Skip to content
Back to announcement

20241118_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31778877_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                  TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                        PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara Perseroan dan PT Merdeka
Tsingshan Indonesia yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

                                              Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan
                      dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                Kantor Pusat
                            Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28.,
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                          Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimili: +62 21 3952 5582
                                    E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                    Situs Web: www.merdekabattery.com

                                            Keterbukaan Informasi ini
                            diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024




                                                                                                              1
Page 2
                                       DEFINISI

“Afiliasi”         :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
                       sebagaimana diubah oleh UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                           secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                           dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                       d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
                           yang sama;
                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                           oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                           dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.

“Benturan          :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan”           kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                       pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
                       perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek        :   Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
Indonesia”             diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                       Selatan.

“Menkumham”        :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“MTI”              :   PT Merdeka Tsingshan Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                       suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                       hukum negara Republik indonesia.

“Otoritas Jasa     :   Lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau         wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
“OJK”                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                       tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham”   :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                       bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
Page 3
                           diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                           Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
                           diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Penilai Independen”   :   Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen yang
atau “KJPP”                terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian
                           atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Pengendali”           :   Berarti Pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018, yaitu
                           pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                           a. memiliki saham saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                               persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                               penuh; atau

                           b.   mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun
                                tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                                perusahaan terbuka.

“Perjanjian”           :   Perjanjian Pinjaman yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan MTI
                           yang dibuat pada tanggal 14 November 2024, beserta setiap perubahan-
                           perubahan, tambahan-tambahan dan pengganti-pengganti, yang mungkin
                           akan dibuat kemudian.

“Perseroan”            :   PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                           suatu suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                           Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
                           Republik Indonesia.

“POJK 9/2018”          :   Peraturan OJK Nomor        9/POJK.04/2018     tentang   Pengambilalihan
                           Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 35/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang PenilaianTransaksi
                           Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah” atau “Rp”     :   Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
                           Negara Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                           terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                           terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                           pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                           dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                           perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                           atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                           saham utama, atau Pengendali.

“Transaksi Benturan    :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”               terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                           Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.

“USD” atau “US$”       :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
                           dari Amerika Serikat.

                                                                                                      3
Page 4
     “UUP2SK”                 :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                  Penguatan Sektor Keuangan, Lembar Negara Republik Indonesia No. 4
                                  Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

     “UUPM”                   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta
                                  peraturan-peraturan pelaksanaannya.

                                              PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 14 November
2024, Perseroan dan MTI telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam
Ringkasan Perjanjian Transaksi di bawah (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP No. 00281/2.0118-00/BS/02/0520/1/XI/2024
tertanggal 14 November 2024 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Transaksi Pemberian Fasilitas Pinjaman
kepada MTI oleh Perseroan (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                                     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat

1.    Perseroan
      Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik
      Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tertanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan
      Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tertanggal 22 Agustus 2019.

      Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tertanggal 21 Juni
      2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
      yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
      0037618.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 25 Juni 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham
      sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.03-0158280 tertanggal 25 Juni 2024.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
      dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan
      tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

      1.   Aktivitas Perusahaan Holding
           Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
           perusahaannya; dan



                                                                                                              4
Page 5
2.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
     Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
     memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
     manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
     keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
     perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
     merger dan akuisisi perusahaan; dan

2.   menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
     organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
     dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
     manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan
     keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
     agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
     prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
     pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa
     pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 190 tertanggal
21 Juni 2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.TAHUN 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158280 yang
keduanya tertanggal 25 Juni 2024, modal dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 (empat ratus tiga
puluh miliar) saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp 100 per Saham
                Keterangan
                                                Jumlah Saham             Jumlah (Rp)            %

 Modal Dasar                                      430.000.000.000      43.000.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Merdeka Energi Nusantara                       54.045.287.677       5.404.528.767.700      50,044
 Huayong International (Hong Kong) Limited          8.149.060.000         814.906.000.000       7,546
 PT Alam Permai                                     5.861.079.300         586.107.930.000       5,427
 Winato Kartono                                     2.361.003.614         236.100.361.400       2,186
 Andrew Phillip Starkey                                 2.316.200             231.620.000       0,002
 Masyarakat                                        37.576.673.109       3.757.667.310.900      34,795
 Jumlah                                           107.995.419.900      10.799.541.990.000     100,000
 Saham dalam Portepel                             322.004.580.100      32.200.458.010.000


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tertanggal 16 Januari 2023 yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0027503 tertanggal 19 Januari 2023 serta didaftarkan
                                                                                                         5
Page 6
     dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023
     tertanggal 19 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
     Dasar No. 60 tertanggal 20 Februari 2023 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759
     tertanggal 20 Februari 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
     AHU-0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 20 Februari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
     Pemegang Saham No. 156 tertanggal 30 Juni 2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135091
     tertanggal 6 Juli 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
     0126139.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 6 Juli 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89
     tertanggal 20 Oktober 2023 yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tertanggal 31
     Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
     0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 31 Oktober 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
     Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
     saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris          : Winato Kartono
     Komisaris                   : Michael W. P. Soeryadjaya
     Komisaris Independen        : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.

     Direksi:
     Presiden Direktur           : Devin Antonio Ridwan
     Wakil Presiden Direktur     : Jason Laurence Greive
     Direktur                    : Titien Supeno
     Direktur                    : Andrew Phillip Starkey

2.   MTI
     MTI, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 40 tertanggal 18 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris
     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0019293.AH.01.01.TAHUN 2021 tertanggal 18 Maret 2021.

     Anggaran Dasar MTI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 33 tertanggal 9 Maret 2022, yang dibuat di
     hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016812.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 9 Maret
     2022 dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154821 tertanggal 9 Maret 2022 (“Akta
     33/2022”).

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MTI, tujuan utama MTI adalah bergerak bidang industri kimia dasar
     anorganik lainnya; industri besi dan baja dasar (iron and steel making); industri pembuatan logam dasar
     mulia; industri pembuatan logam dasar bukan besi; dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk
     keperluan sendiri.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MTI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
     sebagai berikut:

     1.   Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya Industri (KBLI 20114);
          Menjalankan usaha industri kimia dasar anorganik lainnya yang menghasilkan bahan kimia seperti
          fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri
          kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali alkali, senyawa
          oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak, termasuk menjalankan
          usaha industri kimia dasar anorganik yang menghasilkan bahan kimia melalui pembangunan dan
          pengoperasian proyek (Proyek) yang meliputi pabrik sulphide roast, pabrik penghancur, penggiling
          dan pengapung (CGF), pabrik chloridising roast, pabrik penyaring asam bertekanan tinggi (HPAL)


                                                                                                               6
Page 7
     dan pabrik ekstraksi atau penyaring metal (secara keseluruhan, Pabrik-Pabrik) dan infastruktur yang
     diperlukan lainnya;

2.   Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) (KBLI 24101);
     Menjalankan usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons,
     besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet
     baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatan
     tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam
     bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung
     dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses
     elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan
     (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja
     setengah jadi.

3.   Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia (KBLI 24201);
     Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk
     dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot
     emas, pellet platina dan sebagainya.

4.   Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202);
     Menjalankan usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi
     dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti
     ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet
     aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan,
     pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal) serta logam
     tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur scandium dan
     yttrium).

5.   Aktivitias Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri (KBLI 61992);
     Menjalankan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri
     dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MTI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 42 tertanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0028507.AH.01.02.TAHUN 2021 tertanggal 10 Mei 2021 dan telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0301259 tertanggal 10 Mei 2021 juncto Akta 33/2022, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam MTI adalah sebagai berikut:



                                                     Nilai Nominal Rp 1.000.000 per Saham
                 Keterangan
                                                     Jumlah Saham                Jumlah (Rp)               %

 Modal Dasar                                                   1.260.000        1.260.000.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Batutua Pelita Investama                                   1.008.000        1.008.000.000.000               80
 Wealthy Source Holding Limited                                  252.000          252.000.000.000               20
 Jumlah                                                        1.260.000        1.260.000.000.000              100
 Saham dalam Portepel                                                    -                         -




                                                                                                                     7
Page 8
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham MTI Sebagai Pengganti Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan No. 79 tertanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
     S.H., S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233668 tertanggal 31
     Juli 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MTI pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama     :   Winato Kartono
     Komisaris           :   Gavin Arnold Caudle
     Komisaris           :   Xin Zhi
     Komisaris           :   Renhui Wang

     Direksi
     Direktur Utama      : Albert Saputro
     Direktur            : David Thomas Fowler
     Direktur            : Fan Zhang
     Direktur            : Cheng Li

Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

Berdasarkan Perjanjian, Perseroan sebagai kreditur, sepakat untuk memberikan dana pembiayaan kepada MTI
hingga sejumlah US$200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat). Dana tersebut akan digunakan oleh
MTI untuk tujuan umum perusahaan.

Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Sifat dan Hubungan Afiliasi

Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MTI adalah sebagai berikut:

1.   MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak
     langsung sebesar 80% (delapan puluh persen) melalui PT Batutua Pelita Investama (“BPI”); dan

2.   terdapat komisaris MTI yang juga menjabat sebagai anggota dewan komisaris Perseroan.

                                      RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 186.1/IDR/DO.2/Pr-FO/X/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, telah diminta
untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya
No. 00281/2.0118-00/BS/02/0520/1/XI/2024 tertanggal 14 November 2024.

a.    Pihak-Pihak yang Bertransaksi
      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MTI, dimana Perseroan sebagai pemberi pinjaman
      dan MTI sebagai penerima pinjaman.

b.    Objek Penilaian
      Objek Penilaian adalah rencana transaksi pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh Perseroan.




                                                                                                              8
Page 9
c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi untuk tujuan
     pelaksanaan rencana transaksi.

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
      1.  Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
      2.  KJPP telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
          penilaian.
      3.  Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      4.  Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
      5.  KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
      6.  Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.
      7.  KJPP bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
      8.  KJPP memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari Perseroan.
      9.  Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan penilaian.

e.   Pendekatan dan Metode
     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

      1)   Melakukan analisis transaksi.
      2)   Melakukan analisis kualitatif atas rencana transaksi.
      3)   Melakukan analisis kuantitatif atas rencana transaksi.
      4)   Melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan transaksi.
      5)   Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
      6)   Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

f.   Kesimpulan
     Besaran dana dari objek transaksi yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh Perseroan
     dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana dari objek
     transaksi adalah wajar.

     Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari Perseroan yang dikenakan kepada MTI masih dalam kisaran
     suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suku
     bunga pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada MTI adalah wajar.

     Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
     saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan laba dan
     profitabilitas Perseroan secara konsolidasi yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dengan
     demikian sesuai dengan kepentingan pemegang saham.

     Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana
     transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham adalah Perseroan sebagai
     pemegang saham MTI secara tidak langsung melalui BPI dapat mendukung kebutuhan pendanaan MTI
     sehingga MTI dapat memberikan nilai tambah kepada Perseroan sesuai dengan kepentingan pemegang
     saham.

     Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa transaksi
     adalah wajar.


                                       [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                                                                             9
Page 10
                          DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
             Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

             Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan
             per tanggal 30 Juni 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi.

                                                                                AUDIT        PENYESUAIAN        PRO FORMA
                                  DESKRIPSI                       SATUAN
                                                                             30 JUNI 2024     PRO FORMA        30 JUNI 2024
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas                                                  USD
                                                                               247.164.840               -        247.164.840
Piutang usaha                                                       USD
                                                                               177.619.585               -        177.619.585
Piutang lain-lain                                                   USD
                                                                                 1.154.591               -             1.154.591
Persediaan                                                          USD
                                                                               202.496.661               -        202.496.661
Uang muka dan biaya dibayar di muka – bagian lancar                 USD
                                                                                23.000.281               -            23.000.281
Pajak dibayar di muka – bagian lancar                               USD
                                                                                78.413.727               -            78.413.727
Estimasi klaim pengembalian pajak                                   USD
                                                                                60.003.412               -            60.003.412
Jumlah aset lancar                                                  USD
                                                                              789.853.097                -       789.853.097
ASET TIDAK LANCAR

Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar           USD
                                                                                45.225.333               -            45.225.333
Uang muka investasi                                                 USD
                                                                                11.267.306               -            11.267.306
Investasi pada entitas asosiasi                                     USD
                                                                                51.382.203               -            51.382.203
Aset hak-guna                                                       USD
                                                                                 7.338.184               -             7.338.184
Aset tetap                                                          USD
                                                                             1.508.525.825               -       1.508.525.825
Properti pertambangan                                               USD
                                                                               516.025.381               -        516.025.381
Goodwill                                                            USD
                                                                               358.694.581               -        358.694.581
Pajak dibayar di muka – bagian tidak lancar                         USD
                                                                                 7.079.297               -             7.079.297
Aset pajak tangguhan                                                USD
                                                                                 1.524.116               -             1.524.116
Aset takberwujud                                                    USD
                                                                                  699.457                -              699.457
Aset tidak lancar lain-lain                                         USD
                                                                                 1.811.929               -             1.811.929
Jumlah aset tidak lancar                                            USD
                                                                            2.509.573.612                -      2.509.573.612
JUMLAH ASET                                                         USD
                                                                            3.299.426.709                -      3.299.426.709
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
                                                                    USD
Utang usaha                                                                    206.279.967               -        206.279.967
                                                                    USD
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka pendek                           49.032.549               -            49.032.549
                                                                    USD
Utang pajak                                                                      3.413.266               -             3.413.266
                                                                    USD
Utang dividen                                                                    7.804.902               -             7.804.902
                                                                    USD
Liabilitas kontrak                                                               1.416.257               -             1.416.257


                                                                                                                       10
Page 11
                                                                      USD
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                                         414.255                -               414.255
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
                                                                      USD
    - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                          26.053.038               -             26.053.038
                                                                      USD
    - Utang obligasi                                                              31.945.910               -             31.945.910
                                                                      USD
    - Liabilitas sewa                                                              1.820.379               -              1.820.379
                                                                      USD
Jumlah liabilitas jangka pendek                                                 328.180.523                -        328.180.523
LIABILITAS JANGKA PANJANG
                                                                      USD
Beban yang masih harus dibayar – bagian jangka panjang                             7.957.818               -              7.957.818
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
                                                                      USD
    - Pinjaman dan kredit fasilitas bank                                         256.003.092               -         256.003.092
                                                                      USD
    - Pinjaman dari pemegang saham                                               195.000.000               -         195.000.000
                                                                      USD
    - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                   24.681.300               -             24.681.300
                                                                      USD
    - Liabilitas sewa                                                              2.782.120               -              2.782.120
                                                                      USD
    - Utang obligasi                                                              59.149.022               -             59.149.022
                                                                      USD
Liabilitas pajak tangguhan                                                        91.241.354               -             91.241.354
                                                                      USD
Liabilitas imbalan pasca-kerja                                                     2.339.991               -              2.339.991
                                                                      USD
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                              6.827.733               -              6.827.733
                                                                      USD
Liabilitas derivatif – bagian jangka panjang                                        406.650                -               406.650
                                                                      USD
Jumlah liabilitas jangka panjang                                                646.389.080                -        646.389.080
                                                                      USD
JUMLAH LIABILITAS                                                               974.569.603                -        974.569.603
EKUITAS
Modal saham                                                           USD
                                                                                 739.792.644               -         739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                                       USD
                                                                                 765.623.482               -         765.623.482
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali        USD
                                                                                   (365.412)               -              (365.412)
Rugi komprehensif lain                                                USD
                                                                                   (258.130)               -              (258.130)
Saldo laba                                                            USD
                                                                                  47.349.697               -             47.349.697
Kepentingan non-pengendali                                            USD
                                                                                 772.714.825               -         772.714.825
JUMLAH EKUITAS                                                        USD
                                                                              2.324.857.106                -      2.324.857.106
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         USD
                                                                              3.299.426.709                -      3.299.426.709




                            PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
                         DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
                                      TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
             Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan digunakan
             oleh MTI sebagaimana diuraikan dalam Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian.

             Sehingga Transaksi akan lebih efisien apabila dilaksanakan dengan Perseroan sebagai perusahaan induk MTI.
             Selanjutnya, diharapakan Transaksi dapat memberikan dampak positif kepada Perseroan, yang pada akhirnya
             menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.


                                                                                                                          11
Page 12
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif
dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

                     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
yang diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.


                                   [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                                                                                12
Page 13
                                        INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                     PT Merdeka Battery Materials Tbk
                                            Corporate Secretary
                             Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                         Telepon: +62 21 3952 5581
                                         Faksimili: +62 21 3952 5582
                                   E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                   Situs Web: www.merdekabattery.com




Paraf:




                                                                                       13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published18 Nov 2024
Pages13
Characters47,753
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK p.1 ×11
linked org PT Alam Permai p.5
linked person Winato Kartono p.5 ×3
linked person Andrew Phillip Starkey p.5 ×2
linked person Dr. Didi Achjari p.6 ×2
linked person Devin Antonio Ridwan p.6
linked person Jason Laurence Greive p.6
linked person Titien Supeno p.6
linked person Gavin Arnold Caudle p.8
linked person David Thomas Fowler p.8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik indonesia p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Michael W. P. Soeryadjaya p.6
possible person Albert Saputro p.8
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.3
unresolved org KJPP p.4
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.4
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4 ×9
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org PT Batutua Pelita Investama p.7 ×2
unresolved org Wealthy Source Holding Limited p.7
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.8 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2491 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada '
                            'MTI oleh Perseroan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa pemberian fasilitas pinjaman kepada MTI oleh '
                'Perseroan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result