Back to announcement
20260612_MLBI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100697_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MLBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Multi Bintang Indonesia Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 15/2020”), PT Multi Bintang Indonesia Tbk, berkedudukan
di Jakarta Selatan dan beralamat di Talavera Office Park, Lt. 20, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 22-
26, Jakarta Selatan 12430 (“Perseroan”) membuat ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST”).
Ringkasan Risalah RUPST ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
a. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara RUPST
Hari dan tanggal pelaksanaan RUPST adalah Rabu, 10 Juni 2026 dan tempat pelaksanaannya
di Aloft South Jakarta Hotel, Jl. TB Simatupang Kav. 8-9, Cilandak Timur, Jakarta Selatan
12560.
Waktu Pelaksanaan: pukul 14:14 s.d. 15:00 Waktu Indonesia Barat.
Mata acara RUPST:
1. Permohonan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan syarat dan ketentuan
penunjukannya.
4. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan untuk para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST
Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada RUPST adalah Roland Bala (Presiden Direktur)
dan Jemmy Cahyono, Putu Norma Astyari, S.E., M.A., dan Fajar Muharisa Suryo Saputro (para
Direktur) dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada RUPST hanya Maurits
Daniel Rudolf Lalisang, dalam kedudukannya sebagai Presiden Komisaris/Komisaris
Independen yang bertindak sebagai Ketua RUPST.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan berikut ini ikut berpartisipasi dalam RUPST melalui video
konferensi:
- Komisaris Independen : Clayton Allen Wenas; dan
- Komisaris : Charl Marais.
PT Multi Bintang Indonesia Niaga
Talavera Office Park 20th floor T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26 F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia www.multibintang.co.id
Page 2
c. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili
oleh kuasanya pada saat RUPST dan persentasenya dari jumlah semua saham yang
mempunyai hak suara yang sah, yakni 2.107.000.000
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili dalam
RUPST adalah 1.961.352.689 (satu miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima
puluh dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham atau 93,09% (sembilan puluh tiga
koma nol sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan.
d. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara RUPST
Pada akhir pembahasan setiap mata acara RUPST, Ketua Rapat memberikan kesempatan
kepada para pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
e. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait mata acara RUPST
Untuk mata acara pertama RUPST ada 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan, sedangkan untuk mata acara kedua, ketiga, keempat dan kelima RUPST tidak ada
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
f. Mekanisme pengambilan keputusan RUPST
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga
dalam Peraturan Tata Tertib Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
semua saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam RUPST.
Usulan keputusan untuk semua mata acara RUPST disetujui secara sah melalui pemungutan
suara dengan hasil pemungutan suara sebagaimana diuraikan pada butir g di bawah ini.
g. Hasil pemungutan suara untuk keputusan mata acara pertama RUPST
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
1.961.345.489 saham 7.200 saham
(99,999% dari jumlah (0,001% dari jumlah
Pertama saham yang pemegangnya --- saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya
hadir/diwakili)
1.961.345.489 saham 7.200 saham
(99,999% dari jumlah (0,001% dari jumlah
Kedua saham yang pemegangnya --- saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya
hadir/diwakili)
Page 3
1.906.928.569 saham 54.423.320 saham 800 saham
(97,225% dari jumlah (2,774% dari jumlah (0,00004% dari jumlah
Ketiga saham yang pemegangnya saham yang saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
1.961.345.489 saham 7.200 saham
(99,999% dari jumlah (0,001% dari jumlah
Keempat saham yang pemegangnya --- saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya
hadir/diwakili)
1.938.505.989 saham 22.793.300 saham 53.400 saham
(98,835% dari jumlah (1,162% dari jumlah (0,003% dari jumlah
Kelima saham yang pemegangnya saham yang saham yang
hadir/diwakili) pemegangnya pemegangnya
hadir/diwakili) hadir/diwakili)
Semua suara Tidak Setuju dan Abstain dikeluarkan secara elektronik melalui e.ASY.KSEI.
h. Keputusan RUPST
Mata acara pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan 2025 dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan 2025, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Laporan Tahunan Perseroan 2025; dan
2. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang
mereka lakukan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang mereka lakukan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan 2025
yang disetujui dan dalam Laporan Keuangan Perseroan 2025 yang disahkan.
Mata acara kedua:
1. Menyisihkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk dana cadangan sesuai
Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya akan disebut “Dana Cadangan”).
2. Menetapkan bahwa dividen final Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan
sejumlah Rp561,00 (lima ratus enam puluh satu Rupiah) per saham atau seluruhnya
berjumlah Rp1.182.027.000.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh dua miliiar dua puluh
tujuh juta Rupiah), termasuk dividen interim sejumlah Rp190,00 (seratus sembilan puluh
Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp400.330.000.000,00 (empat ratus miliar
tiga ratus tiga puluh juta Rupiah), sehingga akan ada tambahan dividen yang dibagikan
kepada pemegang saham Perseroan sejumlah Rp371,00 (tiga ratus tujuh puluh satu
Rupiah) per saham atau semuanya berjumlah Rp781.697.000.000,00 (tujuh ratus delapan
puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) (tambahan dividen tersebut
selanjutnya akan disebut “Dividen”). Dividen tersebut akan dibagikan kepada para
pemegang/pemilik setiap saham dari 2.107.000.000 (dua miliar seratus tujuh juta) saham
Page 4
yang dikeluarkan Perseroan, yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 23 Juni 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (selanjutnya
akan disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”) dengan memperhatikan peraturan
PT. Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan
catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 19 Juni 2026;
- Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 22 Juni 2026;
- Cum dividen di Pasar Tunai tanggal 23 Juni 2026; dan
- Ex dividen di Pasar Tunai tanggal 24 Juni 2026.
-Pembayaran Dividen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan
Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen akan
dilakukan melalui pemegang rekening pada KSEI.
b. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, pembayaran Dividen akan dilakukan dengan transfer bank untuk
Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan nomor rekening banknya
secara tertulis paling lambat tanggal 23 Juni 2026 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat
kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra,
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930 (”BAE
Perseroan”), tanpa dikenakan biaya administrasi.
c. Untuk pembagian Dividen dikenakan pajak dividen sesuai dengan peraturan pajak
yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham asing yang
ingin memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26,
pemegang saham asing yang bersangkutan wajib menyerahkan asli surat keterangan
domisili:
i) kepada BAE Perseroan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam
Perseroan belum masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, selambatnya pada
tanggal 23 Juni 2026 pada pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat; dan
ii) kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia. Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman
Kaveling 52-53, Jakarta 12190 melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang
saham asing yang bersangkutan bagi pemegang saham asing yang sahamnya
dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, sesuai ketentuan
KSEI.
-Fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua di Jalan Medan Merdeka Timur No.
16, Jakarta 10110, di mana Perseroan terdaftar sebagai wajib pajak.
-Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri
yang berbentuk badan hukum diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib
Pajak-nya kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend.
Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190 atau kepada BAE Perseroan selambatnya
pada tanggal 23 Juni 2026 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
d. Pembayaran Dividen dilakukan paling lambat pada tanggal 10 Juli 2026.
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian
Dividen tersebut dan melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk itu.
Page 5
4. Menegaskan bahwa saldo laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, setelah
dikurangi dengan Dana Cadangan dan Dividen, dicatat sebagai saldo laba Perseroan yang
belum ditentukan penggunaannya untuk tahun buku berikutnya.
Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang berbeda dari Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk langsung dalam RUPST, yang disebabkan oleh perubahan
pada Kantor Akuntan Publik karena alasan yang tak terduga, memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris untuk:
1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan ketentuan
bahwa Kantor Akuntan Publik tersebut paham dengan bisnis Perseroan dan dalam
penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut Dewan Komisaris wajib memperhatikan
rekomendasi dari Komite Audit Perseroan; dan
2. menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta syarat dan ketentuan
penunjukannya.
Mata acara keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Uday Shankar Sinha dari jabatannya
sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026.
2. Mengangkat kembali:
a. Bapak Roland Bala sebagai Presiden Direktur Perseroan;
b. Bapak Jemmy Cahyono sebagai Direktur Perseroan;
c. Ibu Putu Norma Astyari, S.E., M.A. sebagai Direktur Perseroan;
d. Bapak Fajar Muharisa Suryo Saputro sebagai Direktur Perseroan;
e. Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang sebagai Presiden Komisaris / Komisaris
Independen Perseroan;
f. Bapak Clayton Allen Wenas sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
g. Bapak Charl Marais sebagai Komisaris Perseroan,
-semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST.
3. Mengangkat:
a. Bapak Thomas Hylke Jogchum Zandt sebagai Direktur Perseroan;
b. Bapak Gagan Sawhney sebagai Komisaris Perseroan; dan
c. Bapak Daaf Jacobus van Tilburg sebagai Komisaris Perseroan,
-semuanya untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST.
4. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak
ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga berikutnya setelah RUPST adalah sebagai berikut:
Page 6
- Presiden Direktur : Bapak Roland Bala;
- Direktur : Ibu Thomas Hylke Jogchum Zandt;
- Direktur : Bapak Jemmy Cahyono;
- Direktur : Ibu Putu Norma Astyari, S.E., M.A.; dan
- Direktur : Bapak Fajar Muharisa Suryo Saputro.
5. Menegaskan bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan:
a. terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST adalah
sebagai berikut:
- Presiden Komisaris /
Komisaris Independen : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
- Komisaris Independen : Bapak Clayton Allen Wenas;
- Komisaris : Bapak Charl Marais; dan
- Komisaris : Bapak Jose Rolando Saenz Dominguez.
b. terhitung sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang ketiga berikutnya setelah RUPST adalah sebagai
berikut:
- Presiden Komisaris /
Komisaris Independen : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang;
- Komisaris Independen : Bapak Clayton Allen Wenas;
- Komisaris : Bapak Charl Marais;
- Komisaris : Bapak Gagan Sawhney; dan
- Komisaris : Bapak Daaf Jacobus van Tilburg.
6. Memberikan kuasa kepada setiap anggota Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan
Sunaryawan, S.H., semuanya swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. menyatakan keputusan yang diambil dalam mata acara keempat RUPST di hadapan
Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
b. memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
diputuskan dalam mata acara keempat RUPST kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak
berwenang; dan
c. melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, tanpa ada
tindakan yang dikecualikan.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain;
(ii) Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPST; dan
(iii) RUPST setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Page 7
Mata acara kelima:
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi atau gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026; dan
2. menetapkan bahwa remunerasi bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
periode tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 sebesar
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah) dan memberi wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasi pembagian remunerasi tersebut bagi
setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Demikian Risalah RUPS ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No.
15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan pula bahwa Neraca
Konsolidasian dan Laporan Laba Rugi Konsolidasian dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah disahkan dalam mata acara
pertama RUPST adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media
Indonesia dan International Media pada tanggal 13 Maret 2026.
Jakarta, 12 Juni 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2026 · 14:14–15:00 |
| Present | 1,961,352,689 (93.09%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,961,345,489
100.00%
Against
—
—
Abstain
7,200
0.00%
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Multi Bintang Indonesia Niaga Talavera Office Park
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
unresolved
person
Fajar Muharisa Suryo Saputro
· Direktur
p.5 ×5
unresolved
person
Maurits Daniel Rudolf Lalisang
· Presiden Komisaris
p.5 ×9
unresolved
person
Thomas Hylke Jogchum Zandt
· Direktur
p.5 ×4
unresolved
person
Jose Rolando Saenz Dominguez.
p.6 ×2
unresolved
person
Wawan Sunaryawan
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
453 ms
12 Sep 2026 22:10
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.001',
'pct_for': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '7200',
'votes_for': '1961345489'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.09',
'record_date': '2026-06-23',
'shares_present': '1961352689',
'time_end': '15:00:00',
'time_start': '14:14:00'}