Back to announcement
20241119_TBLA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31779572_lamp2.pdf
Other Text extracted TBLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 161
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 Maret 2018 Tanggal Distribusi secara Elektronik : 10 Maret 2020
Masa Penawaran Umum : 5 Maret 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Maret 2020
Tanggal Penjatahan : 6 Maret 2020 Tanggal Pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia : 11 Maret 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT TUNAS BARU LAMPUNG TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pembangunan, Jasa dan Pengangkutan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang Utama Pabrik
Wisma Budi Lantai 8-9 Jalan Ikan Bawal No. 1A Memiliki 18 pabrik yang terdiri-dari pabrik
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Jakarta Pesawahan, Teluk Betung Selatan CPO, Minyak Goreng, PKO, Biodiesel,
Selatan, Bandar Lampung 35223, Lampung Sabun, Margarine, Gula Rafinasi, dan Gula
Indonesia 12940 Telepon: (0721) 486122 Tebu yang berlokasi di Lampung, Sumatera
Telepon: (021) 5213383; Faksimili: (0721) 486754, 482683 Selatan dan Jawa Timur
Faksimili: (021) 5213332, 5213392
email: corsec@sungaibudi.com
www.tunasbarulampung.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan telah menjadi efektif:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan
bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan
koma sembilan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi . Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan
pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 10 Maret 2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sem-
bilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi . Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 10 Maret 2025.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10
Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10
Maret 2025 untuk Obligasi Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA
YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK PREFEREN TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARIPASSU BERDASARKAN PASAL 1131 DAN
PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN
OBLIGASI. KHUSUS UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGAI PELUNASAN HARUS MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DALAM BAB I MENGENAI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG
DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
A(idn) (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT MAYBANK KIM ENG SEKURITAS
WALI AMANAT
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Penawaran Obligasi ini akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA PASAR TERHADAP PRODUK YANG DIHASILKAN PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020
Page 2
PT Tunas Baru Lampung Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada OJK dengan surat No. 003/LGL- TBL/I/2018 tanggal 5 Januari 2018, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi No. SP-00001/BEI.PPI/01-2018 tanggal 30 Januari 2018, yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Perseroan berencana mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 yang juga akan dicatatkan pada BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Perseroan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . ............................................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................................ iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. ......................................................................................................................................................................... xiii
RINGKASAN . ........................................................................................................................................................................................................ xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI...................................................................... 17
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................................................................................... 19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ..................................................................................................................................................... 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................................................................................. 24
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....................................... 33
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.......................................................................................................... 33
1. Sejarah Singkat................................................................................................................................................................................. 33
2. Dokumen Perizinan........................................................................................................................................................................... 35
3. Perkembangan Struktur Permodalan. ............................................................................................................................................... 50
4. Struktur Organisasi............................................................................................................................................................................ 52
5. Pengurusan dan Pengawasan. ......................................................................................................................................................... 53
6. Sumber Daya Manusia...................................................................................................................................................................... 54
7. Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham. ............................................................................. 56
8. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum...... 56
9. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum. ........................................................................... 58
10. Keterangan Mengenai Entitas Anak.................................................................................................................................................. 60
11. Perjanjian dan Transaksi Dengan Pihak Terafiliasi............................................................................................................................ 80
12. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga........................................................................................................................................... 83
13. Keterangan Tentang Aset Tetap. ....................................................................................................................................................... 83
14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Serta
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak. ..................................................................................................................................... 87
15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)...................................................................................................................................................... 87
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. ............................................................................................................................. 89
1. Kegiatan Usaha................................................................................................................................................................................. 89
2. Pemasaran dan Penjualan................................................................................................................................................................ 93
3. Keunggulan Kompetitif. ..................................................................................................................................................................... 94
4. Strategi Usaha................................................................................................................................................................................... 95
5. Persaingan. ....................................................................................................................................................................................... 95
6. Prospek Usaha.................................................................................................................................................................................. 96
7. Penghargaan dan Pengakuan........................................................................................................................................................... 97
8. Perizinan Lingkungan........................................................................................................................................................................ 97
9. Riset dan Pengembangan................................................................................................................................................................. 98
10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan................................................................................................................................................ 98
VII. PERPAJAKAN................................................................................................................................................................................................ 99
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI. ................................................................................................................................................................ 100
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT................................................................................................................................................. 101
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................................................................................ 108
XI. AGEN PEMBAYARAN...................................................................................................................................................................................111
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...........................................112
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .................................................................................................................................................................113
i
Page 4
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan 1 (satu) pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut “KSEI”),
beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang
ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok Obligasi
beserta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran serta
menyimpan Sertipikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Akta Pengakuan Utang : Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap
II Tahun 2020 No. 12 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat di hadapan
Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta.
Bank Kustodian : Pelaku jasa keuangan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Bapepam : Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Pasar Modal yang sejak tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu
dua belas (31-12-2012), fungsi, tugas, dan wewenangnya sehubungan
dengan pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bapepam dan LK : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelumnya
dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam) sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
tertanggal 30 Desember 2005 Nomor: 606/KMK.01/2005 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Tertanggal 11 Oktober 2010
Nomor:184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan.
BEI atau Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
dimana Obligasi dicatatkan.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia
iii
Page 6
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Bunga Obligasi : Jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Compound Annual Growth : Rata-rata pertumbuhan tahunan.
Rate (CAGR)
Crude Palm Oil (CPO) : Minyak kelapa sawit
Daftar Pemegang Obligasi : Berarti daftar Pemegang Rekening yang dikeluarkan oleh KSEI yang
memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga
Obligasi. Dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) dengan
ketentuan 1 (tahun) adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi, Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan,
Informasi Tambahan, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas Informasi
Tambahan, beserta semua perubahan-perubahannya, dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
serta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
Efek : Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM, dimana efek
adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi termasuk Obligasi ini, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan angka 4 Peraturan IX.A.2, yaitu:
A. Atas dasar lewatnya waktu yaitu: 45 (empat puluh lima) hari sejak
tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu
telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau 45
(empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
B. Atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak/Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Perseroan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang
berlaku di Indonesia.
iv
Page 7
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Fitch : Berarti PT Fitch Ratings Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak
untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana didefinisikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali.
Hari Kerja : Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai hari libur.
IAPI : Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
Informasi Tambahan : Berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Tunas Baru Lampung
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Inti Sawit : Biji buah sawit yang diproses lebih lanjut disebut juga Palm Kernel.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
KAP : Kantor Akuntan Publik.
Kebun Inti : Perkebunan yang tanahnya dimiliki oleh Perseroan, dimana biaya-biaya
yang terjadi untuk pembangunan kebun tersebut menjadi tanggungan
Perseroan.
Kebun Plasma : Perkebunan yang tanahnya dimiliki oleh masyarakat dimana kebun inti
berfungsi sebagai rekan kerja dan semua biaya yang terjadi untuk
pembangunan kebun tersebut menjadi tanggungan petani plasma.
Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
Konfirmasi Tertulis Untuk : Surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPO atau KTUR Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
RUPO.
Konfirmasi Tertulis : Konfirmasi Tertulis dan/atau laporan-laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
v
Page 8
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
KSEI : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan
kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
Obligasi ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI
dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
Kustodian : Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Laporan Keuangan : Berarti laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017, serta periode sembilan
bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dan 2018 dan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. Laporan
keuangan per tanggal 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit,
sedangkan laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua
hal yang material atas laporan keuangan konsolidasian.
Manajer Penjatahan : Pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yang dalam penawaran
umum Obligasi ini adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
pembelian Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari
Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia selama paling kurang 1 (satu)
Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : Perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia maupun
warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dahulu bernama
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
Minyak Goreng : Hasil proses pengolahan CPO berbentuk cair, disebut juga Palm Cooking Oil
(PCO) atau RBD Olein.
Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020, yang
ditawarkan sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terbagi dalam
2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
pada tanggal 10 Maret 2023.
vi
Page 9
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu
pada tanggal 10 Maret 2025..
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal
10 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Maret 2025 untuk
Obligasi Seri B.
Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Jumlah
Obligasi dapat berkurang dengan pembelian kembali sebagai pelunasan
dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21
Tahun 2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan,
sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Palm Expeller : Hasil sampingan proses Inti Sawit menjadi PKO yang dipergunakan untuk
bahan makanan ternak.
Palm Fatty Acid Distillate : Asam lemak kelapa sawit distilat.
(PFAD)
Pemegang Obligasi : Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri-dari:
- Pemegang Rekening yang melakukan investasi secara langsung atas
Obligasi; dan/atau;
- Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan
KSEI.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang diterbitkan dan
Berkelanjutan ditawarkan secara bertahap oleh Perseroan, dengan target dana
keseluruhan sebesar Rp. 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap yang mengacu kepada Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014.
vii
Page 10
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Penawaran Umum Obligasi : Berarti Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Berkelanjutan I Tunas Baru Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar
Lampung Tahap I Tahun Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang telah memperoleh
2018 pernyataan efektif dari OJK berdasarkan Surat No. S-16/D.04/2018, tanggal
21 Maret 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Penawaran Umum/ : Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Penawaran Umum Obligasi Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebesar
Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang mengacu pada
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Penitipan Kolektif : Jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi : Pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : Pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi Emisi sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT BNI
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Maybank Kim Eng Sekuritas
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
tentang Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh OJK
sesuai dengan surat keputusan Bapepam dan LK No. S-6953/BL/2012
tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas rancangan Peraturan KSEI
tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan-penambahannya, dan/atau perubahan-
perubahannya di kemudian hari.
Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-309/BL/2008 tanggal 01 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit
dan Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-412/BL/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Ketentuan
Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya di kemudian hari.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26-12-2012 (dua puluh enam
Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Peraturan No. IX.E.1 : Berarti Peraturan No. IX.E.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-412/BL/2009 tanggal 25-11-2009 (dua puluh lima November dua
ribu sembilan) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.
Peraturan No. IX.E.2 : Berarti Peraturan No. IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28-11-2011 (dua puluh delapan November
dua ribu sebelas) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14-04-2017 (empat
7/POJK.04/2017 belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14-04-2017 (empat
9/POJK.04/2017 belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22-12-2015 (dua puluh
30/POJK.04/2015 dua Desember dua ribu lima belas) tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
32/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan
33/POJK.04/2014 Desember dua ribu empat belas) tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal
36/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
Perjanjian Agen Pembayaran : Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Tahap II Tahun 2020 No. 13 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat
di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian antara Perseroan dengan Bursa Efek perihal pencatatan
Pencatatan Obligasi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Efek No. SP-00001/BEI.PPI/01-2018 tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat
di bawah tangan, bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran : Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-116/OBL/KSEI/1119
Obligasi Di KSEI tertanggal 19 Februari 2020 yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI
di bawah tangan, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
ix
Page 12
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Obligasi Tahap II Tahun 2020 No. 11 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat
di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Tahap II Tahun 2020 No. 10 tanggal 19 Februari 2020 yang dibuat
di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam
Umum Berkelanjutan akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Tunas Baru Lampung No. 2 tanggal 4 Januari 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Addendum Atas Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung No. 9 tanggal
14 Maret 2018, yang semuanya dibuat di hadapan Notaris Antoni Halim,
S.H. di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK
No. 7/POJK.04/2017.
Perusahaan Asosiasi : Perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Perseroan di bawah
50% dan yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan ke dalam
laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Obligasi, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan : Berarti PT Tunas Baru Lampung Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan hukum di Jakarta.
Pokok Obligasi : Jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah pokok
sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi
kedalam 2 (dua seri) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
pada tanggal 10 Maret 2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu
pada tanggal 10 Maret 2025.
Jumlah Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
x
Page 13
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Prospektus : Berarti Prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan yang diterbitkan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret
2018 (dua ribu delapan belas)sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26
UUPM juncto Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.
PKO : Palm Kernel Oil (Minyak Inti Sawit).
PKS : Pabrik Kelapa Sawit (Pabrik CPO).
Plasma : Petani kebun kelapa sawit yang dibina oleh Perseroan.
Rekening Efek : Rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi.
RUPO : Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
RBD : Singkatan dari Refining, Bleaching and Deodorising, yaitu tahapan dalam
proses pengolahan CPO menjadi Minyak Goreng.
RBDPO : Singkatan dari Refined, Bleached and Deodorised Palm Oil, yaitu produk
antara setelah CPO mengalami proses Refining, Bleaching and Deodorising.
Rendemen : Kandungan minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel) terhadap
produksi lapangan TBS yang diterima di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan
setelah diolah yang dinyatakan dalam persentase.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp. 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
SABH : Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi.
Stearine : Hasil proses CPO berbentuk padat, disebut juga minyak padat atau RBD
Stearine.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan.
Tanggal Emisi : Tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran, yaitu tanggal 10 Maret 2020.
Tanggal Pelunasan Pokok : Tanggal jatuh tempo Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan
Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal Pembayaran : Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Efek Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek Obligasi ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi, yaitu tanggal
10 Maret 2020.
Tanggal Pembayaran Bunga : Tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi yang wajib
Obligasi dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 6 Maret
2020.
TBM : Tanaman Belum Menghasilkan.
TDP : Tanda Daftar Perusahaan.
TBS : Tandan Buah Segar kelapa sawit.
TM : Tanaman Menghasilkan.
USD : Berarti mata uang Dollar Amerika Serikat.
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk, atau pengganti hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xii
Page 15
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ABM : PT Agro Bumi Mas, Entitas Anak Perseroan
AKG : PT Adikarya Gemilang, Entitas Anak Perseroan
BDP : PT Budi Dwiyasa Perkasa, Entitas Anak Perseroan
BNCW : PT Budinusa Ciptawahana, Entitas Anak Perseroan
BNIL : PT Bangun Nusa Indah Lampung, Entitas Anak Perseroan
BPG : PT Bumi Perkasa Gemilang, Entitas Anak Perseroan
BTLA : PT Bangun Tatalampung Asri, Entitas Anak Perseroan
BSA : PT Bumi Sentosa Abadi, Entitas Anak Perseroan
DGS : PT Dinamika Graha Sarana, Entitas Anak Perseroan
SJP : PT Solusi Jaya Perkasa, Entitas Anak Perseroan
SUJ : PT Samora Usaha Jaya, Entitas Anak Perseroan
TBLAI : TBLA International Pte. Ltd., Entitas Anak Perseroan
TBI : Tunas Baru International Pte. Ltd., Kepemilikan Tidak Langsung
xiii
Page 16
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan,
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah
dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Umum
Perseroan dan Entitas Anak merupakan bagian dari kelompok usaha Sungai Budi. Kegiatan kelompok usaha Sungai
Budi dimulai pada tahun 1947 dalam perdagangan hasil bumi. Kelompok usaha Sungai Budi mengembangkan
usahanya ke bidang produksi dan distribusi produk tepung tapioka dan produk turunannya seperti asam sitrat dan
asam sulfat, serta produksi dan distribusi Minyak Goreng, produksi dan distribusi beras dan produk turunannya
seperti tepung beras dan bihun dan properti. Dewasa ini kelompok usaha Sungai Budi terbagi atas divisi-divisi
pemasaran dan distribusi, pabrikan, perkebunan dan perdagangan luar negeri dan properti. Kelompok usaha
Sungai Budi merupakan salah satu produsen terbesar barang konsumsi yang terbuat dari hasil pertanian
di Indonesia dengan produk-produk utamanya antara lain tepung tapioka, tepung beras, asam sitrat dan asam
sulfat.
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta No. 23 tanggal 22 Desember 1973 kemudian diubah dengan Akta No. 43 tanggal 29 Maret 1974 dan Akta
No.10 tanggal 16 Juni 1975, seluruhnya dibuat dihadapan Halim Kurniawan, pada waktu itu Notaris di Teluk Betung.
Akta pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/233/25 tanggal 10 Juli 1975 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK tanggal 3 Oktober 1998 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194. Perseroan
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan Perseroan merupakan suatu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang isinya
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0033449.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0100055.AH01.11 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.
Perseroan memiliki perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar‐Lampung Tengah, Lampung Utara dan Banyuasin
- Sumatera Selatan, serta pabrik yang berlokasi di Lampung, Surabaya dan Palembang. Kantor Pusat Perseroan
terletak di Wisma Budi Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C‐6, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, pertanian, pembangunan, jasa dan pengangkutan. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang
produksi minyak goreng sawit, CPO, PKO, RBD Stearine, PFAD dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit
dan tebu. Perseroan mulai menjalankan kegiatan produksi CPO dan produk turunannya pada bulan September
1995 dan hasil produksi dipasarkan di dalam dan luar negeri.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat dan diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan modal dan pemegang saham
Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
xiv
Page 17
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
NILAI NOMINAL SAHAM
Keterangan @ Rp. 125,-
Jumlah Saham Nominal (Rp.) %
Modal Dasar: 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 5.342.098.939 667.762.367.375 100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi 1.499.929.596 187.491.199.500 28,080
PT Budi Delta Swakarya 1.452.246.896 181.530.862.000 27,184
Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
Masyarakat 2.385.246.447 298.155.805.875 44,650
Jumlah Saham dalam Portepel: 1.057.901.061 132.237.632.625 ‐
Entitas Anak Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak
sebagai berikut:
Tahun Persentase
Nama Tahun Status
No. Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan
Perusahaan Pendirian Operasional
Perseroan (%)
Entitas Anak melalui Kepemilikan Langsung
1 ABM Pengolahan Lampung 2002 2004 Beroperasi 99,900
Minyak Sawit
2 AKG Perkebunan Jakarta Selatan 1995 1999 Beroperasi 99,800
Kelapa Sawit,
Tebu dan Gula
3 BDP Perkebunan Lampung 1988 1994 Beroperasi 99,998
Kelapa Sawit
4 BNCW Perkebunan Lampung 1992 1999 Beroperasi 99,900
Kelapa Sawit
5 BNIL Perkebunan Tebu Lampung 1981 1994 Beroperasi 99,997
6 BPG Perkebunan Kalimantan Barat 2003 2012 Beroperasi 85,000
Kelapa Sawit
7 BSA Perkebunan Lampung 1972 1994 Beroperasi 99,966
Kelapa Sawit
8 BTLA Perkebunan Lampung 1991 1999 Beroperasi 99,710
Kelapa Sawit
9 DGS Perkebunan Tebu Sumatera Selatan 2005 2015 Belum 29,412
Beroperasi
10 SJP Perkebunan Kalimantan Barat 2009 2013 Beroperasi 99,900
Kepala Sawit
11 SUJ Perkebunan Sumatera Selatan 2013 2015 Belum 99,230
Kelapa Sawit Beroperasi
12 TBLAI Induk Perusahaan Singapura 2017 2017 Beroperasi 100,000
Kepemilikan Tidak Langsung
Entitas Anak TBLAI
Investasi,
13 TBI Perdagangan dan Singapura 2017 2017 Beroperasi 100,000
Konsultansi
- Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan dan Entitas Anak bergerak di bidang industri Minyak Goreng serta produk turunan kelapa sawit lainnya
yang terpadu secara vertikal dengan memiliki perkebunan kelapa sawit sebagai penunjang industri.
Per 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak menguasai lahan perkebunan seluas lebih kurang 121.465
hektar, termasuk lebih kurang 12.544 hektar lahan plasma. Dari luas lahan tersebut, lebih kurang 57.067 hektar
telah ditanami dengan tanaman kelapa sawit dan 11.362 hektar dengan tanaman tebu. Sisanya merupakan lahan
xv
Page 18
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
yang belum ditanami seluas lebih kurang 53.036 hektar yang terdiri‐dari perkebunan tebu seluas 17.831 hektar dan
perkebunan inti seluas 35.205 hektar. Lahan perkebunan ini tersebar di beberapa lokasi di propinsi Lampung, yaitu
di Terbanggi Besar, Padang Ratu, Menggala, Labuan Batin, Pakuan Ratu, Sungai Sidang, Bawang Sakti, Wiralaga,
Wiralaga II‐Margojadi dan Gedung Ram, juga di propinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuasin dan kabupaten
Ogan Komering Ilir.
Profil Perkebunan Perseroan dan Entitas Anak per 30 September 2019
(dalam hektar)
Tanaman
Lahan Tanaman
Perusahaan Jenis Usaha Lokasi Luas Lahan Belum
Tertanam Menghasilkan
Menghasilkan
Lahan Inti
Perseroan Kelapa sawit Lampung ‐ ‐ ‐ ‐
Perseroan Kelapa sawit Sumatera 8.000 7.488 7.488 ‐
Selatan
Perseroan Kelapa sawit Sumatera 5.000 2.795 2.559 236
Selatan
BSA Kelapa sawit Lampung 970 66 ‐ 66
BDP Kelapa sawit Lampung 7.646 7.284 7.284 ‐
BNCW Kelapa sawit Lampung 4.001 2.743 2.499 244
AKG Kelapa sawit Lampung 2.862 2.161 1.776 385
BTLA Kelapa sawit Lampung 9.928 7.942 7.244 698
BPG Kelapa sawit Kalimantan 11.860 5.937 5.042 2.024
Barat
SJP Kelapa sawit Kalimantan 1.908 1.599 175 1.424
Barat
SUJ Kelapa sawit Sumatera 27.553 6.508 ‐ 6.508
Selatan
Luas Lahan Inti 79.728 44.523 34.067 10.456
Luas Lahan Plasma
Sumatera
Perseroan Kelapa sawit 2.752 2.752 1.755 997
Selatan
BNIL Kelapa sawit Lampung 9.792 9.792 9.792 ‐
Luas Lahan Plasma 12.544 12.544 11.547 997
Luas Lahan Kelapa Sawit 92.272 57.067 45.614 11.453
Luas Lahan Tebu
Perseroan Tebu Lampung 5.483 4.240 ‐ 4.240
BNIL Tebu Lampung 6.474 4.785 ‐ 4.785
AKG Tebu Lampung 5.236 1.876 ‐ 1.876
DGS Tebu Sumatera 12.000 461 ‐ 461
Selatan
Luas Lahan Tebu 28.193 11.362 - 11.362
Jumlah Lahan 121.465 68.429 45.614 22.815
Profil Pabrik yang dimiliki Perseroan per 30 September 2019
Perseroan berfokus pada pengembangan Minyak Goreng sebagai produk utama, pengembangan industri produk
turunan kelapa sawit lainnya serta perkebunan kelapa sawit sebagai pendukung dalam pengembangan industri.
Pabrik‐pabrik yang dimiliki Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya adalah sebagai berikut:
Bahan Baku Kapasitas Terpasang
No. Produk Lokasi Propinsi
Utama (ton bahan baku/tahun)
1 CPO Terbanggi Besar, Mesuji, Kota Bumi Lampung TBS 1.125.000
Banyuasin Sumatera Selatan 450.000
Desa Permata Pontianak 225.000
Muko Muko Bengkulu 225.000
Jumlah 2.025.000
xvi
Page 19
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Bahan Baku Kapasitas Terpasang
No. Produk Lokasi Propinsi
Utama (ton bahan baku/tahun)
2 Minyak Goreng Way lunik Lampung CPO 510.000
Sukajadi Sumatera Selatan 300.000
Sidoarjo Jawa Timur 300.000
Jumlah 1.110.000
3 PKO Way lunik Lampung Inti Sawit 210.000
Sukajadi Sumatera Selatan 60.000
Jumlah 270.000
4 Biodiesel Way lunik Lampung Stearin/RBDPO 315.000
Jumlah 315.000
5 Sabun Way lunik Lampung PFAD 13.750
Sukajadi Sumatera Selatan 13.750
Jumlah 27.500
6 Margarine Sidoarjo Jawa Timur Stearin/RBDPO 36.000
Jumlah 36.000
7 Gula Rafinasi Way lunik Lampung Gula mentah 324.000
Jumlah 324.000
8 Gula Tebu Terbanggi Lampung Tebu 1.200.000
Jumlah 1.200.000
Produksi Perseroan
Berikut ini merupakan produksi Perseroan dan Entitas Anak dari tahun 2017 sampai dengan 30 September 2019:
(dalam ton)
30 September 31 Desember
Keterangan
2019 2018 2017
CPO 220.371 374.692 281.638
Minyak Goreng 156.614 271.255 264.180
Stearine 67.758 97.280 106.139
PFAD 23.127 27.943 35.906
PKO 19.861 31.731 34.479
Palm Expeller/Palm Chips 24.737 40.323 43.267
Biodiesel 202.456 137.818 84.267
Margarine 13.423 16.215 14.288
Sabun 6.191 8.146 10.073
Tebu 630.573 464.069 439.209
Gula 139.333 236.199 335.940
Penjualan Perseroan
Produk‐produk yang dipasarkan Perseroan adalah Minyak Goreng, Stearine, PKO, CPO, produk‐produk sabun,
PFAD, Palm Expeller, biodiesel, gula dan margarine.
Volume penjualan dari produk‐produk Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018
dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dapat dilihat pada tabel berikut:
xvii
Page 20
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam ton)
30 September (9 bulan) 31 Desember (12 bulan)
2019 2018 2017
Lokal Ekspor Lokal Ekspor Lokal Ekspor
CPO 3.399 6.000 49.402 12.500 50.546 6.171
TBS ‐ ‐ 37.266 ‐ 36.476 ‐
Minyak Goreng Sawit 140.302 14.329 217.347 68.854 170.880 97.345
Slop Fatty Acid ‐ 3.300 ‐ 500 ‐ 580
Stearine 9.245 51.151 14.796 54.042 3.643 51.800
PKO 31.631 500 37.084 ‐ 23.379 11.900
Palm Kernel 7.482 ‐ 18.256 ‐ 13.758 ‐
Sabun 4.210 1.476 5.744 2.113 5.881 4.663
Bungkil Sawit 20 42.800 ‐ 40.750 ‐ 62.592
Vetsil Sawit 1.883 28.047 3.503 32.332 1.500 32.700
PKFAD ‐ ‐ ‐ ‐ ‐ 1.123
Glycerin ‐ 12.036 ‐ 12.066 ‐ 9.381
Margarine 5.235 8.174 6.707 9.508 6.898 7.390
Gula 202.414 ‐ 268.356 ‐ 310.811 ‐
Molases 1 53.800 4 35.250 20.209 24.250
Fame 178.486 39.900 120.847 25.000 96.791 ‐
Biogas 5.926 ‐ 9.591 ‐ 9.003 ‐
Jumlah 590.234 261.513 788.903 292.915 749.775 309.895
Sementara itu, nilai penjualan dari produk Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018
dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dapat dilihat pada tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2019 2018 2017
Lokal Ekspor Lokal Ekspor Lokal Ekspor
CPO 20.224 37.342 365.323 106.368 411.634 54.726
TBS 56.109 62.011
Minyak Goreng Sawit 1.242.902 133.752 2.009.735 656.657 1.690.371 957.647
Slop Fatty Acid 14.543 3.119 3.040
Stearine 62.252 349.611 113.913 468.422 34.880 477.932
PKO 269.114 3.593 449.976 373.637 230.223
Palm Kernel 25.305 96.676 95.965
Sabun 16.736 8.653 23.081 11.843 22.894 22.271
Bungkil Sawit 24 59.403 81.032 87.360
Vetsil Sawit 9.756 150.736 15.376 234.343 6.550 281.375
PKFAD 17.079
Glycerin 37.068 65.425 42.866
Margarine 43.085 67.276 57.936 91.387 59.524 76.111
Gula 2.023.302 2.455.819 3.020.964
Molases 1 93.611 5 53.966 26.629 32.436
Fame 1.319.299 350.947 945.129 243.278 876.115
Biogas 6.044 9.971 10.468
Jumlah 5.038.044 1.306.535 6.599.049 2.015.840 6.691.642 2.283.066
- Faktor Risiko
a. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Fluktuasi Harga Pasar terhadap Produk yang Dihasilkan.
b. Risiko Usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
1. Risiko Pengadaan Bahan Baku;
2. Risiko Persaingan Usaha;
3. Risiko Perubahan Selera Konsumen dan Produk Substitusi;
xviii
Page 21
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
4. Risiko Tidak Diperolehnya, Kesulitan dalam Pembaruan dan Pengurangan Luas HGU Lahan Perkebunan;
5. Risiko Iklim;
6. Risiko Hama dan Penyakit;
7. Risiko Pengadaan Bibit Unggul;
8. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja;
9. Risiko Peraturan Pemerintah;
10. Risiko Masalah Pencemaran Lingkungan;
11. Risiko Peraturan Negara Pengimpor;
12. Risiko Nilai Tukar Rupiah;
13. Risiko Kemungkinan Sengketa Lahan antara Perseroan dengan Penduduk Sekitar Areal Perkebunan;
14. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi;
15. Risiko Kegagalan Perseroan dalam mematuhi peraturan perundang‐undangan yang berlaku dalam
industrinya; dan
16. Risiko Perubahan Teknologi.
c. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro dan Global;
2. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang‐undangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha Perseroan; dan
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
d. Risiko Investasi yang berkaitan dengan Obligasi
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang; dan
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta utang pokok
pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing‐masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan dalam Informasi Tambahan.
- Strategi dan Prospek Usaha
Strategi Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha ke depan yaitu:
1. Optimalisasi Integrasi Operasional Perseroan;
2. Pengembangan dan Perbaikan Kinerja Operasional; dan
3. Memelihara Biaya Produksi Yang Rendah Melalui Skala Ekonomis.
Prospek usaha Perseroan yaitu:
1. Industri Minyak Goreng Serta Produk Turunan Kelapa Sawit Yang Terpadu Secara Vertikal;
2. Segmentasi Pasar Produk Perseroan; dan
3. Industri Gula Yang Terus Berkembang.
- Ringkasan Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ringkasan data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017, serta periode sembilan
bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dan 2018 dan tahun‐tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 dan 2017. Laporan keuangan per tanggal 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit, sedangkan
laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang material atas
laporan keuangan konsolidasian.
xix
Page 22
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 16.339.916
16.593.130 14.354.225
Jumlah liabilitas
11.439.805 11.556.300 10.097.571
Jumlah ekuitas 5.153.325
4.783.616 4.256.654
*Tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018* 2018 2017
Pendapatan Usaha 6.344.579 6.290.429 8.614.889 8.974.708
Beban Pokok Penjualan 4.674.418 4.616.086 6.312.129 6.627.165
Laba Kotor 1.670.161 1.674.343 2.302.760 2.347.543
Laba Bersih 503.261 541.203 764.380 978.696
*Tidak diaudit
(dalam %, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019 2018 2017
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha 0,86 (4,01) 37,78
Beban Pokok Penjualan 1,26 (4,75) 35,56
Laba Kotor (0,25) (1,91) 44,44
Laba Bersih (7,01) (21,90) 57,60
Aset 1,55 13,83 11,30
Liabilitas (1,01) 14,45 9,24
Ekuitas 7,73 12,38 16,53
Rasio Usaha
Laba Kotor/Pendapatan Usaha 26,32 26,73 26,16
Laba Bersih/Pendapatan Usaha 7,93 8,87 10,91
Laba Kotor/Ekuitas 32,41 48,14 55,15
Laba Bersih/Ekuitas 9,77 15,98 22,99
Laba Kotor/Aset 10,07 14,09 16,35
Laba Bersih/Aset 3,03 6,82
4,68
Perputaran Persediaan (hari) 115 130 92
Perputaran Piutang Usaha (hari) 85 85 66
Perputaran Utang Usaha (hari) 67 93 106
Rasio Keuangan
Aset/Liabilitas (x) 1,45 1,41 1,42
Liabilitas/Ekuitas (x) 2,22 2,42 2,37
Liabilitas/Aset (x) 0,69 0,71 0,70
Net Debt to Equity* (x) 1,51 1,52 1,33
EBITDA**/Beban Bunga (x) 3,16 3,51 5,14
Debt Service Coverage*** 1,65 1,58 2,60
Tanaman Perkebunan/Aset 22,35 20,85 21,25
Modal Kerja Bersih/Pendapatan Usaha 0,81 0,56 0,47
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (Current Ratio) (x) 1,76 1,88 1,05
* Net Debt adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dikurangi kas.
** EBITDA adalah laba bersih ditambah beban pajak penghasilan, beban bunga, beban depresiasi dan amortisasi serta kerugian (keuntungan) selisih kurs.
*** Debt Service Coverage adalah EBITDA dibagi pembayaran seluruh pokok dan bunga pinjaman.
xx
Page 23
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
- Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp. 500.000.000.000,‐ (lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada tanggal
10 Maret 2023
Seri B : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada tanggal
10 Maret 2025
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 8,90%
Seri B : 9,75%
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023
untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp. 5.000.000,‐ (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp. 1,‐ (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Rencana Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya‐biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan pada PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Permata Tbk. Keterangan
yang lebih lengkap dapat dilihat di dalam Informasi Tambahan Bab II
mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
Penyisihan Dana (Sinking : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
Hasil Pemeringkatan : A(idn) (Single A) dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
preferen termasuk Obligasi ini secara paripassu berdasarkan pasal 1131 dan
pasal 1132 Kitab Undang‐undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pari Passu Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak‐hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang
berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Pejatahan, Perseroan dapat melakukan
pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
- Efek bersifat utang yang pernah diterbitkan oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki efek bersifat utang sebesar
USD250.000.000,‐ (dua ratus lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) dan sebesar Rp. 1.650.000.000.000,‐ (satu triliun
enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah
menerbitkan efek bersifat utang dengan rincian sebagai berikut:
xxi
Page 24
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Peringkat
Jangka Tingkat Tanggal Jatuh
No. Nama Efek Jumlah Efek Saat Jumlah Efek Terutang
Waktu Bunga Penerbitan Tempo
Penerbitan
Medium Term
3 15 15
Notes II Tunas A+(idn)
1. (tiga) Rp. 411.000.000.000,‐ 9,50% Desember Desember Rp. 411.000.000.000,‐
Baru Lampung (Fitch)
tahun 2017 2020
Tahun 2017
Medium Term
3
Notes III Tunas A+(idn) 28 Februari 2 Maret
2. (tiga) Rp. 239.000.000.000,‐ 8,90% Rp. 239.000.000.000,‐
Baru Lampung (Fitch) 2018 2021
tahun
Tahun 2018
3. Guaranteed Senior Ba3 oleh
5
Notes due 2023 Moody’s 24 Januari 24 Januari
(lima) USD 200.000.000,‐ 7,00% USD 200.000.000,‐
(yang diterbitkan dan BB‐ 2018 2023
tahun
oleh TBLAI) oleh Fitch
4. Obligasi
Berkelanjutan I 5
Rp. A+idn 29 Maret 29 Maret Rp.
Tunas Baru (lima) 9,50%
1.000.000.000.000,‐ (Fitch) 2018 2023 1.000.000.000.000,‐
Lampung Tahap I tahun
Tahun 2018
5. Guaranteed Senior Ba3 oleh
5 12
Notes due 2023 Moody’s 24 Januari
(lima) USD 50.000.000,‐ 7,00% Desember USD 50.000.000,‐
(yang diterbitkan dan B+ 2023
tahun* 2019
oleh TBLAI) oleh Fitch
*catatan: Guaranteed Senior Notes ini merupakan tambahan dari Guaranteed Senior Notes yang diterbitkan pada tahun 2018.
xxii
Page 25
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp. 1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TUNAS BARU LAMPUNG TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp. 500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,90% (delapan koma sembilan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 10 Maret 2023.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 10 Maret 2025.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 10 Maret
2025 untuk Obligasi Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT FITCH RATINGS INDONESIA (FITCH):
A(idn) (Single A)
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pembangunan, Jasa dan Pengangkutan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang Utama Pabrik
Wisma Budi Lantai 8-9 Jalan Ikan Bawal No. 1A Memiliki 18 pabrik yang terdiri-
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Pesawahan, Teluk Betung Selatan dari pabrik CPO, Minyak Goreng,
Jakarta Selatan, Indonesia 12940 Bandar Lampung 35223, Lampung PKO, Biodiesel, Sabun, Margarine,
Telepon: (021) 5213383; Faksimili: Telepon: (0721) 486122 Gula Rafinasi, dan Gula Tebu yang
(021) 5213332, 5213392 Faksimili: (0721) 486754, 482683 berlokasi di Lampung, Sumatera
email: corsec@sungaibudi.com Selatan dan Jawa Timur
www.tunasbarulampung.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA PASAR TERHADAP
PRODUK YANG DIHASILKAN PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Perseroan dan Entitas Anak merupakan bagian dari kelompok usaha Sungai Budi. Kegiatan kelompok usaha Sungai
Budi dimulai pada tahun 1947 dalam perdagangan hasil bumi. Kelompok usaha Sungai Budi mengembangkan
usahanya ke bidang produksi dan distribusi produk tepung tapioka dan produk turunannya seperti asam sitrat dan
asam sulfat, serta produksi dan distribusi Minyak Goreng, produksi dan distribusi beras dan produk turunannya
seperti tepung beras dan bihun dan properti. Dewasa ini kelompok usaha Sungai Budi terbagi atas divisi-divisi
pemasaran dan distribusi, pabrikan, perkebunan dan perdagangan luar negeri dan properti. Kelompok usaha
Sungai Budi merupakan salah satu produsen terbesar barang konsumsi yang terbuat dari hasil pertanian
di Indonesia dengan produk-produk utamanya antara lain tepung tapioka, tepung beras, asam sitrat dan asam
sulfat.
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta No. 23 tanggal 22 Desember 1973 kemudian diubah dengan Akta No. 43 tanggal 29 Maret 1974 dan Akta
No. 10 tanggal 16 Juni 1975, seluruhnya dibuat dihadapan Halim Kurniawan, pada waktu itu Notaris di Teluk Betung.
Akta pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/233/25 tanggal 10 Juli 1975 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK tanggal 3 Oktober 1998 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194. Perseroan
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
di Republik Indonesia dan Perseroan merupakan suatu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang isinya
sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah memperoleh Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0033449.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0100055.AH01.11 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019.
Perseroan memiliki perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar‐Lampung Tengah, Lampung Utara dan Banyuasin
- Sumatera Selatan, serta pabrik yang berlokasi di Lampung, Surabaya dan Palembang. Kantor Pusat Perseroan
terletak di Wisma Budi Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C‐6, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perindustrian,
perdagangan, pertanian, pembangunan, jasa dan pengangkutan. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang
produksi minyak goreng sawit, CPO, PKO, RBD Stearine, PFAD dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit
dan tebu. Perseroan mulai menjalankan kegiatan produksi CPO dan produk turunannya pada bulan September
1995 dan hasil produksi dipasarkan di dalam dan luar negeri.
Struktur Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Februari 2020 yang dibuat dan diterbitkan oleh
PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan modal dan pemegang saham
Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL SAHAM
Keterangan @ Rp. 125,-
Jumlah Saham Nominal Rp. %
Modal Dasar: 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 5.342.098.939 667.762.367.375 100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi 1.499.929.596 187.491.199.500 28,080
PT Budi Delta Swakarya 1.452.246.896 181.530.862.000 27,184
Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
Masyarakat 2.385.246.447 298.155.805.875 44,650
Jumlah Saham dalam Portepel: 1.057.901.061 132.237.632.625 -
2
Page 27
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Obligasi Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp. 1.500.000.000.000,‐ (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang ditawarkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 sebagai berikut:
• Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun.
• Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dengan paling sedikit 2 (dua) tahun.
• Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan No. 002/LGL‐TBL/I/2018 tanggal 4 Januari 2018.
• Memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN MENGENAI OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah “Obligasi Berkelanjutan I
Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020”.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp. 500.000.000.000,‐ (lima ratus Miliar Rupiah). Obligasi
ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp. 1,‐ (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp. 1,‐ (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dengan ketentuan pembulatan ke bawah. Obligasi
ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai nominal, berjangka waktu
untuk 3 (tiga) tahun untuk Seri A, dan 5 (lima) tahun untuk seri B. Tingkat Bunga Obligasi adalah 8,90% (delapan
koma sembilan nol persen) untuk Seri A, dan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) untuk Seri B per tahun, yang
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Juni 2020, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 10 Maret 2023 untuk seri A dan tanggal
10 Maret 2025 untuk seri B. Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Jadwal pembayaran Bunga untuk Obligasi adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini.
3
Page 28
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 10 Juni 2020 10 Juni 2020
2 10 September 2020 10 September 2020
3 10 Desember 2020 10 Desember 2020
4 10 Maret 2021 10 Maret 2021
5 10 Juni 2021 10 Juni 2021
6 10 September 2021 10 September 2021
7 10 Desember 2021 10 Desember 2021
8 10 Maret 2022 10 Maret 2022
9 10 Juni 2022 10 Juni 2022
10 10 September 2022 10 September 2022
11 10 Desember 2022 10 Desember 2022
12 10 Maret 2023 10 Maret 2023
13 10 Juni 2023
14 10 September 2023
15 10 Desember 2023
16 10 Maret 2024
17 10 Juni 2024
18 10 September 2024
19 10 Desember 2024
20 10 Maret 2025
Satuan Pemindahbukuan
Satuan Pemindahbukuan Obligasi ini adalah sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum
pemesanan Obligasi adalah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aset lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, atau sekitar
Rp. 495.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank CIMB Niaga
Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Bank Permata Tbk.
Keterangan yang lebih lengkap dapat dilihat di dalam Informasi Tambahan Bab II mengenai Penggunaan Dana
Yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
Pembelian Kembali Obligasi
1 (satu) tahun setelah Tanggal Pejatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian
atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4
Page 29
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Fitch. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka
panjang sesuai dengan surat Fitch No. 286/DIR/RAT/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019, hasil pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 adalah:
A(idn) (Single A)
Tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas surat utang Perseroan. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.
Hak Pari Passu Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi
Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setiap melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain atau
yang sejenis yang memiliki kedudukan hutang yang sama dengan kedudukan hutang Obligasi yang tidak
melanggar rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru
Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 10 Tanggal 19 Februari 2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Berkedudukan di Jakarta
Alamat: Bagian Institutional Banking Division
Kantor Pusat Menara Bank BTN, Lantai 18
Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta Pusat 10130
Telepon: (021) 633 6789 ext. 1847
Email: trustee.btn@gmail.com
u.p: Capital Market Department
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-kewajiban Perseroan
1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terhutang menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri bahwa Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan
melakukan hal-hal di bawah ini:
a. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. pinjaman baru kepada pegawai, direksi, koperasi pegawai, yayasan untuk program kesejahteraan
pegawai dan pensiunan Perseroan serta Pinjaman Koperasi dan Bina Lingkungan, PKBL (Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan) dan lembaga penunjang lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
iii. pinjaman yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari yang wajar dan lazim.
iv. pinjaman kepada Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi.
v. pinjaman kepada petani dengan skema plasma.
Dengan ketentuan untuk pinjaman pada butir i sampai dengan v tersebut tidak dibatasi besarnya.
5
Page 30
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
b. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
tersebut memiliki aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Menjual atau mengalihkan aset tetap Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
ekuitas Perseroan dalam 1 (satu) transaksi baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dengan cara
apapun, baik yang sekarang ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari kepada pihak ketiga
manapun kecuali:
i. menjual atau mengalihkan aset tetap sehubungan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi
usaha Perseroan; atau
ii. pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia; atau
iii. pengalihan kepada Entitas Anak dan/atau Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan sesuai praktek
kegiatan usaha Perseroan yang wajar; atau
iv. sehubungan dengan transaksi pembiayaan Perseroan melalui skema Syariah, termasuk obligasi
syariah, ijarah, ishtisna, murabahah.
d. Memberikan ijin kepada Entitas Anak untuk memberikan pinjaman kepada atau melakukan investasi pada
pihak lain, kecuali:
i. yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; atau
ii. yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usahanya sehari-hari yang wajar dan lazim; atau
iii. yang dilakukan sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak
yang bersangkutan; atau
iv. yang dilakukan sehubungan dengan perluasan usaha Entitas Anak yang dilakukan dengan cara
penggabungan, pembelian aset atau penyertaan/pembelian saham atau cara-cara lain yang dilakukan
dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi; atau
v. kepada Perseroan, Entitas Anak lainnya dan Perusahaan Asosiasi.
e. Mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
f. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali atas persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
g. Menjaminkan atau membebani aset Perseroan, kecuali pemberian jaminan tersebut tidak mengakibatkan
pelanggaran batasan financial covenant dan ratio berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Persetujuan tertulis dari Wali Amanat sebagaimana disebut pada butir 1 huruf a sampai dengan huruf g di atas
tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar.
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja Wali Amanat tidak memberikan tanggapan
apapun maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
Wali Amanat wajib memberikan ijin atau penolakan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data atau
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapan apapun maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan.
6
Page 31
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
2. Selama Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Dokumen Emisi.
b. Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran yang harus telah diterima (in good funds)
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan menyampaikan salinan bukti transfer kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya pada Hari Kerja setelahnya.
c. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian
tersebut. Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak
dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari sampai
dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibagikan secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan sebagai
berikut:
- Memelihara perbandingan antara Kewajiban Keuangan bersih (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini) berbanding dengan Ekuitas (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau disebut Net Debt to
Equity Ratio setiap saat tidak lebih dari 2 : 1 (dua berbanding satu), selama kurs USD 1.00 (satu Dollar
Amerika Serikat) tidak melebihi Rp. 15.000,- (lima belas ribu Rupiah); Yang dimaksud dengan
“Kewajiban Keuangan Bersih” adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dan/atau
bagi hasil dalam rangka penerbitan instrumen bagi Perseroan setelah dikurangi kas dan setara kas.
Yang dimaksud dengan Ekuitas adalah total ekuitas sebagaimana yang tercantum pada laporan posisi
keuangan konsolidasi Perseroan.
e. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum dan
perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar modal yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
dan mempertahankan semua hak dan izin yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera
memohon izin tersebut bilamana izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
f. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama (pari passu) dengan kewajiban
pembayaran kepada seluruh kreditur lainnya, kecuali kewajiban kepada kreditur preferen berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kreditur yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku umum di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya
sesuai dengan Standard Akuntasi Keuangan di Indonesia.
h. A) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 20 (dua
puluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya perubahan anggaran
dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, perubahan pemegang saham utama serta
pembagian deviden kepada pemegang saham Perseroan; B) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal
sebagai berikut:
i. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang –secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan seluruh Dokumen Emisi.
ii. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. setiap melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain atau yang sejenis yang memiliki
kedudukan hutang yang sama dengan kedudukan hutang Obligasi yang tidak melanggar rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
i. Membayar semua kewajiban pajak, retribusi dan kewajiban Perseroan lainnya kepada Pemerintah Republik
Indonesia.
7
Page 32
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
j. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, kepada Bursa Efek di mana saham atau Obligasi Perseroan dicatatkan dan
kepada KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan yang disampaikan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
kepada Otoritas Jasa Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut
diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Laporan keuangan (konsolidasi) tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan
selambat-lambatnya:
1) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tahun buku, jika tidak disertai laporan akuntan;
atau
2) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku. Jika disertai dengan
laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
3) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku. Jika disertai dengan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan; dengan ketentuan laporan-laporan tersebut akan disampaikan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diserahkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
- Laporan keuangan (konsolidasi) triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1) 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
akuntan; atau
2) 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam
rangka penelaahan terbatas; atau
3) 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan;
dengan ketentuan laporan-laporan tersebut akan disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Laporan-laporan lain yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan
laporan tersebut diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
k. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi
Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
i. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
dengan persyaratan Obligasi.
iii. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji.
iv. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi.
v. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan sejak
penerbitan Obligasi yang pertama kali.
l. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang
sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat yang berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset
Perseroan dengan ketentuan bahwa keterangan-keterangan tersebut tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan khususnya ketentuan di bidang pasar modal.
8
Page 33
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
m. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya kepada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan yang berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
n. Memberikan ijin kepada Wali Amanat untuk sewaktu-waktu pada Hari Kerja melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, selambat lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah pemberitahuan tertulis dari Wali
Amanat diterima oleh Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas perizinan-perizinan dan catatan
keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sebelum kunjungan dilakukan dan
Perseroan wajib memberikan keterangan dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas
dan fungsi Wali Amanat dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi termasuk pembaharuannya dan/atau menyampaikan fotocopy Sertifikat Jumbo Obligasi kepada
Wali Amanat.
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
i. Pemeringkatan Tahunan.
1) Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
2) Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting.
1) Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
2) Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
1) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
2) Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
iv. Pemeringkatan Ulang.
1) Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf o
angka 1) butir i dan Pasal 6 ayat 2 huruf o angka 2) butir i Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
2) Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf o angka
4) butir i Perjanjian Perwaliamanatan berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari
Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud; atau melakukan pemeringkatan
9
Page 34
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
No. IX.C.11.
q. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9.2 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan tertulis
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh
Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis
dari kreditur tersebut.
r. Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal penggantian Wali Amanat;
s. Memastikan bahwa Tuan Widarto dan Tuan Santoso Winata sebagai pemegang saham pengendali
Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, selama jangka waktu umur Obligasi.
t. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum tanggal pembayaran.
u. Dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah id A- (single A
minus) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
maka Perseroan wajib mencadangkan sinking fund sebesar 1x (satu kali) nilai pembayaran Bunga Obligasi.
v. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan tunduk kepadanya.
Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 9 ayat 2 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus selama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal 9 ayat 2 huruf c, d dan e Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus-menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Pasal 9 ayat 2 huruf f dan g Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan, yang
akan ditentukan kemudian berdasarkan keputusan RUPO.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
10
Page 35
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
b. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh badan peradilan yang berwenang
(moratorium); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal yang telah dimuat dalam Informasi Tambahan atau Dokumen
Emisi; atau
d. Sebagian besar atau seluruh hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki
Perseroan dan/atau Entitas Anak dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan dan/atau Entitas
Anak tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang
secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau Perseroan atau Entitas Anak berdasarkan perintah pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar dalam jumlah tidak kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan secara konsolidasi kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali hal-hal yang telah dimuat dalam Informasi
Tambahan atau Dokumen Emisi; atau
e. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian hutang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default), yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah mínimum 50% (lima
puluh persen) dari aset Perseroan secara konsolidasi, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
(akselerasi pelunasan) atau;
f. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih kewajiban
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Keterangan-keterangan, fakta-fakta dan jaminan-jaminan Perseroan tentang jaminan, keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan atau tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian
Perwaliamanatan.
3. Apabila:
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh badan peradilan yang
berwenang, Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Wali Amanat dapat langsung
melakukan penagihan kepada Perseroan dan Obligasi menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih sebelum
waktunya (akselerasi pelunasan).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan No. VI.C.4.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan No. VI.C.4.
11
Page 36
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia),
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; atau
b. Perseroan; atau
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a, huruf b Perjanjian Perwaliamanatan wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
12
Page 37
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp. 1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
iii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia).
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan
atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat 6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 di atas diatur sebagai berikut:
i. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 1 butir
(i) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 2 butir
(i) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
13
Page 38
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 3 butir
(i) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf a angka 3 butir
(iii) Perjanjian Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 1 Perjanjian
Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 7 huruf b angka 3 Perjanjian
Perwaliamanatan tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
kecuali biaya penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang
disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No.
VI.C.3, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO dan
setiap Pemegang Obligasi tidak dapat bertindak sendiri yang bertentangan dengan hasil RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
14
Page 39
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan Pasal 10 ayat 8 Perjanjian Perwaliamanatan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut
maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode
Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat) sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang terutang (tidak termasuk jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR (Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPO) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi akan dibekukan
oleh KSEI dan pencabutan pembekuan Obligasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah KSEI mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
15
Page 40
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari
yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara
Pemesanan Obligasi.
Perpajakan
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VII Informasi Tambahan ini.
Tambahan Utang yang Dapat Dibuat Perseroan Setelah Emisi Obligasi
Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 20 (dua puluh) Hari kerja setiap melakukan penerbitan Obligasi atau instrumen hutang lain atau yang
sejenis yang memiliki kedudukan utang yang sama dengan kedudukan utang Obligasi yang tidak melanggar rasio
keuangan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan
perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundang-undangan yang berlaku, atau
apabila dilakukan penyesuaian/ perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku
di Indonesia.
Pembayaran Lebih Dini Atas Pilihan Perseroan Atau Pemegang Efek Bersifat Utang
Tidak ada Efek bersifat utang yang memberi kemungkinan pembayaran lebih dini atas pilihan Perseroan atau
pemegang Efek bersifat utang.
16
Page 41
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, atau sekitar
Rp495.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan sebagai berikut:
1. Sekitar Rp. 270.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank
CIMB Niaga Tbk. Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan sebagian adalah sebagai berikut:
Debitur : Perseroan.
Kreditur : PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Jangka Waktu & Jatuh Tempo : Jangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo pada tanggal 9 Juni
2020.
Tingkat Bunga : 4,50-5,00% per tahun.
Saldo Plafon Saat Ini : US$ 48,5 juta (Eqv Rp. 679.000 juta).
Saldo Pinjaman Yang Akan
Dibayarkan Sebagian : Sekitar Rp. 270.000 juta.
Penggunaan Pinjaman : Kredit modal kerja (working capital).
Riwayat utang : Sejak tanggal 27 Oktober 2009 dan telah diperpanjang beberapa kali
terakhir pada tanggal 9 Juni 2020.
Prosedur dan persyaratan : Pemberitahuan 1 hari sebelum pelunasan dan tidak ada syarat yang
pelunasan atau pembayaran lain.
Saldo utang (setelah dibayar : Rp. 409.000 juta.
sebagian)
2. Sekitar Rp. 125.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank
OCBC NISP Tbk. Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan sebagian adalah sebagai berikut:
Debitur : Perseroan.
Kreditur : PT Bank OCBC NISP Tbk.
Jangka Waktu & Jatuh Tempo : Jangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo pada tanggal
31 Agustus 2020.
Tingkat Bunga : 10,25% per tahun.
Saldo Plafon Saat Ini : Rp. 350.000 juta.
Saldo Pinjaman Yang Akan
Dibayarkan Sebagian : Sekitar Rp. 125.000 juta.
Penggunaan Pinjaman : Kredit modal kerja (working capital).
Riwayat utang : Sejak tanggal 24 Maret 2015 dan telah diperpanjang beberapa kali
terakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
Prosedur dan persyaratan : Pemberitahuan 1 hari sebelum tanggal pelunasan dan tidak ada syarat
pelunasan atau pembayaran yang lain.
Saldo utang (setelah dibayar : Rp. 225.000 juta.
sebagian)
3. Sekitar Rp. 100.000 juta akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan kepada PT Bank
Permata Tbk. Adapun keterangan pinjaman yang akan dibayarkan sebagian adalah sebagai berikut:
Debitur : Perseroan.
Kreditur : PT Bank Permata Tbk.
Jangka Waktu & Jatuh Tempo : Jangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo pada tanggal 22 April
2020.
Tingkat Bunga : 10,25% per tahun.
Saldo Plafon Saat Ini : Rp. 110.000 juta.
Saldo Pinjaman Yang Akan
Dibayarkan Sebagian : Sekitar Rp. 100.000 juta.
Penggunaan Pinjaman : Kredit modal kerja (working capital).
17
Page 42
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Riwayat utang : Sejak 26 Februari 2015 dan telah diperpanjang beberapa kali terakhir
pada tanggal 22 April 2020.
Prosedur dan persyaratan : Dapat langsung dilakukan pelunasan dan tidak ada syarat yang
pelunasan atau pembayaran lainnya.
Saldo utang (setelah dibayar : Rp. 10.000 juta.
sebagian)
Apabila terdapat bunga dan denda atas pembayaran pinjaman yang disebutkan di atas, Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan tidak akan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi. Apabila
dana yang diperoleh kurang dari rencana hasil Penawaran Umum Obligasi, Perseroan akan menggunakan kas
internal Perseroan, untuk membiayai rencana kegiatan dari hasil penggunaan dana di atas.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan kreditur sebagaimana diuraikan tersebut di atas yang
pinjamannya akan dilunasi dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
Keterangan yang lebih lengkap mengenai pinjaman utang yang akan dilunasi Perseroan, dapat dilihat di dalam
Informasi Tambahan Bab III mengenai Pernyataan Utang. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total
biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebesar kurang lebih 1% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 0,375%, yang terdiri-dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,225%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,050% dan biaya jasa penjualan (selling
fee) 0,100%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,140%, yang terdiri-dari biaya jasa biaya jasa Notaris sebesar
0,040% dan biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,100%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,024%; dan
4. Biaya lain-lain sebesar 0,461% yang terdiri-dari biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,090%, biaya
pencatatan di bursa sebesar 0,050%, biaya Kustodian sebesar 0,030%, biaya percetakan Informasi Tambahan,
formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan ringkas sebesar 0,010%, biaya audit penjatahan
sebesar 0,010% dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,181%.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018 telah direalisasikan
seluruhnya oleh Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum sebagaimana
dinyatakan dalam Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I
Tahun 2018 dan telah dilaporkan terakhir kali kepada OJK melalui surat No. : 030/OJK/CS/IV/18 tanggal 5 April
2018.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sampai
dengan seluruh dana telah direalisasikan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan diubah, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana tersebut wajib memperoleh persetujuan dari
RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
18
Page 43
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2019
yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang tidak diaudit.
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp. 11.439.805 juta dengan perincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Lancar
Utang bank jangka pendek 594.470
Utang usaha
Utang usaha – pihak ketiga 1.164.663
Utang pajak 47.033
Beban akrual 121.941
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 641.356
Uang muka diterima 768.798
Pinjaman diterima 9.646
Liabilitas sewa pembiayaan 20.886
Liabilitas lancar lain-lain 25.694
Jumlah Liabilitas Lancar 3.394.487
Liabilitas Tidak Lancar
Utang kepada pihak berelasi 13.622
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 252.585
Liabilitas pajak tangguhan 501.294
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.245.150
Uang muka diterima 744.485
Pinjaman diterima 5.932
Liabilitas sewa pembiayaan 29.342
Surat utang jangka menengah 648.192
Utang Obligasi – bersih 3.604.656
Liabilitas jangka panjang lain-lain 60
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 8.045.318
JUMLAH LIABILITAS 11.439.805
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIANNYA
YANG TELAH JATUH TEMPO.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
19
Page 44
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT KOMITMEN DAN KONTIJENSI YANG ADA SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
20
Page 45
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017, serta periode sembilan bulan yang berakhir tanggal
30 September 2019 dan 2018 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017. Laporan
keuangan per tanggal 30 September 2019 dan 2018 tidak diaudit, sedangkan laporan keuangan per tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang material atas laporan keuangan
konsolidasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2017
ASET
Aset Lancar
Kas 132.449 224.334 125.992
Piutang usaha – bersih
Pihak berelasi 994.269 950.789 1.091.369
Pihak ketiga 1.012.326 1.072.224 546.494
Piutang lain-lain 16.918 12.980 15.370
Persediaan – bersih 1.997.488 2.273.320 1.689.736
Aset biologis 271.775 271.775 184.729
Pajak dibayar dimuka 535.442 399.351 301.767
Biaya dibayar dimuka 23.529 22.879 28.058
Aset lancar lain-lain 986.648 975.683 894.707
Jumlah Aset Lancar 5.970.844 6.203.335 4.878.222
Aset Tidak Lancar
Piutang dari pihak berelasi 33.063 10.737 18.377
Piutang plasma – bersih 170.151 160.779 129.771
Aset pajak tangguhan 3.123 3.041 5.240
Tanaman produktif
Tanaman telah menghasilkan 2.429.931 2.022.128 1.580.436
Tanaman belum menghasilkan 1.278.840 1.384.346 1.470.036
Aset tetap – setelah depresiasi 6.593.980 6.428.456 6.192.524
Aset tidak lancar lain-lain 113.198 127.094 79.619
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.622.286 10.136.581 9.476.003
JUMLAH ASET 16.593.130 16.339.916 14.354.225
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Lancar
Utang bank jangka pendek 594.470 409.703 1.027.167
Utang usaha
Utang usaha – pihak ketiga 1.164.663 1.635.206 1.950.315
Utang pajak 47.033 32.416 51.574
Beban akrual 121.941 168.701 105.352
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 641.356 480.597 792.294
Uang muka diterima 768.798 488.009 505.804
Pinjaman diterima 9.646 9.509 8.400
Liabilitas sewa pembiayaan 20.886 19.283 27.384
Utang Dividen - - 160.263
Liabilitas lancar lain-lain 25.694 57.220 9.427
Jumlah Liabilitas Lancar 3.394.487 3.300.644 4.637.980
Liabilitas Tidak Lancar
Utang kepada pihak berelasi 13.622 25.813 19.517
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 252.585 253.398 218.041
Liabilitas pajak tangguhan 501.294 433.255 320.100
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.245.150 2.273.133 3.478.036
21
Page 46
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2017
Uang muka diterima 744.485 976.319 984.653
Pinjaman diterima 5.932 3.983 12.107
Liabilitas sewa pembiayaan 29.342 6.365 18.506
Surat utang jangka menengah 648.192 647.238 408.565
Utang Obligasi – bersih 3.604.656 3.636.096 -
Liabilitas jangka panjang lain-lain 60 56 66
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 8.045.318 8.255.656 5.459.591
JUMLAH LIABILITAS 11.439.805 11.556.300 10.097.571
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham 667.762 667.762 667.762
Tambahan modal disetor – bersih 514.679 514.679 514.679
Selisih transaksi perubahan kepemilikan pada
anak perusahaan 16.978 16.978 16.978
Revaluasi asset 358.006 358.006 358.006
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen
lindung nilai arus kas 5.651 5.651 -
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 9.000 8.500 8.000
Tidak ditentukan penggunaannya 3.559.815 3.192.096 2.677.680
Jumlah 5.131.891 4.763.672 4.243.105
Kepentingan nonpengendali 21.434 19.944 13.549
Jumlah Ekuitas 5.153.325 4.783.616 4.256.654
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.593.130 16.339.916 14.354.225
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
PENDAPATAN USAHA 6.344.579 6.290.429 8.614.889 8.974.708
BEBAN POKOK PENJUALAN 4.674.418 4.616.086 6.312.129 6.627.165
LABA KOTOR 1.670.161 1.674.343 2.302.760 2.347.543
Beban umum dan administrasi (252.165) (225.770) (367.312) (338.455)
Beban penjualan (181.378) (198.764) (241.262) (257.459)
Beban bunga dan beban keuangan lainnya (535.711) (478.621) (676.514) (432.879)
Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih 22.855 (78.431) (52.859) (24.591)
Pendapatan bunga 1.590 2.972 4.070 8.811
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap - - (12.056) 12.840
Lain-lain – bersih (34.192) 20.906 86.218 (41.216)
LABA SEBELUM PAJAK 691.160 716.635 1.043.045 1.274.594
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 187.899 175.432 278.665 295.898
LABA BERSIH 503.261 541.203 764.380 978.696
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - - 2.975 (53.639)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 503.261 541.203 767.355 925.057
* Tidak diaudit.
22
Page 47
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN PENTING
(dalam %, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
2019 2018 2017
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha 0,86% (4,01%) 37,78%
Beban Pokok Penjualan 1,26% (4,75%) 35,56%
Laba Kotor (0,25%) (1,91%) 44,44%
Laba Bersih (7,01%) (21,90%) 57,60%
Aset 1,55% 13,83% 11,30%
Liabilitas (1,01%) 14,45% 9,24%
Ekuitas 7,73% 12,38% 16,53%
Rasio Usaha
Laba Kotor/Pendapatan Usaha 26,32% 26,73% 26,16%
Laba Bersih/Pendapatan Usaha 7,93% 8,87% 10,91%
Laba Kotor/Ekuitas 32,41% 48,14% 55,15%
Laba Bersih/Ekuitas 9,77% 15,98% 22,99%
Laba Kotor/Aset 10,07% 14,09% 16,35%
Laba Bersih/Aset 3,03% 4,68% 6,82%
Perputaran Persediaan (hari) 115 130 92
Perputaran Piutang Usaha (hari) 85 85 66
Perputaran Utang Usaha (hari) 67 93 106
Rasio Keuangan
Aset/Liabilitas (x) 1,45 1,41 1,42
Liabilitas/Ekuitas (x) 2,22 2,42 2,37
Liabilitas/Aset (x) 0,69 0,71 0,70
Net Debt to Equity* (x) 1,51 1,52 1,33
EBITDA**/Beban Bunga (x) 3,16 3,51 5,14
Debt Service Coverage*** 1,65 1,58 2,60
Tanaman Perkebunan/Aset 22,35 20,85 21,25
Modal Kerja Bersih/Pendapatan Usaha 0,81 0,56 0,47
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (Current Ratio) (x) 1,76 1,88 1,05
* Net Debt adalah seluruh kewajiban yang menimbulkan beban bunga dikurangi kas.
** EBITDA adalah laba bersih ditambah beban pajak penghasilan, beban bunga, beban depresiasi dan amortisasi serta kerugian (keuntungan)
selisih kurs.
*** Debt Service Coverage adalah jumlah EBITDA dibagi pembayaran seluruh pokok dan bunga pinjaman.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang Perseroan.
23
Page 48
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait beserta
informasi-informasi keuangan lainnya yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut kinerja
keuangan Perseroan, dihitung berdasarkan laporan keuangan pada periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2019 dan 2018 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan
2017 (diaudit).
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang material
atas laporan keuangan konsolidasian tertanggal 22 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Yelly
Warsono. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar dalam semua hal yang
material atas laporan keuangan konsolidasian tertanggal 19 Maret 2018 dan ditandatangani oleh Akuntan Publik
Yelly Warsono.
Analisis Laporan Laba (Rugi) Komprehensif
Berikut ini gambaran mengenai perkembangan pendapatan usaha, beban pokok penjualan dan laba bersih
konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 dan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
PENDAPATAN USAHA 6.344.579 6.290.429 8.614.889 8.974.708
BEBAN POKOK PENJUALAN 4.674.418 4.616.086 6.312.129 6.627.165
LABA KOTOR 1.670.161 1.674.343 2.302.760 2.347.543
Beban umum dan administrasi (252.165) (225.770) (367.312) (338.455)
Beban penjualan (181.378) (198.764) (241.262) (257.459)
Beban bunga dan beban keuangan lainnya (535.711) (478.621) (676.514) (432.879)
Kerugian selisih kurs mata uang asing – bersih 22.855 (78.431) (52.859) (24.591)
Pendapatan bunga 1.590 2.972 4.070 8.811
Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap - - (12.056) 12.840
Lain-lain – bersih (34.192) 20.906 86.218 (41.216)
LABA SEBELUM PAJAK 691.160 716.635 1.043.045 1.274.594
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 187.899 175.432 278.665 295.898
LABA BERSIH 503.261 541.203 764.380 978.696
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - - 2.975 (53.639)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 503.261 541.203 767.355 925.057
* Tidak diaudit.
Pendapatan Usaha
Perseroan meyakini bahwa tren penjualan Perseroan, jika dibandingkan dengan industri sejenis, hampir sama
dikarenakan hasil perkebunan dipengaruhi oleh iklim yang sama.
Pendapatan usaha Perseroan mengalami peningkatan sebesar 0,86% atau sebesar Rp. 54.150 juta menjadi
Rp. 6.344.579 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 6.290.429 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh peningkatan
penjualan produk gula, baik dari segi volume dan harga jual.
Pendapatan usaha Perseroan mengalami penurunan sebesar 4,01% atau sebesar Rp359.819 juta menjadi
Rp. 8.614.889 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 8.974.708 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama dikarenakan oleh penurunan penjualan produk gula, baik secara
volume dan harga jual serta penurunan harga jual untuk produk sawit.
24
Page 49
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Segmen Operasi
Tabel di bawah ini merupakan rincian atas pendapatan dan persentase pendapatan per segmen yang diterima
Perseroan untuk untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2019 dan 2018
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rp, kecuali disajikan lain)
30 September* 31 Desember
2019 % 2018 % 2018 % 2017 %
PENDAPATAN USAHA
Perkebunan 707.129 6,78 671.243 6,29 862.190 5,94 1.054.405 6,70
Pabrikasi 9.727.835 93,22 10.001.836 93,71 13.652.999 94,06 14.692.000 93,30
Jumlah sebelum eliminasi 10.434.964 100,00 10.673.079 100,00 14.515.189 100,00 15.746.405 100,00
Eliminasi (4.090.385) (4.382.650) (5.900.300) (6.771.697)
Jumlah Pendapatan Usaha 6.344.579 6.290.429 8.614.889 8.974.708
HASIL SEGMEN/LABA USAHA
Perkebunan 423.558 34,25 403.332 32,27 614.329 36,26 578.529 33,08
Pabrikasi 813.060 65,75 846.477 67,73 1.079.857 63,74 1.170.214 66,92
Jumlah sebelum eliminasi 1.236.618 100,00 1.249.809 100,00 1.694.186 100,00 1.748.743 100,00
Eliminasi - - - 2.886
Jumlah Hasil Segmen/Laba Usaha 1.236.618 1.249.809 1.694.186 1.751.629
LABA BERSIH
Perkebunan 264.593 52,58 354.164 65,44 544.386 71,22 982.504 65,12
Pabrikasi 238.668 47,42 187.039 34,56 219.994 28,78 526.369 34,88
Jumlah sebelum eliminasi 503.261 100,00 541.203 100,00 764.380 100,00 1.508.873 100,00
Eliminasi - - - (530.177)
Jumlah Laba Bersih 503.261 541.203 764.380 978.696
* Tidak diaudit.
Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Perkebunan mengalami peningkatan sebesar 5,35% atau sebesar
Rp. 35.886 juta menjadi Rp. 707.129 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019
dari Rp. 671.243 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan
oleh peningkatan pendapatan dari produk tebu.
Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Perkebunan mengalami penurunan sebesar 18,23% atau sebesar
Rp. 192.215 juta menjadi Rp. 862.190 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.054.405
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama dikarenakan turunnya harga TBS dan turunnya
pendapatan dari produk tebu.
Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Pabrikasi mengalami penurunan sebesar 2,74% atau sebesar Rp. 274.001
juta menjadi Rp. 9.727.835 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari
Rp. 10.001.836 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan
oleh menurunnya penjualan produk sawit antar divisi sebelum di eliminasi.
Pendapatan usaha Perseroan dari segmen Pabrikasi mengalami penurunan sebesar 7,07% atau sebesar
Rp. 1.039.001 juta menjadi Rp. 13.652.999 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari
Rp. 14.692.000 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh turunnya
volume penjualan produk gula dan harga jual produk gula serta harga jual produk sawit.
Beban Pokok Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Produk pabrikasi dan turunannya dari
pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
Persediaan pada awal tahun 888.271 632.599 632.599 865.871
Pembelian bahan baku dan barang jadi 2.612.356 3.064.891 3.740.264 3.225.042
Upah langsung 123.717 118.757 83.581 76.756
25
Page 50
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Biaya produksi tidak langsung 289.074 295.512 346.399 427.810
Biaya pemakaian bahan pembantu 118.506 126.685 303.424 222.486
Penyusutan dan amortisasi 367.367 280.357 362.762 237.860
Persediaan pada akhir tahun (1.190.558) (1.201.198) (888.271) (632.599)
Jumlah 3.208.733 3.317.603 4.580.758 4.423.226
Produk pabrikasi dan sampingan dari
pengolahan gula
Persediaan awal tahun 827.633 625.059 625.059 1.034.919
Pembelian bahan baku dan barang jadi 523.285 1.095.316 1.617.428 1.425.331
Upah langsung 30.618 13.912 15.812 27.789
Biaya produksi tidak langsung 150.751 95.804 94.189 118.001
Biaya pemakaian bahan pembantu 16.041 14.261 27.437 13.428
Penyusutan dan amortisasi 75.853 59.390 179.079 209.530
Persediaan pada akhir tahun (158.496) (605.259) (827.633) (625.059)
Jumlah 1.465.685 1.298.483 1.731.371 2.203.939
Total Beban Pokok Penjualan 4.674.418 4.616.086 6.312.129 6.627.165
* Tidak diaudit.
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 1,26% atau sebesar Rp. 58.332 juta menjadi
Rp. 4.674.418 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 4.616.086 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh seiringnya
peningkatan pendapatan usaha.
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar 4,75% atau sebesar Rp. 315.036 juta menjadi
Rp. 6.312.129 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 6.627.165 juta untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh seiringnya penurunan pendapatan usaha.
Laba Kotor
Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,25% atau sebesar Rp. 4.182 juta menjadi Rp. 1.670.161 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 1.674.343 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018. Hal disebabkan oleh penurunan harga jual produk sawit.
Laba kotor Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,91% atau sebesar Rp. 4.182 juta menjadi Rp. 2.302.760 juta
untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 2.347.543 juta untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2017. Hal ini disebabkan oleh penurunan harga jual produk gula dan sawit.
Beban Umum dan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Gaji dan tunjangan 136.900 127.573 169.770 168.923
Penyusutan 42.357 34.172 54.388 43.907
Pajak dan perizinan 12.916 10.004 34.091 18.870
Imbalan kerja jangka panjang - - 33.553 27.854
Sewa 13.936 13.442 19.629 16.753
Beban kantor 7.956 8.344 9.710 9.705
Representasi 7.717 5.773 8.345 10.309
Jasa profesional 4.972 4.553 8.239 6.651
Perbaikan dan pemeliharaan 6.399 6.856 7.819 8.382
Perjalanan dinas dan transportasi 5.358 4.668 6.541 6.202
Asuransi 2.935 2.488 3.586 3.633
Lain-lain 10.719 7.897 11.641 17.266
Jumlah 252.165 225.770 367.312 338.455
* Tidak diaudit.
26
Page 51
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 11,69% atau sebesar Rp. 26.395 juta
menjadi Rp. 252.165 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 225.770
juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh
peningkatan beban gaji dan tunjangan serta beban penyusutan.
Beban umum dan administrasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 8,53% atau sebesar Rp. 28.857 juta
menjadi Rp. 367.312 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 338.455 juta untuk tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak dan perijinan serta
beban penyusutan.
Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar 8,75% atau sebesar Rp. 17.386 juta menjadi Rp. 181.378
juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 198.764 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh penurunan beban pajak
ekspor.
Beban penjualan Perseroan mengalami penurunan sebesar 6,29% atau sebesar Rp. 16.197 juta menjadi Rp. 241.262
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 257.459 juta untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh penurunan beban pengangkutan dan beban pajak ekspor.
Beban Bunga dan Beban Keuangan Lainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Utang bank 271.174 257.485 355.229 395.287
Obligasi 217.374 182.974 260.654 24.786
Surat utang jangka menengah 45.069 35.174 56.820 7.455
Liabilitas sewa pembiayaan 1.103 2.847 2.296 3.857
Pinjaman diterima 991 141 1.515 1.494
Jumlah 535.711 478.621 676.514 432.879
* Tidak diaudit.
Beban bunga dan beban keuangan lainnya Perseroan mengalami peningkatan sebesar 11,93% atau sebesar
Rp. 57.090 juta menjadi Rp. 535.711 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019
dari Rp. 478.621 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan
oleh peningkatan utang bank.
Beban bunga dan beban keuangan lainnya Perseroan mengalami peningkatan sebesar 56,28% atau sebesar
Rp. 243.635 juta menjadi Rp. 676.514 juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 432.879
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh penambahan utang obligasi.
Laba Bersih
Laba bersih Perseroan mengalami penurunan sebesar 7,01% atau sebesar Rp. 37.942 juta menjadi Rp. 503.261 juta
untuk periode sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2019 dari Rp. 541.203 juta untuk periode
sembilan bulan yang berakhir tanggal 30 September 2018 terutama disebabkan oleh peningkatan beban umum
dan administrasi serta beban bunga dan beban keuangan lainnya.
Laba bersih Perseroan mengalami peningkatan sebesar 21,90% atau sebesar Rp. 214.316 juta menjadi Rp. 764.380
juta untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 978.696 juta untuk tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2017 terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seiring dengan penurunan pendapatan usaha,
serta peningkatan beban bunga dan beban keuangan lainnya.
27
Page 52
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Rincian jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta 30 September 2019 dapat
dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2017
ASET
Aset Lancar
Kas 132.449 224.334 125.992
Piutang usaha – bersih
Pihak berelasi 994.269 950.789 1.091.369
Pihak ketiga 1.012.326 1.072.224 546.494
Piutang lain-lain 16.918 12.980 15.370
Persediaan – bersih 1.997.488 2.273.320 1.689.736
Aset biologis 271.775 271.775 184.729
Pajak dibayar dimuka 535.442 399.351 301.767
Biaya dibayar dimuka 23.529 22.879 28.058
Aset lancar lain-lain 986.648 975.683 894.707
Jumlah Aset Lancar 5.970.844 6.203.335 4.878.222
Aset Tidak Lancar
Piutang dari pihak berelasi 33.063 10.737 18.377
Piutang plasma – bersih 170.151 160.779 129.771
Aset pajak tangguhan 3.123 3.041 5.240
Tanaman produktif
Tanaman telah menghasilkan 2.429.931 2.022.128 1.580.436
Tanaman belum menghasilkan 1.278.840 1.384.346 1.470.036
Aset tetap – setelah depresiasi 6.593.980 6.428.456 6.192.524
Aset tidak lancar lain-lain 113.198 127.094 79.619
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.622.286 10.136.581 9.476.003
JUMLAH ASET 16.593.130 16.339.916 14.354.225
* Tidak diaudit.
Tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 16.593.130 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 253.214 juta atau 1,55% dari Rp. 16.339.916 juta pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 5.970.844 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp. 232.491 juta atau 3,75% dari Rp. 6.203.335 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan persediaan sebesar Rp. 275.832 juta atau 12,13% menjadi Rp. 1.997.488 juta
pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 2.273.320 pada tanggal 31 Desember 2018 terutama persediaan gula
dikarenakan Perseroan belum mendapatkan kuota impor gula mentah dari pemerintah.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 10.622.286 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 485.705 juta atau 4,79% dari Rp. 10.136.581 juta pada tanggal 31 Desember 2018. Hal ini
terutama disebabkan oleh peningkatan tanaman telah menghasilkan sebesar Rp. 407.803 juta atau 20,17% menjadi
Rp. 2.429.931 pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 2.022.128 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dikarenakan
penambahan luas tanaman tebu.
Tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 16.339.916 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp. 1.985.691 juta atau 13,83% dari Rp. 14.354.225 juta pada tanggal 31 Desember 2017.
28
Page 53
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 6.203.335 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 1.325.113 juta atau 27,16% dari Rp. 4.878.222 juta pada tanggal 31 Desember 2017 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak ketiga sebesar Rp. 525.730 juta atau 96,20% menjadi
Rp. 1.072.224 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 546.494 juta pada tanggal 31 Desember 2017
dikarenakan peningkatan penjualan biodiesel ke pihak ketiga. Persediaan juga mengalami peningkatan sebesar
Rp. 583.584 juta atau 34,54% menjadi Rp. 2.273.320 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.689.736 juta
pada tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan persediaan gula, CPO, dan biodiesel yang meningkat.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 10.136.581 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 660.578 juta atau 6,97% dari Rp. 9.476.003 juta pada tanggal 31 Desember 2017 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan tanaman telah menghasilkan sebesar Rp. 441.692 juta atau 27.95% menjadi
Rp. 2.022.128 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.580.436 juta pada tanggal 31 Desember 2017
dikarenakan penambahan luas lahan tanaman sawit telah menghasilkan. Aset tetap meningkat sebesar Rp. 235.932
juta atau 3,81% menjadi Rp. 6.428.456 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 6.192.524 juta pada tanggal
31 Desember 2017 dikarenakan ekspansi pabrik gula, serta pembangunan PKS di Pontianak.
Liabilitas
Rincian jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta 30 September 2019
dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2017
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Lancar
Utang bank jangka pendek 594.470 409.703 1.027.167
Utang usaha
Utang usaha – pihak ketiga 1.164.663 1.635.206 1.950.315
Utang pajak 47.033 32.416 51.574
Beban akrual 121.941 168.701 105.352
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 641.356 480.597 792.294
Uang muka diterima 768.798 488.009 505.804
Pinjaman diterima 9.646 9.509 8.400
Liabilitas sewa pembiayaan 20.886 19.283 27.384
Utang Dividen - - 160.263
Liabilitas lancar lain-lain 25.694 57.220 9.427
Jumlah Liabilitas Lancar 3.394.487 3.300.644 4.637.980
Liabilitas Tidak Lancar
Utang kepada pihak berelasi 13.622 25.813 19.517
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 252.585 253.398 218.041
Liabilitas pajak tangguhan 501.294 433.255 320.100
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.245.150 2.273.133 3.478.036
Uang muka diterima 744.485 976.319 984.653
Pinjaman diterima 5.932 3.983 12.107
Liabilitas sewa pembiayaan 29.342 6.365 18.506
Surat utang jangka menengah 648.192 647.238 408.565
Utang Obligasi – bersih 3.604.656 3.636.096 -
Liabilitas jangka panjang lain-lain 60 56 66
Jumlah Liabilitas Tidak Lancar 8.045.318 8.255.656 5.459.591
JUMLAH LIABILITAS 11.439.805 11.556.300 10.097.571
* Tidak diaudit.
29
Page 54
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 11.439.805 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp. 116.495 juta atau 1,01% dari Rp. 11.556.300 juta pada tanggal 31 Desember 2018.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 3.394.487 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp. 93.843 juta atau 2,84% dari Rp. 3.300.644 juta pada tanggal 31 Desember 2018
yang terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka diterima sebesar Rp. 280.789 juta atau 57,54% menjadi
Rp. 768.798 juta pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 488.009 juta pada tanggal 31 Desember 2018
dikarenakan reklas uang muka diterima jangka panjang menjadi uang muka diterima jangka pendek.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 8.045.318 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp. 210.338 juta atau 2,55% dari Rp. 8.255.656 juta pada tanggal 31 Desember 2018
yang terutama disebabkan oleh penurunan uang muka diterima sebesar Rp. 231.834 juta atau 23,75% menjadi
Rp. 744.485 juta pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 976.319 juta pada tanggal 31 Desember 2018
dikarenakan reklas uang muka diterima jangka panjang menjadi uang muka diterima jangka pendek.
Tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 11.556.300 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 1.458.729 juta atau 14,45% dari Rp. 10.097.571 juta pada tanggal 31 Desember 2017.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 3.300.644 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp. 1.337.336 juta atau 28,83% dari Rp. 4.637.980 juta pada tanggal 31 Desember
2017 yang terutama disebabkan oleh penurunan utang bank jangka pendek sebesar Rp. 617.464 juta atau 60,11%
menjadi Rp. 409.703 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.027.167 juta pada tanggal 31 Desember 2017
dan penurunan utang bank jangka panjang sebesar Rp. 311.697 juta atau 39,34% menjadi Rp. 480.597 juta pada
tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 792.294 juta pada tanggal 31 Desember 2017. Penurunan utang bank
dikarenakan penerbitan utang obligasi di tahun 2018. Utang usaha pihak ketiga juga mengalami penurunan sebesar
Rp. 315.109 juta atau 16,16% menjadi Rp. 1.635.206 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 1.950.315 juta
pada tanggal 31 Desember 2017 dikarenakan adanya pembayaran kepada para pemasok.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 8.255.656 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.796.065 juta atau 24,22% dari Rp. 5.459.591 juta pada tanggal 31 Desember
2017 yang terutama disebabkan oleh penerbitan utang obligasi sebesar Rp. 3.636.096 juta di tahun 2018.
Ekuitas
Rincian jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 serta 30 September 2019
dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2017
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham 667.762 667.762 667.762
Tambahan modal disetor – bersih 514.679 514.679 514.679
Selisih transaksi perubahan kepemilikan pada anak perusahaan 16.978 16.978 16.978
Revaluasi asset 358.006 358.006 358.006
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas 5.651 5.651 -
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 9.000 8.500 8.000
Tidak ditentukan penggunaannya 3.559.815 3.192.096 2.677.680
Jumlah 5.131.891 4.763.672 4.243.105
Kepentingan nonpengendali 21.434 19.944 13.549
JUMLAH EKUITAS 5.153.325 4.783.616 4.256.654
* Tidak diaudit.
30
Page 55
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2019 adalah sebesar Rp. 5.153.325 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 369.709 juta atau 7,73% dari Rp. 4.783.616 juta pada tanggal 31 Desember 2018 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang tidak ditentukan penggunaannya.
Saldo laba tidak ditentukan penggunaannya mengalami peningkatan sebesar Rp. 367.719 juta atau 11,52% menjadi
Rp. 3.559.815 juta pada tanggal 30 September 2019 dari Rp. 3.192.096 juta pada tanggal 31 Desember 2018
terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan.
Tanggal 31 Desember 2018 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 4.783.616 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp. 526.962 juta atau 12,38% dari Rp. 4.256.654 juta pada tanggal 31 Desember 2017 yang
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba yang tidak ditentukan penggunaannya.
Saldo laba tidak ditentukan penggunaannya mengalami peningkatan sebesar Rp. 514.416 juta atau 19,21% menjadi
Rp. 3.192.096 juta pada tanggal 31 Desember 2018 dari Rp. 2.677.680 juta pada tanggal 31 Desember 2017
terutama disebabkan oleh laba tahun berjalan.
Analisis Laporan Arus Kas
Tabel berikut menggambarkan informasi terkait arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Arus kas bersih dari aktivitas operasi 671.861 (419.786) 2.213 2.102.790
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi (897.170) (797.884) (1.180.948) (1.909.033)
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan 135.318 1.326.134 1.276.919 (194.166)
* Tidak diaudit
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2019 sebesar Rp. 671.861 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya yang tercatat negatif Rp. 419.786 juta. Peningkatan terutama disebabkan karena turunnya
pembayaran kepada pemasok dan lainnya menjadi Rp. 4.976.064 juta dari sebelumnya sebesar Rp. 5.776.716 juta.
Di samping itu, penerimaan dari pelanggan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 6.635.020 juta dari
sebelumnya sebesar Rp. 6.275.773 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018 sebesar
Rp. 2.213 juta mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang
tercatat sebesar Rp. 2.102.790 juta. Penurunan terutama disebabkan karena turunnya penerimaan dari pelanggan
menjadi Rp. 8.629.359 juta, yang pada periode sebelumnya tercatat sebesar Rp. 9.501.190 juta dan adanya
peningkatan pembayaran kepada pemasok dan lainnya menjadi Rp. 7.411.540 juta dari yang tercatat pada periode
sebelumnya sebesar Rp. 6.410.284 juta. Selain itu, peningkatan pembayaran beban bunga dan beban keuangan
lainnya juga mengalami peningkatan menjadi Rp. 676.514 juta dari yang tercatat pada periode sebelumnya sebesar
Rp. 431.252 juta.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2019 sebesar Rp. 897.170 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama
pada tahun sebelumnya sebesar Rp. 797.884 juta. Peningkatan terutama disebabkan karena adanya aktivitas
perolehan tanaman perkebunan sebesar Rp. 350.346 juta, sedangkan pada periode sembilan bulan pada tahun
sebelumnya hanya tercatat sebesar Rp. 220.553 juta.
31
Page 56
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018
sebesar Rp. 1.180.948 juta mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar Rp. 1.909.033 juta. Penurunan terutama disebabkan karena turunnya perolehan
aset tetap yang dilakukan pada tahun 2018 menjadi sebesar Rp. 689.929 juta, dari nilai pada tahun sebelumnya
yang tercatat sebesar Rp. 1.114.498 juta. Perolehan tanaman produktif juga mengalami penurunan menjadi sebesar
Rp. 462.140 juta pada tahun 2018 dari nilai pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp. 811.649 juta.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
30 September 2019 sebesar Rp. 135.318 juta mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.326.134 juta. Penurunan terutama disebabkan karena Perseroan menerbitkan
obligasi dan obligasi global masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 juta dan Rp. 2.658.000 juta pada tahun 2018
yang sebagian digunakan untuk melunasi utang bank jangka panjang Perseroan.
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2018
sebesar Rp. 1.276.919 juta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya yang tercatat sebesar negatif Rp. 194.166 juta. Peningkatan terutama disebabkan karena Perseroan
menerbitkan obligasi dan obligasi global pada tahun 2018.
Rasio Rentabilitas
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 adalah
masing-masing sebesar 3,03%, 4,68%, dan 6,82%. Penurunan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal
30 September 2019 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017
disebabkan oleh penurunan laba bersih Perseroan, sedangkan nilai aset selalu meningkat untuk periode-periode
tersebut.
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 September 2019, 31 Desember 2018 dan 2017 adalah
masing-masing sebesar 9,77%, 15,98%, dan 22,99%. Penurunan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada
tanggal 30 September 2019 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017
disebabkan karena penurunan laba bersih Perseroan, namun di sisi lain nilai ekuitas Perseroan semakin meningkat.
Rasio Likuiditas
Rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas lancar (Current Ratio) Perseroan pada tanggal 30 September 2019,
31 Desember 2018 dan 2017 adalah masing-masing sebesar 1,76x, 1,88x, dan 1,05x. Rasio aset lancar dibandingkan
dengan liabilitas lancar Perseroan per 30 September 2019 mengalami penurunan dibandingkan dengan rasio per
31 Desember 2018 disebabkan oleh terjadinya penurunan nilai total aset lancar, sedangkan nilai total liabilitas
lancar terjadi peningkatan. Hal sebaliknya terjadi untuk periode 31 Desember 2018 dibandingkan dengan periode
31 Desember 2017, dimana rasio aset lancar dibandingkan dengan liabilitas lancar Perseroan mengalami
peningkatan cukup signifikan karena aset lancar mengalami peningkatan, sedangkan liabilitas lancar mengalami
penurunan.
Pada tanggal 30 September 2019, Perseroan memiliki kas sebesar Rp. 132.449 juta dan fasilitas pendanaan jangka
pendek yang masih dapat ditarik sebesar Rp. 2.787.550 juta. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan
memiliki kemampuan untuk menghasilkan arus kas yang baik dari aktivitas operasi, sebagai upaya untuk menjaga
agar tidak terjadi mismatch antara arus kas yang diterima dari pembayaran konsumen dengan arus kas yang harus
dibayarkan Perseroan kepada bank termasuk utang Obligasi. Apabila diperlukan, Perseroan juga dapat
memperoleh tambahan likuiditas melalui fasilitas bank yang saat ini dimiliki oleh Perseroan. Untuk menjaga tingkat
likuiditas, Perseroan senantiasa mengarahkan agar kebijakan Aset & Liabilitas Manajemen terjaga dalam batas-
batas yang aman dan wajar. Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan.
32
Page 57
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Sejarah Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Akta No. 23 tanggal 22 Desember 1973 kemudian diubah dengan Akta No. 43 tanggal 29 Maret 1974 dan Akta
No. 10 tanggal 16 Juni 1975, seluruhnya dibuat dihadapan Halim Kurniawan, pada waktu itu Notaris di Teluk Betung.
Akta pendirian Perseroan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/233/25 tanggal 10 Juli 1975 dan telah didaftarkan pada Kantor Pengadilan
Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK tanggal 3 Oktober 1998 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194. Perseroan
merupakan suatu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pada saat pendirian, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL SAHAM
Keterangan @ Rp. 500.000,-
Jumlah Saham Nominal (Rp.) %
Saham Prioriteit Saham Biasa
Serie A Serie B
Modal Dasar: 100 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 40 - 20.000.000 100,000
Susunan Pemegang Saham:
Handoko Winata 20 - 10.000.000 50,000
Ngadiman Winata 20 - 10.000.000 50,000
Jumlah Saham dalam Portepel: 60 100 80.000.000 -
Perseroan memiliki perkebunan yang terletak di Terbanggi Besar‐Lampung Tengah, Lampung Utara dan Banyuasin
– Sumatera Selatan, serta pabrik yang berlokasi di Lampung, Surabaya dan Palembang. Kantor Pusat Perseroan
terletak di Wisma Budi Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C‐6, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan perseroan meliputi bidang perkebunan
buah kelapa sawit, perkebunan tebu, industri margarine, industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil),
industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil), industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit
dan minyak mentah inti kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit, industri
pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit, industri minyak goreng kelapa sawit, industri minyak mentah
dan lemak nabati dan hewani lainnya, industri minyak mentah dan lemak nabati, industri gula pasir, industri kimia
dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri pupuk pelengkap, industri pupuk lainnya, industri
pengolahan gula lainnya bukan sirop, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, transmisi
tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, produksi kompos
sampah organik, perdagangan besar minyak dan lemak nabati, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula,
perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu, perdagangan besar
berbagai macam barang, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya,
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia,
perdagangan eceran dan pemberantas hama, perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang
lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhan laut. Saat ini, Perseroan bergerak dalam bidang produksi minyak goreng
sawit, CPO, PKO, RBD Stearine, PFAD dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit. Perseroan mulai
menjalankan kegiatan produksi CPO pada bulan September 1995. Hasil produksi dipasarkan di dalam dan luar
negeri.
33
Page 58
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Sejak Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahun 2018 sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 9 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang isinya antara lain persetujuan rencana Perseroan untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan saham dalam
simpanan/portepel Perseroan, masing‐masing bernilai nominal Rp. 125,‐ sebanyak 400.000.000 saham
dengan mengacu Peraturan IX.D.4 dengan harga Pelaksanaan sebesar Rp. 715,‐ per‐lembar saham dan
mengubah pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehingga modal ditempatkan dan disetor Perseroan
meningkat dari Rp. 617.762.367.375,‐ atau seluruhnya sebanyak 4.942.098.939 saham menjadi
Rp. 667.762.367.375,‐. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU‐08311.40.21.2014 tanggal 11 November 2014, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU‐0116944.04.80.09.2014 tanggal 11 November 2014;
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 5 Juni 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim,
S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, dan Peraturan OJK
No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐
0937735 tanggal 8 Juni 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU‐
3514040.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015; dan
3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat di hadapan Antoni Halim,
S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan redaksional Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU‐
0033449.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan
UUPT dengan No. AHU‐0100055.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 13 tanggal 5 Juni 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang menyetujui perubahan
anggaran dasar Perseroan menyesuaikan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014, Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014,
dan Peraturan OJK No. 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐0937735
tanggal 8 Juni 2015, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU‐
3514040.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 125,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp.)
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sungai Budi 1.499.929.596 187.491.199.500 28,080
2. PT Budi Delta Swakarya 1.452.246.896 181.530.862.000 27,180
3. Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
4. Santoso Winata (Presiden Komisaris 2.338.000 292.250.000 0,043
Perseroan)
5. Masyarakat (masing‐masing di bawah 5%) 2.385.246.447 298.155.805.875 44,654
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100,000
Penuh 5.342.098.939 667.762.367.375
Saham dalam Portepel 1.057.901.061 132.237.632.625 -
34
Page 59
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
2. Dokumen Perizinan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin‐izin penting antara
lain Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perkapalan, Izin Usaha OSS, Izin Pembuangan
Limbah dan Nomor Induk Berusaha dengan rincian sebagai berikut:
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)
1. Perseroan IUP No. 522/14311/KPTS/ D.S/2013 Tidak tercantum. Memberikan IUP kepada
tanggal 23 Juli 2013 Perseroan dengan jenis
komoditas tebu berlokasi
di Desa Banjar Ratu, Kec.
Terbanggi Besar dan Desa
Tanjung Ratu Ilir Kec. Way
Pengubuan Kabupaten
Lampung Tengah.
2. Perseroan IUP berdasarkan Keputusan Bupati Berlaku selama Memberikan IUP kepada
Banyuasin No. 264 Tahun 2007 penerima IUP Perseroan untuk
tentang Pemberian IUP Kelapa Sawit masih melakukan melakukan kegiatan
usaha perkebunan kelapa
pengelolaan
sawit seluas 9.500 hektar
perkebunan
yang berlokasi di Desa
secara komersial Sako, Desa Menten, Desa
yang sesuai Gelebak Dalam, Desa
standar teknis Pangkalan Gelebak, Desa
dan sesuai Tanjung Marbu, Desa
ketentuan Rambutan dan Desa
Tanjung Kerang
peraturan
Kecamatan Rambutan
Perundang‐ Kabupaten Banyuasin
undangan yang Provinsi Sumatera
berlaku serta Selatan.
memenuhi
seluruh
kewajiban yang
telah ditetapkan
3. Perseroan IUP berdasarkan Keputusan Bupati Berlaku selama Memberikan IUP kepada
Banyuasin No. 363 Tahun 2011 penerima IUP Perseroan untuk
tentang Revisi Izin Usaha Perkebunan masih melakukan melakukan kegiatan
Kelapa Sawit dari seluas ±20.000 usaha perkebunan kelapa
pengelolaan
Hektar menjadi seluas ±25.000 sawit seluas 25.000 hektar
perkebunan
Hektar yang berlokasi di
secara komersial Kecamatan Banyuasin I
yang sesuai dan Kecamatan Muara
standar teknis Padang, Kabupaten
dan sesuai Banyuasin, Provinsi
ketentuan Sumatera Selatan.
peraturan
Perundang‐
undangan yang
berlaku serta
memenuhi
seluruh
35
Page 60
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
kewajiban yang
telah ditetapkan
4. BDP IUP No.B/03.1/1.02/HK/MSJ/2011 Berlaku sejak Memberikan IUP kepada
tanggal 28 Februari 2011, diterbitkan tanggal BDP untuk perkebunan
oleh Bupati Mesuji. ditetapkan kelapa sawit yang terletak
di Kampung Labuhan
selama PT BDP
Batin, Kecamatan Way
masih
Serdang, Kampung
melaksanakan Sungai Sidang dan
kegiatan Kampung Sungai Cambai,
usahanya dan Kecamatan Rawa Jitu
dievaluasi setiap Utara
3 (tiga) tahun
5. BSA IUP Untuk Budidaya No. Tidak tercantum Memberikan IUP untuk
522/0640/D.5/2011 pada Mei 2011, budidaya kepada
diterbitkan oleh Bupati Lampung. BSA dengan jenis
komoditas tanaman
kelapa sawit yang terletak
di Kampung Aji Tua
Kecamatan Anak Tuha
Kabupaten Lampung
Tengah.
6. BNIL IUP No. B/243/II.1/HK/TB/2013 Tidak tercantum Memberikan IUP kepada
tanggal 12 Agustus 2013 yang BNIL untuk perubahan
dikeluarkan oleh Bupati Tulang jenis tanaman dari kelapa
sawit menjadi tebu yang
Bawang
terletak di Kampung
Bujuk Agung, Kecamatan
Banjar Margo, Kabupaten
Tulang Bawang, Provinsi
Lampung.
7. BNCW IUP No. Berlaku sejak Memberikan IUP kepada
B/03.G/I.02/HK/MS/MSJ/2011 tanggal BNCW untuk perkebunan
tanggal 28 Februari 2012, diterbitkan ditetapkan kelapa sawit yang terletak
oleh Bupati Mesuji. di: (i) Kampung Wiraa
selama PT BNCW
Jaya, Sinar Laga, Margo
masih
Jadi, Wiralaga Kecamatan
melaksanakan Tanjung Raya dan
kegiatan Kecamatan Mesuji; (ii)
usahanya dan Kampung Muara tenang
dievaluasi setiap Kecamatan Tanjung Raya,
3 (tiga) tahun. Margo Jadi, Talang Batu
Kecamatan Mesuji Timur
dan (iii) Kampung Sinar
Laga, Gedung Ram Kec.
Tanjung Raya.
8. BTLA IUP No. B/03.H/I.02/HK/MSJ/2011 Berlaku sejak Memberikan IUP kepada
tanggal 28 Februari 2011 diterbitkan tanggal BTLA untuk perkebunan
oleh Bupati Mesuji. ditetapkan kelapa sawit dan hibrida
selama PT BTLA
yang terletak di Sungai
masih
Cambai, Sungai Badak
melaksanakan
kegiatan dan Wiralaga, Kecamatan
usahanya dan Mesuji.
36
Page 61
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
dievaluasi setiap
3 (tiga) tahun.
9. BPG IUP No. 12/BUNHUTTAMB/2012 Berlaku selama Memberikan IUP kepada
tanggal 1 Februari 2012 diterbitkan PT BPG masih BPG untuk perkebunan
oleh Bupati Kubu Raya. melaksanakan kelapa sawit yang terletak
kegiatan sesuai di Desa Terentang Hulu,
dengan baku Desa Teluk Bayur, Desa
teknis dan Teluk Empening, Desa
ketentuan yang Terentang Hilir, Desa
masih berlaku. Radak Satu, Desa Radak
Dua, Desa Permata dan
Desa Betuah, Kecamatan
Terentang.
10. AKG IUP No. 525/61.a/IUP/III.06‐ Tidak tercantum Memberikan IUP kepada
WK/HK/2012 tanggal 6 Maret 2012 AKG untuk perkebunan
diterbitkan oleh Bupati Way Kanan. kelapa sawit, Tebu, yang
terletak di Kampung Bumi
Agung, Pakuan Ratu,
Tanjung Ratu, Gedung
Menang, Kotabumi
wk.Sungsang,
Penengahan Kec.
Bashuga PK. Ratu dan
Blambangan Umpu.
IZIN USAHA INDUSTRI
1. Perseroan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Selama Perseroan Memberikan Izin Usaha
Penanaman Modal No. masih Industri kepada Perseroan
275/T/PERKEBUNAN/INDUSTRI/2006 berproduksi untuk kegiatan produksi
tanggal 3 April 2006 tentang Izin di Riau, Sumatera Selatan,
Usaha Tetap sebagaimana diubah Lampung, Jawa Timur dan
dengan Izin Usaha Perubahan Banten
Penanaman Modal Dalam Negeri
No. 3/I/IU‐PB/PMDN/2015 tanggal
25 Maret 2015 yang ditandatangani
oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
2. ABM Izin Usaha Industri Tidak Tercantum. Memberikan izin usaha
No.909/T/INDUSTRI/2009 tanggal industry dalam rangka
3 September 2009, ditandatangani penanaman modal asing
oleh Deputi Bidang Pengembangan kepada ABM untuk
Iklim Penanaman Modal u.b. Kepala bidang usaha Industri
BKPM a.n. Menteri Perindustrian. Pengolahan Kelapa Sawit
menjadi Minyak Sawit
(CPO) dengan lokasi
proyek di Kabupaten
Lampung Utara, Propinsi
Lampung.
3. ABM Izin Usaha Industri No. 503/003‐ 5 (lima) tahun Memberikan izin usaha
IUI/30‐LU/2019 tanggal 10 Mei 2019 sejak tanggal industri untuk bidang
tentang Izin Usaha Industri yang diterbitkan usaha industri pati ubi
diterbitkan oleh Dinas Penanaman kayu
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
37
Page 62
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
IZIN PENYIMPANAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUANGAN LIMBAH
1. Perseroan Izin Pembuangan Air Limbah (Air 5 (lima) tahun Memberikan izin
Limbah dari Proses Produksi dan Air terhitung sejak pembuangan air limbah
Limbah Domestik) tanggal 17 tanggal yang berlokasi di
Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Kampung Kekah,
ditetapkan
Dinas Penanaman Modal dan Kecamatan Terbanggi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Besar, Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Lampung Lampung Tengah
Tengah
2. Perseroan Surat Izin Pembuangan Limbah Cair 5 (lima) tahun Memberikan izin
No. 660/01/IPLC/IV.14/MSJ.2018 terhitung sejak pembuangan air limbah
tanggal 3 April 2018 yang diterbitkan tanggal yang berlokasi di Desa
oleh Dinas Penanaman Modal dan Mukti Karya, Kecamatan
ditetapkan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Panca Jaya, Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Mesuji Mesuji
3. Perseroan Izin Pembuangan Air Limbah 3 (tiga) tahun Memberikan izin
Domestik untuk Kegiatan Pabrik sejak tanggal pembuangan air limbah
Crude Palm Oil (CPO) berdasarkan ditetapkan untuk kegiatan yang
Keputusan Bupati Banyuasin No. berlokasi di Desa Cinta
624/KPTS/DLH/2018 tanggal 30 Manis Lama, Kecamatan
Agustus 2018 Banyuasin I, Kabupaten
Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
4. Perseroan Izin Pembuangan Air Limbah 3 (tiga) tahun Memberikan izin
Domestik untuk Kegiatan Industri sejak tanggal pembuangan air limbah
Minyak Goreng, Sabun dan Bihun ditetapkan untuk kegiatan yang
berdasarkan Keputusan Bupati berlokasi di Jalan Raya
Banyuasin No. 640/KPTS/DLH/2018 Palembang‐Betung KM
tanggal 5 September 2018 14 Kelurahan Tanah Mas,
Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
5. Perseroan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk 3 (tiga) tahun Memberikan izin
Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sejak tanggal pengelolaan air limbah
No. 660/0905/PS‐LB3.DLH/2019 ditetapkan untuk kegiatan yang
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan berlokasi di Desa Cinta
oleh Dinas Lingkungan Hidup, Manis Lama, Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Banyuasin I, Kabupaten
Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
6. ABM Surat Izin Pembuangan Limbah Cair 2 (dua) tahun Memberikan izin
(Industri dan Domestik) No. sejak tanggal pembuangan limbah cair
660/503/22‐LU/2018 tanggal 19 ditetapkan untuk kegiatan yang
Desember 2018 yang diterbitkan oleh berlokasi di Desa
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Hanakau Jaya, Kecamatan
Kabupaten Lampung Utara Hulu Sungkai, Kabupaten
Lampung Utara
7. ABM Izin Penyimpanan Sementara Limbah 5 (lima) tahun Memberikan izin
Bahan Berbahaya dan Beracun sejak tanggal penyimpanan sementara
berdasarkan Keputusan Kepala ditetapkan limbah bahan berbahaya
Badan Lingkungan Hidup Pemerintah dan beracun berupa oli
Daerah Kabupaten Lampung Utara bekas, aki bekas, majun
No. 660/167/27‐LU/2015 tanggal 27 terkontaminasi, lampu tl
Mei 2015 bekas, filter oli bekas,
catridge bekas dan
38
Page 63
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
limbah laboratorium
untuk lokasi kegiatan di
Desa Hanakau,
Kecamatan Hulu Sungkai,
Kabupaten Lampung
Utara
8. BDP Izin Tempat Penyimpanan Sementara 3 (tiga) tahun Memberikan izin
Limbah Bahan Berbahaya dan sejak tanggal penyimpanan air limbah
Beracun berdasarkan Keputusan ditetapkan untuk kegiatan yang
Bupati Mesuji No. berlokasi di Desa Labuhan
B/481/I.02/HK/MSJ/2016 tanggal 13 Batin, Kecamatan Teluk
Desember 2016 Betung Selatan, Kota
Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
9. BDP Izin Tempat Penyimpanan Sementara 5 (lima) tahun Memberikan izin
Limbah Bahan Berbahaya dan sejak tanggal penyimpanan air limbah
Beracun berdasarkan Keputusan ditetapkan untuk kegiatan yang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan berlokasi di Desa Sungai
Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. Sidang, Kecamatan Rawa
660/05/LBBB/IV.14/MSJ/2019 Jitu Utara, Kabupaten
tanggal 1 November 2019 Mesuji, Provinsi Lampung
IZIN USAHA OSS
1. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan perkebunan
dan Penyelenggara OSS yang berlokasi di Desa
Sukadana, Kecamatan
Sukadana, Kabupaten
Lampung Timur, Provinsi
Lampung
2. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan industri minyak
dan Penyelenggara OSS mentah kelapa sawit yang
berlokasi di Desa
Sukadana, Kecamatan
Sukadana, Kabupaten
Lampung Timur, Provinsi
Lampung
3. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh yang berlokasi di Desa
Lembaga Pengelola dan Sukadana, Kecamatan
Penyelenggara OSS Sukadana, Kabupaten
Lampung Timur, Provinsi
Lampung
4. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan industri minyak
dan Penyelenggara OSS mentah kelapa sawit yang
berlokasi di Desa
Telukbetung, Kecamatan
Telukbetung Selatan,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
39
Page 64
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
5. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan di Desa
Penyelenggara OSS Telukbetung, Kecamatan
Telukbetung Selatan,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
6. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan perkebunan
dan Penyelenggara OSS yang berlokasi di Desa
Keboansikep, Kecamatan
Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur
7. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan industri minyak
dan Penyelenggara OSS mentah kelapa sawit,
industri margarine,
industri minyak mentah
inti kelapa sawit yang
berlokasi di Desa
Keboansikep, Kecamatan
Gedangan, Kota Bandar
Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur
8. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan di Desa
Penyelenggara OSS Keboansikep, Kecamatan
Gedangan, Kota Bandar
Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur
9. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Telukbetung,
Kecamatan Telukbetung
Selatan, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
10. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan di Desa
Penyelenggara OSS Telukbetung, Kecamatan
Telukbetung Selatan,
Kota Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
11. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Keboansikep,
Kecamatan Gedangan,
40
Page 65
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
Kota Bandar Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
12. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan di Desa
Penyelenggara OSS Keboansikep, Kecamatan
Gedangan, Kota Bandar
Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur
13. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Sukajadi, Kecamatan
Talang Kelapa, Kabuapten
Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
14. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan di Desa Sukajadi,
Penyelenggara OSS Kecamatan Talang Kelapa,
Kabuapten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
15. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan perkebunan
dan Penyelenggara OSS yang berlokasi di Desa
Terbanggi Besar,
Kecamatan Terbanggi
Besar, Kabupaten
Lampung Tengah,
Provinsi Lampung
16. Perseroan Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Pelabuhan Penyeberangan) tanggal 2 untuk melakukan
Januari 2019 yang diterbitkan oleh kegiatan perkebunan
Lembaga Pengelola dan yang berlokasi di Desa
Penyelenggara OSS Pidada, Kecamatan
Panjang, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
17. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Telukbetung,
Kecamatan Telukbetung
Selatan, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
18. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Telukbetung,
Kecamatan Telukbetung
Selatan, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
41
Page 66
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
19. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Telukbetung,
Kecamatan Telukbetung
Selatan, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
20. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Telukbetung,
Kecamatan Telukbetung
Selatan, Kota Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
21. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Kuala Enok,
Kecamatan Tanah Merah,
Kabupaten Indragiri Hillir,
Provinsi Riau
22. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Kuala Enok,
Kecamatan Tanah Merah,
Kabupaten Indragiri Hillir,
Provinsi Riau
23. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Keboansikep,
Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
24. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Keboansikep,
Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Sidoarjo,
Provinsi Jawa Timur
25. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan perkebunan
dan Penyelenggara OSS yang berlokasi di Desa
Bunga Karang,
Kecamatan Tanjung Lago,
Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
26. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
kegiatan usaha industri di
42
Page 67
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola Desa Bunga Karang,
dan Penyelenggara OSS Kecamatan Tanjung Lago,
Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
27. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Bunga Karang,
Tanjung Lago, Kabupaten
Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan
28. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Cinta Manis Lama,
Kecamatan Banyuasin I,
Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
29. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Cinta Manis Lama,
Kecamatan Banyuasin I,
Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
30. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Cinta Manis Lama,
Kecamatan Banyuasin I,
Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
31. Perseroan Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 2 Januari 2019 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Way Lunik,
Kecamatan Panjang, Kota
Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
32. Perseroan Izin Usaha (Izin Perluasan) tanggal 2 Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
Januari 2019 yang diterbitkan oleh untuk melakukan
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Way Lunik,
Kecamatan Panjang, Kota
Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
33. ABM Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 26 April 2019 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha industri di
dan Penyelenggara OSS Desa Way Lunik,
kegiatan
Kecamatan Panjang,
operasional
Kabupaten Bandar
Lampung, Provinsi
Lampung
43
Page 68
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
34. BPG Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 3 Oktober 2018 yang untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Terentang Hulu,
Kecamatan Terentang,
Kabupaten Kubu Raya,
Provinsi Kalimantan Barat
35. BDP Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 28 Februari 2011 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Sungai Sidang,
kegiatan
Kecamatan Rawa Jitu
operasional
Utara, Kabupaten Mesuji,
Provinsi Lampung
36. BDP Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 28 Februari 2011 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Labuhan Batin,
kegiatan
Kecamatan Way Serdang,
operasional
Kabupaten Mesuji,
Provinsi Lampung
37. BDP Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 28 Februari 2011 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Sungai Sidang,
kegiatan
Kecamatan Rawa Jitu
operasional
Utara, Kabupaten Mesuji,
Provinsi Lampung
38. BDP Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 28 Februari 2011 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Labuhan Batin,
kegiatan
Kecamatan Way Serdang,
operasional
Kabupaten Mesuji,
Provinsi Lampung
39. BNCW Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 28 Februari 2011 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Panca Marga, Kecamatan
kegiatan
Batu Putih, Kabupaten
operasional
Tulang Bawang Barat,
Provinsi Lampung
40. BTLA Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 28 Februari 2011 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Sungai Badak, Kecamatan
kegiatan
Mesuji, Kabupaten
operasional
Mesuji, Provinsi Lampung
41. DGS Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 31 Maret 2017 yang perusahaan untuk melakukan
diterbitkan oleh Lembaga Pengelola melakukan kegiatan usaha di Desa
dan Penyelenggara OSS Sukaraja, Kecamatan
kegiatan
Pangkalan Lampam,
operasional
Kabupaten Ogan
44
Page 69
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
Komering Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
42. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha industri di
Penyelenggara OSS Desa Candi Rejo,
Kecamatan Way
Pangubuan, Kabupaten
Lampung Tengah,
Provinsi Lampung
43. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Berlaku selama Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan perusahaan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan melakukan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Candi Rejo, Kecamatan
kegiatan
Way Pangubuan,
operasional
Kabupaten Lampung
Tengah, Provinsi
Lampung
44. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Terbanggi Besar,
Kecamatan Terbanggi
Besar, Kabupaten
Lampung Tengah,
Provinsi Lampung
45. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Pakuan Ratu, Kecamatan
Pakuan Ratu, Kabupaten
Way Kanan, Provinsi
Lampung
46. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Ringin Sari, Kecamatan
Banjar Margo, Kabupaten
Tulang Bawang, Provinsi
Lampung
47. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Perkebunan) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Tulung Buyut, Kecamatan
Hulu Sungkai, Kabupaten
Lampung Utara, Provinsi
Lampung
48. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Way Lunik, Kecamatan
Panjang, Kabupaten
Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
45
Page 70
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
49. AKG Izin Usaha (Izin Usaha Industri) Tidak tercantum Memberikan Izin Usaha
tanggal 16 Mei 2019 yang diterbitkan untuk melakukan
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha di Desa
Penyelenggara OSS Terbanggi Besar,
Kecamatan Terbanggi
Besar, Kabupaten
Lampung Tengah,
Provinsi Lampung
NOMOR INDUK BERUSAHA (”NIB”)
1. Perseroan NIB 8120109910574 tanggal 7 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
September 2018 yang diterbitkan menjalankan Perseroan sebagai bukti
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
2. BPG NIB 8120203890093 tanggal 9 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Agustus 2018 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
3. AKG NIB 8120103793511 tanggal 31 Juli Berlaku selama Memberikan NIB kepada
2018 yang diterbitkan oleh Lembaga menjalankan Perseroan sebagai bukti
Pengelola dan Penyelenggara OSS kegiatan usaha pendaftaran penanaman
modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
4. ABM NIB 9120200392795 tanggal 29 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Maret 2019 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
5. SUJ NIB 9120301122784 tanggal 28 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Januari 2019 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
46
Page 71
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
6. SJP NIB 8120211112069 tanggal 26 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
November 2018 yang diterbitkan menjalankan Perseroan sebagai bukti
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
7. BDP NIB 9120501930031 tanggal 3 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
September 2019 yang diterbitkan menjalankan Perseroan sebagai bukti
oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
8. BNCW NIB 9120102812025 tanggal 22 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Agustus 2019 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
9. BNIL NIB 9120005850176 tanggal 7 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Agustus 2019 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
10. BSA NIB 9120208852817 tanggal 21 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Agustus 2019 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
11. BTLA NIB 8120214231934 tanggal 13 Berlaku selama Memberikan NIB kepada
Desember 2018 yang diterbitkan oleh menjalankan Perseroan sebagai bukti
Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha pendaftaran penanaman
Penyelenggara OSS modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
47
Page 72
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
12. DGS NIB 9120501703905 tanggal 30 Juli Berlaku selama Memberikan NIB kepada
2019 yang diterbitkan oleh Lembaga menjalankan Perseroan sebagai bukti
Pengelola dan Penyelenggara OSS kegiatan usaha pendaftaran penanaman
modal/ berusaha yang
sesuai ketentuan
sekaligus merupakan
peraturan
pengesahan Tanda Daftar
perundang‐ Perusahaan, Angka
undangan Pengenal Impor dan hak
akses kepabeanan
IZIN PERKAPALAN
13. Perseroan Surat Ukur Kapal Sungai dan Danau Tidak tercantum Memberikan Surat Ukur
No. 3113/GKB tanggal 6 Maret 2018, Kapal Sungai dan Danau
yang diterbitkan oleh Pemerintah kepada Perseroan untuk
Provinsi Kalimantan Barat, Republik dapat mengoperasikan
Indonesia Kapal BSP‐I
14. Perseroan Surat Pendaftaran dan Kelengkapan Tidak tercantum Memberikan Surat
Sarana Angkutan Sungai dan Danau Pendaftaran dan
No. 552/90/DISHUB‐C.3 tanggal 6 Kelengkapan Sarana
Maret 2018 yang diterbitkan oleh Angkutan Sungai dan
Dinas Perhubungan Pemerintah Danau kepada Perseroan
Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat
mengoperasikan Kapal
BSP‐I sebagai kapal
tunda/ kapal penarik di
perairan daratan (sungai
dan danau)
15. Perseroan Sertifikat Klasifikasi Mesin dengan 15 Juli 2020 Memberikan Sertifikat
No. Register 09771 tanggal 19 Klasifikasi Mesin kepada
Agustus 2015 yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
Biro Klasifikasi Indonesia mengoperasikan mesin
yang terdapat dalam
Kapal BSP‐II
16. Perseroan Sertifikat Klasifikasi Lambung 15 Juli 2020 Memberikan Sertifikat
dengan No. Register 09771 tanggal Klasifikasi Lambung
19 Agustus 2015 yang diterbitkan kepada Perseroan untuk
oleh Biro Klasifikasi Indonesia mengoperasikan Kapal
BSP‐II
17. Perseroan Sertifikat Garis Muat Internasional 15 Juli 2020 Memberikan Sertifikat
(1966) No. 020420 tanggal 19 Garis Muat Internasional
Agustus 2015 yang diterbitkan oleh kepada Perseroan untuk
Biro Klasifikasi Indonesia atas nama mengoperasikan Kapal
Pemerintah Republik Indonesia BSP‐II
18. Perseroan Sertifikat Keselamatan Konstruksi 12 Mei 2020 Memberikan Sertifikat
Kapal Barang No. Keselamatan Konstruksi
AL.501/153/7/KSOP.Btm/19 tanggal Kapal Barang kepada
19 November 2019 yang diterbitkan Perseroan untuk
oleh Direktorat Jenderal mengoperasikan Kapal
Perhubungan Laut BSP‐II
19. Perseroan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan 12 Mei 2020 Memberikan Sertifikat
Kapal Barang No. Keselamatan
AL.501/5318/KSOP.Btm/19 tanggal Perlengkapan Kapal
15 November 2019 yang diterbitkan Barang kepada Perseroan
oleh Direktorat Jenderal untuk mengoperasikan
Perhubungan Laut Kapal BSP‐II
48
Page 73
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
20. Perseroan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal 12 Mei 2020 Memberikan Sertifikat
Barang No. Keselamatan Radio Kapal
AL.502/4912/KSOP.Btm/19 tanggal Barang kepada Perseroan
19 November 2019 yang diterbitkan untuk mengoperasikan
oleh Direktorat Jenderal Kapal BSP‐II
Perhubungan Laut
21. Perseroan Izin Stasiun Radio Kapal Laut No. 27 Juni 2020 Memberikan Izin Stasiun
3594/L/SDPPI/2015 tanggal berlaku Radio Kapal Laut kepada
28 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
Direktorat Operasi Sumber Daya, mengoperasikan Kapal
Kementerian Komunikasi dan BSP‐II
Informatika Republik Indonesia
22. Perseroan Sertifikat Klasifikasi Mesin Sementara 10 Juli 2021 Memberikan Sertifikat
dengan No. Register 14478 tanggal Klasifikasi Mesin
26 Juli 2016 yang diterbitkan oleh Sementara kepada
Biro Klasifikasi Indonesia Perseroan untuk
mengoperasikan mesin
yang dipergunakan dalam
Kapal BSP‐III
23. Perseroan Sertifikat Klasifikasi Lambung dengan 10 Juli 2021 Memberikan Sertifikat
No. Register 14478 tanggal 26 Juli Klasifikasi Lambung
2016 yang diterbitkan oleh Biro kepada Perseroan untuk
Klasifikasi Indonesia mengoperasikan Kapal
BSP‐III
24. Perseroan Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal 10 Juli 2021 Memberikan Sertifikat
No. 010170 tanggal 11 Juli 2017 yang Nasional Garis Muat
diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Kapal kepada Perseroan
Indonesia atas nama Pemerintah untuk mengoperasikan
Republik Indonesia Kapal BSP‐III
25. Perseroan Sertifikat Nasional Pencegahan 8 September Memberikan Sertifikat
Pencemaran dari Kapal No. 2020 Nasional Pencegahan
PK.401/6787/SNPP/DK‐17 tanggal 14 Pencemaran dari Kapal
September 2017 yang diterbitkan kepada Perseroan untuk
oleh Direktorat Jenderal dapat mengoperasikan
Perhubungan Laut, Kementerian Kapal BSP‐III
Perhubungan
26. Perseroan Sertifikat Keselamatan Konstruksi 19 Februari 2020 Memberikan Sertifikat
Kapal barang No. Keselamatan Konstruksi
AL.501/24//KSOP.PJG‐19 tanggal 20 Kapal Barang kepada
November 2019 yang ditandatangani Perseroan untuk
oleh Direktorat Jenderal mengoperasikan Kapal
Perhubungan Laut BSP‐III
27. Perseroan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan 19 Februari 2020 Memberikan Sertifikat
Kapal Barang No. AL‐ Keselamatan
501/2915/KSOP.PJG‐19 tanggal 20 Perlengkapan Kapal
November 2019 Barang kepada Perseroan
untuk mengoperasikan
Kapal BSP‐III
28. Perseroan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal 19 Februari 2020 Memberikan Sertifikat
Barang No. AL.502/11/2/KSOP.PJG‐ Keselamatan Radio Kapal
19 tanggal 20 November 2019 yang Barang kepada Perseroan
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal untuk mengoperasikan
Perhubungan Laut Kapal BSP‐III
29. Perseroan Izin Stasiun Radio No. 27 Juni 2020 Memberikan Izin Stasiun
3595/L/SDPPI/2015 tanggal 28 Juni Radio kepada Perseroan
49
Page 74
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IZIN/TANGGAL/INSTANSI YANG
No. PERUSAHAAN MASA BERLAKU TUJUAN PEROLEHAN
BERWENANG
2015 yang diterbitkan oleh Direktorat untuk mengoperasikan
Operasi Sumber Daya, Kementerian Kapal BSP‐III
Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia
30. Perseroan Sertifikat Klasifikasi Lambung 17 November Memberikan Sertifikat
dengan No. Register 11399 tanggal 2023 Klasifikasi Lambung
28 Desember 2018 yang diterbitkan kepada Perseroan untuk
oleh Biro Klasifikasi Indonesia mengoperasikan Kapal
BSP‐VIII
31. Perseroan Sertifikat Garis Muat Internasional 17 November Memberikan Sertifikat
(1966) No. 027742 tanggal 28 2023 Garis Muat Internasional
Desember 2018 yang diterbitkan oleh kepada Perseroan untuk
Biro Klasifikasi Indonesia atas nama mengoperasikan Kapal
Pemerintah Republik Indonesia BSP‐VIII
32. Perseroan Sertifikat Keselamatan Konstruksi 19 Januari 2020 Memberikan Sertifikat
Kapal Barang No. AL‐ Keselamatan Konstruksi
501/24/10/KSOP.PJA‐19 tanggal 1 kepada Perseroan untuk
Oktober 2019 yang diterbitkan oleh mengoperasikan Kapal
Direktorat Jenderal Perhubungan BSP‐VIII
Laut
33. Perseroan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan 19 Januari 2020 Memberikan Sertifikat
Kapal Barang No. Keselamatan
AL.501/94/11/KSOP.PJA‐19 tanggal 1 Perlengkapan Kapal
Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Barang kepada Perseroan
Direktorat Jenderal Perhubungan untuk mengoperasikan
Laut Kapal BSP‐VIII
Dalam hal jangka waktu perizinan berakhir, Perseroan akan melakukan perpanjangan atas izin‐izin tersebut.
3. Perkembangan Struktur Permodalan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
Tahun 2019
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL SAHAM
Keterangan @ Rp. 125,-
Jumlah Saham Nominal (Rp.) %
Modal Dasar: 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 5.342.098.939 667.762.367.375 100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi 1.499.929.596 187.491.199.500 28,080
PT Budi Delta Swakarya 1.452.246.896 181.530.862.000 27,184
Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
Santoso Winata (Presiden Komisaris 0,043
2.338.000 292.250.000
Perseroan)
Masyarakat 2.385.246.447 298.155.805.875 44,650
Jumlah Saham dalam Portepel: 1.057.901.061 132.237.632.625 ‐
50
Page 75
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tahun 2018
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 yang diterbitkan oleh PT Adimitra
Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan, informasi struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL SAHAM
Keterangan @ Rp. 125,-
Jumlah Saham Nominal (Rp.) %
Modal Dasar: 6.400.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 5.342.098.939 667.762.367.375 100,000
Susunan Pemegang Saham:
PT Sungai Budi 1.499.929.596 187.491.199.500 28,080
PT Budi Delta Swakarya 1.452.246.896 181.530.862.000 27,184
Santoso Winata (Presiden Komisaris
2.338.000 292.250.000 0,043
Perseroan)
Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 2.338.000 292.250.000 0,043
Masyarakat 2.385.246.447 298.155.805.875 44,650
Jumlah Saham dalam Portepel: 1.057.901.061 132.237.632.625 ‐
51
Page 76
4. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
52
Page 77
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tanggal 24 Mei 2018, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐0210725 tanggal 30 Mei 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan UUPT dengan No. AHU‐0074938.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 30 Mei 2018, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
Direksi
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Mawarti Wongso
Direktur : Chin Poh Peng
Direktur : Murugaiah Periasamy
Direktur Independen : Nagarajah Sengaravih
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah sampai dengan
tanggal 24 Mei 2023 dan dapat diangkat kembali dengan mengacu peraturan perundang‐undangan terkait yang
berlaku.
Keterangan singkat masing‐masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi telah diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan oleh Perseroan tanggal 23 Maret 2018 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap Tahap I Tahun 2018. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
informasi berkaitan dengan susunan Direksi yaitu dengan menambah 2 (dua) orang anggota Direksi berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 30 tertanggal 24 Mei 2018. Adapun keterangan singkat mengenai 2 (dua)
orang anggota Direksi yang baru adalah sebagai berikut:
Direksi
Chin Poh Peng
Direktur
60 tahun, Warga Negara Malaysia.
Lahir di Penang pada tahun 1959. Memperoleh gelar Sarjana Pertanian dari
Universitas Pertanian Malaysia. Memulai karirnya di bidang industri perkebunan
sejak tahun 1979 sampai dengan tahun 1997, bekerja diperkebunan kelapa sawit
dan karet di Guthries – Malaysia selama 18 tahun pada bagian operasional dan
terakhir menjabat sebagai Agronomi Advisor.
Kemudian bergabung dengan Tropicrop Group sebagai konsultan perkebunan dan
sebagai Chief Executive Officer (CEO) selama 13 tahun yaitu sejak tahun 1997
sampai dengan tahun 2010.
Kemudian bekerja pada PT Smart Tbk (Sinarmas Group) sebagai Head, Agronomy
Audit & Advisory sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dan pernah
menjabat sebagai Managing Direktur di IMC Plantations pada tahun 2015 sampai
dengan tahun 2016. Setelah bekerja dengan IMC, bergabung di Sungai Budi Group
menjabat sebagai Head of Plantations untuk memimpin seluruh perkebunan.
53
Page 78
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Memiliki karir profesional di bidang industri perkebunan selama lebih dari 35
tahun, serta memiliki pengalaman dalam manajemen perkebunan yang terkait
dengan seluruh rangkaian siklus perkebunan mulai dari perencanaan operasional
sampai teknologi pembenihan dan agronomi. Diangkat sebagai Direktur
Perusahaan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 24 Mei 2018, yang dibuat dihadapan
Antoni Halim, SH.
Murugaiah Periasamy
Direktur
69 tahun, Warga Negara Malaysia.
Lahir di Johor pada tanggal 14 November 1950. Memperoleh gelar Executive
Master in Plantation and Estate Management dari Universitas Asia e–Malaysia.
Memulai karirnya sebagai Junior dan Senior Conductor di Guthries – Malaysia sejak
tahun 1972 sampai dengan 1998.
Kemudian bergabung dengan Sungai Budi Group selama 19 tahun dan memulai
karirnya di Sungai Budi Group sebagai Plantation Manager sejak tahun 1998
sampai dengan tahun 1999. Pada Estate Department sejak tahun 1999 sampai
dengan tahun 2004, sebagai Plantation Coordinator sejak tahun 2005 sampai
denggan 2010, sebagai Plantation Controller sejak tahun 2011 sampai dengan
tahun 2014, sebagai General Manager sejak tahun 2015 – 2018. Diangkat sebagai
Direktur Perusahaan berdasarkan Akta no. 30 tanggal 24 Mei 2018, dibuat
dihadapan Antoni Halim, S.H.
6. Sumber Daya Manusia
Jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 30 September 2019 tercatat sejumlah 3.578 orang. Berikut
rincian jumlah karyawan Perseroan:
30 September 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Jumlah Karyawan Tetap 3.578 3.578 3.772
Jumlah Karyawan Tidak Tetap - - -
Regional 30 September 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Kantor Pusat (Jakarta) 71 71 75
Sumatra 3.311 3.311 3.492
Jawa 81 81 86
Kalimantan 115 115 119
Jumlah 3.578 3.578 3.772
Tingkat Pendidikan 30 September 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Pasca Sarjana/S2 6 6 4
Sarjana/S1 875 875 801
Diploma (D1, D2, D3, D4) 580 580 495
SMA dan setingkat 1.452 1.452 1.696
SMP dan setingkat 523 523 655
SD dan setingkat 142 142 121
Jumlah 3.578 3.578 3.772
54
Page 79
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Jabatan 30 September 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
Senior Manajer 9 9 8
Manajer 14 14 12
Supervisor 50 50 49
Staff 155 155 148
Tenaga Pelaksana 3.350 3.350 3.555
Jumlah 3.578 3.578 3.772
Usia 30 September 2019 31 Desember 2018 31 Desember 2017
19-24 975 982 1.054
25-29 1.160 1.183 1.284
30-34 945 912 875
35-39 305 287 311
40-44 160 185 202
Di atas 45 tahun 33 29 46
Jumlah 3.578 3.578 3.772
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak mempekerjakan 26 (dua puluh enam)
tenaga kerja asing dengan rincian sebagai berikut:
KITAS Notifikasi
No. Nama Jabatan Kewarganegaraan Perusahaan Jangka Waktu
No. Masa Berlaku
Notifikasi
Kumarasamy General
1. Malaysia Perseroan 2C21HC0090AT 20 September 2020 20 September 2020
Gobal Advisor
Maintenance
2. Cheng Xuan Teng Malaysia Perseroan 2C11VB0001-U 28 Desember 2020 6 September 2020
Engineer
3. Chin Poh Peng Direktur Malaysia Perseroan 2C21JE5983AT 21 Agustus 2020 20 Agustus 2020
Murugaiah
4. Direktur Malaysia Perseroan 2C21HC0175AT 31 Oktober 2020 23 Oktober 2020
Periasamy
G Sukumaran General
5. Malaysia Perseroan 2C11VB0027AT 7 Desember 2019 4 November 2020
Gubi Manager
Transmission Republik Rakyat
6. Tan Guiquan Perseroan 2C21VB0073AT 20 November 2019 5 November 2020
Line Engineer Cina
Power
Republik Rakyat
7. Zhang Zhi Generation Perseroan 2C21VB0071AT 14 November 2019 8 November 2020
Cina
Engineer
Electrical Republik Rakyat
8. Chen Ying AKG 2C21VB0077AT 10 Januari 2021 4 November 2020
Engineer Cina
Electrical Republik Rakyat
9. Cheng Yong AKG 2C21VB00087AT 10 Desember 2019 31 Oktober 2020
Engineer Cina
Planning &
Republik Rakyat
10. Cui Zhijun Estimating AKG 2C21VB00088AT 10 Desember 2019 31 Oktober 2020
Cina
Engineer
Mechanical Republik Rakyat
11. Hu Bin AKG 2C21VB0075AT 28 November 2019 31 Oktober 2020
Engineer Cina
Technical Republik Rakyat
12. Ke Jianzhong AKG 2C21VB0083AT 10 Januari 2021 31 Oktober 2020
Manager Cina
Turbine Republik Rakyat
13. Li Yiqiang AKG 2C21VB0081AT 13 Januari 2021 4 November 2020
Engineer Cina
Material Republik Rakyat
14. Lin Feng AKG 2C21VB0078AT 29 Desember 2020 4 November 2020
Engineer Cina
Electrical Republik Rakyat
15. Liu Chunjiao AKG 2C21VB0084AT 31 Januari 2021 31 Oktober 2020
Engineer Cina
Boiler Republik Rakyat
16. Mao Caiming AKG 2C21VB0081AT 13 Januari 2021 31 Oktober 2020
Engineer Cina
55
Page 80
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
KITAS Notifikasi
No. Nama Jabatan Kewarganegaraan Perusahaan Jangka Waktu
No. Masa Berlaku
Notifikasi
Quality
Montree
17. Control Thailand AKG 2C21VB0042AT 10 Mei 2020 29 Agustus 2020
Mankhong
Engineer
Sontana Mechanical
18. Thailand AKG 2C21VB0043AT 30 Agustus 2020 29 Agustus 2020
Munkhong Engineer
Mechanical Republik Rakyat
19. Tao Mingyong AKG 2C21VB0080AT 31 Januari 2021 4 November 2020
Engineer Cina
Maintenance Republik Rakyat
20. Wang Tiansheng AKG 2C21VB00089AT 10 Desember 2019 4 November 2020
Engineer Cina
Maintenance Republik Rakyat
21. Xu Jiahua AKG 2C21VB0082AT 31 Januari 2021 31 Oktober 2020
Engineer Cina
Financial
22. Riza Sitao Tupas Filipina AKG 2C21VB0044AT 31 Agustus 2020 29 Agustus 2020
Manager
Turbine Republik Rakyat
23. Qin Tingyong AKG 2C21VB0079AT 10 Januari 2021 12 November 2020
Engineer Cina
Plantation
24. Murugan Raman Malaysia BPG 2C21KC0095AT 3 Oktober 2020 3 Oktober 2020
Manager
Karthikason I Plantation
25. Malaysia BTLA 2C21VE0006AT 4 Agustus 2020 4 Agustus 2020
Samykanu Manager
7. Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2020 dan kepemilikan Perseroan
pada Entitas Anak:
Sumber: Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Ultimate Shareholder Perseroan adalah Bapak Widarto dan Bapak
Santoso Winata.
8. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham
Berbentuk Badan Hukum
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak dan Pemegang Saham:
Nama BDS SB Perseroan ABM AKG BDP BNCW BNIL
Santoso Winata PD K PK KU PK D DU KU
Justinus Aditya Sidharta - - KI - - - - -
Oey Albert - - K K K D - K
Widarto PK D PD DU PD K K DU
56
Page 81
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Nama BDS SB Perseroan ABM AKG BDP BNCW BNIL
Sudarmo Tasmin - - WPD - WPD D D -
Oey Alfred - - D D D D D D
Djunaidi Nur - - D - D - D D
Mawarti Wongso - - D - - - - -
Nagarajah Sengaravih - - DI - - - - -
Liem Yuliana WPK - - - - - - -
Christine Budiman D - - - - - - -
Agus Susanto - - - - - - - D
Chin Poh Peng - - D - - - - -
Murugaiah Periasamy - - D - - - - -
Nama BPG BSA BTLA DGS SJP SUJ TBLAI
Santoso Winata KU PK D KU KU KU D
Justinus Aditya Sidharta - - - - - - -
Oey Albert K K D K K K -
Widarto DU PD K DU DU DU -
Sudarmo Tasmin D WPD D WDU WDU WDU -
Oey Alfred D D D D D D -
Djunaidi Nur D D - D - D -
Mawarti Wongso - - - D - D -
Nagarajah Sengaravih - - - - - - -
Liem Yuliana - - - - - - -
Christine Budiman - - - - - - -
Oey Widiana - - - - - - D
Chin Poh Peng - - - - - - -
Murugaiah Periasamy - - - - - - -
Keterangan
PK/KU : Presiden Komisaris/Komisaris Utama
WPK/WKU : Wakil Presiden Komisaris/ Wakil Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
PD/DU : Presiden Direktur/Direktur Utama
WPD/WDU : Wakil Presiden Direktur/ Wakil Direktur Utama
DI : Direktur Independen
D : Direktur
BDS : PT Budi Delta Swakarya, pemegang saham Perseroan
SB : PT Sungai Budi, pemegang saham Perseroan
ABM : PT Agro Bumi Mas, Entitas Anak Perseroan
AKG : PT Adikarya Gemilang, Entitas Anak Perseroan
BDP : PT Budi Dwiyasa Perkasa, Entitas Anak Perseroan
BNCW : PT Budinusa Ciptawahana, Entitas Anak Perseroan
BNIL : PT Bangun Nusa Indah Lampung, Entitas Anak Perseroan
BPG : PT Bumi Perkasa Gemilang, Entitas Anak Perseroan
BTLA : PT Bangun Tatalampung Asri, Entitas Anak Perseroan
BSA : PT Bumi Sentosa Abadi, Entitas Anak Perseroan
DGS : PT Dinamika Graha Sarana, Entitas Anak Perseroan
SJP : PT Solusi Jaya Perkasa, Entitas Anak Perseroan
SUJ : PT Samora Usaha Jaya, Entitas Anak Perseroan
TBLAI : TBLA International Pte., Ltd, Entitas Anak Perseroan
57
Page 82
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
9. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
9.1 PT Budi Delta Swakarya (BDS)
Umum
BDS, berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta No. 47 tanggal 24 Juli 1987, dibuat di hadapan
Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-529.HT.01.01.TH.88 tanggal 26 Januari 1988.
Anggaran Dasar BDS mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar BDS sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 15 tanggal 04 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075992.AH.01.02.Tahun 2019
tanggal 27 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-
0181301.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019.
Alamat kantor terdaftar BDS adalah di Wisma Budi Lantai 7, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Kelurahan Karet,
Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, dengan no. telepon: 021-5213383, serta faksimili: 021-5213392; 021-
5205829.
Kegiatan Usaha
BDS bergerak di bidang pengelolaan sewa ruangan (Building Management).
Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 38 tanggal 14 April 2008, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, informasi
struktur permodalan dan pemegang saham BDS adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah
saham (%)
Modal Dasar 7.800 3.900.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.950 975.000.000 100,000
Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan) 975 487.500.000,00 50,000
Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 975 487.500.000,00 50,000
Saham dalam portepel 5.850 2.925.000.000 -
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta No. 79 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, telah
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No AHU-AH.01.03-0211929 tanggal 4 Juni 2018 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-0076618.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 4 Juni
2018, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BDS sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Widarto
Wakil Presiden Komisaris : Liem Yuliana
Direksi
Presiden Direktur : Santoso Winata
Direktur : Christine Budiman
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Oey Albert
Direktur : Jason Indrian Winata
58
Page 83
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
9.2 PT Sungai Budi (SB)
Umum
SB, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SB didirikan pertama kali
dengan nama PT Bima Sakti berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 27 tanggal 25 Juli 1962, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 37 tanggal 26 Juli 1963 dan diubah kembali dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 3 tanggal 4 Maret 1964, seluruh Akta tersebut dibuat di hadapan Mas Mohamad Effendi, Wakil
Notaris di Telukbetung, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No. J.A.5/66/9 tanggal 25 Juli 1966, dan telah didaftarkan di dalam buku daftar yang telah
tersedia di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Metro di bawah No. 4/1966/PN.M/P.T tanggal 11 Oktober 1966 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 27 Desember 1966, Tambahan No. 371.
Pada tahun 1963, dengan Akta No. 37, tanggal 26 Juli 1963, dibuat di hadapan Mas Mohammad Effendi, S.H., wakil
Notaris di Teluk Betung, nama PT Bima Sakti diubah menjadi PT Sungai Budi.
Anggaran Dasar SB telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh perubahan anggaran dasarnya telah
disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat SB No. 52 tanggal 20 Juni 2008, dibuat
oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-40270.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli
2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0057888.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 10 Juli 2008, dan terakhir Anggaran Dasar SB diubah dengan Akta Risalah Rapat SB No. 30 tanggal 17 Mei
2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0030697.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 12 Juni 2019, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0091560.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 12 Juni
2019.
Alamat kantor terdaftar SB adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, SB menjalankan usaha antara lain di bidang industriperdagangan.
Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 1, tanggal 10 Januari 2017, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, informasi
struktur permodalan dan pemegang saham SB adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 5.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah
(%)
Modal Dasar 96.797.392 483.986.960.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 96.797.392 483.986.960.000 100,000
Widarto (Presiden Direktur Perseroan) 11.250.000 56.250.000.000 11,622
Santoso Winata (Presiden Komisaris Perseroan) 11.250.000 56.250.000.000 11,622
PT Budi Alam Kencana 40.320.000 201.600.000.000 41,654
PT Budi Sulfat Jaya 8.277.292 41.386.460.000 8,551
PT Sungai Budi Perkasa 19.700.100 98.500.500.000 20,352
PT Budi Intisari Gas 6.000.000 30.000.000.000 6,199
Saham dalam portepel - - -
59
Page 84
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 24 Agustus 2018, dibuat di hadapan Antoni Halim,
S.H., Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0235623 tanggal 24 Agustus 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
berdasarkan UUPT dengan No. AHU-0111185.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 24 Agustus 2018, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi SB sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Santoso Winata
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Direktur : Oey Albert
Direktur : Oey Alfred
10. Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki penyertaan langsung pada Entitas Anak
sebagai berikut:
Tahun Persentase
Nama Kegiatan Tahun
No. Domisili Penyertaan Status Operasional Kepemilikan
Perusahaan Usaha Pendirian
Perseroan (%)
Entitas Anak melalui Kepemilikan Langsung
1 ABM Pengolahan Lampung
2002 2004 Beroperasi 99,900
Minyak Sawit
2 AKG Perkebunan Jakarta Selatan
Kelapa Sawit, 1995 1999 Beroperasi 99,800
Tebu dan Gula
3 BDP Perkebunan Lampung
1988 1994 Beroperasi 99,998
Kelapa Sawit
4 BNCW Perkebunan Lampung
1992 1999 Beroperasi 99,900
Kelapa Sawit
5 BNIL Perkebunan Lampung
1981 1994 Beroperasi 99,997
Tebu
6 BPG Perkebunan Kalimantan Barat
2003 2012 Beroperasi 85,000
Kelapa Sawit
7 BSA Perkebunan Lampung
1972 1994 Beroperasi 99,966
Kelapa Sawit
8 BTLA Perkebunan Lampung
1991 1999 Beroperasi 99,710
Kelapa Sawit
9 DGS Perkebunan Sumatera Selatan
2005 2015 Belum Beroperasi 29,412
Tebu
11 SJP Perkebunan Kalimantan Barat
2009 2013 Beroperasi 99,900
Kepala Sawit
12 SUJ Perkebunan Sumatera Selatan
2013 2015 Belum Beroperasi 99,230
Kelapa Sawit
Induk
13 TBLAI Singapura 2017 2017 Beroperasi 100,000
Perusahaan
Kepemilikan Tidak Langsung
Entitas Anak TBLAI
Investasi,
Perdagangan
14 TBI Singapura 2017 2017 Beroperasi 100,000
dan
Konsultansi
60
Page 85
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
10.1 PT Agro Bumi Mas (ABM)
Umum
ABM, berkedudukan di Kabupaten Lampung Utara, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. ABM
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas ABM No. 13 tanggal 25 Juni 2002, dibuat di hadapan
Meiske Suryanto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C–11635 HT.01.01.TH.2003 tanggal 26 Mei 2003,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 090311549681 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1364/BH 09 03/VI/2006 tanggal 14 Juni 2006.
Anggaran Dasar ABM telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh perubahan anggaran dasarnya telah
disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat ABM No. 32 tanggal 12 Maret 2009,
dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-12375.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal
10 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUPT No. AHU-0018245.AH.01.09.Tahun
2010 tanggal 10 Maret 2010 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 07-01.115.00558 tanggal 1 Juli 2010 di Kantor
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung di bawah No. 477/BH.07.01/VI/2010 tanggal 1 Juli
2010, dan terakhir Anggaran Dasar ABM diubah dengan Akta Risalah Rapat ABM No. 55 tanggal 26 September
2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0078829.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 4 Oktober
2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0186963.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
4 Oktober 2019.
Alamat kantor terdaftar ABM adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, ABM menjalankan usaha antara lain di bidang industri pengolahan kelapa sawit
menjadi minyak sawit (CPO). Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, ABM masih secara aktif melakukan
kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ABM No. 7 tanggal 5 Juni 2017, dibuat di hadapan Inggraini Yamin,
S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan peralihan saham dan perubahan nama pemegang saham ABM telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0145018 tanggal 12 Juni 2017 tanggal 12 Juni 2017, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0075172.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 12 Juni 2017,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham ABM yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 8.605,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah (Rp.)
(%)
Modal Dasar 1.000.000 8.605.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.000.000 8.605.000.000 100,00
Perseroan 999.000 8.596.395.000 99,90
PT Budi Dwiyasa Perkasa 1.000 8.605.000 0,10
Saham dalam portepel - - -
61
Page 86
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Risalah Rapat ABM No. 44 tanggal 30 Maret 2017, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0122829 tanggal 31 Maret 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0042402.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 31 Maret 2017, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi ABM sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Direktur : Oey Alfred
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting ABM pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 662.695 904.129 890.298
Jumlah liabilitas 331.836 588.987 612.341
Jumlah ekuitas 330.859 315.142 277.957
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 211.612 312.941 398.275 383.748
Laba Kotor 27.751 44.127 61.068 61.098
Laba (Rugi) Bersih 15.925 26.115 37.185 38.665
* Tidak diaudit.
10.2 PT Adikarya Gemilang (AKG)
Umum
AKG, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. AKG didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas AKG No. 269 tanggal 20 Maret 1995, dibuat di hadapan Aswin Ginting, S.H., pengganti dari
Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Barat No. 024/CN/PDT.P./1995/PN.JKT.BRT., tanggal 2 Oktober 1995 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan No. 70 tanggal 3 September 1996, dibuat di hadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris
di Jakarta. Kedua akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-1011.HT.01.01.TH.98 tanggal 20 Februari 1998, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dengan No. TDP 09031624684 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan No. 3794/BH.09.03/I/99 tanggal 13 Januari 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3198.
Anggaran Dasar AKG telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) seluruh
perubahan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat AKG
No. 23 tanggal 9 Mei 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan
62
Page 87
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-32799.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0047758.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
13 Juni 2008; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar AKG terkait dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat AKG No. 28 tanggal 25 Juni
2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0042628.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0121452.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 Juli 2019.
Alamat kantor terdaftar AKG adalah di Gedung Wisma Budi Lantai 8-9, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-6, Kelurahan
Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan No. telepon: 021-5213383, serta faksimili: 021-5213392.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, AKG menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan tebu, industri gula
pasir dan perdagangan. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan AKG masih secara aktif melakukan
kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat AKG No. 14 tanggal 12 Mei 2014, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
03254.40.20.2014 tanggal 22 Mei 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-03254.40.20.2014 tanggal 22 Mei 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AKG yang
terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 100.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah (Rp.)
(%)
Modal Dasar 1.250.000 125.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.250.000 125.000.000.000 100
Perseroan 1.247.500 124.750.000.000 99,8
Widarto 1.250 125.000.000 0,1
Santoso Winata 1.250 125.000.000 0,1
Saham dalam portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Risalah Rapat AKG No. 13 tanggal 9 April 2015, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakartayang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan No. AHU-AH.01.03.0768306 tanggal 13 April 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
UUPT dengan No. AHU-2902101.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 13 April 2015, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi AKG sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Drs. Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
63
Page 88
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting AKG pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2019 2018 2017
Jumlah aset 3.861.636 4.488.380 4.374.157
Jumlah liabilitas 2.576.783 3.460.963 3.710.944
Jumlah ekuitas 1.284.853 1.027.417 663.213
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 1.800.735 1.734.168 2.429.933 2.877.109
Laba Kotor 492.516 392.459 618.017 558.746
Laba (Rugi) Bersih 257.436 197.310 364.204 289.528
* Tidak diaudit.
10.3 PT Budi Dwiyasa Perkasa (BDP)
Umum
BDP, berkedudukan di Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
BDP didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BDP No. 188 tanggal 11 April 1988, dibuat di hadapan
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-7599-HT.01.01.TH’88 tanggal 25 Agustus 1988, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 2028/1988 tanggal
6 September 1988 dan telah diumumkan juga dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999,
Tambahan No. 3196.
Anggaran Dasar BDP telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BDP untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 33
tanggal 18 Juni 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
41820.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUPT
No. AHU-0059798.01.09.Tahun 2008 tanggal 17 Juli 2008 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 07.01.1.51.01583
tanggal 13 November 2008 di Kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung di bawah
No. 99/BH.07.01/XI/2008 tanggal 13 November 2008; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BDP sehubungan
dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor
95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Risalah Rapat BDP No. 19 tanggal 4 September 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0075995.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
27 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0181304.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 27 September 2019.
Alamat kantor terdaftar BDP adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
64
Page 89
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BDP menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BDP masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BDP No. 33 tanggal 18 Juni 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BDP yang terakhir adalah sebagai sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah (Rp.)
(%)
Modal Dasar 182.000 182.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 163.100 163.100.000.000 100,000
Perseroan 163.098 163.098.000.000 99,998
Widarto 1 1.000.000 0.001
Santoso Winata 1 1.000.000 0,001
Saham dalam portepel 18.900 18.900.000.000 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BDP No. 63 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0211250 tanggal 31 Mei 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT dengan No. AHU-0075640.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi BDP sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widarto
Direksi
Direktur Utama : Santoso Winata
Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Oey Albert
Direktur : Oey Alfred
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BDP pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 704.560 666.301 610.819
Jumlah liabilitas 37.560 34.375 41.387
Jumlah ekuitas 667.000 631.926 569.432
* Tidak diaudit.
65
Page 90
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 113.705 108.958 153.054 167.773
Laba Kotor 54.020 63.832 86.042 94.719
Laba (Rugi) Bersih 35.074 42.845 62.494 47.071
* Tidak diaudit.
10.4 PT Budinusa Ciptawahana (BNCW)
Umum
BNCW, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BNCW didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas BNCW No. 14 tanggal 15 September 1992, dibuat di hadapan Djoni, S.H.,
Notaris di Bandar Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-8182 HT.01.01.Th.93 tanggal 2 September 1993, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Teluk Betung
di bawah No. 115/1993/PT/PNTK tanggal 15 Desember 1993 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3197.
Anggaran Dasar BNCW telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BNCW untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 31
tanggal 7 Juli 2008, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-51818.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0071776.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
15 Agustus 2008 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 67.01.1.52.01605 di Kantor Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Kota Bandar Lampung; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BNCW sehubungan dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha BNCW sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat BNCW
No. 58, tanggal 26 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disetujui
oleh Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0078830.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
4 Oktober 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0186964.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 4 Oktober 2019.
Alamat kantor terdaftar BNCW adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BNCW menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BNCW masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 19 tanggal 4 Desember 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, struktur permodalan dan pemegang saham BNCW yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
Keterangan Persentase
Jumlah saham Jumlah (Rp.)
(%)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Perseroan 9.990 9.990.000.000 99,90
Oey Widiana 5 5.000.000 0,05
Oey Albert 5 5.000.000 0,05
Saham dalam portepel - - -
66
Page 91
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BNCW No. 39 tanggal 26 Juni 2018, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan Pengangkatan Kembali Direksi dan Dewan Komisarisnya telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0218069 tanggal 3 Juli 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-0085294.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BNCW
sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widarto
Direksi
Direktur Utama : Santoso Winata
Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Doktorandus Djunaidi Nur
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BNCW pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 167.859 171.293 168.382
Jumlah liabilitas 117.438 129.100 143.195
Jumlah ekuitas 50.421 42.193 25.187
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 37.489 44.343 52.903 65.342
Laba Kotor 14.322 21.795 26.019 36.996
Laba (Rugi) Bersih 8.229 13.294 17.006 18.090
* Tidak diaudit.
10.5PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL)
Umum
BNIL, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BNIL didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 14 tanggal 11 Maret 1981, dibuat di hadapan Halim Kurniawan, Notaris
di Telukbetung, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No. Y.A.5/274/11 tanggal 11 September 1981.
Anggaran Dasar BNIL telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BNIL untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 93
tanggal 15 Agustus 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-19851.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009, dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0025345.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
11 Mei 2009 dan sesuai UUWDP dengan TDP No. 070115100017 tanggal 12 November 2009 di Kantor Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung di bawah No. 600/BH.07.01/XI/2009 tanggal 12 November
2009; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BNIL sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
BNIL sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat BNIL No. 11 tanggal 4 September 2019, dan telah
67
Page 92
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0069776.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal 16 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-
0169246.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 September 2019.
Alamat kantor terdaftar BNIL adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BNIL menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan tebu, industrigula
pasir, industripengolahan gula lainnya, industrimakanan dari cokelat dan kembang gula, dan industrkimia dasar
organikyang bersumber dari hasil pertanian. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BNIL masih secara
aktif melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BNIL No. 93 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNIL yang terakhir adalah sebagai sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 192.000 96.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 192.000 96.000.000.000 100,000
Perseroan 191.996 95.998.000.000 99,998
Widarto 2 1.000.000 0,001
Santoso Winata 2 1.000.000 0,001
Saham dalam portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BNIL No. 44 tanggal 17 November 2017, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan
Kembalinya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0193229 tanggal 22 November 2017, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0147905.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 22 November 2017, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi BNIL sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Direktur : Hj. Agus Susanto
Direktur : Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BNIL pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
68
Page 93
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 912.104 1.091.326 996.297
Jumlah liabilitas 598.006 785.936 680.897
Jumlah ekuitas 314.098 305.390 315.400
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 71.520 52.758 58.348 49.286
Laba Kotor 17.648 16.741 28.040 30.726
Laba (Rugi) Bersih 8.708 (2.174) (10.010) 19.555
* Tidak diaudit.
10.6 PT Bumi Perkasa Gemilang (BPG)
Umum
BPG, berkedudukan di Kabupaten Pontianak, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BPG didirikan pertama kali
dengan nama PT Bumi Perkasa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perkasa No. 124 tanggal
28 Februari 2003, dibuat di hadapan Eddy Dwi Pribadi, S.H., Notaris di Pontianak, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bumi Perkasa No. 41 tanggal 25 September 2007, dibuat di hadapan Inggraini Yamin,
S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama perseroan dan penyusunan kembali seluruh
anggaran dasar sesuai dengan UUPT, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. C-01052 HT.01.01-TH.2007 tanggal 24 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 140315102416 tanggal 19 Januari 2008 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kota Pontianak.
Anggaran Dasar BPG telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir Anggaran Dasar BPG adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar BPG No. 68 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat
di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0066398.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 September 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai No. AHU-0163058.AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 6 September
2019.
Alamat kantor terdaftar BPG adalah di Jalan Imam Bonjol Gg. H. Mursyid No. 12, Kelurahan Benuamelayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, dengan No. telepon: 0561-768598 /
0561-738897, serta faksimili: 0561-739927.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BPG menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit dan
industri pengolahan kelapa sawit. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BPG masih secara aktif
melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BPG No. 22 tanggal 4 Desember 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BPG yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 5.000 2.500.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.000 2.500.000.000 100,00
Perseroan 4.250 2.125.000.000 85,00
PT Budi Dwiyasa Perkasa 750 375.000.000 15,00
Saham dalam portepel - - -
69
Page 94
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BPG No. 16 tanggal 14 Oktober 2016, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0090423 tanggal 18 Oktober 2016, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT No. AHU-0122938.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 18 Oktober 2016, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi BPG sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Drs. Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BPG pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 977.482 965.436 786.023
Jumlah liabilitas 927.814 918.961 749.909
Jumlah ekuitas 49.668 46.475 36.114
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 60.837 52.140 56.109 62.011
Laba Kotor 15.023 15.440 12.659 24.496
Laba (Rugi) Bersih 3.193 5.505 10.361 12.730
* Tidak diaudit.
10.7 PT Bumi Sentosa Abadi (BSA)
Umum
BSA, berkedudukan di Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BSA didirikan pertama kali
dengan nama PT Chandra Bumi Kota Corporation berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 24 Agustus 1972,
dibuat di hadapan Achmad Daroqutni, pengganti dari Tan Thong Kie, Notaris di Djakarta berdasarkan Surat
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Djakarta Pusat tertanggal 19 Agustus 1972 No. 399-1972 P., dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
No. Y.A.5/219/5 tanggal 18 November 1972, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri
Jakarta di bawah No. 3136 tanggal 28 November 1972 serta telah diumumkan juga dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 8 tanggal 26 Januari 1973, Tambahan No. 61.
Anggaran Dasar BSA telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BSA untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat BSA
No. 130 tanggal 31 Juli 2008, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan
70
Page 95
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-15515.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 24 April 2009
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0019868.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal
24 April 2009; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BSA sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Risalah Rapat BSA No. 56 tanggal
26 September 2019, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0081088.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0191457.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 10 Oktober
2019.
Alamat kantor terdaftar BSA adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BSA menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, BSA masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BSA No. 130 tanggal 31 Juli 2008, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BSA yang terakhir adalah sebagai sebagai
berikut:
Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 6.000 6.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.000 6.000.000.000 100,00
Perseroan 5.998 5.998.000.000 99,96
Widarto 1 1.000.000 0,02
Santoso Winata 1 1.000.000 0,02
Saham dalam portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat BSA No. 1 tanggal 3 September 2018, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan
Kembalinya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0241252 tanggal 10 September 2018, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0119450.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
10 September 2018, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BSA sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Drs. Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
71
Page 96
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BSA pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 43.853 42.736 43.017
Jumlah liabilitas 32.297 31.158 28.821
Jumlah ekuitas 11.556 11.578 14.196
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha - - - -
Laba Kotor - - - -
Laba (Rugi) Bersih (22) (54) (2.618) (899)
* Tidak diaudit.
10.8 PT Bangun Tatalampung Asri (BTLA)
Umum
BTLA, berkedudukan di Kota Bandar Lampung, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. BTLA pertama kali
didirikan dengan nama PT Bangun Indah Lampung berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bangun Indah
Lampung No. 96 tanggal 25 Juni 1990, dibuat di hadapan Erdy Muluk, S.H., pengganti dari Tjatur Yantoro Djuki,
S.H., Notaris di Bandar Lampung, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-442 HT.01.01.Th.91 tanggal 11 Februari 1991, telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang di Teluk Betung di bawah No. 32/1991/PT/PNTK
tanggal 21 Maret 1991.
Anggaran Dasar BTLA telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar BTLA untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Risalah Rapat No. 22
tanggal 22 September 2010, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-45432.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal
24 September 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0069551.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 24 September 2010, dan sesuai dengan UUWDP dengan TDP
No. 07.01.1.01.00715 tanggal 30 September 2010 di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung
di bawah No. 833/BH.07.01/IX/2010 tanggal 30 September 2010; dan (ii) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar BTLA
sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Pasal 9 dan Pasal
11 Anggaran Dasar BTLA sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat BTLA No. 54 tanggal
26 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, (a) yang pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0346725 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0196120.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober
2019, dan (b) telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0083353.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
UUPT No. AHU-0196120.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Alamat kantor terdaftar BTLA adalah di Jalan Ikan Bawal No. 1A, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung
Selatan, Kota Bandar Lampung, propinsi Lampung dengan No. telepon: 0721-486122, serta faksimili: 0721-486754
/ 0721-482683.
72
Page 97
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, BTLA menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan BTLA masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BTLA No. 22 tanggal 22 September 2010, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, SH,
Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTLA yang terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 500.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 320.000 160.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 138.140 69.070.000.000 100,00
Perseroan
137.740 68.870.000.000 99,70
Widarto 200 100.000.000 0,15
Santoso Winata 200 100.000.000 0,15
Saham dalam portepel 181.860 90.930.000.000 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Risalah Rapat BTLA No. 64 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembalinya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan No. AHU-AH.01.03-0211255 tanggal 31 Mei 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai UUPT dengan No. AHU-0075651.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 31 Mei 2018, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi BTLA sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Widarto
Direksi
Direktur Utama : Santoso Winata
Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Oey Albert
Direktur : Oey Alfred
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting BTLA pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 620.088 569.500 487.318
Jumlah liabilitas 41.074 35.817 39.008
Jumlah ekuitas 579.014 533.683 448.310
* Tidak diaudit.
73
Page 98
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 118.477 107.788 166.248 170.197
Laba Kotor 65.823 58.356 105.548 115.531
Laba (Rugi) Bersih 45.331 38.449 85.373 70.812
* Tidak diaudit.
10.9 PT Dinamika Graha Sarana (DGS)
Umum
DGS, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DGS
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas DGS No. 20 tanggal 22 Agustus 2005, dibuat di hadapan
Iswandono Poerwodinoto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusannya No. C-28131 HT.01.01.TH.2005 tanggal 12 Oktober 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai UUWDP dengan TDP No. 090315147686 tanggal 9 November 2005 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 2810/BH 09 03/XI/2005 tanggal 9 November 2005.
Anggaran Dasar DGS telah beberapa kali mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut: (i) perubahan
anggaran dasar DGS untuk disesuaikan dengan UUPT sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat DGS No. 79 tanggal 17 Desember 2010, dibuat di hadapan Iswandono Poerwodinoto, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
04756.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
No. AHU-0007805.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 28 Januari 2011; dan (ii) perubahan pasal 3 Anggaran Dasar DGS
sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat DGS No. 21 tanggal 14 Oktober 2019, dibuat di hadapan
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, , dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0083351.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0196118.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Alamat kantor terdaftar DGS adalah di Jalan Lintas Pangkalan Lampam – Tulung Selapan, Desa Penyandingan,
Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan No. telepon: 081377798350, serta e-mail :
dgsoki39@gmail.com.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, DGS menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan tebu dan Industri
gula pasir. Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan DGS belum beroperasi secara komersil.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar DGS No. AHU-AH.01.03-
0981986 tanggal 21 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan
No. AHU-3582753.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 21 November 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DGS yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
74
Page 99
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Nilai nominal Rp. 100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 8.500 850.000.000 100,00
Perseroan 2.500 250.000.000 29,42
Widarto 3.000 300.000.000 35,29
Santoso Winata 3.000 300.000.000 35,29
Saham dalam portepel 1.500 150.000.000 -
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris
di Jakarta tersebut, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi DGS sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Wakil Direktur Utama : Sudarmo Tasmin
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Djunaidi Nur
Direktur : Mawarti Wongso
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting DGS pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 136.691 97.186 68.457
Jumlah liabilitas 133.464 93.968 67.708
Jumlah ekuitas 3.227 3.218 749
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha - - - -
Laba Kotor - - - -
Laba (Rugi) Bersih 6 10 2.469 (44)
* Tidak diaudit.
10.10 PT Solusi Jaya Perkasa (SJP)
Umum
SJP, berkedudukan di Kota Pontianak, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SJP didirikan berdasarkan Akta
Perseroan Terbatas SJP No. 96 tanggal 14 April 2009, dibuat di hadapan Haji Feby Rubein Hidayat, S.H., Notaris
75
Page 100
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-24845.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 5 Juni 2009 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0031961.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 5 Juni 2009.
Anggaran Dasar SJP telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir Anggaran Dasar SJP diubah dengan
Akta Risalah Rapat SJP No. 69 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sehubungan dengan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0066394.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
6 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-0163052.AH.01.11.TAHUN
2019 tanggal 6 September 2019.
Alamat kantor terdaftar SJP adalah di Jalan Imam Bonjol Gg. H. Mursyid No. 12, Kelurahan Benuamelayu Laut,
Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat, dengan No. telepon: 0561-768598 / 0561-
738897, serta faksimili: 0561-739927.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, SJP menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan SJP masih secara aktif melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SJP No. 8 tanggal 20 Juli 2016, dibuat di hadapan Inggraini Yamin,
S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan pengalihan sahamnya telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
No. AHU-AH.01.03-0068235 tanggal 1 Agustus 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
dengan No. AHU-0089295.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SJP yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 100.000 10.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 100.000 10.000.000.000 100,00
Perseroan 99.900 9.990.000.000 99,90
Widarto 50 5.000.000 0,05
Santoso Winata 50 5.000.000 0,05
Saham dalam portepel - - -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SJP No. 2 tanggal 3 September 2018, dibuat di hadapan Inggraini
Yamin, S.H., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan
Kembalinya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0241254 tanggal 10 September 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0119451.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 September 2018,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SJP sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris Utama : Oey Albert
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Wakil Direktur Utama : Sudarmo Tasmin
Direktur : Oey Alfred
76
Page 101
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting SJP pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018
dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2019 2018 2017
Jumlah aset 135.916 109.347 87.555
Jumlah liabilitas 126.819 99.658 77.789
Jumlah ekuitas 9.097 9.689 9.766
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 650 - - -
Laba Kotor (910) - - -
Laba (Rugi) Bersih (592) (4) (77) (133)
* Tidak diaudit.
10.11 PT Samora Usaha Jaya (SUJ)
Umum
SUJ, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SUJ didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SUJ No. 4 tanggal 5 Maret 2013, dibuat di hadapan Marianne
Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-15042.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 22 Maret 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0025731.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Maret 2013.
Anggaran Dasar SUJ telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir Anggaran Dasar SUJ diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat SUJ No. 38 tanggal 12 September 2019, dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H.,
Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI), dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0071002.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 17 September 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
UUPT No. AHU-0171594.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 17 September 2019.
Alamat kantor terdaftar SUJ adalah di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering
Ilir, dengan No. telepon: 0711-312233 / 0711-313576 / 0711-313575, serta faksimili: 0711-320757.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, SUJ menjalankan usaha antara lain di bidang perkebunan kelapa sawit. Sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan SUJ belum beroperasi secara komersil.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Risalah Rapat SUJ No. 18 tanggal 15 Desember 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0988863 tanggal 17 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT No. AHU-
3594506.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 17 Desember 2015; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
77
Page 102
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0988864 tanggal 17 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai UUPT No. AHU-3594506.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 17 Desember 2015, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham SUJ yang terakhir adalah sebagai sebagai berikut:
Nilai nominal Rp. 1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (Rp.)
saham (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 26.000 26.000.000.000 100,00
Perseroan 25.800 25.800.000.000 99,24
Widarto 100 100.000.000 0,38
Santoso Winata 100 100.000.000 0,38
Saham dalam portepel 24.000 24.000.000.000 -
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Risalah Rapat SUJ No. 10 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan Direksi dan Komisarisnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-
AH.01.03-0981992 tanggal 21 November 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT
No. AHU-3582758.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 21 November 2015, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi SUJ sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Direktur Utama : Widarto
Wakil Direktur Utama : Sudarmo Tasmin
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Djunaidi Nur
Direktur : Mawarti Wongso
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting SUJ pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018
dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019* 2018 2017
Jumlah aset 709.004 452.117 303.275
Jumlah liabilitas 683.063 426.494 277.518
Jumlah ekuitas 25.941 25.623 25.757
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha - - - -
Laba Kotor - - - -
Laba (Rugi) Bersih 317 (1) (134) (177)
* Tidak diaudit.
78
Page 103
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
10.12 TBLA International Pte. Ltd. (TBLAI)
Umum
TBLAI adalah perseroan terbatas yang didirikan pada tanggal 14 Maret 2017 berdasarkan hukum negara Republik
Singapura.
Alamat kantor terdaftar TBLAI adalah di 50 Raffles Place #06-00 Singapore Land Tower, Singapore, dengan
No. telepon: +65-63321566, serta faksimili: +65 63321077.
Kegiatan Usaha
Induk Perusahaan/Holding Company. Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, TBLAI masih secara aktif
melakukan kegiatan operasionalnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TBLAI adalah sebagai berikut:
Nilai nominal SGD 10 per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah (SGD)
saham (%)
Modal Dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 100 1.000 100,00
Perseroan 100 1.000 100,00
Saham dalam portepel - - -
Susunan Pengurus
Direktur : Santoso Winata
Direktur : Oey Widiana
Direktur : Oey Albert
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting TBLAI pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2019 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam semua hal yang material, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
KETERANGAN
2019 2018 2017
Jumlah aset 2.800.340 2.943.775 9
Jumlah liabilitas 2.820.090 2.954.855 9
Jumlah ekuitas (19.750) (11.080) -
* Tidak diaudit.
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN pada tanggal 30 September* 31 Desember
2019 2018 2018 2017
Pendapatan Usaha 24.792 - 25.588 -
Laba Kotor 245 - 244 -
Laba (Rugi) Bersih (8.670) (91) (11.080) (9)
* Tidak diaudit.
79
Page 104
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Kontribusi Pendapatan Entitas Anak Terhadap Perseroan
Kontribusi pendapatan seluruh Entitas Anak terhadap Perseroan secara total sebesar 40,50%.
11. Perjanjian dan Transaksi Dengan Pihak Terafiliasi
Dalam kegiatan usahanya Perseroan mengadakan transaksi tertentu dengan pihak-pihak yang memiliki mayoritas
komisaris dan/atau sebagian direksi yang sama (pihak berelasi), terutama yang berhubungan dengan transaksi
sewa menyewa, penjualan dan pembelian serta transaksi pemberian atau penerimaan pinjaman dan uang muka
di mana transaksi-transaksi tersebut dilaksanakan pada tingkat harga dan persyaratan yang normal.
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan dan Entitas Anak tertentu melakukan transaksi afiliasi dengan saldo
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2019
Aset
Piutang usaha 994.269
Piutang pihak berelasi 33.063
Jumlah
Liabilitas
Beban akrual 4.501
Utang pihak berelasi 13.622
Jumlah
Berikut ini adalah piutang usaha pihak-pihak afiliasi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per
30 September 2019:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2019
Piutang usaha
PT Sungai Budi 994.269
Jumlah 994.269
Piutang pihak berelasi
PT Budi Starch & Sweetener Tbk 21.316
PT Budi Samudra Perkasa 3.769
PT Budi Samudera Tata Karya 7.978
Jumlah 33.063
Beban Akrual
Biaya sewa 1.698
PT Kencana Acidindo Perkasa 2.803
Jumlah 4.501
Utang pihak berelasi
PT Kencana Acidindo Perkasa 13.622
Jumlah 13.622
Manajemen berkeyakinan bahwa untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2019, tidak terdapat
transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
Perjanjian dengan pihak terafiliasi di bawah ini dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length)
sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perjanjian dengan pihak terafiliasi yang berlaku sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Pengolahan CPO
Pada tanggal 1 September 2010, Perseroan dan PT BNP mengadakan perjanjian pengelolaan CPO yang diubah
sebagaimana perubahan perjanjian terakhir tanggal 1 Agustus 2016 dimana BNP bermaksud untuk menitipkan
80
Page 105
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
CPO milik PT BNP kepada Perseroan untuk diolah menjadi produk turunan seperti olein, stearine, dan asam
lemak kelapa sawit (palm fattty acid). Untuk pengelolaan CPO ini, BNP wajib membayar kepada Perseroan
(tidak termasuk PPN) sebesar Rp. 350,- per kg untuk mengolah CPO menjadi RBDPO, sebesar Rp. 100,-,
Rp. 75,- dan Rp. 115,- per kg masing-masing untuk mengolah RBDPO menjadi Olein CP 10 kemasan, Olein CP
8 curah dan olein CP 8 kemasan. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2020.
b. Perjanjian Kerjasama
i. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama untuk
mengoperasikan kapal berjenis Kapal Motor (Tug Boat) dengan nama TB. BSP II dan Tongkang dengan nama
TK. Diamond Seraya pada tanggal 2 Januari 2008, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum
Perjanjian Kerjasama tertanggal 29 Desember 2016, yang dibuat secara bawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Kerja Sama untuk mengoperasikan kapal dilakukan dengan biaya sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu
miliar seratus juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
ii. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama untuk
mengoperasikan kapal berjenis Tongkang dengan nama BSP VIII pada tanggal 1 Januari 2013, sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama tertanggal 27 Desember 2018, yang dibuat secara
bawah tangan dan bermeterai cukup. Perjanjian Kerja Sama untuk mengoperasikan kapal dilakukan dengan
biaya sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2023.
iii. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama untuk mengoperasikan
kapal berjenis Kapal Motor (Tug Boat) dengan nama BSP III pada tanggal 1 Januari 2013, sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama tertanggal 27 Desember 2018, yang dibuat secara
bawah tangan dan bermeterai cukup. Perjanjian Kerjasama untuk mengoperasikan kapal dilakukan dengan
biaya sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal
31 Desember 2023.
iv. Perseroan dan PT Budi Samudra Perkasa menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal berjenis Kapal
Motor (Tug Boat) dengan nama Budi Samudera Perkasa pada tanggal 8 Agustus 2016, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal tertanggal 6 Agustus 2019, yang dibuat secara
bawah tangan dan bermeterai cukup. Perjanjian Sewa-Menyewa Kapal dilakukan dengan biaya sewa sebesar
Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun, dan berlaku sampai dengan tanggal
8 Agustus 2024.
v. Perseroan dengan PT Sungai Budi menandatangani Perjanjian Distributor pada tanggal 7 Januari 1997
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Keagenan tertanggal 8 Maret 2017, yang dibuat
secara bawah tangan dan bermeterai cukup. Perseroan mengangkat PT Sungai Budi untuk memasarkan
produk Perseroan berupa Minyak Goreng Kelapa dan Minyak Goreng Sawit beserta turunannya; Sabun Cuci
Cream, Sabun Cuci Batangan, Sabun Mandi, Stearine, Fatty Acid dan Bungkil Kelapa di seluruh wilayah
Republik Indonesia. Biaya distribusi untuk produk Minyak Goreng Kelapa dan Minyak Goreng Sawit beserta
turunannya adalah sebesar Rp. 220,-/Kg (dua ratus dua puluh Rupiah per kilogram), biaya distribusi untuk
produk Sabun Cuci Cream, Sabun Cuci Batangan, Sabun Mandi adalah sebesar Rp. 110,-/Kg (serratus sepuluh
Rupiah per kilogram) dan biaya distribusi untuk produk Stearine, Fatty Acid dan Bungkil Kelapa adalah harga
jual rata-rata distributor (ex-works) kepada pelanggan pada bulan berjalan dikurangi Rp. 26,75,-/Kg (dua
puluh enam koma tujuh puluh lima sen Rupiah per kilogram). Perjanjian Keagenan ini berlaku sampai dengan
tanggal 31 Desember 2028.
vi. Perseroan dengan PT Sungai Budi menandatangani Perjanjian Keagenan Produk Margarine pada tanggal
1 Desember 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Keagenan Produk Margarine
tertanggal 8 Maret 2017, yang dibuat secara bawah tangan dan bermeterai cukup. Perseroan mengangkat
PT Sungai Budi untuk memasarkan produk Margarine Perseroan dengan biaya distribusi sebesar Rp. 300,-
/Kg (tiga ratus Rupiah per kilogram). Perjanjian Keagenan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember
2028.
81
Page 106
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
c. Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan
i. Pada Januari 2005, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Januari 2005
sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-11 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 3 Desember
2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 13,92m2 dengan biaya
sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai dengan
31 Desember 2020.
ii. Pada November 1998, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 November
1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-17 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
3 Desember 2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 100m2
dengan biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai
dengan 31 Desember 2020.
iii. Pada November 1998, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 November
1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-18 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
3 Desember 2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 200m2
dengan biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai
dengan 31 Desember 2020.
iv. Pada November 1998, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 November
1998 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-17 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal
3 Desember 2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 498m2
dengan biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai
dengan 31 Desember 2020.
v. Pada Oktober 2010, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Oktober 2010
sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-10 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 3 Desember
2019 keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 300,22m2 dengan
biaya sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp209.000,00 per m2 per bulan, yang berlaku sampai dengan
31 Desember 2020.
vi. Pada Mei 2012, Perseroan dengan BDS mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 1 Mei 2012
sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen ke-7 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 3 Desember 2019
keduanya dibuat di bawah tangan. Objek perjanjian sewa adalah ruangan seluas 271,11m2 dengan biaya
sewa yang dibayarkan BDS sebesar Rp232.704,78 per m2 per bulan, yang berlaku sampai dengan
31 Desember 2020.
d. Penggunaan Logo “Sungai Budi”
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 26 Juli 1999 antara PT Sungai Budi dengan Perseroan, dinyatakan
bahwa sebagai pemilik logo/seni lukis Sungai Budi, PT Sungai Budi memberikan persetujuan kepada Perseroan
untuk menggunakan logo “Sungai Budi”, yang mana pemakaian logo tersebut bersifat tidak eksklusif dan tidak
dapat dialihkan. Atas pemakaian tersebut, PT Sungai Budi tidak meminta maupun menerima royalti ataupun
imbalan bunga dari Perseroan. Persetujuan ini dapat dihentikan sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
e. Perjanjian Sewa Lahan dengan KAP
Pada tanggal 3 Oktober 2011, AKG, Entitas Anak menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa lahan dengan PT KAP,
pihak berelasi, yang digunakan untuk perkebunan tebu seluas 1.000.000 m2 (satu juta meter persegi) yang terletak
di Desa Kota Negara, Negara Ratu dan Tulung Buyut, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara,
Propinsi Lampung. Perjanjian sewa ini berlaku selama 10 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal
30 September 2021. Harga sewa ditetapkan sebesar Rp. 1.500 juta per tahun untuk masa sewa 5 tahun dari
3 Oktober 2011 sampai 30 September 2016. Perjanjian sewa menyewa ini diubah pada tahun 2014 dimana luas
lahan menjadi 2.000.000 m2 (dua juta meter persegi) dengan masa sewa sampai dengan 30 September 2021,
serta menetapkan harga sewa baru menjadi Rp. 3.000 juta per tahun.
82
Page 107
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
f. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah
Pada tanggal 2 Januari 2002, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan Santoso
Winata, pihak berelasi di Bandar Lampung. Biaya sewa yang dibayarkan oleh Perseroan Rp. 500 juta (lima ratus
juta Rupiah) per tahun yang berlaku sampai dengan Desember 2023.
Perseroan telah mengungkapkan seluruh perjanjian dengan pihak afiliasi dalam Informasi Tambahan.
12. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Perjanjian Plasma
Pada tanggal 23 dan 29 Maret 2007, Perseroan mengadakan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Tunas Mekar
Sari Jaya dan Koperasi Tunas Jaya Abadi dalam rangka pengembangan perkebunan kelapa sawit (Proyek Plasma)
di atas lahan milik para petani yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan jangka waktu
masing-masing 13 (tiga belas) tahun.
Pada tanggal 6 Mei 2008, Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya dan Koperasi Tunas Jaya Abadi tersebut memperoleh
kredit investasi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) masing-masing sebesar Rp. 171.315 juta. Fasilitas
ini digunakan untuk membiayai pembangunan kebun kelapa sawit milik plasma Koperasi Tunas Mekar Sari Jaya
dan Koperasi Tunas Jaya Abadi masing-masing seluas 4.750 hektar yang berlokasi di Kecamatan Banyuasin I dan
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada bulan Juni 2009, kedua fasilitas kredit
investasi tersebut ditingkatkan masing – masing menjadi Rp. 208.526 juta. Jangka waktu fasilitas kredit ini adalah
13 tahun, termasuk masa tenggang selama 4 (empat) tahun dengan cicilan dilakukan secara triwulan. Suku bunga
per tahun adalah 13,25% dan direview setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Proses pinjaman tersebut seterusnya
diserahkan melalui Perseroan yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Pinjaman ini dijamin dengan kebun kelapa
sawit yang dibiayai dan jaminan dari Perseroan.
13. Keterangan Tentang Aset Tetap
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) pabrik Minyak Goreng di Lampung,
Sumatera Selatan dan Jawa Timur, 3 (tiga) PKS di Lampung, 1 PKS di Sumatera Selatan, 2 (dua) pabrik PKO
di Lampung dan Sumatera Selatan, 2 (dua) pabrik sabun di Lampung dan Sumatera Selatan.
Tabel berikut merinci tanah yang dikuasai Perseroan dan Entitas Anak beserta status dan jenis tanaman per tanggal
30 September 2017:
Tanggal Berakhirnya
No No. Sertipikat Lokasi Luas
Hak
HAK GUNA USAHA (“HGU”)
1. HGU No. U.48/Desa Terbanggi Besar 7 Juni 2036 Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, 102,826 Ha
Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
2. HGU No. U.10/LT/Desa Tanjung Ratu 31 Desember 2030 Desa Tanjung Ratu Ilir, Kec. Terbanggi Besar, 1,371 Ha
Ilir Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
3. HGU No. U.2/LT/Desa Banjar Ratu 31 Desember 2029 Desa Banjar Ratu, Kec. Terbanggi Besar, Kab. 1,060 Ha
Lampung Tengah, Propinsi Lampung
4. HGU No. U. 56/Desa Tanjung Ratu 31 Desember 2020 Desa Tanjung Ratu Ilir, Kec. Way Pengubuan, 248.94 Ha
Ilir Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
5. HGU No. 117/Perambahan, Rimba 20 Oktober 2044 Desa Rimba Jaya, Cinta Manis Lama, Panca 800,390 Ha
Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa Desa, Sebokor, Karang Anyar, Teluk Tenggirik,
Sebokor, Karang Anyar, Teluk Sidomulyo dan Nusa Makmur, Kec. Rambutan,
Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa Muara Padang, Banyuasin I, Kab. Banyuasin,
Makmur Propinsi Sumatera Selatan
6. HGU No. 115/Perambahan, Rimba 22 September 2049 Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin 14.45 Ha
Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa I, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Sebokor, Karang Anyar, Teluk Selatan.
83
Page 108
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal Berakhirnya
No No. Sertipikat Lokasi Luas
Hak
Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa
Makmur
7. HGU No. 10/Desa Sidomulyo 21 Juli 2044 Desa Sidomulyo, Kec. Banyuasin I, Kab. 56.80 Ha
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
8. HGU No. 11/ Desa Sidomulyo 21 Juli 2044 Desa Sidomulyo, Kec. Banyuasin I, Kab. 52.32 Ha
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
9. HGU No. 12/Desa Sebokor 21 Juli 2044 Desa Sebokor, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, 196.99 Ha
Propinsi Sumatera Selatan
10. HGU No. 13/Teluk Tenggirik 21 Juli 2044 Desa Teluk Tenggirik, Kec. Banyuasin I, Kab. 156.84 Ha
Banyuasin, Propinsi Seumatera Selatan
11. HGU No. 19/Perambahan, Rimba 20 November 2044 Desa Perambahan, Rimba Jaya, Cinta Manis a. 2,499.62 Ha
Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa, Lama, Panca Desa, Sebokor, Karang Anyar, b. 15.17 Ha
Sebokor, Karang Anyar, Teluk Teluk Tenggirik, Sidomulyo, dan Nusa Makmur,
Tenggirik, Sidomulyo, dan Nusa Kec. Rambutan, Muara Padang, dan Banyuasin
Makmur I, Kab. Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
12. HGU No. 20/Desa Sidomulyo, Nusa 20 November 2044 Desa Sidomulyo, Nusa Makmur, dan Sebokor, 998 Ha
Makmur dan Sebokor Kec. Banyuasin I dan Rambutan, Kab.
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
13. HGU No. 00200/Desa Ujung Tanjung 25 Februari 2054 Desa Ujung Tanjung dan Tulung Selapan Ilir, 876.39 Ha
dan Tulung Selapan Ilir. Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
14. HGU No. 00201/Desa Ujung Tanjung 25 Februari 2054 Desa Ujung Tanjung dan Tulung Selapan Ilir, 2,148.9 Ha
dan Tulung Selapan Ilir. Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
15. HGU No. 00202/Desa Ujung Tanjung 25 Februari 2054 Desa Ujung Tanjung dan Tulung Selapan Ilir, 410.38 Ha
dan Tulung Selapan Ilir. Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
16. HGU No. U.3/LT/ Desa Terbanggi 31 Desember 2029 Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, 2,579.7793 Ha
Besar Kab. Lampung Tengah, Propinsi Lampung
17. HGU No. 49/ Bumi Agung, Pakuan 7 Oktober 2027 Desa Bumi Agung, Pakuan Ratu, Tj. Ratu, 5,398.23 Ha
Ratu, Tj. Ratu, Kotabumi, Wk. Kotabumi, Wk. Sungsang, Penengahan,
Sungsang, dan Penengahan Kecamatan Anak Tuha Bahuga, Pakuan Ratu,
Blambangan Umpu, Kabupaten Lampung
Utara, Provinsi Lampung
18. HGU No. 18/Sungai Cambai 16 Oktober 2043 Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, 463.3 Ha
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
19. HGU No. 42/Wiralaga,Sungai Badak, 6 Maret 2032 Desa Wiralaga, Sungai Badak, Sungai Cambai, 8,573.75 Ha
Sungai Cambai Kecamatan Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang,
Provinsi Lampung
20. HGU No. 59/ Bumi Aji dan Negara 30 Desember 2040 Desa Bumi Aji dan Negara Aji Tua, Kecamatan 148.77 Ha
Aji Tua Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,
Provinsi Lampung
21. \ HGU No. U.28/LT/Bumi Ahi, Negara 31 Desember 2029 Desa Bumi Aji, Negara Aji Tua dan Negara Aji 807 Ha
Aji Tua dan Negara Aji Baru Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten
Lampung Tengah, Provinsi Lampung
22. HGU No. 20/ Sungai Sidang dan 31 Desember 2030 Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai, 5,294.75 Ha
Sungai Cambai Kecamatan Mesuji, Kabupaten Lampung Utara,
Provinsi Lampung
23. HGU No. 41/Labuhan Batin 6 Maret 2032 Desa Labuhan Batin , Kecamatan Mesuji, 1,904 Ha
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
24. HGU No. 23/Labuhan Batin 16 Oktober 2043 Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, 153.504 Ha
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
25. HGU No. 24/Labuhan Batin 16 Oktober 2043 Desa Labuhan Batin, Kecamatan Mesuji, 65.996 Ha
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
26. HGU No. 19/Sungai Sidang dan 16 Oktober 2043 Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai, 144.65 Ha
Sungai Cambai Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Tulang
Bawang, Provinsi Lampung
27. HGU No. 20/Sungai Sidang 16 Oktober 2043 Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu 84.65 Ha
Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi
Lampung
84
Page 109
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal Berakhirnya
No No. Sertipikat Lokasi Luas
Hak
28. HGU No. 21/Sungai Sidang dan 16 Oktober 2043 Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai, 29.80 Ha
Sungai Cambai Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Tulang
Bawang, Provinsi Lampung
29. HGU No. 22/ Sungai Sidang dan 16 Oktober 2043 Desa Sungai Sidang dan Sungai Cambai, 13 Ha
Sungai Cambai Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang
Bawang, Provinsi Lampung
30. HGU No. 07/Wirajaya, Sinar Laga, 24 September 2040 Desa Wirajaya, Sinar Laga, Margo Jadi dan 929.50 Ha
Margo Jadi dan Wiralaga Wiralaga, Kecamatan Tanjung Raya dan Mesuji,
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
31. HGU No. 06/Sinar Laga dan Gedung 24 September 2030 Desa Sinar Laga dan Gedung Ram, Kecamatan 286.50 Ha
Ram Tanjung Raya, Kabupaten Tulang Bawang,
Povinsi Lampung
32. HGU No. 26/Muara Tenang 22 April 2044 Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, 110.52 Ha
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
33. HGU No. 27/Margo Jadi 11 April 2044 Desa Mago Jadi, kecamatan Mesuji Timur, 213 Ha
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
34. HGU No. 28/Talang Batu 22 April 2044 Desa Talang Bawang, Kecamatan Mesuji Timur, 416 Ha
Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung
35. HGU No. 25/Bujuk Agung 22 Oktober 2026 Desa Bujuk Agung, Kecamatan Menggala, 6,474.85 Ha
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
36. HGU No. 64/Cinta Manis Lama 22 September 2049 Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin 176.74 Ha
I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
37. HGU No. 65/Cinta Manis Lama 22 September 2049 Desa Cinta Manis Lama, Kecamatan Banyuasin 612.17 Ha
I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
38. HGU No. 72/Kenten Laut 6 November 2049 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, 1,359.66 Ha
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
39. HGU No. 103/Kenten Laut 14 Juni 2052 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, 1,247.91 Ha
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
40. HGU No. 104/Kenten Laut 14 Juni 2052 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, 16.26 Ha
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
41. HGU No. 105/Kenten Laut 14 Juni 2052 Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, 63.66 Ha
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
42. HGU No. 108/Karang Anyar 19 Juni 2052 Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, 3.50 Ha
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
43. HGU No. 110/Karang Anyar 3 Juni 2052 Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, 14.80 Ha
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
44. HGU No. 116/Perambahan. Rimba Desa Perambahan. Rimba Jaya, Cinta Manis 248.600 Ha
Jaya, Cinta Manis Lama, Panca Desa, 20 November Lama, Panca Desa, Sebokor, Karang Anyar,
Sebokor, Karang Anyar, Teluk 2044 Teluk Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa Makmur,
Tenggirik, Sidomulyo dan Nusa Kecamatan Rambutan, Muara Padang dan
Makmur Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan.
45. HGU No. 115/Kenten Laut 22 September Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, 14.450 Ha
2049 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan.
46. HGU No. 106/Teluk Tenggirik 19 Juni 2052 Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, 1.2 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
47. HGU No. 107/Teluk Tenggirik 19 Juni 2052 Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, 3.0 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
48. HGU No. 109/Teluk Tenggirik 19 Juni 2052 Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, 124.530 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
85
Page 110
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal Berakhirnya
No No. Sertipikat Lokasi Luas
Hak
49. HGU No. 102/Teluk Tenggirik 19 Juni 2052 Desa Teluk Tenggirik, Kecamatan Air Kumbang, 193.100 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
50. HGU No. 00002/Permata 20 Februari 2049 Desa Permata, Kecamatan Terentang, 18.496 Ha
Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan
Barat.
51. HGU No. 124/Sebubus 23 Mei 2054 Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, 21.62 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
52. HGU No. 125/Perambahan 23 Mei 2054 Desa Perambahan, Kecamatan Air Kumbang, 20.63 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
53. HGU No. 126/Perambahan 23 Mei 2054 Desa Perambahan, Kecamatan Air Kumbang, 9.64 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
54. HGU No. 127/Perambahan 23 Mei 2054 Desa Perambahan, Kecamatan Air Kumbang, 20.97 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
55. HGU No. 128/Sebokor 23 Mei 2054 Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, 167.660 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
56. HGU No. 129/Sebokor 23 Mei 2054 Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, 3.38 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
57. HGU No. 130/Sebokor 23 Mei 2054 Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, 48.03 Ha
Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera
Selatan.
HAK GUNA BANGUNAN (“HGB”)
58. HGB No. 6/Keboansikep 22 Agustus 2028 Desa Keboansikep, Kec. Gedangan, Kab. DATI II 20.270 Ha
Sidoarjo, Propinsi DATI I Jawa Timur
59. HGB No.41/Desa Kebonsikep 23 Desember 2028 Desa Keboansikep, Kec.Gedangan, Kab. 1.1350 Ha
Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur
60. HGB No. 1324/Kel. Sukajadi 24 September 2027 Kel. Sukajadi, Kec. Talang Kelapa, Kab. Musi 47.284 Ha
Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan
61. HGB No. 179/ Desa 5 Oktober 2032 Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, 44.807 Ha
Kuala Enok Kabupaten Indra Giri Hilir, Propinsi Riau.
62. HGB No. 1/Hanakau 24 September 2038 Desa Hanakau, Kecamatan Kotabumi, 80.30 Ha
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
63. HGB No. 00034/Teluk Bayur dan 22 Oktober 2048 Desa Teluk Bayur & Terentang Hulu, 3.057,97 Ha
Terentang Hulu Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubur Raya,
Provinsi Kalimantan Barat
64. HGB No. 00063/Permata 7 Juli 2049 Desa Permata, Kecamatan Terentang, 1,446.6700 Ha
Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan
Barat
65. HGB No. 01/Mukti Karya 11 Desember 2039 Desa Mukti Raya, Kecamatan Panca Jaya, 55.9 Ha
Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung
66. HGB No. 00212/Terbanggi 10 Januari 2037 Desa Terbanggi, Kecamatan Terbanggi Besar, 50 Ha
Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
HAK MILIK (“HM”)
67. HM No. 480/ Desa Gedangan - Desa Gedangan, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, 333 Ha
Propinsi Jawa Timur.
68. HM No.481/ Desa Gedangan - Desa Gedangan, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, 758 Ha
Propinsi Jawa Timur.
69. HM No. 4436/Sukajadi - Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, 1.08 Ha
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
70. HM No. 4437/Sukajadi - Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, 1.13 Ha
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
86
Page 111
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanggal Berakhirnya
No No. Sertipikat Lokasi Luas
Hak
71. HM No. 585/Sukajadi - Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, 1.26 Ha
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
72. HM No. 1979/Sukajadi - Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, 0.31 Ha
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera
Selatan
73. HM No. 480/Keboansikep - Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, 0.0333 Ha
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
74. HM No. 481/Keboansikep - Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, 0.0758 Ha
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
75. HM No. 621/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 2.1941 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
76. HM No. 622/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 1.9996 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
77. HM No. 623/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 2.0004 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
78. HM No. 624/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 2.0004 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
79. HM No. 625/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 1.9998 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
80. HM No. 626/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 1.9999 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
81. HM No. 627/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 1.9999 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
82. HM No. 628/Sukadana - Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, 4.0003 Ha
Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
14. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Serta
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlibat baik dalam perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan lainnya di hadapan Pengadilan Umum dan/atau
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi Perseroan
dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya serta tidak menerima somasi yang dapat mempengaruhi
secara negatifdan material kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak.
Selain itu masing-masing Komisaris serta Direktur Perseroan dan Entitas Anak tidak terlibat baik dalam perkara
pidana, perdata, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau
perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia yang secara material dapat mempengaruhi Perseroan
dan Entitas Anak dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap atau oleh
Perseroan dan Entitas Anak pada Pengadilan Niaga di Indonesia, dan tidak terlibat dalam sengketa
hukum/perselisihan di luar pengadilan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas sebagai
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan dan Entitas Anak, yang akan memberikan dampak
negatifyang material bagi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan ini.
15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pada saat tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki Merek sebagaimana diuraikan di bawah ini:
KELAS BARANG/
NO. MEREK NOMOR SERTIFIKAT MASA BERAKHIR
JASA
1. ROSE BRAND IDM000117812 427745 17 Desember 2027 29
B.W b.d.n “BUMI IDM000390466 19 Mei 2023 3
2.
WARAS”
3. IDM000377055 08 Februari 2023 29
GUNUNG AGUNG
87
Page 112
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
KELAS BARANG/
NO. MEREK NOMOR SERTIFIKAT MASA BERAKHIR
JASA
4. LOVE IDM000358956 30 Desember 2022 3
5. KOMPAS IDM000369054 26 Januari 2023 29
6. KOMPAS IDM000369124 26 Januari 2023 3
7. SEGAR IDM000023847 31 Maret 2025 3
8. SETIR BW IDM000061487 16 Mei 2026 3
B.W b.d.n “BUMI IDM000061488 16 Mei 2026 3
9.
WARAS”
GUNUNG AGUNG IDM000240508 10 Oktober 2025 29
10.
GUNUNG AGUNG IDM000200801 02 Desember 2028 29
11.
GUNUNG AGUNG IDM000233560 09 Mei 2028 23
12.
TAWON IDM000089055 07 Maret 2027 29
13.
BUDI IDM000609513 17 Desember 2025 4
14.
KOMPAS IDM000637983 14 Februari 2028 3
15.
ROSE IDM000165158 31 Desember 2028 29
j
16.
ULTRA ANGELS IDM000559690 11 Desember 2024 29
17.
DAN VIL IDM000559098 13 November 2024 29
18.
AL QEIMA IDM000551653 12 September 2024 29
19.
Masing-masing merek di atas dapat terus diperpanjang untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya dengan
mengajukan permohonan perpanjangan 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan masing-
masing merek tersebut.
Pada saat tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses mendaftarkan Merek
sebagaimana diuraikan di bawah ini:
88
Page 113
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
KELAS BARANG/
NO. MEREK NOMOR SERTIFIKAT MASA BERAKHIR
JASA
dalam proses
1. IDM000089053 29
KOMPAS perpanjangan
dalam proses
2. KOMPAS IDM000089054 3
perpanjangan
dalam proses
3. BURUNG MERAK IDM000089052 29
perpanjangan
B.W b.d.n “BUMI dalam proses
4. IDM000089420 3
WARAS” perpanjangan
KOMPAS dalam proses
5. IDM000123846 29
perpanjangan
GUNUNG AGUNG dalam proses
6. IDM000117203 29
perpanjangan
999 CV. BUMI WARAS dalam proses
7. IDM000117201 3
perpanjangan
333 CV. BUMI WARAS dalam proses
8. IDM000117202 3
perpanjangan
KOMPAS dalam proses
9. IDM000117204 29
perpanjangan
ROSSY dalam proses
10. IDM000118005 3
perpanjangan
11. KOMPAS IDM000001678 sedang urus MD BPPOM 29
Perseroan juga menggunakan logo “Sungai Budi”, “Rose brand” dan “CV Bumi Waras” untuk produk milik Perseroan
yang dimana Perseroan telah mendapatkan izin masing-masing dari PT Sungai Budi dan CV Bumi Waras sebagai
pemilik dari masing-masing logo dan merek masing-masing berdasarkan Perjanjian yang dibuat pada tanggal
26 Juli 1999 dan Surat Ijin Pemakaian Merek tanggal 9 Mei 2008.
Pada saat tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan belum pernah mengalami kerugian usaha yang
material akibat pihak ketiga menggunakan HAKI atas produk atau layanan yang diberikan. Seluruh HAKI Perseroan
dapat diperpanjang jika telah jatuh tempo. Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama dan HAKI yang
didapat dari pihak lain, dan oleh karena itu Perseroan tidak pernah mengalami kerugian usaha ketika menggunakan
lisensi, franchise, konsesi utama dan HAKI atas produk yang dihasilkan.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Kegiatan Usaha
Perseroan berdiri pada tahun 1973 sebagai bagian dari Grup Sungai Budi yang memerupakan salah satu grup
pabrikan dan distributor pertanian terbesar di Indonesia berbasis produk konsumen. Anggota yang lain dalam
kelompok usaha Sungai Budi adalah perusahaan publik PT Budi Starch & Sweetener Tbk (dahulu PT Budi Acid Jaya
Tbk), pabrikan tepung tapioka terbesar dan paling terintegrasi di Indonesia.
Sejak beroperasi di Lampung pada awal 1975, Perseroan telah berkembang menjadi salah satu produsen minyak
goreng terbesar di di Indonesia. Perseroan pertama kali terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia tanggal 14 Februari
2000.
Perseroan juga memasuki pasar yang baru tahun 1996 di Jawa Timur dengan mengakuisisi sebuah pabrik
penyulingan minyak goreng. Sejak akuisisi tersebut, Perseroan telah meningkatkan efisiensi pabrik penyulingan
Jawa Timur dan memperluas kapasitas produksi di tahun 1999. Perseroan juga telah meningkatkan kapasitas pabrik
penyulingan dan membangun pabrik CPO kedua di Lampung pasca Penawaran Umum Saham Perdana tahun 2000,
dan mengakusisi PT Agro Bumi Mas di tahun 2004, yang menjadikan Perseroan memiliki pabrik pengolahan CPO
yang ketiga.
89
Page 114
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Sebagai tambahan untuk minyak goreng nabati, Perseroan juga memproduksi, stearine, minyak sawit, minyak inti
sawit dan produk lain seperti sabun cream dan sabun cuci dengan memanfaatkan asam lemak, sebagai produk
sampingan hasil pengolahan CPO.
Visi Perseroan adalah menjadi produsen minyak goreng nabati dan turunannya yang terintegrasi penuh dengan
biaya produksi yang rendah dan ramah lingkungan.
Perseroan memiliki misi sebagai berikut:
- Mencari dan mengembangkan peluang pertumbuhan yang terintegrasi di bisnis inti kami dengan tetap
menjaga pengeluaran biaya yang terkontrol.
- Ikut berpartisipasi dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar bisnis unit.
- Menjaga dan mempromosikan standar lingkungan hidup yang baku di dalam segala aspek pengembangan,
produksi serta pengolahan dengan menerapkan standar GMP dan GAP .
- Mengembangkan tim manajemen yang professional yang berintegritas tinggi dan didukung oleh sumber daya
manusia yang terampil dan termotivasi.
Luas Areal Perkebunan
Keseluruhan lahan Perseroan dan Entitas Anak adalah seluas 121,5 ribu hektar dimana Perseroan dan Entitas Anak
menguasai lahan perkebunan seluas lebih kurang 49,0 ribu Ha, tidak termasuk 19,8 ribu hektar izin lokasi untuk
lahan Plasma yang terletak di daerah Terbanggi Besar, Padang Ratu, Menggala, Labuan Batin, Pakuan Ratu, Bawang
Sakti, Sungai Sidang, Talang Gunung, Wiralaga II, Gedung Ram, dan Wiralaga. Pada tahun 2009 Perseroan memiliki
ijin lokasi No. 528 melalui Surat Keputusan Bupati Banyuasin seluas 10 ribu hektar inti. Juga pada tahun 2009,
Perseroan memperoleh ijin lokasi seluas 5.000 hektar melalui surat keputusan Bupati Banyuasin No. 394. Disamping
itu juga Entitas Anak memperoleh ijin lokasi seluas 19.557 hektar dari Bupati Kubu Raya No. 107 tahun 2011, ijin
lokasi seluas 27.553 dari Bupati Ogan Komering Ilir No.09/PTSP-BPPM/IL/2013 tahun 2013, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam hektar)
Tanaman
Lahan Tanaman
Perusahaan Jenis Usaha Lokasi Luas Lahan Belum
Tertanam Menghasilkan
Menghasilkan
Lahan Inti
Perseroan Kelapa sawit Lampung - - - -
Perseroan Sumatera
Kelapa sawit 8.000 7.488 7.488 -
Selatan
Perseroan Sumatera
Kelapa sawit 5.000 2.795 2.559 236
Selatan
BSA Kelapa sawit Lampung 970 66 - 66
BDP Kelapa sawit Lampung 7.646 7.284 7.284 -
BNCW Kelapa sawit Lampung 4.001 2.743 2.499 244
AKG Kelapa sawit Lampung 2.862 2.161 1.776 385
BTLA Kelapa sawit Lampung 9.928 7.942 7.244 698
BPG Kalimantan
Kelapa sawit 11.860 5.937 5.042 2.024
Barat
SJP Kalimantan
Kelapa sawit 1.908 1.599 175 1.424
Barat
SUJ Sumatera
Kelapa sawit 27.553 6.508 - 6.508
Selatan
Luas Lahan Inti 79.728 44.523 34.067 10.456
Luas Lahan Plasma
Sumatera
Perseroan Kelapa sawit 2.752 2.752 1.755 997
Selatan
BNIL Kelapa sawit Lampung 9.792 9.792 9.792 -
Luas Lahan Plasma 12.544 12.544 11.547 997
Luas Lahan Kelapa Sawit 92.272 57.067 45.614 11.453
Luas Lahan Tebu
Perseroan Tebu Lampung 5.483 4.240 - 4.240
BNIL Tebu Lampung 6.474 4.785 - 4.785
90
Page 115
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Tanaman
Lahan Tanaman
Perusahaan Jenis Usaha Lokasi Luas Lahan Belum
Tertanam Menghasilkan
Menghasilkan
AKG Tebu Lampung 5.236 1.876 - 1.876
Sumatera 12.000 461 - 461
DGS Tebu
Selatan
Luas Lahan Tebu 29.193 11.362 - 11.362
Jumlah Lahan 121.465 68.429 45.614 22.815
Perkebunan Kelapa Sawit
Sampai dengan 30 September 2019, Perseroan dan Entitas Anak mengoperasikan lahan perkebunan kelapa sawit
seluas 57.067 hektar. Kebun sendiri terdiri-dari 45.614 hektar tanaman menghasilkan (“TM”) dan 11.453 hektar
tanaman belum menghasilkan (“TBM”). Lokasi perkebunan kelapa sawit ini terletak di Terbanggi Besar, Padang
Ratu, Menggala, Pakuan Ratu, Bawang Sakti, Sungai Sidang, Labuan Batin, Talang Gunung, Wiralaga II, Wiralaga,
Pontianak dan Banyuasin.
Berikut ini tabel perkembangan luas lahan kelapa sawit dari 31 Desember 2017 sampai dengan 30 September 2019:
(dalam hektar)
31 Desember 30 September
2017 2018 2019
Kelapa sawit
TM 42.900 44.828 45.614
TBM 12.097 11.624 11.453
Jumlah luas lahan 54.997 56.452 57.067
Profil umur kelapa sawit merupakan indikasi tingkat produksi rata-rata perkebunan kelapa sawit. Tanaman kelapa
sawit mulai berproduksi secara komersial pada tahun ke-3 setelah ditanam di areal perkebunan dan meningkat
terus sesuai dengan meningkatnya umur. Secara umur, pada umur 9-15 tahun, tanaman kelapa sawit mencapai
puncak produksinya dimana setiap hektarnya mampu menghasilkan 24-27 ton TBS per tahun dengan hasil CPO
yang dapat mencapai 5-6 ton (Sumber: Pusat Penelitian Kelapa Indonesia).
Tanaman kelapa sawit memiliki TBM selama dua hingga tiga tahun dan masa ekonomis dapat mencapai 25 tahun.
Tabel berikut menunjukan profil umur kelapa sawit Perseroan per 30 September 2019:
(dalam hektar)
Umur (tahun)
0-3 4-9 10-14 15-19 >20 Jumlah
Perkebunan Inti 10.456 9.884 12.754 1.606 9.823 44.253
Perkebunan Plasma 997 - 1.779 910 8.858 12.544
Jumlah 11.457 9.884 14.533 2.516 18.681 57.067
Persentase (%) 20,1% 17,3% 25,5% 4,4% 32,7% 100%
Perkebunan Tebu
Sampai dengan 30 September 2019, Perseroan mengoperasikan lahan perkebunan tebu seluas 11.362 hektar,
seluruhnya merupakan tanaman belum menghasilkan. Lokasi perkebunan tebu ini terletak di Terbanggi, Menggala,
Miraranti dan Pakuan Ratu.
Fasilitas Pengolahan dan Produksi
Kelapa Sawit
Karena produksi TBS dari perkebunan milik Perseroan dan Entitas Anak sendiri belum mencukupi keperluan bahan
baku PKS-nya, Perseroan masih melakukan pembelian TBS dari pihak ketiga. Perseroan juga masih melakukan
pembelian CPO untuk pabrik Minyak Goreng yang terletak di Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Seiring dengan
pengembangan perkebunan kelapa sawit dan peningkatan tingkat produktivitas sesuai dengan umur tanaman,
Perseroan berharap untuk dapat mengurangi porsi pembelian TBS dan CPO dari pihak ketiga.
91
Page 116
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Untuk pabrik sabunnya, selain menggunakan PFAD yang dihasilkan dari proses pengolahan CPO, Perseroan masih
melakukan pembelian, terutama untuk pabrik-pabrik yang lokasinya jauh dari pabrik pengolahan CPO milik
Perseroan, sedangkan bahan-bahan lainnya diperoleh melalui pembelian.
Berikut ini merupakan perincian fasilitas Pabrik Kelapa Sawit beserta produk turunannya pada 31 Desember 2017
sampai dengan 30 September 2019:
(dalam ton)
31 Desember 30 September
Fasilitas Pengolahan
2017 2018 2019
Kapasitas terpasang (ton TBS/tahun) 1.500.000 1.950.000 2.025.000
TBS yang dipanen 818.414 942.243 611.110
TBS dibeli dari pihak ketiga 619.561 1.002.144 517.442
TBS tersedia untuk diolah 1.435.873 1.936.956 1.122.987
Refraksi (75.975) (103.656) (56.355)
TBS tersedia untuk diolah
1.323.422 1.796.034 1.066.632
setelah refraksi
Produksi CPO 281.638 374.692 220.371
Rendemen 21,28 20,86 20,66
CPO dibeli dari pihak ketiga 162.247 223.899 206.396
CPO yang tersedia 443.885 598.590 351.181
Kapasitas Pengolahan Minyak Goreng 1.110.000 1.110.000 1.110.000
CPO yang diproses 492.968 534.238 425.970
Produksi Minyak Goreng 264.180 271.255 156.614
Rendemen 54 51 37
Produksi Stearine 106.139 97.280 67.758
Rendemen 22 18 16
Produksi PFAD 35.906 27.943 23.127
Rendemen 7 5 5
Kapasitas Pengolahan Inti Sawit 270.000 270.000 270.000
Inti sawit yang diproses 82.132 76.026 46.930
Produksi PKO 34.479 31.731 19.861
Rendemen 42 42 42
Produksi Sampingan:
Bungkil 43.267 40.323 24.737
Rendemen 53 53 53
Untuk peningkatan produktivitas, Perseroan secara berkesinambungan berupaya untuk memperbaiki teknologi
budi daya tanaman dan tehnik pengolahan produksi yang dimulai dari penyediaan kecambah/bibit sampai dengan
proses akhir. Selain itu, Perseroan juga menerapkan pemeliharaan tanah dan air. Seluruh fasilitas pengolahan
tersebut terletak berdekatan dengan lokasi perkebunan Perseroan sehingga biaya pengangkutan dapat lebih
efisien.
Sabun
(dalam ton)
31 Desember 30 September
Fasilitas Pengolahan
2017 2018 2019
Kapasitas Pengolahan 13.750 13.750 13.750
Produksi sabun 10.073 8.146 6.191
Gula dan Tebu
Berikut adalah tabel perkembangan produksi tebu dan gula pada 31 Desember 2017 sampai dengan 30 September
2019:
92
Page 117
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
(dalam ton)
31 Desember 30 September
Produksi
2017 2018 2019
Tebu 439.209 464.069 630.573
Gula 335.940 236.199 139.333
2. Pemasaran dan Penjualan
Pemasaran dan Distribusi
Produk-produk yang dipasarkan Perseroan adalah Minyak Goreng, Stearine, PKO, CPO, produk-produk sabun,
PFAD, Palm Expeller, Biodiesel, gula dan margarine.
Perseroan memasarkan produk Minyak Gorengnya dalam bentuk curah dan menggunakan merek “Tawon” untuk
penjualan lokal. Produk Minyak Goreng bermerek ini dijual dalam berbagai ukuran dan kemasan.
Stearine yang dihasilkan sebagian diekspor dan sebagian lagi dipasarkan di dalam negeri. Stearine yang dipasarkan
di dalam negeri menggunakan merek “Burung Merak”.
Perseroan memasarkan produk-produk sabunnya dengan menggunakan merek dagang “Kompas” dan “Bumi
Waras (BW)” untuk sabun cuci dan sabun krim, serta merek dagang “Love” dan “Segar” untuk sabun mandi.
Seluruh produk Palm Expeller diekspor untuk digunakan sebagai bahan pakan ternak.
Pada bulan September 2004 Perseroan meluncurkan pruduk Minyak Goreng dengan 2x Penyaringan dengan
memakai merek Rose Brand. Minyak Goreng ini dikemas dalam kemasan botol, isi ulang dan gelas.
Volume penjualan dari produk-produk Perseroan dan Entitas Anak untuk periode Sembilan bulan yang berakhir
30 September 2019 dan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:
(dalam ton)
30 September 31 Desember
2019 2018 2017
Lokal Ekspor Lokal Ekspor Lokal Ekspor
CPO 3.399 6.000 49.402 12.500 50.546 6.171
TBS - - 37.266 - 36.476 -
Minyak Goreng Sawit 140.302 14.329 217.347 68.854 170.880 97.345
Slop Fatty Acid - 3.300 - 500 - 580
Stearine 9.245 51.151 14.796 54.042 3.643 51.800
PKO 31.631 500 37.084 - 23.379 11.900
Palm Kernel 7.482 - 18.256 - 13.758 -
Sabun 4.210 1.476 5.744 2.113 5.881 4.663
Bungkil Sawit 20 42.800 - 40.750 - 62.592
Vetsil Sawit 1.883 28.047 3.503 32.332 1.500 32.700
PKFAD - - - - - 1.123
Glycerin - 12.036 - 12.066 - 9.381
Margarine 5.235 8.174 6.707 9.508 6.898 7.390
Gula 202.414 - 268.356 - 310.811 -
Molases 1 53.800 4 35.250 20.209 24.250
Fame 178.486 39.900 120.847 25.000 96.791 -
Biogas 5.926 - 9.591 - 9.003 -
Jumlah 590.234 261.513 788.903 292.915 749.775 309.895
Sementara itu, nilai penjualan dari produk Perseroan dan Entitas Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
30 September 2019 dan untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:
93
Page 118
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
30 September 31 Desember
(9 Bulan) (12 Bulan)
2019 2018 2017
Lokal Ekspor Lokal Ekspor Lokal Ekspor
CPO 20.224 37.342 365.323 106.368 411.634 54.726
TBS - - 56.109 - 62.011 -
Minyak Goreng Sawit 1.242.902 133.752 2.009.735 656.657 1.690.371 957.647
Slop Fatty Acid - 14.543 - 3.119 - 3.040
Stearine 62.252 349.611 113.913 468.422 34.880 477.932
PKO 269.114 3.593 449.976 - 373.637 230.223
Palm Kernel 25.305 96.676 - 95.965 -
Sabun 16.736 8.653 23.081 11.843 22.894 22.271
Bungkil Sawit 24 59.403 - 81.032 - 87.360
Vetsil Sawit 9.756 150.736 15.376 234.343 6.550 281.375
PKFAD - - - - - 17.079
Glycerin - 37.068 - 65.425 - 42.866
Margarine 43.085 67.276 57.936 91.387 59.524 76.111
Gula 2.023.302 - 2.455.819 - 3.020.964 -
Molases 1 93.611 5 53.966 26.629 32.436
Fame 1.319.299 350.947 945.129 243.278 876.115 -
Biogas 6.044 - 9.971 - 10.468 --
Jumlah 5.038.044 1.306.535 6.599.049 2.015.840 6.691.642 2.283.066
Sekitar 45% penjualan lokal dilakukan ke PT Sungai Budi dengan harga pasar, sebagai pihak yang memiliki
hubungan istimewa dengan Perseroan, melalui perjanjian distribusi. Distribusi penjualan dalam negeri untuk
produk-produk Minyak Goreng dan sabun ditangani seluruhnya oleh PT Sungai Budi dimana penjualan produk
Perseroan kepada PT Sungai Budi dilakukan dengan menggunakan sistem pembayaran kredit sedangkan untuk
produk Perseroan yang lain dilakukan dengan penjualan secara langsung ke pasar dengan sistem pembayaran
secara tunai maupun kredit serta pembayaran dibayar dimuka (cash advance). PT Sungai Budi telah berpengalaman
lebih dari 30 tahun dalam pemasaran dan distribusi dengan daerah pemasaran di seluruh Indonesia dengan fokus
pemasaran utama di Sumatera bagian Selatan dengan didukung oleh 21 kantor pemasaran, lebih dari 1.000 truk
armada penjualan dan 48.000 outlet penjualan. Untuk produk-produk yang akan diretur Perseroan memberikan
waktu 1 bulan sejak produk tersebut diterima.
Perseroan melakukan seluruh penjualan ekspornya dengan sistem pembayaran dibayar dimuka (cash advance) dan
tunai. Produk-produk Perseroan kemudian dikirim antara lain ke Afrika, Timur Tengah, Cina, Belanda, Singapura,
Italia, Jerman dan Malaysia. Lokasi pabrik Perseroan yang terletak di Way Lunik, Lampung, sangat strategis untuk
kegiatan ekspor karena berseberangan dengan pelabuhan ekspor Panjang yang merupakan pelabuhan
internasional.
PT Sungai Budi yang merupakan pembeli utama dari produk-produk yang produksi Perseroan untuk pasar lokal
adalah salah satu pemegang saham Perseroan.
3. Keunggulan Kompetitif
Perseroan mempunyai beberapa keunggulan kompetitif yang memberi nilai tambah yaitu antara lain:
Dukungan Jaringan Pemasaran Yang Luas
Sebagai anggota Grup Sungai Budi. Perseroan memanfaatkan jaringan luas distribusi kelompok usaha yang
dikembangkan sejak 1947. Saat ini, jaringan kelompok usaha mencakup 21 kantor pemasaran, lebih dari 1.000 truk
armada penjualan dan 48.000 outlet penjualan. Kelompok usaha tidak hanya memasarkan produk Perseroan tetapi
juga anggota kelompok usaha yang lain, antara lain tepung tapioka, tepung beras, bihun beras dan asam sitrat
serta gula.
Perseroan memiliki kontrak distribusi jangka panjang dengan Grup Sungai Budi agar tetap memasarkan produknya
dengan pemberian komisi tetap per satuan kg. Hal ini menjadikan Perseroan, melalui Grup Sungai Budi, dapat
mencapai skala ekonomis dengan memanfaatkan luasnya jaringan pemasaran kelompok usaha di seluruh
Indonesia.
94
Page 119
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Pengendalian atas Distribusi Bahan Baku Melalui Kepemilikan Fasilitas Transportasi
Dengan memiliki fasilitas transportasi berupa kapal tanker, kapal tongkang dan kapal tunda, Perseroan dapat
mempermudah distribusi dari bahan baku maupun barang jadi yang dihasilkan oleh unit-unit usaha Perseroan yang
terpisah secara geografis.
Umur Perkebunan Yang Relatif Muda
Rata-rata umur tanaman kelapa sawit Perseroan dan Entitas Anak adalah 13 tahun yang masih tergolong berumur
muda dan belum berproduksi optimal. Hal ini menunjukkan bahwa perkebunan Perseroan dan Entitas Anak
memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Pada masa mendatang seiring dengan bertambahnya
umur tanaman kelapa sawit, hasil produksi TBS diharapkan akan dapat semakin meningkat.
Dekatnya Jarak Tempuh ke Pelabuhan Internasional Lampung (Pelabuhan Panjang)
Perseroan memiliki akses yang sangat baik dalam mengembangkan penjualan ekspornya mengingat lokasi pabrik
di Way Lunik sangat strategis dan menguntungkan karena terletak berseberangan dengan pelabuhan ekspor
Panjang di Lampung. Hal ini sangat menunjang Perseroan dalam pengembangan ekspornya sebagaimana
tercermin dalam kinerja ekspor Perseroan dari tahun ke tahun.
4. Strategi Usaha
Tujuan Perseroan adalah menjadikan Perseroan suatu industri Minyak Goreng dan produk turunan kelapa sawit
lainnya yang terpadu dengan meningkatkan efisiensi serta meningkatkan basis pemasaran yang berorientasi
ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi usaha yang dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Optimalisasi Integrasi Operasional Perseroan
Perseroan terus berusaha untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku industriMinyak Goreng serta
produk turunan kelapa sawit dengan TBS dan CPO yang diproduksi sendiri. Untuk itu Perseroan merencanakan
untuk mengembangkan perkebunannya untuk menunjang pengadaan bahan baku industriMinyak Goreng.
Diharapkan seiring dengan berkembangnya perkebunan dan bertambahnya tanaman kelapa sawit yang memasuki
usia produktif, tingkat pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industriMinyak Goreng dari produksi sendiri dapat
semakin meningkat. Dengan demikian proporsi pembelian TBS dan CPO dari pihak ketiga akan berkurang sehingga
Perseroan dapat lebih menekan biaya produksi. Sampai saat ini Perseroan sedang berusaha untuk meningkatkan
imbal hasil per hektar tanaman kelapa sawit dengan menerapkan Good Agricultural Practice dan prinsip-prinsip
Roundtable on Sustainable Palm Oil (“RSPO”).
Pengembangan dan Perbaikan Kinerja Operasional
Perseroan terus berusaha untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan bahan baku industriMinyak Gorengnya
melalui pemanfaatan mesin-mesin berteknologi tinggi dan program pelatihan karyawan. Saat ini Perseroan telah
menggunakan mesin-mesin untuk memproduksi Minyak Goreng yang telah berkomputerisasi serta mendatangkan
tenaga ahli dari luar negeri untuk melakukan pelatihan dan alih-teknologi.
Memelihara Biaya Produksi Yang Rendah Melalui Skala Ekonomis
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menjalankan operasi yang terpadu secara vertikaldengan didukung oleh
luasnya lahan perkebunan dan kapasitas pabrik yang besar, maka operasi Perseroan dapat mencapai skala
ekonomis. Efisiensi pada biaya produksi dan operasi dapat tercapai dengan adanya skala ekonomis ini. Perseroan
akan terus berusaha meningkatkan tingkat efisiensi biaya produksi dan operasinya untuk meningkatkan daya saing
Perseroan. Perseroan selalu berusaha untuk memaksimalkan kapasitas produksi sehingga mampu menekan biaya
produksi dengan cara memastikan ketersediaan bahan baku untuk diproses.
5. Persaingan
Dewasa ini di Indonesia terdapat sedikit perusahaan industri kelapa sawit yang terintegrasi antara lain Grup Salim,
Grup Sinar Mas, Bukit Kapur Reksa, serta Perseroan sendiri. Masing-masing perusahaan memiliki daerah pemasaran
95
Page 120
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
yang berbeda karena dalam industri Minyak Goreng, lokasi pabrik harus dekat dengan daerah pemasarannya. Hal
ini karena Minyak Goreng hanya dapat didistribusikan dengan alat pengangkutan khusus dengan muatan yang
terbatas sehingga tidaklah efisien untuk mendistribusikan Minyak Goreng ke pasar yang jauh dari lokasi pabrik.
Perseroan memiliki keuntungan dengan mempunyai pabrik di Sumatera Selatan, Lampung dan Jawa Timur
sehingga Perseroan mempunyai akses untuk memasuki pasar-pasar di daerah tersebut. Dengan efisiensi pada biaya
produksi dan biaya operasi, segmentasi pasar yang tepat, jaringan distribusi yang luas serta pangsa pasar yang
kuat di daerah Sumatera bagian Selatan, Perseroan memperkirakan bahwa sulit bagi produk-produk kompetitor
yang beredar dipasaran untuk mengambil pangsa pasar Perseroan
Untuk produk Perseroan yang bukan merupakan produk akhir banyak digunakan sebagai bahan baku dan/atau
bahan pembantu oleh industri consumer goods dan oleo chemical.
Produk-produk yang dipasarkan Perseroan adalah Minyak Goreng, Stearine, PKO, CPO, produk-produk sabun,
PFAD, Palm Expeller, biodiesel, gula dan margarine. Mengingat luasnya lahan perkebunan dan didukung oleh
fasilitas pengolahan yang lengkap dan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan
dapat menjadi salah satu produsen Minyak Goreng serta produk turunan kelapa sawit yang efisien dan efektif
di Indonesia.
6. Prospek Usaha
Minyak kelapa sawit masih merupakan salah satu komoditas Perkebunan penyumbang ekspor tertinggi
di Indonesia. Industri ini juga dianggap sebagai elemen strategis dalam perekonomian Indonesia yang saat ini
merupakan produsen dan Negara pengekspor minyak sawit terbesar di Dunia. Oleh karena itu, sektor Perkebunan
kelapa sawit akan tetap menarik bagi Indonesia karena memiliki banyak manfaat bagi Negara. Perseroan optimis
akan adakemajuan yang stabil di masa depan.
Perkebunan kelapa sawit Perseroan masih akan terus memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi
peningkatan dari tahun ke tahun di mana dengan umur tanaman kelapa sawit Perseroan yang menurut rata-rata
tertimbang masih berkisar 13 tahun, Perseroan masih akan terus berkembang di tahun-tahun mendatang. Pada
saat ini Perseroan sedang mengembangkan Perkebunan kelapa sawit baru inti dan plasma di kabupaten Banyuasin,
Sumatera Selatan, dan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengembangan perkebunan baru ini dimaksudkan agar terdapat kesinambungan panen Perseroan, pada saat
perkebunan lama mulai menurun produktivitasnya.
Dari sektor industrigula, Indonesia secara umum masih mengalami defisit pasokan gula lebih kurang sebesar 3 juta
ton, sehingga prospek usaha gula ini ke depannya masih akan memberikan peluang yang sangat besar kepada
Perseroan untuk dapat mengisi permintaan atas pasokan gula tersebut. Pada saat ini Perseroan sedang
membangun Pabrik gula berbasis pekebunan tebu dengan kapasitas 8.000 TCD (Tonnes Cane Per Day). Pabrik ini
sudah mulai beroperasi di musim giling tahun 2017.
Perseroan memandang bahwa industri sawit nasional masih tetap menjadi motor penggerak perekonomian
nasional. Pada 2018, industrisawit diproyeksikan memiliki prospek yang cukup cerah dan menjanjikan. Indonesia
diperkirakan mampu menjadi kunci penentu harga, dengan adanya program mandatoriBahan Bakar Nabati (BBN)
yang sedang dijalankan oleh Pemerintah. Jika 17 peraturan mandatori BBN tersebut dilaksanakan dengan efektif
dan percepatan peningkatan B30 dilaksanakan, maka penyerapan di dalam negeri akan meningkat sehingga
pasokan ke pasar global akan berkurang. Hal ini akan mempengaruhi harga CPO di pasar global. Produksi minyak
sawit Indonesia diperkirakan akan meningkat meskipun tidak signifikan karena banyak ekspansi lahan yang bisa
dilaksakan sejak moratorium diberlakukan 3 tahun yang lalu.
Dalam menjalankan usahanya di bidang kelapa sawit, Perseroan tidak mengalami ketergantungan dengan
pelanggan tertentu kecuali untuk proyek biodiesel dimana pada saat ini konsumen utamanya adalah dari
PT Pertamina (Persero), dimana untuk menjual biodiesel diperlukan suatu alokasi kontrak tertentu dari PT Pertamina
(Persero), sedangkan untuk sisi pemasok Perseroan tidak tergantung dengan pemasok tertentu untuk memenuhi
kebutuhan akan bahan bakunya.
96
Page 121
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Untuk di bidang industrigula rafinasi, Perseroan tidak mengalami ketergantugan kepada pelanggan tertentu
sedangkan dari sisi pemasok gula mentah Perseroan tergantung dengan alokasi kuota impor gula mentah dari
Pemerintah, dimana setiap tahun Pemerintah memberikan alokasi besaran kuota impor tertentu kepada Perseroan.
Pabrik gula tebu Perseroan tidak mengalami ketergantungan kepada pemasok tertentu karena kebutuhan bahan
baku dapat dipenuhi dari Perkebunan milik Perseroan.
7. Penghargaan dan Pengakuan
Perseroan telah memperoleh beberapa award yang menunjukkan bahwa Perseroan diakui keberadaannya
di kalangan masyarakat. Beberapa penghargaan tersebut yaitu:
Nama Penghargaan Kategori Institusi Tahun
Most Powerfull Company
Emiten Sektor Perkebunan Warta Ekonomi 2017
2017
Top Performing Listed
Perusahaan Tercatat Investor Daily 2017
Company 2017
9th IICD Corporate
Most Improve Company
Perusahaan Tercatat Governance Conference 2017
2017
and Award
Kementerian Tenaga
Best Quality Product 2018 Perusahaan Tercatat 2018
Kerja dan Transmigrasi
Emiten Terbaik 2018 Sektor Pertanian dan Peternakan Investor Award 2018
Indonesia Best Public
Perusahaan Tercatat Warta Ekonomi 2018
Companies Award 2018
Top 3 Best Emiten in Sharia
Perusahaan Tercatat Warta Ekonomi 2018
Index
Best of The Best Award
The top 50 Companies For 2018 Forbes Indonesia 2018
2018
100 Fastest Growing Emiten Sektor Pertanian Subsektor
Infobank 2019
Companies Awards 2018 Perkebunan
8. Perizinan Lingkungan
Perseroan dan Entitas Anak menganggap masalah lingkungan sangat penting untuk diperhatikan dalam
menjalankan operasinya. Untuk itu Perseroan dan Entitas Anak telah mengsambil langkah-langkah untuk
memastikan bahwa semua kegiatan usahanya tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
Dalam hal pembukaan lahan perkebunan, Perseroan dan Entitas Anak telah mematuhi peraturan dengan tidak
menggunakan cara pembakaran yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Untuk mencegah hama dan penyakit,
Perseroan dan Entitas Anak lebih banyak menggunakan teknik-teknik biologis yang lebih aman, murah dan efektif
dibanding penggunaan pestisida yang jika berlebihan dapat merusak keseimbangan lingkungan.
Masing-masing pabrik Perseroan memiliki fasilitas pengolahan limbah hasil proses produksi. Limbah cair yang
dihasilkan dari proses produksi CPO dan Olein, diolah dan diproses ulang melalui beberapa tahapan sehingga hasil
akhir proses berupa air yang kemudian dibuang sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. Untuk pabrik-pabrik
yang lainnya, Perseroan telah memastikan bahwa tidak ada limbah proses produksi yang dapat merusak lingkungan
dengan melakukan pemrosesan dan pembuangan limbah sesuai dengan peraturan lingkungan hidup yang berlaku
di Indonesia.
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban lingkungan hidup, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan
telah memiliki:
• Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) untuk kegiatan perkebunan dan PKS yang berlokasi
di Terbanggi Besar. PEL ini telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia
No. RC. 220/2318/B/XII/1993 tanggal 9 Desember 1993.
97
Page 122
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL dan RPL) untuk kegiatan
perkebunan dan PKS yang berlokasi di Terbanggi Besar, Lampung. RKL dan RPL ini telah disetujui oleh
Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian Republik Indonesia No. RC. 220/905/BN/1994 tanggal 9 Desember
1993.
• Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) untuk kegiatan
industriMinyak Goreng dan sabun yang berlokasi di Talang Kelapa, Sumatera Selatan. UKL dan UPL ini telah
diterima oleh Kapuslitbang Sumberdaya, Wilayah Industri Dan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Wilayah
Industri dan Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan surat
No. 891/UKPL/Bd/P3/IV/1998 tanggal 14 April 1998.
• Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) untuk kegiatan Industri
Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan turunannya yang berlokasi di Desa Kebon Sikep, Kecamatan Gedangan,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Kapuskaji Sumberdaya, Wilayah dan
Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan
No. 1381/UKPL/SDW-3/XI/1999 tanggal 18 November 1999.
• Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) untuk kegiatan Industri
Minyak Goreng Kelapa yang berlokasi di Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir,
Riau. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Pusat Pengkajian Sumberdaya, Wilayah dan Lingkungan Hidup,
Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan No. 1481/UKPL/SDW-
3/IV/2000 tanggal 3 April 2000.
• Upaya Pengelolaaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL untuk kegiatan Industri
Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Turunannya yang berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,
Kodya Bandar Lampung, Propinsi Lampung. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Pusat Pengkajian Sumberdaya,
Wilayah dan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan No. 1482/UKPL/SDW-3/IV/2000 tanggal 3 April 2000.
• Upaya Pengelolaaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL untuk kegiatan Industri
Kegiatan Penambahan Fasiltas Power Plant yang berlokasi di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kodya
Bandar Lampung, Propinsi Lampung. UKL dan UPL ini telah diterima oleh BAPEDALDA tanggal 6 Maret 2006.
9. Riset dan Pengembangan
Perseroan tidak memiliki fasilitas riset yang khusus, tetapi Perseroan memiliki tim kerja pengembangan usaha yang
aktif melakukan riset dalam rangka untuk mencari kualitas minyak goreng yang terbaik dan juga menelaah praktek-
praktek perkebunan yang terbaik. Biaya riset & pengembangan yang dilakukan Perseroan berikut kontribusinya
terhadap penjualan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2019 2018 2017
Biaya Riset & Pengembangan 1.876 2.155 2.306
10. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari seluruh aktivitas bisnis Perseroan. Setiap keputusan bisnis dilakukan dengan keinginan untuk dapat
menciptakan dampak positif bagi masyarakat luas. Perseroan mengembangkan misi CSR melalui peran dalam
peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar perkebunan. Perseroan dapat memberikan kontribusi untuk
pembangunan daerah dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat melalui kemitraan usaha dan investasi sosial
berkelanjutan guna terciptanya masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
98
Page 123
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
VII. PERPAJAKAN
1. Umum
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang
terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% untuk tahun 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiunyang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.
2. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai perusahaan publik, Perseroan taat kepada peraturan perpajakan yang berlaku, diantaranya Undang-
Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan (UUPPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung, menyetor dan
melaporkan pajak penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah tahun 2018,
dimana berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2018 tersebut, Perseroan telah memberikan kontribusi PPh Badan
sebesar Rp. 35.939 juta.
99
Page 124
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dibuat di hadapan Notaris Antoni Halim, S.H. di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-
masing.
Perjanjian-perjanjian seperti tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi perjanjian lain yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Adapun susunan jumlah porsi full commitment serta persentase porsi penjaminan dari anggota Penjamin Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rupiah)
Penjamin Emisi
Seri A Seri B Jumlah Persentase
Obligasi
Penjaminan
PT BNI Sekuritas 100.000.000.000 30.000.000.000 130.000.000.000 26,00%
PT CIMB Niaga
100.000.000.000 89.000.000.000 189.000.000.000 37,80%
Sekuritas
PT Maybank Kim
100.000.000.000 81.000.000.000 181.000.000.000 36,20%
Eng Sekuritas
Jumlah 300.000.000.000 200.000.000.000 500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
100
Page 125
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020. Dengan demikian, Bank BTN
akan bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUPM.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 042/IBD/CM/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 , Wali Amanat menyatakan sesuai Peraturan
Nomor VI.C.4, selama menjadi Wali Amanat:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan melalui
hubungan kepemilikan dan/atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
2) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.3
yaitu dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap II Tahun 2020;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 412/BL/2010 Peraturan Nomor Vl.C.4 tanggal 6 September 2010;
dan
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
VI.C.3. tanggal 1 Agustus 2008.
- Surat pernyataan No. 041/IBD/CM/I/2020 tanggal 27 Januari 2020. Wali Amanat menyatakan telah melakukan
uji tuntas terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II
Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.4.
1. Riwayat Singkat
Bank BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 jo Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos kemudian
menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-Undang No.20
Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara, disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9
Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No.24 Tahun 1972. Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud di atas dan berdasarkan Undang- Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
Bank Tabungan Negara beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara.
Bank BTN memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Bank Indonesia
No. 22/9/Dir/UPG tanggal 29 April 1989, dan ijin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 27/55/KEP/DIR tanggal 23 September 1994.
Anggaran Dasar Bank BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, antara
lain berdasarkan Akta No. 90 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta
sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Menkumham No. AHU-AH.01.03-
0154452 tanggal 20 Juli 2017 dan telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar melalui Keputusan
Menkumham No. AHU-0014846.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 20 Juli 2017, yang berisikan mengenai penyusunan
kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar sehubungan program Kementerian BUMN untuk melakukan
standarisasi anggaran dasar BUMN terbuka yang kemudian dilakukan perubahan terakhir berdasarkan Akta
101
Page 126
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Pernyataan Keputusan Rapat Umum pemegang Saham tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 66
tanggal 23 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0158481 tanggal 21 April 2018. Adapun
anggaran dasar Bank BTN terkait perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta No. 107
tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH., MKn , Notaris di Jakarta, sebagaimana
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal
28 Desember 2019.
2. Permodalan
Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Bank BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/I/2020-0025 tanggal 3 Januari 2020 perihal Laporan Bulanan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp. 500,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase kepemilikan
Jumlah lembar saham
(Rp. juta ) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 - 0%
Saham Biasa atas nama Seri B 20.478.431.999 10.239.216 100,00%
20.478.432.000 10.239.216 100,00%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 - 0,00%
Saham Seri B
Pemerintah 6.353.999.999 3.177.000 60,00%
Masyarakat (<5%) 4.236.000.000 2.118.000 40,00%
Total 10.590.000.000 5.295.000 100,00%
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 107 tanggal 19 Desember 2019
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH., MKn , Notaris di Jakarta, sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0379010 tanggal 28 Desember 2019 adalah sebagai
berikut :
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Chandra Hamzah*)
Komisaris : Heru Budi Hartono*)
Komisaris : Eko Djoeli Heripoerwanto
Komisaris : Andin Hadiyanto*)
Komisaris Independen : Armand Bactiar Arief*)
Komisaris Independen : Ahdi Jumhari Luddin*)
Direksi:
Direktur Utama : Pahala Nugraha Mansury
Direktur Consumer and Commercial Lending Banking : Hirwandi Gafar*)
Direktur Human Capital, Legal and Compliance : Yossi Istanto
Direktur Remedial and Wholesale Risk : Elisabeth Novie Riswanti*)
Direktur Finance, Planning and Treasury : Nixon L.P. Napitupulu
Direktur Distribution and Retail Funding : Jasmin*)
Direktur Operation, IT and Digital Banking : Andi Nirwoto
Direktur Enterprise Risk Management, Big Data, and Analytics : Setiyo Wibowo*)
*) Berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test.
102
Page 127
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
4. Kegiatan Usaha
Bank BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi
“Terdepan dan terpercaya dalam memfasilitasi sektor perumahan dan jasa layanan keuangan keluarga”, dan misi
antara lain berperan aktif dalam mendukung sektor perumahan, memberikan layanan unggul dalam pembiayaan
sektor perumahan dan kebutuhan keuangan keluarga, meningkatkan keunggulan kompetitif melalui inovasi
pengembangan produk, jasa, dan jaringan strategis berbasis digital.
Pada tahun 1974 Bank BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. Saat ini
Bank BTN mengemban tugas dari Pemerintah sebagai Bank yang melaksanakan Program Sejuta Rumah dalam
rangka membantu seluruh masyarakat mendapatkan rumah.
Bank BTN mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia dan Melakukan Sekuritisasi
Aset KPR pada tahun 2009 hal ini menjadikan Bank BTN menjadi bank pertama di Indonesia yang melakukan
Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Bank BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih peringkat pertama untuk kategori The
Best Good Corporate Governance dalam ajang Anugerah BUMN 2018. Bank BTN menjalankan one stop Solutions
di sektor perumahan dengan tujuan memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan dan senantiasa
konsisten dalam menjalankan fokusnya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan. Sejalan dengan komitmen
Bank BTN untuk memperkokoh dominasi bisnis di sektor perumahan, didukung organisasi yang solid dan sumber
daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi tinggi, Bank BTN telah menapaki fase transformasi digital
banking untuk mengembangkan potensi pasar yang ada serta mampu beradaptasi dengan cepat dalam
menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin dinamis.
Bank BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti
yang telah lama berjalan Cash Management BTN dan pembukaan Smart Branch Bank BTN yang dilengkapi beragam
layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis digital. Bank BTN sebagai pemeran utama dalam
program sejuta rumah konsisten melakukan pengembangan Digital Housing Ecosystem, layanan Direct Digital Bank
dan memperkuat kapabilitas organisasi serta memperkokoh pilar – pilar enabler untuk pertumbuhan bisnis yang
efisien. Melangkah ke depan Bank BTN menapaki fase transformasi Global Playership yang mampu membawa
produk dan layanan Bank BTN beroperasi sesuai standar layanan internasional dan kelas dunia.
Tiga produk utama Bank BTN, yakni consumer banking, commercial banking dan perbankan Syariah. Untuk
nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, Bank BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan layanan jasa
yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking Bank BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit dan perbankan
jenis lainnya kepada nasabah, seperti kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan.
Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan seperti giro, tabungan, dan deposito berjangka.
Layanan commercial banking Bank BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit
komersial lainnya, serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). Bank BTN juga menawarkan produk pendanaan
seperti giro dan deposito berjangka.
Grup Perbankan Syariah Bank BTN menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun
konsumer yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, Bank BTN berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam penerbitan:
- Obligasi VIII PT PLN (Persero) Tahun 2006;
- Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
- Obligasi IX PT PLN (Persero) Tahun 2007;
- Obligasi XI PT PLN (Persero) Tahun 2010;
- Sukuk Ijarah IV PT PLN (Persero) Tahun 2010;
- Obligasi XII PT PLN (Persero) Tahun 2010;
103
Page 128
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
- Sukuk Ijarah V PT PLN (Persero) Tahun 2010;
- Obligasi II Telkom Tahun 2010;
- Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
- Sukuk Berkelanjutan I PLN Tahap I Tahun 2013;
- Obligasi Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
- Sukuk Berkelanjutan I PLN Tahap II Tahun 2013;
- Obligasi Berkelanjutan I Garuda Indonesia Tahap I Tahun 2013;
- Medium Term Notes BFI Finance Indonesia III Tahun 2015;
- Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2016;
- Obligasi I Pelindo 1 Gerbang Nusantara Tahun 2016;
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap I Tahun 2016;
- Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2016;
- Obligasi Chandra Asri Petrochemical I Tahun 2016;
- Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap I Tahun 2017;
- Obligasi I Bank Mandiri Taspen Pos Tahun 2017;
- Medium Term Notes Karunia Multifinance I Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap II Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2017;
- Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2018;
- Medium Term Notes I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan I Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap I Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II PLN Tahap III Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap I Tahun 2018;
- Obligasi I Pelabuhan Indonesia IV Tahun 2018;
- Medium Term Notes I Telkom Tahun 2018;
- Medium Term Notes Syariah Ijarah I Telkom Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap II Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap I Tahun 2018;
- Medium Term Notes Syariah Ijarah Posindo 01 Tahun 2018;
- Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019;
- Obligasi Berkelanjutan IV BFI Tahap II Tahun 2019;
- Obligasi Berkelanjutan II Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2019;
- Obligasi Berkelanjutan I Semen Indonesia Tahap II Tahun 2019;
- Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap IV Tahun 2019;
- Medium Term Notes I Kimia Farma Tahun 2019;
- Medium Term Notes Syariah Mudharabah I Kimia Farma Tahun 2019;
- Medium Term Notes Posindo 01 Tahun 2019;
- Medium Term Notes Posindo 02 Tahun 2019;
- Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019;
- Medium Term Notes II Danareksa Tahun 2019; dan
- Obligasi Berkelanjutan I Barito Pacific Tahap I Tahun 2019.
104
Page 129
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank BTN terus meluas, sehingga sampai
dengan tanggal 30 Juni 2019 Bank BTN telah memiliki 1 Kantor Pusat, 6 Kantor Wilayah, 76 Kantor Cabang, 314
Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Layanan Setara KCP, 463 Kantor Kas, 2.948 Kantor Layanan Setara Kantor Kas,
3.013 SOPP (System On-line Payment Point/Kantor Pos Online), 24 Kantor Cabang Syariah, 50 Kantor Cabang
Pembantu Syariah, 7 Kantor Kas Syariah, 43 Outlet Prioritas, 23 Mobil Kas Keliling, 2.126 ATM di seluruh Indonesia,
serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000 jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan
ATM Prima.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai
berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Wali Amanat dapat mengajukan permohonan berhenti dari
kedudukannya sebagai Wali Amanat secara tertulis kepada Perseroan dengan menyebutkan alasannya secara
tertulis. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan wajib menyelenggarakan RUPO untuk melaporkan kepada
Pemegang Obligasi, menunjuk Wali Amanat pengganti yang harus siap memangku jabatan pada saat efektifnya
pengunduran diri Wali Amanat yang bersangkutan. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara
lain sebagai berikut:
a. Ijin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para pemegang Obligasi melalui RUPO;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor VI.C.3; atau
j. Atas permintaan Wali Amanat, salah satunya karena alasan tidak dibayarkannya imbalan jasa Wali Amanat
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis kepada Perseroan, sebanyak tiga kali
berturut-turut.
8. Laporan Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Bank BTN yang berakhir pada tanggal 30 September
2019 (limited review) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 yang telah diaudit.
105
Page 130
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Laporan keuangan Bank BTN untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst & Young Global) yang juga
disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan pendapat
wajar tanpa pengecualian.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2019* 2018 2017
ASET
Kas 1.038.736 1.243.615 1.027.554
Giro pada Bank Indonesia 15.212.894 15.417.862 12.554.585
Giro pada bank lain – neto 1.147.257 1.587.051 556.301
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain –
neto 6.667.740 26.464.760 24.697.503
Efek-efek- neto 8.033.042 5.848.485 7.706.031
Obligasi Pemerintah 13.539.080 9.393.138 8.183.973
Tagihan swap suku bunga – neto - - -
Efek-efek yang dibeli dg janji dijual kembali 1.155.754 - -
Kredit yang diberikan – neto 229.368.921 212.938.402 178.978.222
Pembiayaan/piutang syariah – neto 22.771.000 21.521.140 17.656.372
Tagihan spot suku bunga - 167 -
Tagihan Akseptasi 476.666 528.148 8.081
Aset pajak tangguhan – neto 618.069 260.251 174.555
Aset tetap – neto 5.020.253 5.017.694 4.837.319
Bunga yang masih akan diterima 3.429.383 2.959.502 2.296.440
Aset lain-lain 5.788.116 3.255.979 2.688.331
Total Aset 316.211.345 306.436.194 261.365.267
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 4.391.558 2.301.930 2.813.874
Simpanan dari nasabah 209.782.277 211.034.488 177.091.421
Simpanan dari Bank Lain 3.491.150 2.992.579 5.063.433
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 935.000 935.000 1.385.000
Liabilitas Akseptasi 476.666 528.148 8.081
Liabilitas spot suku bunga - 152 -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 20.346.574 20.644.760 20.480.459
Pinjaman yang diterima 21.945.181 15.499.493 7.991.053
Bunga yang masih harus dibayar 612.676 630.134 492.361
Liabilitas Imbalan Kerja dan lain-lain 6.609.446 6.217.814 5.612.462
Pinjaman Subordinasi 2.999.660 2.999.519 2.999.319
Total Liabilitas 271.590.188 263.784.017 223.937.463
Simpanan Nasabah 20.491.673 18.794.497 15.382.372
Simpanan dari Bank Lain 9.216 17.232 381.998
Total Dana Syirkah Temporer 20.500.889 18.811.729 15.764.370
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 5.295.000 5.295.000 5.295.000
Tambahan modal disetor 2.054.454 2.054.454 2.054.454
Opsi Saham - - -
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
efek-efek dan Obligasi Pemerintah yang tersedia
untuk dijual – neto 9.787 (107.430) (21.742)
Pengukuran kembali (160.161) (82.886) (143.158)
Surplus Revaluasi Aset Tetap 2.966.911 2.966.991 2.966.991
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 12.995.995 10.749.657 8.327.684
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 958.202 2.964.662 3.184.205
Total Ekuitas 24.120.268 23.840.448 21.663.434
Total Liabilitas,Dana Shirkah Temporer dan
316.211.345 306.436.194 261.365.267
Ekuitas
106
Page 131
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2019* 2018 2018 2017
Pendapatan bunga dan bagi hasil 19.373.146 16.379.326 22.851.758 20.091.600
Beban bunga dan bonus (12.514.933) (9.126.055) (12.762.581) (10.750.660)
Pendapatan bunga dan Bagi Hasil – neto 6.858.213 7.253.271 10.089.177 9.340.940
Pendapatan operasional lainnya 1.588.841 1.470.191 2.071.594 1.605.931
Penyisihan kerugian penurunan nilai
kerugian aset keuangan dan non-aset
keuangan (2.175.503) (1.792.791) (1.714.427) (884.401)
Beban operasional lainnya (5.242.596) (5.196.816) (6.852.544) (6.170.567)
Laba Operasional 1.028.955 1.733.855 3.593.800 3.891.903
Pendapatan (beban) bukan operasional –
neto (23.001) 40.143 16.475 (30.348)
Laba sebelum manfaat pajak 1.005.954 1.773.998 3.610.275 3.861.555
Manfaat (beban) pajak (204.491) (378.133) (802.352) (834.089)
Laba tahun berjalan 801.463 1.395.865 2.807.923 3.027.466
Pendapatan (beban) komprehensif lain 39.942 (44.922) (25.416) 29.213
Laba komprehensif selama tahun
berjalan 841.405 1.350.943 2.782.507 3.056.679
Laba bersih per saham dasar (nilai
penuh) 76 132 265 286
* Implementasi PSAK 71
9. Informasi
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Institutional Banking Division
Menara BTN Lantai 18
Jalan Gajah Mada No 1 Jakarta Pusat 10130 Indonesia
Telepon: (021) 6336789 ext. 1847
Website: www.btn.co.id
e-mail: trustee.btn@gmail.com
Untuk Perhatian: Capital Market Department
107
Page 132
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020, dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib
memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
108
Page 133
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang
ditunjuk, pada tempat di mana FPPO diperoleh.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep 691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 6 Maret 2020 dan penjatahan dilakukan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan sesuai Peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Maybank Kim Eng Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui tempat
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-
lambatnya tanggal 9 Maret 2020 (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Maybank Kim Eng Sekuritas
Nama Bank: Bank Negara Indonesia Nama Bank: Bank CIMB Niaga Nama Bank: Bank Maybank Indonesia
Cabang: Mega Kuningan Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 2170417377
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, yaitu pada tanggal 10 Maret 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Data
dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
tersebut semata-mata merupakan tanggung jawab dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang
seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
109
Page 134
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
(i) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Kerja berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2
lampiran 11; dan
(ii) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
a;
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal Pemesanan Obligasi telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Penundaan dan pembatalan Penawaran Umum dilakukan berdasarkan Peraturan No. IX.A.2.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat terjadinya penjatahan, jika pesanan
Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya pada
Tanggal Penjatahan, yang dihitung secara harian.
Pengembalian uang pemesanan dan pembayaran denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda
terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
110
Page 135
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
XI. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Alamat Agen
Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 529 91099
Faksimili: (021) 529 91199
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh bukan pada Hari Bursa,
maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
111
Page 136
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di Indonesia sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Maybank Kim Eng Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 28 Gedung Sentral Senayan III, Lantai 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12910 Jakarta 12190 Gelora Bung Karno, Senayan
Tel.: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5084 7847 Jakarta 10270, Indonesia
Fax.: (021) 5793 6934 Fax.: (021) 5084 7848 Tel. (021) 8066 8500
Fax. (021) 8066 8501
112
Page 137
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 yang telah dibuat oleh Kantor Konsultan Hukum
Makes & Partners Law Firm.
113
Page 138
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Halaman ini sengaja dikosongkan
114
Page 139
No. Ref.: 0119/PSH/MP/IS/IK/VS/sp/02/2020 Jakarta, 20 Februari 2020
Kepada Yth.:
PT Tunas Baru Lampung Tbk
Wisma Budi Lt. 8-9
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C No. 6
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
U.p.: Yth. Direksi
Perihal: Pendapat Segi Hukum Atas PT Tunas Baru Lampung Tbk Sehubungan
Dengan Rencana Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru
Lampung Tahap II Tahun 2020
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor-nomor pendaftaran STTD.KH-145/PM.2/2018 dan
STTD.KH-146/PM.2/2018, telah ditunjuk dan diminta oleh PT Tunas Baru Lampung Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), berdasarkan surat Perseroan No. 037C/LGL-TBL/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019
perihal Surat Penunjukan Selaku Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan
Hukum, termasuk untuk memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.4/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, dan/atau Sukuk (“POJK No. 7/2017”) dan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal, Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2008, tanggal 8 Agustus 2018 (sebagaimana diubah), sehubungan dengan
rencana Perseroan menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum
berkelanjutan obligasi dengan jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah) (“Obligasi”) dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal di Indonesia (“Penawaran Umum Berkelanjutan”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan, pada tahap pertama Perseroan telah
menawarkan dan menerbitkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah) (“Obligasi Tahap I”) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan
koma lima nol persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi
Obligasi Tahap I.
Selanjutnya, pada tahap kedua Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan berencana
menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun
2020 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
(“Obligasi Tahap II”) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi Obligasi
Tahap II (“Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020”), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi; dan
1
115
Page 140
b. Obligasi Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Sama seperti Obligasi Tahap I, Obligasi Tahap II tidak dijamin dengan agunan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas
semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak preferen termasuk Obligasi Tahap II secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sebagai Wali Amanat (yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dan/atau memiliki hubungan kredit dengan Perseroan) dan sehubungan dengan hal
tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 10, tanggal 19 Februari 2020,
dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Tahap II”).
Selanjutnya, antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT
Maybank Kim Eng Sekuritas, yang bertindak secara bersama-sama sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi telah ditandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tunas
Baru Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 11, tanggal 19 Februari 2020, dibuat di hadapan Antoni
Halim, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Tahap II”). Obligasi
Tahap II akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan atas Prospektus Penawaran Umum
Obligasi Tahap I Tahun 2018 (“Informasi Tambahan Prospektus”), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi Obligasi Tahap II, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap
II Tahun 2020 seluruhnya akan digunakan untuk membayar sebagian saldo pinjaman Perseroan
kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank OCBC NISP Tbk., dan PT Bank Permata Tbk.
(“Rencana Penggunaan Dana”).
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020
yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum
sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref. 0118/PSH/MP/IS/IK/VS/sp/02/2020,
tanggal 20 Februari 2020 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum Atas PT Tunas Baru
Lampung Tbk. yang Dilakukan Sampai Dengan Tanggal 20 Februari 2020 Sehubungan Dengan
Rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020, yang Makes siapkan dan tujukan
kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut
seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai atau “LHUTAH”).
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH serta merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat
penjelasan terperinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini.
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
2
116
Page 141
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
dengan mengingat Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan.
3. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan-keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini.
4. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam bagian C Pendapat Segi Hukum ini.
5. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan meliputi keadaan-keadaan Perseroan sejak tanggal pendapat
segi hukum sebagaimana ternyata dalam surat Makes No. Ref.
0156/PSH/MP/IS/EL/TP/lz/03/2018, tanggal 15 Maret 2018 perihal Pendapat
Segi Hukum Atas PT Tunas Baru Lampung Tbk. Sehubungan Dengan Rencana
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun
2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap (“Tanggal Penawaran Umum Obligasi Tahun
2018”) sampai dengan tanggal 20 Februari 2020 (“Tanggal Pemeriksaan”),
dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK No. 7/2017 yang mensyaratkan
pemeriksaan atas (a) Anggaran dasar Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana
didefinisikan pada Bagian B angka (9)) hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan (b) struktur permodalan dan
perubahan kepemilikan saham atas Perseroan dan Entitas Anak hanya mencakup
periode 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pemeriksaan.
6. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait; (b) aspek komersial dan
finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh
pemegang obligasi Perseroan yang berasal dari Penawaran Umum Obligasi Tahap
II Tahun 2020 termasuk risiko usaha yang sebagaimana diungkapkan dalam
Prospektus; serta (d) harga penawaran Obligasi Tahap II dalam Penawaran Umum
Obligasi Tahap II Tahun 2020.
7. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, termasuk
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
8. Pada Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan lain (baik
lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen yang Makes
periksa yang mengubah, menambah, mengakhiri, membatalkan, mencabut,
mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur
dalam dokumen-dokumen yang kami periksa.
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia,
yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang tunduk pada
hukum Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, dan oleh karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi lain.
3 117
Page 142
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020
serta dengan memperhatikan Bagian A dan Bagian C Pendapat Segi Hukum ini, Makes
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang
telah didirikan secara sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 23,
tanggal 22 Desember 1973, sebagaimana diubah dengan Akta No. 43, tanggal 29
Maret 1974 dan Akta No. 10, tanggal 16 Juni 1975, ketiganya dibuat di hadapan
Halim Kurniawan, Notaris di Teluk Betung (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. Y.A.5/233/25, tanggal 10 Juli 1975, telah didaftarkan
dalam Buku Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang di
Teluk Betung di bawah No. 16/1998/PT/PNTK dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 44, tanggal 1 Juni 1999, Tambahan No. 3194.
2. Pada Tanggal Pemeriksaan, Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagaimana dimuat
dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 13 tanggal 5 Juni 2015,
dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0937735
tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dengan No. AHU-3514040.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal
8 Juni 2015 (“Akta No. 13/2015”); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17 tanggal 21 Juni 2019, dibuat
dihadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham
No. AHU-0033449.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-
0100055.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 (“Akta No.
17/2019”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 13/2015 dan Akta
No. 17/2019 tersebut di atas secara substansial telah memuat ketentuan-
ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) No. IX.J.1, Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik, Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 dan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 33”).
4
118
Page 143
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.
13/2015 dan Akta No. 17/2019 belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (“UUWDP”).
Sehubungan dengan belum didaftarkannya perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13/2015 dan Akta No. 17/2019 dalam
Daftar Perusahaan, UUWDP mengatur sanksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian
C huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima teguran, peringatan, somasi, klaim,
dan/atau gugatan dalam bentuk apapun, baik tertulis maupun lisan dari pihak
manapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada instansi pemerintah yang
berwenang, kreditur Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan terkait
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang sebagaimana disebutkan di
atas.
3. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang termuat
dalam Akta No. 17/2019, maksud dan tujuan Perseroan ialah menyelenggarakan
usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, perkebunan tebu, industri margarine,
industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), industri minyak mentah inti
kelapa sawit (crude palm kernel oil), industri pemurnian minyak mentah kelapa
sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi minyak
murni kelapa sawit, industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit,
industri minyak goreng kelapa sawit, industri minyak mentah dan lemak nabati
dan hewani lainnya, industri minyak mentah dan lemak nabati, industri gula pasir,
industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, industri pupuk
pelengkap, industri pupuk lainnya, industri pengolahan gula lainnya bukan sirop,
industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga, transmisi tenaga
listrik, distribusi tenaga listrik, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak
berbahaya, produksi kompos sampah organik, perdagangan besar minyak dan
lemak nabati, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula, perdagangan
besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk berhubungan dengan itu,
perdagangan besar berbagai macam barang, perdagangan besar mesin kantor dan
industri, suku cadang dan perlengkapannya, perdagangan besar atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia,
perdagangan eceran dan pemberantas hama, perdagangan eceran melalui media
untuk berbagai macam barang lainnya dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit;
b. Usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu
kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tebu;
c. Usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati;
5 119
Page 144
d. Usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm
oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini
dipakai oleh industri lain;
e. Usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah ini (crude
palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya
produk ini dipakai oleh industri lain;
f. Usaha ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi
minyak murni kelapa sawit (refined bleached deodorized palm oil) atau dari
minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (refined
bleached dodorized palm kernel oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut;
g. Usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa
sawit menjadi minyak murni kelapa sawit olein (refined bleached
deodorized palm olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (refined
bleached deodorized palm stearin);
h. Usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa
sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (refined bleached
deodorized palm kernel olein) dan minyak murni inti kelapa sawit stearin
(refined bleached deodorized palm kernel stearlin);
i. Usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan
bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO)
menjadi minyak goreng kelapa sawit;
j. Usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, seperti industri
shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang
tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas
dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak
dari ikan dan mamalia laut;
k. Usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude
oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai
oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)
dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati
yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga
matahari;
l. Usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya
dari tebu, bit ataupun lainnya;
m. Usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari
hasil pertanian termasuk kayu dan getah (gum), seperti asam alufamat,
asam asetat, asam citrate, asam benzoate, fatty acid, fatty alcohol, furfucal,
sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian, termasuk
pembuatan biofuel, arang batok kelapa, dan lainnya;
n. Usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula
pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai
kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total
unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang
dari 30% (tiga puluh persen));
6
120
Page 145
o. Usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun;
p. Usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula
batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira,
aren dan molasses (harum manis);
q. Usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream
atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga
lainnya, seperti pembersih lantai organik, kertas, gumpalan kapas, laken
dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisu basah,
gliserol mentah, pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat
maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan
pakaian, produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan
deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengila dank rim
untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan
logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain
yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok;
r. Usaha pengoperasian sistem transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik
dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang
bertegangan tinggi (antara 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 245
(dua ratus empat puluh lima) kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya,
baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain;
s. Usaha pengoperasian sistem distribusi atau usaha penyaluran tenaga
listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke
bawah (di bawah 35 (tiga puluh lima) kilovolt) sampai ke konsumen atau
pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari
produksi sendiri maupun dari produksi pihal lain;
t. Usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak
berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui
pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk
berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk
lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan
sumpah organik untuk pembuangan;
u. Usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk
alam organik);
v. Usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin;
w. Usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula;
x. Usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk
sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar
diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah,
batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan
bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG (liquefied
petroleum gas), gas butane dan propane dan minyak semir, minyak
pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan;
y. Usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu);
7 121
Page 146
z. Usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali
komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin,
mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri
dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk
keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot
produksi, mesin-mesin lain yang tidak dapat diklasifikan di ttempat lain
untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan
mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit
dan rajut yang dikendalikan komputer;
aa. Usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan
pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam
negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen
komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang
menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi;
bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk;
makanan, minimum dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk
mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal pesawat;
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan;
bb. Usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia
pertanian;
cc. Usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan
pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP),
pupuk buatan majemuk dan campuran (monoammonium fosfat,
diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos,
pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida,
nematisida dan akarisida;
dd. Usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan
berdasarkan katalog, model, telepon televise, internet, media massa, dan
sejenisnya; dan
ee. Usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian
jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan dan jasa pemanduan.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh
Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan
oleh Perseroan sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
4. Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No.
13/2015, struktur permodalan Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah
8
122
Page 147
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah),
terbagi atas 6.400.000.000 (enam miliar empat ratus
juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah);
Modal Ditempatkan : Rp667.762.367.375,00 (enam ratus enam puluh tujuh
miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus
enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima
Rupiah) terbagi atas 5.342.098.939 (lima miliar tiga
ratus empat puluh dua juta sembilan puluh delapan
ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah); dan
Modal Disetor : Rp667.762.367.375,00 (enam ratus enam puluh tujuh
miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus
enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima
Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 13/2015 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
31 Januari 2020 yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan dengan jumlah
kepemilikan di atas 5% (lima persen) berdasarkan struktur permodalan
sebagaimana diuraikan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125,00 per saham
No. Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.400.000.000 800.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Sungai Budi 1.414.929.596 176.866.199.500,00 26,49
2. Widarto 2.338.000 292.250.000,00 0,04
3. Santoso Winata 2.338.000 292.250.000,00 0,04
4. PT Budi Delta Swakarya 1.485.296.896 185.662.112.000,00 27,80
5. Masyarakat 2.437.196.447 304.649.555.875,00 45,63
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.342.098.939 667.762.367.375,00 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.057.901.061 132.237.632.625,00
Perubahan struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam tabel
di atas belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan
UUWDP. Sehubungan dengan belum didaftarkannya perubahan struktur
permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 13/2015 dalam
Daftar Perusahaan, Terkait hal ini, UUWDP mengatur sanksi sebagaimana
diuraikan dalam Bagian C (Kualifikasi) huruf d Pendapat Segi Hukum ini.
Pada Tanggal Pemeriksaan dan berdasarkan dokumen-dokumen yang
disampaikan oleh Perseroan serta sebagaimana didukung dengan surat
pernyataan Perseroan tertanggal 19 Februari 2020, ultimate shareholder
Perseroan adalah Bapak Widarto dan Santoso Winata.
9 123
Page 148
5. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 30 tanggal 24 Mei
2018, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0210725 tanggal 30
Mei 2018, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0074938.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 30 Mei 2018 (“Akta No.
30/2018”), susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
Tanggal Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
Direksi
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Djunaidi Nur
Direktur : Oey Alfred
Direktur : Mawarti Wongso
Direktur : Chin Poh Peng
Direktur : Murugaiah Periasamy
Direktur Independen : Nagarajah Sengaravih
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas belum
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP.
Sehubungan dengan belum didaftarkannya susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 30/2018 dalam
Daftar Perusahaan, Terkait hal ini, UUWDP mengatur sanksi sebagaimana
diuraikan dalam Bagian C (Kualifikasi) huruf d Pendapat Segi Hukum ini.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah mengangkat Hardy sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 030/L/VI/2015 tentang
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan tanggal 6 Juni 2015.
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai
dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan Mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Audit tanggal 20 Oktober 2017, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Justinus Aditya Sidharta
Anggota : Oei, Yuliati Winarso
Anggota : Rini Sari Widjaja
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang
dikepalai oleh Denny Yanto sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Perseroan No.
065/TBL/VIII/2004 tentang Penunjukan Posisi Jabatan Pimpinan/Ketua Divisi
Audit & Control Internal Perseroan tanggal 31 Agustus 2004.
10
124
Page 149
Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Keputusan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 20 Juni 2016, dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua : Justinus Aditya Sidharta
Anggota : Santoso Winata
Anggota : Oey Albert
6. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C (Kualifikasi) huruf e Pendapat Segi
Hukum ini), antara lain, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Industri, Izin
Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan dan Izin Edar Pangan Olahan. Izin-izin
material tersebut masih berlaku sampai pada Tanggal Pemeriksaan.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material (sebagaimana
didefinisikan dalam bagian C (Kualifikasi) huruf e Pendapat Segi Hukum ini), antara
lain, berupa tanah dan bangunan, kapal dan merek yang rinciannya sebagaimana
dituangkan dalam LHUTAH. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan
sedang dalam proses memperpanjang 11 (sebelas) merek kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang rinciannya sebagaimana dituangkan dalam LHUTAH.
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami
serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan tidak sedang
diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, kecuali atas
beberapa Harta Kekayaan Material yang rinciannya sebagaimana dituangkan
dalam LHUTAH.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal
Pemeriksaan dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas
Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, Perseroan telah:
a. memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
b. memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum provinsi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c. memiliki Peraturan Perusahaan;
d. memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan
11 125
Page 150
dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan
Ketenagakerjaan; dan
e. memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk mempekerjakan
seluruh tenaga kerja asingnya.
9. Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
yang disampaikan kepada kami serta sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan
Perseroan, Perseroan memiliki penyertaan saham dalam perseroan terbatas
sebagai berikut:
a. PT Agro Bumi Mas (“ABM”) secara langsung sebanyak 999.000 (sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp8.596.395.000,00 (delapan miliar lima ratus sembilan
puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah), yang
merupakan 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam ABM;
b. PT Adikarya Gemilang (“AKG”) secara langsung sebanyak 1.247.500 (satu
juta dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp124.750.000.000,00 (seratus dua puluh empat
miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,8%
(sembilan puluh sembilan koma delapan persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam AKG;
c. PT Budi Dwiyasa Perkasa (“BDP”) secara langsung sebanyak 163.098
(seratus enam puluh tiga ribu sembilan puluh delapan) saham atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp163.098.000.000,00 (seratus enam
puluh tiga miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan
99,998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam BDP;
d. PT Budinusa Ciptawahana (“BNCW”) secara langsung sebanyak 9.990
(sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham atau seluruhnya
bernilai nominal sebesar Rp9.990.000.000,00 (sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,90% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam BNCW;
e. PT Bangun Nusa Indah Lampung (“BNIL”) secara langsung sebanyak
191.996 (seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
enam) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp95.998.000.000,00 (sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan
puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan 99,998% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam BNIL;
f. PT Bumi Perkasa Gemilang (“BPG”) secara langsung sebanyak 4.250
(empat ribu dua ratus lima puluh) saham atau seluruhnya bernilai nominal
sebesar Rp2.125.000.000,00 (dua miliar seratus dua puluh lima juta
Rupiah), yang merupakan 85% (delapan puluh lima persen) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam BPG;
g. PT Bumi Sentosa Abadi (“BSA”) secara langsung sebanyak 5.998 (lima ribu
sembilan ratus sembilan puluh delapan) saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp5.998.000.000,00 (lima miliar sembilan ratus sembilan
puluh delapan juta Rupiah), yang merupakan 99,96% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan enam persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam BSA;
12
126
Page 151
h. PT Bangun Tatalampung Asri (“BTLA”) secara langsung sebanyak 137.740
(seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh) saham atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp68.870.000.000,00 (enam puluh
delapan miliar delapan ratus tujuh puluh juta Rupiah), yang merupakan
99,7% (sembilan puluh sembilan koma tujuh persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam BTLA;
i. PT Dinamika Graha Sarana (“DGS”) secara langsung sebanyak 2.500 (dua
ribu lima ratus) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan
29,42% (dua puluh sembilan koma empat dua persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam DGS;
j. PT Solusi Jaya Perkasa (“SJP”) secara langsung sebanyak 99.900 (sembilan
puluh sembilan ribu sembilan ratus) saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp9.990.000.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah), yang merupakan 99,9% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam SJP; dan
k. PT Samora Usaha Jaya (“SUJ”) secara langsung sebanyak 25.800 (dua puluh
lima ribu delapan ratus) saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp25.800.000.000,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah),
yang merupakan 99,24% (sembilan puluh sembilan koma dua empat
persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam SUJ.
(ABM, AKG, BDP, BNCW, BNIL, BPG, BSA, BTLA, DGS, SJP dan SUJ selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”).
Masing-masing Entitas Anak adalah perseroan terbatas yang telah didirikan secara
sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasarnya masing-masing.
Pengangkatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas
Anak dan UUPT, kecuali mengenai belum didaftarkannya:
a. Akta Risalah Rapat ABM No. 44, tanggal 30 Maret 2017, dibuat di hadapan
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Akta Risalah Rapat AKG No. 13, tanggal 9 April 2015, dibuat di hadapan
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
c. Akta Risalah Rapat BDP No. 63 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini
Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Akta Risalah Rapat BNCW No. 39 tanggal 26 Juni 2018, dibuat oleh
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat BNIL No. 44, tanggal 17 November
2017, dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
f. Akta Risalah Rapat BPG No. 16 tanggal 14 Oktober 2016, dibuat oleh
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat BSA No. 1 tanggal 3 September 2018,
dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
h. Akta Risalah Rapat BTLA No. 64 tanggal 21 Mei 2018, dibuat oleh Inggraini
Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
13 127
Page 152
i. Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan
Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
j. Akta Pernyataan Keputusan Rapat SJP No. 2 tanggal 3 September 2018,
dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta; dan
k. Akta Risalah Rapat SUJ No. 10 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan
Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP. Sehubungan dengan
belum didaftarkannya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak,
UUWDP mengatur sanksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian III huruf d
(Kualifikasi) Pendapat Segi Hukum ini.
Pada Tanggal Pemeriksaan, struktur permodalan Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar masing-masing Entitas Anak dan UUPT,
kecuali mengenai belum didaftarkannya:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat ABM No. 7, tanggal 5 Juni 2017, dibuat
di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
b. Akta Risalah Rapat AKG No. 14 tanggal 12 Mei 2014, dibuat oleh Inggraini
Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
c. Akta Risalah Rapat BDP No. 33 tanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BNCW No. 129, tanggal
31 Agustus 2010, dibuat oleh Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Akta Risalah Rapat BNIL No. 93 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat oleh
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
f. Akta Perubahan Anggaran Dasar BPG No. 41 tanggal 25 September 2007,
dibuat di hadapan Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
g. Akta Risalah Rapat BSA No. 130 tanggal 31 Juli 2008, dibuat di hadapan
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta;
h. Akta Risalah Rapat BTLA No. 22 tanggal 22 September 2010, dibuat di
hadapan Inggraini Yamin, SH, Notaris di Jakarta;
i. Akta Risalah Rapat DGS No. 9 tanggal 6 November 2015, dibuat di hadapan
Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
j. Akta Risalah Rapat SJP No. 21, tanggal 18 November 2013, dibuat oleh
Inggraini Yamin, S.H., Notaris di Jakarta; dan
k. Akta Risalah Rapat SUJ No. 18 tanggal 15 Desember 2015, dibuat di
hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta
dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UUWDP. Sehubungan dengan
belum didaftarkannya struktur permodalan Enitas Anak, UUWDP mengatur sanksi
sebagaimana diuraikan dalam Bagian III huruf d (Kualifikasi) Pendapat Segi
Hukum ini.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Perseroan sebagaimana didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas
Anak tanggal 20 Februari 2020 (“Pernyataan Entitas Anak”), pada Tanggal
Pemeriksaan, masing-masing Entitas Anak telah memiliki izin atau persetujuan
operasional yang bersifat material yang disyaratkan terkait dengan kegiatan usaha
yang dijalankannya saat ini, kecuali BNCW yang belum menyampaikan
perpanjangan izin tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan
beracun.
14
128
Page 153
Terkait dengan aspek ketenagakerjaan, (a) masing-masing Entitas Anak – kecuali
BPG dan SJP – telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan mengenai
ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUWLTK; (b) masing-
masing Entitas Anak telah memenuhi kewajiban untuk membayar upah minimum
provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (c) masing-masing Entitas Anak
telah memenuhi kewajiban untuk memiliki Peraturan Perusahaan atau Peraturan
Kerja Bersama; dan (d) masing-masing Entitas Anak telah memenuhi kewajiban
untuk mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh perjanjian kredit sebagaimana diuraikan
dalam LHUTAH AKG, SUJ dan BPG masih berlaku dan mengikat AKG, SUJ dan BPG.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya, Entitas
Anak memiliki dan/atau menguasai Harta Kekayaan Material, antara lain, berupa
tanah dan bangunan, kendaraan bermotor serta mesin-mesin dan perlengkapan
yang rinciannya sebagaimana dituangkan dalam LHUTAH.
Berdasarkan masing-masing Pernyataan Entitas Anak, masing-masing Entitas Anak
telah mengasuransikan Harta Kekayaan Material-nya dengan polis asuransi yang
masih berlaku pada Tanggal Pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam LHUTAH
Entitas Anak.
10. Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh perjanjian kredit sebagaimana diuraikan
dalam LHUTAH Perseroan masih berlaku dan mengikat Perseroan. Sehubungan
dengan perjanjian-perjanjian kredit tersebut, pada Tanggal Pemeriksaan,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Mandiri”) berdasarkan surat Mandiri No. WBG.CB6/018/2018 tanggal 18
Januari 2018 perihal Pemberian Ijin atas Permohonan Perseroan; (b) PT Bank UOB
Indonesia (“UOB”) berdasarkan surat UOB No. 2018/CFS/LTR/CBO/0074 tanggal
12 Januari 2018 perihal Persetujuan untuk Rencana Transaksi; dan (c) PT Bank
CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) berdasarkan surat Perseroan No. 080/LGL-
TBL/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Permohonan Persetujuan dan
Konfirmasi yang telah turut ditandatangani oleh perwakilan CIMB pada tanggal 15
Desember 2017. Dengan telah diperolehnya persetujuan-persetujuan di atas, tidak
terdapat pembatasan yang dapat menghambat rencana Penawaran Umum Obligasi
Tahap II Tahun 2020 dan merugikan kepentingan pemegang saham publik.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak telah dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan secara material telah
memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit
tersebut.
11. Pada Tanggal Pemeriksaan, seluruh perjanjian material sebagaimana diuraikan
dalam LHUTAH masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah dibuat secara
sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
15 129
Page 154
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
lalai (default) yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan secara material telah memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian material tersebut.
12. Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020 dan
karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
13. Sebagaimana tercantum dalam surat PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) No.
286/DIR/RAT/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019, Obligasi Tahap II memiliki
peringkat A(idn) (Single A), yang berdasarkan standar yang dimiliki oleh Fitch, yang
berlaku pada Tanggal Pemeriksaan, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas dan, karenanya, Obligasi Tahap II memenuhi kriteria sebagai efek yang
dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014.
14. Berdasarkan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Entitas Anak serta Surat
Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Entitas Anak yang seluruhnya tertanggal 20 Februari 2020, pada Tanggal
Pemeriksaan, Perseroan dan Entitas Anak serta masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisarisnya, tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak –
baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon
dan/atau kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan
dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata,
pidana, kepailitan, hak kekayaan intelektual, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan pajak, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase
dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam
wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Hubungan Industrial dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang
secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan.
15. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh
Perseroan sebagaimana didukung dengan surat pernyataan Perseroan tertanggal
19 Februari 2020, rencana penggunaan dana dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Tahap II Tahun 2020 bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Lebih lanjut,
rencana penggunaan dana tersebut dikecualikan dari transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Bapepam No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan Bapepam-LK IX.E.2”) dan
karenanya Perseroan tidak wajib tunduk Peraturan Bapepam-LK IX.E.2.
16. Pada Tanggal Pemeriksaan, sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Tahap
II Tahun 2020, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
16
130
Page 155
berikut:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap II;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Tahap II;
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru Lampung
Tahap II Tahun 2020 No. 12, tanggal 19 Februari 2020, dibuat di hadapan
Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tunas Baru
Lampung Tahap II Tahun 2020 No. 13, tanggal 19 Februari 2020, dibuat di
hadapan Antoni Halim, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Akta Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
003/OBL/KSEI/0118, tanggal 29 Januari 2018; dan
f. Akta Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00001/BEI.PPI/01-
2018, tanggal 30 Januari 2018.
17. Berdasarkan pemeriksaan kami, informasi yang disajikan dalam Informasi
Tambahan Prospektus sepanjang yang terkait dengan aspek hukum telah sesuai
dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
C. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dokumen dan/atau keterangan
yang fotokopinya disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana diperkuat dengan
pernyataan dan/atau konfirmasi oleh Direksi Perseroan termasuk berdasarkan
Pernyataan Perseroan, dimana disebutkan bahwa: (a) dokumen dan/atau hal yang
disampaikan dan/atau keterangan yang diberikan kepada Makes telah
diungkapkan secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini,
dan (b) dalam hal menurut pendapat Perseroan, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu
disampaikan dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada Makes, dan
karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, tidak membuat Pendapat Segi
Hukum ini menjadi tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen yang disampaikan atau ditunjukkan oleh
Perseroan dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah asli dan bahwa dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes dalam bentuk fotokopi, scanned copy
atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai, tidak bertentangan dengan
aslinya dan tidak menyesatkan.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen, informasi, keterangan, data
dan/atau pernyataan yang disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk
pernyataan Perseroan) untuk melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk
mempersiapkan dan membuat LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi
Hukum ini adalah sah, masih berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan
hingga tanggal Pemeriksaan ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya
17 131
Page 156
perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan maupun atas maksud dan tujuan,
struktur permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, izin-izin, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian material
dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH maupun Pendapat Segi
Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Perseroan serta pengambilan keputusan dalam RUPS Perseroan sejak
Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat itu dan karenanya seluruh keputusan
tersebut sah dan mengikat Perseroan.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, dan dengan mengingat pernyataan-
pernyataan maupun konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah
benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada
perjanjian material) maupun pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan
dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan,
pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan atau penerimaan kepada, untuk maupun atas nama Perseroan atau
yang melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait
dengan Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH)
mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan,
menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen tersebut kepada
Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
Kualifikasi
a. Pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa oleh Makes dan/atau
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020 dapat
dipengaruhi oleh peraturan perundangan Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
18
132
Page 157
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit
dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-
faktor resiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha maupun
bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 12 Pendapat
Segi Hukum ini diberikan dengan didasarkan pada Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
tercantum dalam Bagian II angka 12 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
disampaikan dengan didasarkan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh
Perseroan serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan.
d. Berdasarkan UUWDP, perusahaan yang didirikan di Republik Indonesia wajib
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan pada Departemen Perdagangan
Republik Indonesia. Sistem pendaftaran berdasarkan UUWDP tidak dapat menjadi
database yang akurat untuk tujuan perolehan data perusahaan terkini seperti
anggaran dasar yang lengkap, nama pemegang saham berikut perubahannya dari
waktu ke waktu, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut
perubahannya dari waktu ke waktu dan tidak termasuk informasi berkaitan
dengan pembebanan terhadap harta kekayaan perusahaan atau gadai atas Saham-
Saham perusahaan maupun pengajuan permohonan kepailitan atau putusan
kepailitan. Dengan diberlakukannya UUPT, Menkumham kini bertanggungjawab
untuk menyelenggarakan Daftar Perseroan. Daftar Perseroan dimaksudkan untuk
memuat data tentang perseroan terbatas yang meliputi, namun tidak terbatas pada
nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta perubahan data perseroan
terbatas antara lain tentang penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Pasal 29 UUPT. Selanjutnya Penjelasan
Umum UUPT menyatakan bahwa dalam hal pemberian status badan hukum,
persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan
perubahan data lainnya, UUPT tersebut tidak dikaitkan dengan UUWDP. Namun
demikian, sampai saat ini, UUWDP masih berlaku penuh dan belum dicabut.
Berdasarkan UUWDP, kelalaian dalam proses pendaftaran dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
UUWDP tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah).
e. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah sejauh izin atau persetujuan serta harta kekayaan
tersebut berpengaruh langsung secara material terhadap keberlangsungan usaha
Perseroan, secara khusus izin material sehubungan dengan menara mikro seluler
dan menara makro seluler adalah izin mendirikan bangunan.
f. Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan:
(i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak (termasuk tetapi
tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian material sebagaimana diuraikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini maupun LHUTAH), (ii) perizinan dan/atau persetujuan
yang dimiliki oleh Perseroan maupun yang diterbitkan dan/atau diberikan
19 133
Page 158
untuk atau atas nama Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada (Izin-Izin
Material sebagaimana tercantum dalam LHUTAH), (iii) Anggaran Dasar
Perseroan, dan (iv) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Belum terdapat sistem pendaftaran dan/atau registrasi perkara pada lembaga
peradilan di Indonesia yang terbuka untuk umum dan menggunakan database
yang seragam untuk mendapatkan informasi yang benar, lengkap dan akurat
sehubungan dengan perkara, gugatan atau perselisihan yang telah ada dan/atau
sedang berlangsung. Walaupun dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan
keterlibatan perkara maupun kepailitan pada pengadilan di Indonesia tetapi sistem
registrasi untuk memastikan atas adanya perkara dimaksud di Indonesia tidak
dapat dipastikan keakuratannya.
h. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
i. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik maupun data industri.
j. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
k. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun 2020, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap
II Tahun 2020. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Obligasi Tahap II Tahun
2020 karena sebab apapun tidak terlaksana.
l. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
20
134
Page 159
Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Partner
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p. Yth. Ketua Otoritas Jasa Keuangan
21 135
Page 160
PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.
Halaman ini sengaja dikosongkan
136
Page 161
Names mentioned 143 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT MAYBANK KIM ENG SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
person
Antoni Halim
· Notaris
p.5 ×52
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×28
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×16
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.8 ×6
unresolved
org
PT Maybank Kim Eng Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Maybank Kim Eng Sekuritas
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sertifikat Jumbo
p.13
unresolved
org
PT Agro Bumi Mas
p.15 ×2
unresolved
org
PT Adikarya Gemilang
p.15 ×3
unresolved
org
PT Budi Dwiyasa Perkasa
p.15 ×2
unresolved
org
PT Budinusa Ciptawahana
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bangun Nusa Indah Lampung
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bumi Perkasa Gemilang
p.15 ×2
unresolved
org
PT Bangun Tatalampung Asri
p.15 ×3
unresolved
org
PT Bumi Sentosa Abadi
p.15 ×3
unresolved
org
PT Dinamika Graha Sarana
p.15 ×3
unresolved
org
PT Solusi Jaya Perkasa
p.15 ×4
unresolved
org
PT Samora Usaha Jaya
p.15 ×3
unresolved
org
TBLA International Pte. Ltd.
p.15
unresolved
org
Tunas Baru International Pte. Ltd.
p.15
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.16 ×4
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia. Jaminan
p.23
unresolved
org
Bank Kustodian. Harga Penawaran Obligasi
p.27
unresolved
org
PT BDP Batin
p.60
unresolved
org
PT BNCW Jaya
p.60
unresolved
org
PT BTLA
p.60
unresolved
org
PT BPG
p.61
unresolved
org
Koordinasi
p.61
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal.
p.61
unresolved
org
Menteri Perindustrian.
p.61
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Lampung
p.62
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Mesuji
p.62
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
p.62
unresolved
org
Lingkungan Hidup Pemerintah
p.62
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan
p.74 ×2
unresolved
org
Smart Tbk
p.77 ×2
unresolved
person
Malaysia
· Direktur
p.79 ×4
unresolved
—
Tan Guiquan
· Perseroan
p.79
unresolved
—
Chen Ying
· AKG
p.79
unresolved
—
Cheng Yong
· AKG
p.79
unresolved
—
Hu Bin
· AKG
p.79
unresolved
—
Ke Jianzhong
· AKG
p.79
unresolved
—
Li Yiqiang
· AKG
p.79
unresolved
—
Lin Feng
· AKG
p.79
unresolved
—
Liu Chunjiao
· AKG
p.79
unresolved
—
Mao Caiming
· AKG
p.79
unresolved
—
Thailand
· AKG
p.80
unresolved
—
Tao Mingyong
· AKG
p.80
unresolved
—
Wang Tiansheng
· AKG
p.80
unresolved
—
Xu Jiahua
· AKG
p.80
unresolved
—
Qin Tingyong
· AKG
p.80
unresolved
org
Kepengurusan dan Pengawasan
p.80
unresolved
—
Oey Albert
p.80 ×2
unresolved
—
Sudarmo Tasmin
p.81 ×2
unresolved
—
Oey Alfred
p.81 ×2
unresolved
person
Djunaidi Nur
p.81 ×4
unresolved
—
Mawarti Wongso
p.81 ×2
unresolved
—
Nagarajah Sengaravih
p.81 ×2
unresolved
—
Liem Yuliana
p.81 ×2
unresolved
—
Christine Budiman
p.81 ×2
unresolved
—
Murugaiah Periasamy
p.81 ×2
unresolved
—
Oey Widiana
p.81
unresolved
person
Hendra Karyadi
· Notaris
p.82
unresolved
person
Inggraini Yamin
· Notaris
p.82 ×75
unresolved
person
Aswin Ginting
p.86
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.86 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.86
unresolved
org
Pusat Statistik
p.87 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.91 ×4
unresolved
org
Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung
p.91
unresolved
org
PT Chandra Bumi Kota Corporation
p.94
unresolved
org
Pengadilan Negeri Djakarta Pusat
p.94
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.94
unresolved
person
Haji Feby Rubein Hidayat
· Notaris
p.99
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.100
unresolved
org
Arbitrase
p.111 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan
p.125 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.125
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Menjadi Perusahaan
p.125
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Bank BTN
p.125
unresolved
org
Bank Indonesia
p.125 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.125
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.125
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.126 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.
p.126
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.126 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.126
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.139
unresolved
org
Makes & Partners
p.139 ×2
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.139
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang
p.142
unresolved
org
Bapepam-LK
p.142 ×8
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.154
unresolved
org
Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Sistem
p.157
unresolved
org
Partners Law Firm Iwan Setiawan
p.159
unresolved
org
Departemen Keuangan R.I.
p.159
unresolved
org
Departemen Keuangan R.
p.159
unresolved
person
Dr. Wahidin
p.159
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.