Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
Head Office :
Radiant Group Building
Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia
No. : 0572.RUI/CEO-LC-/XI/2024 Jakarta , 18 November 2024
Lampiran: 1 (satu)
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Up : Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
Perihal : Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Public Expose
Dengan Hormat,
I. Merujuk kepada:
1. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose
Secara Elektronik;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Pasal 2 ayat (1) Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
Publik dimana Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau
Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau
Fakta Material kepada masyarakat; Serta
3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal
30 September 2022 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi Bagian III.3 terkait Kewajiban Public Expose. Dimana sebelumnya
diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004
tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Bagian V tentang
Kewajiban Public Expose.
II. Sehubungan dengan butir I (kesatu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
A. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek
dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut
B. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai
kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan
tersebut tersebar secara merata;
C. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.1 disebutkan
Setiap Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan
Public Expose tahunan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan
pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS;
D. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.3.1
disebutkan Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
rencana penyelenggaraan Public Expose paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum
penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-
hal sebagai berikut:
V.3.3.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
V.3.3.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
V.3.3.1.3. Direktur yang akan hadir pada Public Expose.
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 2
E. Dalam pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media
telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
pihak manajemen Perusahaan Tercatat dapat terlihat dan terdengar secara langsung oleh
peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dalam Public Expose.
F. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media
elektronik yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan
informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh
para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada
saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose sebagaimana diatur dalam
ketentuan pada butir 1 huruf a.
III. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir II (kedua) di atas maka dapat kami
sampaikan berikut:
a) PT Radiant Utama Interinsco, Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik
(Public Expose) 2024, pada:
Hari/ Tanggal : Selasa, 3 Desember 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Dilaksanakan secara virtual/online melalui Zoom Meeting
Pendaftaran : https://forms.gle/i7obCK5miqrBhQRr6
Alamat Tautan : Alamat tautan untuk pendaftaran akan disampaikan kemudian.
Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan
alamat tautan untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose.
Agenda : Akan kami sampaikan 3 (tiga) hari bursa sebelum pelaksanaan.
Pembicara : Direksi Perseroan
b) Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran
surat ini.
Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk
Mona Nazaruddin
Corporate Secretary
+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mona Nazaruddin
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.