Back to announcement
20241125_NRCA_Laporan Pengalihan Saham Hasil Buy Back_31791178_lamp2.pdf
Other Text extracted NRCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENGALIHAN SEBAGIAN SAHAM TREASURI
PT NUSA RAYA CIPTA TBK (“Perseroan”)
PT Nusa Raya Cipta Tbk
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang jasa konstruksi untuk bangunan komersial dan infrastruktur
Kantor Pusat:
Gedung Graha Cipta, JI. D.I. Panjaitan No. 40, Jakarta 13350
Telepon: 021-8193526, 8193582
Faksimili: 021-8193544, 8193471
Email: corsec@nusarayacipta.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PASAL 35 AYAT (1) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN
2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT NUSA RAYA CIPTA TBK. (“PERSEROAN’)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan
publik, penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
Page 2
I. DEFINISI
PENDAHULUAN
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, tempat dimana saham-saham
Perseroan diperdagangkan.
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
Keterbukaan Informasi : berarti keterbukaan informasi atas pembelian kembali
Pembelian Kembali Saham saham Perseroan, yang dirinci pada bagian Pendahuluan
dalam pengumuman ini.
OJK : berarti Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21
tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang
menerima pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sejak
tanggal 31 Desember 2012.
Perseroan : berarti PT Nusa Raya Cipta Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia.
POJK No. 2/2013 : Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013
tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali
Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar
yang Berfluktuasi Secara Signifikan, yang telah dicabut
dengan POJK No. 13/2023 (sebagaimana didefinsikan di
bawah ini).
POJK No. 13/2023 : berarti Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli
2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi secara Signifikan.
POJK No. 29/2023 : berarti Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29
Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Saham Treasuri : berarti saham hasil pembelian kembali yang telah
dilakukan Perseroan dan oleh karenanya dimiliki oleh
Perseroan.
II. PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 35 ayat (1) POJK No. 29/2023 yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi sebelum melakukan penjualan kembali
Saham Treasuri, bersama ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi yang tercantum
dalam pengumuman ini.
Perseroan merujuk pada keterbukaan informasi Perseroan sebelumnya sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Saham Perseroan tanggal 28 Agustus 2015 dan 18 Maret 2020
(“Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham”), yang mana berdasarkan Keterbukaan
Page 3
Informasi Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa
sebelumnya Perseroan telah melaksanakan beberapa kegiatan pembelian kembali saham
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013, dengan rincian sebagai berikut:
Program Pembelian Tahun Harga per saham Jumlah Saham
(rata-rata)
Batch 1a 2015 Rp647.31 46,514,300
Batch 1b 2016 Rp627.91 7,829,200
Batch 2 2020 Rp297.44 24,836,500
Total Saham Treasuri Perseroan 79,180,000
Selanjutnya, atas pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan di atas, saat ini Perseroan
bermaksud untuk menjual atau mengalihkan dan/atau menjual sebagian saham hasil pembelian
kembali tersebut (“Saham Treasuri”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 46,514,300 (Empat
Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus) saham atau [58,75%] (Lima Puluh
Delapan Koma Tujuh Lima Persen) dari sisa Total Saham Treasuri Perseroan yang masih ada.
Saham Treasuri yang akan dialihkan terdiri atas saham hasil pembelian kembali yang
dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013.
Rencana pengalihan Saham Treasuri akan dilakukan dengan metode penjualan di dalam bursa
atau BEI, cara mana dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang
saham sesuai dengan Pasal 21 huruf a jo. Pasal 23 ayat (1) POJK No. 29/2023 dan tidak dilakukan
dengan mekanisme penawaran terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b
POJK No. 29/2023.
Sehingga, atas rencana untuk menjual/mengalihkan sebagian Saham Treasuri tersebut, merujuk
pada Pasal 35 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum mulainya periode pelaksanaan penjualan
saham hasil pembelian kembali.
III. RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Nama anggota BEI yang : PT Ciptadana Sekuritas Asia
ditunjuk untuk melakukan
pengalihan Saham Treasuri
Perseroan
Waktu pelaksanaan : Pengalihan dan/atau penjualan akan dilakukan mulai
pengalihan Saham Treasuri tanggal 3 Desember 2024 sampai selesai
Perseroan
Jumlah Saham Treasuri : Sebanyak-banyaknya 46,514,300 (Empat Puluh Enam Juta
Perseroan yang ditargetkan Lima Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus) saham
akan dialihkan
Harga pengalihan Saham : Pengalihan akan dilakukan pada harga sesuai ketentuan
Treasuri sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 29/2023
Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Page 4
IV. TAMBAHAN INFORMASI
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan pengalihan
saham hasil pembelian kembali Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja
dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Nusa Raya Cipta Tbk
Gedung Graha Cipta, JI. D.I. Panjaitan No. 40, Jakarta 13350
Telepon: 021-8193526, 8193582
Faksimili: 021-8193544, 8193471
Email: corsec@nusarayacipta.com
Website: https://nusarayacipta.com
Jakarta, 25 November 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.