Back to announcement
20260611_AKSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32100141_lamp1.pdf
Other Text extracted AKSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.943
No.: 27IMSM-Corsec/VI/2026 Jakarta, 11 Juni 2026 Kepada Yth PT. Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Up. : Ibu Nurmila Indah Kusumawati - PH Kepala Divisi PP2 Hal: Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Sehubungan dengan permintaan penjelasan melalui SPE-IDXnet dari PT. Bursa Efek Indonesia (“IDX”) No. S- 06710/BEI.PP2/06-2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek, dimana pada tanggal 04-08 Juni 2026 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (AKSI) sebagai berikut: 1. Harga ditutup menurun secara kumulatif Rp -49 atau — 22,074 dari harga penutupan tanggal 3 Juni 2026 pada Rp 222 menjadi Rp 173 2. Rata-rata aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 385.600 saham dengan frekuensi 101 kali dibanding hari bursa tanggal 3 Juni 2026 sebanyak 136.300 saham dengan frekuensi 66 kali dengan ini kami, PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 81/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasiffakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. 2. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan 1II.2.1 Peraturan nomor 1-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00087/BEI/12-2025. PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Page 2 OCR 0.955
p. MSM ” Penjelasan Perseroan : Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam OJK nomor 10/SEOJK.04/2025: Kewajiban Penyampaian Informasi laporan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan Laporan aktivitas secara elektronik. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00087/BEI/12-2025. Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka . Pertanyaan: Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Penjelasan Perseroan: Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. . Pertanyaan: Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Penjelasan Perseroan: Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. . Pertanyaan: Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab korfirmasi tersebut. Penjelasan Perseroan: Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama, sampai saat ini belum memiliki rencana lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Page 3 OCR 0.931
Sebagai perusahaan Publik, Perseroan patuh dan menaati ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Pasar Modal tentang keterbukaan informasi . Perseroan berkomitmen untuk selalu terbuka dalam penyampaian informasi secara seimbang kepada para pemangku kepentingan. Demikian disampaikan , atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk Roni Tan 1 snerottumbercoyo tenar mx Direktur/Corporate Secretary Tembusan : 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan 2. Direksi PT. Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk PT MINERAL SUMBERDAYA MANDIRI Tbk Gedung Treasury Lantai 52 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nurmila Indah Kusumawati
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.