Skip to content
Back to announcement

20241118_IMFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31778870_lamp2.pdf

Other Text extracted IMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
                                                                         INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
     INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
     OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
     KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

     PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
     BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
     INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
     PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                           PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                    Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
                                                                         Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia

                                    Kantor Pusat:                                                                                      Kantor Cabang:
                                Indomobil Tower, Lt. 8                                                               Perseroan memiliki 170 kantor cabang dan 71 Outlet
                    Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330                                                    yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali dan
                                 Telp.: (021) 29185400                                                             Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
                               Faksimili: (021) 29185401
                              www.indomobilfinance.com

                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                         DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2020
                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp336.000.000.000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR RUPIAH)
                                             dengan ini Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2021
  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.925.340.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
  Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi
  ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
  masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A       :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.279.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat
                    bunga tetap Obligasi sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                    Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                    Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B       :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp52.800.000.000,- (lima puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                    Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo
                    Obligasi Seri B.
Seri C       :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp593.540.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah)
                    dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung
                    sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
                    pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga.
  Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
  Obligasi adalah pada tanggal 29 November 2022 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2024 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2026 untuk Obligasi Seri C.

                                Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian

                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
  BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
  PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
  DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
  DI KEMUDIAN HARI.

  PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
  SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
  UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
  BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN
  YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI
  ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
  INVESTASI JANGKA PANJANG.

  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIPIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
  DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                               PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                  idA
                                                                              (Single A)

                                                 PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
          Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




         PT ALDIRACITA SEKURITAS         PT BNI SEKURITAS            PT BRI DANAREKSA          PT CIMB NIAGA SEKURITAS       PT DBS VICKERS SEKURITAS     PT TRIMEGAH SEKURITAS       PT INDO PREMIER SEKURITAS
                INDONESIA                                                SEKURITAS                                                  INDONESIA                  INDONESIA TBK
                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                           PT BANK MEGA Tbk

                                                                  Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2021
Page 2
                                                    PERKIRAAN JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                  :                              24 Juli 2020
 Masa Penawaran Umum                                                              :                   12 - 16 November 2021
 Tanggal Penjatahan                                                               :                        17 November 2021
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                              :                        19 November 2021
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi)                    :                        19 November 2021
 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                     :                        22 November 2021

                                                    PENAWARAN UMUM

 KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

 Nama Obligasi
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021.

 Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu:

Seri     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.279.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh
A              puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 4,90% (empat koma sembilan
               nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
               terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
               100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp52.800.000.000,- (lima puluh dua miliar delapan
B              ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
               tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
               Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
               Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp593.540.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga
C              miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,50% (tujuh koma
               lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
               Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
               Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.

 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi
 pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
 tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 29 November 2022 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2024 untuk
 Obligasi Seri B dan 19 November 2026 untuk Obligasi Seri C.

 Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
 dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
 Perwaliamanatan.

 Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
 lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

 Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
 ini:

   Bunga ke:                   Seri A                               Seri B                               Seri C
      1                   19 Februari 2022                     19 Februari 2022                     19 Februari 2022
      2                     19 Mei 2022                          19 Mei 2022                          19 Mei 2022
      3                   19 Agustus 2022                      19 Agustus 2022                      19 Agustus 2022
      4                  29 November 2022                     19 November 2022                     19 November 2022
      5                                                        19 Februari 2023                     19 Februari 2023
      6                                                          19 Mei 2023                          19 Mei 2023
      7                                                        19 Agustus 2023                      19 Agustus 2023
      8                                                       19 November 2023                     19 November 2023


                                                               1
Page 3
  Bunga ke:                   Seri A                             Seri B                              Seri C
     9                                                      19 Februari 2024                    19 Februari 2024
     10                                                       19 Mei 2024                         19 Mei 2024
     11                                                     19 Agustus 2024                     19 Agustus 2024
     12                                                    19 November 2024                    19 November 2024
     13                                                                                         19 Februari 2025
     14                                                                                           19 Mei 2025
     15                                                                                         19 Agustus 2025
     16                                                                                        19 November 2025
     17                                                                                         19 Februari 2026
     18                                                                                           19 Mei 2026
     19                                                                                         19 Agustus 2026
     20                                                                                        19 November 2026

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertipikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertipikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.925.340.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh lima
miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Obligasi ini terbagi dalam 3 (tiga) seri yang mana Seri A berjumlah Rp1.279.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh
puluh sembilan miliar Rupiah), Seri B berjumlah Rp52.800.000.000,- (lima puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah), dan
Seri C berjumlah Rp Rp593.540.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah).

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Satuan Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi Sukuk adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap Rp1,-
(satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

 1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
      dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
      pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan,
      kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

                                                            2
Page 4
 2.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
      Pemegang Rekening.
 3.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
 4.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
      Agen Pembayaran. Dan dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
      demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

 1.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 2.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
      Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
 3.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
      Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
      Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
      demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana (Singking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum
Obligasi

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.7 dan Peraturan OJK No.49, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).


Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga
Tetap sesuai dengan surat No. RTG-109/PEF-DIR/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Pefindo telah menetapkan kembali
peringkat:

                                                               idA
                                                           (Single A)

Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 Februari 2021 sampai dengan 1 Februari 2022.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1.    Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dan
      ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
      mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
      tindakan-tindakan sebagai berikut:


                                                          3
Page 5
     1. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi
        yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali:

          i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
         ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak produktif baik secara
             sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
        iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang
             telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.

        Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
        Aktiva Tetap per laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.

     2. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
          i. merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan; atau
         ii. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham
             Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam membayar semua
             kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
     3. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku;
     4. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
     5. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan tersebut, dengan
        memperhatikan ketentuan Poin 1 angka 2, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan
        karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.   Sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
     1. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan. Penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
        dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
        diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
        data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
        Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya
        waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
     3. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
        diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
        diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
        lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
        maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
        dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     2. Menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
        yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
        ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
        Debt to Equity Ratio. yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 10 : 1 (sepuluh)
        berbanding (satu);
     3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan jatuh
        tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
        Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
        KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut
        diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada
        hari yang sama melalui faksimili;
     4. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam butir iii diatas,
        maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
        hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya
        Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
     5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
        perdaganga sebagaimana mestinya dan pertauran yang berlaku;
     6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
        Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
        keadaan menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
        prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku;
     7. Segera mememberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
        wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aktiva Perseroan dan hal lain-lain;


                                                          4
Page 6
 8. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya hal-
      hal sebagai berikut:
      i. Membuat penjaminan baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Anak Perusahaan
          (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
          keuangan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 angka 2 diatas;
     ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya usaha
          atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada) serta pemenuhan kewajiban
          Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    iii. Setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
          dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) atas perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh
          Perseroan; dan
    iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
          (jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
          (jika ada).
 9. Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan usahanya
      sebagaimana mestinya;
10. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
      i. Laporan keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Emiten yang terdaftar di OJK
          selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
          saat penyerahan laporan keuangan tahunan Emiten kepada OJK, dengan memperhatikan ketentuan Pasar
          Modal yang berlaku;
     ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
              - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
                  Publik ; atau
              - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
                  Emiten yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
              - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
                  Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                  laporan keuangan secara keseluruhan; atau
              - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu.
    iii. Laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
          bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa
          Efek;
    iv. Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi
          Obligasi ini;
     v. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
          mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
          berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
    vi. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya
          pelanggaran tersebut;
   vii. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
          sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
   viii. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
          reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
          bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut
          tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
    ix. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan atau
          kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
          kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
     x. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
    xi. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
   xii. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 2
          (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
          dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-
          dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan
          perundang-undangan yang berlaku;
   xiii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
          lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
          hukum yang berlaku;


                                                       5
Page 7
          xiv. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
               sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
               Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
          xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
               oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan
               OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
     atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:

     a.    Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
           dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan; atau

     b.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
           Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain
           angka 1 huruf a diatas); atau

     c.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
           juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
           Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau

     d.    Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan
           Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
           dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
           disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau

     e.    Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang
           oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
           nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang
           oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
           mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
           pembayaran kembali);

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:

     a.    Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah
           diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
           perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     b.    Angka 1 huruf b sampai dengan huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
           waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90
           (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
           upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Emiten atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.

     Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
     Perseroan, serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
     sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
     sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas Emiten dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya
     dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Obligasi.

3.   Apabila:

     a.    Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
           nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi


                                                             6
Page 8
          Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau

     b.   Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau

     c.   Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau

     d.   Adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
          kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.

     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
     segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari
     setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita Wali Amanat termasuk
     biaya Konsultan hukum yang disetujui oleh Emiten sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Emiten berdasarkan
     Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan.
     d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
        10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah,
        mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
        KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
        pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
        Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2. huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
     kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:



                                                            7
Page 9
     a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     b.   Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
          RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c.   Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
          mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          - Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          - Agenda RUPO;
          - Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          - Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.

     e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata Cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
          menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadirdalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
          Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
          oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
          tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
          memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1.- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
          setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
          dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
          memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
          - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
                oleh Perseroan dan Afiliasinya.
          - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
                surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
                hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
          Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
          berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
          Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
          RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.    Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
         dimaksud dalam ketentuan ini, diatur sebagai berikut:
         i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua.



                                                            8
Page 10
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
            (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
            hadir dalam RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
            (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
            hadir dalam RUPO.
    ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
            yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
            (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
            (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
   iii. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
        kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
            sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
            (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
            (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusanyang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
        1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
            (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
            (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
            dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud angka 5) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO keempat.
        7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

                                                        9
Page 11
            8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam angka 5 diatas.

8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
      pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
      dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
      7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
      Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
      RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
      Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
      perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
      Perseroan.

12.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
      Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
      menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
      dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO
      atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
      untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
      Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

 1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan
      Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak
      mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
      oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

 2.   Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran
      Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
      Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
      dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat
      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.

 3.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
      Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
      melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
      diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
      Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
      Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
 1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
      pasar.

                                                           10
Page 12
2.  Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.  Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.  Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
       h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
     Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
     Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam poin 7.9, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
          jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
       c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
          dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
     lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi anatara lain :
       a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
       b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi
     dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
     aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
     kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
     a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
          hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
          pelunasan; atau
       b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
          hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
          dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

18.   Ketentuan pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana
      dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO; dan
19.   Ketentuan pembelian kembali dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
      pemerintah




                                                         11
Page 13
PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan mengenai Persyaratan Pemesanan
Pembelian Obligasi.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pada saat diterbitkannya Informasi Tambahan, kewajiban Perseroan terkait dengan atau berdasarkan Dokumen Emisi dan
perjanjian-perjanjian lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi adalah kewajiban
Perseroan yang berkedudukan sekurang-kurangnya pari-passu dengan kewajiban Perseroan lainnya.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
                                               PT Bank Mega Tbk
                                           Menara Bank Mega Lantai 16
                                     Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A
                                                  Jakarta 12790
                                             Telepon: (021) 79175000
                                             Faksimili: (021) 7990720
                                           U.p: Capital Market Services

                     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan 31
Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di
atas, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangan
dan perubahan penggunaan dana tersebut dan harus memperoleh RUPO.

                                               PERNYATAAN UTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan mempunyai liabilitas
yang keseluruhannya berjumlah Rp11.979.288.273.665, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                                       Jumlah
Utang bank - pihak ketiga                                                                      10.725.298.803.367
Beban akrual                                                                                       87.810.622.814
Utang pajak                                                                                        14.268.203.906
Utang lain-lain                                                                                   148.727.849.549
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                  70.797.438.102
Utang obligasi – Neto                                                                             732.118.440.103
Utang derivatif                                                                                   200.266.915.824
Jumlah Liabilitas                                                                              11.979.288.273.665

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi sehingga
tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum
dilunasi.

                                      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan dihitung berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk (i) tanggal 30 Juni 2021 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30

                                                         12
Page 14
Juni 2021 dan 2020 (tidak diaudit dan di-review) (ii) tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.

Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 dan 2019, yang tercantum dalam Informasi Tambahan, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian.

Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 30 Juni 2021 serta
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 diambil dari informasi keuangan yang menjadi
tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau di-review oleh Akuntan Publik.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni*                   31 Desember
                        URAIAN
                                                                2021                 2020                2019
Aset
Kas dan setara kas - Neto                                         1.034.555             891.234              116.818
Piutang pembiayaan konsumen – pihak ketiga                        4.415.180           4.229.963            5.775.980
Piutang pembiayaan konsumen – pihak berelasi                           1.882               4.810                3.439
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (142.368)           (137.063)              (82.469)
  Piutang sewa pembiayaan – pihak ketiga                          7.418.517           7.643.900            8.689.598
Piutang sewa pembiayaan– pihak berelasi                             432.183             169.118              147.005
Cadangan Kerugian penurunan nilai piutang sewa                      (73.293)            (71.761)             (57.350)
pembiayaan
Tagihan anjak piutang                                                80.487              57.569              105.129
Biaya dibayar di muka                                                 6.973               4.387               35.812
Uang muka                                                             2.862               2.184                6.673
Piutang lain-lain - pihak ketiga                                    352.691             361.886              299.180
Piutang Derivatif                                                    85.258                   -               17.941
Aset pajak tangguhan – Neto                                          38.814              74.664               50.093
Aset tetap                                                          318.967             331.250              186.397
Aset lain-lain                                                        4.355               4.309                4.270
Jumlah Aset                                                      13.977.063          13.566.450           15.298.516

Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang bank - pihak ketiga                                        10.725.299           9.451.728           11.002.699
Beban akrual                                                         87.811             119.122              112.921
Utang pajak                                                          14.268               2.305               20.114
Utang lain-lain                                                     148.728             165.234              292.746
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                    70.797              58.421               36.730
Utang obligasi – Neto                                               732.118           1.400.419            1.730.327
   Utang derivatif                                                  200.267             523.037              289.175
Jumlah Liabilitas                                                11.979.288          11.720.267           13.484.712

Ekuitas
  Modal saham – nilai nominal
  Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000                 1.042.000           1.042.000              892.000
saham pada periode 2021 dan tahun 2020 – 892.000
pada tahun 2019
Tambahan modal disetor                                                1.785                1.785                1.785
  Keuntungan (Kerugian) kumulatif atas instrumen                   (90.655)            (225.891)            (124.800)
derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto
Keuntungan revaluasi tanah                                           60.273               60.273                    -
Kerugian atas liabilitas imbalan kerja – neto                      (23.159)             (16.675)              (3.475)
  Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                      2.000               1.900                1.800
  Belum ditentukan penggunaannya                                  1.005.530             982.791            1.046.494
Jumlah Ekuitas                                                    1.997.774           1.846.183            1.813.804
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                    13.977.063          13.566.450           15.298.516
*)tidak diaudit

                                                         13
Page 15
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni*                   31 Desember
                   URAIAN
                                                  2021             2020        2020             2019
Sewa pembiayaan                                    418.761          629.106    1.230.809        1.181.766
Pembiayaan konsumen                                351.448          533.221      863.959          932.969
Anjak Piutang                                        5.413            1.217        1.254           36.819
Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan,
                                                   165.285           93.213     240.519          240.592
denda keterlambatan dan administrasi
Bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan
                                                    14.165           21.892      46.578           22.495
lain-lain
Total Pendapatan                                   955.072         1.278.650   2.383.119       2.414.640
Beban pembiayaan – neto                            417.015           634.084   1.148.746       1.060.953
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang        199.284           272.189     556.023         533.451
Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan
                                                   135.314          149.213     276.318          302.492
karyawan
Umum dan administrasi                               65.968           73.131     149.418          188.221
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan
kerugian penjualan atas jaminan aset yang           34.815           58.459     104.843          128.498
dibiayai
Penyusutan hak guna                                 14.986            16.173      29.847               -
Penyusutan aset tetap                               13.672            14.091      26.952          25.582
Total Beban                                        881.054         1.217.340   2.292.148       2.239.198
Laba sebelum beban pajak final dan beban
                                                    74.017           61.309      90.971          175.443
pajak penghasilan
Beban pajak final                                   (1.027)          (3.195)     (6.853)            (576)
Laba sebelum beban pajak penghasilan                72.991           58.114      84.118          174.866
Beban pajak penghasilan - neto                     (15.151)         (12.615)    (14.092)         (43.427)
Laba Tahun Berjalan                                 57.840           45.499      70.026          131.439
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Kerugian aktuarial                                  (8.105)           1.378     (16.210)           2.756
Pajak terkait                                         1.621           (373)        3.566           (689)
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas liabilitas
                                                    (6.484)           1.005     (13.200)           2.067
imbalan kerja – neto
Keuntungan revaluasi tanah                                -                -     60.273                 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba (Rugi) Atas Lindung nilai arus kas            173.380          (11.549)   (123.204)        (157.763)
Pajak Terkait                                      (38.144)          (2.451)      27.105           39.441
Laba (Rugi) Komprehensif lain - Neto setelah
                                                   128.752          (12.995)    (54.018)        (116.256)
pajak
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan             186.592           32.504      16.008           15.184
Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Rupiah
                                                    55.508           48.035      71.416          156.546
Penuh)
*)tidak diaudit




                                                  14
Page 16
ARUS KAS
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 Juni*                       31 Desember
                     URAIAN
                                                  2021               2020            2020             2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari:
  Transaksi sewa pembiayaan                       3.474.166          2.659.595      5.425.109       5.903.491
  Transaksi Pembiayaan konsumen                   1.382.102          1.481.690      3.412.691       3.407.286
  Transaksi anjak piutang                           321.820            135.186        125.168         472.951
  Pendapatan lain-lain                              172.030             98.266        251.606          91.798
  Pendapatan bunga                                    3.509             11.536         26.202           2.160
  Total penerimaan kas                            5.353.627          4.386.273      9.240.776       9.877.686

Pengeluaran kas untuk
  Transaksi sewa pembiayaan                      (2.947.802)        (1.809.084)    (3.348.303)     (6.374.968)
  Transaksi pembiayaan konsumen                  (1.590.586)          (953.831)    (1.597.533)     (3.452.008)
  Transaksi anjak piutang                          (339.443)                  -       (57.824)       (209.156)
  Pembayaran beban pembiayaan                      (444.047)          (587.541)    (1.037.206)       (448.819)
  Pembayaran beban gaji, tunjangan dan             (125.343)          (144.469)      (272.144)       (295.817)
kesejahteraan karyawan
  Pembayaran beban operasional                      (62.516)           (86.358)      (140.207)       (178.542)
  Pembayaran pajak penghasilan badan                 (4.057)           (28.477)        (28.495)       (44.343)
  Total pengeluaran kas                          (5.513.794)        (3.609.760)    (6.481.712)    (11.003.653)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi         (160.167)            776.513      2.759.063     (1.125.967)

Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset tetap                            5.429              2.619           5.560           5.462
Perolehan aset tetap                               (10.795)           (20.550)        (50.192)        (58.585)
Perolehan aset hak guna                                   -                  -        (10.472)               -
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi        (5.366)           (17.931)        (55.104)        (53.123)

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penambahan utang bank                            10.924.779          7.334.049     12.036.083      21.170.657
Penambahan modal disetor                                  -            150.000        150.000         242.000
Penerimaan kas dari bank-bank sehubungan              1.722                  -         11.299          10.476
dengan transaksi
Penerimaan dari penerbitan obligasi                        -                  -        336.000                -
Pembayaran emisi obligasi                                  -                  -         (3.478)               -
Pelunasan utang bank                             (9.863.100)        (6.455.926)   (13.665.780)    (17.960.953)
Pembayaran utang obligasi                          (670.000)          (515.000)      (665.000)     (2.044.500)
Pengeluaran kas untuk bank                          (28.591)           (79.110)      (168.224)       (241.826)
Pembayaran dividen kas                              (35.000)                  -       (35.000)         (10.000)
Pembayaran liabilitas sewa                          (19.536)           (14.277)       (29.660)                -
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan          310.274            419.736    (2.033.760)       1.165.854

Penurunan Neto Kas dan Setara Kas                   144.741          1.178.318        670.199         (13.236)

Kas dan Setara Kas Awal Tahun                       891.473            116.818        116.818         131.585

Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan       (1.420)            35.678        104.456          (1.532)
setara kas

Kas dan setara kas akhir tahun                    1.034.794          1.330.814        891.473         116.818

Komponen kas dan setara kas terdiri dari
Kas                                                  18.629             21.587         23.857          19.619
Bank                                              1.016.165            437.026        258.571          40.899
Deposito berjangka                                        -            872.201        609.046          56.300
Total                                             1.034.794          1.330.814        891.473         116.818
*)tidak diaudit




                                                  15
Page 17
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                             30 Juni*                         31 Desember
                  URAIAN
                                                    2021                2020               2020          2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                             (25,31)                   7,45        (1,31)           15,01
Laba Tahun Berjalan                                      27,12                (45,27)       (46,72)           14,59
Jumlah Aset                                            (11,24)                   2,93       (11,32)           12,80
Jumlah Liabilitas                                      (13,33)                   2,50       (13,08)           12,41
Jumlah Ekuitas                                            3,76                   6,15          1,79           15,78
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                       7,64                 4,54           3,53            7,24
Pendapatan / Jumlah Aset                                   6,83                 8,12          17,57           15,78
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                           6,06                 3,56           2,94            5,44
Imbal Hasil Aset                                           0,41                 0,29           0,52            0,86
Imbal Hasil Ekuitas                                        2,90                 2,36           3,79            7,25
Rasio Keuangan (X)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                           6,00                   7,18          6,35            7,43
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                       0,86                   0,88          0,86            0,88
Gearing Ratio                                            5,79                   7,15          5,94            7,17
Financing to Asset Ratio                                86,80                  86,86         87,69           95,31
Networth to Paid-up Capital                            191,72                 184,77        177,18          203,34
Rasio Permodalan (%)                                    25,61                  22,12         23,95           19,61
Non-Performing Financing (NPF) (%)                       1.22                   2,10          1,88            1,01
Interest Coverage Ratio (x)                              1,74                   1,62          1,65            1,79
Debt Service Coverage Ratio (x)                          1,81                   1,67          1,71            1,81
*)tidak diaudit

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang dipersyaratkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

            KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan, dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub Akta Pernyataan
Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 493 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Muhammad Taufiq, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0040875.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118065.AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 24 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (berdasarkan mana Keputusan Edaran sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan tanggal 19 Juni 2019, telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, untuk disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI
     KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN

Tidak tidak terdapat perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
               Keterangan
                                                    Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                                    2.000.000              2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Indomobil Multi Jasa Tbk                                       1.041.052             1.041.052.000.000    99,91
PT IMG Sejahtera Langgeng                                               948                   948.000.000     0,09
Jumlah                                                            1.042.000             1.042.000.000.000   100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                         958.000               958.000.000.000

                                                        16
Page 18
2.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tanggal 11 September 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris           :    Jusak Kertowidjojo
Komisaris                    :    Gunawan
Komisaris Independen         :    Triyana Iskandarsjah

Direksi
Presiden Direktur            :    Edy Handojo Santoso
Direktur                     :    Sifra Viona Tjahjono
Direktur                     :    Paulus A Larosa

Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35, pada saat ini berdasarkan Surat Keputusan Edaran
Direksi PT. Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Direksi tanggal 14 Augstus 2015, Perseoran telah
menunjuk dan mengangkat Sdr. Edy Handojo Santoso menggantikan Sdri. Ita Astriani sebagai Corporate Secretary
Perseroan yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

Nama                         : Edy Handojo Santoso
Nomor Telepon                : 021-29185400
Faksmili                     : 021-29185401
E-mail                       : edy@indomobilfinance.com
Alamat                       : Indomobil Tower Lt. 8
                              Jl. M.T. Haryono Kav. 11
                              Jakarta Timur 13330

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan bertugas untuk mewujudkan aspek transparansi
dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Pengawas Syariah

Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang dibentuk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran
Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
1040 tanggal 26 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua : H. Muhammad Faiz, MA
Anggota : H. Asrori S. Karni, S.Ag, MH
Anggota : Drs, H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Sci

Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif 5 tahun sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan 10 Januari 2023.

Komite Audit

Berdasarkan Keputusan Edaran Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Indomobil Finance
Indonesia per 5 September 2019, susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:

Ketua               : Triyana Iskandarsjah
Anggota             : 1. Atty Yuniawati
                      2. Vera Intanie Dewi

Terhitung sejak tanggal 5 September 2019 dengan masa tugas tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

                                                          17
Page 19
Unit Audit Internal
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk dan memiliki
Piagam Internal Audit yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2009 oleh masing-masing anggota Direksi
Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Berikut ini adalah informasi singkat mengenai Audit Internal Perseroan:
Nama Ketua                  : Indra
Nomor Telepon               : 021-29185400
Faksmili                    : 021-29185401
E-mail                      : iadept@indomobilfinance.com
Alamat                      : Indomobil Tower Lt. 8
                               Jl. M.T. Haryono Kav. 11
                               Jakarta Timur 13330

KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan Ringkas ini, Perseroan memiliki, sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) Kantor
Cabang dan 71 (tujuh puluh satu) Outlet yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Perseroan melakukan diversifikasi pembiayaan untuk menjawab berbagai kebutuhan di pasar pembiayaan yaitu 6 (enam)
jenis produk, mencakup pembiayaan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, kendaraan komersial, alat–alat berat,
micro financing, dan Kredit Pembiayaan Properti (KPP). Keunggulan Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan jika
dibandingkan sektor perbankan adalah proses kredit yang lebih cepat dan fleksibel. Hal ini tentu didukung oleh sumber
daya manusia yang berkualitas.

Perseroan juga melaksanakan berbagai program service of excellent yang memberikan berbagai kemudahan pada
konsumen, seperti kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Customer Care, aplikasi EZ, serta memberikan
layanan pesan singkat (SMS reminder), memperluas jaringan pembayaran dan kelebihan lainnya. SMS reminder berguna
bagi konsumen untuk mengingatkan angsuran yang akan jatuh tempo. Jaringan pembayaran yang disediakan Perseroan
diantaranya mencakup layanan virtual account adalah layanan yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk
melakukan pembayaran angsuran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tergabung dalam jaringan ATM Prima dan
Bersama. Perseroan juga menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) di beberapa jaringan pemasaran di kota-kota
besar untuk memudahkan pembayaran angsuran bagi konsumen yang memiliki debit card. Selain pembayaran melalui ATM
dan virtual account, Perseroan juga memberikan kemudahan pembayaran angsuran melalui payment point seperti
Indomaret, Alfamart, Lawson, dan kantor pos. Perseroan juga bekerja sama dengan salah satu e-commerce di Indonesia,
yaitu Tokopedia. Pembayaran angsuran dengan sistem autodebet juga ditawarkan oleh Perseroan untuk menghindari
keterlambatan pembayaran angsuran.

Pada tahun 2020, Perseroan menjalin kerjasama strategis dengan PT Maybank Indonesia Tbk dalam solusi penerimaan
pembayaran berbasis kode QR yang disebut QRIS, Metode pembayaran ini dapat membantu konsumen untuk dapat
melakukan pembayaran menggunakan e-wallet di manapun tanpa harus datang ke cabang Perseroan.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari karyawan kepada konsumen maka secara periodik Perseroan memberikan
pelatihan internal kepada account officer dan kolektor. Disamping program service of excellent di atas, Perseroan juga
mengadakan program marketing seperti joint promotion dengan dealer dalam bentuk pameran, brosur dan leaflet,
memberikan dealer rewards dalam bentuk poin atau program wisata serta memberikan souvenir kepada konsumen dan
program Repeat Order (RO) kepada konsumen dengan kualitas pembayaran yang baik.

Beradaptasi dengan kondisi pandemic, Perseroan memanfaatkan channel digital dengan menyelenggarakan online expo.
Melalui event tersebut, Perseroan mampu menjaga dan mengoptimalkan hubungan dengan dealer rekanan dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para konsumen.

Strategi Usaha Perseroan

Dalam mengembangkan usaha menghadapi persaingan dan mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki maka
strategi yang dilakukan Perseroan adalah:
 Tetap fokus di bidang usaha pembiayaan otomotif yakni kendaraan bermotor roda empat, dan kendaraan bermotor
     roda dua
 Melakukan diversifikasi produk pembiayaan di luar otomotif melalui penyaluran pembiayaan alat berat, kendaraan
     komersial (truk), Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Pembiayaan Mikro.
 Selain fokus pada pembiayaan grup Indomobil, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan merek non grup untuk
     produk kendaraan roda empat, kendaraan komersial (truk) dan alat berat.
 Meningkatkan citra sebagai perusahaan pembiayaan yang bernaung di bawah Indomobil Group.

                                                            18
Page 20
    Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
    Membuat program penjualan yang kompetitif dan berkesinambungan.
    Menerapkan sistem online guna memberikan kemajuan besar bagi pengembangan bisnis, menciptakan jaringan
     pemasaran yang luas serta didukung sistem pelayanan yang baik.
    Mempunyai sistem pengendalian dan administrasi yang baik dan cepat.
    Setiap personil marketing bertanggung jawab penuh terhadap target dan kualitas piutang, serta pencatatan piutang
     yang akurat.
    Mencari alternatif sumber pendanaan yang kompetitif antara lain melalui kerjasama Channeling, dan Joint Financing
     dengan institusi keuangan, bentuk pinjaman bilateral dari institusi keuangan (bank dan non-bank), pinjaman sindikasi,
     penerbitan obligasi melalui pasar modal, maupun modal sendiri.

Prospek Usaha Perseroan

Dengan memperhitungkan kondisi perekonomian global dan domestik pada tahun 2020, kelanjutan atas implementasi
kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya, maupun arah kebijakan Pemerintah di tahun
mendatang, terdapat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha di Indonesia, tak terkecuali
pelaku usaha pada industri jasa keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tantangan yang dihadapi
selama tahun 2019 pun telah Perseroan lalui dengan baik, dimana ditunjang oleh kemampuan Perseroan dalam
merumuskan serta menerapkan kebijakan strategis, pelaksanaan evaluasi secara komprehensif atas kinerja keuangan,
operasional, dan aspek kepatuhan Perseroan, pemeliharaan kualitas aset yang berkesinambungan, maupun kesiapan
sumber pendanaan yang matang. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan berpandangan optimis terhadap peluang usaha
yang diperkirakan masih akan terbuka lebar di tahun 2020 dengan tetap mempertimbangkan beberapa faktor berikut ini:

    Kondisi perekonomian global dan domestik.
    Pertumbuhan penjualan alat berat.
    Pertumbuhan pasar kendaraan bermotor roda empat, kendaraan komersial, serta roda dua.
    Kondisi ekonomi masyarakat
    Kuatnya sinergi Perseroan dengan Grup Indomobil, yang mana merupakan sebuah grup otomotif terintegrasi di
     Indonesia menjadikan Perseroan sebagai salah satu bagian rantai suplai terpadu atas produk dan jasa otomotif dan
     usaha terkait lainnya.

Hal tersebut merupakan salah satu Keunggulan Kompetitif Perseroan yang mempermudah proses pemasaran dari jasa
pembiayaan yang ditawarkan. Brand image dan tingginya awareness dari masyarakat Indonesia terhadap citra Perseroan
menjadi poin penting yang dipertimbangkan dalam industri jasa keuangan karena krusialnya faktor kepercayaan, loyalitas,
dan kualitas pembiayaan yang disalurkan. Di sisi lain, Perseroan juga secara independen menyalurkan pembiayaan atas
berbagai merek kendaraan maupun alat berat, mesin, dan lainnya yang tidak termasuk ke dalam Grup Indomobil. Hal
tersebut menunjukkan keleluasaan Perseroan dalam mengemas jasa keuangan yang ditawarkan dan memperluas target
pasarnya.
Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 sebagai regulasi terbaru
dimana memberi kesempatan untuk perusahaan pembiayaan untuk mengembangkan dan melakukan diversifikasi bisnis.

                                            PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 No. 79 tanggal 29 Oktober 2021,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.925.340.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                      Penjaminan (Rp juta)                 Total Penjaminan (Rp
Keterangan                                                                                                         (%)
                                        Seri A              Seri B           Seri C                juta)
Penjamin Pelaksana Emisi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            90.000                    -         405.000                495.000     25,71
PT BNI Sekuritas                            174.000               20.000           5.000                199.000     10,34
PT BRI Danareksa Sekuritas                  158.000                    -               -                158.000      8,21
PT CIMB Niaga Sekuritas                     281.000               14.000          50.000                345.000     17,92
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia          162.000               13.000           3.000                178.000      9,25
PT Indo Premier Sekuritas                   193.000                5.500         127.000                325.500     16,91
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         221.000                  300           3.540                224.840     11,68
TOTAL                                     1.279.000               52.800         593.540              1.925.340    100,00




                                                             19
Page 21
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 adalah PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.

                                        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan
selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:

A. Pemesan Yang Berhak
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
   serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
   Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
   Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
   Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
   Informasi Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
   Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
   Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub
   rekening efek.
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
     keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian
     Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan melalui email atau mesin faksimili
     Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi
     yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayan.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
   Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
   kelipatannya.
D. Masa Penawaran Awal Obligasi
   Masa Penawaran Awal Obligasi adalah tanggal 7 Oktober 2021 dan ditutup pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul
   16.00 WIB.
E.   Masa Penawaran Umum Obligasi
     Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 12 November 2021 dan ditutup pada tanggal 16 November 2021
     pukul 16.00 WIB.

F.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan
     dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
     ketentuan sebagai berikut:
     1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
          KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
          diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
          Rekening Efek pada tanggal 19 November 2021.
     2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
          diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
          Pemegang Obligasi.
     3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
          Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

                                                          20
Page 22
     4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. pelunasan
          Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
          Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
          kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
          Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
          Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
          pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
          disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
          surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
          sampai dengan berakhirnya RUPO.
     7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
          Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
          didistribusikan oleh Perseroan.

G. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
   Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
   FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab
   XII Informasi Tambahan, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan
   Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai
   berikut:

     a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
        alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
        dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA 1000567890
        Budi
     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
        dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
     b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
     diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
     melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
     apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

H. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
   Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
   kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
   pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
   pemesanan.

I.   Penjatahan Obligasi
     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan dilakukan
     sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 17 November 2021.
     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
     melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung maupun tidak langsung
     maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
     yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
     (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
     pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman
     Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
     IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                        21
Page 23
J.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
       Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
       dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
       pemesanan. Dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
       18 November 2021 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan
       pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas,
       PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
       Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selambat-lambatnya pada tanggal 18 November 2021 (in good
       funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

         PT Aldiracita Sekuritas           PT BNI Sekuritas                   PT BRI Danareksa               PT CIMB Niaga
                Indonesia                                                         Sekuritas                     Sekuritas
           Bank Sinarmas               Bank Negara Indonesia             Bank Rakyat Indonesia            Bank CIMB Niaga
       Cabang: KFO Thamrin                 (Persero) Tbk                     (Persero) Tbk           Cabang: Graha CIMB Niaga
     No. Rekening: 0055054347         Cabang: Mega Kuningan            Cabang: Bursa Efek Jakarta   No. Rekening: 800163442600
         Atas Nama: PT Aldiracita          No. Rekening:                     No. Rekening:           Atas Nama: PT CIMB Niaga
         Sekuritas Indonesia               899-999-8875                   0671.01.000680.30.4                Sekuritas
                                    Atas Nama: PT BNI Sekuritas            Atas Nama: PT BRI
                                                                           Danareksa Sekuritas

     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia             PT Indo Premier Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
             Bank DBS Indonesia                            Bank Permata                                Bank Mandiri
        Cabang: Jakarta Mega Kuningan                Cabang: Sudirman, Jakarta                         Cabang: BEI
                No. Rekening:                              No. Rekening:                             No. Rekening:
                 3320067704                                 4001763313                              104.000.4085.556
     Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas        Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas         Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                  Indonesia                                                                           Indonesia Tbk

       Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
       jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

K. Pengembalian Uang Pemesanan
   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
   pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling
   lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

       Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang
       menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan unutk tiap hari keterlambatan denda
       sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per
       tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
       pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
       (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

       Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
       mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
       Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

L.     Distribusi Obligasi Secara Elektronik
       Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 November 2021. Perseroan wajib menerbitkan
       Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
       Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
       tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
       Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
       Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
       penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek
       maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang
       bersangkutan.

13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                  22
Page 24
                              LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum      :   Thamrin & Rachman
Notaris              :   Notaris Aulia Taufani, S.H.
Wali Amanat          :   PT Bank Mega Tbk.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.

       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi selama Masa Penawaran Umum, sebagai berikut:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                   PT BNI Sekuritas                PT BRI Danareksa Sekuritas
          Menara Tekno 9th Floor             Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16          Gedung BRI II, Lantai 23
   Jl. H. Fachrudin No.19, RT.1/RW.7,            Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
        Kebon Sirih, Tanah Abang,                         Jakarta 12910                         Jakarta 10210
           Jakarta Pusat, 10250                        Tel: (021) 2554 3946            Tel.: (021) 5091 4100 ext.3218
            Tel: 021-39705858                          Fax: (021) 5793 6942                  Fax.: (021) 2520 990
            Fax: 021-39705850                         www.bnisekuritas.co.id          www.bridanareksasekuritas.co.id
         Email: ib@aldiracita.com               Email: DCM@bnisekuritas.co.id          Email: IB-Group1@brids.co.id
                    dan                                         dan                                   dan
     fixedincome@aldiracita.com                      ibdiv@bnisekuritas.co.id          debtcapitalmarket@brids.co.id

                                                PT CIMB Niaga Sekuritas
                                               Graha CIMB Niaga Lantai 25
                                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                                                       Jakarta 12190
                                                 Tel.: (+6221) 5084 7848
                                                 Fax.: (+6221) 5084 7849
                                                       www.cns.co.id
                                         Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id

 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia             PT Indo Premier Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                                                                    Tbk
  DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt      Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot       Gedung Artha Graha Lt. 18
                    32                                         10                     Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
      Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5             Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53                   Jakarta 12190
             Jakarta 12940                               Jakarta 12190                     Tel: (021) 2924-9088
       Tel.: (+62 21) 3003 4900                    Tel.: (+6221) 5088 7168                 Fax: (021) 2924-9150
       Fax.: (+62 21) 3003 4944                   Fax.: (+6221) 5088 7167                   www.trimegah.com
   Email: corporate.finance@dbs.com                 www.indopremier.com                  Email: fit@trimegah.com
                   dan                        Email: fixed.income@ipc.co.id
      dbsvisettlement@dbs.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                          23

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published18 Nov 2024
Pages24
Characters122,774
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA p.1 ×13
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×14
linked org Indomobil Multi Jasa Tbk p.17 ×2
linked person Jusak Kertowidjojo p.18
linked person Edy Handojo Santoso p.18 ×3
linked person Atty Yuniawati p.18
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.20 ×13
linked org Pemerintah Provinsi p.21
linked org Bank CIMB Niaga p.23
linked org Bank DBS Indonesia p.23
linked org Bank Permata p.23
linked org Bank Mandiri p.23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible — DBS VICKERS p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia p.23
possible org PT Aldiracita p.23
possible org DBS Bank p.24
possible person Prof. Dr. Satrio p.24
unresolved org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1 ×2
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT DBS VICKERS SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Muhammad Taufiq · Notaris p.17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.17
unresolved person Ita Astriani · Corporate Secretary p.18
unresolved — Faksmili p.18
unresolved person H. Muhammad Faiz · Ketua p.18
unresolved person H. Asrori S. Karni · Anggota p.18
unresolved person H. Sholahudin Al-Aiyub p.18
unresolved person Edaran · Komisaris p.18
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.19 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.20 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.20 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.20 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.20 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Metode Penentuan Tingkat p.21
unresolved org Pemerintah Provinsi DKI p.21
unresolved person H. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Para p.22
unresolved org Bapepam p.22 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Indonesia p.23
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang p.23
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia p.23
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.23
unresolved — | Thamrin & Rachman · Konsultan Hukum p.24
unresolved person | Notaris Aulia Taufani, S.H. · Notaris p.24 ×3
unresolved person H. Wali Amanat p.24
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno p.24
unresolved person H. Fachrudin p.24
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Graha CIMB Niaga p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result