 Mei 2024.
    Pengumuman dan Pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang Saham
    Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia (“BEI”), website resmi Perseroan, serta pada sistem
    eASY.KSEI.


III.KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
    mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
    dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
    blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
    untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
    100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama
    Rapat tersebut.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
  mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
  serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi
  dari tugas manajemen mereka dan anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku
  yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
  Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan
  dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan
  ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan
  yang berlaku.


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat .
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
  blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
  100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua
  Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
     Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk
     mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan
Page 3
                       SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                             NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
              Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                      Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
                                      E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com



    kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.


MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik..
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
  blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
  100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga
  Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Wiratama sebagai Presiden Komisaris, Bapak Afandi Hermawan
        sebagai Komisaris, Bapak Bambang Prayitno sebagai Komisaris Independen, dan Ibu Sisyanti Sishandrini
        sebagai Komisaris Independen sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan kedua sejak pengangkatannya.
    2. Menyetujui pengangkatan Bapak Sugito Budiono sebagai Presiden Direktur, Bapak Nio Ing Tjung sebagai
        Wakil Presiden Direktur, serta Ibu Silvia Wiratama, Bapak Johan Wirjanata, Ibu Diana Budiman, dan
        Bapak Wuryanto masing-masing sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua sejak pengangkatannya.
    3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
        menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang
        diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap
        baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
        diperlukan agar perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima
        oleh instansi yang berwenang.
    Sehubungan dengan Keputusan tersebut maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
    sebagai berikut:
    Presiden Direktur                       : Bapak Sugito Budiono
    Wakil Presiden Direktur                 : Bapak Nio Ing Tjung
    Direktur                                : Ibu Silvia Wiratama
    Direktur                                : Ibu Diana Budiman
    Direktur                                : Bapak Johan Wirjanata
    Direktur                                : Bapak Wuryanto

    Presiden Komisaris                     : Bapak Anton Wiratama
    Komisaris                              : Bapak Afandi Hermawan
    Komisaris Independen                   : Bapak Bambang Prayitno
    Komisaris Independen                   : Ibu Sisyanti Sishandrini


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 4
                       SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
                             NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
              Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
                                      Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
                                      E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com



-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
    dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik..
-   Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
    blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
    untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
    100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat
    Rapat tersebut.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar Rp
       2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; dan
    2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
       anggota Direksi.

Rapat selanjutnya menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan Rapat ini baik
kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap Notaris.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor 4,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published26 Nov 2024
Pages4
Characters13,977
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2024 · 10:06–10:57
Present3,963,532,106 (82.18%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Tifico Fiber Indonesia p.1 ×7
linked person Syamsir Siregar · Presiden Komisaris p.1
linked person Afandi Hermawan · Komisaris p.1 ×5
linked person Thomas Lee · Komisaris Independen p.1
linked person Anton Wiratama · Presiden Direktur p.1 ×5
linked person Sugito Budiono · Direktur p.1 ×5
linked person Nio Ing Tjung · Direktur p.1 ×5
linked person Silvia Wiratama · Direktur p.1 ×4
linked person Johan Wirjanata · Direktur p.1 ×4
linked person Bambang Prayitno · Direktur p.1 ×5
linked person Sisyanti Sishandrini · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Diana Budiman p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Wuryanto p.3 ×2
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 552 ms 12 Sep 2026 22:55

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '82.1785',
 'shares_present': '3963532106',
 'time_end': '10:57:00',
 'time_start': '10:06:00',
 'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, '
          'Kelurahan Panunggangan, Kecamatan. Pinang, Kota Tangerang, Prop. '
          'Banten 15143'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result