Back to announcement
20241121_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31780545_lamp1.pdf
Other Text extracted LTLSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Page 2
DEFINISI
CML : PT Cipta Mapan Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Laporan Pendapat : Pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi (sebagaimana didefinisikan di
Kewajaran KJPP bawah ini) yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
dengan Laporan Pendapat Kewajaran No. 00017/2.0110-
01/BS/04/0426/1/XI/2024 tentang Pendapat Kewajaran atas Pinjam
Meminjam Dana (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tanggal 12
November 2024.
OJK : Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenangpengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Perseroan : PT Lautan Luas Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan
terbatas terbuka yang yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia,
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang
Negara Republik Indonesia.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
TBS : PT Taruna Bina Sarana, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.
Transaksi : Transaksi pinjaman sejumlah dana antara CML, sebagai penerima
pinjaman, dengan TBS, sebagai pemberi pinjaman, secara revolving.
Perjanjian Perjanjian Pinjaman antara CML dengan TBS tertanggal 19 November
2024.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai transaksi pinjaman sejumlah dana antara CML dengan TBS
(“Transaksi”). Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 dikarenakan baik CML maupun TBS adalah perusahaan terkendali Perseroan
sesuai dengan pasal 1 huruf d POJK 42/2020. Transaksi ini dilakukan oleh TBS selaku pemberi
pinjaman dan CML, dimana keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi sebagai
bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Ringkasan Transaksi
Berikut dibawah ini adalah ringkasan Transaksi berdasarkan Perjanjian:
No Perihal Deskripsi
PT Taruna Bina Sarana (Pemberi Pinjaman) dan PT Cipta
1 Para Pihak
Mapan Logistik (Penerima Pinjaman)
2 Jenis Perjanjian Perjanjian Pinjaman dalam bentuk revolving
Mendukung pembiayaan kegiatan modal kerja bagi
3 Tujuan Pinjaman
Penerima Pinjaman
Jumlah Maksimal
4 Rp40.000.000.000
Pinjaman
8,5% per tahun, dengan opsi perubahan oleh Pemberi
5 Suku Bunga
Pinjaman melalui pemberitahuan tertulis
Periode keberlakuan 6 tahun kalender sejak tanggal
6 Jatuh Tempo Pinjaman
penarikan pinjaman pertama
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. TBS sebagai Pemberi Pinjaman; dan
b. CML sebagai Penerima Pinjaman.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi
Dengan terlaksananya transaksi ini, CML dapat memanfaatkan pendanaan untuk kebutuhan
modal kerja dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan pembiayaan konvensional.
Transaksi ini juga memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa persyaratan
administratif tambahan yang umumnya berlaku pada pembiayaan melalui pihak ketiga.
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI CML
1. Riwayat Singkat CML
CML didirikan dengan nama PT Cipta Mapan Logistik berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Juni
2001 dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-03838
HT.01.01.TH.2001 tanggal 26 Juli 2001 (“Akta Pendirian CML”).
Akta Pendirian CML telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
dituangkan dalam Akta CML No. 2 tanggal 8 September 2023 (“Anggaran Dasar CML”).
3
Page 4
2. Kegiatan Usaha CML
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CML, kegiatan usaha CML adalah sebagai berikut:
a. Pergudangan dan Penyimpanan;
b. Aktivitas Cold Storage;
c. Aktivitas Pengepakan;
d. Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL;
e. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manasjemen Fungsi Sumber Daya Manusia; dan
f. Konsultasi Manajemen Lainnya.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh CML
adalah pergudangan dan penyimpanan.
3. Struktur Permodalan CML
Struktur permodalan CML per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal
Kepemilikan
Perseroan 188.079 99,9995% Rp141.059.250.000
Indrawan Masrin 1 0,0005% Rp750.000
Jumlah 188.080 100% Rp141.060.000.000
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CML
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Cipta Mapan Logistik No. 1
tanggal 13 November 2023 dibuat di hadapan Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Cilegon dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0185940 tanggal
16 November 2023, susunan pengurus CML pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Joshua Chandraputra Asali
Komisaris : Danny Suryadi Adenan
Direksi
Presiden Direktur : Jimmy Masrin
Wakil Presiden Direktur : Soewandhi Soekamto
Direktur : Subakti Setiawan
Direktur : Yulie
Direktur : Irwan Hasudungan Friedolin Tampubolon
IV. URAIAN SINGKAT MENGENAI TBS
1. Riwayat Singkat TBS
TBS didirikan dengan nama PT Taruna Bina Sarana berdasarkan Akta No. 135 tanggal 15
Desember 1993 dibuat dihadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-2507
HT.01.01.TH.2000 tanggal 15 Februari 2000 (“Akta Pendirian TBS”).
Akta Pendirian TBS telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
dituangkan dalam Akta TBS No. 11 tanggal 17 Maret 2023 (“Anggaran Dasar TBS”).
4
Page 5
2. Kegiatan Usaha TBS
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar TBS, kegiatan usaha TBS adalah sebagai berikut:
a. Pergudangan dan Penyimpanan;
b. Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
c. Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
d. Aktivitas Penyimpanan B3;
e. Treatmen dan Pembuangan Limbah Berbahaya;
f. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI; dan
g. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh TBS
adalah Pergudangan dan Penyimpanan.
3. Struktur Permodalan TBS
Struktur permodalan TBS per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal
Kepemilikan
Perseroan 28.486.250 25% Rp14.243.125.000
PT Cipta Mapan Logistik 62.669.750 55% Rp31.334.875.000
PT Bintang Erlindo 22.789.000 20% Rp11.394.500.000
Jumlah 113.945.000 100% Rp56.972.500.000
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TBS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Taruna Bina Sarana No. 3
tanggal 13 November 2023 dibuat di hadapan Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Cilegon dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0186400 tanggal
17 November 2023, susunan pengurus TBS pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jimmy Masrin
Komisaris : George Djuhari
Direksi
Presiden Direktur : Subakti Setiawan
Direktur : Yulie
Direktur : Nova Silaban
V. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan Industri Lim Teck
Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat dihadapan
Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli 1951 dan
diumumkan dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No. 212.
Perubahan nama menjadi PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal 29
Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio, pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April
1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 21 September 1965, Tambahan No.
204 (“Akta Pendirian Perseroan”).
5
Page 6
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
87 tanggal 14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
persetujuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
0038603.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya;
b. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati;
c. Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya;
d. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia;
e. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
f. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
g. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya;
h. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
i. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
j. Perdagangan Barang Logam untuk Bahan Konstruksi:
k. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia;
l. Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia;
m. Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam Bentuk Dasar;
n. Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur;
o. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
p. Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
q. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
r. Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl;
s. Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI;
t. Perdagangan Besar Kertas dan Karton;
u. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
v. Pergudangan dan Penyimpanan;
w. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
x. Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
y. Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
z. Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas;
aa. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
bb. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair
dan Gas;
cc. Jasa Pengujian Laboratorium.
Lebih lanjut, kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum;
b. Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus; dan
c. Aktivitas Perusahaan Holding.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan
adalah distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur bahan
kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan
melalui Entitas Anak. Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa
penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan mulai beroperasi
secara komersial pada tahun 1951.
6
Page 7
3. Struktur Permodalan
Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49
tanggal 14 Mei 2024 dibuat di hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-
0207453 tanggal 29 Mei 2024, susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Isien Fudianto
Wakil Presiden Komisaris : Pranata Hajadi
Komisaris Independen : Ir. Rifana Erni
Komisaris Independen : Ir. Diah Maulida, M.A.
Komisaris Independen : Ir. R Benny Wachjudi M.B.A.
Komisaris Independen : Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H.
Direksi
Presiden Direktur : Indrawan Masrin
Wakil Presiden Direktur : Jimmy Masrin
7
Page 8
Direktur : Joshua Chandraputra Asali
Direktur : Danny Suryadi Adenan
Direktur : Soewandhi Soekamto
Direktur : Elly Mariana Tansil M
Direktur : Hendrik Gunawan
Direktur : Subakti Setiawan
VI. HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Pelaksanaan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-
pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu sebagai berikut:
1. CML, sebagai Penerima Pinjaman, merupakan anak perusahaan dari Perseroan, di mana
Perseroan memiliki 99,99% saham di CML. TBS, sebagai Pemberi Pinjaman, merupakan anak
perusahaan dari CML, di mana CML memiliki 55% saham di TBS, sementara Perseroan
memiliki 25% saham di TBS.
2. Terdapat hubungan kepengurusan dan kepengawasan yang sama, yaitu
Jabatan di
Nama
Perseroan CML TBS
Jimmy Masrin Wakil Presiden Presiden Direktur Presiden
Direktur Komisaris
Joshua Direktur Presiden Komisaris
Chandraputra Asali
Danny Suryadi Direktur Komisaris
Adenan
Soewandhi Direktur Wakil Presiden
Soekamto Direktur
Subakti Setiawan Direktur Direktur Presiden Direktur
VII. RINGKASAN LAPORAN KJPP
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond
("ID&R"), sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
pinjam meminjam dana (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas
(cut off date) adalah per 30 Juni 2024.
Ringkasan Pendapat Kewajaran berdasarkan Laporan No. 00017/2.0110-
01/BS/04/0426/1/XI/2024 tanggal 12 November 2024
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Lautan Luas Tbk (“Perseroan”)
b) PT Cipta Mapan Logistik (“CML”)
c) PT Taruna Bina Sarana (“TBS”)
Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam meminjam dana dengan pihak terafiliasi
Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa CML dan TBS merupakan entitas anak
Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi
afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi
tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan
Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
8
Page 9
Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
1. Analisis Kewajaran Tingkat Bunga
Analisis kewajaran tingkat bunga dilakukan dengan membandingkan besaran bunga yang
diberikan dengan besaran suku bunga pinjaman pembanding dengan denominasi yang sama.
Dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara CML dan TBS sesuai
dengan Draft Perjanjian, kami telah menelaah perhitungan pembebanan bunga dari TBS kepada
CML. Bahwa nilai pokok fasilitas dana pinjaman maksimum adalah sebesar Rp 40.000.000.000
dengan tingkat bunga 8,5% per tahun dan jangka waktu selama 6 tahun dan dapat diperpanjang
adalah wajar karena masih dalam kisaran tingkat bunga yang berlaku di pasar yang berkisar
antara 2,00% - 8,68% tahun.
2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dan
sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dianggap wajar apabila posisi
proforma menunjukkan nilai positif. Berdasarkan analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang disiapkan oleh manajemen
Perseroan. Dengan terjadinya Transaksi, tidak terjadi dampak terhadap kinerja posisi keuangan
maupun laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan, dikarenakan pinjaman CML kepada
TBS tersebut akan tercatat sebagai akun utang dan piutang pihak berelasi, di mana akun-akun
tersebut akan tereliminasi sehingga tidak berdampak pada Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan. Namun, peningkatan kinerja Perseroan dengan dilakukannya Transaksi akan terlihat
pada proyeksi kinerja Perseroan yang tetap positif.
3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi atas kemampuan Perseroan
menghasilkan laba yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
Perseroan (potensi manfaat ekonomis) tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan
dilaksanakannya Rencana Transaksi. Pertumbuhan tersebut dapat dicapai dengan asumsi
seluruh usaha Perseroan memiliki prospek yang baik. Berdasarkan analisa profitabilitas dan
inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi terlihat bahwa Rencana Transaksi yang
dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.
9
Page 10
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran
nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
adalah wajar.
VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseraon, baik secara individu maupun secara bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan, serta
semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:
PT LAUTAN LUAS TBK.
Graha Indramas
Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
Email: info@lautan-luas.com
Hormat kami,
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Cipta Mapan Logistik
p.2 ×5
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Taruna Bina Sarana
p.2 ×5
unresolved
org
Deskripsi PT Taruna Bina Sarana
· Pemberi Pinjaman
p.3
unresolved
org
PT Cipta
p.3
unresolved
org
Para Pihak Mapan Logistik
· Penerima Pinjaman
p.3
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit Supatmo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3 ×4
unresolved
person
Dewika Shafira
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×2
unresolved
person
Dradjat Darmadji
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Bintang Erlindo
p.5
unresolved
org
Coy. Ltd.
p.5
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.6
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.7
unresolved
person
Ir. Rifana Erni
p.7
unresolved
person
Ir. Diah Maulida
p.7
unresolved
person
Drs. Jhonny Siahaan
p.7 ×2
unresolved
person
Joshua
· Direktur
p.8
unresolved
person
Danny Suryadi
· Direktur
p.8
unresolved
person
Soewandhi
· Direktur
p.8
unresolved
person
Soekamto
· Direktur
p.8
unresolved
person
Subakti Setiawan
· Direktur
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.