Skip to content
Back to announcement

20260611_MOLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100329_lamp2.pdf

Other Text extracted MOLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
  PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN
                 TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada
tanggal 9 Juni 2026 yakni persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 yaitu
sebesar Rp7,34 (tujuh koma tiga puluh empat Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

                       Keterangan                                   Tanggal
    Penyampaian      laporan     jadwal pelaksanaan               11 Juni 2026
    pembagian dividen tunai kepada Bursa Efek
    Indonesia
    Tanggal pencatatan (record date) saham dalam                  22 Juni 2026
    Daftar Pemegang Saham untuk penetapan
    pemegang saham yang berhak menerima dividen
    tunai
    Pasar regular dan negosiasi:
       • Cum Dividen                                              18 Juni 2026
       • Ex Dividen                                               19 Juni 2026
    Pasar tunai:
       • Cum Dividen                                              22 Juni 2026
       • Ex Dividen                                               23 Juni 2026
    Pembagian dividen tunai                                       10 Juli 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
      tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 22 Juni
      2026 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan)
      Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
   3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
      Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan
      jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
      dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau
      Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
   4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
      dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
      tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham,
      dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Page 2
   Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
   secara tertulis dan disertai fotocopy KTP atau paspor kepada:


                     Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                             PT Adimitra Jasa Korpora
                      Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
                       Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                          Jakarta Utara, 14250, Indonesia
                              Telp: +62 21-2974 5222
                               Fax: +62 21-2928 9961

5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
   DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
   pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
   dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
   bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
   diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
   Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
   telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang
   tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
   yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)
   sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
   kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
   membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
   rekening efek, paling lambat tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
   tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
   pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
   tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
   No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor
Page 3
   Pelayanan Pajak setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
   KSEI paling lambat tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
   sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
   yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya
   disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta
   untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
   pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan
   perpajakan yang berlaku.


                               Jakarta, 11 Juni 2026
                           PT Madusari Murni Indah Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters6,821
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Madusari Murni Indah Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result