Skip to content
Back to announcement

20241120_SMMT_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31780101_lamp2.pdf

Other Text extracted SMMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
                     SAHAM PT GOLDEN EAGLE ENERGY TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
                                     (“PMTHMETD”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.
14/2019”).

KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 18 OKTOBER 2024. PERSEROAN TELAH MELAKUKAN
PENGUMUMAN KETERBUKAAN INFORMASI TERSEBUT MELALUI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN
SITUS WEB PERSEROAN.




                                   PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk
                              Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                         Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak di bidang jasa, perdagangan, pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan

                                              Kantor Pusat:
                                       The Suites Tower Lantai 17
                            Jl. Boulevard Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS
                                     Jakarta Utara 14470, indonesia
                                        TelP. (+62 21) 2251 1055
                                Website: https://www. go-eagle.co.id
                                     Email: corsec@go-eagle.co.id

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTSAI DENGAN PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI PMTHMETD SEBAGAI
BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO. 14/2019.




                                                1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2024




                                                2
Page 3
                                   DEFINISI

”BAE”                       :   berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
                                efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
                                dalam hal ini adalah PT Adimitra Jasa Korpora,
                                berkedudukan di Jakarta Utara.

“Bank Kustodian”            :   berarti bank yang memiliki izin sebagai kustodian yaitu pihak
                                yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
                                dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
                                efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                nasabahnya.
“Bursa Efek Indonesia” or   :   berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
“BEI”                           1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                                Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
                                diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta, dimana Saham Perseroan
                                dicatatkan.

“Daftar Pemegang                berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham”                          keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
                                Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
                                yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Hari Bursa”                :   berarti hari-hari di mana aktivitas transaksi perdagangan
                                efek dilakukan di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai hari
                                Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                                Pemerintah atau hari lain yang dinyatakan sebagai hari libur
                                oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”             :   berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                                nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
                                keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Hari Kerja”                :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari
                                libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari
                                Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari
                                libur.
“Keterbukaan Informasi”     :   berarti Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
                                Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
                                ketentuan: (i) POJK No. 14/2019; dan (ii) POJK No. 15/2020.

“KSEI”                      :   Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
                                Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan UUPM.




                                      3
Page 4
“Masyarakat”          :   berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga
                          negara Indonesia maupun warga negara asing dan badan
                          hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang
                          bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di
                          Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di
                          luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

“Menkumham”           :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia.

“OJK”                 :   berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
                          lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
                          tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                          pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana ditetapkan
                          dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan
                          Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                          dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pemegang Rekening”   :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik
                          Rekening Efek di KSEI atau Bank Kustodian atau Perusahaan
                          Efek.

“Pemegang Saham”      :   berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar
                          Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai
                          pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian
                          dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                          oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                          undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”          :   berarti suatu instansi pemerintah atau pemerintahan,
                          badan atau otoritas Negara Republik Indonesia.

“Peraturan No. I-A”   :   berarti peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang
                          Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
                          Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
                          Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
                          Kep00101/BEI/12-2021, tanggal 21 Desember 2021.

“POJK No. 15/2020”    :   berarti Peraturan    Otoritas Jasa Keuangan     No.
                          15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 42/2020”    :   berarti  Peraturan    Otoritas Jasa     Keuangan No.
                          42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                          Benturan Kepentingan.

“Rp” atau “Rupiah”    :   berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
                          sah dari negara Republik Indonesia.

“RUPS”                :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham.




                                4
Page 5
“Rekening Efek”       :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham
                          dan/atau    dana    milik  Pemegang   Saham    yang
                          diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening,
                          berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                          ditandatangani Pemegang Saham dan perusahaan efek
                          dan/atau Bank Kustodian.

“Saham”               :   berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                          penuh dalam Perseroan.

“Saham Baru”          :   berarti sebanyak-banyaknya sebesar 315.000.000 (tiga
                          ratus lima belas juta) lembar saham atau sampai dengan
                          sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah
                          saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam
                          Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel
                          Perseroan dengan nilai nominal Rp125,00 (seratus dua
                          puluh lima rupiah) untuk setiap saham.

“UUPM”                :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
                          sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                          Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”            :       Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                          Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                          Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                          Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
                          menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No.
                          6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                          Kerja menjadi Undang-Undang.

“UU PPSK”             :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                          dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                5
Page 6
                                                 BAGIAN UMUM____________________________________

Perseroan, didirikan dengan nama PT The Green Pub berdasarkan Akta Pendirian No. 46 tanggal 14 Maret
1980, dibuat dihadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah mendapat
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. Y.A. 5/264/20 tanggal 26 Juli 1980, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 1169/1984, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 30 November 1984.

Berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Mei 1996 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat perubahan
Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Lieke K. Tukgali SH, Notaris di Jakarta, disetujui perubahan nama Perseroan
dari semula adalah PT The Green Pub menjadi PT Setiamandiri Mitratama. Akta ini telah mendapat persetujuan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-9586.HT.01.04.TH.96 tertanggal 17
Oktober 1996.

Berdasarkan Akta No. 66 tanggal 25 Juni 2004 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat perubahan
Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH. Notaris di Jakarta, disetujui perubahan nama Perseroan
dari semula adalah PT Setiamandiri Mitratama menjadi PT Eatertainment International. Akta ini telah mendapat
persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C-
25160 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 11 Oktober 2004.

Berdasarkan Akta No. 16 tanggal 07 Agustus 2012 sehubungan dengan Pernyataan Keputusan Rapat perubahan
Anggaran Dasar, dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta, disetujui perubahan nama Perseroan
dari semula adalah PT Eatertainment International menjadi PT Golden Eagle Energy Tbk. Akta ini telah
mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No.AHU-44804.AH.01.02 Tahun 2012, tertanggal 15 Agustus 2012.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam dalam (i) Akta Pernyataan
Keputusan Rapat atas Perubahan Anggaran Dasar No. 20 tanggal 03 Agustus 2022 dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, SH, M.Kn Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan AHU-AH.01.03-0282705 tanggal 24 Agustus 2022 (“Akta
Penyesuaian UUPT”); (ii) Akta No. 15 tanggal 06 Juli 2015, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta Penyesuaian POJK 32 dan 33 Tahun 2014”) dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0949494 tanggal 08 Juli 2015; dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 83 tanggal 15 November 2023 dibuat dihadapan Jose Dima Satria, SH, M.Kn,
Notaris di Jakarta dengan Surat Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0073057.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 24 November 2023 (“Akta Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan dan Perubahan Pengurus
Terakhir”).

Kantor pusat operasional dari Perseroan saat ini terletak di The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard Pantai
Indah Kapuk No. 1 Kav OFS, Jakarta Utara, 14470.

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan,
pembangunan, perindustrian, dan pengangkutan

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham Perseroan
per tanggal 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
                                                    6
Page 7
                                                         Nilai Nominal Rp 125,00 per
  No.         Pemegang Saham            Jumlah Saham               saham
                                                         Jumlah Nilai Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                             3.600.000.000         450.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
   1    PT Geo Energy Investama         2.303.030.067         287.878.758.375           73,11
   2    PT Golden Prima Energy           724.500.000          90.562.500.000            23,00
        Masyarakat (kepemilikan di
   3                                      122.469.933          15.308.741.625            3,89
        bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                        3.150.000.000         393.750.000.000          100,00
Penuh
Sisa Saham dalam Portepel                 450.000.000          56.250.000.000

Sebagai tambahan informasi, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali atau treasury stock.

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Perubahan Tempat Kedudukan Perseroan dan Perubahan Pengurus Terakhir susunan
pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       :   Ng See Yong
Komisaris             :   Yanto Melati
Komisaris             :   Ong Beng Chye
Independen

Direksi
Direktur Utama        :   Budi Susanto
Direktur              :   Yuliana
Direktur              :   Deni Kusmayadi

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari
dan harus dibaca dengan mengacu pada (i) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan lnstitut Akuntan Publik Indonesia oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan yang ditandatangani
oleh Kasman pada tanggal 26 Februari 2024, dengan Opini Tanpa Modifikasian; (ii) Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024;
dan (iii) Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Tidak Diaudit untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                       (dalam satuan Rupiah)
      Keterangan                    30 Juni 2024              31 Desember 2023                30 Juni 2023
 Jumlah Aset                     1.143.975.209.610            1.007.863.610.940            1.316.985.839.500
 Jumlah Liabilitas                304.793.033.315              208.339.830.993              289.758.904.546
 Jumlah Ekuitas                   839.182.176.295              799.523.779.947             1.027.226.934.954




                                                     7
Page 8
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                    (dalam satuan Rupiah)
       Keterangan                  30 Juni 2024              31 Desember 2023              30 Juni 2023
 Pendapatan                      244.685.937.119             1.016.267.098.417           491.579.412.512
 Beban Pokok                    (227.851.534.012)            (838.890.686.178)          (360.438.474.690)
 Pendapatan
 Laba Kotor                       16.834.403.107               177.376.412.239          131.140.937.822
 Laba Sebelum Pajak               32.087.748.945               280.054.340.392          196.338.408.868
 Laba Periode/Tahun               29.204.084.294               255.974.588.686          174.125.007.066
 Berjalan
 Jumlah Laba                      39.658.580.610               247.180.101.814          158.380.756.821
 Komprehensif
 Periode/Tahun Berjalan
 Laba per Saham                      8,69                   77,60                             51,50
                              INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD

______________________________ _ALASAN DAN TUJUAN PMTHMETD____ _______________________

Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku
kepentingan Perseroan termasuk pemegang saham publik Perseroan dan dalam rangka melaksanakan kegiatan
usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, Perseroan memandang perlu melakukan perkuatan
terhadap struktur permodalan dan meningkatkan posisi keuangan Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya 315.000.000
(tiga ratus lima belas juta) lembar saham dengan nilai nominal Rp125,00 (seratus dua puluh lima rupiah) per
saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan
dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui PMTHMETD yang akan dilakukan berdasarkan
persetujuan Pemegang Saham independen dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau
perusahaan anak Perseroan.


Jumlah dan Harga Penerbitan Saham Baru

PMTHMETD hanya dapat dilakukan Perseroan dengan memperoleh persetujuan pemegang saham melalui
RUPSLB yang akan diselenggarakan dengan memperhatikan Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019 serta prosedur
dan tata cara RUPS seperti yang telah diatur dalam POJK No. 15/2020.

PMTHMETD harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui aksi korporasi
tersebut. Selanjutnya merujuk kepada Pasal 8C POJK No. 14/2019, Perseroan hanya dapat meningkatkan
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal
Perseroan yang tercantum dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan diterima
Menkumham pada saat pengumuman RUPSLB mengenai PMTHMETD.

Perseroan bermaksud menerbitkan Saham Baru dengan jenis yang sama dengan saham yang telah diterbitkan
dalam Perseroan, dengan demikian memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk namun
tidak terbatas pada menerima dividen, mengeluarkan suara dalam RUPS serta aksi korporasi lainnya yang
dilaksanakan oleh Perseroan.

Harga pelaksanaan penerbitan Saham Baru merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A, di mana harga
pelaksanaan penerbitan saham perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD.
                                                    8
Page 9
Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan untuk:

 No.     Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD                                                     Rencana Presentase
                                                                                              Penggunaan Dana
 1.      Pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat                           50%
         memberikan nilai tambah bagi Perseroan kedepannya.
 2.      Kebutuhan modal kerja dan kegiatan umum usaha Perseroan (General                     50%
         Corporate Purposes)

Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan
dan/atau entitas anak Perseroan. Perseroan akan memperhatikan dan mematuhi Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dalam
hal terdapat transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan dan/atau transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan Perseroan dan/atau entitas anaknya dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang dimaksud.

Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana yang berasal dari PMTHMETD merupakan suatu transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.

Calon Pemodal PMTHMETD

Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum
ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan
POJK No. 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti
ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan mengenai calon
pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan akan
diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana
Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD.

Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan Sesudah Pelaksanaan
PMTHMETD

Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 dari PT Adimitra
Jasa Korpora selaku BAE Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang Saham
Perseroan sebelum dan sesudah PMTHMETD:

                                        Sebelum PMTHMETD                                Setelah PMTHMETD
                                 Nilai Nominal Rp125,00 per saham                Nilai Nominal Rp125,00 per saham
        Keterangan                              Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham          Nominal          (%)     Jumlah Saham            Nominal        (%)
                                                    (Rp)                                             (Rp)
 Modal Dasar               3.600.000.000      450.000.000.000             3.600.000.000        450.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Geo Energy Investama   2.303.030.067      287.878.758.375    73,11    2.303.030.067     287.878.758.375      66,47
 PT Golden Prima Energi     724.500.000        90.562.500.000     23,00    724.500.000       90.562.500.000      20,91
 Masyarakat
 (kepemilikan               122.469.933        15.308.741.625     3,89    122.469.933        15.308.741.625      3,53
 di bawah 5%)
 PMTHMETD                         -                   -             -     315.000.000        39.375.000.000      9,09*
                                                           9
Page 10
 Jumlah Modal
 Ditempatkan dan Disetor   3.150.000.000    393.750.000.000   100,00   3.465.000.000      433.125.000.000   100,00
 Penuh
 Sisa Saham dalam          450.000.000       56.250.000.000            135.000.000         16.875.000.000
 Portepel
*dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian

Perkiraan Jadwal PMTHMETD
PMTHMETD direncanakan untuk selesai dan efektif sebelum tanggal 26 November 2026 sebagaimana
dimungkinkan di dalam POJK No. 14/2019 dan secara khusus akan disetujui oleh Para Pemegang Saham
Perseroan dalam RUPLSB. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan peraturan
perundangundangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I-A.

Sesuai dengan Peraturan No. I-A Perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham tambahan ke
BEI paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil
PMTHMETD.

Sesuai ketentuan POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut:
 a. Paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan
    kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat mengenai waktu pelaksanaan PMTHMETD
    tersebut;
 b. Paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan
    kepada OJK serta Masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang meliputi informasi antara
    lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
    penggunaan dana, dan/atau informasi lain yang relevan.


___________________________ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN___________________________


Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan

Proyeksi konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa
asumsi sebagai berikut:
 a. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan.
 b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya
     sebesar 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta) lembar saham.
 c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar
     3.150.000.000 (tiga miliar seratus lima puluh juta) lembar saham.
 d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat
     menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 3.465.000.000 (tiga miliar empat ratus enam puluh lima juta)
     lembar saham.

Tabel Proyeksi Keuangan Perseroan Setelah PMTHMETD

Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2024 (tidak diaudit), proyeksi
atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan
adalah sebagai berikut:

Laporan Keuangan
                                                                                            (dalam satuan Rupiah)
           Keterangan                      Sebelum PMTHMETD                          Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
 Jumlah Aset                                 1.143.975.209.610                       1.183.350.209.610
 Jumlah Liabilitas                             304.793.033.315                         304.793.033.315
 Jumlah Ekuitas                                839.182.176.295                         878.557.176.295
 Debt to Equity Ratio                               0%                                      0%
                                                         10
Page 11
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif dan Konsolidasian
  Pendapatan                             244.685.937.119                    244.685.937.119
  Beban Pokok Pendapatan                (227.851.534.012)                  (227.851.534.012)
  Laba Kotor                              16.834.403.107                    16.834.403.107
  Laba Sebelum Pajak                      32.087.748.945                    32.087.748.945
  Laba Periode Berjalan                   29.204.084.294                    29.204.084.294
  Penghasilan Komprehensif                39.658.580.610                    39.658.580.610
  periode berjalan
  Penghasilan Komprehensif               37.792.337.614                     37.792.337.614
  periode berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada pemilik
  entitas induk

Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan masing-masing
sebesar 3,44% and 4,69% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD.

Rasio Keuangan

            Keterangan               Sebelum PMTHMETD                     Setelah PMTHMETD
 Ratio Keuangan

  Laba Periode Berjalan / Aset               2,55%                              2,47%
  Laba Periode Berjalan / Ekuitas            3,48%                              3,32%
  Liabilitas / Aset                          26,64%                             25,76%
  Liabilitas / Ekuitas                       36,32%                             34,69%
  Ratio Kas Lancar                           35,08%                             49,65%



Risiko dan Dampak PMTHEMTD

Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan yang tidak berpartisipasi dalam jangka pendek
akan terkena risiko penurunan (dilusi) kepemilikan saham sesuai dengan jumlah Saham Baru yang diterbitkan
yaitu sebanyak-banyaknya 6,65% (enam koma enam puluh lima persen) dan pada dasarnya tidak ada dampak
perubahan pengendali Perseroan setelah PMTHMETD ini dilaksanakan.

Dengan adanya jumlah saham tambahan yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, dilusi yang akan dialami
Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil.

Sedangkan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham sebelum dan sesudah penerbitan Saham
Tambahan tidak mengalami perubahan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari PMTHMETD ini, Perseroan
memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari penjualan
Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal ini, Perseroan akan selalu mengacu pada ketentuan
harga minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan kepentingan
Perseroan dan Pemegang Saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor yang akan
menginvestasikan dananya dalam Perseroan. Dalam menentukan harga pelaksanaan dari PMTHMETD ini,
Perseroan memastikan bahwa Perseroan akan mendapatkan hasil yang optimal dan menguntungkan dari
penjualan Saham Tambahan dalam rangka PMTHMETD ini. Dalam hal ini, Perseroan akan selalu mengacu pada
ketentuan harga minimum pelaksanaan yang diatur di dalam Peraturan No. I-A, dengan memperhatikan
kepentingan Perseroan dan Pemegang Saham minoritas Perseroan, serta memperhatikan kualitas dari investor
yang akan menginvestasikan dananya dalam Perseroan.
                                                  11
Page 12
_______________________PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS___________________________

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal      :   Selasa, 26 November 2024
Waktu              :   Pukul 10.00 WIB – selesai
Tempat             :   Jakarta
                       (online melalui eASY.KSEI)

Dengan rincian mata acara RUPSLB Pemegang Saham independen, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
serta Pemegang Saham yang berhak hadir sebagai berikut:

Mata Acara:

1.   Persetujuan atas rencana PMTHMETD Perseroan melalui penerbitan saham-saham baru sesuai
     ketentuan POJK No. 14/2019, disertai pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
     Direksi Perseroan untuk melaksanakan negosiasi dan/atau melaksanakan segala hal dan/atau tindakan
     yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana PMTHMETD Perseroan tersebut, termasuk namun tidak
     terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham dalam PMTHMETD, dengan memperhatikan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal; dan

2.   Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
     pengeluaran saham dalam rangka PMTHMETD Perseroan tersebut di atas, dan pemberian kuasa dan
     wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan realisasi pengeluaran saham yang
     ditempatkan dan disetor sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan
     mengubah pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan apabila mata acara pertama disetujui
     RUPSLB.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019, dalam hal Perseroan akan melakukan penambahan modal
melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka: selain perbaikan posisi
keuangan, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam
Pasal 8A ayat (2) POJK No. 14/2019, yang menentukan bahwa:

a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang
     Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
     Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali.
b.   Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu
     per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
     Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan
                                                    12
Page 13
     jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah yang dimiliki Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan
     pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
     utama, atau Pengendali.
d.   Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
     anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai,
     RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
     keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang bukan
     merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
     Pemegang Saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
     kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang
     Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
     Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima
     puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham independen dan Pemegang Saham yang
     bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
     Pemegang Saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

Pemegang Saham yang berhak hadir:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPSLB.


Tanggal-tanggal Penting dan Perkiraan Jadwal Waktu:

Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pemanggilan RUPSLB.

Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK                            :   11 Oktober 2024

Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada Pemegang          :   18 Oktober 2024
Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan

Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan                 :   18 Oktober 2024
PMTHMETD terlebih dahulu melalui web BEI dan situs web
Perseroan

Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi kepada          :   22 Oktober 2024
OJK

Tanggal Recording Date RUPSLB                                      :   01 November 2024

Pemanggilan RUPSLB                                                 :   04 November 2024

Tambahan lnformasi dan Keterbukaan lnformasi                       :   20 November 2024

Pelaksanaan RUPSLB                                                 :   26 November 2024

Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB kepada Pemegang                :   28 November 2024
                                                   13
Page 14
Saham Perseroan melalui situs web BEi, situs web eASY.KSEI, dan
situs web Perseroan

Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                     :   28 November 2024

_______________________                 TAMBAHAN INFORMASI                 ___________________________

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan melalui alamat dan kontak di bawah ini:

                                    PT GOLDEN EAGLE ENERGY Tbk.,
                                       U.P.: Corporate Secretary

                                              Kantor Pusat:
                                The Suites Tower Lantai 17 Jl. Boulevard
                               Pantai Indah Kapuk No. 1 Kav OFS, Jakarta
                                              Utara, 14470
                                        Tel. (+62 21) 2251 1055
                                 Website: https://www.go-eagle.co.id
                                     Email: corsec@go-eagle.co.id



                                       Jakarta, 20 November 2024
                                       PT Golden Eagle Energy Tbk



                                              Hormat Kami,
                                   Direksi PT Golden Eagle Energy Tbk




                                                   14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published20 Nov 2024
Pages14
Characters42,010
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOLDEN EAGLE ENERGY TBK p.1 ×17
linked org Pantai Indah Kapuk p.1 ×3
linked org Geo Energy p.7 ×2
linked org PT Golden Prima Energy p.7
linked person See Yong p.7
linked person Yanto Melati p.7
linked person Ong Beng Chye p.7
linked person Budi Susanto p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×5
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible org PT Golden Prima Energi p.9
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org PT The Green Pub p.6 ×2
unresolved person Soeleman Ardjasasmita · Notaris p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.6
unresolved person Lieke K. Tukgali SH · Notaris p.6
unresolved org PT Setiamandiri Mitratama. Akta p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6 ×2
unresolved org PT Setiamandiri Mitratama p.6
unresolved org PT Eatertainment International. Akta p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org PT Eatertainment International p.6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.6
unresolved org PT Geo Energy Investama p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result