Back to announcement
20241118_CANI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31779288_lamp1.pdf
Other Text extracted CANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.948
PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk everything flows Ref. No. CANI-IDX/11-2024 No.S11341/BELPP3 Jakarta, 15 November 2024 Kepada Yth. PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta, 12190 Perihal: Tanggapan atas Surat No.S-11341/BEI.PP3/10-2024 Dengan Hormat, PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PT Bursa Efek Indonesia atas perhatian dan peran aktifnya dalam menindaklanjuti hal-hal yang terkait dengan Perseroan. Adapun, sebagai awalan atas tanggapan kami atas Surat yang telah disampaikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, Direksi Perseroan meyakinkan bahwa Perseroan senantiasa dikelola dengan berlandaskan pada good corporate governance dengan juga tetap memperhatikan peraturan-peraturan terkait pasar modal, sehingga harapannya hak seluruh pemegang saham (termasuk publik) dapat terjaga dengan baik. Lebih lanjut, atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan, berikut adalah tanggapan yang dapat diberikan oleh Perseroan: I. Latar belakang advokat yang bertindak untuk dan atas nama Bapak Richie Limson selaku Komisaris Utama PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (Perseroan) dan Bapak Heryanto Cokro selaku Komisaris Independen Perseroan mengirimkan surat permintaan dokumen kepada Direksi Perseroan untuk menyampaikan salinan atau fotocopy dokumen Time Charter Internal Bare Boat Agreement Document Periode 2010-2019 (Time Charter Agreement). Jawaban: # Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Perseroan senantiasa dikelola dengan dilandaskan pada good corporate governance. Perseroan memahami sepenuhnya tugas dan fungsi dari Dewan Komisaris Perseroan yaitu bertanggung jawab atas pengawasan kebijakan pengurusan di Perseroan. e Direksi Perseroan mengupayakan adanya komunikasi yang baik dan produktif (termasuk transparansi) antara Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dapat Perseroan pastikan, pada tanggal surat ini ditandatangani, tidak ada satupun larangan ataupun halangan dari Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk untuk mengakses, memperoleh, ataupun meminta secara langsung dokumen-dokumen Perseroan. Halaman 1 dari 4
Page 2 OCR 0.941
» » PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk everything flows Perseroan tidak mengetahui latar belakang adanya Advokat yang bertindak untuk dan atas nama Bapak Richie Limson dan Bapak Heryanto Cokro dalam mengirimkan surat permintaan dokumen (lime charter internal bareboat agreement) kepada Direksi Perseroan. Alasan Komisaris Perseroan memerlukan dokumen Time Charter Agreement dan detail permasalahan yang terjadi, hingga melibatkan advokat. Jawaban: # Dengan juga merujuk pada Jawaban No.1, Perseroan juga tidak mengetahui alasan ataupun memahami mengapa Dewan Komisaris Perseroan memerlukan ataupun meminta dokumen tersebut. Yang Perseroan pahami, dokumen tersebut adalah terkait dengan bidang usaha Perseroan (day to day operation) di bidang usaha angkutan laut, yang dapat diakses kapanpun oleh Dewan Komisaris Perseroan pada setiap waktu di kantor-kantor Perseroan. Apakah dokumen tersebut sudah disampaikan oleh Perseroan baik kepada Komisaris maupun kepada advokat yang bertindak untuk dan atas nama Komisaris Perseroan? Jawaban: 8 Perseroan sudah pernah memberikan dokumen dimaksud kepada Bapak Richie Limson dengan google drive pada tanggal 15 Mei 2024 (sebagaimana lampiran-1). Sebagai informasi tambahan, Kuasa Hukum Direksi Perseroan juga telah memberikan tanggapan atas Surat yang dikirimkan oleh SRS Lawyers pada tanggal 14 November 2024 (dan juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia — lampiran 2). Harapannya dengan diberikannya tanggapan tersebut, isu-isu yang terkait dengan permintaan dokumen dapat terjawab dengan baik. Dalam hal dokumen tersebut belum disampaikan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud pada pertanyaan poin 3, agar dijelaskan latar belakang belum disampaikannya Time Charter Agreement dimaksud. Jawaban: Sebagaimana Jawaban pada No.3, sudah pernah disampaikan. Sehubungan dengan Time Charter Agreement, agar dijelaskan: a. Ringkasan Time Charter Agreement dengan melengkapi tabel berikut. b. Nature transaksi atas Time Charter Agreement dan urgensinya terhadap operasional Perseroan. C. Apakah nilai Time Charter Agreement material terhadap Perseroan secara keuangan? (sesuaikan dengan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material) Halaman 2 dari 4
Page 3 OCR 0.956
us! m. PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk everything flows Apa saja klausul utama yang terdapat dalam Time Charter Agreement? Bagaimana pengaturan pengelolaan risiko terkait dengan kerusakan kapal atau kejadian tidak terduga lainnya dalam perjanjian ini? Apakah Time Charter Agreement telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar industri yang berlaku? Apakah terdapat hubungan antara Time Charter Agreement dengan dewan komisaris Perseroan? Apakah terdapat hubungan antara Time Charter Agreement dengan pemegang saham Perseroan? Dalam hal terdapat wanprestasi atas Time Charter Agreement, bagaimana dampaknya bagi kelangsungan operasional Perseroan? Dalam hal terdapat wanprestasi atas Time Charter Agreement, bagaimana dampaknya bagi pemegang saham? Apa saja alasan yang sah untuk penghentian Time Charter Agreement? Apa saja alasan yang sah untuk perpanjangan Time Charter Agreement? Apakah terdapat potensi permasalahan hukum yang dihadapi Perseroan berkaitan langsung dengan Time Charter Agreement? Jawaban: Sehubungan dengan pertanyaan No.5, perlu kami sampaikan bahwa Perseroan (dengan juga memperhatikan common practice yang ada) terikat pada asas kerahasiaan (confidentiality) atas setiap time charter internal bareboat agreement dengan mitra-mitra Perseroan. Sehingga, demi menghormati perjanjian yang ada, Perseroan hanya dapat memberikan informasi umum atas perjanjian tersebut dan Perseroan berharap PT Bursa Efek Indonesia dapat memahami posisi Perseroan. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa time charter internal bareboat agreement merupakan dokumen yang terkait dengan bidang usaha Perseroan (day to day operation) di bidang usaha angkutan laut. Dokumen tersebut terkait dengan sewa kapal (bareboat) yang di dalamnya mencakup antara lain: waktu sewa, harga, hak dan kewajiban, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan sewa kapal. Pengelolaan resiko atas kapal-kapal yang disewakan telah diupayakan dengan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan asuransi yang dimiliki dan mengikat setiap kapal yang ada. Hal ini belum termasuk asuransi yang dapat diambil oleh pihak penyewa kapal, berdasarkan diskresi mutlak yang dimiliki oleh setiap pihak penyewa. Nilai ekonomis sehubungan dengan time charter internal bareboat agreement sepatutnya telah tergambar dalam Laporan Keuangan Perseroan yang telah dipaparkan Direksi Perseroan dari waktu ke waktu, disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan menjadi dasar pemberian acguit et de charge pada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari waktu ke waktu. Perseroan tidak memandang adanya informasi material yang ditutupi. Apabila PT Bursa Efek Indonesia Halaman 3 dari 4
Page 4 OCR 0.934
PT CAPITOL NUSANTARA INDONESIA Tbk everything flows memerlukan detail informasi sehubungan dengan operasional Perseroan, dapat mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan pada setiap tahun buku yang ada. » Time charter internal bareboat agreement dibuat dengan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian ini mengikat pihak-pihak yang ada di dalamya. 8 Dalam time charter internal bareboat agreement, Perseroan bertindak sebagai pemilik kapal. Apabila terdapat wanprestasi atas Perjanjian terkait, maka Perseroan berada dalam keadaan yang dirugikan. Akan tetapi, untuk periode 2010-2019 tidak ada potensi permasalahan yang timbul, dimana ini dapat dibuktikan dengan pemberian acguit et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada periode tersebut 6. Apakah terdapat permasalahan hukum selain pertanyaan poin Sm yang sedang dihadapi Perseroan? Jawaban: Tidak ada. 7. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 (dua belas) bulan ke depan. Jawaban: Tidak ada. 8. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Tidak ada. Demikian tanggapan yang dapat diberikan oleh Perseroan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh PT Bursa Efek Indonesia. Sekali lagi Perseroan mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh PT Bursa Efek Indonesia. Hormat kami, PT Capitol Nusantara Indonesia, Tbk. f mn M ai CTAKX796280163 Ang Ah Nui Direktur Utama Halaman 4 dari 4
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Heryanto Cokro
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Ang Ah Nui
· Direktur Utama
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.