Back to announcement
20241118_IMFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31778870_lamp2.pdf
Other Text extracted IMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI DISEBUT (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Indomobil Tower, Lt. 8 Perseroan memiliki 170 kantor cabang dan 71 Outlet
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali dan
Telp.: (021) 29185400 Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Faksimili: (021) 29185401
www.indomobilfinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp336.000.000.000,- (TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR RUPIAH)
dengan ini Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.925.340.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DUA PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi
ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi
masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.279.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap Obligasi sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp52.800.000.000,- (lima puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo
Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp593.540.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 29 November 2022 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2024 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2026 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN
DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA
DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN
YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI
INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIPIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA
(Single A)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT BANK MEGA Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2021
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 24 Juli 2020
Masa Penawaran Umum : 12 - 16 November 2021
Tanggal Penjatahan : 17 November 2021
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 November 2021
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 19 November 2021
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 22 November 2021
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021.
Jangka Waktu, Tingkat Bunga, dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri yaitu:
Seri : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.279.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh
A puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 4,90% (empat koma sembilan
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp52.800.000.000,- (lima puluh dua miliar delapan
B ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp593.540.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga
C miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2022, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 29 November 2022 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2024 untuk
Obligasi Seri B dan 19 November 2026 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 19 Februari 2022 19 Februari 2022 19 Februari 2022
2 19 Mei 2022 19 Mei 2022 19 Mei 2022
3 19 Agustus 2022 19 Agustus 2022 19 Agustus 2022
4 29 November 2022 19 November 2022 19 November 2022
5 19 Februari 2023 19 Februari 2023
6 19 Mei 2023 19 Mei 2023
7 19 Agustus 2023 19 Agustus 2023
8 19 November 2023 19 November 2023
1
Page 3
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
9 19 Februari 2024 19 Februari 2024
10 19 Mei 2024 19 Mei 2024
11 19 Agustus 2024 19 Agustus 2024
12 19 November 2024 19 November 2024
13 19 Februari 2025
14 19 Mei 2025
15 19 Agustus 2025
16 19 November 2025
17 19 Februari 2026
18 19 Mei 2026
19 19 Agustus 2026
20 19 November 2026
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertipikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertipikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.925.340.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh lima
miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Obligasi ini terbagi dalam 3 (tiga) seri yang mana Seri A berjumlah Rp1.279.000.000.000,- (satu triliun dua ratus tujuh
puluh sembilan miliar Rupiah), Seri B berjumlah Rp52.800.000.000,- (lima puluh dua miliar delapan ratus juta Rupiah), dan
Seri C berjumlah Rp Rp593.540.000.000,- (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah).
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Jumlah Satuan Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi Sukuk adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap Rp1,-
(satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
1. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2
Page 4
2. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
3. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran. Dan dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata. Hak pemegang obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana (Singking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran umum
Obligasi
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.7 dan Peraturan OJK No.49, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga
Tetap sesuai dengan surat No. RTG-109/PEF-DIR/X/2021 tertanggal 26 Oktober 2021, Pefindo telah menetapkan kembali
peringkat:
idA
(Single A)
Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 9 Februari 2021 sampai dengan 1 Februari 2022.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
3
Page 5
1. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi
yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali:
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak produktif baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan yang
telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total
Aktiva Tetap per laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
2. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
i. merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan; atau
ii. merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham
Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam membayar semua
kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
3. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
4. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
5. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan tersebut, dengan
memperhatikan ketentuan Poin 1 angka 2, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan
karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
1. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan. Penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya
waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
3. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
2. Menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
Debt to Equity Ratio. yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 10 : 1 (sepuluh)
berbanding (satu);
3. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan jatuh
tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di rekening
KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut
diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada
hari yang sama melalui faksimili;
4. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam butir iii diatas,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdaganga sebagaimana mestinya dan pertauran yang berlaku;
6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
7. Segera mememberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
4
Page 6
8. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
i. Membuat penjaminan baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Anak Perusahaan
(jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 angka 2 diatas;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya usaha
atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada) serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. Setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) atas perubahan tersebut, setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh
Perseroan; dan
iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada).
9. Membayar kewajiban pajak Emiten atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
10. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Laporan keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Emiten yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada
saat penyerahan laporan keuangan tahunan Emiten kepada OJK, dengan memperhatikan ketentuan Pasar
Modal yang berlaku;
ii. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
Emiten yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu.
iii. Laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa
Efek;
iv. Salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi
Obligasi ini;
v. Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
vi. Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya
pelanggaran tersebut;
vii. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
viii. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut
tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
ix. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan
kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
x. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
xi. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya;
xii. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 2
(dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
xiii. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
hukum yang berlaku;
5
Page 7
xiv. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi
oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan
OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain
angka 1 huruf a diatas); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang
oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali);
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf b sampai dengan huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90
(sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Emiten atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan, serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas Emiten dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya
dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Obligasi.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
6
Page 8
Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari
setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita Wali Amanat termasuk
biaya Konsultan hukum yang disetujui oleh Emiten sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Emiten berdasarkan
Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat
dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2. huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
7
Page 9
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadirdalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1.- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Poin 6 huruf g diatas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan ini, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
8
Page 10
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusanyang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud angka 5) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO keempat.
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
9
Page 11
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 diatas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan
dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO
atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pemegang Obligasi yang berhak
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran
Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, apabila terdapat
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi.
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar.
10
Page 12
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 7.9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi anatara lain :
a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi
dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin.
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut.
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian obligasi tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Ketentuan pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO; dan
19. Ketentuan pembelian kembali dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah
11
Page 13
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan mengenai Persyaratan Pemesanan
Pembelian Obligasi.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pada saat diterbitkannya Informasi Tambahan, kewajiban Perseroan terkait dengan atau berdasarkan Dokumen Emisi dan
perjanjian-perjanjian lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi adalah kewajiban
Perseroan yang berkedudukan sekurang-kurangnya pari-passu dengan kewajiban Perseroan lainnya.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 79175000
Faksimili: (021) 7990720
U.p: Capital Market Services
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan 31
Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta
dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di
atas, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangan
dan perubahan penggunaan dana tersebut dan harus memperoleh RUPO.
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan mempunyai liabilitas
yang keseluruhannya berjumlah Rp11.979.288.273.665, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang bank - pihak ketiga 10.725.298.803.367
Beban akrual 87.810.622.814
Utang pajak 14.268.203.906
Utang lain-lain 148.727.849.549
Liabilitas imbalan kerja karyawan 70.797.438.102
Utang obligasi – Neto 732.118.440.103
Utang derivatif 200.266.915.824
Jumlah Liabilitas 11.979.288.273.665
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi sehingga
tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum
dilunasi.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang diambil dan dihitung berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan untuk (i) tanggal 30 Juni 2021 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
12
Page 14
Juni 2021 dan 2020 (tidak diaudit dan di-review) (ii) tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2020 dan 2019, yang tercantum dalam Informasi Tambahan, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Atas Informasi Keuangan Setelah Periode Tahun Buku Laporan Keuangan Perseroan untuk tanggal 30 Juni 2021 serta
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 diambil dari informasi keuangan yang menjadi
tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau di-review oleh Akuntan Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
URAIAN
2021 2020 2019
Aset
Kas dan setara kas - Neto 1.034.555 891.234 116.818
Piutang pembiayaan konsumen – pihak ketiga 4.415.180 4.229.963 5.775.980
Piutang pembiayaan konsumen – pihak berelasi 1.882 4.810 3.439
Cadangan kerugian penurunan nilai (142.368) (137.063) (82.469)
Piutang sewa pembiayaan – pihak ketiga 7.418.517 7.643.900 8.689.598
Piutang sewa pembiayaan– pihak berelasi 432.183 169.118 147.005
Cadangan Kerugian penurunan nilai piutang sewa (73.293) (71.761) (57.350)
pembiayaan
Tagihan anjak piutang 80.487 57.569 105.129
Biaya dibayar di muka 6.973 4.387 35.812
Uang muka 2.862 2.184 6.673
Piutang lain-lain - pihak ketiga 352.691 361.886 299.180
Piutang Derivatif 85.258 - 17.941
Aset pajak tangguhan – Neto 38.814 74.664 50.093
Aset tetap 318.967 331.250 186.397
Aset lain-lain 4.355 4.309 4.270
Jumlah Aset 13.977.063 13.566.450 15.298.516
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang bank - pihak ketiga 10.725.299 9.451.728 11.002.699
Beban akrual 87.811 119.122 112.921
Utang pajak 14.268 2.305 20.114
Utang lain-lain 148.728 165.234 292.746
Liabilitas imbalan kerja karyawan 70.797 58.421 36.730
Utang obligasi – Neto 732.118 1.400.419 1.730.327
Utang derivatif 200.267 523.037 289.175
Jumlah Liabilitas 11.979.288 11.720.267 13.484.712
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal
Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 1.042.000 1.042.000 892.000
saham pada periode 2021 dan tahun 2020 – 892.000
pada tahun 2019
Tambahan modal disetor 1.785 1.785 1.785
Keuntungan (Kerugian) kumulatif atas instrumen (90.655) (225.891) (124.800)
derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto
Keuntungan revaluasi tanah 60.273 60.273 -
Kerugian atas liabilitas imbalan kerja – neto (23.159) (16.675) (3.475)
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.000 1.900 1.800
Belum ditentukan penggunaannya 1.005.530 982.791 1.046.494
Jumlah Ekuitas 1.997.774 1.846.183 1.813.804
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 13.977.063 13.566.450 15.298.516
*)tidak diaudit
13
Page 15
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
URAIAN
2021 2020 2020 2019
Sewa pembiayaan 418.761 629.106 1.230.809 1.181.766
Pembiayaan konsumen 351.448 533.221 863.959 932.969
Anjak Piutang 5.413 1.217 1.254 36.819
Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan,
165.285 93.213 240.519 240.592
denda keterlambatan dan administrasi
Bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan
14.165 21.892 46.578 22.495
lain-lain
Total Pendapatan 955.072 1.278.650 2.383.119 2.414.640
Beban pembiayaan – neto 417.015 634.084 1.148.746 1.060.953
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang 199.284 272.189 556.023 533.451
Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan
135.314 149.213 276.318 302.492
karyawan
Umum dan administrasi 65.968 73.131 149.418 188.221
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan
kerugian penjualan atas jaminan aset yang 34.815 58.459 104.843 128.498
dibiayai
Penyusutan hak guna 14.986 16.173 29.847 -
Penyusutan aset tetap 13.672 14.091 26.952 25.582
Total Beban 881.054 1.217.340 2.292.148 2.239.198
Laba sebelum beban pajak final dan beban
74.017 61.309 90.971 175.443
pajak penghasilan
Beban pajak final (1.027) (3.195) (6.853) (576)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 72.991 58.114 84.118 174.866
Beban pajak penghasilan - neto (15.151) (12.615) (14.092) (43.427)
Laba Tahun Berjalan 57.840 45.499 70.026 131.439
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Kerugian aktuarial (8.105) 1.378 (16.210) 2.756
Pajak terkait 1.621 (373) 3.566 (689)
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas liabilitas
(6.484) 1.005 (13.200) 2.067
imbalan kerja – neto
Keuntungan revaluasi tanah - - 60.273 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba (Rugi) Atas Lindung nilai arus kas 173.380 (11.549) (123.204) (157.763)
Pajak Terkait (38.144) (2.451) 27.105 39.441
Laba (Rugi) Komprehensif lain - Neto setelah
128.752 (12.995) (54.018) (116.256)
pajak
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 186.592 32.504 16.008 15.184
Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Rupiah
55.508 48.035 71.416 156.546
Penuh)
*)tidak diaudit
14
Page 16
ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
URAIAN
2021 2020 2020 2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari:
Transaksi sewa pembiayaan 3.474.166 2.659.595 5.425.109 5.903.491
Transaksi Pembiayaan konsumen 1.382.102 1.481.690 3.412.691 3.407.286
Transaksi anjak piutang 321.820 135.186 125.168 472.951
Pendapatan lain-lain 172.030 98.266 251.606 91.798
Pendapatan bunga 3.509 11.536 26.202 2.160
Total penerimaan kas 5.353.627 4.386.273 9.240.776 9.877.686
Pengeluaran kas untuk
Transaksi sewa pembiayaan (2.947.802) (1.809.084) (3.348.303) (6.374.968)
Transaksi pembiayaan konsumen (1.590.586) (953.831) (1.597.533) (3.452.008)
Transaksi anjak piutang (339.443) - (57.824) (209.156)
Pembayaran beban pembiayaan (444.047) (587.541) (1.037.206) (448.819)
Pembayaran beban gaji, tunjangan dan (125.343) (144.469) (272.144) (295.817)
kesejahteraan karyawan
Pembayaran beban operasional (62.516) (86.358) (140.207) (178.542)
Pembayaran pajak penghasilan badan (4.057) (28.477) (28.495) (44.343)
Total pengeluaran kas (5.513.794) (3.609.760) (6.481.712) (11.003.653)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (160.167) 776.513 2.759.063 (1.125.967)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset tetap 5.429 2.619 5.560 5.462
Perolehan aset tetap (10.795) (20.550) (50.192) (58.585)
Perolehan aset hak guna - - (10.472) -
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (5.366) (17.931) (55.104) (53.123)
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penambahan utang bank 10.924.779 7.334.049 12.036.083 21.170.657
Penambahan modal disetor - 150.000 150.000 242.000
Penerimaan kas dari bank-bank sehubungan 1.722 - 11.299 10.476
dengan transaksi
Penerimaan dari penerbitan obligasi - - 336.000 -
Pembayaran emisi obligasi - - (3.478) -
Pelunasan utang bank (9.863.100) (6.455.926) (13.665.780) (17.960.953)
Pembayaran utang obligasi (670.000) (515.000) (665.000) (2.044.500)
Pengeluaran kas untuk bank (28.591) (79.110) (168.224) (241.826)
Pembayaran dividen kas (35.000) - (35.000) (10.000)
Pembayaran liabilitas sewa (19.536) (14.277) (29.660) -
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 310.274 419.736 (2.033.760) 1.165.854
Penurunan Neto Kas dan Setara Kas 144.741 1.178.318 670.199 (13.236)
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 891.473 116.818 116.818 131.585
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan (1.420) 35.678 104.456 (1.532)
setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun 1.034.794 1.330.814 891.473 116.818
Komponen kas dan setara kas terdiri dari
Kas 18.629 21.587 23.857 19.619
Bank 1.016.165 437.026 258.571 40.899
Deposito berjangka - 872.201 609.046 56.300
Total 1.034.794 1.330.814 891.473 116.818
*)tidak diaudit
15
Page 17
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni* 31 Desember
URAIAN
2021 2020 2020 2019
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan (25,31) 7,45 (1,31) 15,01
Laba Tahun Berjalan 27,12 (45,27) (46,72) 14,59
Jumlah Aset (11,24) 2,93 (11,32) 12,80
Jumlah Liabilitas (13,33) 2,50 (13,08) 12,41
Jumlah Ekuitas 3,76 6,15 1,79 15,78
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 7,64 4,54 3,53 7,24
Pendapatan / Jumlah Aset 6,83 8,12 17,57 15,78
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 6,06 3,56 2,94 5,44
Imbal Hasil Aset 0,41 0,29 0,52 0,86
Imbal Hasil Ekuitas 2,90 2,36 3,79 7,25
Rasio Keuangan (X)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 6,00 7,18 6,35 7,43
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,86 0,88 0,86 0,88
Gearing Ratio 5,79 7,15 5,94 7,17
Financing to Asset Ratio 86,80 86,86 87,69 95,31
Networth to Paid-up Capital 191,72 184,77 177,18 203,34
Rasio Permodalan (%) 25,61 22,12 23,95 19,61
Non-Performing Financing (NPF) (%) 1.22 2,10 1,88 1,01
Interest Coverage Ratio (x) 1,74 1,62 1,65 1,79
Debt Service Coverage Ratio (x) 1,81 1,67 1,71 1,81
*)tidak diaudit
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang dipersyaratkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar
Perseroan, dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub Akta Pernyataan
Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 493 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Muhammad Taufiq, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, dan
telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0040875.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0118065.AH.01.11.Tahun 2019 pada tanggal 24 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (berdasarkan mana Keputusan Edaran sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan tanggal 19 Juni 2019, telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, untuk disesuaikan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI
KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN
Tidak tidak terdapat perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Indomobil Multi Jasa Tbk 1.041.052 1.041.052.000.000 99,91
PT IMG Sejahtera Langgeng 948 948.000.000 0,09
Jumlah 1.042.000 1.042.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 958.000 958.000.000.000
16
Page 18
2. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 29 tanggal 11 September 2020, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Gunawan
Komisaris Independen : Triyana Iskandarsjah
Direksi
Presiden Direktur : Edy Handojo Santoso
Direktur : Sifra Viona Tjahjono
Direktur : Paulus A Larosa
Penunjukan para Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK No. 35, pada saat ini berdasarkan Surat Keputusan Edaran
Direksi PT. Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Direksi tanggal 14 Augstus 2015, Perseoran telah
menunjuk dan mengangkat Sdr. Edy Handojo Santoso menggantikan Sdri. Ita Astriani sebagai Corporate Secretary
Perseroan yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Edy Handojo Santoso
Nomor Telepon : 021-29185400
Faksmili : 021-29185401
E-mail : edy@indomobilfinance.com
Alamat : Indomobil Tower Lt. 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 11
Jakarta Timur 13330
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan bertugas untuk mewujudkan aspek transparansi
dan kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Pengawas Syariah
Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang dibentuk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran
Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.
1040 tanggal 26 Januari 2018, yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : H. Muhammad Faiz, MA
Anggota : H. Asrori S. Karni, S.Ag, MH
Anggota : Drs, H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Sci
Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif 5 tahun sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan 10 Januari 2023.
Komite Audit
Berdasarkan Keputusan Edaran Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Indomobil Finance
Indonesia per 5 September 2019, susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ketua : Triyana Iskandarsjah
Anggota : 1. Atty Yuniawati
2. Vera Intanie Dewi
Terhitung sejak tanggal 5 September 2019 dengan masa tugas tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
17
Page 19
Unit Audit Internal
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk dan memiliki
Piagam Internal Audit yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2009 oleh masing-masing anggota Direksi
Perseroan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Berikut ini adalah informasi singkat mengenai Audit Internal Perseroan:
Nama Ketua : Indra
Nomor Telepon : 021-29185400
Faksmili : 021-29185401
E-mail : iadept@indomobilfinance.com
Alamat : Indomobil Tower Lt. 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 11
Jakarta Timur 13330
KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan Ringkas ini, Perseroan memiliki, sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) Kantor
Cabang dan 71 (tujuh puluh satu) Outlet yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Perseroan melakukan diversifikasi pembiayaan untuk menjawab berbagai kebutuhan di pasar pembiayaan yaitu 6 (enam)
jenis produk, mencakup pembiayaan kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, kendaraan komersial, alat–alat berat,
micro financing, dan Kredit Pembiayaan Properti (KPP). Keunggulan Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan jika
dibandingkan sektor perbankan adalah proses kredit yang lebih cepat dan fleksibel. Hal ini tentu didukung oleh sumber
daya manusia yang berkualitas.
Perseroan juga melaksanakan berbagai program service of excellent yang memberikan berbagai kemudahan pada
konsumen, seperti kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Customer Care, aplikasi EZ, serta memberikan
layanan pesan singkat (SMS reminder), memperluas jaringan pembayaran dan kelebihan lainnya. SMS reminder berguna
bagi konsumen untuk mengingatkan angsuran yang akan jatuh tempo. Jaringan pembayaran yang disediakan Perseroan
diantaranya mencakup layanan virtual account adalah layanan yang memberikan kemudahan bagi konsumen untuk
melakukan pembayaran angsuran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tergabung dalam jaringan ATM Prima dan
Bersama. Perseroan juga menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) di beberapa jaringan pemasaran di kota-kota
besar untuk memudahkan pembayaran angsuran bagi konsumen yang memiliki debit card. Selain pembayaran melalui ATM
dan virtual account, Perseroan juga memberikan kemudahan pembayaran angsuran melalui payment point seperti
Indomaret, Alfamart, Lawson, dan kantor pos. Perseroan juga bekerja sama dengan salah satu e-commerce di Indonesia,
yaitu Tokopedia. Pembayaran angsuran dengan sistem autodebet juga ditawarkan oleh Perseroan untuk menghindari
keterlambatan pembayaran angsuran.
Pada tahun 2020, Perseroan menjalin kerjasama strategis dengan PT Maybank Indonesia Tbk dalam solusi penerimaan
pembayaran berbasis kode QR yang disebut QRIS, Metode pembayaran ini dapat membantu konsumen untuk dapat
melakukan pembayaran menggunakan e-wallet di manapun tanpa harus datang ke cabang Perseroan.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari karyawan kepada konsumen maka secara periodik Perseroan memberikan
pelatihan internal kepada account officer dan kolektor. Disamping program service of excellent di atas, Perseroan juga
mengadakan program marketing seperti joint promotion dengan dealer dalam bentuk pameran, brosur dan leaflet,
memberikan dealer rewards dalam bentuk poin atau program wisata serta memberikan souvenir kepada konsumen dan
program Repeat Order (RO) kepada konsumen dengan kualitas pembayaran yang baik.
Beradaptasi dengan kondisi pandemic, Perseroan memanfaatkan channel digital dengan menyelenggarakan online expo.
Melalui event tersebut, Perseroan mampu menjaga dan mengoptimalkan hubungan dengan dealer rekanan dalam rangka
memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para konsumen.
Strategi Usaha Perseroan
Dalam mengembangkan usaha menghadapi persaingan dan mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki maka
strategi yang dilakukan Perseroan adalah:
Tetap fokus di bidang usaha pembiayaan otomotif yakni kendaraan bermotor roda empat, dan kendaraan bermotor
roda dua
Melakukan diversifikasi produk pembiayaan di luar otomotif melalui penyaluran pembiayaan alat berat, kendaraan
komersial (truk), Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Pembiayaan Mikro.
Selain fokus pada pembiayaan grup Indomobil, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan merek non grup untuk
produk kendaraan roda empat, kendaraan komersial (truk) dan alat berat.
Meningkatkan citra sebagai perusahaan pembiayaan yang bernaung di bawah Indomobil Group.
18
Page 20
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
Membuat program penjualan yang kompetitif dan berkesinambungan.
Menerapkan sistem online guna memberikan kemajuan besar bagi pengembangan bisnis, menciptakan jaringan
pemasaran yang luas serta didukung sistem pelayanan yang baik.
Mempunyai sistem pengendalian dan administrasi yang baik dan cepat.
Setiap personil marketing bertanggung jawab penuh terhadap target dan kualitas piutang, serta pencatatan piutang
yang akurat.
Mencari alternatif sumber pendanaan yang kompetitif antara lain melalui kerjasama Channeling, dan Joint Financing
dengan institusi keuangan, bentuk pinjaman bilateral dari institusi keuangan (bank dan non-bank), pinjaman sindikasi,
penerbitan obligasi melalui pasar modal, maupun modal sendiri.
Prospek Usaha Perseroan
Dengan memperhitungkan kondisi perekonomian global dan domestik pada tahun 2020, kelanjutan atas implementasi
kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya, maupun arah kebijakan Pemerintah di tahun
mendatang, terdapat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha di Indonesia, tak terkecuali
pelaku usaha pada industri jasa keuangan seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tantangan yang dihadapi
selama tahun 2019 pun telah Perseroan lalui dengan baik, dimana ditunjang oleh kemampuan Perseroan dalam
merumuskan serta menerapkan kebijakan strategis, pelaksanaan evaluasi secara komprehensif atas kinerja keuangan,
operasional, dan aspek kepatuhan Perseroan, pemeliharaan kualitas aset yang berkesinambungan, maupun kesiapan
sumber pendanaan yang matang. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan berpandangan optimis terhadap peluang usaha
yang diperkirakan masih akan terbuka lebar di tahun 2020 dengan tetap mempertimbangkan beberapa faktor berikut ini:
Kondisi perekonomian global dan domestik.
Pertumbuhan penjualan alat berat.
Pertumbuhan pasar kendaraan bermotor roda empat, kendaraan komersial, serta roda dua.
Kondisi ekonomi masyarakat
Kuatnya sinergi Perseroan dengan Grup Indomobil, yang mana merupakan sebuah grup otomotif terintegrasi di
Indonesia menjadikan Perseroan sebagai salah satu bagian rantai suplai terpadu atas produk dan jasa otomotif dan
usaha terkait lainnya.
Hal tersebut merupakan salah satu Keunggulan Kompetitif Perseroan yang mempermudah proses pemasaran dari jasa
pembiayaan yang ditawarkan. Brand image dan tingginya awareness dari masyarakat Indonesia terhadap citra Perseroan
menjadi poin penting yang dipertimbangkan dalam industri jasa keuangan karena krusialnya faktor kepercayaan, loyalitas,
dan kualitas pembiayaan yang disalurkan. Di sisi lain, Perseroan juga secara independen menyalurkan pembiayaan atas
berbagai merek kendaraan maupun alat berat, mesin, dan lainnya yang tidak termasuk ke dalam Grup Indomobil. Hal
tersebut menunjukkan keleluasaan Perseroan dalam mengemas jasa keuangan yang ditawarkan dan memperluas target
pasarnya.
Dengan diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 sebagai regulasi terbaru
dimana memberi kesempatan untuk perusahaan pembiayaan untuk mengembangkan dan melakukan diversifikasi bisnis.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 No. 79 tanggal 29 Oktober 2021,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.925.340.000.000,- (satu triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan (Rp juta) Total Penjaminan (Rp
Keterangan (%)
Seri A Seri B Seri C juta)
Penjamin Pelaksana Emisi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 90.000 - 405.000 495.000 25,71
PT BNI Sekuritas 174.000 20.000 5.000 199.000 10,34
PT BRI Danareksa Sekuritas 158.000 - - 158.000 8,21
PT CIMB Niaga Sekuritas 281.000 14.000 50.000 345.000 17,92
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 162.000 13.000 3.000 178.000 9,25
PT Indo Premier Sekuritas 193.000 5.500 127.000 325.500 16,91
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 221.000 300 3.540 224.840 11,68
TOTAL 1.279.000 52.800 593.540 1.925.340 100,00
19
Page 21
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 adalah PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir
penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat
langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan
selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi
Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub
rekening efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian
Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan melalui email atau mesin faksimili
Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayan.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
D. Masa Penawaran Awal Obligasi
Masa Penawaran Awal Obligasi adalah tanggal 7 Oktober 2021 dan ditutup pada tanggal 22 Oktober 2021 pukul
16.00 WIB.
E. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 12 November 2021 dan ditutup pada tanggal 16 November 2021
pukul 16.00 WIB.
F. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek pada tanggal 19 November 2021.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
20
Page 22
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. pelunasan
Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli
surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
G. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab
XII Informasi Tambahan, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan
Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA 1000567890
Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
H. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.
I. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan dilakukan
sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 17 November 2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung maupun tidak langsung
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman
Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
21
Page 23
J. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesanan. Dana tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal
18 November 2021 (in good funds). Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan
pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selambat-lambatnya pada tanggal 18 November 2021 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga
Indonesia Sekuritas Sekuritas
Bank Sinarmas Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank CIMB Niaga
Cabang: KFO Thamrin (Persero) Tbk (Persero) Tbk Cabang: Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 0055054347 Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek Jakarta No. Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT Aldiracita No. Rekening: No. Rekening: Atas Nama: PT CIMB Niaga
Sekuritas Indonesia 899-999-8875 0671.01.000680.30.4 Sekuritas
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BRI
Danareksa Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank DBS Indonesia Bank Permata Bank Mandiri
Cabang: Jakarta Mega Kuningan Cabang: Sudirman, Jakarta Cabang: BEI
No. Rekening: No. Rekening: No. Rekening:
3320067704 4001763313 104.000.4085.556
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
K. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang
pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan atau Agen Penjualan Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan unutk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per
tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
L. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 19 November 2021. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang
bersangkutan.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
22
Page 24
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Thamrin & Rachman
Notaris : Notaris Aulia Taufani, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi selama Masa Penawaran Umum, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara Tekno 9th Floor Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. H. Fachrudin No.19, RT.1/RW.7, Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta 12910 Jakarta 10210
Jakarta Pusat, 10250 Tel: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 5091 4100 ext.3218
Tel: 021-39705858 Fax: (021) 5793 6942 Fax.: (021) 2520 990
Fax: 021-39705850 www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: ib@aldiracita.com Email: DCM@bnisekuritas.co.id Email: IB-Group1@brids.co.id
dan dan dan
fixedincome@aldiracita.com ibdiv@bnisekuritas.co.id debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 12190
Tel.: (+6221) 5084 7848
Fax.: (+6221) 5084 7849
www.cns.co.id
Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot Gedung Artha Graha Lt. 18
32 10 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
Jakarta 12940 Jakarta 12190 Tel: (021) 2924-9088
Tel.: (+62 21) 3003 4900 Tel.: (+6221) 5088 7168 Fax: (021) 2924-9150
Fax.: (+62 21) 3003 4944 Fax.: (+6221) 5088 7167 www.trimegah.com
Email: corporate.finance@dbs.com www.indopremier.com Email: fit@trimegah.com
dan Email: fixed.income@ipc.co.id
dbsvisettlement@dbs.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
23
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1 ×2
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
person
Muhammad Taufiq
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.17
unresolved
person
Ita Astriani
· Corporate Secretary
p.18
unresolved
—
Faksmili
p.18
unresolved
person
H. Muhammad Faiz
· Ketua
p.18
unresolved
person
H. Asrori S. Karni
· Anggota
p.18
unresolved
person
H. Sholahudin Al-Aiyub
p.18
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.18
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.19 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.20 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.20 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.20 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.20 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia. Metode Penentuan Tingkat
p.21
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.21
unresolved
person
H. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Para
p.22
unresolved
org
Bapepam
p.22 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.23
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.23
unresolved
—
| Thamrin & Rachman
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
| Notaris Aulia Taufani, S.H.
· Notaris
p.24 ×3
unresolved
person
H. Wali Amanat
p.24
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara Tekno
p.24
unresolved
person
H. Fachrudin
p.24
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.