Skip to content
Back to announcement

20200824_UNIT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_30755126_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review UNIT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.941
NUSANTARA INTI CORPORA

No. : 007/NIC/VIII/2020

Kepada Yth.

Jakarta, 24 Agustus 2020

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Up. Direktur PKP Sektor Jasa

Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 'uhunan dan Luar Biasa
PT Nusantara Inti Corpora Tbk

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka, PT Nusantara Inti Corpora Tbk (“Perseroan”)

telah

mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”) Tahunan dan Luar Biasa pada

Hari / Tanggal
Tempat

Waktu

I. Mata Acara Tahunan :

: Selasa, 24 Agustus 2020
Hotel Mulia

Ruang Mawar, Mezzanine Floor
Jl. Asia Afrika, Senayan
Jakarta 10270

14.00 s/d selesai

1. Persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, dan
pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

3. Penunjukan Kantor
keuangan Perseroan
Desember 2020.

4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada

Akuntan Publik untuk melakukan audit

laporan

untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi
tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2020.

Anggota Direksi Yang Hadir Dalam RUPST

Direktur Utama

1 Bapak Prianto Paseru

Dewan
berikut

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6

Kuningan, Jakarta 12950
Telp.021 - 2939 1242
Fax. 021 - 2939 1243
Page 2 OCR 0.938
NUSANTARA INTI CORPORA

Kuorum Kehadiran dan Pengambilan utusan RUPS!

- Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST
adalah berdasarkan :

» Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan 41
ayat (1) a POJK 15, RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 4
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
sah, dan untuk kuorum keputusan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat
IL) c POJK 15, RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui lebih dari & (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh suara yang hadir dalam RUPST.Mengenai kuorum pengambilan
keputusan untuk seluruh Agenda RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 26
ayat 1 huruf c POJK 32, disebutkan bahwa RUPST dapat mengambil
keputusan-keputusan yang sah jika disetujui oleh pemegang saham atau
kuasanya yang mewakili sedikitnya lebih dari & (satu per dua) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST.

— Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang
sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau sama dengan 72,4298 (tujuh puluh dua koma empat
dua semilan persen) dari 75.422.200 (tujuh puluh lima juta empat ratus
dua puluh dua ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
diselenggarakannya RUPST.

- Sehingga dengan demikian RUPST telah memenuhi kuorum sebagaimana
dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan, dari dan oleh
karenanya RUPST dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah
dan mengikat Perseroan.

Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada

Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan
pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Terdapat 1 (satu) orang
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bertanya pada Mata Acara
Kedua RUPST

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang

Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan
suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Hasil Keputusan RUPST :
1. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

e Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan
pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
lacguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang
telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, Jakarta 12950
Telp.021 - 2939 1242

Fax. 021 - 2939 1243
Page 3 OCR 0.942
NUSANTARA INTI CORPORA

berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan bukan merupakan tindak
pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Setelah dicatat, ternyata

» Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 10 (sepuluh)
saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPST.

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan
ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat,
dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

2. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :
e Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku
2019, yaitu sebesar Rp.676.975.255,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Enam
Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima
Rupiah) untuk digunakan sebagai berikut :

a) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dibukukan sebagai
dana cadangan.

b) sisanya sebesar Rp.626.975.255,- (Enam Ratus Dua Puluh Enam Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima
Rupiah) akan dicatat sebagai laba ditahan untuk Kegiatan

Operasional Perseroan.
Setelah dicatat, ternyata

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10
(sepuluh) saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14
Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak Sebanyak
54.627.445 (lima puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu
empat ratus empat puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan
ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara bulat, dari
dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, Jakarta 12950
Telp.O21 - 2939 1242

Fax. 021 - 2939 1243
Page 4 OCR 0.946
NUSANTARA INTI CORPORA

3. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Antadaya, Helmiansyah dan Yassirli
Independent member of Eura Audit International sebagai KAP yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang
berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Penunjukan ini sesuai dengan usulan dari Dewan Komisaris yang tertuang
dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Di Luar Rapat tertanggal 29 Juni
2020.

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
KAP pengganti bilamana KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh)
saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPST.

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan
ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat,
dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

4. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :
Memberikan persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan,
bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara asbtain Sebanyak 10 (sepuluh)
saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPST.

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan
ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat,
dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, Jakarta 12950
Telp.021 - 2939 1242

Fax. 021 - 2939 1243
Page 5 OCR 0.939
NUSANTARA INTI CORPORA

II. Agenda Rapat Luar Biasa :

1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan:

2. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan:

3. Persetujuan perubahan nama Perseroan:

4. Persetujuan atas pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas selanjutnya
disebut HMETD: dan

5. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian
maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk
jangka waktu sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan selanjutnya yaitu Tahun 2021, dalam rangka fasilitas keuangan
yang diterima oleh Perseroan dan/atau anak Perusahaan Perseroan,
ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan
dan/atau perubahannya).

Berdasarkan surat Perseroan nomor 001/NIC/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus
2020 perihal tanggapan atas surat Direktur PKP Sektor Jasa Nomor S-
893/PM.221/2020 tanggal 27 Juli 2020 perihal Tanggapan Atas Penyampaian Mata
Acara Rapat Umum Pemegang Saham untuk Mata Acara Rapat Luar Biasa yaitu
persetujuan perubahan pengurus Perseroan dan Persetujuan atas pelaksanaan
Penawaran Umum Terbatas selanjutnya disebut HMETD masih perlu dilakukan
penelaahan lebih lanjut, maka Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB tersebut
tidak akan di bahas dalam RUPSLB ini.

Anggota Direksi Yang Hadir Dalam RUPSLB:

Direktur Utama : Bapak Prianto Paseru

Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan RUPSLB:

Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah

berdasarkan :

» Untuk Persyaratan Kuorum Kehadiran Mata Acara Pertama dan Ketiga RUPSLB
berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 15, bahwa RUPSLB sah apabila
dihadiri/diwakili Paling Sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Untuk Persyaratan Kuorum Keputusan berdasarkan ketentuan
Pasal 42 huruf b POJK 15, bahwa RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB,

» Untuk Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB berdasarkan surat Perseroan
nomor 001/NIC/VIII/2020 tertanggal 03 Agustus 2020 perihal tanggapan atas
surat Direktur PKP Sektor Jasa Nomor S-893/PM.221/2020 tanggal 27 Juli
2020 perihal Tanggapan Atas Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang
Saham masih perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut, maka Mata Acara Kedua
dan Keempat RUPSLB tidak akan di bahas dalam RUPSLB ini.

» Untuk Persyaratan Kuorum Kehadiran Mata Acara Kelima RUPSLB berdasarkan
ketentuan Pasal 43 huruf a POJK 15, bahwa RUPSLB sah apabila
dihadiri/diwakili Paling Kurang & (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Untuk Persyaratan Kuorum Keputusan berdasarkan ketentuan

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, Jakarta 12950

Telp. 021 - 2939 1242

Fax. 021 - 2939 1243
Page 6 OCR 0.946
NUSANTARA INTI CORPORA

Pasal 43 huruf b POJK 15, bahwa RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui lebih dari & (tiga per empat) bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPSLB.

- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang
sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau sama dengan 72,4298 (tujuh puluh dua koma empat
dua semilan persen) dari 75.422.200 (tujuh puluh lima juta empat ratus
dua puluh dua ribu dua ratus) saham, yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
diselenggarakannya RUPSLB.

- Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut
di atas, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan
yang sah dan mengikat hanya untuk Mata Acara Pertama dan Ketiga RUPSLB,
sedangkan untuk Mata Acara Kedua dan Keempat RUPSLB tidak dibahas.
Untuk Mata Acara Kelima RUPSLB tidak dibahas karena tidak dipenuhinya
Kuorum Kehadiran.

Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada

Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan
pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Terdapat 1 (satu) orang
Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bertanya pada Mata Acara
Pertama RUPSLB.

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang

Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan
suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Hasil Keputusan RUPSLB :
1. Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu :

a) Menyetujui untuk merubah Pasal 3 Maksud dan Tujuan di dalam Anggaran
Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.

b) Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

c) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkan hasil keputusan
Rapat Luar Biasa ke dalam bentuk akta Notaril sehingga menghadap
dihadapan Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat
yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang
atas perubahan tersebut, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, Jakarta 12950

Telp. 021 - 2939 1242

Fax. 021 - 2939 1243
Page 7 OCR 0.935
NUSANTARA INTI CORPORA

berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.

Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh)
saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau 1008 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPSLB.

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB

dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPSLB berdasarkan suara

bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Ketiga RUPSLB, yaitu:

1. Menyetujui untuk merubah nama Perseroan yang semula bernama perseroan
terbatas PT NUSANTARA INTI CORPORA Tbk., menjadi bernama perseroan
terbatas PT CAHAYA PERMATA SEJAHTERA Tbk.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri untuk melakukan segala tindakan yang dianggap
perlu termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkan hasil keputusan
Rapat Luar Biasa ke dalam bentuk akta Notaril sehingga menghadap
dihadapan Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat
yang diperlukan serta memohon persetujuan dari pihak yang berwenang
atas perubahan tersebut, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan
berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.

Setelah dicatat, ternyata :

e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain Sebanyak 10 (sepuluh)
saham. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 12 ayat 14 Anggaran
Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju Sebanyak 54.627.445 (lima
puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus empat
puluh lima) saham atau 1002 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah
dan dihitung dalam RUPSLB.

Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB
dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPSLB berdasarkan suara
bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Mata Acara Keempat RUPSLB, yaitu:

Bahwa Mata Acara Keempat Rapat Luar Biasa perlu dilakukan penelaahan lebih
lanjut dari Perseroan, maka Mata Acara Keempat Rapat Luar Biasa tidak
dibahas dalam Rapat Luar Biasa ini.

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, Jakarta 12950

Telp. 021 - 2939 1242

Fax. 021 - 2939 1243
Page 8 OCR 0.899
NUSANTARA INTI CORPORA

Hormat kami,
PT Nusantara Inti Corpora Tbk

NI CORFORA

Prianto Paseru
Direktur Utama

Tembusan
1. PT Bursa Efek Indonesia, bivisi benilaian Perusahaan 3
2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi

PT. Nusantara Inti Corpora Tbk
Menara Palma Lt. 12

Jl. HR. Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6
Kuningan, jakarta 12950

Telp. 021 - 2939 1242

Fax, 021 - 2939 1243

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.81 MB
Published21 Nov 2024
Pages8
Characters20,001
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Inti Corpora Tbk p.1 ×43
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Antadaya p.4
unresolved person Prianto Paseru Kuorum Kehadiran · Direktur Utama p.5 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.6 ×2
unresolved org CAHAYA PERMATA SEJAHTERA Tbk. p.7 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 271 ms 13 Sep 2026 15:51

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2020-08-24',
 'meeting_type': 'EGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result