Back to announcement
20241121_HADE_Perubahan Profesi Penunjang_31780236_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HADESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Formulir 1.a
Semarang, Kamis, 14 November 2024
Nomor : 47/HEP/DIR/XI/2024
Lampiran :-
Kepada Yth.
Kepala Departemen Pengawasan terkait atau Kepala Kantor Regional atau
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat
kedudukan kantor pusat bank
Perihal : Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam rangka audit atas informasi
keuangan historis tahunan pada PT Himalaya Energi Perkasa Tbk
Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 19 Juni 2024 yang
telah memberikan wewenang kepada Dewan Direksi untuk melakukan penunjukan AP dan KAP, telah dilakukan
penunjukan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam rangka audit atas informasi keuangan
historis tahunan pada PT Himalaya Energi Perkasa Tbk untuk tahun buku 2024 sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
a. Nama : Azwir Zamrinurdin, CPA
b. Nomor Registrasi AP dari : AP. 0977
Menteri Keuangan
c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-336/PM.22/2018
d. Tahun Penugasan : 2024
2. Kantor Akuntan Publik
a. Nama : KAP Gatot Permadi, Azwir & Abimail
b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-76/PM.22/2018
Untuk melengkapi laporan ini, terlampir kami sampaikan:
1. Dokumen penunjukan AP dan KAP antara lain Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Perjanjian Kerja
antara Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan KAP; dan
2. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan AP dan KAP.
Demikian agar maklum
Martha Ester Lumenta
Direktur
Keterangan:
Sesuai dengan jenis lembaga sektor jasa keuangan
Ditandatangani oleh Direksi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan
Tembusan:
1. Bagi bank: Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan
2. agi Pihak yang melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal: Direktorat Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal
3. Bagi Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan di sektor IKNB: Direktorat Jasa Penunjang IKNB
PT. Himalaya Energi Perkasa Tbk
Jl. Soebagjono - Tjondrokoesoemo,
Kp Perbalan, Gn . Pati - Semarang,
Jawa Tengah 50229
Tlp : 024 - 76921635
Page 2
Rekomendasi Komite Audit dalam Penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik
Sehubungan dengan peraturan Pojk 09/2023 tentang rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor
Akuntan Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi keuangan PT Himalaya Energi
Perkasa Tbk, kami merekomendasikan penggunaan jasa dari AP dan KAP Gatot Permadi, Azwir & Abimail
Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:
1. Independensi AP, KAP, dan Orang Dalam KAP
AP, KAP dan Orang Dalam KAP memenuhi kondisi independen dalam pemberian jasa kepada Perseroan sesuai
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal, beserta Peraturan Nomor VIII.A.2.
AP, KAP dan orang dalam KAP tidak memberikan jasa selain penugasan audit kepada Perseroan dan saat ini tidak
memiliki klien lain yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dan berkompetisi dengan perseroan dan tidak
mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan Perseroan, atau dengan
karyawan kunci yang bekerja pada Perseroan ataupun dengan pemegang saham utama Perseroan, tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi ataupun pemegang saham utama Perseroan
AP dan KAP saat ini tidak memiliki hal-hal lain yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan
2. Ruang lingkup audit
KAP Gatot Permadi, Azwir & Abimail telah ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan posisi keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
3. Imbalan jasa audit
Perusahaan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
KAP.
4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
o AP, KAP dan tim audit memiliki kompetensi dan keahlian dengan standard audit yang ditetapkan oleh Institute
Akuntan Publik Indonesia.
o AP dan KAP telah memiliki pengalaman melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan Terbuka lainnya.
5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP
Audit metodologi yang digunakan oleh KAP Gatot Permadi, Azwir & Abimail adalah audit berbasis risiko (risk
based audit) yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia,
untuk mendapatkan keyakinan memadai sebagai basis untuk menyatakan opini atas laporan keuangan, tentang
apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Dalam audit berbasis risiko, dimulai dengan proses penilaian risiko,
sehingga dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, audit akan menfokuskan pada area-area penting yang
berisiko terjadinya penyimpangan atau kecurangan material. Tahapan proses audit berbasis risiko meliputi proses
penilaian risiko (risk assessment), respons atas risiko yang terlah dinilai (risk response) dan pelaporan (reporting).
PT. Himalaya Energi Perkasa Tbk
Jl. Soebagjono - Tjondrokoesoemo,
Kp Perbalan, Gn . Pati - Semarang,
Jawa Tengah 50229
Tlp : 024 - 76921635
Page 3
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan
dalam laporan keuangan. Prosedur audit yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas
risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian
internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Teknik/prosedur audit yang dilakukan oleh auditor untuk mengumpulkan bukti audit (audit evidence) adalah dengan
melakukan tanya jawab, inspeksi, observasi, konfirmasi, dan lainnya dengan uji petik.
6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui rotasi AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP
Rotasi AP dan KAP memberikan manfaat fresh eye perspectives, yang bertujuan untuk menemukan potensi risiko -
risiko yang baru dan risiko masalah independensi dibandingkan dengan penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama
secara berturut-turut untuk kurun waktu jangka panjang serta dapat menilai hasil atau melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode
sebelumnya, apabila ada.
7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup
panjang
Penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut dapat menyebabkan kehilangan manfaat dari fresh
eye perspectives dan risiko mengenai independensi, namun demikian risiko tersebut dimitigasi dengan menggunakan
AP dan tim audit yang berbeda.
Demikian agar maklum.
Basa Sidabutar Iwan Ahmad Antono Lena
Ketua Komite Audit Anggota Komite Audit Anggota Komite Audit
Keterangan:
Ditandatangani oleh Komite Audit Pihak yang Melaksanakan Kegiatas jasa Keuangan. Dalam hal Pihak yang
Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan tidak diwajibkan memiliki Komite Audit, rekomendasi penunjukan AP dan/
atau KAP dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan
sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris.
PT. Himalaya Energi Perkasa Tbk
Jl. Soebagjono - Tjondrokoesoemo,
Kp Perbalan, Gn . Pati - Semarang,
Jawa Tengah 50229
Tlp : 024 - 76921635
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Gatot Permadi
p.1 ×4
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sehubungan
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
Rotasi AP
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
401 ms
12 Sep 2026 22:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-11-14',
'meeting_type': 'AGM'}