Skip to content
Back to announcement

20260612_BMTP_Perubahan Pengurus_32100730_lamp1.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-96/D.03/2026

TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HENRISA YUNAN LUBIS
SEBAGAI DIREKTUR IT DAN DIGITAL PT BANK MANDIRI TASPEN

ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen
(“Keputusan Sirkuler”) tanggal 4 Desember 2025 dan Surat PT
Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/260/2026 tanggal 24 April
2026 sampai dengan surat terakhir Nomor DIR/325/2026
tanggal 3 Juni 2026, PT Bank Mandiri Taspen mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas
pengangkatan Sdr. Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur IT dan
Digital:

b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris,

c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Henrisa Yunan Lubis
sebagai calon Direktur IT dan Digital PT Bank Mandiri Taspen,

d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Henrisa Yunan Lubis sebagai calon Direktur IT dan Digital PT
Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan

Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

Page 2 OCR 0.941
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845):

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845):

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098):

d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6700).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. HENRISA YUNAN LUBIS SEBAGAI DIREKTUR
IT DAN DIGITAL PT BANK MANDIRI TASPEN

PERTAMA : Sdr. Henrisa Yunan Lubis sebagai calon Direktur IT dan Digital PT
Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur IT dan Digital PT Bank Mandiri Taspen.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

bp
AK 000020-0

Page 3 OCR 0.930
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan OR-Code.

KP: D.03/PB.13110

Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Henrisa
Yunan Lubis disetujui untuk menjadi Direktur IT dan Digital PT
Bank Mandiri Taspen.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat

kekeliruan.

Keputusan ini disampaikan kepada :

1. Sdr. Henrisa Yunan Lubis,

2. PT Bank Mandiri Taspen,

3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas,

4. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan
Perbankan Daerah,

5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas,
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah, dan

7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juni 2026

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN

DIAN EDIANA RAE

pan
DIK 080120 O6205

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.96 MB
Published12 Jun 2026
Pages3
Characters4,902
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×6
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR p.1
unresolved person KEPATUTAN SDR. HENRISA YUNAN LUBIS SEBAGAI · DIREKTUR p.2 ×7
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA p.2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen. Dokumen p.2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen. Keputusan Anggota Dewan Komisioner p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 46 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result