Skip to content
Back to announcement

20241125_NRCA_Laporan Pengalihan Saham Hasil Buy Back_31791178_lamp2.pdf

Other Text extracted NRCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                           KETERBUKAAN INFORMASI
                 RENCANA PENGALIHAN SEBAGIAN SAHAM TREASURI
                      PT NUSA RAYA CIPTA TBK (“Perseroan”)




                               PT Nusa Raya Cipta Tbk
                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                    (“Perseroan”)


                                Kegiatan Usaha Utama:
    Bergerak dalam bidang jasa konstruksi untuk bangunan komersial dan infrastruktur


                                     Kantor Pusat:
                Gedung Graha Cipta, JI. D.I. Panjaitan No. 40, Jakarta 13350
                           Telepon: 021-8193526, 8193582
                          Faksimili: 021-8193544, 8193471
                              Email: corsec@nusarayacipta.com


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PASAL 35 AYAT (1) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN
2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PT NUSA RAYA CIPTA TBK. (“PERSEROAN’)



Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan
publik, penasihat keuangan, atau profesional lainnya.


     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024
Page 2
 I.     DEFINISI
       PENDAHULUAN
 BEI                         : berarti Bursa Efek Indonesia yang diselenggarakan oleh PT
                               Bursa Efek Indonesia, tempat dimana saham-saham
                               Perseroan diperdagangkan.
 Keterbukaan Informasi       : berarti    informasi    yang    disampaikan    Perseroan
                               sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
 Keterbukaan       Informasi : berarti keterbukaan informasi atas pembelian kembali
 Pembelian Kembali Saham       saham Perseroan, yang dirinci pada bagian Pendahuluan
                               dalam pengumuman ini.
 OJK                         : berarti Lembaga yang independen yang mempunyai fungsi,
                               tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                               pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di
                               sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
                               Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21
                               tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas
                               Jasa Keuangan sebagaimana diubah terakhir kali
                               berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                               Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, yang
                               menerima pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
                               Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sejak
                               tanggal 31 Desember 2012.
 Perseroan                   : berarti PT Nusa Raya Cipta Tbk, suatu perseroan terbatas
                               terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                               hukum Negara Republik Indonesia.
 POJK No. 2/2013             : Peraturan OJK Nomor 2/POJK.04/2013 Tahun 2013
                               tanggal 26 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali
                               Saham Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar
                               yang Berfluktuasi Secara Signifikan, yang telah dicabut
                               dengan POJK No. 13/2023 (sebagaimana didefinsikan di
                               bawah ini).
 POJK No. 13/2023            : berarti Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli
                               2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
                               Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang
                               Berfluktuasi secara Signifikan.
 POJK No. 29/2023            : berarti Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tanggal 29
                               Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
                               Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
 Saham Treasuri              : berarti saham hasil pembelian kembali yang telah
                               dilakukan Perseroan dan oleh karenanya dimiliki oleh
                               Perseroan.

 II.   PENDAHULUAN
     PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 35 ayat (1) POJK No. 29/2023 yang mewajibkan
Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi sebelum melakukan penjualan kembali
Saham Treasuri, bersama ini Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi yang tercantum
dalam pengumuman ini.

Perseroan merujuk pada keterbukaan informasi Perseroan sebelumnya sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Saham Perseroan tanggal 28 Agustus 2015 dan 18 Maret 2020
(“Keterbukaan Informasi Pembelian Kembali Saham”), yang mana berdasarkan Keterbukaan
Page 3
Informasi Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut, Perseroan menyampaikan bahwa
sebelumnya Perseroan telah melaksanakan beberapa kegiatan pembelian kembali saham
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013, dengan rincian sebagai berikut:

  Program Pembelian           Tahun    Harga per saham                  Jumlah Saham
                                         (rata-rata)
        Batch 1a           2015           Rp647.31                         46,514,300
        Batch 1b           2016           Rp627.91                          7,829,200
        Batch 2            2020           Rp297.44                         24,836,500
             Total Saham Treasuri Perseroan                                79,180,000

Selanjutnya, atas pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan di atas, saat ini Perseroan
bermaksud untuk menjual atau mengalihkan dan/atau menjual sebagian saham hasil pembelian
kembali tersebut (“Saham Treasuri”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 46,514,300 (Empat
Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus) saham atau [58,75%] (Lima Puluh
Delapan Koma Tujuh Lima Persen) dari sisa Total Saham Treasuri Perseroan yang masih ada.
Saham Treasuri yang akan dialihkan terdiri atas saham hasil pembelian kembali yang
dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK No. 2/2013.

Rencana pengalihan Saham Treasuri akan dilakukan dengan metode penjualan di dalam bursa
atau BEI, cara mana dapat dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang
saham sesuai dengan Pasal 21 huruf a jo. Pasal 23 ayat (1) POJK No. 29/2023 dan tidak dilakukan
dengan mekanisme penawaran terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b
POJK No. 29/2023.

Sehingga, atas rencana untuk menjual/mengalihkan sebagian Saham Treasuri tersebut, merujuk
pada Pasal 35 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum mulainya periode pelaksanaan penjualan
saham hasil pembelian kembali.

 III.   RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI

 Nama anggota BEI yang          : PT Ciptadana Sekuritas Asia
 ditunjuk untuk melakukan
 pengalihan Saham Treasuri
 Perseroan
 Waktu           pelaksanaan    : Pengalihan dan/atau penjualan akan dilakukan mulai
 pengalihan Saham Treasuri        tanggal 3 Desember 2024 sampai selesai
 Perseroan
 Jumlah     Saham    Treasuri   : Sebanyak-banyaknya 46,514,300 (Empat Puluh Enam Juta
 Perseroan yang ditargetkan       Lima Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus) saham
 akan dialihkan
 Harga pengalihan Saham         : Pengalihan akan dilakukan pada harga sesuai ketentuan
 Treasuri                         sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 29/2023

Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
pengalihan saham hasil pembelian kembali saham sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Page 4
 IV.   TAMBAHAN INFORMASI

Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan pengalihan
saham hasil pembelian kembali Perseroan, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari kerja
dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagaimana tersebut di bawah ini:


                                Sekretaris Perusahaan
                                PT Nusa Raya Cipta Tbk
                 Gedung Graha Cipta, JI. D.I. Panjaitan No. 40, Jakarta 13350
                            Telepon: 021-8193526, 8193582
                           Faksimili: 021-8193544, 8193471
                           Email: corsec@nusarayacipta.com
                           Website: https://nusarayacipta.com



                                Jakarta, 25 November 2024
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published25 Nov 2024
Pages4
Characters8,921
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSA RAYA CIPTA TBK p.1 ×14
linked org Dana Pensiun p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org PT Ciptadana Sekuritas Asia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result