Skip to content
Back to announcement

20260611_TBIG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100224_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat 1 jucto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai
berikut :

Rapat dilaksanakan pada :

  Hari/Tanggal                  :   Selasa, 9 Juni 2026
  Waktu                         :   10.00 WIB - Selesai
  Tempat                        :   Denpasar Room
                                    Hotel The Westin Jakarta
                                    Jl. HR Rasuna Said Kav C-22
                                    Jakarta Selatan – 12940

  Tautan (Link) Rapat           :   Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam
                                    tautan https://akses.ksei.co.id/ yang diselenggarakan oleh KSEI.

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :

  Dewan Komisaris                               Direksi
  Komisaris            : Verena Lim              Presiden Direktur       : Herman Setya Budi
  Komisaris Independen : Ludovicus Sensi         Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
                         Wondabio                Direktur                : Budianto Purwahjo
  Komisaris Independen : Heri Sunaryadi          Direktur                : Helmy Yusman Santoso
                                                 Direktur                : Leonardus Wahyu
                                                                           Wasono Mihardjo

Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah 20.820.393.937 saham atau sebesar
92,33 % dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 22.550.614.345 saham,
bahwa pada tanggal recording date Rapat (13 Mei 2026) jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor oleh Perseroan termasuk saham treasuri yang tercatat yaitu sebanyak 22.656.999.445 saham.

Rapat dipimpin Bapak Heri Sunaryadi (Komisaris Independen) berdasarkan surat penunjukan Dewan
Komisaris tanggal 28 Mei 2026.

Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah menyampaikan
secara ringkas:
- Pokok-pokok tata tertib Rapat;
- Kondisi Perseroan secara umum;


                                                                                                       1
Page 2
-    Mata Acara Rapat;
-    Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
-    Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
     diambil melalui pemungutan suara. Para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat
     diberikan kesempatan untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang telah
     dibagikan pada saat registrasi dan menyampaikan kepada petugas, pemungutan suara juga
     memperhitungkan suara yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI,
     dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang
     ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:

    Mata Acara Rapat 1       Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 dan Pengesahan
                             Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
                             berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
    Yang Bertanya
    Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
    Keputusan
    Hasil Pemungutan Suara            Setuju                  Abstain              Tidak Setuju
                              20.769.561.737 saham    50.832.200 saham         0 saham
                                     (99,76%)               (0,24%)            (0,00 %)
                                  dari yang hadir       dari yang hadir     dari yang hadir
    Keputusan Rapat           1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di
                                 dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
                                 Tahun Buku 2025.
                              2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31
                                 Desember 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto,
                                 Susanti dan Surja, dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana
                                 dinyatakan pada Laporan Nomor: 00369/2.1505/AU.1/06/1561-
                                 2/1/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026.
                              3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab
                                 sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan
                                 Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
                                 telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                                 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
                                 Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak
                                 Perusahaan untuk Tahun Buku 2025 yang telah disetujui dan
                                 disahkan sebagaimana dimaksud di atas.




                                                                                                  2
Page 3
Mata Acara Rapat 2       Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025.

Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara           Setuju                 Abstain               Tidak Setuju
                         20.769.561.737 saham      50.832.200 saham            0 saham
                                (99,76%)                (0,24%)                 (0,00%)
                             dari yang hadir        dari yang hadir         dari yang hadir
Keputusan Rapat          Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025
                         (sesudah pajak) yang dapat diastribusikan kepada Entitas Induk sebesar
                         Rp1.426.836.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar
                         delapan ratus tiga puluh enam juta Rupiah) untuk digunakan sebagai
                         berikut :
                         1. Sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk
                            menambah cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70
                            UUPT dan digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran
                            Dasar Perseroan.
                         2. Sebesar Rp1.059.878.874.215,- (satu triliun lima puluh sembilan
                            miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh
                            puluh empat ribu dua ratus lima belas Rupiah),- atau sekitar 74,28%
                            (tujuh puluh empat koma dua puluh delapan persen) dari laba bersih
                            Perseroan tahun 2025 atau setara dengan Rp47,- (empat puluh
                            tujuh Rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai, yang
                            akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya
                            tercatat pada daftar pemegang saham pada tanggal 22 Juni 2026,
                            dengan memperhitungkan jumlah saham yang telah dibeli kembali
                            oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan pembayaran akan
                            dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2026.
                         3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained
                            Earning) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.
                         4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur
                            tatacara pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan
                            peraturan perundangan yang berlaku.




Mata Acara Rapat 3       Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
                         mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan



                                                                                              3
Page 4
Hasil Pemungutan Suara          Setuju                  Abstain             Tidak Setuju
                         20.769.561.737 saham     50.832.200 saham           0 saham
                                (99,76%)                (0,24%)               (0,00%)
                             dari yang hadir        dari yang hadir       dari yang hadir
Keputusan Rapat          Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
                         Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026
                         dengan:
                         1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan
                            Komisaris dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit
                            untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                            yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk melakukan
                            audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
                            buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 serta untuk menunjuk
                            Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila
                            Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
                            karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.
                         2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada
                            Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
                            persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan Akuntan Publik
                            dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.



Mata Acara Rapat 4       Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau
                         Honorarium dan Tunjangan untuk anggota Dewan Komisaris
                         Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara          Setuju                  Abstain             Tidak Setuju
                         20.769.561.737 saham     50.832.200 saham           0 saham
                                (99,76%)                (0,24%)               (0,00%)
                             dari yang hadir        dari yang hadir       dari yang hadir
Keputusan Rapat          Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
                         untuk menetapkan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk
                         anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026, dengan
                         memperhatikan masukan atau rekomendasi dari Komite Nominasi dan
                         Remunerasi Perseroan.




                                                                                           4
Page 5
Mata Acara Rapat 5       Persetujuan atas rencana penerbitan surat utang atau Notes
                         berdenominasi mata uang asing yang akan dilakukan dalam satu kali
                         penerbitan atau dalam beberapa kali penerbitan yang akan
                         diterbitkan oleh Perseroan, melalui penawaran kepada investor di
                         luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang merupakan transaksi
                         material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                         17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material
                         dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara           Setuju                  Abstain               Tidak Setuju
                         20.765.515.938 saham         50.832.200 saham      13.045.799 saham
                                 (99,69%)                  (0,25%)                (0,06%)
                              dari yang hadir          dari yang hadir        dari yang hadir
Keputusan Rapat          1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata
                            uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya
                            setara dengan USD 900.000.000 (sembilan ratus juta Dollar Amerika
                            Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) atau
                            beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
                            sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
                            Saham melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara
                            Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material berdasarkan
                            Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                         2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi
                            Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara individual,
                            dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan,
                            untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau
                            menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan
                            tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan seluruh
                            dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani dan/atau
                            diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes, termasuk
                            seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan
                            ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun tidak
                            terbatas pada:
                           o   Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
                           o   Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
                           o   Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan
                               ditandatangani oleh Perseroan dengan anak-anak perusahaan
                               atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik sebagai debitur
                               maupun sebagai kreditur; dan
                           o   Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan
                               ditentukan kemudian jika dipandang perlu sehubungan dengan
                               atau yang mungkin diharuskan berdasarkan perjanjian-perjanjian
                               terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan dokumen-

                                                                                              5
Page 6
                                dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum
                                apapun, di wilayah yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai
                                dokumen-dokumen tersebut.
                         3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
                            baik secara bersama-sama maupun secara individual, untuk
                            menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang berwenang
                            dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang
                            diambil, untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk
                            menyampaikan keterangan-keterangan, untuk membuat dan
                            menandatangani semua dokumen-dokumen yang diperlukan, serta
                            untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada
                            yang dikecualikan.



Mata Acara Rapat 6       Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil : (i) Obligasi
                         Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025;
                         (ii) Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap II
                         Tahun 2025;        (iii) Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama
                         Infrastructure Tahap III Tahun 2026; (iv) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                         Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025; (v) Sukuk Ijarah
                         Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2025; dan
                         (vi) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap
                         III Tahun 2026.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya

Mekanisme Pengambilan Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan
Keputusan

Hasil Pemungutan Suara   Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan

Keputusan Rapat          Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan




                                                                                            6
Page 7
JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:
  Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan        Pasar Reguler dan Negosiasi          18 Juni 2026
  Hak atas Dividen (Cum Dividen)                Pasar Tunai                          22 Juni 2026
  Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak      Pasar Reguler dan Negosiasi          19 Juni 2026
  atas Dividen (Ex Dividen)                     Pasar Tunai                          23 Juni 2026
  Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai                        22 Juni 2026
  (Recording Date)
  Tanggal Pembayaran Dividen                                                           9 Juli 2026
  Tanggal Pendistribusian Bukti Potong Pajak                                        31 Agustus 2026


KETENTUAN PEMBAYARAN:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan pukul
   16.15 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan pada tanggal 22 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistrubusikan kedalam rekening efek
   Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 9 Juli 2026. Bukti pembayaran dividen
   tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak
   yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang
   bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham yang
   bersangkutan.
4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum
   yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP
   kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Datindo Entrycom, beralamat di
   Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, paling lambat pada tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan
   pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Badan Hukum
   Indonesia akan dikenakan PPh sebesar 30%.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   mengunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   persyaratan pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan
   Form DGT-1 dan DGT-2 yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa
   kepada kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 25 Juni 2026 (3 hari bursa setelah tanggal
   Recording Date), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
   PPh pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
   dividen dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham
   membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE mulai tanggal 31
   Agustus 2026.



                                     Jakarta, 11 Juni 2026
                           PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
                                            DIREKSI


                                                                                                  7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published11 Jun 2026
Pages7
Characters21,721
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Jun 2026 · –
Present20,820,393,937 (92.33%)
ChairHeri Sunaryadi (Komisaris Independen)
Agenda 1 approved
For
20,769,561,737
99.76%
Against
0
0.00%
Abstain
50,832,200
0.24%
Agenda 2 approved
For
20,769,561,737
99.76%
Against
0
0.00%
Abstain
50,832,200
0.24%
Agenda 3 approved
For
20,769,561,737
99.76%
Against
0
0.00%
Abstain
50,832,200
0.24%
Agenda 4 approved
For
20,769,561,737
99.76%
Against
0
0.00%
Abstain
50,832,200
0.24%
Agenda 5 approved
For
20,765,515,938
99.69%
Against
13,045,799
0.06%
Abstain
50,832,200
0.25%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Verena Lim p.1
linked person Herman Setya Budi p.1
linked person Ludovicus Sensi · Komisaris Independen p.1
linked person Hardi Wijaya Liong · Wakil Presiden Direktur p.1 ×3
linked person Budianto Purwahjo p.1
linked person Helmy Yusman Santoso p.1
linked person Leonardus Wahyu p.1
linked person Heri Sunaryadi · Komisaris Independen p.1 ×2
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved person Wondabio · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 895 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.24',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.76',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.769.561.737 '
                                'saham 50.832.200 saham 0 saham (99,76%) dari '
                                'yang hadir Keputusan Rapat 1. Menyetujui '
                                'Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk '
                                'di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris untuk Tahun Buku 2025. 2. '
                                'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'per tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti '
                                'dan Surja, dengan opini tanpa modifikasian '
                                'sebagaimana dinyatakan pada Laporan Nomor: '
                                '00369/2.1505/AU.1/06/1561- 2/1/III/2026 yang '
                                'diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026. 3. '
                                'Memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de '
                                'charge) kepada setiap anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang telah dijalankan selama tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan '
                                'untuk Tahun Buku 2025 yang telah disetujui '
                                'dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas. 2',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '50832200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20769561737'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.24',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.76',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.769.561.737 '
                                'saham 50.832.200 saham 0 saham (99,76%) dari '
                                'yang hadir Keputusan Rapat Menyetujui '
                                'penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun '
                                'Buku 2025 (sesudah pajak) yang dapat '
                                'diastribusikan kepada Entitas Induk sebesar '
                                'Rp1.426.836.000.000,- (satu triliun empat '
                                'ratus dua puluh enam miliar delapan ratus '
                                'tiga puluh enam juta Rupiah) untuk digunakan '
                                'sebagai berikut : 1. Sebesar Rp500.000.000,- '
                                '(lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk '
                                'menambah cadangan umum guna memenuhi '
                                'ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. 2. Sebesar Rp1.059.878.874.215,- '
                                '(satu triliun lima puluh sembilan miliar '
                                'delapan ratus tujuh puluh delapan juta '
                                'delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua '
                                'ratus lima belas Rupiah),- atau sekitar '
                                '74,28% (tujuh puluh empat koma dua puluh '
                                'delapan persen) dari laba bersih Perseroan '
                                'tahun 2025 atau setara dengan Rp47,- (empat '
                                'puluh tujuh Rupiah) per saham ditetapkan '
                                'sebagai Dividen Tunai, yang akan dibagikan '
                                'kepada Para Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat pada daftar pemegang saham pada '
                                'tanggal 22 Juni 2026, dengan memperhitungkan '
                                'jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh '
                                'Perseroan pada tanggal tersebut, dan '
                                'pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 9 '
                                'Juli 2026. 3. Sisanya akan digunakan untuk '
                                'menambah saldo laba (Retained Earning) untuk '
                                'mendukung pengembangan usaha Perseroan. 4. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'untuk mengatur tatacara pembayaran dividen '
                                'tunai termaksud sesuai dengan peraturan '
                                'perundangan yang berlaku.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '50832200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20769561737'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.24',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.76',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3 Hasil Pemungutan Suara Setuju '
                                '20.769.561.737 saham 50.832.200 saham 0 saham '
                                '(99,76%) dari yang hadir Keputusan Rapat '
                                'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dengan: 1. '
                                'Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi '
                                'kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
                                'pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan '
                                '(“OJK”) untuk melakukan audit atas Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 '
                                'serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik pengganti apabila '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'yang telah ditunjuk karena alasan apapun '
                                'tidak dapat melakukan tugasnya. 2. Memberikan '
                                'wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan honorarium dan '
                                'persyaratan-persyaratan lain atas penunjukan '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '50832200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20769561737'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.24',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.76',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.769.561.737 '
                                'saham 50.832.200 saham 0 saham (99,76%) dari '
                                'yang hadir Keputusan Rapat Menyetujui untuk '
                                'melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'untuk menetapkan gaji, honorarium dan '
                                'tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026, dengan '
                                'memperhatikan masukan atau rekomendasi dari '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 4',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '50832200',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20769561737'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.25',
             'pct_against': '0.06',
             'pct_for': '99.69',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 20.765.515.938 '
                                'saham 50.832.200 saham 13.045.799 saham '
                                '(99,69%) dari yang hadir Keputusan Rapat 1. '
                                'Menyetujui rencana penerbitan surat utang '
                                'atau Notes dalam mata uang asing, dengan '
                                'jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya '
                                'setara dengan USD 900.000.000 (sembilan ratus '
                                'juta Dollar Amerika Serikat) yang akan '
                                'dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu) '
                                'atau beberapa kali penerbitan dalam jangka '
                                'waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal '
                                'diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham melalui penawaran kepada '
                                'investor di luar wilayah Negara Republik '
                                'Indonesia, yang merupakan Transaksi Material '
                                'berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi '
                                'Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 2. '
                                'Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada '
                                'Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama '
                                'maupun secara individual, dengan hak '
                                'substitusi, sesuai dengan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, '
                                'menandatangani dan/atau menyerahkan serta '
                                'melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan '
                                'tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang '
                                'akan ditandatangani dan/atau diserahkan '
                                'berdasarkan atau yang terkait dengan Notes, '
                                'termasuk seluruh perubahan dan tambahan '
                                'atasnya dengan syarat dan ketentuan yang '
                                'dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun '
                                'tidak terbatas pada: o Indenture berkaitan '
                                'dengan penerbitan Notes ; o Perjanjian '
                                'Pembelian (Purchase Agreement); o Setiap '
                                'perjanjian pinjaman antar perusahaan yang '
                                'akan ditandatangani oleh Perseroan dengan '
                                'anak-anak perusahaan atau '
                                'perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik '
                                'sebagai debitur maupun sebagai kreditur; dan '
                                'o Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya '
                                'yang telah dan akan ditentukan kemudian jika '
                                'dipandang perlu sehubungan dengan atau yang '
                                'mungkin diharuskan berdasarkan '
                                'perjanjian-perjanjian terkait dengan '
                                'penerbitan Notes tersebut dan dokumen- 5 '
                                'dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar '
                                'ketentuan hukum apapun, di wilayah yurisdiksi '
                                'manapun yang mengatur mengenai '
                                'dokumen-dokumen tersebut. 3. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik secara bersama-sama maupun '
                                'secara individual, untuk menghadap dan/atau '
                                'hadir di hadapan pejabat yang berwenang '
                                'dan/atau Notaris untuk menyatakan '
                                'keputusan-keputusan yang diambil, untuk '
                                'menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, '
                                'untuk menyampaikan keterangan-keterangan, '
                                'untuk membuat dan menandatangani semua '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan, serta untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap '
                                'perlu, tanpa ada yang dikecualikan.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '50832200',
             'votes_against': '13045799',
             'votes_for': '20765515938'}],
 'chair_name': 'Heri Sunaryadi (Komisaris Independen)',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.33',
 'record_date': '2026-05-03',
 'shares_present': '20820393937',
 'shares_total_voting': '22550614345'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result