Skip to content
Back to announcement

20241125_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791548_lamp3.pdf

Other Text extracted BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
       PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
    INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT BAKRIE & BROTHERS TBK
  (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
               MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
 KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK
 MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
 OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
 DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
 OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
 PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
 (“POJK 32/2015”).
 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
 MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT BAKRIE & BROTHERS Tbk
                                      Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                   Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker
    bisnis. Konsultasi, jasa, industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta perdagangan baik secara
                           langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

                                                  Kantor Pusat:
                                          Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                         Kompleks Rasuna Epicentrum
                                              Jl. H. R. Rasuna Said
                                             Jakarta Selatan 12940
                                          Telepon: +62-21-2991-2222
                                        Website: www.bakrie-brothers.com
                                            Email: ir@bakrie.co.id
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan konversi
sebagian utang Perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD.
Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh
sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa Seri E dengan nilai nominal Rp12 (dua belas Rupiah)
per saham atau sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana
PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang
rencananya akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
 DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
 MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
 ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
 DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
 INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
 RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
 KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
 BIASA PERSEROAN.
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN DI SITUS WEB
 BEI (WWW.IDX.CO.ID) DAN SITUS WEB PERSEROAN (HTTPS://BAKRIE-BROTHERS.COM).

  Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 November 2024 dan
            merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan
                                            pada tanggal 22 Oktober 2024.
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                      :    1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                       derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                       hubungan seseorang dengan:
                                       a. suami atau istri;
                                       b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                           anak;
                                       c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                           istri dari cucu;
                                       d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                           istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                       e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                    2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                       derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                       hubungan seseorang dengan:
                                       a. orang tua dan anak;
                                       b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       c. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                    3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                       komisaris dari pihak tersebut;
                                    4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                       terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                       Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                    5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                       maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
                                       mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                       pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                       kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                    6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                       dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                       oleh pihak yang sama; atau
                                    7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                       utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                       langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                       saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                       tersebut,
                                    sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

 BAE                           :    Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, pihak yang
                                    berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit efek
                                    melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
                                    yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT EDI
                                    Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.

 BNRI                          :    Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

 BEI                           :    Berarti singkatan dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
                                    didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                    diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                    di Jakarta Selatan, dimana saham Perseroan dicatatkan.

 Daftar Pemegang Saham         :    Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                    keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
                                    dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
                                    diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

 Dewan Komisaris               :    Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
                                    pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan

                                                1
Page 3
                                 Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada
                                 Direksi.

Direksi                      :   Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
                                 jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                                 Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
                                 mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Dolar Amerika Serikat atau   :   Berarti mata uang sah dari negara Amerika Serikat yaitu Dolar
USD                              Amerika Serikat.

Eurofa                       :   Berarti Eurofa Capital Investment Inc.

GGL                          :   Berarti Golden Glades Limited.

Hari Bursa                   :   Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                                 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                                 ketentuan-ketentuan BEI.

Kemenkumham                  :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi        :   Berarti Keterbukaan Informasi tanggal 22 Oktober 2024 yang
                                 memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana
                                 PMTHMETD yang disiapkan dalam rangka memenuhi
                                 ketentuan POJK 32/2015, sebagaimana diubah dengan
                                 Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
                                 Informasi ini.

KSEI                         :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                 yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan efek
                                 berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan
                                 Kolektif.

Masyarakat                   :   Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                                 Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                                 Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                                 tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                 bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Menkumham                    :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
                                 Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                                 Perundang-Undangan Republik Indonesia atau Menteri
                                 Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

OJK                          :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
                                 diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
                                 wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                 jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                 perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                 lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                                 yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                 melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri
                                 Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                 Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU OJK.

Peraturan BEI No. I-A        :   Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan
                                 Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                                 Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT


                                             2
Page 4
                                   Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
                                   Desember 2021.

Perjanjian Penyelesaian        :   Berarti Perjanjian Penyelesaian        Eurofa   dan   Perjanjian
                                   Penyelesaian SMIL.

Perjanjian Penyelesaian        :   Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 10 Juni 2024 antara
Eurofa                             Perseroan dengan Eurofa.

Perjanjian Penyelesaian GGL    :   Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 30 September 2022
                                   antara Perseroan dengan GGL dan SMIL.

Perjanjian Penyelesaian SMIL   :   Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 30 September 2024
                                   antara Perseroan dengan SMIL.

Perseroan                      :   Berarti PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas
                                   yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

PMTHMETD                       :   Berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                                   Dahulu,    dengan   menerbitkan    Saham-Saham     Baru
                                   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                   Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                                   tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 9/2018                    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018                tentang
                                   Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

POJK 15/2020                   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 yang berlaku
                                   tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 32/2015                   :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
                                   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
                                   dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
                                   Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
                                   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Rupiah atau Rp                 :   Berarti Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik
                                   Indonesia.

RUPS                           :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
                                   sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                         :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                                   diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                                   Perseroan.

SMIL                           :   Berarti Silvery Moon Investment Ltd.

UU P2SK                        :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023                  tentang
                                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPM                           :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                   Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU P2SK.




                                               3
Page 5
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai Rencana PMTHMETD.

Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada Eurofa dan SMIL,
keduanya selaku para kreditur Perseroan (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Kreditur”), sebesar Rp855.000.000.000 (delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah) menjadi saham
baru sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu) saham biasa Seri E atau sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Saham-Saham
Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi Saham-Saham Baru melalui
mekanisme PMTHMETD, Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan
Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang
berkurang, dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban memberikan
HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika Perseroan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka
perbaikan posisi keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, Perseroan
dapat melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi
sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

Merujuk pada ketentuan di atas, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, utang yang akan dikonversi
Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup membayarnya pada jatuh tempo
dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa utang Perseroan kepada Para Kreditur akan
dikonversi menjadi Saham-Saham Baru dalam Perseroan.

Rencana PMTHMETD memiliki nilai yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 33 huruf c Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dalam hal melakukan suatu penambahan modal,
Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 32/2015. Oleh karenanya, Rencana PMTHMETD bukan
merupakan suatu transaksi material.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD Perseroan
wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis
tanggal 28 November 2024. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015,
Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai Rencana PMTHMETD bersamaan dengan
pengumuman RUPSLB.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam rangka
program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih berjalan
(outstanding).

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara
baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negatif dan material terhadap keberlangsungan usaha dan Rencana PMTHMETD.




                                                 4
Page 6
                              RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD

Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:

1.   Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD

     Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, auditor
     independen berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     Laporan Auditor Independen No. 00007/2.0902/AU.1/10/1792-2/1/III/2024 tertanggal 13 Maret
     2024, yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (Izin Akuntan Publik No. AP. 1792)
     (Nomor STTD: STTD.AP-24/PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022) dengan opini wajar tanpa
     modifikasian, pos-pos liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi
     PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015 adalah:

     a.    Pos Pinjaman Jangka Panjang kepada kreditur Eurofa sebesar USD50.000.000 (lima puluh
           juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp770.800.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh
           miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
     b.    Pos Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga kepada kreditur SMIL dengan jumlah tagihan
           sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga
           puluh tujuh ribu tujuh Rupiah).

     Para Kreditur telah menyetujui berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, untuk menerima
     penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima Saham-Saham Baru dengan
     harga konversi Rp64 (enam puluh empat Rupiah) per saham dalam Rencana PMTHMETD dengan
     jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi dengan
     harga pelaksanaan atau konversi dalam Rencana PMTHMETD.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana penetapan harga pelaksanaan
     ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
     transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
     merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah
     sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.

     Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
     a. Penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan
        sehingga rasio utang terhadap ekuitas Perseroan akan mengalami penurunan sebesar 5,66%
        (lima koma enam enam persen) dari sebelumnya 1,06x menjadi 1,00x.
     b. Beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.
     c. Penurunan rasio utang terhadap ekuitas akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
        mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan
        datang.

2.   Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham

     a. Utang Perseroan Kepada Eurofa

          Pada tanggal 16 Desember 2010, Perseroan telah menandatangani Subscription Agreement
          sehubungan dengan penerbitan Equity Linked Notes (“Notes”) sejumlah USD109.000.000
          (seratus sembilan juta Dolar Amerika Serikat) kepada Eurofa yang telah jatuh tempo pada
          tanggal 16 Desember 2015.

          Dana yang diperoleh Perseroan dari Eurofa sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta dolar
          Amerika Serikat) atau setara dengan Rp770.800.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh miliar
          delapan ratus juta Rupiah) merupakan sebagian dari pinjaman jangka panjang Perseroan
          kepada Eurofa atas penerbitan Notes yang telah sepenuhnya digunakan oleh Perseroan untuk
          keperluan refinancing dalam rangka penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Ascention Ltd.
          berdasarkan Loan Agreement tertanggal 5 Februari 2010 antara Perseroan dan Ascention Ltd.



                                                   5
Page 7
  Perseroan telah membayar Eurofa upfront fee sebesar USD6.400.000 (enam juta empat ratus
  ribu Dolar Amerika Serikat). Berdasarkan perjanjian tersebut, Eurofa mempunyai hak untuk
  melakukan konversi jumlah pokok pinjaman menjadi saham biasa Perusahaan setelah
  kejadian berikut ini:

  i.     Perseroan gagal dalam melakukan pembayaran secara penuh atas Notes pada tanggal
         yang ditentukan untuk pelunasan;
  ii.    Notes tersebut tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo; dan
  iii.   terjadinya peristiwa cedera janji dan terus berlanjut.

  Eurofa selanjutnya telah mengalihkan sebagian Notes kepada Ecoline Investment Limited
  sebesar USD6.000.000 (enam juta Dolar Amerika Serikat) pada tanggal 25 Juni 2014 dan
  kepada GGL sebesar USD53.000.000 (lima puluh tiga juta Dolar Amerika Serikat) pada tanggal
  22 Agustus 2022, dimana Eurofa telah melakukan pemberitahuan kepada Perseroan atas
  pengalihan Notes kepada Ecoline pada tanggal 25 Juni 2014 dan pengalihan Notes kepada
  GGL pada tanggal 22 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-
  Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, setelah pengalihan sebagian Notes kepada kedua
  pihak tersebut, sisa Notes yang masih dimiliki oleh Eurofa adalah sebesar USD50.000.000
  (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
  lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per
  lima belas ribu Rupiah).

  Untuk melunasi utang yang timbul dari Notes yang masih dimiliki oleh Eurofa tersebut,
  Perseroan dan Eurofa telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Eurofa dengan
  ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
  Serikat) akan diselesaikan dengan cara Perseroan akan mengkonversi utang dengan
  menerbitkan 11.718.750.000 (sebelas miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima
  puluh ribu) lembar saham biasa Seri E atau senilai Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh
  miliar Rupiah) atau setara USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat)
  (berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah))
  kepada Eurofa melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

  Apabila Rencana PMTHMETD telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
  Perseroan dalam RUPSLB dan setelah Perseroan melaksanakan Rencana PMTHMETD, maka
  utang Perseroan kepada Eurofa akan dikonversi menjadi modal ditempatkan dan disetor penuh
  dan seluruh utang Perseroan kepada Eurofa menjadi lunas.

b. Utang Perseroan Kepada SMIL

  Nilai awal utang Perseroan kepada GGL adalah sebesar USD53.000.000 (lima puluh tiga juta
  Dolar Amerika Serikat). Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan, GGL, dan SMIL
  menandatangani Perjanjian Penyelesaian GGL dimana Perseroan dan GGL menyepakati
  penyelesaian kewajiban Perseroan kepada GGL sebesar USD53.000.000 (lima puluh tiga juta
  Dolar Amerika Serikat) dengan ketentuan (i) pembayaran kepada GGL senilai
  USD22.494.521,09 (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus dua
  puluh satu Dolar Amerika Serikat sembilan sen). Perseroan telah melakukan pembayaran
  tersebut pada tahun 2022; dan (ii) GGL mengalihkan saldo tagihan pada Perseroan kepada
  SMIL sebesar USD30.505.478,91 (tiga puluh juta lima ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh
  delapan Dolar Amerika Serikat sembilan puluh satu sen) atau setara dengan
  Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh
  tujuh ribu tujuh Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp15.247 (satu Dolar Amerika Serikat per
  lima belas ribu dua ratus empat puluh tujuh Rupiah). Atas pengalihan tersebut, maka pada
  tanggal 30 September 2022, Perseroan dan SMIL telah menandatangani Perjanjian
  Pengakuan Utang (“Perjanjian Pengakuan Utang SMIL”), dimana Perseroan memiliki
  kewajiban kepada SMIL sebesar USD30.505.478,91 (tiga puluh juta lima ratus lima ribu empat
  ratus tujuh puluh delapan Dolar Amerika Serikat sembilan puluh satu sen) atau setara dengan
  Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh
  tujuh ribu tujuh Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp15.247 (satu Dolar Amerika Serikat per
  lima belas ribu dua ratus empat puluh tujuh Rupiah) yang telah jatuh tempo pada tanggal 30
  September 2023.




                                           6
Page 8
        Dana sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta
        tiga puluh tujuh ribu tujuh Rupiah) merupakan sebagian dari pinjaman jangka pendek
        Perseroan kepada SMIL yang telah digunakan oleh Perseroan untuk keperluan refinancing
        dalam rangka penyelesaian kewajiban Perseroan kepada GGL yang belum diselesaikan
        Perseroan berdasarkan Perjanjian Penyelesaian GGL.

        Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan dan SMIL telah menandatangani perubahan
        perjanjian pengakuan utang atas Perjanjian Pengakuan Utang SMIL, dimana utang Perseroan
        kepada SMIL menjadi dalam mata uang Rupiah sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus
        enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh tujuh ribu tujuh Rupiah) dan
        pelunasan pinjaman tersebut akan diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2024.
        Perseroan telah melakukan penyelesaian sebagian utang kepada SMIL senilai
        Rp360.109.198.318 (tiga ratus enam puluh miliar seratus sembilan juta seratus sembilan puluh
        delapan ribu tiga ratus delapan belas Rupiah) sampai dengan tanggal 30 September 2024
        sehingga utang Perseroan kepada SMIL tersisa sebesar Rp105.007.838.689 (seratus lima
        miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh sembilan
        Rupiah).

        Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan SMIL telah menandatangani Perjanjian
        Penyelesaian SMIL dengan ketentuan bahwa saldo utang Perseroan sebesar
        Rp105.007.838.689 (seratus lima miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam
        ratus delapan puluh sembilan Rupiah) akan diselesaikan dengan cara non-tunai, dimana
        Perseroan akan mengkonversi utang dengan menerbitkan 1.640.625.000 (satu miliar enam
        ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu) lembar saham biasa Seri E atau senilai
        Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah) kepada SMIL melalui mekanisme PMTHMETD
        sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

        Apabila Rencana PMTHMETD telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham
        Perseroan dalam RUPSLB dan setelah Perseroan melaksanakan Rencana PMTHMETD, maka
        utang Perseroan kepada SMIL akan dikonversi menjadi modal ditempatkan dan disetor penuh
        dan seluruh utang Perseroan kepada SMIL menjadi lunas.

3.   Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD
     adalah sebesar Rp64 (enam puluh empat Rupiah) per saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan BEI No. I-A, dimana penetapan harga
     pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s
     length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
     merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama serta telah
     sesuai dengan ketentuan V.1.4 dan V.1.5 Lampiran II Peraturan BEI No. I-A.

4.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp855.000.000.000 (delapan
     ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas (i) Pinjaman Jangka Panjang kepada Eurofa
     sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
     Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu
     Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah) dan (ii) Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga
     kepada SMIL sebesar Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah).
5.   Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

     Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang
     saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024.
     Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan
     Peraturan BEI No. I-A.



                                                 7
Page 9
6.   Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

     Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena dana yang dicatat sebagai hasil
     PMTHMETD ini merupakan konversi utang Perseroan terhadap Para Kreditur dimana merupakan
     suatu penyelesaian utang Perseroan kepada Para Kreditur.

7.   Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

     Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD
     terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                               Sebelum PMTHMETD          Penyesuaian         Setelah PMTHMETD
      Aset
      Total Aset Lancar                                      4.048.448                  -               4.048.448
      Total Aset Tidak Lancar                                3.222.730                  -               3.222.730
      Total Aset                                             7.271.178                  -               7.271.178

      Liabilitas
      Total Liabilitas Jangka Pendek                         3.962.435          (855.000)               3.107.435
      Total Liabilitas Jangka Panjang                          521.208                  -                 521.208
      Total Liabilitas                                       4.483.643          (855.000)               3.628.643

      Ekuitas
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                  23.675.988            855.000               24.530.988
      Tambahan modal disetor                              (2.504.322)                  -              (2.504.322)
      Cadangan modal lainnya                                  528.973                  -                  528.973
      Defisit                                            (19.392.454)                  -             (19.392.454)
      Kepentingan Non-pengendali                              479.350                  -                  479.350
      Ekuitas                                               2.787.535            855.000                3.642.535
      Total Liabilitas dan Ekuitas                          7.271.178                  -                7.271.178

                          Rasio Keuangan
                                                                 Sebelum PMTHMETD           Setelah PMTHMETD
                             30 Juni 2024
      Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%)                  102,17%                      130,28%
      Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset                               0,02x                        0,02x
      Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas                                  0,05x                        0,04x
      Total Liabilitas/Ekuitas                                                 1,61x                        1,00x
      Total Liabilitas/Total Aset                                              0,62x                        0,50x

     Setelah Rencana PMTHMETD, total liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp855.000 juta
     sehingga berdasarkan posisi laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan sebelum PMTHMETD
     adalah sebesar Rp4.483.643 juta dan akan turun menjadi sebesar Rp3.628.643 juta setelah
     Rencana PMTHMETD.

     Selain itu, penerbitan Saham-Saham Baru akan menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal
     dari peningkatan pada modal ditempatkan dan disetor penuh. Setelah pelaksanaan Rencana
     PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
     enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp2.787.535 juta akan
     mengalami peningkatan sebesar Rp855.000 juta menjadi sebesar Rp3.642.535 juta. Dengan
     peningkatan ekuitas tersebut, rasio total aset lancar terhadap total liabilitas jangka pendek akan
     mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar 102,17% menjadi 130,28%. Rasio liabilitas
     terhadap ekuitas Perseroan akan mengalami penurunan dari sebelumnya 1,61x menjadi 1,00x.
     Rasio liabilitas terhadap total aset Perseroan juga akan mengalami penurunan dari sebelumnya
     0,62x menjadi 0,50x.

8.   Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham

     Persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan
     yaitu akan terdilusi sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) setelah Rencana PMTHMETD
     dilaksanakan.




                                                             8
Page 10
    9.    Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
          Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
          Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD dan setelah pelaksanaan Rencana
          PMTHMETD:
                                                         Sebelum PMTHMETD**                                          Setelah PMTHMETD
          Keterangan               Seri
                                             Jumlah Saham   Total Nilai Nominal (Rp)       %       Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)     %
 Modal dasar
   Seri A (Nominal Rp5.687)         A             77.500.800          440.747.049.600      0,03         77.500.800             440.747.049.600      0,03
   Seri B (Nominal Rp796)           B            368.128.800          293.030.524.800      0,12        368.128.800             293.030.524.800      0,12
   Seri C (Nominal Rp227)           C          8.984.667.760        2.039.519.581.520      3,06      8.984.667.760           2.039.519.581.520      3,06
   Seri D (Nominal Rp99)            D         51.285.282.796        5.077.242.996.804     17,46     51.285.282.796           5.077.242.996.804     17,46
   Seri E (Nominal Rp12)            E        233.000.000.000        2.796.000.000.000     79,33    233.000.000.000           2.796.000.000.000     79,33
 Total modal dasar                           293.715.580.156       10.646.540.152.724    100,00    293.715.580.156          10.646.540.152.724    100,00
 Modal ditempatkan dan
   disetor penuh
   Levoca Enterprise Ltd            E         50.642.237.270          607.706.847.240     31,64     50.642.237.270             607.706.847.240      29,20
   Port Fraser International Ltd    E         46.352.744.597          556.232.935.164     28,96     46.352.744.597             556.232.935.164      26,73
   Fountain City Investment Ltd     E         39.532.410.300          474.388.923.600     24,70     39.532.410.300             474.388.923.600      22,80
   PT Biofuel Indo Sumatra          C          2.116.086.600          480.351.658.200      1,32      2.116.086.600             480.351.658.200       1,22
   R.A. Sri Dharmayanti             D             13.223.000            1.309.077.000      0,01         13.223.000               1.309.077.000       0,01
   Armansyah Yamin                  A                 16.799               95.535.913      0,00             16.799                  95.535.913       0,00
                                    D              4.000.000              396.000.000      0,00          4.000.000                 396.000.000       0,00
     Eurofa Capital Investment Inc  E                      -                        -         -     11.718.750.000             140.625.000.000       6,76
     Silvery Moon Investment Ltd    E                      -                        -         -      1.640.625.000              19.687.500.000       0,94
     Masyarakat*                              21.396.738.943        2.483.384.245.654     13,37     21.396.738.943           2.483.384.245.654      12,34
        Seri A (Nominal Rp5.687)     A            19.358.401          110.091.226.487      0,01         19.358.401             110.091.226.487       0,01
        Seri B (Nominal Rp796)       B           368.128.800          293.030.524.800      0,23        368.128.800             293.030.524.800       0,21
        Seri C (Nominal Rp227)       C         6.868.581.160        1.559.167.923.320      4,29      6.868.581.160           1.559.167.923.320       3,96
        Seri D (Nominal Rp99)        D         4.039.155.449          399.876.389.451      2,52      4.039.155.449             399.876.389.451       2,33
        Seri E (Nominal Rp12)        E        10.101.515.133          121.218.181.596      6,31     10.101.515.133             121.218.181.596       5,82
  Total modal ditempatkan dan
     disetor penuh                        160.057.457.509             4.603.865.222.771       100,00    173.416.832.509         4.764.177.722.771   100,00
  Saham dalam portepel
     Seri A (Nominal Rp5.687)        A           58.125.600             330.560.287.200                      58.125.600           330.560.287.200
     Seri B (Nominal Rp796)          B                     -                             -                            -                         -
     Seri C (Nominal Rp227)          C                     -                             -                            -                         -
     Seri D (Nominal Rp99)           D      47.228.904.347            4.675.661.530.353                  47.228.904.347         4.675.661.530.353
     Seri E (Nominal Rp12)           E      86.371.092.700            1.036.453.112.400                  73.011.717.700           876.140.612.400
  Total saham dalam portepel              133.658.122.647             6.042.674.929.953                 120.298.747.647         5.882.362.429.953
* Masyarakat masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
** Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMTHMETD berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 23 tanggal
5 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0052501.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0184937 tanggal 22 Agustus 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0176132.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 dan diumumkan dalam BNRI No. 90 tanggal 8 November
2024 dan Tambahan BNRI No. 035787 (“Akta No.23/2024”) serta (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh BAE
yang ditunjuk Perseroan.


          Perseroan tidak memiliki saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).

          Berdasarkan laporan dari BAE per 31 Oktober 2024, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi
          dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                           Kepemilikan Saham                                 Persentase
                   Nama                   Jabatan
                                                           Seri      Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)          Kepemilikan (%)
            R.A. Sri Dharmayanti           Direktur         D             13.223.000                   1.309.077.000            0,01
            Armansyah Yamin               Komisaris         A                 16.799                      95.535.913            0,00
                                           Utama            D              4.000.000                     396.000.000            0,00


          Kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas saham Perseroan sebagaimana
          disebutkan di atas telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan (i) Surat No. 045/BNBR/YS-
          OJK/V/19 tanggal 27 Mei 2019 dan (ii) Surat No. 075/BNBR/CS-OJK/IX/22 tertanggal 7 September
          2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) UUPM dan Pasal 2 ayat (1) POJK No. 4 Tahun
          2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
          Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

          Pengendali Perseroan adalah kelompok terorganisasi (terdiri dari Aburizal Bakrie, Nirwan
          Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2
          POJK 9/2018. Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah Bakrie memiliki
          hubungan keluarga satu sama lain dan karenanya merupakan pihak-pihak yang memiliki
          hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM. Dengan demikian,
          Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra Usmansjah sebagai kelompok terorganisasi
          yang memiliki hubungan afiliasi satu sama lain dapat bekerja sama untuk membuat rencana,
          kesepakatan, dan keputusan untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu pada Perseroan
          melalui kepemilikan secara langsung Aburizal Bakrie dan Indra Usmansjah Bakrie pada Perseroan

                                                                       9
Page 11
    dan kepemilikan secara tidak langsung Nirwan Dermawan Bakrie (melalui kepemilikan sahamnya
    pada sejumlah perusahaan yang memiliki kepemilikan saham pada PT Biofuel Indo Sumatra),
    dimana pihak-pihak tersebutlah yang mengendalikan Perseroan.

    Pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Aburizal Bakrie, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Indra
    Usmansjah Bakrie sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (e)
    Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
    dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

10. Pengendalian atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

    Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan dan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan,
    tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan.

11. Keterangan Mengenai Para Kreditur

    a. Eurofa Capital Investment Inc.

       Eurofa adalah suatu perusahaan yang didirikan di British Virgin Island, dengan alamat kantor
       yang terdaftar di Craigmuir Chambers, Road Town, Tortola, VG 1110.

       Kegiatan Usaha

       Bergerak di bidang investasi.

       Pemegang Saham

       Sansi Investment Holding Ltd.

       Pengurusan dan Pengawasan

       Direktur: Yip Lai Wah

       Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

       i.    Perseroan dan Eurofa mengakui bahwa utang Perseroan kepada Eurofa adalah sebesar
             USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
             Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs
             USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah), yang timbul dari
             Notes yang diterbitkan Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit Eurofa (“Utang
             Perseroan Kepada Eurofa”).

       ii.   Utang Perseroan Kepada Eurofa akan diselesaikan dengan cara non-tunai, dimana
             Perseroan akan menyelesaikan Utang Perseroan Kepada Eurofa dengan cara Eurofa
             mengkonversi Utang Perseroan Kepada Eurofa dengan menerbitkan 11.718.750.000
             (sebelas miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham
             biasa Seri E menggunakan harga konversi sebesar Rp64 (enam puluh empat Rupiah)
             melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

       Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

       Eurofa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

    b. Silvery Moon Investment Ltd.

       SMIL adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Marshall Island, dengan alamat
       kantor yang terdaftar di Trust Company Complex, Ajeltake Road, Ajeltake Island, Majuro,
       Marshall Islands MH 96960.




                                                 10
Page 12
        Kegiatan Usaha

        Bergerak di bidang investasi.

        Pemegang Saham

        Lee Chi Kuen (Li Zijuan)

        Pengurusan dan Pengawasan

        Direktur: Lee Chi Kuen (Li Zijuan)

        Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

        i.    Perseroan dan SMIL mengakui bahwa utang Perseroan kepada SMIL adalah sebesar
              Rp105.007.838.689 (seratus lima miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu
              enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah), berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang
              SMIL (“Utang Perseroan Kepada SMIL”).

        ii.   Perseroan dan SMIL sepakat bahwa Utang Perseroan Kepada SMIL akan diselesaikan
              dengan cara non-tunai, dimana Perseroan akan menyelesaikan Utang Perseroan Kepada
              SMIL dengan cara SMIL mengkonversi utang Perseroan Kepada SMIL dengan cara
              menerbitkan 1.640.625.000 (satu miliar enam ratus empat puluh juta enam ratus dua
              puluh lima ribu) lembar saham biasa Seri E menggunakan harga konversi sebesar Rp64
              (enam puluh empat Rupiah) per lembar saham melalui mekanisme PMTHMETD
              sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

        Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

        SMIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

                              KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
     Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
     Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
     hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang
     dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.
     8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan Pengadilan
     Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah diumumkan dalam BNRI
     No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta Pendirian”).

     Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 23/2024.

     Akta Pendirian, Akta No. 23/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
     disebut sebagai “Anggaran Dasar”.

2.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 19 tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat
     di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang (i) telah mendapatkan
     persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0040425.AH.01.02.Tahun
     2024 tanggal 5 Juli 2024 dan (ii) telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0168991 tanggal 5 Juli 2024, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Kemenkumham di bawah No. AHU-0135300.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 Juli 2024, maksud
     dan tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan
     perdagangan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

                                                 11
Page 13
   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
   usaha sebagai berikut:

   a.    kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
         manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan

   b.    kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk
         konstruksi, (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari
         baja dan besi, (iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau
         lebih, (v) pembangkit tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi
         bangunan sipil jalan, (viii) konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan
         underpass, (ix) jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan
         besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi)
         perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, (xii) perdagangan besar
         berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol, (xiv) aktivitas teknologi
         informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri kendaraan
         bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain alat
         transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
         dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

   Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
   perusahaan holding (KBLI 64200), (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), dan
   (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).

3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di
   hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
   kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Data Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal
   14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun
   2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
   berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                   :   Armansyah Yamin
    Komisaris Independen              :   Raniwati Malik

    Direksi
    Direktur Utama                    :   Anindya Novyan Bakrie
    Wakil Direktur Utama              :   Anindra Ardiansyah Bakrie
    Direktur                          :   Hendrajanto Marta Sakti
    Direktur                          :   R.A. Sri Dharmayanti
    Direktur                          :   Kartini Sally

   Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal 16
   Juni 2023 dan akan berakhir pada tahun 2026.




                                                 12
Page 14
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
yang akan disediakan oleh KSEI pada:
Hari, Tanggal          :   Kamis, 28 November 2024
Waktu                  :   14.00 WIB sampai selesai
Tempat                 :   Ruang Nusantara, Bakrie Tower Lantai 36 & 37, Kompleks Rasuna
                           Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Catatan                :   Rapat diselenggarakan secara hybrid oleh Perseroan dengan menggunakan
                           eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                           yang berkedudukan di Jakarta Selatan
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1.        Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
          posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) POJK 32/2015, dengan melakukan
          konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi setoran saham.

2.        Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
          dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
          PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan
          Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan yaitu
https://bakrie-brothers.com, masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2024.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
adalah sebagai berikut:
1.        RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
          dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham
          dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2.        Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
          di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
          dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1⁄3 (satu per tiga) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua
          adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
          hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3.        Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
          atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
          berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
          yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
          permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs web
BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2024. Sedangkan pemanggilan RUPSLB akan
dipublikasikan pada tanggal 6 November 2024 di situs web BEI dan situs web Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
                                    KEGIATAN                                         TANGGAL
 Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB                                            15 Oktober 2024
 Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai                  22 Oktober 2024
      PMTHMETD
 Pengumuman RUPSLB                                                                      22 Oktober 2024
 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Recording Date)         5 November 2024
 Iklan Panggilan RUPSLB                                                                6 November 2024
 RUPSLB                                                                               28 November 2024
 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                                   2 Desember 2024
 Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB                                         27 Desember 2024


                                                      13
Page 15
               PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang
terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar
atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMTHMETD dan pihak yang
membantu dalam penyusunan Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum          :    TnP Law Firm
                               Satrio Tower, Lantai 15
                               Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                               Jakarta 12950
 Nama Rekan               :    Rambun Tjajo
 STTD                     :    STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 12 Desember 2023

 Notaris                   :   Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
                               Jl. Pluit Selatan Raya No. 103
                               Jakarta 14450
 STTD                      :   STTD.N-149/PM.2/2018 tanggal 16 November 2018

 BAE                       :   PT EDI Indonesia
                               Wisma SMR Lantai 10
                               Jl. Yos Sudarso Kav. 89
                               Jakarta 14350
 Izin Usaha sebagai BAE    :   Kep-01/PM/BAE/2000 tanggal 25 Juli 2000

 Penasihat Keuangan        :   PT Ciptadana Sekuritas Asia
                               Plaza ASIA Office Park Unit 2
                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
                               Jakarta 12190
 Izin Usaha                :   KEP-01/PM/PEE/2006 tanggal 20 Januari 2006




                                               14
Page 16
                                   INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:

                                 PT Bakrie & Brothers Tbk
                                 Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                Kompleks Rasuna Epicentrum
                                     Jl. H. R. Rasuna Said
                                    Jakarta Selatan 12940
                                 Telepon: +62-21-2991-2222
                               Website: www.bakrie-brothers.com
                                    Email: ir@bakrie.co.id

                                  Jakarta, 25 November 2024

                                            Direksi




                                              15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published25 Nov 2024
Pages16
Characters64,406
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Eurofa Capital p.3 ×3
linked org Levoca Enterprise Ltd p.10
linked — Fountain City p.10
linked org PT Biofuel Indo Sumatra p.10 ×3
linked person R.A. Sri Dharmayanti · Direktur p.10
linked person Armansyah Yamin · Komisaris p.10 ×3
linked person Anindya Novyan Bakrie p.13
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible — Silvery Moon p.4 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.15
possible org Ciptadana Sekuritas Asia p.15
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS TBK p.1 ×4
unresolved person H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan p.1 ×2
unresolved org Berarti Eurofa Capital Investment Inc. p.3
unresolved org Berarti Golden Glades Limited p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Berarti Silvery Moon Investment Ltd. p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.6
unresolved org Ascention Ltd. p.6 ×2
unresolved org Ecoline Investment Limited p.7
unresolved org Fountain City Investment Ltd p.10
unresolved org Eurofa Capital Investment Inc p.10 ×2
unresolved org Silvery Moon Investment Ltd p.10 ×2
unresolved org Pemegang Saham Sansi Investment Holding Ltd. p.11
unresolved person Yip Lai Wah · Direktur p.11
unresolved person Lee Chi Kuen · Direktur p.12
unresolved person Sie Khwan Djioe · Notaris p.12
unresolved — | TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.15
unresolved person | Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. · Notaris p.15 ×7
unresolved org PT EDI Indonesia Wisma SMR p.15
unresolved org PT Ciptadana Sekuritas Asia Plaza ASIA Office Park p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result