Skip to content
Back to announcement

20241119_TBLA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31779572_lamp2.pdf

Other Text extracted TBLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 161

Page 1
                                                                                                  JADWAL
                     Tanggal Efektif                       :                       21 Maret 2018 Tanggal Distribusi secara Elektronik                   :                     10 Maret 2020
                     Masa Penawaran Umum                   :                        5 Maret 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                    :                     10 Maret 2020
                     Tanggal Penjatahan                    :                        6 Maret 2020 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia          :                     11 Maret 2020
                     OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                     KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                     PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                     PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                     SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                     INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                     DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN

                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                      Bergerak di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pembangunan, Jasa dan Pengangkutan
                                                                     Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                         Kantor Pusat                          Kantor Cabang Utama                                   Pabrik
                                                   Wisma Budi Lantai 8-9                       Jalan Ikan Bawal No. 1A              Memiliki 18 pabrik yang terdiri-dari pabrik
                                          Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta         Pesawahan, Teluk Betung Selatan           CPO, Minyak Goreng, PKO, Biodiesel,
                                                            Selatan,                       Bandar Lampung 35223, Lampung           Sabun, Margarine, Gula Rafinasi, dan Gula
                                                       Indonesia 12940                         Telepon: (0721) 486122              Tebu yang berlokasi di Lampung, Sumatera
                                                  Telepon: (021) 5213383;                  Faksimili: (0721) 486754, 482683                 Selatan dan Jawa Timur
                                              Faksimili: (021) 5213332, 5213392
                                               email: corsec@sungaibudi.com
                                                www.tunasbarulampung.com
                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG
                                                 DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                            (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
                                       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan telah menjadi efektif:
                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP I TAHUN 2018
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                             Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP II TAHUN 2020
                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan
                     bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                     Seri A    : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan
                                 koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi . Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan
                                 pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 10 Maret 2023.
                     Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sem-
                                 bilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi . Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
                                 dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 10 Maret 2025.
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10
                     Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10
                     Maret 2025 untuk Obligasi Seri B.
                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
                     SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK
                     YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
                     YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK PREFEREN TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PASAL 1131 DAN
                     PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
                     1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
                     SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                     PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN
                     OBLIGASI. KHUSUS UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGAI PELUNASAN HARUS MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                     PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
                     DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DALAM BAB I MENGENAI PENAWARAN
                     UMUM BERKELANJUTAN.
                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                     (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG
                                                                 DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                                                               A(idn) (Single A)
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                        PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                 PT BNI SEKURITAS                        PT CIMB NIAGA SEKURITAS                  PT MAYBANK KIM ENG SEKURITAS
                                                                                             WALI AMANAT
                                                                           PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
                                                            Penawaran Obligasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                     RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA PASAR TERHADAP PRODUK YANG DIHASILKAN PERSEROAN.
                     RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                     ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020
Page 2
PT Tunas Baru Lampung Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi
Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun
2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 003/LGL-
TBL/I/2018 tanggal 5 Januari 2018, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).

Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung, Perseroan telah
mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 dengan
jumlah pokok sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi No. SP-00001/BEI.PPI/01-2018 tanggal 30 Januari 2018, yang dibuat antara
Perseroan dengan BEI. Perseroan berencana mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 yang juga akan dicatatkan pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi
di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah
diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.

Perseroan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan
dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak
diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.


 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
 BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
 TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
                                                                                                                                                                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI		             . ............................................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................................ iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ......................................................................................................................................................................... xiii
RINGKASAN                . ........................................................................................................................................................................................................ xiv

I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................................................................................... 1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI...................................................................... 17
III.        PERNYATAAN UTANG................................................................................................................................................................................... 19
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ..................................................................................................................................................... 21
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................................................................................. 24
VI.         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....................................... 33
            A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.......................................................................................................... 33
		 1. Sejarah Singkat................................................................................................................................................................................. 33
		 2. Dokumen Perizinan........................................................................................................................................................................... 35
		 3. Perkembangan Struktur Permodalan. ............................................................................................................................................... 50
		 4. Struktur Organisasi............................................................................................................................................................................ 52
		 5. Pengurusan dan Pengawasan. ......................................................................................................................................................... 53
		 6. Sumber Daya Manusia...................................................................................................................................................................... 54
		 7. Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham. ............................................................................. 56
		 8. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum...... 56
		 9. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum. ........................................................................... 58
		 10. Keterangan Mengenai Entitas Anak.................................................................................................................................................. 60
   11. Perjanjian dan Transaksi Dengan Pihak Terafiliasi............................................................................................................................ 80
		 12. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga........................................................................................................................................... 83
		 13. Keterangan Tentang Aset Tetap. ....................................................................................................................................................... 83
		 14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Serta
			 Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak. ..................................................................................................................................... 87
		 15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)...................................................................................................................................................... 87
            B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. ............................................................................................................................. 89
		 1. Kegiatan Usaha................................................................................................................................................................................. 89
		 2. Pemasaran dan Penjualan................................................................................................................................................................ 93
		 3. Keunggulan Kompetitif. ..................................................................................................................................................................... 94
		 4. Strategi Usaha................................................................................................................................................................................... 95
		 5. Persaingan. ....................................................................................................................................................................................... 95
		 6. Prospek Usaha.................................................................................................................................................................................. 96
		 7. Penghargaan dan Pengakuan........................................................................................................................................................... 97
		 8. Perizinan Lingkungan........................................................................................................................................................................ 97
		 9. Riset dan Pengembangan................................................................................................................................................................. 98
		 10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan................................................................................................................................................ 98
VII.        PERPAJAKAN................................................................................................................................................................................................ 99
VIII.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. ................................................................................................................................................................ 100
IX.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT................................................................................................................................................. 101
X.          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................................................................................ 108
XI.         AGEN PEMBAYARAN...................................................................................................................................................................................111
XII.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...........................................112
XIII.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .................................................................................................................................................................113




                                                                                                                  i
Page 4
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




                             Halaman ini sengaja dikosongkan




                                           ii
Page 5
                                                                        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi               :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                           a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
                                kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
                           b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
                                pihak tersebut;
                           c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
                                lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                           d. hubungan antara perusahaan dengan 1 (satu) pihak, baik langsung
                                maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan tersebut;
                           e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran        :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”),
                           beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang
                           ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi
                           beserta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
                           menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
                           kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran serta
                           menyimpan Sertipikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
                           yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Akta Pengakuan Utang   :   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap
                           II Tahun 2020 No. 12 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
                           Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta.

Bank Kustodian         :   Pelaku jasa keuangan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                           Negara Republik Indonesia, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
                           Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Bapepam                :   Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                           undang Pasar Modal yang sejak tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu
                           dua belas (31-12-2012), fungsi, tugas, dan wewenangnya sehubungan
                           dengan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                           Pasar Modal, dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55
                           Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bapepam dan LK         :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
                           dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam) sebagaimana
                           dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                           tertanggal 30 Desember 2005 Nomor: 606/KMK.01/2005 tentang
                           Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                           Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Tertanggal 11 Oktober 2010
                           Nomor:184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
                           Keuangan.

BEI atau Bursa Efek    :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia                  sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                           dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
                           ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
                           dimana Obligasi dicatatkan.

BNRI                   :   Berita Negara Republik Indonesia


                                             iii
Page 6
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Bunga Obligasi                         :   Jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                           Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai
                                           dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Compound Annual Growth                 :   Rata-rata pertumbuhan tahunan.
Rate (CAGR)

Crude Palm Oil (CPO)                   :   Minyak kelapa sawit

Daftar Pemegang Obligasi               :   Berarti daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan oleh KSEI yang
                                           memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang
                                           Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                                           antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                                           kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                                           berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                                           KSEI.

Denda                                  :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                                           keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                                           Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga
                                           Obligasi. Dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                                           harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                           yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dengan
                                           ketentuan 1 (tahun) adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                                           1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi                          :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
                                           Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                                           Obligasi, Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendahuluan
                                           Pencatatan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                           Informasi Tambahan, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas Informasi
                                           Tambahan,      beserta    semua    perubahan-perubahannya,       dan/atau
                                           penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                           serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang
                                           berwenang.

Efek                                   :   Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM, dimana efek
                                           adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                           komersial, saham, obligasi termasuk Obligasi ini, tanda bukti utang, Unit
                                           Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan
                                           setiap derivatif dari Efek.

Efektif                                :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                                           dengan ketentuan angka 4 Peraturan IX.A.2, yaitu:
                                           A. Atas dasar lewatnya waktu yaitu: 45 (empat puluh lima) hari sejak
                                               tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu
                                               telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                               terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                               Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau 45
                                               (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                               disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                           B. Atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                                  :   Penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                                           Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Entitas Anak/Anak                      :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan                                 Perseroan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang
                                           berlaku di Indonesia.

                                                             iv
Page 7
                                                                              PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Fitch                       :   Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan
                                atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

Force Majeure               :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                                meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai
                                akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                                untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana didefinisikan dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

Hari Bursa                  :   Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                                sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
                                sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender               :   Setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.

Hari Kerja                  :   Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa
                                yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                Indonesia sebagai hari libur.

IAPI                        :   Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan          :   Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Tunas Baru Lampung
                                kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur
                                dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

Inti Sawit                  :   Biji buah sawit yang diproses lebih lanjut disebut juga Palm Kernel.

Jumlah Terutang             :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah
                                Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang
                                terutang dari waktu ke waktu.

KAP                         :   Kantor Akuntan Publik.

Kebun Inti                  :   Perkebunan yang tanahnya dimiliki oleh Perseroan, dimana biaya-biaya
                                yang terjadi untuk pembangunan kebun tersebut menjadi tanggungan
                                Perseroan.

Kebun Plasma                :   Perkebunan yang tanahnya dimiliki oleh masyarakat dimana kebun inti
                                berfungsi sebagai rekan kerja dan semua biaya yang terjadi untuk
                                pembangunan kebun tersebut menjadi tanggungan petani plasma.

Kemenkumham                 :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                                dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                                Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
                                nama lainnya).

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR                  Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
                                menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
                                RUPO.

Konfirmasi Tertulis         :   Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan-laporan saldo Obligasi dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                                Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk
                                pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
                                hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.


                                                   v
Page 8
           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


KSEI                                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                            para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan
                                            kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                                            didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
                                            Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                                            penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI
                                            dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                                            Pembayaran.

Kustodian                               :   Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                            dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                                            menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                            menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
                                            Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Laporan Keuangan                        :   Berarti laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
                                            30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017, serta periode sembilan
                                            bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dan 2018 dan tahun-tahun
                                            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. Laporan
                                            keuangan per tanggal 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit,
                                            sedangkan laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
                                            telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan
                                            Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua
                                            hal yang material atas laporan keuangan konsolidasian.

Manajer Penjatahan                      :   Pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                                            syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yang dalam penawaran
                                            umum Obligasi ini adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas.

Masa Penawaran Umum                     :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                                            pembelian Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                                            Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari
                                            Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                                            perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia selama paling kurang 1 (satu)
                                            Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, maka
                                            Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
                                            Berkelanjutan Obligasi untuk periode yang sama dengan masa
                                            penghentian perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat                              :   Perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
                                            warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan
                                            hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia
                                            maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Menkumham                               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama
                                            Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
                                            undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

Minyak Goreng                           :   Hasil proses pengolahan CPO berbentuk cair, disebut juga Palm Cooking Oil
                                            (PCO) atau RBD Olein.

Obligasi                                :   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020, yang
                                            ditawarkan sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
                                            dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terbagi dalam
                                            2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                             Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                                           Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
                                                           tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
                                                           nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                           Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
                                                           penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
                                                           pada tanggal 10 Maret 2023.

                                                               vi
Page 9
                                                                                PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


                                   Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                                 Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
                                                 tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
                                                 lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
                                                 penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu
                                                 pada tanggal 10 Maret 2025..

                                  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
                                  Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
                                  tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
                                  akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga
                                  Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
                                  10 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Maret 2025 untuk
                                  Obligasi Seri B.

                                  Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                                  Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                                  Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah
                                  Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                  dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                                  didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
                                  Pendaftaran Obligasi Di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan atau   :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
OJK                               mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                  pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                  Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21
                                  Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
                                  wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                  Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan,
                                  sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011, atau para pengganti dan
                                  penerima hak dan kewajibannya.

Palm Expeller                 :   Hasil sampingan proses Inti Sawit menjadi PKO yang dipergunakan untuk
                                  bahan makanan ternak.

Palm Fatty Acid Distillate    :   Asam lemak kelapa sawit distilat.
(PFAD)

Pemegang Obligasi             :   Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
                                  manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri-dari:
                                  - Pemegang Rekening yang melakukan investasi secara langsung atas
                                    Obligasi; dan/atau;
                                  - Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
                                    Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening             :   Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                                  meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                                  yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan
                                  KSEI.

Penawaran Umum                :   Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan                     ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, dengan target dana
                                  keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
                                  Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang mengacu kepada Peraturan OJK
                                  No. 36/POJK.04/2014.




                                                     vii
Page 10
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Penawaran Umum Obligasi              :   Berarti Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Berkelanjutan I Tunas Baru               Tahap     I   Tahun      2018     dengan      jumlah    pokok     sebesar
Lampung Tahap I Tahun                    Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang telah memperoleh
2018                                     pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-16/D.04/2018, tanggal
                                         21 Maret 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Penawaran Umum/                      :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Penawaran Umum Obligasi                  Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar
                                         Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang mengacu pada
                                         Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

Penitipan Kolektif                   :   Jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                                         pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                                         dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi              :   Pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                         Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                                         pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                                         Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi             :   Pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi                                 Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT BNI
                                         Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Maybank Kim Eng Sekuritas
                                         sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                         Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI                       :   Berarti peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
                                         tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK
                                         sesuai dengan surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012
                                         tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI
                                         tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya
                                         dan/atau      penambahan-penambahannya,        dan/atau    perubahan-
                                         perubahannya di kemudian hari.

Peraturan No. VI.C.3                 :   Berarti Peraturan No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                         No. Kep-309/BL/2008 tanggal 01 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit
                                         dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan berikut
                                         perubahan-perubahannya        dan/atau   penambahan-penambahannya
                                         dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.

Peraturan No. VI.C.4                 :   Berarti Peraturan No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                         No.Kep-412/BL/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Ketentuan
                                         Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang berikut
                                         perubahan-perubahannya        dan/atau    penambahan-penambahannya
                                         dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.

Peraturan No. IX.A.2                 :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                         No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                                         Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

Peraturan No.IX.A.7                  :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                         Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.C.11                :   Berarti Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                         LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26-12-2012 (dua puluh enam
                                         Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                         dan/atau Sukuk.




                                                            viii
Page 11
                                                                             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Peraturan No. IX.E.1         :   Berarti Peraturan No. IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                 No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25-11-2009 (dua puluh lima November dua
                                 ribu sembilan) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
                                 Transaksi Tertentu.

Peraturan No. IX.E.2         :   Berarti Peraturan No. IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                 No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28-11-2011 (dua puluh delapan November
                                 dua ribu sebelas) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                 Usaha Utama.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-04-2017 (empat
7/POJK.04/2017                   belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan
                                 Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                                 Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-04-2017 (empat
9/POJK.04/2017                   belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus
                                 Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22-12-2015 (dua puluh
30/POJK.04/2015                  dua Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                                 Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
32/POJK.04/2014                  Desember dua ribu empat belas) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                 Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah
                                 dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas
                                 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                 Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No.            :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
33/POJK.04/2014                  Desember dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                                 Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.                Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal
36/POJK.04/2014                  8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                                 Utang Dan/Atau Sukuk.

Perjanjian Agen Pembayaran   :   Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
                                 Tahap II Tahun 2020 No. 13 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat
                                 di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta berikut perubahan-
                                 perubahannya     dan/atau   penambahan-penambahannya           dan/atau
                                 pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
                                 yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Pendahuluan       :   Berarti perjanjian antara Perseroan dengan Bursa Efek perihal pencatatan
Pencatatan Obligasi              Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
                                 Efek No. SP-00001/BEI.PPI/01-2018 tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat
                                 di bawah tangan, bermeterai cukup.

Perjanjian Pendaftaran       :   Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-116/OBL/KSEI/1119
Obligasi Di KSEI                 tertanggal 19 Februari 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
                                 di bawah tangan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                 penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
                                 yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                 hari.




                                                   ix
Page 12
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Perjanjian Penjaminan Emisi         :   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Obligasi                                Tahap II Tahun 2020 No. 11 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat
                                        di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan          :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
                                        Tahap II Tahun 2020 No. 10 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat
                                        di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta.
Pernyataan Penawaran                :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam
Umum Berkelanjutan                      akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                                        Tunas Baru Lampung No. 2 tanggal 4 Januari 2018 sebagaimana telah
                                        diubah dengan Addendum Atas Pernyataan Penawaran Umum
                                        Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung No. 9 tanggal
                                        14 Maret 2018, yang semuanya dibuat di hadapan Notaris Antoni Halim,
                                        S.H. di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran              :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                        angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK
                                        No. 7/POJK.04/2017.

Perusahaan Asosiasi                 :   Perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan di bawah
                                        50% dan yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan ke dalam
                                        laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Efek                     :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                                        Obligasi, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Perseroan                           :   Berarti PT Tunas Baru Lampung Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                        didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
                                        berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Jakarta.

Pokok Obligasi                      :   Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                        Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
                                        sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi
                                        kedalam 2 (dua seri) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                        commitment).

                                         Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                                      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
                                                      tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
                                                      nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                      Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
                                                      penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
                                                      pada tanggal 10 Maret 2023.

                                         Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                                      Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
                                                      tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
                                                      lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                                      Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
                                                      penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu
                                                      pada tanggal 10 Maret 2025.

                                        Jumlah Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                        pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
                                        dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
                                        perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                                        sebagaimana diuraikan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                          x
Page 13
                                                                              PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Prospektus                  :   Berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
                                Berkelanjutan yang diterbitkan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret
                                2018 (dua ribu delapan belas)sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26
                                UUPM juncto Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.

PKO                         :   Palm Kernel Oil (Minyak Inti Sawit).

PKS                         :   Pabrik Kelapa Sawit (Pabrik CPO).

Plasma                      :   Petani kebun kelapa sawit yang dibina oleh Perseroan.

Rekening Efek               :   Rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                                Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
                                ditandatangani Pemegang Obligasi.

RUPO                        :   Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

RBD                         :   Singkatan dari Refining, Bleaching and Deodorising, yaitu tahapan dalam
                                proses pengolahan CPO menjadi Minyak Goreng.

RBDPO                       :   Singkatan dari Refined, Bleached and Deodorised Palm Oil, yaitu produk
                                antara setelah CPO mengalami proses Refining, Bleaching and Deodorising.

Rendemen                    :   Kandungan minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel) terhadap
                                produksi lapangan TBS yang diterima di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
                                setelah diolah yang dinyatakan dalam persentase.

Satuan Pemindahbukuan       :   Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp. 1,- (satu Rupiah) atau
                                kelipatannya.

SABH                        :   Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
                                Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                                yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
                                kepentingan Pemegang Obligasi.

Stearine                    :   Hasil proses CPO berbentuk padat, disebut juga minyak padat atau RBD
                                Stearine.

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada
                                pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
                                secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                Penjatahan.

Tanggal Emisi               :   Tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal
                                Pembayaran, yaitu tanggal 10 Maret 2020.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   Tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Obligasi                        berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan
                                Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                   xi
Page 14
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.


Tanggal Pembayaran                  :   Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                                        disetor oleh Penjamin Emisi Efek Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                        Efek Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
                                        ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi, yaitu tanggal
                                        10 Maret 2020.

Tanggal Pembayaran Bunga            :   Tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi yang wajib
Obligasi                                dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
                                        yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                        memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan                  :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 6 Maret
                                        2020.

TBM                                 :   Tanaman Belum Menghasilkan.

TDP                                 :   Tanda Daftar Perusahaan.

TBS                                 :   Tandan Buah Segar kelapa sawit.

TM                                  :   Tanaman Menghasilkan.

USD                                 :   Berarti mata uang Dollar Amerika Serikat.

UUPM                                :   Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
                                        10 November 1995 tentang Pasar Modal.

UUPT                                :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                                        Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
                                        Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Wali Amanat                         :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Obligasi
                                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
                                        Tabungan Negara (Persero) Tbk, atau pengganti hak dan kewajibannya
                                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                          xii
Page 15
                                                                           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

ABM     : PT Agro Bumi Mas, Entitas Anak Perseroan
AKG     : PT Adikarya Gemilang, Entitas Anak Perseroan
BDP     : PT Budi Dwiyasa Perkasa, Entitas Anak Perseroan
BNCW : PT Budinusa Ciptawahana, Entitas Anak Perseroan
BNIL    : PT Bangun Nusa Indah Lampung, Entitas Anak Perseroan
BPG     : PT Bumi Perkasa Gemilang, Entitas Anak Perseroan
BTLA    : PT Bangun Tatalampung Asri, Entitas Anak Perseroan
BSA     : PT Bumi Sentosa Abadi, Entitas Anak Perseroan
DGS     : PT Dinamika Graha Sarana, Entitas Anak Perseroan
SJP     : PT Solusi Jaya Perkasa, Entitas Anak Perseroan
SUJ     : PT Samora Usaha Jaya, Entitas Anak Perseroan
TBLAI   : TBLA International Pte. Ltd., Entitas Anak Perseroan
TBI     : Tunas Baru International Pte. Ltd., Kepemilikan Tidak Langsung




                                                        xiii
Page 16
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

-   Umum

Perseroan dan Entitas Anak merupakan bagian dari kelompok usaha Sungai Budi. Kegiatan kelompok usaha Sungai
Budi dimulai pada tahun 1947 dalam perdagangan hasil bumi. Kelompok usaha Sungai Budi mengembangkan
usahanya ke bidang produksi dan distribusi produk tepung tapioka dan produk turunannya seperti asam sitrat dan
asam sulfat, serta produksi dan distribusi Minyak Goreng, produksi dan distribusi beras dan produk turunannya
seperti tepung beras dan bihun dan properti. Dewasa ini kelompok usaha Sungai Budi terbagi atas divisi-divisi
pemasaran dan distribusi, pabrikan, perkebunan dan perdagangan luar negeri dan properti. Kelompok usaha
Sungai Budi merupakan salah satu produsen terbesar barang konsumsi yang terbuat dari hasil pertanian
di Indonesia dengan produk-produk utamanya antara lain tepung tapioka, tepung beras, asam sitrat dan asam
sulfat.

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta No. 23 tanggal 22 Desember 1973 kemudian diubah dengan Akta No. 43 tanggal 29 Maret 1974 dan Akta
No.10 tanggal 16 Juni 1975, seluruhnya dibuat dihadapan Halim Kurniawan, pada waktu itu Notaris di Teluk Betung.
Akta pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/233/25 tanggal 10 Juli 1975 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK tanggal 3 Oktober 1998 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194. Perseroan
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan Perseroan merupakan suatu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang isinya
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0033449.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0100055.AH01.11 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.

Perseroan memiliki perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar‐Lampung Tengah, Lampung Utara dan Banyuasin
- Sumatera Selatan, serta pabrik yang berlokasi di Lampung, Surabaya dan Palembang. Kantor Pusat Perseroan
terletak di Wisma Budi Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C‐6, Jakarta Selatan.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, pertanian, pembangunan, jasa dan pengangkutan. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang
produksi minyak goreng sawit, CPO, PKO, RBD Stearine, PFAD dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit
dan tebu. Perseroan mulai menjalankan kegiatan produksi CPO dan produk turunannya pada bulan September
1995 dan hasil produksi dipasarkan di dalam dan luar negeri.

Struktur Permodalan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat dan diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan modal dan pemegang saham
Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                       xiv
Page 17
                                                                                              PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




                                                                        NILAI NOMINAL SAHAM
                        Keterangan                                            @ Rp. 125,-
                                                               Jumlah Saham        Nominal (Rp.)                       %
    Modal Dasar:                                                   6.400.000.000              800.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                           5.342.098.939              667.762.367.375       100,000
    Susunan Pemegang Saham:
    PT Sungai Budi                                              1.499.929.596                 187.491.199.500        28,080
    PT Budi Delta Swakarya                                      1.452.246.896                 181.530.862.000        27,184
    Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                           2.338.000                     292.250.000         0,043
    Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan)                   2.338.000                     292.250.000         0,043
    Masyarakat                                                  2.385.246.447                 298.155.805.875        44,650
    Jumlah Saham dalam Portepel:                               1.057.901.061                 132.237.632.625              ‐


Entitas Anak Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak
sebagai berikut:

                                                                                     Tahun                           Persentase
             Nama                                                    Tahun                           Status
No.                       Kegiatan Usaha        Domisili                           Penyertaan                       Kepemilikan
           Perusahaan                                               Pendirian                      Operasional
                                                                                    Perseroan                           (%)
Entitas Anak melalui Kepemilikan Langsung
   1 ABM                Pengolahan          Lampung                   2002           2004           Beroperasi             99,900
                        Minyak Sawit
   2 AKG                Perkebunan          Jakarta Selatan           1995           1999           Beroperasi             99,800
                        Kelapa Sawit,
                        Tebu dan Gula
   3 BDP                Perkebunan          Lampung                   1988           1994           Beroperasi             99,998
                        Kelapa Sawit
   4 BNCW               Perkebunan          Lampung                   1992           1999           Beroperasi             99,900
                        Kelapa Sawit
   5 BNIL               Perkebunan Tebu     Lampung                   1981           1994           Beroperasi             99,997
   6 BPG                Perkebunan          Kalimantan Barat          2003           2012           Beroperasi             85,000
                        Kelapa Sawit
   7 BSA                Perkebunan          Lampung                   1972           1994           Beroperasi             99,966
                        Kelapa Sawit
   8 BTLA               Perkebunan          Lampung                   1991           1999           Beroperasi             99,710
                        Kelapa Sawit
   9 DGS                Perkebunan Tebu     Sumatera Selatan          2005           2015             Belum                29,412
                                                                                                    Beroperasi
    10     SJP         Perkebunan           Kalimantan Barat          2009            2013          Beroperasi             99,900
                       Kepala Sawit
  11 SUJ               Perkebunan           Sumatera Selatan          2013            2015            Belum                99,230
                       Kelapa Sawit                                                                 Beroperasi
  12 TBLAI             Induk Perusahaan     Singapura                 2017           2017           Beroperasi         100,000
Kepemilikan Tidak Langsung
Entitas Anak TBLAI
                       Investasi,
  13 TBI               Perdagangan dan      Singapura                 2017           2017           Beroperasi         100,000
                       Konsultansi

-        Kegiatan Usaha Perseroan

Perseroan dan Entitas Anak bergerak di bidang industri Minyak Goreng serta produk turunan kelapa sawit lainnya
yang terpadu secara vertikal dengan memiliki perkebunan kelapa sawit sebagai penunjang industri.

Per 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak menguasai lahan perkebunan seluas lebih kurang 121.465
hektar, termasuk lebih kurang 12.544 hektar lahan plasma. Dari luas lahan tersebut, lebih kurang 57.067 hektar
telah ditanami dengan tanaman kelapa sawit dan 11.362 hektar dengan tanaman tebu. Sisanya merupakan lahan




                                                              xv
Page 18
             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



yang belum ditanami seluas lebih kurang 53.036 hektar yang terdiri‐dari perkebunan tebu seluas 17.831 hektar dan
perkebunan inti seluas 35.205 hektar. Lahan perkebunan ini tersebar di beberapa lokasi di propinsi Lampung, yaitu
di Terbanggi Besar, Padang Ratu, Menggala, Labuan Batin, Pakuan Ratu, Sungai Sidang, Bawang Sakti, Wiralaga,
Wiralaga II‐Margojadi dan Gedung Ram, juga di propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin dan kabupaten
Ogan Komering Ilir.

Profil Perkebunan Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2019

                                                                                                                    (dalam hektar)
                                                                                                                    Tanaman
                                                                                       Lahan        Tanaman
  Perusahaan                  Jenis Usaha                Lokasi       Luas Lahan                                     Belum
                                                                                     Tertanam      Menghasilkan
                                                                                                                   Menghasilkan
Lahan Inti
Perseroan              Kelapa sawit               Lampung                      ‐             ‐                ‐                    ‐
Perseroan              Kelapa sawit               Sumatera                 8.000         7.488            7.488                    ‐
                                                  Selatan
Perseroan              Kelapa sawit               Sumatera                 5.000         2.795            2.559               236
                                                  Selatan
BSA                    Kelapa sawit               Lampung                    970            66                ‐                  66
BDP                    Kelapa sawit               Lampung                  7.646         7.284            7.284                   ‐
BNCW                   Kelapa sawit               Lampung                  4.001         2.743            2.499               244
AKG                    Kelapa sawit               Lampung                  2.862         2.161            1.776               385
BTLA                   Kelapa sawit               Lampung                  9.928         7.942            7.244               698
BPG                    Kelapa sawit               Kalimantan              11.860         5.937            5.042             2.024
                                                  Barat
SJP                    Kelapa sawit               Kalimantan               1.908         1.599             175              1.424
                                                  Barat
SUJ                    Kelapa sawit               Sumatera                27.553         6.508                ‐             6.508
                                                  Selatan
Luas Lahan Inti                                                           79.728        44.523           34.067            10.456
Luas Lahan Plasma
                                                  Sumatera
Perseroan              Kelapa sawit                                        2.752         2.752            1.755               997
                                                  Selatan
BNIL                   Kelapa sawit               Lampung                  9.792         9.792            9.792                    ‐
Luas Lahan Plasma                                                         12.544        12.544           11.547               997
Luas Lahan Kelapa Sawit                                                   92.272        57.067           45.614            11.453
Luas Lahan Tebu
Perseroan              Tebu                       Lampung                  5.483         4.240                ‐             4.240
BNIL                   Tebu                       Lampung                  6.474         4.785                ‐             4.785
AKG                    Tebu                       Lampung                  5.236         1.876                ‐             1.876
DGS                    Tebu                       Sumatera                12.000           461                ‐               461
                                                  Selatan
Luas Lahan Tebu                                                           28.193        11.362                -            11.362
Jumlah Lahan                                                             121.465        68.429           45.614            22.815

Profil Pabrik yang dimiliki Perseroan per 30 September 2019

Perseroan berfokus pada pengembangan Minyak Goreng sebagai produk utama, pengembangan industri produk
turunan kelapa sawit lainnya serta perkebunan kelapa sawit sebagai pendukung dalam pengembangan industri.

Pabrik‐pabrik yang dimiliki Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya adalah sebagai berikut:

                                                                                            Bahan Baku     Kapasitas Terpasang
No.             Produk                          Lokasi                       Propinsi
                                                                                                 Utama   (ton bahan baku/tahun)
  1 CPO                          Terbanggi Besar, Mesuji, Kota Bumi      Lampung                  TBS                  1.125.000
                                 Banyuasin                               Sumatera Selatan                                450.000
                                 Desa Permata                            Pontianak                                       225.000
                                 Muko Muko                               Bengkulu                                        225.000
       Jumlah                                                                                                         2.025.000




                                                                  xvi
Page 19
                                                                                              PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                          Bahan Baku      Kapasitas Terpasang
No.            Produk                       Lokasi                        Propinsi
                                                                                            Utama        (ton bahan baku/tahun)

    2 Minyak Goreng             Way lunik                             Lampung                CPO                            510.000
                                Sukajadi                              Sumatera Selatan                                      300.000
                                Sidoarjo                              Jawa Timur                                            300.000
      Jumlah                                                                                                           1.110.000

    3 PKO                       Way lunik                             Lampung              Inti Sawit                       210.000
                                Sukajadi                              Sumatera Selatan                                       60.000

      Jumlah                                                                                                                270.000


    4 Biodiesel                 Way lunik                             Lampung            Stearin/RBDPO                      315.000
      Jumlah                                                                                                               315.000

5     Sabun                     Way lunik                             Lampung                PFAD                            13.750

                                Sukajadi                              Sumatera Selatan                                       13.750


      Jumlah                                                                                                                 27.500
6     Margarine                 Sidoarjo                              Jawa Timur         Stearin/RBDPO                       36.000


      Jumlah                                                                                                                 36.000
7     Gula Rafinasi             Way lunik                             Lampung             Gula mentah                       324.000
      Jumlah                                                                                                                324.000
8     Gula Tebu                 Terbanggi                             Lampung                Tebu                          1.200.000
      Jumlah                                                                                                           1.200.000


Produksi Perseroan

Berikut ini merupakan produksi Perseroan dan Entitas Anak dari tahun 2017 sampai dengan 30 September 2019:

                                                                                                                       (dalam ton)

                                               30 September                                   31 Desember
                  Keterangan
                                                     2019                          2018                         2017
     CPO                                                    220.371                        374.692                         281.638
     Minyak Goreng                                          156.614                        271.255                         264.180
     Stearine                                                67.758                         97.280                         106.139
     PFAD                                                    23.127                         27.943                          35.906
     PKO                                                     19.861                         31.731                          34.479
     Palm Expeller/Palm Chips                                24.737                         40.323                          43.267
     Biodiesel                                              202.456                        137.818                          84.267
     Margarine                                               13.423                         16.215                          14.288
     Sabun                                                    6.191                          8.146                          10.073
     Tebu                                                   630.573                        464.069                         439.209
     Gula                                                   139.333                        236.199                         335.940


Penjualan Perseroan

Produk‐produk yang dipasarkan Perseroan adalah Minyak Goreng, Stearine, PKO, CPO, produk‐produk sabun,
PFAD, Palm Expeller, biodiesel, gula dan margarine.

Volume penjualan dari produk‐produk Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018
dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dapat dilihat pada tabel berikut:




                                                              xvii
Page 20
             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                                                 (dalam ton)

                                30 September (9 bulan)                                    31 Desember (12 bulan)

                                             2019                                 2018                                2017
                                 Lokal               Ekspor            Lokal              Ekspor           Lokal              Ekspor
    CPO                                   3.399             6.000            49.402           12.500             50.546             6.171
    TBS                                   ‐                   ‐              37.266                ‐           36.476                   ‐
    Minyak Goreng Sawit             140.302              14.329             217.347           68.854          170.880              97.345
    Slop Fatty Acid                       ‐               3.300                   ‐              500                ‐                 580
    Stearine                          9.245              51.151              14.796           54.042            3.643              51.800
    PKO                              31.631                 500              37.084                ‐           23.379              11.900
    Palm Kernel                       7.482                   ‐              18.256                ‐           13.758                   ‐
    Sabun                             4.210               1.476               5.744            2.113            5.881               4.663
    Bungkil Sawit                        20              42.800                   ‐           40.750                ‐              62.592
    Vetsil Sawit                      1.883              28.047               3.503           32.332            1.500              32.700
    PKFAD                                 ‐                   ‐                   ‐                ‐                ‐               1.123
    Glycerin                              ‐              12.036                   ‐           12.066                ‐               9.381
    Margarine                         5.235               8.174               6.707            9.508            6.898               7.390
    Gula                            202.414                   ‐             268.356                ‐          310.811                   ‐
    Molases                               1              53.800                   4           35.250           20.209              24.250
    Fame                            178.486              39.900             120.847           25.000           96.791                   ‐
    Biogas                            5.926                   ‐               9.591                ‐            9.003                   ‐
    Jumlah                          590.234             261.513         788.903             292.915          749.775             309.895

Sementara itu, nilai penjualan dari produk Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018
dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dapat dilihat pada tabel berikut:

                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 September                                             31 Desember
                                            2019                               2018                                   2017
                                Lokal              Ekspor           Lokal                Ekspor          Lokal               Ekspor
    CPO                            20.224              37.342          365.323             106.368         411.634                 54.726
    TBS                                                                 56.109                               62.011
    Minyak Goreng Sawit         1.242.902             133.752        2.009.735             656.657        1.690.371               957.647
    Slop Fatty Acid                                    14.543                                3.119                                  3.040
    Stearine                       62.252             349.611          113.913             468.422          34.880                477.932
    PKO                           269.114               3.593          449.976                             373.637                230.223
    Palm Kernel                    25.305                               96.676                              95.965
    Sabun                          16.736               8.653           23.081              11.843          22.894                 22.271
    Bungkil Sawit                      24              59.403                               81.032                                 87.360
    Vetsil Sawit                    9.756             150.736           15.376             234.343           6.550                281.375
    PKFAD                                                                                                                          17.079
    Glycerin                                           37.068                               65.425                                 42.866
    Margarine                      43.085              67.276           57.936              91.387           59.524                76.111
    Gula                        2.023.302                            2.455.819                            3.020.964
    Molases                             1              93.611                5              53.966           26.629                32.436
    Fame                        1.319.299             350.947          945.129             243.278          876.115
    Biogas                          6.044                                9.971                               10.468
    Jumlah                      5.038.044           1.306.535       6.599.049            2.015.840       6.691.642             2.283.066

-      Faktor Risiko

a.     Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Fluktuasi Harga Pasar terhadap Produk yang Dihasilkan.

b.     Risiko Usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
       mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

1.     Risiko Pengadaan Bahan Baku;
2.     Risiko Persaingan Usaha;
3.     Risiko Perubahan Selera Konsumen dan Produk Substitusi;



                                                                    xviii
Page 21
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



4.  Risiko Tidak Diperolehnya, Kesulitan dalam Pembaruan dan Pengurangan Luas HGU Lahan Perkebunan;
5.  Risiko Iklim;
6.  Risiko Hama dan Penyakit;
7.  Risiko Pengadaan Bibit Unggul;
8.  Risiko Pemogokan Tenaga Kerja;
9.  Risiko Peraturan Pemerintah;
10. Risiko Masalah Pencemaran Lingkungan;
11. Risiko Peraturan Negara Pengimpor;
12. Risiko Nilai Tukar Rupiah;
13. Risiko Kemungkinan Sengketa Lahan antara Perseroan dengan Penduduk Sekitar Areal Perkebunan;
14. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi;
15. Risiko Kegagalan Perseroan dalam mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku dalam
    industrinya; dan
16. Risiko Perubahan Teknologi.

c.    Risiko Umum

1.    Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro dan Global;
2.    Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang‐undangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha Perseroan; dan
3.    Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.

d.    Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi

1.    Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
      karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang; dan
2.    Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok
      pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
      dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
      Perseroan.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing‐masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan dalam Informasi Tambahan.

-     Strategi dan Prospek Usaha

Strategi Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha ke depan yaitu:
1. Optimalisasi Integrasi Operasional Perseroan;
2. Pengembangan dan Perbaikan Kinerja Operasional; dan
3. Memelihara Biaya Produksi Yang Rendah Melalui Skala Ekonomis.

Prospek usaha Perseroan yaitu:
1.   Industri Minyak Goreng Serta Produk Turunan Kelapa Sawit Yang Terpadu Secara Vertikal;
2.   Segmentasi Pasar Produk Perseroan; dan
3.   Industri Gula Yang Terus Berkembang.

-     Ringkasan Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017, serta periode sembilan
bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dan 2018 dan tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017. Laporan keuangan per tanggal 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit, sedangkan
laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang material atas
laporan keuangan konsolidasian.




                                                        xix
Page 22
             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September                                              31 Desember
  KETERANGAN
                                                                   2019*                                 2018                                  2017

  Jumlah aset                                                                                                   16.339.916
                                                                          16.593.130                                                                  14.354.225
  Jumlah liabilitas
                                                                          11.439.805                            11.556.300                            10.097.571
  Jumlah ekuitas                                                            5.153.325
                                                                                                                 4.783.616                             4.256.654
*Tidak diaudit
                                                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                                                          31 Desember
  KETERANGAN
                                             2019*             2018*                                        2018                                2017
  Pendapatan Usaha                             6.344.579         6.290.429                                     8.614.889                                   8.974.708
  Beban Pokok Penjualan                        4.674.418         4.616.086                                     6.312.129                                   6.627.165
  Laba Kotor                                   1.670.161         1.674.343                                     2.302.760                                   2.347.543
  Laba Bersih                                    503.261           541.203                                       764.380                                     978.696
*Tidak diaudit
                                                                                                                                (dalam %, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                   30 September                       31 Desember
                                     KETERANGAN
                                                                                                         2019                      2018                    2017
  Rasio Pertumbuhan
  Pendapatan Usaha                                                                                                   0,86                (4,01)               37,78
  Beban Pokok Penjualan                                                                                              1,26                (4,75)               35,56
  Laba Kotor                                                                                                       (0,25)                (1,91)               44,44
  Laba Bersih                                                                                                      (7,01)               (21,90)               57,60
  Aset                                                                                                               1,55                13,83                11,30
  Liabilitas                                                                                                       (1,01)                14,45                  9,24
  Ekuitas                                                                                                            7,73                12,38                16,53




  Rasio Usaha
  Laba Kotor/Pendapatan Usaha                                                                                      26,32                 26,73                26,16
  Laba Bersih/Pendapatan Usaha                                                                                       7,93                  8,87               10,91
  Laba Kotor/Ekuitas                                                                                               32,41                 48,14                55,15
  Laba Bersih/Ekuitas                                                                                                9,77                15,98                22,99
  Laba Kotor/Aset                                                                                                  10,07                 14,09                16,35

  Laba Bersih/Aset                                                                                                   3,03                                       6,82
                                                                                                                                           4,68
  Perputaran Persediaan (hari)                                                                                       115                    130                   92
  Perputaran Piutang Usaha (hari)                                                                                      85                    85                   66
  Perputaran Utang Usaha (hari)                                                                                        67                    93                   106


  Rasio Keuangan
  Aset/Liabilitas (x)                                                                                                1,45                  1,41                 1,42
  Liabilitas/Ekuitas (x)                                                                                             2,22                  2,42                 2,37
  Liabilitas/Aset (x)                                                                                                0,69                  0,71                 0,70
  Net Debt to Equity* (x)                                                                                            1,51                  1,52                 1,33
  EBITDA**/Beban Bunga (x)                                                                                           3,16                  3,51                 5,14
  Debt Service Coverage***                                                                                           1,65                  1,58                 2,60
  Tanaman Perkebunan/Aset                                                                                          22,35                 20,85                21,25
  Modal Kerja Bersih/Pendapatan Usaha                                                                                0,81                  0,56                 0,47
  Aset Lancar/Liabilitas Lancar (Current Ratio) (x)                                                                  1,76                  1,88                 1,05
*     Net Debt adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dikurangi kas.
**    EBITDA adalah laba bersih ditambah beban pajak penghasilan, beban bunga, beban depresiasi dan amortisasi serta kerugian (keuntungan) selisih kurs.
***   Debt Service Coverage adalah EBITDA dibagi pembayaran seluruh pokok dan bunga pinjaman.




                                                                                  xx
Page 23
                                                                                    PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



-   Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi                    :   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020.
Jumlah Pokok Obligasi            :   Sebesar Rp. 500.000.000.000,‐ (lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu                     :    Seri A :   3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada tanggal
                                                 10 Maret 2023
                                      Seri B :   5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada tanggal
                                                 10 Maret 2025
Tingkat Bunga Obligasi           :    Seri A :   8,90%
                                      Seri B :   9,75%

                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                                     pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
                                     dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                                     terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023
                                     untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B
Harga Penawaran                  :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan                 :   Rp. 5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan            :   Rp. 1,‐ (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga           :   Triwulanan.
Rencana Penggunaan Dana          :   Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
                                     dengan biaya‐biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
                                     untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan pada PT Bank CIMB
                                     Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Permata Tbk. Keterangan
                                     yang lebih lengkap dapat dilihat di dalam Informasi Tambahan Bab II
                                     mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
Penyisihan   Dana     (Sinking   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Fund)                                pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                     Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                     Penawaran Umum Obligasi.
Hasil Pemeringkatan              :   A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau
                                     pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
                                     dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang
                                     bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                                     akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
                                     kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                     preferen termasuk Obligasi ini secara paripassu berdasarkan pasal 1131 dan
                                     pasal 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pari Passu Atas Utang        :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak‐hak
                                     kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang
                                     berlaku.
Wali Amanat                      :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pembelian Kembali                :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Pejatahan, Perseroan dapat melakukan
                                     pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                                     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                                     memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
                                     sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                     pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamanatan
                                     dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

-   Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki efek bersifat utang sebesar
USD250.000.000,‐ (dua ratus lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp. 1.650.000.000.000,‐ (satu triliun
enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah
menerbitkan efek bersifat utang dengan rincian sebagai berikut:



                                                         xxi
Page 24
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                               Peringkat
                          Jangka                                            Tingkat    Tanggal        Jatuh
No.      Nama Efek                         Jumlah Efek            Saat                                           Jumlah Efek Terutang
                          Waktu                                             Bunga     Penerbitan     Tempo
                                                               Penerbitan

      Medium Term
                             3                                                           15            15
      Notes II Tunas                                             A+(idn)
1.                        (tiga)       Rp. 411.000.000.000,‐                9,50%     Desember      Desember     Rp. 411.000.000.000,‐
      Baru Lampung                                               (Fitch)
                          tahun                                                         2017          2020
      Tahun 2017

      Medium Term
                             3
      Notes III Tunas                                            A+(idn)              28 Februari    2 Maret
2.                        (tiga)       Rp. 239.000.000.000,‐                8,90%                                Rp. 239.000.000.000,‐
      Baru Lampung                                               (Fitch)                 2018         2021
                          tahun
      Tahun 2018

3.    Guaranteed Senior                                        Ba3 oleh
                             5
      Notes due 2023                                           Moody’s                24 Januari    24 Januari
                          (lima)        USD 200.000.000,‐                   7,00%                                 USD 200.000.000,‐
      (yang diterbitkan                                         dan BB‐                 2018          2023
                          tahun
      oleh TBLAI)                                              oleh Fitch

4.    Obligasi
      Berkelanjutan I        5
                                                Rp.               A+idn                29 Maret     29 Maret              Rp.
      Tunas Baru          (lima)                                            9,50%
                                        1.000.000.000.000,‐      (Fitch)                 2018         2023        1.000.000.000.000,‐
      Lampung Tahap I     tahun
      Tahun 2018

5.    Guaranteed Senior                                        Ba3 oleh
                            5                                                            12
      Notes due 2023                                           Moody’s                              24 Januari
                         (lima)          USD 50.000.000,‐                   7,00%     Desember                     USD 50.000.000,‐
      (yang diterbitkan                                         dan B+                                2023
                        tahun*                                                          2019
      oleh TBLAI)                                              oleh Fitch
*catatan: Guaranteed Senior Notes ini merupakan tambahan dari Guaranteed Senior Notes yang diterbitkan pada tahun 2018.




                                                                  xxii
Page 25
                                                                                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG
 DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp. 1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                         (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
                                 DAN MENAWARKAN:
          OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP II TAHUN 2020
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp. 500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                     (“OBLIGASI”)

Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun,
                berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh
                akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 10 Maret 2023.
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
                dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
                waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
                dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 10 Maret 2025.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Maret
2025 untuk Obligasi Seri B.
       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
              PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                        PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
                                   A(idn) (Single A)




                                         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
                                                    Kegiatan Usaha
           Bergerak di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pembangunan, Jasa dan Pengangkutan
                         Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Selatan, Indonesia
               Kantor Pusat                     Kantor Cabang Utama                           Pabrik
           Wisma Budi Lantai 8-9                Jalan Ikan Bawal No. 1A         Memiliki 18 pabrik yang terdiri-
      Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6,     Pesawahan, Teluk Betung Selatan     dari pabrik CPO, Minyak Goreng,
     Jakarta Selatan, Indonesia 12940     Bandar Lampung 35223, Lampung        PKO, Biodiesel, Sabun, Margarine,
     Telepon: (021) 5213383; Faksimili:         Telepon: (0721) 486122        Gula Rafinasi, dan Gula Tebu yang
          (021) 5213332, 5213392           Faksimili: (0721) 486754, 482683     berlokasi di Lampung, Sumatera
      email: corsec@sungaibudi.com                                                   Selatan dan Jawa Timur
       www.tunasbarulampung.com

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA PASAR TERHADAP
 PRODUK YANG DIHASILKAN PERSEROAN.
 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                          1
Page 26
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Perseroan dan Entitas Anak merupakan bagian dari kelompok usaha Sungai Budi. Kegiatan kelompok usaha Sungai
Budi dimulai pada tahun 1947 dalam perdagangan hasil bumi. Kelompok usaha Sungai Budi mengembangkan
usahanya ke bidang produksi dan distribusi produk tepung tapioka dan produk turunannya seperti asam sitrat dan
asam sulfat, serta produksi dan distribusi Minyak Goreng, produksi dan distribusi beras dan produk turunannya
seperti tepung beras dan bihun dan properti. Dewasa ini kelompok usaha Sungai Budi terbagi atas divisi-divisi
pemasaran dan distribusi, pabrikan, perkebunan dan perdagangan luar negeri dan properti. Kelompok usaha
Sungai Budi merupakan salah satu produsen terbesar barang konsumsi yang terbuat dari hasil pertanian
di Indonesia dengan produk-produk utamanya antara lain tepung tapioka, tepung beras, asam sitrat dan asam
sulfat.

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta No. 23 tanggal 22 Desember 1973 kemudian diubah dengan Akta No. 43 tanggal 29 Maret 1974 dan Akta
No. 10 tanggal 16 Juni 1975, seluruhnya dibuat dihadapan Halim Kurniawan, pada waktu itu Notaris di Teluk Betung.
Akta pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/233/25 tanggal 10 Juli 1975 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK tanggal 3 Oktober 1998 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194. Perseroan
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan Perseroan merupakan suatu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang isinya
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0033449.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0100055.AH01.11 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.

Perseroan memiliki perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar‐Lampung Tengah, Lampung Utara dan Banyuasin
- Sumatera Selatan, serta pabrik yang berlokasi di Lampung, Surabaya dan Palembang. Kantor Pusat Perseroan
terletak di Wisma Budi Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C‐6, Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, pertanian, pembangunan, jasa dan pengangkutan. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang
produksi minyak goreng sawit, CPO, PKO, RBD Stearine, PFAD dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit
dan tebu. Perseroan mulai menjalankan kegiatan produksi CPO dan produk turunannya pada bulan September
1995 dan hasil produksi dipasarkan di dalam dan luar negeri.

Struktur Permodalan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat dan diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan modal dan pemegang saham
Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                     NILAI NOMINAL SAHAM
                  Keterangan                                               @ Rp. 125,-
                                                            Jumlah Saham            Nominal Rp.            %
Modal Dasar:                                             6.400.000.000                 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                     5.342.098.939                 667.762.367.375    100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi                                           1.499.929.596                 187.491.199.500     28,080
PT Budi Delta Swakarya                                   1.452.246.896                 181.530.862.000     27,184
Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                        2.338.000                     292.250.000      0,043
Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan)                2.338.000                     292.250.000      0,043
Masyarakat                                               2.385.246.447                 298.155.805.875     44,650
Jumlah Saham dalam Portepel:                            1.057.901.061                 132.237.632.625           -




                                                        2
Page 27
                                                                                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp. 1.500.000.000.000,‐ (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
• Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
    Pernyataan dari Perseroan No. 002/LGL‐TBL/I/2018 tanggal 4 Januari 2018.
• Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan I
Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020”.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp. 500.000.000.000,‐ (lima ratus Miliar Rupiah). Obligasi
ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp. 1,‐ (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,‐ (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah. Obligasi
ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai nominal, berjangka waktu
untuk 3 (tiga) tahun untuk Seri A, dan 5 (lima) tahun untuk seri B. Tingkat Bunga Obligasi adalah 8,90% (delapan
koma sembilan nol persen) untuk Seri A, dan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) untuk Seri B per tahun, yang
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023 untuk seri A dan tanggal
10 Maret 2025 untuk seri B. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga untuk Obligasi adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini.




                                                         3
Page 28
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                               Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
    Bunga Ke-
                                      Seri A                                        Seri B
         1                                        10 Juni 2020                                      10 Juni 2020
         2                                 10 September 2020                                 10 September 2020
         3                                  10 Desember 2020                                  10 Desember 2020
         4                                      10 Maret 2021                                     10 Maret 2021
         5                                        10 Juni 2021                                      10 Juni 2021
         6                                 10 September 2021                                 10 September 2021
         7                                  10 Desember 2021                                  10 Desember 2021
         8                                      10 Maret 2022                                     10 Maret 2022
         9                                        10 Juni 2022                                      10 Juni 2022
        10                                 10 September 2022                                 10 September 2022
        11                                  10 Desember 2022                                  10 Desember 2022
        12                                      10 Maret 2023                                     10 Maret 2023
        13                                                                                          10 Juni 2023
        14                                                                                   10 September 2023
        15                                                                                    10 Desember 2023
        16                                                                                        10 Maret 2024
        17                                                                                          10 Juni 2024
        18                                                                                   10 September 2024
        19                                                                                    10 Desember 2024
        20                                                                                        10 Maret 2025

Satuan Pemindahbukuan

Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum
pemesanan Obligasi adalah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aset lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, atau sekitar
Rp. 495.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank CIMB Niaga
Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Permata Tbk.

Keterangan yang lebih lengkap dapat dilihat di dalam Informasi Tambahan Bab II mengenai Penggunaan Dana
Yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.

Pembelian Kembali Obligasi

1 (satu) tahun setelah Tanggal Pejatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                      4
Page 29
                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka
panjang sesuai dengan surat Fitch No. 286/DIR/RAT/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019, hasil pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 adalah:

                                              A(idn) (Single A)

Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas surat utang Perseroan. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.

Hak Pari Passu Atas Utang

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi
Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setiap melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain atau
yang sejenis yang memiliki kedudukan hutang yang sama dengan kedudukan hutang Obligasi yang tidak
melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

Wali Amanat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru
Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 10 Tanggal 19 Februari 2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Berkedudukan di Jakarta
                               Alamat: Bagian Institutional Banking Division
                                Kantor Pusat Menara Bank BTN, Lantai 18
                                Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat 10130
                                     Telepon: (021) 633 6789 ext. 1847
                                       Email: trustee.btn@gmail.com
                                      u.p: Capital Market Department

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan

1.   Sebelum dilunasinya Jumlah Terhutang menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
     berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan
     melakukan hal-hal di bawah ini:
     a. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
            i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
           ii. pinjaman baru kepada pegawai, direksi, koperasi pegawai, yayasan untuk program kesejahteraan
               pegawai dan pensiunan Perseroan serta Pinjaman Koperasi dan Bina Lingkungan, PKBL (Program
               Kemitraan dan Bina Lingkungan) dan lembaga penunjang lainnya sesuai dengan peraturan
               perundang-undangan.
          iii. pinjaman yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari yang wajar dan lazim.
          iv. pinjaman kepada Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi.
           v. pinjaman kepada petani dengan skema plasma.
          Dengan ketentuan untuk pinjaman pada butir i sampai dengan v tersebut tidak dibatasi besarnya.



                                                     5
Page 30
     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



b.  Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
    Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan
    kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
    kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi pemerintah Republik Indonesia sesuai
    dengan ketentuan sebagai berikut:
      i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
         berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
         dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
         kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
         kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
         tersebut memiliki aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
         bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
 c. Menjual atau mengalihkan aset tetap Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
    ekuitas Perseroan dalam 1 (satu) transaksi baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dengan cara
    apapun, baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
    manapun kecuali:
      i. menjual atau mengalihkan aset tetap sehubungan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi
         usaha Perseroan; atau
     ii. pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
         prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau
    iii. pengalihan kepada Entitas Anak dan/atau Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan sesuai praktek
         kegiatan usaha Perseroan yang wajar; atau
    iv. sehubungan dengan transaksi pembiayaan Perseroan melalui skema Syariah, termasuk obligasi
         syariah, ijarah, ishtisna, murabahah.
d. Memberikan ijin kepada Entitas Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau melakukan investasi pada
    pihak lain, kecuali:
      i. yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     ii. yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari yang wajar dan lazim; atau
    iii. yang dilakukan sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak
         yang bersangkutan; atau
    iv. yang dilakukan sehubungan dengan perluasan usaha Entitas Anak yang dilakukan dengan cara
         penggabungan, pembelian aset atau penyertaan/pembelian saham atau cara-cara lain yang dilakukan
         dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi; atau
     v. kepada Perseroan, Entitas Anak lainnya dan Perusahaan Asosiasi.
e. Mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka menunjang kegiatan usaha utama
    Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali atas persetujuan
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
g. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, kecuali pemberian jaminan tersebut tidak mengakibatkan
    pelanggaran batasan financial covenant dan ratio berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Persetujuan tertulis dari Wali Amanat sebagaimana disebut pada butir 1 huruf a sampai dengan huruf g di atas
tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar.
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
    Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
    Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja Wali Amanat tidak memberikan tanggapan
    apapun maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
    Wali Amanat wajib memberikan ijin atau penolakan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data atau
    dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10
    (sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapan apapun maka Wali Amanat
    dianggap telah memberikan persetujuan.




                                                   6
Page 31
                                                                                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



2.   Selama Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi.
     b. Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
         Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good funds)
         selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan menyampaikan salinan bukti transfer kepada Wali Amanat selambat-
         lambatnya pada Hari Kerja setelahnya.
     c. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
         Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian
         tersebut. Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak
         dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa
         1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai
         dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan
         yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibagikan secara proporsional berdasarkan besarnya
         Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
     d. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan sebagai
         berikut:
           - Memelihara perbandingan antara Kewajiban Keuangan bersih (sebagaimana didefinisikan di bawah
              ini) berbanding dengan Ekuitas (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau disebut Net Debt to
              Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu), selama kurs USD 1.00 (satu Dollar
              Amerika Serikat) tidak melebihi Rp. 15.000,- (lima belas ribu Rupiah); Yang dimaksud dengan
              “Kewajiban Keuangan Bersih” adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dan/atau
              bagi hasil dalam rangka penerbitan instrumen bagi Perseroan setelah dikurangi kas dan setara kas.
              Yang dimaksud dengan Ekuitas adalah total ekuitas sebagaimana yang tercantum pada laporan posisi
              keuangan konsolidasi Perseroan.
     e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan
         perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
         dan mempertahankan semua hak dan izin yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan yang
         sekarang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera
         memohon izin tersebut bilamana izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
     f. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
         Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama (pari passu) dengan kewajiban
         pembayaran kepada seluruh kreditur lainnya, kecuali kewajiban kepada kreditur preferen berdasarkan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kreditur yang telah ada sebelum ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan.
     g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
         Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
         yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
         sesuai dengan Standard Akuntasi Keuangan di Indonesia.
     h. A) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 20 (dua
         puluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya perubahan anggaran
         dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan pemegang saham utama serta
         pembagian deviden kepada pemegang saham Perseroan; B) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali
         Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal
         sebagai berikut:
           i. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
              yang –secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
              mematuhi segala kewajibannya berdasarkan seluruh Dokumen Emisi.
          ii. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
              negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
         iii. setiap melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain atau yang sejenis yang memiliki
              kedudukan hutang yang sama dengan kedudukan hutang Obligasi yang tidak melanggar rasio
              keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     i. Membayar semua kewajiban pajak, retribusi dan kewajiban Perseroan lainnya kepada Pemerintah Republik
         Indonesia.




                                                          7
Page 32
     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



j.    Menyampaikan kepada Wali Amanat:
       i.  Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
           informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
           Otoritas Jasa Keuangan, kepada Bursa Efek di mana saham atau Obligasi Perseroan dicatatkan dan
           kepada KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu
           selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
           pihak-pihak yang disebutkan di atas.
      ii.  Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
           waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
     iii.  Laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya 90
           (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
           kepada Otoritas Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut
           diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
           - Laporan keuangan (konsolidasi) tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan
               selambat-lambatnya:
               1) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan;
                   atau
               2) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku. Jika disertai dengan
                   laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
               3) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku. Jika disertai dengan
                   laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
                   Keuangan; dengan ketentuan laporan-laporan tersebut akan disampaikan kepada Wali
                   Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diserahkan kepada Otoritas Jasa
                   Keuangan.
           - Laporan keuangan (konsolidasi) triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
               1) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                   akuntan; atau
               2) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
                   laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
                   rangka penelaahan terbatas; atau
               3) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
                   laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
                   Keuangan;
      dengan ketentuan laporan-laporan tersebut akan disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
      2 (dua) Hari Kerja setelah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan-laporan lain yang
      disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan
      laporan tersebut diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
k.    Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
      Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
      kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
       i.  Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan kewajiban-
           kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
      ii.  Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
           dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
           dengan persyaratan Obligasi.
     iii.  Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
           menjadi cidera janji.
     iv.   Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
           sehubungan dengan penerbitan Obligasi.
      v.   Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan sejak
           penerbitan Obligasi yang pertama kali.
l.    Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
      sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat yang berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset
      Perseroan dengan ketentuan bahwa keterangan-keterangan tersebut tidak bertentangan dengan
      ketentuan perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang pasar modal.




                                                     8
Page 33
                                                                            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



m. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan yang berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
n. Memberikan ijin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan kunjungan
   langsung ke Perseroan, selambat lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah pemberitahuan tertulis dari Wali
   Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas perizinan-perizinan dan catatan
   keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
   pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan
   Perseroan wajib memberikan keterangan dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas
   dan fungsi Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
   Obligasi termasuk pembaharuannya dan/atau menyampaikan fotocopy Sertifikat Jumbo Obligasi kepada
   Wali Amanat.
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh
   Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
    i.  Pemeringkatan Tahunan.
        1) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
            Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
            berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
            yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
        2) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
            wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
            berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
            (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
            sebagai berikut:
            a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
            b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
    ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting.
        1) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
            kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
            paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
            atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
            peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
            a) peringkat baru; dan
            b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
        2) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
        1) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
            diatur pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
            keseluruhan nilai penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
        2) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
            Berkelanjutan sepanjang:
            a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
            b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
   iv.  Pemeringkatan Ulang.
        1) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
            peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf o
            angka 1) butir i dan Pasal 6 ayat 2 huruf o angka 2) butir i Perjanjian Perwaliamanatan, maka
            Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
            Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
            peringkat dimaksud.
        2) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf o angka
            4) butir i Perjanjian Perwaliamanatan berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib
            mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
            Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari
            Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud; atau melakukan pemeringkatan



                                                  9
Page 34
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                   sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
                   No. IX.C.11.
     q.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
          sebagaimana tersebut dalam Pasal 9.2 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan tertulis
          mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
          disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh
          Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis
          dari kreditur tersebut.
     r.   Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal penggantian Wali Amanat;
     s.   Memastikan bahwa Tuan Widarto dan Tuan Santoso Winata sebagai pemegang saham pengendali
          Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, selama jangka waktu umur Obligasi.
     t.   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
          pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) hari
          sebelum tanggal pembayaran.
     u.   Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah id A- (single A
          minus) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
          maka Perseroan wajib mencadangkan sinking fund sebesar 1x (satu kali) nilai pembayaran Bunga Obligasi.
     v.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk
          sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan tunduk kepadanya.

Kelalaian Perseroan

1.   Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Pasal 9 ayat 2 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Pasal 9 ayat 2 huruf c, d dan e Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus-menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
         berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh)
         Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
         dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. Pasal 9 ayat 2 huruf f dan g Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
         berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua
         puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
         disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

      maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
      Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
      cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
      Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
      dengan kelalaiannya tersebut.
      RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
      sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
      Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
      waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
      berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan, yang
      akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan RUPO.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
          Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau




                                                        10
Page 35
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



     b.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh badan peradilan yang berwenang
          (moratorium); atau
     c.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
          menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal yang telah dimuat dalam Informasi Tambahan atau Dokumen
          Emisi; atau
     d.   Sebagian besar atau seluruh hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki
          Perseroan dan/atau Entitas Anak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan dan/atau Entitas
          Anak tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang
          secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau Perseroan atau Entitas Anak berdasarkan perintah pengadilan yang
          mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar dalam jumlah tidak kurang dari 50% (lima puluh
          persen) dari ekuitas Perseroan secara konsolidasi kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
          yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal yang telah dimuat dalam Informasi
          Tambahan atau Dokumen Emisi; atau
     e.   Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang oleh satu atau lebih kreditur
          Perseroan (cross default), yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah mínimum 50% (lima
          puluh persen) dari aset Perseroan secara konsolidasi, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
          ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          (akselerasi pelunasan) atau;
     f.   Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih kewajiban
          berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g.   Keterangan-keterangan, fakta-fakta dan jaminan-jaminan Perseroan tentang jaminan, keadaan atau status
          korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan atau tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
          adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian
          Perwaliamanatan.

3.   Apabila:
     Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh badan peradilan yang
     berwenang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
     dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
     Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Wali Amanat dapat langsung
     melakukan penagihan kepada Perseroan dan Obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum
     waktunya (akselerasi pelunasan).

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
        pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan No. VI.C.4.




                                                       11
Page 36
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
        Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia),
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
        asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
        diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh        KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; atau
     b. Perseroan; atau
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a, huruf b Perjanjian Perwaliamanatan wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
     surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
         sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         ii. agenda RUPO;
        iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
         dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
         atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
         pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.



                                                       12
Page 37
                                                                                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



     e.  Setiap Obligasi sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
         Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk
             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
             dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
        iii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
             tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
             Republik Indonesia).
     i.  RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j.  RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO.
     l.  Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
         dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan
         atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
         acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
     pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 di atas diatur sebagai berikut:
          i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

              1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
              2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir
                  (i) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPO ketiga.
              5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                  obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO.
              2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 2 butir
                  (i) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak




                                                         13
Page 38
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO ketiga.
             5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
             2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 3 butir
                 (i) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
             3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 3 butir
                 (iii) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
             5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
             disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 1 Perjanjian
             Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
        iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 3 Perjanjian
             Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
         v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
             3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
     kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang
     disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
     VI.C.3, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO dan
    setiap Pemegang Obligasi tidak dapat bertindak sendiri yang bertentangan dengan hasil RUPO. Keputusan
    RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.




                                                       14
Page 39
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    beperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan Pasal 10 ayat 8 Perjanjian Perwaliamanatan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

2.   Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
     terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut
     maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
     Bunga Obligasi yang bersangkutan.

3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
     Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau
     Pokok Obligasi sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
     terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat) sejak
     keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
     (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
     Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

4.   Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang (tidak termasuk jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
     diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR (Konfirmasi
     Tertulis Untuk RUPO) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
     kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi akan dibekukan
     oleh KSEI dan pencabutan pembekuan Obligasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah KSEI mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.




                                                       15
Page 40
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.

Perpajakan

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini.

Tambahan Utang yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi

Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) Hari kerja setiap melakukan penerbitan Obligasi atau instrumen hutang lain atau yang
sejenis yang memiliki kedudukan utang yang sama dengan kedudukan utang Obligasi yang tidak melanggar rasio
keuangan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
   penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang
   ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
   kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
   perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan
   perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis ditandatangani oleh Wali
   Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau
   apabila dilakukan penyesuaian/ perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
   yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.

Pembayaran Lebih Dini Atas Pilihan Perseroan Atau Pemegang Efek Bersifat Utang

Tidak ada Efek bersifat utang yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Perseroan atau
pemegang Efek bersifat utang.




                                                      16
Page 41
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
          UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, atau sekitar
Rp495.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan sebagai berikut:

1.    Sekitar Rp. 270.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank
      CIMB Niaga Tbk. Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan sebagian adalah sebagai berikut:

      Debitur                          :   Perseroan.
      Kreditur                         :   PT Bank CIMB Niaga Tbk.
      Jangka Waktu & Jatuh Tempo       :   Jangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo pada tanggal 9 Juni
                                           2020.
      Tingkat Bunga                    :   4,50-5,00% per tahun.
      Saldo Plafon Saat Ini            :   US$ 48,5 juta (Eqv Rp. 679.000 juta).
      Saldo Pinjaman Yang Akan
      Dibayarkan Sebagian              :   Sekitar Rp. 270.000 juta.
      Penggunaan Pinjaman              :   Kredit modal kerja (working capital).
      Riwayat utang                    :   Sejak tanggal 27 Oktober 2009 dan telah diperpanjang beberapa kali
                                           terakhir pada tanggal 9 Juni 2020.
      Prosedur dan persyaratan         :   Pemberitahuan 1 hari sebelum pelunasan dan tidak ada syarat yang
      pelunasan atau pembayaran            lain.
      Saldo utang (setelah dibayar     :   Rp. 409.000 juta.
      sebagian)

2.    Sekitar Rp. 125.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank
      OCBC NISP Tbk. Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan sebagian adalah sebagai berikut:

      Debitur                          :   Perseroan.
      Kreditur                         :   PT Bank OCBC NISP Tbk.
      Jangka Waktu & Jatuh Tempo       :   Jangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo pada tanggal
                                           31 Agustus 2020.
      Tingkat Bunga                    :   10,25% per tahun.
      Saldo Plafon Saat Ini            :   Rp. 350.000 juta.
      Saldo Pinjaman Yang Akan
      Dibayarkan Sebagian              :   Sekitar Rp. 125.000 juta.
      Penggunaan Pinjaman              :   Kredit modal kerja (working capital).
      Riwayat utang                    :   Sejak tanggal 24 Maret 2015 dan telah diperpanjang beberapa kali
                                           terakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
      Prosedur dan persyaratan         :   Pemberitahuan 1 hari sebelum tanggal pelunasan dan tidak ada syarat
      pelunasan atau pembayaran            yang lain.
      Saldo utang (setelah dibayar     :   Rp. 225.000 juta.
      sebagian)

3.    Sekitar Rp. 100.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank
      Permata Tbk. Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan sebagian adalah sebagai berikut:

      Debitur                          :   Perseroan.
      Kreditur                         :   PT Bank Permata Tbk.
      Jangka Waktu & Jatuh Tempo       :   Jangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo pada tanggal 22 April
                                           2020.
      Tingkat Bunga                    :   10,25% per tahun.
      Saldo Plafon Saat Ini            :   Rp. 110.000 juta.
      Saldo Pinjaman Yang Akan
      Dibayarkan Sebagian              :   Sekitar Rp. 100.000 juta.
      Penggunaan Pinjaman              :   Kredit modal kerja (working capital).




                                                       17
Page 42
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



     Riwayat utang                       :   Sejak 26 Februari 2015 dan telah diperpanjang beberapa kali terakhir
                                             pada tanggal 22 April 2020.
     Prosedur dan persyaratan            :   Dapat langsung dilakukan pelunasan dan tidak ada syarat yang
     pelunasan atau pembayaran               lainnya.
     Saldo utang (setelah dibayar        :   Rp. 10.000 juta.
     sebagian)

Apabila terdapat bunga dan denda atas pembayaran pinjaman yang disebutkan di atas, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan tidak akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi. Apabila
dana yang diperoleh kurang dari rencana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan kas
internal Perseroan, untuk membiayai rencana kegiatan dari hasil penggunaan dana di atas.


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan kreditur sebagaimana diuraikan tersebut di atas yang
pinjamannya akan dilunasi dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.

Keterangan yang lebih lengkap mengenai pinjaman utang yang akan dilunasi Perseroan, dapat dilihat di dalam
Informasi Tambahan Bab III mengenai Pernyataan Utang. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total
biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebesar kurang lebih 1% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,375%, yang terdiri-dari biaya jasa penyelenggaraan
     (management fee) 0,225%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,050% dan biaya jasa penjualan (selling
     fee) 0,100%;

2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,140%, yang terdiri-dari biaya jasa biaya jasa Notaris sebesar
     0,040% dan biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,100%;

3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,024%; dan

4.   Biaya lain-lain sebesar 0,461% yang terdiri-dari biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,090%, biaya
     pencatatan di bursa sebesar 0,050%, biaya Kustodian sebesar 0,030%, biaya percetakan Informasi Tambahan,
     formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan ringkas sebesar 0,010%, biaya audit penjatahan
     sebesar 0,010% dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,181%.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 telah direalisasikan
seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana
dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I
Tahun 2018 dan telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. : 030/OJK/CS/IV/18 tanggal 5 April
2018.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sampai
dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari
RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                         18
Page 43
                                                                                          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




III.     PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2019
yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang tidak diaudit.

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp. 11.439.805 juta dengan perincian
sebagai berikut:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                Jumlah
 Liabilitas Lancar
 Utang bank jangka pendek                                                                                              594.470
 Utang usaha
    Utang usaha – pihak ketiga                                                                                    1.164.663
 Utang pajak                                                                                                         47.033
 Beban akrual                                                                                                       121.941
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank jangka panjang                                                                                          641.356
    Uang muka diterima                                                                                                 768.798
    Pinjaman diterima                                                                                                    9.646
    Liabilitas sewa pembiayaan                                                                                          20.886
 Liabilitas lancar lain-lain                                                                                            25.694
 Jumlah Liabilitas Lancar                                                                                        3.394.487


 Liabilitas Tidak Lancar
 Utang kepada pihak berelasi                                                                                            13.622
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                                               252.585
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                            501.294
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank jangka panjang                                                                                     2.245.150
    Uang muka diterima                                                                                              744.485
    Pinjaman diterima                                                                                                 5.932
    Liabilitas sewa pembiayaan                                                                                       29.342
    Surat utang jangka menengah                                                                                     648.192
    Utang Obligasi – bersih                                                                                       3.604.656
 Liabilitas jangka panjang lain-lain                                                                                     60
 Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                                                                                  8.045.318
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                              11.439.805


 SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIANNYA
 YANG TELAH JATUH TEMPO.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
 TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
 DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                            19
Page 44
     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
PUBLIK.

TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTIJENSI YANG ADA SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.




                                        20
Page 45
                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017, serta periode sembilan bulan yang berakhir tanggal
30 September 2019 dan 2018 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. Laporan
keuangan per tanggal 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan per tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang material atas laporan keuangan
konsolidasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September*            31 Desember
                                                                 2019          2018                  2017
 ASET
 Aset Lancar
 Kas                                                               132.449         224.334                  125.992
 Piutang usaha – bersih
   Pihak berelasi                                                   994.269        950.789             1.091.369
   Pihak ketiga                                                   1.012.326      1.072.224               546.494
 Piutang lain-lain                                                   16.918         12.980                15.370
 Persediaan – bersih                                              1.997.488      2.273.320             1.689.736
 Aset biologis                                                      271.775        271.775               184.729
 Pajak dibayar dimuka                                               535.442        399.351               301.767
 Biaya dibayar dimuka                                                23.529         22.879                28.058
 Aset lancar lain-lain                                              986.648        975.683               894.707
 Jumlah Aset Lancar                                              5.970.844      6.203.335             4.878.222
 Aset Tidak Lancar
 Piutang dari pihak berelasi                                        33.063          10.737                   18.377
 Piutang plasma – bersih                                           170.151         160.779                  129.771
 Aset pajak tangguhan                                                3.123           3.041                    5.240
 Tanaman produktif
   Tanaman telah menghasilkan                                     2.429.931      2.022.128             1.580.436
   Tanaman belum menghasilkan                                     1.278.840      1.384.346             1.470.036
 Aset tetap – setelah depresiasi                                  6.593.980      6.428.456             6.192.524
 Aset tidak lancar lain-lain                                        113.198        127.094                79.619
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                       10.622.286     10.136.581             9.476.003
 JUMLAH ASET                                                    16.593.130     16.339.916            14.354.225
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Lancar
 Utang bank jangka pendek                                          594.470         409.703             1.027.167
 Utang usaha
    Utang usaha – pihak ketiga                                    1.164.663      1.635.206             1.950.315
 Utang pajak                                                         47.033         32.416                51.574
 Beban akrual                                                       121.941        168.701               105.352
 Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
    tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank jangka panjang                                      641.356        480.597               792.294
    Uang muka diterima                                             768.798        488.009               505.804
    Pinjaman diterima                                                9.646          9.509                 8.400
    Liabilitas sewa pembiayaan                                      20.886         19.283                27.384
 Utang Dividen                                                           -              -               160.263
 Liabilitas lancar lain-lain                                        25.694         57.220                 9.427
 Jumlah Liabilitas Lancar                                        3.394.487      3.300.644             4.637.980
 Liabilitas Tidak Lancar
 Utang kepada pihak berelasi                                        13.622          25.813                   19.517
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                           252.585         253.398                  218.041
 Liabilitas pajak tangguhan                                        501.294         433.255                  320.100
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
    yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
    Utang bank jangka panjang                                     2.245.150      2.273.133             3.478.036




                                                        21
Page 46
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September*                 31 Desember
                                                             2019                 2018                  2017
    Uang muka diterima                                           744.485              976.319              984.653
    Pinjaman diterima                                              5.932                3.983               12.107
    Liabilitas sewa pembiayaan                                    29.342                6.365               18.506
    Surat utang jangka menengah                                  648.192              647.238              408.565
    Utang Obligasi – bersih                                    3.604.656            3.636.096                    -
 Liabilitas jangka panjang lain-lain                                  60                   56                   66
 Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                               8.045.318            8.255.656             5.459.591
 JUMLAH LIABILITAS                                           11.439.805           11.556.300            10.097.571
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
   Modal saham                                                    667.762            667.762                667.762
   Tambahan modal disetor – bersih                                514.679            514.679                514.679
   Selisih transaksi perubahan kepemilikan pada
     anak perusahaan                                               16.978             16.978                 16.978
   Revaluasi asset                                                358.006            358.006                358.006
   Penyesuaian nilai wajar atas instrumen
     lindung nilai arus kas                                         5.651               5.651                       -
   Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                        9.000              8.500                 8.000
     Tidak ditentukan penggunaannya                              3.559.815          3.192.096             2.677.680
   Jumlah                                                        5.131.891          4.763.672             4.243.105
 Kepentingan nonpengendali                                          21.434             19.944                13.549
 Jumlah Ekuitas                                                 5.153.325          4.783.616             4.256.654
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 16.593.130         16.339.916            14.354.225
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 September*                       31 Desember
                                                  2019            2018                2018           2017
 PENDAPATAN USAHA                                 6.344.579       6.290.429           8.614.889      8.974.708
 BEBAN POKOK PENJUALAN                            4.674.418       4.616.086           6.312.129      6.627.165
 LABA KOTOR                                       1.670.161       1.674.343           2.302.760      2.347.543
 Beban umum dan administrasi                       (252.165)          (225.770)        (367.312)          (338.455)
 Beban penjualan                                   (181.378)          (198.764)        (241.262)          (257.459)
 Beban bunga dan beban keuangan lainnya            (535.711)          (478.621)        (676.514)          (432.879)
 Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih       22.855           (78.431)         (52.859)           (24.591)
 Pendapatan bunga                                      1.590              2.972            4.070              8.811
 Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap                -                  -         (12.056)             12.840
 Lain-lain – bersih                                 (34.192)             20.906           86.218           (41.216)
 LABA SEBELUM PAJAK                                 691.160            716.635        1.043.045          1.274.594
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                            187.899            175.432          278.665            295.898
 LABA BERSIH                                        503.261            541.203          764.380            978.696
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                      -                  -            2.975           (53.639)
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                    503.261            541.203          767.355            925.057
* Tidak diaudit.




                                                    22
Page 47
                                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING

                                                                                                      (dalam %, kecuali dinyatakan lain)
                                                            30 September                             31 Desember
                                                                2019                        2018                        2017
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                                                         0,86%                    (4,01%)                      37,78%
 Beban Pokok Penjualan                                                    1,26%                    (4,75%)                      35,56%
 Laba Kotor                                                             (0,25%)                    (1,91%)                      44,44%
 Laba Bersih                                                            (7,01%)                   (21,90%)                      57,60%
 Aset                                                                     1,55%                     13,83%                      11,30%
 Liabilitas                                                             (1,01%)                     14,45%                       9,24%
 Ekuitas                                                                  7,73%                     12,38%                      16,53%
 Rasio Usaha
 Laba Kotor/Pendapatan Usaha                                            26,32%                     26,73%                       26,16%
 Laba Bersih/Pendapatan Usaha                                            7,93%                      8,87%                       10,91%
 Laba Kotor/Ekuitas                                                     32,41%                     48,14%                       55,15%
 Laba Bersih/Ekuitas                                                     9,77%                     15,98%                       22,99%
 Laba Kotor/Aset                                                        10,07%                     14,09%                       16,35%
 Laba Bersih/Aset                                                        3,03%                      4,68%                        6,82%
 Perputaran Persediaan (hari)                                               115                        130                           92
 Perputaran Piutang Usaha (hari)                                             85                         85                           66
 Perputaran Utang Usaha (hari)                                               67                         93                          106
 Rasio Keuangan
 Aset/Liabilitas (x)                                                       1,45                       1,41                        1,42
 Liabilitas/Ekuitas (x)                                                    2,22                       2,42                        2,37
 Liabilitas/Aset (x)                                                       0,69                       0,71                        0,70
 Net Debt to Equity* (x)                                                   1,51                       1,52                        1,33
 EBITDA**/Beban Bunga (x)                                                  3,16                       3,51                        5,14
 Debt Service Coverage***                                                  1,65                       1,58                        2,60
 Tanaman Perkebunan/Aset                                                  22,35                      20,85                       21,25
 Modal Kerja Bersih/Pendapatan Usaha                                       0,81                       0,56                        0,47
 Aset Lancar/Liabilitas Lancar (Current Ratio) (x)                         1,76                       1,88                        1,05
*   Net Debt adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dikurangi kas.
**  EBITDA adalah laba bersih ditambah beban pajak penghasilan, beban bunga, beban depresiasi dan amortisasi serta kerugian (keuntungan)
    selisih kurs.
*** Debt Service Coverage adalah jumlah EBITDA dibagi pembayaran seluruh pokok dan bunga pinjaman.


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan.




                                                                  23
Page 48
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait beserta
informasi-informasi keuangan lainnya yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan, dihitung berdasarkan laporan keuangan pada periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan
2017 (diaudit).

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang material
atas laporan keuangan konsolidasian tertanggal 22 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yelly
Warsono. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang
material atas laporan keuangan konsolidasian tertanggal 19 Maret 2018 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik
Yelly Warsono.

Analisis Laporan Laba (Rugi) Komprehensif

Berikut ini gambaran mengenai perkembangan pendapatan usaha, beban pokok penjualan dan laba bersih
konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September*               31 Desember
                                                             2019          2018          2018         2017
 PENDAPATAN USAHA                                           6.344.579     6.290.429     8.614.889    8.974.708
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                      4.674.418     4.616.086     6.312.129    6.627.165
 LABA KOTOR                                                 1.670.161     1.674.343     2.302.760    2.347.543
 Beban umum dan administrasi                                 (252.165)     (225.770)     (367.312)       (338.455)
 Beban penjualan                                             (181.378)     (198.764)     (241.262)       (257.459)
 Beban bunga dan beban keuangan lainnya                      (535.711)     (478.621)     (676.514)       (432.879)
 Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih                 22.855      (78.431)      (52.859)        (24.591)
 Pendapatan bunga                                                1.590         2.972         4.070           8.811
 Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap                          -             -      (12.056)          12.840
 Lain-lain – bersih                                           (34.192)        20.906        86.218        (41.216)
 LABA SEBELUM PAJAK                                           691.160       716.635     1.043.045       1.274.594
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      187.899       175.432       278.665         295.898
 LABA BERSIH                                                  503.261       541.203       764.380         978.696
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN                                -             -         2.975        (53.639)
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                              503.261       541.203       767.355         925.057
* Tidak diaudit.


Pendapatan Usaha

Perseroan meyakini bahwa tren penjualan Perseroan, jika dibandingkan dengan industri sejenis, hampir sama
dikarenakan hasil perkebunan dipengaruhi oleh iklim yang sama.

Pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar 0,86% atau sebesar Rp. 54.150 juta menjadi
Rp. 6.344.579 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 6.290.429 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh peningkatan
penjualan produk gula, baik dari segi volume dan harga jual.

Pendapatan usaha Perseroan mengalami penurunan sebesar 4,01% atau sebesar Rp359.819 juta menjadi
Rp. 8.614.889 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 8.974.708 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama dikarenakan oleh penurunan penjualan produk gula, baik secara
volume dan harga jual serta penurunan harga jual untuk produk sawit.



                                                       24
Page 49
                                                                                            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Segmen Operasi

Tabel di bawah ini merupakan rincian atas pendapatan dan persentase pendapatan per segmen yang diterima
Perseroan untuk untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rp, kecuali disajikan lain)
                                                 30 September*                                    31 Desember
                                    2019          %        2018         %          2018             %           2017           %
 PENDAPATAN USAHA
 Perkebunan                          707.129      6,78      671.243      6,29        862.190        5,94      1.054.405        6,70
 Pabrikasi                         9.727.835     93,22   10.001.836     93,71     13.652.999       94,06     14.692.000       93,30
 Jumlah sebelum eliminasi         10.434.964    100,00   10.673.079    100,00     14.515.189      100,00     15.746.405      100,00
 Eliminasi                        (4.090.385)            (4.382.650)              (5.900.300)                (6.771.697)

 Jumlah Pendapatan Usaha          6.344.579               6.290.429                8.614.889                 8.974.708
 HASIL SEGMEN/LABA USAHA
 Perkebunan                          423.558     34,25      403.332     32,27        614.329       36,26        578.529       33,08
 Pabrikasi                           813.060     65,75      846.477     67,73      1.079.857       63,74      1.170.214       66,92
 Jumlah sebelum eliminasi          1.236.618    100,00    1.249.809    100,00      1.694.186      100,00      1.748.743      100,00
 Eliminasi                                  -                      -                          -                   2.886
 Jumlah Hasil Segmen/Laba Usaha   1.236.618               1.249.809                1.694.186                 1.751.629
 LABA BERSIH
 Perkebunan                          264.593     52,58      354.164     65,44        544.386       71,22        982.504       65,12
 Pabrikasi                           238.668     47,42      187.039     34,56        219.994       28,78        526.369       34,88
 Jumlah sebelum eliminasi            503.261    100,00      541.203    100,00        764.380      100,00      1.508.873      100,00
 Eliminasi                                  -                      -                          -               (530.177)
  Jumlah Laba Bersih                503.261                541.203                  764.380                    978.696
* Tidak diaudit.


Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Perkebunan mengalami peningkatan sebesar 5,35% atau sebesar
Rp. 35.886 juta menjadi Rp. 707.129 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019
dari Rp. 671.243 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan dari produk tebu.

Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Perkebunan mengalami penurunan sebesar 18,23% atau sebesar
Rp. 192.215 juta menjadi Rp. 862.190 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.054.405
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama dikarenakan turunnya harga TBS dan turunnya
pendapatan dari produk tebu.

Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Pabrikasi mengalami penurunan sebesar 2,74% atau sebesar Rp. 274.001
juta menjadi Rp. 9.727.835 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari
Rp. 10.001.836 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan
oleh menurunnya penjualan produk sawit antar divisi sebelum di eliminasi.

Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Pabrikasi mengalami penurunan sebesar 7,07% atau sebesar
Rp. 1.039.001 juta menjadi Rp. 13.652.999 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari
Rp. 14.692.000 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh turunnya
volume penjualan produk gula dan harga jual produk gula serta harga jual produk sawit.

Beban Pokok Penjualan

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 September*                      31 Desember
                                                                  2019          2018               2018         2017
  Produk pabrikasi dan turunannya dari
    pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
      Persediaan pada awal tahun                                    888.271       632.599           632.599                  865.871
      Pembelian bahan baku dan barang jadi                        2.612.356     3.064.891         3.740.264                3.225.042
      Upah langsung                                                 123.717       118.757            83.581                   76.756




                                                           25
Page 50
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                              30 September*                31 Desember
                                                           2019            2018       2018          2017
       Biaya produksi tidak langsung                           289.074      295.512     346.399        427.810
       Biaya pemakaian bahan pembantu                          118.506      126.685     303.424        222.486
       Penyusutan dan amortisasi                               367.367      280.357     362.762        237.860
       Persediaan pada akhir tahun                         (1.190.558)  (1.201.198)   (888.271)      (632.599)
   Jumlah                                                    3.208.733    3.317.603   4.580.758      4.423.226
   Produk pabrikasi dan sampingan dari
     pengolahan gula
       Persediaan awal tahun                                  827.633       625.059     625.059        1.034.919
       Pembelian bahan baku dan barang jadi                   523.285     1.095.316   1.617.428        1.425.331
       Upah langsung                                           30.618        13.912      15.812           27.789
       Biaya produksi tidak langsung                          150.751        95.804      94.189          118.001
       Biaya pemakaian bahan pembantu                          16.041        14.261      27.437           13.428
       Penyusutan dan amortisasi                               75.853        59.390     179.079          209.530
       Persediaan pada akhir tahun                          (158.496)     (605.259)   (827.633)        (625.059)
   Jumlah                                                   1.465.685     1.298.483   1.731.371        2.203.939
   Total Beban Pokok Penjualan                              4.674.418     4.616.086   6.312.129        6.627.165
* Tidak diaudit.


Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 1,26% atau sebesar Rp. 58.332 juta menjadi
Rp. 4.674.418 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 4.616.086 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh seiringnya
peningkatan pendapatan usaha.

Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar 4,75% atau sebesar Rp. 315.036 juta menjadi
Rp. 6.312.129 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 6.627.165 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh seiringnya penurunan pendapatan usaha.

Laba Kotor

Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,25% atau sebesar Rp. 4.182 juta menjadi Rp. 1.670.161 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 1.674.343 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018. Hal disebabkan oleh penurunan harga jual produk sawit.

Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,91% atau sebesar Rp. 4.182 juta menjadi Rp. 2.302.760 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 2.347.543 juta untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2017. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga jual produk gula dan sawit.

Beban Umum dan Administrasi

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September*                     31 Desember
                                                   2019             2018              2018           2017
   Gaji dan tunjangan                                 136.900          127.573           169.770      168.923
   Penyusutan                                          42.357           34.172            54.388       43.907
   Pajak dan perizinan                                 12.916           10.004            34.091       18.870
   Imbalan kerja jangka panjang                             -                -            33.553       27.854
   Sewa                                                13.936           13.442            19.629       16.753
   Beban kantor                                         7.956            8.344             9.710        9.705
   Representasi                                         7.717            5.773             8.345       10.309
   Jasa profesional                                     4.972            4.553             8.239        6.651
   Perbaikan dan pemeliharaan                           6.399            6.856             7.819        8.382
   Perjalanan dinas dan transportasi                    5.358            4.668             6.541        6.202
   Asuransi                                             2.935            2.488             3.586        3.633
   Lain-lain                                           10.719            7.897            11.641       17.266
   Jumlah                                             252.165          225.770           367.312      338.455
* Tidak diaudit.




                                                      26
Page 51
                                                                                PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 11,69% atau sebesar Rp. 26.395 juta
menjadi Rp. 252.165 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 225.770
juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh
peningkatan beban gaji dan tunjangan serta beban penyusutan.

Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 8,53% atau sebesar Rp. 28.857 juta
menjadi Rp. 367.312 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 338.455 juta untuk tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak dan perijinan serta
beban penyusutan.

Beban Penjualan

Beban penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar 8,75% atau sebesar Rp. 17.386 juta menjadi Rp. 181.378
juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 198.764 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak
ekspor.

Beban penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar 6,29% atau sebesar Rp. 16.197 juta menjadi Rp. 241.262
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 257.459 juta untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh penurunan beban pengangkutan dan beban pajak ekspor.

Beban Bunga dan Beban Keuangan Lainnya

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September*                         31 Desember
                                                2019             2018              2018                 2017
   Utang bank                                      271.174          257.485           355.229                395.287
   Obligasi                                        217.374          182.974           260.654                 24.786
   Surat utang jangka menengah                      45.069           35.174            56.820                  7.455
   Liabilitas sewa pembiayaan                        1.103            2.847             2.296                  3.857
   Pinjaman diterima                                   991              141             1.515                  1.494
   Jumlah                                          535.711          478.621           676.514                432.879
* Tidak diaudit.


Beban bunga dan beban keuangan lainnya Perseroan mengalami peningkatan sebesar 11,93% atau sebesar
Rp. 57.090 juta menjadi Rp. 535.711 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019
dari Rp. 478.621 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan
oleh peningkatan utang bank.

Beban bunga dan beban keuangan lainnya Perseroan mengalami peningkatan sebesar 56,28% atau sebesar
Rp. 243.635 juta menjadi Rp. 676.514 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 432.879
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh penambahan utang obligasi.

Laba Bersih

Laba bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar 7,01% atau sebesar Rp. 37.942 juta menjadi Rp. 503.261 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 541.203 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh peningkatan beban umum
dan administrasi serta beban bunga dan beban keuangan lainnya.

Laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar 21,90% atau sebesar Rp. 214.316 juta menjadi Rp. 764.380
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 978.696 juta untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seiring dengan penurunan pendapatan usaha,
serta peningkatan beban bunga dan beban keuangan lainnya.




                                                       27
Page 52
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta 30 September 2019 dapat
dilihat pada tabel sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September*             31 Desember
                                                                     2019              2018             2017
   ASET
   Aset Lancar
   Kas                                                                   132.449         224.334          125.992
   Piutang usaha – bersih
     Pihak berelasi                                                       994.269        950.789        1.091.369
     Pihak ketiga                                                       1.012.326      1.072.224          546.494
   Piutang lain-lain                                                       16.918         12.980           15.370
   Persediaan – bersih                                                  1.997.488      2.273.320        1.689.736
   Aset biologis                                                          271.775        271.775          184.729
   Pajak dibayar dimuka                                                   535.442        399.351          301.767
   Biaya dibayar dimuka                                                    23.529         22.879           28.058
   Aset lancar lain-lain                                                  986.648        975.683          894.707
   Jumlah Aset Lancar                                                  5.970.844       6.203.335       4.878.222


   Aset Tidak Lancar
   Piutang dari pihak berelasi                                            33.063          10.737           18.377
   Piutang plasma – bersih                                               170.151         160.779          129.771
   Aset pajak tangguhan                                                    3.123           3.041            5.240
   Tanaman produktif
     Tanaman telah menghasilkan                                         2.429.931      2.022.128        1.580.436
     Tanaman belum menghasilkan                                         1.278.840      1.384.346        1.470.036
   Aset tetap – setelah depresiasi                                      6.593.980      6.428.456        6.192.524
   Aset tidak lancar lain-lain                                            113.198        127.094           79.619
   Jumlah Aset Tidak Lancar                                           10.622.286      10.136.581       9.476.003
   JUMLAH ASET                                                        16.593.130      16.339.916      14.354.225
* Tidak diaudit.


Tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 16.593.130 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 253.214 juta atau 1,55% dari Rp. 16.339.916 juta pada tanggal 31 Desember 2018.

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 5.970.844 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp. 232.491 juta atau 3,75% dari Rp. 6.203.335 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sebesar Rp. 275.832 juta atau 12,13% menjadi Rp. 1.997.488 juta
pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 2.273.320 pada tanggal 31 Desember 2018 terutama persediaan gula
dikarenakan Perseroan belum mendapatkan kuota impor gula mentah dari pemerintah.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 10.622.286 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 485.705 juta atau 4,79% dari Rp. 10.136.581 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan tanaman telah menghasilkan sebesar Rp. 407.803 juta atau 20,17% menjadi
Rp. 2.429.931 pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 2.022.128 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dikarenakan
penambahan luas tanaman tebu.

Tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 16.339.916 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp. 1.985.691 juta atau 13,83% dari Rp. 14.354.225 juta pada tanggal 31 Desember 2017.




                                                      28
Page 53
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 6.203.335 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 1.325.113 juta atau 27,16% dari Rp. 4.878.222 juta pada tanggal 31 Desember 2017 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp. 525.730 juta atau 96,20% menjadi
Rp. 1.072.224 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 546.494 juta pada tanggal 31 Desember 2017
dikarenakan peningkatan penjualan biodiesel ke pihak ketiga. Persediaan juga mengalami peningkatan sebesar
Rp. 583.584 juta atau 34,54% menjadi Rp. 2.273.320 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.689.736 juta
pada tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan persediaan gula, CPO, dan biodiesel yang meningkat.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 10.136.581 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 660.578 juta atau 6,97% dari Rp. 9.476.003 juta pada tanggal 31 Desember 2017 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan tanaman telah menghasilkan sebesar Rp. 441.692 juta atau 27.95% menjadi
Rp. 2.022.128 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.580.436 juta pada tanggal 31 Desember 2017
dikarenakan penambahan luas lahan tanaman sawit telah menghasilkan. Aset tetap meningkat sebesar Rp. 235.932
juta atau 3,81% menjadi Rp. 6.428.456 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 6.192.524 juta pada tanggal
31 Desember 2017 dikarenakan ekspansi pabrik gula, serta pembangunan PKS di Pontianak.

Liabilitas

Rincian jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta 30 September 2019
dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September*                 31 Desember
                                                                  2019                   2018               2017
   LIABILITAS DAN EKUITAS
   Liabilitas Lancar
   Utang bank jangka pendek                                              594.470           409.703          1.027.167
   Utang usaha
      Utang usaha – pihak ketiga                                      1.164.663          1.635.206          1.950.315
   Utang pajak                                                           47.033             32.416             51.574
   Beban akrual                                                         121.941            168.701            105.352
   Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
      tempo dalam waktu satu tahun:
      Utang bank jangka panjang                                          641.356           480.597              792.294
      Uang muka diterima                                                 768.798           488.009              505.804
      Pinjaman diterima                                                    9.646             9.509                8.400
      Liabilitas sewa pembiayaan                                          20.886            19.283               27.384
   Utang Dividen                                                               -                 -              160.263
   Liabilitas lancar lain-lain                                            25.694            57.220                9.427
   Jumlah Liabilitas Lancar                                          3.394.487          3.300.644          4.637.980


   Liabilitas Tidak Lancar
   Utang kepada pihak berelasi                                            13.622            25.813               19.517
   Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                               252.585           253.398              218.041
   Liabilitas pajak tangguhan                                            501.294           433.255              320.100
   Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
      yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
      Utang bank jangka panjang                                       2.245.150          2.273.133          3.478.036
      Uang muka diterima                                                744.485            976.319            984.653
      Pinjaman diterima                                                   5.932              3.983             12.107
      Liabilitas sewa pembiayaan                                         29.342              6.365             18.506
      Surat utang jangka menengah                                       648.192            647.238            408.565
      Utang Obligasi – bersih                                         3.604.656          3.636.096                  -
   Liabilitas jangka panjang lain-lain                                       60                 56                 66
   Jumlah Liabilitas Tidak Lancar                                    8.045.318          8.255.656          5.459.591
   JUMLAH LIABILITAS                                                11.439.805         11.556.300         10.097.571
* Tidak diaudit.




                                                          29
Page 54
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 11.439.805 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp. 116.495 juta atau 1,01% dari Rp. 11.556.300 juta pada tanggal 31 Desember 2018.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 3.394.487 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp. 93.843 juta atau 2,84% dari Rp. 3.300.644 juta pada tanggal 31 Desember 2018
yang terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka diterima sebesar Rp. 280.789 juta atau 57,54% menjadi
Rp. 768.798 juta pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 488.009 juta pada tanggal 31 Desember 2018
dikarenakan reklas uang muka diterima jangka panjang menjadi uang muka diterima jangka pendek.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 8.045.318 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp. 210.338 juta atau 2,55% dari Rp. 8.255.656 juta pada tanggal 31 Desember 2018
yang terutama disebabkan oleh penurunan uang muka diterima sebesar Rp. 231.834 juta atau 23,75% menjadi
Rp. 744.485 juta pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 976.319 juta pada tanggal 31 Desember 2018
dikarenakan reklas uang muka diterima jangka panjang menjadi uang muka diterima jangka pendek.

Tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 11.556.300 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 1.458.729 juta atau 14,45% dari Rp. 10.097.571 juta pada tanggal 31 Desember 2017.

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 3.300.644 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp. 1.337.336 juta atau 28,83% dari Rp. 4.637.980 juta pada tanggal 31 Desember
2017 yang terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp. 617.464 juta atau 60,11%
menjadi Rp. 409.703 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.027.167 juta pada tanggal 31 Desember 2017
dan penurunan utang bank jangka panjang sebesar Rp. 311.697 juta atau 39,34% menjadi Rp. 480.597 juta pada
tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 792.294 juta pada tanggal 31 Desember 2017. Penurunan utang bank
dikarenakan penerbitan utang obligasi di tahun 2018. Utang usaha pihak ketiga juga mengalami penurunan sebesar
Rp. 315.109 juta atau 16,16% menjadi Rp. 1.635.206 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.950.315 juta
pada tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan adanya pembayaran kepada para pemasok.

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 8.255.656 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.796.065 juta atau 24,22% dari Rp. 5.459.591 juta pada tanggal 31 Desember
2017 yang terutama disebabkan oleh penerbitan utang obligasi sebesar Rp. 3.636.096 juta di tahun 2018.

Ekuitas

Rincian jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta 30 September 2019
dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September*         31 Desember
                                                                         2019          2018             2017
   EKUITAS
   Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk
     Modal saham                                                            667.762      667.762          667.762
     Tambahan modal disetor – bersih                                        514.679      514.679          514.679
     Selisih transaksi perubahan kepemilikan pada anak perusahaan            16.978       16.978           16.978
     Revaluasi asset                                                        358.006      358.006          358.006
     Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas            5.651        5.651                -
     Saldo laba
       Ditentukan penggunaannya                                                9.000       8.500             8.000
       Tidak ditentukan penggunaannya                                      3.559.815   3.192.096         2.677.680
      Jumlah                                                               5.131.891   4.763.672         4.243.105
   Kepentingan nonpengendali                                                 21.434      19.944            13.549
   JUMLAH EKUITAS                                                         5.153.325    4.783.616       4.256.654
* Tidak diaudit.




                                                            30
Page 55
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 5.153.325 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 369.709 juta atau 7,73% dari Rp. 4.783.616 juta pada tanggal 31 Desember 2018 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang tidak ditentukan penggunaannya.

Saldo laba tidak ditentukan penggunaannya mengalami peningkatan sebesar Rp. 367.719 juta atau 11,52% menjadi
Rp. 3.559.815 juta pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 3.192.096 juta pada tanggal 31 Desember 2018
terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan.

Tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 4.783.616 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 526.962 juta atau 12,38% dari Rp. 4.256.654 juta pada tanggal 31 Desember 2017 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang tidak ditentukan penggunaannya.

Saldo laba tidak ditentukan penggunaannya mengalami peningkatan sebesar Rp. 514.416 juta atau 19,21% menjadi
Rp. 3.192.096 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 2.677.680 juta pada tanggal 31 Desember 2017
terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan.
Analisis Laporan Arus Kas

Tabel berikut menggambarkan informasi terkait arus kas Perseroan:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                           30 September*                      31 Desember
                                                        2019          2018               2018           2017
   Arus kas bersih dari aktivitas operasi                 671.861      (419.786)              2.213      2.102.790
   Arus kas bersih untuk aktivitas investasi            (897.170)      (797.884)        (1.180.948)    (1.909.033)
   Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan               135.318      1.326.134          1.276.919      (194.166)
* Tidak diaudit


Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2019 sebesar Rp. 671.861 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya yang tercatat negatif Rp. 419.786 juta. Peningkatan terutama disebabkan karena turunnya
pembayaran kepada pemasok dan lainnya menjadi Rp. 4.976.064 juta dari sebelumnya sebesar Rp. 5.776.716 juta.
Di samping itu, penerimaan dari pelanggan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 6.635.020 juta dari
sebelumnya sebesar Rp. 6.275.773 juta.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 sebesar
Rp. 2.213 juta mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang
tercatat sebesar Rp. 2.102.790 juta. Penurunan terutama disebabkan karena turunnya penerimaan dari pelanggan
menjadi Rp. 8.629.359 juta, yang pada periode sebelumnya tercatat sebesar Rp. 9.501.190 juta dan adanya
peningkatan pembayaran kepada pemasok dan lainnya menjadi Rp. 7.411.540 juta dari yang tercatat pada periode
sebelumnya sebesar Rp. 6.410.284 juta. Selain itu, peningkatan pembayaran beban bunga dan beban keuangan
lainnya juga mengalami peningkatan menjadi Rp. 676.514 juta dari yang tercatat pada periode sebelumnya sebesar
Rp. 431.252 juta.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2019 sebesar Rp. 897.170 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya sebesar Rp. 797.884 juta. Peningkatan terutama disebabkan karena adanya aktivitas
perolehan tanaman perkebunan sebesar Rp. 350.346 juta, sedangkan pada periode sembilan bulan pada tahun
sebelumnya hanya tercatat sebesar Rp. 220.553 juta.




                                                      31
Page 56
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018
sebesar Rp. 1.180.948 juta mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp. 1.909.033 juta. Penurunan terutama disebabkan karena turunnya perolehan
aset tetap yang dilakukan pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp. 689.929 juta, dari nilai pada tahun sebelumnya
yang tercatat sebesar Rp. 1.114.498 juta. Perolehan tanaman produktif juga mengalami penurunan menjadi sebesar
Rp. 462.140 juta pada tahun 2018 dari nilai pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp. 811.649 juta.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2019 sebesar Rp. 135.318 juta mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.326.134 juta. Penurunan terutama disebabkan karena Perseroan menerbitkan
obligasi dan obligasi global masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 juta dan Rp. 2.658.000 juta pada tahun 2018
yang sebagian digunakan untuk melunasi utang bank jangka panjang Perseroan.

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018
sebesar Rp. 1.276.919 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar negatif Rp. 194.166 juta. Peningkatan terutama disebabkan karena Perseroan
menerbitkan obligasi dan obligasi global pada tahun 2018.

Rasio Rentabilitas

Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 adalah
masing-masing sebesar 3,03%, 4,68%, dan 6,82%. Penurunan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal
30 September 2019 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017
disebabkan oleh penurunan laba bersih Perseroan, sedangkan nilai aset selalu meningkat untuk periode-periode
tersebut.

Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 adalah
masing-masing sebesar 9,77%, 15,98%, dan 22,99%. Penurunan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada
tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017
disebabkan karena penurunan laba bersih Perseroan, namun di sisi lain nilai ekuitas Perseroan semakin meningkat.

Rasio Likuiditas

Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas lancar (Current Ratio) Perseroan pada tanggal 30 September 2019,
31 Desember 2018 dan 2017 adalah masing-masing sebesar 1,76x, 1,88x, dan 1,05x. Rasio aset lancar dibandingkan
dengan liabilitas lancar Perseroan per 30 September 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan rasio per
31 Desember 2018 disebabkan oleh terjadinya penurunan nilai total aset lancar, sedangkan nilai total liabilitas
lancar terjadi peningkatan. Hal sebaliknya terjadi untuk periode 31 Desember 2018 dibandingkan dengan periode
31 Desember 2017, dimana rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas lancar Perseroan mengalami
peningkatan cukup signifikan karena aset lancar mengalami peningkatan, sedangkan liabilitas lancar mengalami
penurunan.

Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan memiliki kas sebesar Rp. 132.449 juta dan fasilitas pendanaan jangka
pendek yang masih dapat ditarik sebesar Rp. 2.787.550 juta. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan
memiliki kemampuan untuk menghasilkan arus kas yang baik dari aktivitas operasi, sebagai upaya untuk menjaga
agar tidak terjadi mismatch antara arus kas yang diterima dari pembayaran konsumen dengan arus kas yang harus
dibayarkan Perseroan kepada bank termasuk utang Obligasi. Apabila diperlukan, Perseroan juga dapat
memperoleh tambahan likuiditas melalui fasilitas bank yang saat ini dimiliki oleh Perseroan. Untuk menjaga tingkat
likuiditas, Perseroan senantiasa mengarahkan agar kebijakan Aset & Liabilitas Manajemen terjaga dalam batas-
batas yang aman dan wajar. Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan.




                                                       32
Page 57
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
          DAN PROSPEK USAHA

A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

1.    Sejarah Singkat

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta No. 23 tanggal 22 Desember 1973 kemudian diubah dengan Akta No. 43 tanggal 29 Maret 1974 dan Akta
No. 10 tanggal 16 Juni 1975, seluruhnya dibuat dihadapan Halim Kurniawan, pada waktu itu Notaris di Teluk Betung.
Akta pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/233/25 tanggal 10 Juli 1975 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK tanggal 3 Oktober 1998 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194. Perseroan
merupakan suatu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pada saat pendirian, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai sebagai
berikut:

                                                    NILAI NOMINAL SAHAM
                Keterangan                               @ Rp. 500.000,-
                                                        Jumlah Saham                  Nominal (Rp.)              %
                                              Saham Prioriteit    Saham Biasa
                                                  Serie A            Serie B
Modal Dasar:                                                100                100        100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                         40                  -         20.000.000          100,000
Susunan Pemegang Saham:
Handoko Winata                                               20                  -         10.000.000           50,000
Ngadiman Winata                                              20                  -         10.000.000           50,000
Jumlah Saham dalam Portepel:                                 60                100        80.000.000                 -


Perseroan memiliki perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar‐Lampung Tengah, Lampung Utara dan Banyuasin
– Sumatera Selatan, serta pabrik yang berlokasi di Lampung, Surabaya dan Palembang. Kantor Pusat Perseroan
terletak di Wisma Budi Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C‐6, Jakarta Selatan.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan perseroan meliputi bidang perkebunan
buah kelapa sawit, perkebunan tebu, industri margarine, industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil),
industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil), industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit
dan minyak mentah inti kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit, industri
pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit, industri minyak mentah
dan lemak nabati dan hewani lainnya, industri minyak mentah dan lemak nabati, industri gula pasir, industri kimia
dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri pupuk pelengkap, industri pupuk lainnya, industri
pengolahan gula lainnya bukan sirop, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, produksi kompos
sampah organik, perdagangan besar minyak dan lemak nabati, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula,
perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu, perdagangan besar
berbagai macam barang, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya,
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia,
perdagangan eceran dan pemberantas hama, perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhan laut. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang produksi minyak goreng
sawit, CPO, PKO, RBD Stearine, PFAD dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit. Perseroan mulai
menjalankan kegiatan produksi CPO pada bulan September 1995. Hasil produksi dipasarkan di dalam dan luar
negeri.




                                                       33
Page 58
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahun 2018 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:
1.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 9 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Antoni
     Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang isinya antara lain persetujuan rencana Perseroan untuk melakukan
     Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan saham dalam
     simpanan/portepel Perseroan, masing‐masing bernilai nominal Rp. 125,‐ sebanyak 400.000.000 saham
     dengan mengacu Peraturan IX.D.4 dengan harga Pelaksanaan sebesar Rp. 715,‐ per‐lembar saham dan
     mengubah pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan
     meningkat dari Rp. 617.762.367.375,‐ atau seluruhnya sebanyak 4.942.098.939 saham menjadi
     Rp. 667.762.367.375,‐. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam
     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan       Surat    Penerimaan     Pemberitahuan      Perubahan    Anggaran     Dasar   Perseroan
     No. AHU‐08311.40.21.2014 tanggal 11 November 2014, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
     dengan UUPT dengan No. AHU‐0116944.04.80.09.2014 tanggal 11 November 2014;
2.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 5 Juni 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim,
     S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
     Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, dan Peraturan OJK
     No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan
     Efek Terlebih Dahulu. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam
     database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐
     0937735 tanggal 8 Juni 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU‐
     3514040.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015; dan
3.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Antoni Halim,
     S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan redaksional Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah
     memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU‐
     0033449.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
     UUPT dengan No. AHU‐0100055.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 13 tanggal 5 Juni 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan
anggaran dasar Perseroan menyesuaikan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014,
dan Peraturan OJK No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐0937735
tanggal 8 Juni 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU‐
3514040.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp. 125,- per Saham
 Keterangan                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                       (%)
                                                                                (Rp.)
 Modal Dasar                                           6.400.000.000          800.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Sungai Budi                                         1.499.929.596          187.491.199.500      28,080
 2. PT Budi Delta Swakarya                                 1.452.246.896          181.530.862.000      27,180
 3. Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                      2.338.000              292.250.000       0,043
 4. Santoso Winata (Presiden Komisaris                         2.338.000              292.250.000       0,043
    Perseroan)
 5. Masyarakat (masing‐masing di bawah 5%)                 2.385.246.447          298.155.805.875     44,654
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                100,000
     Penuh                                              5.342.098.939            667.762.367.375
 Saham dalam Portepel                                   1.057.901.061            132.237.632.625             -




                                                      34
Page 59
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



2.    Dokumen Perizinan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin‐izin penting antara
lain Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perkapalan, Izin Usaha OSS, Izin Pembuangan
Limbah dan Nomor Induk Berusaha dengan rincian sebagai berikut:

                             IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
 No.      PERUSAHAAN                                               MASA BERLAKU             TUJUAN PEROLEHAN
                                       BERWENANG
                                      IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)

     1.   Perseroan         IUP No. 522/14311/KPTS/ D.S/2013       Tidak tercantum.       Memberikan IUP kepada
                            tanggal 23 Juli 2013                                          Perseroan dengan jenis
                                                                                          komoditas tebu berlokasi
                                                                                          di Desa Banjar Ratu, Kec.
                                                                                          Terbanggi Besar dan Desa
                                                                                          Tanjung Ratu Ilir Kec. Way
                                                                                          Pengubuan      Kabupaten
                                                                                          Lampung Tengah.
     2.   Perseroan         IUP berdasarkan Keputusan Bupati        Berlaku selama        Memberikan IUP kepada
                            Banyuasin No. 264 Tahun 2007             penerima IUP         Perseroan            untuk
                            tentang Pemberian IUP Kelapa Sawit     masih melakukan        melakukan         kegiatan
                                                                                          usaha perkebunan kelapa
                                                                      pengelolaan
                                                                                          sawit seluas 9.500 hektar
                                                                      perkebunan
                                                                                          yang berlokasi di Desa
                                                                   secara komersial       Sako, Desa Menten, Desa
                                                                      yang sesuai         Gelebak Dalam, Desa
                                                                     standar teknis       Pangkalan Gelebak, Desa
                                                                      dan sesuai          Tanjung Marbu, Desa
                                                                       ketentuan          Rambutan     dan      Desa
                                                                                          Tanjung            Kerang
                                                                       peraturan
                                                                                          Kecamatan       Rambutan
                                                                      Perundang‐          Kabupaten       Banyuasin
                                                                    undangan yang         Provinsi         Sumatera
                                                                     berlaku serta        Selatan.
                                                                      memenuhi
                                                                        seluruh
                                                                    kewajiban yang
                                                                    telah ditetapkan
     3.   Perseroan         IUP berdasarkan Keputusan Bupati        Berlaku selama        Memberikan IUP kepada
                            Banyuasin No. 363 Tahun 2011             penerima IUP         Perseroan            untuk
                            tentang Revisi Izin Usaha Perkebunan   masih melakukan        melakukan         kegiatan
                            Kelapa Sawit dari seluas ±20.000                              usaha perkebunan kelapa
                                                                      pengelolaan
                            Hektar menjadi seluas ±25.000                                 sawit seluas 25.000 hektar
                                                                      perkebunan
                            Hektar                                                        yang      berlokasi      di
                                                                   secara komersial       Kecamatan Banyuasin I
                                                                      yang sesuai         dan Kecamatan Muara
                                                                     standar teknis       Padang,        Kabupaten
                                                                      dan sesuai          Banyuasin,         Provinsi
                                                                       ketentuan          Sumatera Selatan.
                                                                       peraturan
                                                                      Perundang‐
                                                                    undangan yang
                                                                     berlaku serta
                                                                      memenuhi
                                                                        seluruh




                                                      35
Page 60
      PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                              IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.     PERUSAHAAN                                                   MASA BERLAKU         TUJUAN PEROLEHAN
                                        BERWENANG
                                                                     kewajiban yang
                                                                     telah ditetapkan
 4.     BDP                  IUP No.B/03.1/1.02/HK/MSJ/2011           Berlaku sejak      Memberikan IUP kepada
                             tanggal 28 Februari 2011, diterbitkan       tanggal         BDP untuk perkebunan
                             oleh Bupati Mesuji.                       ditetapkan        kelapa sawit yang terletak
                                                                                         di Kampung Labuhan
                                                                     selama PT BDP
                                                                                         Batin, Kecamatan Way
                                                                          masih
                                                                                         Serdang,        Kampung
                                                                      melaksanakan       Sungai    Sidang      dan
                                                                         kegiatan        Kampung Sungai Cambai,
                                                                      usahanya dan       Kecamatan Rawa Jitu
                                                                     dievaluasi setiap   Utara
                                                                      3 (tiga) tahun
 5.     BSA                  IUP Untuk Budidaya No.                  Tidak tercantum     Memberikan IUP untuk
                             522/0640/D.5/2011 pada Mei 2011,                            budidaya           kepada
                             diterbitkan oleh Bupati Lampung.                            BSA      dengan      jenis
                                                                                         komoditas        tanaman
                                                                                         kelapa sawit yang terletak
                                                                                         di Kampung Aji Tua
                                                                                         Kecamatan Anak Tuha
                                                                                         Kabupaten       Lampung
                                                                                         Tengah.
 6.     BNIL                 IUP No. B/243/II.1/HK/TB/2013           Tidak tercantum     Memberikan IUP kepada
                             tanggal 12 Agustus 2013 yang                                BNIL untuk perubahan
                             dikeluarkan oleh Bupati Tulang                              jenis tanaman dari kelapa
                                                                                         sawit menjadi tebu yang
                             Bawang
                                                                                         terletak di Kampung
                                                                                         Bujuk Agung, Kecamatan
                                                                                         Banjar Margo, Kabupaten
                                                                                         Tulang Bawang, Provinsi
                                                                                         Lampung.
 7.     BNCW                 IUP No.                                  Berlaku sejak      Memberikan IUP kepada
                             B/03.G/I.02/HK/MS/MSJ/2011                  tanggal         BNCW untuk perkebunan
                             tanggal 28 Februari 2012, diterbitkan     ditetapkan        kelapa sawit yang terletak
                             oleh Bupati Mesuji.                                         di: (i) Kampung Wiraa
                                                                     selama PT BNCW
                                                                                         Jaya, Sinar Laga, Margo
                                                                          masih
                                                                                         Jadi, Wiralaga Kecamatan
                                                                      melaksanakan       Tanjung      Raya     dan
                                                                         kegiatan        Kecamatan Mesuji; (ii)
                                                                      usahanya dan       Kampung Muara tenang
                                                                     dievaluasi setiap   Kecamatan Tanjung Raya,
                                                                      3 (tiga) tahun.    Margo Jadi, Talang Batu
                                                                                         Kecamatan Mesuji Timur
                                                                                         dan (iii) Kampung Sinar
                                                                                         Laga, Gedung Ram Kec.
                                                                                         Tanjung Raya.
 8.     BTLA                 IUP No. B/03.H/I.02/HK/MSJ/2011          Berlaku sejak      Memberikan IUP kepada
                             tanggal 28 Februari 2011 diterbitkan        tanggal         BTLA untuk perkebunan
                             oleh Bupati Mesuji.                        ditetapkan       kelapa sawit dan hibrida
                                                                     selama PT BTLA
                                                                                         yang terletak di Sungai
                                                                           masih
                                                                                         Cambai,   Sungai   Badak
                                                                      melaksanakan
                                                                         kegiatan        dan Wiralaga, Kecamatan
                                                                      usahanya dan       Mesuji.




                                                        36
Page 61
                                                                        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                     IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.    PERUSAHAAN                                         MASA BERLAKU           TUJUAN PEROLEHAN
                               BERWENANG
                                                          dievaluasi setiap
                                                           3 (tiga) tahun.
 9.    BPG          IUP No. 12/BUNHUTTAMB/2012             Berlaku selama      Memberikan IUP kepada
                    tanggal 1 Februari 2012 diterbitkan    PT BPG masih        BPG untuk perkebunan
                    oleh Bupati Kubu Raya.                 melaksanakan        kelapa sawit yang terletak
                                                          kegiatan sesuai      di Desa Terentang Hulu,
                                                            dengan baku        Desa Teluk Bayur, Desa
                                                             teknis dan        Teluk Empening, Desa
                                                          ketentuan yang       Terentang Hilir, Desa
                                                           masih berlaku.      Radak Satu, Desa Radak
                                                                               Dua, Desa Permata dan
                                                                               Desa Betuah, Kecamatan
                                                                               Terentang.
 10.   AKG          IUP No. 525/61.a/IUP/III.06‐          Tidak tercantum      Memberikan IUP kepada
                    WK/HK/2012 tanggal 6 Maret 2012                            AKG untuk perkebunan
                    diterbitkan oleh Bupati Way Kanan.                         kelapa sawit, Tebu, yang
                                                                               terletak di Kampung Bumi
                                                                               Agung, Pakuan Ratu,
                                                                               Tanjung Ratu, Gedung
                                                                               Menang,         Kotabumi
                                                                               wk.Sungsang,
                                                                               Penengahan            Kec.
                                                                               Bashuga PK. Ratu dan
                                                                               Blambangan Umpu.
                                    IZIN USAHA INDUSTRI

 1.    Perseroan    Keputusan Kepala Badan Koordinasi     Selama Perseroan     Memberikan Izin Usaha
                    Penanaman Modal No.                        masih           Industri kepada Perseroan
                    275/T/PERKEBUNAN/INDUSTRI/2006          berproduksi        untuk kegiatan produksi
                    tanggal 3 April 2006 tentang Izin                          di Riau, Sumatera Selatan,
                    Usaha Tetap sebagaimana diubah                             Lampung, Jawa Timur dan
                    dengan Izin Usaha Perubahan                                Banten
                    Penanaman Modal Dalam Negeri
                    No. 3/I/IU‐PB/PMDN/2015 tanggal
                    25 Maret 2015 yang ditandatangani
                    oleh Kepala Badan Koordinasi
                    Penanaman Modal.
 2.    ABM          Izin Usaha Industri                   Tidak Tercantum.     Memberikan izin usaha
                    No.909/T/INDUSTRI/2009 tanggal                             industry dalam rangka
                    3 September 2009, ditandatangani                           penanaman modal asing
                    oleh Deputi Bidang Pengembangan                            kepada     ABM    untuk
                    Iklim Penanaman Modal u.b. Kepala                          bidang usaha Industri
                    BKPM a.n. Menteri Perindustrian.                           Pengolahan Kelapa Sawit
                                                                               menjadi Minyak Sawit
                                                                               (CPO)    dengan   lokasi
                                                                               proyek di Kabupaten
                                                                               Lampung Utara, Propinsi
                                                                               Lampung.
 3.    ABM          Izin Usaha Industri No. 503/003‐       5 (lima) tahun      Memberikan izin usaha
                    IUI/30‐LU/2019 tanggal 10 Mei 2019      sejak tanggal      industri untuk bidang
                    tentang Izin Usaha Industri yang         diterbitkan       usaha industri pati ubi
                    diterbitkan oleh Dinas Penanaman                           kayu
                    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                    Pintu




                                               37
Page 62
      PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                              IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.     PERUSAHAAN                                             MASA BERLAKU        TUJUAN PEROLEHAN
                                     BERWENANG
                  IZIN PENYIMPANAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUANGAN LIMBAH
 1.     Perseroan        Izin Pembuangan Air Limbah (Air        5 (lima) tahun Memberikan              izin
                         Limbah dari Proses Produksi dan Air   terhitung sejak pembuangan     air  limbah
                         Limbah Domestik) tanggal 17                tanggal    yang      berlokasi       di
                         Agustus 2018 yang diterbitkan oleh                    Kampung              Kekah,
                                                                  ditetapkan
                         Dinas Penanaman Modal dan                             Kecamatan       Terbanggi
                         Pelayanan Terpadu Satu Pintu,                         Besar,         Kabupaten
                         Pemerintah Kabupaten Lampung                          Lampung Tengah
                         Tengah
 2.     Perseroan        Surat Izin Pembuangan Limbah Cair      5 (lima) tahun Memberikan              izin
                         No.       660/01/IPLC/IV.14/MSJ.2018  terhitung sejak pembuangan     air  limbah
                         tanggal 3 April 2018 yang diterbitkan      tanggal    yang berlokasi di Desa
                         oleh Dinas Penanaman Modal dan                        Mukti Karya, Kecamatan
                                                                  ditetapkan
                         Pelayanan Terpadu Satu Pintu,                         Panca Jaya, Kabupaten
                         Pemerintah Kabupaten Mesuji                           Mesuji
 3.     Perseroan        Izin   Pembuangan       Air   Limbah   3 (tiga) tahun Memberikan              izin
                         Domestik untuk Kegiatan Pabrik         sejak tanggal  pembuangan     air  limbah
                         Crude Palm Oil (CPO) berdasarkan         ditetapkan   untuk kegiatan yang
                         Keputusan Bupati Banyuasin No.                        berlokasi di Desa Cinta
                         624/KPTS/DLH/2018 tanggal 30                          Manis Lama, Kecamatan
                         Agustus 2018                                          Banyuasin I, Kabupaten
                                                                               Banyuasin,         Provinsi
                                                                               Sumatera Selatan
 4.     Perseroan        Izin   Pembuangan       Air   Limbah   3 (tiga) tahun Memberikan              izin
                         Domestik untuk Kegiatan Industri       sejak tanggal  pembuangan     air  limbah
                         Minyak Goreng, Sabun dan Bihun           ditetapkan   untuk kegiatan yang
                         berdasarkan      Keputusan     Bupati                 berlokasi di Jalan Raya
                         Banyuasin No. 640/KPTS/DLH/2018                       Palembang‐Betung KM
                         tanggal 5 September 2018                              14 Kelurahan Tanah Mas,
                                                                               Kecamatan Talang Kelapa,
                                                                               Kabupaten      Banyuasin,
                                                                               Provinsi Sumatera Selatan
 5.     Perseroan        Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk       3 (tiga) tahun Memberikan              izin
                         Kegiatan Penyimpanan Limbah B3         sejak tanggal  pengelolaan   air   limbah
                         No.       660/0905/PS‐LB3.DLH/2019       ditetapkan   untuk kegiatan yang
                         tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                  berlokasi di Desa Cinta
                         oleh Dinas Lingkungan Hidup,                          Manis Lama, Kecamatan
                         Pemerintah Kabupaten Banyuasin                        Banyuasin I, Kabupaten
                                                                               Banyuasin,         Provinsi
                                                                               Sumatera Selatan
 6.     ABM              Surat Izin Pembuangan Limbah Cair      2 (dua) tahun  Memberikan              izin
                         (Industri    dan    Domestik)     No.  sejak tanggal  pembuangan limbah cair
                         660/503/22‐LU/2018 tanggal 19            ditetapkan   untuk kegiatan yang
                         Desember 2018 yang diterbitkan oleh                   berlokasi     di      Desa
                         Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah                     Hanakau Jaya, Kecamatan
                         Kabupaten Lampung Utara                               Hulu Sungkai, Kabupaten
                                                                               Lampung Utara
 7.     ABM              Izin Penyimpanan Sementara Limbah      5 (lima) tahun Memberikan              izin
                         Bahan Berbahaya dan Beracun            sejak tanggal  penyimpanan sementara
                         berdasarkan      Keputusan     Kepala    ditetapkan   limbah bahan berbahaya
                         Badan Lingkungan Hidup Pemerintah                     dan beracun berupa oli
                         Daerah Kabupaten Lampung Utara                        bekas, aki bekas, majun
                         No. 660/167/27‐LU/2015 tanggal 27                     terkontaminasi, lampu tl
                         Mei 2015                                              bekas, filter oli bekas,
                                                                               catridge    bekas      dan




                                                  38
Page 63
                                                                          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                    IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.   PERUSAHAAN                                           MASA BERLAKU            TUJUAN PEROLEHAN
                              BERWENANG
                                                                                 limbah        laboratorium
                                                                                 untuk lokasi kegiatan di
                                                                                 Desa              Hanakau,
                                                                                 Kecamatan Hulu Sungkai,
                                                                                 Kabupaten        Lampung
                                                                                 Utara
 8.   BDP          Izin Tempat Penyimpanan Sementara        3 (tiga) tahun       Memberikan              izin
                   Limbah Bahan Berbahaya dan               sejak tanggal        penyimpanan air limbah
                   Beracun berdasarkan Keputusan             ditetapkan          untuk kegiatan yang
                   Bupati          Mesuji        No.                             berlokasi di Desa Labuhan
                   B/481/I.02/HK/MSJ/2016 tanggal 13                             Batin, Kecamatan Teluk
                   Desember 2016                                                 Betung Selatan, Kota
                                                                                 Bandar Lampung, Provinsi
                                                                                 Lampung
 9.   BDP          Izin Tempat Penyimpanan Sementara        5 (lima) tahun       Memberikan              izin
                   Limbah Bahan Berbahaya dan               sejak tanggal        penyimpanan air limbah
                   Beracun berdasarkan Keputusan             ditetapkan          untuk kegiatan yang
                   Kepala Dinas Penanaman Modal dan                              berlokasi di Desa Sungai
                   Pelayanan Terpadu Satu Pintu No.                              Sidang, Kecamatan Rawa
                   660/05/LBBB/IV.14/MSJ/2019                                    Jitu Utara, Kabupaten
                   tanggal 1 November 2019                                       Mesuji, Provinsi Lampung
                                      IZIN USAHA OSS
 1.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)      Tidak tercantum       Memberikan Izin Usaha
                   tanggal 2 Januari 2019 yang                                   untuk         melakukan
                   diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                            kegiatan     perkebunan
                   dan Penyelenggara OSS                                         yang berlokasi di Desa
                                                                                 Sukadana,     Kecamatan
                                                                                 Sukadana,     Kabupaten
                                                                                 Lampung Timur, Provinsi
                                                                                 Lampung
 2.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum       Memberikan Izin Usaha
                   tanggal 2 Januari 2019 yang                                   untuk         melakukan
                   diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                            kegiatan industri minyak
                   dan Penyelenggara OSS                                         mentah kelapa sawit yang
                                                                                 berlokasi    di      Desa
                                                                                 Sukadana,     Kecamatan
                                                                                 Sukadana,     Kabupaten
                                                                                 Lampung Timur, Provinsi
                                                                                 Lampung
 3.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum       Memberikan Izin Usaha
                   Januari 2019 yang diterbitkan oleh                            yang berlokasi di Desa
                   Lembaga          Pengelola       dan                          Sukadana,     Kecamatan
                   Penyelenggara OSS                                             Sukadana,     Kabupaten
                                                                                 Lampung Timur, Provinsi
                                                                                 Lampung
 4.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum       Memberikan Izin Usaha
                   tanggal 2 Januari 2019 yang                                   untuk         melakukan
                   diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                            kegiatan industri minyak
                   dan Penyelenggara OSS                                         mentah kelapa sawit yang
                                                                                 berlokasi    di      Desa
                                                                                 Telukbetung, Kecamatan
                                                                                 Telukbetung       Selatan,
                                                                                 Kota Bandar Lampung,
                                                                                 Provinsi Lampung




                                              39
Page 64
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                               IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.      PERUSAHAAN                                                   MASA BERLAKU       TUJUAN PEROLEHAN
                                         BERWENANG
 5.      Perseroan            Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh                        untuk         melakukan
                              Lembaga          Pengelola       dan                      kegiatan     di      Desa
                              Penyelenggara OSS                                         Telukbetung, Kecamatan
                                                                                        Telukbetung       Selatan,
                                                                                        Kota Bandar Lampung,
                                                                                        Provinsi Lampung
 6.      Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)      Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk         melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan     perkebunan
                              dan Penyelenggara OSS                                     yang berlokasi di Desa
                                                                                        Keboansikep, Kecamatan
                                                                                        Gedangan,     Kabupaten
                                                                                        Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                                                        Timur
 7.      Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk         melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan industri minyak
                              dan Penyelenggara OSS                                     mentah kelapa sawit,
                                                                                        industri      margarine,
                                                                                        industri minyak mentah
                                                                                        inti kelapa sawit yang
                                                                                        berlokasi    di      Desa
                                                                                        Keboansikep, Kecamatan
                                                                                        Gedangan, Kota Bandar
                                                                                        Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                                                        Timur
 8.      Perseroan            Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh                        untuk         melakukan
                              Lembaga          Pengelola       dan                      kegiatan     di      Desa
                              Penyelenggara OSS                                         Keboansikep, Kecamatan
                                                                                        Gedangan, Kota Bandar
                                                                                        Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                                                        Timur
 9.      Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk         melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan usaha industri di
                              dan Penyelenggara OSS                                     Desa        Telukbetung,
                                                                                        Kecamatan Telukbetung
                                                                                        Selatan, Kota Bandar
                                                                                        Lampung,         Provinsi
                                                                                        Lampung
 10.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh                        untuk         melakukan
                              Lembaga          Pengelola       dan                      kegiatan     di      Desa
                              Penyelenggara OSS                                         Telukbetung, Kecamatan
                                                                                        Telukbetung       Selatan,
                                                                                        Kota Bandar Lampung,
                                                                                        Provinsi Lampung
 11.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk         melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan usaha industri di
                              dan Penyelenggara OSS                                     Desa        Keboansikep,
                                                                                        Kecamatan     Gedangan,




                                                         40
Page 65
                                                                        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                     IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.    PERUSAHAAN                                           MASA BERLAKU         TUJUAN PEROLEHAN
                               BERWENANG
                                                                               Kota Bandar Sidoarjo,
                                                                               Provinsi Jawa Timur
 12.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                         untuk          melakukan
                    Lembaga          Pengelola       dan                       kegiatan      di     Desa
                    Penyelenggara OSS                                          Keboansikep, Kecamatan
                                                                               Gedangan, Kota Bandar
                                                                               Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                                               Timur
 13.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 2 Januari 2019 yang                                untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                         kegiatan usaha industri di
                    dan Penyelenggara OSS                                      Desa Sukajadi, Kecamatan
                                                                               Talang Kelapa, Kabuapten
                                                                               Banyuasin,        Provinsi
                                                                               Sumatera Selatan
 14.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                         untuk          melakukan
                    Lembaga          Pengelola       dan                       kegiatan di Desa Sukajadi,
                    Penyelenggara OSS                                          Kecamatan Talang Kelapa,
                                                                               Kabuapten      Banyuasin,
                                                                               Provinsi Sumatera Selatan
 15.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)      Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 2 Januari 2019 yang                                untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                         kegiatan      perkebunan
                    dan Penyelenggara OSS                                      yang berlokasi di Desa
                                                                               Terbanggi           Besar,
                                                                               Kecamatan       Terbanggi
                                                                               Besar,         Kabupaten
                                                                               Lampung           Tengah,
                                                                               Provinsi Lampung
 16.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan        Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    Pelabuhan Penyeberangan) tanggal 2                         untuk          melakukan
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                         kegiatan      perkebunan
                    Lembaga        Pengelola      dan                          yang berlokasi di Desa
                    Penyelenggara OSS                                          Pidada,        Kecamatan
                                                                               Panjang, Kota Bandar
                                                                               Lampung,          Provinsi
                                                                               Lampung
 17.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 2 Januari 2019 yang                                untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                         kegiatan usaha industri di
                    dan Penyelenggara OSS                                      Desa         Telukbetung,
                                                                               Kecamatan Telukbetung
                                                                               Selatan, Kota Bandar
                                                                               Lampung,          Provinsi
                                                                               Lampung
 18.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                         untuk          melakukan
                    Lembaga          Pengelola       dan                       kegiatan usaha industri di
                    Penyelenggara OSS                                          Desa         Telukbetung,
                                                                               Kecamatan Telukbetung
                                                                               Selatan, Kota Bandar
                                                                               Lampung,          Provinsi
                                                                               Lampung




                                               41
Page 66
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                               IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.      PERUSAHAAN                                                   MASA BERLAKU       TUJUAN PEROLEHAN
                                         BERWENANG
 19.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk           melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan usaha industri di
                              dan Penyelenggara OSS                                     Desa          Telukbetung,
                                                                                        Kecamatan Telukbetung
                                                                                        Selatan, Kota Bandar
                                                                                        Lampung,           Provinsi
                                                                                        Lampung
 20.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh                        untuk           melakukan
                              Lembaga          Pengelola       dan                      kegiatan usaha industri di
                              Penyelenggara OSS                                         Desa          Telukbetung,
                                                                                        Kecamatan Telukbetung
                                                                                        Selatan, Kota Bandar
                                                                                        Lampung,           Provinsi
                                                                                        Lampung
 21.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk           melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan usaha industri di
                              dan Penyelenggara OSS                                     Desa       Kuala     Enok,
                                                                                        Kecamatan Tanah Merah,
                                                                                        Kabupaten Indragiri Hillir,
                                                                                        Provinsi Riau
 22.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh                        untuk           melakukan
                              Lembaga          Pengelola       dan                      kegiatan usaha industri di
                              Penyelenggara OSS                                         Desa       Kuala     Enok,
                                                                                        Kecamatan Tanah Merah,
                                                                                        Kabupaten Indragiri Hillir,
                                                                                        Provinsi Riau
 23.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk           melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan usaha industri di
                              dan Penyelenggara OSS                                     Desa         Keboansikep,
                                                                                        Kecamatan       Gedangan,
                                                                                        Kabupaten         Sidoarjo,
                                                                                        Provinsi Jawa Timur
 24.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh                        untuk           melakukan
                              Lembaga          Pengelola       dan                      kegiatan usaha industri di
                              Penyelenggara OSS                                         Desa         Keboansikep,
                                                                                        Kecamatan       Gedangan,
                                                                                        Kabupaten         Sidoarjo,
                                                                                        Provinsi Jawa Timur
 25.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)      Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk           melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                        kegiatan       perkebunan
                              dan Penyelenggara OSS                                     yang berlokasi di Desa
                                                                                        Bunga              Karang,
                                                                                        Kecamatan Tanjung Lago,
                                                                                        Kabupaten       Banyuasin,
                                                                                        Provinsi Sumatera Selatan
 26.     Perseroan            Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 2 Januari 2019 yang                               untuk           melakukan
                                                                                        kegiatan usaha industri di




                                                         42
Page 67
                                                                          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                     IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.    PERUSAHAAN                                           MASA BERLAKU           TUJUAN PEROLEHAN
                               BERWENANG
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                           Desa     Bunga    Karang,
                    dan Penyelenggara OSS                                        Kecamatan Tanjung Lago,
                                                                                 Kabupaten      Banyuasin,
                                                                                 Provinsi Sumatera Selatan
 27.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                           untuk          melakukan
                    Lembaga          Pengelola       dan                         kegiatan usaha industri di
                    Penyelenggara OSS                                            Desa     Bunga    Karang,
                                                                                 Tanjung Lago, Kabupaten
                                                                                 Banyuasin,        Provinsi
                                                                                 Sumatera Selatan
 28.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)      Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 2 Januari 2019 yang                                  untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                           kegiatan usaha industri di
                    dan Penyelenggara OSS                                        Desa Cinta Manis Lama,
                                                                                 Kecamatan Banyuasin I,
                                                                                 Kabupaten      Banyuasin,
                                                                                 Provinsi Sumatera Selatan
 29.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 2 Januari 2019 yang                                  untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                           kegiatan usaha industri di
                    dan Penyelenggara OSS                                        Desa Cinta Manis Lama,
                                                                                 Kecamatan Banyuasin I,
                                                                                 Kabupaten      Banyuasin,
                                                                                 Provinsi Sumatera Selatan
 30.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                           untuk          melakukan
                    Lembaga          Pengelola       dan                         kegiatan usaha industri di
                    Penyelenggara OSS                                            Desa Cinta Manis Lama,
                                                                                 Kecamatan Banyuasin I,
                                                                                 Kabupaten      Banyuasin,
                                                                                 Provinsi Sumatera Selatan
 31.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 2 Januari 2019 yang                                  untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                           kegiatan usaha industri di
                    dan Penyelenggara OSS                                        Desa       Way      Lunik,
                                                                                 Kecamatan Panjang, Kota
                                                                                 Bandar Lampung, Provinsi
                                                                                 Lampung
 32.   Perseroan    Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2   Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    Januari 2019 yang diterbitkan oleh                           untuk          melakukan
                    Lembaga          Pengelola       dan                         kegiatan usaha industri di
                    Penyelenggara OSS                                            Desa       Way      Lunik,
                                                                                 Kecamatan Panjang, Kota
                                                                                 Bandar Lampung, Provinsi
                                                                                 Lampung
 33.   ABM          Izin Usaha (Izin Usaha Industri)        Berlaku selama       Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 26 April 2019 yang                perusahaan         untuk          melakukan
                    diterbitkan oleh Lembaga Pengelola        melakukan          kegiatan usaha industri di
                    dan Penyelenggara OSS                                        Desa       Way      Lunik,
                                                               kegiatan
                                                                                 Kecamatan        Panjang,
                                                              operasional
                                                                                 Kabupaten          Bandar
                                                                                 Lampung,          Provinsi
                                                                                 Lampung




                                               43
Page 68
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                               IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.      PERUSAHAAN                                                MASA BERLAKU       TUJUAN PEROLEHAN
                                        BERWENANG
 34.     BPG                  Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Tidak tercantum   Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 3 Oktober 2018 yang                            untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola                     kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Terentang             Hulu,
                                                                                     Kecamatan      Terentang,
                                                                                     Kabupaten Kubu Raya,
                                                                                     Provinsi Kalimantan Barat
 35.     BDP                  Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 28 Februari 2011 yang          perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Sungai              Sidang,
                                                                      kegiatan
                                                                                     Kecamatan Rawa Jitu
                                                                     operasional
                                                                                     Utara, Kabupaten Mesuji,
                                                                                     Provinsi Lampung
 36.     BDP                  Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 28 Februari 2011 yang          perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Labuhan               Batin,
                                                                      kegiatan
                                                                                     Kecamatan Way Serdang,
                                                                     operasional
                                                                                     Kabupaten           Mesuji,
                                                                                     Provinsi Lampung
 37.     BDP                  Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 28 Februari 2011 yang          perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Sungai              Sidang,
                                                                      kegiatan
                                                                                     Kecamatan Rawa Jitu
                                                                     operasional
                                                                                     Utara, Kabupaten Mesuji,
                                                                                     Provinsi Lampung
 38.     BDP                  Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 28 Februari 2011 yang          perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Labuhan               Batin,
                                                                      kegiatan
                                                                                     Kecamatan Way Serdang,
                                                                     operasional
                                                                                     Kabupaten           Mesuji,
                                                                                     Provinsi Lampung
 39.     BNCW                 Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 28 Februari 2011 yang          perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Panca Marga, Kecamatan
                                                                      kegiatan
                                                                                     Batu Putih, Kabupaten
                                                                     operasional
                                                                                     Tulang Bawang Barat,
                                                                                     Provinsi Lampung
 40.     BTLA                 Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 28 Februari 2011 yang          perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Sungai Badak, Kecamatan
                                                                      kegiatan
                                                                                     Mesuji,        Kabupaten
                                                                     operasional
                                                                                     Mesuji, Provinsi Lampung
 41.     DGS                  Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)   Berlaku selama    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 31 Maret 2017 yang             perusahaan      untuk          melakukan
                              diterbitkan oleh Lembaga Pengelola     melakukan       kegiatan usaha di Desa
                              dan Penyelenggara OSS                                  Sukaraja,      Kecamatan
                                                                      kegiatan
                                                                                     Pangkalan         Lampam,
                                                                     operasional
                                                                                     Kabupaten             Ogan




                                                      44
Page 69
                                                                         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                     IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.    PERUSAHAAN                                          MASA BERLAKU           TUJUAN PEROLEHAN
                              BERWENANG
                                                                                Komering Ilir, Provinsi
                                                                                Sumatera Selatan
 42.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)     Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                        untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan                                  kegiatan usaha industri di
                    Penyelenggara OSS                                           Desa      Candi      Rejo,
                                                                                Kecamatan            Way
                                                                                Pangubuan, Kabupaten
                                                                                Lampung           Tengah,
                                                                                Provinsi Lampung
 43.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Industri)       Berlaku selama       Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan     perusahaan         untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan               melakukan          kegiatan usaha di Desa
                    Penyelenggara OSS                                           Candi Rejo, Kecamatan
                                                              kegiatan
                                                                                Way          Pangubuan,
                                                             operasional
                                                                                Kabupaten        Lampung
                                                                                Tengah,           Provinsi
                                                                                Lampung
 44.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)     Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                        untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan                                  kegiatan usaha di Desa
                    Penyelenggara OSS                                           Terbanggi           Besar,
                                                                                Kecamatan       Terbanggi
                                                                                Besar,         Kabupaten
                                                                                Lampung           Tengah,
                                                                                Provinsi Lampung
 45.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)     Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                        untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan                                  kegiatan usaha di Desa
                    Penyelenggara OSS                                           Pakuan Ratu, Kecamatan
                                                                                Pakuan Ratu, Kabupaten
                                                                                Way     Kanan,    Provinsi
                                                                                Lampung
 46.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)     Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                        untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan                                  kegiatan usaha di Desa
                    Penyelenggara OSS                                           Ringin Sari, Kecamatan
                                                                                Banjar Margo, Kabupaten
                                                                                Tulang Bawang, Provinsi
                                                                                Lampung
 47.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan)     Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                        untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan                                  kegiatan usaha di Desa
                    Penyelenggara OSS                                           Tulung Buyut, Kecamatan
                                                                                Hulu Sungkai, Kabupaten
                                                                                Lampung Utara, Provinsi
                                                                                Lampung
 48.   AKG          Izin Usaha (Izin Usaha Industri)       Tidak tercantum      Memberikan Izin Usaha
                    tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                        untuk          melakukan
                    oleh Lembaga Pengelola dan                                  kegiatan usaha di Desa
                    Penyelenggara OSS                                           Way Lunik, Kecamatan
                                                                                Panjang,       Kabupaten
                                                                                Bandar Lampung, Provinsi
                                                                                Lampung




                                              45
Page 70
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                               IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.      PERUSAHAAN                                                  MASA BERLAKU        TUJUAN PEROLEHAN
                                        BERWENANG
 49.     AKG                  Izin Usaha (Izin Usaha Industri)       Tidak tercantum    Memberikan Izin Usaha
                              tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan                      untuk         melakukan
                              oleh Lembaga Pengelola dan                                kegiatan usaha di Desa
                              Penyelenggara OSS                                         Terbanggi          Besar,
                                                                                        Kecamatan     Terbanggi
                                                                                        Besar,        Kabupaten
                                                                                        Lampung          Tengah,
                                                                                        Provinsi Lampung
                                      NOMOR INDUK BERUSAHA (”NIB”)
 1.      Perseroan            NIB 8120109910574 tanggal 7      Berlaku selama           Memberikan NIB kepada
                              September 2018 yang diterbitkan   menjalankan             Perseroan sebagai bukti
                              oleh Lembaga Pengelola dan       kegiatan usaha           pendaftaran penanaman
                              Penyelenggara OSS                                         modal/ berusaha yang
                                                              sesuai ketentuan
                                                                                        sekaligus    merupakan
                                                                        peraturan
                                                                                        pengesahan Tanda Daftar
                                                                       perundang‐       Perusahaan,      Angka
                                                                        undangan        Pengenal Impor dan hak
                                                                                        akses kepabeanan
 2.      BPG                  NIB 8120203890093 tanggal 9            Berlaku selama     Memberikan NIB kepada
                              Agustus 2018 yang diterbitkan oleh      menjalankan       Perseroan sebagai bukti
                              Lembaga        Pengelola      dan      kegiatan usaha     pendaftaran penanaman
                              Penyelenggara OSS                                         modal/ berusaha yang
                                                                     sesuai ketentuan
                                                                                        sekaligus    merupakan
                                                                        peraturan
                                                                                        pengesahan Tanda Daftar
                                                                       perundang‐       Perusahaan,      Angka
                                                                        undangan        Pengenal Impor dan hak
                                                                                        akses kepabeanan
 3.      AKG                  NIB 8120103793511 tanggal 31 Juli      Berlaku selama     Memberikan NIB kepada
                              2018 yang diterbitkan oleh Lembaga      menjalankan       Perseroan sebagai bukti
                              Pengelola dan Penyelenggara OSS        kegiatan usaha     pendaftaran penanaman
                                                                                        modal/ berusaha yang
                                                                     sesuai ketentuan
                                                                                        sekaligus    merupakan
                                                                        peraturan
                                                                                        pengesahan Tanda Daftar
                                                                       perundang‐       Perusahaan,      Angka
                                                                        undangan        Pengenal Impor dan hak
                                                                                        akses kepabeanan
 4.      ABM                  NIB 9120200392795 tanggal 29           Berlaku selama     Memberikan NIB kepada
                              Maret 2019 yang diterbitkan oleh        menjalankan       Perseroan sebagai bukti
                              Lembaga        Pengelola    dan        kegiatan usaha     pendaftaran penanaman
                              Penyelenggara OSS                                         modal/ berusaha yang
                                                                     sesuai ketentuan
                                                                                        sekaligus    merupakan
                                                                        peraturan
                                                                                        pengesahan Tanda Daftar
                                                                       perundang‐       Perusahaan,      Angka
                                                                        undangan        Pengenal Impor dan hak
                                                                                        akses kepabeanan
 5.      SUJ                  NIB 9120301122784 tanggal 28           Berlaku selama     Memberikan NIB kepada
                              Januari 2019 yang diterbitkan oleh      menjalankan       Perseroan sebagai bukti
                              Lembaga        Pengelola      dan      kegiatan usaha     pendaftaran penanaman
                              Penyelenggara OSS                                         modal/ berusaha yang
                                                                     sesuai ketentuan
                                                                                        sekaligus    merupakan
                                                                        peraturan
                                                                                        pengesahan Tanda Daftar
                                                                       perundang‐       Perusahaan,      Angka
                                                                        undangan        Pengenal Impor dan hak
                                                                                        akses kepabeanan




                                                        46
Page 71
                                                                         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                     IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.    PERUSAHAAN                                         MASA BERLAKU            TUJUAN PEROLEHAN
                              BERWENANG
 6.    SJP          NIB 8120211112069 tanggal 26          Berlaku selama        Memberikan NIB kepada
                    November 2018 yang diterbitkan         menjalankan          Perseroan sebagai bukti
                    oleh Lembaga Pengelola dan            kegiatan usaha        pendaftaran penanaman
                    Penyelenggara OSS                                           modal/ berusaha yang
                                                          sesuai ketentuan
                                                                                sekaligus    merupakan
                                                             peraturan
                                                                                pengesahan Tanda Daftar
                                                            perundang‐          Perusahaan,      Angka
                                                             undangan           Pengenal Impor dan hak
                                                                                akses kepabeanan
 7.    BDP          NIB 9120501930031 tanggal 3           Berlaku selama        Memberikan NIB kepada
                    September 2019 yang diterbitkan        menjalankan          Perseroan sebagai bukti
                    oleh Lembaga Pengelola dan            kegiatan usaha        pendaftaran penanaman
                    Penyelenggara OSS                                           modal/ berusaha yang
                                                          sesuai ketentuan
                                                                                sekaligus    merupakan
                                                             peraturan
                                                                                pengesahan Tanda Daftar
                                                            perundang‐          Perusahaan,      Angka
                                                             undangan           Pengenal Impor dan hak
                                                                                akses kepabeanan
 8.    BNCW         NIB 9120102812025 tanggal 22          Berlaku selama        Memberikan NIB kepada
                    Agustus 2019 yang diterbitkan oleh     menjalankan          Perseroan sebagai bukti
                    Lembaga        Pengelola      dan     kegiatan usaha        pendaftaran penanaman
                    Penyelenggara OSS                                           modal/ berusaha yang
                                                          sesuai ketentuan
                                                                                sekaligus    merupakan
                                                             peraturan
                                                                                pengesahan Tanda Daftar
                                                            perundang‐          Perusahaan,      Angka
                                                             undangan           Pengenal Impor dan hak
                                                                                akses kepabeanan
 9.    BNIL         NIB 9120005850176 tanggal 7           Berlaku selama        Memberikan NIB kepada
                    Agustus 2019 yang diterbitkan oleh     menjalankan          Perseroan sebagai bukti
                    Lembaga        Pengelola      dan     kegiatan usaha        pendaftaran penanaman
                    Penyelenggara OSS                                           modal/ berusaha yang
                                                          sesuai ketentuan
                                                                                sekaligus    merupakan
                                                             peraturan
                                                                                pengesahan Tanda Daftar
                                                            perundang‐          Perusahaan,      Angka
                                                             undangan           Pengenal Impor dan hak
                                                                                akses kepabeanan
 10.   BSA          NIB 9120208852817 tanggal 21          Berlaku selama        Memberikan NIB kepada
                    Agustus 2019 yang diterbitkan oleh     menjalankan          Perseroan sebagai bukti
                    Lembaga        Pengelola      dan     kegiatan usaha        pendaftaran penanaman
                    Penyelenggara OSS                                           modal/ berusaha yang
                                                          sesuai ketentuan
                                                                                sekaligus    merupakan
                                                             peraturan
                                                                                pengesahan Tanda Daftar
                                                            perundang‐          Perusahaan,      Angka
                                                             undangan           Pengenal Impor dan hak
                                                                                akses kepabeanan
 11.   BTLA         NIB 8120214231934 tanggal 13          Berlaku selama        Memberikan NIB kepada
                    Desember 2018 yang diterbitkan oleh    menjalankan          Perseroan sebagai bukti
                    Lembaga        Pengelola       dan    kegiatan usaha        pendaftaran penanaman
                    Penyelenggara OSS                                           modal/ berusaha yang
                                                          sesuai ketentuan
                                                                                sekaligus    merupakan
                                                             peraturan
                                                                                pengesahan Tanda Daftar
                                                            perundang‐          Perusahaan,      Angka
                                                             undangan           Pengenal Impor dan hak
                                                                                akses kepabeanan




                                             47
Page 72
       PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                               IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.      PERUSAHAAN                                                   MASA BERLAKU        TUJUAN PEROLEHAN
                                         BERWENANG
 12.     DGS                  NIB 9120501703905 tanggal 30 Juli       Berlaku selama     Memberikan NIB kepada
                              2019 yang diterbitkan oleh Lembaga       menjalankan       Perseroan sebagai bukti
                              Pengelola dan Penyelenggara OSS         kegiatan usaha     pendaftaran penanaman
                                                                                         modal/ berusaha yang
                                                                      sesuai ketentuan
                                                                                         sekaligus    merupakan
                                                                         peraturan
                                                                                         pengesahan Tanda Daftar
                                                                        perundang‐       Perusahaan,      Angka
                                                                         undangan        Pengenal Impor dan hak
                                                                                         akses kepabeanan
                                                IZIN PERKAPALAN
 13.     Perseroan            Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau       Tidak tercantum    Memberikan Surat Ukur
                              No. 3113/GKB tanggal 6 Maret 2018,                         Kapal Sungai dan Danau
                              yang diterbitkan oleh Pemerintah                           kepada Perseroan untuk
                              Provinsi Kalimantan Barat, Republik                        dapat     mengoperasikan
                              Indonesia                                                  Kapal BSP‐I
 14.     Perseroan            Surat Pendaftaran dan Kelengkapan       Tidak tercantum    Memberikan            Surat
                              Sarana Angkutan Sungai dan Danau                           Pendaftaran             dan
                              No. 552/90/DISHUB‐C.3 tanggal 6                            Kelengkapan         Sarana
                              Maret 2018 yang diterbitkan oleh                           Angkutan Sungai dan
                              Dinas Perhubungan Pemerintah                               Danau kepada Perseroan
                              Provinsi Kalimantan Barat                                  untuk                dapat
                                                                                         mengoperasikan       Kapal
                                                                                         BSP‐I     sebagai    kapal
                                                                                         tunda/ kapal penarik di
                                                                                         perairan daratan (sungai
                                                                                         dan danau)
 15.     Perseroan            Sertifikat Klasifikasi Mesin dengan       15 Juli 2020     Memberikan        Sertifikat
                              No. Register 09771 tanggal 19                              Klasifikasi Mesin kepada
                              Agustus 2015 yang diterbitkan oleh                         Perseroan            untuk
                              Biro Klasifikasi Indonesia                                 mengoperasikan mesin
                                                                                         yang terdapat dalam
                                                                                         Kapal BSP‐II
 16.     Perseroan            Sertifikat    Klasifikasi    Lambung      15 Juli 2020     Memberikan        Sertifikat
                              dengan No. Register 09771 tanggal                          Klasifikasi     Lambung
                              19 Agustus 2015 yang diterbitkan                           kepada Perseroan untuk
                              oleh Biro Klasifikasi Indonesia                            mengoperasikan       Kapal
                                                                                         BSP‐II
 17.     Perseroan            Sertifikat Garis Muat Internasional       15 Juli 2020     Memberikan        Sertifikat
                              (1966) No. 020420 tanggal 19                               Garis Muat Internasional
                              Agustus 2015 yang diterbitkan oleh                         kepada Perseroan untuk
                              Biro Klasifikasi Indonesia atas nama                       mengoperasikan       Kapal
                              Pemerintah Republik Indonesia                              BSP‐II
 18.     Perseroan            Sertifikat Keselamatan Konstruksi         12 Mei 2020      Memberikan        Sertifikat
                              Kapal             Barang          No.                      Keselamatan Konstruksi
                              AL.501/153/7/KSOP.Btm/19 tanggal                           Kapal Barang kepada
                              19 November 2019 yang diterbitkan                          Perseroan            untuk
                              oleh         Direktorat      Jenderal                      mengoperasikan       Kapal
                              Perhubungan Laut                                           BSP‐II
 19.     Perseroan            Sertifikat Keselamatan Perlengkapan       12 Mei 2020      Memberikan        Sertifikat
                              Kapal             Barang          No.                      Keselamatan
                              AL.501/5318/KSOP.Btm/19 tanggal                            Perlengkapan         Kapal
                              15 November 2019 yang diterbitkan                          Barang kepada Perseroan
                              oleh         Direktorat      Jenderal                      untuk     mengoperasikan
                              Perhubungan Laut                                           Kapal BSP‐II




                                                         48
Page 73
                                                                           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                     IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No.    PERUSAHAAN                                             MASA BERLAKU          TUJUAN PEROLEHAN
                               BERWENANG
 20.   Perseroan    Sertifikat Keselamatan Radio Kapal          12 Mei 2020       Memberikan     Sertifikat
                    Barang                             No.                        Keselamatan Radio Kapal
                    AL.502/4912/KSOP.Btm/19 tanggal                               Barang kepada Perseroan
                    19 November 2019 yang diterbitkan                             untuk   mengoperasikan
                    oleh         Direktorat        Jenderal                       Kapal BSP‐II
                    Perhubungan Laut
 21.   Perseroan    Izin Stasiun Radio Kapal Laut No.           27 Juni 2020      Memberikan Izin Stasiun
                    3594/L/SDPPI/2015 tanggal berlaku                             Radio Kapal Laut kepada
                    28 Juni 2015 yang diterbitkan oleh                            Perseroan         untuk
                    Direktorat Operasi Sumber Daya,                               mengoperasikan     Kapal
                    Kementerian         Komunikasi     dan                        BSP‐II
                    Informatika Republik Indonesia
 22.   Perseroan    Sertifikat Klasifikasi Mesin Sementara      10 Juli 2021      Memberikan       Sertifikat
                    dengan No. Register 14478 tanggal                             Klasifikasi         Mesin
                    26 Juli 2016 yang diterbitkan oleh                            Sementara         kepada
                    Biro Klasifikasi Indonesia                                    Perseroan           untuk
                                                                                  mengoperasikan mesin
                                                                                  yang dipergunakan dalam
                                                                                  Kapal BSP‐III
 23.   Perseroan    Sertifikat Klasifikasi Lambung dengan       10 Juli 2021      Memberikan       Sertifikat
                    No. Register 14478 tanggal 26 Juli                            Klasifikasi     Lambung
                    2016 yang diterbitkan oleh Biro                               kepada Perseroan untuk
                    Klasifikasi Indonesia                                         mengoperasikan      Kapal
                                                                                  BSP‐III
 24.   Perseroan    Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal        10 Juli 2021      Memberikan       Sertifikat
                    No. 010170 tanggal 11 Juli 2017 yang                          Nasional    Garis    Muat
                    diterbitkan oleh Biro Klasifikasi                             Kapal kepada Perseroan
                    Indonesia atas nama Pemerintah                                untuk     mengoperasikan
                    Republik Indonesia                                            Kapal BSP‐III
 25.   Perseroan    Sertifikat   Nasional     Pencegahan       8 September        Memberikan       Sertifikat
                    Pencemaran       dari    Kapal   No.           2020           Nasional      Pencegahan
                    PK.401/6787/SNPP/DK‐17 tanggal 14                             Pencemaran dari Kapal
                    September 2017 yang diterbitkan                               kepada Perseroan untuk
                    oleh        Direktorat       Jenderal                         dapat     mengoperasikan
                    Perhubungan Laut, Kementerian                                 Kapal BSP‐III
                    Perhubungan
 26.   Perseroan    Sertifikat Keselamatan Konstruksi         19 Februari 2020    Memberikan     Sertifikat
                    Kapal            barang          No.                          Keselamatan Konstruksi
                    AL.501/24//KSOP.PJG‐19 tanggal 20                             Kapal Barang kepada
                    November 2019 yang ditandatangani                             Perseroan         untuk
                    oleh        Direktorat       Jenderal                         mengoperasikan    Kapal
                    Perhubungan Laut                                              BSP‐III
 27.   Perseroan    Sertifikat Keselamatan Perlengkapan       19 Februari 2020    Memberikan     Sertifikat
                    Kapal       Barang       No.     AL‐                          Keselamatan
                    501/2915/KSOP.PJG‐19 tanggal 20                               Perlengkapan      Kapal
                    November 2019                                                 Barang kepada Perseroan
                                                                                  untuk   mengoperasikan
                                                                                  Kapal BSP‐III
 28.   Perseroan    Sertifikat Keselamatan Radio Kapal        19 Februari 2020    Memberikan     Sertifikat
                    Barang No. AL.502/11/2/KSOP.PJG‐                              Keselamatan Radio Kapal
                    19 tanggal 20 November 2019 yang                              Barang kepada Perseroan
                    diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                          untuk   mengoperasikan
                    Perhubungan Laut                                              Kapal BSP‐III
 29.   Perseroan    Izin      Stasiun    Radio      No.         27 Juni 2020      Memberikan Izin Stasiun
                    3595/L/SDPPI/2015 tanggal 28 Juni                             Radio kepada Perseroan




                                                49
Page 74
           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                   IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
 No.         PERUSAHAAN                                                   MASA BERLAKU          TUJUAN PEROLEHAN
                                             BERWENANG
                                  2015 yang diterbitkan oleh Direktorat                        untuk   mengoperasikan
                                  Operasi Sumber Daya, Kementerian                             Kapal BSP‐III
                                  Komunikasi dan Informatika Republik
                                  Indonesia
     30.     Perseroan            Sertifikat    Klasifikasi    Lambung     17 November         Memberikan      Sertifikat
                                  dengan No. Register 11399 tanggal            2023            Klasifikasi    Lambung
                                  28 Desember 2018 yang diterbitkan                            kepada Perseroan untuk
                                  oleh Biro Klasifikasi Indonesia                              mengoperasikan     Kapal
                                                                                               BSP‐VIII
     31.     Perseroan            Sertifikat Garis Muat Internasional      17 November         Memberikan      Sertifikat
                                  (1966) No. 027742 tanggal 28                 2023            Garis Muat Internasional
                                  Desember 2018 yang diterbitkan oleh                          kepada Perseroan untuk
                                  Biro Klasifikasi Indonesia atas nama                         mengoperasikan     Kapal
                                  Pemerintah Republik Indonesia                                BSP‐VIII
     32.     Perseroan            Sertifikat Keselamatan Konstruksi       19 Januari 2020      Memberikan      Sertifikat
                                  Kapal       Barang       No.      AL‐                        Keselamatan Konstruksi
                                  501/24/10/KSOP.PJA‐19 tanggal 1                              kepada Perseroan untuk
                                  Oktober 2019 yang diterbitkan oleh                           mengoperasikan     Kapal
                                  Direktorat Jenderal Perhubungan                              BSP‐VIII
                                  Laut
     33.     Perseroan            Sertifikat Keselamatan Perlengkapan     19 Januari 2020      Memberikan     Sertifikat
                                  Kapal             Barang          No.                        Keselamatan
                                  AL.501/94/11/KSOP.PJA‐19 tanggal 1                           Perlengkapan      Kapal
                                  Oktober 2019 yang diterbitkan oleh                           Barang kepada Perseroan
                                  Direktorat Jenderal Perhubungan                              untuk   mengoperasikan
                                  Laut                                                         Kapal BSP‐VIII

Dalam hal jangka waktu perizinan berakhir, Perseroan akan melakukan perpanjangan atas izin‐izin tersebut.

3.   Perkembangan Struktur Permodalan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

Tahun 2019

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                                        NILAI NOMINAL SAHAM
                     Keterangan                                               @ Rp. 125,-
                                                               Jumlah Saham           Nominal (Rp.)              %
Modal Dasar:                                                   6.400.000.000                800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                           5.342.098.939                667.762.367.375    100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi                                                 1.499.929.596                187.491.199.500     28,080
PT Budi Delta Swakarya                                         1.452.246.896                181.530.862.000     27,184
Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                              2.338.000                    292.250.000      0,043
Santoso Winata (Presiden Komisaris                                                                               0,043
                                                                   2.338.000                   292.250.000
Perseroan)
Masyarakat                                                    2.385.246.447               298.155.805.875       44,650
Jumlah Saham dalam Portepel:                                 1.057.901.061               132.237.632.625             ‐




                                                             50
Page 75
                                                                             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Tahun 2018

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                              NILAI NOMINAL SAHAM
                Keterangan                                          @ Rp. 125,-
                                                     Jumlah Saham           Nominal (Rp.)                  %
Modal Dasar:                                          6.400.000.000             800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:                  5.342.098.939             667.762.367.375       100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi                                        1.499.929.596             187.491.199.500           28,080
PT Budi Delta Swakarya                                1.452.246.896             181.530.862.000           27,184
Santoso Winata (Presiden Komisaris
                                                          2.338.000                  292.250.000           0,043
Perseroan)
Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                     2.338.000                 292.250.000            0,043
Masyarakat                                            2.385.246.447             298.155.805.875           44,650
Jumlah Saham dalam Portepel:                         1.057.901.061             132.237.632.625                 ‐




                                                    51
Page 76
     4.   Struktur Organisasi

     Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




52
Page 77
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



5.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 24 Mei 2018, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐0210725 tanggal 30 Mei 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan UUPT dengan No. AHU‐0074938.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 30 Mei 2018, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Santoso Winata
Komisaris                 : Oey Albert
Komisaris Independen      : Justinus Aditya Sidharta

Direksi
Presiden Direktur         :   Widarto
Wakil Presiden Direktur   :   Sudarmo Tasmin
Direktur                  :   Djunaidi Nur
Direktur                  :   Oey Alfred
Direktur                  :   Mawarti Wongso
Direktur                  :   Chin Poh Peng
Direktur                  :   Murugaiah Periasamy
Direktur Independen       :   Nagarajah Sengaravih

Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sampai dengan
tanggal 24 Mei 2023 dan dapat diangkat kembali dengan mengacu peraturan perundang‐undangan terkait yang
berlaku.

Keterangan singkat masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan tanggal 23 Maret 2018 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap Tahap I Tahun 2018. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
informasi berkaitan dengan susunan Direksi yaitu dengan menambah 2 (dua) orang anggota Direksi berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tertanggal 24 Mei 2018. Adapun keterangan singkat mengenai 2 (dua)
orang anggota Direksi yang baru adalah sebagai berikut:

Direksi

                                Chin Poh Peng
                                Direktur

                                60 tahun, Warga Negara Malaysia.

                                Lahir di Penang pada tahun 1959. Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari
                                Universitas Pertanian Malaysia. Memulai karirnya di bidang industri perkebunan
                                sejak tahun 1979 sampai dengan tahun 1997, bekerja diperkebunan kelapa sawit
                                dan karet di Guthries – Malaysia selama 18 tahun pada bagian operasional dan
                                terakhir menjabat sebagai Agronomi Advisor.

                                Kemudian bergabung dengan Tropicrop Group sebagai konsultan perkebunan dan
                                sebagai Chief Executive Officer (CEO) selama 13 tahun yaitu sejak tahun 1997
                                sampai dengan tahun 2010.

                                Kemudian bekerja pada PT Smart Tbk (Sinarmas Group) sebagai Head, Agronomy
                                Audit & Advisory sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dan pernah
                                menjabat sebagai Managing Direktur di IMC Plantations pada tahun 2015 sampai
                                dengan tahun 2016. Setelah bekerja dengan IMC, bergabung di Sungai Budi Group
                                menjabat sebagai Head of Plantations untuk memimpin seluruh perkebunan.



                                                       53
Page 78
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                   Memiliki karir profesional di bidang industri perkebunan selama lebih dari 35
                                   tahun, serta memiliki pengalaman dalam manajemen perkebunan yang terkait
                                   dengan seluruh rangkaian siklus perkebunan mulai dari perencanaan operasional
                                   sampai teknologi pembenihan dan agronomi. Diangkat sebagai Direktur
                                   Perusahaan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dihadapan
                                   Antoni Halim, SH.

                                   Murugaiah Periasamy
                                   Direktur

                                   69 tahun, Warga Negara Malaysia.

                                   Lahir di Johor pada tanggal 14 November 1950. Memperoleh gelar Executive
                                   Master in Plantation and Estate Management dari Universitas Asia e–Malaysia.
                                   Memulai karirnya sebagai Junior dan Senior Conductor di Guthries – Malaysia sejak
                                   tahun 1972 sampai dengan 1998.

                                   Kemudian bergabung dengan Sungai Budi Group selama 19 tahun dan memulai
                                   karirnya di Sungai Budi Group sebagai Plantation Manager sejak tahun 1998
                                   sampai dengan tahun 1999. Pada Estate Department sejak tahun 1999 sampai
                                   dengan tahun 2004, sebagai Plantation Coordinator sejak tahun 2005 sampai
                                   denggan 2010, sebagai Plantation Controller sejak tahun 2011 sampai dengan
                                   tahun 2014, sebagai General Manager sejak tahun 2015 – 2018. Diangkat sebagai
                                   Direktur Perusahaan berdasarkan Akta no. 30 tanggal 24 Mei 2018, dibuat
                                   dihadapan Antoni Halim, S.H.

6.   Sumber Daya Manusia

Jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 30 September 2019 tercatat sejumlah 3.578 orang. Berikut
rincian jumlah karyawan Perseroan:

                                                  30 September 2019       31 Desember 2018       31 Desember 2017
 Jumlah Karyawan Tetap                                          3.578                  3.578                   3.772
 Jumlah Karyawan Tidak Tetap                                          -                      -                      -


                    Regional                      30 September 2019       31 Desember 2018       31 Desember 2017
 Kantor Pusat (Jakarta)                                            71                     71                     75
 Sumatra                                                        3.311                  3.311                   3.492
 Jawa                                                              81                     81                     86
 Kalimantan                                                       115                    115                    119
 Jumlah                                                         3.578                  3.578                   3.772


              Tingkat Pendidikan                  30 September 2019       31 Desember 2018       31 Desember 2017
 Pasca Sarjana/S2                                                     6                      6                      4
 Sarjana/S1                                                       875                    875                    801
 Diploma (D1, D2, D3, D4)                                         580                    580                    495
 SMA dan setingkat                                              1.452                  1.452                   1.696
 SMP dan setingkat                                                523                    523                    655
 SD dan setingkat                                                 142                    142                    121
 Jumlah                                                         3.578                  3.578                   3.772




                                                           54
Page 79
                                                                                                    PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                          Jabatan                        30 September 2019         31 Desember 2018                31 Desember 2017
       Senior Manajer                                                        9                            9                           8
       Manajer                                                              14                           14                         12
       Supervisor                                                           50                           50                         49
       Staff                                                               155                          155                        148
       Tenaga Pelaksana                                                   3.350                       3.350                      3.555
       Jumlah                                                             3.578                       3.578                      3.772


                           Usia                          30 September 2019         31 Desember 2018                31 Desember 2017
       19-24                                                               975                          982                      1.054
       25-29                                                              1.160                       1.183                      1.284
       30-34                                                               945                          912                        875
       35-39                                                               305                          287                        311
       40-44                                                               160                          185                        202
       Di atas 45 tahun                                                     33                           29                         46
       Jumlah                                                             3.578                       3.578                      3.772


      Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak mempekerjakan 26 (dua puluh enam)
      tenaga kerja asing dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            KITAS                            Notifikasi
No.            Nama         Jabatan       Kewarganegaraan    Perusahaan                                                    Jangka Waktu
                                                                                  No.               Masa Berlaku
                                                                                                                             Notifikasi
         Kumarasamy         General
1.                                            Malaysia       Perseroan       2C21HC0090AT      20 September 2020         20 September 2020
               Gobal        Advisor
                          Maintenance
2.     Cheng Xuan Teng                        Malaysia       Perseroan       2C11VB0001-U      28 Desember 2020           6 September 2020
                            Engineer
3.      Chin Poh Peng       Direktur          Malaysia       Perseroan       2C21JE5983AT       21 Agustus 2020           20 Agustus 2020
          Murugaiah
4.                          Direktur          Malaysia       Perseroan       2C21HC0175AT       31 Oktober 2020           23 Oktober 2020
          Periasamy
         G Sukumaran        General
5.                                            Malaysia       Perseroan       2C11VB0027AT       7 Desember 2019           4 November 2020
               Gubi         Manager
                          Transmission     Republik Rakyat
6.       Tan Guiquan                                         Perseroan       2C21VB0073AT      20 November 2019           5 November 2020
                          Line Engineer         Cina
                             Power
                                           Republik Rakyat
7.        Zhang Zhi        Generation                        Perseroan       2C21VB0071AT      14 November 2019           8 November 2020
                                                Cina
                            Engineer
                            Electrical     Republik Rakyat
8.        Chen Ying                                             AKG          2C21VB0077AT       10 Januari 2021           4 November 2020
                            Engineer            Cina
                            Electrical     Republik Rakyat
9.       Cheng Yong                                             AKG         2C21VB00087AT      10 Desember 2019           31 Oktober 2020
                            Engineer            Cina
                           Planning &
                                           Republik Rakyat
10.       Cui Zhijun       Estimating                           AKG         2C21VB00088AT      10 Desember 2019           31 Oktober 2020
                                                Cina
                            Engineer
                           Mechanical      Republik Rakyat
11.            Hu Bin                                           AKG          2C21VB0075AT      28 November 2019           31 Oktober 2020
                            Engineer            Cina
                            Technical      Republik Rakyat
12.      Ke Jianzhong                                           AKG          2C21VB0083AT       10 Januari 2021           31 Oktober 2020
                            Manager             Cina
                            Turbine        Republik Rakyat
13.        Li Yiqiang                                           AKG          2C21VB0081AT       13 Januari 2021           4 November 2020
                            Engineer            Cina
                            Material       Republik Rakyat
14.        Lin Feng                                             AKG          2C21VB0078AT      29 Desember 2020           4 November 2020
                            Engineer            Cina
                            Electrical     Republik Rakyat
15.      Liu Chunjiao                                           AKG          2C21VB0084AT       31 Januari 2021           31 Oktober 2020
                            Engineer            Cina
                             Boiler        Republik Rakyat
16.      Mao Caiming                                            AKG          2C21VB0081AT       13 Januari 2021           31 Oktober 2020
                            Engineer            Cina




                                                                  55
Page 80
                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                    KITAS                           Notifikasi
No.              Nama             Jabatan         Kewarganegaraan      Perusahaan                                                Jangka Waktu
                                                                                          No.               Masa Berlaku
                                                                                                                                    Notifikasi
                                   Quality
                Montree
17.                                Control            Thailand            AKG        2C21VB0042AT            10 Mei 2020        29 Agustus 2020
               Mankhong
                                  Engineer
                Sontana          Mechanical
18.                                                   Thailand            AKG        2C21VB0043AT       30 Agustus 2020         29 Agustus 2020
               Munkhong           Engineer
                                 Mechanical        Republik Rakyat
19.          Tao Mingyong                                                 AKG        2C21VB0080AT       31 Januari 2021         4 November 2020
                                  Engineer              Cina
                                Maintenance        Republik Rakyat
20.          Wang Tiansheng                                               AKG       2C21VB00089AT      10 Desember 2019         4 November 2020
                                  Engineer              Cina
                                Maintenance        Republik Rakyat
21.             Xu Jiahua                                                 AKG        2C21VB0082AT       31 Januari 2021         31 Oktober 2020
                                  Engineer              Cina
                                  Financial
22.          Riza Sitao Tupas                          Filipina           AKG        2C21VB0044AT       31 Agustus 2020         29 Agustus 2020
                                  Manager
                                   Turbine         Republik Rakyat
23.           Qin Tingyong                                                AKG        2C21VB0079AT       10 Januari 2021        12 November 2020
                                  Engineer              Cina
                                 Plantation
24.          Murugan Raman                            Malaysia            BPG        2C21KC0095AT       3 Oktober 2020          3 Oktober 2020
                                  Manager
              Karthikason I      Plantation
25.                                                   Malaysia            BTLA       2C21VE0006AT           4 Agustus 2020       4 Agustus 2020
               Samykanu           Manager


        7.     Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham

        Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2020 dan kepemilikan Perseroan
        pada Entitas Anak:




        Sumber: Perseroan


        Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Ultimate Shareholder Perseroan adalah Bapak Widarto dan Bapak
        Santoso Winata.

        8.     Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham
               Berbentuk Badan Hukum

        Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:

      Nama                               BDS             SB          Perseroan      ABM         AKG             BDP          BNCW        BNIL
      Santoso Winata                      PD              K             PK           KU          PK              D            DU          KU
      Justinus Aditya Sidharta             -              -              KI           -           -              -             -           -
      Oey Albert                           -              -              K            K           K              D             -           K
      Widarto                             PK             D              PD           DU          PD              K             K          DU




                                                                            56
Page 81
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Nama                           BDS         SB         Perseroan   ABM     AKG        BDP         BNCW          BNIL
Sudarmo Tasmin                  -           -           WPD        -      WPD         D            D            -
Oey Alfred                      -           -             D        D       D          D            D            D
Djunaidi Nur                    -           -             D        -       D          -            D            D
Mawarti Wongso                  -           -             D        -       -          -            -            -
Nagarajah Sengaravih            -           -             DI       -       -          -            -            -
Liem Yuliana                   WPK          -             -        -       -          -            -            -
Christine Budiman               D           -             -        -       -          -            -            -
Agus Susanto                    -           -             -        -       -          -            -            D
Chin Poh Peng                   -           -             D        -       -          -            -            -
Murugaiah Periasamy             -           -             D        -       -          -            -            -

    Nama                             BPG        BSA        BTLA     DGS     SJP            SUJ         TBLAI
    Santoso Winata                    KU         PK         D        KU      KU             KU           D
    Justinus Aditya Sidharta           -          -          -        -       -              -           -
    Oey Albert                         K          K         D         K       K              K           -
    Widarto                          DU         PD          K       DU      DU             DU            -
    Sudarmo Tasmin                    D         WPD         D       WDU     WDU            WDU           -
    Oey Alfred                        D          D          D        D       D              D            -
    Djunaidi Nur                      D          D           -       D        -             D            -
    Mawarti Wongso                     -          -          -       D        -             D            -
    Nagarajah Sengaravih               -          -          -        -       -              -           -
    Liem Yuliana                       -          -          -        -       -              -           -
    Christine Budiman                  -          -          -        -       -              -           -
    Oey Widiana                        -          -          -        -       -              -           D
    Chin Poh Peng                      -          -          -        -       -              -           -
    Murugaiah Periasamy                -          -          -        -       -              -           -


 Keterangan
 PK/KU      :      Presiden Komisaris/Komisaris Utama
 WPK/WKU :         Wakil Presiden Komisaris/ Wakil Komisaris Utama
 KI         :      Komisaris Independen
 K          :      Komisaris
 PD/DU      :      Presiden Direktur/Direktur Utama
 WPD/WDU :         Wakil Presiden Direktur/ Wakil Direktur Utama
 DI         :      Direktur Independen
 D          :      Direktur
 BDS        :      PT Budi Delta Swakarya, pemegang saham Perseroan
 SB         :      PT Sungai Budi, pemegang saham Perseroan
 ABM        :      PT Agro Bumi Mas, Entitas Anak Perseroan
 AKG        :      PT Adikarya Gemilang, Entitas Anak Perseroan
 BDP        :      PT Budi Dwiyasa Perkasa, Entitas Anak Perseroan
 BNCW       :      PT Budinusa Ciptawahana, Entitas Anak Perseroan
 BNIL       :      PT Bangun Nusa Indah Lampung, Entitas Anak Perseroan
 BPG        :      PT Bumi Perkasa Gemilang, Entitas Anak Perseroan
 BTLA       :      PT Bangun Tatalampung Asri, Entitas Anak Perseroan
 BSA        :      PT Bumi Sentosa Abadi, Entitas Anak Perseroan
 DGS        :      PT Dinamika Graha Sarana, Entitas Anak Perseroan
 SJP        :      PT Solusi Jaya Perkasa, Entitas Anak Perseroan
 SUJ        :      PT Samora Usaha Jaya, Entitas Anak Perseroan
 TBLAI      :      TBLA International Pte., Ltd, Entitas Anak Perseroan




                                                             57
Page 82
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



9.   Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum

9.1 PT Budi Delta Swakarya (BDS)

Umum

BDS, berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta No. 47 tanggal 24 Juli 1987, dibuat di hadapan
Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-529.HT.01.01.TH.88 tanggal 26 Januari 1988.

Anggaran Dasar BDS mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar BDS sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 15 tanggal 04 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075992.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-
0181301.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019.

Alamat kantor terdaftar BDS adalah di Wisma Budi Lantai 7, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Kelurahan Karet,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, dengan no. telepon: 021-5213383, serta faksimili: 021-5213392; 021-
5205829.

Kegiatan Usaha

BDS bergerak di bidang pengelolaan sewa ruangan (Building Management).

Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 14 April 2008, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, informasi
struktur permodalan dan pemegang saham BDS adalah sebagai sebagai berikut:


                                                                  Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
                        Keterangan                               Jumlah                             Persentase
                                                                                      Jumlah
                                                                  saham                                    (%)
Modal Dasar                                                        7.800          3.900.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                1.950            975.000.000            100,000
  Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan)                      975         487.500.000,00             50,000
  Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                              975         487.500.000,00             50,000
Saham dalam portepel                                               5.850          2.925.000.000                  -


Susunan Pengurus

Berdasarkan Akta No. 79 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, telah
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03-0211929 tanggal 4 Juni 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-0076618.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 4 Juni
2018, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BDS sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            : Widarto
Wakil Presiden Komisaris      : Liem Yuliana

Direksi
Presiden Direktur             :   Santoso Winata
Direktur                      :   Christine Budiman
Direktur                      :   Oey Alfred
Direktur                      :   Oey Albert
Direktur                      :   Jason Indrian Winata



                                                         58
Page 83
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



9.2 PT Sungai Budi (SB)

Umum

SB, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SB didirikan pertama kali
dengan nama PT Bima Sakti berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 25 Juli 1962, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 37 tanggal 26 Juli 1963 dan diubah kembali dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 3 tanggal 4 Maret 1964, seluruh Akta tersebut dibuat di hadapan Mas Mohamad Effendi, Wakil
Notaris di Telukbetung, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No. J.A.5/66/9 tanggal 25 Juli 1966, dan telah didaftarkan di dalam buku daftar yang telah
tersedia di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Metro di bawah No. 4/1966/PN.M/P.T tanggal 11 Oktober 1966 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 27 Desember 1966, Tambahan No. 371.
Pada tahun 1963, dengan Akta No. 37, tanggal 26 Juli 1963, dibuat di hadapan Mas Mohammad Effendi, S.H., wakil
Notaris di Teluk Betung, nama PT Bima Sakti diubah menjadi PT Sungai Budi.

Anggaran Dasar SB telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh perubahan anggaran dasarnya telah
disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat SB No. 52 tanggal 20 Juni 2008, dibuat
oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-40270.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli
2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0057888.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 10 Juli 2008, dan terakhir Anggaran Dasar SB diubah dengan Akta Risalah Rapat SB No. 30 tanggal 17 Mei
2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0030697.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 12 Juni 2019, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0091560.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 Juni
2019.

Alamat kantor terdaftar SB adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, SB menjalankan usaha antara lain di bidang industriperdagangan.

Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 1, tanggal 10 Januari 2017, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, informasi
struktur permodalan dan pemegang saham SB adalah sebagai sebagai berikut:

                                                                Nilai nominal Rp. 5.000,- per saham
                     Keterangan                                                                  Persentase
                                                         Jumlah saham                Jumlah
                                                                                                        (%)
Modal Dasar                                                   96.797.392      483.986.960.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                           96.797.392      483.986.960.000                  100,000
 Widarto (Presiden Direktur Perseroan)                        11.250.000       56.250.000.000                   11,622
 Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan)                11.250.000       56.250.000.000                   11,622
 PT Budi Alam Kencana                                         40.320.000     201.600.000.000                    41,654
 PT Budi Sulfat Jaya                                           8.277.292       41.386.460.000                    8,551
 PT Sungai Budi Perkasa                                       19.700.100       98.500.500.000                   20,352
 PT Budi Intisari Gas                                          6.000.000       30.000.000.000                    6,199
 Saham dalam portepel                                                  -                     -                       -




                                                       59
Page 84
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Susunan Pengurus

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 24 Agustus 2018, dibuat di hadapan Antoni Halim,
S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0235623 tanggal 24 Agustus 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan UUPT dengan No. AHU-0111185.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 24 Agustus 2018, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi SB sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris     : Santoso Winata

Direksi
Direktur Utama : Widarto
Direktur       : Oey Albert
Direktur       : Oey Alfred

10. Keterangan Mengenai Entitas Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak
sebagai berikut:
                                                                         Tahun                            Persentase
         Nama            Kegiatan                           Tahun
 No.                                        Domisili                   Penyertaan   Status Operasional   Kepemilikan
       Perusahaan         Usaha                            Pendirian
                                                                        Perseroan                             (%)
 Entitas Anak melalui Kepemilikan Langsung
    1 ABM              Pengolahan       Lampung
                                                                2002     2004          Beroperasi             99,900
                       Minyak Sawit
    2 AKG              Perkebunan       Jakarta Selatan
                       Kelapa Sawit,                            1995     1999          Beroperasi             99,800
                       Tebu dan Gula
    3 BDP              Perkebunan       Lampung
                                                                1988     1994          Beroperasi             99,998
                       Kelapa Sawit
    4 BNCW             Perkebunan       Lampung
                                                                1992     1999          Beroperasi             99,900
                       Kelapa Sawit
    5 BNIL             Perkebunan       Lampung
                                                                1981     1994          Beroperasi             99,997
                       Tebu
    6 BPG              Perkebunan       Kalimantan Barat
                                                                2003     2012          Beroperasi             85,000
                       Kelapa Sawit
    7 BSA              Perkebunan       Lampung
                                                                1972     1994          Beroperasi             99,966
                       Kelapa Sawit
    8 BTLA             Perkebunan       Lampung
                                                                1991     1999          Beroperasi             99,710
                       Kelapa Sawit
    9 DGS              Perkebunan       Sumatera Selatan
                                                                2005     2015       Belum Beroperasi          29,412
                       Tebu
   11 SJP              Perkebunan       Kalimantan Barat
                                                                2009     2013           Beroperasi            99,900
                       Kepala Sawit
   12 SUJ              Perkebunan       Sumatera Selatan
                                                                2013     2015        Belum Beroperasi         99,230
                       Kelapa Sawit
                       Induk
   13 TBLAI                             Singapura               2017     2017           Beroperasi           100,000
                       Perusahaan
Kepemilikan Tidak Langsung
Entitas Anak TBLAI
                       Investasi,
                       Perdagangan
   14 TBI                               Singapura               2017     2017            Beroperasi          100,000
                       dan
                       Konsultansi




                                                           60
Page 85
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



10.1 PT Agro Bumi Mas (ABM)

Umum

ABM, berkedudukan di Kabupaten Lampung Utara, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. ABM
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ABM No. 13 tanggal 25 Juni 2002, dibuat di hadapan
Meiske Suryanto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C–11635 HT.01.01.TH.2003 tanggal 26 Mei 2003,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 090311549681 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1364/BH 09 03/VI/2006 tanggal 14 Juni 2006.

Anggaran Dasar ABM telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh perubahan anggaran dasarnya telah
disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat ABM No. 32 tanggal 12 Maret 2009,
dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-12375.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal
10 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUPT No. AHU-0018245.AH.01.09.Tahun
2010 tanggal 10 Maret 2010 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 07-01.115.00558 tanggal 1 Juli 2010 di Kantor
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung di bawah No. 477/BH.07.01/VI/2010 tanggal 1 Juli
2010, dan terakhir Anggaran Dasar ABM diubah dengan Akta Risalah Rapat ABM No. 55 tanggal 26 September
2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0078829.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 4 Oktober
2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0186963.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
4 Oktober 2019.

Alamat kantor terdaftar ABM adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, ABM menjalankan usaha antara lain di bidang industri pengolahan kelapa sawit
menjadi minyak sawit (CPO). Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, ABM masih secara aktif melakukan
kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ABM No. 7 tanggal 5 Juni 2017, dibuat di hadapan Inggraini Yamin,
S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan peralihan saham dan perubahan nama pemegang saham ABM telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0145018 tanggal 12 Juni 2017 tanggal 12 Juni 2017, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0075172.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Juni 2017,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham ABM yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:


                                                            Nilai nominal Rp. 8.605,- per saham
Keterangan                                                                                    Persentase
                                                    Jumlah saham          Jumlah (Rp.)
                                                                                                 (%)
Modal Dasar                                                 1.000.000          8.605.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                         1.000.000          8.605.000.000                  100,00
Perseroan                                                     999.000          8.596.395.000                   99,90
PT Budi Dwiyasa Perkasa                                         1.000              8.605.000                    0,10
Saham dalam portepel                                                -                      -                       -




                                                      61
Page 86
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Risalah Rapat ABM No. 44 tanggal 30 Maret 2017, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0122829 tanggal 31 Maret 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0042402.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 31 Maret 2017, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi ABM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris       : Oey Albert

Direksi
Direktur Utama           : Widarto
Direktur                 : Oey Alfred

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting ABM pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                31 Desember
   KETERANGAN
                                                            2019*             2018                  2017
   Jumlah aset                                                    662.695         904.129                  890.298
   Jumlah liabilitas                                              331.836         588.987                  612.341
   Jumlah ekuitas                                                 330.859         315.142                  277.957
* Tidak diaudit.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir    Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                  31 Desember
                                          2019                2018             2018                2017
   Pendapatan Usaha                           211.612             312.941          398.275              383.748
   Laba Kotor                                  27.751              44.127           61.068               61.098
   Laba (Rugi) Bersih                          15.925              26.115           37.185               38.665
* Tidak diaudit.

10.2 PT Adikarya Gemilang (AKG)

Umum

AKG, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. AKG didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas AKG No. 269 tanggal 20 Maret 1995, dibuat di hadapan Aswin Ginting, S.H., pengganti dari
Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Barat No. 024/CN/PDT.P./1995/PN.JKT.BRT., tanggal 2 Oktober 1995 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan No. 70 tanggal 3 September 1996, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris
di Jakarta. Kedua akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-1011.HT.01.01.TH.98 tanggal 20 Februari 1998, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan No. TDP 09031624684 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 3794/BH.09.03/I/99 tanggal 13 Januari 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3198.

Anggaran Dasar AKG telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) seluruh
perubahan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat AKG
No. 23 tanggal 9 Mei 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan



                                                             62
Page 87
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-32799.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0047758.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
13 Juni 2008; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar AKG terkait dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat AKG No. 28 tanggal 25 Juni
2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0042628.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0121452.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019.

Alamat kantor terdaftar AKG adalah di Gedung Wisma Budi Lantai 8-9, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Kelurahan
Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan No. telepon: 021-5213383, serta faksimili: 021-5213392.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, AKG menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan tebu, industri gula
pasir dan perdagangan. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan AKG masih secara aktif melakukan
kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat AKG No. 14 tanggal 12 Mei 2014, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
03254.40.20.2014 tanggal 22 Mei 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-03254.40.20.2014 tanggal 22 Mei 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AKG yang
terakhir adalah sebagai sebagai berikut:


                                                            Nilai nominal Rp. 100.000,- per saham
Keterangan                                                                                     Persentase
                                                      Jumlah saham         Jumlah (Rp.)
                                                                                                  (%)
Modal Dasar                                                  1.250.000       125.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                          1.250.000       125.000.000.000                  100
Perseroan                                                    1.247.500       124.750.000.000                  99,8
Widarto                                                          1.250           125.000.000                   0,1
Santoso Winata                                                   1.250           125.000.000                   0,1
Saham dalam portepel                                                 -                     -                     -


Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Risalah Rapat AKG No. 13 tanggal 9 April 2015, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakartayang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan No. AHU-AH.01.03.0768306 tanggal 13 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
UUPT dengan No. AHU-2902101.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 13 April 2015, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi AKG sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris            : Santoso Winata
Komisaris                     : Oey Albert

Direksi
Presiden Direktur             :   Widarto
Wakil Presiden Direktur       :   Sudarmo Tasmin
Direktur                      :   Drs. Djunaidi Nur
Direktur                      :   Oey Alfred




                                                       63
Page 88
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting AKG pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September*                 31 Desember
   KETERANGAN
                                                              2019              2018                  2017
   Jumlah aset                                                  3.861.636          4.488.380              4.374.157
   Jumlah liabilitas                                            2.576.783          3.460.963              3.710.944
   Jumlah ekuitas                                               1.284.853          1.027.417                663.213
* Tidak diaudit.
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                   31 Desember
                                          2019                2018              2018                2017
   Pendapatan Usaha                         1.800.735            1.734.168        2.429.933             2.877.109
   Laba Kotor                                 492.516              392.459          618.017               558.746
   Laba (Rugi) Bersih                         257.436              197.310          364.204               289.528
* Tidak diaudit.


10.3 PT Budi Dwiyasa Perkasa (BDP)

Umum

BDP, berkedudukan di Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
BDP didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BDP No. 188 tanggal 11 April 1988, dibuat di hadapan
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-7599-HT.01.01.TH’88 tanggal 25 Agustus 1988, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2028/1988 tanggal
6 September 1988 dan telah diumumkan juga dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999,
Tambahan No. 3196.

Anggaran Dasar BDP telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BDP untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 33
tanggal 18 Juni 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
41820.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUPT
No. AHU-0059798.01.09.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 07.01.1.51.01583
tanggal 13 November 2008 di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung di bawah
No. 99/BH.07.01/XI/2008 tanggal 13 November 2008; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BDP sehubungan
dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Risalah Rapat BDP No. 19 tanggal 4 September 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0075995.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
27 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0181304.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 27 September 2019.

Alamat kantor terdaftar BDP adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.




                                                              64
Page 89
                                                                              PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BDP menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BDP masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BDP No. 33 tanggal 18 Juni 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BDP yang terakhir adalah sebagai sebagai
berikut:


                                                       Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
 Keterangan                                                                                 Persentase
                                                  Jumlah saham         Jumlah (Rp.)
                                                                                               (%)
 Modal Dasar                                                 182.000      182.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                         163.100      163.100.000.000              100,000
 Perseroan                                                   163.098      163.098.000.000               99,998
 Widarto                                                           1            1.000.000                0.001
 Santoso Winata                                                    1            1.000.000                0,001
 Saham dalam portepel                                         18.900       18.900.000.000                    -


Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BDP No. 63 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0211250 tanggal 31 Mei 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT dengan No. AHU-0075640.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi BDP sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris              : Widarto

Direksi
Direktur Utama         :   Santoso Winata
Direktur               :   Sudarmo Tasmin
Direktur               :   Oey Albert
Direktur               :   Oey Alfred

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BDP pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September                      31 Desember
   KETERANGAN
                                                    2019*                  2018                   2017
   Jumlah aset                                           704.560               666.301                     610.819
   Jumlah liabilitas                                      37.560                34.375                      41.387
   Jumlah ekuitas                                        667.000               631.926                     569.432
* Tidak diaudit.




                                                    65
Page 90
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir        Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                      31 Desember
                                          2019                2018                 2018                2017
   Pendapatan Usaha                           113.705             108.958              153.054              167.773
   Laba Kotor                                  54.020              63.832               86.042               94.719
   Laba (Rugi) Bersih                          35.074              42.845               62.494               47.071
* Tidak diaudit.


10.4 PT Budinusa Ciptawahana (BNCW)

Umum

BNCW, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BNCW didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BNCW No. 14 tanggal 15 September 1992, dibuat di hadapan Djoni, S.H.,
Notaris di Bandar Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-8182 HT.01.01.Th.93 tanggal 2 September 1993, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung
di bawah No. 115/1993/PT/PNTK tanggal 15 Desember 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3197.

Anggaran Dasar BNCW telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BNCW untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 31
tanggal 7 Juli 2008, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-51818.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0071776.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
15 Agustus 2008 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 67.01.1.52.01605 di Kantor Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Kota Bandar Lampung; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BNCW sehubungan dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha BNCW sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat BNCW
No. 58, tanggal 26 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disetujui
oleh Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0078830.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
4 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0186964.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 4 Oktober 2019.

Alamat kantor terdaftar BNCW adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BNCW menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BNCW masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 19 tanggal 4 Desember 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, struktur permodalan dan pemegang saham BNCW yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:

                                                                Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
 Keterangan                                                                                          Persentase
                                                           Jumlah saham         Jumlah (Rp.)
                                                                                                        (%)
 Modal Dasar                                                          10.000      10.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                  10.000      10.000.000.000               100,00
 Perseroan                                                             9.990       9.990.000.000                99,90
 Oey Widiana                                                               5           5.000.000                 0,05
 Oey Albert                                                                5           5.000.000                 0,05
 Saham dalam portepel                                                      -                   -                    -




                                                             66
Page 91
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BNCW No. 39 tanggal 26 Juni 2018, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisarisnya telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0218069 tanggal 3 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-0085294.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BNCW
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris     : Widarto

Direksi
Direktur Utama : Santoso Winata
Direktur       : Sudarmo Tasmin
Direktur       : Doktorandus Djunaidi Nur

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BNCW pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September                        31 Desember
   KETERANGAN
                                                       2019*                    2018                   2017
   Jumlah aset                                               167.859                171.293                     168.382
   Jumlah liabilitas                                         117.438                129.100                     143.195
   Jumlah ekuitas                                             50.421                 42.193                      25.187
* Tidak diaudit.
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                              Periode sembilan bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                      pada tanggal 30 September*                         31 Desember
                                    2019                2018                    2018                2017
   Pendapatan Usaha                      37.489              44.343                  52.903               65.342
   Laba Kotor                            14.322              21.795                  26.019               36.996
   Laba (Rugi) Bersih                     8.229              13.294                  17.006               18.090
* Tidak diaudit.

10.5PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL)

Umum

BNIL, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BNIL didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 14 tanggal 11 Maret 1981, dibuat di hadapan Halim Kurniawan, Notaris
di Telukbetung, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No. Y.A.5/274/11 tanggal 11 September 1981.

Anggaran Dasar BNIL telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BNIL untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 93
tanggal 15 Agustus 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-19851.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0025345.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
11 Mei 2009 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 070115100017 tanggal 12 November 2009 di Kantor Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung di bawah No. 600/BH.07.01/XI/2009 tanggal 12 November
2009; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BNIL sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
BNIL sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat BNIL No. 11 tanggal 4 September 2019, dan telah




                                                        67
Page 92
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0069776.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 16 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-
0169246.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 September 2019.

Alamat kantor terdaftar BNIL adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BNIL menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan tebu, industrigula
pasir, industripengolahan gula lainnya, industrimakanan dari cokelat dan kembang gula, dan industrkimia dasar
organikyang bersumber dari hasil pertanian. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BNIL masih secara
aktif melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BNIL No. 93 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNIL yang terakhir adalah sebagai sebagai
berikut:


                                                             Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
Keterangan                                                Jumlah                             Persentase
                                                                        Jumlah (Rp.)
                                                          saham                                  (%)
Modal Dasar                                                  192.000        96.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                          192.000        96.000.000.000           100,000
Perseroan                                                    191.996        95.998.000.000            99,998
Widarto                                                            2             1.000.000             0,001
Santoso Winata                                                     2             1.000.000             0,001
Saham dalam portepel                                               -                     -                 -


Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BNIL No. 44 tanggal 17 November 2017, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan
Kembalinya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0193229 tanggal 22 November 2017, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0147905.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 22 November 2017, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi BNIL sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         : Santoso Winata
Komisaris               : Oey Albert

Direksi
Direktur Utama          :   Widarto
Direktur                :   Hj. Agus Susanto
Direktur                :   Djunaidi Nur
Direktur                :   Oey Alfred

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BNIL pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:



                                                     68
Page 93
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 September                       31 Desember
   KETERANGAN
                                                      2019*                   2018                    2017
   Jumlah aset                                              912.104              1.091.326                    996.297
   Jumlah liabilitas                                        598.006                785.936                    680.897
   Jumlah ekuitas                                           314.098                305.390                    315.400
* Tidak diaudit.
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                             Periode sembilan bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                     pada tanggal 30 September*                          31 Desember
                                   2019                2018                    2018                2017
   Pendapatan Usaha                     71.520              52.758                   58.348              49.286
   Laba Kotor                           17.648              16.741                   28.040              30.726
   Laba (Rugi) Bersih                    8.708              (2.174)                (10.010)              19.555
* Tidak diaudit.

10.6 PT Bumi Perkasa Gemilang (BPG)

Umum

BPG, berkedudukan di Kabupaten Pontianak, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BPG didirikan pertama kali
dengan nama PT Bumi Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perkasa No. 124 tanggal
28 Februari 2003, dibuat di hadapan Eddy Dwi Pribadi, S.H., Notaris di Pontianak, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bumi Perkasa No. 41 tanggal 25 September 2007, dibuat di hadapan Inggraini Yamin,
S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama perseroan dan penyusunan kembali seluruh
anggaran dasar sesuai dengan UUPT, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. C-01052 HT.01.01-TH.2007 tanggal 24 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 140315102416 tanggal 19 Januari 2008 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kota Pontianak.

Anggaran Dasar BPG telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir Anggaran Dasar BPG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar BPG No. 68 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat
di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0066398.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 September 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai No. AHU-0163058.AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 6 September
2019.

Alamat kantor terdaftar BPG adalah di Jalan Imam Bonjol Gg. H. Mursyid No. 12, Kelurahan Benuamelayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, dengan No. telepon: 0561-768598 /
0561-738897, serta faksimili: 0561-739927.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BPG menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit dan
industri pengolahan kelapa sawit. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BPG masih secara aktif
melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BPG No. 22 tanggal 4 Desember 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BPG yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:


                                                                 Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
 Keterangan                                                   Jumlah                             Persentase
                                                                            Jumlah (Rp.)
                                                              saham                                  (%)
 Modal Dasar                                                      5.000         2.500.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                              5.000         2.500.000.000                 100,00
 Perseroan                                                        4.250         2.125.000.000                  85,00
 PT Budi Dwiyasa Perkasa                                            750           375.000.000                  15,00
 Saham dalam portepel                                                 -                     -                      -




                                                       69
Page 94
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BPG No. 16 tanggal 14 Oktober 2016, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0090423 tanggal 18 Oktober 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT No. AHU-0122938.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 18 Oktober 2016, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi BPG sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris       : Oey Albert

Direksi
Direktur Utama          :   Widarto
Direktur                :   Sudarmo Tasmin
Direktur                :   Drs. Djunaidi Nur
Direktur                :   Oey Alfred

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BPG pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                  31 Desember
   KETERANGAN
                                                            2019*               2018                  2017
   Jumlah aset                                                    977.482           965.436                  786.023
   Jumlah liabilitas                                              927.814           918.961                  749.909
   Jumlah ekuitas                                                  49.668            46.475                   36.114
* Tidak diaudit.
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                   31 Desember
                                          2019                2018              2018                2017
   Pendapatan Usaha                            60.837              52.140            56.109               62.011
   Laba Kotor                                  15.023              15.440            12.659               24.496
   Laba (Rugi) Bersih                           3.193               5.505            10.361               12.730
* Tidak diaudit.


10.7 PT Bumi Sentosa Abadi (BSA)

Umum

BSA, berkedudukan di Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BSA didirikan pertama kali
dengan nama PT Chandra Bumi Kota Corporation berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 24 Agustus 1972,
dibuat di hadapan Achmad Daroqutni, pengganti dari Tan Thong Kie, Notaris di Djakarta berdasarkan Surat
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Djakarta Pusat tertanggal 19 Agustus 1972 No. 399-1972 P., dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
No. Y.A.5/219/5 tanggal 18 November 1972, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 3136 tanggal 28 November 1972 serta telah diumumkan juga dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 8 tanggal 26 Januari 1973, Tambahan No. 61.

Anggaran Dasar BSA telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BSA untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat BSA
No. 130 tanggal 31 Juli 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan




                                                             70
Page 95
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-15515.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 24 April 2009
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0019868.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
24 April 2009; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BSA sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat BSA No. 56 tanggal
26 September 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0081088.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0191457.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober
2019.

Alamat kantor terdaftar BSA adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BSA menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSA masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BSA No. 130 tanggal 31 Juli 2008, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSA yang terakhir adalah sebagai sebagai
berikut:


                                                              Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
Keterangan                                                  Jumlah                             Persentase
                                                                          Jumlah (Rp.)
                                                            saham                                  (%)
Modal Dasar                                                      6.000          6.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                              6.000          6.000.000.000                  100,00
Perseroan                                                        5.998          5.998.000.000                   99,96
Widarto                                                              1              1.000.000                    0,02
Santoso Winata                                                       1              1.000.000                    0,02
Saham dalam portepel                                                 -                      -                       -


Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BSA No. 1 tanggal 3 September 2018, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan
Kembalinya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0241252 tanggal 10 September 2018, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0119450.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
10 September 2018, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BSA sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Santoso Winata
Komisaris                 : Oey Albert

Direksi
Presiden Direktur         :   Widarto
Wakil Presiden Direktur   :   Sudarmo Tasmin
Direktur                  :   Drs. Djunaidi Nur
Direktur                  :   Oey Alfred




                                                       71
Page 96
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BSA pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                  31 Desember
   KETERANGAN
                                                             2019*             2018                  2017
   Jumlah aset                                                     43.853             42.736                43.017
   Jumlah liabilitas                                               32.297             31.158                28.821
   Jumlah ekuitas                                                  11.556             11.578                14.196
* Tidak diaudit.
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                    31 Desember
                                          2019                2018              2018                2017
   Pendapatan Usaha                                 -                    -                 -                   -
   Laba Kotor                                       -                    -                 -                   -
   Laba (Rugi) Bersih                            (22)                 (54)           (2.618)               (899)
* Tidak diaudit.


10.8 PT Bangun Tatalampung Asri (BTLA)

Umum

BTLA, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BTLA pertama kali
didirikan dengan nama PT Bangun Indah Lampung berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bangun Indah
Lampung No. 96 tanggal 25 Juni 1990, dibuat di hadapan Erdy Muluk, S.H., pengganti dari Tjatur Yantoro Djuki,
S.H., Notaris di Bandar Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-442 HT.01.01.Th.91 tanggal 11 Februari 1991, telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang di Teluk Betung di bawah No. 32/1991/PT/PNTK
tanggal 21 Maret 1991.

Anggaran Dasar BTLA telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BTLA untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 22
tanggal 22 September 2010, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-45432.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal
24 September 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0069551.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 24 September 2010, dan sesuai dengan UUWDP dengan TDP
No. 07.01.1.01.00715 tanggal 30 September 2010 di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung
di bawah No. 833/BH.07.01/IX/2010 tanggal 30 September 2010; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BTLA
sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Pasal 9 dan Pasal
11 Anggaran Dasar BTLA sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat BTLA No. 54 tanggal
26 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, (a) yang pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0346725 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0196120.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober
2019, dan (b) telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0083353.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
UUPT No. AHU-0196120.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019.

Alamat kantor terdaftar BTLA adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.




                                                              72
Page 97
                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BTLA menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BTLA masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BTLA No. 22 tanggal 22 September 2010, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, SH,
Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTLA yang terakhir adalah sebagai berikut:


                                                               Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
 Keterangan                                                 Jumlah                             Persentase
                                                                          Jumlah (Rp.)
                                                            saham                                  (%)
 Modal Dasar                                                  320.000      160.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                          138.140       69.070.000.000                  100,00
 Perseroan
                                                              137.740       68.870.000.000                   99,70
 Widarto                                                          200          100.000.000                    0,15
 Santoso Winata                                                   200          100.000.000                    0,15
 Saham dalam portepel                                         181.860       90.930.000.000                       -


Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Risalah Rapat BTLA No. 64 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0211255 tanggal 31 Mei 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT dengan No. AHU-0075651.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi BTLA sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris      : Widarto

Direksi
Direktur Utama         :   Santoso Winata
Direktur               :   Sudarmo Tasmin
Direktur               :   Oey Albert
Direktur               :   Oey Alfred

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BTLA pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 September                      31 Desember
   KETERANGAN
                                                    2019*                   2018                   2017
   Jumlah aset                                            620.088               569.500                     487.318
   Jumlah liabilitas                                       41.074                35.817                      39.008
   Jumlah ekuitas                                         579.014               533.683                     448.310
* Tidak diaudit.




                                                     73
Page 98
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir    Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                  31 Desember
                                          2019                2018             2018                2017
   Pendapatan Usaha                           118.477             107.788          166.248              170.197
   Laba Kotor                                  65.823              58.356          105.548              115.531
   Laba (Rugi) Bersih                          45.331              38.449           85.373               70.812
* Tidak diaudit.


10.9 PT Dinamika Graha Sarana (DGS)

Umum

DGS, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DGS
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas DGS No. 20 tanggal 22 Agustus 2005, dibuat di hadapan
Iswandono Poerwodinoto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusannya No. C-28131 HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Oktober 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 090315147686 tanggal 9 November 2005 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 2810/BH 09 03/XI/2005 tanggal 9 November 2005.

Anggaran Dasar DGS telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar DGS untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat DGS No. 79 tanggal 17 Desember 2010, dibuat di hadapan Iswandono Poerwodinoto, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
04756.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
No. AHU-0007805.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011; dan (ii) perubahan pasal 3 Anggaran Dasar DGS
sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat DGS No. 21 tanggal 14 Oktober 2019, dibuat di hadapan
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, , dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0083351.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0196118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019.

Alamat kantor terdaftar DGS adalah di Jalan Lintas Pangkalan Lampam – Tulung Selapan, Desa Penyandingan,
Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan No. telepon: 081377798350, serta e-mail :
dgsoki39@gmail.com.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, DGS menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan tebu dan Industri
gula pasir. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan DGS belum beroperasi secara komersil.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar DGS No. AHU-AH.01.03-
0981986 tanggal 21 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-3582753.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 21 November 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DGS yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:




                                                             74
Page 99
                                                                                    PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




                                                                    Nilai nominal Rp. 100.000,- per saham
 Keterangan                                                      Jumlah                             Persentase
                                                                               Jumlah (Rp.)
                                                                 saham                                  (%)
 Modal Dasar                                                        10.000         1.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                 8.500           850.000.000                 100,00
 Perseroan                                                           2.500           250.000.000                  29,42
 Widarto                                                             3.000           300.000.000                  35,29
 Santoso Winata                                                      3.000           300.000.000                  35,29
 Saham dalam portepel                                                1.500           150.000.000                      -


Susunan Pengurus

Berdasarkan Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi DGS sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Santoso Winata
Komisaris                : Oey Albert

Direksi
Direktur Utama           :   Widarto
Wakil Direktur Utama     :   Sudarmo Tasmin
Direktur                 :   Oey Alfred
Direktur                 :   Djunaidi Nur
Direktur                 :   Mawarti Wongso

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting DGS pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 September                        31 Desember
   KETERANGAN
                                                         2019*                   2018                    2017
   Jumlah aset                                                 136.691                  97.186                   68.457
   Jumlah liabilitas                                           133.464                  93.968                   67.708
   Jumlah ekuitas                                                3.227                   3.218                      749
* Tidak diaudit.
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                Periode sembilan bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                        pada tanggal 30 September*                         31 Desember
                                      2019                2018                    2018                2017
   Pendapatan Usaha                             -                    -                      -                    -
   Laba Kotor                                   -                    -                      -                    -
   Laba (Rugi) Bersih                          6                   10                   2.469                 (44)
* Tidak diaudit.


10.10       PT Solusi Jaya Perkasa (SJP)

Umum

SJP, berkedudukan di Kota Pontianak, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SJP didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas SJP No. 96 tanggal 14 April 2009, dibuat di hadapan Haji Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris




                                                          75
Page 100
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-24845.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 5 Juni 2009 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0031961.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 5 Juni 2009.

Anggaran Dasar SJP telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir Anggaran Dasar SJP diubah dengan
Akta Risalah Rapat SJP No. 69 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0066394.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
6 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0163052.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 6 September 2019.

Alamat kantor terdaftar SJP adalah di Jalan Imam Bonjol Gg. H. Mursyid No. 12, Kelurahan Benuamelayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, dengan No. telepon: 0561-768598 / 0561-
738897, serta faksimili: 0561-739927.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, SJP menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan SJP masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SJP No. 8 tanggal 20 Juli 2016, dibuat di hadapan Inggraini Yamin,
S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan pengalihan sahamnya telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
No. AHU-AH.01.03-0068235 tanggal 1 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
dengan No. AHU-0089295.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SJP yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:

                                                                Nilai nominal Rp. 100.000,- per saham
Keterangan                                                   Jumlah                             Persentase
                                                                           Jumlah (Rp.)
                                                             saham                                  (%)
Modal Dasar                                                     100.000         10.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh                             100.000         10.000.000.000             100,00
Perseroan                                                        99.900          9.990.000.000              99,90
Widarto                                                              50              5.000.000               0,05
Santoso Winata                                                       50              5.000.000               0,05
Saham dalam portepel                                                  -                      -                  -

Susunan Pengurus dan Pengawas

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SJP No. 2 tanggal 3 September 2018, dibuat di hadapan Inggraini
Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan
Kembalinya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0241254 tanggal 10 September 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0119451.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 September 2018,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SJP sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama          : Santoso Winata
Komisaris Utama          : Oey Albert

Direksi
Direktur Utama           : Widarto
Wakil Direktur Utama     : Sudarmo Tasmin
Direktur                 : Oey Alfred



                                                        76
Page 101
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting SJP pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018
dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September*                      31 Desember
   KETERANGAN
                                                        2019                  2018                    2017
   Jumlah aset                                               135.916               109.347                     87.555
   Jumlah liabilitas                                         126.819                99.658                     77.789
   Jumlah ekuitas                                              9.097                 9.689                      9.766
* Tidak diaudit.
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                              Periode sembilan bulan yang berakhir          Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                      pada tanggal 30 September*                        31 Desember
                                    2019                2018                   2018                2017
   Pendapatan Usaha                          650                   -                     -                    -
   Laba Kotor                              (910)                   -                     -                    -
   Laba (Rugi) Bersih                      (592)                 (4)                  (77)                (133)
* Tidak diaudit.


10.11       PT Samora Usaha Jaya (SUJ)

Umum

SUJ, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SUJ didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SUJ No. 4 tanggal 5 Maret 2013, dibuat di hadapan Marianne
Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-15042.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 22 Maret 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0025731.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Maret 2013.

Anggaran Dasar SUJ telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir Anggaran Dasar SUJ diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat SUJ No. 38 tanggal 12 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI), dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0071002.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 17 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
UUPT No. AHU-0171594.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 17 September 2019.

Alamat kantor terdaftar SUJ adalah di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering
Ilir, dengan No. telepon: 0711-312233 / 0711-313576 / 0711-313575, serta faksimili: 0711-320757.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, SUJ menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan SUJ belum beroperasi secara komersil.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Risalah Rapat SUJ No. 18 tanggal 15 Desember 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0988863 tanggal 17 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-
3594506.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 17 Desember 2015; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan




                                                        77
Page 102
            PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0988864 tanggal 17 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT No. AHU-3594506.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham SUJ yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:

                                                                       Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
 Keterangan                                                          Jumlah                             Persentase
                                                                                   Jumlah (Rp.)
                                                                     saham                                  (%)
 Modal Dasar                                                            50.000       50.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    26.000       26.000.000.000                100,00
 Perseroan                                                              25.800       25.800.000.000                 99,24
 Widarto                                                                   100          100.000.000                  0,38
 Santoso Winata                                                            100          100.000.000                  0,38
 Saham dalam portepel                                                   24.000       24.000.000.000                     -


Susunan Pengurus

Berdasarkan Akta Risalah Rapat SUJ No. 10 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisarisnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
AH.01.03-0981992 tanggal 21 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
No. AHU-3582758.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 21 November 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi SUJ sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : Santoso Winata
Komisaris                    : Oey Albert

Direksi
Direktur Utama               :   Widarto
Wakil Direktur Utama         :   Sudarmo Tasmin
Direktur                     :   Oey Alfred
Direktur                     :   Djunaidi Nur
Direktur                     :   Mawarti Wongso

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting SUJ pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018
dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                       31 Desember
 KETERANGAN
                                                             2019*                   2018                   2017
 Jumlah aset                                                       709.004               452.117                   303.275
 Jumlah liabilitas                                                 683.063               426.494                   277.518
 Jumlah ekuitas                                                     25.941                25.623                    25.757
* Tidak diaudit.
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                    Periode sembilan bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                            pada tanggal 30 September*                         31 Desember
                                          2019                2018                    2018                2017
   Pendapatan Usaha                                 -                    -                      -                    -
   Laba Kotor                                       -                    -                      -                    -
   Laba (Rugi) Bersih                             317                  (1)                  (134)                (177)
* Tidak diaudit.




                                                              78
Page 103
                                                                                      PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



10.12       TBLA International Pte. Ltd. (TBLAI)

Umum

TBLAI adalah perseroan terbatas yang didirikan pada tanggal 14 Maret 2017 berdasarkan hukum negara Republik
Singapura.

Alamat kantor terdaftar TBLAI adalah di 50 Raffles Place #06-00 Singapore Land Tower, Singapore, dengan
No. telepon: +65-63321566, serta faksimili: +65 63321077.

Kegiatan Usaha

Induk Perusahaan/Holding Company. Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, TBLAI masih secara aktif
melakukan kegiatan operasionalnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBLAI adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai nominal SGD 10 per saham
 Keterangan                                                        Jumlah                            Persentase
                                                                                 Jumlah (SGD)
                                                                   saham                                (%)
 Modal Dasar
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       100               1.000                 100,00
 Perseroan                                                                 100               1.000                 100,00
 Saham dalam portepel                                                        -                   -                      -


Susunan Pengurus

Direktur           : Santoso Winata
Direktur           : Oey Widiana
Direktur           : Oey Albert

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting TBLAI pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September*                      31 Desember
   KETERANGAN
                                                            2019                   2018                    2017
   Jumlah aset                                                2.800.340               2.943.775                         9
   Jumlah liabilitas                                          2.820.090               2.954.855                         9
   Jumlah ekuitas                                               (19.750)                (11.080)                        -
* Tidak diaudit.
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                  Periode sembilan bulan yang berakhir           Tahun yang berakhir pada tanggal
   KETERANGAN                          pada tanggal 30 September*                          31 Desember
                                        2019                2018                    2018                2017
   Pendapatan Usaha                          24.792                    -                  25.588                    -
   Laba Kotor                                    245                   -                     244                    -
   Laba (Rugi) Bersih                        (8.670)                (91)                (11.080)                  (9)
* Tidak diaudit.




                                                            79
Page 104
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Kontribusi Pendapatan Entitas Anak Terhadap Perseroan

Kontribusi pendapatan seluruh Entitas Anak terhadap Perseroan secara total sebesar 40,50%.

11. Perjanjian dan Transaksi Dengan Pihak Terafiliasi

Dalam kegiatan usahanya Perseroan mengadakan transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang memiliki mayoritas
komisaris dan/atau sebagian direksi yang sama (pihak berelasi), terutama yang berhubungan dengan transaksi
sewa menyewa, penjualan dan pembelian serta transaksi pemberian atau penerimaan pinjaman dan uang muka
di mana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada tingkat harga dan persyaratan yang normal.

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan dan Entitas Anak tertentu melakukan transaksi afiliasi dengan saldo
sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                  30 September 2019
 Aset
 Piutang usaha                                                                                            994.269
 Piutang pihak berelasi                                                                                    33.063
 Jumlah
 Liabilitas
 Beban akrual                                                                                               4.501
 Utang pihak berelasi                                                                                      13.622
 Jumlah

Berikut ini adalah piutang usaha pihak-pihak afiliasi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per
30 September 2019:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                  30 September 2019

 Piutang usaha
 PT Sungai Budi                                                                                           994.269
 Jumlah                                                                                                   994.269

 Piutang pihak berelasi
 PT Budi Starch & Sweetener Tbk                                                                             21.316
 PT Budi Samudra Perkasa                                                                                     3.769
 PT Budi Samudera Tata Karya                                                                                 7.978
 Jumlah                                                                                                     33.063

 Beban Akrual
 Biaya sewa                                                                                                  1.698
 PT Kencana Acidindo Perkasa                                                                                 2.803
 Jumlah                                                                                                      4.501

 Utang pihak berelasi
 PT Kencana Acidindo Perkasa                                                                                13.622
 Jumlah                                                                                                     13.622


Manajemen berkeyakinan bahwa untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019, tidak terdapat
transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

Perjanjian dengan pihak terafiliasi di bawah ini dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perjanjian dengan pihak terafiliasi yang berlaku sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

a.   Perjanjian Pengolahan CPO

     Pada tanggal 1 September 2010, Perseroan dan PT BNP mengadakan perjanjian pengelolaan CPO yang diubah
     sebagaimana perubahan perjanjian terakhir tanggal 1 Agustus 2016 dimana BNP bermaksud untuk menitipkan




                                                      80
Page 105
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



     CPO milik PT BNP kepada Perseroan untuk diolah menjadi produk turunan seperti olein, stearine, dan asam
     lemak kelapa sawit (palm fattty acid). Untuk pengelolaan CPO ini, BNP wajib membayar kepada Perseroan
     (tidak termasuk PPN) sebesar Rp. 350,- per kg untuk mengolah CPO menjadi RBDPO, sebesar Rp. 100,-,
     Rp. 75,- dan Rp. 115,- per kg masing-masing untuk mengolah RBDPO menjadi Olein CP 10 kemasan, Olein CP
     8 curah dan olein CP 8 kemasan. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.

b.   Perjanjian Kerjasama

      i. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama untuk
         mengoperasikan kapal berjenis Kapal Motor (Tug Boat) dengan nama TB. BSP II dan Tongkang dengan nama
         TK. Diamond Seraya pada tanggal 2 Januari 2008, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
         Perjanjian Kerjasama tertanggal 29 Desember 2016, yang dibuat secara bawah tangan dan bermeterai cukup.
         Perjanjian Kerja Sama untuk mengoperasikan kapal dilakukan dengan biaya sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu
         miliar seratus juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

     ii. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama untuk
         mengoperasikan kapal berjenis Tongkang dengan nama BSP VIII pada tanggal 1 Januari 2013, sebagaimana
         terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama tertanggal 27 Desember 2018, yang dibuat secara
         bawah tangan dan bermeterai cukup. Perjanjian Kerja Sama untuk mengoperasikan kapal dilakukan dengan
         biaya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal
         31 Desember 2023.

     iii. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama untuk mengoperasikan
          kapal berjenis Kapal Motor (Tug Boat) dengan nama BSP III pada tanggal 1 Januari 2013, sebagaimana
          terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama tertanggal 27 Desember 2018, yang dibuat secara
          bawah tangan dan bermeterai cukup. Perjanjian Kerjasama untuk mengoperasikan kapal dilakukan dengan
          biaya sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal
          31 Desember 2023.

     iv. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal berjenis Kapal
         Motor (Tug Boat) dengan nama Budi Samudera Perkasa pada tanggal 8 Agustus 2016, sebagaimana terakhir
         diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal tertanggal 6 Agustus 2019, yang dibuat secara
         bawah tangan dan bermeterai cukup. Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal dilakukan dengan biaya sewa sebesar
         Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal
         8 Agustus 2024.

     v. Perseroan dengan PT Sungai Budi menandatangani Perjanjian Distributor pada tanggal 7 Januari 1997
        sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Keagenan tertanggal 8 Maret 2017, yang dibuat
        secara bawah tangan dan bermeterai cukup. Perseroan mengangkat PT Sungai Budi untuk memasarkan
        produk Perseroan berupa Minyak Goreng Kelapa dan Minyak Goreng Sawit beserta turunannya; Sabun Cuci
        Cream, Sabun Cuci Batangan, Sabun Mandi, Stearine, Fatty Acid dan Bungkil Kelapa di seluruh wilayah
        Republik Indonesia. Biaya distribusi untuk produk Minyak Goreng Kelapa dan Minyak Goreng Sawit beserta
        turunannya adalah sebesar Rp. 220,-/Kg (dua ratus dua puluh Rupiah per kilogram), biaya distribusi untuk
        produk Sabun Cuci Cream, Sabun Cuci Batangan, Sabun Mandi adalah sebesar Rp. 110,-/Kg (serratus sepuluh
        Rupiah per kilogram) dan biaya distribusi untuk produk Stearine, Fatty Acid dan Bungkil Kelapa adalah harga
        jual rata-rata distributor (ex-works) kepada pelanggan pada bulan berjalan dikurangi Rp. 26,75,-/Kg (dua
        puluh enam koma tujuh puluh lima sen Rupiah per kilogram). Perjanjian Keagenan ini berlaku sampai dengan
        tanggal 31 Desember 2028.

     vi. Perseroan dengan PT Sungai Budi menandatangani Perjanjian Keagenan Produk Margarine pada tanggal
         1 Desember 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Keagenan Produk Margarine
         tertanggal 8 Maret 2017, yang dibuat secara bawah tangan dan bermeterai cukup. Perseroan mengangkat
         PT Sungai Budi untuk memasarkan produk Margarine Perseroan dengan biaya distribusi sebesar Rp. 300,-
         /Kg (tiga ratus Rupiah per kilogram). Perjanjian Keagenan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
         2028.




                                                        81
Page 106
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



c.   Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan

     i. Pada Januari 2005, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Januari 2005
        sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-11 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 3 Desember
        2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 13,92m2 dengan biaya
        sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai dengan
        31 Desember 2020.

     ii. Pada November 1998, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 November
         1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-17 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
         3 Desember 2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 100m2
         dengan biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai
         dengan 31 Desember 2020.

     iii. Pada November 1998, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 November
          1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-18 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
          3 Desember 2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 200m2
          dengan biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai
          dengan 31 Desember 2020.

     iv. Pada November 1998, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 November
         1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-17 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
         3 Desember 2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 498m2
         dengan biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai
         dengan 31 Desember 2020.

     v. Pada Oktober 2010, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Oktober 2010
        sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-10 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 3 Desember
        2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 300,22m2 dengan
        biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai dengan
        31 Desember 2020.

     vi. Pada Mei 2012, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Mei 2012
         sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-7 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 3 Desember 2019
         keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 271,11m2 dengan biaya
         sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp232.704,78 per m2 per bulan, yang berlaku sampai dengan
         31 Desember 2020.

d.   Penggunaan Logo “Sungai Budi”

     Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 26 Juli 1999 antara PT Sungai Budi dengan Perseroan, dinyatakan
     bahwa sebagai pemilik logo/seni lukis Sungai Budi, PT Sungai Budi memberikan persetujuan kepada Perseroan
     untuk menggunakan logo “Sungai Budi”, yang mana pemakaian logo tersebut bersifat tidak eksklusif dan tidak
     dapat dialihkan. Atas pemakaian tersebut, PT Sungai Budi tidak meminta maupun menerima royalti ataupun
     imbalan bunga dari Perseroan. Persetujuan ini dapat dihentikan sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.

e.   Perjanjian Sewa Lahan dengan KAP

     Pada tanggal 3 Oktober 2011, AKG, Entitas Anak menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa lahan dengan PT KAP,
     pihak berelasi, yang digunakan untuk perkebunan tebu seluas 1.000.000 m2 (satu juta meter persegi) yang terletak
     di Desa Kota Negara, Negara Ratu dan Tulung Buyut, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara,
     Propinsi Lampung. Perjanjian sewa ini berlaku selama 10 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal
     30 September 2021. Harga sewa ditetapkan sebesar Rp. 1.500 juta per tahun untuk masa sewa 5 tahun dari
     3 Oktober 2011 sampai 30 September 2016. Perjanjian sewa menyewa ini diubah pada tahun 2014 dimana luas
     lahan menjadi 2.000.000 m2 (dua juta meter persegi) dengan masa sewa sampai dengan 30 September 2021,
     serta menetapkan harga sewa baru menjadi Rp. 3.000 juta per tahun.




                                                         82
Page 107
                                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



     f.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah

          Pada tanggal 2 Januari 2002, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan Santoso
          Winata, pihak berelasi di Bandar Lampung. Biaya sewa yang dibayarkan oleh Perseroan Rp. 500 juta (lima ratus
          juta Rupiah) per tahun yang berlaku sampai dengan Desember 2023.

     Perseroan telah mengungkapkan seluruh perjanjian dengan pihak afiliasi dalam Informasi Tambahan.

     12. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

     Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
     ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Informasi Tambahan
     ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Perjanjian Plasma

     Pada tanggal 23 dan 29 Maret 2007, Perseroan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Tunas Mekar
     Sari Jaya dan Koperasi Tunas Jaya Abadi dalam rangka pengembangan perkebunan kelapa sawit (Proyek Plasma)
     di atas lahan milik para petani yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan jangka waktu
     masing-masing 13 (tiga belas) tahun.

     Pada tanggal 6 Mei 2008, Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya dan Koperasi Tunas Jaya Abadi tersebut memperoleh
     kredit investasi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) masing-masing sebesar Rp. 171.315 juta. Fasilitas
     ini digunakan untuk membiayai pembangunan kebun kelapa sawit milik plasma Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya
     dan Koperasi Tunas Jaya Abadi masing-masing seluas 4.750 hektar yang berlokasi di Kecamatan Banyuasin I dan
     Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada bulan Juni 2009, kedua fasilitas kredit
     investasi tersebut ditingkatkan masing – masing menjadi Rp. 208.526 juta. Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah
     13 tahun, termasuk masa tenggang selama 4 (empat) tahun dengan cicilan dilakukan secara triwulan. Suku bunga
     per tahun adalah 13,25% dan direview setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Proses pinjaman tersebut seterusnya
     diserahkan melalui Perseroan yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Pinjaman ini dijamin dengan kebun kelapa
     sawit yang dibiayai dan jaminan dari Perseroan.

     13. Keterangan Tentang Aset Tetap

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) pabrik Minyak Goreng di Lampung,
     Sumatera Selatan dan Jawa Timur, 3 (tiga) PKS di Lampung, 1 PKS di Sumatera Selatan, 2 (dua) pabrik PKO
     di Lampung dan Sumatera Selatan, 2 (dua) pabrik sabun di Lampung dan Sumatera Selatan.

     Tabel berikut merinci tanah yang dikuasai Perseroan dan Entitas Anak beserta status dan jenis tanaman per tanggal
     30 September 2017:

                                               Tanggal Berakhirnya
No                   No. Sertipikat                                                      Lokasi                                Luas
                                                       Hak
HAK GUNA USAHA (“HGU”)
1.    HGU No. U.48/Desa Terbanggi Besar           7 Juni 2036         Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar,      102,826 Ha
                                                                      Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
2.        HGU No. U.10/LT/Desa Tanjung Ratu    31 Desember 2030       Desa Tanjung Ratu Ilir, Kec. Terbanggi Besar,    1,371 Ha
          Ilir                                                        Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
3.        HGU No. U.2/LT/Desa Banjar Ratu      31 Desember 2029       Desa Banjar Ratu, Kec. Terbanggi Besar, Kab.     1,060 Ha
                                                                      Lampung Tengah, Propinsi Lampung
4.        HGU No. U. 56/Desa Tanjung Ratu      31 Desember 2020       Desa Tanjung Ratu Ilir, Kec. Way Pengubuan,      248.94 Ha
          Ilir                                                        Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
5.        HGU No. 117/Perambahan, Rimba         20 Oktober 2044       Desa Rimba Jaya, Cinta Manis Lama, Panca         800,390 Ha
          Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa                          Desa, Sebokor, Karang Anyar, Teluk Tenggirik,
          Sebokor, Karang Anyar, Teluk                                Sidomulyo dan Nusa Makmur, Kec. Rambutan,
          Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa                               Muara Padang, Banyuasin I, Kab. Banyuasin,
          Makmur                                                      Propinsi Sumatera Selatan
6.        HGU No. 115/Perambahan, Rimba        22 September 2049      Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin       14.45 Ha
          Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa                          I, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
          Sebokor, Karang Anyar, Teluk                                Selatan.




                                                                     83
Page 108
           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                            Tanggal Berakhirnya
No                No. Sertipikat                                                      Lokasi                            Luas
                                                    Hak
      Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa
      Makmur
7.    HGU No. 10/Desa Sidomulyo                21 Juli 2044        Desa Sidomulyo, Kec. Banyuasin I, Kab.         56.80 Ha
                                                                   Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
8.    HGU No. 11/ Desa Sidomulyo               21 Juli 2044        Desa Sidomulyo, Kec. Banyuasin I, Kab.         52.32 Ha
                                                                   Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan

9.    HGU No. 12/Desa Sebokor                  21 Juli 2044        Desa Sebokor, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin,   196.99 Ha
                                                                   Propinsi Sumatera Selatan
10.   HGU No. 13/Teluk Tenggirik               21 Juli 2044        Desa Teluk Tenggirik, Kec. Banyuasin I, Kab.   156.84 Ha
                                                                   Banyuasin, Propinsi Seumatera Selatan
11.   HGU No. 19/Perambahan, Rimba          20 November 2044       Desa Perambahan, Rimba Jaya, Cinta Manis       a. 2,499.62 Ha
      Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa,                          Lama, Panca Desa, Sebokor, Karang Anyar,       b. 15.17 Ha
      Sebokor, Karang Anyar, Teluk                                 Teluk Tenggirik, Sidomulyo, dan Nusa Makmur,
      Tenggirik, Sidomulyo, dan Nusa                               Kec. Rambutan, Muara Padang, dan Banyuasin
      Makmur                                                       I, Kab. Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
12.   HGU No. 20/Desa Sidomulyo, Nusa       20 November 2044       Desa Sidomulyo, Nusa Makmur, dan Sebokor,      998 Ha
      Makmur dan Sebokor                                           Kec. Banyuasin I dan Rambutan, Kab.
                                                                   Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
13.   HGU No. 00200/Desa Ujung Tanjung       25 Februari 2054      Desa Ujung Tanjung dan Tulung Selapan Ilir,    876.39 Ha
      dan Tulung Selapan Ilir.                                     Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan
                                                                   Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
14.   HGU No. 00201/Desa Ujung Tanjung       25 Februari 2054      Desa Ujung Tanjung dan Tulung Selapan Ilir,    2,148.9 Ha
      dan Tulung Selapan Ilir.                                     Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan
                                                                   Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
15.   HGU No. 00202/Desa Ujung Tanjung       25 Februari 2054      Desa Ujung Tanjung dan Tulung Selapan Ilir,    410.38 Ha
      dan Tulung Selapan Ilir.                                     Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan
                                                                   Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
16.   HGU No. U.3/LT/ Desa Terbanggi        31 Desember 2029       Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar,    2,579.7793 Ha
      Besar                                                        Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
17.   HGU No. 49/ Bumi Agung, Pakuan         7 Oktober 2027        Desa Bumi Agung, Pakuan Ratu, Tj. Ratu,        5,398.23 Ha
      Ratu, Tj. Ratu, Kotabumi, Wk.                                Kotabumi, Wk. Sungsang, Penengahan,
      Sungsang, dan Penengahan                                     Kecamatan Anak Tuha Bahuga, Pakuan Ratu,
                                                                   Blambangan Umpu, Kabupaten Lampung
                                                                   Utara, Provinsi Lampung
18.   HGU No. 18/Sungai Cambai              16 Oktober 2043        Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur,    463.3 Ha
                                                                   Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
19.   HGU No. 42/Wiralaga,Sungai Badak,       6 Maret 2032         Desa Wiralaga, Sungai Badak, Sungai Cambai,    8,573.75 Ha
      Sungai Cambai                                                Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang,
                                                                   Provinsi Lampung
20.   HGU No. 59/ Bumi Aji dan Negara       30 Desember 2040       Desa Bumi Aji dan Negara Aji Tua, Kecamatan    148.77 Ha
      Aji Tua                                                      Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,
                                                                   Provinsi Lampung
21. \ HGU No. U.28/LT/Bumi Ahi, Negara      31 Desember 2029       Desa Bumi Aji, Negara Aji Tua dan Negara Aji   807 Ha
      Aji Tua dan Negara Aji Baru                                  Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten
                                                                   Lampung Tengah, Provinsi Lampung
22.   HGU No. 20/ Sungai Sidang dan         31 Desember 2030       Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai,          5,294.75 Ha
      Sungai Cambai                                                Kecamatan Mesuji, Kabupaten Lampung Utara,
                                                                   Provinsi Lampung
23.   HGU No. 41/Labuhan Batin                6 Maret 2032         Desa Labuhan Batin , Kecamatan Mesuji,         1,904 Ha
                                                                   Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
24.   HGU No. 23/Labuhan Batin              16 Oktober 2043        Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang,     153.504 Ha
                                                                   Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
25.   HGU No. 24/Labuhan Batin              16 Oktober 2043        Desa Labuhan Batin, Kecamatan Mesuji,          65.996 Ha
                                                                   Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
26.   HGU No. 19/Sungai Sidang dan          16 Oktober 2043        Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai,          144.65 Ha
      Sungai Cambai                                                Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Tulang
                                                                   Bawang, Provinsi Lampung
27.   HGU No. 20/Sungai Sidang              16 Oktober 2043        Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu        84.65 Ha
                                                                   Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi
                                                                   Lampung




                                                                  84
Page 109
                                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                            Tanggal Berakhirnya
No                No. Sertipikat                                                      Lokasi                                 Luas
                                                    Hak
28.   HGU No. 21/Sungai Sidang dan           16 Oktober 2043       Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai,            29.80 Ha
      Sungai Cambai                                                Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Tulang
                                                                   Bawang, Provinsi Lampung
29.   HGU No. 22/ Sungai Sidang dan          16 Oktober 2043       Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai,            13 Ha
      Sungai Cambai                                                Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang
                                                                   Bawang, Provinsi Lampung
30.   HGU No. 07/Wirajaya, Sinar Laga,      24 September 2040      Desa Wirajaya, Sinar Laga, Margo Jadi dan        929.50 Ha
      Margo Jadi dan Wiralaga                                      Wiralaga, Kecamatan Tanjung Raya dan Mesuji,
                                                                   Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
31.   HGU No. 06/Sinar Laga dan Gedung      24 September 2030      Desa Sinar Laga dan Gedung Ram, Kecamatan        286.50 Ha
      Ram                                                          Tanjung Raya, Kabupaten Tulang Bawang,
                                                                   Povinsi Lampung
32.   HGU No. 26/Muara Tenang                 22 April 2044        Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya,       110.52 Ha
                                                                   Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
33.   HGU No. 27/Margo Jadi                   11 April 2044        Desa Mago Jadi, kecamatan Mesuji Timur,          213 Ha
                                                                   Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
34.   HGU No. 28/Talang Batu                  22 April 2044        Desa Talang Bawang, Kecamatan Mesuji Timur,      416 Ha
                                                                   Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
35.   HGU No. 25/Bujuk Agung                 22 Oktober 2026       Desa Bujuk Agung, Kecamatan Menggala,            6,474.85 Ha
                                                                   Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
36.   HGU No. 64/Cinta Manis Lama           22 September 2049      Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin       176.74 Ha
                                                                   I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
37.   HGU No. 65/Cinta Manis Lama           22 September 2049      Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin       612.17 Ha
                                                                   I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
38.   HGU No. 72/Kenten Laut                6 November 2049        Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa,       1,359.66 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
39.   HGU No. 103/Kenten Laut                  14 Juni 2052        Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa,       1,247.91 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
40.   HGU No. 104/Kenten Laut                  14 Juni 2052        Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa,       16.26 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
41.   HGU No. 105/Kenten Laut                  14 Juni 2052        Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa,       63.66 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
42.   HGU No. 108/Karang Anyar                 19 Juni 2052        Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang,       3.50 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
43.   HGU No. 110/Karang Anyar                 3 Juni 2052         Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang,       14.80 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan
44.   HGU No. 116/Perambahan. Rimba                                Desa Perambahan. Rimba Jaya, Cinta Manis         248.600 Ha
      Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa,     20 November          Lama, Panca Desa, Sebokor, Karang Anyar,
      Sebokor, Karang Anyar, Teluk                2044             Teluk Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa Makmur,
      Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa                                Kecamatan Rambutan, Muara Padang dan
      Makmur                                                       Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi
                                                                   Sumatera Selatan.
45.   HGU No. 115/Kenten Laut                 22 September         Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa,       14.450 Ha
                                                  2049             Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                   Selatan.
46.   HGU No. 106/Teluk Tenggirik              19 Juni 2052        Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang,     1.2 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                                   Selatan.
47.   HGU No. 107/Teluk Tenggirik              19 Juni 2052        Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang,     3.0 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                                   Selatan.
48.   HGU No. 109/Teluk Tenggirik              19 Juni 2052        Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang,     124.530 Ha
                                                                   Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                                   Selatan.




                                                                  85
Page 110
           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                        Tanggal Berakhirnya
No               No. Sertipikat                                                   Lokasi                               Luas
                                                Hak
49.   HGU No. 102/Teluk Tenggirik          19 Juni 2052        Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang,    193.100 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
50.   HGU No. 00002/Permata              20 Februari 2049      Desa     Permata,    Kecamatan     Terentang,   18.496 Ha
                                                               Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan
                                                               Barat.
51.   HGU No. 124/Sebubus                  23 Mei 2054         Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang,            21.62 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
52.   HGU No. 125/Perambahan               23 Mei 2054         Desa Perambahan, Kecamatan Air Kumbang,         20.63 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
53.   HGU No. 126/Perambahan               23 Mei 2054         Desa Perambahan, Kecamatan Air Kumbang,         9.64 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
54.   HGU No. 127/Perambahan               23 Mei 2054         Desa Perambahan, Kecamatan Air Kumbang,         20.97 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
55.   HGU No. 128/Sebokor                  23 Mei 2054         Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang,            167.660 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
56.   HGU No. 129/Sebokor               23 Mei 2054            Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang,            3.38 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
57.   HGU No. 130/Sebokor               23 Mei 2054            Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang,            48.03 Ha
                                                               Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
                                                               Selatan.
HAK GUNA BANGUNAN (“HGB”)
58.  HGB No. 6/Keboansikep               22 Agustus 2028       Desa Keboansikep, Kec. Gedangan, Kab. DATI II   20.270 Ha
                                                               Sidoarjo, Propinsi DATI I Jawa Timur
59.   HGB No.41/Desa Kebonsikep         23 Desember 2028       Desa Keboansikep, Kec.Gedangan, Kab.            1.1350 Ha
                                                               Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
60.   HGB No. 1324/Kel. Sukajadi        24 September 2027      Kel. Sukajadi, Kec. Talang Kelapa, Kab. Musi    47.284 Ha
                                                               Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
61.   HGB No. 179/ Desa                  5 Oktober 2032        Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah,         44.807 Ha
      Kuala Enok                                               Kabupaten Indra Giri Hilir, Propinsi Riau.

62.   HGB No. 1/Hanakau                 24 September 2038      Desa     Hanakau,    Kecamatan    Kotabumi,     80.30 Ha
                                                               Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
63.   HGB No. 00034/Teluk Bayur dan      22 Oktober 2048       Desa Teluk Bayur & Terentang Hulu,              3.057,97 Ha
      Terentang Hulu                                           Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubur Raya,
                                                               Provinsi Kalimantan Barat
64.   HGB No. 00063/Permata                 7 Juli 2049        Desa     Permata,    Kecamatan   Terentang,     1,446.6700 Ha
                                                               Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan
                                                               Barat
65.   HGB No. 01/Mukti Karya            11 Desember 2039       Desa Mukti Raya, Kecamatan Panca Jaya,          55.9 Ha
                                                               Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
66.   HGB No. 00212/Terbanggi            10 Januari 2037       Desa Terbanggi, Kecamatan Terbanggi Besar,      50 Ha
                                                               Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                                               Lampung
HAK MILIK (“HM”)
67.  HM No. 480/ Desa Gedangan                   -             Desa Gedangan, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo,    333 Ha
                                                               Propinsi Jawa Timur.
68.   HM No.481/ Desa Gedangan                   -             Desa Gedangan, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo,    758 Ha
                                                               Propinsi Jawa Timur.
69.   HM No. 4436/Sukajadi                       -             Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,         1.08 Ha
                                                               Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                               Selatan
70.   HM No. 4437/Sukajadi                       -             Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,         1.13 Ha
                                                               Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                               Selatan




                                                              86
Page 111
                                                                                           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                         Tanggal Berakhirnya
No                No. Sertipikat                                                  Lokasi                                Luas
                                                 Hak
71.    HM No. 585/Sukajadi                        -             Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,         1.26 Ha
                                                                Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                Selatan
72.    HM No. 1979/Sukajadi                       -             Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,         0.31 Ha
                                                                Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
                                                                Selatan
73.    HM No. 480/Keboansikep                     -             Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan,           0.0333 Ha
                                                                Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
74.    HM No. 481/Keboansikep                     -             Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan,           0.0758 Ha
                                                                Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
75.    HM No. 621/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              2.1941 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
76.    HM No. 622/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              1.9996 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
77.    HM No. 623/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              2.0004 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
78.    HM No. 624/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              2.0004 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
79.    HM No. 625/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              1.9998 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
80.    HM No. 626/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              1.9999 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
81.    HM No. 627/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              1.9999 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
82.    HM No. 628/Sukadana                        -             Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,              4.0003 Ha
                                                                Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung


  14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Serta
      Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak

  Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
  perdata, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan lainnya di hadapan Pengadilan Umum dan/atau
  perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi Perseroan
  dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya serta tidak menerima somasi yang dapat mempengaruhi
  secara negatifdan material kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak.

  Selain itu masing-masing Komisaris serta Direktur Perseroan dan Entitas Anak tidak terlibat baik dalam perkara
  pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau
  perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi Perseroan
  dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

  Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap atau oleh
  Perseroan dan Entitas Anak pada Pengadilan Niaga di Indonesia, dan tidak terlibat dalam sengketa
  hukum/perselisihan di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai
  anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dan Entitas Anak, yang akan memberikan dampak
  negatifyang material bagi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
  Berkelanjutan ini.

  15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

  Pada saat tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki Merek sebagaimana diuraikan di bawah ini:

                                                                                                       KELAS BARANG/
 NO.              MEREK              NOMOR SERTIFIKAT                  MASA BERAKHIR
                                                                                                            JASA
 1.      ROSE BRAND                IDM000117812 427745              17 Desember 2027                            29
         B.W b.d.n “BUMI           IDM000390466                     19 Mei 2023                                  3
 2.
         WARAS”
 3.                                IDM000377055                     08 Februari 2023                            29
         GUNUNG AGUNG




                                                               87
Page 112
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                         KELAS BARANG/
NO.             MEREK                  NOMOR SERTIFIKAT       MASA BERAKHIR
                                                                                              JASA
4.    LOVE                            IDM000358956         30 Desember 2022                       3
5.    KOMPAS                          IDM000369054         26 Januari 2023                       29
6.    KOMPAS                          IDM000369124         26 Januari 2023                        3
7.    SEGAR                           IDM000023847         31 Maret 2025                          3
8.    SETIR BW                        IDM000061487         16 Mei 2026                            3
      B.W b.d.n “BUMI                 IDM000061488         16 Mei 2026                            3
9.
      WARAS”
      GUNUNG AGUNG                    IDM000240508         10 Oktober 2025                       29
10.

      GUNUNG AGUNG                    IDM000200801         02 Desember 2028                      29
11.


      GUNUNG AGUNG                    IDM000233560         09 Mei 2028                           23
12.


      TAWON                           IDM000089055         07 Maret 2027                         29
13.


      BUDI                            IDM000609513         17 Desember 2025                      4
14.

      KOMPAS                          IDM000637983         14 Februari 2028                      3

15.



      ROSE                            IDM000165158         31 Desember 2028                      29
                   j
16.



      ULTRA ANGELS                    IDM000559690         11 Desember 2024                      29

17.


      DAN VIL                         IDM000559098         13 November 2024                      29
18.


      AL QEIMA                        IDM000551653         12 September 2024                     29
19.




 Masing-masing merek di atas dapat terus diperpanjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya dengan
 mengajukan permohonan perpanjangan 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan masing-
 masing merek tersebut.

 Pada saat tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses mendaftarkan Merek
 sebagaimana diuraikan di bawah ini:




                                                     88
Page 113
                                                                                        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                     KELAS BARANG/
 NO.                MEREK                 NOMOR SERTIFIKAT              MASA BERAKHIR
                                                                                                          JASA
                                                                    dalam proses
1.                                      IDM000089053                                                          29
            KOMPAS                                                  perpanjangan
                                                                    dalam proses
2.          KOMPAS                      IDM000089054                                                           3
                                                                    perpanjangan
                                                                    dalam proses
3.          BURUNG MERAK                IDM000089052                                                          29
                                                                    perpanjangan
            B.W b.d.n “BUMI                                         dalam proses
4.                                      IDM000089420                                                           3
            WARAS”                                                  perpanjangan
            KOMPAS                                                  dalam proses
5.                                      IDM000123846                                                          29
                                                                    perpanjangan
            GUNUNG AGUNG                                            dalam proses
6.                                      IDM000117203                                                          29
                                                                    perpanjangan
            999 CV. BUMI WARAS                                      dalam proses
7.                                      IDM000117201                                                           3
                                                                    perpanjangan
            333 CV. BUMI WARAS                                      dalam proses
8.                                      IDM000117202                                                           3
                                                                    perpanjangan
            KOMPAS                                                  dalam proses
9.                                      IDM000117204                                                          29
                                                                    perpanjangan
            ROSSY                                                   dalam proses
10.                                     IDM000118005                                                           3
                                                                    perpanjangan
11.         KOMPAS                      IDM000001678                sedang urus MD BPPOM                      29

     Perseroan juga menggunakan logo “Sungai Budi”, “Rose brand” dan “CV Bumi Waras” untuk produk milik Perseroan
     yang dimana Perseroan telah mendapatkan izin masing-masing dari PT Sungai Budi dan CV Bumi Waras sebagai
     pemilik dari masing-masing logo dan merek masing-masing berdasarkan Perjanjian yang dibuat pada tanggal
     26 Juli 1999 dan Surat Ijin Pemakaian Merek tanggal 9 Mei 2008.

     Pada saat tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami kerugian usaha yang
     material akibat pihak ketiga menggunakan HAKI atas produk atau layanan yang diberikan. Seluruh HAKI Perseroan
     dapat diperpanjang jika telah jatuh tempo. Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama dan HAKI yang
     didapat dari pihak lain, dan oleh karena itu Perseroan tidak pernah mengalami kerugian usaha ketika menggunakan
     lisensi, franchise, konsesi utama dan HAKI atas produk yang dihasilkan.

     B.   KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

     1.   Kegiatan Usaha

     Perseroan berdiri pada tahun 1973 sebagai bagian dari Grup Sungai Budi yang memerupakan salah satu grup
     pabrikan dan distributor pertanian terbesar di Indonesia berbasis produk konsumen. Anggota yang lain dalam
     kelompok usaha Sungai Budi adalah perusahaan publik PT Budi Starch & Sweetener Tbk (dahulu PT Budi Acid Jaya
     Tbk), pabrikan tepung tapioka terbesar dan paling terintegrasi di Indonesia.

     Sejak beroperasi di Lampung pada awal 1975, Perseroan telah berkembang menjadi salah satu produsen minyak
     goreng terbesar di di Indonesia. Perseroan pertama kali terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia tanggal 14 Februari
     2000.

     Perseroan juga memasuki pasar yang baru tahun 1996 di Jawa Timur dengan mengakuisisi sebuah pabrik
     penyulingan minyak goreng. Sejak akuisisi tersebut, Perseroan telah meningkatkan efisiensi pabrik penyulingan
     Jawa Timur dan memperluas kapasitas produksi di tahun 1999. Perseroan juga telah meningkatkan kapasitas pabrik
     penyulingan dan membangun pabrik CPO kedua di Lampung pasca Penawaran Umum Saham Perdana tahun 2000,
     dan mengakusisi PT Agro Bumi Mas di tahun 2004, yang menjadikan Perseroan memiliki pabrik pengolahan CPO
     yang ketiga.




                                                             89
Page 114
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Sebagai tambahan untuk minyak goreng nabati, Perseroan juga memproduksi, stearine, minyak sawit, minyak inti
sawit dan produk lain seperti sabun cream dan sabun cuci dengan memanfaatkan asam lemak, sebagai produk
sampingan hasil pengolahan CPO.

Visi Perseroan adalah menjadi produsen minyak goreng nabati dan turunannya yang terintegrasi penuh dengan
biaya produksi yang rendah dan ramah lingkungan.

Perseroan memiliki misi sebagai berikut:
-   Mencari dan mengembangkan peluang pertumbuhan yang terintegrasi di bisnis inti kami dengan tetap
    menjaga pengeluaran biaya yang terkontrol.
-   Ikut berpartisipasi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar bisnis unit.
-   Menjaga dan mempromosikan standar lingkungan hidup yang baku di dalam segala aspek pengembangan,
    produksi serta pengolahan dengan menerapkan standar GMP dan GAP .
-   Mengembangkan tim manajemen yang professional yang berintegritas tinggi dan didukung oleh sumber daya
    manusia yang terampil dan termotivasi.

Luas Areal Perkebunan

Keseluruhan lahan Perseroan dan Entitas Anak adalah seluas 121,5 ribu hektar dimana Perseroan dan Entitas Anak
menguasai lahan perkebunan seluas lebih kurang 49,0 ribu Ha, tidak termasuk 19,8 ribu hektar izin lokasi untuk
lahan Plasma yang terletak di daerah Terbanggi Besar, Padang Ratu, Menggala, Labuan Batin, Pakuan Ratu, Bawang
Sakti, Sungai Sidang, Talang Gunung, Wiralaga II, Gedung Ram, dan Wiralaga. Pada tahun 2009 Perseroan memiliki
ijin lokasi No. 528 melalui Surat Keputusan Bupati Banyuasin seluas 10 ribu hektar inti. Juga pada tahun 2009,
Perseroan memperoleh ijin lokasi seluas 5.000 hektar melalui surat keputusan Bupati Banyuasin No. 394. Disamping
itu juga Entitas Anak memperoleh ijin lokasi seluas 19.557 hektar dari Bupati Kubu Raya No. 107 tahun 2011, ijin
lokasi seluas 27.553 dari Bupati Ogan Komering Ilir No.09/PTSP-BPPM/IL/2013 tahun 2013, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                     (dalam hektar)
                                                                                                      Tanaman
                                                                            Lahan      Tanaman
 Perusahaan              Jenis Usaha          Lokasi         Luas Lahan                                Belum
                                                                          Tertanam    Menghasilkan
                                                                                                     Menghasilkan
 Lahan Inti
 Perseroan                    Kelapa sawit     Lampung                -           -              -                     -
 Perseroan                                     Sumatera
                              Kelapa sawit                        8.000       7.488          7.488                     -
                                                 Selatan
 Perseroan                                     Sumatera
                              Kelapa sawit                        5.000       2.795          2.559               236
                                                 Selatan
 BSA                          Kelapa sawit     Lampung              970         66               -                    66
 BDP                          Kelapa sawit     Lampung            7.646       7.284          7.284                     -
 BNCW                         Kelapa sawit     Lampung            4.001       2.743          2.499               244
 AKG                          Kelapa sawit     Lampung            2.862       2.161          1.776               385
 BTLA                         Kelapa sawit     Lampung            9.928       7.942          7.244               698
 BPG                                          Kalimantan
                              Kelapa sawit                       11.860       5.937          5.042             2.024
                                                    Barat
 SJP                                          Kalimantan
                              Kelapa sawit                        1.908       1.599           175              1.424
                                                    Barat
 SUJ                                           Sumatera
                              Kelapa sawit                       27.553       6.508              -             6.508
                                                  Selatan
 Luas Lahan Inti                                                 79.728     44.523         34.067            10.456
 Luas Lahan Plasma
                                               Sumatera
 Perseroan                    Kelapa sawit                        2.752       2.752          1.755               997
                                                 Selatan
 BNIL                         Kelapa sawit     Lampung            9.792       9.792          9.792                     -
 Luas Lahan Plasma                                               12.544     12.544         11.547                997
 Luas Lahan Kelapa Sawit                                         92.272     57.067         45.614            11.453
 Luas Lahan Tebu
 Perseroan                             Tebu    Lampung            5.483       4.240              -             4.240
 BNIL                                  Tebu    Lampung            6.474       4.785              -             4.785




                                                        90
Page 115
                                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                                                                          Tanaman
                                                                                     Lahan         Tanaman
 Perusahaan            Jenis Usaha                  Lokasi          Luas Lahan                                             Belum
                                                                                   Tertanam       Menghasilkan
                                                                                                                         Menghasilkan
 AKG                                 Tebu            Lampung              5.236        1.876                     -              1.876
                                                     Sumatera            12.000          461                     -                 461
 DGS                                 Tebu
                                                       Selatan
 Luas Lahan Tebu                                                        29.193        11.362                     -                11.362
 Jumlah Lahan                                                          121.465        68.429              45.614                  22.815


Perkebunan Kelapa Sawit

Sampai dengan 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mengoperasikan lahan perkebunan kelapa sawit
seluas 57.067 hektar. Kebun sendiri terdiri-dari 45.614 hektar tanaman menghasilkan (“TM”) dan 11.453 hektar
tanaman belum menghasilkan (“TBM”). Lokasi perkebunan kelapa sawit ini terletak di Terbanggi Besar, Padang
Ratu, Menggala, Pakuan Ratu, Bawang Sakti, Sungai Sidang, Labuan Batin, Talang Gunung, Wiralaga II, Wiralaga,
Pontianak dan Banyuasin.

Berikut ini tabel perkembangan luas lahan kelapa sawit dari 31 Desember 2017 sampai dengan 30 September 2019:

                                                                                                                        (dalam hektar)
                                                      31 Desember                                         30 September
                                       2017                               2018                                  2019
  Kelapa sawit
  TM                                                42.900                           44.828                                   45.614
  TBM                                               12.097                           11.624                                   11.453
  Jumlah luas lahan                                 54.997                          56.452                                   57.067


Profil umur kelapa sawit merupakan indikasi tingkat produksi rata-rata perkebunan kelapa sawit. Tanaman kelapa
sawit mulai berproduksi secara komersial pada tahun ke-3 setelah ditanam di areal perkebunan dan meningkat
terus sesuai dengan meningkatnya umur. Secara umur, pada umur 9-15 tahun, tanaman kelapa sawit mencapai
puncak produksinya dimana setiap hektarnya mampu menghasilkan 24-27 ton TBS per tahun dengan hasil CPO
yang dapat mencapai 5-6 ton (Sumber: Pusat Penelitian Kelapa Indonesia).

Tanaman kelapa sawit memiliki TBM selama dua hingga tiga tahun dan masa ekonomis dapat mencapai 25 tahun.
Tabel berikut menunjukan profil umur kelapa sawit Perseroan per 30 September 2019:
                                                                                                                       (dalam hektar)

                                                                    Umur (tahun)
                      0-3            4-9               10-14               15-19                 >20                 Jumlah
Perkebunan Inti        10.456               9.884            12.754                1.606                9.823                44.253
Perkebunan Plasma           997                 -              1.779                910                 8.858                12.544
Jumlah                 11.457              9.884             14.533                2.516               18.681                57.067
Persentase (%)          20,1%              17,3%             25,5%                 4,4%                32,7%                   100%

Perkebunan Tebu
Sampai dengan 30 September 2019, Perseroan mengoperasikan lahan perkebunan tebu seluas 11.362 hektar,
seluruhnya merupakan tanaman belum menghasilkan. Lokasi perkebunan tebu ini terletak di Terbanggi, Menggala,
Miraranti dan Pakuan Ratu.

Fasilitas Pengolahan dan Produksi

Kelapa Sawit
Karena produksi TBS dari perkebunan milik Perseroan dan Entitas Anak sendiri belum mencukupi keperluan bahan
baku PKS-nya, Perseroan masih melakukan pembelian TBS dari pihak ketiga. Perseroan juga masih melakukan
pembelian CPO untuk pabrik Minyak Goreng yang terletak di Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Seiring dengan
pengembangan perkebunan kelapa sawit dan peningkatan tingkat produktivitas sesuai dengan umur tanaman,
Perseroan berharap untuk dapat mengurangi porsi pembelian TBS dan CPO dari pihak ketiga.



                                                               91
Page 116
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Untuk pabrik sabunnya, selain menggunakan PFAD yang dihasilkan dari proses pengolahan CPO, Perseroan masih
melakukan pembelian, terutama untuk pabrik-pabrik yang lokasinya jauh dari pabrik pengolahan CPO milik
Perseroan, sedangkan bahan-bahan lainnya diperoleh melalui pembelian.

Berikut ini merupakan perincian fasilitas Pabrik Kelapa Sawit beserta produk turunannya pada 31 Desember 2017
sampai dengan 30 September 2019:

                                                                                                         (dalam ton)
                                                            31 Desember                      30 September
            Fasilitas Pengolahan
                                                 2017                     2018                   2019
 Kapasitas terpasang (ton TBS/tahun)                1.500.000                1.950.000               2.025.000
 TBS yang dipanen                                       818.414                  942.243                611.110
 TBS dibeli dari pihak ketiga                           619.561                1.002.144                517.442
 TBS tersedia untuk diolah                            1.435.873                1.936.956              1.122.987
 Refraksi                                               (75.975)               (103.656)                (56.355)
 TBS tersedia untuk diolah
                                                     1.323.422                1.796.034              1.066.632
 setelah refraksi

 Produksi CPO                                           281.638                    374.692               220.371
 Rendemen                                                 21,28                      20,86                 20,66
 CPO dibeli dari pihak ketiga                           162.247                    223.899               206.396

 CPO yang tersedia                                     443.885                     598.590               351.181

 Kapasitas Pengolahan Minyak Goreng                  1.110.000                1.110.000              1.110.000
 CPO yang diproses                                     492.968                  534.238                425.970
 Produksi Minyak Goreng                                264.180                  271.255                156.614
 Rendemen                                                   54                       51                     37

 Produksi Stearine                                      106.139                     97.280                 67.758
 Rendemen                                                    22                         18                     16
 Produksi PFAD                                           35.906                     27.943                 23.127
 Rendemen                                                     7                          5                      5

 Kapasitas Pengolahan Inti Sawit                       270.000                     270.000               270.000
 Inti sawit yang diproses                               82.132                      76.026                46.930
 Produksi PKO                                           34.479                      31.731                19.861
 Rendemen                                                   42                          42                    42

 Produksi Sampingan:
 Bungkil                                                  43.267                    40.323                 24.737
 Rendemen                                                     53                        53                     53


Untuk peningkatan produktivitas, Perseroan secara berkesinambungan berupaya untuk memperbaiki teknologi
budi daya tanaman dan tehnik pengolahan produksi yang dimulai dari penyediaan kecambah/bibit sampai dengan
proses akhir. Selain itu, Perseroan juga menerapkan pemeliharaan tanah dan air. Seluruh fasilitas pengolahan
tersebut terletak berdekatan dengan lokasi perkebunan Perseroan sehingga biaya pengangkutan dapat lebih
efisien.

Sabun
                                                                                                         (dalam ton)
                                                            31 Desember                      30 September
Fasilitas Pengolahan
                                                   2017                   2018                  2019
Kapasitas Pengolahan                               13.750                 13.750                13.750
Produksi sabun                                     10.073                 8.146                 6.191


Gula dan Tebu

Berikut adalah tabel perkembangan produksi tebu dan gula pada 31 Desember 2017 sampai dengan 30 September
2019:



                                                     92
Page 117
                                                                                      PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                                                             (dalam ton)
                                                   31 Desember            30 September
                           Produksi
                                                2017         2018             2019
                           Tebu                  439.209      464.069            630.573
                           Gula                  335.940      236.199            139.333


2.   Pemasaran dan Penjualan

Pemasaran dan Distribusi

Produk-produk yang dipasarkan Perseroan adalah Minyak Goreng, Stearine, PKO, CPO, produk-produk sabun,
PFAD, Palm Expeller, Biodiesel, gula dan margarine.

Perseroan memasarkan produk Minyak Gorengnya dalam bentuk curah dan menggunakan merek “Tawon” untuk
penjualan lokal. Produk Minyak Goreng bermerek ini dijual dalam berbagai ukuran dan kemasan.

Stearine yang dihasilkan sebagian diekspor dan sebagian lagi dipasarkan di dalam negeri. Stearine yang dipasarkan
di dalam negeri menggunakan merek “Burung Merak”.

Perseroan memasarkan produk-produk sabunnya dengan menggunakan merek dagang “Kompas” dan “Bumi
Waras (BW)” untuk sabun cuci dan sabun krim, serta merek dagang “Love” dan “Segar” untuk sabun mandi.

Seluruh produk Palm Expeller diekspor untuk digunakan sebagai bahan pakan ternak.

Pada bulan September 2004 Perseroan meluncurkan pruduk Minyak Goreng dengan 2x Penyaringan dengan
memakai merek Rose Brand. Minyak Goreng ini dikemas dalam kemasan botol, isi ulang dan gelas.

Volume penjualan dari produk-produk Perseroan dan Entitas Anak untuk periode Sembilan bulan yang berakhir
30 September 2019 dan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:

                                                                                                               (dalam ton)
                                  30 September                                   31 Desember
                                      2019                           2018                              2017
                              Lokal        Ekspor            Lokal           Ekspor           Lokal           Ekspor
 CPO                                  3.399       6.000          49.402         12.500           50.546              6.171
 TBS                                    -             -         37.266               -           36.476                  -
 Minyak Goreng Sawit              140.302        14.329        217.347          68.854          170.880             97.345
 Slop Fatty Acid                        -         3.300              -             500                -                580
 Stearine                           9.245        51.151         14.796          54.042            3.643             51.800
 PKO                               31.631           500         37.084               -           23.379             11.900
 Palm Kernel                        7.482             -         18.256               -           13.758                  -
 Sabun                              4.210         1.476          5.744           2.113            5.881              4.663
 Bungkil Sawit                         20        42.800              -          40.750                -             62.592
 Vetsil Sawit                       1.883        28.047          3.503          32.332            1.500             32.700
 PKFAD                                  -             -              -               -                -              1.123
 Glycerin                               -        12.036              -          12.066                -              9.381
 Margarine                          5.235         8.174          6.707           9.508            6.898              7.390
 Gula                             202.414             -        268.356               -          310.811                  -
 Molases                                1        53.800              4          35.250           20.209             24.250
 Fame                             178.486        39.900        120.847          25.000           96.791                  -
 Biogas                             5.926             -          9.591               -            9.003                  -
 Jumlah                           590.234       261.513       788.903         292.915           749.775            309.895

Sementara itu, nilai penjualan dari produk Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2019 dan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:




                                                       93
Page 118
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



                                       30 September                                    31 Desember
                                           (9 Bulan)                                    (12 Bulan)
                                           2019                          2018                          2017
                            Lokal                 Ekspor        Lokal           Ekspor         Lokal          Ekspor
 CPO                          20.224                   37.342     365.323         106.368        411.634          54.726
 TBS                                   -                    -        56.109             -            62.011            -
 Minyak Goreng Sawit        1.242.902                 133.752    2.009.735        656.657       1.690.371       957.647
 Slop Fatty Acid                    -                  14.543            -          3.119               -         3.040
 Stearine                      62.252                 349.611      113.913        468.422          34.880       477.932
 PKO                          269.114                   3.593      449.976              -         373.637       230.223
 Palm Kernel                   25.305                               96.676              -          95.965              -
 Sabun                         16.736                  8.653        23.081         11.843          22.894        22.271
 Bungkil Sawit                     24                 59.403             -         81.032               -        87.360
 Vetsil Sawit                   9.756                150.736        15.376        234.343           6.550       281.375
 PKFAD                              -                      -             -              -               -        17.079
 Glycerin                           -                 37.068             -         65.425               -        42.866
 Margarine                     43.085                 67.276        57.936         91.387          59.524        76.111
 Gula                       2.023.302                      -     2.455.819              -       3.020.964              -
 Molases                            1                 93.611             5         53.966          26.629        32.436
 Fame                       1.319.299                350.947       945.129        243.278         876.115              -
 Biogas                         6.044                      -         9.971              -          10.468             --
 Jumlah                    5.038.044               1.306.535    6.599.049       2.015.840      6.691.642      2.283.066


Sekitar 45% penjualan lokal dilakukan ke PT Sungai Budi dengan harga pasar, sebagai pihak yang memiliki
hubungan istimewa dengan Perseroan, melalui perjanjian distribusi. Distribusi penjualan dalam negeri untuk
produk-produk Minyak Goreng dan sabun ditangani seluruhnya oleh PT Sungai Budi dimana penjualan produk
Perseroan kepada PT Sungai Budi dilakukan dengan menggunakan sistem pembayaran kredit sedangkan untuk
produk Perseroan yang lain dilakukan dengan penjualan secara langsung ke pasar dengan sistem pembayaran
secara tunai maupun kredit serta pembayaran dibayar dimuka (cash advance). PT Sungai Budi telah berpengalaman
lebih dari 30 tahun dalam pemasaran dan distribusi dengan daerah pemasaran di seluruh Indonesia dengan fokus
pemasaran utama di Sumatera bagian Selatan dengan didukung oleh 21 kantor pemasaran, lebih dari 1.000 truk
armada penjualan dan 48.000 outlet penjualan. Untuk produk-produk yang akan diretur Perseroan memberikan
waktu 1 bulan sejak produk tersebut diterima.

Perseroan melakukan seluruh penjualan ekspornya dengan sistem pembayaran dibayar dimuka (cash advance) dan
tunai. Produk-produk Perseroan kemudian dikirim antara lain ke Afrika, Timur Tengah, Cina, Belanda, Singapura,
Italia, Jerman dan Malaysia. Lokasi pabrik Perseroan yang terletak di Way Lunik, Lampung, sangat strategis untuk
kegiatan ekspor karena berseberangan dengan pelabuhan ekspor Panjang yang merupakan pelabuhan
internasional.

PT Sungai Budi yang merupakan pembeli utama dari produk-produk yang produksi Perseroan untuk pasar lokal
adalah salah satu pemegang saham Perseroan.

3.   Keunggulan Kompetitif

Perseroan mempunyai beberapa keunggulan kompetitif yang memberi nilai tambah yaitu antara lain:

Dukungan Jaringan Pemasaran Yang Luas

Sebagai anggota Grup Sungai Budi. Perseroan memanfaatkan jaringan luas distribusi kelompok usaha yang
dikembangkan sejak 1947. Saat ini, jaringan kelompok usaha mencakup 21 kantor pemasaran, lebih dari 1.000 truk
armada penjualan dan 48.000 outlet penjualan. Kelompok usaha tidak hanya memasarkan produk Perseroan tetapi
juga anggota kelompok usaha yang lain, antara lain tepung tapioka, tepung beras, bihun beras dan asam sitrat
serta gula.

Perseroan memiliki kontrak distribusi jangka panjang dengan Grup Sungai Budi agar tetap memasarkan produknya
dengan pemberian komisi tetap per satuan kg. Hal ini menjadikan Perseroan, melalui Grup Sungai Budi, dapat
mencapai skala ekonomis dengan memanfaatkan luasnya jaringan pemasaran kelompok usaha di seluruh
Indonesia.




                                                                94
Page 119
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Pengendalian atas Distribusi Bahan Baku Melalui Kepemilikan Fasilitas Transportasi

Dengan memiliki fasilitas transportasi berupa kapal tanker, kapal tongkang dan kapal tunda, Perseroan dapat
mempermudah distribusi dari bahan baku maupun barang jadi yang dihasilkan oleh unit-unit usaha Perseroan yang
terpisah secara geografis.

Umur Perkebunan Yang Relatif Muda

Rata-rata umur tanaman kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak adalah 13 tahun yang masih tergolong berumur
muda dan belum berproduksi optimal. Hal ini menunjukkan bahwa perkebunan Perseroan dan Entitas Anak
memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Pada masa mendatang seiring dengan bertambahnya
umur tanaman kelapa sawit, hasil produksi TBS diharapkan akan dapat semakin meningkat.

Dekatnya Jarak Tempuh ke Pelabuhan Internasional Lampung (Pelabuhan Panjang)

Perseroan memiliki akses yang sangat baik dalam mengembangkan penjualan ekspornya mengingat lokasi pabrik
di Way Lunik sangat strategis dan menguntungkan karena terletak berseberangan dengan pelabuhan ekspor
Panjang di Lampung. Hal ini sangat menunjang Perseroan dalam pengembangan ekspornya sebagaimana
tercermin dalam kinerja ekspor Perseroan dari tahun ke tahun.

4.   Strategi Usaha

Tujuan Perseroan adalah menjadikan Perseroan suatu industri Minyak Goreng dan produk turunan kelapa sawit
lainnya yang terpadu dengan meningkatkan efisiensi serta meningkatkan basis pemasaran yang berorientasi
ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Optimalisasi Integrasi Operasional Perseroan

Perseroan terus berusaha untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku industriMinyak Goreng serta
produk turunan kelapa sawit dengan TBS dan CPO yang diproduksi sendiri. Untuk itu Perseroan merencanakan
untuk mengembangkan perkebunannya untuk menunjang pengadaan bahan baku industriMinyak Goreng.
Diharapkan seiring dengan berkembangnya perkebunan dan bertambahnya tanaman kelapa sawit yang memasuki
usia produktif, tingkat pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industriMinyak Goreng dari produksi sendiri dapat
semakin meningkat. Dengan demikian proporsi pembelian TBS dan CPO dari pihak ketiga akan berkurang sehingga
Perseroan dapat lebih menekan biaya produksi. Sampai saat ini Perseroan sedang berusaha untuk meningkatkan
imbal hasil per hektar tanaman kelapa sawit dengan menerapkan Good Agricultural Practice dan prinsip-prinsip
Roundtable on Sustainable Palm Oil (“RSPO”).

Pengembangan dan Perbaikan Kinerja Operasional

Perseroan terus berusaha untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku industriMinyak Gorengnya
melalui pemanfaatan mesin-mesin berteknologi tinggi dan program pelatihan karyawan. Saat ini Perseroan telah
menggunakan mesin-mesin untuk memproduksi Minyak Goreng yang telah berkomputerisasi serta mendatangkan
tenaga ahli dari luar negeri untuk melakukan pelatihan dan alih-teknologi.

Memelihara Biaya Produksi Yang Rendah Melalui Skala Ekonomis

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menjalankan operasi yang terpadu secara vertikaldengan didukung oleh
luasnya lahan perkebunan dan kapasitas pabrik yang besar, maka operasi Perseroan dapat mencapai skala
ekonomis. Efisiensi pada biaya produksi dan operasi dapat tercapai dengan adanya skala ekonomis ini. Perseroan
akan terus berusaha meningkatkan tingkat efisiensi biaya produksi dan operasinya untuk meningkatkan daya saing
Perseroan. Perseroan selalu berusaha untuk memaksimalkan kapasitas produksi sehingga mampu menekan biaya
produksi dengan cara memastikan ketersediaan bahan baku untuk diproses.

5.   Persaingan

Dewasa ini di Indonesia terdapat sedikit perusahaan industri kelapa sawit yang terintegrasi antara lain Grup Salim,
Grup Sinar Mas, Bukit Kapur Reksa, serta Perseroan sendiri. Masing-masing perusahaan memiliki daerah pemasaran



                                                        95
Page 120
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



yang berbeda karena dalam industri Minyak Goreng, lokasi pabrik harus dekat dengan daerah pemasarannya. Hal
ini karena Minyak Goreng hanya dapat didistribusikan dengan alat pengangkutan khusus dengan muatan yang
terbatas sehingga tidaklah efisien untuk mendistribusikan Minyak Goreng ke pasar yang jauh dari lokasi pabrik.

Perseroan memiliki keuntungan dengan mempunyai pabrik di Sumatera Selatan, Lampung dan Jawa Timur
sehingga Perseroan mempunyai akses untuk memasuki pasar-pasar di daerah tersebut. Dengan efisiensi pada biaya
produksi dan biaya operasi, segmentasi pasar yang tepat, jaringan distribusi yang luas serta pangsa pasar yang
kuat di daerah Sumatera bagian Selatan, Perseroan memperkirakan bahwa sulit bagi produk-produk kompetitor
yang beredar dipasaran untuk mengambil pangsa pasar Perseroan

Untuk produk Perseroan yang bukan merupakan produk akhir banyak digunakan sebagai bahan baku dan/atau
bahan pembantu oleh industri consumer goods dan oleo chemical.

Produk-produk yang dipasarkan Perseroan adalah Minyak Goreng, Stearine, PKO, CPO, produk-produk sabun,
PFAD, Palm Expeller, biodiesel, gula dan margarine. Mengingat luasnya lahan perkebunan dan didukung oleh
fasilitas pengolahan yang lengkap dan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan
dapat menjadi salah satu produsen Minyak Goreng serta produk turunan kelapa sawit yang efisien dan efektif
di Indonesia.

6.   Prospek Usaha

Minyak kelapa sawit masih merupakan salah satu komoditas Perkebunan penyumbang ekspor tertinggi
di Indonesia. Industri ini juga dianggap sebagai elemen strategis dalam perekonomian Indonesia yang saat ini
merupakan produsen dan Negara pengekspor minyak sawit terbesar di Dunia. Oleh karena itu, sektor Perkebunan
kelapa sawit akan tetap menarik bagi Indonesia karena memiliki banyak manfaat bagi Negara. Perseroan optimis
akan adakemajuan yang stabil di masa depan.

Perkebunan kelapa sawit Perseroan masih akan terus memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi
peningkatan dari tahun ke tahun di mana dengan umur tanaman kelapa sawit Perseroan yang menurut rata-rata
tertimbang masih berkisar 13 tahun, Perseroan masih akan terus berkembang di tahun-tahun mendatang. Pada
saat ini Perseroan sedang mengembangkan Perkebunan kelapa sawit baru inti dan plasma di kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan, dan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengembangan perkebunan baru ini dimaksudkan agar terdapat kesinambungan panen Perseroan, pada saat
perkebunan lama mulai menurun produktivitasnya.

Dari sektor industrigula, Indonesia secara umum masih mengalami defisit pasokan gula lebih kurang sebesar 3 juta
ton, sehingga prospek usaha gula ini ke depannya masih akan memberikan peluang yang sangat besar kepada
Perseroan untuk dapat mengisi permintaan atas pasokan gula tersebut. Pada saat ini Perseroan sedang
membangun Pabrik gula berbasis pekebunan tebu dengan kapasitas 8.000 TCD (Tonnes Cane Per Day). Pabrik ini
sudah mulai beroperasi di musim giling tahun 2017.

Perseroan memandang bahwa industri sawit nasional masih tetap menjadi motor penggerak perekonomian
nasional. Pada 2018, industrisawit diproyeksikan memiliki prospek yang cukup cerah dan menjanjikan. Indonesia
diperkirakan mampu menjadi kunci penentu harga, dengan adanya program mandatoriBahan Bakar Nabati (BBN)
yang sedang dijalankan oleh Pemerintah. Jika 17 peraturan mandatori BBN tersebut dilaksanakan dengan efektif
dan percepatan peningkatan B30 dilaksanakan, maka penyerapan di dalam negeri akan meningkat sehingga
pasokan ke pasar global akan berkurang. Hal ini akan mempengaruhi harga CPO di pasar global. Produksi minyak
sawit Indonesia diperkirakan akan meningkat meskipun tidak signifikan karena banyak ekspansi lahan yang bisa
dilaksakan sejak moratorium diberlakukan 3 tahun yang lalu.

Dalam menjalankan usahanya di bidang kelapa sawit, Perseroan tidak mengalami ketergantungan dengan
pelanggan tertentu kecuali untuk proyek biodiesel dimana pada saat ini konsumen utamanya adalah dari
PT Pertamina (Persero), dimana untuk menjual biodiesel diperlukan suatu alokasi kontrak tertentu dari PT Pertamina
(Persero), sedangkan untuk sisi pemasok Perseroan tidak tergantung dengan pemasok tertentu untuk memenuhi
kebutuhan akan bahan bakunya.




                                                       96
Page 121
                                                                                     PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Untuk di bidang industrigula rafinasi, Perseroan tidak mengalami ketergantugan kepada pelanggan tertentu
sedangkan dari sisi pemasok gula mentah Perseroan tergantung dengan alokasi kuota impor gula mentah dari
Pemerintah, dimana setiap tahun Pemerintah memberikan alokasi besaran kuota impor tertentu kepada Perseroan.
Pabrik gula tebu Perseroan tidak mengalami ketergantungan kepada pemasok tertentu karena kebutuhan bahan
baku dapat dipenuhi dari Perkebunan milik Perseroan.

7.     Penghargaan dan Pengakuan

Perseroan telah memperoleh beberapa award yang menunjukkan bahwa Perseroan diakui keberadaannya
di kalangan masyarakat. Beberapa penghargaan tersebut yaitu:


       Nama Penghargaan                         Kategori                          Institusi                  Tahun

     Most Powerfull Company
                                       Emiten Sektor Perkebunan               Warta Ekonomi                  2017
              2017
      Top Performing Listed
                                           Perusahaan Tercatat                 Investor Daily                2017
         Company 2017
                                                                            9th IICD Corporate
     Most Improve Company
                                           Perusahaan Tercatat            Governance Conference              2017
             2017
                                                                                 and Award
                                                                           Kementerian Tenaga
     Best Quality Product 2018             Perusahaan Tercatat                                               2018
                                                                          Kerja dan Transmigrasi
        Emiten Terbaik 2018         Sektor Pertanian dan Peternakan           Investor Award                 2018
       Indonesia Best Public
                                           Perusahaan Tercatat                Warta Ekonomi                  2018
     Companies Award 2018
    Top 3 Best Emiten in Sharia
                                           Perusahaan Tercatat                Warta Ekonomi                  2018
               Index
      Best of The Best Award
                                    The top 50 Companies For 2018            Forbes Indonesia                2018
               2018
        100 Fastest Growing        Emiten Sektor Pertanian Subsektor
                                                                                 Infobank                    2019
     Companies Awards 2018                   Perkebunan

8.     Perizinan Lingkungan

Perseroan dan Entitas Anak menganggap masalah lingkungan sangat penting untuk diperhatikan dalam
menjalankan operasinya. Untuk itu Perseroan dan Entitas Anak telah mengsambil langkah-langkah untuk
memastikan bahwa semua kegiatan usahanya tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dalam hal pembukaan lahan perkebunan, Perseroan dan Entitas Anak telah mematuhi peraturan dengan tidak
menggunakan cara pembakaran yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Untuk mencegah hama dan penyakit,
Perseroan dan Entitas Anak lebih banyak menggunakan teknik-teknik biologis yang lebih aman, murah dan efektif
dibanding penggunaan pestisida yang jika berlebihan dapat merusak keseimbangan lingkungan.

Masing-masing pabrik Perseroan memiliki fasilitas pengolahan limbah hasil proses produksi. Limbah cair yang
dihasilkan dari proses produksi CPO dan Olein, diolah dan diproses ulang melalui beberapa tahapan sehingga hasil
akhir proses berupa air yang kemudian dibuang sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. Untuk pabrik-pabrik
yang lainnya, Perseroan telah memastikan bahwa tidak ada limbah proses produksi yang dapat merusak lingkungan
dengan melakukan pemrosesan dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku
di Indonesia.

Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan
telah memiliki:

•      Penyajian   Evaluasi   Lingkungan    (PEL)   untuk    kegiatan   perkebunan    dan     PKS     yang    berlokasi
       di Terbanggi Besar. PEL ini telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia
       No. RC. 220/2318/B/XII/1993 tanggal 9 Desember 1993.




                                                            97
Page 122
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



•     Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL dan RPL) untuk kegiatan
      perkebunan dan PKS yang berlokasi di Terbanggi Besar, Lampung. RKL dan RPL ini telah disetujui oleh
      Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia No. RC. 220/905/BN/1994 tanggal 9 Desember
      1993.

•     Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) untuk kegiatan
      industriMinyak Goreng dan sabun yang berlokasi di Talang Kelapa, Sumatera Selatan. UKL dan UPL ini telah
      diterima oleh Kapuslitbang Sumberdaya, Wilayah Industri Dan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Wilayah
      Industri dan Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan surat
      No. 891/UKPL/Bd/P3/IV/1998 tanggal 14 April 1998.

•     Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) untuk kegiatan Industri
      Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan turunannya yang berlokasi di Desa Kebon Sikep, Kecamatan Gedangan,
      Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Kapuskaji Sumberdaya, Wilayah dan
      Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan
      No. 1381/UKPL/SDW-3/XI/1999 tanggal 18 November 1999.

•     Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) untuk kegiatan Industri
      Minyak Goreng Kelapa yang berlokasi di Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir,
      Riau. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Pusat Pengkajian Sumberdaya, Wilayah dan Lingkungan Hidup,
      Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan No. 1481/UKPL/SDW-
      3/IV/2000 tanggal 3 April 2000.

•     Upaya Pengelolaaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL untuk kegiatan Industri
      Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Turunannya yang berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,
      Kodya Bandar Lampung, Propinsi Lampung. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Pusat Pengkajian Sumberdaya,
      Wilayah dan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan
      Perdagangan No. 1482/UKPL/SDW-3/IV/2000 tanggal 3 April 2000.

•     Upaya Pengelolaaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL untuk kegiatan Industri
      Kegiatan Penambahan Fasiltas Power Plant yang berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kodya
      Bandar Lampung, Propinsi Lampung. UKL dan UPL ini telah diterima oleh BAPEDALDA tanggal 6 Maret 2006.

9.    Riset dan Pengembangan

Perseroan tidak memiliki fasilitas riset yang khusus, tetapi Perseroan memiliki tim kerja pengembangan usaha yang
aktif melakukan riset dalam rangka untuk mencari kualitas minyak goreng yang terbaik dan juga menelaah praktek-
praktek perkebunan yang terbaik. Biaya riset & pengembangan yang dilakukan Perseroan berikut kontribusinya
terhadap penjualan adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September                      31 Desember
                    KETERANGAN
                                                        2019                  2018                      2017

     Biaya Riset & Pengembangan                                 1.876                2.155                           2.306


10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari seluruh aktivitas bisnis Perseroan. Setiap keputusan bisnis dilakukan dengan keinginan untuk dapat
menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas. Perseroan mengembangkan misi CSR melalui peran dalam
peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar perkebunan. Perseroan dapat memberikan kontribusi untuk
pembangunan daerah dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat melalui kemitraan usaha dan investasi sosial
berkelanjutan guna terciptanya masyarakat yang mandiri dan sejahtera.




                                                       98
Page 123
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




VII. PERPAJAKAN
1.   Umum

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
     terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
     (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
     Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
     jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung
     dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan
     seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

1.   Dana pensiunyang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
 BERKELANJUTAN INI.

2.   Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

     Sebagai perusahaan publik, Perseroan taat kepada peraturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-
     Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) sebagaimana telah
     diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
     Penghasilan (UUPPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.

     Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung, menyetor dan
     melaporkan pajak penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan
     sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah tahun 2018,
     dimana berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2018 tersebut, Perseroan telah memberikan kontribusi PPh Badan
     sebesar Rp. 35.939 juta.




                                                        99
Page 124
        PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dibuat di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-
masing.

Perjanjian-perjanjian seperti tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.

Adapun susunan jumlah porsi full commitment serta persentase porsi penjaminan dari anggota Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:

                                          Porsi Penjaminan (Rupiah)
   Penjamin Emisi
                                 Seri A             Seri B                  Jumlah               Persentase
      Obligasi
                                                                          Penjaminan
 PT BNI Sekuritas            100.000.000.000        30.000.000.000        130.000.000.000                 26,00%
 PT CIMB Niaga
                             100.000.000.000        89.000.000.000        189.000.000.000                 37,80%
 Sekuritas
 PT Maybank Kim
                             100.000.000.000        81.000.000.000        181.000.000.000                 36,20%
 Eng Sekuritas
 Jumlah                     300.000.000.000      200.000.000.000        500.000.000.000                 100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                       100
Page 125
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020. Dengan demikian, Bank BTN
akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUPM.

Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 042/IBD/CM/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 , Wali Amanat menyatakan sesuai Peraturan
   Nomor VI.C.4, selama menjadi Wali Amanat:
    1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
         No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan melalui
         hubungan kepemilikan dan/atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
    2) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.3
         yaitu dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tunas
         Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
    3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
         selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
         Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I
         Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
         dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 412/BL/2010 Peraturan Nomor Vl.C.4 tanggal 6 September 2010;
         dan
    4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
         Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
         VI.C.3. tanggal 1 Agustus 2008.
- Surat pernyataan No. 041/IBD/CM/I/2020 tanggal 27 Januari 2020. Wali Amanat menyatakan telah melakukan
   uji tuntas terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II
   Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.4.

1.   Riwayat Singkat

Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20
Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara, disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9
Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud di atas dan berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.

Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia
No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.

Anggaran Dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, antara
lain berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta
sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-
0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Keputusan
Menkumham No. AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan
kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan
standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan terakhir berdasarkan Akta




                                                      101
Page 126
           PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 66
tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun
anggaran dasar Bank BTN terkait perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 107
tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH., MKn , Notaris di Jakarta, sebagaimana
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal
28 Desember 2019.

2.   Permodalan

Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Bank BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/I/2020-0025 tanggal 3 Januari 2020 perihal Laporan Bulanan adalah sebagai
berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
                    Keterangan                                                Jumlah Nilai Nominal Persentase kepemilikan
                                                       Jumlah lembar saham
                                                                                   (Rp. juta )              (%)
 Modal Dasar
   Saham Seri A Dwiwarna                                                      1                              -            0%
   Saham Biasa atas nama Seri B                                  20.478.431.999                     10.239.216       100,00%
                                                                20.478.432.000                     10.239.216        100,00%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Saham Seri A Dwiwarna
      Pemerintah                                                                 1                             -       0,00%
   Saham Seri B
      Pemerintah                                                  6.353.999.999                      3.177.000        60,00%
      Masyarakat (<5%)                                            4.236.000.000                      2.118.000        40,00%
   Total                                                        10.590.000.000                      5.295.000        100,00%


3.   Pengurus dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH., MKn , Notaris di Jakarta, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019 adalah sebagai
berikut :

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama / Independen                                                     :     Chandra Hamzah*)
 Komisaris                                                                        :     Heru Budi Hartono*)
 Komisaris                                                                        :     Eko Djoeli Heripoerwanto
 Komisaris                                                                        :     Andin Hadiyanto*)
 Komisaris Independen                                                             :     Armand Bactiar Arief*)
 Komisaris Independen                                                             :     Ahdi Jumhari Luddin*)

Direksi:

 Direktur Utama                                                                   :    Pahala Nugraha Mansury
 Direktur Consumer and Commercial Lending Banking                                 :    Hirwandi Gafar*)
 Direktur Human Capital, Legal and Compliance                                     :    Yossi Istanto
 Direktur Remedial and Wholesale Risk                                             :    Elisabeth Novie Riswanti*)
 Direktur Finance, Planning and Treasury                                          :    Nixon L.P. Napitupulu
 Direktur Distribution and Retail Funding                                         :    Jasmin*)
 Direktur Operation, IT and Digital Banking                                       :    Andi Nirwoto
 Direktur Enterprise Risk Management, Big Data, and Analytics                     :    Setiyo Wibowo*)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test.




                                                                      102
Page 127
                                                                                PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



4.   Kegiatan Usaha

Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi
antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan
sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi
pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.

Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini
Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.

Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia dan Melakukan Sekuritisasi
Aset KPR pada tahun 2009 hal ini menjadikan Bank BTN menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan
Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori The
Best Good Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one stop Solutions
di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa
konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen
Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber
daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki fase transformasi digital
banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam
menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.

Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam
layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam
program sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank
dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang
efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global Playership yang mampu membawa
produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.

Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan.
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.

Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
seperti giro dan deposito berjangka.
Grup Perbankan Syariah Bank BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun
konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam penerbitan:

-    Obligasi VIII PT PLN (Persero) Tahun 2006;
-    Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
-    Obligasi IX PT PLN (Persero) Tahun 2007;
-    Obligasi XI PT PLN (Persero) Tahun 2010;
-    Sukuk Ijarah IV PT PLN (Persero) Tahun 2010;
-    Obligasi XII PT PLN (Persero) Tahun 2010;



                                                     103
Page 128
      PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



-   Sukuk Ijarah V PT PLN (Persero) Tahun 2010;
-   Obligasi II Telkom Tahun 2010;
-   Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
-   Sukuk Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
-   Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
-   Sukuk Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
-   Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013;
-   Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015;
-   Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016;
-   Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016;
-   Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016;
-   Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016;
-   Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016;
-   Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017;
-   Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017;
-   Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017;
-   Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
-   Medium Term Notes I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
-   Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018;
-   Medium Term Notes I Telkom Tahun 2018;
-   Medium Term Notes Syariah Ijarah I Telkom Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
-   Medium Term Notes Syariah Ijarah Posindo 01 Tahun 2018;
-   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
-   Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
-   Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
-   Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
-   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
-   Medium Term Notes I Kimia Farma Tahun 2019;
-   Medium Term Notes Syariah Mudharabah I Kimia Farma Tahun 2019;
-   Medium Term Notes Posindo 01 Tahun 2019;
-   Medium Term Notes Posindo 02 Tahun 2019;
-   Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
-   Medium Term Notes II Danareksa Tahun 2019; dan
-   Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019.




                                                    104
Page 129
                                                                                   PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



5.   Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, sehingga sampai
dengan tanggal 30 Juni 2019 Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 76 Kantor Cabang, 314
Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Layanan Setara KCP, 463 Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas,
3.013 SOPP (System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 24 Kantor Cabang Syariah, 50 Kantor Cabang
Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan
ATM Prima.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
     a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
     berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penggantian Wali Amanat

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara
tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada
Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti yang harus siap memangku jabatan pada saat efektifnya
pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara
lain sebagai berikut:

a.   Ijin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b.   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
     tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
     tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
f.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
     di bidang Pasar Modal.
g.   Atas permintaan para pemegang Obligasi melalui RUPO;
h.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
     hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.3; atau
j.   Atas permintaan Wali Amanat, salah satunya karena alasan tidak dibayarkannya imbalan jasa Wali Amanat
     setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada Perseroan, sebanyak tiga kali
     berturut-turut.

8.   Laporan Keuangan

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Bank BTN yang berakhir pada tanggal 30 September
2019 (limited review) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit.




                                                       105
Page 130
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Laporan keuangan Bank BTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga
disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 September               31 Desember
 Keterangan
                                                           2019*           2018                  2017
 ASET
   Kas                                                      1.038.736         1.243.615              1.027.554
   Giro pada Bank Indonesia                                15.212.894        15.417.862             12.554.585
   Giro pada bank lain – neto                               1.147.257         1.587.051                556.301
   Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain –
    neto                                                    6.667.740        26.464.760            24.697.503
   Efek-efek- neto                                          8.033.042         5.848.485             7.706.031
   Obligasi Pemerintah                                     13.539.080         9.393.138             8.183.973
   Tagihan swap suku bunga – neto                                   -                 -                     -
   Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali            1.155.754                 -                     -
   Kredit yang diberikan – neto                           229.368.921       212.938.402           178.978.222
   Pembiayaan/piutang syariah – neto                       22.771.000        21.521.140            17.656.372
   Tagihan spot suku bunga                                          -               167                     -
   Tagihan Akseptasi                                          476.666           528.148                 8.081
   Aset pajak tangguhan – neto                                618.069           260.251               174.555
   Aset tetap – neto                                        5.020.253         5.017.694             4.837.319
   Bunga yang masih akan diterima                           3.429.383         2.959.502             2.296.440
   Aset lain-lain                                           5.788.116         3.255.979             2.688.331
   Total Aset                                            316.211.345       306.436.194           261.365.267

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
   Liabilitas segera                                        4.391.558         2.301.930             2.813.874
   Simpanan dari nasabah                                  209.782.277       211.034.488           177.091.421
   Simpanan dari Bank Lain                                  3.491.150         2.992.579             5.063.433
   Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali          935.000           935.000             1.385.000
   Liabilitas Akseptasi                                       476.666           528.148                 8.081
   Liabilitas spot suku bunga                                       -               152                     -
   Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto            20.346.574        20.644.760            20.480.459
   Pinjaman yang diterima                                  21.945.181        15.499.493             7.991.053
   Bunga yang masih harus dibayar                             612.676           630.134               492.361
   Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain                   6.609.446         6.217.814             5.612.462
   Pinjaman Subordinasi                                     2.999.660         2.999.519             2.999.319
   Total Liabilitas                                      271.590.188       263.784.017           223.937.463

   Simpanan Nasabah                                        20.491.673        18.794.497             15.382.372
   Simpanan dari Bank Lain                                      9.216            17.232                381.998
   Total Dana Syirkah Temporer                            20.500.889        18.811.729             15.764.370

   EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                           5.295.000      5.295.000              5.295.000
 Tambahan modal disetor                                        2.054.454      2.054.454              2.054.454
   Opsi Saham                                                          -              -                      -
   Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
    efek-efek dan Obligasi Pemerintah yang tersedia
    untuk dijual – neto                                         9.787         (107.430)                (21.742)
   Pengukuran kembali                                       (160.161)           (82.886)             (143.158)
   Surplus Revaluasi Aset Tetap                             2.966.911         2.966.991              2.966.991
   Saldo laba telah ditentukan penggunaannya               12.995.995        10.749.657              8.327.684
   Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                  958.202         2.964.662              3.184.205
   Total Ekuitas                                          24.120.268        23.840.448             21.663.434
   Total Liabilitas,Dana Shirkah Temporer dan
                                                         316.211.345       306.436.194           261.365.267
    Ekuitas




                                                         106
Page 131
                                                                                 PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



Laporan Laba Rugi – Konsolidasi

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode yang berakhir                Tahun yang berakhir
 Keterangan                                  pada tanggal 30 September           pada tanggal 31 Desember
                                              2019*              2018              2018              2017
  Pendapatan bunga dan bagi hasil               19.373.146        16.379.326       22.851.758         20.091.600
  Beban bunga dan bonus                       (12.514.933)        (9.126.055)    (12.762.581)       (10.750.660)
  Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto         6.858.213          7.253.271      10.089.177          9.340.940
  Pendapatan operasional lainnya                 1.588.841          1.470.191       2.071.594          1.605.931
  Penyisihan kerugian penurunan nilai
    kerugian aset keuangan dan non-aset
    keuangan                                   (2.175.503)        (1.792.791)        (1.714.427)              (884.401)
  Beban operasional lainnya                    (5.242.596)        (5.196.816)        (6.852.544)            (6.170.567)
  Laba Operasional                              1.028.955          1.733.855          3.593.800              3.891.903
  Pendapatan (beban) bukan operasional –
  neto                                            (23.001)              40.143            16.475               (30.348)
  Laba sebelum manfaat pajak                    1.005.954           1.773.998         3.610.275              3.861.555
  Manfaat (beban) pajak                         (204.491)           (378.133)         (802.352)              (834.089)
  Laba tahun berjalan                            801.463           1.395.865         2.807.923              3.027.466
  Pendapatan (beban) komprehensif lain              39.942            (44.922)          (25.416)                 29.213
  Laba komprehensif selama tahun
  berjalan                                       841.405           1.350.943         2.782.507              3.056.679
  Laba bersih per saham dasar (nilai
  penuh)                                               76                132                265                    286
* Implementasi PSAK 71

9.   Informasi

Alamat Wali Amanat:
                                    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                           Institutional Banking Division
                                               Menara BTN Lantai 18
                               Jalan Gajah Mada No 1 Jakarta Pusat 10130 Indonesia
                                         Telepon: (021) 6336789 ext. 1847
                                              Website: www.btn.co.id
                                          e-mail: trustee.btn@gmail.com
                                    Untuk Perhatian: Capital Market Department




                                                       107
Page 132
         PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




X.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak
     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
     tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
     berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi
     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
     (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan
     pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
     dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
     Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
     senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum Obligasi
     Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul
     16.00 WIB.

5.   Pendaftaran
     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
     berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
     Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
     ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
          diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
          Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
          bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
          kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
          selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
          pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
          yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya
          yang melekat pada Obligasi;
     e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
          Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
          jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
          Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
          Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
          memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
     g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
          setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
          tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
          RUPO;
     h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
          di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                        108
Page 133
                                                                                  PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
     selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang
     ditunjuk, pada tempat di mana FPPO diperoleh.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
     Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
     pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
     jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi
     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep 691/BL/2011
     tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal
     Penjatahan adalah tanggal 6 Maret 2020 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
     melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
     pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan No. IX.A.7.

     Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas, akan menyampaikan
     laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
     dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
     yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui tempat
     mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-
     lambatnya tanggal 9 Maret 2020 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

        PT BNI Sekuritas                    PT CIMB Niaga Sekuritas             PT Maybank Kim Eng Sekuritas
 Nama Bank: Bank Negara Indonesia          Nama Bank: Bank CIMB Niaga          Nama Bank: Bank Maybank Indonesia
     Cabang: Mega Kuningan                  Cabang: Graha CIMB Niaga              Cabang: Bursa Efek Indonesia
   No. Rekening: 899-999-8875              No. Rekening: 800163442600              No. Rekening: 2170417377


     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
     jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
    Pada Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 10 Maret 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
    untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
    mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
    rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data
    dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

     Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
     untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu
     persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
     (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang
     seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
     atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.




                                                       109
Page 134
          PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.



11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
    Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
    Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:

    (i)  Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
         a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
              Kerja berturut-turut;
         b) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
              terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
         c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
              ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2
              lampiran 11; dan
    (ii) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
         a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
              paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
              lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
              mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
              media massa lainnya;
         b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
              tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
              a;
         c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat
              1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan

     Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
     dilakukan, dalam hal Pemesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
     pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
     pembatalan tersebut.

     Penundaan dan pembatalan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan Peraturan No. IX.A.2.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat terjadinya penjatahan, jika pesanan
     Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
     penjatahan.

      Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
     Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
     untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
     jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
     (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
     dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya pada
     Tanggal Penjatahan, yang dihitung secara harian.

     Pengembalian uang pemesanan dan pembayaran denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
     dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
     pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
     bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
     terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.

13. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.



                                                     110
Page 135
                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




XI. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Alamat Agen
Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                              Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                     Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53
                                               Jakarta 12190
                                         Telepon: (021) 529 91099
                                         Faksimili: (021) 529 91199

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                   111
Page 136
             PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




    XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
             PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
    Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi di Indonesia sebagai berikut:

                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

             PT BNI Sekuritas                       PT CIMB Niaga Sekuritas       PT Maybank Kim Eng Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16          Graha CIMB Niaga Lantai 28    Gedung Sentral Senayan III, Lantai 22
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58           Jl. Asia Afrika No.8
                Jakarta 12910                               Jakarta 12190           Gelora Bung Karno, Senayan
            Tel.: (021) 2554 3946                       Tel.: (021) 5084 7847         Jakarta 10270, Indonesia
            Fax.: (021) 5793 6934                       Fax.: (021) 5084 7848           Tel. (021) 8066 8500
                                                                                        Fax. (021) 8066 8501




                                                              112
Page 137
                                                                               PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 yang telah dibuat oleh Kantor Konsultan Hukum
Makes & Partners Law Firm.




                                                    113
Page 138
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




                             Halaman ini sengaja dikosongkan




                                          114
Page 139
No. Ref.: 0119/PSH/MP/IS/IK/VS/sp/02/2020                                 Jakarta, 20 Februari 2020

Kepada Yth.:
PT Tunas Baru Lampung Tbk
Wisma Budi Lt. 8-9
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C No. 6
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940

U.p.:     Yth. Direksi

Perihal:          Pendapat Segi Hukum Atas PT Tunas Baru Lampung Tbk Sehubungan
                  Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru
                  Lampung Tahap II Tahun 2020

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor-nomor pendaftaran STTD.KH-145/PM.2/2018 dan
STTD.KH-146/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Tunas Baru Lampung Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. 037C/LGL-TBL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019
perihal Surat Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan
Hukum, termasuk untuk memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.4/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/2017”) dan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal, Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2008, tanggal 8 Agustus 2018 (sebagaimana diubah), sehubungan dengan
rencana Perseroan menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum
berkelanjutan obligasi dengan jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) (“Obligasi”) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal di Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan, pada tahap pertama Perseroan telah
menawarkan dan menerbitkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah) (“Obligasi Tahap I”) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi
Obligasi Tahap I.

Selanjutnya, pada tahap kedua Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan berencana
menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun
2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
(“Obligasi Tahap II”) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi Obligasi
Tahap II (“Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020”), yang terdiri dari:

a.      Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan




                                                   1
                                                  115
Page 140
b.   Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Sama seperti Obligasi Tahap I, Obligasi Tahap II tidak dijamin dengan agunan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak preferen termasuk Obligasi Tahap II secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sebagai Wali Amanat (yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dan/atau memiliki hubungan kredit dengan Perseroan) dan sehubungan dengan hal
tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 10, tanggal 19 Februari 2020,
dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Tahap II”).

Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT
Maybank Kim Eng Sekuritas, yang bertindak secara bersama-sama sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi telah ditandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 11, tanggal 19 Februari 2020, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Tahap II”). Obligasi
Tahap II akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan atas Prospektus Penawaran Umum
Obligasi Tahap I Tahun 2018 (“Informasi Tambahan Prospektus”), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi Obligasi Tahap II, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap
II Tahun 2020 seluruhnya akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan
kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., dan PT Bank Permata Tbk.
(“Rencana Penggunaan Dana”).

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020
yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum
sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref. 0118/PSH/MP/IS/IK/VS/sp/02/2020,
tanggal 20 Februari 2020 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Tunas Baru
Lampung Tbk. yang Dilakukan Sampai Dengan Tanggal 20 Februari 2020 Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020, yang Makes siapkan dan tujukan
kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut
seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai atau “LHUTAH”).


A.     DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

       Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

       1.      Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
               kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat
               penjelasan terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini.
       2.      Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
                                                2



                                               116
Page 141
     hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
     yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
     dengan mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan.
3.   Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
     penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
     asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
     tercantum dalam bagian C Pendapat Segi Hukum ini.
5.   Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
     Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat
     segi hukum sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref.
     0156/PSH/MP/IS/EL/TP/lz/03/2018, tanggal 15 Maret 2018 perihal Pendapat
     Segi Hukum Atas PT Tunas Baru Lampung Tbk. Sehubungan Dengan Rencana
     Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun
     2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“Tanggal Penawaran Umum Obligasi Tahun
     2018”) sampai dengan tanggal 20 Februari 2020 (“Tanggal Pemeriksaan”),
     dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No. 7/2017 yang mensyaratkan
     pemeriksaan atas (a) Anggaran dasar Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana
     didefinisikan pada Bagian B angka (9)) hanya mencakup anggaran dasar pada saat
     pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan (b) struktur permodalan dan
     perubahan kepemilikan saham atas Perseroan dan Entitas Anak hanya mencakup
     periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pemeriksaan.
6.   Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
     kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
     kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek komersial dan
     finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran
     Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh
     pemegang obligasi Perseroan yang berasal dari Penawaran Umum Obligasi Tahap
     II Tahun 2020 termasuk risiko usaha yang sebagaimana diungkapkan dalam
     Prospektus; serta (d) harga penawaran Obligasi Tahap II dalam Penawaran Umum
     Obligasi Tahap II Tahun 2020.
7.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
     perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk
     ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
     tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
     2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
     Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8.   Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik
     lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
     periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
     mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
     dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia,
     yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
     hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
     dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.




                                 3 117
Page 142
B.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang
     pasar modal sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020
     serta dengan memperhatikan Bagian A dan Bagian C Pendapat Segi Hukum ini, Makes
     memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
            telah didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 23,
            tanggal 22 Desember 1973, sebagaimana diubah dengan Akta No. 43, tanggal 29
            Maret 1974 dan Akta No. 10, tanggal 16 Juni 1975, ketiganya dibuat di hadapan
            Halim Kurniawan, Notaris di Teluk Betung (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
            telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
            berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/233/25, tanggal 10 Juli 1975, telah didaftarkan
            dalam Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang di
            Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK dan telah diumumkan dalam Berita
            Negara Republik Indonesia No. 44, tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194.

     2.     Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat
            dalam:

            a.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 5 Juni 2015,
                  dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                  diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
                  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0937735
                  tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
                  dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                  Terbatas (“UUPT”) dengan No. AHU-3514040.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal
                  8 Juni 2015 (“Akta No. 13/2015”); dan

            b.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat
                  dihadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                  persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
                  No. AHU-0033449.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah
                  didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
                  0100055.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 (“Akta No.
                  17/2019”).

            Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 13/2015 dan Akta
            No. 17/2019 tersebut di atas secara substansial telah memuat ketentuan-
            ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar
            Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. IX.J.1, Lampiran Keputusan
            Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
            Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
            Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
            sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 dan Peraturan
            OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
            Perusahaan Publik (“POJK 33”).

                                           4



                                          118
Page 143
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.
     13/2015 dan Akta No. 17/2019 belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
     dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
     Perusahaan (“UUWDP”).

     Sehubungan dengan belum didaftarkannya perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13/2015 dan Akta No. 17/2019 dalam
     Daftar Perusahaan, UUWDP mengatur sanksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian
     C huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini.

     Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
     Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima teguran, peringatan, somasi, klaim,
     dan/atau gugatan dalam bentuk apapun, baik tertulis maupun lisan dari pihak
     manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada instansi pemerintah yang
     berwenang, kreditur Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan terkait
     dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana disebutkan di
     atas.

3.   Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang termuat
     dalam Akta No. 17/2019, maksud dan tujuan Perseroan ialah menyelenggarakan
     usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, perkebunan tebu, industri margarine,
     industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti
     kelapa sawit (crude palm kernel oil), industri pemurnian minyak mentah kelapa
     sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi minyak
     murni kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit,
     industri minyak goreng kelapa sawit, industri minyak mentah dan lemak nabati
     dan hewani lainnya, industri minyak mentah dan lemak nabati, industri gula pasir,
     industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri pupuk
     pelengkap, industri pupuk lainnya, industri pengolahan gula lainnya bukan sirop,
     industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, transmisi tenaga
     listrik, distribusi tenaga listrik, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak
     berbahaya, produksi kompos sampah organik, perdagangan besar minyak dan
     lemak nabati, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula, perdagangan
     besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk berhubungan dengan itu,
     perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar mesin kantor dan
     industri, suku cadang dan perlengkapannya, perdagangan besar atas dasar balas
     jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia,
     perdagangan eceran dan pemberantas hama, perdagangan eceran melalui media
     untuk berbagai macam barang lainnya dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     a.     usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan, penanaman,
            pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
            pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit;

     b.     Usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
            pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu
            kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan
            pembenihan tebu;

     c.     Usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati;




                                 5 119
Page 144
d.   Usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm
     oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini
     dipakai oleh industri lain;

e.   Usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah ini (crude
     palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya
     produk ini dipakai oleh industri lain;

f.   Usaha ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi
     minyak murni kelapa sawit (refined bleached deodorized palm oil) atau dari
     minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (refined
     bleached dodorized palm kernel oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut;

g.   Usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa
     sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (refined bleached
     deodorized palm olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (refined
     bleached deodorized palm stearin);

h.   Usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa
     sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (refined bleached
     deodorized palm kernel olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin
     (refined bleached deodorized palm kernel stearlin);

i.   Usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan
     bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO)
     menjadi minyak goreng kelapa sawit;

j.   Usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, seperti industri
     shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang
     tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas
     dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak
     dari ikan dan mamalia laut;

k.   Usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude
     oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai
     oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)
     dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati
     yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga
     matahari;

l.   Usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya
     dari tebu, bit ataupun lainnya;

m.   Usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari
     hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat,
     asam asetat, asam citrate, asam benzoate, fatty acid, fatty alcohol, furfucal,
     sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian, termasuk
     pembuatan biofuel, arang batok kelapa, dan lainnya;

n.   Usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula
     pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai
     kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total
     unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang
     dari 30% (tiga puluh persen));
                               6



                             120
Page 145
o.   Usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun;

p.   Usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula
     batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira,
     aren dan molasses (harum manis);

q.   Usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream
     atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga
     lainnya, seperti pembersih lantai organik, kertas, gumpalan kapas, laken
     dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah,
     gliserol mentah, pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
     maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan
     pakaian, produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan
     deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengila dank rim
     untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan
     logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain
     yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok;

r.   Usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik
     dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang
     bertegangan tinggi (antara 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 245
     (dua ratus empat puluh lima) kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya,
     baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain;

s.   Usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga
     listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke
     bawah (di bawah 35 (tiga puluh lima) kilovolt) sampai ke konsumen atau
     pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari
     produksi sendiri maupun dari produksi pihal lain;

t.   Usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak
     berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui
     pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk
     berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk
     lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan
     sumpah organik untuk pembuangan;

u.   Usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk
     alam organik);

v.   Usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin;

w.   Usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula;

x.   Usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
     sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar
     diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah,
     batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan
     bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG (liquefied
     petroleum gas), gas butane dan propane dan minyak semir, minyak
     pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan;

y.   Usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
     mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu);




                          7 121
Page 146
     z.     Usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali
            komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin,
            mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri
            dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk
            keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot
            produksi, mesin-mesin lain yang tidak dapat diklasifikan di ttempat lain
            untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan
            mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit
            dan rajut yang dikendalikan komputer;

     aa.    Usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
            pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam
            negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen
            komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang
            menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
            penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi melalui
            internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
            pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi;
            bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
            makanan, minimum dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
            barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk
            mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal pesawat;
            furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
            perdagangan besar rumah pelelangan;

     bb.    Usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia
            pertanian;

     cc.    Usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan
            pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP),
            pupuk buatan majemuk dan campuran (monoammonium fosfat,
            diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos,
            pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida,
            nematisida dan akarisida;

     dd.    Usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
            barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan
            berdasarkan katalog, model, telepon televise, internet, media massa, dan
            sejenisnya; dan

     ee.    Usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
            perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
            fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian
            jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
            penambatan dan jasa pemanduan.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh
     Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan
     oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No.
     13/2015, struktur permodalan Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah
                                     8



                                    122
Page 147
sebagai berikut:
Modal Dasar          :   Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah),
                         terbagi atas 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus
                         juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                         sebesar Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah);
Modal Ditempatkan    :   Rp667.762.367.375,00 (enam ratus enam puluh tujuh
                         miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus
                         enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima
                         Rupiah) terbagi atas 5.342.098.939 (lima miliar tiga
                         ratus empat puluh dua juta sembilan puluh delapan
                         ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) saham,
                         masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                         Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah); dan
Modal Disetor        :   Rp667.762.367.375,00 (enam ratus enam puluh tujuh
                         miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus
                         enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima
                         Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai
                         nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
                         Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 13/2015 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
31 Januari 2020 yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan jumlah
kepemilikan di atas 5% (lima persen) berdasarkan struktur permodalan
sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp125,00 per saham
 No.       Pemegang Saham
                                Jumlah Saham    Nilai Nominal (Rp)    %
Modal Dasar                     6.400.000.000   800.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1.   PT Sungai Budi              1.414.929.596    176.866.199.500,00   26,49
2.   Widarto                         2.338.000        292.250.000,00    0,04
3.   Santoso Winata                  2.338.000        292.250.000,00    0,04
4.   PT Budi Delta Swakarya      1.485.296.896    185.662.112.000,00   27,80
5.   Masyarakat                  2.437.196.447    304.649.555.875,00   45,63
Jumlah Modal Ditempatkan dan    5.342.098.939    667.762.367.375,00     100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel     1.057.901.061    132.237.632.625,00

Perubahan struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam tabel
di atas belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
UUWDP. Sehubungan dengan belum didaftarkannya perubahan struktur
permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13/2015 dalam
Daftar Perusahaan, Terkait hal ini, UUWDP mengatur sanksi sebagaimana
diuraikan dalam Bagian C (Kualifikasi) huruf d Pendapat Segi Hukum ini.

Pada Tanggal Pemeriksaan dan berdasarkan dokumen-dokumen yang
disampaikan oleh Perseroan serta sebagaimana didukung dengan surat
pernyataan Perseroan tertanggal 19 Februari 2020, ultimate shareholder
Perseroan adalah Bapak Widarto dan Santoso Winata.




                            9 123
Page 148
5.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 30 tanggal 24 Mei
     2018, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0210725 tanggal 30
     Mei 2018, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
     No. AHU-0074938.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 30 Mei 2018 (“Akta No.
     30/2018”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
     Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris           :        Santoso Winata
     Komisaris                    :        Oey Albert
     Komisaris Independen         :        Justinus Aditya Sidharta

     Direksi
     Presiden Direktur            :        Widarto
     Wakil Presiden Direktur      :        Sudarmo Tasmin
     Direktur                     :        Djunaidi Nur
     Direktur                     :        Oey Alfred
     Direktur                     :        Mawarti Wongso
     Direktur                     :        Chin Poh Peng
     Direktur                     :        Murugaiah Periasamy
     Direktur Independen          :        Nagarajah Sengaravih

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas belum
     didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP.
     Sehubungan dengan belum didaftarkannya susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 30/2018 dalam
     Daftar Perusahaan, Terkait hal ini, UUWDP mengatur sanksi sebagaimana
     diuraikan dalam Bagian C (Kualifikasi) huruf d Pendapat Segi Hukum ini.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Hardy sebagai Sekretaris
     Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No.
     35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
     berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 030/L/VI/2015 tentang
     Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan tanggal 6 Juni 2015.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
     dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan
     dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler
     Dewan Komisaris Perseroan Mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
     Komite Audit tanggal 20 Oktober 2017, dengan susunan sebagai berikut:
     Ketua                         : Justinus Aditya Sidharta
     Anggota                       : Oei, Yuliati Winarso
     Anggota                       : Rini Sari Widjaja

     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
     dikepalai oleh Denny Yanto sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
     berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Perseroan No.
     065/TBL/VIII/2004 tentang Penunjukan Posisi Jabatan Pimpinan/Ketua Divisi
     Audit & Control Internal Perseroan tanggal 31 Agustus 2004.
                                      10



                                  124
Page 149
     Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
     Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
     Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Keputusan
     Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Juni 2016, dengan susunan sebagai
     berikut:
     Ketua                       : Justinus Aditya Sidharta
     Anggota                     : Santoso Winata
     Anggota                     : Oey Albert

6.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
     (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C (Kualifikasi) huruf e Pendapat Segi
     Hukum ini), antara lain, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Industri, Izin
     Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan dan Izin Edar Pangan Olahan. Izin-izin
     material tersebut masih berlaku sampai pada Tanggal Pemeriksaan.

7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material (sebagaimana
     didefinisikan dalam bagian C (Kualifikasi) huruf e Pendapat Segi Hukum ini), antara
     lain, berupa tanah dan bangunan, kapal dan merek yang rinciannya sebagaimana
     dituangkan dalam LHUTAH. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan
     sedang dalam proses memperpanjang 11 (sebelas) merek kepada Direktorat
     Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia yang rinciannya sebagaimana dituangkan dalam LHUTAH.

     Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang terlibat
     dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik
     pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
     penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
     serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
     diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
     beberapa Harta Kekayaan Material yang rinciannya sebagaimana dituangkan
     dalam LHUTAH.

     Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
     Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal
     Pemeriksaan dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas
     Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan telah:

     a.   memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai
          ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
          No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
     b.   memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai
          dengan ketentuan yang berlaku;
     c.   memiliki Peraturan Perusahaan;
     d.   memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan




                                 11 125
Page 150
          dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan
          Ketenagakerjaan; dan
     e.   memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk mempekerjakan
          seluruh tenaga kerja asingnya.

9.   Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
     yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
     Perseroan, Perseroan memiliki penyertaan saham dalam perseroan terbatas
     sebagai berikut:
     a.      PT Agro Bumi Mas (“ABM”) secara langsung sebanyak 999.000 (sembilan
             ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham atau seluruhnya bernilai
             nominal sebesar Rp8.596.395.000,00 (delapan miliar lima ratus sembilan
             puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah), yang
             merupakan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari
             seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam ABM;
     b.      PT Adikarya Gemilang (“AKG”) secara langsung sebanyak 1.247.500 (satu
             juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham atau seluruhnya
             bernilai nominal sebesar Rp124.750.000.000,00 (seratus dua puluh empat
             miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,8%
             (sembilan puluh sembilan koma delapan persen) dari seluruh saham yang
             telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AKG;
     c.      PT Budi Dwiyasa Perkasa (“BDP”) secara langsung sebanyak 163.098
             (seratus enam puluh tiga ribu sembilan puluh delapan) saham atau
             seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp163.098.000.000,00 (seratus enam
             puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
             99,998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan
             persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
             dalam BDP;
     d.      PT Budinusa Ciptawahana (“BNCW”) secara langsung sebanyak 9.990
             (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham atau seluruhnya
             bernilai nominal sebesar Rp9.990.000.000,00 (sembilan miliar sembilan
             ratus sembilan puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,90% (sembilan
             puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari seluruh saham yang telah
             ditempatkan dan disetor penuh dalam BNCW;
     e.      PT Bangun Nusa Indah Lampung (“BNIL”) secara langsung sebanyak
             191.996 (seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
             enam)     saham     atau    seluruhnya    bernilai   nominal     sebesar
             Rp95.998.000.000,00 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan
             puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan 99,998% (sembilan puluh
             sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari seluruh saham
             yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam BNIL;
     f.      PT Bumi Perkasa Gemilang (“BPG”) secara langsung sebanyak 4.250
             (empat ribu dua ratus lima puluh) saham atau seluruhnya bernilai nominal
             sebesar Rp2.125.000.000,00 (dua miliar seratus dua puluh lima juta
             Rupiah), yang merupakan 85% (delapan puluh lima persen) dari seluruh
             saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam BPG;
     g.      PT Bumi Sentosa Abadi (“BSA”) secara langsung sebanyak 5.998 (lima ribu
             sembilan ratus sembilan puluh delapan) saham atau seluruhnya bernilai
             nominal sebesar Rp5.998.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus sembilan
             puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan puluh
             sembilan koma sembilan enam persen) dari seluruh saham yang telah
             ditempatkan dan disetor penuh dalam BSA;
                                    12



                                   126
Page 151
h.     PT Bangun Tatalampung Asri (“BTLA”) secara langsung sebanyak 137.740
       (seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh) saham atau
       seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp68.870.000.000,00 (enam puluh
       delapan miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah), yang merupakan
       99,7% (sembilan puluh sembilan koma tujuh persen) dari seluruh saham
       yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam BTLA;
i.     PT Dinamika Graha Sarana (“DGS”) secara langsung sebanyak 2.500 (dua
       ribu lima ratus) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
       Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan
       29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari seluruh saham
       yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam DGS;
j.     PT Solusi Jaya Perkasa (“SJP”) secara langsung sebanyak 99.900 (sembilan
       puluh sembilan ribu sembilan ratus) saham atau seluruhnya bernilai
       nominal sebesar Rp9.990.000.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus
       sembilan puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,9% (sembilan puluh
       sembilan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
       ditempatkan dan disetor penuh dalam SJP; dan
k.     PT Samora Usaha Jaya (“SUJ”) secara langsung sebanyak 25.800 (dua puluh
       lima ribu delapan ratus) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
       Rp25.800.000.000,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah),
       yang merupakan 99,24% (sembilan puluh sembilan koma dua empat
       persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
       dalam SUJ.

(ABM, AKG, BDP, BNCW, BNIL, BPG, BSA, BTLA, DGS, SJP dan SUJ selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”).

Masing-masing Entitas Anak adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara
sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasarnya masing-masing.

Pengangkatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas
Anak dan UUPT, kecuali mengenai belum didaftarkannya:
a.      Akta Risalah Rapat ABM No. 44, tanggal 30 Maret 2017, dibuat di hadapan
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
b.      Akta Risalah Rapat AKG No. 13, tanggal 9 April 2015, dibuat di hadapan
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
c.      Akta Risalah Rapat BDP No. 63 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini
        Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
d.      Akta Risalah Rapat BNCW No. 39 tanggal 26 Juni 2018, dibuat oleh
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
e.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat BNIL No. 44, tanggal 17 November
        2017, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
f.      Akta Risalah Rapat BPG No. 16 tanggal 14 Oktober 2016, dibuat oleh
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
g.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat BSA No. 1 tanggal 3 September 2018,
        dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
h.      Akta Risalah Rapat BTLA No. 64 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini
        Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;




                            13 127
Page 152
i.     Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan
       Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
j.     Akta Pernyataan Keputusan Rapat SJP No. 2 tanggal 3 September 2018,
       dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta; dan
k.     Akta Risalah Rapat SUJ No. 10 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan
       Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;

dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP. Sehubungan dengan
belum didaftarkannya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak,
UUWDP mengatur sanksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian III huruf d
(Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini.

Pada Tanggal Pemeriksaan, struktur permodalan Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT,
kecuali mengenai belum didaftarkannya:
a.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat ABM No. 7, tanggal 5 Juni 2017, dibuat
        di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
b.      Akta Risalah Rapat AKG No. 14 tanggal 12 Mei 2014, dibuat oleh Inggraini
        Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
c.      Akta Risalah Rapat BDP No. 33 tanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
d.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BNCW No. 129, tanggal
        31 Agustus 2010, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
e.      Akta Risalah Rapat BNIL No. 93 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat oleh
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
f.      Akta Perubahan Anggaran Dasar BPG No. 41 tanggal 25 September 2007,
        dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
g.      Akta Risalah Rapat BSA No. 130 tanggal 31 Juli 2008, dibuat di hadapan
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
h.      Akta Risalah Rapat BTLA No. 22 tanggal 22 September 2010, dibuat di
        hadapan Inggraini Yamin, SH, Notaris di Jakarta;
i.      Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan
        Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
j.      Akta Risalah Rapat SJP No. 21, tanggal 18 November 2013, dibuat oleh
        Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta; dan
k.      Akta Risalah Rapat SUJ No. 18 tanggal 15 Desember 2015, dibuat di
        hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta

dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP. Sehubungan dengan
belum didaftarkannya struktur permodalan Enitas Anak, UUWDP mengatur sanksi
sebagaimana diuraikan dalam Bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi
Hukum ini.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Perseroan sebagaimana didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas
Anak tanggal 20 Februari 2020 (“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal
Pemeriksaan, masing-masing Entitas Anak telah memiliki izin atau persetujuan
operasional yang bersifat material yang disyaratkan terkait dengan kegiatan usaha
yang dijalankannya saat ini, kecuali BNCW yang belum menyampaikan
perpanjangan izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan
beracun.

                               14



                               128
Page 153
      Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) masing-masing Entitas Anak – kecuali
      BPG dan SJP – telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai
      ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUWLTK; (b) masing-
      masing Entitas Anak telah memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum
      provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) masing-masing Entitas Anak
      telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan atau Peraturan
      Kerja Bersama; dan (d) masing-masing Entitas Anak telah memenuhi kewajiban
      untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan
      dan BPJS Ketenagakerjaan.

      Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh perjanjian kredit sebagaimana diuraikan
      dalam LHUTAH AKG, SUJ dan BPG masih berlaku dan mengikat AKG, SUJ dan BPG.

      Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Entitas
      Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material, antara lain, berupa
      tanah dan bangunan, kendaraan bermotor serta mesin-mesin dan perlengkapan
      yang rinciannya sebagaimana dituangkan dalam LHUTAH.

      Berdasarkan masing-masing Pernyataan Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak
      telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material-nya dengan polis asuransi yang
      masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam LHUTAH
      Entitas Anak.

10.   Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh perjanjian kredit sebagaimana diuraikan
      dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan mengikat Perseroan. Sehubungan
      dengan perjanjian-perjanjian kredit tersebut, pada Tanggal Pemeriksaan,
      Perseroan telah memperoleh persetujuan dari (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      (“Mandiri”) berdasarkan surat Mandiri No. WBG.CB6/018/2018 tanggal 18
      Januari 2018 perihal Pemberian Ijin atas Permohonan Perseroan; (b) PT Bank UOB
      Indonesia (“UOB”) berdasarkan surat UOB No. 2018/CFS/LTR/CBO/0074 tanggal
      12 Januari 2018 perihal Persetujuan untuk Rencana Transaksi; dan (c) PT Bank
      CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) berdasarkan surat Perseroan No. 080/LGL-
      TBL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan dan
      Konfirmasi yang telah turut ditandatangani oleh perwakilan CIMB pada tanggal 15
      Desember 2017. Dengan telah diperolehnya persetujuan-persetujuan di atas, tidak
      terdapat pembatasan yang dapat menghambat rencana Penawaran Umum Obligasi
      Tahap II Tahun 2020 dan merugikan kepentingan pemegang saham publik.

      Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak telah dinyatakan dalam
      keadaan lalai (default) yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan secara material telah
      memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit
      tersebut.




11.   Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh perjanjian material sebagaimana diuraikan
      dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah dibuat secara
      sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Indonesia.




                                 15 129
Page 154
      Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
      lalai (default) yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan secara material telah memenuhi
      kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian material tersebut.

12.   Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
      Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
      Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020 dan
      karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
      ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

13.   Sebagaimana tercantum dalam surat PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) No.
      286/DIR/RAT/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019, Obligasi Tahap II memiliki
      peringkat A(idn) (Single A), yang berdasarkan standar yang dimiliki oleh Fitch, yang
      berlaku pada Tanggal Pemeriksaan, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
      teratas dan, karenanya, Obligasi Tahap II memenuhi kriteria sebagai efek yang
      dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.

14.   Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak serta Surat
      Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
      Entitas Anak yang seluruhnya tertanggal 20 Februari 2020, pada Tanggal
      Pemeriksaan, Perseroan dan Entitas Anak serta masing-masing anggota Direksi
      dan Dewan Komisarisnya, tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak –
      baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon
      dan/atau kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
      dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata,
      pidana, kepailitan, hak kekayaan intelektual, tata usaha negara, hubungan
      industrial, arbitrase dan pajak, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase
      dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
      wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
      Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
      Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang
      secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
      usaha Perseroan.

15.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
      Perseroan sebagaimana didukung dengan surat pernyataan Perseroan tertanggal
      19 Februari 2020, rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum
      Obligasi Tahap II Tahun 2020 bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan
      kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang
      Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Lebih lanjut,
      rencana penggunaan dana tersebut dikecualikan dari transaksi material
      sebagaimana dimaksud dalam Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan Bapepam-LK IX.E.2”) dan
      karenanya Perseroan tidak wajib tunduk Peraturan Bapepam-LK IX.E.2.


16.   Pada Tanggal Pemeriksaan, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Tahap
      II Tahun 2020, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
                                      16



                                      130
Page 155
            berikut:
            a.      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap II;
            b.      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Tahap II;
            c.      Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
                    Tahap II Tahun 2020 No. 12, tanggal 19 Februari 2020, dibuat di hadapan
                    Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
            d.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru
                    Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 13, tanggal 19 Februari 2020, dibuat di
                    hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
            e.      Akta Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
                    003/OBL/KSEI/0118, tanggal 29 Januari 2018; dan
            f.      Akta Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00001/BEI.PPI/01-
                    2018, tanggal 30 Januari 2018.

     17.    Berdasarkan pemeriksaan kami, informasi yang disajikan dalam Informasi
            Tambahan Prospektus sepanjang yang terkait dengan aspek hukum telah sesuai
            dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.


C.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:

     Asumsi

     a.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dokumen dan/atau keterangan
            yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana diperkuat dengan
            pernyataan dan/atau konfirmasi oleh Direksi Perseroan termasuk berdasarkan
            Pernyataan Perseroan, dimana disebutkan bahwa: (a) dokumen dan/atau hal yang
            disampaikan dan/atau keterangan yang diberikan kepada Makes telah
            diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini,
            dan (b) dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik secara sendiri-sendiri
            maupun bersama-sama terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu
            disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada Makes, dan
            karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat Pendapat Segi
            Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
            Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah asli dan bahwa dokumen-
            dokumen yang disampaikan kepada Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy
            atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan
            aslinya dan tidak menyesatkan.

     c.     Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
            ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
            dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk
            pernyataan Perseroan) untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
            mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
            Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
            keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
            hingga tanggal Pemeriksaan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya




                                        17 131
Page 156
       perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan maupun atas maksud dan tujuan,
       struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris, izin-izin, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material
       dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH maupun Pendapat Segi
       Hukum ini.

d.     Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
       (“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
       Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
       dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu serta peraturan
       perundang-undangan yang berlaku saat itu dan karenanya seluruh keputusan
       tersebut sah dan mengikat Perseroan.

e.     Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
       pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
       Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
       pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
       benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.

f.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang
       mengadakan perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada
       perjanjian material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan
       dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan,
       pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
       pelaporan atau penerimaan kepada, untuk maupun atas nama Perseroan atau
       yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait
       dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
       penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
       pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH)
       mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan
       tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
       menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen tersebut kepada
       Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

g.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
       perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
       maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
       Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
       berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
       mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
       pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
       sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.



Kualifikasi

a.     Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
       dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020 dapat
       dipengaruhi oleh peraturan perundangan Republik Indonesia yang bersifat
       memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana
       diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                      18



                                     132
Page 157
b.   Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
     dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit
     dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
     Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-
     faktor resiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha maupun
     bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.

c.   Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 12 Pendapat
     Segi Hukum ini diberikan dengan didasarkan pada Keputusan Himpunan
     Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
     tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
     Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
     tercantum dalam Bagian II angka 12 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
     disampaikan dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh
     Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.

d.   Berdasarkan UUWDP, perusahaan yang didirikan di Republik Indonesia wajib
     didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan pada Departemen Perdagangan
     Republik Indonesia. Sistem pendaftaran berdasarkan UUWDP tidak dapat menjadi
     database yang akurat untuk tujuan perolehan data perusahaan terkini seperti
     anggaran dasar yang lengkap, nama pemegang saham berikut perubahannya dari
     waktu ke waktu, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut
     perubahannya dari waktu ke waktu dan tidak termasuk informasi berkaitan
     dengan pembebanan terhadap harta kekayaan perusahaan atau gadai atas Saham-
     Saham perusahaan maupun pengajuan permohonan kepailitan atau putusan
     kepailitan. Dengan diberlakukannya UUPT, Menkumham kini bertanggungjawab
     untuk menyelenggarakan Daftar Perseroan. Daftar Perseroan dimaksudkan untuk
     memuat data tentang perseroan terbatas yang meliputi, namun tidak terbatas pada
     nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta perubahan data perseroan
     terbatas antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Selanjutnya Penjelasan
     Umum UUPT menyatakan bahwa dalam hal pemberian status badan hukum,
     persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan
     perubahan data lainnya, UUPT tersebut tidak dikaitkan dengan UUWDP. Namun
     demikian, sampai saat ini, UUWDP masih berlaku penuh dan belum dicabut.
     Berdasarkan UUWDP, kelalaian dalam proses pendaftaran dalam Daftar
     Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
     UUWDP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau
     pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).

e.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
     Kekayaan Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan
     tersebut berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha
     Perseroan, secara khusus izin material sehubungan dengan menara mikro seluler
     dan menara makro seluler adalah izin mendirikan bangunan.

f.   Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan:
     (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak (termasuk tetapi
     tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam
     Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH), (ii) perizinan dan/atau persetujuan
     yang dimiliki oleh Perseroan maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan




                                19 133
Page 158
     untuk atau atas nama Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada (Izin-Izin
     Material sebagaimana tercantum dalam LHUTAH), (iii) Anggaran Dasar
     Perseroan, dan (iv) peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.   Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
     peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database
     yang seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat
     sehubungan dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau
     sedang berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan
     keterlibatan perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem
     registrasi untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak
     dapat dipastikan keakuratannya.

h.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
     dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

i.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
     statistik maupun data industri.

j.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
     sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
     Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

k.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020, walaupun
     tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
     untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap
     II Tahun 2020. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
     dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun
     2020 karena sebab apapun tidak terlaksana.

l.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
     independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                    20



                                    134
Page 159
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




Iwan Setiawan, S.H.
Partner

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat

U.p. Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan




                                         21 135
Page 160
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.




                             Halaman ini sengaja dikosongkan




                                          136
Page 161

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.01 MB
Published19 Nov 2024
Pages161
Characters703,936
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 143 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TUNAS BARU LAMPUNG TBK p.1 ×353
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×3
linked org Sungai Budi. p.16 ×24
linked person Santoso Winata · Komisaris Utama p.17 ×38
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.23 ×11
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.23 ×11
linked org Bank Permata Tbk. p.23 ×11
linked org Pemerintah Kabupaten p.62
linked person Justinus Aditya Sidharta p.77 ×7
linked person Chin Poh Peng · Direktur p.77 ×7
linked person Andin Hadiyanto p.126
linked person Ahdi Jumhari Luddin p.126
linked person Pahala Nugraha Mansury p.126
linked person Hirwandi Gafar p.126
linked person Elisabeth Novie Riswanti p.126
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×31
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.2 ×20
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×8
possible org PT Budi Delta Swakarya p.17 ×13
possible person Widarto · Direktur Utama p.34 ×3
possible person Agus Susanto p.81 ×2
possible person Halim Kurniawan · Notaris p.91 ×2
possible person H. Mursyid p.100
possible person Chandra Hamzah p.126
possible person Budi Hartono p.126
possible person Andi Nirwoto p.126
possible person Setiyo Wibowo p.126
possible person Iwan Setiawan, S.H. · Partner p.159
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×2
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT MAYBANK KIM ENG SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved person Antoni Halim · Notaris p.5 ×52
unresolved org Bapepam p.5 ×28
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×16
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.8 ×6
unresolved org PT Maybank Kim Eng Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Maybank Kim Eng Sekuritas p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikat Jumbo p.13
unresolved org PT Agro Bumi Mas p.15 ×2
unresolved org PT Adikarya Gemilang p.15 ×3
unresolved org PT Budi Dwiyasa Perkasa p.15 ×2
unresolved org PT Budinusa Ciptawahana p.15 ×2
unresolved org PT Bangun Nusa Indah Lampung p.15 ×2
unresolved org PT Bumi Perkasa Gemilang p.15 ×2
unresolved org PT Bangun Tatalampung Asri p.15 ×3
unresolved org PT Bumi Sentosa Abadi p.15 ×3
unresolved org PT Dinamika Graha Sarana p.15 ×3
unresolved org PT Solusi Jaya Perkasa p.15 ×4
unresolved org PT Samora Usaha Jaya p.15 ×3
unresolved org TBLA International Pte. Ltd. p.15
unresolved org Tunas Baru International Pte. Ltd. p.15
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.16 ×4
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia. Jaminan p.23
unresolved org Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi p.27
unresolved org PT BDP Batin p.60
unresolved org PT BNCW Jaya p.60
unresolved org PT BTLA p.60
unresolved org PT BPG p.61
unresolved org Koordinasi p.61
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. p.61
unresolved org Menteri Perindustrian. p.61
unresolved org Pemerintah Kabupaten Lampung p.62
unresolved org Pemerintah Kabupaten Mesuji p.62
unresolved org Pemerintah Kabupaten Banyuasin p.62
unresolved org Lingkungan Hidup Pemerintah p.62
unresolved org Direktorat Jenderal Perhubungan p.74 ×2
unresolved org Smart Tbk p.77 ×2
unresolved person Malaysia · Direktur p.79 ×4
unresolved — Tan Guiquan · Perseroan p.79
unresolved — Chen Ying · AKG p.79
unresolved — Cheng Yong · AKG p.79
unresolved — Hu Bin · AKG p.79
unresolved — Ke Jianzhong · AKG p.79
unresolved — Li Yiqiang · AKG p.79
unresolved — Lin Feng · AKG p.79
unresolved — Liu Chunjiao · AKG p.79
unresolved — Mao Caiming · AKG p.79
unresolved — Thailand · AKG p.80
unresolved — Tao Mingyong · AKG p.80
unresolved — Wang Tiansheng · AKG p.80
unresolved — Xu Jiahua · AKG p.80
unresolved — Qin Tingyong · AKG p.80
unresolved org Kepengurusan dan Pengawasan p.80
unresolved — Oey Albert p.80 ×2
unresolved — Sudarmo Tasmin p.81 ×2
unresolved — Oey Alfred p.81 ×2
unresolved person Djunaidi Nur p.81 ×4
unresolved — Mawarti Wongso p.81 ×2
unresolved — Nagarajah Sengaravih p.81 ×2
unresolved — Liem Yuliana p.81 ×2
unresolved — Christine Budiman p.81 ×2
unresolved — Murugaiah Periasamy p.81 ×2
unresolved — Oey Widiana p.81
unresolved person Hendra Karyadi · Notaris p.82
unresolved person Inggraini Yamin · Notaris p.82 ×75
unresolved person Aswin Ginting p.86
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.86 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.86
unresolved org Pusat Statistik p.87 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.91 ×4
unresolved org Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung p.91
unresolved org PT Chandra Bumi Kota Corporation p.94
unresolved org Pengadilan Negeri Djakarta Pusat p.94
unresolved org Pengadilan Negeri p.94
unresolved person Haji Feby Rubein Hidayat · Notaris p.99
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.100
unresolved org Arbitrase p.111 ×2
unresolved org Bank Tabungan p.125 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.125
unresolved org Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan p.125
unresolved org Bank Tabungan Negara. Bank BTN p.125
unresolved org Bank Indonesia p.125 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.125
unresolved org Kementerian BUMN p.125
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.126 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH. p.126
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.126 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.126
unresolved person H. R. Rasuna Said p.139
unresolved org Makes & Partners p.139 ×2
unresolved person H. Mas Mansyur p.139
unresolved org Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang p.142
unresolved org Bapepam-LK p.142 ×8
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.154
unresolved org Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Sistem p.157
unresolved org Partners Law Firm Iwan Setiawan p.159
unresolved org Departemen Keuangan R.I. p.159
unresolved org Departemen Keuangan R. p.159
unresolved person Dr. Wahidin p.159

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result