Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan
bahwa pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, di Cyber 2 Tower, Lantai 26, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Jakarta Selatan, 12950,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). RUPSLB
dibuka pada pukul 09.45 WIB dengan ringkasan risalah RUPSLB sebagai berikut:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris:
− Ibu Arini Saraswaty Subianto, bertindak selaku Komisaris;
− Bapak Drs. Budi Bowoleksono, bertindak selaku Komisaris Independen; dan
− Bapak Ir. Mohammad Effendi, bertindak selaku Komisaris Independen dan selaku kuasa, berdasarkan surat kuasa – surat kuasa yang
dibuat di bawah tangan tertanggal 07 November 2024, sehingga sah mewakili :
• Bapak Edwin Soeryadjaya, dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris.
1
Page 2
• Bapak Ir. Theodore Permadi Rachmat, dalam kedudukannya selaku Wakil Presiden Komisaris.
Direksi:
− Bapak Garibaldi Thohir, bertindak selaku Presiden Direktur;
− Bapak Christian Ariano Rachmat, bertindak selaku Wakil Presiden Direktur;
− Bapak Michael William P. Soeryadjaya, bertindak selaku Direktur;
− Bapak M. Syah Indra Aman, bertindak selaku Direktur;
− Bapak Julius Aslan, bertindak selaku Direktur; dan
− Bapak Iwan Dewono Budiyuwono, bertindak selaku Direktur.
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Ketentuan mengenai kuorum untuk penyelenggaraan RUPSLB adalah sebagai berikut:
➢ Untuk mata acara pertama RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 41 ayat 1 (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), RUPSLB dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 41
ayat 1 huruf (c) POJK No. 15/2020, keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
➢ Untuk mata acara kedua RUPSLB sesuai ketentuan Pasal 42 (a) POJK 15 No. 15/2020, RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan berdasarkan ketentuan Pasal 42 (b) POJK No. 15/2020,
2
Page 3
keputusan RUPSLB adalah sah apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB.
-Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 25.670.087.033
(dua puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan puluh tujuh ribu tiga puluh tiga) saham atau sama dengan 83,456% (delapan
puluh tiga koma empat lima enam persen) dari 30.758.665.900 (tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam
puluh lima ribu sembilan ratus) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
diselenggarakannya RUPSLB.
-Sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPSLB adalah telah terpenuhi. Oleh
karenanya, RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
C. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan penggunaan sebagian Saldo Laba Perseroan untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final.
2. Perubahan nama Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara RUPSLB, sebagai berikut :
− Terdapat 4 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara pertama
RUPSLB, dimana 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
formulir pertanyaan, dan 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui
eASY.KSEI.
3
Page 4
− Terdapat 2 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan mata acara kedua
RUPSLB, dimana yaitu 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara fisik melalui
formulir pertanyaan, dan 1 orang pemegang saham atau kuasa pemegang saham menyampaikan pertanyaan secara elektronik melalui
eASY.KSEI.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham dapat memberikan suara dalam RUPSLB baik secara fisik dengan menggunakan
formulir kartu suara yang telah dibagikan, maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan-Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama RUPSLB
Jumlah Pemegang 4 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 25.670.067.433 (dua Sebanyak 84.874.400 (delapan Sebanyak 19.600 (sembilan belas
dengan suara terbanyak puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu enam ratus) saham atau
puluh juta enam puluh tujuh ribu tujuh puluh empat ribu empat ratus) 0,000% (nol koma nol nol nol
4
Page 5
empat ratus tiga puluh tiga) saham saham. persen) dari jumlah suara yang
atau 99,999% (sembilan puluh -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 hadir dalam RUPSLB.
sembilan koma sembilan sembilan POJK No. 15/2020, Pemegang
sembilan persen) dari jumlah suara saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam RUPSLB. yang hadir dalam RUPSLB namun
tidak mengeluarkan suara, atau
memberikan suara blangko/abstain
dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui penetapan dan penggunaan sebagian dari saldo laba belum dicadangkan Perseroan per
Pertama RUPSLB 31 Desember 2023 sebagaimana dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dalam laporannya tertanggal
28 Februari 2024, untuk dibagikan sebagai tambahan dividen tunai final kepada seluruh pemegang
saham Perseroan dalam jumlah sebesar besarnya sampai dengan AS$2.629.396.000 (dua miliar
enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dolar Amerika Serikat).
2. Memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya sendiri mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan
dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen
tunai final, termasuk namun tidak terbatas pada tata cara pembagian/pembayaran tambahan
5
Page 6
dividen tunai final, penggunaan pendanaan dari pihak ketiga, menentukan tanggal pelaksanaan
pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai final, jumlah atau besaran tambahan dividen tunai
final, mengumumkan jadwal waktu pelaksanaan pembagian/pembayaran tambahan dividen tunai
final tersebut, mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan lainnya yang menurut Direksi
Perseroan atas pertimbangannya sendiri dianggap baik atau perlu, serta sehubungan dengan
pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
3. Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan Direksi Perseroan sebagaimana
dimaksud di atas.
Mata Acara Kedua RUPSLB
Jumlah Pemegang 2 orang
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPSLB disetujui Sebanyak 22.372.506.419 (dua Sebanyak 100.503.059 (seratus juta Sebanyak 3.297.580.614 (tiga
sesuai dengan kuorum puluh dua miliar tiga ratus tujuh lima ratus tiga ribu lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh
yang disyaratkan puluh dua juta lima ratus enam sembilan) saham. tujuh juta lima ratus delapan puluh
ribu empat ratus sembilan belas) -Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ribu enam ratus empat belas) saham
saham atau 87,153% (delapan POJK No. 15/2020, Pemegang atau 12,846% (dua belas koma
puluh tujuh koma satu lima tiga saham dengan hak suara yang sah delapan empat enam persen) dari
6
Page 7
persen) dari jumlah suara yang yang hadir dalam RUPSLB namun jumlah suara yang hadir dalam
hadir dalam RUPSLB. tidak mengeluarkan suara, atau RUPSLB.
memberikan suara blangko/abstain,
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Adaro Energy
Kedua RUPSLB Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, dan dengan demikian mengubah Pasal
1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan mengenai nama Perseroan
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan untuk atas diskresinya
sendiri mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun yang menurut pertimbangan
Direksi Perseroan dianggap baik atau perlu dalam rangka pelaksanaan perubahan nama tersebut,
termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan keputusan terkait perubahan nama Perseroan
tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, memilih
dan menentukan perubahan nama lain Perseroan apabila diperlukan, mengajukan permohonan
persetujuan kepada Menteri Hukum, mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta sehubungan
dengan pelaksanaan kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat memberikan kuasa (dengan hak
substitusi) kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk olehnya.
3. Meratifikasi, menerima, dan mengesahkan, seluruh tindakan Direksi Perseroan sebagaimana
dimaksud di atas.
7
Page 8
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 10.27 WIB.
G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final
Sesuai dengan keputusan mata acara pertama RUPSLB, berikut jadwal dan tata cara pembagian tambahan dividen tunai final:
Jadwal Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final
Keterangan Tanggal
a. Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian tambahan dividen tunai final di situs web Bursa Efek
20 November 2024
Indonesia dan situs web Perseroan
b. Tanggal pencatatan Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas tambahan dividen tunai final (“record
29 November 2024
date”)
c. Pengumuman Kurs Konversi (dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia) dan informasi nilai
29 November 2024
dividen per lembar saham di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
d. Pasar reguler dan negosiasi:
• Cum dividen 26 November 2024
• Ex dividen 28 November 2024
e. Pasar tunai:
• Cum dividen 29 November 2024
• Ex dividen 2 Desember 2024
f. Pembagian tambahan dividen tunai final 6 Desember 2024
8
Page 9
Tata Cara Pembagian Tambahan Dividen Tunai Final:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Tambahan dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal 29 November 2024 (record date) sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3. Pembagian tambahan dividen tunai final kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam Rupiah dengan mengacu pada
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal RUPSLB sebagai kurs konversi. Perseroan akan melaporkan dan mengumumkan kurs
konversi tersebut dan informasi nilai dividen per lembar saham melalui Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan, Situs
web PT Bursa Efek Indonesia, dan Situs Web Perseroan pada tanggal 29 November 2024.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka tambahan dividen tunai final
akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian tambahan dividen tunai final
akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan
menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening.
5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian tambahan dividen tunai final kepada Pemegang Saham asing Perseroan (Wajib
Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto.
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia
berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan
Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
wajib menyerahkan dokumen asli, yaitu: Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas
9
Page 10
Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili, yang masih berlaku pada saat Record Date. Dokumen asli tersebut
harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 29 November 2024 pukul 16:00 WIB kepada:
- KSEI, melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Perseroan (untuk Pemegang Saham Perseroan yang
sahamnya berada/tercatat dalam penitipan kolektif);
- Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi pemegang saham Perseroan yang masih menggunakan warkat).
Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tambahan dividen tunai final yang
akan dibagikan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak tambahan dividen tunai final untuk Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI
(scripless) dan Pemegang Saham Perseroan yang menggunakan warkat (scrip) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek
Perseroan.
Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 POJK No. 15/2020.
Jakarta, 20 November 2024
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
DIREKSI
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Nov 2024 · 09:45– |
| Present | 25,670,087,033 (83.46%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
25,670,067,433
—
Against
19,600
0.00%
Abstain
84,874,400
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Agenda 2
approved
For
22,372,506,419
—
Against
3,297,580,614
—
Abstain
100,503,059
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.1
unresolved
person
Ir. Theodore Permadi Rachmat
p.2 ×2
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.2 ×2
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.2
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.5
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.5
unresolved
org
PT Adaro Energy Kedua RUPSLB
p.7
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
388 ms
12 Sep 2026 22:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.000',
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'RUPSLB disetujui dengan suara terbanyak puluh puluh',
'votes_abstain': '84874400',
'votes_against': '19600',
'votes_for': '25670067433'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT '
'Adaro Energy Kedua RUPSLB Indonesia Tbk '
'menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, '
'dan dengan demikian mengubah Pasal 1 ayat (1) '
'anggaran dasar Perseroan mengenai nama '
'Perseroan 2. Menyetujui untuk memberikan '
'wewenang mutlak kepada Direksi Perseroan '
'untuk atas diskresinya sendiri mengambil '
'keputusan dan/atau melakukan tindakan apapun '
'yang menurut pertimbangan Direksi Perseroan '
'dianggap baik atau perlu dalam rangka '
'pelaksanaan perubahan nama tersebut, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk menyatakan '
'keputusan terkait perubahan nama Perseroan '
'tersebut dalam akta Notaris sesuai dengan '
'usulan perubahan anggaran dasar Perseroan, '
'memilih dan menentukan perubahan nama lain '
'Perseroan apabila diperlukan, mengajukan '
'permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum, '
'mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, '
'serta sehubungan dengan pelaksanaan '
'kewenangan tersebut, Direksi Perseroan dapat '
'memberikan kuasa (dengan hak substitusi) '
'kepada pihak atau pihak-pihak yang ditunjuk '
'olehnya. 3. Meratifikasi, menerima, dan '
'mengesahkan, seluruh tindakan Direksi '
'Perseroan sebagaimana dimaksud di atas. 7 '
'RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 10.27 '
'WIB. G. Jadwal dan Tata Cara Pembagian '
'Tambahan Dividen Tunai Final Sesuai dengan '
'keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '100503059',
'votes_against': '3297580614',
'votes_for': '22372506419'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-11-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '83.456',
'record_date': '2024-11-29',
'shares_present': '25670087033',
'shares_total_voting': '30758665900',
'time_start': '09:45:00'}