Back to announcement
20260611_SCNP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100242_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.954
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn. Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009 SURAT KETERANGAN No. 08/NOT/VI/2026 Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Barat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dengan ini menerangkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk, sesuai dengan akta tertanggal 9 Juni 2026 No. 17, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk Pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat Pelaksanaan Rapat Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Jalan Raya Narogong Kilometer 19, Dusun Pasirangin, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 16820, pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026, pukul 14.40 WIB s.d 15.03 WIB. 1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru. 2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan berturut- turut sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan Pasal 12 ayat (4), ig (6), (8) Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 23 April 2026 dengan surat No. 006/SCNP/BOC/RUPS- TLB/IV-2026. 2. Pengumuman Rapat disampaikan kepada Otoritas dan Publik melalui SPE IDXnet pada tanggal 30 April 2026 dengan surat Perseroan No. 007/SCNP/BOC/RUPS- TLB/IV-2026. Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745 e-mail : notaris.dhyah@gmail.com 1
Page 2 OCR 0.953
c 3. Pengumuman Rapat telah dimuat di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan website Perseroan (www.scnp.co.id) tanggal 30 April 2026. 4. Pemanggilan Rapat telah disampaikan kepada Para Pemegang Saham pada tanggal 18 Mei 2026 melalui surat Perseroan Nomor 008/SCNP/BOC/RUPS-TLB/V-2026. 5. Penyampaian Bukti Iklan Pemanggilan RUPS-T telah dimuat di website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), website Kustodian Sentral Efek Indonesia (www.ksei.co.id) dan website Perseroan (www.scnp.co.id) tanggal 19 Mei 2026. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 18 Mei 2026. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 1.968.844.728 (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan) saham atau 85,3176108Y6 (delapan puluh lima koma tiga satu tujuh enam satu nol delapan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan, yang terdiri dari: 1. PT SENA DWIMAKMUR selaku pemilik dan pemegang hak atas 1.125.005.660 (satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ribu enam ratus enam puluh) lembar saham dalam Perseroan. " 2. PT GENERASI DUA SUKSES TERUS selaku pemilik dan pemegang hak atas 666.661.000 (enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu) lembar saham dalam Perseroan. 3. Bapak XAVERIUS NURSALIM selaku pemilik dan pemegang hak atas 41.666.668 (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan) lembar saham dalam Perseroan. 4. PT RANGGADA GRAHA NUANSA selaku pemilik dan pemegang hak atas 94.024.500 (sembilan puluh empat juta dua puluh empat ribu lima ratus) lembar saham dalam Perseroan. 5. PT PUTRASAKTI MANDIRI selaku pemilik dan pemegang hak atas 31.200.000 (tiga puluh satu juta dua ratus ribu) lembar saham dalam Perseroan. 6. PT PUTRA CAHAYA SEJATI selaku pemilik dan pemegang hak atas 2.500.000 (dua juta lima ratus) lembar saham dalam Perseroan. 7. Bapak JIMMY EFFENDY selaku pemilik dan pemegang hak atas 7.786.900 (tujuh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus) lembar saham dalam Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM Komisaris Independen : Bapak LIRIS SURYANTO DIREKSI Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE Direktur : Bapak RAJINI O KANTHAN
Page 3 OCR 0.958
f Pimpinan Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK 15, Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan yaitu Ibu IVANNA NURSALIM yang ditunjuk sebagai Pimpinan Rapat dan Pimpinan Rapat dapat dibantu oleh Komisaris Independen yaitu Bapak LIRIS SURYANTO berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA Tbk tertanggal 23 April 2026 Nomor 006/SCNP/BOC/RUPS-TLB/IV-2026. Setelah membuka Rapat, Pimpinan Rapat mempersilahkan Bapak LIRIS SURYANTO selaku Komisaris Independen untuk menyampaikan kondisi umum Perseroan dan memandu pelaksanaan Mata Acara Pertama hingga Keempat. Selanjutnya Bapak LIRIS SURYANTO mengembalikan forum kepada Pimpinan Rapat untuk kemudian Pimpinan Rapat menutup Rapat. Kuorum Kehadiran Rapat Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang hak/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham). Dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham, terdapat 192.334.900 (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus) saham yang merupakan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan (Treasury Stock). Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, saham yang dikuasai oleh Perseroan (Treasury Stock) tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum Rapat. Oleh karena itu jumlah saham yang memiliki hak suara sah dan diperhitungkan sebagai dasar penentuan kuorum Rapat ini adalah sebanyak 1.968.844.728 (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan) saham. Jumlah saham yang pemegang hak/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili baik hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat adalah 1.968.844.728 (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan) saham atau 85,3176108Y6 (delapan puluh lima koma tiga satu tujuh enam satu nol delapan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 43 huruf a dan b POJK 15, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: a. Mata Acara Pertama Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah terpenuhi untuk Mata Acara Rapat. Mata Acara Kedua Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadir oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah terpenuhi untuk Mata Acara Rapat. 7
Page 4 OCR 0.957
t Sehubungan dengan hal tersebut dapat disampaikan bahwa: - Kehadiran Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, telah terpenuhi untuk Mata Acara Pertama Rapat. - Kehadiran Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, telah terpenuhi untuk Mata Acara Kedua Rapat. Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Pada setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan di setiap Mata Acara Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Dalam setiap pengambilan keputusan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf c serta Pasal 42 huruf b POJK 15, sebagai berikut: a. Keputusan untuk Mata Acara Pertama Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Keputusan untuk Mata Acara Kedua Rapat sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Perhitungan suara untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada. 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada. 3. Jumlah suara setuju sebesar 1.968.844.728 (satu miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan) saham atau sebesar 10044 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang disampaikan dalam Rapat, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah dan mufakat telah menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam seluruh Mata Acara Rapat. Keputusan Rapat Mata Acara Pertama Rapat 1. Menerima dan menyetujui hasil pembahasan studi kelayakan atas rencana perubahan dan/atau penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis dari Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan No. 00244/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. 2. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) atas kegiatan usaha baru. F4 4
Page 5 OCR 0.959
3. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penambahan 2 (dua) Kegiatan Usaha baru, yaitu: a. KBLI 25992 (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam) b. KBLI 21015 (Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa dan Penunjang Kesehatan Lainnya): serta melakukan penyesuaian seluruh kegiatan usaha Perseroan sesuai kode numerik dan nomenklatur KBLI 2025. 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan, perbaikan dan/atau perubahan atas perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut diperlukan dan/atau dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Mata Acara Rapat Kedua 1. Menyetujui pengangkatan Bapak DONNY TRINANTA HERWINDO Y sebagai Direktur Perseroan, melanjutkan sisa masa jabatan Direktur sebelumnya, terhitung sejak ditutupnya Rapat tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan dilaksanakan pada tahun 2027, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 2. Jabatan Wakil Direktur Utama kini belum diisi (kosong) hingga ditentukan pejabat definitive kemudian hari. 3. Sehubungan dengan pengangkatan Pengurus Perseroan tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat tersebut hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Ibu IVANNA NURSALIM Komisaris : Bapak HENDRIK NURSALIM Komisaris Independen : Bapak LIRIS SURYANTO DIREKSI Direktur Utama : Bapak DJAMARWIE Wakil Direktur Utama : kosong (vacant) Direktur : Bapak O RAJINI KANTHAN Direktur : Bapak DONNY TRINANTA HERWINDO Y 4. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Page 6 OCR 0.936
Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Kabupaten, Bogor, 9 Juni 2026.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DHYAH MADYA RUTH S.N.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT RANGGADA GRAHA NUANSA
p.2
unresolved
org
PT PUTRA CAHAYA SEJATI
p.2
unresolved
person
JIMMY EFFENDY
p.2
unresolved
person
IVANNA NURSALIM
· Komisaris Utama
p.2 ×4
unresolved
person
RAJINI O KANTHAN
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita
p.4
unresolved
person
DONNY TRINANTA HERWINDO Y
· Direktur
p.5 ×3
unresolved
person
O RAJINI KANTHAN
· Direktur
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
35 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR