Skip to content
Back to announcement

20241118_RUIS_Public Expose_31778998_lamp1.pdf

Other Text extracted RUIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                 PT RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk
                 Head Office :
                 Radiant Group Building
                 Jalan Kapten Tendean No. 24, Mampang Prapatan Jakarta 12720, Indonesia

        No.     : 0572.RUI/CEO-LC-/XI/2024                                            Jakarta , 18 November 2024
        Lampiran: 1 (satu)

        Kepada Yth,
        PT Bursa Efek Indonesia
        Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
        Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
        Jakarta 12190

        Up      : Divisi Pencatatan Saham Sektor Jasa
        Perihal : Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Public Expose

        Dengan Hormat,

        I.      Merujuk kepada:

             1. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public Expose
                Secara Elektronik;
             2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Pasal 2 ayat (1) Nomor 31/POJK.04/2015
                tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan
                Publik dimana Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau
                Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau
                Fakta Material kepada masyarakat; Serta
             3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal
                30 September 2022 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
                Penyampaian Informasi Bagian III.3 terkait Kewajiban Public Expose. Dimana sebelumnya
                diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004
                tentang Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Bagian V tentang
                Kewajiban Public Expose.

        II. Sehubungan dengan butir I (kesatu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
            berikut:

             A. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai
                peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek
                dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas
                informasi atau fakta tersebut
             B. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai
                kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai kinerja perusahaan
                tersebut tersebar secara merata;
             C. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.1 disebutkan
                Setiap Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Efek Bersifat Ekuitas wajib melakukan
                Public Expose tahunan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan
                pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS;
             D. Peraturan Nomor I-E sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c Bagian III.3.3.1
                disebutkan Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai
                rencana penyelenggaraan Public Expose paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum
                penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara lain hal-
                hal sebagai berikut:
                  V.3.3.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose;
                  V.3.3.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose;
                  V.3.3.1.3. Direktur yang akan hadir pada Public Expose.

+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id
Page 2
         E. Dalam pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui media
            telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan
            pihak manajemen Perusahaan Tercatat dapat terlihat dan terdengar secara langsung oleh
            peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat berpartisipasi dalam Public Expose.
         F. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke sarana media
            elektronik yang akan digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa dikenakan biaya dan
            informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik yang akan digunakan oleh
            para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat tersedia untuk para peserta pada
            saat publikasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose sebagaimana diatur dalam
            ketentuan pada butir 1 huruf a.

       III. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir II (kedua) di atas maka dapat kami
            sampaikan berikut:

         a) PT Radiant Utama Interinsco, Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik
            (Public Expose) 2024, pada:
            Hari/ Tanggal     : Selasa, 3 Desember 2024
            Waktu             : 10.00 WIB – selesai
            Tempat            : Dilaksanakan secara virtual/online melalui Zoom Meeting
            Pendaftaran       : https://forms.gle/i7obCK5miqrBhQRr6
            Alamat Tautan : Alamat tautan untuk pendaftaran akan disampaikan kemudian.
                               Hanya peserta yang telah mendaftar yang akan diberikan
                               alamat tautan untuk mengikuti pelaksanaan Public Expose.
            Agenda            : Akan kami sampaikan 3 (tiga) hari bursa sebelum pelaksanaan.
            Pembicara         : Direksi Perseroan

         b) Persyaratan peserta yang akan menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran
            surat ini.

             Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


       Hormat Kami,
       PT. Radiant Utama Interinsco, Tbk




       Mona Nazaruddin
       Corporate Secretary




+62 21 - 7191070 (Hunting)
+62 21 - 7191077 (Fax)
ruinco@radiant-utama.com
https://radiant.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published18 Nov 2024
Pages2
Characters5,987
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADIANT UTAMA INTERINSCO Tbk p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Mona Nazaruddin · Corporate Secretary p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result