Back to announcement
20241126_TFCO_Perubahan Profesi Penunjang_31791705_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
Tangerang, 12 Juni 2024
Nomor : 7/ NOT/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. M.H. Thamrin,
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk Kelurahan Panunggangan,
Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,
Prop. Banten 15143
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari
“PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk”, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 10.06 WIB – 10.57 WIB
Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, Kelurahan Panunggangan,
Kecamatan. Pinang, Kota Tangerang, Prop. Banten 15143
Kehadiran :
- Dewan Komisaris : 1. Syamsir Siregar Presiden Komisaris/
Komisaris Independen
2. Afandi Hermawan Komisaris
3. Thomas Lee Komisaris Independen/
- Direksi : 1. Anton Wiratama Presiden Direktur
2. Sugito Budiono Direktur
3. Nio Ing Tjung Direktur
4. Silvia Wiratama Direktur
5. Johan Wirjanata Direktur
6. Bambang Prayitno Direktur
- Pemegang Saham : 3.963.532.106 saham (82,1785%) dari total 4.823.074.400 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023;
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2024;
3. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada Dewan
Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi;
Page 2
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada
tanggal 26 April 2024 dengan surat Nomor 0022/TFCO/COR-SEC/IV/2024;
b. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 6 Mei 2024; dan
c. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 21 Mei 2024.
Pengumuman dan Pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang Saham
Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia (“BEI”), website resmi Perseroan, serta pada sistem
eASY.KSEI.
III.KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi
dari tugas manajemen mereka dan anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan
ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat .
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk
mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan
Page 3
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik..
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Wiratama sebagai Presiden Komisaris, Bapak Afandi Hermawan
sebagai Komisaris, Bapak Bambang Prayitno sebagai Komisaris Independen, dan Ibu Sisyanti Sishandrini
sebagai Komisaris Independen sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan kedua sejak pengangkatannya.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Sugito Budiono sebagai Presiden Direktur, Bapak Nio Ing Tjung sebagai
Wakil Presiden Direktur, serta Ibu Silvia Wiratama, Bapak Johan Wirjanata, Ibu Diana Budiman, dan
Bapak Wuryanto masing-masing sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua sejak pengangkatannya.
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan tindakan yang
diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum melakukan hal-hal yang dianggap
baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
tersebut, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan agar perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima
oleh instansi yang berwenang.
Sehubungan dengan Keputusan tersebut maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Presiden Direktur : Bapak Sugito Budiono
Wakil Presiden Direktur : Bapak Nio Ing Tjung
Direktur : Ibu Silvia Wiratama
Direktur : Ibu Diana Budiman
Direktur : Bapak Johan Wirjanata
Direktur : Bapak Wuryanto
Presiden Komisaris : Bapak Anton Wiratama
Komisaris : Bapak Afandi Hermawan
Komisaris Independen : Bapak Bambang Prayitno
Komisaris Independen : Ibu Sisyanti Sishandrini
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
Page 4
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik..
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyarawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar
100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat
Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; dan
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan
anggota Direksi.
Rapat selanjutnya menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan Rapat ini baik
kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap Notaris.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor 4,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2024 · 10:06–10:57 |
| Present | 3,963,532,106 (82.18%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
552 ms
12 Sep 2026 22:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.1785',
'shares_present': '3963532106',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '10:06:00',
'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office), Jl. M.H. Thamrin, '
'Kelurahan Panunggangan, Kecamatan. Pinang, Kota Tangerang, Prop. '
'Banten 15143'}