Skip to content
Back to announcement

20260612_ASRI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100856_lamp2.pdf

Other Text extracted ASRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PT ALAM SUTERA REALTY Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                PENGUMUMAN
            JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TAHUN BUKU 2025


Berdasarkan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 (“Rapat”), telah disetujui pembagian
dividen kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar Rp. 29.474.117.832,- (Dua Puluh Sembilan
Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua
Rupiah) atau sebesar Rp. 1,5,- (Satu Koma Lima Rupiah) untuk setiap 1 (satu) saham.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00023/BEI/03/2015
tertanggal 12 Maret 2015, maka dengan ini Direksi Perseroan bermaksud untuk memberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai jadwal dan tata cara pembagian dividen
(“Pemberitahuan”), sebagai berikut:

A. Jadwal Pembagian Dividen Tahun Buku 2025

    Kegiatan                                                           Hari, Tanggal
    Pengumuman jadwal pembagian Dividen                                Jumat, 12 Juni 2026
    cum Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi                         Kamis, 18 Juni 2026
    ex Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi                          Jumat, 19 Juni 2026
    Recording date DPS yang berhak atas Dividen s.d. pukul 16.00 WIB   Selasa, 23 Juni 2026
    cum Dividen di Pasar Tunai                                         Selasa, 23 Juni 2026
    ex Dividen di Pasar Tunai                                          Rabu, 24 Juni 2026
    Pembagian Dividen                                                  Jumat, 10 Juli 2026

B. Tata Cara Pembagian Dividen

    1. Bahwa dividen yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah dividen tunai (“Dividen”).
    2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
       (“Pemegang Saham”).
    3. Pembagian Dividen:
        a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
           Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan melalui KSEI pada
           tanggal 10 Juli 2026 dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
           Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
           rekening efek.
        b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik) atau tidak
           termasuk dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan
           pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang telah
           memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham kepada
           Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, berkedudukan
           di Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 47-48,
Page 2
      Jakarta – 12930, dalam bentuk surat bermeterai yang telah dicantumkan dengan nama,
      alamat dan nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham warkat yang bersangkutan
      dengan disertai fotokopi KTP Pemegang Saham sesuai alamat dalam DPS. Surat tersebut
      sudah harus diterima oleh BAE selambatnya tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
4. Perpajakan:
   a. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, di mana jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
      tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen
      yang menjadi hak Pemegang Saham.
   b. Atas pembayaran Dividen kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
      tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan atas pembayaran
      Dividen kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan
      pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record
      Date.
   c. Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
      memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan negara
      Republik Indonesia dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
      sesuai P3B) apabila dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara
      Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda kepada KSEI atau BAE
      paling lambat tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu
      tersebut Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN tidak diterima atau formatnya tidak
      memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Dividen yang dibayarkan akan
      dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
   d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDP)
      yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan
      menyampaikan NPWP tersebut kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
      kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek atau dapat secara
      langsung menyampaikannya kepada KSEI atau BAE, paling lambat tanggal 23 Juni 2026
      pukul 16.00 WIB.
   e. Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima
      Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
      diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
      Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
      No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun
      2021 dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
      WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan
      Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang
      telah beberapa kali diubah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
      Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk
      melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
      penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan
      ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas
      dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal
      17 ayat (2c)*.
      *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN
      paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan
      (Record Date).
   f. Dalam hal terdapat permasalahan perpajakan atau klaim di kemudian hari atas Dividen
      yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya
      disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka penyelesaian hal tersebut wajib dilakukan
      antara Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
Page 3
            Pemegang Saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan peraturan
            perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pengumuman resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak menerbitkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.

Pengumuman ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian
atau perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa
Indonesia yang akan berlaku.


                                    Tangerang, 12 Juni 2026
                                   PT Alam Sutera Realty Tbk
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published12 Jun 2026
Pages3
Characters8,079
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAM SUTERA REALTY Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Negeri p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result