Back to announcement
20260611_TAMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32100494_lamp1.pdf
Other Text extracted TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang meyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai ketentuan
pasar modal yang berlaku.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu Lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, asuransi, dana pension, Lembaga keuangan, dan Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Lancartama Sejati Tbk,
POJK No.15/2020 : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 : berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : berarti Peratarun OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Page 3
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. Keterangan Mengenai Transaksi
A. Objek Transaksi
Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:
Objek transaksi : Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang
tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan)
kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
Luas Luas
Lokasi
Tanah Bangunan
Jl. Sultan Hasanuddin
321 m² 2.022 m²
No. 51–52
Jl. Pakubuwono VI No.
241 m² 885 m²
99A–B
Aset - aset tersebut dimiliki secara sah oleh Perseroan
berdasarkan sertifikat hak atas tanah dan dokumen
kepemilikan yang berlaku atas nama Perseroan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
tidak ada sengketa, gugatan, sita, atau tuntutan dari
pihak lain yang dapat mempengaruhi kepemilikan
maupun pengalihan hak atas aset tersebut.
Aset-aset yang menjadi objek transaksi tersebut, saat
ini masih dijaminkan kepada PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk sehubungan dengan fasilitas pembiayaan
yang diperoleh Perseroan. Sehubungan dengan
rencana transaksi, Perseroan telah memenuhi seluruh
persyaratan yang berlaku berdasarkan dokumen
pembiayaan, termasuk memperoleh persetujuan dari
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Nilai transaksi : Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026,
Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak
yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di
Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan
Hasanudin No. 51—52 kepada PNM dengan harga
sebesar Rp27.150.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar
Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan
Rp38.250.000.000 (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek
Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar
Rp65.400.000.000 (Enam Puluh Lima Miliar Empat
Ratus Juta Rupiah).
Page 4
Pihak-pihak yang melakukan transaksi : Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan
sebagai penjual dan PT Permana Namma Mulia (PNM)
sebagai pembeli.
(selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”)
B. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 206,89% (dua ratus enam koma delapan sembilan persen) dari
total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang sebesar Rp31.610.573.718. Oleh karena itu,
Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah:
- Menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 untuk melakukan penilaian aset,
dan KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan
laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;
- Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;
- Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per
tanggal 31 Maret 2026, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui
RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026.
Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Kusno Raharjo dan Rekan
Cabang Jakarta Timur 2 dan karenanya akan dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan
benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
C. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Informasi Mengenai Perseroan
a. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 1 Juni 1990, yang dibuat dihadapan
Sugiri Kadarisman, S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 02-24854.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993
(“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Berita Acara
Perseroan No. 39 tanggal 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77984.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 24
Oktober 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100719.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 24 Oktober 2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui
Akta No.11 tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dengan nomor AHU-AH.01.03-
04038500 pada tanggal 19 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
nomor AHU-0140627.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan telah diumumkan dalam
TBNRI No.009965 BNRI No.022 tanggal 18 Maret 2022.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 5
1) Kegiatan Usaha Utama:
• Usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang
dipakai untuk:
Hunian : KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian)
Perkantoran : KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
Industri : KBLI 41013 (Konstruksi Gedung Industri)
Perbelanjaan : KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
Gedung Lainnya : KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)
• Penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang,
serja jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagunan (KBLI
55110)
• Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199), seperti bungalo, cottage,
guesthouse, motel.
• Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111)
2) Kegiatan Usaha Penunjang
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
mendukung terlaksannya kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bidang jasa konstruksi dan
penyewaan ruang kantor dan hunian.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat
Akta No.30 tanggal 14 Juni 2024 dan laporan BAE per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 Per Saham
Keterangan
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 80.000.000.000
Modal Disetor:
1. PT Lancartama Tirta Anggara 603.975.134 15.099.378.350 50,33%
2. Kathrin Widjaja 147.280.200 3.682.005.000 12,27%
3. Alex Widjaja 100 2.500 0,00%
4. Verah Wahyudi S. Wong 117.482.600 2.937.065.000 9,79%
5. Masyarakat 331.262.662 8.281.566.550 27,61%
Jumlah Modal Disetor 1.200.000.696 30.000.017.400 100,00%
Jumlah Saham Portepel 1.999.999.304 49.999.982.600
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisari Perseroan
Berdasarkan Akta No.30 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan R.F Limpele, S.H., Notaris di
Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Page 6
Direksi
Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Djaja Julia Supena
Komisaris Independen : Amir Tohar
d. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseoan
Berikut ikhtisar data keuangan Peseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review terbatas oleh
Kantor Akuntan Kanaka Puradiredja, Suhartono.
Posisi Keuangan Perseroan
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Aset Lancar
Kas dan bank 1.766.099.895 197.044.725
Piutang usaha - pihak tiga 465.254.441 1.733.104.759
Piutang lain-lain - pihak ketiga 180.360.659 16.194.709
Tagihan bruto pemberi kerja 2.321.541.175 1.040.437.096
Jumlah Aset Lancar 4.733.256.170 2.986.781.289
Aset Tidak Lancar
Properti investasi - bersih 169.196.386.738 169.196.386.738
Aset tetap - bersih 2.399.937.418 2.669.228.785
Jumlah Aset Tidak Lancar 171.596.324.156 171.865.615.523
Jumlah Aset 176.329.580.326 174.852.396.812
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 19.314.621.512 35.572.530.670
Utang usaha - Pihak ketiga 1.050.715.716 2.412.513.682
Utang lain-lain Pihak berelasi 22.641.521.873 0
Utang pajak 51.631.500 27.788.430
Biaya yang masih harus dibayar 179.448.163 163.163.148
Utang jangka panjang yang jatuh tempo
dalam satu tahun - Bank 14.916.550.717 15.173.023.131
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 58.154.489.481 53.349.019.061
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam waktu 1 (satu) tahun - Bank 86.126.947.127 86.406.163.542
Liabilitas imbalan kerja 437.570.000 437.570.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 86.564.517.127 86.843.733.542
Jumlah Liabilitas 144.719.006.608 140.192.752.603
Ekuitas
Modal saham 30.000.017.400 30.000.017.400
Tambahan modal disetor 35.519.795.804 35.519.795.804
Penghasilan komprehensif lain 188.384.000 188.384.000
Saldo rugi (34.097.623.486) (31.048.552.996)
Jumlah Ekuitas 31.610.573.718 34.659.644.208
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 176.329.580.326 174.852.396.812
Page 7
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Perseroan
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Pendapatan 1.465.454.725 5.498.420.564
Beban pokok pendapatan (814.822.386) (2.863.325.715)
Laba Bruto 650.632.339 2.635.094.849
Beban usaha (1.498.394.901) (1.843.391.042)
Laba (Rugi) Usaha (847.762.562) 791.703.807
Pendapatan keuangan 935.172 0
Beban keuangan (2.202.243.100) (2.711.540.931)
Rugi sebelum pajak penghasilan (3.049.070.490) (1.919.837.124)
Beban pajak penghasilan 0 0
Rugi Bersih Tahun Berjalan (3.049.070.490) (1.919.837.124)
Penghasilan komprehensif lain 0 0
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (3.049.070.490) (1.919.837.124)
Laporan Arus Kas Perseroan
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 2.733.305.043 4.902.759.232
Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk
beban operasional lainnya (3.171.024.708) (3.645.075.621)
Pembayaran kepada karyawan (282.929.985) (1.553.036.278)
Kas yang dihasilkan dari operasi (720.649.650) (295.352.667)
Pembayaran bunga (2.202.243.100) (2.711.540.931)
Pembayaran pajak (42.423.058) (100.061.908)
Penerimaan (pembayaran) lainnya (1.313.552.907) 5.366.997.220
Jumlah Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi (4.278.868.715) 2.260.041.714
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran utang sewa pembiayaan 0 (39.084.000)
Penerimaan pihak berelasi 22.641.521.873 0
Pembayaran utang bank jangka pendek (16.257.909.159) 0
Penerimaan utang bank jangka panjang 0 (2.801.346.841)
Pembayaran utang bank jangka pendek (535.688.829) 0
Jumlah Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan 5.847.923.885 (2.840.430.841)
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas 1.569.055.170 (580.389.127)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 197.044.725 669.555.341
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 1.766.099.895 89.166.214
Rasio Keuangan Perseroan
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Gross Margin 44,40% 47,92%
Operating Margin -57,85% 14,40%
Net Margin -208,06% -34,92%
EBITDA Margin -39,47% 20,15%
ROA -1,73% -1,10%
ROE -9,65% -5,54%
Current Ratio 0,08 x 0,06 x
Debt to Equity Ratio 4,58 x 4,04 x
Page 8
e. Kepemilikan Saham Perseroan
Alex Widjaja Kathrin Widjaja
99,00% 1,00%
Alex Widjaja PT Griya Cipta Visitama
1,00% 99,00%
Verah Wahyudi S. Wong Kathrin Widjaja Masyarakat PT Lancartama Tirta Anggara
9,79% 12,27% 27,61% 0,00% 50,33%
Perseroan
Pengendali Peseroan adalah Alex Widjaja
Informasi Mengenai PNM
a. Umum
PNM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.35 pada tanggal 19 Mei 2023, dibuat di hadapan
Syarif Sadat, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor AHU-
0037579.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 25 Mei 2023. Anggaran dasar PNM telah mengalami
perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.35 tanggal 27 April 2026 yang dibuat di hadapan
Trimedi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
PNM beralamat di jalan Sultan Hasanudin Nomor 51-52, RT.00 Melawai, Kebayoran Baru Kota
Administrasi Jakarta Selatan. Alamat yang digunakan oleh PNM sebagai alamat domisili
administratif perusahaan. PNM bukan penyewa dari Aset Perseroan dan tidak terkait dengan
hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, hubungan pengendalian maupun hubungan
afiliasi antara Perseroan dan PNM.
PNM memiliki kegiatan usaha yaitu konstruksi gedung hunian (KBLI 41011), konstruksi gedung
perkantoran (KBLI 41012), konstruksi gedung industri (KBLI 41013), konstruksi gedung perbelanjaan
(KBLI 41014), dan konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019), Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek
Lainnya (KBLI 55199), Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Real Estat yang dimiliki sendiri
atau disewa (KBLI 68111).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PNM secara aktif melaksanakan pekerjaan konstruksi baik
untuk pembangunan gedung maupun pekerjaan infrastruktur sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Saat ini, PNM secara aktif sedang mengerjakan proyek pembangunan di wilayah Jakarta. PNM
didukung oleh manajemen, tenaga kerja, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan usaha konstruksi.
Page 9
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PNM
Struktur permodalan PNM pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No.35 tanggal 27 April 2026
yang dibuat di hadapan Trimedi, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui
atas Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09.-0255755,
Tanggal 06 Mei 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-
AH.01.03-0130928 Tanggal 06 Mei 2026, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Fandy Hokiyanto Agus 9.999 99,99%
Jesslyn Romas Winardi 1 0,01%
Total 10.000 100,00%
c. Direktur dan Komisaris PNM
Susunan Direktur dan Komisaris PNM saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur : Fandy Hokiyanto Agus
Komisaris : Jesslyn Romas Winardi
Hubungan antara Perseroan dengan PNM
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Transaksi Divestasi akan
dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan
Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Divestasi
bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.
2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi
A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha
dibidang konstruksi sipil (seperti konstruksi bangunan kantor, bangunan komersial, fasilitas sosial
fasilitas umum, cut and fill lahan), konstruksi infrastruktur (seperti pengecoran jalan, pekerjaan saluran
irigasi, pengaspalan jalan, pekerjaan pembangunan bendungan), renovasi (seperti renovasi bangunan
untuk kawasan industri dan area komersial), dan jasa penyewaan kantor dan hunian (penyediaan
fasilitas ruang kantor dan eksekutif suite).
B. Pengalihan Aset
Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan
gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan
berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan
guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil Transaksi Divestasi ini
direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, sehingga
diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
Page 10
4. Pengaruh Transaksi Divestasi
Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan
dengan pelepasan properti investasi. Meskipun demikian, setelah pelaksanaan transaksi Perseroan tetap
dapat menjalankan kegiatan usaha utamanya dan transaksi tidak mengakibatkan hilangnya kemampuan
operasional Perseroan, dan tidak mengakibatkan Perseroan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha yang
selama ini dijalankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berpendapat bahwa Transaksi
Divestasi tidak termasuk kondisi dalam Pasal 14 huruf c POJK No.17/POJK.04/2020 karena setelah transaksi
dilaksanakan Perseroan tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.`Transaksi
material ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, karena kontribusi aset yang
dialihkan terhadap pendapatan Perseroan rata-rata kurang dari 3%, pada tahun 2025 kontribusi terhadap
pendapatan sebesar 2,97%, sementara pada tahun 2024 kontribusi terhadap pendapataan sebesar 2,42%.
Berikut adalah informasi keuangan proforma per tanggal 31 Maret 2026 yang telah dilakukan asurans oleh
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono dengan nomor laporan No. RO.-023/LT-
KPS/TS01/V/2026 dengan opini informasi keuangan proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang
material, berdasarkan kriteria yang berlaku, untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi pada
posisi per tanggal 31 Maret 2026 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada
tanggal tersebut:
Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Posisi Keuangan Proforma Posisi Keuangan
Keterangan Penyesuaian
per 31 Maret 2026 Sesudah Transaksi
Aset Lancar 4.733.256.170 65.400.000.000 70.133.256.170
Aset Tidak Lancar 171.596.324.156 (169.196.386.738) 2.399.937.418
Total Aset 176.329.580.326 (103.796.386.738) 72.533.193.588
Liabilitas Jangka Pendek 58.154.489.481 - 58.154.489.481
Liabilitas Jangka Panjang 86.564.517.127 86.564.517.127
Total Liabilitas 144.719.006.608 144.719.006.608
Total Ekuitas 31.610.573.718 (103.796.386.738) (72.185.813.020)
Total Liabilitas dan Ekuitas 176.329.580.326 (103.796.386.738) 72.533.193.588
Kinerja Keuangan
(dalam Rupiah)
Kinerja tahun yang berakhir
Proforma Kinerja Keuangan
Keterangan pada tanggal Penyesuaian
Sesudah Transaksi
31 Maret 2026
Penjualan 1.465.454.725 - 1.465.454.725
Laba Usaha (847.762.562) (103.796.386.738) (104.644.149.300)
Rugi Bersih Setelah Pajak (3.049.070.490) (103.796.386.738) (106.845.457.228)
Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada
pihak bank. Dana hasil transaksi direncanakan antara lain untuk mendukung penyelesaian kewajiban
Perseroan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan. Keterangan detail Total hutang yang akan dilunasi
Perseroan adalah sebagai berikut :
Nama Kreditur : PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Total Hutang : Rp. 66.000.000.000,-
Jatuh Tempo : 30 April 2026
Page 11
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Kusno raharjo dan Rekan cabang Jakarta Timur 2
STTD OJK : STTD.PP-308/PM.112/2026
Izin Usaha : 2.20.0167
Alamat Kantor : Jalan Matraman Raya, Tegalan IA No. 65C, Matraman, Jakarta Timur
Telepon : 081379471900
Nama Pimpinan Cabang Penilai : Silvia Puspita Sari, S.T., M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
Publik
No. Ijin Penilai Publik : P-1.25.00682
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Lancartama Sejati Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan no 00284/2.0167-
08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April2026 (“Laporan Penilaian Aset”)
a. Objek Penilaian
1. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Sultan
Hasanudin No. 51-52, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
2. Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan
Pakubuwono VI No. 99A-B, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan sebagai
penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2)
bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan)
kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 28/POJK.04.2021
dan SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar
Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Tanggal Penilaian
31 Maret 2026
d. Asumsi dan Syarat Pembatas
• Asumsi dan Syarat Pembatas
1. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Laporan penilaian ini hanya berlaku untuk tujuan penilaian seperti yang telah dicantumkan, oleh
karena itu tidak dapat digunakan dan atau ditujukan untuk kepentingan lainnya.
3. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
4. Informasi yang telah diberikan oleh pemberi tugas kepada penilai baik berupa informasi lisan
maupun berupa dokumen, dianggap benar, layak, akurat dan dapat dipercaya. Kami tidak
melakukan audit ataupun pemeriksaan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
Page 12
dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
5. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang kami terima dari pihak
manajemen. Hasil penilaian kami sangat bergantung dari adanya kelengkapan data, keakuratan,
serta asumsi-asumsi yang menjadi dasar dalam peniaian ini.
6. Laporan ini dilengkapi dengan hasil validasi terhadap data pembanding yang kami gunakan dari
asosiasi penilai Indonesia yaitu MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).
7. Jumlah dan letak properti yang dinilai didasarkan atas data dan petunjuk yang diberikan oleh
pemberi tugas.
8. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian yang diterbitkan dan kesimpulan nilai akhir.
9. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
10. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.
11. Atas properti yang dinilai, kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang maupun di
kemudian hari, dan bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi jasa apabila
diperlukan, bertanggung jawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan
keterangan kepada bank maupun pihak lain yang berkepentingan.
12. Nilai dalam laporan dinyatakan dalam rupiah.
13. KJPP Kusno Raharjo dan Rekan tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
14. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dihitung dalam laporan ini hakekatnya mencerminkan
kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian, upaya untuk memisahkan
satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan lain akan menjadikan laporan
penilaian ini tidak berlaku.
15. Bila ada hal-hal lain yang berhubungan dengan penilaian ini, yang mengeluarkan biaya,
ditanggung oleh pemberi tugas.
16. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan atau mempergunakan laporan ini
untuk keperluan apapun tanpa persetujuan dari pihak pemilik laporan.
17. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak tertera tanda tangan pimpinan dan cap KJPP Kusno
Raharjo dan Rekan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar
f. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar : Rp65.345.600.000,
(Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan rincian sebagai
berikut:
Nama KJPP : KJPP Syarif Endang dan Rekan
Nama Penilai Publik : Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
Tanda Terdaftar OJK : No. KEP-282/KS.13/2026
Izin Usaha : No. 2.12.0113
Page 13
Alamat Kantor : Jalan Caman Raya, No. 57A, Lantai 3, Jatibening
Baru, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat,
17412
Telepon : (021) 8550 6679
a. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2)
bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan
Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk
(Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan
Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Pendapat
kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 35/POJK.04/2020
dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
c. Asumsi dan Syarat Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
tugas.
Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
d. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 14
e. Analisis Kewajaran Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
1. Perseroan sebagai pihak penjual.
Nama Perusahaan : PT Lancartama Sejati Tbk
Alamat : Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan 12120
Telepon / Faks : 021-7392222
Email : info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com
Kegiatan usaha : Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan Hunian
Susunan Komisaris : Komisaris Utama : Djaja Julia Supena
dan Direksi Komisaris Independen : Amir Tohar
Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Susunan Pemegang : PT Lancartama Tirt Anggara : 50,33123%
Saham Kathrin Widjaja : 12,27334%
Alex Widjaja : 0,00001%
Masyarakat : 37,39542%
2. PNM sebagai pihak pembeli.
Nama Perusahaan : PT Permana Namma Mulia
Alamat : Jalan Sultan Hasanuddin No 51, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan
Telepon / Faks : -
Email : permananammamulia@gmail.com
Kegiatan usaha : Bidang Jasa Konstruksi
Susunan Komisaris : Komisaris : Jesslyn Romas Winardi
dan Direksi Direktur : Fandy Hokiyanto Agus
Susunan Pemegang : Fandy Hokiyanto Agus : 99,00%
Saham Jesslyn Romas Winardi : 1,00%
Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
Page 15
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi Divestasi tersebut dilakukan dengan pihak yang
bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan
Direksi dan/atau Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.
Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review terbatas oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026,
tanggal 6 Mei 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp31.610.573.718,- (Tiga Puluh Satu Miliar
Enam Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah).
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan bahwa nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Dengan demikian, persentase
nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,89%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut termasuk transaksi material sebagaimana yang
dimaksud dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.
Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang
terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 yang terinci sebagai berikut.
1. Objek dan Harga Transaksi Divestasi
a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Jl Pakubuwono VI No. 99 A—B kepada PNM sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat sebagai berikut.
Page 16
Tanggal Nomor dan
Tanggal
Dokumen Berakhirnya Tanggal Pemegang Luas
No. Terbit/Kantor
Kepemilikan Hak Surat Ukur Hak (m²)
Pertanahan
/GS
18-07- Perseroan
No.
2014/Kantor Terbatas PT.
SHGB No. 00033/Gunung LANCARTA
1 Pertanahan 05-102050
1916 /2014, Tanggal MA SEJATI
Kota
15-07-2014 Tbk
Jakarta Selatan 121
18-07- Perseroan
No.
2014/Kantor Terbatas PT.
SHGB No. 00034/Gunung LANCARTA
2 Pertanahan 05-102050
1917 /2014, Tanggal MA SEJATI
Kota
15-07-2014 Tbk
Jakarta Selatan 120
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima
Puluh Juta Rupiah).
b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Sultan Hasanudin No 51—52 kepada PNM sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat sebagai berikut.
Nomor dan
Tanggal Tanggal
Dokumen Tanggal Pemegang Luas
No. Terbit/Kantor Berakhir
Kepemilikan Surat Ukur Hak (m²)
Pertanahan nya Hak
/GS
25- No.
Perseroan
102017/Kantor 00232/Mela
SHGB No. Terbatas PT.
1 Pertanahan 21-092029 wai/2017,
01552 LANCARTA
Kota Jakarta Tanggal
MA SEJATI
Selatan 20-10-2017 59
25- No.
Perseroan
102017/Kantor 00233/Mela
SHGB Terbatas PT.
2 Pertanahan 21-092029 wai/2017,
No.01553 LANCARTA
Kota Jakarta Tanggal 20-
MA SEJATI
Selatan 10-2017 59
18- No. Perseroan
012018/Kantor 00239/Mela Terbatas PT.
SHGB Pertanahan
3 29-102040 wai/2017, LANCARTA
No.01558 Kota Jakarta Tanggal 15- MA SEJATI
Selatan 12-2017 Tbk 81
18- No. Perseroan
012018/Kantor 00240/Mela Terbatas PT.
SHGB Pertanahan
4 29-102040 wai/2017, LANCARTA
No.01559 Kota Jakarta Tanggal 15- MA SEJATI Tbk
Selatan 12-2017 61
18- No. Perseroan
012018/Kantor 00241/Mela Terbatas PT.
SHGB Pertanahan
5 29-102040 wai/2017, LANCARTA
No.01560 Kota Jakarta Tanggal 15- MA SEJATI Tbk
Selatan 12-2017 21
Page 17
Nomor dan
Tanggal Tanggal Tanggal
Dokumen Pemegang Luas
No. Terbit/Kantor Berakhir Surat Ukur
Kepemilikan Hak (m²)
Pertanahan nya Hak /GS
20- No.
062019/Kantor Perseroan
00268/Mela
SHGB Pertanahan Terbatas PT.
6 21-092029 wai/2019,
No.01579 Kota Jakarta LANCARTA
Tanggal 09-
Selatan MA SEJATI
05-2019 40
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
seluruhnya dengan harga sebesar Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam
Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
2. Pernyataan dan Jaminan Penjual
Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu sitaan, tidak dalam
keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak dijadikan objek kerjasama dengan
pihak lain, maupun tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan
pihak yang berhak untuk menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang diperjualbelikan adalah sah,
tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.
3. Pembayaran
Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026 bersamaan pada saat
ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi Divestasi, dengan ketentuan bahwa
sertifikat yang diperjualbelikan telah dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional
(BPN) yang berwenang, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli,
Pajak Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.
Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan
Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat mengurangi nilai aset
bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan
potensi kenaikan nilai (capital appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan penggantian
fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian, mengingat harga transaksi yang
disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat
ini, risiko tersebut dinilai oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu
untuk dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai
jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat bagi Perseroan
dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh
kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban
bunga Perseroan. Selain itu, meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung
pertumbuhan dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.
Page 18
Hasil Penilaian Aset
Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00345/2.0167-08/PI/03/0682/1/VI/2026, tanggal
9 Juni 2026, atas revisi laporan No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dari
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan, Nilai Pasar Properti Investasi Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Lokasi 1
Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B adalah sebesar Rp27.134.100.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar
Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).
Lokasi 2
Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51—52 adalah sebesar Rp38.211.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar
Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar
Rp65.345.600.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah).
Nilai Transaksi
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei
2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada
PNM dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) dan Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh
Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Kewajaran Nilai Transaksi
Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah
pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada tabel
berikut:
Nilai
Keterangan Batasan Transaksi
(Rp)
Batas Atas Nilai Rencana
7,5% di atas Nilai Pasar 70.246.520.000
Transaksi
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Nilai Rencana Transaksi 65.400.000.000
tertanggal 4 Mei 2026
Laporan Penilaian Properti Investasi
No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026
tanggal 30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai
Nilai Pasar Publik Kusno Raharjo & Rekan 65.345.600.000
Batas Bawah Nilai Rencana
7,5% di bawah Nilai Pasar 60.444.680.000
Transaksi
Page 19
Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, yaitu sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) maka nilai Rencana Transaksi
memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah
Nilai Pasar. Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa informasi non-keuangan
yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan ini.
a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama Perseroan dan
tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang material yang dapat menghambat
pelaksanaan transaksi.
b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang telah menyepakati
harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) sehingga telah
mencerminkan nilai pasar aset pada saat penilaian dilakukan.
c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah diungkapkan di atas.
f. Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang
terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Transaksi Divestasi yang telah diuraikan sebelumnya
akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai
berikut:
Hari dan Tanggal : Senin, 15 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Agenda : Persetujuan divestasi aset Perseroan dalam rangka upaya Perseroan
memperkuat kondisi keuangan, khususnya dalam meningkatkan likuiditas guna
memenuhi kewajiban Perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Page 20
Berikut adalah tanggal – tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No. Kegiatan Hari Tanggal 1. Pengumuman RUPSLB Kamis 7 Mei 2026 2. Keterbukaan Informasi atas Transaksi Divestasi Kamis 7 Mei 2026 3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS (recording date) Kamis 21 Mei 2026 4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB Jumat 22 Mei 2026 5. RUPSLB Senin 15 Juni 2026 Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan terkait Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut: a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB; e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Page 21
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan merupakan
transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Direksi Perseroan
PT Lancartama Sejati Tbk
JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
Telepon: (021) 739 2222
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Permana Namma Mulia
· Nama Perusahaan
p.3 ×6
unresolved
org
Menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP Kusno Raharjo
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
· Nama KJPP
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.4 ×2
unresolved
person
Sugiri Kadarisman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Recky Francky Limpele
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Lancartama Tirta Anggara
p.5 ×2
unresolved
person
Limpele
p.5
unresolved
org
PT Griya Cipta Visitama
p.8
unresolved
person
Syarif Sadat
· Notaris
p.8
unresolved
person
Trimedi
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
—
Fandy Hokiyanto Agus
p.9
unresolved
—
Jesslyn Romas Winardi
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja
p.10
unresolved
org
KJPP Kusno
p.11
unresolved
—
STTD
p.11
unresolved
—
Nama Pimpinan Cabang Penilai
p.11
unresolved
person
Silvia Puspita Sari
p.11
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.11
unresolved
person
Endang Sunardi
p.12
unresolved
org
PT Lancartama Tirt Anggara
p.14
unresolved
org
PT. SHGB
p.16 ×5
unresolved
org
MA SEJATI Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.17
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan
p.18
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo
p.18
unresolved
org
Publik Kusno Raharjo & Rekan
p.18
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.