Back to announcement
20260611_MOLI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100329_lamp2.pdf
Other Text extracted MOLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Madusari Murni Indah Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada
tanggal 9 Juni 2026 yakni persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 yaitu
sebesar Rp7,34 (tujuh koma tiga puluh empat Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Keterangan Tanggal
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan 11 Juni 2026
pembagian dividen tunai kepada Bursa Efek
Indonesia
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam 22 Juni 2026
Daftar Pemegang Saham untuk penetapan
pemegang saham yang berhak menerima dividen
tunai
Pasar regular dan negosiasi:
• Cum Dividen 18 Juni 2026
• Ex Dividen 19 Juni 2026
Pasar tunai:
• Cum Dividen 22 Juni 2026
• Ex Dividen 23 Juni 2026
Pembagian dividen tunai 10 Juli 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan
tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 22 Juni
2026 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan)
Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan
jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,
dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham,
dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Page 2
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
secara tertulis dan disertai fotocopy KTP atau paspor kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5
Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara, 14250, Indonesia
Telp: +62 21-2974 5222
Fax: +62 21-2928 9961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang
tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen
yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”)
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek, paling lambat tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor
Page 3
Pelayanan Pajak setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI paling lambat tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 11 Juni 2026
PT Madusari Murni Indah Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.