Back to announcement
20241114_MLBI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31767924_lamp1.pdf
Other Text extracted MLBISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT. MULTI BINTANG INDONESIA Tbk ("Perseroan")
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM PERSEROAN TAHUN 2024
Dengan ini diumumkan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Sirkuler
Direksi Perseroan tertanggal 12 November 2024, Perseroan akan membagikan dividen interim dari laba
bersih Perseroan per tanggal 30 September 2024 sejumlah Rp. 190,00 (seratus sembilan puluh Rupiah)
per saham atau semuanya berjumlah Rp 400.330.000.000,00 (empat ratus miliar tiga ratus tiga puluh
juta Rupiah) kepada pemegang/pemilik 2.107.000.000 (dua miliar seratus tujuh juta) saham yang telah
dikeluarkan Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 26 November 2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
Keputusan Direksi Perseroan untuk membagikan dividen interim tersebut tersebut telah disetujui oleh
Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris, tertanggal 12 November
2024.
Jadwal pembagian dividen interim Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:
Persetujuan Dewan Komisaris atas Keputusan Direksi terkait pembagian Dividen
1 12-Nov-24
Interim 2024
2 Menyampaikan jadwal pembagian dividen 14-Nov-24
3 Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 22-Nov-24
4 Ex dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 25-Nov-24
5 Cum dividen Interim di Pasar Tunai 26-Nov-24
6 Ex dividen Interim di Pasar Tunai 28-Nov-24
7 Recording Date yang berhak atas dividen tunai (DPS) 26-Nov-24
8 Pembayaran Dividen 12-Des-24
Tatacara pembayaran dividen interim adalah sebagai berikut:
1. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim akan dilakukan melalui
pemegang rekening pada KSEI.
2. Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif di
KSEI, pembayaran dividen interim akan dilakukan dengan pemindah bukuan (transfer bank) ke
PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Talavera Office Park 20th floor T: +62 (21) 2783 3800
Jln. Letjen T. B. Simatupang Kav. 22-26 F: +62 (21) 7592 4617
Jakarta 12430, Indonesia www.multibintang.co.id
Page 2
rekening Pemegang Saham Yang Berhak. Untuk itu, dimohon Pemegang Saham untuk
memberitahukan: Nama, Nama Bank, alamat Bank serta Nomor Rekening melalui surat tertulis
yang ditandatangani diatas meterai, paling lambat tanggal 26 November 2024 pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Raya Saham Registra, Gedung
Plaza Sentral, Lantai 2, Jalan Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon (021) 2525666
(“BAE”), tanpa dikenakan biaya administrasi.
3. Untuk pembagian Dividen Interim tersebut dikenakan pajak dividen sesuai dengan peraturan pajak
yang berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan. Untuk pemegang saham asing yang ingin
memperoleh pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, pemegang saham
asing yang bersangkutan wajib menyerahkan asli surat keterangan domisili:
i) kepada BAE Perseroan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan belum
masuk dalam penitipan kolektif di KSEI; dan
ii) kepada KSEI, di Gedung Bursa Efek Indonesia. Tower I Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52-53,
Jakarta 12190 melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham asing yang
bersangkutan bagi pemegang saham asing yang sahamnya dalam Perseroan sudah masuk
dalam penitipan kolektif di KSEI,
-selambatnya pada tanggal 26 November 2024 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Fotokopi
Surat Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Dua di Jalan Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 10110, di mana Perseroan
terdaftar sebagai wajib pajak.
-Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang berbentuk
badan hukum diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya kepada KSEI, di Gedung
Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 5 Jl. Jend. Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta 12190 atau kepada
BAE Perseroan selambatnya pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan pukul 16:00 Waktu
Indonesia Barat.
4. Pembayaran Dividen dilakukan paling lambat pada tanggal 12 Desember 2024.
Jakarta, 14 November 2024
Direksi PT. Multi Bintang Indonesia Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.