Back to announcement
20241113_MUTU_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767575_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
» Ph PT Mutuagung Lestari Tbk N.A mutu Head Office Jl. Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Cimanggis, Depok. 16453 Indonesia international Phone (62 21) 8740202 Fax (62 21) 87740745 Website www.mutucertification.com No.: 7997.77/EXT-MUTU/XI/2024 Jakarta, 13 November 2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2—4 Jakarta 10710 U.p : Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal : Laporan Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT Mutuagung Lestari Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Uraian Mengenai Transaksi Pada tanggal 13 November 2024, Perseroan dan PT Jasa Mutu Mineral Indonesia (“JMMI”) yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa Alat Pengujian (“Perjanjian Kerjasama Sewa Alat Pengujian”) yang mengatur bahwa Perseroan selaku pemilik alat-alat sebagai berikut (“Alat Pengujian” ): No. Jenis Alat Pengujian Merek Tipe 1. WD XRF Malvern Panalytical Zetium Mineral 4 kW 5 Fuse Bead Machine Malvern Panalytical TheOX Advance 3, Fuse Bead Machine XRF Scientific xrFuse6 Perjanjian Kerjasama Sewa Alat Pengujian tersebut mengatur bahwa, Perseroan selaku pemilik Alat Pengujian menyewakan Alat Pengujian tersebut kepada JMMI untuk menunjang kegiatan usaha JMMI (“Transaksi”) dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun dan dapat secara otomatis diperpanjang (“Masa Sewa”) kecuali apabila terdapat permintaan tertulis dari salah satu Pihak untuk tidak memperpanjang Masa Sewa Alat Pengujian. Pemberitahuan secara tertulis tersebut, selambat-lambatnya disampaikan 3 (tiga) bulan sebelum Masa Sewa Alat Pengujian berakhir. Biaya sewa Alat Pengujian yang disepakati oleh Perseroan dan JMMI adalah sebesar Rp.106.200.000,- / bulan. Instagram @mutuinternational Facebook MUTU International Twitter @Mutulnfo
Page 2 OCR 0.940
a PA PT Mutuagung Lestari Tbk bb“ mutu Head Office JI. Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Cimanggis, Depok. 16453 Indonesia international Phone (62 21) 8740202 Fax (62 21) 87740745 Website www.mutucertification.com 2. Hubungan antara Para Pihak Hubungan afiliasi antara Perseroan dan JMMI ditunjukkan dari kepemilikan saham dan kesamaan manajemen pada saat dilaksanakannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut: (a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan dan JMMI: Perseroan PT Sentra Mutu Handal 99,479 (b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada Perseroan dan JMMI: Nama Perusahaan Direksi Dewan Komisaris Perseroan Presiden Direktur: Arifin | Komisaris: Firdaus Lambaga JMMI Direktur: Arifin Lambaga Komisaris: Firdaus 3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi Transaksi ini merupakan pelaksanaan strategi ekspansi/pengembangan dari grup Perseroan yang dilaksanakan oleh JMMI sebagai perusahaan terkendali yang 99,474 sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan. Transaksi ini diharapkan tidak hanya memberikan sinergi usaha yang lebih baik dan optimal bagi JMMI, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi Perseroan selaku pemegang saham mayoritas JMMI. 4. . Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh OJK dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 5. Informasi Tambahan Instagram @mutuinternational Facebook MUTU International Twitter @Mutulnfo
Page 3 OCR 0.937
si) / PT Mutuagung Lestari Tbk NA mutu Head Office JI. Raya Bogor KM 33,5 No. 19, Cimanggis, Depok. 16453 Indonesia international Phone (62 21) 8740202 Fax (62 21) 87740745 Website www.mutucertification.com a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan (i) penggunaan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud: dan (ii) kewajiban pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020. b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020. Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020. Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat Kami, agung Lestari Tbk tional Wita Adelina Noer Putri Corporate Secretary Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Instagram @mutuinternational Facebook MUTU International Twitter @Mutulnfo
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Jasa Mutu Mineral Indonesia
p.1
unresolved
person
Arifin
· Presiden Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
JMMI
· Direktur
p.2
unresolved
org
Lestari Tbk
p.3
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Instagram
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
194 ms
13 Sep 2026 15:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'transaksi kewajaran dan/atau afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'transaksi kewajaran dan/atau afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}