Back to announcement
20241118_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31778877_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT Merdeka
Tsingshan Indonesia yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan
dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28.,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimili: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
sebagaimana diubah oleh UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
Indonesia” diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“MTI” : PT Merdeka Tsingshan Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
“OJK” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
Page 3
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen yang
atau “KJPP” terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian
atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Pengendali” : Berarti Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018, yaitu
pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Perjanjian” : Perjanjian Pinjaman yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MTI
yang dibuat pada tanggal 14 November 2024, beserta setiap perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti, yang mungkin
akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 35/2020” : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang PenilaianTransaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“USD” atau “US$” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
dari Amerika Serikat.
3
Page 4
“UUP2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik Indonesia No. 4
Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 14 November
2024, Perseroan dan MTI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam
Ringkasan Perjanjian Transaksi di bawah (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No. 00281/2.0118-00/BS/02/0520/1/XI/2024
tertanggal 14 November 2024 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
kepada MTI oleh Perseroan (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat
1. Perseroan
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik
Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tertanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal 22 Agustus 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tertanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 25 Juni 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0158280 tertanggal 25 Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding
Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
4
Page 5
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan
keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tertanggal
21 Juni 2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 yang
keduanya tertanggal 25 Juni 2024, modal dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 (empat ratus tiga
puluh miliar) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,427
Winato Kartono 2.361.003.614 236.100.361.400 2,186
Andrew Phillip Starkey 2.316.200 231.620.000 0,002
Masyarakat 37.576.673.109 3.757.667.310.900 34,795
Jumlah 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tertanggal 16 Januari 2023 yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0027503 tertanggal 19 Januari 2023 serta didaftarkan
5
Page 6
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023
tertanggal 19 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 60 tertanggal 20 Februari 2023 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759
tertanggal 20 Februari 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 20 Februari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 156 tertanggal 30 Juni 2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135091
tertanggal 6 Juli 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0126139.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 6 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89
tertanggal 20 Oktober 2023 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tertanggal 31
Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 31 Oktober 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.
Direksi:
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
2. MTI
MTI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 40 tertanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0019293.AH.01.01.TAHUN 2021 tertanggal 18 Maret 2021.
Anggaran Dasar MTI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 33 tertanggal 9 Maret 2022, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 9 Maret
2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154821 tertanggal 9 Maret 2022 (“Akta
33/2022”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, tujuan utama MTI adalah bergerak bidang industri kimia dasar
anorganik lainnya; industri besi dan baja dasar (iron and steel making); industri pembuatan logam dasar
mulia; industri pembuatan logam dasar bukan besi; dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
keperluan sendiri.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MTI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya Industri (KBLI 20114);
Menjalankan usaha industri kimia dasar anorganik lainnya yang menghasilkan bahan kimia seperti
fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri
kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali alkali, senyawa
oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak, termasuk menjalankan
usaha industri kimia dasar anorganik yang menghasilkan bahan kimia melalui pembangunan dan
pengoperasian proyek (Proyek) yang meliputi pabrik sulphide roast, pabrik penghancur, penggiling
dan pengapung (CGF), pabrik chloridising roast, pabrik penyaring asam bertekanan tinggi (HPAL)
6
Page 7
dan pabrik ekstraksi atau penyaring metal (secara keseluruhan, Pabrik-Pabrik) dan infastruktur yang
diperlukan lainnya;
2. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) (KBLI 24101);
Menjalankan usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons,
besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet
baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan
tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam
bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung
dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses
elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan
(ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja
setengah jadi.
3. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI 24201);
Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk
dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot
emas, pellet platina dan sebagainya.
4. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202);
Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi
dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti
ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet
aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan,
pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam
tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan
yttrium).
5. Aktivitias Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);
Menjalankan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri
dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MTI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 42 tertanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0028507.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 10 Mei 2021 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0301259 tertanggal 10 Mei 2021 juncto Akta 33/2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam MTI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 1.260.000 1.260.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Batutua Pelita Investama 1.008.000 1.008.000.000.000 80
Wealthy Source Holding Limited 252.000 252.000.000.000 20
Jumlah 1.260.000 1.260.000.000.000 100
Saham dalam Portepel - -
7
Page 8
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MTI Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No. 79 tertanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233668 tertanggal 31
Juli 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Winato Kartono
Komisaris : Gavin Arnold Caudle
Komisaris : Xin Zhi
Komisaris : Renhui Wang
Direksi
Direktur Utama : Albert Saputro
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Fan Zhang
Direktur : Cheng Li
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan sebagai kreditur, sepakat untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI
hingga sejumlah US$200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat). Dana tersebut akan digunakan oleh
MTI untuk tujuan umum perusahaan.
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MTI adalah sebagai berikut:
1. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
langsung sebesar 80% (delapan puluh persen) melalui PT Batutua Pelita Investama (“BPI”); dan
2. terdapat komisaris MTI yang juga menjabat sebagai anggota dewan komisaris Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 186.1/IDR/DO.2/Pr-FO/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, telah diminta
untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya
No. 00281/2.0118-00/BS/02/0520/1/XI/2024 tertanggal 14 November 2024.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MTI, dimana Perseroan sebagai pemberi pinjaman
dan MTI sebagai penerima pinjaman.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh Perseroan.
8
Page 9
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi untuk tujuan
pelaksanaan rencana transaksi.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
8. KJPP memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Perseroan.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan penilaian.
e. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1) Melakukan analisis transaksi.
2) Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi.
3) Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi.
4) Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan transaksi.
5) Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
6) Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Besaran dana dari objek transaksi yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh Perseroan
dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek
transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari Perseroan yang dikenakan kepada MTI masih dalam kisaran
suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku
bunga pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada MTI adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba dan
profitabilitas Perseroan secara konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan
demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham.
Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana
transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham adalah Perseroan sebagai
pemegang saham MTI secara tidak langsung melalui BPI dapat mendukung kebutuhan pendanaan MTI
sehingga MTI dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan sesuai dengan kepentingan pemegang
saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa transaksi
adalah wajar.
[halaman ini sengaja dikosongkan]
9
Page 10
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan
per tanggal 30 Juni 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi.
AUDIT PENYESUAIAN PRO FORMA
DESKRIPSI SATUAN
30 JUNI 2024 PRO FORMA 30 JUNI 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas USD
247.164.840 - 247.164.840
Piutang usaha USD
177.619.585 - 177.619.585
Piutang lain-lain USD
1.154.591 - 1.154.591
Persediaan USD
202.496.661 - 202.496.661
Uang muka dan biaya dibayar di muka – bagian lancar USD
23.000.281 - 23.000.281
Pajak dibayar di muka – bagian lancar USD
78.413.727 - 78.413.727
Estimasi klaim pengembalian pajak USD
60.003.412 - 60.003.412
Jumlah aset lancar USD
789.853.097 - 789.853.097
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar USD
45.225.333 - 45.225.333
Uang muka investasi USD
11.267.306 - 11.267.306
Investasi pada entitas asosiasi USD
51.382.203 - 51.382.203
Aset hak-guna USD
7.338.184 - 7.338.184
Aset tetap USD
1.508.525.825 - 1.508.525.825
Properti pertambangan USD
516.025.381 - 516.025.381
Goodwill USD
358.694.581 - 358.694.581
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar USD
7.079.297 - 7.079.297
Aset pajak tangguhan USD
1.524.116 - 1.524.116
Aset takberwujud USD
699.457 - 699.457
Aset tidak lancar lain-lain USD
1.811.929 - 1.811.929
Jumlah aset tidak lancar USD
2.509.573.612 - 2.509.573.612
JUMLAH ASET USD
3.299.426.709 - 3.299.426.709
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
USD
Utang usaha 206.279.967 - 206.279.967
USD
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka pendek 49.032.549 - 49.032.549
USD
Utang pajak 3.413.266 - 3.413.266
USD
Utang dividen 7.804.902 - 7.804.902
USD
Liabilitas kontrak 1.416.257 - 1.416.257
10
Page 11
USD
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek 414.255 - 414.255
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
USD
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 26.053.038 - 26.053.038
USD
- Utang obligasi 31.945.910 - 31.945.910
USD
- Liabilitas sewa 1.820.379 - 1.820.379
USD
Jumlah liabilitas jangka pendek 328.180.523 - 328.180.523
LIABILITAS JANGKA PANJANG
USD
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka panjang 7.957.818 - 7.957.818
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
USD
- Pinjaman dan kredit fasilitas bank 256.003.092 - 256.003.092
USD
- Pinjaman dari pemegang saham 195.000.000 - 195.000.000
USD
- Pinjaman dari pemegang saham entitas anak 24.681.300 - 24.681.300
USD
- Liabilitas sewa 2.782.120 - 2.782.120
USD
- Utang obligasi 59.149.022 - 59.149.022
USD
Liabilitas pajak tangguhan 91.241.354 - 91.241.354
USD
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.339.991 - 2.339.991
USD
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang 6.827.733 - 6.827.733
USD
Liabilitas derivatif – bagian jangka panjang 406.650 - 406.650
USD
Jumlah liabilitas jangka panjang 646.389.080 - 646.389.080
USD
JUMLAH LIABILITAS 974.569.603 - 974.569.603
EKUITAS
Modal saham USD
739.792.644 - 739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih USD
765.623.482 - 765.623.482
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali USD
(365.412) - (365.412)
Rugi komprehensif lain USD
(258.130) - (258.130)
Saldo laba USD
47.349.697 - 47.349.697
Kepentingan non-pengendali USD
772.714.825 - 772.714.825
JUMLAH EKUITAS USD
2.324.857.106 - 2.324.857.106
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS USD
3.299.426.709 - 3.299.426.709
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan
oleh MTI sebagaimana diuraikan dalam Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian.
Sehingga Transaksi akan lebih efisien apabila dilaksanakan dengan Perseroan sebagai perusahaan induk MTI.
Selanjutnya, diharapakan Transaksi dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan, yang pada akhirnya
menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.
11
Page 12
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif
dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
12
Page 13
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581
Faksimili: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Paraf:
13
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.3
unresolved
org
KJPP
p.4
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.4
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.4 ×9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama
p.7 ×2
unresolved
org
Wealthy Source Holding Limited
p.7
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2491 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada '
'MTI oleh Perseroan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh '
'Perseroan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}