Back to announcement
20260612_SNLK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100600_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SNLKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.912
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv @gmdil.com TN Juni 2026 Kepada Yth, Direksi PT Sunter Lakeside Hotel Tbk Jakarta Utara Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Sunter Lakeside Hotel Tbk, tanggal 11 Juni 2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SUNTER LAKESIDE HOTEL Tbk A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT: Hari/tanggal : Kamis, 11 Juni 2026 Waktu 1 10.12 WIB s/d 11.08 WIB Tempat : Matahari Ballroom Hotel Sunlake Waterfront Resort & Convention - Jl Danau Permai Raya Blok C1 Sunter, Jakarta Utara B. PIMPINAN RAPAT: Rapat di pimpin oleh Bapak SANTOSO WIDJOJO, selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (I) angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 22 ayat (1) POJK Nomor 05/DK-SNLK/V/2026 serta Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor 01/DK-SNLK/INT/V/2025 tanggal 13 Mei 2026. C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT: Dewan Komisaris Komisaris Utama 1: Bapak SURJO LUHUR HIDAJAT (hadir secara virtual) Komisaris Bapak NICHOLAS THOMAS PELLICONE (hadir secara virtual) Komisaris Independen : Bapak SANTOSO WIDJOJO Direksi Direkur Utama : Bapak SAPTO UTOMO HIDAJAT (hadir secara virtual) Direktur : Bapak ALEXANDER HIDAJAT
Page 2 OCR 0.937
RAHAYU NINGSIMH, sa NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAWN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Lefjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu@gmdil.com Direktur 1 Bapak GANIEL HIDAYAT Direktur 1 Bapak TOTO SANDJAJA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA SAH PEMEGANG SAHAM: 1 2) Kuorum Untuk kuorum mata acara RUPS Tahunan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a) dan huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (I) huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sedangkan untuk kuorum mata acara RUPS Tahunan Kelima, berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berjumlah masing-masing 345.251.900 (tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus lina puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau mewakili 16,729 (tujuh puluh enam koma tujuh dua persen) dari 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan. E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT MATA ACARA RAPAT: Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan. F. MATA ACARA RAPAT: 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya /acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025:
Page 3 OCR 0.940
H. RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayu @amdail.com 2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta pernyataan lainnya: 4. Penetapan Remunerasi serta Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dan 2027, 5. Persetujuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha guna diselaraskan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, termasuk perubahan dan pemutakhiran kode KBLI 2020 menjadi KBLI 2025. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT: Pengambilan keputusan pertama-tama dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. KEPUTUSAN RAPAT: 1. Mata Acara Rapat Pertama Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju Saham h Saham h Saham h 0 | 0 D 345.251.900 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat menyetujui: 1) Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 2) Menyetujui dan mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik LEONARD, MULIA & RICHARD sesuai dengan Laporan No.00047/3.0010/AU.1/05/0312-5/1/111/2026 tanggal 13 Maret 2026, b. Laporan Tugas Pengawasan cari Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025: 3) Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada 31
Page 4 OCR 0.925
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & pPEJABHAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN) SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, #-mail: notarisrahayu@gmdil.com Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindakan pidana lainnya. 2. Mata Acara Rapat Kedua Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju Saham h Saham h Saham ka ) Di) ) Ii) 345.251.900 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat menyetujui: 1) Sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dari laba bersih tahun buku 2025, ditetapkan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang- undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa sampai dengan periode 31 Desember 2025 Perseroan masih membukukan rugi bersih, maka dana akan diambil dari saldo laba ditahan Perseroan: 2) Sisa Saldo Laba Ditahan Perseroan akan dipergunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan bisnis Perseroan di masa mendatang, 3) Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan saat ini, Perseroan mengusulkan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para Pemegang Saham untuk tahun buku 2025. 3. Mata Acara Rapat Ketiga Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju Saham h Saham h Saham h 0 0 0 0 345.251.900 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat menyetujui: 1) Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia & Richard, selaku Kantor Akuntan Publik dan Sdr. Ignatius Dion Setiawan S.E., CPA, selaku Akuntan Publik, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan/atau audit lain yang dibutuhkan Perseroan, 2) Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam menetapkan jumlah honorarium atau jasa audit dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut: 3) Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dan/atau Akuntan Publik Pengganti, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit, dalam hal Kantor Akuntan Publik Leonard, Mulia, & Richard selaku Kantor Akuntan Publik dan Sdr. Ignatius Dion Setiawan, S.E., CPA, selaku Akuntan Publik, karena sebab apa pun, tidak
Page 5 OCR 0.938
RAHAYU NINGSIH, SH NOTARIS & pPEJABAT PEMBUATAKTA TANAH (PPAWMD SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notaristahayu@gmall.com dapat melaksanakan tugasnya serta menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik Pengganti dan/atau Akuntan Publik Pengganti tersebut. 4. Mata Acara Rapat Keempat Hasil Perhitungan Suara Tidak Setuju Abstain Setuju Saham Ka Saham h Saham h 0 0 200 0,01 345.251.700 99,99 Sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 47 POJK Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Maka dengan demikian suara yang setuju sebanyak 345.251.900 (tiga ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus) saham atau mewakili 10016 (seratus persen) dari jumlah seluruh yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan: 1) Menyetujui melimpahkan kuasa dan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya remunerasi, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi para anggota Direksi untuk tahun buku 2026 dan 2027. 2) Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang RUPS kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian besaran honorarium, tunjangan dan fasilitas lainnya bagi bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dan 2027. 5. Mata Acara Rapat Kelima Hasil Perhitungan Suara: Tidak Setuju Abstain Setuju Saham h Saham h Saham h 0 0 0 D 345.251.900 100 Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat: -Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseoran, dengan hak substitusi untuk menuangkan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025) dalam akta notaris tersendiri di hadapan Notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan
Page 6 OCR 0.921
RAHAYU NINGSIH, Sa NOTARIS & PEJABAT PEMBUATAKTA TANAH CPPAN SOHO PANCORAN SOUTH JAKARTA Unit Noble Lantai 10 No.1015 Jalan Letjen M.T Haryono Kav 2-3 Jakarta Selatan 12810 Telp: (021) 5010 1750, E-mail: notarisrahayv@gmdil.com perundang-undangan yang berlaku sampai dengan dapat diaksesnya penyesuaian tersebut dalam sistem Ditjen AHU melalui website resminya. Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. RAHAYU NINGSIH, SH. Notaris di Jakarta
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RAHAYU NINGSIH
p.1 ×6
unresolved
person
NICHOLAS THOMAS PELLICONE
p.1
unresolved
person
SANTOSO WIDJOJO Direksi Direkur
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
GANIEL HIDAYAT
p.2
unresolved
person
TOTO SANDJAJA D. KUORUM KEHADIRAN DAN SUARA
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik LEONARD
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia
p.4
unresolved
person
Ignatius Dion Setiawan S.E.
· Akuntan Publik
p.4 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR