Back to announcement
20260611_GSMF_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100280_lamp2.pdf
Other Text extracted GSMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1 OCR 0.936
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI POJK NO. 14/2019 (“PENAMBAHAN MODAL"). DENGAN PENERBITAN SAHAM BARU DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL, PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PMTHMETD AKAN MENGALAMI DILUSI SEBANYAK-BANYAKNYA 9,0996. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM | KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA | BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA. | Ee@UITY PT Eguity Development Investment Tbk Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kegiatan Usaha Bergerak dalam sektor jasa keuangan, kegiatan investasi, jasa konsultasi manajemen dan penyertaan saham Alamat Kantor Pusat Wisma Hayam Wuruk, Lantai 3 Jl. Hayam Wuruk No. 8 Jakarta 10120 Telp. (021) 8063-2550 | Fax: (021) 231-3285 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU | DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN | INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN DENGAN MATA ACARA UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN | DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 15 JUNI 2026. "Al Perubahan dan/ atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tanggal 11 Juni 2026 ) N
Page 2 OCR 0.945
PENDAHULUAN Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, serta adanya komitmen dari pemegang saham pengendali, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan menerbitkan saham baru sebanyak- banyaknya 1.423.039.900 saham atau paling banyak 1046 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (14.230.399.705 saham) sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 195 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar AHU- AH.01.03-0490156 tanggal 23 Desember 2021, yang merupakan jumlah saham diterbitkan Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini. Pemilihan penerbitan saham Seri C dalam pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dengan memperhatikan struktur permodalan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Keterangan Jumlah saham ditempatkan Nilai | Saham Dalam dan disetor penuh nominal | Portepel Saham Seri A 1.441.440.000 | Rp. 500,- | 0 Saham Seri B 3.784.896.198 | Rp. 250,- 0 | Saham Seri C 9.004.063.507 | Rp. 100,- 49.326.495.998 | Informasi mengenai seri saham, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh serta sisa saham dalam portepel tercantum di Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Desember 2021. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, saham Perseroan terbagi atas 3 klasifikasi saham dengan nilai nominal yang berbeda, dimana seluruh saham Seri A dan saham Seri B telah ditempatkan dan disetor penuh sehingga tidak terdapat lagi saham dalam portepel Perseroan dari seri tersebut yang dapat diterbitkan. Dengan demikian, Perseroan berencana menerbitkan saham Seri C yang masih tersedia dalam portepel Perseroan. Selain mempertimbangkan ketersediaan saham dalam portepel, nilai nominal saham Seri C dinilai lebih sesuai dengan harga pasar saham Perseroan saat ini, sehingga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik dalam pelaksanaan aksi korporasi Perseroan sesuai dengan kondisi pasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh saham yang diterbitkan Perseroan, baik saham Seri A, saham Seri B, maupun saham Seri C, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD ini akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan dalam POJK No. 14/2019 dengan memenuhi persyaratan serta ketentuan mengenai harga pelaksanaan penerbitan dalam PMTHMETD ini. Pada tanggal Keterbukaan Informasi, selain rencana PMTHMETD yang sedang diajukan untuk memperoleh persetujuan, Perseroan tidak memiliki aksi korporasi dan/atau transaksi penambahan modal lainnya yang masih dalam jangka waktu pelaksanaan atau “ 1 )
Page 3 OCR 0.955
outstanding, baik dalam rangka Program Kepemilikan Saham maupun di luar Program Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4) POJK 14/2019. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini disampaikan, tidak terdapat ketentuan hukum yang harus dipenuhi dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari instansi berwenang yang diperlukan atas rencana PMTHMETD beserta rencana penggunaan dananya, selain persetujuan RUPSLB Perseroan sebagaimana diuraikan dalam Bab IV di bawah ini. Rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mendukung perbaikan kinerja keuangan EFI melalui penyertaan modal. Rencana tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan Rencana Tindak EFI serta selaras dengan Rencana Bisnis Tahunan (RBT) Tahun 2026 EFI yang telah didiskusikan dan memperoleh persetujuan dari OJK IKNB pada 9 Maret 2026 melalui S-494/PL.111/2026 tanggapan RBT 2026 EFI. Dalam rangka pemenuhan tersebut, dana penyertaan modal kepada EFI perlu dipastikan bukan berasal dari pinjaman. Oleh karena itu, Perseroan akan memperoleh dana melalui mekanisme PMTHMETD dari EGIL selaku pemegang saham pengendali Perseroan yang telah memberikan komitmen pendanaan. Dana tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada EFI dalam bentuk penyertaan modal agar EFI dapat memenuhi persyaratan perbaikan kinerja keuangan. Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak- pihak tertentu terkait dengan rencana PMTHMETD maupun rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan Perseroan merupakan induk perusahaan yang menaungi Entitas Anak yang bergerak di sektor jasa keuangan. Seiring dengan rencana pengembangan usaha Entitas Anak serta kebutuhan untuk mendukung peningkatan kapasitas operasional Perseroan, maka diperlukan adanya penambahan modal. Penambahan modal ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan bisnis, memperkuat struktur permodalan, serta mendukung kelancaran kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak secara berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Eguity Global International Ltd. (“EGIL”) selaku pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan 68,2896 dari seluruh saham diterbitkan dalam Perseroan, telah menyatakan komitmennya kepada Perseroan untuk melakukan peningkatan modal sebesar Rp 150.000.000.000, - (seratus lima puluh miliar Rupiah). EGIL merupakan pemegang saham pengendali Perseroan sejak awal pendirian. Selain itu, EGIL juga merupakan Pihak Utama yang telah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan POJK 27/POJK.03/2016 untuk berbagai entitas anak Perseroan yang bergerak , 2
Page 4 OCR 0.956
di berbagai Bidang jasa keuangan. Persetujuan atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan EGIL sebagai Ultimate Shareholder, dituangkan melalui surat OJK no. SR- 177/PB.12/2019 tanggal 19 Juli 2019 dan SK Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP- 127/D.03/2019 tanggal 18 Juli 2019. Rencana penambahan modal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap melalui mekanisme Penambahan Modal sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam butir 3. Pelaksanaan PMTHMETD kepada EGIL tidak akan melampaui batas paling banyak 106 dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor yang tercantum dalam perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir atau sebanyak-banyaknya 1.423.039.900 saham Seri C, sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019. . Manfaat Pelaksanaan Penambahan Modal Penambahan Modal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan kondisi keuangan Perseroan, serta mendukung pengembangan usaha Entitas Anak Perseroan dan kegiatan operasional Perseroan secara keseluruhan. Dengan penguatan permodalan ini, Perseroan akan memiliki kapasitas yang lebih optimal untuk meningkatkan kinerja usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan. . Penerbitan Saham Baru Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.423.039.900 saham Seri C baru dengan nilai nominal Rp 100 per 'saham atau sebanyak-banyaknya 10Y6 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (14.230.399.705 saham) sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Desember 2021. Akta ini dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H. Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar AHU-AH.01.03-0490156 tanggal 23 Desember 2021. Dalam pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Penetapan harga pelaksanaan saham baru untuk Penambahan Modal akan mengacu pada V.1.1. Peraturan BEI Nomor I-A dalam Lampiran II SK Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026, yaitu paling sedikit 90 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Page 5 OCR 0.945
4. Rencana Penggunaan Dana Sebagaimana disebutkan di atas, Penambahan Modal ditujukan untuk mempercepat pengembangan bisnis, memperkuat struktur permodalan, serta mendukung kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak secara berkelanjutan, termasuk perbaikan kinerja keuangan EFI sebagai entitas anak yang dimiliki Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 10076. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah mengajukan permohonan penambahan modal kepada EGIL selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 69,28Y4 melalui Surat No. 112/EDI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. EGIL kemudian memberikan persetujuan pada tanggal 26 Juni 2025 dengan porsi penambahan modal sekurang-kurangnya sebesar Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah). Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atas fakta material tersebut kepada OJK melalui Surat No 148/EDI/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025. Pada tanggal 16 Oktober 2025, EGIL juga telah menyampaikan Statement Letter yang menegaskan bahwa: 1. Uang muka setoran modal yang disetorkan oleh EGIL kepada Perseroan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2025 tidak akan ditarik kembali oleh EGIL: dan 2. Uang muka setoran modal tersebut hanya akan dikonversi menjadi setoran modal tambahan dalam Perseroan, baik melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) maupun Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”), dengan menggunakan laporan keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Selanjutnya, pada tanggal 29 April 2026, EGIL menerbitkan Surat Pernyataan yang memperbarui komitmennya untuk melakukan penambahan modal kepada Perseroan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Komitmen tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan PMTHMETD Perseroan. Rencana penggunaan dana Penambahan Modal sebesar Rp 150.000.000.000, - (seratus lima puluh miliar Rupiah) adalah sebagai berikut: a. Penambahan Modal dilakukan dalam rangka mengkonversi uang muka setoran modaldana setoran modal yang telah diterima Perseroan dari EGIL sebesar USD3.650.000 atau ekuivalen dengan Rp60.130.392.800,- (enam puluh miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus Rupiah). Dana tersebut diterima secara bertahap dan dicatat oleh Perseroan sebagai uang muka setoran modaldana setoran modal per 31 Desember 2025. Kurs yang digunakan pada saat penerimaan uang muka setoran modal mengacu pada kurs Bank penerima, yaitu Bank Ganesha, dengan rincian sebagai berikut. d
Page 6 OCR 0.886
I Pencatatan Jundah Nilai tanap |, Tanggal | penyetoran pudamad Uang Muka Yang Penerimaan| balamuso | 1UsDterhadapRp. | Diterima perseroan Pada tanggal Penerimaan | — dari EGIL 1 2 Jul 202 1,228, IRp. 16.210/USD 19.905.880.000) 2 25 Jul 2025) 620,0001Rp. 16.315/USD 10.115.300. 000| 3 30-Sep-25| 479, 100)Rp. 16.698/USD 8.000.011.800) 5 01-0ct-25| 122,900lRp. 16.690/USD 2.051.201.000) benar” 1,017,0511Rp. 16.7157uso 17.000.007.465 BB hesas 182,9e0|Rp. 16.715/USD 3.057.992.535) Total Uang Muka dari EGIL yang diterima Perseroan Aa ba 60.130.392.800| Dengan persetujuan EGIL pada tanggal 9 Maret 2026, uang muka setoran modal/dana setoran modal tersebut telah digunakan oleh Perseroan untuk menambah penyertaan modal pada PT Eguity Finance Indonesia (“EFI”) pada tanggal 11 Maret 2026 sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah), dalam rangka perbaikan kinerja keuangan dan pengembangan usaha EFI. Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi atas transaksi di atas kepada OJK melalui Surat No. 43/EDI/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026. Peningkatan penyertaan modal tersebut telah disetujui berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor 75 dan telah dicatat oleh Menteri Hukum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0089057 tanggal 27 Maret 2026. Peningkatan penyertaan modal ke dalam EFI tersebut juga telah tercantum dalam Rencana Bisnis EFI Tahun 2026. Lebih lanjut, penambahan penyertaan modal kepada EFI oleh Perseroan telah disetujui oleh pengawas EFI berdasarkan Surat OJK Nomor S-488/PL.11/2025 tanggal 14 November 2025 perihal Persetujuan Rencana Tindak kepada PT Eguity Finance Indonesia dan Surat OJK Nomor S-494/PL.111/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Tanggapan Rencana Bisnis Tahun 2026 PT Eguity Finance Indonesia. Penambahan penyertaan modal kepada EFI sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah), yang dimiliki seluruhnya oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung, dengan memperhatikan ekuitas Perseroan per tanggal 30 September 2025 sebesar Rp2.613.632.000.000,- (dua triliun enam ratus tiga belas miliar enam ratus tiga puluh dua juta Rupiah), hanya mencapai 2,30Yo dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, mengingat EFI dimiliki oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 10096, transaksi tersebut dikecualikan dari ketentuan Peraturan OJK No. '42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. . Selanjutnya setelah Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui PMTHMETD ini, maka EGIL akan melakukan penyetoran dana sebesar Rp89.869.607.200,- (delapan puluh 5 |
Page 7 OCR 0.927
sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu dua ratus Rupiah) secara tunai. EGIL telah menyatakan persetujuannya kepada Perseroan rencana penggunaan dana tersebut untuk digunakan sebagai: i. Penambahan penyertaan pada EFI sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) pada tahun 2026 sesuai dengan Rencana Tindak dan Rencana Bisnis Tahunan EFI. a) Dengan memperhatikan proforma ekuitas Perseroan setelah penambahan Modal yang tercatat sebesar Rp2.657.994.000.000,- (dua triliun enam ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah) maka Transaksi penambahan modal tersebut hanya mencapai 2,26Y6 (dua koma dua puluh enam persen) dari ekuitas Perseroan, dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. b) Disamping itu kepemilikan saham EFI oleh Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 10096 sehingga dikecualikan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. c) Rencana peningkataan penyertataan ke dalam EFI telah tercantum dalam Rencana Bisnis Tahunan PT EFI Tahun 2026. Sesuai dengan ketentuan pembatasan kepemilikan asing sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) POJK No. 47/POJK.05/2020 dan perubahannya dalam POJK No. 35 Tahun 2025, rencana peningkatan penyertaan oleh Perseroran ke dalam EFI tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut karena setelah perubahan kepemilikan tidak mengakibatkan kepemilikan asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi melebihi 8596 (delapan puluh lima persen). Berikut tabel struktur permodalan dan kepemilikan saham EFI sebelum Penambahan Modal berdasarkan Akta EFI No. 75 tanggal 11 Maret 2026 dan proforma struktur permodalan setelah penambahan modal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah) oleh Perseroan. jesemamsana—— “Senam Beng bumian Sanam dalam Portepet Tanaana.oo0! taz.075.oo0.o00 ii. Penambahan penyertaan pada EFI sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) pada tahun 2027. IP 1
Page 8 OCR 0.951
iii. Sisa dana sebesar Rp19.869.607.200,- (sembilan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan Penambahan Modal digunakan untuk pengembangan usaha serta mendukung kegiatan operasional Perseroan, dengan rincian sebagai berikut: a) Untuk biaya marketing Perseroan yang dilakukan pada Semester 1 Tahun 2027. Digunakan untuk mendukung penguatan identitas dan komunikasi korporasi Perseroan sebagai induk perusahaan, termasuk penyempurnaan materi branding, publikasi, dan komunikasi kepada pemangku kepentingan. b) Untuk pengembangan sistem, dashboard kinerja operasional dan keuangan Perseroan beserta penguatan keamanan siber yang dilakukan pada Semester 2 Tahun 2026 hingga Semester 1 Tahun 2027. Digunakan untuk mendukung pengembangan sistem/dashboard kinerja guna meningkatkan efektivitas pemantauan, konsolidasi, dan analisis kinerja operasional dan keuangan Perseroan serta Entitas Anak, termasuk penguatan keamanan siber melalui penguatan SDM, perlindungan data, pemantauan keamanan sistem, dan keandalan infrastruktur teknologi informasi. c) Untuk tambahan kebutuhan operasional Perseroan, termasuk gaji dan biaya operasional lainnya selarna tahun 2026. EGIL selaku Pemegang Saham Pengendali menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana yang digunakan untuk penyetoran modal dalam Penambahan Modal tidak berasal dari pinjaman, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak pidana keuangan lainnya. Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Pelaksanaan Penambahan Modal akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB Independen, dengan tahapan sebagai berikut: a. Konversi Uang Muka Setoran Modal/Dana Setoran Modal Senilai Rp60.130.392.500 (enam puluh miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus Rupiah), akan diterbitkan melalui konversi uang muka setoran modaldana setoran modal yang telah diterima Perseroan, setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB Independen pada tanggal pencatatan saham tambahan di Bursa Efek Indonesia. b. Tahap! Senilai Rp69.869.607.500 (enam puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu lima ratus Rupiah), direncanakan untuk diterbitkan paling lambat pada akhir Juni 2026. Dana hasil Penambahan Modal Tahap I senilai Rp69.869.607.500,- akan disalurkan kepada EFI sebesar Rp60.000.00.000,- dan sisa dana dari Penambahan Modal Tahap | akan digunakan untuk mendukung kegiatan Perseroan, di antaranya: ( 7
Page 9 OCR 0.939
i. Untuk pengembangan sistem/dashboard kinerja operasional dan keuangan Perseroan yang dilakukan pada Semester 2 Tahun 2026 hingga Semester 1 Tahun 2027 ii. Untuk tambahan kebutuhan operasional Perseroan, termasuk gaji dan biaya operasional lainnya selama tahun 2026. c. Tahap! Senilai Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), direncanakan untuk diterbitkan paling lambat pada akhir September 2026. Dana hasil Penambahan Modal Tahap II senilai Rp20.000.000.000,- akan digunakan untuk: i. Penyertaan modal kepada EFI sebesar Rp10.000.00.000,- pada tahun 2027 ii. Sisa dana dari Penambahan Modal Tahap II akan digunakan untuk mendukung kegiatan Perseroan, di antaranya untuk biaya marketing/rebranding Perseroan yang dilakukan pada Semester 1 Tahun 2027. Jumlah saham yang diterbitkan pada setiap tahapan pelaksanaan Penambahan Modal akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pelaksanaan penerbitan saham tidak dapat dilakukan sesuai dengan tahapan sebagaimana diuraikan di atas, maka Penambahan Modal tetap dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan RUPSLB Independen, sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019. Adapun perkiraan tanggal-tanggal penting jadwal pelaksanaan PMTHMETD ini adalah sebagai berikut: 1 Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK 27 April 2026 2 Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 5 Mei 2026 Pemegang Saham Perseroan melalui situs web BEI, situs web @ASY.KSEI, dan situs web Perseroan 3 Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait Penambahan Modal 5 Mei 2026 melalui situs web BEI dan situs web Perseroan 4 Tanggal terakhir pencatatan (recording date) Pemegang Saham yang 19 Mei 2026 berhak hadir dalam RUPSLB 5 Pemanggilan RUPSLB kepada para Pemegang Saham Perseroan 20 Mei 2026 melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan 6 Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada) 11 Jun 2026 7 Pelaksanaan RUPSLB 15 Jun 2026 8 Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB dan pelaksanaan 17 Jun 2026 Penambahan Modal melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web Perseroan 9 Persetujuan Pencatatan Saham Tambahan oleh Bursa Efek Indonesia 24 Jun 2026 ' |
Page 10 OCR 0.950
10 Konversi Uang Muka Setoran Modal/Dana Setoran Modal 25 Jun 2026 11 Penambahan Modal Tahap | 25 Jun 2026 12 Penambahan Modal Tahap II 30 Sep 2026 Perseroan akan memenuhi ketentuan Pasal 43A POJK 14/2019 dengan mengumumkan kepada masyarakat dan memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Penambahan Modal. Lebih lanjut, Perseroan akan memenuhi ketentuan Pasal 43B POJK 14/2019 dengan mengumumkan kepada masyarakat dan memberitahukan kepada OJK mengenai hasil pelaksanaan Penambahan Modal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan Penambahan Modal, serta menyampaikan bukti pengumuman kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak-Pihak Terkait Dengan Rencana Penambahan Modal Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 15 ayat (1c) POJK No. 14/2019, berikut adalah pihak-pihak yang terkait dengan rencana Penambahan Modal Perseroan: a. Eguity Global International Limited (“EGIL") EGIL merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 68,28Y (enam puluh delapan koma dua puluh delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. EGIL merupakan badan hukum asing yang berkedudukan di Hong Kong. Dalam rencana Penambahan Modal ini, EGIL merupakan pihak yang akan melakukan penyetoran dana secara tunai dan mengambil bagian atas saham yang diterbitkan Perseroan. Alamat Kantor Pusat Unit 1808, 18/F., Enterprise Sguare Three 39 Wang Chiu Road, Kowloon Bay, Hongkong No. Telp. :(852) 3192 0000 No. Fax 1852) 2915 890 Email : charlowong@biznetvigator.com Kegiatan Usaha EGIL EGIL memiliki kegiatan usaha sebagai perusahaan induk investasi. Susunan Pengurus Berdasarkan Register of Directors, susunan pengurus EGIL pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur : Toh David Ka Hock Direktur : Leung Wing Tak Direktur : Sean Gustav Standish Hughes 9
Page 11 OCR 0.944
Susunan Pemegang Saham EGIL dimiliki 10046 oleh Pinnacle Asia Diversified Fund (Pinnacle), yang merupakan kumpulan dana dari pemodal yang menyerahkan pengelolaan dana tersebut kepada Wali Amanat dalam hal ini ZICO Allshores Trust (S) Ltd untuk kepentingan penerima manfaat yakni Pinnacle. Pemodal yang menyerahkan pengelolaan dana di atas tidak memiliki kendali langsung kepada EGIL. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, Manager Investasi pada Wali Amanat ZICO Allshores Trust (S) Ltd dalam hal ini Jamil Bin Mohamed adalah yang dilaporkan Perseroan sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dana Pinnacle Asia Diversified Fund sebagai Pemilik Manfaat tidak langsung pada Perseroan pada tanggal 15 September 2020 melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia www.ahu.go,id. Adapun dasar penetapan dan pelaporan Jamil bin Mohamed sebagai Pemilik Manfaat Perseroan adalah Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018, yaitu orang perseorangan yang “menerima manfaat dari perseroan terbatas.” Hal ini didasarkan pada struktur kepemilikan Perseroan, di mana EGIL memiliki 68,28Y6 saham Perseroan, dan EGIL dimiliki 100Yb oleh Pinnacle Asia Diversified Fund, yang pengelolaannya dilakukan melalui ZICO Allshores Trust (S) Ltd. Dalam struktur tersebut, Jamil bin Mohamed merupakan manajer investasi yang berwenang menjalankan pengelolaan investasi dan/atau pengambilan keputusan investasi atas Pinnacle. Dengan demikian, Jamil bin Mohamed ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat Perseroan berdasarkan kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13 Tahun 2018. 10 ana
Page 12 OCR 0.953
b. PT Eguity Finance Indonesia (EFI) EFI merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 90 tertanggal 16 Desember 1982 dengan nama PT Pamor Cipta Inti yang disetujui oleh Menteri Kehakiman pada 21 Juni 1983 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No: C2-4586 HTO1.01 tahun 1983, dengan tanggal register Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juli 1983 berdasarkan surat keputusan no. 234/JS/1983 dan tanggal pengunguman dalam BNRI pada 4 Mei 1984 berdasarkan Tambahan Berita Negara RI tanggal 4 Mei 1984 No. 36. EFI telah beberapa kali mengalami perubahan nama, yang terakhir berdasarkan Akta Nomor 23 tertanggal 16 Mei 2006 dari PT Eguity Development Finance menjadi PT Eguity Finance Indonesia yang telah disetujui oleh Kementrian Hukum pada 24 Mei 2006 berdasarkan Persetujuan Menteri Hukum No. C-15365 HT.01.04.TH.2006, dimuatkan pada Daftar Perseroan 17 November 2006 berdasarkan surat No. 7323/RUB 09.05/XI/2006 dan pengunguman dalam TBNRI pada 19 Januari 2007 pada Tambahan berita negara RI tanggal 19 Januari 2007 No. 6. EFI saat ini memiliki 11 (sebelas) kantor cabang yang berlokasi di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Semarang, Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar, Palembang, Samarinda, Pekanbaru dan Malang, serta kantor selain kantor cabang yang berlokasi di beberapa kota di Indonesia. EFI merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan langsung dan tidak langsung sebesar 10096 oleh Perseroan. EFI telah menerima penyertaan investasi dari Perseroan dalam rangka perbaikan kinerja keuangan dan pengembangan bisnis EFI, yang berasal dari uang muka setoran modal/dana setoran modal yang telah disetorkan EGIL kepada Perseroan untuk pelaksanaan penambahan modal dimana EFI telah menerbitkan saham baru kepada Perseroan sejumlah 120.000.000 (seratus dua puluh juta) Saham Seri A EFI dengan harga pelaksanaan sama dengan nilai nominal saham EFI yakni sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham pada tanggal 11 Maret 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Anggaran Dasar EFI, tidak ada perbedaan hak yang melekat pada kualifikasi saham yang berbeda dimana setiap saham Seri A dan Seri B mempunyai 1 (satu) hak suara. Struktur permodalan dan kepemilikan saham EFI terakhir berdasarkan Akta No. 75 tanggal 11 Maret 2026. 11
Page 13 OCR 0.935
Selanjutnya setelah Perseroan melaksanakan Penambahan Modal dan menerima penyetoran dana dari EGIL melalui PMTHMETD ini, maka Perseroan akan melakukan penyetoran tambahan kepada EFI sebesar Rp. 60.000.000.000, - (enam puluh miliar Rupiah) dalam rangka perbaikan kinerja keuangan dan pengembangan bisnis EFI. Kegiatan Usaha Kegitan usaha EFI bergerak dalam bidang usaha pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK dan/atau ketentuan/peraturan dari instansi yang berwenang yang akan ada dikemudian hari dan/atau Sewa Operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Kegiatan usaha EFI telah memiliki izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-052/KM.12/2006 tanggal 09 Agustus 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-424/KM.11/1983 tentang Pemberian Izin Usaha Dalam Bidang Leasing kepada PT Pamor Cipta Inti Leasing Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-042/KM.5/2006. Alamat Kantor Pusat Wisma Hayam Wuruk Lantai 8 Jl Hayam Wuruk No. 8 Jakarta 10120 No. Telp. 1 (021) 806 32888 Situs Web : www.eguityfinance.co.id Email : secretariat@eguityfinance.co.id Susunan Pengurus EFI Susunan pengurus EFI pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Hendra Godjali Komisaris : Bustomi Usman Komisaris Independen — : Trisnawati Taswin Direksi Presiden Direktur : Hartono Gandasutedja Wakil Presiden Direktur : Arresto Ario Direktur : Fritz Otto Koeswara Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat No. 75 tanggal 11 Maret 2026 yang telah diterima dan dicatat Kementerian Hukum no. AHU-AH.01.09-0163612 tanggal 27 Maret 2026, dan telah dicatat dalam administrasi perizinan OJK melalui surat no. S- 485/PL.021/2026 tanggal 16 April 2026. | | 12
Page 14 OCR 0.867
Sifat Hubungan Afiliasi Afiliasi dari segi kepengurusan: Jabatan Nama Perseroan EFI Hendra Godjali Presiden Direktur Presiden Komisaris Bustomi Usman | Direktur Komisaris Afiliasi dari segi kepemilikan per 31 Maret 2025 mela Anin d fund On 1000 Kn n72wa il 1 Ie 1a0a 1000, | : Struktur kepemilikan Perseroan berdasarkan akta Nomor 195 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar AHU-AH.01.03-0490156 tanggal 23 Desember 2021. # EGIL memiliki Perseroan sebesar 68.28Y6 dan dimiliki seluruhnya oleh Pinnacle Asia Diversified Fund sebesar 10046 e Perseroan memiliki saham EFI sebesar 1006 dengan kepemilikan secara langsung dan tidak langsung, Sesuai dengan POJK No. 14/2019 Pasal 44B dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 23
Page 15 OCR 0.835
7. Penjelasan Dilakukannya Penambahan Modal oleh Pihak Afiliasi Penambahan Modal oleh EGIL sebagai pihak afiliasi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: 1. EGIL selaku Pemegang Saham Pengendali dan pihak afiliasi Perseroan telah menyatakan persetujuan dan komitmennya kepada Perseroan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan serta entitas anak Perseroan, salah satunya EFI. 2. Perseroan menilai bahwa pelaksanaan Penambahan Modal melalui pihak afiliasi memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan permodalan serta dapat meminimalkan risiko ketidakpastian penyelesaian pelaksanaan transaksi dibandingkan dengan alternatif pendanaan lainnya. 3. Selain itu, Penambahan Modal melalui pihak afiliasi dipandang lebih efektif dan efisien dengan mempertimbangkan adanya dukungan langsung dari Pemegang Saham Pengendali terhadap rencana pengembangan usaha Perseroan. 4. Tidak ada benturan kepentingan atas rencana penambahan modal oleh EGIL yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan pemegang saham Perseroan yang lain. EGIL berpartisipasi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Perseroan, dan tidak terdapat kepentingan ekonomis EGIL yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan atau pemegang saham lainnya. Manfaat dari penguatan permodalan EFI akan dirasakan secara proporsional oleh seluruh pemegang saham Perseroan. 8. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Penambahan Modal Tabel berikut menyajikan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya Penambahan Modal melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 1.423.039.900 saham baru dengan nilai nominal Rp 100,- per saham. 3 946,224.048,500 Bag06.108| — 946.224,045500 Saham Seri C Rp100 per sahar 58.330,589508| 5.431.055,950.300) 58.330.550508 5,833.055,980,500 Modal Ditempatkan gan Disator Penuhi 342500.000.000| 438 Eauty Giobal International Limited Gasooo000| — 342.500.200.000 ssi 356210000 378220000000) 483 rasi dewan S1 Teeaxn.000| —378.220.000.000) asing o bawah 3 Saham Seri C Rp100 per saham Eauty Giobai Limited S7oos2.5e4.200| 4006 Keperiikan pubi Imasng manngsi bawah 38) | 2.yes.aoo) 2222) 'lumtah Modal Ditempatkan dan Disator Penuh 11587,350.400.2001 100.001 15.653.430 Jumlah Saham datam Portepe | anangassasa| 4snncansan.a00 @1a01.456.0001 Tabel berikut ini dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 1.423.039.900 saham atau paling banyak 10Y6 dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (14.230.399.705 saham) dengan nilai nominal Rp 100,- per saham, sebagaimana tercantum dalam Akta | 14
Page 16 OCR 0.750
Notaris No. 195 tanggal 23 Desember 2021, dibuat dihadapan Hannywati Gunawan, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar AHU-AH.01.03- 0490156 tanggal 23 Desember 2021. Hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki saham hasil pembelian kembali. Penambahan Modal Jumlah'Saham Nilai Nominal (Rp) Iran se 1a6 | Sae 224 045 500 | 58.39) 350.305 | 5.839.035 580500 58330 555 305 583 033 SEO. 500 Ti1sesa2e31 | 1 ras ses 1s0 | 7117| asndasssra| AM BISOKOSO| IiT2 oo AS13AKO7A | B21S150EAOSO | 2883 14.250,368 705 | 21667,360,400.200 100100 16,653A96.605 | 2705.654360, 16,325.455,958 | 4932648,599.800 17.905495,988 ” 4,790.149,898, " Komposisi pemegang saham (Sebelum Penambahan Modal) berdas data Laporan Kepemilikan tanggel 31 Maret 2026 yang disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini adalah EGIL, dan pelaksanaan Penambahan Modal tidak akan mengakibatkan perubahan Pengendali Perseroan. Pelaksanaan Penambahan Modal juga tidak akan menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan minimum saham free float sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.1 Peraturan BEI No. I-A tanggal 31 Maret 2026, yaitu paling kurang 1596. Per tanggal 30 April 2026, persentase saham free float Perseroan adalah sebesar 29,79Yo. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, persentase saham free float Perseroan diperkirakan menjadi 27,08o, dengan asumsi tidak terdapat perubahan komposisi pemegang saham lainnya. K Eguty Global Intemational Limted — 9716,942.731 11,139.982631 Kepemilikan publik-nenwarkat — 4:294,541,392 4.294.541.302 Kepernlikan publik - warkat 218915562 —218915.582 'Saham Treasuri - 2 Total IA) 14,230,399,705 15,653439,605 Perhitungan Free Float Kepemilikan publik-nonwarkat — 4.294541,392 4.294541.392 Deduksi kepemilikan Private Eguity (200 (200) Venture Capital)” (551000.000) — (55.000.000) Jumlah saham Free Float(B) — 4.239541192 4,239541,192 ' Saham Free Float (BIA) 29.790 27.081 “Komposisi Saham Free Float sebelum penambahan modal berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek bulan April 2026 yang telah dilaporkan Perseroan kepada KSEI berdasarkan data dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan 15
Page 17 OCR 0.947
10. Ikhtisar Keuangan Penting Penyajian ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan berikut ini bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025, yang keduanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja dengan Akuntan Publik Christophorus Alvin Kossim, CPA. (dalamjutaan rupiah) Total aset 5,565,572 5,407,188 Total liabilitas 2,997,448 2,898,563 Total ekuitas 2,568,124 2,508,625 Pendapatan usaha 915,492 845,723 Laba tahun berjalan 60,482 11,618 Laba bersih entitas induk 53,911 4,484 Analisis dan Pembahasan Manajemen Seluruh dana hasil pelaksanaan Penambahan Modal sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan seluruhnya sebagai tambahan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp60.130.392.500 (enam puluh miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus Rupiah) merupakan dana yang telah diterima sebelumnya oleh Perseroan dalam bentuk uang muka setoran modaV/dana setoran modal, yang selanjutnya akan dikonversikan menjadi modal ditempatkan dan disetor penuh dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal ini. Adapun sisa dana sebesar Rp89.869.607.500 (delapan puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu lima ratus Rupiah), setelah dikurangi biaya pelaksanaan PMTHMETD, akan digunakan Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan pada EFI sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) dalam rangka perbaikan kinerja keuangan dan pengembangan bisnis EFI, dan sisanya digunakan untuk pengembangan usaha serta mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana dijelaskan dalam angka 4. Rencana Penggunaan Dana. Selisih antara jumlah dana hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan nilai nominal seluruh Saham Seri C yang diterbitkan akan dicatatkan sebagai tambahan modal disetor (agio saham) Perseroan. Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut di atas, berikut ini adalah penyajian kondisi laporan keuangan konsolidasian sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dengan menggunakan data Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: 16 SV
Page 18 OCR 0.923
(dalamjutaan rupiah) Total aset 5,565,572 5.655.442 Total liabilitas 2,907,448 2,997,448 Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.567.350 2.709.654 Tambahan modal disetor 686.139 693.835 Dana setoran modal 60.130 - Akumulasi rug (969.497) (969.497) Buuttas lain 224,002 224.002 Total ekuitas 2,568,124 2,657,994 Pendapatan usaha 915,492 915,492 Labatahun berjalan 60,482 60,482 Laba bersih entitasinduk 53,911 53,911 Penyajian kondisi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dalam Analisis dan Pembahasan Manajemen disusun berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2025, di mana Laporan Keuangan tersebut telah diaudit oleh Akuntan Christophorus Alvin Kossim dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan menggunakan asumsi-asumsi terbatas yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan PMTHMETD dan tidak disajikan dalam bentuk laporan keuangan proforma, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019. Perseroan telah melakukan penilaian atas klasifikasi dana setoran modal berdasarkan PSAK 232 (Instrumen Keuangan: Penyajian) Paragraf 16, sebagai berikut: a. Penilaian berdasarkan Paragraf 16(a) Paragraf 16la)(i): Kriteria terpenuhi karena tidak terdapat kewajiban kontraktual bagi Perseroan untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya kepada EGIL. Dana yang diterima bersifat permanen dan tidak disertai persyaratan pengembalian dalam bentuk apapun. Paragraf 16falfii): Kriteria terpenuhi karena tidak terdapat pengaturan kontraktual yang mewajibkan Perseroan untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan pihak lain dalam kondisi yang berpotensi merugikan Perseroan. b. Penilaian berdasarkan Paragraf 16(b) Paragraf 16lb)li): Kriteria terpenuhi karena tidak terdapat kewajiban kontraktual bagi Perseroan untuk menyerahkan jumlah instrumen ekuitas yang bervariasi jumlahnya (yaitu jumlah saham yang diterbitkan tidak memiliki variabilitas yang disebabkan oleh kinerja Perseroan atau hal lainnya). Paragraf 16tb)fii): Kriteria terpenuhi karena tansaksi ini bukan merupakan instrumen derivatif. Tidak terdapat opsi, waran, atau instrumen sejenis yang penyelesaiannya bergantung pada pertukaran kas dengan jumlah instrumen ekuitas yang bervariasi, sehingga ketentuan Paragraf 16lbJlii) tidak menimbulkan konsekuensi klasifikasi liabilitas atas transaksi ini. 17
Page 19 OCR 0.950
Berdasarkan penilaian di atas, seluruh kriteria Paragraf 16(a) dan Paragraf 16(b) PSAK 232 telah terpenuhi secara kumulatif. Dana setoran modal yang diterima dari EGIL tidak mengandung unsur kewajiban kontraktual yang menjadi dasar klasifikasi sebagai liabilitas keuangan. Dengan demikian, dana setoran modal tersebut diklasifikasikan sebagai komponen ekuitas dalam laporan posisi keuangan Perseroan. Perseroan akan tetap memperhatikan ketentuan V.1.1 Peraturan I-A tanggal 31 Maret 2026, khususnya terkait ketentuan harga pelaksanaan PMTHMETD. Dengan demikian, pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan harga minimum yang berlaku tanpa mengubah total dana hasil PMTHMETD maupun jumlah maksimal saham yang diterbitkan sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya. 11. Risiko atau Dampak Penambahan Modal Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 1.423.039.900 saham dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal, para pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang akan diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,097. Dilusi yang akan dialami pemegang saham Perseroan saat ini relatif kecil. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN PT Eguity Development Investment Tbk (“Perseroan”) didirikan di Jakarta dengan nama PT Gajah Surya Arta Leasing berdasarkan Akta Notaris Didi Sudjadi, S.H., No. 1 tanggal 1 November 1982, yang kemudian diubah dengan akta No. 30 tanggal 6 Maret 1985 oleh notaris yang sama. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-1698.HT.01.01.TH.85 tanggal 30 Maret 1985 dan pada tanggal 6 April 1985 berdasarkan Akta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 597/1985, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 85 Tambahan No. 1258, tanggal 24 Oktober 1986. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Hannywati Gunawan, S.H., No. 72 tanggal 14 Juni 2022 sehubungan dengan perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perusahaan. Perubahan ini telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHUO1 24025.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 dan diungkapkan pada TBNRI 22434/2022 tanggal 14 Juni 2022. Pemilik saham pengendali Perseroan adalah EGIL, dimana sesuai dengan bunyi Pasal 45 ayat (3) POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 9/POJK.04/2018, Pengendali merupakan Pihak yang melakukan Pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung, dimana dalam hal ini EGIL memiliki 68.28Y6 saham Perseroan sehingga dikategorikan sebagai Pengendali. Perusahaan berdomisili di Wisma Hayam Wuruk Lantai 3, JL Hayam Wuruk No. 8, Jakarta. . Kegiatan usahanya dimulai pada tahun 1985. 18
Page 20 OCR 0.953
Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 36 tanggal 13 Juli 2022 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0037011 tanggal 26 Juli 2022 adalah sebagai berikut: Susunan Pengurus Perseroan Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Sujitno Siswowidagdo Komisaris Independen : Kamardy Arief Komisaris : Muhamad Zulkifli Abusuki Komisaris : Marcello Theodore Taufik Komisaris : Sean Gustav Standish Hughes Direksi Presiden Direktur : Hendra Godjali Direktur : Tetty Lanawati Gozali Direktur : Bustomi Usman Direktur : Indrawana Widjaja Direktur : Imelda Siahaja Pada tanggal Keterbukaan Informasi, komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: a) Direksi berjumlah 5 orang, termasuk 1 orang Presiden Direktur, dan b) Dewan Komisaris berjumlah 5 orang, termasuk 1 orang Komisaris Independen, yang mewakili 20Yo dari jumlah anggota Dewan Komisaris. Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris adalah 5 Tahun yang akan berakhir selambat- lambatnya pada 30 Juni 2026. Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan akan menetapkan Komisaris Independen tambahan dalam RUPST yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2026. Informasi mengenai rencana penetapan Komisaris Independen tambahan tersebut telah disampaikan oleh Perseroan dalam Penjelasan Mata Acara Rapat sehubungan dengan Pemanggilan RUPST. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan beserta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain diluar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana Penambahan Modal Perseroan. 19
Page 21 OCR 0.957
PELAKSANAAN RUPSLB PERSEROAN Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026 di Grand Tropic Suites Hotel, Jl. S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470. Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB Perseroan adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB yaitu 19 Mei 2026. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Mata acara RUPSLB Perseroan adalah persetujuan atas rencana Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang mencakup: 1. Persetujuan kepada Eguity Global International Ltd untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 14/POJK.04/2019. 2. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMTHMETD dan melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMTHMETD. Sehubungan dengan mata acara nomor 1 di atas mengenai Penambahan Modal, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8A POJK No. 14/2019 sebagai berikut: 1. Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. 2. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. 20
Page 22 OCR 0.956
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 5094 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.” Penyelenggaraan RUPSLB Perseroan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan anggaran dasar Perseroan. PIHAK PENUNJANG DALAM PROSES PENAMBAHAN MODAL ' Perseroan melakukan persiapan PMTHMETD secara mandiri, dengan dibantu oleh profesi penunjang pasar modal dan/atau pihak lain sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pihak-pihak yang menunjang Perseroan dalam proses PMTHMETD antara lain adalah sebagai berikut: KAP Purwanto Susanti & Surja, yang ditunjuk berdasarkan surat penunjukan No. 010/SK-DeKom/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, dengan izin/surat tanda terdaftar yang masih berlaku yaitu STID.AP-31/PM.223/2020. KAP Purwanto Susanti & Surja 21
Page 23 OCR 0.943
VI. VI. bertindak sebagai auditor independen Perseroan yang melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan PMTHMETD. 2. PT Datindo Entrycom bertindak sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan yang mendukung administrasi efek Perseroan, penyusunan daftar pemegang saham, dukungan administratif dalam pelaksanaan RUPS/RUPSLB Independen, serta pelaksanaan administrasi saham sehubungan dengan PMTHMETD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. INFORMASI TAMBAHAN Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat di bawah ini: . Kantor Pusat: Wisma Hayam Wuruk, Lantai 3 JL Hayam Wuruk No. 8 Jakarta 10120 Telp. (021) 806-32550 | Fax. : (021) 231-3285 Email: secretary@theeguityone.com www.theeguityone.com 22
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
EOUITY DEVELOPMENT INVESTMENT TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Eguity Development Investment Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×5
unresolved
org
Eguity Global International Ltd.
p.3 ×3
unresolved
—
EGIL
· Pemegang Saham Pengendali
p.5 ×3
unresolved
org
PT Eguity Finance Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
PT Eguity Finance Indonesia. Penambahan
p.6
unresolved
org
PT EFI Tahun
p.7
unresolved
person
Toh David Ka Hock
· Direktur
p.10
unresolved
person
Leung Wing Tak
· Direktur
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.11
unresolved
org
PT Pamor Cipta Inti
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.12 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.12
unresolved
org
PT Eguity Development Finance
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum No. C-
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
PT Pamor Cipta Inti Leasing Sebagaimana Telah Beberapa
p.13
unresolved
person
Hartono Gandasutedja
· Presiden Direktur
p.13 ×2
unresolved
person
Arresto Ario
· Wakil Presiden Direktur
p.13 ×3
unresolved
person
Fritz Otto Koeswara
· Direktur
p.13
unresolved
org
Kementerian
p.13
unresolved
org
Eauty Giobal International Limited
p.15
unresolved
org
Eauty Giobai Limited
p.15
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16 ×3
unresolved
person
Akuntan Publik Christophorus Alvin Kossim
p.17
unresolved
org
Purwantono
p.18
unresolved
org
PT Gajah Surya Arta Leasing
p.19
unresolved
person
Akta Notaris Didi Sudjadi
p.19
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.19
unresolved
person
Akta Notaris Hannywati Gunawan
· Notaris
p.19 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.20
unresolved
person
Muhamad Zulkifli Abusuki
· Komisaris
p.20 ×2
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.22 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.