Skip to content
Back to announcement

20260910_MKNT_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32147780_lamp2.pdf

Other Text extracted MKNT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 31

Page 1

Page 2
                                                            DAFTAR ISI

Definisi dan Singkatan ...................................................................................................3
Pendahuluan ................................................................................................................7
Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan Perseroan ......................................8
Informasi Tentang Perseroan ....................................................................................... 10
   Keterangan Umum Tentang Perseroan .............................................................................. 10
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ............................................................. 10
   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Saat Ini ........................... 11
Informasi Tentang Perusahaan Anak............................................................................. 12
   CBS ................................................................................................................................. 12
   RUM ................................................................................................................................. 13
Informasi Tentang Rencana PMTHMETD........................................................................ 15
   Tujuan Penambahan Modal .............................................................................................. 15
   Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham ........................................................ 17
   Informasi Tentang Para Kreditur ....................................................................................... 18
   Informasi Tentang Para Investor Independen .................................................................... 21
   Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan Melalui PMTHMETD ................................................ 22
   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD ...................................................................... 22
   Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham Dalam Rangka PMTHMETD .................................... 23
   Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan ........... 24
   Perubahan Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD ....................... 25
   Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD ........................................................................... 25
Pengaruh Pelaksanaan PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Perseroan ................................................................................................................... 26
   Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
   Perseroan ........................................................................................................................ 26
   Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ............................................... 26
   Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ............................................. 27
   Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ...................................... 27
   Proyeksi Kinerja Perseroan Sesudah PMTHMETD ............................................................... 28
RUPSLB ...................................................................................................................... 29
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris ..................................................................... 31
Informasi Tambahan ................................................................................................... 31




                                                                    2

Page 3
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN

AJB CBS                  : Akta Jual Beli Saham No. 31 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
                           hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
                           dan Headwell Investment Limited.

AJB RUM                  : Akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
                           hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
                           dan PT Mazon Bumi Mining.

BEI                      : PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan bursa efek di
                           mana saham Perseroan tercatat.

CBS                      : PT Citra Baru Steel, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                           berdasarkan hukum Republik Indonesia.

HBEH                     : PT Headwell Bintang Energi Hijau, suatu perseroan terbatas yang
                           didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Injeksi Tunai            : Injeksi Tunai Investor Independen dan Injeksi Tunai MCP.

Injeksi Tunai Investor   : Injeksi tunai sebesar Rp200.000.000.000 yang akan dilakukan oleh Para
Independen                 Investor Independen, yaitu masing-masing sebesar Rp50.000.000.000
                           oleh Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana serta masing-
                           masing sebesar Rp25.000.000.000 oleh Daniel Tejakusuma dan Rossa
                           Linna.

Injeksi Tunai MCP        : Injeksi tunai sebesar Rp1.564.900.000 yang akan dilakukan oleh MCP
                           yang akan digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.

Keterbukaan              : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi                  rangka PMTHMETD yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2026
                           sebagaimana diubah dengan perubahan dan/atau tambahan informasi
                           atas keterbukaan informasi dalam rangka rencana penambahan
                           kegiatan usaha Perseroan dan PMTHMETD yang telah diterbitkan pada
                           tanggal 20 Agustus 2026 dan keterbukaan informasi ini yang telah
                           diterbitkan pada tanggal 10 September 2026.

KJPP                     : Kantor Jasa Penilai Publik.

Konversi Utang Para      : Konversi atas kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur menjadi
Kreditur                   saham baru sejumlah 822.925.100.000 saham baru seri B dengan
                           nominal Rp1/saham, yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD, yang
                           terdiri atas: (i) kewajiban Perseroan kepada HBEH sebesar
                           Rp668.000.000.000 yang akan dikonversi menjadi 668.000.000.000
                           saham baru Seri B; dan (ii) kewajiban Perseroan kepada MCP sebesar
                           Rp154.925.100.000 yang akan dikonversi menjadi 154.925.100.000
                           saham baru Seri B.




                                               3

Page 4
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

Laporan Keuangan       : Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga bulan yang berakhir pada
Perseroan                tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                         Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh William Suria Djaja
                         Salim dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan berdasarkan
                         Laporan Auditor Independen No. 00107/2.0969/AU.1/05/1256-
                         1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026.

Laporan Penilaian      : Laporan No. 00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli
                         2026 yang diterbitkan oleh Herly Lestari Harbi dari KJPP Sih Wiryadi dan
                         Rekan.

Masyarakat             : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
                         masing-masing di bawah 5%.

MCP                    : PT Mantra Capital Persadan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Menkum atau            : Menteri Hukum Republik Indonesia atau dahulu Menteri Hukum dan
Menkumham                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                    : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang memiliki fungsi
                         tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                         penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun
                         2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                         Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.

Para Investor          : Para investor individu yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Independen               Indonesia dan akan mengambil bagian dalam PMTHMETD untuk
                         memenuhi ketentuan saham free float Perseroan setelah pelaksanaan
                         PMTHMETD.

Para Kreditur          : HBEH dan MCP.

Peraturan No. I-A      : Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                         selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
                         Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret
                         2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
                         Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
                         Perusahaan Tercatat.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pinjaman                 MCP.

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara HBEH
Pinjaman HBEH            sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana terakhir
                         diubah oleh Amandemen Kedua tanggal 31 Agustus 2026.




                                             4

Page 5
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Perjanjian Fasilitas   : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara MCP
Pinjaman MCP             sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana terakhir
                         diubah oleh Amandemen Kedua tanggal 31 Agustus 2026.

Perseroan              : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan tercatat pada BEI.

Perusahaan Anak        : CBS dan RUM.

PMTHMETD               : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 9/2018        : Peraturan OJK No.       9/POJK.04/2018    tentang   Pengambilalihan
                         Perusahaan Terbuka.

POJK No. 14/2019       : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                         Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                         Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                         14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                         32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                         Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 15/2020       : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020       : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                         Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020       : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Rencana Transaksi      : Rencana pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan.

RUM                    : PT Radja Udang Malingping, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum Republik Indonesia.

RUPS                   : Rapat Umum Pemegang Saham.

Saham Baru             : 1.024.490.000.000 saham baru seri B dengan nominal Rp1/saham yang
                         akan diterbitkan dalam PMTHMETD.

SK BEI No. 122/2026    : Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-0122/BEI/08-2026 tanggal 20
                         Agustus 2026 perihal Ketentuan Harga Pelaksanaan Pencatatan Saham
                         Tambahan Bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi dan Papan
                         Pemantauan Khusus.

Utang HBEH             : Utang Perseroan kepada HBEH yang timbul berdasarkan Perjanjian
                         Fasilitas Pinjaman HBEH, yaitu sebesar Rp668.000.000.000.

Utang MCP              : Utang Perseroan kepada MCP yang timbul berdasarkan Perjanjian
                         Fasilitas Pinjaman MCP, yaitu sebesar Rp154.925.100.000.


                                            5

Page 6
                            DEFINISI DAN SINGKATAN

Utang Perseroan   : Total utang Perseroan yang akan dikonversi yang berasal dari Utang
                    HBEH dan Utang MCP.

UUPT              : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                    sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                    2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                    Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.



                      [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                        6

Page 7
                                      PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.

Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara (i) Konversi Utang Para Kreditur,
(ii) Injeksi Tunai MCP, dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:

1.     melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham Seri B kepada
       Para Kreditur sebagai penyelesaian atas seluruh pokok Utang Para Kreditur sebesar
       Rp822.925.100.000. Jumlah Utang Para Kreditur yang dikonversi tersebut seluruhnya
       merupakan pokok utang dan tidak mencakup bunga, mengingat berdasarkan Perjanjian
       Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, masing-masing fasilitas
       pinjaman tidak dikenakan bunga, dengan rincian sebagai berikut:

        a.    sebanyak 668.000.000.000 saham Seri B kepada HBEH, sehingga setelah
              pelaksanaan Konversi Utang Para Kreditur HBEH akan memiliki sekitar 80,63%
              dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan

        b.    sebanyak 154.925.100.000 saham Seri B kepada MCP, sehingga setelah
              pelaksanaan Konversi Utang Para Kreditur MCP akan memiliki sekitar 18,70% dari
              seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

2.     melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan

3.     melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B
       kepada Para Investor Independen, yang terdiri atas:

        a.    50.000.000.000 saham Seri B kepada Suripto;

        b.    50.000.000.000 saham Seri B kepada John Veter Firdaus;

        c.    50.000.000.000 saham Seri B kepada Antony Lesmana;

        d.    25.000.000.000 saham Seri B kepada Daniel Tejakusuma; dan

        e.    25.000.000.000 saham Seri B kepada Rossa Linna.

Setelah memperhitungkan seluruh penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD
sebagaimana diuraikan di atas, HBEH dan MCP masing-masing akan memiliki sekitar 64,85%
dan 15,19% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar
1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan setelah PMTHMETD.

Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta
mendukung keberlangsungan usaha (going concern).


                                             7

Page 8
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat
melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan
Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada bagian “Informasi Mengenai Perseroan” di bawah ini.

Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi
saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS Perseroan. Konversi Utang Para Kreditur hanya dilakukan terhadap jumlah pokok Utang
HBEH dan Utang MCP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp822.925.100.000. Tidak terdapat
bunga yang dikonversi karena masing-masing fasilitas pinjaman tidak dikenakan bunga. Selain
itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai penyertaan saham baru dalam
Perseroan.

Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPSLB. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
pemegang saham atas rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 14 September 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai
rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yang telah dipenuhi dengan
penerbitan Keterbukaan Informasi ini.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menjadi pihak
dalam perkara yang bersifat material maupun tidak material, baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana PMTHMETD dapat dilihat pada bagian “Informasi
Tentang Rencana PMTHMETD”.

        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN

Sejak tanggal Laporan Keuangan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting yaitu pengambilalihan saham mayoritas CBS dan RUM
oleh Perseroan yang menyebabkan CBS dan RUM menjadi perusahaan anak terkonsolidasi
Perseroan (“Pengambilalihan Perusahaan Anak”).

Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Anak, yaitu CBS yang bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan RUM yang bergerak di bidang budidaya tambak udang, sebagai
bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh bisnis usaha operasional baru yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.

Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan masing-
masing AJB CBS dan AJB RUM. Berdasarkan AJB CBS, Perseroan membeli 49.999.999 saham

                                              8

Page 9
CBS, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan
harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612. Berdasarkan AJB RUM, Perseroan membeli
152.990 saham RUM, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000.

Pengambilalihan Perusahaan Anak merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai transaksi melebihi 10% dari total aset Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit (“Laporan Keuangan Audited 2025”), sesuai dengan Pasal
3 ayat (3) POJK No. 17/2020. Perseroan tunduk pada batasan 10% tersebut karena berdasarkan
Laporan Keuangan Audited 2025 (yang merupakan laporan keuangan yang relevan pada saat
Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan), Perseroan memiliki ekuitas negatif sebesar
Rp7.348.223.729 dan modal kerja bersih negatif. Dengan demikian, Perseroan memperoleh
pengecualian berdasarkan Pasal 11 huruf g POJK No. 17/2020 dari kewajiban penggunaan penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 atas Pengambilalihan Perusahaan
Anak.

Meskipun Perseroan tidak diwajibkan menggunakan penilai untuk Pengambilalihan Perusahaan
Anak, harga pengambilalihan saham CBS dan RUM tetap ditentukan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian KJPP. Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas No.
00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra Baru Steel
yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar saham CBS
adalah sebesar Rp646.256.432.000. Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian Saham No.
00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja Udang
Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai
pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000. Adapun selisih harga transaksi
Pengambilalihan Perusahaan Anak adalah sebesar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM,
sehingga kedua selisih tersebut masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.

Informasi mengenai Pengambilalihan Perusahaan Anak telah dimuat dalam Laporan Informasi
atau Fakta Material Perseroan melalui Surat No. 104/MKNT-OJK/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026,
yang dapat diakses melalui situs web BEI.

Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan
No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang telah diaudit oleh
William Suria Djaja Salim dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, dengan opini bahwa
laporan keuangan konsolidasian tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan
2024, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode tiga bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Hal ini
karena Laporan Penilaian tersebut menggunakan tanggal penilaian 31 Maret 2026 dan masih
berada dalam jangka waktu berlaku enam bulan sejak tanggal penilaian sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) POJK No. 35/2020. Selanjutnya, Pengambilalihan Perusahaan Anak tidak
memengaruhi kesimpulan nilai dalam Laporan Penilaian Bisnis tersebut lebih dari 5%. Oleh
karena itu, Laporan Keuangan Perseroan tetap relevan untuk digunakan sebagai dasar
penyusunan Laporan Penilaian, serta Laporan Penilaian tersebut tetap berlaku dan dapat
digunakan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.

                                              9

Page 10
                           INFORMASI TENTANG PERSEROAN

1.   KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN

     Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Komunikasi
     Nusantara No. 27 tanggal 14 Juli 2008, dibuat di hadapan Ny. Rose Takarina, S.H., Notaris
     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan No.
     AHU-46683.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008, telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0065638.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir oleh Akta
     No. 14 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota
     Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097692 tanggal 27 Juli 2023 (“Anggaran Dasar
     Perseroan”).

     Perseroan bergerak di bidang distributor produk telekomunikasi. Perseroan dibentuk
     untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia. Berfokus pada
     bisnis telekomunikasi, kegiatan bisnis Perseroan mengacu pada tiga aspek yang sangat
     mendasar, yaitu perangkat keras telekomunikasi (smartphone dan tablet/pad), serta
     voucher prabayar dan jaringan. Oleh karena itu, Perseroan menjalankan usahanya
     dengan bertumpu pada kegiatan utama distribusi dan penjualan. Namun demikian, pada
     saat ini Perseroan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha, kegiatan operasional,
     maupun aktivitas komersial lainnya, sehingga tidak terdapat aktivitas bisnis yang secara
     aktif dilakukan oleh Perseroan.

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang jasa, perdagangan, pembangunan,
     percetakan, industri dan angkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
     Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha Utama

     KBLI 46523     : Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
     KBLI 46100     : Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
     KBLI 46511     : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
     KBLI 70209     : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
     KBLI 64200     : Aktivitas Perusahaan Holding

     Kegiatan Usaha Penunjang

     KBLI 63122     : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
     KBLI 62012     : Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
     Commerce)

2.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                            10

Page 11
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Irwan Raharja
     Komisaris                                      : Muhamad Zidane Alfarizi

     Direksi
     Direktur Utama                                              : Jefri Junaedi
     Direktur                                                    : Samuel Eben Heizer T

     sebagaimana tertuang dalam:

     (a)       Akta No. 26 tanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
               S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
               Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
               Perseroan No. AHU-AH.01.03-0441809 tanggal 30 Agustus 2021 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146633.AH.01.11.TAHUN 2021
               tanggal 30 Agustus 2021, yang mengangkat Jefri Junaedi sebagai Direktur Utama
               Perseroan, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau sampai dengan
               penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud; dan

     (b)       Akta No. 12 tanggal 30 April 2026, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H.,
               Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
               Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
               Perseroan No. AHU-AH.01.09-02080763 tanggal 11 Mei 2026 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0109331.AH.01.11.TAHUN 2026
               tanggal 11 Mei 2026, yang mengangkat Samuel Eben Heizer T sebagai Direktur
               Perseroan, Irwan Raharja sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
               Independen Perseroan, dan Muhamad Zidane Alfarizi sebagai Komisaris
               Perseroan, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPST tahun buku
               2026.

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SAAT INI

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
     Komposisi Pemilik Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Biro
     Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:

                                    Nilai nominal Rp20 per lembar saham

                                                                Jumlah Nilai Nominal      Persentase
      No.          Pemegang Saham             Jumlah Saham
                                                                    Saham (Rp)                (%)
      1.    PT Monjess Investama*              1.244.823.662           24.896.473.240             22,63
      2.    PT Sun International Capital         343.750.300             6.875.006.000             6,25
      3.    KPD Simas Equity Fund                275.587.200             5.511.744.000             5,01
      4.    Masyarakat (kurang dari 5%)        3.635.838.838           72.716.776.760             66,11
      Jumlah Modal Ditempatkan dan             5.500.000.000          110.000.000.000               100
      Disetor
      Jumlah Saham Dalam Portepel             14.500.000.000          290.000.000.000                  -

     *PT Monjess Investama adalah pengendali Perseroan saat ini, dengan kepemilikan atas saham Perseroan
     sejumlah 1.244.823.662 atau sebesar 22,63% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

     Berdasarkan data pemilik manfaat Perseroan yang saat ini tercatat pada sistem

                                                11

Page 12
     Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia (AHU), masih
     terdapat nama pihak yang sudah tidak relevan dengan kondisi kepemilikan dan/atau
     pengendalian Perseroan saat ini. Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, pemilik
     manfaat Perseroan adalah Tan Heng Lok. Perseroan masih dalam proses melakukan
     penyesuaian data pemilik manfaat pada sistem AHU agar sesuai dengan kondisi terkini
     Perseroan.

     Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa maupun pembebanan atas
     saham-saham Perseroan, serta tidak terdapat saham hasil pembelian kembali saham
     (treasury stock) pada Perseroan.


                      INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK

1.   CBS

     (a)    Pendirian dan Anggaran Dasar

            CBS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
            Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 789 tanggal 20 September
            2007, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
            memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
            00609 HT.01.01.TH.2007 tanggal 9 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam
            Daftar Perseroan No. 300112701959 tanggal 22 Oktober 2007 (“Akta Pendirian
            CBS”).

            Sejak tanggal Akta Pendirian CBS, anggaran dasar CBS telah mengalami
            beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 29 tanggal 29 Mei 2026,
            yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
            telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
            Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0328591 tanggal 10 Juni 2026, dan telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130472.AH.01.11.TAHUN 2026
            tanggal 10 Juni 2026 (“Akta CBS No. 29/2026”).

            Akta Pendirian CBS dan Akta CBS No. 29/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
            Dasar CBS”.

            CBS berkedudukan di Kabupaten Serang dan memiliki fasilitas produksi yang
            berlokasi di Jalan Modern Industri X Kavling Q7–8, Desa Nambo Ilir, Kecamatan
            Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

     (b)    Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, maksud dan tujuan CBS adalah untuk
            menjalankan kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja.

            Secara aktual, CBS menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur
            baja, khususnya produksi dan penjualan baja tulangan berupa plain round bar
            (baja polos) dan deformed reinforcing bar (baja ulir) yang digunakan antara lain
            untuk kebutuhan sektor konstruksi dan infrastruktur. Kegiatan produksi CBS
            menggunakan billet sebagai bahan baku utama dan dilaksanakan melalui
            tahapan persiapan bahan baku, pemanasan billet, proses rolling mill,


                                           12

Page 13
           pemeriksaan kualitas (quality control), hingga penyimpanan dan distribusi
           produk.

     (c)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Berdasarkan Akta CBS No.29/2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham
           CBS adalah sebagai berikut:

                                  Nilai nominal Rp9.388 per lembar saham

                                                                           Jumlah Nilai Nominal
            No.            Pemegang Saham              Jumlah Saham
                                                                               Saham (Rp)
           1.     PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk        49.999.999            469.399.990.612
           2.   Tony Kasim                                          1                      9.388
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            50.000.000            469.400.000.000

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengendali CBS adalah
           Perseroan.

     (d)   Pengurusan dan Pengawasan

           Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan
           Anggaran Dasar CBS susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CBS adalah
           sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris                : Kong Cho Wo

           Direksi
           Direktur Utama           : Tony Kasim
           Direktur                 : Handoyo Setiawan

           sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di
           hadapan Yulita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah
           diberitahukan ke Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-01.09-
           0001520 tanggal 5 April 2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
           AHU-0067357.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 April 2022.

           Masing-masing anggota diangkat untuk masa jabatan sampai dengan 5 (lima)
           tahun.


2.   RUM

     (a)   Pendirian dan Anggaran Dasar

           RUM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
           Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 10 Mei 2016, yang
           dibuat di hadapan Nina Farida Erawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang,
           yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
           No. AHU-0023121.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016, dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0057655.AH.01.11.TAHUN 2016


                                              13

Page 14
      tanggal 11 Mei 2016 (“Akta Pendirian RUM”).

      Sejak tanggal Akta Pendirian RUM, anggaran dasar RUM telah mengalami
      beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 30 tanggal 29 Mei 2026,
      yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
      telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
      Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0328097 tanggal 11 Juni 2026, dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130382.AH.01.11.TAHUN 2026
      tanggal 11 Juni 2026 (“Akta RUM No. 30/2026”).

      Akta RUM No. 30/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar RUM”.

      RUM berkedudukan dan menjalankan kegiatan operasional budidaya tambak
      udang di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

(b)   Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, maksud dan tujuan RUM adalah untuk
      menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan perdagangan besar bukan
      mobil dan sepeda motor.

      Secara aktual, RUM menjalankan kegiatan usaha di bidang budidaya dan
      pembesaran udang, yang mencakup kegiatan persiapan kolam, penebaran
      benur, pemberian pakan, pengelolaan kualitas air, pemantauan pertumbuhan
      dan kesehatan udang, serta pemanenan.

(c)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Berdasarkan Akta RUM No. 30/2026, struktur permodalan dan kepemilikan
      saham RUM adalah sebagai berikut:

                           Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham


                                                                        Jumlah Nilai Nominal
       No.           Pemegang Saham               Jumlah Saham
                                                                            Saham (Rp)
      1.   PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk              152.990          Rp152.990.000.000
      2.   Fanny Setiawan                                      10              Rp10.000.000
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                153.000          Rp153.000.000.000

      Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengendali RUM adalah
      Perseroan.

(d)   Pengurusan dan Pengawasan

      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan anggota




                                       14

Page 15
            Direksi dan Dewan Komisaris RUM adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama       : Jiang Yun Zhong
            Komisaris             : Brigjen. Pol. Drs. H. Irwanto

            Direksi
            Direktur              : Anton

            sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 7 Januari 2025 yang dibuat di
            hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta, yang telah
            diberitahukan ke Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-01.09-
            0001679 tanggal 8 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
            No. AHU-0000839.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8 Januari 2025.

            Masing-masing anggota diangkat untuk masa jabatan sampai dengan 5 (lima)
            tahun.

                       INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD

1.   TUJUAN PENAMBAHAN MODAL

     Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk
     memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang
     merupakan perusahaan selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan
     memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka tersebut pada saat
     Keterbukaan Informasi diumumkan.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam kondisi keuangan
     yang memerlukan perbaikan posisi keuangan, di mana Perseroan mencatatkan ekuitas
     negatif dan modal kerja bersih negatif.

     Adapun pos-pos yang menunjukkan kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

     (a)    Modal Kerja Bersih Negatif

            Perseroan memiliki aset lancar sebesar Rp2.486.670.003 sementara liabilitas
            jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp834.408.499.067. Dengan demikian,
            Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar minus
            Rp831.921.829.064. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki
            likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam
            kegiatan operasional normal.

     (b)    Ekuitas Negatif

            Perseroan mencatatkan total liabilitas sebesar Rp835.229.098.929 yang
            melebihi total aset Perseroan yang berjumlah sebesar Rp826.092.545.245. Hal
            ini mengakibatkan Perseroan memiliki defisiensi modal atau ekuitas negatif
            sebesar minus Rp9.136.553.684.

            Sesuai dengan POJK No. 14/2019, kondisi ekuitas negatif merupakan salah satu
            kriteria utama bagi perusahaan terbuka (selain bank) untuk melakukan perbaikan

                                            15

Page 16
       posisi keuangan melalui mekanisme PMTHMETD.

(c)    Rasio Liabilitas terhadap Aset Total

       Liabilitas Perseroan tercatat sebesar 101,11% dari total aset Perseroan (melebihi
       ambang batas 80% yang ditetapkan dalam Pasal 8B huruf (b) angka 1 POJK No.
       14/2019).

Maka dari itu, pos-pos liabilitas yang akan diselesaikan melalui mekanisme PMTHMETD
sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019 adalah:

(a)    Utang MCP berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP dengan jumlah
       tagihan sebesar Rp154.925.100.000, sebagaimana telah tercermin dalam
       Laporan Keuangan Perseroan sebagai liabilitas. Pinjaman ini digunakan oleh
       Perseroan untuk membiayai pengambilalihan saham RUM; dan

(b)    Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dengan jumlah
       tagihan sebesar Rp668.000.000.000, sebagaimana telah tercermin dalam
       Laporan Keuangan Perseroan sebagai liabilitas. Pinjaman ini digunakan oleh
       Perseroan untuk membiayai pengambilalihan saham CBS.

Berdasarkan POJK No. 14/2019, untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
penyelesaian atau pelunasan pinjaman dengan konversi pinjaman menjadi saham hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. RUPS Perseroan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam: (i) ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya UUPT; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) anggaran dasar
Perseroan; dan (iv) Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

Manfaat yang akan diperoleh dari PMTHMETD ini antara lain adalah:

(a)    Perbaikan Posisi Keuangan

       Penyelesaian kewajiban melalui konversi utang menjadi modal akan
       memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif dan
       menghilangkan beban Utang HBEH dan Utang MCP.

(b)    Penguatan Struktur Permodalan

       Memperkuat struktur neraca Perseroan dengan menurunkan rasio utang
       terhadap ekuitas (debt to equity ratio), sehingga meningkatkan kesehatan
       finansial Perseroan.

(c)    Mendukung Pertumbuhan Usaha

       Melalui konversi utang yang digunakan untuk akuisisi CBS dan RUM, Perseroan
       kini memiliki aset produktif baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi
       pendapatan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa depan.

(d)    Keberlangsungan Usaha (Going Concern)

       Mengurangi risiko likuiditas dan memastikan Perseroan dapat terus beroperasi




                                       16

Page 17
            secara berkelanjutan.

2.   RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM

     Utang Perseroan yang akan diselesaikan melalui Konversi Utang Para Kreditur dalam
     rencana PMTHMETD ini berasal dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

     Adapun rincian dari Utang Perseroan adalah sebagai berikut:

     (a)    Utang HBEH

            Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan HBEH menandatangani
            Perjanjian Fasilitas Pinjaman, berdasarkan mana HBEH memberikan fasilitas
            pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp668.000.000.000.

            Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH tersebut digunakan oleh Perseroan dalam
            kaitannya dengan pendanaan pengambilalihan saham CBS. Secara terpisah dari
            Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan
            dan Headwell Investment Limited (HIL) selaku penjual saham CBS
            menandatangani perjanjian jual beli pendahuluan sehubungan dengan rencana
            pengambilalihan CBS. Pengambilalihan tersebut kemudian diselesaikan
            berdasarkan akta jual beli saham CBS tanggal 29 Mei 2026.

            Dengan demikian, HIL bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Fasilitas
            Pinjaman HBEH, dan kesepakatan Perseroan dengan HIL sehubungan dengan
            pengambilalihan CBS merupakan kesepakatan yang terpisah dari hubungan
            pinjaman antara Perseroan dan HBEH.

            Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan dan HBEH menandatangani Amandemen
            Pertama atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, yang antara lain mengatur
            penyelesaian Utang HBEH melalui konversi menjadi saham Perseroan dalam
            rangka PMTHMETD.

            Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan dan HBEH
            menandatangani Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH,
            berdasarkan mana para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh
            tempo fasilitas pinjaman menjadi 31 Desember 2026. Amandemen Kedua
            tersebut tidak mengubah jumlah pokok Utang HBEH yang akan dikonversi dalam
            rangka PMTHMETD.

            Dalam rangka PMTHMETD, seluruh jumlah pokok Utang HBEH sebesar
            Rp668.000.000.000 akan dikonversi menjadi 668.000.000.000 Saham Seri B
            dengan nilai nominal sekaligus harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham.

     (b)    Utang MCP

            Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan MCP menandatangani
            Perjanjian Fasilitas Pinjaman, berdasarkan mana MCP memberikan fasilitas
            pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp154.925.100.000.

            Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP tersebut digunakan oleh Perseroan dalam
            kaitannya dengan pendanaan pengambilalihan saham PT Radja Udang
            Malingping (RUM). Secara terpisah dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, pada

                                          17

Page 18
           tanggal 18 Desember 2025, Perseroan dan PT Mazon Bumi Mining (MBM) selaku
           penjual saham RUM menandatangani perjanjian jual beli pendahuluan
           sehubungan dengan rencana pengambilalihan RUM. Pengambilalihan tersebut
           kemudian diselesaikan berdasarkan akta jual beli saham RUM tanggal 29 Mei
           2026.

           Dengan demikian, MBM bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Fasilitas
           Pinjaman MCP, dan kesepakatan Perseroan dengan MBM sehubungan dengan
           pengambilalihan RUM merupakan kesepakatan yang terpisah dari hubungan
           pinjaman antara Perseroan dan MCP.

           Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan dan MCP menandatangani Amandemen
           Pertama atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, yang antara lain mengatur
           penyelesaian Utang MCP melalui konversi menjadi saham Perseroan dalam
           rangka PMTHMETD.

           Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan dan MCP
           menandatangani Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP,
           berdasarkan mana para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh
           tempo fasilitas pinjaman menjadi 31 Desember 2026. Amandemen Kedua
           tersebut tidak mengubah jumlah pokok Utang MCP yang akan dikonversi dalam
           rangka PMTHMETD.

           Dalam rangka PMTHMETD, seluruh jumlah pokok Utang MCP sebesar
           Rp154.925.100.000 akan dikonversi menjadi 154.925.100.000 Saham Seri B
           dengan nilai nominal sekaligus harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham.

3.   INFORMASI TENTANG PARA KREDITUR

     (a)   HBEH

           (i)    Pendirian dan Anggaran Dasar

                  HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                  hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 8
                  Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
                  Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
                  Menkum        berdasarkan      Surat    Keputusan     No.      AHU-
                  0106556.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 11 Desember 2025, dan telah
                  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0280402.AH.01.11.TAHUN
                  2025 tanggal 11 Desember 2025 (“Akta Pendirian HBEH”).

                  Sejak tanggal Akta Pendirian HBEH, anggaran dasar HBEH telah
                  mengalami perubahan dengan Akta No. 02 tanggal 1 September 2026,
                  yang dibuat di hadapan Mochamad Rezki, S.H., M.Kn., Notaris di
                  Kabupaten Bandung, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum
                  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086243.AH.01.02.TAHUN 2026
                  tanggal 3 September 2026 dan penerimaan pemberitahuan dari Menkum
                  berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0251350 tanggal 3
                  September 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                  0223825.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 September 2026 (“Akta HBEH



                                        18

Page 19
              No. 02/2026”).

              Akta Pendirian HBEH dan Akta HBEH No.02/2026 selanjutnya disebut
              “Anggaran Dasar HBEH”.

      (ii)    Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili

              Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, maksud dan tujuan HBEH adalah
              untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
              Holding. HBEH berdomisili di Wisma SMR, Lantai 12 Kaveling 89 Jalan Yos
              Sudarso Nomor 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

      (iii)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

              Berdasarkan Akta HBEH No.02/2026, struktur permodalan dan
              kepemilikan saham HBEH adalah sebagai berikut:

                            Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham


                                              Klasifikasi   Jumlah          Jumlah Nilai
              No.        Pemegang Saham
                                               Saham        Saham        Nominal Saham (Rp)
              1.    Siti Sarah Syawaliyah           -            2.500      Rp2.500.000.000
              2.    Handoyo Setiawan                -            2.000      Rp2.000.000.000
              3.    Niko Santoso                    -           2.000       Rp2.000.000.000
              4.    Tony Kasim                      -           1.000       Rp1.000.000.000
              5.    Headwell     Investment         -         660.500     Rp660.500.000.000
                    Limited
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            668.000     Rp668.000.000.000

      (iv)    Pemilik Manfaat

              Berdasarkan data yang tercatat pada Ditjen AHU pada tanggal
              Keterbukaan Informasi, pemilik manfaat HBEH yang tercatat adalah Kong
              Cho Wo. HBEH saat ini sedang melakukan proses pembaruan data
              pemilik manfaat untuk menunjukkan Handoyo Setiawan sebagai pemilik
              manfaat akhir.

      (v)     Pengurusan dan Pengawasan

              Dewan Komisaris
              Komisaris   : Handoyo Setiawan

              Direksi
              Direktur         : Widjojo Rahardjo

      (vi)    Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

              HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

(b)   MCP

      (i)     Pendirian dan Anggaran Dasar


                                        19

Page 20
        MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
        Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4
        Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
        Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
        Menkum        berdasarkan      Surat    Keputusan       No.     AHU-
        0106050.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 10 Desember 2025, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278735.AH.01.11.TAHUN
        2025 tanggal 10 Desember 2025 (“Akta Pendirian MCP”).

        Akta Pendirian MCP selanjutnya disebut “Anggaran Dasar MCP”.

(ii)    Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili

        Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, maksud dan tujuan MCP adalah untuk
        menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
        MCP berdomisili di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

(iii)   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

        Berdasarkan Akta Pendirian MCP, struktur permodalan dan kepemilikan
        saham MCP adalah sebagai berikut:

                           Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
                                        Klasifikasi     Jumlah         Jumlah Nilai
        No.       Pemegang Saham
                                         Saham          Saham       Nominal Saham (Rp)

        1.     Siti Sarah Syawaliyah        Seri A       7.825            Rp7.825.000.000
        2.     Yenny Setiawan               Seri B      19.036           Rp19.036.000.000
                                            Seri C       1.309            Rp1.309.000.000
        3.     Handoyo Setiawan             Seri B      14.644           Rp14.644.000.000
                                            Seri C       1.006            Rp1.006.000.000
        4.     Fanny Setiawan               Seri B       7.321            Rp7.321.000.000
                                            Seri C        504              Rp504.000.000
        5.     Jiang Yun Zhong              Seri B       7.321            Rp7.321.000.000
                                            Seri C        504              Rp504.000.000
        6.     PT Mazon Bumi Mining         Seri B      90.789           Rp90.789.000.000
                                            Seri C       6.241            Rp6.241.000.000
              Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor      156.500         Rp156.500.000.000


(iv)    Pemilik Manfaat

        Berdasarkan data yang tercatat pada Ditjen AHU pada tanggal
        Keterbukaan Informasi, pemilik manfaat MCP yang tercatat adalah
        Anton.

(v)     Pengurusan dan Pengawasan

        Dewan Komisaris
        Komisaris                 : Anton

        Direksi

                                   20

Page 21
                      Direktur                : Widjojo Rahardjo

             (vi)     Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

                      MCP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

4.   INFORMASI TENTANG PARA INVESTOR INDEPENDEN

     Para Investor Independen adalah pihak independen yang tidak berafiliasi dengan calon
     pengendali baru maupun Perseroan, yang akan melakukan Injeksi Tunai Investor
     Independen. Para Investor Independen terdiri dari lima individu, dengan keterangan
     sebagai berikut:

                                                                                         Jumlah Nilai
               Investor                                  Klasifikasi
      No.                   Kewarganegaraan   Domisili                 Jumlah Saham     Nominal Saham
             Independen                                    Saham
                                                                                            (Rp)

      1.    Suripto              Indonesia    Jakarta      Seri B      50.000.000.000   Rp50.000.000.000
                                               Pusat
      2.    Daniel               Indonesia    Jakarta      Seri B      25.000.000.000   Rp25.000.000.000
            Tejakusuma                         Utara
      3.    Rossa Linna          Indonesia    Jakarta      Seri B      25.000.000.000   Rp25.000.000.000
                                               Barat
      4.    John    Veter        Indonesia     Bekasi      Seri B      50.000.000.000   Rp50.000.000.000
            Firdaus
      5.    Antony               Indonesia    Surabaya     Seri B      50.000.000.000   Rp50.000.000.000
            Lesmana


     Masing-masing dari Para Investor Independen telah menyerahkan Surat Pernyataan dan
     Komitmen Investasi Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 31 Juli 2026, yang menyatakan:

     (a)     komitmen masing-masing investor untuk mengambil bagian dalam PMTHMETD
             dengan porsi dan harga pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam
             Keterbukaan Informasi ini;

     (b)     komitmen masing-masing investor untuk menyediakan dan menyetorkan seluruh
             dana investasi setelah rencana PMTHMETD memperoleh persetujuan RUPSLB
             dan Perseroan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;

     (c)     pernyataan dari masing-masing investor bahwa dana yang akan digunakan untuk
             melakukan investasi merupakan dana yang tersedia dan berasal dari sumber
             yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
             undangan yang berlaku; dan

     (d)     pernyataan dari masing-masing investor bahwa investor tidak memiliki hubungan
             afiliasi dengan Perseroan maupun calon pengendali baru Perseroan
             sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
             modal.




                                               21

Page 22
     Perseroan telah memperoleh dokumen identitas masing-masing Investor Independen
     serta Surat Pernyataan dan Komitmen Investasi tanggal 31 Juli 2026. Berdasarkan
     dokumen dan pernyataan tersebut, masing-masing Investor Independen telah
     mengonfirmasi identitasnya, rencana nilai investasi, ketersediaan dana investasi, serta
     tidak adanya hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun calon Pengendali baru
     Perseroan.

5.   JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD

     Total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sejumlah
     1.024.490.000.000 saham seri B, yang terdiri atas:

     (a)    melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B;
     (b)    melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B; dan
     (c)    melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham
            seri B.

     Dengan demikian, dalam rangka PMTHMETD:

      (a)   HBEH akan memperoleh seluruhnya 668.000.000.000 Saham Seri B melalui
            Konversi Utang Para Kreditur; dan

      (b)   MCP akan memperoleh seluruhnya 156.490.000.000 Saham Seri B, yang terdiri
            atas 154.925.100.000 Saham Seri B melalui Konversi Utang Para Kreditur dan
            1.564.900.000 Saham Seri B melalui Injeksi Tunai MCP.

6.   PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD

     Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah
     RUPS Perseroan yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD tanggal 14 September 2026,
     sebagaimana dirincikan pada tabel di bawah ini:
                               Tahapan                                     Tanggal
      Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK                             9 Juli 2026
      Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi PMTHMETD               16 Juli 2026
      melalui situs web BEI dan eASY.KSEI
      Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI dan eASY.KSEI             31 Juli 2026
      Pengumuman penundaan RUPSLB melalui situs web BEI dan            21 Agustus 2026
      eASY.KSEI
      Pemanggilan Kembali RUPSLB melalui situs web BEI dan             24 Agustus 2026
      eASY.KSEI
      Pelaksanaan RUPSLB                                              14 September 2026
      Pengumuman risalah RUPSLB                                       16 September 2026
      Pengumuman rencana pelaksanaan PMTHMETD kepada                  16 September 2026
      masyarakat dan pemberitahuan kepada OJK
      Permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD kepada IDX           16 September 2026
      Permohonan dan instruksi distribusi kepada KSEI                 16 September 2026
      Persetujuan penerbitan saham PMTHMETD dari IDX                  23 September 2026
      Distribusi PMTHMETD kepada para investor, penyetoran dana       24 September 2026
      dan/atau pelaksanaan konversi utang
      Pencatatan saham hasil PMTHMETD pada BEI                        25 September 2026



                                           22

Page 23
     Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan anggaran
     dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
     14/2019.
     Merujuk pada Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
     keterbukaan informasi sebagai berikut:

     (a)    pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
            pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan paling
            lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD;

     (b)    menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (a)
            kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
            dilakukan;

     (c)    pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
            hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang memuat informasi mengenai pihak yang
            melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
            penggunaan dana, dan/atau informasi lainnya yang relevan, paling lambat dua
            hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD; dan

     (d)    menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (c)
            kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
            dilakukan.

7.   HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD

     Perseroan dan Para Kreditur menetapkan harga pelaksanaan atas Saham Baru sebesar
     Rp1 per saham, dengan pertimbangan bahwa rencana PMTHMETD dilaksanakan dalam
     rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan. Harga Pelaksanaan tersebut sama dengan
     nilai nominal Saham Seri B yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.

     Saham Perseroan saat ini ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus. Dengan
     demikian, penetapan Harga Pelaksanaan tunduk pada ketentuan angka 2 huruf a SK BEI
     No. 122/2026.

     Berdasarkan angka 2 huruf a angka 1, 2 dan 6 SK BEI No. 122/2026, saham tambahan
     yang berasal dari penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan
     HMETD, tetapi tidak termasuk Program Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam
     Pasal 3 huruf a dan b POJK No. 14/2019, dapat dicatatkan di BEI apabila memenuhi
     persyaratan sebagai berikut:

     (a)    harga pelaksanaan saham tambahan ditetapkan dengan ketentuan paling sedikit
            90% dari rata-rata harga penutupan saham perusahaan tercatat yang
            bersangkutan selama kurun waktu 25 hari kerja berturut-turut di Pasar Reguler
            Periodic Call Auction sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham
            tambahan;

     (b)    apabila dalam periode 25 hari kerja tersebut saham perusahaan tercatat
            ditempatkan di papan pemantauan khusus dan papan sebelumnya, maka harga
            pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan
            saham perusahaan tercatat di pasar reguler periodic call auction dan pasar
            reguler pada papan pencatatan sebelum perusahaan tercatat ditempatkan pada


                                          23

Page 24
            papan pemantauan khusus; dan

     (c)    apabila selama jangka waktu 25 hari kerja berturut-turut pada periode
            sebagaimana dimaksud dalam ketentuan (a) di atas saham Perusahaan Tercatat
            berada dalam kondisi suspensi efek, maka harga rata-rata sebagaimana
            dimaksud di atas merupakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
            harian di:

            (i)     pasar reguler periodic call auction; atau

            (ii)    pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction,

            apabila terdapat perpindahan papan, dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir
            yang dihitung dari hari dihentikan sementara perdagangannya.

     Berdasarkan angka 2 huruf a angka 7 SK BEI No. 122/2026, Perusahaan Tercatat yang
     melakukan penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 dapat menetapkan harga
     pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan angka 2 huruf a angka 1, 2 dan 6 dengan
     memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     (a)    dihasilkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang dilaksanakan dengan wajar
            (arm's length transaction);

     (b)    ditetapkan paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh
            penilai yang terdaftar di OJK;

     (c)    tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
            berlaku; dan

     (d)    dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham selain pengendali dan
            pemegang saham utama.

     Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengecualian di atas, karena (i)
     penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang
     dilaksanakan dengan wajar (arm’s length); (ii) harga pelaksanaan tersebut adalah sama
     dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh KJPP sebagaimana didukung dalam
     Laporan Penilaian, (iii) penetapan harga pelaksanaan juga telah memperhatikan
     ketentuan fraksi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. II-A tentang
     Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang
     Pasar Modal; dan (iv) per tanggal Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam
     kondisi ekuitas negatif, modal kerja bersih negatif, dan total liabilitas melampaui total
     aset dengan rasio 101,11%. Pelaksanaan PMTHMETD akan menghapuskan liabilitas
     sebesar Rp822.925.100.000, memulihkan ekuitas Perseroan menjadi positif, dan
     mendukung kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, sehingga memberikan
     dasar bagi pemulihan nilai saham yang dimiliki pemegang saham publik. Tanpa
     pelaksanaan PMTHMETD, Utang HBEH dan Utang MCP akan jatuh tempo pada 31
     Desember 2026 tanpa kemampuan Perseroan untuk melunasinya, dengan konsekuensi
     hukum dan finansial yang secara langsung merugikan seluruh pemegang saham.

8.   DAMPAK PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM



                                            24

Page 25
      PERSEROAN

      Dengan dilaksanakannya PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur serta Injeksi
      Tunai:

      (a)    modal ditempatkan dan         disetor   Perseroan   akan    meningkat   sebesar
             Rp1.024.490.000.000;
      (b)    para pemegang saham Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikan sahamnya
             dalam Perseroan sebesar 99,46%;
      (c)    liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp822.925.100.000; dan
      (d)    aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000.

      Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
      melanjutkan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
      saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
      positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan di masa yang
      akan datang.

9.    PERUBAHAN       PENGENDALIAN       ATAS     PERSEROAN      SETELAH      PELAKSANAAN
      PMTHMETD

      Pelaksanaan PMTHMETD akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian
      Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Setelah PMTHMETD
      dilaksanakan, HBEH akan menjadi pengendali baru Perseroan, yang akan memiliki
      668.000.000.000 saham seri B Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD. Mengingat
      perubahan pengendalian Perseroan ini dilakukan dalam rangka perbaikan posisi
      keuangan, maka HBEH selaku calon pengendali baru Perseroan tidak tunduk kepada
      kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam
      POJK No. 9/2018.

      Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara
      HBEH dengan Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai calon pengendali dapat dilihat
      pada bagian “Informasi Tentang Para Kreditur”.

10.   RENCANA PENGGUNAAN DANA PMTHMETD

      (a)    PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur

             Tidak terdapat penggunaan dana atas pelaksanaan PMTHMETD melalui Konversi
             Utang Para Kreditur, karena dana yang dicatat sebagai hasil PMTHMETD tersebut
             merupakan konversi atas utang Perseroan kepada Para Kreditur yang akan
             dilakukan sebagai penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur
             berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman.

      (b)    PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP

             Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP akan
             digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.

      (c)    PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor Independen

             Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk

                                             25

Page 26
            mengalokasikan dana sebesar Rp200.000.000.000 yang diperoleh Perseroan
            melalui Injeksi Tunai Investor Independen dengan rencana sebagai berikut:

           1.      sekitar Rp10.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan;
           2.      sekitar Rp160.000.000.000 akan disalurkan kepada CBS; dan
           3.      sekitar Rp30.000.000.000 akan disalurkan kepada RUM.

            Apabila ada perubahan alokasi dana, Perseroan berkomitmen untuk menaati
            seluruh ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.


     PENGARUH PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
                      PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

1.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
     PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

     Dengan dilaksanakannya penerbitan Saham Baru, maka para pemegang saham
     Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 99,46%. Dengan
     dilaksanakannya Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta Injeksi Tunai
     Investor Independen, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar
     Rp822.925.100.000 dan aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000
     dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp1.024.490.000.000.

     Pelaksanaan PMTHMETD dengan Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta
     Injeksi Tunai Investor Independen akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
     melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
     saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
     positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan dimasa yang
     akan datang.

2.   PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD




                                         26

Page 27
3.   STRUKTUR GRUP PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

     Struktur Grup Perseroan sebelum PMTHMETD adalah sebagai berikut:




     Struktur Grup Perseroan setelah PMTHMETD adalah sebagai berikut:




4.   KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

     Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan, kondisi keuangan atas dampak
     PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah
     sebagai berikut:




                                         27

Page 28
5.   PROYEKSI KINERJA PERSEROAN SESUDAH PMTHMETD

     Perseroan telah menyusun proyeksi kinerja yang akan dicapai setelah pelaksanaan
     PMTHMETD untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sebagaimana berikut:

     Proyeksi Keuangan 2026 – 2030




                                        28

Page 29
                                           RUPSLB

Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati rencana PMTHMETD Perseroan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal    : Senin, 14 September 2026
Waktu            : 13.30 WIB
Tempat           : Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19-24, Kuningan, Karet
                   Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
                   Ibukota Jakarta 12940

Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026, bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini awalnya diterbitkan. Pemanggilan RUPSLB telah dilakukan pada
tanggal 31 Juli 2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan. Perseroan
juga telah melakukan pengumuman penundaan RUPSLB pada tanggal 21 Agustus 2026 melalui
situs web eASY.KSEI dan situs web BEI, serta pemanggilan kembali RUPSLB pada tanggal 24
Agustus 2026 melalui situs web eASY.KSEI dan situs web BEI.

Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

1.     Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019, melalui Konversi Utang Para
       Kreditur dan Injeksi Tunai

       Penjelasan:

       PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
       mengkonversi utang Perseroan kepada Para Kreditur menjadi saham dan penyetoran
       tunai oleh MCP dan Para Investor Independen.

2.     Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya
       perubahan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah PMTHMETD

       Penjelasan:

       Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan
       adanya perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah
       dilaksanakannya PMTHMETD.

3.     Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International




                                              29

Page 30
     Tbk

     Penjelasan:

     Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT
     Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.

4.   Persetujuan perubahan anggaran dasar             Perseroan    sehubungan     dengan
     pelaksanaan PMTHMETD dan hal-hal lainnya

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
     ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain:
     (a)    peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp400.000.000.000 menjadi
            Rp3.110.000.000.000;
     (b)    penambahan seri saham baru, yaitu saham seri B dengan nilai nominal Rp1 per
            saham yang merupakan saham biasa atas nama dengan klasifikasi yang sama
            dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini;
     (c)    perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari
            pelaksanaan PMTHMETD dari semula Rp110.000.000.000 menjadi
            Rp1.134.490.000.000;
     (d)    penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan
            dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
            Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
     (e)    perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan
     (f)    perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.

5.   Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan

     Penjelasan:

     Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
     sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan
     PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan

     Penjelasan:

     Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
     Perseroan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah
     pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                          30

Page 31
                      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.


                                  INFORMASI TAMBAHAN

Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dapat dihubungi pada hari dan jam kerja (09.00 – 18.00
WIB) dengan alamat sebagai berikut:

                                    Corporate Secretary
                            PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk

         Menara Era Lt. 7, Jl. Senen Raya No. 135-137 RW 2 Kel. Senen Kec. Senen,
                                Kota Jakarta Pusat - DKI Jakarta
                                    No. Telp 021-65303450




                                             31


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.4 MB
Published10 Sep 2026
Pages31
Characters77,472
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — John Veter Firdaus p.3 ×2
linked org Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. p.5 ×16
linked person Jefri Junaedi · Direktur Utama p.11 ×2
linked person Irwan Raharja · Komisaris Utama p.11 ×3
linked person Muhamad Zidane Alfarizi · Komisaris p.11 ×2
linked org PT Monjess Investama p.11 ×3
linked org Sun International p.11
linked — KPD Simas Equity p.11
linked — Tan Heng Lok. p.12
linked person Siti Sarah Syawaliyah p.19 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible — Antony Lesmana p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible person Drs. H. Irwanto p.15
possible person Prof. DR. Satrio p.29
unresolved person Eka Verawaty · Notaris p.3 ×7
unresolved org Headwell Investment Limited p.3 ×2
unresolved org PT Mazon Bumi Mining. p.3 ×3
unresolved org PT Citra Baru Steel p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gideon Adi p.4 ×2
unresolved org KJPP Sih Wiryadi dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Sih Wiryadi p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org PT Radja Udang Malingping p.5 ×3
unresolved org KJPP Sih Wiryadi & Rekan p.9
unresolved org KJPP Syarif p.9
unresolved org Endang dan Rekan p.9
unresolved person Rose Takarina · Notaris p.10
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.10 ×5
unresolved — Samuel Eben Heizer T · Direktur p.11
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.11
unresolved org PT Sun International Capital p.11
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.12
unresolved person Robert Purba · Notaris p.12
unresolved person Yulita · Notaris p.13
unresolved person Nina Farida Erawati · Notaris p.13
unresolved person Siti Susyanthi · Notaris p.15 ×5
unresolved person Mochamad Rezki · Notaris p.18
unresolved — : Handoyo Setiawan p.19
unresolved — : Widjojo Rahardjo p.19
unresolved — MCP p.19
unresolved — Pendirian dan Anggaran Dasar p.19
unresolved — : Anton p.20
unresolved org PT Remitra Global International p.29 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result