Skip to content
Back to announcement

20260611_TAMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32100494_lamp1.pdf

Other Text extracted TAMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1

          
Page 2
                                DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
                      tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
BEI               :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                      Jakarta Selatan, yang meyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek sesuai ketentuan
                      pasar modal yang berlaku.

OJK               :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu Lembaga independen sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                      sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
                      pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                      modal, asuransi, dana pension, Lembaga keuangan, dan Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan         :   berarti PT Lancartama Sejati Tbk,
POJK No.15/2020   :   berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020   :   berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK No.17/2020   :   berarti Peratarun OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                      Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020   :   berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                      Benturan Kepentingan.
UUP2SK            :   berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                      Sektor Keuangan.
Page 3
                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

1. Keterangan Mengenai Transaksi

   A.   Objek Transaksi

        Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:

        Objek transaksi                          :   Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang
                                                     tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko
                                                     Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
                                                     Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta
                                                     Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan)
                                                     kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).

                                                                                    Luas     Luas
                                                               Lokasi
                                                                                   Tanah     Bangunan
                                                        Jl. Sultan Hasanuddin
                                                                                   321 m²      2.022 m²
                                                               No. 51–52
                                                       Jl. Pakubuwono VI No.
                                                                                   241 m²      885 m²
                                                               99A–B

                                                     Aset - aset tersebut dimiliki secara sah oleh Perseroan
                                                     berdasarkan sertifikat hak atas tanah dan dokumen
                                                     kepemilikan yang berlaku atas nama Perseroan.
                                                     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
                                                     tidak ada sengketa, gugatan, sita, atau tuntutan dari
                                                     pihak lain yang dapat mempengaruhi kepemilikan
                                                     maupun pengalihan hak atas aset tersebut.

                                                     Aset-aset yang menjadi objek transaksi tersebut, saat
                                                     ini masih dijaminkan kepada PT Bank Panin Dubai
                                                     Syariah Tbk sehubungan dengan fasilitas pembiayaan
                                                     yang diperoleh Perseroan. Sehubungan dengan
                                                     rencana transaksi, Perseroan telah memenuhi seluruh
                                                     persyaratan yang berlaku berdasarkan dokumen
                                                     pembiayaan, termasuk memperoleh persetujuan dari
                                                     PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

        Nilai transaksi                          :   Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian
                                                     Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026,
                                                     Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak
                                                     yang dimiliki atas tanah dan bangunan yang terletak di
                                                     Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan
                                                     Hasanudin No. 51—52 kepada PNM dengan harga
                                                     sebesar Rp27.150.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar
                                                     Seratus     Lima      Puluh    Juta   Rupiah)     dan
                                                     Rp38.250.000.000 (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua
                                                     Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

                                                     Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek
                                                     Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian Pengikatan
                                                     Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar
                                                     Rp65.400.000.000 (Enam Puluh Lima Miliar Empat
                                                     Ratus Juta Rupiah).
Page 4
     Pihak-pihak yang melakukan transaksi       :   Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan
                                                    sebagai penjual dan PT Permana Namma Mulia (PNM)
                                                    sebagai pembeli.

     (selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”)


B.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 206,89% (dua ratus enam koma delapan sembilan persen) dari
     total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang sebesar Rp31.610.573.718. Oleh karena itu,
     Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
     Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah:

     -   Menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan Cabang Jakarta Timur 2 untuk melakukan penilaian aset,
         dan KJPP Syarif Endang dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan
         laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini;

     -   Mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;

     -   Menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
         Keuangan.

     Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan per
     tanggal 31 Maret 2026, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui
     RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026.

     Transaksi Divestasi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil penilaian KJPP Kusno Raharjo dan Rekan
     Cabang Jakarta Timur 2 dan karenanya akan dilakukan pada harga pasar dan bukan merupakan
     benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.


C.   Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

     Informasi Mengenai Perseroan

     a. Umum
         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 1 Juni 1990, yang dibuat dihadapan
         Sugiri Kadarisman, S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
         Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 02-24854.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993
         (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah dilakukan penyesuaian dengan ketentuan
         Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui Akta Berita Acara
         Perseroan No. 39 tanggal 11 September 2008 yang dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., M.M.,
         Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-77984.AH.01.02.TAHUN 2008 tanggal 24
         Oktober 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100719.AH.01.09.Tahun 2008
         tanggal 24 Oktober 2008.

         Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui
         Akta No.11 tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di
         Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH dengan nomor AHU-AH.01.03-
         04038500 pada tanggal 19 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
         nomor AHU-0140627.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 dan telah diumumkan dalam
         TBNRI No.009965 BNRI No.022 tanggal 18 Maret 2022.

         Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 5
   1) Kegiatan Usaha Utama:
      • Usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan yang
        dipakai untuk:
        Hunian             : KBLI 41011 (Konstruksi Gedung Hunian)
        Perkantoran        : KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
        Industri           : KBLI 41013 (Konstruksi Gedung Industri)
        Perbelanjaan       : KBLI 41014 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
        Gedung Lainnya     : KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya)

      • Penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang,
        serja jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagunan (KBLI
        55110)

      • Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya (KBLI 55199), seperti bungalo, cottage,
        guesthouse, motel.

      • Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111)


   2) Kegiatan Usaha Penunjang
      Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
      kegiatan usaha pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
      mendukung terlaksannya kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana dimaksud di atas.


   Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bidang jasa konstruksi dan
   penyewaan ruang kantor dan hunian.


b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat
   Akta No.30 tanggal 14 Juni 2024 dan laporan BAE per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp25 Per Saham
                 Keterangan
                                            Lembar Saham      Nilai Nominal (Rp)               %
    Modal Dasar                              3.200.000.000          80.000.000.000
    Modal Disetor:
    1. PT Lancartama Tirta Anggara             603.975.134          15.099.378.350        50,33%
    2. Kathrin Widjaja                         147.280.200           3.682.005.000        12,27%
    3. Alex Widjaja                                   100                   2.500          0,00%
    4. Verah Wahyudi S. Wong                   117.482.600           2.937.065.000         9,79%
    5. Masyarakat                              331.262.662           8.281.566.550        27,61%
    Jumlah Modal Disetor                     1.200.000.696          30.000.017.400       100,00%
    Jumlah Saham Portepel                    1.999.999.304          49.999.982.600



c. Susunan Direksi dan Dewan Komisari Perseroan
   Berdasarkan Akta No.30 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dihadapan R.F Limpele, S.H., Notaris di
   Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
   adalah sebagai berikut:
Page 6
   Direksi
   Direktur Utama                          :   Alex Widjaja
   Direktur                                :   Kathrin Widjaja

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                         :   Djaja Julia Supena
   Komisaris Independen                    :   Amir Tohar


d. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseoan

   Berikut ikhtisar data keuangan Peseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review terbatas oleh
   Kantor Akuntan Kanaka Puradiredja, Suhartono.


   Posisi Keuangan Perseroan
                                                      31 Maret 2026    31 Desember 2025
   Aset Lancar
   Kas dan bank                                        1.766.099.895        197.044.725
   Piutang usaha - pihak tiga                            465.254.441      1.733.104.759
   Piutang lain-lain - pihak ketiga                      180.360.659         16.194.709
   Tagihan bruto pemberi kerja                         2.321.541.175      1.040.437.096
   Jumlah Aset Lancar                                  4.733.256.170      2.986.781.289

   Aset Tidak Lancar
   Properti investasi - bersih                      169.196.386.738     169.196.386.738
   Aset tetap - bersih                                2.399.937.418       2.669.228.785
   Jumlah Aset Tidak Lancar                         171.596.324.156     171.865.615.523

   Jumlah Aset                                      176.329.580.326     174.852.396.812


   Liabilitas Jangka Pendek
   Utang bank jangka pendek                          19.314.621.512      35.572.530.670
   Utang usaha - Pihak ketiga                         1.050.715.716       2.412.513.682
   Utang lain-lain Pihak berelasi                    22.641.521.873                   0
   Utang pajak                                           51.631.500          27.788.430
   Biaya yang masih harus dibayar                       179.448.163         163.163.148
   Utang jangka panjang yang jatuh tempo
      dalam satu tahun - Bank                        14.916.550.717      15.173.023.131
   Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                   58.154.489.481      53.349.019.061

   Liabilitas Jangka Panjang
   Liabilitas jangka panjang - setelah
      dikurangi bagian yang jatuh tempo
      dalam waktu 1 (satu) tahun - Bank              86.126.947.127      86.406.163.542
   Liabilitas imbalan kerja                             437.570.000         437.570.000
   Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                  86.564.517.127      86.843.733.542

   Jumlah Liabilitas                                144.719.006.608     140.192.752.603

   Ekuitas
   Modal saham                                        30.000.017.400      30.000.017.400
   Tambahan modal disetor                             35.519.795.804      35.519.795.804
   Penghasilan komprehensif lain                         188.384.000         188.384.000
   Saldo rugi                                       (34.097.623.486)    (31.048.552.996)
   Jumlah Ekuitas                                     31.610.573.718      34.659.644.208

   Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                    176.329.580.326     174.852.396.812
Page 7
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Perseroan
                                                    31 Maret 2026           31 Maret 2025

Pendapatan                                           1.465.454.725           5.498.420.564
Beban pokok pendapatan                               (814.822.386)         (2.863.325.715)
Laba Bruto                                             650.632.339           2.635.094.849
Beban usaha                                        (1.498.394.901)         (1.843.391.042)
Laba (Rugi) Usaha                                    (847.762.562)            791.703.807
Pendapatan keuangan                                        935.172                       0
Beban keuangan                                     (2.202.243.100)         (2.711.540.931)
Rugi sebelum pajak penghasilan                     (3.049.070.490)         (1.919.837.124)
Beban pajak penghasilan                                          0                       0
Rugi Bersih Tahun Berjalan                         (3.049.070.490)         (1.919.837.124)
Penghasilan komprehensif lain                                    0                       0
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan            (3.049.070.490)         (1.919.837.124)




Laporan Arus Kas Perseroan
                                                    31 Maret 2026           31 Maret 2025

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                       2.733.305.043           4.902.759.232
Pembayaran kas kepada pemasok dan untuk
  beban operasional lainnya                        (3.171.024.708)         (3.645.075.621)
Pembayaran kepada karyawan                           (282.929.985)         (1.553.036.278)
Kas yang dihasilkan dari operasi                     (720.649.650)           (295.352.667)
Pembayaran bunga                                   (2.202.243.100)         (2.711.540.931)
Pembayaran pajak                                      (42.423.058)           (100.061.908)
Penerimaan (pembayaran) lainnya                    (1.313.552.907)          5.366.997.220
Jumlah Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi      (4.278.868.715)          2.260.041.714

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran utang sewa pembiayaan                                 0            (39.084.000)
Penerimaan pihak berelasi                           22.641.521.873                       0
Pembayaran utang bank jangka pendek               (16.257.909.159)                       0
Penerimaan utang bank jangka panjang                             0         (2.801.346.841)
Pembayaran utang bank jangka pendek                  (535.688.829)                       0
Jumlah Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Pendanaan      5.847.923.885         (2.840.430.841)

Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas     1.569.055.170            (580.389.127)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun                        197.044.725             669.555.341
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun                     1.766.099.895              89.166.214




Rasio Keuangan Perseroan
                                                          31 Maret 2026              31 Maret 2025
  Gross Margin                                                   44,40%                     47,92%
  Operating Margin                                              -57,85%                     14,40%
  Net Margin                                                  -208,06%                     -34,92%
  EBITDA Margin                                                 -39,47%                     20,15%
  ROA                                                            -1,73%                     -1,10%
  ROE                                                            -9,65%                     -5,54%
  Current Ratio                                                   0,08 x                     0,06 x
  Debt to Equity Ratio                                            4,58 x                     4,04 x
Page 8
e. Kepemilikan Saham Perseroan


                                                                                  Alex Widjaja          Kathrin Widjaja

                                                                                99,00%                             1,00%




                                                                       Alex Widjaja              PT Griya Cipta Visitama


                                                                                         1,00%                99,00%




         Verah Wahyudi S. Wong     Kathrin Widjaja        Masyarakat            PT Lancartama Tirta Anggara

           9,79%                 12,27%               27,61%            0,00%                       50,33%




                                                     Perseroan




   Pengendali Peseroan adalah Alex Widjaja


Informasi Mengenai PNM

a. Umum
   PNM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.35 pada tanggal 19 Mei 2023, dibuat di hadapan
   Syarif Sadat, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Serang, yang telah mendapatkan pengesahan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusannya nomor AHU-
   0037579.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 25 Mei 2023. Anggaran dasar PNM telah mengalami
   perubahan, terakhir diubah melalui Akta No.35 tanggal 27 April 2026 yang dibuat di hadapan
   Trimedi, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

   PNM beralamat di jalan Sultan Hasanudin Nomor 51-52, RT.00 Melawai, Kebayoran Baru Kota
   Administrasi Jakarta Selatan. Alamat yang digunakan oleh PNM sebagai alamat domisili
   administratif perusahaan. PNM bukan penyewa dari Aset Perseroan dan tidak terkait dengan
   hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, hubungan pengendalian maupun hubungan
   afiliasi antara Perseroan dan PNM.

   PNM memiliki kegiatan usaha yaitu konstruksi gedung hunian (KBLI 41011), konstruksi gedung
   perkantoran (KBLI 41012), konstruksi gedung industri (KBLI 41013), konstruksi gedung perbelanjaan
   (KBLI 41014), dan konstruksi gedung lainnya (KBLI 41019), Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek
   Lainnya (KBLI 55199), Penyediaan Akomodasi Lainnya (KBLI 55900), Real Estat yang dimiliki sendiri
   atau disewa (KBLI 68111).

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PNM secara aktif melaksanakan pekerjaan konstruksi baik
   untuk pembangunan gedung maupun pekerjaan infrastruktur sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
   Saat ini, PNM secara aktif sedang mengerjakan proyek pembangunan di wilayah Jakarta. PNM
   didukung oleh manajemen, tenaga kerja, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan
   kegiatan usaha konstruksi.
Page 9
        b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan PNM
           Struktur permodalan PNM pada saat ini berdasarkan Akta Perubahan No.35 tanggal 27 April 2026
           yang dibuat di hadapan Trimedi, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui
           atas Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09.-0255755,
           Tanggal 06 Mei 2026 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-
           AH.01.03-0130928 Tanggal 06 Mei 2026, adalah sebagai berikut:

            Pemegang Saham                             Jumlah Saham                         %
            Fandy Hokiyanto Agus                               9.999                   99,99%
            Jesslyn Romas Winardi                                  1                    0,01%
            Total                                             10.000                  100,00%


        c. Direktur dan Komisaris PNM
           Susunan Direktur dan Komisaris PNM saat ini adalah sebagai berikut:
           Direktur                    : Fandy Hokiyanto Agus
           Komisaris                   : Jesslyn Romas Winardi


        Hubungan antara Perseroan dengan PNM

        Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PNM. Dengan demikian, Transaksi Divestasi akan
        dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan
        Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan, dan karenanya Transaksi Divestasi
        bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.


2. Pengalihan Aset Perseroan Terkait dengan Transaksi Divestasi

   A. Informasi Mengenai Bisnis Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor
      Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran
      Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha
      dibidang konstruksi sipil (seperti konstruksi bangunan kantor, bangunan komersial, fasilitas sosial
      fasilitas umum, cut and fill lahan), konstruksi infrastruktur (seperti pengecoran jalan, pekerjaan saluran
      irigasi, pengaspalan jalan, pekerjaan pembangunan bendungan), renovasi (seperti renovasi bangunan
      untuk kawasan industri dan area komersial), dan jasa penyewaan kantor dan hunian (penyediaan
      fasilitas ruang kantor dan eksekutif suite).

   B. Pengalihan Aset
      Perseroan akan melakukan divestasi Properti Investasi yang berupa 2 (dua) bidang tanah dan bangunan
      gedung yang selama ini digunakan untuk kegiatan usaha penyewaan kantor dan hunian.


3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan
   Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan
   berupaya melakukan optimalisasi struktur keuangan, khususnya untuk meningkatkan likuiditas Perseroan
   guna mendukung pemenuhan kewajiban keuangan yang jatuh tempo. Dana hasil Transaksi Divestasi ini
   direncanakan untuk digunakan dalam pelunasan sebagian atau seluruh utang Perseroan, sehingga
   diharapkan dapat menurunkan beban keuangan berupa bunga pinjaman.
Page 10
4. Pengaruh Transaksi Divestasi

   Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang berhubungan
   dengan pelepasan properti investasi. Meskipun demikian, setelah pelaksanaan transaksi Perseroan tetap
   dapat menjalankan kegiatan usaha utamanya dan transaksi tidak mengakibatkan hilangnya kemampuan
   operasional Perseroan, dan tidak mengakibatkan Perseroan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha yang
   selama ini dijalankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Perseroan berpendapat bahwa Transaksi
   Divestasi tidak termasuk kondisi dalam Pasal 14 huruf c POJK No.17/POJK.04/2020 karena setelah transaksi
   dilaksanakan Perseroan tetap memiliki kemampuan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.`Transaksi
   material ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, karena kontribusi aset yang
   dialihkan terhadap pendapatan Perseroan rata-rata kurang dari 3%, pada tahun 2025 kontribusi terhadap
   pendapatan sebesar 2,97%, sementara pada tahun 2024 kontribusi terhadap pendapataan sebesar 2,42%.

   Berikut adalah informasi keuangan proforma per tanggal 31 Maret 2026 yang telah dilakukan asurans oleh
   Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja, Suhartono dengan nomor laporan No. RO.-023/LT-
   KPS/TS01/V/2026 dengan opini informasi keuangan proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang
   material, berdasarkan kriteria yang berlaku, untuk mengilustrasikan dampak dari Transaksi Divestasi pada
   posisi per tanggal 31 Maret 2026 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada
   tanggal tersebut:

   Posisi Keuangan
                                                                                                        (dalam Rupiah)

                                        Posisi Keuangan                                   Proforma Posisi Keuangan
    Keterangan                                                     Penyesuaian
                                       per 31 Maret 2026                                      Sesudah Transaksi
    Aset Lancar                                  4.733.256.170          65.400.000.000                70.133.256.170
    Aset Tidak Lancar                         171.596.324.156         (169.196.386.738)                2.399.937.418
    Total Aset                                176.329.580.326         (103.796.386.738)              72.533.193.588


    Liabilitas Jangka Pendek                   58.154.489.481                         -               58.154.489.481
    Liabilitas Jangka Panjang                  86.564.517.127                                         86.564.517.127
    Total Liabilitas                          144.719.006.608                                       144.719.006.608


    Total Ekuitas                              31.610.573.718         (103.796.386.738)             (72.185.813.020)
    Total Liabilitas dan Ekuitas              176.329.580.326         (103.796.386.738)              72.533.193.588



   Kinerja Keuangan
                                                                                                        (dalam Rupiah)

                                   Kinerja tahun yang berakhir
                                                                                          Proforma Kinerja Keuangan
             Keterangan                    pada tanggal            Penyesuaian
                                                                                              Sesudah Transaksi
                                          31 Maret 2026

    Penjualan                                    1.465.454.725           -                             1.465.454.725
    Laba Usaha                                   (847.762.562)   (103.796.386.738)                 (104.644.149.300)
    Rugi Bersih Setelah Pajak                  (3.049.070.490)   (103.796.386.738)                 (106.845.457.228)


   Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi akan digunakan untuk melunasi kewajiban kepada
   pihak bank. Dana hasil transaksi direncanakan antara lain untuk mendukung penyelesaian kewajiban
   Perseroan dan memperbaiki struktur keuangan Perseroan. Keterangan detail Total hutang yang akan dilunasi
   Perseroan adalah sebagai berikut :
   Nama Kreditur        : PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
   Total Hutang         : Rp. 66.000.000.000,-
   Jatuh Tempo          : 30 April 2026
Page 11
                                    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET

1.   Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

     Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
     terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:

     Nama                                 : KJPP Kusno raharjo dan Rekan cabang Jakarta Timur 2
     STTD OJK                             : STTD.PP-308/PM.112/2026
     Izin Usaha                           : 2.20.0167
     Alamat Kantor                        : Jalan Matraman Raya, Tegalan IA No. 65C, Matraman, Jakarta Timur
     Telepon                              : 081379471900
     Nama Pimpinan Cabang Penilai         : Silvia Puspita Sari, S.T., M.Ec.Dev, MAPPI (Cert)
     Publik
     No. Ijin Penilai Publik              : P-1.25.00682

     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
     Penilaian Aset PT Lancartama Sejati Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan no 00284/2.0167-
     08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April2026 (“Laporan Penilaian Aset”)

     a. Objek Penilaian
        1.     Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan Sultan
               Hasanudin No. 51-52, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
               Provinsi DKI Jakarta
        2.     Objek Penilaian berupa Tanah dan Bangunan Kantor (Ruko Gandeng) yang terletak di Jalan
               Pakubuwono VI No. 99A-B, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
               Provinsi DKI Jakarta

     b. Maksud dan Tujuan Penilaian
        Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah untuk Kepentingan Penjualan Aset dan sebagai
        penunjang dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2)
        bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan
        Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan)
        kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).

        Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 28/POJK.04.2021
        dan SEOJK No. 33/SEOJK.04.2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
        di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar
        Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

     c. Tanggal Penilaian
        31 Maret 2026

     d. Asumsi dan Syarat Pembatas

        • Asumsi dan Syarat Pembatas
             1. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
             2. Laporan penilaian ini hanya berlaku untuk tujuan penilaian seperti yang telah dicantumkan, oleh
                karena itu tidak dapat digunakan dan atau ditujukan untuk kepentingan lainnya.
             3. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                proses penilaian.
             4. Informasi yang telah diberikan oleh pemberi tugas kepada penilai baik berupa informasi lisan
                maupun berupa dokumen, dianggap benar, layak, akurat dan dapat dipercaya. Kami tidak
                melakukan audit ataupun pemeriksaan secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang
                diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
Page 12
             dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
             informasi atau penjelasan tersebut.
          5. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang kami terima dari pihak
             manajemen. Hasil penilaian kami sangat bergantung dari adanya kelengkapan data, keakuratan,
             serta asumsi-asumsi yang menjadi dasar dalam peniaian ini.
          6. Laporan ini dilengkapi dengan hasil validasi terhadap data pembanding yang kami gunakan dari
             asosiasi penilai Indonesia yaitu MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).
          7. Jumlah dan letak properti yang dinilai didasarkan atas data dan petunjuk yang diberikan oleh
             pemberi tugas.
          8. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian yang diterbitkan dan kesimpulan nilai akhir.
          9. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
         10. Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
             memengaruhi operasional perusahaan.
         11. Atas properti yang dinilai, kami tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang maupun di
             kemudian hari, dan bersedia mempresentasikan laporan kepada unit pemberi jasa apabila
             diperlukan, bertanggung jawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan
             keterangan kepada bank maupun pihak lain yang berkepentingan.
         12. Nilai dalam laporan dinyatakan dalam rupiah.
         13. KJPP Kusno Raharjo dan Rekan tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
             melengkapi pendapatnya karena peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
         14. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dihitung dalam laporan ini hakekatnya mencerminkan
             kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam lingkup penilaian, upaya untuk memisahkan
             satu atau beberapa nilai aset dengan maksud dan kepentingan lain akan menjadikan laporan
             penilaian ini tidak berlaku.
         15. Bila ada hal-hal lain yang berhubungan dengan penilaian ini, yang mengeluarkan biaya,
             ditanggung oleh pemberi tugas.
         16. Pihak manapun tidak mempunyai hak untuk mengumumkan atau mempergunakan laporan ini
             untuk keperluan apapun tanpa persetujuan dari pihak pemilik laporan.
         17. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak tertera tanda tangan pimpinan dan cap KJPP Kusno
             Raharjo dan Rekan.


     e. Pendekatan dan Metode Penilaian
        Pasar dengan menggunakan metode Perbandingan Data Pasar

     f. Kesimpulan Nilai
        Nilai Pasar : Rp65.345.600.000,
        (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)


2.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi

     Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
     di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan rincian sebagai
     berikut:

     Nama KJPP                                            : KJPP Syarif Endang dan Rekan
     Nama Penilai Publik                                  : Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
     MAPPI                                                : No. 09-S-02341
     Izin Penilai Publik                                  : No. B-1.12.00340
     Klasifikasi Izin                                     : Penilaian Bisnis
     Register                                             : No. RMK-2017.00303
     Tanda Terdaftar OJK                                  : No. KEP-282/KS.13/2026
     Izin Usaha                                           : No. 2.12.0113
Page 13
Alamat Kantor                                            : Jalan Caman Raya, No. 57A, Lantai 3, Jatibening
                                                           Baru, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat,
                                                           17412
Telepon                                                  : (021) 8550 6679


a. Objek Penilaian
   Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi Aset atas dua (2)
   bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan
   Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan milik PT Lancartama Sejati Tbk
   (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM).

b. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
   Transaksi Divestasi Aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang terletak di Ruko Jalan
   Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
   milik PT Lancartama Sejati Tbk (Perseroan) kepada PT Permana Namma Mulia (PNM). Pendapat
   kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   Dalam melakukan Penilaian Pendapat Kewajaran ini kami berpedoman pada POJK No. 35/POJK.04/2020
   dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Usaha di Pasar Modal, Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Peraturan No. 17/POJK.04/2020,
   Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018) yang ditetapkan
   oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

c. Asumsi dan Syarat Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:

   • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
     Kewajaran.
   • Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
     disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
     informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
   • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
     Laporan Keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
     keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
     disesuaikan.
   • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
     dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
   • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
     tugas.

   Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

d. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

   a. Analisis transaksi;
   b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
   c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
   d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
Page 14
e. Analisis Kewajaran Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:

   1. Perseroan sebagai pihak penjual.

       Nama Perusahaan            : PT Lancartama Sejati Tbk

       Alamat                     : Jalan Pakubuwono VI No. 71, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta
                                    Selatan 12120

       Telepon / Faks             : 021-7392222

       Email                      : info@lancartamasejati.com / www.lancartamasejati.com

       Kegiatan usaha             : Bidang Jasa Konstruksi dan Penyewaan Ruang Kantor dan Hunian

       Susunan     Komisaris      : Komisaris Utama                  : Djaja Julia Supena
       dan Direksi                  Komisaris Independen             : Amir Tohar
                                    Direktur Utama                   : Alex Widjaja
                                    Direktur                         : Kathrin Widjaja

       Susunan    Pemegang        : PT Lancartama Tirt Anggara       : 50,33123%
       Saham                        Kathrin Widjaja                  : 12,27334%
                                    Alex Widjaja                     : 0,00001%
                                    Masyarakat                       : 37,39542%


   2. PNM sebagai pihak pembeli.

       Nama Perusahaan            : PT Permana Namma Mulia

       Alamat                     : Jalan Sultan Hasanuddin No 51, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta
                                    Selatan

       Telepon / Faks             : -

       Email                      : permananammamulia@gmail.com

       Kegiatan usaha             : Bidang Jasa Konstruksi

       Susunan     Komisaris      : Komisaris                        : Jesslyn Romas Winardi
       dan Direksi                  Direktur                         : Fandy Hokiyanto Agus

       Susunan    Pemegang        : Fandy Hokiyanto Agus             : 99,00%
       Saham                        Jesslyn Romas Winardi            : 1,00%


   Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi

   Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau
   transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari
   perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
   utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
Page 15
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

Dengan demikian, berdasarkan kepemilikan maupun kepengurusan, Perseroan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan PNM. Rencana Transaksi Divestasi tersebut dilakukan dengan pihak yang
bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/ atau anggota Dewan
Direksi dan/atau Pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi ini juga bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan.


Materialitas Nilai Transaksi

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2026 yang telah di-review terbatas oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan laporan nomor RO-024/LT-KPS/TS01/V/2026,
tanggal 6 Mei 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp31.610.573.718,- (Tiga Puluh Satu Miliar
Enam Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah).
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan bahwa nilai Rencana Transaksi Divestasi adalah sebesar
Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Dengan demikian, persentase
nilai transaksi terhadap ekuitas adalah sebesar 206,89%.

Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material
apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

Dengan demikian, Rencana Transaksi Divestasi tersebut termasuk transaksi material sebagaimana yang
dimaksud dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.

Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

Rencana Transaksi Divestasi atau penjualan aset atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang
terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM memiliki perikatan dan syarat yang tercantum pada
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei 2026 yang terinci sebagai berikut.


1.   Objek dan Harga Transaksi Divestasi

     a) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
        yang terletak di Ruko Jl Pakubuwono VI No. 99 A—B kepada PNM sebagaimana dibuktikan
        dengan Sertifikat sebagai berikut.
Page 16
                                             Tanggal       Nomor dan
                           Tanggal
         Dokumen                           Berakhirnya      Tanggal         Pemegang       Luas
No.                     Terbit/Kantor
        Kepemilikan                            Hak         Surat Ukur         Hak          (m²)
                         Pertanahan
                                                              /GS
                           18-07-                                            Perseroan
                                                               No.
                        2014/Kantor                                         Terbatas PT.
          SHGB No.                                        00033/Gunung     LANCARTA
 1                       Pertanahan        05-102050
            1916                                          /2014, Tanggal     MA SEJATI
                            Kota
                                                           15-07-2014           Tbk
                       Jakarta Selatan                                                     121
                           18-07-                                            Perseroan
                                                               No.
                        2014/Kantor                                         Terbatas PT.
          SHGB No.                                        00034/Gunung       LANCARTA
 2                       Pertanahan        05-102050
            1917                                          /2014, Tanggal     MA SEJATI
                            Kota
                                                           15-07-2014           Tbk
                       Jakarta Selatan                                                     120

         Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
         seluruhnya dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima
         Puluh Juta Rupiah).

      b) Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
         yang terletak di Ruko Sultan Hasanudin No 51—52 kepada PNM sebagaimana dibuktikan
         dengan Sertifikat sebagai berikut.

                                                            Nomor dan
                              Tanggal          Tanggal
           Dokumen                                           Tanggal         Pemegang      Luas
No.                        Terbit/Kantor       Berakhir
         Kepemilikan                                       Surat Ukur          Hak         (m²)
                            Pertanahan          nya Hak
                                                                /GS
                                25-                             No.
                                                                             Perseroan
                           102017/Kantor                   00232/Mela
          SHGB No.                                                          Terbatas PT.
 1                          Pertanahan        21-092029     wai/2017,
            01552                                                          LANCARTA
                            Kota Jakarta                      Tanggal
                                                                           MA SEJATI
                              Selatan                      20-10-2017                         59
                                25-                             No.
                                                                             Perseroan
                           102017/Kantor                   00233/Mela
            SHGB                                                            Terbatas PT.
 2                          Pertanahan        21-092029      wai/2017,
           No.01553                                                        LANCARTA
                            Kota Jakarta                   Tanggal 20-
                                                                           MA SEJATI
                              Selatan                         10-2017                         59
                                18-                             No.          Perseroan
                           012018/Kantor                   00239/Mela       Terbatas PT.
            SHGB            Pertanahan
 3                                            29-102040      wai/2017,     LANCARTA
           No.01558         Kota Jakarta                   Tanggal 15-     MA SEJATI
                              Selatan                      12-2017         Tbk                81
                                18-                             No.          Perseroan
                           012018/Kantor                   00240/Mela       Terbatas PT.
            SHGB            Pertanahan
 4                                            29-102040      wai/2017,     LANCARTA
           No.01559         Kota Jakarta                   Tanggal 15-     MA SEJATI Tbk
                              Selatan                         12-2017                         61
                                18-                             No.          Perseroan
                           012018/Kantor                   00241/Mela       Terbatas PT.
            SHGB            Pertanahan
 5                                            29-102040      wai/2017,     LANCARTA
           No.01560         Kota Jakarta                   Tanggal 15-     MA SEJATI Tbk
                              Selatan                         12-2017                         21
Page 17
                                                                    Nomor dan
                                    Tanggal          Tanggal         Tanggal
               Dokumen                                                               Pemegang           Luas
 No.                             Terbit/Kantor       Berakhir      Surat Ukur
              Kepemilikan                                                            Hak                (m²)
                                  Pertanahan          nya Hak          /GS

                                     20-                                No.
                                062019/Kantor                                         Perseroan
                                                                   00268/Mela
                SHGB             Pertanahan                                          Terbatas PT.
     6                                              21-092029        wai/2019,
               No.01579          Kota Jakarta                                       LANCARTA
                                                                   Tanggal 09-
                                   Selatan                                            MA SEJATI
                                                                      05-2019                             40

            Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan diterima
            seluruhnya dengan harga sebesar Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus
            Lima Puluh Juta Rupiah).

         Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
         Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam
         Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

2.       Pernyataan dan Jaminan Penjual
         Perseroan menjamin bahwa objek Transaksi Divestasi tidak dikenakan suatu sitaan, tidak dalam
         keadaan dijaminkan dengan hak tanggungan apapun, tidak dijadikan objek kerjasama dengan
         pihak lain, maupun tidak dalam keadaan disewakan kepada pihak lain. Perseroan merupakan
         pihak yang berhak untuk menjual objek Transaksi Divestasi sehingga pembeli tidak akan mendapat
         tuntutan apapun dari pihak lain. Serta, surat bukti hak/sertifikat yang diperjualbelikan adalah sah,
         tidak pernah dipalsukan, maupun diduplikasi.

3.       Pembayaran
         Pelunasan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 2026 bersamaan pada saat
         ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Objek Transaksi Divestasi, dengan ketentuan bahwa
         sertifikat yang diperjualbelikan telah dilakukan pengecekan pada Badan Pertanahan Nasional
         (BPN) yang berwenang, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2026 telah terbayarkan oleh pembeli,
         Pajak Penghasilan (PPh) telah terbayarkan oleh Perseroan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
         Bangunan (BPHTB) telah terbayarkan oleh pembeli.


Risiko dan Manfaat Transaksi atas Transaksi yang akan Dilakukan

Pelepasan aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Objek Transaksi dapat mengurangi nilai aset
bersih Perseroan secara signifikan serta menurunkan kapasitas Perseroan dalam memanfaatkan
potensi kenaikan nilai (capital appreciation) di masa mendatang. Apabila aset tersebut sebelumnya
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, maka terdapat potensi kebutuhan penggantian
fasilitas atau biaya tambahan di masa depan. Namun demikian, mengingat harga transaksi yang
disepakati telah disesuaikan dengan Nilai Pasar yang mencerminkan nilai aset pada kondisi pasar saat
ini, risiko tersebut dinilai oleh manajemen Perseroan masih berada dalam batas kewajaran dan mampu
untuk dikelola. Selain itu, risiko tidak tercapainya kesepakatan dan ataupun tidak terlaksananya sesuai
jadwal Rencana transaksi dapat dicegah dengan prosedur internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan transaksi penjualan tanah dan bangunan ini juga memberikan manfaat bagi Perseroan
dalam bentuk peningkatan likuiditas yang dapat digunakan untuk melunasi sebagian atau seluruh
kewajiban keuangan Perseroan. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat menurunkan beban
bunga Perseroan. Selain itu, meningkatnya likuiditas dapat menjadi fondasi untuk mendukung
pertumbuhan dan ekspansi Perseroan dalam jangka panjang.
Page 18
Hasil Penilaian Aset

Berdasarkan Laporan Penilaian Properti Investasi No. 00345/2.0167-08/PI/03/0682/1/VI/2026, tanggal
9 Juni 2026, atas revisi laporan No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dari
Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan, Nilai Pasar Properti Investasi Perseroan pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

Lokasi 1
Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B adalah sebesar Rp27.134.100.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar
Seratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).

Lokasi 2
Ruko Jl Sultan Hasanudin No. 51—52 adalah sebesar Rp38.211.500.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar
Dua Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dengan demikian jumlah Nilai Pasar kedua objek Transaksi Divestasi tersebut adalah sebesar
Rp65.345.600.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu
Rupiah).

Nilai Transaksi

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 4 Mei
2026, Perseroan berkehendak menjual dan mengalihkan hak yang dimiliki atas tanah dan bangunan
yang terletak di Ruko Jl. Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Ruko Sultan Hasanudin No. 51—52 kepada
PNM dengan harga sebesar Rp27.150.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah) dan Rp38.250.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dengan demikian jumlah Nilai Transaksi kedua objek Transaksi Divestasi berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh
Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

Kewajaran Nilai Transaksi

Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas atas dan batas bawah
pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

Berdasarkan hal tersebut, uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi tersaji pada tabel
berikut:
                                                                                      Nilai
         Keterangan                            Batasan Transaksi
                                                                                      (Rp)

    Batas Atas Nilai Rencana
                                              7,5% di atas Nilai Pasar              70.246.520.000
           Transaksi

                                      Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
    Nilai Rencana Transaksi                                                         65.400.000.000
                                              tertanggal 4 Mei 2026
                                      Laporan Penilaian Properti Investasi
                                  No. 00284/2.0167-08/PI/03/0682/1/IV/2026
                                  tanggal 30 April 2026, dari Kantor Jasa Penilai
           Nilai Pasar                    Publik Kusno Raharjo & Rekan              65.345.600.000

   Batas Bawah Nilai Rencana
                                             7,5% di bawah Nilai Pasar              60.444.680.000
           Transaksi
Page 19
        Dengan nilai Rencana Transaksi yang lebih tinggi 0,08% dari Nilai Pasar, yaitu sebesar
        Rp65.400.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) maka nilai Rencana Transaksi
        memenuhi ketentuan berada pada kisaran yang tidak melebihi 7,5% dari batas atas dan batas bawah
        Nilai Pasar. Dengan demikian kami berpendapat bahwa nilai transaksi adalah wajar.

        Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

        Berdasarkan penelaahan terhadap informasi yang tersedia, terdapat beberapa informasi non-keuangan
        yang relevan terkait dengan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan ini.
        a) Secara legal, aset tersebut berada dalam status kepemilikan yang sah atas nama Perseroan dan
            tidak terdapat informasi mengenai adanya sengketa hukum yang material yang dapat menghambat
            pelaksanaan transaksi.
        b) Dari sisi transaksi, rencana penjualan dilakukan dengan pihak pembeli yang telah menyepakati
            harga transaksi, yang disepakati berdasarkan hasil penilaian independen (appraisal) sehingga telah
            mencerminkan nilai pasar aset pada saat penilaian dilakukan.
        c) Tidak terdapat informasi non-keuangan lain yang material yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
            maupun kewajaran transaksi ini selain yang telah diungkapkan di atas.

     f. Kesimpulan
        Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif, dan analisis kuantitatif atas Rencana
        Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
        berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi atas dua (2) bidang tanah dan bangunan gedung yang
        terletak di Ruko Jalan Pakubuwono VI No. 99 A—B dan Jalan Sultan Hasanuddin No. 51—52, Kebayoran
        Baru, Jakarta Selatan milik Perseroan kepada PNM adalah Wajar.

        Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
        terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan
        kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
        umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
        peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana
        setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
        atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.

                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Transaksi Divestasi yang telah diuraikan sebelumnya
akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan agenda sebagai
berikut:

 Hari dan Tanggal        :   Senin, 15 Juni 2026
 Waktu                   :   10.00 WIB - selesai
 Agenda                  :   Persetujuan divestasi aset Perseroan dalam rangka upaya Perseroan
                             memperkuat kondisi keuangan, khususnya dalam meningkatkan likuiditas guna
                             memenuhi kewajiban Perseroan.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan pada sub-
rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Page 20
Berikut adalah tanggal – tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

 No.                                      Kegiatan                                    Hari           Tanggal
  1.   Pengumuman RUPSLB                                                             Kamis        7 Mei 2026
  2.   Keterbukaan Informasi atas Transaksi Divestasi                                Kamis        7 Mei 2026
  3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPS (recording date)    Kamis       21 Mei 2026
  4.   Pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB                Jumat       22 Mei 2026
  5.   RUPSLB                                                                        Senin       15 Juni 2026



Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan terkait Transaksi
Divestasi adalah sebagai berikut:

a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
   (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

b. Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per
   empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;

c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan
   ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
   yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

d. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh
   saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;

e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai, RUPSLB
   ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
   oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
   keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Page 21
                             PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan merupakan
transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab
atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan

                                         INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30
WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:




                                           Direksi Perseroan
                                   PT Lancartama Sejati Tbk
                                      JL. Pakubuwono VI No.71, Gunung,
                                    Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120
                                            Telepon: (021) 739 2222

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.65 MB
Published11 Jun 2026
Pages21
Characters66,433
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lancartama Sejati Tbk · Nama Perusahaan p.2 ×23
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.3 ×8
linked person Kathrin Widjaja p.5 ×6
linked person Alex Widjaja p.5 ×7
linked person Verah Wahyudi S. Wong p.5 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Kanaka Puradiredja p.6 ×3
unresolved org PT Permana Namma Mulia · Nama Perusahaan p.3 ×6
unresolved org Menunjuk KJPP Kusno Raharjo dan Rekan p.4 ×4
unresolved org KJPP Kusno Raharjo p.4 ×4
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan · Nama KJPP p.4 ×2
unresolved org KJPP Syarif Endang p.4 ×2
unresolved person Sugiri Kadarisman · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Desman · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Recky Francky Limpele · Notaris p.4
unresolved org PT Lancartama Tirta Anggara p.5 ×2
unresolved person Limpele p.5
unresolved org PT Griya Cipta Visitama p.8
unresolved person Syarif Sadat · Notaris p.8
unresolved person Trimedi · Notaris p.8 ×3
unresolved — Fandy Hokiyanto Agus p.9
unresolved — Jesslyn Romas Winardi p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja p.10
unresolved org KJPP Kusno p.11
unresolved — STTD p.11
unresolved — Nama Pimpinan Cabang Penilai p.11
unresolved person Silvia Puspita Sari p.11
unresolved — Ijin Penilai Publik p.11
unresolved person Endang Sunardi p.12
unresolved org PT Lancartama Tirt Anggara p.14
unresolved org PT. SHGB p.16 ×5
unresolved org MA SEJATI Tbk p.16 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.17
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo & Rekan p.18
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusno Raharjo p.18
unresolved org Publik Kusno Raharjo & Rekan p.18
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result