Skip to content
Back to announcement

20260611_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100088_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Selasa, tanggal 9 Juni 2026 bertempat di Denpasar Room, The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna
Said Blok C No.22A, RT.2/RW.5 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan–12940, dari
perseroan terbatas:

                          PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
                                      (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 9 Juni 2025 Nomor 96, (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA PERTAMA

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025.

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 telah
   diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja, dengan opini tanpa
   modifikasian     sebagaimana      dinyatakan      pada      Laporan      Nomor      :
   00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de
   charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
   pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2025 yang
   telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas.

MATA ACARA KEDUA

   Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (sesudah pajak)
    yang dapat diastribusikan kepada Entitas Induk adalah sebesar Rp1.426.836.000.000,00
    (satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh enam juta Rupiah)
    dan diusulkan kepada Rapat untuk digunakan sebagai berikut:
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




       1. Sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk menambah
          cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai
          dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
       2. Sebesar Rp1.059.878.874.215,- (satu triliun lima puluh sembilan miliar delapan ratus
          tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima belas
          Rupiah) atau sekitar 74,28% (tujuh puluh empat koma dua puluh delapan persen)
          dari laba bersih Perseroan tahun 2025 atau setara dengan Rp47,- (empat puluh
          tujuh Rupiah) per saham, ditetapkan sebagai Dividen Tunai yang akan dibagikan
          kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang
          saham pada tanggal 22 Juni 2026, dengan memperhitungkan jumlah saham yang
          telah dibeli kembali oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan pembayaran akan
          dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2026.
       3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
          mendukung pengembangan usaha Perseroan.
       4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara
          pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang
          berlaku.

MATA ACARA KETIGA

-   Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
    Laporang Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dengan:

    1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris dengan
       memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
       untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 serta untuk menunjuk Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor
       Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan
       tugasnya.
    2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
       penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT

-   Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
    gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
    Tahun Buku 2026, dengan memperhatikan masukan / rekomendasi dari Komite Nominasi
    dan Remunerasi Perseroan.

MATA ACARA KELIMA
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan
   jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 900.000.000 (sembilan
   ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu)
   atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
   diperolehnya persetujuan dari Rapat ini melalui penawaran kepada investor di luar wilayah
   Negara Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
   Kegiatan Usaha.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara
   bersama-sama maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran
   Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau
   menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang akan
   ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes,
   termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
   dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

    -   Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
    -   Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
    -   Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan ditandatangani oleh Perseroan
        dengan anak-anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik sebagai
        debitur maupun sebagai kreditur; dan
    -   Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan ditentukan kemudian
        jika dipandang perlu sehubungan dengan atau yang mungkin diharuskan berdasarkan
        perjanjian-perjanjian terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan dokumen-
        dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum apapun, di wilayah
        yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai dokumen-dokumen tersebut.

3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
   sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang
   berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil, untuk
   menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
   keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
   diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
   dikecualikan.

MATA ACARA KEENAM

Mata acara ini bersifat pelaporan, maka tidak ada pengambilan keputusan.
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




Bahwa saat ini, salinan Akta tersebut dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                        Jakarta, 9 Juni 2026
                                                       Notaris di Jakarta Selatan




                                                     JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published11 Jun 2026
Pages4
Characters9,141
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.1
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.4 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 500 ms 12 Sep 2026 22:11

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result