Skip to content
Back to announcement

20241122_HRME_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31780625.pdf

Other Text extracted HRME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                            103/HRME/IDX/XI/2024

 Nama Perusahaan                        PT Menteng Heritage Realty Tbk.

 Kode Emiten                            HRME

 Lampiran                               1

 Perihal                                Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12264/BEI.PP3/11-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Tanggapan/Penjelasan:

           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    1      perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.

           The Company is not aware of any information or material facts that could influence the value of company
           securities or investors' investment decisions as regulated in Financial Services Authority Regulation Number
           31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Tanggapan/Penjelasan:

           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    2
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           The Company is not aware of any information or material facts that could influence the value of company
           securities or investors' investment decisions as regulated in Regulation Number I-E: Obligation to Submit
           Information in the provisions of points III.2.1 and IV.2.1. Attachment to the Decision of the Directors of PT
           Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Tanggapan/Penjelasan:

           Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    3      Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik.

           There is no information/facts/other important events that are material and could affect the price of the
           Company's securities and the Company's survival that have not been disclosed by the Company to the
           public.
Page 2
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Tanggapan/Penjelasan:

        Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
  4     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

        The Company is not aware of any activities of certain shareholders as regulated in Financial Services
        Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or Any Changes in
        Ownership of Public Company Shares.

        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Tanggapan/Penjelasan:

        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
  5
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap rencana pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3
        bulan mendatang.

        The Company has no plans to take corporate action in the near future, including corporate plans that will
        impact plans to list the Company's shares on the Stock Exchange in the next 3 months.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Tanggapan/Penjelasan:

        Perseroan sudah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan yaitu PT Wijaya Wisesa
  6
        Realty, bahwa Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan
        sahamnya di Perseroan.

        The Company has confirmed to the Company's main shareholder, PT Wijaya Wisesa Realty, that the
        Company's Main Shareholder has no plans regarding its share ownership in the Company.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Menteng Heritage Realty Tbk.




Christofer Wibisono

Direktur Utama




PT Menteng Heritage Realty Tbk.
Jl. Cilacap No 1, Jakarta 10310
Telepon : +62 21 3193 3018, Fax : +62 21 3193 3019, www.hrme.co.id



Nama Pengirim                       Christofer Wibisono

Jabatan                             Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   22-11-2024 11:43
Page 3
Lampiran                          1. 103 - Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Menteng Heritage Realty Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Menteng Heritage Realty Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          103/HRME/IDX/XI/2024

Issuer Name                        PT Menteng Heritage Realty Tbk.

Issuer Code                        HRME

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12264/BEI.PP3/11-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    Perusahaan Publik?
    Tanggapan/Penjelasan:

    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
1   perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
    Perusahaan Publik.

    The Company is not aware of any information or material facts that could influence the value of company
    securities or investors' investment decisions as regulated in Financial Services Authority Regulation Number
    31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Tanggapan/Penjelasan:

    Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
2
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

    The Company is not aware of any information or material facts that could influence the value of company
    securities or investors' investment decisions as regulated in Regulation Number I-E: Obligation to Submit
    Information in the provisions of points III.2.1 and IV.2.1. Attachment to the Decision of the Directors of PT
    Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Tanggapan/Penjelasan:

    Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
3   Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan oleh Perseroan kepada publik.

    There is no information/facts/other important events that are material and could affect the price of the
    Company's securities and the Company's survival that have not been disclosed by the Company to the
    public.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Tanggapan/Penjelasan:

    Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
4   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

    The Company is not aware of any activities of certain shareholders as regulated in Financial Services
    Authority Regulation Number 11/POJK.04/2017 concerning Ownership Reports or Any Changes in
    Ownership of Public Company Shares.
Page 6
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
        Tanggapan/Penjelasan:

        Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
  5
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap rencana pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3
        bulan mendatang.

        The Company has no plans to take corporate action in the near future, including corporate plans that will
        impact plans to list the Company's shares on the Stock Exchange in the next 3 months.

        Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
        mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
        menjawab konfirmasi tersebut.
        Tanggapan/Penjelasan:

        Perseroan sudah mengkonfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan yaitu PT Wijaya Wisesa
  6
        Realty, bahwa Pemegang Saham Utama Perseroan tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan
        sahamnya di Perseroan.

        The Company has confirmed to the Company's main shareholder, PT Wijaya Wisesa Realty, that the
        Company's Main Shareholder has no plans regarding its share ownership in the Company.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Menteng Heritage Realty Tbk.




Christofer Wibisono

Direktur Utama




PT Menteng Heritage Realty Tbk.
Jl. Cilacap No 1, Jakarta 10310
Phone : +62 21 3193 3018, Fax : +62 21 3193 3019, www.hrme.co.id



Sender Name                         Christofer Wibisono

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       22-11-2024 11:43

Attachment                          1. 103 - Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek.pdf


     This is an official document of PT Menteng Heritage Realty Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Menteng Heritage Realty Tbk. is fully responsible for
                                    the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published22 Nov 2024
Pages6
Characters12,975
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Menteng Heritage Realty Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Wijaya Wisesa Realty p.2 ×3
linked person Christofer Wibisono · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Wijaya Wisesa 6 Realty p.2 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×4
unresolved org PT Wijaya Wisesa p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result