Back to announcement
20241113_KDTN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767373_lamp1.pdf
Other Text extracted KDTNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
na! PT Puri Sentul Permai, Tbk PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL Fu Hot Pot & Grill Restaurant NOMOR: 028/SPK/PSP/X1/24 Pada hari ini, Senin, tanggal 11 November 2024, ditandatangani Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian") oleh dan antara: Lk PT PURI SENTUL PERMAI Tbk, sebuah perseroan terbatas berkedudukan di Kabupaten Bogor, beralamat di Kawasan Industri Sentul, Jalan Surya Raya, Kavling Commercial Area IOlympic CBD, Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dalam hal ini diwakili oleh Rolf Bakri Pohan selaku Direktur, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut di atas, selanjutnya disebut Pihak Pertama. 1 AAN ROHANAH, Warga Negara Indonesia, Pemegang KIP Nomor 3173024611760005, beralamat di Komp. Pesanggrahan Jl. Darma Sirujul Munir No. 1, Rt. 001, Rw. 007, Kel. Nanggewer, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pribadi, selanjutnya disebut Pihak Kedua. . Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak", salah satu pihak disebut “Pihak”. Dalam membuat Perjanjian ini, Para Pihak mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Pertama merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dibidang akomodasi perhotelan yang Memiliki investasi atas lahan seluas 3.145 m2 dengan bangunan diatasnya yang memiliki luas sebesar 1.150 m2 termasuk asset-asset didalamnya sebagai restaurant dengan nama Fu Hotpot & Grill dengan fasilitas didalamnya seperti Kolam Renang, Area bermain Anak, Ruang Gym, Ruang Salon, Area Parkir, Bar & Lounge, maka untuk itu Pihak Pertama merupakan Pihak yang paling berhak sepenuhnya untuk menandatangani perjanjian kerjasama bagi hasil dengan Pihak Kedua. 2. Bahwa Pihak Kedua adalah orang pribadi yang berkehendak untuk mengelola dan mengoperasikan Fu Hotpot & Grill Restaurant milik Pihak Pertama (“Resto”) di atas tanah/lahan Pihak Pertama dengan sistem kerjasama Bagi Hasil dan Pihak Pertama dengan ini menyatakan setuju atas sistem kerjasama tersebut. bi Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk saling mengikatkan diri satu terhadap yang lainnya dalam PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL (untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN) dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 DEFINISI Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut: Page 1of 11 PT Puri Sentul Permai, Tbk Ya Kawasan Industri Sentul Jl. Surya Raya Kav Commercial Area 1, Sentul - Bogor 16810 Telp. (021) 8790 5100, Fax (021) 8790 5200 email: infodkedaton8.com / purisentulpermai'gyahoo.com
Page 2 OCR 0.758
LAYOUT LAMPIRAN 1 FU HOT POT AND GRILL Sapurg v Area VIP Area Ph sayap Area Buffet v /la 2 Kitchen F t v F1 $ Jalur Masuk daa Area Karaoke 1 Playground Jalur Keluar Musholl 2 lusi la . 5 Membrane T
Page 3 OCR 0.905
LAMPIRAN 2 Asset Fu Resto NO Rekap All Total 1 Fu Belakang 91.439.450 2 Fu Area Tengah 12.950.000 3 Fu Tengah Kanan 53.949.000 4 Fu Tengah Kiri 8.649.000 5 Fu Depan 21.111.500 6 Fu Kitchen 59.864.864 7 Fu Bar 39.881.000 8 Fu Outdoor 34.472.000 Grand Total 322.316.814 Pihak Pertama Pihak Kedua PT Puri Sentul Permai Tbk - Ak Rolf B. Pohan Aan'Rohanah Direktur Pengelola
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.