Back to announcement
20260611_TBIG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100088_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Selasa, tanggal 9 Juni 2026 bertempat di Denpasar Room, The Westin Jakarta, Jalan HR Rasuna
Said Blok C No.22A, RT.2/RW.5 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan–12940, dari
perseroan terbatas:
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 9 Juni 2025 Nomor 96, (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025 telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja, dengan opini tanpa
modifikasian sebagaimana dinyatakan pada Laporan Nomor :
00369/2.1505/AU.1/06/1561-2/1/III/2026 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan untuk Tahun Buku 2025 yang
telah disetujui dan disahkan sebagaimana dimaksud di atas.
MATA ACARA KEDUA
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (sesudah pajak)
yang dapat diastribusikan kepada Entitas Induk adalah sebesar Rp1.426.836.000.000,00
(satu triliun empat ratus dua puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh enam juta Rupiah)
dan diusulkan kepada Rapat untuk digunakan sebagai berikut:
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
1. Sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) ditetapkan untuk menambah
cadangan umum guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT dan digunakan sesuai
dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Sebesar Rp1.059.878.874.215,- (satu triliun lima puluh sembilan miliar delapan ratus
tujuh puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima belas
Rupiah) atau sekitar 74,28% (tujuh puluh empat koma dua puluh delapan persen)
dari laba bersih Perseroan tahun 2025 atau setara dengan Rp47,- (empat puluh
tujuh Rupiah) per saham, ditetapkan sebagai Dividen Tunai yang akan dibagikan
kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang
saham pada tanggal 22 Juni 2026, dengan memperhitungkan jumlah saham yang
telah dibeli kembali oleh Perseroan pada tanggal tersebut, dan pembayaran akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2026.
3. Sisanya akan digunakan untuk menambah saldo laba (Retained Earning) untuk
mendukung pengembangan usaha Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara
pembayaran dividen tunai termaksud sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
MATA ACARA KETIGA
- Menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporang Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dengan:
1. Melimpahkan kewenangan dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris dengan
memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2026 serta untuk menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan
tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain atas
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT
- Menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2026, dengan memperhatikan masukan / rekomendasi dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan
jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD 900.000.000 (sembilan
ratus juta Dollar Amerika Serikat) yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam 1 (satu)
atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
diperolehnya persetujuan dari Rapat ini melalui penawaran kepada investor di luar wilayah
Negara Republik Indonesia, yang merupakan Transaksi Material berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
2. Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan, baik secara
bersama-sama maupun secara individual, dengan hak substitusi, sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan, untuk membuat, melaksanakan, menandatangani dan/atau
menyerahkan serta melaksanakan setiap perjanjian-perjanjian dan tindakan-tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan seluruh dokumen dan pemberitahuan yang akan
ditandatangani dan/atau diserahkan berdasarkan atau yang terkait dengan Notes,
termasuk seluruh perubahan dan tambahan atasnya dengan syarat dan ketentuan yang
dianggap baik oleh Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Indenture berkaitan dengan penerbitan Notes ;
- Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement);
- Setiap perjanjian pinjaman antar perusahaan yang akan ditandatangani oleh Perseroan
dengan anak-anak perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik sebagai
debitur maupun sebagai kreditur; dan
- Setiap kuasa dan dokumen terkait lainnya yang telah dan akan ditentukan kemudian
jika dipandang perlu sehubungan dengan atau yang mungkin diharuskan berdasarkan
perjanjian-perjanjian terkait dengan penerbitan Notes tersebut dan dokumen-
dokumen terkait lainnya yang tidak melanggar ketentuan hukum apapun, di wilayah
yurisdiksi manapun yang mengatur mengenai dokumen-dokumen tersebut.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-
sama maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di hadapan pejabat yang
berwenang dan/atau Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil, untuk
menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-
keterangan, untuk membuat dan menandatangani semua dokumen-dokumen yang
diperlukan, serta untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang
dikecualikan.
MATA ACARA KEENAM
Mata acara ini bersifat pelaporan, maka tidak ada pengambilan keputusan.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com
Bahwa saat ini, salinan Akta tersebut dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 9 Juni 2026
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.1
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.4 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
500 ms
12 Sep 2026 22:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'AGM'}