Back to announcement
20200824_UNIT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_30755126_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review UNITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.941
NUSANTARA INTI CORPORA No. : 007/NIC/VIII/2020 Kepada Yth. Jakarta, 24 Agustus 2020 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. Direktur PKP Sektor Jasa Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 'uhunan dan Luar Biasa PT Nusantara Inti Corpora Tbk Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, PT Nusantara Inti Corpora Tbk (“Perseroan”) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”) Tahunan dan Luar Biasa pada Hari / Tanggal Tempat Waktu I. Mata Acara Tahunan : : Selasa, 24 Agustus 2020 Hotel Mulia Ruang Mawar, Mezzanine Floor Jl. Asia Afrika, Senayan Jakarta 10270 14.00 s/d selesai 1. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. 3. Penunjukan Kantor keuangan Perseroan Desember 2020. 4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Anggota Direksi Yang Hadir Dalam RUPST Direktur Utama 1 Bapak Prianto Paseru Dewan berikut PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp.021 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 2 OCR 0.938
NUSANTARA INTI CORPORA Kuorum Kehadiran dan Pengambilan utusan RUPS! - Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan : » Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan 41 ayat (1) a POJK 15, RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat IL) c POJK 15, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari & (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST.Mengenai kuorum pengambilan keputusan untuk seluruh Agenda RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 1 huruf c POJK 32, disebutkan bahwa RUPST dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah jika disetujui oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili sedikitnya lebih dari & (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST. — Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau sama dengan 72,4298 (tujuh puluh dua koma empat dua semilan persen) dari 75.422.200 (tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. - Sehingga dengan demikian RUPST telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPST dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan. Kesempatan Tanya Jawab Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bertanya pada Mata Acara Kedua RUPST Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Hasil Keputusan RUPST : 1. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : e Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya lacguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp.021 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 3 OCR 0.942
NUSANTARA INTI CORPORA berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setelah dicatat, ternyata » Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 10 (sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. « Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 2. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : e Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2019, yaitu sebesar Rp.676.975.255,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) untuk digunakan sebagai berikut : a) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dibukukan sebagai dana cadangan. b) sisanya sebesar Rp.626.975.255,- (Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) akan dicatat sebagai laba ditahan untuk Kegiatan Operasional Perseroan. Setelah dicatat, ternyata e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak Sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp.O21 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 4 OCR 0.946
NUSANTARA INTI CORPORA 3. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli Independent member of Eura Audit International sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penunjukan ini sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris yang tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat tertanggal 29 Juni 2020. 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan KAP pengganti bilamana KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 4. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : Memberikan persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara asbtain Sebanyak 10 (sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp.021 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 5 OCR 0.939
NUSANTARA INTI CORPORA II. Agenda Rapat Luar Biasa : 1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan: 2. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan: 3. Persetujuan perubahan nama Perseroan: 4. Persetujuan atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas selanjutnya disebut HMETD: dan 5. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham tahunan selanjutnya yaitu Tahun 2021, dalam rangka fasilitas keuangan yang diterima oleh Perseroan dan/atau anak Perusahaan Perseroan, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya). Berdasarkan surat Perseroan nomor 001/NIC/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 perihal tanggapan atas surat Direktur PKP Sektor Jasa Nomor S- 893/PM.221/2020 tanggal 27 Juli 2020 perihal Tanggapan Atas Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham untuk Mata Acara Rapat Luar Biasa yaitu persetujuan perubahan pengurus Perseroan dan Persetujuan atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas selanjutnya disebut HMETD masih perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut, maka Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB tersebut tidak akan di bahas dalam RUPSLB ini. Anggota Direksi Yang Hadir Dalam RUPSLB: Direktur Utama : Bapak Prianto Paseru Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan RUPSLB: Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan : » Untuk Persyaratan Kuorum Kehadiran Mata Acara Pertama dan Ketiga RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 15, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili Paling Sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan Untuk Persyaratan Kuorum Keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15, bahwa RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB, » Untuk Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB berdasarkan surat Perseroan nomor 001/NIC/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 perihal tanggapan atas surat Direktur PKP Sektor Jasa Nomor S-893/PM.221/2020 tanggal 27 Juli 2020 perihal Tanggapan Atas Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham masih perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut, maka Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB tidak akan di bahas dalam RUPSLB ini. » Untuk Persyaratan Kuorum Kehadiran Mata Acara Kelima RUPSLB berdasarkan ketentuan Pasal 43 huruf a POJK 15, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili Paling Kurang & (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan Untuk Persyaratan Kuorum Keputusan berdasarkan ketentuan PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp. 021 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 6 OCR 0.946
NUSANTARA INTI CORPORA Pasal 43 huruf b POJK 15, bahwa RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari & (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB. - Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau sama dengan 72,4298 (tujuh puluh dua koma empat dua semilan persen) dari 75.422.200 (tujuh puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB. - Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk Mata Acara Pertama dan Ketiga RUPSLB, sedangkan untuk Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB tidak dibahas. Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB tidak dibahas karena tidak dipenuhinya Kuorum Kehadiran. Kesempatan Tanya Jawab Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Terdapat 1 (satu) orang Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bertanya pada Mata Acara Pertama RUPSLB. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Hasil Keputusan RUPSLB : 1. Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu : a) Menyetujui untuk merubah Pasal 3 Maksud dan Tujuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. b) Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. c) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkan hasil keputusan Rapat Luar Biasa ke dalam bentuk akta Notaril sehingga menghadap dihadapan Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang atas perubahan tersebut, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp. 021 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 7 OCR 0.935
NUSANTARA INTI CORPORA berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. « Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu: 1. Menyetujui untuk merubah nama Perseroan yang semula bernama perseroan terbatas PT NUSANTARA INTI CORPORA Tbk., menjadi bernama perseroan terbatas PT CAHAYA PERMATA SEJAHTERA Tbk. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkan hasil keputusan Rapat Luar Biasa ke dalam bentuk akta Notaril sehingga menghadap dihadapan Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang atas perubahan tersebut, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan. Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh lima) saham atau 1002 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPSLB berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Mata Acara Keempat RUPSLB, yaitu: Bahwa Mata Acara Keempat Rapat Luar Biasa perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut dari Perseroan, maka Mata Acara Keempat Rapat Luar Biasa tidak dibahas dalam Rapat Luar Biasa ini. PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, Jakarta 12950 Telp. 021 - 2939 1242 Fax. 021 - 2939 1243
Page 8 OCR 0.899
NUSANTARA INTI CORPORA Hormat kami, PT Nusantara Inti Corpora Tbk NI CORFORA Prianto Paseru Direktur Utama Tembusan 1. PT Bursa Efek Indonesia, bivisi benilaian Perusahaan 3 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi PT. Nusantara Inti Corpora Tbk Menara Palma Lt. 12 Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6 Kuningan, jakarta 12950 Telp. 021 - 2939 1242 Fax, 021 - 2939 1243
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Antadaya
p.4
unresolved
person
Prianto Paseru Kuorum Kehadiran
· Direktur Utama
p.5 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6 ×2
unresolved
org
CAHAYA PERMATA SEJAHTERA Tbk.
p.7 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
271 ms
13 Sep 2026 15:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2020-08-24',
'meeting_type': 'EGM'}