Back to announcement
20241118_RELF_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31778838_lamp1.pdf
Other Text extracted RELFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT GRAHA MITRA ASIA TBK
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 15
November 2024, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp 1.065.376.788,- atau
sebesar Rp 0,186 per saham yang akan dibagikan kepada 5.727.832.195 saham Perseroan,
maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku
2024 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Nopember 2024
- Pasar Tunai 29 November 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 28 November 2024
- Pasar Tunai 2 Desember 2024
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
29 November 2024
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 18 Desember 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 29
November 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 29 November 2024.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di
atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang
saham Perseroan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
Gedung Sovereign Plaza Lt. 5A Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Telp. 021 29 400150 / 021 29 400 130 Fax. 021 29 400174
Page 2
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN
yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab
melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat
Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas waktu penyampaian sesuai
peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 14 November 2024
Direksi PT Graha Mitra Asia Tbk
PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
Gedung Sovereign Plaza Lt. 5A Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Telp. 021 29 400150 / 021 29 400 130 Fax. 021 29 400174
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.