Skip to content
Back to announcement

20241118_CANI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31779288_lamp1.pdf

Other Text extracted CANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.948
PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
everything flows

Ref. No. CANI-IDX/11-2024 No.S11341/BELPP3 Jakarta, 15 November 2024

Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53

Jakarta, 12190

Perihal: Tanggapan atas Surat No.S-11341/BEI.PP3/10-2024

Dengan Hormat,

PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada
PT Bursa Efek Indonesia atas perhatian dan peran aktifnya dalam menindaklanjuti hal-hal yang terkait
dengan Perseroan. Adapun, sebagai awalan atas tanggapan kami atas Surat yang telah disampaikan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, Direksi Perseroan meyakinkan bahwa Perseroan senantiasa dikelola dengan
berlandaskan pada good corporate governance dengan juga tetap memperhatikan peraturan-peraturan
terkait pasar modal, sehingga harapannya hak seluruh pemegang saham (termasuk publik) dapat terjaga
dengan baik.

Lebih lanjut, atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan, berikut adalah tanggapan yang dapat
diberikan oleh Perseroan:

I. Latar belakang advokat yang bertindak untuk dan atas nama Bapak Richie Limson selaku Komisaris
Utama PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (Perseroan) dan Bapak Heryanto Cokro selaku Komisaris
Independen Perseroan mengirimkan surat permintaan dokumen kepada Direksi Perseroan untuk
menyampaikan salinan atau fotocopy dokumen Time Charter Internal Bare Boat Agreement Document
Periode 2010-2019 (Time Charter Agreement).

Jawaban:

# Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Perseroan senantiasa dikelola dengan
dilandaskan pada good corporate governance. Perseroan memahami sepenuhnya tugas dan fungsi
dari Dewan Komisaris Perseroan yaitu bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan

pengurusan di Perseroan.

e Direksi Perseroan mengupayakan adanya komunikasi yang baik dan produktif (termasuk
transparansi) antara Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dapat Perseroan pastikan, pada
tanggal surat ini ditandatangani, tidak ada satupun larangan ataupun halangan dari Direksi
Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk
untuk mengakses, memperoleh, ataupun meminta secara langsung dokumen-dokumen Perseroan.

Halaman 1 dari 4
Page 2 OCR 0.941
»

»

PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk

everything flows

Perseroan tidak mengetahui latar belakang adanya Advokat yang bertindak untuk dan atas nama
Bapak Richie Limson dan Bapak Heryanto Cokro dalam mengirimkan surat permintaan dokumen
(lime charter internal bareboat agreement) kepada Direksi Perseroan.

Alasan Komisaris Perseroan memerlukan dokumen Time Charter Agreement dan detail permasalahan
yang terjadi, hingga melibatkan advokat.

Jawaban:

# Dengan juga merujuk pada Jawaban No.1, Perseroan juga tidak mengetahui alasan ataupun
memahami mengapa Dewan Komisaris Perseroan memerlukan ataupun meminta dokumen
tersebut. Yang Perseroan pahami, dokumen tersebut adalah terkait dengan bidang usaha
Perseroan (day to day operation) di bidang usaha angkutan laut, yang dapat diakses kapanpun
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada setiap waktu di kantor-kantor Perseroan.

Apakah dokumen tersebut sudah disampaikan oleh Perseroan baik kepada Komisaris maupun kepada
advokat yang bertindak untuk dan atas nama Komisaris Perseroan?

Jawaban:

8 Perseroan sudah pernah memberikan dokumen dimaksud kepada Bapak Richie Limson dengan
google drive pada tanggal 15 Mei 2024 (sebagaimana lampiran-1). Sebagai informasi tambahan,
Kuasa Hukum Direksi Perseroan juga telah memberikan tanggapan atas Surat yang dikirimkan
oleh SRS Lawyers pada tanggal 14 November 2024 (dan juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia — lampiran 2). Harapannya dengan diberikannya
tanggapan tersebut, isu-isu yang terkait dengan permintaan dokumen dapat terjawab dengan baik.

Dalam hal dokumen tersebut belum disampaikan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada
pertanyaan poin 3, agar dijelaskan latar belakang belum disampaikannya Time Charter Agreement

dimaksud.
Jawaban:
Sebagaimana Jawaban pada No.3, sudah pernah disampaikan.

Sehubungan dengan Time Charter Agreement, agar dijelaskan:

a. Ringkasan Time Charter Agreement dengan melengkapi tabel berikut.

b. Nature transaksi atas Time Charter Agreement dan urgensinya terhadap operasional Perseroan.

C. Apakah nilai Time Charter Agreement material terhadap Perseroan secara keuangan? (sesuaikan
dengan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material)

Halaman 2 dari 4

Page 3 OCR 0.956
us!

m.

PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk
everything flows

Apa saja klausul utama yang terdapat dalam Time Charter Agreement?

Bagaimana pengaturan pengelolaan risiko terkait dengan kerusakan kapal atau kejadian tidak
terduga lainnya dalam perjanjian ini?

Apakah Time Charter Agreement telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar
industri yang berlaku?

Apakah terdapat hubungan antara Time Charter Agreement dengan dewan komisaris Perseroan?
Apakah terdapat hubungan antara Time Charter Agreement dengan pemegang saham Perseroan?
Dalam hal terdapat wanprestasi atas Time Charter Agreement, bagaimana dampaknya bagi
kelangsungan operasional Perseroan?

Dalam hal terdapat wanprestasi atas Time Charter Agreement, bagaimana dampaknya bagi
pemegang saham?

Apa saja alasan yang sah untuk penghentian Time Charter Agreement?

Apa saja alasan yang sah untuk perpanjangan Time Charter Agreement?

Apakah terdapat potensi permasalahan hukum yang dihadapi Perseroan berkaitan langsung dengan
Time Charter Agreement?

Jawaban:

Sehubungan dengan pertanyaan No.5, perlu kami sampaikan bahwa Perseroan (dengan juga
memperhatikan common practice yang ada) terikat pada asas kerahasiaan (confidentiality) atas
setiap time charter internal bareboat agreement dengan mitra-mitra Perseroan. Sehingga, demi
menghormati perjanjian yang ada, Perseroan hanya dapat memberikan informasi umum atas
perjanjian tersebut dan Perseroan berharap PT Bursa Efek Indonesia dapat memahami posisi

Perseroan.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa time charter internal bareboat agreement
merupakan dokumen yang terkait dengan bidang usaha Perseroan (day to day operation) di bidang
usaha angkutan laut. Dokumen tersebut terkait dengan sewa kapal (bareboat) yang di dalamnya
mencakup antara lain: waktu sewa, harga, hak dan kewajiban, serta ketentuan-ketentuan lain yang

terkait dengan sewa kapal.

Pengelolaan resiko atas kapal-kapal yang disewakan telah diupayakan dengan semaksimal
mungkin. Salah satunya dengan asuransi yang dimiliki dan mengikat setiap kapal yang ada. Hal
ini belum termasuk asuransi yang dapat diambil oleh pihak penyewa kapal, berdasarkan diskresi
mutlak yang dimiliki oleh setiap pihak penyewa.

Nilai ekonomis sehubungan dengan time charter internal bareboat agreement sepatutnya telah
tergambar dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah dipaparkan Direksi Perseroan dari
waktu ke waktu, disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan menjadi dasar pemberian
acguit et de charge pada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari waktu ke waktu. Perseroan
tidak memandang adanya informasi material yang ditutupi. Apabila PT Bursa Efek Indonesia

Halaman 3 dari 4
Page 4 OCR 0.934
PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk

everything flows

memerlukan detail informasi sehubungan dengan operasional Perseroan, dapat mengacu pada
Laporan Keuangan Perseroan pada setiap tahun buku yang ada.

» Time charter internal bareboat agreement dibuat dengan didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku. Perjanjian ini mengikat pihak-pihak yang ada di dalamya.

8 Dalam time charter internal bareboat agreement, Perseroan bertindak sebagai pemilik kapal.
Apabila terdapat wanprestasi atas Perjanjian terkait, maka Perseroan berada dalam keadaan yang
dirugikan. Akan tetapi, untuk periode 2010-2019 tidak ada potensi permasalahan yang timbul,
dimana ini dapat dibuktikan dengan pemberian acguit et de charge kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada periode tersebut

6. Apakah terdapat permasalahan hukum selain pertanyaan poin Sm yang sedang dihadapi Perseroan?

Jawaban:
Tidak ada.

7. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 (dua belas) bulan ke depan.

Jawaban:
Tidak ada.

8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan
yang belum diungkapkan kepada publik.

Jawaban:
Tidak ada.

Demikian tanggapan yang dapat diberikan oleh Perseroan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan
oleh PT Bursa Efek Indonesia. Sekali lagi Perseroan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah
diberikan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

Hormat kami,
PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk.

f mn

M
ai
CTAKX796280163

Ang Ah Nui

Direktur Utama

Halaman 4 dari 4

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.09 MB
Published18 Nov 2024
Pages4
Characters8,700
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk p.1 ×18
linked person Richie Limson · Komisaris p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Heryanto Cokro · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Ang Ah Nui · Direktur Utama p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result