Back to announcement
20260612_ASRI_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100856_lamp2.pdf
Other Text extracted ASRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT ALAM SUTERA REALTY Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan keputusan mata acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 (“Rapat”), telah disetujui pembagian
dividen kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar Rp. 29.474.117.832,- (Dua Puluh Sembilan
Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua
Rupiah) atau sebesar Rp. 1,5,- (Satu Koma Lima Rupiah) untuk setiap 1 (satu) saham.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: KEP-00023/BEI/03/2015
tertanggal 12 Maret 2015, maka dengan ini Direksi Perseroan bermaksud untuk memberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai jadwal dan tata cara pembagian dividen
(“Pemberitahuan”), sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tahun Buku 2025
Kegiatan Hari, Tanggal
Pengumuman jadwal pembagian Dividen Jumat, 12 Juni 2026
cum Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi Kamis, 18 Juni 2026
ex Dividen di Pasar Regular dan Negosiasi Jumat, 19 Juni 2026
Recording date DPS yang berhak atas Dividen s.d. pukul 16.00 WIB Selasa, 23 Juni 2026
cum Dividen di Pasar Tunai Selasa, 23 Juni 2026
ex Dividen di Pasar Tunai Rabu, 24 Juni 2026
Pembagian Dividen Jumat, 10 Juli 2026
B. Tata Cara Pembagian Dividen
1. Bahwa dividen yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah dividen tunai (“Dividen”).
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham”).
3. Pembagian Dividen:
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan melalui KSEI pada
tanggal 10 Juli 2026 dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka
rekening efek.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik) atau tidak
termasuk dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan
pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang telah
memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham kepada
Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, berkedudukan
di Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 47-48,
Page 2
Jakarta – 12930, dalam bentuk surat bermeterai yang telah dicantumkan dengan nama,
alamat dan nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham warkat yang bersangkutan
dengan disertai fotokopi KTP Pemegang Saham sesuai alamat dalam DPS. Surat tersebut
sudah harus diterima oleh BAE selambatnya tanggal 23 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
4. Perpajakan:
a. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, di mana jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen
yang menjadi hak Pemegang Saham.
b. Atas pembayaran Dividen kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan atas pembayaran
Dividen kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan
pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record
Date.
c. Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan negara
Republik Indonesia dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
sesuai P3B) apabila dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda kepada KSEI atau BAE
paling lambat tanggal 24 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu
tersebut Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN tidak diterima atau formatnya tidak
memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka Dividen yang dibayarkan akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDP)
yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan
menyampaikan NPWP tersebut kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek atau dapat secara
langsung menyampaikannya kepada KSEI atau BAE, paling lambat tanggal 23 Juni 2026
pukul 16.00 WIB.
e. Berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun
2021 dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang
telah beberapa kali diubah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk
melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas
dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal
17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan
(Record Date).
f. Dalam hal terdapat permasalahan perpajakan atau klaim di kemudian hari atas Dividen
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka penyelesaian hal tersebut wajib dilakukan
antara Pemegang Saham dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
Page 3
Pemegang Saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pengumuman resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak menerbitkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
Pengumuman ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidaksesuaian
atau perbedaan penafsiran antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa
Indonesia yang akan berlaku.
Tangerang, 12 Juni 2026
PT Alam Sutera Realty Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Negeri
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.