Skip to content
Back to announcement

20260611_SCNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100242_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review SCNP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.954
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn.

Notaris

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009

SURAT KETERANGAN
No. 08/NOT/VI/2026

Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dengan wilayah
jabatan Provinsi Jawa Barat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SELARAS CITRA NUSANTARA
PERKASA Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 9 Juni 2026 No. 17, yang dibuat oleh saya,
Notaris sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk

Pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten
Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat

Pelaksanaan Rapat

Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19, Dusun
Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin, Kecamatan
Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari Selasa, tanggal 9
Juni 2026, pukul 14.40 WIB s.d 15.03 WIB.

1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru.
2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-

turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum

Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 12 ayat (4),

ig (6), (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut:

Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) pada tanggal 23 April 2026 dengan surat No. 006/SCNP/BOC/RUPS-
TLB/IV-2026.

2. Pengumuman Rapat disampaikan kepada Otoritas dan Publik melalui SPE IDXnet
pada tanggal 30 April 2026 dengan surat Perseroan No. 007/SCNP/BOC/RUPS-
TLB/IV-2026.

Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia
Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745
e-mail : notaris.dhyah@gmail.com 1

Page 2 OCR 0.953
c

3. Pengumuman Rapat telah dimuat di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id),
website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan website Perseroan
(www.scnp.co.id) tanggal 30 April 2026.

4. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal
18 Mei 2026 melalui surat Perseroan Nomor 008/SCNP/BOC/RUPS-TLB/V-2026.

5. Penyampaian Bukti Iklan Pemanggilan RUPS-T telah dimuat di website Bursa Efek
Indonesia (www.idx.co.id), website Kustodian Sentral Efek Indonesia
(www.ksei.co.id) dan website Perseroan (www.scnp.co.id) tanggal 19 Mei 2026.

Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun
Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan
7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 18
Mei 2026.

Peserta Rapat

Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik
maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.968.844.728 (satu miliar sembilan
ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua
puluh delapan) saham atau 85,3176108Y6 (delapan puluh lima koma tiga satu tujuh
enam satu nol delapan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari:

1. PT SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas 1.125.005.660 (satu
miliar seratus dua puluh lima juta lima ribu enam ratus enam puluh) lembar saham
dalam Perseroan. "

2. PT GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas
666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu)
lembar saham dalam Perseroan.

3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas 41.666.668
(empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh
delapan) lembar saham dalam Perseroan.

4. PT RANGGADA GRAHA NUANSA selaku pemilik dan pemegang hak atas 94.024.500
(sembilan puluh empat juta dua puluh empat ribu lima ratus) lembar saham dalam
Perseroan.

5. PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemilik dan pemegang hak atas 31.200.000 (tiga
puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham dalam Perseroan.

6. PT PUTRA CAHAYA SEJATI selaku pemilik dan pemegang hak atas 2.500.000 (dua
juta lima ratus) lembar saham dalam Perseroan.

7. Bapak JIMMY EFFENDY selaku pemilik dan pemegang hak atas 7.786.900 (tujuh juta
tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus) lembar saham dalam
Perseroan.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM
Komisaris Independen : Bapak LIRIS SURYANTO
DIREKSI

Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE
Direktur : Bapak RAJINI O KANTHAN

Page 3 OCR 0.958
f

Pimpinan Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat
(1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan yaitu Ibu IVANNA
NURSALIM yang ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat dibantu
oleh Komisaris Independen yaitu Bapak LIRIS SURYANTO berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk
tertanggal 23 April 2026 Nomor 006/SCNP/BOC/RUPS-TLB/IV-2026.

Setelah membuka Rapat, Pimpinan Rapat mempersilahkan Bapak LIRIS SURYANTO
selaku Komisaris Independen untuk menyampaikan kondisi umum Perseroan dan
memandu pelaksanaan Mata Acara Pertama hingga Keempat. Selanjutnya Bapak LIRIS
SURYANTO mengembalikan forum kepada Pimpinan Rapat untuk kemudian Pimpinan
Rapat menutup Rapat.

Kuorum Kehadiran Rapat

Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah
saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 2.500.000.000 (dua miliar
lima ratus juta) saham).

Dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham, terdapat
192.334.900 (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
sembilan ratus) saham yang merupakan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
(Treasury Stock).

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
saham yang dikuasai oleh Perseroan (Treasury Stock) tidak berhak mengeluarkan suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan
jumlah kuorum Rapat. Oleh karena itu jumlah saham yang memiliki hak suara sah dan
diperhitungkan sebagai dasar penentuan kuorum Rapat ini adalah sebanyak
1.968.844.728 (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus
empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan) saham.

Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili
baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 1.968.844.728
(satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat
ribu tujuh ratus dua puluh delapan) saham atau 85,3176108Y6 (delapan puluh lima
koma tiga satu tujuh enam satu nol delapan persen) dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 43 huruf a dan b POJK 15,
yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai
berikut:

a.

Mata Acara Pertama Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah
terpenuhi untuk Mata Acara Rapat.

Mata Acara Kedua Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadir oleh pemegang
saham yang mewakili paling kurang 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah

terpenuhi untuk Mata Acara Rapat. 7

Page 4 OCR 0.957
t

Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa:

- Kehadiran Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili lebih
dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, telah terpenuhi untuk Mata Acara Pertama
Rapat.

- Kehadiran Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, telah terpenuhi untuk Mata Acara Kedua
Rapat.

Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat

Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
dan kuasa Pemegang Saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat
maupun yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, untuk mengajukan
pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak
terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
maupun menyampaikan pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat

Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan
Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf c serta Pasal
42 huruf b POJK 15, sebagai berikut:

a. Keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

b. Keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada.

2. Jumlah suara yang abstain tidak ada.

3. Jumlah suara setuju sebesar 1.968.844.728 (satu miliar sembilan ratus enam puluh
delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan)
saham atau sebesar 10044 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam
Rapat.

Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang
disampaikan dalam Rapat, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara bulat
berdasarkan musyawarah dan mufakat telah menerima dan meyetujui usulan
keputusan yang disampaikan dalam seluruh Mata Acara Rapat.

Keputusan Rapat

Mata Acara Pertama Rapat
1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan studi kelayakan atas rencana
perubahan dan/atau penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Laporan
Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan
Rekan No. 00244/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru. F4
4
Page 5 OCR 0.959
3. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 3 mengenai Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penambahan 2 (dua) Kegiatan
Usaha baru, yaitu:

a. KBLI 25992 (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam)

b. KBLI 21015 (Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa dan Penunjang
Kesehatan Lainnya):

serta melakukan penyesuaian seluruh kegiatan usaha Perseroan sesuai kode

numerik dan nomenklatur KBLI 2025.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata
Acara Rapat tersebut dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan
penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan Anggaran Dasar
tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.

Mata Acara Rapat Kedua

1. Menyetujui pengangkatan Bapak DONNY TRINANTA HERWINDO Y sebagai
Direktur Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya, terhitung
sejak ditutupnya Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan dilaksanakan pada tahun
2027, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.

2. Jabatan Wakil Direktur Utama kini belum diisi (kosong) hingga ditentukan pejabat
definitive kemudian hari.

3. Sehubungan dengan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di atas, maka
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat tersebut
hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku
2026 yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM

Komisaris : Bapak HENDRIK NURSALIM

Komisaris Independen : Bapak LIRIS SURYANTO

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE

Wakil Direktur Utama : kosong (vacant)

Direktur : Bapak O RAJINI KANTHAN

Direktur : Bapak DONNY TRINANTA HERWINDO Y

4. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan
selanjutnya menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.

Page 6 OCR 0.936
Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas,
yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

Kabupaten, Bogor, 9 Juni 2026.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published11 Jun 2026
Pages6
Characters14,148
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person XAVERIUS NURSALIM p.2
linked org PT PUTRASAKTI MANDIRI p.2
linked person LIRIS SURYANTO · Komisaris Independen p.2 ×11
linked person HENDRIK NURSALIM · Komisaris p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org PT SENA DWIMAKMUR p.2
possible person DJAMARWIE · Direktur Utama p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved person DHYAH MADYA RUTH S.N. p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT RANGGADA GRAHA NUANSA p.2
unresolved org PT PUTRA CAHAYA SEJATI p.2
unresolved person JIMMY EFFENDY p.2
unresolved person IVANNA NURSALIM · Komisaris Utama p.2 ×4
unresolved person RAJINI O KANTHAN · Direktur p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.4
unresolved person DONNY TRINANTA HERWINDO Y · Direktur p.5 ×3
unresolved person O RAJINI KANTHAN · Direktur p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 35 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result