Skip to content
Back to announcement

20241121_LTLS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31780545_lamp1.pdf

Other Text extracted LTLS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1

          
Page 2
                                     DEFINISI

CML                :   PT Cipta Mapan Logistik, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                       perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                       undang-undang Negara Republik Indonesia.

KJPP               :   Kantor Jasa Penilai Publik.

Laporan Pendapat   :   Pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi (sebagaimana didefinisikan di
Kewajaran KJPP         bawah ini) yang dilakukan oleh KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
                       dengan     Laporan    Pendapat    Kewajaran       No.   00017/2.0110-
                       01/BS/04/0426/1/XI/2024 tentang Pendapat Kewajaran atas Pinjam
                       Meminjam Dana (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tanggal 12
                       November 2024.

OJK                :   Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
                       yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenangpengaturan, pengawasan,
                       pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
                       modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
                       jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
                       No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                       2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
                       merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                       Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

Perseroan          :   PT Lautan Luas Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan
                       terbatas terbuka yang yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia,
                       yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang
                       Negara Republik Indonesia.

POJK 42/2020       :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                       Transaksi Benturan Kepentingan.

TBS                :   PT Taruna Bina Sarana, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                       perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
                       undang-undang Negara Republik Indonesia.

Transaksi          :   Transaksi pinjaman sejumlah dana antara CML, sebagai penerima
                       pinjaman, dengan TBS, sebagai pemberi pinjaman, secara revolving.

Perjanjian             Perjanjian Pinjaman antara CML dengan TBS tertanggal 19 November
                       2024.




                                          2
Page 3
I.     PENDAHULUAN
       Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
       memuat informasi mengenai transaksi pinjaman sejumlah dana antara CML dengan TBS
       (“Transaksi”). Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
       42/POJK.04/2020 dikarenakan baik CML maupun TBS adalah perusahaan terkendali Perseroan
       sesuai dengan pasal 1 huruf d POJK 42/2020. Transaksi ini dilakukan oleh TBS selaku pemberi
       pinjaman dan CML, dimana keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.

       Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
       Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
       maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi sebagai
       bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.

II.    KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

       1.    Ringkasan Transaksi

             Berikut dibawah ini adalah ringkasan Transaksi berdasarkan Perjanjian:

              No               Perihal                                     Deskripsi
                                                    PT Taruna Bina Sarana (Pemberi Pinjaman) dan PT Cipta
              1     Para Pihak
                                                    Mapan Logistik (Penerima Pinjaman)
              2     Jenis Perjanjian                Perjanjian Pinjaman dalam bentuk revolving
                                                    Mendukung pembiayaan kegiatan modal kerja bagi
              3     Tujuan Pinjaman
                                                    Penerima Pinjaman
                    Jumlah               Maksimal
              4                                     Rp40.000.000.000
                    Pinjaman
                                                    8,5% per tahun, dengan opsi perubahan oleh Pemberi
              5     Suku Bunga
                                                    Pinjaman melalui pemberitahuan tertulis
                                                    Periode keberlakuan 6 tahun kalender sejak tanggal
              6     Jatuh Tempo Pinjaman
                                                    penarikan pinjaman pertama

       2.    Pihak Yang Melakukan Transaksi

             a.    TBS sebagai Pemberi Pinjaman; dan
             b.    CML sebagai Penerima Pinjaman.

       3.    Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
             apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi

             Dengan terlaksananya transaksi ini, CML dapat memanfaatkan pendanaan untuk kebutuhan
             modal kerja dengan syarat yang lebih fleksibel dibandingkan pembiayaan konvensional.
             Transaksi ini juga memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa persyaratan
             administratif tambahan yang umumnya berlaku pada pembiayaan melalui pihak ketiga.

III.   URAIAN SINGKAT MENGENAI CML

       1.    Riwayat Singkat CML

             CML didirikan dengan nama PT Cipta Mapan Logistik berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Juni
             2001 dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
             telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-03838
             HT.01.01.TH.2001 tanggal 26 Juli 2001 (“Akta Pendirian CML”).

             Akta Pendirian CML telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
             dituangkan dalam Akta CML No. 2 tanggal 8 September 2023 (“Anggaran Dasar CML”).




                                                         3
Page 4
      2.   Kegiatan Usaha CML

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CML, kegiatan usaha CML adalah sebagai berikut:

           a.     Pergudangan dan Penyimpanan;
           b.     Aktivitas Cold Storage;
           c.     Aktivitas Pengepakan;
           d.     Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL;
           e.     Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manasjemen Fungsi Sumber Daya Manusia; dan
           f.     Konsultasi Manajemen Lainnya.

           Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh CML
           adalah pergudangan dan penyimpanan.

      3.   Struktur Permodalan CML

           Struktur permodalan CML per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
           berikut:

                                                             Persentase
                Pemegang Saham       Jumlah Saham                                      Nominal
                                                             Kepemilikan
            Perseroan                          188.079             99,9995%          Rp141.059.250.000
            Indrawan Masrin                          1               0,0005%                Rp750.000
            Jumlah                             188.080                  100%         Rp141.060.000.000

      4.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi CML

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Cipta Mapan Logistik No. 1
           tanggal 13 November 2023 dibuat di hadapan Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
           Cilegon dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0185940 tanggal
           16 November 2023, susunan pengurus CML pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini
           diterbitkan adalah sebagai berikut :

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris         :       Joshua Chandraputra Asali
           Komisaris                  :       Danny Suryadi Adenan

           Direksi
           Presiden Direktur          :       Jimmy Masrin
           Wakil Presiden Direktur    :       Soewandhi Soekamto
           Direktur                   :       Subakti Setiawan
           Direktur                   :       Yulie
           Direktur                   :       Irwan Hasudungan Friedolin Tampubolon

IV.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TBS

      1.   Riwayat Singkat TBS

           TBS didirikan dengan nama PT Taruna Bina Sarana berdasarkan Akta No. 135 tanggal 15
           Desember 1993 dibuat dihadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini
           telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C-2507
           HT.01.01.TH.2000 tanggal 15 Februari 2000 (“Akta Pendirian TBS”).

           Akta Pendirian TBS telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
           dituangkan dalam Akta TBS No. 11 tanggal 17 Maret 2023 (“Anggaran Dasar TBS”).




                                                  4
Page 5
     2.   Kegiatan Usaha TBS

          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar TBS, kegiatan usaha TBS adalah sebagai berikut:

          a.     Pergudangan dan Penyimpanan;
          b.     Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
          c.     Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
          d.     Aktivitas Penyimpanan B3;
          e.     Treatmen dan Pembuangan Limbah Berbahaya;
          f.     Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI; dan
          g.     Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus.

          Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh TBS
          adalah Pergudangan dan Penyimpanan.

     3.   Struktur Permodalan TBS

          Struktur permodalan TBS per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
          berikut:

                                                             Persentase
               Pemegang Saham        Jumlah Saham                                    Nominal
                                                             Kepemilikan
           Perseroan                      28.486.250                    25%         Rp14.243.125.000
           PT Cipta Mapan Logistik        62.669.750                    55%         Rp31.334.875.000
           PT Bintang Erlindo             22.789.000                    20%         Rp11.394.500.000
           Jumlah                        113.945.000                   100%         Rp56.972.500.000

     4.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi TBS

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Taruna Bina Sarana No. 3
          tanggal 13 November 2023 dibuat di hadapan Dewika Shafira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
          Cilegon dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0186400 tanggal
          17 November 2023, susunan pengurus TBS pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah
          sebagai berikut :

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris         :      Jimmy Masrin
          Komisaris                  :      George Djuhari

          Direksi
          Presiden Direktur          :      Subakti Setiawan
          Direktur                   :      Yulie
          Direktur                   :      Nova Silaban


V.   URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

     1.   Riwayat Singkat Perseroan

          Perseroan didirikan dengan nama Persekutuan Andil Maskapai Dagang dan Industri Lim Teck
          Lee (Indonesia) Coy. Ltd. berdasarkan akta No. 75 tanggal 18 Januari 1951 dibuat dihadapan
          Raden Mas Soerojo, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh
          Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.8/13/9 tanggal 13 Juli 1951 dan
          diumumkan dalam Berita Negara No. 16 tanggal 22 Februari 1952, Tambahan No. 212.
          Perubahan nama menjadi PT Lautan Luas dilakukan berdasarkan akta No. 90 tanggal 29
          Desember 1964 oleh Lie Sioe Hoa Nio, pada waktu itu Wakil Notaris di Jakarta dan telah
          disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. J.A.5/24/20 tanggal 20 April
          1965 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 76 tanggal 21 September 1965, Tambahan No.
          204 (“Akta Pendirian Perseroan”).

                                                 5
Page 6
     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
     dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
     87 tanggal 14 Juni 2023 dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
     persetujuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
     0038603.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

2.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah
     sebagai berikut:
     a.   Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya;
     b.   Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati;
     c.   Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya;
     d.   Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Manusia;
     e.   Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
     f.   Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan
     g.   Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
          Perlengkapannya;
     h.   Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
     i.   Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
     j.   Perdagangan Barang Logam untuk Bahan Konstruksi:
     k.   Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia;
     l.   Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia;
     m.   Perdagangan Besar Karet dan Plastik Dalam Bentuk Dasar;
     n.   Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur;
     o.   Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya;
     p.   Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia;
     q.   Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
     r.   Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl;
     s.   Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI;
     t.   Perdagangan Besar Kertas dan Karton;
     u.   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
     v.   Pergudangan dan Penyimpanan;
     w.   Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
     x.   Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
     y.   Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
     z.   Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas;
     aa. Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih;
     bb. Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair
          dan Gas;
     cc.  Jasa Pengujian Laboratorium.

     Lebih lanjut, kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:
     a.     Angkutan Bermotor untuk Barang Umum;
     b.     Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus; dan
     c.     Aktivitas Perusahaan Holding.

     Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh Perseroan
     adalah distribusi bahan kimia dasar dan khusus dan melakukan kegiatan manufaktur bahan
     kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa penunjang kegiatan usaha utama Perseroan
     melalui Entitas Anak. Kegiatan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus serta penyediaan jasa
     penunjang kegiatan usaha utama Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan mulai beroperasi
     secara komersial pada tahun 1951.




                                            6
Page 7
3.   Struktur Permodalan

     Struktur permodalan Perseroan pertanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:




4.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49
     tanggal 14 Mei 2024 dibuat di hadapan Surjadi, S.H.,M.Kn., M.M., M.H., Notaris di Jakarta
     Pusat, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
     Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-
     0207453 tanggal 29 Mei 2024, susunan pengurus Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris         :       Isien Fudianto
     Wakil Presiden Komisaris   :       Pranata Hajadi
     Komisaris Independen       :       Ir. Rifana Erni
     Komisaris Independen       :       Ir. Diah Maulida, M.A.
     Komisaris Independen       :       Ir. R Benny Wachjudi M.B.A.
     Komisaris Independen       :       Drs. Jhonny Siahaan, S.H., M.H.

     Direksi
     Presiden Direktur          :       Indrawan Masrin
     Wakil Presiden Direktur    :       Jimmy Masrin

                                            7
Page 8
            Direktur                   :        Joshua Chandraputra Asali
            Direktur                   :        Danny Suryadi Adenan
            Direktur                   :        Soewandhi Soekamto
            Direktur                   :        Elly Mariana Tansil M
            Direktur                   :        Hendrik Gunawan
            Direktur                   :        Subakti Setiawan


VI.    HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

       Pelaksanaan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-
       pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu sebagai berikut:

       1.   CML, sebagai Penerima Pinjaman, merupakan anak perusahaan dari Perseroan, di mana
            Perseroan memiliki 99,99% saham di CML. TBS, sebagai Pemberi Pinjaman, merupakan anak
            perusahaan dari CML, di mana CML memiliki 55% saham di TBS, sementara Perseroan
            memiliki 25% saham di TBS.

       2.   Terdapat hubungan kepengurusan dan kepengawasan yang sama, yaitu

                                                                 Jabatan di
                       Nama
                                           Perseroan                CML                     TBS
              Jimmy Masrin              Wakil Presiden        Presiden Direktur          Presiden
                                          Direktur                                       Komisaris
              Joshua                      Direktur           Presiden Komisaris
              Chandraputra Asali
              Danny Suryadi                 Direktur              Komisaris
              Adenan
              Soewandhi                     Direktur           Wakil Presiden
              Soekamto                                           Direktur
              Subakti Setiawan              Direktur             Direktur            Presiden Direktur

VII.   RINGKASAN LAPORAN KJPP

       Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond
       ("ID&R"), sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi
       pinjam meminjam dana (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas
       (cut off date) adalah per 30 Juni 2024.

       Ringkasan     Pendapat      Kewajaran    berdasarkan          Laporan      No.     00017/2.0110-
       01/BS/04/0426/1/XI/2024 tanggal 12 November 2024

       Para Pihak dalam Transaksi
       a) PT Lautan Luas Tbk (“Perseroan”)
       b) PT Cipta Mapan Logistik (“CML”)
       c) PT Taruna Bina Sarana (“TBS”)

       Objek Transaksi
       Memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam meminjam dana dengan pihak terafiliasi
       Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

       Tujuan Penilaian
       Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa CML dan TBS merupakan entitas anak
       Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi
       afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan.
       Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana
       Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi
       tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan
       Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.



                                                       8
Page 9
Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa
asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
 Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
 Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
   penilaian;
 Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
 Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
   proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya
   (fiduciary duty);
 Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
   telah disesuaikan;
 Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
 Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
 Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
1. Analisis Kewajaran Tingkat Bunga
     Analisis kewajaran tingkat bunga dilakukan dengan membandingkan besaran bunga yang
     diberikan dengan besaran suku bunga pinjaman pembanding dengan denominasi yang sama.
     Dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara CML dan TBS sesuai
     dengan Draft Perjanjian, kami telah menelaah perhitungan pembebanan bunga dari TBS kepada
     CML. Bahwa nilai pokok fasilitas dana pinjaman maksimum adalah sebesar Rp 40.000.000.000
     dengan tingkat bunga 8,5% per tahun dan jangka waktu selama 6 tahun dan dapat diperpanjang
     adalah wajar karena masih dalam kisaran tingkat bunga yang berlaku di pasar yang berkisar
     antara 2,00% - 8,68% tahun.

2.   Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi
     Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
     proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dan
     sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dianggap wajar apabila posisi
     proforma menunjukkan nilai positif. Berdasarkan analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan dan
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan untuk periode
     enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang disiapkan oleh manajemen
     Perseroan. Dengan terjadinya Transaksi, tidak terjadi dampak terhadap kinerja posisi keuangan
     maupun laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan, dikarenakan pinjaman CML kepada
     TBS tersebut akan tercatat sebagai akun utang dan piutang pihak berelasi, di mana akun-akun
     tersebut akan tereliminasi sehingga tidak berdampak pada Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan. Namun, peningkatan kinerja Perseroan dengan dilakukannya Transaksi akan terlihat
     pada proyeksi kinerja Perseroan yang tetap positif.

3.   Analisis Inkremental dan Profitabilitas
     Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi atas kemampuan Perseroan
     menghasilkan laba yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
     Perseroan (potensi manfaat ekonomis) tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan
     dilaksanakannya Rencana Transaksi. Pertumbuhan tersebut dapat dicapai dengan asumsi
     seluruh usaha Perseroan memiliki prospek yang baik. Berdasarkan analisa profitabilitas dan
     inkremental atas keseluruhan Rencana Transaksi terlihat bahwa Rencana Transaksi yang
     dilakukan Perseroan memiliki prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.




                                              9
Page 10
        Kesimpulan
        Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran
        nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
        Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
        adalah wajar.

VIII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

        1.    Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang memadai
              untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
              berlaku Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.

        2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseraon, baik secara individu maupun secara bersama-
              sama, menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan, serta
              semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

   Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
   pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00), dengan alamat:

                                         PT LAUTAN LUAS TBK.
                                                Graha Indramas
                             Jl. AIP II KS Tubun Raya No.77, Jakarta Barat 11410
                           Telepon: (021) 8066 0777 Website: www.lautan-luas.com
                                          Email: info@lautan-luas.com


                                                  Hormat kami,
                                               Direksi Perseroan




                                                        10

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.04 MB
Published21 Nov 2024
Pages10
Characters26,644
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Indrawan Masrin p.4 ×2
linked person Jimmy Masrin p.4 ×4
linked person Pranata Hajadi p.7
linked person Ir. R Benny Wachjudi M.B.A. p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Lautan Luas Tbk p.2 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Cipta Mapan Logistik p.2 ×5
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org PT Taruna Bina Sarana p.2 ×5
unresolved org Deskripsi PT Taruna Bina Sarana · Pemberi Pinjaman p.3
unresolved org PT Cipta p.3
unresolved org Para Pihak Mapan Logistik · Penerima Pinjaman p.3
unresolved person Ilmiawan Dekrit Supatmo · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3 ×4
unresolved person Dewika Shafira · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×2
unresolved person Dradjat Darmadji · Notaris p.4
unresolved org PT Bintang Erlindo p.5
unresolved org Coy. Ltd. p.5
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.6
unresolved person Surjadi · Notaris p.7
unresolved person Ir. Rifana Erni p.7
unresolved person Ir. Diah Maulida p.7
unresolved person Drs. Jhonny Siahaan p.7 ×2
unresolved person Joshua · Direktur p.8
unresolved person Danny Suryadi · Direktur p.8
unresolved person Soewandhi · Direktur p.8
unresolved person Soekamto · Direktur p.8
unresolved person Subakti Setiawan · Direktur p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result