Back to announcement
20241125_HKMU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31791496_lamp1.pdf
Financial statement Text extracted HKMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
Jakarta, 20 November 2024 Nomor : e025/HKMU-Corsec/X1/2024 Kepada Yth. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10170 Perihal : Jawaban atas surat OJK No. S1270/PM.212/2024 tanggal 19 Agustus 2024 perihal Keterlambatan atas Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta Material Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Handal Aluminium Sukses (HAS) Entitas anak PT HK Metals Utama Tbk Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S1270/PM.212/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”), bersama ini Perseroan menyampaikan tanggapan atas surat OJK No. S1270/PM.212/2024, Informasi dan fakta material sbb : 1 | Tanggal Kejadian Penjelasan Fakta Materil 2 |Jenis Informasi atau Material Fakta Putusan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Handal Aluminium Sukses putusan perkara No. 131/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN/.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Juni 2024. 3 | Uraian atau Fakta Material 1. Mengabulkan — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pemohon I PKPU (PT. Jotun Indonesia dan pemohon II PKPU (Erwin Sendjaja) terhadap Termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses) dan Kreditur Lain Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI): 2. Menetapkan Termohon PKPU (PT Handal Aluminium Sukses) dalam keadaan PKPU sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan:
Page 2 OCR 0.941
N HKMU 3. Menunjuk Sdr. Yusuf Pranowo, SH.MH Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas. 4. Mengangkat: a. Johanes Gea, S.H., berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, dengan Alamat kantor di Menara Kuningan, Lantail, Unit 1/H, Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-7, kav.5 Jakarta Selatan- 12940. Kurator dan pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-383.AH.04.05- 2022, tertanggal 26 September 2022: b. Aria Dipura Nata Atmadja, S.H., berkantor di Law office Atmadja Siregar Krisnomo, dengan Alamat kantor di Gedung Markaz #508, Jl. Ciumbuleuit No. 73, Kota Bandung, Jawa Barat. Kurator dan pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-3L.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret 2022,dan Cc. Jhanzen Marganda Sagala, S.H., berkantor di Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners, dengan Alamat kantor di Menara Taspen 14# floor Suite 1406-1407, Jl. Jend. Sudirman No. 2, Jakarta, 10220. Kurator dan pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116.AH.04.03- 2021, tertanggal 2 Maret 2021. Sebagai tim Pengurus PT. Handal Aluminium Sukses dan selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal termohon PKPU (Debitor) dinyatakan pailit, 5. Menetapkan Hari Persidangan berikutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Pukul 10:00 wib.
Page 3 OCR 0.946
N HKMU Bertempat diruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 6. Memerintah Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan diatas, 7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan dikemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir, 8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir. 4 | Dampak Kejadian, Informasi atau | Atas PKPU yang dihadapi Anak Usaha Perseroan saat fakta material tersebut terhadap | ini tidak memiliki Dampak operasional dan keuangan kegiatan operasional, Hukum, |atas anak usaha, namun berdampak terhadap Kondisi Keuangan, atau | Perseroan sebagai Perusahaan Induk, namun Kelangsungan usaha Emiten atau | berkenaan dengan hukum anak usaha terkena Perusahaan Publik dampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT HK Metals Utama Tbk 3 -NHKMU PT HK METALS UTAMA. Muhamad Kuncoro Direktur Utama
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Handal Aluminium Sukses
p.1 ×5
unresolved
org
HK Metals Utama Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Jotun Indonesia
p.1
unresolved
person
Yusuf Pranowo
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2 ×2
unresolved
person
Johanes Gea
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
Aria Dipura Nata Atmadja
p.2
unresolved
person
Cc. Jhanzen Marganda Sagala
p.2
unresolved
org
Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners
p.2
unresolved
org
PT HK METALS UTAMA. Muhamad Kuncoro
p.3
unresolved
person
Muhamad Kuncoro
· Direktur Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.