Skip to content
Back to announcement

20241121_GHON_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31780559.pdf

Other Text extracted GHON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          299/GTI/FIN/CORSEC/XI/24

 Nama Perusahaan                      PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk

 Kode Emiten                          GHON

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12200/BEI.PP1/11-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa, hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
    1
           atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
           sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
           Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Perseroan juga
           menegaskan bahwa seluruh informasi material telah disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai
           dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi
    2
           nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
           Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. (Peraturan Nomor I-E) sebagaimana
           tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
           juga menegaskan bahwa seluruh informasi material yang diwajibkan telah disampaikan secara transparan
           dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta material, atau
    3      kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup
           Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi
           material yang relevan telah disampaikan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan
           yang berlaku.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Saat ini tidak ada informasi yang diketahui terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
           diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
           Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi, dapat dipastikan Perseroan akan mematuhi peraturan
           dan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta memperoleh
           persetujuan yang diperlukan terlebih dahulu.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Perseroan menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, pemegang saham utama saat ini
           tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk




Yoyong

Corporate Secretary




PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
APL Tower-Central Park 19th Floor/Unit T7 Jl. S. Parman Kav.28 Jakarta Barat 1147
Telepon :        021 - 29659371, Fax : 0,   www.gihon-indonesia.com



Nama Pengirim                      Yoyong

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  21-11-2024 18:03

Lampiran                          1. Tanggapan S-12200-BEI.PP1-11-2024.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda
 tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia
                 Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            299/GTI/FIN/CORSEC/XI/24

Issuer Name                          PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk

Issuer Code                          GHON

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-12200/BEI.PP1/11-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa, hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi
   1
          atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal
          sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
          Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Perseroan juga
          menegaskan bahwa seluruh informasi material telah disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai
          dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Hingga saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi
   2
          nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
          Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. (Peraturan Nomor I-E) sebagaimana
          tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Perseroan
          juga menegaskan bahwa seluruh informasi material yang diwajibkan telah disampaikan secara transparan
          dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor I-E.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta material, atau
   3      kejadian penting lainnya yang dapat memengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan hidup
          Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan menegaskan bahwa seluruh informasi
          material yang relevan telah disampaikan secara terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Saat ini tidak ada informasi yang diketahui terkait aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
          diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   5      Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Apabila
          Perseroan berencana melakukan tindakan korporasi, dapat dipastikan Perseroan akan mematuhi peraturan
          dan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta memperoleh
          persetujuan yang diperlukan terlebih dahulu.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Perseroan menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima, pemegang saham utama saat ini
          tidak memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk




Yoyong

Corporate Secretary




PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
APL Tower-Central Park 19th Floor/Unit T7 Jl. S. Parman Kav.28 Jakarta Barat 1147
Phone : 021 - 29659371, Fax : 0,    www.gihon-indonesia.com



Sender Name                         Yoyong

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       21-11-2024 18:03

Attachment                         1. Tanggapan S-12200-BEI.PP1-11-2024.pdf


  This is an official document of PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published21 Nov 2024
Pages4
Characters11,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Yoyong · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result