Skip to content
Back to announcement

20260611_AKSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32100141_lamp1.pdf

Other Text extracted AKSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.943
No.: 27IMSM-Corsec/VI/2026 Jakarta, 11 Juni 2026

Kepada Yth

PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6 Jl. Jendral
Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190

Up. : Ibu Nurmila Indah Kusumawati - PH Kepala Divisi PP2
Hal: Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,

Sehubungan dengan permintaan penjelasan melalui SPE-IDXnet dari PT. Bursa Efek Indonesia (“IDX”) No. S-
06710/BEI.PP2/06-2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, dimana
pada tanggal 04-08 Juni 2026 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas PT Mineral Sumberdaya
Mandiri Tbk (AKSI) sebagai berikut:

1. Harga ditutup menurun secara kumulatif Rp -49 atau — 22,074 dari harga penutupan tanggal 3 Juni 2026 pada Rp
222 menjadi Rp 173

2. Rata-rata aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 385.600 saham dengan frekuensi 101 kali dibanding
hari bursa tanggal 3 Juni 2026 sebanyak 136.300 saham dengan frekuensi 66 kali

dengan ini kami, PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 81/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik.

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang
berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

2. Pertanyaan:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan 1II.2.1
Peraturan nomor 1-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00087/BEI/12-2025.

PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk
Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Page 2 OCR 0.955
p.
MSM

”

Penjelasan Perseroan :

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang
berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan
atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam OJK nomor 10/SEOJK.04/2025: Kewajiban
Penyampaian Informasi laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan Laporan aktivitas secara
elektronik. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025.

Pertanyaan:

Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang
berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan
Terbuka

. Pertanyaan:

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3
bulan mendatang).

Penjelasan Perseroan:
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.

. Pertanyaan:

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Penjelasan Perseroan:

Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada
publik.

. Pertanyaan:

Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon
kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
korfirmasi tersebut.

Penjelasan Perseroan:
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait
dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.

Page 3 OCR 0.931
Sebagai perusahaan Publik, Perseroan patuh dan menaati ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Pasar Modal
tentang keterbukaan informasi . Perseroan berkomitmen untuk selalu terbuka dalam penyampaian informasi
secara seimbang kepada para pemangku kepentingan.

Demikian disampaikan , atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk

Roni Tan 1 snerottumbercoyo tenar mx
Direktur/Corporate Secretary

Tembusan :
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
2. Direksi PT. Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk

PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk
Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters6,227
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk p.1 ×17
linked org Jakarta Selatan DKI Jakarta p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Nurmila Indah Kusumawati p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result